Friday, April 17, 2026
spot_img
Home Blog Page 5

BidKom Seni Budaya MUI SU Gelar “Ramadhan Ceria , Ifthar Jama’i dan Ngaji Budaya” di PAB Medan

Medan, muisumut.or.id., 14 Maret 2026,  Ngaji Budaya adalah pendekatan dakwah yang memadukan nilai-nilai keislaman dengan kekayaan tradisi lokal seperti buka bersama untuk mencerdaskan nurani generasi muda dan menjaga warisan leluhur dalam harmoni. Bagaimana budaya dikemas dengan nilai nilai Islam.

Iftar Jama’i adalah tradisi berbuka puasa bersama-sama yang dilakukan oleh umat Muslim selama bulan Ramadan, baik bersama keluarga, teman, sekolah/madrasah maupun komunitas, untuk mempererat silaturahmi. Kegiatan sering disertai Sholat Maghrib berjamaah, taushiyah, dan berbagi makanan, mencerminkan nilai silaturahmi , kepedulian sosial, berkah, serta kebersamaan.

Berangkat dari pemikiran ini Bidang/Komisi Seni Budaya MUI SU yang Ketua Bidangnya Hj.Wan Khairunnisah dan sekretarisnya Nani Ayum Panggabean mengadakan kolaborasi dan kerja sama dengan Kepala Madrasah MA PAB Sarwedi Harahap yang berkebetulan juga anggota Komisi Seni Budaya dengan menggelar Giat “Ramadhan Ceria, Ifthar Jama’i dan Ngaji Budaya” pada hari Sabtu, 14 Maret 2026/ 24 Ramadhan 1447 H di Aula PAB Medan.

Tujuan kegiatan ini menunjukkan kepada generasi muda tentang konsep Islam dalam mengajarkan seni budaya kepada generasi muda yang berlandaskan pada prinsip tauhid (mengesakan Allah), akhlak karimah, dan kemaslahatan (dakwah amar ma’ruf nahi mungkar). Menyampaikan bahwa Islam tidak melarang kesenian, melainkan mengarahkan keindahan untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta dan mengembangkan peradaban yang beradab.

Semua acara kegiatan dikemas dengan indah, menarik dan tetap dalam koridor nilai nilai islami yang dilaksanakan oleh Siswa MA PAB dimulai dari duet MC , pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan terjemahnya, tarian persembahan sederhana tidak vulgar sebagai tradisi melayu menyambut tamu, tak lupa sambutan Kepala Madrasah , Ketua Bidang Seni Budaya dan pembina Yayasan bahkan tausiah nya pun kami menyimak bersama dari 3 orang siswa yang dikemas dalam bentuk “Syarhil Qur’an (ada Qari ah, penerjemah dan Pendakwah yang mensyarahkan AlQur’an)

Nani Ayum Panggabean tak ketinggalan memberi pesan kepada generasi muda lewat pembacaan penggalan puisi Maulana Jalaluddin Rumi dan Alhamdulillah Nani pun sudah berziarah di makam Rumi yang terletak di dalam kompleks Museum Mevlana di Konya, Turki.
“Jika engkau belum mampu berdoa dengan khusyuk, maka tetaplah persembahkan doamu yang kering, munafik dan tanpa keyakinan. Karena Tuhan, dalam rahmat-Nya, tetap menerima mata uang palsumu.” — Jalaluddin Rumi. Puisi dalam Matsnawi ini, Jalaluddin Rumi mengatakan “mata uang palsu” adalah metafora mendalam tentang kasih sayang Tuhan. Rumi menegaskan agar manusia tetap berdoa meski merasa tidak ikhlas, kering, atau munafik, karena Tuhan tetap menerima “mata uang palsu” (doa yang tidak sempurna) tersebut dengan rahmat-Nya. Rumi menyampaikan amanat:
“Rahmat Allah Tanpa Batas”

Hadir pada giat tersebut Pembina Yayasan H.Fauzi Sunara, Kepala Madrasah beserta guru dan jajarannya serta seluruh siswa Madrasah Aliyah PAB Medan sedangkan dari Bidang/Komisi Seni Budaya MUI SU hadir Ketua dan Sekertaris Bidang bersama anggota Komisi Sahril, Sakdiyah Rahman dan Nuraini Simangunsong.

Muzakarah Fatwa Ramadhan 1447 H Bahas Zakat Fitrah, Fidyah, Qadha dan Kaffarat Puasa

Medan, muisumut.or.id., 15 Maret 2026 – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menggelar Muzakarah Fatwa Ramadhan 1447 H pada Ahad (15/3/2026) yang bertepatan dengan 25 Ramadhan 1447 H. Kegiatan ini merupakan pekan keempat dari rangkaian muzakarah yang dilaksanakan setiap hari Ahad selama bulan Ramadhan.

