Tuesday, March 3, 2026
spot_img
Home Blog Page 6

MUI Sumut Hadiri Pisah Sambut Pangdam I/BB, Tongkat Kepemimpinan Resmi Beralih dari Mayjen TNI Rio Firdianto kepada Mayjen TNI Hendy Antariksa

muisumut.or.id. Medan, 14 Desember2025, — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menghadiri acara pisah sambut Panglima Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan (Pangdam I/BB) yang berlangsung khidmat namun penuh kehangatan di Balai Prajurit Makodam I/BB, Ahad (14/12).

MUI Sumut diwakili oleh Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum, selaku Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi (Kabid Infokom) MUI Sumut. Kehadiran MUI Sumut mencerminkan dukungan dan sinergi elemen keumatan terhadap kesinambungan kepemimpinan TNI dalam menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah Sumatera Utara.

Acara ini turut dihadiri Gubernur Sumatera Utara, jajaran pejabat utama Kodam I/BB, para komandan satuan, perwira dan prajurit, unsur Forkopimda, serta Keluarga Besar TNI, termasuk PPAD Sumatera Utara. Momen tersebut menandai berakhirnya masa tugas Mayjen TNI Rio Firdianto sekaligus awal pengabdian Mayjen TNI Hendy Antariksa sebagai Pangdam I/BB yang baru.

Dalam sambutannya, Mayjen TNI Rio Firdianto menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh prajurit dan PNS Kodam I/BB atas dedikasi, loyalitas, serta kerja sama selama masa kepemimpinannya. Ia menegaskan bahwa berbagai capaian dan prestasi yang diraih Kodam I/BB merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran.
“Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kebersamaan yang luar biasa. Semoga Kodam I/BB ke depan semakin solid dan profesional dalam menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara. Kami mohon diri, serta mohon maaf apabila selama bertugas terdapat tutur kata atau sikap yang kurang berkenan,” ujarnya.

Sementara itu, Pangdam I/BB yang baru, Mayjen TNI Hendy Antariksa, menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diberikan kepadanya. Dengan gaya santai dan humoris, Hendy memilih tidak berpanjang lebar dalam menyampaikan sambutan.
“Saya tidak mau berlama-lama memberikan sambutan. Istri saya saja, kalau saya mendongeng, baru pendahuluan sudah tidur,” ujarnya yang mencairkan suasana dan menambah keakraban seluruh hadirin.
Meski disampaikan dengan ringan, Hendy menegaskan komitmennya untuk melanjutkan dan meningkatkan program-program yang telah dirintis oleh pendahulunya, serta memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran TNI, khususnya Kodam I/BB, atas peran aktif dalam membantu penanganan musibah banjir bandang di sejumlah daerah di Sumatera Utara, antara lain Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Kota Sibolga, dan Kabupaten Langkat.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan masyarakat, kami mengucapkan terima kasih kepada TNI yang telah hadir di tengah-tengah masyarakat saat bencana terjadi. Sinergi dan kolaborasi antara TNI, pemerintah daerah, serta seluruh unsur masyarakat sangat membantu percepatan penanganan darurat dan pemulihan pascabencana,” ujar Gubernur.

Gubernur menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan, baik dalam penanggulangan bencana, menjaga stabilitas keamanan, maupun mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Atas nama MUI Sumatera Utara, Kabid Infokom MUI Sumut Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum, menyampaikan apresiasi atas pengabdian Mayjen TNI Rio Firdianto sekaligus menyambut kepemimpinan Mayjen TNI Hendy Antariksa.
“MUI Sumut memandang pergantian kepemimpinan ini sebagai bagian dari dinamika organisasi yang sehat. Kami mengapresiasi dedikasi Pangdam lama dan berharap Pangdam baru dapat terus memperkuat kolaborasi TNI dengan ulama dan umat dalam menjaga persatuan, keamanan, serta ketenteraman masyarakat Sumatera Utara,” ujarnya.

Ia menegaskan, MUI Sumut siap terus bersinergi dengan Kodam I/BB, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang aman, religius, dan harmonis.

Di akhir acara, digelar saling pemberian tali kasih sebagai bentuk dukungan, penghormatan, dan persaudaraan antar pimpinan serta seluruh elemen yang hadir. Momen tersebut menjadi penutup yang hangat, menegaskan semangat kebersamaan dan kolaborasi dalam mendukung tugas pengabdian Kodam I/BB ke depan.

Dialog Publik Promedia–LIPPSU, Kabid Infokom Soroti Peran Media dalam Pembangunan

MEDAN — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menghadiri Dialog Publik dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-10 media Promedia dan 21 tahun Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU). Kegiatan ini mengusung tema “Tantangan dan Peluang Pembangunan Sumatera Utara ke Depan” pada 13 Desember 2025 di Cafe & Resto Kopi Kereta Api No. 10, Medan.

Dr. Akmaluddin Syahputra menilai dialog publik ini sebagai ruang strategis untuk menyatukan perspektif dan memperkuat kolaborasi lintas sektor. “Pembangunan Sumatera Utara tidak hanya berbicara soal infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga pembangunan manusia, moral, dan tata kelola informasi. Media memiliki peran penting dalam menghadirkan informasi yang akurat, edukatif, dan mencerahkan umat,” ujarnya.

Ia menambahkan, MUI Sumut mendorong agar media dan lembaga pemerhati pembangunan terus menjadi mitra kritis dan konstruktif bagi pemerintah serta masyarakat. “Di tengah tantangan era digital, media harus menjadi penyejuk, penjaga etika publik, sekaligus penggerak partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang berkeadilan,” kata Kabid Infokom MUI Sumut tersebut.

Sementara itu, Dialog Publik ini merupakan hasil kerja Panitia yang diketuai oleh Ir. Syafaruddin Sikumbang, dengan dukungan jajaran panitia antara lain Erna Ernita Tanjung sebagai Wakil Ketua Bidang Dana, Iskandar Tarigan selaku Wakil Ketua Bidang Acara, Saiful Juhri sebagai Sekretaris Panitia, dan Zulfihanda A.M. Sinik sebagai Bendahara.

Panitia berharap dialog publik ini dapat melahirkan gagasan dan rekomendasi strategis bagi pembangunan Sumatera Utara ke depan, sekaligus memperkuat sinergi antara media, lembaga masyarakat, tokoh agama, dan pemangku kebijakan.

Ketua Umum MUI Sumut Melepas Bantuan untuk Korban Bencana Banjir Tapsel

muisumut.or.id., Tanjung Morawa, 11 Desember 2025 — Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. Maratua Simanjuntak, melepas secara resmi bantuan kemanusiaan untuk korban banjir di Kabupaten Tapanuli Selatan. Beliau menyampaikan apresiasi atas kolaborasi antara PTPN I, MUI Pusat, Moslem Disaster Rescue, dan MUI Sumut dalam penanganan bencana ini. Menurutnya, sinergi lintas lembaga tersebut menjadi bukti nyata kekuatan kepedulian umat dan pentingnya kebersamaan dalam membantu masyarakat terdampak bencana.

PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 1 menyalurkan bantuan sembako dan logistik sebagai bagian dari Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Aksi Cepat Tanggap perusahaan. Penyerahan dilakukan di Kantor Regional PTPN I, Tanjung Morawa, melalui MUI Pusat dan MUI Sumut sebagai mitra penyalur.

Kegiatan turut dihadiri KH Mabroer MS dari MUI Pusat, Ketua Lembaga Penanggulangan Bencana MUI Pusat H. Hasan Basri Sagala, Ketua Bidang HLNKI dan Ketua UPZ MUI Sumut K.H. Akhyar Nasution, serta beberapa tokoh lainnya. Kehadiran berbagai pihak tersebut menunjukkan bahwa penanganan bencana membutuhkan kolaborasi antara lembaga keagamaan, dunia usaha, dan relawan sosial kebencanaan.

