Thursday, July 16, 2026
spot_img
Home Blog Page 7

Ketua FK KBIHU Sumut Dipercaya Menjadi Imam dan Khatib Wukuf Arafah Kloter 17 KNO

Medan, muisumut.or.id., 25 Mei  2026 — Ketua Perkumpulan Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah Sumatera Utara (FK KBIHU SU), KH Akhyar Nasution, dipercaya menjadi imam dan khatib pada pelaksanaan Wukuf Arafah bagi jamaah Kloter 17 KNO asal Kota Medan dan sejumlah kabupaten di Sumatera Utara, Selasa, 26 Mei 2026 bertepatan dengan 9 Zulhijjah 1447 H.

Penunjukan tersebut diputuskan dalam rapat petugas kloter yang dipimpin Ketua Kloter, Dr. H. Muhammad David Saragih, S.Ag., M.M., yang saat ini menjabat Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tebing Tinggi, bersama Pembimbing Ibadah (Bimbad) H. Sumarno, S.Ag., M.M.

KH Akhyar Nasution yang juga menjabat Ketua Bidang Keuangan dan Filantropi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara dinilai memiliki kapasitas keilmuan dan pengalaman yang mumpuni dalam membimbing jamaah haji, khususnya pada momentum puncak ibadah haji di Padang Arafah.

Selain aktif di organisasi FK KBIHU Sumut, KH Akhyar Nasution juga dikenal sebagai pimpinan KBIHU Dhuyufur Rahman Kota Medan yang selama ini aktif melakukan pembinaan dan pendampingan jamaah haji dan umrah.

Dalam keterangannya bersama Bendahara Umum MUI Sumatera Utara, Drs. H. Sotar Nasution, M.HB., KH Akhyar Nasution menjelaskan bahwa wukuf di Padang Arafah merupakan salah satu momentum spiritual terbesar dalam ibadah haji.

Menurutnya, wukuf menjadi kesempatan agung bagi jamaah untuk memperbanyak taubat, memohon ampunan dosa, serta berharap pembebasan dari api neraka.

“Di tempat inilah Allah SWT mengabulkan doa-doa terbaik dan membanggakan hamba-hamba-Nya yang berkumpul dalam keadaan hina, merendahkan diri, dan penuh harap kepada-Nya,” ujarnya.

Ia juga menguraikan sejumlah hikmah penting dari pelaksanaan wukuf di Arafah. Di antaranya adalah sebagai refleksi Padang Mahsyar, di mana seluruh manusia berkumpul tanpa membedakan status sosial, jabatan, maupun kekayaan.

“Wukuf mengajarkan bahwa semua manusia sama di hadapan Allah SWT. Yang membedakan hanyalah ketakwaannya,” katanya.

Selain itu, momentum wukuf juga menjadi sarana makrifat atau kesadaran diri. Jamaah diajak berhenti sejenak dari hiruk-pikuk duniawi untuk merenungi hakikat penciptaan, menyadari kelemahan diri, dan semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT.

KH Akhyar Nasution menambahkan, Hari Arafah juga memiliki makna penting dalam sejarah Islam, yakni sebagai momentum turunnya wahyu terakhir Surah Al-Ma’idah ayat 3 yang menandai kesempurnaan agama Islam.

Karena itu, ia berharap seluruh jamaah haji dapat memanfaatkan momentum wukuf dengan sebaik-baiknya dan tidak menyia-nyiakan kesempatan yang sangat mulia tersebut.

“Semoga seluruh jamaah memperoleh haji yang mabrur dan mendapatkan limpahan rahmat serta ampunan Allah SWT,” pungkasnya.

HIJRAH: Kebangkitan  Peradaban  Islam Dibangun Dengan Empat Hal

muisumut.or.id., 25 Mei 2026, Ada empat pilar yang tidak boleh tidak mesti ada dalam membangun sebuah peradaban yang berkemajuan. Pertama, adalah iman atau tauhid yang esensinya adalah menghadirkan Allah dalam kehidupan setiap individu dalam seluruh aktifitas sehari-hari. Tauhid adalah prinsip paling dasar bagi pembangunan peradaban Islam. Tauhid memberikan identitas tersendiri dan sekaligus sebagai bagian dari peradaban itu sendiri. Dalam bertauhid dengan memurnikan  iman seseorang, maka akan melahirkan pengertian-pengertian logis tentang prinsip ketuhanan sebagai implikasi tauhid. Pengertian logis prinsip ketuhanan, yaitu; pertama, Kesatuan Penciptaan (Unity of Creation), Kesatuan Kemanusiaan (Unity of Mankind), Kesatuan Pedoman Hidup (unity of guidance), dan Kesatuan tujuan hidup (unity of the purpose of life). Implementasi tauhid dalam pembangunan peradaban ditafsirkan sebagai jalan menuju pencerahan, pembebasan, dan kesemestaan. Peradaban Islam yang luar biasa.

Kedua adalah kerja kerja-kerja produktif dan terbaik.  Perlu diperhatikan bahwa ada 360 kata tentang amal (kerja) dalam berbagai bentuk katanya dalam Alqur’an yang menggambarkan betapa Allah meletakkan konsep amal sedemikian penting, jika bukan maha penting, yang dalam Islam disebut amal shalih. Makanya kita lihat, Allah selalu menggandengkan pondasi tersebut (iman) dengan amal shaleh di dalam kitab Alquran.

Pilar ketiga, adalah  ilmu pengetahuan dan teknologi . Untuk membangun kehidupan sosial-ekonomi, politik, hukum, budaya, selain harus didasari oleh Tauhid, maka diperlukan pengetahuan dalam bidang-bidang kehidupan. Menguasai teknologi. Ilmu pengetahuan dan Teknologi akan membawa kemajuan dalam semua bidang kehidupan.

Pilar keempat adalah akhlaq. Di tengah pluralitas budaya, tradisi, dan agama diperlukan apa yang disebut sebagai sebuah sikap etik bersama yang sepenuhnya bertumpu pada penegakan nilai-nilai universal kemanusiaan. Karena itu, dalam membangun masyarakat harmonis, dibutuhkan sikap unity in diversity (kesatuan dalam perbedaan), “sympathy” dan “emphaty”  terhadap orang dan kelompok lain yang berbeda (empahty perpetuates the distinction between the object and subject; sikap empati dapat menembus perbedaan yang tajam antara subjek dan objek).

Kebangkitan Islam di abad ke 15 seyogiyanya kembali merenung, memahami, mengelaborasi, menindaklanjuti secara maksimal ke empat pilar tersebtu di atas, dan kita gaungkan kembali di awal tahun baru Hijriyah 1448 ini.

Prof. Dr. HM. Jamil, MA
Wakil Ketua Umum MUI Sumut

Beberapa Masalah  Haji

BEBERAPA MASALAH FIKIH HAJI
Oleh: Dr. H. Muhammad Tohir Ritonga, Lc., MA
Ditashih oleh: Dr. H. Muhammad Nasir Karim, Lc., MA
(Ketua Bidang Fatwa MUI Sumut/Wakil Ketua Dewan Fatwa Alwashliyah/Dosen Pascasarjana FAI Univa Medan)

Setiap kitab-kitab fikih pasti membahas masalah haji, baik kitab klasik maupun kontemporer.
Hal ini disebabkan, bahwa pelaksanaan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu secara ekonomi, fisik, kesehatan dan bebas dari sanksi terhalang melakukan perjalanan ke luar negeri.
Fikih perhajian semakin sering dibacarakan seiring dengan banyaknya jamaah haji dari tanah air yang berangkat, bahkan sebagian daftar tunggu sampai belasan tahun bahkan puluhan tahun. Jumlah jamaah haji Indonesia mencapai 200 ribu setiap tahunnya. Jumlah yang sangat banyak ini tentu akan menghadapi berbagai macam peristiwa selama melaksanakan ibadah haji dan ziarah selama ± 40 hari di tanah suci.