Muzakarah dibuka dan dipandu oleh Moderator Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum dengan menghadirkan dua narasumber utama yaitu Dr. Muhammad Nasir, Lc., MA, Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara, serta KH. Dr. Arso, M.Ag yang menyampaikan materi tentang prediksi Idul Fitri.

Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Umum MUI Sumatera Utara Dr. H. Maratua Simanjuntak, para ulama, ustaz, ustazah serta jamaah umum yang mengikuti diskusi keagamaan tersebut dengan antusias.

Zakat Fitrah sebagai Penyuci Jiwa
Dalam pemaparannya, Dr. Muhammad Nasir menjelaskan bahwa zakat secara bahasa berarti suci, berkembang dan berkah, sedangkan fitrah berarti kejadian atau asal penciptaan manusia. Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan kepada setiap Muslim sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Menurutnya, zakat fitrah diwajibkan kepada seluruh umat Islam baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang dewasa, merdeka ataupun hamba sahaya, selama mereka hidup hingga memasuki malam Idul Fitri.

Ia juga menjelaskan bahwa kewajiban zakat fitrah telah ditetapkan sejak tahun kedua Hijriah ketika Nabi Muhammad SAW berada di Madinah. Tujuan utama zakat fitrah adalah membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perbuatan yang tidak bermanfaat serta membantu kaum fakir miskin.

Berdasarkan hadis Nabi, zakat fitrah sebaiknya ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri, karena apabila dibayarkan setelah salat Id maka nilainya berubah menjadi sedekah biasa.

Ukuran Zakat Fitrah dan Perbedaan Pendapat Ulama
Dalam kajian fikih, para ulama sepakat bahwa zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat. Pada masa Nabi Muhammad SAW, zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk kurma, gandum, atau bahan makanan pokok lainnya.

Mayoritas ulama (jumhur) menetapkan ukuran zakat fitrah sebesar satu sha’ makanan pokok, yang setara dengan sekitar 2,7 kilogram.

Namun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa zakat fitrah dapat dikeluarkan setengah sha’ untuk jenis gandum tertentu, dan juga membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang apabila dianggap lebih bermanfaat bagi fakir miskin.

Sementara itu, jumhur ulama seperti mazhab Syafi’i berpendapat bahwa zakat fitrah sebaiknya diberikan dalam bentuk makanan pokok karena sesuai dengan praktik yang dilakukan pada masa Rasulullah dan para sahabat.

Fidyah bagi yang Tidak Mampu Berpuasa
Selain zakat fitrah, dalam makalah tersebut juga dijelaskan mengenai fidyah, yaitu tebusan bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan.

Fidyah diberikan oleh orang yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu seperti usia lanjut, sakit kronis yang sulit sembuh, ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kesehatan anaknya, serta orang yang memiliki pekerjaan berat yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.

Bentuk fidyah umumnya berupa pemberian makanan kepada fakir miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Qadha Puasa
Materi selanjutnya membahas tentang qadha puasa, yaitu mengganti puasa yang ditinggalkan pada hari lain di luar bulan Ramadan.

Qadha diwajibkan bagi orang yang meninggalkan puasa karena sakit, perjalanan, atau sebab lain yang dibenarkan oleh syariat. Bagi wanita hamil atau menyusui yang meninggalkan puasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya, mereka diwajibkan mengganti puasa tersebut dan dalam kondisi tertentu juga membayar fidyah.

Kaffarat Puasa
Pembahasan terakhir dalam makalah tersebut adalah mengenai kaffarat puasa, yaitu denda syariat yang harus dilakukan akibat pelanggaran tertentu dalam puasa, khususnya melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan.

Kaffarat tersebut dilakukan secara bertahap, yaitu:

1. Memerdekakan seorang budak.

2. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut.

3. Jika tidak mampu juga, memberi makan 60 orang miskin.

Prediksi Idul Fitri
Sementara itu, narasumber kedua KH. Dr. Arso, M.Ag memaparkan tentang prediksi penentuan Idul Fitri berdasarkan kajian ilmu falak. Ia menjelaskan bahwa perhitungan astronomi dapat memberikan gambaran mengenai kemungkinan awal bulan Syawal, meskipun penetapan resmi tetap menunggu hasil rukyatul hilal dan keputusan pemerintah.

Sarana Edukasi Keagamaan
Ketua Umum MUI Sumatera Utara Dr. H. Maratua Simanjuntak dalam kesempatan tersebut mengapresiasi pelaksanaan Muzakarah Fatwa Ramadhan yang menjadi sarana edukasi bagi masyarakat dalam memahami persoalan fikih secara lebih mendalam.

Melalui kegiatan ini, MUI Sumatera Utara berharap umat Islam semakin memahami ketentuan syariat terkait zakat fitrah, fidyah, qadha dan kaffarat sehingga dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih sempurna.

