Tuesday, March 3, 2026
spot_img
Home Blog Page 5

Menjelang Penutupan MUSDA X MUI, Sekjen MUI Pusat Sampaikan Pesan Penguatan Peran Keumatan

0

Medan,  muisumut.or.id., 28  Desember 2025, Menjelang penutupan Musyawarah Daerah (MUSDA) X Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB, Ahad  28  Desember. Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Dr. Amirsyah, tidak dapat mengikuti prosesi penutupan MUSDA X karena harus kembali ke Jakarta pada pagi hari ini. Namun sebelum meninggalkan lokasi kegiatan, Dr. Amirsyah telah menyampaikan ucapan selamat kepada Ketua Umum dan seluruh pengurus MUI terpilih hasil MUSDA X.

Dalam pesannya, ia berharap kepengurusan yang baru mampu mengemban amanah dengan sebaik-baiknya serta memperkuat peran strategis MUI ke depan. Ia menegaskan pentingnya MUI tampil kokoh sebagai shadiqul hukuman dalam menegakkan dan menyampaikan hukum Islam, sekaligus sebagai himayatul ummah dalam melindungi dan membina umat.

Sebelum penutupan resmi digelar, panitia MUSDA X MUI menjadwalkan zikir, muhasabah, dan doa bersama untuk para korban bencana yang akan dilaksanakan di Aula Inna Dharma Deli. Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian musda dalam nuansa spiritual dan kepedulian sosial.

MUSDA X MUI ini diharapkan menghasilkan kepengurusan yang solid dan mampu melanjutkan peran MUI sebagai mitra strategis umat dan pemerintah dalam menjaga persatuan, keumatan, dan kebangsaan

Subuh Berjamaah MUSDA X MUI Sumut Bahas Ketentuan KUHP tentang Agama dan Aliran Kepercayaan

Medan,  muisumut.or.id., 27  Desember 2025, Musyawarah Daerah (MUSDA) X Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara diawali dengan pelaksanaan Shalat Subuh berjamaah pada Sabtu, 27 Desember 2025. Kegiatan yang berlangsung khidmat ini kemudian dilanjutkan dengan tausiyah dan diskusi keilmuan yang mengangkat tema “Ketentuan BAB VII KUHP tentang Agama dan Aliran Kepercayaan.”

Sebagai pentausiah sekaligus narasumber, hadir Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat Bidang Hukum dan HAM, Dr. M. Ihsan Tanjung, S.Ag., SH., MH., M.Si. Dalam pemaparannya, Dr. Ihsan menekankan pentingnya pemahaman komprehensif terhadap KUHP baru, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan agama dan aliran kepercayaan, serta implikasinya bagi umat dan lembaga keagamaan.

Dr. Ihsan yang juga pernah menjabat sebagai Komisioner KPAI periode 2010–2014, dosen Fakultas Hukum UHAMKA, advokat, kurator, mediator non-hakim di Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, serta arbiter syariah, menjelaskan bahwa pendekatan restorative justice menjadi salah satu solusi strategis dalam penyelesaian perkara hukum. Oleh karena itu, menurutnya, MUI perlu memperbanyak mediator yang diakui Mahkamah Agung agar dapat berperan aktif dalam pendampingan hukum di tengah masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam konteks ujaran kebencian, apabila suatu pernyataan mendorong terjadinya tindakan kekerasan atau persekusi, maka tidak hanya pelaku utama, tetapi seluruh pihak yang ikut melakukan persekusi dapat dipidana. Hal ini menjadi perhatian serius bagi MUI dalam menjalankan fungsi himayatul ummah (perlindungan umat).

Lebih lanjut, Dr. Ihsan mengusulkan pembentukan Tim Implementasi KUHP Ormas MUI yang bertugas melakukan sosialisasi, koordinasi, dan pendampingan. Tim ini diharapkan dapat menjalin komunikasi intensif dengan kepolisian, Kementerian Agama, serta Kementerian Hukum. Ia menambahkan, pada tingkat kelurahan saat ini telah tersedia bantuan hukum berbasis restorative justice, sehingga MUI harus mengambil peran strategis dan mampu merangkul seluruh pihak, khususnya aparat penegak hukum.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menegaskan bahwa pengurus MUI yang tidak berlatar belakang hukum tetap dapat berperan sebagai paralegal, sehingga mampu menjadi pendamping hukum bagi umat. Menurutnya, penguatan peran MUI dalam memberikan nasihat hukum yang jujur (shidiqul hukm) kepada pemerintah harus terus ditingkatkan ke depan.

