Sunday, August 30, 2026
spot_img
Home Blog Page 5

Bidang Fatwa MUI Sumut dan KOGANA Bahas Fatwa Penanganan Jenazah, Standarisasi Ambulans, hingga Pengembangan Rumah Sakit Syariah

0

Medan, muisumut.or.id., 30 Juli 2026 — Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menerima kunjungan dan berdialog dengan Komunitas Siaga Bencana Sumatera Utara (KOGANA) di Kantor MUI Sumut, Jalan Sutomo, Medan, Rabu (29/7/2026). Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB tersebut membahas berbagai persoalan keumatan yang berkaitan dengan penanganan jenazah, layanan ambulans, pelaksanaan fardhu kifayah, hingga pengembangan rumah sakit berbasis syariah.

Dialog ini dihadiri jajaran Bidang Fatwa MUI Sumut, di antaranya Dr. Irwansyah dan Ketua Bidang Fatwa MUI Sumut, Ustadz Muhammad Natsir, Lc., M.A. Dari pihak KOGANA hadir Pembina KOGANA Benny Yudi Purnama, Dr. Sujat Harto, H. Muchtar Harahap, Drs. Dzakaria Koto dari Organisasi Tafahum Sumatera Utara, serta sejumlah pengurus dan relawan KOGANA.

Dalam pertemuan tersebut, KOGANA menyampaikan sejumlah persoalan yang kerap dihadapi relawan di lapangan, khususnya dalam proses pemulangan jenazah dari rumah sakit menuju rumah duka maupun daerah asal keluarga.
Dr. Sujat Harto menjelaskan bahwa pemulangan jenazah sering kali menjadi persoalan yang kompleks, terutama ketika keluarga menghendaki jenazah dibawa ke daerah yang berjarak sangat jauh dari rumah sakit. Menurutnya, rumah sakit dengan klasifikasi A menerima pasien dari berbagai wilayah sehingga tidak jarang jenazah harus menempuh perjalanan lebih dari delapan jam.

Kondisi tersebut, lanjutnya, menjadi semakin penting apabila jenazah merupakan pasien yang memiliki riwayat penyakit menular. Dalam situasi demikian, aspek kesehatan dan keselamatan pengemudi ambulans, petugas, relawan, serta keluarga yang mendampingi perlu menjadi perhatian serius.

Atas dasar itu, KOGANA mengusulkan agar Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara melakukan kajian keagamaan mengenai penanganan jenazah Muslim dalam kondisi tertentu, termasuk terkait penggunaan formalin atau bahan pengawet jenazah apabila diperlukan karena perjalanan jauh, kondisi jenazah, maupun pertimbangan medis dan keselamatan.

“Kami berharap adanya pedoman keagamaan yang komprehensif sehingga keluarga pasien, rumah sakit, relawan, dan petugas pemulasaraan jenazah memiliki acuan yang jelas ketika menghadapi kondisi-kondisi khusus,” ujar Dr. Sujat Harto.

Perlunya Standarisasi Ambulans
Dalam kesempatan tersebut, H. Muchtar Harahap menyoroti semakin banyaknya kendaraan ambulans gratis yang disediakan oleh berbagai organisasi kemasyarakatan, lembaga sosial, partai politik, maupun para donatur.
Menurutnya, keberadaan ambulans merupakan bentuk kepedulian sosial yang patut diapresiasi, namun setiap ambulans harus memiliki fungsi, spesifikasi, serta peruntukan yang jelas agar pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai standar.
Ia menjelaskan bahwa secara umum terdapat ambulans emergency (gawat darurat), ambulans transfer pasien, dan ambulans jenazah, yang masing-masing memiliki fungsi berbeda.

Ambulans emergency diperuntukkan bagi penanganan kegawatdaruratan, kecelakaan, maupun bencana. Ambulans transfer digunakan untuk memindahkan pasien antar fasilitas kesehatan sesuai kebutuhan medis, sedangkan ambulans jenazah difungsikan untuk mengantar jenazah dari rumah sakit menuju rumah duka atau tempat pemakaman.

“Ketiganya memiliki fungsi yang berbeda. Karena itu, aspek spesifikasi teknis, keselamatan, dan peruntukannya juga harus diperjelas,” ungkap H. Muchtar Harahap.

Ia menambahkan bahwa standarisasi tersebut penting demi menjamin keselamatan pengemudi, tenaga medis, relawan, keluarga pasien maupun jenazah, serta masyarakat pengguna layanan ambulans.

Kajian Fardhu Kifayah dalam Kondisi Khusus
Sementara itu, Drs. Dzakaria Koto mengangkat sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan fardhu kifayah, khususnya ketika petugas pemulasaraan menemukan kondisi tertentu pada jenazah.
Salah satu isu yang dibahas adalah kondisi fisik tertentu pada jenazah laki-laki, termasuk apabila ditemukan ereksi setelah seseorang meninggal dunia. Menurut KOGANA, persoalan seperti ini memerlukan penjelasan yang komprehensif dari sisi fiqih maupun ilmu kedokteran agar masyarakat serta petugas pemulasaraan memiliki pemahaman yang benar dalam menyikapinya.

MUI Sumut Apresiasi Kepedulian KOGANA
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara, Ustadz Muhammad Natsir, Lc., M.A., menyampaikan apresiasi atas kepedulian KOGANA yang tidak hanya aktif dalam kegiatan kemanusiaan dan kebencanaan, tetapi juga memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan keagamaan yang dihadapi masyarakat.

Ia menegaskan bahwa seluruh usulan yang disampaikan akan menjadi bahan kajian Bidang Fatwa MUI Sumut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami mengapresiasi kehadiran dan masukan dari rekan-rekan KOGANA. Persoalan yang disampaikan merupakan bagian dari kebutuhan umat yang memerlukan kajian mendalam agar dapat melahirkan pedoman yang memberikan kemaslahatan bagi masyarakat,” ujarnya.

Soroti Pelayanan Kesehatan dan Rumah Sakit Syariah
Dalam dialog tersebut juga mengemuka pembahasan mengenai pelayanan kesehatan di Sumatera Utara, termasuk fenomena masih adanya masyarakat yang memilih berobat ke luar negeri.

Menanggapi hal itu, H. Muchtar Harahap menjelaskan bahwa dari sisi kompetensi, tenaga medis Indonesia memiliki kualitas yang tidak kalah dengan negara lain. Menurutnya, tantangan utama saat ini bukan hanya pada kemampuan medis, tetapi juga peningkatan kualitas sistem pelayanan yang mampu memberikan kenyamanan, kepastian, dan kepuasan kepada pasien beserta keluarganya.
Ia menyampaikan bahwa berbagai rumah sakit di Sumatera Utara terus melakukan pembenahan melalui penguatan pelayanan prima (excellent service) agar mampu memenuhi harapan masyarakat.

Pertemuan tersebut juga menghasilkan gagasan untuk terus mendorong pengembangan rumah sakit yang menerapkan prinsip-prinsip pelayanan berbasis syariah. Konsep tersebut diharapkan mampu mengintegrasikan pelayanan medis modern dengan pemenuhan kebutuhan spiritual pasien, mulai dari pelayanan ibadah, pendampingan rohani, hingga tata kelola penanganan jenazah sesuai syariat Islam.

Sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap sinergi tersebut, Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara menyerahkan buku “Pedoman Ibadah Pasien dan Paramedis di Rumah Sakit” kepada pihak KOGANA.

Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara ulama, tenaga kesehatan, relawan kebencanaan, serta organisasi kemasyarakatan dalam membahas berbagai persoalan kesehatan dan kemanusiaan. Diharapkan, dialog ini menjadi langkah awal dalam melahirkan pedoman yang lebih komprehensif mengenai penanganan jenazah, penggunaan ambulans, pelaksanaan fardhu kifayah, serta pengembangan pelayanan kesehatan yang selaras dengan nilai-nilai syariah demi kemaslahatan umat.

Menghadapi Ancaman Bencana Hidrometeorologis: Perspektif Sains dan Islam, Mitigasi Bencana sebagai Ikhtiar, Menjaga Alam sebagai Amanah Oleh: Ir. Tauhid Ichyar, M.T. Anggota Komisi Sosial dan Penanggulangan Bencana MUI Provinsi Sumatera Utara

Medan, muisumut.or.id, 29 Juli 2026 Perubahan iklim global bukan lagi sekadar isu lingkungan, melainkan realitas yang semakin nyata dirasakan masyarakat. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Sumatera Utara, menghadapi peningkatan frekuensi bencana hidrometeorologis seperti banjir, tanah longsor, angin puting beliung, cuaca ekstrem, kekeringan, hingga gelombang pasang. Hampir setiap musim hujan, masyarakat disuguhi kabar mengenai pemukiman yang terendam, akses transportasi yang terputus, serta korban jiwa akibat bencana alam.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa ancaman hidrometeorologis telah menjadi salah satu tantangan terbesar dalam pembangunan nasional. Data kebencanaan di Indonesia memperlihatkan bahwa mayoritas bencana yang terjadi setiap tahun berasal dari faktor hidrometeorologis. Karena itu, pendekatan penanggulangannya tidak cukup hanya mengandalkan respons ketika bencana telah terjadi, melainkan harus diawali dengan budaya mitigasi, kesiapsiagaan, dan pelestarian lingkungan.