MUI Sumut Gelar Dialog Strategis Komunikasi Keumatan di Era Digital

Medan, muisumut.or.id | Sabtu, 14 Maret 2026 —
Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara melalui Bidang Informasi, Komunikasi, dan Digitalisasi menyelenggarakan Dialog Strategis Komunikasi Keumatan di Era Digital di Aula MUI Sumut, Sabtu (14/3/2026). Kegiatan ini mengangkat tema “Peran Media dan Komunikasi Publik dalam Pembinaan Umat dan Penguatan Kehidupan Beragama”.

Dialog menghadirkan pembicara utama Ketua Umum MUI Sumut, Maratua Simanjuntak, serta Anggota DPRD Sumatera Utara, Ahmad Darwis, yang menyampaikan materi tentang Penyebarluasan Ideologi Pancasila dan Penguatan Wawasan Kebangsaan di era digital.

Peluang dan Tantangan Era Digital

Dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat. Era digital membuka peluang luas bagi penyebaran dakwah dan nilai-nilai keagamaan, namun juga menghadirkan tantangan berupa penyebaran hoaks, ujaran kebencian, fitnah, serta paham keagamaan yang ekstrem.

Ketua Umum MUI Sumut, Maratua Simanjuntak, menegaskan bahwa peran ulama dan lembaga keagamaan sangat penting dalam membimbing umat agar mampu memanfaatkan media digital secara bijak dan sesuai dengan prinsip Islam yang rahmatan lil ‘alamin.

Ia menjelaskan bahwa komunikasi dalam Islam memiliki landasan teologis yang kuat, di antaranya perintah berdakwah dengan hikmah sebagaimana dalam QS. An-Nahl ayat 125, prinsip tabayyun dalam QS. Al-Hujurat ayat 6, serta perintah berkata benar dalam QS. Al-Ahzab ayat 70.

“Media harus menjadi sarana dakwah, pendidikan, dan penguatan akhlak. Umat Islam dituntut untuk menjaga etika dalam menyampaikan informasi, terutama di ruang digital,” ujarnya.

Penguatan Nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Dalam sesi berikutnya, Ahmad Darwis menyampaikan bahwa penguatan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan menjadi sangat penting di tengah derasnya arus informasi digital.

Menurutnya, nilai-nilai Pancasila tidak bertentangan dengan ajaran agama, tetapi justru saling melengkapi dalam membangun masyarakat yang harmonis, moderat, dan berkepribadian bangsa.

“Kita perlu memanfaatkan media digital untuk menyebarkan nilai-nilai agama sekaligus memperkuat wawasan kebangsaan, agar generasi muda tidak terpengaruh oleh paham yang memecah persatuan,” ujarnya.

Pedoman Bermedia Sosial Berdasarkan Fatwa MUI

Dalam dialog tersebut juga diingatkan tentang Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial, yang menegaskan bahwa umat Islam dilarang menyebarkan hoaks, fitnah, ghibah, dan ujaran kebencian, serta wajib melakukan verifikasi informasi sebelum menyebarkannya.

Fatwa tersebut juga menegaskan bahwa media sosial harus dimanfaatkan untuk menyebarkan ilmu, dakwah, memperkuat ukhuwah, dan membangun peradaban yang berakhlak.

Media sebagai Sarana Pembinaan Umat

Para peserta dialog sepakat bahwa media memiliki peran strategis dalam pembinaan umat dan penguatan kehidupan beragama, antara lain sebagai sarana dakwah, media edukasi keagamaan, ruang dialog keumatan, serta sarana penyebaran nilai-nilai moderasi beragama dan ideologi Pancasila.

Namun demikian, tantangan yang dihadapi masih cukup besar, seperti rendahnya literasi digital masyarakat, maraknya informasi yang tidak benar, serta munculnya polarisasi di media sosial.

Penguatan Strategi di Era Digital

Untuk menjawab tantangan tersebut, MUI Sumut mendorong penguatan media digital keumatan, peningkatan literasi digital masyarakat, serta kolaborasi antara lembaga keagamaan, pemerintah, perguruan tinggi, dan media massa dalam menyebarkan konten edukatif yang mengintegrasikan nilai agama dan nilai kebangsaan.

Menutup kegiatan tersebut, Maratua Simanjuntak menegaskan bahwa era digital tidak dapat dihindari, tetapi harus dihadapi dengan bekal ilmu, akhlak, dan pedoman agama.

“Dengan berpegang pada Al-Qur’an, sunnah Rasulullah, fatwa MUI, serta nilai-nilai Pancasila, kita berharap media digital menjadi sarana memperkuat umat, bukan memecah belah,” pungkasnya.