Dalam artiket ini akan dijelaskan beberapa masalah fikih haji dan penjelasan singkat.
Diantara permasalahan haji yang aktual adalah:
1. Lupa niat umrah sehingga melewati miqat
Penjelasan: Orang yang ingin masuk tanah haram untuk melaksanakan haji atau umrah namun lupa berniat ihram maka dia harus berniat ihram di tempat ia teringat dan ia bayar dam, menyembelih satu ekor kambing atau puasa 10 hari (3 hari di tanah haram 7 hari di luar tanah haram) atau memberi makan 6 orang miskin atau bersedekah sebanyak ± 9 kg makanan pokok. Dam ini bersifat memilih (takhyir), bukan tertib (tartib).
2. Sudah berihram namun sampai di hotel memakai pakaian yang berjahit, menutup kepala bagi laki-laki dan memakai wangi-wangian.
Penjelasan: Jika hal tersebut dilakukan dengan sengaja maka mesti bayar dam, namun jika lupa maka dimaafkan. Dam ini bersifat memilih (takhyir), bukan tertib (tartib). Jika memilih puasa maka puasanya hanya 3 hari saja di tanah haram, tidak ditambah 7 hari di tanah halal.
3. Mandi saat masih ihram
Penjelasan: Boleh orang yang sedang ihram untuk mandi dengan menjaga jangan sampai rontok rambutnya atau bulu-bulu ditubuhnya dengan kesengajaan.
4. Memakai sabun, sampo dan gosok gigi saat masih ihram.
Penjelasan: Dibolehkan bagi orang yang masih iham untuk mandi, pakai sabun, pakai sampo dan gosok gigi atau siwak karena kalaupun bahan-bahan tersebut ada wanginya akan tetapi ia bukan jenis khusus untuk digunakan berwangi-wangian. Dan boleh jika maksudnya bukan untuk menjadikan badannya wangi, namun hanya untuk membersihakan badan saja.
5. Mencium atau memeluk isteri sebelum tahallul tsani.
Penjelasan: Boleh mencium atau memeluk isteri jika yakin tidak akan terjadi hubungan suami isteri di saat masih dalam kondisi ihram dan belum tahallul tsani. Jika terjadi maka wajib bayar dam dengan tartib dan ta’dil, bukan memilih (takhyir).
6. Saat tawat batal wudhu’.
Penjelasan: Jika saat tawaf batal wudu’ maka orang yang sedang tawaf harus keluar dari area tawaf dan berwudhu’, setelah selesai berwudhu’ dia kembali melanjutkan putaran tawaf yang masih kurang. Ia melanjutkan dari tempat batalnya wudhu’, tidak mesti dari hajarul aswad. Jadi, bilangan tawafnya sebelum batal wudhu’ tetap berlaku, ia hanya menambah saja.
7. Saat tawaf keluar darah haid
Penjelasan: Jika seorang wanita yang sedang tawaf keluar darah haid maka ia harus keluar dari tempat tawaf dan kembali ke hotel. Tawaf baru bisa dilanjutkan jika darah haid sudah berhenti. Namun bisa juga dia mengkonsumsi obat atau suntik agar darah haid berhenti, atau dia sumbat dengan sesuatu agar tidak menetes, tentu setelah ia mandi dan berwudhu’ terlebih dahulu. Ini dilakukan jika sudah darurat. Jika dalam kondisi normal maka dia menunggu sampai suci baru tawaf.
8. Saat tawaf azan berkumandang
Penjelasan: Jika orang yang tawaf mendengarkan azan berkumandang dari Masjid Alharam maka ia harus menghentikan tawafnya dan menjawab azan, setelah shalat berjamaah dan rawatib selesai lalu melanjutkan tawaf.
9. Saat shalat sunnah tawaf azan berkumandang.
Penjelasan: Jika orang yang haji sedang shalat sunnah tawaf atau selainnya maka ia harus mempercepat shalatnya, namun tetap memperhatikan tuma’ninah, tidak membatalkan shalat.
10. Lupa bilangan thawaf dan sai.
Penjelasan: Jika orang yang sedang tawaf dan sai lupa bilangannya maka dipilih bilangan yang paling sedikit atau terkecil. Setelah dipilih maka tinggal menambahi sisanya.
11. Sudah niat ihram namun tidak menyempurnakan sampai tahallul (ihshar).
Penjelasan: Orang yang sudah niat ihram namun tidak mampu melanjutkan rukun haji atau umrahnya karena sakit, lemah, uzur atau tertahan maka ia harus bayar dam secara memilih (takhyir) antara menyembelih satu ekor kambing, puasa 3 hari di tanah atau bersedekah kepada enam orang fakir.
Dan kalau ihramnya untuk umrah wajib maka wajib mengqadha umrahnya, jika umrah sunnah maka sunnah mengqadhanya.
12. Kain ihram bernajis saat Armuzna.
Penjelasan: Jika kain ihram terkena najis saat sedang ihram di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna) maka ihramnya tetap sah, namun ia tidak sah shalat dengan menggunakan kain ihram yang terkena najis. Ia harus membasuh kain ihram yang terkena najis tersebut, baru ia mengerjakan shalat.
13. Batal wudhu’ saat sai.
Penjelasan: Jika orang yang sai batal wudhu’ maka ia tetap boleh melanjutkan sai sampai selesai, karena tidak disyaratkan bersuci dalam pelaksanaan sai.
14. Saat masih dalam keadaan ihram keluar darah haid.
Penjelasan: Ketika orang yang sedang ihram haid maka ia tetap boleh melanjutkan ibadah haji atau umrahnya selain tawaf, karena tawaf harus dilakukan dalam keadaan suci dari hadas kecil dan besar.
Bisa juga dia bertaqlid kepada Imam Abu Hanafi, dengan mandi dahulu baru membalut kemaluannya lalu tawaf dan sai serta tahallul.
15. Saat masih dalam keadaan ihram mimpu basah.
Penjelasan: Jika orang yang sedang ihram tertidur dan mimpi basah maka ihramnya tetap sah, namun ia wajib mandi junud untuk mengangkat hadas besar dengan segera.
16. Saat wanita masih ihram terbuka aurat.
Penjelasan: Jika wanita yang sedang dalam ihram terbuka auratnya baik ketika sedang mengambil air berwudhu’ atau selainnya maka ia wajib segera menutupnya agar tidak terlihat laki-laki yang bukan mahramnya, namun jika ia sendiri tanpa orang lain maka tidak mengapa. Wanita yang ihram lalu berwudhu’ disaat berwudhu’ anggota wudhu’nya terlihat wanita lain maka tidak mengapa, tidak bayar dam.
17. Memakai payung saat ihram.
Penjelasan: Payung yang tidak menempel di kepala orang yang ihram maka tidak melanggar larangan ihram. Termasuk dalam kategori tidak menempel yaitu payung yang berjarak dengan kepala tetapi diikatkan di kepala tali atau sejenisnya yang menahan payung agar tidak menyentuh kepala.
18. Mabit di Mina Tarwiyah.
Penjelasan: Hukum mabit di Mina pada tanggal 8 Dzulhijjah atau yang disebut dengan tarwiyah adalah sunnah. Bagi yang melakukan akan mendapatkan pahala, karena beribadah di tempat yang mulia, namun jika tidak bisa melakukan karena uzur maka tidak mengapa dan tidak bayar dam.
19. Dam nusuk.
Penjelasan: Dam nusuk adalah menyembelih satu ekor kambing atau puasa 10 hari (3 hari di tanah haram 7 hari di luar tanah haram) atau memberi makan 6 orang miskin atau bersedekah sebanyak ± 9 kg makanan pokok.
Dam nusuk ini bersifat tertib (tartib), tidak memilih (takhyir). Maksudnya harus dilakukan yang pertama dahulu yakni menyembelih 1 ekor kambing, tidak boleh memilih puasa atau bersedekah, kecuali memang tidak mampu baru boleh melaksanakan urutan berikutnya.
Dam nusuk terjadi jika melanggar wajib haji atau larangan ihram yang besar seperti jimak sebelum tahallul tsani.
20. Dam isaah.
Penjelasan: Dam isaah terjadi jika melanggar larangan ihram yang kecil seperti memakai wangi-wangian, menutup kepala sebelum tahallul awwal. Dam ini bersifat boleh memilih. Jika memilih puasa maka hanya puasa 3 hari di tanah haram, tidak melanjutkan puasa 7 hari di tanah halal.
Pelanggaran yang bentuknya merusak seperti memotong kuku, memotong rambut atau memotong pohon maka bayar dam baik karena lupa atau tidak tahu, namun jika tidak merusak seperti memakai wangi-wangian makan dimaafkan jika lupa atau tidak tahu.
21. Apakah jamaah murur bayar dam?
Penjelasan: Jamaah haji yang murur artinya di Muzdalifah mereka tidak menginap hanya lewat saja ketika sudah lewat tengah malam karena ada uzur, setelah lewat tengah malam mereka langsung menuju Mina untuk menginap. Jamaah haji murur tidak bayar dam karena ada uzur.
22. Apakah jamaah tanazul bayar dam?
Penjelasan: Jamaah haji yang tanazul artinya dari Arafah mereka langsung menuju kota Makkah, tidak lewat atau menginap di Muzdalifah bahkan tidak menginap di Mina dan melontar Jumrahnya dibadalkan.
Jamaah haji yang tanazul bayar dam karena meninggalkan wajib haji yakni mabit di Muzdalifah.
23. Melontar jumrah lewat tengah malam untuk besok hari.
Penjelasan: Secara umum, melontar jumrah tidak boleh digabungkan dalam satu waktu untuk beberapa hari yang berbeda, kecuali bagi jemaah yang memiliki uzur (halangan) seperti sakit, lansia, atau kondisi fisik sangat lemah.
24. Badal lontar jamarat.
Penjelasan: Boleh membadalkan dalam melontar jamarat kepada orang lain. Caranya orang yang mendapat badal melontar dahulu untuk dirinya setelah itu baru untuk orang yang ia badalkan. Jika ada upah dalam proses badal ini maka hukumnya boleh.
25. Bolehkah melontar tengah malam untuk hari besoknya?
Penjelasan: Melontar jumrah tidak sah jika dilakukan lewat tengah malam untuk niat melontar jatah hari esoknya, karena waktu pelaksanaan melontar jumrah telah ditentukan dan tidak bisa dilompati.
26. Menggabungkan tawaf ifadah dengan wada’.
Penjelasan: Menggabung tawaf ifadah yang merupakan rukun haji dengan tawat wada’ yang merupakan wajib haji tidak diperbolehkan, kecuali bagi orang yang uzur karena sakit, lemah atau jadwal penerbangan kepulangan ke negaranya sangat mendesak dengan pelaksanaan tawaf ifadah, maka dalal kondisi seperti ini boleh menggabung satu kali tawaf untuk ifadah dan wada’.
Namun dianjurkan agar dia tidak bermalam lagi di kota Makkah setelah pelaksanaan tawaf tersebut, kecuali ada uzur seperti sakit parah yang harus berobat ke Rumah Sakit atau kendaraan yang membawanya terkendala.
27. Bolehkah menjama’ melontar pada hari-hari tasyriq?
Penjelasan: Boleh, karena hari-hari tasyriq satu kesatuan maka boleh mengakhirkan melontar di akhir hari tasyrik. Namun tetap disyaratkan berurutan dalam melontar. Hal ini tidak dianggap qada’ dan tidak bayar dam.
Kalau mau dijamak hanya boleh jamak di akhir, tidak boleh dijamak di awal.
28. Bolehkah wanita yang haid tawaf wada’?
Penjelasan: Wanita yang sedang haid tidak wajib dan tidak boleh melakukan tawaf wada’. Kewajiban tersebut secara otomatis gugur tanpa perlu membayar denda (dam), dan membalut kemaluan tidak mengubah hukum tersebut karena wanita haid tetap dilarang memasuki area masjid/melakukan tawaf.
29. Sahkah haji anak-anak yang belum dewasa?
Penjelasan: Haji anak-anak yang belum dewasa sah, namun kewajiban pelaksanaan haji wajibnya belum lepas. Jika mampu setelah dewasa dia masih berkewajiban untuk haji kembali.
Dalam pelaksanaan rangkaian ibadah hajinya seyogianya dibantu oleh wali atau orang tuanya.
30. Apa hukum membeli oleh-oleh untuk keluarga?
Penjelasan: Dianjurkan bagi orang yang haji untuk membeli oleh-oleh karena itu termasuk memberi hadiah atau sedekah, khususnya kepada keluarga.