Sumatera Utara dan Ancaman yang Nyata

Secara geografis, Provinsi Sumatera Utara memiliki bentang alam yang sangat beragam. Kawasan Pegunungan Bukit Barisan memiliki kerentanan tinggi terhadap tanah longsor, sedangkan wilayah dataran rendah di pesisir timur kerap mengalami banjir akibat tingginya curah hujan dan meluapnya sungai. Di sisi lain, kawasan pesisir menghadapi ancaman abrasi, rob, serta gelombang tinggi.

Kondisi tersebut menuntut pemerintah dan masyarakat untuk lebih responsif terhadap setiap informasi yang disampaikan oleh BMKG maupun BPBD. Peringatan dini bukanlah tanda bahwa bencana pasti akan terjadi, tetapi merupakan bentuk perlindungan agar masyarakat memiliki waktu melakukan langkah antisipatif.

Dalam perspektif ilmu kebencanaan, semakin baik kesiapsiagaan masyarakat, maka semakin kecil pula risiko korban jiwa maupun kerugian ekonomi yang ditimbulkan.

Bencana Tidak Selalu Murni Fenomena Alam

Bencana hidrometeorologis memang dipengaruhi oleh dinamika atmosfer dan perubahan iklim global. Namun demikian, banyak penelitian menunjukkan bahwa aktivitas manusia justru menjadi faktor yang memperbesar dampaknya.

Alih fungsi kawasan hutan, penebangan liar, berkurangnya daerah resapan air, pembangunan yang mengabaikan tata ruang, pencemaran sungai, hingga rendahnya kesadaran masyarakat menjaga lingkungan merupakan penyebab meningkatnya kerentanan terhadap banjir dan longsor.

Dengan kata lain, sebagian besar bencana bukan hanya persoalan alam, tetapi juga konsekuensi dari perilaku manusia dalam mengelola lingkungan.

Islam Menempatkan Alam sebagai Amanah

Islam sejak awal telah menempatkan manusia sebagai khalifah di muka bumi yang bertugas menjaga keseimbangan alam. Karena itu, menjaga lingkungan bukan sekadar kewajiban sosial, melainkan bagian dari ibadah.

Allah SWT berfirman:

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya.”
(QS. Al-A’raf [7]: 56)

Ayat tersebut menegaskan bahwa segala bentuk kerusakan lingkungan yang dilakukan manusia merupakan pelanggaran terhadap amanah Allah SWT. Ketika keseimbangan alam terganggu, dampaknya akan kembali dirasakan oleh manusia sendiri dalam bentuk berbagai bencana.

Karena itu, menjaga hutan, sungai, daerah resapan air, serta mengelola pembangunan secara berkelanjutan merupakan bagian dari implementasi nilai-nilai Islam dalam kehidupan modern.

Mitigasi Bencana adalah Bentuk Ikhtiar

Dalam Islam, tawakal tidak pernah dipahami sebagai sikap pasif. Seorang Muslim diperintahkan untuk melakukan usaha terbaik sebelum menyerahkan hasilnya kepada Allah SWT.

Rasulullah ﷺ bersabda:

اعْقِلْهَا وَتَوَكَّلْ

“Ikatlah untamu, kemudian bertawakallah kepada Allah.”
(HR. At-Tirmidzi)

Hadis tersebut memberikan pelajaran penting bahwa mitigasi merupakan bagian dari keimanan. Membersihkan drainase, menjaga kawasan resapan, menanam pohon, mematuhi tata ruang, hingga mengikuti informasi resmi dari BMKG merupakan bentuk ikhtiar yang diajarkan Islam.

Karena itu, kesiapsiagaan menghadapi bencana bukanlah bentuk ketakutan, melainkan manifestasi tanggung jawab sebagai manusia yang diberi akal dan ilmu.

Kolaborasi Menjadi Kunci

Pengurangan risiko bencana tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja.

Pemerintah bertanggung jawab memperkuat sistem peringatan dini, membangun infrastruktur mitigasi, mengendalikan alih fungsi lahan, serta meningkatkan kapasitas lembaga penanggulangan bencana.

Di sisi lain, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab menghasilkan riset mengenai perubahan iklim, konservasi lingkungan, dan teknologi mitigasi yang dapat diterapkan di masyarakat.

Sementara itu, ulama, masjid, dan pesantren mempunyai posisi strategis dalam membangun budaya sadar bencana. Dakwah tidak hanya mengajarkan kesabaran ketika musibah datang, tetapi juga menanamkan kesadaran menjaga lingkungan, memperkuat solidaritas sosial, serta menggerakkan relawan kemanusiaan.

Masjid bahkan dapat berkembang menjadi pusat edukasi kebencanaan, tempat penyebaran informasi, sekaligus pusat pelayanan masyarakat ketika terjadi keadaan darurat.

Kolaborasi antara pemerintah, akademisi, ulama, dan masyarakat menjadi fondasi utama membangun ketahanan daerah menghadapi ancaman hidrometeorologis.

Musibah Sebagai Muhasabah, Bukan Alasan Menghakimi

Al-Qur’an mengajarkan bahwa setiap musibah terjadi atas izin Allah SWT.

Allah berfirman:

مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ ۗ وَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللَّهِ يَهْدِ قَلْبَهُ

“Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah. Barang siapa beriman kepada Allah, niscaya Allah akan memberi petunjuk kepada hatinya.”
(QS. At-Taghābun [64]: 11)

Ayat tersebut mengajarkan bahwa keimanan harus melahirkan ketenangan sekaligus mendorong ikhtiar.

Al-Qur’an juga mengingatkan:

وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ

“Musibah apa pun yang menimpa kalian adalah disebabkan oleh perbuatan tangan kalian sendiri, dan Allah memaafkan banyak dari kesalahan-kesalahan kalian.”
(QS. Asy-Syūrā [42]: 30)

Namun ayat tersebut tidak boleh dipahami secara sederhana sebagai dasar untuk menghakimi bahwa setiap bencana pasti merupakan azab Allah terhadap suatu masyarakat. Hakikat setiap musibah berada dalam ilmu Allah SWT. Bagi orang beriman, musibah dapat menjadi ujian, penghapus dosa, sekaligus pengangkat derajat.

Karena itu, sikap yang benar bukan saling menyalahkan, melainkan memperkuat kepedulian, membantu para korban, memperbaiki lingkungan, dan meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.

Membangun Ketahanan Dimulai dari Perubahan Diri

Ketangguhan menghadapi bencana sesungguhnya berawal dari perubahan perilaku masyarakat.

Allah SWT berfirman:

إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.”
(QS. Ar-Ra’d [13]: 11)

Perubahan tersebut dimulai dari hal-hal sederhana: tidak membuang sampah ke sungai, menjaga kebersihan drainase, menanam pohon, melindungi kawasan resapan air, mematuhi tata ruang, serta mengikuti informasi resmi dari BMKG, BNPB, dan BPBD.

Membangun masyarakat tangguh bencana bukan hanya soal teknologi, tetapi juga soal karakter, kepedulian, dan tanggung jawab moral.

Pada akhirnya, setiap peringatan dini hendaknya dipandang sebagai ajakan untuk meningkatkan kesiapsiagaan, bukan kepanikan. Setiap musibah menjadi momentum memperkuat ikhtiar, mempererat ukhuwah, dan semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dengan memadukan ilmu pengetahuan, tata kelola lingkungan yang baik, dan nilai-nilai Islam, Indonesia akan memiliki fondasi yang lebih kokoh dalam menghadapi ancaman bencana hidrometeorologis di masa depan.

Wallāhu a’lam bi al-shawāb.

Aliansi Indonesia Damai Kolaborasi dengan MUI Sumut, Bahas Halaqah Alim Ulama untuk Perkuat Ukhuwah dan Pencegahan Ekstremisme

Medan, muisumut.or.id., 29 Juli 2026 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menerima kunjungan silaturahmi jajaran Aliansi Indonesia Damai (AIDA) dalam rangka membahas rencana penyelenggaraan Halaqah Alim Ulama bertajuk “Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan ‘Ibroh'” yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Agustus 2026 di Kota Medan. Pertemuan tersebut menjadi langkah awal membangun sinergi antara MUI Sumatera Utara dan AIDA dalam memperkuat ukhuwah Islamiyah, membangun budaya damai, serta mencegah berkembangnya paham ekstremisme di tengah masyarakat.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan AIDA menjelaskan bahwa kegiatan Halaqah Alim Ulama merupakan forum yang mempertemukan para ulama, pengasuh pesantren, mubalig, pengurus masjid, akademisi, organisasi kemasyarakatan Islam, serta berbagai elemen umat untuk mendiskusikan strategi membangun perdamaian melalui pendekatan ‘ibrah atau pembelajaran dari pengalaman nyata.