Untuk Kedua Kalinya di Ramadan, Infokomdigi MUI Sumut Gelar Dialog Komunikasi Keumatan

muisumut.or.id-Medan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara melalui Komisi Informasi, Komunikasi, dan Digitalisasi (Infokomdigi) menggelar dialog strategis bertajuk “Peran Media dan Komunikasi Publik dalam Pembinaan Umat dan Penguatan Kehidupan Beragama”. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula MUI Sumatera Utara, Sabtu (14/3), dengan melibatkan berbagai unsur keumatan, akademisi, dan pemangku kepentingan di bidang komunikasi publik.

Acara dibuka oleh Sekretaris Komisi Infokomdigi MUI Sumut, Abdul Aziz, yang dalam pengantarnya menegaskan pentingnya penguatan komunikasi keumatan di tengah derasnya arus informasi digital. Menurutnya, ruang digital saat ini menuntut kehadiran narasi keagamaan yang bijak, terukur, dan mampu menjadi rujukan bagi masyarakat.

Dialog ini dimoderatori oleh Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum, selaku Ketua Komisi Infokomdigi MUI Sumut. Dalam pengantarnya, ia menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda kedua yang dilaksanakan komisinya selama bulan Ramadan tahun ini. Sebelumnya, Infokomdigi juga menggelar diskusi mengenai tantangan komunikasi digital di era 4.0 yang menghadirkan Anggota DPD RI daerah pemilihan Sumatera Utara, Muhammad Nuh, sebagai narasumber.

Untuk dialog kali ini, panitia mengundang sekitar 80 peserta dari berbagai kalangan.

Infokomdigi menghadirkan dua narasumber utama, yakni Ketua MUI Sumatera Utara Dr. Maratua Simanjuntak serta Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi PKS Dr. Ahmad Darwis, MA. Paparan pemikiran dari kedua narasumber tersebut akan dirangkum secara khusus dalam laporan berita terpisah.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Umum I MUI Sumut Prof. Dr. Asmuni, MA, Wakil Ketua Umum III Drs. Palit Muda Harahap, MA, para pengurus komisi di lingkungan MUI Sumatera Utara, serta mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi keagamaan di wilayah Sumatera Utara.

Dialog berlangsung dalam suasana diskusi yang hangat dan reflektif, dengan penekanan pada pentingnya penguatan literasi komunikasi publik serta peran media dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di tengah dinamika ruang digital yang terus berkembang.

KAMI PTKU MUI Sumut Gelar Safari Dakwah Ramadan di Pesantren Al Muflihun

0

Deli Serdang, muisumut.or.id, Rabu 11 Maret 2026
Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kader Ulama Sumatera Utara (KAMI PTKU) Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara menggelar kegiatan Safari Dakwah Ramadan di Pondok Pesantren Al Muflihun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Kegiatan ini bertujuan mempererat silaturahmi sekaligus memberikan motivasi kepada para santri dalam menuntut ilmu.

Safari dakwah tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum KAMI PTKU MUI Sumut, M. Puadi Harahap, didampingi Wakil Ketua Umum Muhari Syahlaili Saragih, Sekretaris Umum Hendri Sinaga, Bendahara Umum Sahrul, serta pengurus Bidang Kealumnian Sutrisno.

Kegiatan Safari Dakwah Ramadan ini diisi dengan berbagai rangkaian acara, antara lain tausiyah keagamaan, motivasi belajar bagi para santri, serta penguatan nilai-nilai keislaman sebagai bekal dalam menjalani kehidupan di masa depan.

Dalam sambutannya, Ketua Umum KAMI PTKU MUI Sumut, M. Puadi Harahap, menegaskan pentingnya kesungguhan dalam menuntut ilmu bagi para santri sebagai generasi penerus umat.

“Adik-adik santri harus tetap dan selalu bersungguh-sungguh dalam belajar. Pegang prinsip man jadda wajada, siapa yang bersungguh-sungguh pasti akan berhasil. Teruslah istiqamah dalam menuntut ilmu dan jangan mudah patah semangat, karena untuk meraih kesuksesan dibutuhkan proses, bukan protes,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa para santri memiliki peran strategis sebagai generasi penerus yang diharapkan mampu menjadi pemimpin masa depan yang berilmu, berakhlak mulia, serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Kegiatan Safari Dakwah Ramadan ini mendapat sambutan hangat dari para santri dan pengurus Pondok Pesantren Al Muflihun. Para santri tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan yang berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan dan semangat keilmuan.

Melalui kegiatan ini, KAMI PTKU MUI Sumut berharap Safari Dakwah Ramadan dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai sarana memperkuat ukhuwah Islamiyah, sekaligus memberikan inspirasi dan motivasi kepada generasi muda untuk terus menuntut ilmu dan mengamalkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Dr. Faridah Yafizham Jelaskan Adab Berbicara Saat Berpuasa dalam Pengajian KPRK MUI Sumut

Medan, muisumut.or.id | Senin, 9 Maret 2026
Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK) Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara kembali menggelar pengajian Ramadan yang disiarkan melalui Studio Podcast MUI Sumut, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Dr. Hj. Faridah Yafizham dengan tema “Adab Berbicara Ketika Berpuasa.”