Bantuan dari PTPN I terdiri dari beras, gula, mie instan, minyak goreng, perlengkapan kebersihan, susu UHT, pembalut wanita, perlengkapan ibadah, selimut, dan kebutuhan pokok lainnya. Lebih dari seribu paket dipersiapkan untuk warga Desa Tolang Julu, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kepala Bagian SDM dan Sekretariat PTPN I, Desmon MN, menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran bantuan dilakukan secara transparan dan tanpa praktik gratifikasi, sesuai standar ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Dalam sambutannya, Dr. Maratua Simanjuntak menyampaikan, “Kami sangat berterima kasih kepada PTPN I dan seluruh mitra lembaga sosial kebencanaan. Kolaborasi seperti ini adalah bukti bahwa umat Islam itu satu tubuh—ketika satu bagian merasakan kesusahan, seluruhnya ikut bergerak membantu. Semoga sinergi seperti ini semakin diperkuat demi kemaslahatan dan keselamatan masyarakat.”

MUI Sumut memastikan seluruh bantuan akan segera disalurkan tepat sasaran ke wilayah terdampak banjir. Dua truk bantuan diberangkatkan menuju lokasi bencana dengan doa yang dipimpin K.H. Akhyar Nasution.

MUI Sumut Buka Posko Penanggulangan Bencana, Salurkan Bantuan Ribuan Paket dari Lembaga Penanggulangan Bencana MUI Pusat

muisumut.or.id., Medan, 10 Desember 2025 — Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara, Dr. Maratua Simanjuntak, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi kuat antara MUI Pusat, MUI Sumut, dan pihak swasta dalam penanggulangan bencana yang sedang melanda Sumatera Utara. Beliau menegaskan bahwa kerja sama mulia ini mencerminkan kekuatan ukhuwah Islamiyah.

“Kami sangat berterima kasih kepada Lembaga Penanggulangan Bencana MUI Pusat dan CSR Asian Agri atas kolaborasi yang luar biasa ini. Apa yang kita lakukan hari ini menunjukkan bahwa umat Islam adalah satu tubuh; ketika satu bagian merasakan sakit, seluruhnya ikut merasakan. Bantuan ini adalah bukti nyata ukhuwah dan kepedulian yang hidup dalam diri umat,” ujar Dr. Maratua Simanjuntak.

Sebagai respon cepat atas banjir dan longsor di beberapa wilayah Sumatera Utara, MUI Sumut membuka Posko Penanggulangan Bencana yang berlokasi di Kantor MUI Sumut, Jalan Majelis Ulama No. 3 Medan. Posko ini menjadi pusat penerimaan, koordinasi, dan pendistribusian bantuan bagi warga terdampak.

Pada kesempatan tersebut, MUI Sumut menerima bantuan  dari Lembaga Penanggulangan Bencana MUI Pusat, di bawah koordinasi Ketua Bidang Penganggulangan Bencana, Nusron Wahid, SS., M.Si.,  Wasekjen Bidang Penganggulangan Bencana, KH. Mabroer serta H. Hasan Basri Sagala dengan menggandeng CSR Asian Agri. Bantuan yang diberikan mencakup ribuan paket kebutuhan pokok dan perlengkapan darurat, antara lain:

1.000 karung beras @5 kg

545 dus air mineral (9.216 botol)

200 dus Indomie kaldu (8.000 bungkus)

400 dus Supermi kaldu (16.000 bungkus)

300 pack sabun cair

300 pack sabun batang

300 pack sampo

300 pack pembersih lantai

300 pack deterjen cair

300 pack deterjen bubuk

300 pack pembalut wanita (Day)

300 pack pembalut wanita (Night)

300 pack popok bayi & anak

2.460 pack paket obat-obatan

Bantuan tersebut akan segera disalurkan ke berbagai titik terdampak bencana, termasuk Posko Dapur Umum MUI di Desa Tolan Julu, Kecamatan Sayur Matinggi, Tapanuli Selatan.

Ketua MUI Sumut Bidang HLNKI yang juga Ketua UPZ MUI Sumut K.H. Akhyar Nasution, menjelaskan bahwa posko akan tetap beroperasi dan siap menyalurkan seluruh bantuan yang masuk.

“Posko penanggulangan bencana ini akan terus dibuka selama masyarakat membutuhkan. Bantuan dari MUI Pusat datang pada waktu yang sangat tepat dan semuanya kami salurkan secara cepat, tepat, dan transparan. Alhamdulillah, donasi uang dari masyarakat juga terus mengalir,” tuturnya.

Beliau juga menambahkan bahwa bantuan khusus seperti kantung jenazah akan diprioritaskan untuk wilayah Aceh Tamiang yang sangat membutuhkan.

Selain bantuan logistik, MUI Sumut melalui Dewan Pimpinan juga membuka donasi uang dan  pakaian layak pakai untuk masyarakat yang kehilangan harta benda akibat bencana.

MUI Sumut mengajak masyarakat, lembaga kemanusiaan, dan sektor swasta untuk terus memperkuat solidaritas. Posko bantuan tetap terbuka setiap hari dan siap menyalurkan bantuan bagi para korban bencana. MUI membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyalurkan Zakat, Infak, dan Sedekah melalui rekening Bank Sumut Syariah 6100-2300-0000-09 an. Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara

HUKUM UMAT ISLAM MENGIKUTI KEGIATAN SOSIAL-KEAGAMAAN NON-MUSLIM DI DAERAH MINORITAS MUSLIM OLEH: Prof. Dr. Nawir Yuslem, MA

0

PENDAHULUAN

Permasalahan interaksi sosial antara umat Islam dengan pemeluk agama lain merupakan isu yang telah ada sejak zaman Nabi SAW. Dalam konteks Indonesia modern, khususnya di wilayah-wilayah di mana umat Islam berada dalam posisi minoritas, persoalan ini menjadi semakin kompleks. Di beberapa daerah di Provinsi Sumatera Utara, komunitas Muslim menghadapi dilema antara menjaga kemurnian akidah di satu sisi dan memelihara keharmonisan sosial di sisi lain.

Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif hukum Islam terkait keterlibatan umat Islam dalam kegiatan sosial-keagamaan non-Muslim, dengan mendasarkan pada dalil-dalil Al-Qur’an, Hadis, pendapat ulama mazhab (khususnya mazhab Syafi’i), serta kaidah-kaidah fiqh yang relevan.

BAB I: LANDASAN TEOLOGIS KEMURNIAN AKIDAH

  1. Prinsip Tauhid dalam Islam

Islam dibangun di atas fondasi tauhid yang kokoh. Allah SWT berfirman:

وَمَآ أُمِرُوٓا۟ إِلَّا لِيَعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus.” (QS. Al-Bayyinah: 5)

Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menegaskan kewajiban setiap mukmin untuk menjaga kemurnian tauhid dan tidak mencampuradukkannya dengan unsur-unsur syirik.1 Al-Bagawi dalam Ma’alim al-Tanzil menyatakan bahwa ikhlas dalam beribadah kepada Allah mencakup penolakan terhadap segala bentuk ritual yang tidak didasarkan pada syariat Islam.2

  1. Larangan Mengikuti Ritual Keagamaan Non-Muslim

Allah SWT berfirman dengan tegas:

قُلْ يَٰٓأَيُّهَا ٱلْكَٰفِرُونَ لَآ أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ… لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِىَ دِينِ

“Katakanlah: ‘Hai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah… Untukmu agamamu, dan untukkulah agamaku.'” (QS. Al-Kafirun: 1-6)

Imam Asy-Syafi’i dalam kitab Al-Umm menegaskan:

لَا يَجُوزُ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَحْضُرَ أَعْيَادَ الْمُشْرِكِينَ وَلَا أَنْ يُعِينَهُمْ عَلَى شَيْءٍ مِنْ دِينِهِمْ “

“Tidak boleh bagi seorang Muslim untuk menghadiri perayaan orang-orang musyrik dan tidak boleh membantunya dalam perkara agama mereka.” 3

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab menjelaskan:

يَحْرُمُ عَلَى الْمُسْلِمِ الدُّخُولُ فِي مَعَابِدِ الْكُفَّارِ إِذَا كَانَ فِيهَا صُوَرٌ أَوْ أَصْنَامٌ، وَيَحْرُمُ حُضُورُ أَعْيَادِهِمْ وَالْمُشَارَكَةُ فِي طُقُوسِهِمْ

“Haram bagi Muslim memasuki tempat ibadah orang kafir jika di dalamnya terdapat gambar atau patung, dan haram menghadiri perayaan mereka serta berpartisipasi dalam ritual mereka.”4