AIDA menyampaikan bahwa selama lebih dari satu dekade pihaknya mendampingi korban tindak terorisme sekaligus mantan pelaku terorisme. Pendampingan tersebut melahirkan banyak pelajaran penting mengenai proses penyembuhan korban, rekonsiliasi, hingga perubahan sikap para mantan pelaku yang memilih kembali kepada kehidupan bermasyarakat.

Menurut AIDA, salah satu capaian penting yang pernah mereka perjuangkan adalah keterlibatan dalam mendorong revisi regulasi terkait perlindungan korban tindak pidana terorisme sehingga hak-hak korban, termasuk kompensasi dan layanan pemulihan, memperoleh kepastian pelaksanaan. Selain itu, AIDA juga aktif mendampingi puluhan mantan pelaku terorisme agar dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat melalui pendekatan dialog, pembinaan, dan penguatan nilai-nilai kebangsaan.

Dalam kesempatan tersebut, AIDA turut menyampaikan perkembangan positif berupa pembubaran organisasi Jamaah Islamiyah (JI) pada 2024. Menurut mereka, kondisi tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat reintegrasi sosial mantan anggota kelompok tersebut agar kembali menjadi bagian dari masyarakat secara utuh.

Sebagai tindak lanjut, AIDA mengharapkan dukungan MUI Sumatera Utara sekaligus kesediaan Ketua Umum MUI Sumatera Utara untuk memberikan opening remarks pada kegiatan Halaqah Alim Ulama yang akan menghadirkan berbagai narasumber dari unsur ulama, akademisi, penyintas, dan mantan pelaku terorisme.

Menanggapi paparan tersebut, Ketua Umum MUI Sumatera Utara Dr. H. Maratua Simanjuntak menyambut baik inisiatif AIDA yang mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif dalam membangun perdamaian.

Menurutnya, kondisi keamanan di Sumatera Utara dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan perkembangan yang semakin kondusif dibandingkan masa lalu. Meski demikian, ruang digital masih menyisakan tantangan berupa perdebatan dan saling melabeli antarkelompok keagamaan yang berpotensi mengganggu ukhuwah apabila tidak disikapi secara arif.

“Alhamdulillah, jika dibandingkan beberapa tahun yang lalu, perkembangan isu terorisme di Sumatera Utara jauh lebih baik. Namun kita tetap harus menjaga persatuan umat, karena tantangan hari ini tidak hanya berupa tindakan kekerasan, tetapi juga polarisasi pemikiran yang berkembang melalui media sosial,” ujarnya.

Maratua menilai forum seperti Halaqah Alim Ulama memiliki nilai strategis karena mempertemukan berbagai unsur umat Islam dalam satu ruang dialog yang konstruktif. Menurutnya, pendekatan dialog dan pembelajaran dari pengalaman nyata merupakan salah satu cara efektif membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga persaudaraan dan menolak segala bentuk kekerasan atas nama agama.

Ia juga mengapresiasi keberanian AIDA yang selama bertahun-tahun mendampingi korban maupun mantan pelaku terorisme sebagai bagian dari upaya membangun rekonsiliasi sosial.

Berdasarkan proposal kegiatan, Halaqah Alim Ulama mengangkat tema “Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan ‘Ibroh’ dengan tujuan memperkuat silaturahmi antarulama, meningkatkan kesadaran membangun kehidupan yang damai, menjembatani komunikasi antara korban dan mantan pelaku terorisme dengan para ulama, serta memperkuat pendekatan pembelajaran (ibrah) dalam pembangunan perdamaian.

Forum tersebut direncanakan menghadirkan Ketua MUI Pusat, pengamat Timur Tengah Hasibullah Satrawi, penyintas tindak terorisme, mantan pelaku terorisme, serta sejumlah tokoh nasional. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari rangkaian program pembangunan perdamaian yang akan dilanjutkan dengan pelatihan bagi tokoh agama serta forum diskusi komunitas.

Turut mendampingi Ketua Umum MUI Sumatera Utara dalam pertemuan tersebut, Ketua Bidang Informasi, Komunikasi, dan Digitalisasi MUI Sumatera Utara, Dr. H. Akmaluddin Syahputra, M.Hum., yang akan menjadi mitra kerja sama MUI dalam penyelenggaraan kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Term of Reference (ToR) Halaqah Alim Ulama.

Melalui kolaborasi ini, MUI Sumatera Utara berharap penguatan ukhuwah Islamiyah, moderasi beragama, serta budaya damai dapat terus berkembang di tengah masyarakat. Pendekatan dialog, pembelajaran dari pengalaman, dan sinergi berbagai elemen bangsa dinilai menjadi modal penting dalam menjaga persatuan serta mencegah tumbuhnya kembali paham-paham yang mengarah pada kekerasan dan ekstremisme.

Milad ke-51 MUI, Pengurus MUI Sumut Ziarahi Makam Bendahara Umum Almarhum H. Ahmad Husein dan Ketua Umum Almarhum Prof. Dr. H. Abdullah Syah

0

Langkat, muisumut.or.id., 28 Juli 2026 – Dalam rangka memperingati Milad ke-51 Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI Provinsi Sumatera Utara melaksanakan ziarah ke makam almarhum H. Ahmad Husein, Bendahara Umum MUI Sumatera Utara, serta almarhum Prof. Dr. H. Abdullah Syah, M.A., mantan Ketua Umum MUI Sumatera Utara.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Milad ke-51 MUI sekaligus bentuk penghormatan dan penghargaan atas jasa, dedikasi, serta pengabdian para ulama dan tokoh MUI yang telah memberikan kontribusi besar dalam membangun dan mengembangkan MUI Sumatera Utara.

Ziarah dilaksanakan dengan pembacaan tahlil dan doa bersama. Suasana khidmat menyertai seluruh rangkaian kegiatan sebagai bentuk penghormatan kepada para pendahulu yang telah mengabdikan tenaga, pikiran, dan waktunya untuk kepentingan umat serta kemajuan organisasi.

Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak, menyampaikan bahwa ziarah tersebut tidak hanya menjadi momentum untuk mengenang para tokoh yang telah mendahului, tetapi juga menjadi sarana untuk mendoakan serta mengambil teladan dari perjalanan pengabdian mereka.

“Peringatan Milad MUI tidak hanya menjadi momentum untuk melihat perjalanan organisasi, tetapi juga mengingat dan menghargai jasa para ulama serta pengurus terdahulu yang telah meletakkan dasar perjuangan bagi MUI Sumatera Utara,” ujar Maratua Simanjuntak.

Menurutnya, almarhum H. Ahmad Husein dan almarhum Prof. Dr. H. Abdullah Syah, M.A., telah memberikan pengabdian yang berarti dalam perjalanan MUI Sumatera Utara. Semangat, keikhlasan, dan keteladanan mereka menjadi warisan penting yang perlu diteruskan oleh generasi penerus.

“Kita mendoakan agar Allah SWT melimpahkan rahmat dan ampunan kepada almarhum. Semoga seluruh amal pengabdian mereka diterima di sisi Allah SWT dan menjadi teladan bagi kita untuk terus melanjutkan perjuangan dalam membimbing, melayani, serta menjaga kepentingan umat,” katanya.

Maratua menambahkan, perjuangan yang telah dirintis oleh para pendahulu merupakan amanah yang harus dijaga dan diteruskan. Karena itu, seluruh jajaran MUI diharapkan terus memperkuat kebersamaan serta meningkatkan pengabdian kepada masyarakat.
“Para pendahulu telah memberikan contoh tentang pentingnya keikhlasan dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah. Tugas kita hari ini adalah melanjutkan perjuangan tersebut dengan semangat persatuan, kebersamaan, dan komitmen untuk menghadirkan kemaslahatan bagi umat,” tambahnya.

Melalui kegiatan ziarah dalam rangka Milad ke-51 ini, MUI Sumatera Utara berharap nilai perjuangan dan keteladanan para ulama serta pengurus terdahulu terus hidup dalam setiap langkah pengabdian organisasi.

Semangat tersebut diharapkan semakin menguatkan peran MUI Sumatera Utara sebagai Khadimul Ummah, Himayatul Ummah, dan Shadiiqul Hukumah dalam membangun kehidupan umat, masyarakat, bangsa, dan negara.