Pengajian yang dilaksanakan pada 19 Ramadan 1447 H tersebut dipandu oleh host Dra. Hj. Nasrillah dan diikuti oleh pengurus serta anggota KPRK dari berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Utara melalui siaran daring.

Dalam pengantarnya, Nasrillah menyampaikan bahwa bahasa memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam menjalankan ibadah puasa. Oleh karena itu, pembahasan tentang adab berbicara menjadi penting agar umat Islam dapat menjaga lisan selama menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan.

Menanggapi hal tersebut, Dr. Faridah Yafizham menjelaskan bahwa ibadah dalam Islam sangat erat kaitannya dengan bahasa. Banyak bentuk ibadah yang dilakukan melalui ungkapan lisan, seperti membaca dua kalimat syahadat, membaca Al-Qur’an, berdoa, serta berbagai bentuk dzikir lainnya.

Ia mengutip firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 183 yang menjelaskan kewajiban puasa bagi orang-orang beriman dengan tujuan agar mereka mencapai derajat ketakwaan.

Menurutnya, ketakwaan tidak dapat diperoleh secara instan, melainkan melalui latihan spiritual yang konsisten, termasuk menjaga perkataan dan perilaku selama menjalankan ibadah puasa.

“Puasa adalah ibadah yang istimewa karena Allah sendiri yang menilai dan memberikan balasannya. Oleh karena itu, menjaga lisan menjadi bagian penting dari upaya meraih ketakwaan,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Dr. Faridah menjelaskan bahwa Al-Qur’an memberikan berbagai pedoman tentang cara berbicara yang baik. Salah satunya adalah qaulan sadidan, yaitu perkataan yang benar dan jujur sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Ahzab ayat 70.

Ia mencontohkan bahwa dalam kehidupan sehari-hari seseorang sering kali tanpa sadar mengucapkan kata-kata yang tidak sesuai dengan kebenaran, bahkan dalam situasi yang tampak sederhana. Oleh karena itu, kejujuran dalam berbicara harus menjadi kebiasaan yang dijaga oleh setiap Muslim.

Selain itu, Al-Qur’an juga mengajarkan konsep qaulan ma’rufa, yakni perkataan yang baik dan pantas disampaikan kepada orang lain. Menurutnya, perkataan yang baik dapat menjadi sarana untuk menenangkan hati, memberikan nasihat, serta mempererat hubungan sosial dalam masyarakat.

Dr. Faridah juga menjelaskan konsep qaulan layyinan, yaitu perkataan yang disampaikan dengan lemah lembut. Prinsip ini dicontohkan dalam kisah Nabi Musa dan Nabi Harun yang diperintahkan Allah untuk berdakwah kepada Fir’aun dengan cara yang lembut.

“Berbicara dengan lemah lembut bukan berarti lemah, tetapi menunjukkan kebijaksanaan dalam menyampaikan pesan agar dapat diterima oleh orang lain,” jelasnya.

Selanjutnya ia menjelaskan konsep qaulan kariman, yakni perkataan yang mulia, khususnya ketika berbicara kepada orang tua. Dalam hal ini ia mengutip QS. Al-Isra ayat 23 yang menegaskan larangan berkata kasar kepada orang tua, bahkan hanya sekadar mengucapkan kata yang menunjukkan kejengkelan.

Menurutnya, menjaga adab berbicara kepada orang tua merupakan bentuk penghormatan yang sangat ditekankan dalam Islam.

Selain itu, Al-Qur’an juga mengajarkan beberapa bentuk komunikasi lainnya, seperti qaulan maisura (perkataan yang pantas), qaulan baligha (perkataan yang membekas dan menyentuh hati), qaulan tsaqila (perkataan yang berbobot), serta qaulan ahsana (perkataan terbaik yang mendorong kepada kebaikan).

Dr. Faridah menegaskan bahwa seluruh konsep tersebut menunjukkan bahwa Islam sangat menekankan pentingnya etika komunikasi dalam kehidupan sehari-hari.

Menariknya, menurutnya Al-Qur’an lebih banyak memerintahkan manusia untuk menggunakan perkataan yang baik dibandingkan memperingatkan tentang perkataan yang buruk.

“Jika kita perhatikan, sebagian besar ayat Al-Qur’an mengajarkan bagaimana berkata baik, lembut, benar, dan mulia. Artinya, Islam menuntun kita untuk lebih banyak menggunakan kata-kata yang membawa kebaikan,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa salah satu bentuk perkataan yang sangat dilarang adalah ucapan yang mengandung fitnah atau tuduhan tanpa dasar, karena dapat merusak kehormatan seseorang dan menimbulkan dosa besar.

