Tuesday, March 3, 2026
spot_img
Home Blog Page 7

DSN MUI Sumatera Utara Sosialisasikan Fatwa dalam Pengembangan Ekonomi Syariah, OJK Tekankan Harmonisasi Regulasi

0

muisumut.or.id., Medan, 1 Desember2025 —Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Perwakilan Sumatera Utara menggelar kegiatan Sosialisasi Fatwa DSN MUI dalam Pengembangan Ekonomi Syariah yang berlangsung di Hotel Grand Mercure, Medan. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni Yovvi Sukandar, yang memaparkan materi terkait penguatan pengawasan keuangan syariah melalui harmonisasi regulasi dengan fatwa DSN MUI.

Dalam paparannya, Yovvi Sukandar menegaskan bahwa sinergi antara regulator dan DSN MUI merupakan kunci dalam menjaga kredibilitas dan keberlanjutan industri keuangan syariah. Menurutnya, keberadaan fatwa syariah bukan hanya sebagai pedoman normatif, tetapi telah menjadi bagian dari arsitektur regulasi nasional.

“Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menegaskan bahwa seluruh produk dan kegiatan keuangan syariah wajib tunduk pada prinsip syariah yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang,” ujarnya saat menyampaikan materi.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 26 UU P2SK, negara secara tegas memberikan ruang pembentukan Komite Perbankan Syariah oleh otoritas terkait guna memastikan penyusunan regulasi sejalan dengan fatwa DSN MUI. Selain itu, Nota Kesepahaman antara OJK dan DSN MUI yang telah terjalin sejak tahun 2014 menjadi fondasi penting penguatan tata kelola syariah nasional.

Yovvi juga memaparkan struktur Komite Perbankan Syariah (KPS) yang resmi dikukuhkan pada 8 Juli 2025. Komite ini diketuai oleh unsur OJK dengan anggota yang berasal dari unit-unit strategis OJK serta perwakilan MUI dan profesional. Struktur tersebut dirancang untuk memastikan kebijakan keuangan syariah tidak hanya kuat secara regulatif, tetapi juga akurat secara syariah.

Dalam sesi berikutnya, peserta diajak memahami berbagai isu kontemporer keuangan syariah, mulai dari Daftar Efek Syariah, ambang batas komponen non-halal dalam pendapatan perusahaan, bursa karbon, tabungan emas, hingga aset keuangan digital dan kripto.

Terkait perdagangan karbon, Yovvi menjelaskan dukungan regulasi melalui POJK Nomor 14 Tahun 2023 dan kesesuaian dengan Fatwa MUI Nomor 86 Tahun 2023 tentang Pengendalian Perubahan Iklim Global. Ia menilai, ekonomi syariah memiliki peran strategis dalam merespons krisis lingkungan melalui pendekatan ekoteologi.

Adapun dalam isu tabungan emas dan usaha bullion, Yovvi menguraikan ketentuan POJK Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur skema simpanan emas termasuk konsep unallocated account, yaitu mekanisme penyimpanan emas tanpa penyerahan fisik, namun tetap memberikan hak klaim penuh kepada nasabah.

Sementara dalam konteks aset kripto, ia menegaskan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai alat tukar tidak dibenarkan secara syariah, namun sebagai komoditas atau aset digital diperbolehkan apabila memenuhi kriteria tertentu seperti memiliki underlying dan manfaat yang jelas, serta tidak mengandung unsur spekulasi berlebihan.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam penguatan literasi syariah di Sumatera Utara khususnya bagi pelaku industri keuangan, akademisi, dan pengelola lembaga keuangan syariah. Melalui forum ini, DSN MUI Sumatera Utara berharap sinergi regulasi dan fatwa dapat terus diperkuat demi menghadirkan sistem ekonomi syariah yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Sumut 2025: Subuh Berjamaah dan Tausiyah Ustadz Ardiansyah di Masjid Raya Medan al Mashun

0

Muisumut.or.id.,Medan, 29 November 2025 — Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara yang berlangsung selama dua hari, Jumat–Sabtu, 28–29 November 2025. Kegiatan yang menghadirkan 70 peserta dari MUI kabupaten/kota, unsur ormas, dan pesantren ini menjadi forum penting dalam merumuskan isu-isu keagamaan aktual di daerah.