Tim Media Ulama MUI Sumut Mendistribusikan Majalah Media Ulama ke Tuan Guru Babussalam, Pesantren Nuur Radhiyah, dan UMKM Dodol Pak UL

0

Langkat, muisumut.or.id., 28 Juli 2026 – Tim Majalah Media Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan distribusi majalah sekaligus memperkuat silaturahmi dengan tokoh ulama, lembaga pendidikan Islam, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Langkat.

Dalam kegiatan tersebut, tim mengunjungi Tuan Guru Babussalam, Dr. Zikmal Fuad, M.A., Pesantren Nuur Radhiyah Langkat, serta UMKM Dodol Pak Ul. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan Majalah Media Ulama sekaligus membangun komunikasi dengan berbagai elemen umat.

Tim yang melaksanakan kegiatan tersebut terdiri atas Sekretaris Bidang Informasi, Komunikasi, dan Digital (Infokomdigi) MUI Sumatera Utara, Abdul Aziz, S.T., Ketua Komisi Infokomdigi MUI Sumut, Ali Suman Daulay, serta Fahri Roja Sitepu dan Ahmad Mubarak.

Dalam kunjungan ke Babussalam, tim menyerahkan Majalah Media Ulama kepada Tuan Guru Babussalam, Dr. Zikmal Fuad, M.A. Selain mempererat silaturahmi, pertemuan tersebut juga menjadi ruang dialog mengenai pentingnya penguatan literasi dan publikasi keislaman melalui media MUI Sumatera Utara.

Tuan Guru Babussalam, Dr. Zikmal Fuad, M.A., menyampaikan rasa senang dan menyambut baik ajakan untuk berkontribusi melalui tulisan di laman resmi MUI Sumatera Utara. Menurutnya, media dapat menjadi sarana yang efektif untuk menyampaikan pemikiran, pandangan keislaman, serta pesan-pesan dakwah kepada masyarakat secara lebih luas.

Beliau juga menyambut positif upaya MUI Sumatera Utara dalam membuka ruang bagi para ulama, akademisi, dan tokoh masyarakat untuk menyumbangkan pemikiran melalui tulisan yang bersifat edukatif dan memberikan manfaat bagi umat.

“Insyaallah, kami menyambut baik ajakan tersebut. Media MUI dapat menjadi wadah untuk menyampaikan pemikiran dan pesan-pesan keislaman kepada masyarakat. Kami juga berharap ruang ini dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat,” ujarnya.

Selanjutnya, tim mengunjungi Pesantren Nuur Radhiyah Langkat. Dalam pertemuan tersebut, Direktur Pesantren Nuur Radhiyah menyampaikan bahwa minat masyarakat terhadap pendidikan pesantren saat ini mengalami penurunan yang cukup signifikan. Berdasarkan kondisi yang dihadapi lembaga tersebut, jumlah peminat pesantren disebut mengalami penurunan hingga sekitar 60 persen.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pesantren untuk terus memperkenalkan peran dan kontribusinya kepada masyarakat. Pesantren tidak hanya menjadi tempat untuk mempelajari ilmu agama, tetapi juga berperan dalam membentuk karakter, akhlak, kemandirian, serta kepedulian sosial para santri.

Ia berharap kehadiran Majalah Media Ulama dapat menjadi salah satu sarana untuk memperkenalkan wajah dan aktivitas pesantren kepada masyarakat secara lebih luas. Melalui publikasi yang baik dan berkelanjutan, berbagai program, kegiatan, prestasi, serta kontribusi pesantren diharapkan dapat lebih dikenal, khususnya oleh generasi muda dan para orang tua.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Bidang Infokomdigi MUI Sumatera Utara, Abdul Aziz, S.T., mengatakan bahwa media memiliki peran penting dalam memperkuat literasi masyarakat mengenai keberadaan dan kontribusi lembaga pendidikan Islam.

“Majalah Media Ulama tidak hanya berfungsi sebagai media informasi MUI, tetapi juga menjadi ruang untuk menyampaikan berbagai kegiatan, pemikiran, serta kontribusi ulama, pesantren, dan masyarakat kepada publik. Pesantren memiliki peran besar dalam melahirkan generasi yang berilmu, berakhlak, dan memiliki kepedulian terhadap umat dan bangsa,” ujarnya.

Abdul Aziz menambahkan bahwa perkembangan media digital perlu dimanfaatkan secara optimal untuk memperkenalkan pesantren kepada masyarakat. Menurutnya, pesantren perlu menampilkan berbagai program pendidikan, kegiatan sosial, inovasi, serta capaian para santri agar masyarakat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai perkembangan pendidikan pesantren saat ini.

“Media dapat menjadi jembatan antara pesantren dan masyarakat. Dengan penyampaian informasi yang baik, masyarakat dapat melihat bahwa pesantren terus berkembang, mampu beradaptasi dengan perubahan zaman, serta tetap menjaga nilai-nilai keislaman dan pembentukan akhlak,” katanya.

Selain mengunjungi tokoh ulama dan lembaga pendidikan, tim Majalah Media Ulama juga menyerahkan majalah kepada UMKM Dodol Pak Ul. Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan media MUI sekaligus membangun komunikasi dengan pelaku usaha masyarakat.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat peran Majalah Media Ulama sebagai media dakwah, informasi, edukasi, serta penghubung antara MUI, ulama, lembaga pendidikan, pelaku UMKM, dan masyarakat.

Melalui penguatan jaringan dan kolaborasi dengan berbagai elemen, MUI Sumatera Utara terus mendorong kehadiran media yang informatif, edukatif, dan memberikan ruang bagi pemikiran serta karya para ulama. Dengan demikian, media MUI dapat menjadi sarana untuk memperluas dakwah, memperkuat literasi keislaman, serta menghadirkan informasi yang bermanfaat bagi umat.

Gempabumi Sering Terjadi di Tapanuli Utara

Medan, MUI sumut.or.id.27 Juli 2026– Sekretaris Bidang infokomdigi MUI Sumatera Utara, Abdul Aziz, menyampaikan informasi gempabumi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Wilayah I, terkait gempa bumi yang mengguncang Wilayah Tapanuli Utara pada Senin (27/7/2026).

Abdul Aziz menjelaskan informasi gempa bumi tersebut diterima Bidang informasi, komunikasi, dan Digital MUI Sumut melalui, Buha M. Simanjuntak, Analis Gempa bumi BMKG Wilayah I.

Buha menjelaskan bahwa daerah ini sering terjadi Gempabumi seperti hari Ini Senin 27 Juli dengan magnitudo M4.1 ini disebabkan oleh wilayah Tapanuli Utara dilalui oleh Patahan Sumatera (The Sumateran Fault Zone). Secara geografis Kabupaten Tapanuli Utara berada tepat di atas lembah patahan dan dihimpit oleh dua segmen aktif sekaligus, yaitu Segmen Renun di sebelah utara dan Segmen Toru di sebelah selatan.

Secara ilmiah, ada 4 faktor yang menjelaskan fenomena ini:
1. Pertemuan Lempeng Tektonik Aktif
Pulau Sumatera yang terletak pada pertemuan lempeng besar, yaitu Lempeng Indo-Australia terus bergerak menyusup ke bawah Lempeng Eurasia (proses subduksi). Tekanan besar ini mentransfer energi ke daratan Sumatra dan membentuk jalur patahan utama.
2. Aktivitas Sesar Mendatar (Strike-slip) pada Segmen Toru
Sesar Besar Sumatra merupakan sesar mendatar sepanjang pulau Sumatra. Segmen Toru adalah salah satu ruas yang paling aktif dengan laju geser mencapai sekitar 9 mm per tahun. Pergerakan ini menyebabkan akumulasi tegangan (stres) di kerak bumi secara terus-menerus.
3. Karakteristik Gempa Dangkal: Mayoritas gempa di wilayah ini merupakan gempa kerak dangkal (shallow crustal earthquake) dengan kedalaman kurang dari 15 km. Kedalaman yang dangkal ini membuat guncangan terasa sangat kuat di permukaan bumi meski magnitudonya tidak terlalu besar.
4. Potensi Gempa Kembar (Doublet Earthquake): Karakteristik sesar lokal di Tapanuli Utara kerap memicu dua gempa kuat dalam waktu dan lokasi yang berdekatan

Catatan Tambahan:
Secara historis, Segmen Toru memang sering melepaskan energi gempa. Beberapa catatan menunjukkan gempa signifikan pernah terjadi di segmen ini pada tahun 1984 (M6.4) dan 2008 (M6.4). Bahkan, wilayah ini kerap mengalami rangkaian gempa utama ganda (doublet earthquake) atau gempa berkelompok (swarm) dalam waktu berdekatan.
Kesimpulan:
Gempa darat di Tapanuli Utara bukanlah peristiwa acak atau kebetulan, melainkan konsekuensi logis dari dinamika tektonik aktif yang terus bekerja di wilayah tersebut. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap tenang, waspada, dan hanya mengandalkan informasi resmi dari BMKG untuk menghindari isu hoaks.