Terkait ketentuan living law dalam KUHP, Dr. Ihsan menjelaskan bahwa hukum yang hidup di masyarakat dapat diakomodasi melalui peraturan daerah (Perda), termasuk pemberian sanksi pidana berbasis budaya lokal. Namun demikian, MUI memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal agar tidak muncul pasal-pasal krusial yang berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

Sesi tausiyah kemudian dilanjutkan dengan diskusi interaktif. Sekretaris Bidang Hukum MUI mempertanyakan acuan agama yang diakui dan dilayani dalam ketentuan KUHP tersebut. Sementara itu, perwakilan MUI Kota Tebing Tinggi mengajukan pertanyaan terkait keberadaan lembaga adat dan mekanisme kolaborasinya dalam kerangka hukum nasional.

Direktur Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Ulama Indonesia (LADUI) MUI Sumut, Marasamin Ritonga, turut menyampaikan bahwa MUI Sumatera Utara telah memiliki LADUI yang dibentuk sejak 2015 sebagai upaya menghindari kriminalisasi ulama. Ia menegaskan bahwa urusan pembelaan hukum di lapangan menjadi ranah LADUI, sehingga diperlukan pembekalan hukum yang memadai bagi pengurus MUI. Marasamin juga menyoroti perbedaan signifikan antara KUHP lama yang bersifat pasif dan KUHP baru yang lebih aktif, di mana pihak pendamping hukum memiliki ruang untuk berdebat dan berargumentasi dengan penyidik.

Kegiatan Subuh berjamaah, tausiyah, dan diskusi ini menjadi salah satu rangkaian penting MUSDA X MUI Sumut dalam memperkuat pemahaman hukum pengurus MUI sekaligus menegaskan peran strategis MUI sebagai pelindung umat dan mitra pemerintah dalam menjaga harmoni kehidupan berbangsa dan beragama.

MUI Sumut Tetapkan Hasil Monev 2025, MUI Kabupaten Asahan Raih Terbaik I

Medan, muisumut.or.id., 26  Desember 2025, — Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara secara resmi menetapkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) kinerja MUI Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara Tahun 2025. Penetapan tersebut dibacakan oleh Ketua Steering Committee (SC) MUSDA X MUI Sumut, Prof. Dr. H. Ardiansyah, LC, MA, pada acara pembukaan Musyawarah Daerah (MUSDA) X MUI Sumatera Utara, Kamis (26/12/2025).

Penetapan hasil Monev tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan MUI Provinsi Sumatera Utara Nomor: Kep-072/DP-P II/XII/2025, yang ditandatangani Ketua Umum MUI Sumut Dr. H. Maratua Simanjuntak dan Sekretaris Umum Prof. Dr. H. Asmuni, MA, tertanggal 22 Desember 2025 atau bertepatan dengan 02 Rajab 1447 H.

Dalam pembacaan keputusan tersebut disampaikan bahwa kegiatan Monitoring dan Evaluasi MUI Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara Tahun 2025 dilaksanakan untuk menilai kinerja organisasi, tata kelola, manajerial, administrasi, serta kontribusi pembinaan umat di masing-masing daerah. Hasil Monev ini menjadi salah satu acuan strategis dalam penyusunan kebijakan dan program kerja MUI Provinsi Sumatera Utara ke depan, sekaligus mendorong terwujudnya MUI yang modern, profesional, berkinerja tinggi, dan responsif terhadap aspirasi umat.

Berdasarkan hasil penilaian Tim Monitoring dan Evaluasi yang bersumber dari dokumen dan data tertulis yang dikirimkan oleh MUI Kabupaten/Kota, Dewan Pimpinan MUI Sumut menetapkan peringkat MUI Kabupaten/Kota terbaik Tahun 2025 sebagai berikut: Terbaik I diraih MUI Kabupaten Asahan, Terbaik II MUI Kota Pematangsiantar, Terbaik III MUI Kota Medan, Terbaik IV MUI Kota Tebing Tinggi, Terbaik V MUI Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Terbaik VI MUI Kabupaten Nias Utara.

Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa MUI Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai terbaik dinilai telah menunjukkan kinerja organisasi yang baik, pelaksanaan program yang efektif, tertib administrasi, serta kontribusi nyata dalam pembinaan umat sesuai dengan indikator dan instrumen Monev yang ditetapkan oleh MUI Provinsi Sumatera Utara.

Lebih lanjut, Dewan Pimpinan MUI Sumut berharap keputusan ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi, tetapi juga menjadi motivasi bagi seluruh MUI Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan umat, memperkuat tata kelola organisasi, serta mengoptimalkan peran strategis ulama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Penetapan hasil Monitoring dan Evaluasi ini sekaligus menegaskan komitmen MUI Sumatera Utara dalam membangun organisasi yang profesional, transparan, dan berkelanjutan, sejalan dengan semangat MUSDA X MUI Sumut dalam merumuskan arah kebijakan dan kepemimpinan MUI ke depan.

MUSDA X MUI Sumatera Utara Resmi Dibuka, Wakil Gubernur Ajak Ulama dan Pemerintah Perkuat Kolaborasi

Medan, muisumut.or.id., 26  Desember 2025, — Musyawarah Daerah (MUSDA) X Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara resmi dibuka oleh Gubernur Sumatera Utara yang diwakili Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, pada Senin. Kegiatan strategis ini dihadiri sekitar 230 peserta yang terdiri dari pengurus MUI Sumatera Utara, perwakilan komisi dan badan/lembaga, pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, pimpinan pondok pesantren, serta para rektor perguruan tinggi.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Surya menyampaikan harapan agar MUSDA ini dapat melahirkan pimpinan MUI Sumatera Utara yang mampu berkolaborasi secara erat dengan pemerintah daerah. Menurutnya, sinergi ulama dan umara menjadi sangat penting, terlebih di tengah kondisi masyarakat yang sedang menghadapi berbagai musibah dan bencana.

“Melalui MUSDA ini, saya berharap lahir kepemimpinan MUI yang mampu berjalan beriringan dengan pemerintah daerah. Saat ini kita juga berada dalam suasana duka akibat bencana yang terjadi pada 25 November lalu  hingga  kini kita masih berjuang menanggulanginya. Mari kita bersama-sama berdoa, bergandengan tangan, saling menguatkan, dan menumbuhkan kepedulian sesama anak bangsa,” ujarnya.

Ia meyakini bahwa forum MUI selalu diisi oleh orang-orang yang berpikir positif dan menjunjung tinggi sikap husnuzan (berbaik sangka) demi kemaslahatan umat dan bangsa. Wakil Gubernur juga berharap MUI Sumatera Utara dapat terus menjalankan perannya secara optimal sebagai shadiqul hukumah dan shadiqul ummah.

Sementara itu, Ketua Umum MUI Sumatera Utara dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh peserta MUSDA X. Ia berharap angka sepuluh sebagai penanda MUSDA kali ini menjadi simbol kesempurnaan, baik dari sisi kelembagaan organisasi maupun kualitas keulamaan.

“Mudah-mudahan MUSDA ke-10 ini membawa kesempurnaan, baik dalam penguatan organisasi maupun peran ulama. Rasulullah SAW bersabda, ada dua golongan yang apabila keduanya baik maka baiklah suatu negeri, yakni ulama dan umara. Keduanya menjadi kunci dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat,” ungkapnya.

Ketua Umum juga menegaskan bahwa MUSDA menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap program-program yang telah berjalan, sekaligus merumuskan program unggulan ke depan. Setelah dilakukan penelaahan terhadap capaian dan kekurangan, akan dipilih figur-figur yang dinilai paling tepat untuk mengemban amanah dan melaksanakan program tersebut.

Dari Dewan Pertimbangan MUI Sumatera Utara, Drs. A. Muin Isma Nasution turut menyampaikan sambutan singkat dengan mengucapkan selamat bermusyawarah kepada seluruh peserta, seraya berharap MUSDA berlangsung dengan penuh hikmah dan menghasilkan keputusan terbaik bagi umat.