Nashrum minallah wafathun qarib
Wabasysyirish mukminin.
In tanshurullah yanshurkum wayutsabbit aqdamakum.

Jarwal Makkah Almukarramah, Ahad 24 Mei 2026 M/7 Dzul Hijjah 1447 H

Dr. H. Muhammad Tohir Ritonga, Lc. MA (Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia Sumut Kloter 15 KNO/Dekan FAI Univa Medan/Sekretaris MUI Sumut/Anggota Dewan Fatwa Alwashliyah/Alumni PP. Nurul Falah Tj. Marulak)

Ketua Komisi Fatwa MUI Sumut: Kalender Global Bisa untuk Muamalah, Namun Tidak untuk Penetapan Ibadah

muisumut.or.id. Medan, 24 Mei 2026, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara, Dr. K.H. Arso, M.Ag, menyampaikan pandangannya terkait penggunaan kalender global Hijriah dalam kehidupan umat Islam. Menurutnya, kalender global dapat digunakan untuk kepentingan sosial, politik, dan transaksi muamalah, namun tidak dapat dijadikan dasar tunggal dalam penetapan ibadah seperti awal Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha.

Hal tersebut disampaikannya saat menjawab pertanyaan peserta dalam kegiatan Muzakarah Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara yang digelar di Aula MUI Sumut, Jalan Majelis Ulama/Sutomo Ujung No. 3 Medan, Ahad (24/5/2026).

Dalam penjelasannya, Kyai H. Arso yang juga merupakan bagian dari Tim Hisab Al Jam’iyatul Washliyah dan lembaga falakiyah, menegaskan bahwa persoalan kalender global harus dibedakan antara urusan muamalah dan ibadah mahdhah.

“Kalender global dunia untuk transaksi muamalah dibolehkan, untuk kepentingan sosial dan politik juga bisa digunakan. Namun untuk ibadah, itu tidak bisa dipergunakan begitu saja karena ada dalil-dalil khusus yang menjadi landasannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam persoalan ibadah, Islam mengenal konsep rukyah dan hisab yang memiliki batasan-batasan syar’i. Karena itu, menurutnya, tidak dikenal istilah “transfer rukyah” secara mutlak dari satu negara ke negara lain yang memiliki perbedaan geografis sangat jauh.

“Kita tidak mengenal transfer rukyah secara mutlak. Turki misalnya, titik elongasinya sangat berbeda dengan Indonesia. Begitu juga Alaska dengan Indonesia yang bisa memiliki selisih waktu hingga sekitar enam jam,” jelasnya.