MENGEMBANGKAN EKOSISTEM HALAL SEBAGAI KEKUATAN EKONOMI UMAT Tinjauan Al-Qur’an, Hadis, dan Transformasi Digital-AI dalam Konteks Peringatan 51 Tahun Majelis Ulama Indonesia serta Penguatan Bidang Halal pada Struktur Kepemimpinan MUI Periode 2025-2030

26  Juli 2026,  muisumut.or.id., Peringatan 51 tahun Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi momentum reflektif untuk meneguhkan kembali misi kenabian (an-nubuwwah mission) dalam membimbing umat menghadapi perubahan zaman. Salah satu agenda strategis yang mengemuka adalah mengembangkan ekosistem halal sebagai kekuatan ekonomi umat, sejalan dengan amanat Al-Qur’an dan Hadis mengenai konsumsi yang halal dan thayyib. Artikel ini mengkaji landasan normatif ekosistem halal, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi digital, dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam mendukung penguatan ekosistem tersebut, serta mengaitkannya dengan kelahiran “Bidang Halal” sebagai bidang baru dalam struktur kepemimpinan MUI, baik di tingkat nasional maupun provinsi, pada periode kepengurusan 2025-2030. Dengan pendekatan deskriptif-analitis berbasis studi dokumen, artikel ini menunjukkan bahwa institusionalisasi Bidang Halal merupakan respons kelembagaan yang strategis terhadap tuntutan regulasi wajib halal, pertumbuhan ekonomi syariah global, dan kebutuhan digitalisasi layanan keumatan.

A. Pendahuluan
Tahun 2026 menjadi penanda penting bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara yang memasuki usia ke-51, sebuah perjalanan panjang yang bukan sekadar catatan kelembagaan, melainkan rekam jejak dakwah, pengabdian, dan perjuangan dalam mengemban amanah umat. Usia emas ini menjadi momentum untuk mengenang masa lalu sekaligus menentukan arah perjuangan ke depan, dengan tetap berpijak pada satu fondasi yang tidak pernah berubah, yaitu komitmen menjalankan misi kenabian: mengajak manusia kepada tauhid, menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, membimbing umat dengan hikmah, dan menghadirkan kemaslahatan bagi kehidupan.

Di antara sejumlah agenda strategis yang dirumuskan dalam momentum 51 tahun tersebut, satu agenda yang secara eksplisit disebutkan adalah “mengembangkan ekosistem halal sebagai kekuatan ekonomi umat”, berdampingan dengan agenda memanfaatkan teknologi digital dan kecerdasan buatan untuk dakwah dan pendidikan. Kedua agenda ini tidaklah berdiri sendiri-sendiri, melainkan saling berkelindan: ekosistem halal modern hari ini tidak mungkin dibangun tanpa infrastruktur digital, sebagaimana pemanfaatan teknologi digital dan AI tidak akan bermakna maksimal bagi umat tanpa diarahkan pada penguatan sektor riil, salah satunya ekonomi halal.

Momentum ini semakin relevan karena bersamaan dengan penyusunan kepengurusan Dewan Pimpinan dan Dewan Pertimbangan MUI Provinsi Sumatera Utara Masa Khidmat 2025-2030, hasil Musyawarah Daerah X MUI Provinsi Sumatera Utara pada 26-28 Desember 2025, yang untuk pertama kalinya menempatkan “Bidang Halal” sebagai salah satu dari 15 bidang definitif dalam struktur Dewan Pimpinan Harian, sejajar dengan Bidang Fatwa, Bidang Dakwah, dan bidang-bidang strategis lainnya.

Artikel ini disusun untuk menjawab tiga pertanyaan pokok: pertama, apa landasan Al-Qur’an dan Hadis yang mendasari pengembangan ekosistem halal sebagai kekuatan ekonomi umat; kedua, bagaimana perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi digital/ICT, dan kecerdasan buatan dapat dimanfaatkan untuk memperkuat ekosistem tersebut; dan ketiga, bagaimana kelahiran Bidang Halal sebagai bidang baru dalam struktur MUI, baik nasional maupun provinsi, menjadi instrumen kelembagaan untuk mewujudkan agenda tersebut secara konkret.

B. Landasan Al-Qur’an dan Hadis tentang Halal dan Ekonomi Umat
1. Perintah Mengonsumsi yang Halal dan Thayyib
Konsep halal dalam Islam tidak terbatas pada aspek ritual peribadatan, tetapi meliputi seluruh aspek kehidupan, termasuk pangan, produk, jasa, dan aktivitas ekonomi. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 168 yang memerintahkan manusia untuk mengonsumsi apa yang ada di bumi selama halal dan baik (thayyib), serta melarang mengikuti langkah-langkah setan. Perintah serupa juga terdapat dalam Surah Al-Maidah ayat 88, yang menegaskan agar umat Islam memakan rezeki halal lagi baik yang telah dianugerahkan Allah, dan Surah An-Nahl ayat 114 yang menyandingkan perintah bersyukur dengan perintah mengonsumsi rezeki yang halal dan baik. Ketiga ayat ini menunjukkan bahwa kehalalan bukan sekadar status hukum administratif, melainkan nilai teologis yang berkaitan langsung dengan keberkahan hidup dan diterimanya ibadah seseorang.
Dalam hadis, Rasulullah SAW juga menegaskan pentingnya kejelasan status halal-haram dalam muamalah. Dari Nu’man bin Basyir RA, Rasulullah SAW bersabda bahwa yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara syubhat (samar) yang banyak tidak diketahui oleh kebanyakan manusia, sehingga barangsiapa menjauhi syubhat maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Hadis ini menjadi dasar epistemologis bagi pentingnya sertifikasi dan penjaminan halal secara sistematis, karena kompleksitas rantai produksi modern menjadikan wilayah syubhat semakin luas dan sulit diverifikasi tanpa lembaga otoritatif yang kompeten.

2. Ulama sebagai Pewaris Nabi dalam Menjaga Kehalalan
Peran ulama, termasuk MUI, dalam menjaga ekosistem halal berakar pada kedudukan ulama sebagai pewaris para nabi. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi”, sebuah hadis yang menjadi landasan filosofis bagi keberadaan MUI bukan hanya sebagai pewaris ilmu keagamaan, tetapi juga pengemban tugas kenabian dalam membimbing umat, termasuk dalam urusan muamalah dan ekonomi. Firman Allah dalam Surah Ali ‘Imran ayat 110 juga menegaskan kedudukan umat terbaik sebagai umat yang menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, yang dalam konteks ekonomi halal dapat dimaknai sebagai mandat untuk mendorong praktik ekonomi yang sesuai syariat dan mencegah peredaran produk yang meragukan kehalalannya.

Dimensi kemanfaatan ekosistem halal bagi umat juga selaras dengan sabda Rasulullah SAW, “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya”. Ekosistem halal yang kuat, dengan produk yang terjamin kehalalannya, harga yang kompetitif, dan akses yang mudah bagi pelaku usaha kecil, adalah bentuk konkret kemanfaatan kolektif yang diperjuangkan oleh institusi keulamaan seperti MUI.

C. Ekosistem Halal sebagai Kekuatan Ekonomi Umat: Peluang dan Tantangan Kontemporer
Secara global, ekonomi Islam menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2025/26 yang disusun DinarStandard mencatat bahwa belanja konsumen Muslim dunia pada enam sektor ekonomi halal mencapai sekitar 2,60 triliun dolar AS pada 2024 dan diproyeksikan tumbuh menjadi 3,56 triliun dolar AS pada 2029, dengan sektor makanan halal saja bernilai sekitar 1,53 triliun dolar AS pada 2024 dan diproyeksikan mencapai 2,06 triliun dolar AS pada 2029. Indonesia secara konsisten menempati peringkat ketiga dunia dalam Global Islamic Economy Indicator, unggul pada sektor modest fashion serta menjadi tujuan investasi ekonomi halal tertinggi di dunia. Data ini menegaskan bahwa ekosistem halal bukan sekadar isu keagamaan, melainkan sektor ekonomi riil yang strategis dan berskala triliunan dolar.

Pada tataran domestik, momentum ini diperkuat oleh regulasi. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia, termasuk yang diproduksi oleh usaha mikro dan kecil (UMK), untuk bersertifikat halal paling lambat 17-18 Oktober 2026, dengan konsekuensi sanksi administratif bagi pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban tersebut setelahnya. Kewajiban ini menjadikan sertifikasi halal bukan lagi pilihan, melainkan syarat legal sekaligus daya saing bagi pelaku usaha, dari skala rumah tangga hingga korporasi, untuk dapat bertahan di pasar domestik maupun menembus pasar ekspor.