Apresiasi juga disampaikan Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Dr. Amirsyah Tambunan, yang menilai MUI Sumatera Utara telah melaksanakan MUSDA tepat waktu. Ia menilai tema MUSDA sangat relevan dengan tantangan kebangsaan saat ini.

Dalam sambutannya, Dr. Amirsyah mengulas konsep keberkahan sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an. Ia menegaskan bahwa apabila suatu negeri beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, maka akan dibukakan pintu-pintu keberkahan. Sebaliknya, kedustaan dan pengingkaran akan mendatangkan azab.

“Meneguhkan kualitas akhlak bangsa merupakan tugas berat. Karena itu, ulama harus jujur dan saling mengingatkan. MUI adalah tempat berhimpunnya berbagai ormas Islam, dan kita tidak akan sanggup bekerja sendiri. Diperlukan keterlibatan seluruh elemen, termasuk pondok pesantren dan komponen umat lainnya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menjalankan amanah keulamaan, serta konsistensi dalam mengamalkan trilogi ukhuwah. Para ulama, lanjutnya, telah sepakat meneguhkan peran ulama dalam mendorong kemandirian bangsa demi terwujudnya kesejahteraan rakyat.

Menutup sambutannya, Sekjen MUI Pusat mengingatkan peserta MUSDA agar menjaga etika dalam bermusyawarah. “Saat musyawarah nanti, jangan saling membuka aib. Tidak ada manusia yang sempurna. Kita harus menjaga persatuan dan terus mencerahkan masyarakat, kapan pun dan dalam kondisi apa pun, termasuk saat menghadapi bencana,” pungkasnya.

MUSDA X MUI Sumatera Utara ini diharapkan menjadi forum strategis untuk merumuskan arah kebijakan, kepemimpinan, dan program MUI Sumatera Utara ke depan, sejalan dengan upaya menjaga keutuhan bangsa dan memperkuat peran ulama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

MUSDA X MUI Sumut Resmi Digelar 26–28 Desember 2025, Ini Rangkaian Agendanya

Medan, muisumut.or.id., 26 Desember 2026 — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara  menggelar Musyawarah Daerah X (MUSDA X) pada Jumat hingga Ahad, 26–28 Desember 2025, bertempat di Grand Inna Hotel Medan. Kegiatan strategis lima tahunan ini mengusung tema “Meneguhkan Peran Majelis Ulama Indonesia untuk Meningkatkan Kualitas Akhlak Bangsa, Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Menuju Sumut Berkah.”

MUSDA X MUI Sumut menjadi forum tertinggi organisasi di tingkat provinsi yang bertujuan mengevaluasi kinerja kepengurusan masa khidmat 2020–2025, merumuskan program kerja ke depan, serta memilih Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Provinsi Sumatera Utara periode selanjutnya.

Acara pembukaan berlangsung pada Jumat sore (26/12) dan akan dihadiri oleh MUI Pusat diwakili Sekretaris Jendral MUI Pusat, Dr. Amirsyah Tambunan,  jajaran pimpinan MUI Sumut, Wantim MUI Sumut, serta Gubernur Sumatera Utara yang wakili Wakil Gubernur Sumut,   sekaligus akan membuka secara resmi MUSDA X. Hadir juga pimpinan ormas Islam, pimpinan pondok pesantren, Rektor,  DP MUI Kab Kota,  Ketua Komisi dan lembaga.  Rangkaian pembukaan diisi dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, laporan panitia, sambutan-sambutan, serta doa bersama.

Pada malam hari, MUSDA X akan diisi dengan penyampaian materi strategis terkait penguatan kehidupan beragama dan sinergi ulama dengan berbagai pemangku kepentingan. Materi tersebut antara lain membahas kolaborasi ulama dengan Kementerian Agama, Polri, TNI, dan DPRD Sumatera Utara dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta menegakkan amar ma’ruf nahi munkar demi terwujudnya Sumatera Utara yang religius dan berkeadaban.

Memasuki hari kedua, Sabtu (27/12), agenda difokuskan pada sidang-sidang pleno. Pleno I membahas tata tertib persidangan, dilanjutkan Pleno II yang memuat laporan kegiatan kepengurusan MUI Sumut masa khidmat 2020–2025, pandangan umum peserta, serta penjelasan materi sidang komisi. Selanjutnya, peserta dibagi ke dalam empat komisi, yakni Komisi Keorganisasian, Komisi Fatwa, Komisi Program Kerja, dan Komisi Rekomendasi.