  1. Hadis tentang Larangan Menyerupai Non-Muslim

Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud)5

Imam Ibnu Taimiyyah dalam Iqtidha’ Ash-Shirath Al-Mustaqim menjelaskan hadis ini secara ekstensif:

هَذَا الْحَدِيثُ أَقَلُّ أَحْوَالِهِ أَنْ يَقْتَضِيَ تَحْرِيمَ التَّشَبُّهِ بِهِمْ، وَإِنْ كَانَ ظَاهِرُهُ يَقْتَضِي كُفْرَ الْمُتَشَبِّهِ بِهِمْ

“Hadis ini paling tidak menunjukkan pengharaman menyerupai mereka (non-Muslim), meskipun zahirnya menunjukkan kekufuran orang yang menyerupai mereka.”6

Imam As-Suyuthi dalam syarah hadis ini menyatakan bahwa larangan ini mencakup menyerupai dalam ibadah, perayaan keagamaan, dan ritual-ritual khusus mereka.7

BAB II: BATAS-BATAS TOLERANSI DALAM ISLAM

  1. Konsep Toleransi Sosial dalam Al-Qur’an

Allah SWT berfirman:

لَا يَنْهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمْ يُقَٰتِلُوكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوٓا۟ إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِينَ

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)

Imam Al-Qurthubi menjelaskan ayat ini:

هَذِهِ الْآيَةُ رُخْصَةٌ مِنَ اللَّهِ تَعَالَى فِي صِلَةِ الَّذِينَ لَمْ يُعَادُوا الْمُؤْمِنِينَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ وَإِنْ كَانُوا كُفَّارًا

“Ayat ini adalah keringanan dari Allah Ta’ala untuk menjalin hubungan baik dengan orang-orang musyrik yang tidak memusuhi orang-orang mukmin, meskipun mereka kafir.”8

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menambahkan:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الْبِرِّ وَالصِّلَةِ لِلْمُشْرِكِينَ الَّذِينَ لَا يُقَاتِلُونَكُمْ فِي الدِّينِ مِنَ الْأَقَارِبِ وَغَيْرِهِمْ

“Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan menjalin hubungan dengan orang-orang musyrik yang tidak memerangi kalian dalam agama, baik dari kalangan kerabat maupun lainnya.”9

  1. Praktik Nabi SAW dalam Berinteraksi dengan Non-Muslim

Rasulullah SAW memberikan contoh nyata dalam berinteraksi dengan non-Muslim secara sosial tanpa melibatkan diri dalam ritual keagamaan mereka:

  1. Menjenguk Tetangga Yahudi yang Sakit

Diriwayatkan dari Anas bin Malik RA:

كَانَ غُلَامٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَرِضَ، فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ

“Ada seorang pemuda Yahudi yang melayani Nabi SAW, kemudian dia sakit. Lalu Nabi SAW menjenguknya.” (HR. Bukhari)10

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan:

فِيهِ جَوَازُ عِيَادَةِ الْمُسْلِمِ الذِّمِّيَّ وَالْمُعَاهَدَ وَغَيْرَهُ مِنَ الْكُفَّارِ، وَفِيهِ حُسْنُ الْخُلُقِ مَعَ الْخَادِمِ وَإِنْ كَانَ كَافِرًا

“Hadis ini menunjukkan diperbolehkannya seorang Muslim menjenguk orang dzimmi, orang yang ada perjanjian, dan kafir lainnya. Di dalamnya terdapat anjuran berakhlak baik kepada pelayan meskipun dia kafir.”11

  1. Menerima Hadiah dari Non-Muslim

Rasulullah SAW menerima hadiah dari Muqauqis, penguasa Mesir yang beragama Kristen. (HR. Bukhari)12

  1. Bermuamalah dengan Non-Muslim

Rasulullah SAW wafat sementara baju besinya digadaikan kepada seorang Yahudi untuk mendapatkan makanan bagi keluarganya. (HR. Bukhari dan Muslim)13

Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm menyatakan:

لَا بَأْسَ بِمُعَامَلَةِ أَهْلِ الذِّمَّةِ وَالْمُشْرِكِينَ فِيمَا أَحَلَّ اللَّهُ، وَلَا بَأْسَ بِمُؤَاكَلَتِهِمْ وَمُجَالَسَتِهِمْ فِي غَيْرِ مَعْصِيَةٍ

“Tidak mengapa bermuamalah dengan ahlu dzimmah dan orang musyrik dalam hal yang dihalalkan Allah, dan tidak mengapa makan bersama dan duduk bersama mereka selama bukan dalam kemaksiatan.”14

  1. Batasan Tegas: Tidak Mengikuti Ritual Keagamaan

Meskipun Islam mengajarkan toleransi sosial, terdapat batasan tegas yang tidak boleh dilanggar. Imam Ar-Ramli, ulama besar mazhab Syafi’i, dalam Nihayah Al-Muhtaj menegaskan:

يَحْرُمُ حُضُورُ أَعْيَادِ الْكُفَّارِ إِذَا كَانَ الْحُضُورُ بِقَصْدِ الْمُشَارَكَةِ فِي الْعِبَادَةِ أَوْ إِظْهَارِ الْمُوَافَقَةِ لَهُمْ فِي دِينِهِمْ

“Haram menghadiri perayaan orang kafir jika kehadiran tersebut dengan tujuan berpartisipasi dalam ibadah atau menampakkan persetujuan terhadap agama mereka.”15

Syekh Zakariya Al-Anshari dalam Asna Al-Mathalib menambahkan:

يَجُوزُ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يُهَنِّئَ الذِّمِّيَّ بِمَا لَيْسَ مِنْ خَصَائِصِ دِينِهِ، كَالزَّوَاجِ وَالْوِلَادَةِ، وَلَا يَجُوزُ لَهُ أَنْ يُهَنِّئَهُ بِأَعْيَادِ دِينِهِ

“Diperbolehkan bagi Muslim mengucapkan selamat kepada dzimmi dalam hal yang bukan kekhususan agamanya, seperti pernikahan dan kelahiran, tetapi tidak boleh mengucapkan selamat atas perayaan agamanya.”16

BAB III: HUKUM MENGHADIRI KEGIATAN SOSIAL NON-MUSLIM

  1. Pembagian Jenis Kegiatan

Ulama mazhab Syafi’i membedakan kegiatan non-Muslim menjadi beberapa kategori:

  1. Kegiatan Murni Ritual Keagamaan

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ menyatakan:

اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى تَحْرِيمِ حُضُورِ الْمُسْلِمِ لِلْعِبَادَاتِ الشِّرْكِيَّةِ كَالصَّلَاةِ فِي الْكَنِيسَةِ أَوِ الْمَعْبَدِ أَوِ الْمُشَارَكَةِ فِي طُقُوسِهِمُ الدِّينِيَّةِ

“Para ulama sepakat tentang pengharaman kehadiran Muslim dalam ibadah-ibadah syirik seperti shalat di gereja atau kuil atau berpartisipasi dalam ritual keagamaan mereka.”17

  1. Kegiatan Sosial dengan Unsur Keagamaan

Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfah Al-Muhtaj menjelaskan:

إِذَا كَانَ فِي الْحُضُورِ مَا يُشْعِرُ بِالرِّضَا بِدِينِهِمْ أَوْ تَعْظِيمِ شَعَائِرِهِمْ فَهُوَ حَرَامٌ، وَإِنْ كَانَ لِمُجَرَّدِ الْمُجَامَلَةِ الِاجْتِمَاعِيَّةِ دُونَ مُشَارَكَةٍ فِي الْعِبَادَةِ فَفِيهِ خِلَافٌ، وَالْأَحْوَطُ الْمَنْعُ

“Jika dalam kehadiran tersebut terdapat indikasi kerelaan terhadap agama mereka atau pengagungan terhadap syiar-syiar mereka maka haram. Namun jika hanya sekedar basa-basi sosial tanpa partisipasi dalam ibadah maka ada perbedaan pendapat, dan yang lebih hati-hati adalah mencegahnya.”18