Sesuai tradisi MUI, kegiatan hari kedua diawali dengan salat Subuh berjamaah di Masjid Raya Al Mashun Medan, diikuti tausiyah setelah Subuh. Tahun ini, MUI Sumut memberikan amanah tausiyah kepada peserta Ijtima, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kota Tanjungbalai, Ustadz Ardiansyah, S.Pd.I.

Dalam kesempatan itu, Ustadz Ardiansyah menyampaikan hikmah yang dinisbatkan kepada Khalifah Utsman bin Affan radhiyallāhu ‘anhu, yakni:

“Siapa pun yang meninggalkan urusan duniawinya, maka dia akan dicintai oleh Allah; siapa pun yang menjauhi dosa, malaikat mencintainya; siapa pun yang melepaskan sifat tamak, manusia mencintainya

مَنْ تَرَكَ الدُّنْيَا أَحَبَّهُ اللهُ
“Barang siapa yang meninggalkan dunia, maka Allah mencintainya.”

Ia menjelaskan bahwa makna “meninggalkan dunia” bukan berarti menolak harta atau kemakmuran, sebab Utsman bin Affan sendiri adalah sosok sahabat yang kaya dan dermawan. Yang dimaksud ialah tidak menjadikan dunia sebagai tujuan utama, serta tidak menggantungkan hati pada pujian manusia.

“Orang yang tawadu’ menempatkan pujian dan hinaan pada posisi netral. Hari ini dipuji, besok bisa dihina. Karena itu seorang mukmin tidak boleh terpaut hatinya pada penilaian manusia,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa dalam literatur Islam, dikenal empat bentuk pujian:

Allah memuji diri-Nya sendiri,
Allah memuji hamba-Nya,
Manusia memuji Allah,
Manusia memuji manusia.
“Jika kita dipuji orang, kembalikan semuanya kepada Allah dengan ucapan alhamdulillah,” tambahnya.

Suasana Ijtima Ulama Komisi Fatwa tetap berjalan dengan penuh kekhidmatan. Selain pembahasan ilmiah dan perumusan fatwa, rangkaian ibadah bersama seperti Subuh berjamaah ini menjadi momen penting dalam memperkuat ukhuwah di kalangan ulama dan peserta.

Ijtima Ulama MUI Sumut 2025 dijadwalkan berakhir sore ini dengan penyampaian rekomendasi dan arah strategis terkait fatwa-fatwa keumatan di Sumatera Utara

Hari Kedua Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI Sumut: Pleno 4 Fatwa Berjalan, Peserta Dapat Layanan Cek Kesehatan Gratis

0

muisumut.or.id, Medan, Sabtu, 29 November 2025— Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara memasuki hari kedua pelaksanaan dengan agenda utama Sidang Pleno 4 Fatwa, Sabtu (29/11). Agenda pleno ini menjadi lanjutan dari rangkaian sidang komisi yang telah digelar sejak Jumat malam dan berlangsung hingga larut, membahas berbagai isu keumatan yang memerlukan pandangan fikih dan penetapan fatwa.

Memasuki subuh hari, para peserta kembali mengikuti shalat Subuh berjamaah dilanjutkan tausiyah subuh, yang menjadi ruang penguatan spiritual sekaligus penyemangat bagi ulama dalam menjalankan amanah ilmiah di forum ijtima’.

Di sela-sela pelaksanaan Pleno 4, terdapat perhatian khusus bagi kesehatan peserta. UPT Puskesmas Pasar Merah menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis untuk seluruh peserta ijtima’. Program ini mencakup skrining kesehatan dasar seperti pengecekan tekanan darah, gula darah, dan konsultasi kesehatan ringan.