Pada sore hingga malam hari, MUSDA X memasuki tahapan krusial berupa pembahasan tata tertib pemilihan Ketua Umum, pemilihan dan penetapan formatur, serta rapat Tim Formatur. Hasil kerja masing-masing komisi akan dilaporkan dan disahkan dalam sidang pleno.

Hari terakhir, Ahad (28/12), diawali dengan shalat Subuh dan kuliah Subuh, dilanjutkan dengan munajat dan doa bersama untuk Sumatera Utara, khususnya dalam menghadapi berbagai musibah dan tantangan kebangsaan. Agenda kemudian berlanjut pada Pleno VI dengan laporan dan pengesahan hasil kerja Tim Formatur.

Rangkaian MUSDA X MUI Sumut akan ditutup secara resmi pada siang hari dengan pembacaan hasil Musda, sambutan Ketua Umum terpilih, sambutan Ketua Umum MUI Pusat, serta amanat Gubernur Sumatera Utara yang sekaligus menutup kegiatan. Penutupan juga ditandai dengan foto bersama seluruh peserta dan panitia.

Ketua Panitia Pelaksana MUSDA X MUI Sumut, Drs. H. Palit Muda Harahap, MA, menyampaikan bahwa pelaksanaan MUSDA X diharapkan mampu memperkuat konsolidasi organisasi, meningkatkan peran strategis ulama, serta menghasilkan kepemimpinan MUI Sumatera Utara yang amanah dan responsif terhadap tantangan umat dan bangsa ke depan.

MUSDA X MUI Sumatera Utara Bahas Fatwa Pemanfaatan Harta Haram

0

Medan, muisumut.or.id,  26 Desember 2025, Musyawarah Daerah (MUSDA) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara X yang akan dilaksanakan di Medan pada 26–29 Desember mendatang dijadwalkan membahas salah satu isu strategis keumatan, yakni fatwa tentang Hukum dan Pedoman Pemanfaatan (Tasharruf) Harta Haram.

Pembahasan fatwa ini menjadi penting sebagai respons atas kondisi di tengah-tengah masyarakat, di mana orang-orang yang memperoleh harta dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan syariat Islam seperti melalui riba, penipuan, suap, korupsi, perjudian, penyalahgunaan jabatan, serta berbagai bentuk muamalah terlarang lainnya.

Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara, Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman, Lc., MA, didampingi Sekretarisnya Irwansyah menjelaskan bahwa dalam praktiknya, sebagian harta tersebut diperoleh secara sadar, sementara sebagian lainnya terjadi karena ketidaktahuan atau kekeliruan dalam memahami hukum syariat. Karena itu perlu difatwakan agar ada pedoman umat Islam.
“Seiring dengan meningkatnya kesadaran keagamaan, terdapat individu-individu yang menyesali perbuatan tersebut dan berkehendak untuk bertaubat secara sungguh-sungguh. Karena itu, diperlukan pedoman syar‘i yang jelas mengenai cara memperlakukan atau memanfaatkan harta yang berasal dari sumber haram,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara secara estafet menjelang MUSDA telah merampungkan draft awal fatwa tersebut sebagai bahan utama pembahasan dalam MUSDA X.

“Alhamdulillah, draft awal fatwa ini sudah kita rampungkan dan telah kita cetak untuk menjadi bahan pembahasan dalam MUSDA, Tim bekerja dan rapat sampai malam hari” ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut, ia berharap fatwa ini nantinya dapat menjadi pedoman yang jelas bagi masyarakat yang terlanjur memperoleh atau memanfaatkan harta haram, baik karena zatnya maupun karena cara memperolehnya, namun memiliki niat kuat untuk bertaubat.

“Semoga fatwa ini menjadi pedoman bagi masyarakat yang terlanjur mengambil harta haram atau memperolehnya dengan cara yang haram, sementara yang bersangkutan ingin bertaubat. Kita ingin memberikan panduan agar proses taubat itu tidak salah langkah dan tetap sesuai dengan ketentuan syariat,” tegasnya.