  1. Kegiatan Murni Sosial-Kemanusiaan

Imam Ar-Ramli dalam Nihayah Al-Muhtaj menyatakan:

لَا بَأْسَ بِحُضُورِ الْمُسْلِمِ لِمُنَاسَبَاتِ أَهْلِ الذِّمَّةِ الِاجْتِمَاعِيَّةِ كَالْأَفْرَاحِ وَالتَّعَازِي إِذَا لَمْ يَكُنْ فِيهَا مُنْكَرٌ وَلَمْ يُشَارِكْ فِي شَعَائِرِهِمُ الدِّينِيَّةِ

“Tidak mengapa kehadiran Muslim dalam acara-acara sosial ahlu dzimmah seperti perayaan dan ta’ziyah jika tidak ada kemungkaran di dalamnya dan tidak berpartisipasi dalam syiar keagamaan mereka.”19

  1. Syarat-Syarat Kehadiran dalam Kegiatan Sosial

Para ulama Syafi’iyyah menetapkan beberapa syarat ketat untuk kebolehan menghadiri kegiatan sosial non-Muslim:

Imam Al-Khatib Asy-Syarbini dalam Mughni Al-Muhtaj menyebutkan:

يُشْتَرَطُ لِجَوَازِ حُضُورِ الْمُسْلِمِ مَجَالِسَ الْكُفَّارِ: أَنْ لَا يُشَارِكَ فِي عِبَادَتِهِمْ، وَأَنْ لَا يُظْهِرَ مُوَافَقَتَهُمْ فِي دِينِهِمْ، وَأَنْ لَا يَلْبَسَ شِعَارَهُمْ، وَأَنْ يَكُونَ لِمَصْلَحَةٍ رَاجِحَةٍ

“Disyaratkan untuk kebolehan kehadiran Muslim dalam majelis orang kafir: tidak berpartisipasi dalam ibadah mereka, tidak menampakkan persetujuan terhadap agama mereka, tidak memakai simbol mereka, dan harus ada kemaslahatan yang rajih (lebih kuat).”20

  1. Kasus Ta’ziyah (Belasungkawa)

Allah SWT berfirman:

وَقُولُوا۟ لِلنَّاسِ حُسْنًا

“Dan berkatalah kepada manusia dengan perkataan yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 83)

Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm menyatakan:

لَا بَأْسَ أَنْ يُعَزِّيَ الْمُسْلِمُ الذِّمِّيَّ فِي مُصِيبَتِهِ بِمَا لَا يُخَالِفُ الشَّرْعَ

“Tidak mengapa Muslim menyampaikan belasungkawa kepada dzimmi dalam musibahnya dengan cara yang tidak menyalahi syariat.”21

Namun, Imam An-Nawawi memberikan batasan tegas:

يَجُوزُ تَعْزِيَةُ الْكَافِرِ بِمَا لَا يَدُلُّ عَلَى الرِّضَا بِدِينِهِ، فَلَا يَقُولُ: غَفَرَ اللَّهُ لَهُ، بَلْ يَقُولُ: أَعْظَمَ اللَّهُ أَجْرَكَ وَأَحْسَنَ عَزَاءَكَ، أَوْ: عَظَّمَ اللَّهُ أَجْرَكَ فِي هَذِهِ الْمُصِيبَةِ

“Diperbolehkan menyampaikan ta’ziyah kepada orang kafir dengan cara yang tidak menunjukkan kerelaan terhadap agamanya. Jangan mengatakan ‘semoga Allah mengampuninya’, tetapi katakan ‘semoga Allah mengagungkan pahalamu dan membuat ta’ziyahmu baik’ atau ‘semoga Allah mengagungkan pahalamu dalam musibah ini’.”22

BAB IV: KEDUDUKAN MUSLIM MINORITAS DALAM FIQH

  1. Konsep Fiqh Al-Aqalliyyat (Fiqh Minoritas)

Ulama kontemporer mengembangkan konsep khusus untuk Muslim yang hidup sebagai minoritas. Syekh Yusuf Al-Qaradhawi menyatakan bahwa Muslim minoritas menghadapi tantangan khusus yang memerlukan pemahaman fiqh yang kontekstual dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar syariat.23

  1. Prinsip Rukhshah (Keringanan) dalam Kondisi Dharurat

Allah SWT berfirman:

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا ٱضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

“Dan sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” (QS. Al-An’am: 119)

Imam As-Suyuthi dalam Al-Asybah wa An-Nadha’ir menyebutkan kaidah penting:

الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُوْرَاتِ

“Keadaan darurat membolehkan yang terlarang.”24

Namun, Imam Asy-Syatibi dalam Al-Muwafaqat memberikan peringatan:

الضَّرُورَةُ تُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا، فَلَا يَجُوزُ التَّوَسُّعُ فِي الرُّخْصَةِ بِحُجَّةِ الضَّرُورَةِ إِلَّا بِقَدَرِ رَفْعِ الضَّرَرِ

“Dharurat diukur sesuai kadarnya, maka tidak boleh memperluas rukhshah dengan alasan dharurat kecuali sebatas menghilangkan bahaya.”25

  1. Kondisi Ikrah (Paksaan)

Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku dari kesalahan, kelupaan, dan apa yang dipaksakan kepada mereka.” (HR. Ibnu Majah)26

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ menjelaskan:

الْمُكْرَهُ عَلَى الْكُفْرِ إِذَا كَانَ الْإِكْرَاهُ بِمَا يُخَافُ مِنْهُ عَلَى نَفْسِهِ أَوْ عُضْوِهِ جَازَ لَهُ أَنْ يُجْرِيَ عَلَى لِسَانِهِ كَلِمَةَ الْكُفْرِ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ

“Orang yang dipaksa kufur, jika paksaan tersebut dengan sesuatu yang dikhawatirkan membahayakan dirinya atau anggota tubuhnya, diperbolehkan baginya mengucapkan kata-kata kufur sementara hatinya tenang dengan iman.”27

Namun ulama Syafi’iyyah menegaskan bahwa ikrah harus memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ar-Ramli:

يُشْتَرَطُ فِي الْإِكْرَاهِ الْمُلْجِئِ: أَنْ يَكُونَ بِالضَّرْبِ الْمُؤْلِمِ أَوِ التَّهْدِيدِ بِالْقَتْلِ أَوْ قَطْعِ الْعُضْوِ، وَأَنْ يَغْلِبَ عَلَى ظَنِّهِ وُقُوعُ مَا هُدِّدَ بِهِ

“Disyaratkan dalam ikrah yang memaksa: harus dengan pukulan yang menyakitkan atau ancaman pembunuhan atau pemotongan anggota tubuh, dan dia yakin akan terjadinya ancaman tersebut.”28

BAB V: KAIDAH FIQH YANG RELEVAN

  1. Dar’u Al-Mafasid Muqaddamun ‘ala Jalbi Al-Mashalih

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

“Menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.”29

Imam Al-Qarafi dalam Al-Furuq menjelaskan aplikasi kaidah ini:

إِذَا تَعَارَضَتِ الْمَصْلَحَةُ وَالْمَفْسَدَةُ قُدِّمَ دَفْعُ الْمَفْسَدَةِ غَالِبًا، لِأَنَّ اعْتِنَاءَ الشَّرْعِ بِالْمَنْهِيَّاتِ أَشَدُّ مِنِ اعْتِنَائِهِ بِالْمَأْمُورَاتِ

“Jika kemaslahatan bertentangan dengan kerusakan, menolak kerusakan didahulukan pada umumnya, karena perhatian syariat terhadap larangan lebih kuat daripada perhatiannya terhadap perintah.”30

Dalam konteks ini, menjaga kemurnian akidah (menolak kerusakan) lebih diprioritaskan daripada menjaga hubungan sosial semata (menarik kemaslahatan).