Tantangan terbesar bukan semata pada angka capaian sertifikasi, melainkan pada pemahaman pelaku usaha terhadap urgensi halal sebagai nilai tambah, keterbatasan pembiayaan dan pendampingan bagi UMKM, serta kesenjangan akses layanan pemeriksaan halal di daerah. Di sinilah ekosistem halal, sebagai satu kesatuan yang meliputi regulasi, kelembagaan sertifikasi (BPJPH dan Lembaga Pemeriksa Halal), fatwa (Komisi Fatwa MUI), infrastruktur produksi, logistik, pembiayaan syariah, hingga literasi konsumen, perlu dibangun secara terintegrasi agar benar-benar menjadi kekuatan ekonomi umat, bukan sekadar beban administratif bagi pelaku usaha kecil.

D. Transformasi Digital, ICT, dan Kecerdasan Buatan dalam Penguatan Ekosistem Halal
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi digital menghadirkan peluang besar untuk mempercepat dan memperluas jangkauan ekosistem halal. Revolusi digital, kecerdasan buatan, ekonomi halal, dan derasnya arus informasi menuntut kehadiran ulama yang tidak hanya memahami teks keagamaan (dalil naqli), tetapi juga mampu membaca realitas (waqi’) dengan pendekatan ilmu pengetahuan (dalil aqli), sebagaimana Nabi Muhammad SAW sendiri tidak hanya mengajarkan ibadah ritual, tetapi juga membangun peradaban, menegakkan keadilan, dan memperkuat ekonomi umatnya.

Contoh-contoh konkret pemanfaatan digitalisasi dan AI dalam ekosistem halal:
1. Sistem informasi dan aplikasi terintegrasi sertifikasi halal. BPJPH bersama mitra terkait telah mengembangkan platform digital dan super-app sertifikasi halal yang mempercepat proses pendaftaran, pemeriksaan, hingga penerbitan sertifikat halal, sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk halal lokal. Bagi pelaku UMKM di Sumatera Utara, misalnya, kehadiran Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berbasis daerah yang terhubung sistem digital nasional memangkas hambatan akses layanan, sehingga pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus sertifikasi ke luar daerah.

2. Kecerdasan buatan untuk verifikasi dan penelusuran (traceability) bahan. Teknologi AI dapat digunakan untuk menganalisis basis data bahan baku, mendeteksi potensi kandungan non-halal melalui pengenalan pola pada dokumen supplier, serta memberi peringatan dini (early warning) ketika terjadi perubahan komposisi produk. Sederhananya, sebagaimana AI digunakan untuk mendeteksi anomali transaksi keuangan, prinsip serupa dapat diterapkan pada rantai pasok halal, misalnya mendeteksi ketidaksesuaian antara sertifikat bahan baku dengan produk jadi secara otomatis, sehingga proses audit oleh auditor halal LPPOM menjadi lebih cepat dan akurat.

3. Blockchain dan sistem ketertelusuran rantai pasok halal. Teknologi buku besar terdistribusi (blockchain) memungkinkan setiap tahap produksi, dari peternakan, rumah potong hewan, pabrik pengolahan, hingga distributor, tercatat secara permanen dan dapat diverifikasi konsumen hanya dengan memindai kode QR pada kemasan. Contoh konkretnya, seorang konsumen di Medan yang membeli produk olahan daging dapat memindai QR code pada kemasan untuk melihat riwayat penyembelihan, nomor sertifikat halal, dan lembaga pemeriksa yang menanganinya, tanpa harus mempercayai klaim sepihak produsen.

4. Dakwah dan literasi halal melalui media digital dan AI generatif. Konten dakwah tentang fikih muamalah dan pentingnya halal dapat disebarluaskan melalui media sosial, siaran daring, maupun chatbot berbasis AI yang dilatih dari khazanah fatwa MUI, sehingga masyarakat, khususnya generasi muda dan pelaku UMKM, dapat memperoleh informasi awal mengenai prosedur sertifikasi halal secara cepat sebelum berkonsultasi lebih lanjut dengan Komisi Fatwa atau Bidang Halal MUI setempat.

5. Big data untuk pemetaan dan pendampingan UMKM. Analitik data dapat digunakan untuk memetakan sebaran pelaku UMKM yang belum bersertifikat halal per kabupaten/kota, sehingga program sosialisasi, pendampingan, dan fasilitasi biaya sertifikasi (self declare) oleh MUI, BPJPH, Pemerintah Daerah, dan lembaga zakat seperti Baznas dapat disalurkan secara tepat sasaran dan terukur, alih-alih dilakukan secara merata tanpa prioritas.

Kelima contoh di atas menegaskan bahwa penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan sekadar pelengkap, melainkan instrumen strategis agar fatwa, dakwah, dan pembinaan umat oleh MUI tetap relevan menjawab tantangan zaman, sekaligus memperkuat sinergi antara ilmu agama, sains, teknologi, ekonomi syariah, dan kemanusiaan.

E. Bidang Halal sebagai Bidang Baru dalam Struktur Kepemimpinan MUI Periode 2025-2030
Penguatan ekosistem halal sebagai agenda strategis tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan kelembagaan yang jelas. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor Kep-46/DP-MUI/XII/2025 tentang Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan dan Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara Masa Khidmat 2025-2030, yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Rajab 1447 H bertepatan 30 Desember 2025 M dan ditandatangani oleh Ketua Umum K.H. Anwar Iskandar serta Sekretaris Jenderal Buya Amirsyah Tambunan, susunan Dewan Pimpinan Harian MUI Provinsi Sumatera Utara terdiri atas 15 bidang, salah satunya adalah Bidang Halal, dengan Ketua Bidang Halal dijabat oleh Prof. Dr. Ir. H. Basyaruddin, M.S. dan Sekretaris Bidang Halal dijabat oleh Prof. Dr. H. Nawir Yuslem, MA.

Kehadiran Bidang Halal sebagai bidang tersendiri, terpisah dari Bidang Fatwa maupun Bidang Ekonomi/Pemberdayaan Ekonomi, merupakan langkah kelembagaan yang signifikan. Pada periode-periode kepengurusan sebelumnya, urusan sertifikasi dan jaminan produk halal umumnya melekat pada Komisi Fatwa atau ditangani secara ad hoc melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM). Penetapan Bidang Halal sebagai salah satu dari 15 bidang definitif dalam struktur Dewan Pimpinan Harian menandakan bahwa isu halal telah naik kelas menjadi fungsi kepemimpinan strategis yang setara dengan bidang-bidang inti lainnya, sejalan dengan skala ekonomi halal yang terus tumbuh dan bobot regulasi wajib sertifikasi halal yang semakin mengikat.

Secara fungsional, keberadaan Bidang Halal ini idealnya menjalankan sedikitnya empat fungsi pokok yang saling terkait dengan tugas dan tanggung jawab organisasi sebagaimana diatur dalam Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI:

Pertama, fungsi edukasi dan literasi halal, yaitu menyosialisasikan urgensi sertifikasi halal, khususnya menjelang tenggat wajib halal Oktober 2026 bagi UMK, kepada pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat umum, termasuk melalui kanal digital.

Kedua, fungsi fasilitasi dan pendampingan, yaitu menjembatani pelaku UMKM dengan LP3H, LPH, dan skema pembiayaan sertifikasi halal self declare, sebagaimana telah dipraktikkan oleh lembaga pendamping di berbagai daerah bekerja sama dengan BPJPH dan lembaga sosial keagamaan.

Ketiga, fungsi pengawasan dan penjagaan mutu, melalui koordinasi dengan LPPOM dan Komisi Fatwa dalam memastikan proses audit dan penetapan status halal berjalan sesuai kaidah syariat dan standar ilmiah, termasuk memanfaatkan teknologi digital dan AI dalam mempercepat proses pemeriksaan tanpa mengorbankan ketelitian.

Keempat, fungsi advokasi dan kemitraan strategis, yaitu membangun sinergi antara MUI, pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, dan lembaga keuangan syariah untuk menjadikan ekosistem halal sebagai motor penggerak ekonomi umat di tingkat provinsi, sejalan dengan agenda nasional menjadikan halal sebagai kekuatan ekonomi bersama.

Contoh konkret di Sumatera Utara
Sebagai ilustrasi konkret, penulis naskah reflektif 51 Tahun MUI Sumatera Utara yang menjadi salah satu rujukan artikel ini, Prof. Dr. Ir. H. Basyaruddin, M.S., yang juga menjabat Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Sumatera Utara, adalah figur yang kemudian dipercaya sebagai Ketua Bidang Halal dalam struktur Dewan Pimpinan Harian MUI Provinsi Sumatera Utara Masa Khidmat 2025-2030. Keterkaitan ini menunjukkan kesinambungan antara pemikiran strategis mengenai pengembangan ekosistem halal dan realisasinya dalam struktur kepemimpinan organisasi, sehingga agenda “mengembangkan ekosistem halal sebagai kekuatan ekonomi umat” bukan sekadar retorika seremonial ulang tahun, melainkan telah memiliki penanggung jawab kelembagaan yang jelas untuk lima tahun ke depan.