Menurutnya, fatwa tersebut akan dirumuskan dengan mempertimbangkan jenis keharaman harta, kemungkinan pengembalian kepada pihak yang berhak, serta pemanfaatannya untuk kemaslahatan umum yang sejalan dengan tujuan syariat Islam (maqashid al-syariah).

Pembahasan fatwa dalam forum MUSDA X ini sekaligus menegaskan peran strategis Komisi Fatwa sebagai ruh dan ujung tombak MUI dalam menjawab berbagai persoalan keumatan yang aktual. Diharapkan, fatwa yang dihasilkan nantinya dapat menjadi rujukan keagamaan yang aplikatif dan solutif bagi masyarakat luas. []

MUI Sumut Gelar Seminar Terbatas: Urgensi Jadwal Waktu Shalat

Medan,  muisumut.or.id., Kamis (18/12/2025) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menggelar seminar terbatas dengan topik “Urgensi Jadwal Waktu Shalat dalam Konteks Fikih dan Ilmu Astronomi” di Aula MUI Sumatera Utara. Kegiatan ini ditujukan untuk mahasiswa dari enam perguruan tinggi di Medan, yaitu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU), UNUSU, UNIVA Medan, Universitas Dharmawangsa, UMSU, dan UISU.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. H. Maratua Simanjuntak selaku Ketua Umum MUI Sumatera Utara menyampaikan sambutan penting. Ia menekankan bahwa “diperlukan generasi yang menguasai ilmu falak ini harus ada dan harus berkelanjutan, agar ada kader-kader yang bisa menggantikan para ulama kita untuk meneruskan ilmu langka ini.”

Acara yang dihadiri puluhan mahasiswa tersebut menghadirkan dua narasumber yakni. Pertama, Dr. H. Arso, SH., M.Ag., yang membahas “Waktu Shalat dalam Perspektif Ilmu Astronomi”. Dalam paparannya, ia menjelaskan hubungan antara pergerakan matahari, bulan, dan bumi dengan penetapan waktu shalat, sehingga mahasiswa memahami dasar ilmiah di balik aturan waktu ibadah.

Kedua, Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman Lc., MA., selaku Ketua Bidang Fatwa MUI Sumut, membahas “Fatwa MUI Terkait Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah”. Ia menjelaskan bahwa Komisi fatwa telah menetapkan fatwa terkait awal raamdhan syawal dan zulhijjah agar mengikut pemerintah dan terkait waktu shalat juga agar mempedomani yang ada bukan dengan sebatas ijtihad sendiri.

Selama diskusi, peserta aktif bertanya tentang penerapan pengetahuan tersebut dalam kehidupan sehari-hari, terutama di tengah perkembangan teknologi yang memudahkan akses informasi waktu shalat.

Dr. Irwansyah, M.H.I selaku Panitia menyatakan bahwa seminar ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman mahasiswa tentang ibadah shalat dari sisi keilmuan dan syariat, selaras dengan harapan Ketua Umum MUI Sumut tentang kelangsungan ilmu falak. Ujarnya

MUI Sumatera Utara Hadiri Rakor BPJPH RI dan LPH se-Indonesia, Bahas Optimalisasi Sertifikasi Halal Menuju Mandatori 2026

Medan, muisumut.or.id., Rabu 17 Desember 2025, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menghadiri Rapat Koordinasi Nasional bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) se-Indonesia. Rapat koordinasi ini digelar dalam rangka peningkatan layanan sertifikasi halal nasional sebagai persiapan menuju pemberlakuan penuh Mandatori Halal Tahun 2026.

Dalam forum tersebut, BPJPH RI menegaskan pentingnya optimalisasi sistem sidang sertifikasi halal, khususnya pada tahapan penetapan fatwa di Komisi Fatwa MUI. Salah satu kebijakan strategis yang disampaikan adalah pemaksimalan waktu Sidang Komisi Fatwa selama tiga hari kerja. Apabila dalam rentang waktu tersebut penetapan fatwa belum dapat diselesaikan, maka proses selanjutnya akan langsung dialihkan ke Komite Halal BPJPH RI.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara hadir secara langsung melalui Zoom Meeting yang diikuti oleh Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua Umum Dr. H. Arso, S.H., M.Ag., serta jajaran pengurus Bidang Fatwa, yakni Dr. Irwansyah, M.H.I., Dr. Muhammad Nasir, dan Dr. M. Amar Adly, Lc., M.A