  1. Al-‘Adatu Muhakkamah

الْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ

“Adat kebiasaan dapat dijadikan pertimbangan hukum.”31

Namun, Imam Asy-Syatibi memberikan batasan:

الْعَادَةُ الْمُحَكَّمَةُ هِيَ الَّتِي لَا تُخَالِفُ نَصًّا شَرْعِيًّا، فَإِنْ خَالَفَتْ فَهِيَ مَرْدُودَةٌ

“Adat yang dapat dijadikan hukum adalah yang tidak menyalahi nash syar’i, jika menyalahi maka ditolak.”32

  1. Al-Mashaqqatu Tajlibu At-Taysir

الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ

“Kesulitan mendatangkan kemudahan.”33

Imam Ibnu Nujaim dalam Al-Asybah wa An-Nadha’ir menjelaskan:

الْمَشَقَّةُ إِذَا بَلَغَتْ حَدًّا يُخَافُ مَعَهُ الضَّرَرُ فَإِنَّهَا تُوجِبُ التَّيْسِيرَ فِي الْأَحْكَامِ

“Kesulitan jika sampai pada batas yang dikhawatirkan membahayakan maka mewajibkan adanya kemudahan dalam hukum.”34

BAB VI: ANALISIS KONTEKSTUAL DAN APLIKASI HUKUM

  1. Klasifikasi Kehadiran Muslim dalam Kegiatan Non-Muslim

Berdasarkan dalil-dalil yang telah dikemukakan, kehadiran Muslim dalam kegiatan non-Muslim dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

  1. Haram Mutlaq (Haram Secara Mutlak)

Mengikuti dan terlibat dalam:

  • Ritual ibadah keagamaan non-Muslim (shalat, doa sesuai agama lain)
  • Upacara yang mengandung keyakinan syirik
  • Prosesi yang mensyaratkan pengucapan kalimat-kalimat kufur
  • Pemakaian simbol-simbol keagamaan non-Muslim
  • Aktivitas yang menunjukkan persetujuan terhadap akidah non-Islam

Dalilnya adalah ayat Al-Kafirun yang telah disebutkan, dan ijma’ ulama sebagaimana dikutip dari An-Nawawi.35

  1. Makruh Tahrim (Mendekati Haram)

Kehadiran dalam acara yang bercampur antara unsur sosial dan keagamaan, seperti:

  • Perayaan hari besar agama yang ada unsur sosialnya
  • Upacara adat yang tercampur dengan ritual keagamaan

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menyatakan posisi makruh tahrim untuk kondisi ini dengan alasan sadd adz-dzari’ah (menutup jalan menuju keharaman).36

  1. Mubah dengan Syarat (Boleh Bersyarat)

Kehadiran dalam kegiatan murni sosial-kemanusiaan seperti:

  • Ta’ziyah (belasungkawa) atas kematian
  • Membantu persiapan teknis acara
  • Menjaga keamanan
  • Bantuan kemanusiaan

Dengan syarat-syarat ketat yang telah disebutkan oleh Imam Al-Khatib Asy-Syarbini.37

  1. Rukhshah dalam Kondisi Ikrah atau Dharurat

Jika ada ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa, harta, atau pengucilan sosial yang membahayakan, dapat menggunakan rukhshah dengan tetap:

  • Hati menolak (الْقَلْبُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ)
  • Tidak menampakkan persetujuan
  • Sebatas menghilangkan bahaya
  1. Penerapan dalam Konteks Minoritas Muslim

Imam Asy-Syatibi dalam Al-I’tisham menjelaskan prinsip penting:

مُرَاعَاةُ الْمَآلَاتِ مُعْتَبَرَةٌ فِي الْأَحْكَامِ، فَقَدْ يَكُونُ الْفِعْلُ مَشْرُوعًا لَكِنْ يُمْنَعُ لِمَا يَؤُولُ إِلَيْهِ مِنَ الْمَفْسَدَةِ

“Memperhatikan akibat (ma’alat) diperhitungkan dalam hukum, boleh jadi suatu perbuatan disyariatkan namun dicegah karena berujung pada kerusakan.”38

 

Dalam konteks Muslim minoritas:

  1. Prioritas Menjaga Akidah

Tidak ada kompromi dalam hal akidah meskipun dalam posisi minoritas. Sebagaimana perintah Allah dalam QS. Luqman: 15:

وَإِن جَٰهَدَاكَ عَلَىٰٓ أَن تُشْرِكَ بِى مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا ۖ وَصَاحِبْهُمَا فِى ٱلدُّنْيَا مَعْرُوفًا

“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.”

  1. Kearifan dalam Dakwah

Menolak dengan cara yang bijaksana sebagaimana firman Allah:

ٱدْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِٱلْحِكْمَةِ وَٱلْمَوْعِظَةِ ٱلْحَسَنَةِ

“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik.” (QS. An-Nahl: 125)

  1. Menjaga Maslahah Umat

Tidak menciptakan permusuhan yang tidak perlu, tetapi juga tidak mengorbankan prinsip akidah.

BAB VII: PEDOMAN PRAKTIS

  1. Sikap Muslim dalam Kegiatan Kematian Non-Muslim

Yang Dibolehkan:

  • Menyampaikan belasungkawa dengan redaksi netral
  • Membantu keluarga dalam hal-hal teknis (memasak, mengatur tempat)
  • Ikut mengantarkan jenazah ke pemakaman (tanpa mengikuti ritual)
  • Menjaga keamanan

Yang Dilarang:

  • Mengikuti doa-doa ritual keagamaan mereka
  • Memakai simbol keagamaan (salib, dll)
  • Mengucapkan “semoga masuk surga” atau doa sejenis
  • Berdiri di depan altar atau tempat ibadah mereka

Imam An-Nawawi menegaskan:

يَجُوزُ تَشْيِيعُ جِنَازَةِ الْكَافِرِ تَبَعًا لِأَهْلِهِ مِنْ غَيْرِ صَلَاةٍ عَلَيْهِ وَلَا دُعَاءٍ لَهُ بِالْمَغْفِرَةِ

“Diperbolehkan mengiringi jenazah kafir mengikuti keluarganya tanpa menshalatkan dan tanpa mendoakannya dengan ampunan.”39

  1. Sikap Muslim dalam Kegiatan Pernikahan Non-Muslim

Yang Dibolehkan:

  • Hadir dalam resepsi sebagai bentuk silaturahim
  • Memberikan ucapan selamat yang netral
  • Menikmati hidangan (yang halal)

Yang Dilarang:

  • Menghadiri upacara pemberkatan di gereja/kuil
  • Mengikuti ritual pemberkatan
  • Mengucapkan “diberkati Tuhan” atau ungkapan teologis mereka
  • Ikut dalam prosesi keagamaan
  1. Sikap Muslim dalam Perayaan Hari Besar Keagamaan Non-Muslim

Imam Ibnu Taimiyyah dalam Iqtidha’ Ash-Shirath Al-Mustaqim menyatakan:

لَا يَجُوزُ لِلْمُسْلِمِينَ أَنْ يَتَشَبَّهُوا بِهِمْ فِي شَيْءٍ مِمَّا يَخْتَصُّ بِأَعْيَادِهِمْ، لَا مِنْ طَعَامٍ وَلَا لِبَاسٍ وَلَا اغْتِسَالٍ وَلَا إِيقَادِ نَارٍ وَلَا تَبْطِيلِ عَادَةٍ مِنْ مَعِيشَةٍ أَوْ عِبَادَةٍ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ

“Tidak boleh bagi kaum Muslim menyerupai mereka dalam sesuatu yang khusus dengan perayaan mereka, baik dalam makanan, pakaian, mandi, menyalakan api, meninggalkan kebiasaan dalam penghidupan atau ibadah atau lainnya.”40

  1. Redaksi yang Dianjurkan dalam Berinteraksi

Saat Ta’ziyah:

  • “Turut berdukacita atas musibah yang menimpa”
  • “Semoga diberi ketabahan”
  • “Ikut berbela sungkawa”

Saat Ucapan Selamat:

  • “Selamat atas pernikahan/kelahiran”
  • “Semoga menjadi keluarga yang bahagia”
  • (Hindari: “Tuhan memberkati”, “Masuk surga”, dll)

BAB VIII: PENUTUP

  1. Kesimpulan

Berdasarkan analisis mendalam terhadap dalil-dalil Al-Qur’an, Hadis, pendapat ulama mazhab Syafi’i, dan kaidah-kaidah fiqh, dapat disimpulkan:

  1. Prinsip Fundamental: Kemurnian akidah adalah prioritas utama yang tidak dapat dikompromikan dalam kondisi apapun, termasuk dalam posisi minoritas.
  2. Toleransi Bersyarat: Islam mengajarkan toleransi dan sikap baik kepada non-Muslim dalam urusan sosial-kemanusiaan, namun dengan batasan tegas: tidak melibatkan diri dalam ritual keagamaan mereka dan tidak menampakkan persetujuan terhadap akidah mereka.
  3. Klasifikasi Hukum: Kehadiran Muslim dalam kegiatan non-Muslim terbagi menjadi: haram mutlaq (ritual keagamaan), makruh tahrim (acara campuran), mubah bersyarat (murni sosial), dan rukhshah dalam dharurat.
  4. Fiqh Minoritas: Muslim minoritas mendapat perhatian khusus dalam fiqh dengan tetap memegang prinsip: الضرر يزال (bahaya harus dihilangkan) namun لا ضرر ولا ضرار (tidak boleh membahayakan dan tidak boleh saling membahayakan), termasuk tidak membahayakan akidah sendiri.
  5. Dakwah Bijaksana: Penolakan terhadap partisipasi dalam ritual keagamaan non-Muslim harus disampaikan dengan cara yang santun, bijaksana, dan penuh hikmah, tanpa menciptakan permusuhan yang tidak perlu.
  6. Rekomendasi
  7. Untuk Individu Muslim: Memperkuat pemahaman akidah dan fiqh muamalah agar dapat membedakan antara toleransi sosial yang dianjurkan dan kompromi akidah yang dilarang.
  8. Untuk Tokoh Agama: Memberikan edukasi berkelanjutan tentang batasan-batasan syar’i dalam berinteraksi dengan non-Muslim, dengan pendekatan yang kontekstual namun tetap berdasarkan dalil yang shahih.
  9. Untuk Komunitas Muslim Minoritas: Membangun solidaritas internal umat Islam untuk saling menguatkan dalam menjaga akidah, sekaligus membangun komunikasi yang baik dengan komunitas non-Muslim berbasis nilai-nilai kemanusiaan universal.
  10. Untuk Pemerintah dan Pemangku Kebijakan: Memfasilitasi dialog antarumat beragama yang menghormati keyakinan masing-masing, serta melindungi hak setiap warga negara untuk menjalankan ajaran agamanya tanpa paksaan.
  11. Untuk Lembaga Pendidikan: Memasukkan materi fiqh minoritas dan adab berinteraksi dengan non-Muslim dalam kurikulum pendidikan Islam, agar generasi muda memiliki bekal yang cukup dalam menghadapi realitas pluralitas.

CATATAN AKHIR

1.Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1993), juz 20, hlm. 176.

2.Al-Bagawi, Ma’alim at-Tanzil (Riyadh: Dar Thayyibah, 1997), juz 8, hlm. 465.

3 Asy-Syafi’i, Al-Umm (Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1990), juz 4, hlm. 239.

4 An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (Jeddah: Maktabah al-Irsyad, 2000), juz 5, hlm. 34.

5 Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, kitab al-Libas, bab fi Libas asy-Syuhrah, no. 4031.

6 Ibnu Taimiyyah, Iqtidha’ Ash-Shirath Al-Mustaqim (Beirut: Dar ‘Alam al-Kutub, 1999), hlm. 82-83.

7 As-Suyuthi, Syarh Sunan Ibni Majah dalam Mawsu’ah Syuruh Al-Muwaththa’ (Beirut: Dar al-Fikr, 2003), juz 8, hlm. 127.

8 Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, juz 18, hlm. 59.

9 Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1998), juz 8, hlm. 89.

10 Al-Bukhari, Sahih Al-Bukhari, kitab al-Jana’iz, bab ‘Iyadah al-Musyrik, no. 1356.

11 An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim (Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, 1392 H), juz 3, hlm. 43.

12 Al-Bukhari, Sahih Al-Bukhari, kitab al-Hibah, bab Qabul al-Hadiyyah min al-Musyrikin, no. 2617.

13 Al-Bukhari, Sahih Al-Bukhari, kitab al-Buyu’, bab Syira’ an-Nabi bi an-Nasi’ah, no. 2068; Muslim, Sahih Muslim, kitab al-Musaqah, no. 1603.

14 Asy-Syafi’i, Al-Umm, juz 3, hlm. 212.

15 Ar-Ramli, Nihayah Al-Muhtaj ila Syarh Al-Minhaj (Beirut: Dar al-Fikr, 1984), juz 8, hlm. 264.

16 Al-Anshari, Asna Al-Mathalib fi Syarh Raudh Ath-Thalib (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2000), juz 4, hlm. 321.

17 An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, juz 5, hlm. 35.

18 Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfah Al-Muhtaj bi Syarh Al-Minhaj (Kairo: Al-Maktabah at-Tijariyyah al-Kubra, 1983), juz 9, hlm. 268.

19 Ar-Ramli, Nihayah Al-Muhtaj, juz 8, hlm. 265.

20 Al-Khatib Asy-Syarbini, Mughni Al-Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazh Al-Minhaj (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1994), juz 6, hlm. 43.

21 Asy-Syafi’i, Al-Umm, juz 1, hlm. 289.

22 An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, juz 5, hlm. 309.

23 Al-Qaradhawi, Yusuf. Fi Fiqh al-Aqalliyyat al-Muslimah (Kairo: Dar asy-Syuruq, 2001), hlm. 15-23.

24 As-Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nadha’ir (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1990), hlm. 84.

25 Asy-Syatibi, Al-Muwafaqat fi Ushul asy-Syari’ah (Kairo: Maktabah at-Taufiqiyyah, 2003), juz 2, hlm. 318.

26 Ibnu Majah, Sunan Ibni Majah, kitab ath-Thalaq, bab Thalaq al-Mukrah wa an-Nasi, no. 2043.

27 An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, juz 19, hlm. 217.

28 Ar-Ramli, Nihayah Al-Muhtaj, juz 7, hlm. 421.

29 As-Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nadha’ir, hlm. 87.

30 Al-Qarafi, Al-Furuq (Beirut: ‘Alam al-Kutub, t.t.), juz 4, hlm. 27.

31 Ibnu Nujaim, Al-Asybah wa An-Nadha’ir (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1999), hlm. 93.

32 Asy-Syatibi, Al-Muwafaqat, juz 2, hlm. 289.

33 As-Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nadha’ir, hlm. 138.

34 Ibnu Nujaim, Al-Asybah wa An-Nadha’ir, hlm. 71.

35 An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, juz 5, hlm. 35.

36 Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfah Al-Muhtaj, juz 9, hlm. 268-269.

37 Al-Khatib Asy-Syarbini, Mughni Al-Muhtaj, juz 6, hlm. 43.

38 Asy-Syatibi, Al-I’tisham (Riyadh: Dar Ibnu Affan, 1992), juz 2, hlm. 126.

39 An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, juz 5, hlm. 310.

40 Ibnu Taimiyyah, Iqtidha’ Ash-Shirath Al-Mustaqim, hlm. 207.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an dan Tafsir

  • Al-Qur’an Al-Karim
  • Al-Qurthubi, Muhammad bin Ahmad. Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1993.
  • Al-Bagawi, Al-Husain bin Mas’ud. Ma’alim at-Tanzil. Riyadh: Dar Thayyibah, 1997.
  • Ibnu Katsir, Ismail bin ‘Umar. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1998.

Hadis dan Syarah

  • Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Sahih Al-Bukhari. Beirut: Dar Ibn Katsir, 2002.
  • Muslim bin Al-Hajjaj. Sahih Muslim. Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, 1991.
  • Abu Dawud, Sulaiman bin Al-Asy’ats. Sunan Abi Dawud. Beirut: Dar ar-Risalah al-‘Alamiyyah, 2009.
  • An-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Syarh Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, 1392 H.

Fiqh Mazhab Syafi’i

  • Asy-Syafi’i, Muhammad bin Idris. Al-Umm. Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1990.
  • An-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab. Jeddah: Maktabah al-Irsyad, 2000.
  • Ar-Ramli, Syamsuddin Muhammad. Nihayah Al-Muhtaj ila Syarh Al-Minhaj. Beirut: Dar al-Fikr, 1984.
  • Al-Anshari, Zakariya. Asna Al-Mathalib fi Syarh Raudh Ath-Thalib. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2000.
  • Al-Khatib Asy-Syarbini, Muhammad. Mughni Al-Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazh Al-Minhaj. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1994.
  • Ibnu Hajar Al-Haitami, Ahmad bin Muhammad. Tuhfah Al-Muhtaj bi Syarh Al-Minhaj. Kairo: Al-Maktabah at-Tijariyyah al-Kubra, 1983.