Menurutnya, dalam kondisi tertentu ketika posisi hilal dan parameter astronomi memiliki kesamaan atau berdekatan, maka penggunaan hasil rukyah atau hisab dapat saja dipertimbangkan bersama. Namun pada kondisi lain, hal itu tidak selalu dapat diberlakukan secara seragam untuk seluruh dunia.

“Kalau kebetulannya sama, bisa digunakan. Tetapi pada satu keadaan tertentu bisa jadi tidak sama,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hingga saat ini memang belum ada fatwa khusus yang secara spesifik membahas kalender global dunia. Namun demikian, dalam praktik penetapan awal bulan Hijriah, MUI tetap merujuk kepada pendekatan hisab dan rukyah sebagaimana yang selama ini menjadi pedoman bersama.

Ia juga menyinggung sikap sejumlah organisasi Islam di Indonesia terhadap gagasan kalender global. Menurutnya, Nahdlatul Ulama dan Persatuan Islam diketahui menolak penerapan kalender global untuk penetapan ibadah secara mutlak.

Sementara itu, Al Jam’iyatul Washliyah, kata dia, pada prinsipnya hanya menolak penggunaannya dalam aspek ibadah, sedangkan untuk urusan administratif dan sosial kemasyarakatan masih dapat dimanfaatkan.

Dalam kesempatan tersebut, Kyai Arso juga memberikan contoh lain terkait fenomena gerhana. Menurutnya, syariat memerintahkan pelaksanaan salat gerhana bagi masyarakat yang menyaksikan langsung fenomena tersebut, bukan secara otomatis berlaku bagi seluruh wilayah di dunia.

“Gerhana itu disuruh salat bagi yang melihat gerhana tersebut, bukan semuanya meskipun di tempat lain juga ada informasi gerhana,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh pembahasan mengenai kalender Hijriah dan penetapan ibadah harus tetap merujuk pada dalil syar’i, kaidah fikih, serta pertimbangan astronomi yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan keagamaan.

MUI Sumut Gelar Muzakarah Bahas Qurban dan Berbagai Persoalannya

muisumut.or.id., Medan, 24 Mei 2026, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara kembali menggelar Muzakarah Komisi Fatwa dengan mengangkat tema “Qurban dan Berbagai Persoalannya” yang disampaikan oleh Dr. Iqbal Habibi Siregar, M.Pd.I, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumut. Kegiatan yang dilangsungkan di Aula MUI Sumut ini menjadi bagian dari penguatan pemahaman umat terhadap fikih qurban menjelang Hari Raya Iduladha 1447 H.

Dalam pemaparannya, Dr. Iqbal menegaskan bahwa ibadah qurban bukan sekadar penyembelihan hewan, melainkan simbol ketakwaan dan penghambaan kepada Allah SWT. Ia mengutip firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 37 yang menegaskan bahwa daging dan darah hewan qurban tidak sampai kepada Allah, melainkan ketakwaan orang yang melaksanakannya.

Beliau juga menjelaskan tafsir dari Ibnu Katsir terkait tradisi jahiliyah yang memercikkan darah hewan ke Baitullah, lalu Allah SWT meluruskan bahwa yang diterima adalah nilai ketakwaan dari pelaksanaan ibadah tersebut.

Dalam muzakarah tersebut, disampaikan pula hadis Rasulullah SAW riwayat At-Tirmidzi yang menyebutkan bahwa amalan paling dicintai Allah pada hari Nahar adalah mengalirkan darah qurban. Hadis ini menunjukkan besarnya keutamaan ibadah qurban dalam Islam.

Dr. Iqbal menerangkan bahwa secara fikih, qurban atau udhiyyah adalah penyembelihan hewan tertentu seperti unta, sapi, kambing, dan domba pada hari Iduladha serta hari-hari tasyrik sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.

Terkait hukumnya, beliau menjelaskan bahwa menurut mazhab Syafi’i, qurban merupakan sunnah muakkadah dan syiar Islam yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang memiliki kemampuan. Bahkan dalam satu keluarga, qurban termasuk sunnah kifayah; apabila satu orang telah berqurban maka syiar tersebut telah mewakili anggota keluarga lainnya.

Selain itu, dijelaskan pula syarat orang yang disunnahkan berqurban, yakni Muslim, mukallaf, merdeka, cerdas, dan memiliki kemampuan finansial di luar kebutuhan pokok keluarga selama Hari Raya dan hari tasyrik.

Muzakarah juga membahas sejumlah persoalan fikih kontemporer seputar qurban, seperti kebolehan berqurban dengan hewan betina, hukum memindahkan hewan qurban ke daerah lain, hingga hukum berqurban atas nama orang yang telah meninggal dunia. Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa hewan betina tetap sah dijadikan qurban selama memenuhi syarat usia, dan pemindahan lokasi qurban diperbolehkan menurut pendapat yang sahih dalam mazhab Syafi’i.

Di sisi lain, Dr. Iqbal mengingatkan larangan menjual bagian dari hewan qurban, termasuk kulitnya, serta tidak diperbolehkannya menjadikan bagian hewan qurban sebagai upah bagi penyembelih.

Beliau juga menyampaikan bahwa pendapat mu’tamad dalam mazhab Syafi’i menyatakan daging qurban dibagikan kepada kaum Muslimin dan tidak diberikan kepada non-Muslim dzimmi.

Menutup kajiannya, Dr. Iqbal berharap pemahaman fikih qurban yang benar dapat meningkatkan kualitas ibadah umat serta memperkuat nilai ketakwaan, kepedulian sosial, dan syiar Islam di tengah masyarakat.

“Semoga kajian yang disampaikan bermanfaat kepada kita semua,” tutupnya.

Urgensi Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijjah 1447 H, MUI Sumut Tegaskan Pentingnya Otoritas dan Persatuan Umat

muisumut.or.id. Medan, 24 Mei 2026, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menggelar Muzakarah bertajuk “Urgensi Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijjah 1447 H dan Tarikh Hijriyah” yang dilaksanakan di Aula MUI Sumatera Utara, Jalan Majelis Ulama/Sutomo Ujung No. 3 Medan, pada Ahad, 07 Dzulhijjah 1447 H bertepatan dengan 24 Mei 2026.

Kegiatan ilmiah tersebut menghadirkan narasumber Dr. K.H. Arso, M.Ag., yang merupakan Ketua Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara, sekaligus Ketua Lembaga Falakiyah MUI Sumut dan anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama Republik Indonesia. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan urgensi sidang isbat sebagai instrumen syar’i, ilmiah, dan konstitusional dalam menjaga persatuan umat Islam di Indonesia.

Menurut K.H. Arso, polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait sidang isbat perlu disikapi secara bijak dan ilmiah. Ia menilai masih terdapat sebagian pihak yang menganggap sidang isbat tidak lagi penting karena perkembangan teknologi hisab modern.

“Sidang isbat bukan sekadar seremonial tahunan, tetapi merupakan forum ilmiah dan syar’i yang mempertemukan hasil hisab, rukyat, dan musyawarah ulama serta pemerintah demi menjaga kemaslahatan dan persatuan umat Islam Indonesia,” ujar K.H. Arso dalam muzakarah tersebut.

Dalam pemaparannya, Lembaga Falakiyah MUI Sumut juga menyoroti munculnya berbagai isu negatif terhadap pelaksanaan sidang isbat, seperti anggapan bahwa sidang isbat tidak penting, tidak diperlukan karena sudah ada hisab modern, hingga dianggap sebagai pemborosan anggaran. Namun demikian, MUI Sumut menegaskan bahwa pandangan tersebut perlu diluruskan melalui pendekatan ilmiah, syar’i, dan legal formal.