F. Tantangan dan Rekomendasi
Meskipun peluang ekosistem halal sangat besar, beberapa tantangan perlu diantisipasi oleh Bidang Halal MUI, baik nasional maupun provinsi, di antaranya: keterbatasan jumlah auditor halal dan LPH di daerah, rendahnya literasi digital sebagian pelaku UMKM, kesenjangan akses pembiayaan sertifikasi bagi usaha mikro, serta risiko kesenjangan (gap) antara kecepatan inovasi teknologi digital/AI dengan kesiapan regulasi dan sumber daya manusia keagamaan yang memahami keduanya sekaligus.

Berdasarkan tantangan tersebut, artikel ini merekomendasikan beberapa langkah strategis: (1) memperkuat kapasitas digital Bidang Halal melalui pelatihan pemanfaatan sistem informasi sertifikasi halal dan literasi AI dasar bagi pengurus dan auditor; (2) membangun basis data terpadu UMKM binaan untuk pemetaan prioritas pendampingan sertifikasi halal berbasis data, terutama menjelang tenggat Oktober 2026; (3) memperluas kemitraan dengan perguruan tinggi, dunia usaha, dan lembaga pembiayaan syariah untuk riset dan inovasi ekosistem halal berbasis teknologi; serta (4) menjadikan fatwa dan kajian Bidang Halal berlandaskan maqashid syariah sebagai rujukan utama dalam merespons persoalan kontemporer, termasuk isu kehalalan produk berbasis bioteknologi dan pangan hasil rekayasa genetika.

G. Penutup
Peringatan 51 tahun MUI, khususnya MUI Sumatera Utara, bukan sekadar mengenang sejarah, melainkan memperbarui komitmen untuk melanjutkan misi kenabian dalam membangun umat yang beriman, berilmu, berakhlak mulia, dan berdaya saing. Mengembangkan ekosistem halal sebagai kekuatan ekonomi umat adalah salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut, yang berpijak pada perintah Al-Qur’an dan Hadis tentang konsumsi halal-thayyib, diperkuat oleh peluang besar ekonomi syariah global, serta didukung oleh perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi digital, dan kecerdasan buatan sebagai instrumen percepatan. Kelahiran Bidang Halal sebagai bidang baru dan definitif dalam struktur kepemimpinan MUI, baik secara nasional maupun di Provinsi Sumatera Utara periode 2025-2030, menjadi bukti bahwa organisasi ini terus beradaptasi secara kelembagaan agar fatwa, dakwah, dan pembinaan umat tetap relevan menjawab tantangan zaman, sebagaimana pesan penutup naskah reflektif 51 Tahun MUI Sumatera Utara: masa lalu menjadi sumber pelajaran, masa kini menjadi ladang pengabdian, dan masa depan adalah amanah yang harus dipersiapkan dengan ilmu, kebijaksanaan, serta keikhlasan.

Daftar Pustaka
Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Hadis tentang kedudukan ulama sebagai pewaris para nabi.
Al-Bukhari dan Muslim. Hadis riwayat dari Nu’man bin Basyir RA tentang halal, haram, dan syubhat.
Al-Qur’an al-Karim.
Ath-Thabrani. Hadis tentang sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI. “Sambut Wajib Halal Oktober 2026, Kepala BPJPH Serukan Tertib Halal sebagai Strategi Penguatan Bisnis.” bpjph.halal.go.id, Oktober 2025.
Basyaruddin. “51 Tahun MUI Sumatera Utara: Menjalankan Misi Kenabian, Mengenang Masa Lalu dan Menentukan Perjuangan ke Depan.” Naskah reflektif Ketua Bidang Halal dan Direktur LPPOM MUI Sumatera Utara, 2025.
BPJPH RI. “Dari Majalengka, BPJPH Tegaskan Sanksi Halal UMKM Berlaku Oktober 2026.” TIMES Indonesia, 2026.
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia. Surat Keputusan Nomor Kep-46/DP-MUI/XII/2025 tentang Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan dan Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara Masa Khidmat 2025-2030. Jakarta, 30 Desember 2025.
DinarStandard. State of the Global Islamic Economy Report 2025/26. New York & Dubai: DinarStandard, 2026.
Kementerian PPN/Bappenas dan Indonesia Halal Lifestyle Center. “Indonesia Kembali Tunjukkan Kepemimpinan dalam Ekonomi Syariah Global melalui Peluncuran SGIE Report 2025.” data.go.id, Juli 2025.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Tazkia Institute. “Indonesia Kembali Menempati Peringkat 3 Dunia dalam Ekonomi Islam Global versi SGIE 2025.” tazkia.ac.id, Juli 2025.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

 

Prof. Dr. Nawir Yuslem, MA (Sekretaris Bidang Halal)

51 TAHUN MUI SUMATERA UTARA Menjalankan Misi Kenabian Mengenang Masa Lalu dan Menentukan Perjuangan ke Depan

26 Juli 2026, muisumut.or.., Sebelum memasuki usia emas 51 tahun, perjalanan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara bukan sekadar catatan kelembagaan, tetapi juga rekam jejak dakwah, pengabdian, dan perjuangan dalam mengemban amanah umat. Sejak berdiri, MUI Sumatera Utara telah menjadi rumah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan Muslim untuk menjaga kemurnian akidah, membimbing kehidupan beragama, serta memberikan solusi atas berbagai persoalan umat dan bangsa. Memasuki usia ke-51 tahun, momentum ini menjadi saat yang tepat untuk mengenang perjalanan masa lalu sekaligus meneguhkan arah perjuangan di masa depan.

Lima puluh satu tahun bukanlah usia yang singkat bagi sebuah lembaga keulamaan. Dalam rentang waktu tersebut, berbagai dinamika sosial, politik, ekonomi, budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi telah silih berganti. Namun, satu hal yang tetap menjadi fondasi MUI Sumatera Utara adalah komitmen menjalankan misi kenabian (an-nubuwwah mission), yakni mengajak manusia kepada tauhid, menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, membimbing umat dengan hikmah, serta menghadirkan kemaslahatan bagi kehidupan.
Allah SWT berfirman:
“Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia; kamu menyuruh kepada yang makruf, mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah.”
(QS. Ali ‘Imran: 110).

Ayat tersebut menjadi landasan filosofis bahwa keberadaan ulama bukan hanya sebagai pewaris ilmu, tetapi juga sebagai pewaris tugas para nabi (al-‘ulama waratsatul anbiya’). Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi.”
(HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah).

Dengan demikian, perjalanan MUI Sumatera Utara selama 51 tahun merupakan bagian dari estafet perjuangan kenabian dalam membimbing umat menuju kehidupan yang diridhai Allah SWT.

Mengenang Masa Lalu: Jejak Pengabdian yang Menjadi Warisan

Sejarah menunjukkan bahwa MUI Sumatera Utara lahir untuk menjawab kebutuhan umat terhadap lembaga yang mampu menjadi pemersatu, pemberi fatwa, pembimbing masyarakat, sekaligus mitra strategis pemerintah dalam membangun kehidupan beragama yang harmonis.

Selama lebih dari lima dekade, MUI Sumatera Utara telah berkontribusi dalam:
membina akidah dan akhlak umat;
menerbitkan fatwa terhadap berbagai persoalan kontemporer;
mengembangkan sertifikasi halal sebagai perlindungan konsumen Muslim;
memperkuat ukhuwah Islamiyah dan kerukunan antarumat beragama;
memberikan pandangan keagamaan terhadap isu-isu sosial, ekonomi, kesehatan, lingkungan, dan teknologi;
mencetak kader ulama dan dai yang mampu menjawab tantangan zaman.
Semua itu menjadi warisan intelektual sekaligus spiritual yang harus terus dijaga dan dikembangkan.

Menjalankan Misi Kenabian di Era Perubahan Global
Perubahan global menghadirkan tantangan baru yang semakin kompleks. Revolusi digital, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), ekonomi halal, perubahan iklim, krisis pangan, bioetika, hingga derasnya arus informasi menuntut kehadiran ulama yang tidak hanya memahami teks keagamaan (naqli), tetapi juga mampu membaca realitas (waqi’) dengan pendekatan ilmu pengetahuan (aqli).

Di sinilah relevansi misi kenabian menjadi semakin penting. Nabi Muhammad SAW tidak hanya mengajarkan ibadah ritual, tetapi juga membangun peradaban, menegakkan keadilan, mengembangkan pendidikan, memperkuat ekonomi, menjaga lingkungan, dan membentuk masyarakat yang beradab.