Pelayanan kesehatan ini dilaksanakan oleh tim tenaga medis, yaitu dr. Antika, Julya Rosa, dan tim kesehatan lainnya, yang aktif melayani peserta satu per satu sepanjang kegiatan berlangsung.

Kepala UPT Puskesmas Pasar Merah, drg. Raudhatul Jannah, M.KM, menyampaikan bahwa layanan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap Program Nasional Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS).

“Pemeriksaan kesehatan gratis ini menjadi bagian dari kampanye GERMAS yang bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran kesehatan,  deteksi dini penyakit,  dan peningkatan kualitas hidup” ujar drg. Raudhatul Jannah.

Ia menambahkan bahwa kehadiran layanan kesehatan di tengah agenda keulamaan ini diharapkan membantu para peserta tetap bugar, terlebih mengingat rangkaian sidang yang panjang dan intensif.

Pelaksanaan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI Sumut hari kedua berlangsung kondusif, dengan komitmen para ulama untuk merampungkan pembahasan fatwa secara mendalam, sistematis, dan berpijak pada kemaslahatan umat.

Agenda pleno akan berlanjut hingga seluruh rumusan fatwa selesai dibahas dan diputuskan oleh peserta ijtima’.

Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat Sampaikan Belasungkawa dan Himbauan Donasi pada Ijtima Ulama MUI Sumatera Utara

0

Muisumut.or.id., Medan, 28 November 2025 — Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat, Prof. Dr. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas musibah yang menimpa masyarakat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ungkapan duka ini disampaikan pada penutupan presentasinya sebagai keynote speaker melalui zoom meeting dalam kegiatan Ijtima Ulama MUI Sumatera Utara Komisi Fatwa Tahun 2025.

Prof. Asrorun Ni’am mengajak seluruh peserta untuk menghadiahkan Surah Al-Fatihah bagi para korban bencana, seraya mendoakan agar mereka yang wafat diampuni, diterima amal ibadahnya, dan keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran serta kekuatan.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Asrorun Ni’am juga menyampaikan bahwa MUI Pusat menghimbau seluruh MUI Provinsi, termasuk MUI Sumatera Utara, beserta MUI Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, untuk melakukan penggalangan donasi guna membantu masyarakat terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar.

Ia menekankan bahwa kepedulian sosial merupakan bagian integral dari peran keulamaan dan tanggung jawab moral MUI terhadap umat.

Prof. Asrorun Ni’am menjelaskan bahwa dalam struktur kelembagaan MUI terdapat tiga tingkatan lembaga fatwa: Komisi Fatwa MUI Pusat, Komisi Fatwa MUI Provinsi, dan Komisi Fatwa MUI Kabupaten/Kota. Ketiga tingkatan ini bekerja dalam satu entitas yang membahas isu-isu keagamaan seperti akidah, aliran keagamaan, sosial-kemasyarakatan, kehalalan, hingga masalah-masalah teknologi modern.

Jika suatu ketetapan telah difatwakan oleh MUI Pusat, maka MUI Provinsi dan Kabupaten/Kota mengikuti ketentuan tersebut,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) merupakan lembaga yang secara khusus berada di tingkat pusat dan memiliki kewenangan penuh mengeluarkan fatwa terkait ekonomi dan keuangan syariah yang menjadi rujukan nasional.

Ijtima Ulama sebagai Forum Kesepakatan Keagamaan Nasional

Prof. Asrorun Ni’am menjelaskan bahwa selain Musyawarah Nasional (Munas) yang diadakan setiap lima tahun, MUI secara rutin menyelenggarakan Ijtima Ulama di tingkat nasional setiap tiga tahun. Forum ini melibatkan: Pimpinan Komisi Fatwa se-Indonesia, Akademisi perguruan tinggi, Para masyayikh pesantren, Perwakilan ormas Islam.

Ia menegaskan bahwa Ijtima Ulama merupakan forum resmi yang absah untuk membahas masail al-fiqhiyah bersifat strategis, dan hasilnya dapat menjadi ijtima’ atau ijma’ ulama Indonesia.