Dijelaskan bahwa sidang isbat merupakan forum resmi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia, ormas Islam, pakar astronomi dan ilmu falak, serta instansi terkait seperti BMKG, BRIN, Mahkamah Agung, dan lembaga lainnya untuk menetapkan awal bulan qamariyah, khususnya Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah.

K.H. Arso menegaskan bahwa penetapan awal bulan hijriyah tidak hanya berkaitan dengan persoalan astronomi, tetapi juga menyangkut otoritas keagamaan dan ketertiban sosial umat.

“Dalam negara yang besar dan majemuk seperti Indonesia, keputusan bersama melalui sidang isbat sangat diperlukan agar umat memiliki pedoman yang sama dalam pelaksanaan ibadah,” tegasnya.

Dari sisi syar’i, penetapan awal bulan didasarkan pada dalil Al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW tentang rukyat hilal. Salah satu hadis yang menjadi dasar adalah sabda Rasulullah SAW:

“Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya pula. Jika hilal tertutup atasmu, maka sempurnakanlah bilangan Sya’ban tiga puluh hari.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Selain itu, dari aspek hukum tata negara, sidang isbat merupakan implementasi otoritas pemerintah (ulil amri) dalam menjaga kemaslahatan umat beragama. Hal tersebut didasarkan pada UU Nomor 3 Tahun 2006, PMA Nomor 1 Tahun 2006, Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004, serta keputusan resmi Menteri Agama Republik Indonesia.

Sementara dari aspek sosial kemasyarakatan, sidang isbat dinilai memiliki fungsi strategis dalam menjaga harmoni, memperkuat silaturrahim, menjunjung tinggi musyawarah, serta membangun sikap saling menghargai terhadap perbedaan di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk. Karena itu, MUI Sumut menegaskan bahwa keputusan sidang isbat sah secara syar’i dan mengikat secara konstitusional.

Dalam muzakarah tersebut juga dipaparkan hasil hisab dan rukyat awal Zulhijjah 1447 H. Berdasarkan data astronomis, ijtima’ terjadi pada Ahad Wage, 17 Mei 2026 pukul 03.01 WIB. Saat matahari terbenam, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia telah berada di atas ufuk dengan ketinggian memenuhi kriteria MABIMS, yakni minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

Di Kota Medan sendiri, tinggi hilal tercatat mencapai 6 derajat 39 menit dengan elongasi 10 derajat 27 menit dan lama hilal berada di atas ufuk sekitar 28 menit setelah matahari terbenam. Data tersebut menunjukkan bahwa hilal sangat memungkinkan untuk dirukyat.

Berdasarkan hasil hisab, rukyat, dan keputusan sidang isbat pemerintah, maka 1 Zulhijjah 1447 H ditetapkan jatuh pada Senin, 18 Mei 2026, sedangkan Hari Raya Idul Adha 1447 H ditetapkan pada Rabu, 27 Mei 2026.

Menariknya, dalam presentasi tersebut juga dipaparkan perbandingan berbagai metode hisab internasional, seperti kriteria MABIMS, wujudul hilal, Global Turkey 2016, Limit Danjon, dan Odeh. Seluruh metode tersebut sama-sama menetapkan 1 Zulhijjah 1447 H jatuh pada Senin, 18 Mei 2026.

Namun demikian, MUI Sumut memprediksi potensi perbedaan antara kriteria MABIMS dan Global Turkey masih mungkin terjadi dalam beberapa tahun ke depan. Dalam rentang tahun 1447 H hingga 1476 H, diperkirakan akan terjadi perbedaan penetapan sebanyak 10 kali pada awal Ramadhan, 11 kali pada Syawal, dan 8 kali pada awal Zulhijjah.

Muzakarah ini juga kembali menegaskan isi Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyat dan hisab oleh Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Agama dan berlaku secara nasional. Seluruh umat Islam Indonesia diwajibkan menaati ketetapan pemerintah tersebut demi menjaga persatuan dan ketertiban umat.

Di akhir kegiatan, Lembaga Falakiyah MUI Provinsi Sumatera Utara turut menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H kepada seluruh umat Islam seraya mengajak masyarakat untuk terus menjaga ukhuwah Islamiyah dan persatuan umat.

Menjelang Idul Adha 1447 H, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Bahas Sidang Isbat dan Qurban

muisumut.or.id., Medan, 22 Mei 2026, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara kembali menggelar Muzakarah Rutin yang dilaksanakan pada Ahad, 24 Mei 2026, di Aula MUI Provinsi Sumatera Utara, Jalan Sutomo Ujung Medan. Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda ilmiah dan keumatan yang secara konsisten dilaksanakan setiap pekan atau Ahad ke-IV setiap bulan sebagai wadah pengkajian persoalan-persoalan aktual umat Islam.

Muzakarah rutin yang digagas Komisi Fatwa MUI Sumut tersebut tidak hanya menjadi forum diskusi keislaman, tetapi juga sarana edukasi publik dalam memberikan pemahaman yang moderat, argumentatif, dan sesuai dengan perkembangan zaman. Tema-tema yang diangkat selalu relevan dengan dinamika sosial-keagamaan yang dihadapi masyarakat, sehingga hasil pembahasannya diharapkan dapat menjadi rujukan dan pencerahan bagi umat.

Pada muzakarah kali ini, dua topik strategis menjadi fokus pembahasan, yakni “Urgensi Sidang Isbat dan Penetapan Idul Adha 1447 H” yang disampaikan oleh Dr. H. Arso, SH., M.Ag, serta “Qurban dan Berbagai Persoalannya” yang dipaparkan oleh Dr. Iqbal Habibi Siregar, M.Pd.I. Kedua tema tersebut dinilai sangat penting karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan ibadah umat Islam menjelang Hari Raya Idul Adha.

Pembahasan mengenai urgensi sidang isbat menjadi relevan mengingat masih adanya perbedaan metode penetapan awal bulan hijriah di tengah masyarakat. Kehadiran kajian ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang komprehensif tentang pentingnya sidang isbat sebagai mekanisme resmi dalam menjaga persatuan umat dan kepastian pelaksanaan ibadah secara berjamaah.

Sementara itu, tema tentang qurban dan berbagai persoalannya juga menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat, terutama terkait hukum, tata cara, distribusi, hingga fenomena kekinian dalam pelaksanaan ibadah qurban. Kajian ini penting agar umat dapat melaksanakan ibadah qurban secara benar, sesuai syariat, sekaligus menjawab berbagai persoalan kontemporer yang berkembang di tengah masyarakat.

Komisi Fatwa MUI Sumut berharap kegiatan muzakarah rutin ini terus menjadi ruang silaturahmi intelektual bagi para ulama, dai, akademisi, dan masyarakat Muslim dalam membahas persoalan-persoalan keumatan secara terbuka, ilmiah, dan solutif. Selain dapat dihadiri langsung, kegiatan ini juga disiarkan secara live streaming melalui media sosial resmi MUI Sumatera Utara agar dapat diakses lebih luas oleh masyarakat.

Menyerap Energi Ka’bah Untuk Peradaban

0

muisumut.or.id., Ka’bah adalah pusat peradaban dunia. Tidak hanya yang paling tua sejak dunia ini hadir tetapi Ka’bah juga akan menjadi pusat peradaban sampai dunia ini berakhir.

Sebagai sebuah peradaban, Ka’bah tidak pernah sepi dikelilingi dan dihadapi oleh jutaan bahkan milyaran manusia setiap saat, baik langsung maupun tidak langsung. Peradaban Ka’bah dapat dilihat dari sisi sejarah dimana Ka’bah adalah tempat pertama manusia beribadah menyembah tuhan. Selain itu, bahwa ka’bah tidak pernah sepi dari manusia yang mengelilinginya sambil membaca ritual-ritual dan bacaan tertentu. Lalu mengapa Ka’bah menjadi pusat peradaban manusia?