Ushul Fiqh dan Kaidah Fiqh

  • Asy-Syatibi, Ibrahim bin Musa. Al-Muwafaqat fi Ushul asy-Syari’ah. Kairo: Maktabah at-Taufiqiyyah, 2003.
  • As-Suyuthi, Jalaluddin. Al-Asybah wa An-Nadha’ir fi Qawa’id wa Furu’ Fiqh asy-Syafi’iyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1990.
  • Ibnu Nujaim, Zainuddin. Al-Asybah wa An-Nadha’ir. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1999.
  • Al-Qarafi, Ahmad bin Idris. Al-Furuq. Beirut: ‘Alam al-Kutub, t.t.

Karya Ibnu Taimiyyah

  • Ibnu Taimiyyah, Ahmad bin Abdul Halim. Iqtidha’ Ash-Shirath Al-Mustaqim Mukhalafatu Ashab Al-Jahim. Beirut: Dar ‘Alam al-Kutub, 1999.

والله أعلم بالصواب

 

[1] Profesor Ilmu Hadis UIN Sumut; Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Provsu.

MUI Sumut Galang Bantuan untuk Korban Bencana di Sumut, Aceh, dan Sumbar

muisumut, Medan, Senin 8 Desember 2025, – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan himbauan resmi terkait musibah bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas, MUI Sumut mengajak masyarakat untuk ikut serta membantu korban yang terdampak melalui penggalangan dana dan bantuan kemanusiaan lainnya.

Dalam himbauan yang ditandatangani Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H. Maratua Simanjuntak, dan Sekretaris Umum, Prof. Dr. H. Asmuni, MA, tersebut, MUI membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyalurkan Zakat, Infak, dan Sedekah melalui rekening Bank Sumut Syariah 6100-2300-0000-09 an. Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara

Selain dana, MUI juga mengajak masyarakat menyumbangkan pakaian layak pakai untuk laki-laki maupun perempuan, dengan catatan bersih dan pantas digunakan. Seluruh bantuan dapat diserahkan langsung ke Kantor Sekretariat MUI Sumut di Jalan Majelis Ulama No. 3/Sutomo Ujung, Kota Medan.

Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H. Maratua Simanjuntak, menegaskan bahwa aksi solidaritas ini merupakan panggilan kemanusiaan dan bagian dari tanggung jawab moral umat Islam.
Bencana adalah ujian yang memerlukan kepedulian bersama. MUI Sumut mengajak seluruh masyarakat, para dermawan, dan lembaga-lembaga Islam untuk bahu membahu membantu saudara-saudara kita. Sekecil apa pun bantuan, akan sangat berarti bagi mereka yang sedang menghadapi kesulitan,” ujarnya

Ia juga menambahkan bahwa kepedulian sosial merupakan cerminan iman.
“Kami berharap semangat kebersamaan ini menjadi wujud nyata dari ajaran Islam yang mengedepankan kasih sayang, solidaritas, dan kepedulian terhadap sesama,” tambah Dr. Maratua.

MUI menegaskan bahwa seluruh donasi paling lambat diterima pada Rabu, 10 Desember 2025, sebelum kemudian segera disalurkan ke wilayah terdampak. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui nomor kontak panitia yang telah disediakan dalam pengumuman resmi.

MUI Sumut berharap gerakan ini dapat meringankan beban para korban serta memperkuat solidaritas umat di tengah bencana yang terjadi

MUI Sumatera Utara Gelar Salat Gaib untuk Korban Longsor dan Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar

0

Medan — muisumut.or.id Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menggelar salat gaib sebagai bentuk solidaritas dan doa bersama bagi para korban bencana alam longsor dan banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Masjid Ar-Rahmah MUI Sumatera Utara, pada Jumat, 5 Desember 2025.

Salat gaib ini diikuti oleh jajaran pengurus MUI Sumut, para tokoh agama, serta masyarakat. Pelaksanaan doa bersama tersebut menjadi wujud kepedulian dan empati atas musibah yang menimpa saudara-saudara sebangsa, sekaligus ikhtiar spiritual untuk memohon rahmat dan ampunan Allah SWT bagi para korban yang wafat, serta kekuatan dan kesabaran bagi keluarga yang ditinggalkan.

Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak, menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah yang menimpa masyarakat di sejumlah daerah. Ia mengajak umat Islam untuk memperkuat kepedulian dan solidaritas kemanusiaan terhadap para korban bencana.

> “Atas nama MUI Sumatera Utara, kami menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban bencana. Semoga Allah SWT menerima amal ibadah para korban yang wafat dan memberikan kekuatan serta ketabahan kepada keluarga yang ditinggalkan,” ujar Dr. Maratua Simanjuntak.

Ia juga menekankan pentingnya kehadiran umat dalam membantu sesama, bukan hanya dalam bentuk doa, tetapi juga melalui bantuan nyata.

“Musibah ini harus menjadi momentum untuk memperkuat ukhuwah dan kepedulian sosial. Mari kita saling menguatkan, membantu dengan apa yang kita miliki, agar beban saudara-saudara kita yang terdampak dapat diringankan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa bencana alam merupakan bagian dari ketetapan Allah SWT yang mesti disikapi dengan kesabaran dan keimanan, sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga harmoni dengan alam.

MUI Sumatera Utara berharap doa yang dipanjatkan dalam salat gaib ini menjadi wasilah turunnya pertolongan Allah SWT dan mempercepat pemulihan para korban bencana di berbagai daerah.

Bank Sumut UUS Paparkan Implementasi Fatwa DSN MUI dalam Produk dan Operasional Perbankan Syariah

0

muisumut.or.id., Medan, 1 Desember 2025,  Penerapan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) dalam operasional perbankan tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan regulatif, tetapi juga menyentuh aspek reputasi dan identitas lembaga. Hal tersebut disampaikan oleh M. Hakim Sitompul dalam kegiatan Sosialisasi Fatwa DSN MUI yang diselenggarakan oleh DSN MUI Perwakilan Sumatera Utara.

Dalam paparannya bertajuk “Implementasi Fatwa DSN MUI dalam Produk dan Operasional Perbankan Syariah: Praktik di Bank Sumut Unit Usaha Syariah (UUS)”, ia menegaskan bahwa kepatuhan syariah atau sharia compliance merupakan DNA utama perbankan syariah.

“Fatwa DSN MUI bukan sekadar dokumen referensi, tetapi menjadi hukum materiil dalam operasional Lembaga Keuangan Syariah sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008. Implementasi fatwa adalah detak jantung Bank Sumut Syariah,” tegasnya.

Produk Dana Berbasis Fatwa

M. Hakim menjelaskan bahwa seluruh produk dana pihak ketiga Bank Sumut UUS disusun berdasarkan prinsip wadi’ah dan mudharabah sesuai fatwa DSN MUI. Produk tersebut antara lain: Tabungan Smart iB Wadi’ah, Tabungan BSA (Sumut Link), Tabungan Smart iB, Tabungan iB Rencana, Tabungan Simpel iB, Giro Wadi’ah dan Giro Mudharabah, Deposito Ibadah, Tabungan Haji Makbul

Seluruh produk tersebut mengacu pada Fatwa DSN MUI tentang giro, tabungan, dan deposito syariah sebagai standar operasional.

Pembiayaan Berbasis Akad Syariah

Dalam aspek pembiayaan, Bank Sumut UUS mengembangkan berbagai produk berbasis akad murabahah, mudharabah, musyarakah, multijasa, serta musyarakah mutanaqishah. Produk pembiayaan meliputi: Pembiayaan Serbaguna, KPR iB Griya dan KPR iB Griya Komersil, Pembiayaan Mikro dan Modal Kerja, Pembiayaan Multiguna, Pembiayaan Pensiun dan Prapensiun, Talangan UmrahK, PR iB Sejahtera Syariah FLPP

Selain itu, Bank Sumut UUS juga menyediakan produk gadai emas dan cicil emas berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 26 Tahun 2002 tentang Rahn Emas, dengan skema pembiayaan fleksibel dan biaya sewa yang terukur.