Keputusan Fatwa: Pajak Sembako dan Pajak atas Lahan Tidak Produktif

Dalam penjelasannya, Prof. Asrorun Ni’am turut menyampaikan bahwa MUI Pusat telah membahas dan memutuskan beberapa ketentuan penting dalam konteks fikih kontemporer, khususnya terkait kepentingan masyarakat luas. Di antaranya:

  • Belanja sembako tidak seharusnya dikenakan pajak.
    Menurutnya, kebutuhan pokok merupakan hajat dasar masyarakat sehingga tidak layak dibebani pungutan tambahan. Kebijakan pajak terhadap sembako dinilai dapat memberatkan masyarakat kecil.

  • Lahan atau rumah yang tidak produktif tidak masuk kategori objek pajak yang dibebankan secara penuh.
    Jika sebuah lahan hanya sebagai tempat tinggal atau tidak menghasilkan pendapatan, maka secara prinsip pajak tidak semestinya diberlakukan sebagaimana objek produktif. Beban pajak, menurutnya, harus mempertimbangkan asas keadilan dan kemampuan wajib pajak.

Sejumlah Isu Fatwa yang Dibahas

Dalam pemaparan materinya, Prof. Asrorun Ni’am menyebut beberapa tema yang sedang dikaji dalam Ijtima Ulama  yang juga sangat memungkinkan diratifikasi oleh MUI Pusat, antara lain:

  • Hukum Menukar Uang Baru Menjelang Idulfitri, terutama praktik pertukaran yang berpotensi mengandung unsur riba.
  • Pemanfaatan Trotoar untuk Kepentingan Pribadi, terkait penyalahgunaan fasilitas umum yang mengganggu hak publik.
  • Kaifiyat Shalat bagi Jamaah yang Tidak Mampu Berdiri, termasuk tata cara shalat menggunakan kursi dan batasan gerak.
  • Zakat Mal dalam Bentuk Barang atau Bahan Pokok, mengkaji keabsahannya dalam konteks kebutuhan masyarakat modern.

.

MUI Sumatera Utara Sampaikan Belasungkawa dan Seruan Kepedulian atas Musibah di Sumut, Aceh, dan Sumbar

muisumut.or.id., Medan, 28 November 2025 — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah yang menimpa saudara-saudara di Provinsi Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Musibah yang terjadi dalam beberapa hari terakhir ini meninggalkan duka mendalam bagi masyarakat, terutama bagi keluarga korban.

Wakil Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Prof. Dr. H. Ardiansyah, LC, MA, yang juga juru bicara MUI Sumut menyampaikan bahwa MUI Sumut turut prihatin dan berduka atas musibah tersebut. “Kami mendoakan mereka yang telah meninggal dunia semoga diterima Allah SWT seluruh amal ibadahnya, diampuni segala kesalahannya, serta ditempatkan di sisi-Nya dengan penuh kemuliaan. Kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga Allah memberikan kesabaran, ketabahan, dan kekuatan menghadapi ujian ini,” ujarnya.

Prof. Ardiansyah juga mengajak masyarakat untuk menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran berharga dan hikmah atas takdir Allah SWT. Menurutnya, setiap musibah membawa pesan agar manusia kembali mengevaluasi diri, memperbaiki hubungan dengan sesama, dan menjaga amanah Allah berupa alam dan lingkungan.

Selain menyampaikan belasungkawa, MUI Sumut juga mengimbau masyarakat untuk tetap bersabar, saling menolong, dan menguatkan satu sama lain. “Kita adalah bangsa yang besar dan kuat. Kita telah melewati banyak masa sulit dengan kebersamaan dan semangat saling menguatkan. Mari kita bergandengan tangan, mengulurkan bantuan, dan memperbanyak doa untuk keselamatan saudara-saudara kita,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Prof. Ardiansyah menekankan bahwa bencana yang terjadi harus menjadi alarm keras dari alam. Ia mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan bukan sekadar fenomena alam semata, tetapi juga akibat dari tindakan manusia yang mengabaikan kelestarian lingkungan. “Kita telah menyakiti alam. Penggundulan hutan, perusakan ekosistem, dan praktik-praktik yang merusak lingkungan oleh oknum tertentu harus segera dihentikan. Sebab yang menerima dampaknya adalah masyarakat, bukan para pelakunya,” tegasnya.