Paling tidak ada tiga (3) hal yang menjadikan Ka’bah menjadi pusat peradaban dunia:

Pertama, Ka’bah adalah simbol kekuatan rohaniah (quwwah al- rohaniah). Ka’bah sebagai pusat kekuatan rohani telah ada sejak pertama kali bumi ini ada bahkan telah ada dua (2) ribu tahun sebelumnya (Al Azraqi)

Al-Azraqi dalam kitab Akhbar Makkah sebagaimana dikutip oleh Abdul Basit bin Abdurrahman menyebutkan bahwa Ka’bah adalah tempat ibadah pertama yang dibangun dimana malaikat sebagai makhluk yang thawaf. Dalam sejarah disebutkan bahwa makhluk beribadah dengan cara bertawaf telah dilakukan oleh para malaikat. Ritual ini adalah bentuk penyesalan malaikat atas ‘rasa bersalah’ kepada Allah SWT. karena memprotes rencana penciptaan manusia sebagai khalifah di permukaan bumi. Malaikat menanyakan kepada Allah apakah khalifah yang akan dijadikan melakukan pengrusakan di bumi dan melakukan pertumpahan darah? (QS. Al Baqarah: 30). Atas penyesalan itulah malaikat melakukan thawaf di ‘Arsy ‘azhim.

Lalu, Allah menciptakan tempat thawaf di Baitul Ma’mur dan menyuruh malaikat untuk berkeliling atau bertawaf disana. Sejarah berlanjut dengan kesalahan yang dilakukan oleh Nabi Adam AS atas pelanggaran untuk dekat dan memakan buah khuldi (QS.Al Baqarah: 134). Sejak saat itu malaikat pun berhenti thawaf di Baitul Makmur. Adam bertanya kepada Allah, mengapa tidak terdengar lagi suara dzikir dan tasbih di Baitul Makmur? Allah menjawab, itu terjadi karena engkau melakukan pelanggaran. Sebagai media untuk menyesal dan bertaubat kepada Allah, maka Allah menyuruh malaikat membangun Ka’bah di mekkah al-mukarramah.

Hal ini terkonfirmasi dalam Al Quran yang menyebutkan: sesungguhnya rumah ibadah yang pertama dibangun untuk manusia adalah di Bakkah yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi seluruh alam (QS. Ali Imran: 96). Sampai disini bahwa Ka”bah adalah pusat dari kekuatan rohaniah makhluk yang menyesali dirinya atas perbuatan dosa dan ingin menjadi makhluk yang bersih dan mempunyai kekuatan roh dari Allah SWT.

Kekuatan ruhaniah yang terpenting adalah mental kembali kepada hakikat manusia itu sendiri. Bahwa ritual haji yang dilakukan oleh umat Islam pada hakekatnya adalah kembali ke kampung halaman tempat dimana manusia bertasbih mensucikan Allah dari dosa-dosa yang pernah dilakukan. Betapa ritual haji adalah simbolisasi dan simulasi dari pulang kampungnya manusia untuk bertaubat kepada Allah SWT. Bukankah kain ihram adalah bentuk dari kain kafan yang akan menyelimuti manusia yang telah meninggal dunia? Bukankah hakikat miqat adalah batas antara kehidupan dan kematian manusia? Demikian pula berwukuf dengan pakaian yang sama, putih bersih menutupi badan layaknya seperti kain kafan yang merupakan simulasi dari perjalanan panjang manusia nantinya di Padang Mahsyar?

Lalu, apakah mengingat mati sebuah energi? Bukan sebaliknya, membuat manusia merasa lemah dan tak bersemangat. Mengingat kematian harusnya menjadi energi besar yang tak tertandingi. Bukankah orang yang berjihad fi sabilillah sedang bercita-cita dan menanti kematian, sehingga menghasilkan semangat yang tiada tara. Sampai di sini, memulangkan fitrah manusia ke kampung halamannya (mengingat hakikat hidupnya) merupakan energi yang besar untuk membuat sebuah peradaban.

Oleh karena itulah, para ahli Sufi mengatakan bahwa berthawaf di Ka’bah berarti sedang pulang ke lembaga Adam sebagai manusia pertama.

Maka salah satu doa yang diajarkan oleh Rasulullah ketika melihat Ka’bah adalah mengambil energi kemuliaan dan keagungan Ka’bah itu sendiri. Ya Allah, tambahkanlah kemuliaan keagungan, kehormatan dan wibawa pada bait (Ka’bah). Dan tambahkanlah pada orang-orang yang memuliakan, mengagungkan dan menghormatinya di antara orang-orang yang berhaji atau yang berumrah kemuliaan, keagungan, kehormatan dan kebaikan (HR.Al Azraqi).

Kedua, kekuatan ilmu pengetahuan (quwwah al- ilmiyah). Membangun peradaban harus berdasarkan kekuatan ilmu pengetahuan. Peradaban Ka’bah adalah peradaban ilmu. Nabi Muhammad yang lahir dan diangkat menjadi Rasul di Mekkah hakikatnya adalah ilmu yang menerangi manusia ke jalan yang lurus. Al-Quran yang turun pertama kali di Mekkah adalah kitab ilmu yang menjadi petunjuk (hudan) dan penerangan (munir) bagi umat Islam dan manusia secara keseluruhan.

Hal ini berkali kali disebutkan Allah dalam Al-Quran. “Kitab Alquran adalah kitab yang tidak ada keraguan di dalamnya dan menjadi petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa (QS. Al Baqarah: 2). Alquran diturunkan pada bulan Ramadan sebagai petunjuk bagi manusia (QS. Al-Baqarah: 185). Secara khusus, Nabi Ibrahim AS. setelah membangun fondasi Ka’bah bersama Ismail AS, mohon kepada Allah agar agar kiranya Allah mengutus rasul yang membacakan ayat-ayat Alquran al-Karim sebagai petunjuk dan hikmah bagi manusia (QS. Al-Baqarah: 129).

Oleh karena itu, Ka’bah tidak hanya sebagai pusat ibadah namun juga pusat ilmu pengetahuan. Karenanya, pada masa lalu, tradisi orang yang melaksanakan ibadah haji bukan hanya melakukan ritualitas ibadah mahdhah seperti salat zikir istighfar tawafnya tetapi juga menimba ilmu pengetahuan sebagai syarat terbinanya sebuah peradaban.

Ulama ulama terdahulu tidak langsung pulang saat musim haji telah usai, namun dilanjutkan dengan belajar ilmu agama di Masjidil Haram dan sekitarnya. Ibadah haji tidak hanya menghasilkan para hujjaj namun juga para ulama. Mereka menjadi tawasul atau pembawa ajaran-ajaran agama di nusantara sebut saja Misalnya K. H. Hasyim Asy’ari, KH. Ahmad Dahlan K.H. Hasan Maksum, Syekh Abdul Wahab Rokan dan ribuan ulama-ulama Nusantara lainnya menimba ilmu pengetahuan sebelum dan setelah melaksanakan haji.

Ketiga kekuatan amaliah dan gerakan (quwwah amaliyah wal harakah). Peradaban dibangun dengan kekuatan amaliah dan gerakan secara terus-menerus. Ritual-ritual haji seperti thawaf, sa’i, wukuf dan seterusnya tidak hanya sebagai ibadah mahdhah semata tetapi mempunyai makna yang mendalam terhadap etos kemajuan umat manusia.