Wakaf Produktif melalui CWLD

Dalam ranah filantropi syariah, Bank Sumut UUS turut mengembangkan program Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) sebagai inovasi wakaf produktif. Salah satu program unggulan adalah kerja sama dengan Dompet Dhuafa Waspada dalam pengadaan fasilitas pendidikan, serta program wakaf renovasi Masjid Al-Hikmah Tigaras dengan nilai miliaran rupiah.

Program ini menegaskan peran perbankan syariah tidak hanya dalam sektor komersial, tetapi juga dalam pemberdayaan sosial dan keumatan berbasis wakaf.

Penguatan Tata Kelola Syariah

Dalam aspek pengawasan, M. Hakim juga menekankan peran strategis Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam memastikan seluruh produk dan layanan sesuai dengan prinsip syariah. Tugas DPS meliputi:

Review produk baru dan produk eksisting, Pengawasan akad dan perjanjianP, enilaian risiko syariah, Audit internal syariah

Semua proses tersebut merujuk pada POJK Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah, yang mewajibkan evaluasi berkala terhadap penerapan prinsip syariah, termasuk peninjauan eksternal bagi bank dan UUS.

Komitmen Syariah Berkelanjutan

Menutup pemaparannya, M. Hakim kembali menegaskan komitmen Bank Sumut UUS untuk menjaga integritas operasional syariah.

“Implementasi fatwa DSN MUI bukan sekadar kewajiban, tetapi bentuk tanggung jawab moral dan institusional Bank Sumut terhadap umat,” ujarnya.

Ketua Umum MUI Sumatera Utara Dr. H. Maratua Simanjuntak Buka Kegiatan Sosialisasi DSN MUI

0

muisumut.or.id., Medan, 1 Desember 2025, — Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI yang digelar di Medan. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya penguatan peran DSN dalam mendorong penerapan ekonomi syariah di Sumatera Utara.

Dr. Maratua menyampaikan terima kasih kepada jajaran DSN MUI, para pimpinan ormas Islam, akademisi, dan peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut. Ia menilai forum ini sebagai bagian dari ikhtiar bersama dalam membangun kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap ekonomi syariah.

Ia juga mengungkapkan bahwa di Sumatera Utara masih terdapat kebutuhan besar terhadap pengembangan kelembagaan syariah. Hal itu telah ia sampaikan dalam pertemuan dengan pimpinan DSN MUI di tingkat pusat.

“Sumatera Utara masih membutuhkan penguatan dalam pengembangan lembaga ekonomi syariah, dan ini menjadi perhatian yang terus kami sampaikan,” ujarnya.

Dalam sambutannya, Dr. Maratua menegaskan bahwa penerapan ekonomi syariah harus berjalan seiring dengan ketaatan terhadap regulasi.

“Keinginan menjalankan prinsip syariah harus diikuti dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Kita tidak cukup hanya berniat, tetapi harus mematuhi mekanisme dan peraturan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa prinsip muamalah dalam Islam sangat menekankan kejelasan akad sebagai pembeda antara transaksi halal dan riba.

“Antara jual beli dan riba, yang membedakan adalah akad. Oleh karena itu, pemahaman terhadap akad harus terus ditingkatkan di masyarakat,” ungkapnya.

Dr. Maratua menyampaikan apresiasi kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, serta berharap sinergi antara ulama dan regulator dapat terus berlanjut dalam mendorong pertumbuhan ekonomi syariah di daerah.

Menutup sambutannya, Dr. Maratua berharap kegiatan ini membawa manfaat nyata bagi peserta dan menjadi bagian dari penguatan ekonomi syariah di Sumatera Utara.

DSN MUI Sumatera Utara Tegaskan Kedudukan Fatwa dalam Sistem Hukum dan Industri Keuangan Syariah Nasional

0

muisumut.or.id., Medan, 1 Desember 2025, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Perwakilan Sumatera Utara kembali menegaskan posisi strategis fatwa dalam sistem hukum dan industri keuangan syariah Indonesia melalui kegiatan sosialisasi bertema “Kedudukan Fatwa DSN-MUI dalam Sistem Hukum dan Industri Keuangan Syariah di Indonesia.” Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan literasi hukum ekonomi syariah bagi para pelaku industri, akademisi, dan pemangku kepentingan di Sumatera Utara.

Materi tersebut disampaikan oleh Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum, Anggota DSN MUI Perwakilan Sumatera Utara. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa fatwa DSN MUI tidak sekadar bersifat keagamaan, melainkan telah menjadi referensi utama dalam pembentukan regulasi dan operasional industri keuangan syariah di Indonesia.

“Fatwa DSN MUI merupakan jantung dari sistem keuangan syariah nasional, karena menjadi standar kepatuhan syariah sekaligus rujukan bagi regulasi negara,” ujarnya.

Pilar Ekonomi Syariah Nasional

Dr. Akmaluddin menjelaskan bahwa fatwa DSN MUI telah mencakup hampir seluruh spektrum aktivitas ekonomi syariah, mulai dari sektor perbankan, jual beli, pasar modal, asuransi, hingga wakaf dan investasi sosial.

Di sektor perbankan dan pembiayaan syariah, ia menyebut fatwa-fatwa fundamental seperti giro, tabungan, deposito, murabahah, mudharabah, musyarakah, serta pembaruan fatwa syirkah dan mudharabah sebagai fondasi operasional lembaga perbankan syariah.

Sementara dalam akad komersial, DSN MUI telah menelurkan standar baku melalui fatwa tentang jual beli, murabahah, ijarah, dan wakalah bil ujrah yang menjadi rujukan utama transaksi muamalah modern.

Pada bidang pasar modal, fatwa terkait sukuk, reksa dana syariah, waran, dan prinsip umum pasar modal syariah dinilai berhasil mendorong berkembangnya instrumen investasi yang sesuai prinsip Islam.

Adapun pada sektor keuangan non-bank, seperti asuransi dan dana pensiun, DSN MUI mengeluarkan fatwa terkait asuransi syariah, tabarru’, reasuransi syariah, hingga asuransi jiwa berbasis syariah sebagai pedoman kelembagaan yang sah.

Dalam konteks wakaf produktif, Dr. Akmaluddin menegaskan bahwa fatwa wakaf uang, wakaf saham, serta manfaat asuransi dan investasi telah membuka ruang inovasi wakaf sebagai instrumen ekonomi umat.

Fatwa sebagai Kekuatan Hukum

Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa fatwa DSN MUI memiliki kekuatan hukum yang jelas dalam tata hukum Indonesia. Hal ini didasarkan pada:

1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang mewajibkan manajemen perbankan syariah patuh pada prinsip syariah yang dirumuskan DSN MUI.

2. Regulasi Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan yang secara tegas menempatkan DSN MUI sebagai otoritas tertinggi dalam penentuan prinsip syariah industri keuangan.

3. Kewajiban seluruh lembaga keuangan syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS).

4. Fatwa DSN MUI digunakan sebagai rujukan dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Peradilan Agama.

Dengan demikian, fatwa DSN MUI tidak hanya mengikat secara moral-keagamaan, tetapi juga menjadi rujukan hukum positif dalam sistem nasional.

Posisi Ganda Fatwa DSN MUI

Dr. Akmaluddin juga menjelaskan bahwa fatwa DSN MUI memiliki posisi ganda, yakni sebagai pedoman keagamaan dan sebagai sumber hukum materiil dalam tata hukum Indonesia. Selain itu, fatwa turut memengaruhi kebijakan publik, aktivitas sosial, serta proses legislasi.

Menutup pemaparan, ia kembali menegaskan jargon besar DSN MUI:
“Memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat.”

Melalui kegiatan ini, DSN MUI Sumatera Utara berharap pemahaman peserta terhadap peran fatwa semakin kuat, sehingga implementasi ekonomi syariah di Indonesia tidak hanya berkembang secara kuantitatif, tetapi juga kokoh secara regulatif dan substansial.