Ia menyebut bahwa kerusakan hutan banyak dipicu oleh keserakahan dan ketamakan pihak-pihak yang hanya mengejar kepentingan pribadi atau kelompok, tanpa mempertimbangkan keselamatan masyarakat sekitar. Karena itu, MUI Sumut berharap pemerintah bertindak lebih tegas dan menjadikan bencana ini sebagai peringatan penting untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan.

MUI juga mengingatkan kembali bahwa lembaga tersebut telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya. Fatwa tersebut menetapkan enam ketentuan hukum, di antaranya:

Melakukan pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan, dan dampak buruk lainnya hukumnya haram.

Memfasilitasi, membiarkan, atau mengambil keuntungan dari praktik pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada poin pertama juga dihukumi haram.

Melalui seruan ini, MUI Sumatera Utara berharap semua pihak—pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat—dapat bersinergi menjaga alam, mencegah kerusakan lebih lanjut, serta menjadikan bencana ini sebagai momentum memperkuat kepedulian dan tanggung jawab bersama terhadap lingkungan.

“Semoga Allah SWT melindungi kita semua, menjauhkan negeri ini dari bencana, serta menjadikan ujian ini sebagai jalan menuju kebaikan dan perbaikan,” tutup Prof. Ardiansyah.

MUI Sumatera Utara Gelar Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa 2025, Ketua Bidang Fatwa MUI Prof. Asrorunni’am sebagai Keynote Speaker

0

Muisumut.or.id., Medan,  27 Novemberi 2025 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara akan menyelenggarakan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI Sumut 2025 dengan mengangkat tema besar “Fatwa sebagai Solusi Problematika Keumatan.” Tema ini menegaskan kembali bahwa fatwa MUI diharapkan mampu hadir sebagai solusi atas beragam persoalan umat di masyarakat, sekaligus meneguhkan fungsi fatwa sebagai panduan keagamaan yang memberi arah, ketenangan, dan kejelasan hukum bagi publik.

Pada Ijtima’ Ulama tahun ini Keynote Speaker, Prof. Dr. KH. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Pusat. Kehadiran beliau secara Virtual menjadi sangat penting karena posisi strategisnya dalam menegaskana araah fatwa sebagai solusi dan pandangan keagamaan. Materi yang akan beliau sampaikan adalah Fatwa sebagai Solusi Problematika Keumatan, yang diharapkan memperluas perspektif peserta dan menghadirkan arahan strategis bagi Komisi Fatwa daerah.

Ketua penitia Ahmad Sanusi Luqman juga menambahkan bahwa fatwa MUI tidak hanya berfungsi menyelesaikan persoalan umat, tetapi juga mempertimbangkan unsur ihtiyath (kehati-hatian) agar keputusan yang dihasilkan benar-benar menjaga kemaslahatan, mencegah mudarat, dan selaras dengan prinsip-prinsip syariah.

Bahas Empat Isu Aktual yang Menjadi Perhatian Publik

Ijtima’ tahun ini memfokuskan pembahasan pada empat isu keumatan yang tengah menjadi sorotan masyarakat, yaitu:

Hukum Menukar Uang Baru dengan Uang Lama
Membahas praktik penukaran uang baru menjelang Idulfitri yang berpotensi mengandung unsur riba, seperti pertukaran Rp1.000.000 uang baru dengan uang lama yang nilainya lebih besar.

Pemanfaatan Trotoar untuk Kepentingan Pribadi
Menanggapi fenomena penyalahgunaan fasilitas umum di kawasan perkotaan yang mengganggu hak publik dan ketertiban umum.

Kaifiyat Shalat Fardu bagi Orang yang Tidak Mampu Berdiri
Memberikan penjelasan tata cara shalat menggunakan kursi, batasan pergerakan, dan kaidah fikih yang harus diperhatikan.