Ritual tawaf misalnya merupakan ritual pergerakan manusia yang tanpa henti untuk terus bergerak mengarungi kehidupan. Demikian pula dengan ritual sa’i dimana ritual ini diambil dari sejarah seorang perempuan pasrah secara totalitas kepada Allah SWT yang diiringi dengan usaha yang maksimal untuk mencari air sebagai perlambang sebuah penghidupan. Siti Hajar terus saja berlari dan berlari dari bukit shofa ke bukit marwa kemudian kembali lagi sebanyak tujuh kali. Ritual ini merupakan bentuk dari etos kerja dan etos kemajuan dari seorang manusia yang telah berislam (pasrah kepada Allah semata). Dalam konteks ini pasrah bukan berarti berdiam diri dan hanya mengharap belas kasihan allah tapi kepasrahan harus dalam satu tarikan nafas melakukan sesuatu untuk mencapai apa yang menjadi kebutuhan dan keinginan kita.

Dalam berbagai literatur juga disebutkan, Mekkah bukan hanya sebagai pusat peribadatan tetapi mekkah sejak dahulu adalah pusat dari perekonomian (center of trade) dan pusat dari pergerakan (center of movement). Karena itu peradaban bisa terbina dan maju jika kekuatan rohaniah kekuatan ilmu di implementasikan dalam gerakan nyata untuk menyelesaikan persoalan-persoalan dalam kehidupan manusia.

Dalam konteks ke Indonesiaan, ritual haji bukan hanya ritualitas yang dilakukan oleh umat Islam, tetapi haji juga merupakan pertemuan dari orang-orang yang bergerak dan berjuang dalam rangka kemerdekaan. Orang yang berhaji pada zaman penjajahan membawa misi perubahan terutama kemerdekakan bangsa. Spirit itulah yang mereka bawa ke nusantara untuk melawan penjajahan. Maka tidak heran jika pemerintah Belanda takut bahkan membuat kebijakan yang sangat keras dari orang-orang yang berangkat haji agar jangan sampai pan islamisme di Arab dibawa ke nusantara dan menjadi energi pemberontakan yang membuat penjajah terusir dari bumi nusantara

Oleh karena itu hal yang penting dan strategis yang harus dilakukan oleh para hujjaj Indonesia adalah menangkap dan mentransformasi energi energi Ka’bah. Tiga (3) kekuatan yakni kekuatan rohaniah, kekuatan ilmiah dan kekuatan amaliah dan harokah harusnya dapat diserap dari peradaban Ka’bah sebagai energi besar untuk menjadikan peradaban bangsa dan negara Indonesia tercinta.

Tanah Haram, Mekkah, 4 Dzulhijjah 1447 H.
MKR

12 Maqam Tasawuf dalam Ibadah Haji (Upaya Menggapai Haji Mabrur)

muisumut.or.id., Dalam pelaksanaan ibadah haji seyogianya maqam-maqam dalam tasawuf harus dirasakan dan dihayati, agar hajinya mabrur, umrah masykur dan dosanya maghfur.

Maqam tasawuf dalam ibadah haji adalah tingkatan spritual yang dicapai seorang yang haji melalui usaha dan latihan dalam beribadah. Untuk mencapai kedekatan kepada Allah, seorang sufi harus menaiki tangga maqam secara berurutan dan tidak bisa melompati tahapan sebelum tugas spiritualnya selesai.
Adapun maqam-maqam tasawuf dalam ibadah haji ialah:


1. Taubat
Orang yang akan berangkat ke tanah suci untuk haji, umrah dan ziarah wajib taubat dengan sebenar-benarnya. Memperbanyak istighfar, meninggalkan dosa, benjanji tidak mengulangi, menyesali dan meminta izin kepada orang yang dizalimi serta mengembalikan hak-hak orang lain yang dikuasai.
Meniggalkan tanah air menuju tanah suci wajib dengan keinginan yang kuat untuk tidak melakukan dosa lagi, baik dosa kepada Allah Swt. atau kepada makhluk-Nya.
Taubat yang benar akan membuat pelaksanaan ibadah haji lancar.
2. Wara
Orang yang berhaji harus wara’ yaitu meninggalkan perkara yang syubhat dan haram. Tidak boleh memiliki atau menguasai harta atau benda yang belum jelas halal atau haramnya, terlebih lagi yang sudah pasti haram.
Jika biaya haji dari yang syubhat atau haram maka hajinya ditolak, tidak diterima Allah Swt.
Tidak pantas orang yang hartanya dicampuri dengan syubhat dan haram untuk datang ke tanah suci menjadi tamu Allah Swt. Sesungguhnya Allah Swt. baik tidak menerima kecuali yang baik-baik saja.
Wara’ akan menerangi perjalanan haji dan memberkahi setiap langkah di tanah suci.
3. Zuhud
Orang yang haji harus menjadikan dunia hanya ditangannya saja, jangan sampai masuk apalagi bersarang di hati. Tidak tama’ dan rakus dalam urusan dunia, akan tetapi hanya mencari harta seukuran kebutuhannya.
Zuhudnya orang yang haji dengan berpenampilan sederhana, tidak bermewah-mewahan dan jauh dari kesombongan. Penginapan dan makanan serta minuman yang sederhan juga.
Zuhud bukan maksdunya meninggalkan dunia tetapi menjadikan dunia sebagai alat mendapat ridha Allah Swt.
4. Faqir
Orang yang haji harus meraskan kefaqiran di hadapan Allah Swt. Bahwa dia tidak memiliki apa-apa, jangankan harta, kebun, aset dan lain-lain, bahkan kain ihram yang dia pakai, itu semua adalah milik Allah Swt
Sebagaimana dahulu manusia lahir tidak membawak sehelai benang, demikian jugalah ketika dia hidup dan meninggalkan dunia ini. Sekalipun secara zahir tertulis namanya disurat tanah dan kendaraan namun pada hakikatnya adalah milik Allah Swt. Milik Allah Swt. semua apa yang ada dilangit dan dibumi.
Semua manusia adalah faqir dihadapan Allah Swt., tidak ada yang memiliki kecuali Zat Yang Maha Memiliki.
5. Syukur
Orang yang haji harus memperbanyak syukur kepada Allah Swt. atas nikmat sehat, harta dan bisa berangkat ke dua tanah suci, Makkah Almukarramah dan Madinah Almunawwarah. Tidak semua orang yang sehat dan banyak harta akan Allah Swt. panggil datang sebagai tamu-Nya (Dhuyufurrahaman). Menjadi tamu Allah Swt. adalah kemuliaan yang sangat tinggi.
Jamaah haji yang bersyukur dibuktikan dengan lisan yang selalu berzikir, amalan shalihah dan keyakinan bahwa semua nikmat semata-mata pemberian Allah Swt.
Kesyukuran orang yang haji akan memudahkan urusannya dan betambahnya nikmat yang lain.
6. Sabar
Dalam pelaksanaan ibadah haji sangat diperlukan kesabaran, mulai dari pendaftaran haji sampai selesai pelaksanaan ibadah haji.
Kesabaran antri sampai belasan bahkan puluhan tahun baru bisa berangkat, karena banyaknya umat Islam yang mendaftar. Sabar ketika antri dalam banyak kegiatan selama d tanah suci. Sabar dengan cuaca yang sampai 45⁰c. Sabar dengan kelakuan tingkahlaku sebagian orang yang kita jumpai selama pelaksanaan ibadah haji.
Harus kita yakinkan dalam diri kita bahwa sabar itu penuh dengan keindahan dan Allah Swt. bersama orang-orang yang sabar.
7. Tawakkal
Orang yang haji pasti meninggalkan keluarga dan harta benda, naik pesawat ± 8 jam, menuju kota yang mungkin belum pernah dia kunjungi, bertemu dengan orang-orang yang berbeda bahasa dan budaya.
Mungkin ada anak kecil yang ditinggalkan, keluarga yang sakit, kebun yang perlu perawatan, usaha yang perlu pengawasan. Semua ini sangat memerlukan tawakkal yang bulat kepada Allah Swt., jika tidak maka hati akan selalu gelisah dan pikiran kacau yang berakibat kepada kurangnya kekhusukan dalam beribadah selama di tanah suci.
Dengan tawakkal maka hati orang yang haji akan tenang dan konsentrasi dalam melaksanakan semua rangkaian ibadah haji dari ihram sampai tahallul.
Jika mereka datang untuk memenuhi panggilan Allah Swt. maka pasti Allah Swt. akan menjaga yang ditinggalkan dan memuliakan tamu-tamu-Nya.
8. Ridha
Ridha adalah kemantapan hati dalam menerima segala yang Allah Swt. takdirkan, dari waktu mendaftar haji sampai kembali ke tanah air.
Usaha yang maksimal harus dilakukan dan ditempuh namun keberhasilan hanya Allah Swt. yang menentukan.
Orang yang haji harus ridha dengan takdir Allah Swt. atas dirinya dan keluarganya. Namun perlu ditanamkan dalam hati bahwa Allah Swt. tidak pernah dan tidak akan menzalimi hamba-Nya sekalipun kafir, tetapi hamba itulah yang mezalimi dirinya sendiri.
Ridha adalah kunci ketenangan dan kedamaian.
9. Mahabbah
Mahabbah adalah kecintaan yang disandarkan kepada Allah Swt. Cinta tanah haram, cinta Masjid Alharam, cinta Ka’bah, cinta Maqam Ibrahim, cinta Hajarul Aswad, cinta bukit Shafa dan Marwah, cinta padang Arafah, tanah Muzdalifah, bumi Mina dan lontaran tiga jumrah.
Kecintaan kepada semua itu harus didasarkan karena cinta kepada Allah Swt., karena Dia yang Menciptakan dan Dia yang Memiliki serta Dia yang Menanamkan cinta pada hati orang yang haji.
Dengan adanya cinta kepada Allah Swt. akan menjadikan semua aktifitas dan kegiatan haji akan terasa nikmat, semangat dan penuh dengan makna.
10. Muraqabah
Orang yang haji harus merasakan pengawasan langsung dari Allah Swt., karena itu harus menjaga adab-adab, baik mulai keluar dari rumah sampai kembali lagi ke tanah air bahkan sampai akhir hayat.
Ia selalu merasakan pengawasan Allah Swt., baik pagi atau siang serta malam hari. Waktu sendiri atau beramai-ramai ia yakin Allah Swt. mengawasinya.
Ramai terasa meski sendiri karna Allah Swt. selalu menyertai, terasa sendiri meski di tempat yang ramai karena hanya fokus kepada Allah Swt. saja, itulah muraqabah.
Rasa muraqabah akan muncul jika orang yang haji membersihkan hati dan menggunakan harta yang halal untuk keperluan ibadah haji.
11. Musyahadah
Orang yang haji harus selalu merasakan bahwa ia menyaksikan ilmu, iradah dan kuasa Allah senantiasa menyertai setiap detik langkah, perbuatan dan aktifitasnya. Ia tidak pernah melupakan Allah dalam hati, pikiran dan lisannya. Seolah-olah dia melihat Allah Swt., meskipun ia tidak akan sanggup melihat Allah Swt. di dunia ini.
12. Makrifah
Pengenalan kepada Allah Swt. adalah puncak maqam bagi jamaah haji. Pengenalan akan hakikat diri yang tercipta dari setetes air yang hina, lahir tanpa sehelai benang, hidup dengan penuh ketergantungan kepada Allah Swt., dan pada waktunya akan mati dikuburkan menjadi santapan cacing tanah. Hinakanlah dirimu dihadapan Tuhanmu yang Maha Sempurna.
Siapa yang mengenali hakikat dirinya maka dia akan mengenali Tuhannya. Sebaliknya, siapa yang jahil atas kekurangan dirinya maka dia tidak akan mampu mengenali kesempurnaan Tuhannya.
Jika maqam-maqam ini dilewati dan dirasakan orang yang haji maka hajinya in syaa Allah mabrur yang balasannya surga dan ridha Allah Swt.
_Amin ya Rabbal Ka’bah wa Shahibah Rahmah_