Di akhir penyampaiannya, Dr. Faridah mengajak umat Islam untuk menjadikan bulan Ramadan sebagai momentum latihan untuk menjaga lisan, membiasakan perkataan yang baik, serta menghindari ucapan yang dapat menyakiti orang lain.

MUI Sumut Dukung Pelestarian Manuskrip Islam, Menteri Kebudayaan Resmikan Tata Pamer Museum Al-Qur’an

Medan, muisumut.or., 8 Maret 2026, Menteri Kebudayaan RI Prof (Hon) Dr.Fadli Zon, MSc meresmikan Ruang Tata Pamer Museum AlQur’an Sumut di Jalan Willem Iskandar Kabupaten Deli Serdang pada Hari Ahad, 8 Maret 2026/18 Ramadhan 1447 H.

Pada peresmian itu dilaksanakan peluncuran penulisan Mushaf AlQur’an Juz 3 ditandai dengan pembubuhan tanda baca oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon menggunakan tulisan tangan. Sebelumnya sudah dimulai penulisan Mushhaf Juz satu dan dua oleh Kaligrafer Ustadz Abdurrahman Hasibuan anggota Komisi Seni Budaya MUI SU.

Ustadz Abdurrahman Hasibuan mengatakan khusus penulisan tangan ini menggunakan kertas Muqohad (kertas dari serat kayu) yang dilapisi putih telur agar tahan lama hingga ratusan tahun. Harga kertasnya mahal apalagi yang dari Turki.

Penulisan Mushhaf ini bertujuan melestarikan naskah kuno beriluminasi di media kertas serat kayu agar tahan ratusan tahun. demi melestarikan warisan naskah kuno Sumut. Prof Dr Sabrina Ketua Pembina museum mengatakan penulisan ini bagian dari upaya pelestarian artefak peradaban Islam, dengan koleksi mushaf kuno yang juga dipamerkan di Museum Nasional Indonesia. Biaya penulisan satu juz memakan biaya mahal 35 jutaan dan ini masih infaq pribadi ketua pembina.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyarankan tata pamer Museum Sejarah Al-Qur’an ini yang modern dan tematik untuk menarik generasi muda yang menuntut pengalaman belajar interaktif dengan memanfaatkan teknologi, pencahayaan yang tepat, serta narasi yang jelas.

Menurutnya, tata pamer merupakan aspek yang penting agar generasi muda dapat merasakan pengalaman belajar yang menarik, mendalam, dan relevan dengan perkembangan zaman.

Fadli Zon juga mengajak sejumlah pihak untuk bergotong-royong menghidupkan satu ruang publik yang mengangkat tentang manuskrip jejak agama Islam di Indonesia.

“Kita harapkan suatu saat kita memiliki museum manuskrip yang kuat, hasil dari kerja bersama antara pemerintah pusat dan daerah, swasta, filantropis, dan juga komunitas,” ucapnya.”

Kegiatan dilanjutkan dengan memasuki ruang tata pamer, penjelasan langsung dipandu oleh Ketua Yayasan Museum AlQur’an Prof. Ichwan Azhari.

Hadir pada kegiatan peresmian itu Dr. Rahmat Shah pemilik Rahmat Internasional Wildlife Museum & Gallery , Kadispora Sumut mewakili Gubsu , Para Akademisi, Bidang/Komisi Seni Budaya MUI SU yang diwakili Nani Ayum Panggabean Sekretaris Bidang Dewan Pimpinan Harian MUI SU, Ketua Komisi Prof Syafrufdin Syam dan Wakil Ketua Komisi Dr. Awaluddin.

Muzakarah Fatwa Ramadhan MUI Sumut: Prof. Dr. Ardiansyah, Lc. MA Ajak Umat Optimalkan Ibadah di 10 Malam Terakhir