Zakat Mal yang Dibayarkan dalam Bentuk Barang atau Bahan Makanan Pokok
Mengkaji keabsahan dan ketentuan zakat dalam bentuk barang, seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat untuk menunaikan zakat secara lebih praktis dan aplikatif.

Ijtima’ sebagai Ruang Strategis Penguatan Fatwa di Daerah

Di sisi lain, Ketua MUI Sumatera Utara Dr. H. MAratua Simanjuntak berharap kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat peran Komisi Fatwa dalam menjawab kebutuhan hukum umat di era kontemporer. Kehadiran Ketua MUI Bidang Fatwa RI sebagai narasumber utama mengukuhkan komitmen bahwa fatwa MUI harus terus hadir sebagai solusi yang membimbing umat, sekaligus mengedepankan semangat ihtiyath dalam setiap keputusan agar senantiasa membawa kemaslahatan bagi masyarakat.

Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara akan Bahas Empat Isu Keumatan Aktual

0

Muisumut.or.id., Medan, 27 November 2025, Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara akan kembali menggelar Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa pada Jumat–Sabtu, 28–29 November 2025 di Hotel Madani Medan. Forum ilmiah ini akan menghadirkan para ulama Komisi Fatwa MUI Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, lembaga fatwa ormas Islam, serta perwakilan pondok pesantren dan perguruan tinggi Islam.

Kegiatan ini merupakan penyelenggaraan kedua di tingkat Provinsi setelah Ijtima’ Ulama pertama pada 2022, yang menjadi ruang strategis bagi para ulama untuk bermusyawarah merumuskan fatwa atas berbagai persoalan keumatan yang berkembang di tengah masyarakat. Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI Sumut 2025 mengusung tema “Fatwa sebagai Solusi Problematika Keumatan.”
Tema ini dipilih sebagai upaya memperkuat fungsi fatwa dalam memberikan jawaban komprehensif terhadap dinamika persoalan keagamaan, sosial, dan kemasyarakatan yang semakin kompleks.

Bahas empat Isu Keumatan Aktual

Ijtima’ Ulama tahun ini berfokus pada lima isu penting yang sering menjadi pertanyaan publik, yakni:H

Hukum menukar uang rupiah baru dengan uang lama, merespons praktik penukaran uang baru menjelang Idulfitri yang berpotensi terjadi transaksi ribawi, dimana uang baru senilai 1 juta rupiah ditukar dengan uang lama yang jumlahnya lebih besar.

Begitu juga dengan Hukum pemanfaatan trotoar untuk kepentingan pribadi, sebagai respon terhadap penyalahgunaan fasilitas umum di kawasan perkotaan.

Persoalan lain yang akan dibahas adalah Kaifiyat Shalat fardu bagi orang yang tidak mampu berdiri, khususnya terkait penggunaan kursi dalam shalat yang memerlukan kejelasan hukum dan tata caranya. Kemudian Zakat mal yang dibayarkan dalam bentuk barang atau bahan makanan pokok, sebagai opsi praktis di tengah masyarakat yang ingin menunaikan zakat secara lebih aplikatif.

Ahmad Sanusi Luqman menjelaskan bahwa Isu keumatan ini yang menjadi kebutuhan mendesak masyarakat Sumatera Utara karena selalu menjadi perbincangan di masyarakat dan MUI perlu hadir untuk memberikan penjelasan hukum serta pedoman kepada masyarakat.

Seluruh isu tersebut akan dibahas menggunakan pendekatan dalil syar’i, metodologi fikih kontemporer, serta mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat Sumatera Utara, tentu dengan mempedomani Pedoman Fatwa Komisi Fatwa MUI yang telah ditetapkan secara baku dan nasional.

Keynote Speaker dari MUI Pusat

Acara Ijtima’ Ulama tahun ini akan menghadirkan Keynote Speaker dari MUI Pusat, yaitu:
Prof. Dr. KH. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat.