_Nashrum minallah wafathun qarib_
_Wabasysyirish mukminin_
_In tanshurullah yanshurkum wayutsabbit aqdamakum_

Jarwal Makkah Almukarramah, Kamis 21 Mei 2026 M/4 Dzul Hijjah 1447 H
*Dr. H. Muhammad Tohir Ritonga, Lc. MA* (Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia Sumut Kloter 15 KNO/Pengurus PW Alwashliyah Sumut/Dekan FAI Univa Medan/Sekretaris MUI Sumut/Anggota Dewan Fatwa Alwashliyah/Alumni PP. Nurul Falah Tj. Marulak)

Menuju 1448 H, MUI Sumut Gelar Lomba Marhaban, Pidato, dan Cipta Puisi

Medan, muisumut.or.id – Rabu, 20 Mei 2026 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menggelar rangkaian perlombaan dalam rangka menyemarakkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah. Kegiatan tersebut meliputi Lomba Marhaban, Lomba Pidato, dan Lomba Cipta Puisi dengan mengusung tema “Menuju Kebangkitan Islam Abad XV yang Harmonis dan Berkah.”

Adapun kepanitiaan kegiatan peringatan Muharram 1448 H ini diketuai oleh Prof. Dr. H. M. Jamil, M.A dan Sekretaris Panitia dijabat oleh Prof. Dr. H. Ardiansyah, Lc., M.Ag.

Prof. Dr. H. Ardiansyah, Lc., M.Ag menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan memeriahkan Tahun Baru Islam, tetapi juga menjadi media pembinaan generasi muda Islam dalam bidang dakwah, seni islami, dan penguatan literasi keumatan.

Menurutnya, perlombaan tersebut diharapkan mampu melahirkan semangat kreativitas serta memperkuat syiar Islam yang harmonis dan penuh nilai keberkahan di tengah masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya membangun semangat kebangkitan Islam melalui pendekatan budaya, dakwah, dan kreativitas generasi muda. Kita ingin menghadirkan ruang positif bagi umat untuk mengekspresikan nilai-nilai Islam secara santun, edukatif, dan inspiratif,” ujarnya.

Adapun perlombaan yang akan dilaksanakan meliputi:

Lomba Marhaban, yang diperuntukkan bagi grup perempuan dengan jumlah peserta tujuh orang per grup.

Lomba Pidato, untuk kategori pelajar Madrasah Aliyah/SMA sederajat dan mahasiswa.

Lomba Cipta Puisi, yang mengangkat pesan-pesan keislaman sesuai tema kegiatan.

Tahapan seleksi dilakukan melalui pengiriman video peserta yang dibuka hingga 13 Juni 2026. Peserta yang lolos seleksi akan diundang mengikuti babak grand final secara langsung di Kantor MUI Provinsi Sumatera Utara, Medan, pada 16 Juni 2026 di hadapan dewan juri.

MUI Sumut juga menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan syiar Islam yang adaptif terhadap perkembangan zaman, termasuk pemanfaatan media digital dalam dakwah dan kreativitas umat.

Panitia pelaksana menyediakan trofi dan biaya pembinaan bagi para pemenang sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui panitia pelaksana pada nomor yang telah ditetapkan oleh MUI Sumatera Utara.

Melalui kegiatan ini, MUI Sumut berharap momentum Tahun Baru Islam 1448 H dapat menjadi sarana mempererat ukhuwah Islamiyah serta membangun optimisme umat menuju peradaban Islam yang harmonis, berilmu, dan berkemajuan.