Karena itu, MUI Sumatera Utara perlu terus memperkuat sinergi antara ilmu agama, sains, teknologi, ekonomi syariah, dan kemanusiaan agar fatwa, dakwah, dan pembinaan umat tetap relevan terhadap perkembangan zaman.

Menentukan Arah Perjuangan ke Depan
Memasuki usia ke-51 tahun, terdapat beberapa agenda strategis yang layak menjadi prioritas:
Memperkuat wasathiyah Islam (umat pertengahan) berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Mengembangkan ekosistem halal sebagai kekuatan ekonomi umat.
Memanfaatkan teknologi digital dan kecerdasan buatan untuk dakwah dan pendidikan.
Meningkatkan kaderisasi ulama muda yang memiliki kapasitas keilmuan, integritas moral, dan kemampuan kepemimpinan.
Menguatkan kolaborasi antara ulama, akademisi, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
Menjadikan fatwa sebagai solusi terhadap persoalan kontemporer yang berlandaskan maqashid syariah.
Mendorong riset ilmiah berbasis nilai-nilai Islam untuk menjawab tantangan masa depan.

Hikmah Perjalanan 51 Tahun
Usia 51 tahun mengajarkan bahwa keberhasilan sebuah lembaga tidak hanya diukur dari lamanya berdiri, tetapi dari manfaat yang dirasakan umat. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.”(HR. Ath-Thabrani, dinilai hasan oleh sejumlah ulama).

Karena itu, MUI Sumatera Utara hendaknya terus menjadi pelita yang menerangi masyarakat dengan ilmu, hikmah, dan keteladanan. Perjalanan panjang yang telah dilalui menjadi modal untuk melangkah lebih kuat menghadapi masa depan.

Penutup
Peringatan 51 Tahun MUI Sumatera Utara bukan sekadar mengenang sejarah, melainkan memperbarui komitmen untuk melanjutkan misi kenabian dalam membangun umat yang beriman, berilmu, berakhlak mulia, dan berdaya saing. Masa lalu menjadi sumber pelajaran, masa kini menjadi ladang pengabdian, dan masa depan adalah amanah yang harus dipersiapkan dengan ilmu, kebijaksanaan, serta keikhlasan.

Semoga Allah SWT senantiasa membimbing langkah MUI Sumatera Utara agar tetap menjadi penjaga kemurnian ajaran Islam, perekat persatuan umat, dan pelopor kemaslahatan bagi Sumatera Utara, Indonesia, serta peradaban Islam di masa yang akan datang. Āmīn yā Rabbal ‘ālamīn.

Basyaruddin
Ketua Bidang Halal dan Direktur LPPOM MUI Sumut

Peringati Milad ke-51, MUI Sumatera Utara Gelar Ziarah ke Makam Para Ketua Umum Terdahulu

Medan, muisumut.or.id., 26 Juli 2026 – Memperingati Milad ke-51 Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI Provinsi Sumatera Utara menggelar ziarah ke makam para Ketua Umum MUI Sumatera Utara terdahulu sebagai bentuk penghormatan atas jasa dan pengabdian para ulama yang telah memimpin dan membesarkan organisasi. Kegiatan yang telah menjadi tradisi MUI Sumatera Utara ini dilaksanakan pada Ahad (26/7/2026) dengan mengunjungi sejumlah makam para mantan Ketua Umum MUI Sumatera Utara.

Wakil Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Drs. H. Palit Muda Harahap, M.A., mengatakan bahwa ziarah kubur merupakan tradisi yang terus dipertahankan setiap peringatan Milad MUI Sumatera Utara.“Ziarah ini merupakan tradisi MUI Sumatera Utara setiap memperingati Milad MUI. Kegiatan ini menjadi bentuk penghormatan kepada para Ketua Umum terdahulu yang telah mengabdikan tenaga, pikiran, dan waktunya untuk membangun MUI Sumatera Utara. Melalui doa yang kita panjatkan, semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan ampunan kepada mereka serta memberikan kekuatan kepada kita untuk melanjutkan perjuangan dalam melayani umat,” ujar Palit Muda Harahap.

Pada ziarah hari pertama, rombongan mengunjungi makam Syekh Yusuf Ahmad Lubis, Syekh H. Hamdan Abbas, Syekh H. Mahmud Aziz Siregar, M.A., Syekh Drs. H. Djalil Muhammad, dan Almarhum Dr. H. Maslin Batu Bara. Sementara itu, rangkaian ziarah akan dilanjutkan pada Selasa (28/7/2026) ke makam Syekh Prof. Dr. H. Abdullah Syah, M.A. di Pulau Banyak, Kabupaten Langkat.

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Dewan Pimpinan MUI Sumatera Utara sebagai bentuk penghormatan kepada para pendahulu sekaligus momentum memperkuat semangat kebersamaan dan melanjutkan estafet perjuangan MUI sebagai Khadimul Ummah, Himayatul Ummah, dan Shadiiqul Hukumah.

Komisi Fatwa MUI Sumut Kaji Fonomena LGBT Dari Perspektif Hukum dan Psikologi

Medan, muisumut.or.id., 26  Juli 2026 – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menggelar Muzakarah Komisi Fatwa sebagai agenda rutin bulanan di Aula MUI Sumatera Utara, Ahad (26/7/2026). Kegiatan yang dipimpin oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Sumut, KH. Dr. Arso, M.Ag. ini dimoderatori oleh Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum., serta dihadiri para anggota Komisi Fatwa MUI Sumut, serta terbuka untuk Umum.

Dalam sambutannya, KH. Dr. Arso, M.Ag. menyampaikan bahwa muzakarah bulanan merupakan forum ilmiah Komisi Fatwa untuk mengkaji berbagai persoalan keagamaan dan isu-isu kontemporer secara komprehensif melalui pendekatan Al-Qur’an, As-Sunnah, ijma’, qiyas, serta berbagai disiplin ilmu yang relevan.
Narasumber pertama, Dr. H. Hasan Basri Harahap, S.H., M.H., memaparkan materi mengenai LGBT dan implikasinya terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ia menjelaskan landasan hukum perkawinan dalam Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, sekaligus mengulas berbagai perkembangan tuntutan legalisasi perkawinan sesama jenis beserta implikasi hukumnya.

Menurut Hasan Basri Harahap, persoalan LGBT perlu dipahami secara menyeluruh dari aspek hukum Islam, regulasi nasional, maupun dampaknya terhadap kehidupan bermasyarakat. Ia juga menekankan pentingnya penguatan pondasi keluarga melalui pendidikan agama, pembinaan moral, dan sinergi seluruh elemen masyarakat dalam menjaga ketahanan keluarga.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan pondasi agama melalui pendidikan karakter, komunikasi yang terbuka, serta memfungsikan keluarga secara utuh sebagai tempat pendidikan agama, kasih sayang, moral, dan pembinaan kepribadian anak. Dengan demikian, keluarga menjadi benteng utama dalam menghadapi berbagai tantangan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.

Sementara itu, narasumber kedua, Dr. Tarmidi, S.Psi., M.Psi., dosen Fakultas Psikologi Universitas Sumatera Utara (USU), mengulas fenomena LGBT dari perspektif psikologi. Dalam paparannya, ia menjelaskan sejarah dan evolusi diagnostik terkait orientasi seksual dan identitas gender, dinamika konflik batin (ego-dystonic distress), serta berbagai dampak terhadap kesehatan fisik dan psikologis.
Dr. Tarmidi menegaskan bahwa keluarga, khususnya orang tua, memiliki peran yang sangat penting dalam membangun kesehatan mental dan karakter anak sejak dini. Menurutnya, keluarga harus menjadi tempat yang aman, hangat, dan nyaman sehingga anak tidak mencari pelarian di lingkungan yang dapat memengaruhi perkembangan dirinya.
Lebih lanjut, Dr. Tarmidi mengingatkan bahwa berbagai fenomena sosial, termasuk keberanian sebagian kelompok LGBT untuk tampil lebih terbuka di ruang publik, perlu disikapi secara bijaksana dengan memperkuat ketahanan keluarga, meningkatkan literasi psikologi dan keagamaan, serta mempererat hubungan emosional antara orang tua dan anak agar setiap persoalan dapat dikomunikasikan secara sehat sejak dini.
Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai tanggapan, pertanyaan, dan pendalaman dari para peserta. Forum muzakarah ini menjadi wadah dialog ilmiah yang mengintegrasikan perspektif hukum Islam dan psikologi dalam membahas persoalan-persoalan kontemporer yang berkembang di masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara berharap hasil-hasil muzakarah dapat menjadi bahan pertimbangan dalam memberikan pandangan keagamaan yang komprehensif, sekaligus memperkuat peran MUI sebagai khadimul ummah, himayatul ummah, dan shadiiqul hukumah dalam membimbing umat menghadapi tantangan zaman.