Materi yang disampaikan Kiyai Ni’am terkait Fatwa sebagai Solusi Problematika Keumatan diharapkan memperkuat perspektif nasional dalam pembahasan persoalan keagamaan di daerah, serta memberikan arahan strategis terkait peran fatwa dalam menjawab tantangan umat masa kini.

Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara sekaligus Ketua Panitia, Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman, menyampaikan harapan besar terhadap keluaran forum tersebut.
“Keputusan Ijtima’ Ulama ini kami harapkan menjadi acuan bagi masyarakat dan dapat menjadi catatan penting bagi pemerintah, khususnya di Sumatera Utara, dalam mengambil kebijakan,” ujarnya.

Dengan terselenggaranya forum ini, MUI Sumatera Utara berharap dapat menghasilkan fatwa-fatwa yang responsif, relevan, dan aplikatif sebagai pedoman umat dalam menghadapi dinamika zaman.

Dr. Irwansyah M.Hi, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara, Sampaikan Ceramah Husnuzon pada Dakwah Minoritas di Masjid Nurul Islam Simalungun

Simalungun, muisumut.or.id — 22 November 2025 — Masjid Nurul Islam Kabupaten Simalungun kembali menjadi pusat kegiatan dakwah minoritas yang diinisiasi untuk memperkuat pembinaan masyarakat Muslim di wilayah tersebut. Hadir sebagai penceramah, Ustadz Dr. Irwansyah M.Hi, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara, didampingi oleh Ustadz Shiddiq, penyuluh agama Islam Kabupaten Simalungun.

Dalam ceramahnya, Dr. Irwansyah mengangkat tema Husnuzon sebagai nilai penting yang perlu dijaga untuk meraih ketenangan hidup. Ia menekankan bahwa banyak gangguan batin muncul karena su’udzon, prasangka buruk yang berkembang dalam hati tanpa disadari.

“Kalau hati kita penuh prasangka buruk, hidup tentu tidak tenang. Tapi kalau kita biasakan memandang dari sisi baik, insya Allah hidup terasa lebih ringan,” ungkapnya di hadapan jamaah.

Beliau menjelaskan bahwa pikiran positif bukan hanya sikap keagamaan, tetapi juga memberikan manfaat kesehatan mental. “Selalu keluarkan nilai positif dan rasa bahagia. Secara psikologis, ketawa yang tepat bisa menjadi obat yang membantu meredakan tekanan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Dr. Irwansyah turut membagikan nasihat tentang kebahagiaan di usia lanjut. Salah satunya adalah memilih lingkungan pertemanan yang baik dan tempat berkumpul yang positif. Masjid, menurutnya, adalah ruang terbaik untuk itu.

“Jangan hanya diam di rumah. Terlalu lama tidak beraktivitas bisa memicu berbagai penyakit seperti stroke dan gangguan kesehatan lainnya. Masjid membuat kita tetap aktif, baik secara sosial maupun mental,” sambungnya.

Kegiatan dakwah minoritas ini ditutup dengan doa bersama, memohon keberkahan agar umat senantiasa diberi ketenangan hati, kesehatan, dan kekuatan untuk tetap istiqamah menjalankan ajaran Islam dalam keseharian.

*Safari Subuh MUI Sumut di Masjid Istiqomah Simalungun Angkat Pesan “Ad-Din an-Nashihah” dan Pentingnya Merawat Akal

Simalungun, muisumut.or.id — 23 November 2025 — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara kembali melanjutkan rangkaian Safari Dakwah  ke berbagai daerah. Kali ini, Masjid Istiqomah di Kabupaten Simalungun menjadi tujuan kegiatan pembinaan umat yang mengangkat pesan sentral dalam agama: “ad-din an-nashihah” — agama adalah nasihat.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Sumut, Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum, yang hadir memberikan tausiah menjelaskan bahwa semangat memberi dan menerima nasihat adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan beragama. Ia menyinggung bahwa bahkan Khalifah Umar bin Khattab secara formal pernah meminta umat Islam untuk menasihatinya, menunjukkan betapa pentingnya budaya saling mengingatkan dalam menjaga kualitas umat.