Medan, muisumut.or.id, Ahad, 8 Maret 2026 – Sekretaris Umum MUI Provinsi Sumatera Utara sekaligus anggota Komisi Fatwa MUI Sumut, Prof. Dr. H. Ardiansyah, Lc., M.Ag., menjadi narasumber pada sesi kedua Muzakarah Fatwa Ramadhan 1447 H/2026 M yang digelar di Aula MUI Sumut pada Ahad (8/3/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia membawakan materi bertema “Lailatul Qadar dan Optimalisasi Ibadah di 10 Malam Terakhir.”
Dalam pemaparannya, Prof. Ardiansyah mengawali penjelasan dengan menyinggung ayat “wa mā adrāka mā lailatul qadr” yang menunjukkan betapa agungnya malam Lailatul Qadar, sebuah malam yang kemuliaannya melampaui batas pengetahuan manusia.
Ia menjelaskan bahwa kata al-qadar memiliki berbagai makna, seperti ketetapan, ukuran, hingga makna kesesakan. Makna terakhir merujuk pada banyaknya malaikat yang turun ke bumi pada malam tersebut untuk menyaksikan hamba-hamba Allah yang beribadah.
Prof. Ardiansyah juga mengulas makna frasa “khairun min alfi syahr” yang berarti lebih baik dari seribu bulan. Menurutnya, dalam tradisi bahasa Arab klasik, angka seribu tidak selalu menunjukkan bilangan literal, tetapi melambangkan sesuatu yang sangat banyak dan tidak terbatas nilainya.
“Ini menunjukkan bahwa satu malam Lailatul Qadar memiliki nilai spiritual yang tidak terhingga bagi orang-orang yang menghidupkannya dengan ibadah,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga memaparkan sebuah rumus yang dinisbatkan kepada Imam Al-Ghazali dalam literatur mazhab Syafi’i untuk memperkirakan kemungkinan jatuhnya malam Lailatul Qadar berdasarkan hari pertama Ramadan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa rumus tersebut bukanlah kepastian, melainkan sekadar pendekatan yang tetap harus disertai dengan kesungguhan ibadah.
Selain membahas Lailatul Qadar, Prof. Ardiansyah juga menekankan pentingnya iktikaf sebagai bentuk produktivitas spiritual di sepuluh malam terakhir Ramadan. Menurutnya, iktikaf merupakan momen muhasabah dan penguatan hubungan dengan Allah SWT.
“Iktikaf adalah ruang untuk membersihkan hati, mengevaluasi diri, dan mendekatkan diri kepada Allah. Di situlah seseorang bertanya kepada dirinya: siapa saya dan bagaimana pertanggungjawaban hidup ini di hadapan Allah,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan umat Islam agar tidak hanya fokus beribadah pada malam-malam ganjil saja, tetapi menghidupkan seluruh sepuluh malam terakhir Ramadan dengan ibadah yang konsisten.
Menurutnya, tantangan terbesar umat Islam saat ini bukan hanya faktor eksternal, tetapi juga lemahnya konsistensi dalam beribadah di tengah derasnya arus hiburan digital.
Kegiatan muzakarah ditutup dengan sambutan Ketua Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara, Dr. H. Arso, M.Ag., yang mengapresiasi kedua narasumber atas pemaparan yang kaya perspektif ilmiah. Ia berharap hasil kajian dalam muzakarah tersebut dapat menjadi rujukan keilmuan bagi masyarakat luas serta memperkuat kualitas ibadah umat Islam selama Ramadan.

Muzakarah Fatwa Ramadhan MUI Sumut Bahas Hukum Adat dan Etika Tadarus Al-Qur’an

Medan, muisumut.or.id, Ahad, 8 Maret 2026– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menggelar kegiatan Muzakarah Fatwa Ramadhan 1447 H/2026 M di Aula MUI Sumut pada Ahad (8/3/2026). Kegiatan ini menghadirkan Guru Besar Tafsir, Prof. Dr. Zamakhsyari, Lc., MA, sebagai narasumber pertama dengan tema “Hukum Adat dan Etika Tadarus Al-Qur’an.”
Dalam pemaparannya, Prof. Zamakhsyari menjelaskan bahwa tradisi tadarus Al-Qur’an yang berkembang di tengah masyarakat memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial. Menurutnya, berbagai praktik yang berkembang dalam masyarakat—seperti pembacaan Al-Qur’an secara bergiliran, kegiatan khataman, hingga Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)—pada dasarnya dapat dipahami sebagai bagian dari tadarus dalam pengertian yang luas.
Ia menegaskan bahwa esensi tadarus bukan hanya sekadar membaca Al-Qur’an secara bersama-sama, tetapi juga mencakup proses saling memperbaiki bacaan, memahami makna ayat, serta menghadirkan kekhusyukan dalam interaksi dengan Al-Qur’an.
“Tradisi tadarus yang hidup di masyarakat adalah bentuk kearifan yang perlu dijaga selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Justru melalui tradisi itu Al-Qur’an tetap hidup di tengah umat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Prof. Zamakhsyari menekankan pentingnya etika dalam bertadarus, mulai dari menjaga kesucian diri dengan berwudu, membaca dengan tartil, hingga menghadirkan hati ketika berinteraksi dengan Al-Qur’an. Menurutnya, kesadaran spiritual sejak awal—terutama saat berwudu—menjadi pintu untuk menghadirkan kekhusyukan ketika membaca kitab suci.
Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan dakwah yang kontekstual, khususnya dalam menjangkau generasi muda. Menurutnya, dakwah Al-Qur’an harus mampu menyesuaikan metode penyampaian tanpa mengurangi substansi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
“Kita perlu melakukan segmentasi dakwah. Generasi muda memiliki cara pendekatan yang berbeda, sehingga metode dakwah juga perlu disesuaikan agar Al-Qur’an tetap dekat dengan kehidupan mereka,” jelasnya.
Dalam sesi muzakarah, sejumlah peserta mengajukan pertanyaan seputar hukum MTQ sebagai bagian dari tadarus, cara menghadirkan hati saat membaca Al-Qur’an, serta praktik-praktik yang berkembang dalam tradisi Ramadan di masyarakat.
Prof. Zamakhsyari menjelaskan bahwa MTQ dapat dipahami sebagai bagian dari upaya memuliakan Al-Qur’an dan meningkatkan kualitas bacaan umat Islam, selama tidak melupakan tujuan utama yakni tadabbur dan pengamalan nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan muzakarah ini menjadi forum ilmiah yang mempertemukan para ulama, akademisi, dan masyarakat untuk memperdalam pemahaman tentang praktik keagamaan selama Ramadan serta memastikan bahwa tradisi yang berkembang tetap selaras dengan prinsip syariat Islam.