Dalam kesempatan diskusi, Dr. Irwansyah selaku Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara menyampaikan sejumlah masukan dan solusi mekanisme teknis sidang halal, khususnya terkait perusahaan yang dalam proses sidang diwajibkan menghadirkan bukti tambahan. Ia mencontohkan persoalan Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang mengharuskan perusahaan menyertakan bukti pendukung seperti bon pembelian wadah atau ompreng makanan, yang dalam praktiknya sering kali memerlukan waktu lebih dari dua hari untuk dilengkapi.

“Dalam beberapa kasus, perusahaan tidak selalu dapat langsung menghadirkan dokumen pendukung yang diminta pada saat sidang, sehingga perlu ada mekanisme yang lebih adaptif tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian,” ujar Dr. Irwansyah.

Menanggapi hal tersebut, BPJPH RI menegaskan bahwa kebijakan percepatan SLA (Service Level Agreement) justru menuntut LPH untuk memastikan seluruh dokumen, bukti, dan administrasi telah lengkap sejak tahap pemeriksaan internal. Dengan demikian, ketika berkas diajukan ke Sidang Fatwa, tidak lagi terdapat kekurangan administratif yang berpotensi menghambat proses penetapan halal.

Rapat koordinasi ini menjadi bagian penting dari penguatan sinergi antara BPJPH, MUI, dan LPH di seluruh Indonesia guna memastikan pelayanan sertifikasi halal yang cepat, akuntabel, dan tetap menjaga integritas syariat, seiring dengan semakin dekatnya implementasi Mandatori Halal 2026.

MUI Sumut Gelar Rapat Rutin DP di Akhir Masa Kepengurusan, Persiapan MUSDA ke X Capai 90 Persen

0

Medan, Muisumut.or.id., Rabu (17/12) — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat rutin Dewan Pimpinan (DP) sebagai bagian dari agenda resmi organisasi di penghujung masa kepengurusan. Rapat yang biasa dilaksanakan setiap hari Rabu pukul 09.30 hingga 12.00 WIB ini menjadi momentum konsolidasi sekaligus pemantapan persiapan pelaksanaan Musyawarah Daerah (MUSDA) Ke X MUI Sumut.

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa MUI Sumatera Utara akan menggelar MUSDA X  pada 26–28 Desember mendatang bertempat di Grand Inna Hotel Medan. Kegiatan MUSDA ini akan menjadi forum strategis untuk merumuskan arah kebijakan serta menetapkan kepengurusan MUI Sumut yang baru untuk periode selanjutnya.

Ketua Panitia MUSDA, Palit Muda Harahap, MA, dalam laporannya menyampaikan bahwa seluruh rangkaian persiapan berjalan sesuai rencana. “Alhamdulillah, hingga hari ini persiapan MUSDA telah mencapai sekitar 90 persen. Kami optimistis seluruh tahapan dapat diselesaikan tepat waktu sehingga pelaksanaan MUSDA berjalan lancar dan khidmat,” ujarnya.

Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak, dalam arahannya menegaskan bahwa rapat rutin DP ini memiliki makna penting sebagai bagian dari pertanggungjawaban organisasi di akhir masa kepengurusan. Ia berharap MUSDA mendatang dapat melahirkan kepemimpinan yang amanah, profesional, serta mampu melanjutkan peran strategis MUI sebagai mitra umat dan pemerintah.
“Musyawarah Daerah bukan sekadar agenda organisatoris, tetapi momentum konsolidasi ulama dan cendekiawan Muslim untuk merumuskan program yang lebih maslahat bagi umat dan daerah. Saya mengajak seluruh pihak untuk menjaga kebersamaan, keikhlasan, dan semangat pengabdian,” tegasnya.

Rapat DP MUI Sumut ini ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Sekretaris Bidang, Dr. H. Sugeng Wanto, sebagai ungkapan syukur dan harapan agar seluruh agenda organisasi diberi kelancaran dan keberkahan oleh Allah SWT.