Dalam ceramahnya, Dr. Akmaluddin mengangkat tema akal (‘aql) sebagai anugerah besar yang harus dirawat. Tausiah dibuka dengan pembacaan ayat tentang penciptaan Nabi Adam sebagai khalifah di bumi, serta dialog antara malaikat dan iblis terkait keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa keutamaan Adam bukan terletak pada fisiknya, tetapi pada kemampuan akal, pemahaman terhadap konsep alam, dan kecerdasan dalam menerima serta menjalankan perintah Allah — inilah sebab Allah mengangkat manusia sebagai khalifah.

Dr. Akmaluddin kemudian mengingatkan jamaah bahwa akal adalah amanah yang harus dijaga. Ia menekankan perlunya menjauhi hal-hal yang merusak akal, termasuk pola hidup modern yang menghabiskan waktu tanpa manfaat, seperti terlalu larut dalam media sosial. Menurutnya, kebiasaan tersebut bukan hanya menyita waktu, tetapi juga melemahkan ketajaman berpikir dan produktivitas seseorang.

Beliau juga menyinggung perintah Allah untuk mempedomani Rasulullah ﷺ. Teladan Nabi mencakup pemikiran, sikap, dan perilaku yang dapat ditiru, meskipun tentu tidak mungkin dilakukan dengan kesempurnaan sebagaimana Rasul mengamalkannya. Namun, meneladani Rasul adalah cara menjaga kejernihan akal sekaligus memperkuat karakter seorang Muslim dalam kehidupan sehari-hari.

Safari Subuh MUI Sumut di Masjid Istiqomah ditutup dengan doa bersama, diiringi harapan agar umat semakin mampu merawat akal, memperkuat tradisi nasihat, dan menjadikan teladan Nabi Muhammad ﷺ sebagai pedoman utama dalam membangun kehidupan beragama yang berkualitas.

Ketua MUI Simalungun Apresiasi Tim Safari Dakwah MUI Sumut Saat Menutup Kegiatan

Simalungun, muisumut.or.id — 23 November 2025 — Menjelang berakhirnya rangkaian Safari Dakwah MUI Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Simalungun, Ketua MUI Simalungun menyampaikan apresiasi  kepada seluruh rombongan yang telah melaksanakan pembinaan keagamaan di sejumlah masjid sejak satu hari terakhir.

Dalam momen penutupan menjelang kepulangan tim, Ketua MUI Simalungun mengungkapkan rasa hormat dan terima kasih atas kehadiran para dai serta pimpinan MUI Sumut yang telah mengisi dakwah dan silaturahmi di tengah masyarakat.
Kami sangat berterima kasih kepada Tim Safari Dakwah MUI Sumut. Semoga kegiatan seperti ini terus berlanjut dan jalinan silaturahmi di antara kita tetap kuat,” ujarnya.

Tim Safari Dakwah MUI Sumut dipimpin oleh Prof. Dr. Ardiansyah selaku Ketua Tim, dengan Dr. Sugeng Wanto, M.A. sebagai Sekretaris, serta didampingi para narasumber: Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum, Dr. Amar Adly Lc., M.A., dan Dr. Irwansyah, M.H.I., ikut serta juga Rustam, MA yang merupakan anggota Infokom (Kegiatan Infokom berlangsung pada saat bersamaan)

Selama kegiatan, rombongan telah mengunjungi delapan masjid, baik pada waktu Magrib maupun Subuh, untuk menyampaikan dakwah, penguatan akidah, dan pesan moderasi beragama.

Setelah seluruh agenda terselesaikan, Tim Safari Dakwah MUI Sumut bersiap kembali ke Medan. Kehangatan penyambutan masyarakat serta apresiasi dari MUI Simalungun menjadi penutup manis rangkaian safari kali ini, yang diharapkan semakin mempererat kolaborasi kelembagaan dan memperluas jangkauan dakwah ke daerah-daerah minoritas.