Hj. Rusmini Paparkan Dampak Nikah Sirri terhadap Perempuan dan Anak dalam Pengajian KPRK MUI Sumut

Medan, muisumut.or.id | Sabtu, 7 Maret 2026
Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK) Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara menggelar pengajian Ramadan yang berlangsung di Studio Podcast MUI Sumut, Kamis (7/3/2026). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Hj. Rusmini yang membawakan tema “Dampak Nikah Siri terhadap Perempuan dan Anak.”

Pengajian yang dilaksanakan pada 17 Ramadan 1447 H tersebut menjadi bagian dari program edukasi keagamaan MUI Sumut untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai persoalan keluarga dalam perspektif hukum Islam dan hukum negara.

Dalam pemaparannya, Hj. Rusmini menjelaskan bahwa nikah siri merupakan pernikahan yang dilakukan tanpa pencatatan resmi oleh negara. Artinya, pernikahan tersebut tidak didaftarkan kepada lembaga yang berwenang, seperti Kantor Urusan Agama atau instansi pencatatan sipil.

Ia menegaskan bahwa dalam sistem hukum di Indonesia, setiap perkawinan harus dicatatkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (2), yang menyatakan bahwa setiap perkawinan wajib dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, ketentuan serupa juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 5 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap perkawinan harus dicatat oleh pegawai pencatat nikah.

Menurut Hj. Rusmini, tidak adanya pencatatan pernikahan dapat menimbulkan berbagai persoalan hukum, terutama bagi perempuan. Dalam praktiknya, perempuan yang menikah secara siri tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup jika terjadi masalah dalam rumah tangga.

“Jika suami tidak bertanggung jawab, meninggalkan istri, atau terjadi perceraian, maka perempuan akan kesulitan menuntut haknya karena tidak memiliki bukti pernikahan yang sah secara administrasi,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut juga berdampak pada hak-hak perempuan dalam hal nafkah maupun pembagian harta bersama (harta gono-gini). Tanpa bukti pernikahan yang sah, seorang istri tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut hak tersebut.

Selain merugikan perempuan, nikah siri juga memiliki dampak besar terhadap anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Anak yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat berpotensi mengalami kesulitan dalam urusan administrasi kependudukan, seperti pengurusan akta kelahiran, kartu identitas, hingga dokumen lainnya.

Dalam aspek hukum waris, anak dari pernikahan yang tidak tercatat juga dapat mengalami keterbatasan dalam memperoleh hak warisan dari ayahnya.

Hj. Rusmini menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu, anak tersebut dapat diakui secara hukum oleh ayahnya melalui proses pengakuan resmi. Namun proses tersebut memerlukan prosedur hukum yang panjang, termasuk pembuktian melalui proses peradilan.

“Jika anak diakui secara hukum oleh ayahnya, maka ia dapat memperoleh bagian warisan. Namun dalam ketentuan hukum, bagian yang diterima tidak sepenuhnya sama dengan anak dari pernikahan yang tercatat,” ujarnya.

Oleh karena itu, Hj. Rusmini mengingatkan masyarakat agar mempertimbangkan dengan matang sebelum melakukan pernikahan siri. Menurutnya, keputusan tersebut sering kali diambil tanpa memikirkan dampak jangka panjang yang justru lebih banyak dirasakan oleh perempuan dan anak.

Ia menekankan bahwa pencatatan pernikahan tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga.

Melalui pengajian ini, MUI Sumut berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi agar hak-hak perempuan dan anak dapat terlindungi secara hukum serta terhindar dari berbagai persoalan sosial di kemudian hari.