Usai rapat, suasana kekeluargaan semakin terasa ketika Wakil Ketua Umum MUI Sumut, Prof. Dr. Ardiansyah, LC, MA, menjamu keluarga besar MUI Sumut dengan makan siang bersama. Jamuan tersebut merupakan bentuk rasa syukur atas anugerah Allah SWT yang telah mengukuhkannya sebagai Guru Besar, yang secara resmi dikukuhkan pada Senin, 15 Desember lalu.

Dalam kesempatan itu, Prof. Dr. Ardiansyah menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas doa serta dukungan seluruh jajaran MUI Sumut. Ia juga menuturkan bahwa pada tahun ini, di lingkungan DP MUI Sumut telah lebih dahulu dikukuhkan beberapa Guru Besar, di antaranya Prof. Dr. Saparuddin Siregar, SE, AK, M.Ag dan Prof. Dr. Arifinsyah, MA.
“Semoga amanah keilmuan ini semakin menguatkan peran MUI dalam membimbing umat dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan keagamaan di Sumatera Utara,” tutupnya.

MUI Sumut Salurkan Bantuan dan Lakukan Pembersihan Masjid Terdampak Banjir di Kabupaten Langkat

Langkat, muisumut.or.id,  14 Desember 2025, — Setelah sebelumnya menyalurkan ribuan  paket bantuan kemanusiaan ke beberapa wilayah  termasuk Tapanuli Selatan dan sekitarnya, serta menyalurkan bantuan lintas provinsi ke Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, berupa kantung jenazah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara kembali melanjutkan aksi kemanusiaan dengan menyalurkan bantuan kepada masyarakat terdampak banjir di Kabupaten Langkat. Bantuan kali ini berupa bahan makanan serta layanan pembersihan masjid yang diamanahkan kepada Lembaga Pendidikan Tinggi Kader Ulama (PTKU) MUI Sumut.

Penyaluran bantuan dipimpin oleh Direktur PTKU MUI Sumut, Prof. Dr. Hasan Bakti Nasution, MA, didampingi Kepala Tata Usaha MUI Sumut, Ustaz Faudi Harahap, serta melibatkan mahasiswa PTKU MUI Sumut. Bantuan tersebut disalurkan melalui MUI Kabupaten Langkat dan diterima langsung oleh Dewan Pimpinan (DP) MUI Kabupaten Langkat.

Adapun bantuan bahan makanan yang diserahkan melalui MUI Kabupaten Langkat meliputi beras 5 kg sebanyak 100 karung, Supermi 50 kardus, pampers 3 kotak, peralatan mandi dan kebersihan 4 kardus, serta air mineral.

Selain itu, tim PTKU MUI Sumut juga menyalurkan bantuan langsung ke masjid-masjid terdampak banjir, yakni Masjid Jamik Jalan Pulau Banyak , Masjid Al-Ikhlas Jalan Pematang Sere yang berada di lingkungan Pesantren Tahfiz dan  makam H. Abdullah Syah, serta Masjid Al-Hidayah Dusun II Kebun Raja, Desa Cempa, Kecamatan Hinai.

Masing-masing masjid menerima bantuan berupa beras 5 kg sebanyak 45 karung, Supermi 24 kardus, air mineral 24 dus, serta alat kebersihan 3 kotak. Selain penyaluran logistik, mahasiswa PTKU MUI Sumut juga turut serta melakukan pembersihan masjid dan halaman masjid yang terdampak banjir, guna mempercepat pemulihan fungsi masjid sebagai pusat ibadah dan aktivitas keumatan.

Direktur PTKU MUI Sumut, Prof. Dr. Hasan Bakti Nasution, MA, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan MUI Sumatera Utara dalam menjalankan peran keumatan dan kemanusiaan.

“Setelah penyaluran bantuan di beberapa wilayah sebelumnya, MUI Sumatera Utara terus berupaya hadir di tengah umat yang tertimpa musibah. Melalui PTKU, kami tidak hanya menyalurkan bantuan logistik, tetapi juga menggerakkan mahasiswa untuk terlibat langsung dalam kerja-kerja sosial dan kemanusiaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterlibatan mahasiswa PTKU MUI Sumut diharapkan dapat menumbuhkan kepekaan sosial, semangat kolaborasi, serta memperkuat karakter pengabdian sebagai kader ulama di masa depan.