Thursday, July 16, 2026
spot_img
Home Blog Page 8

BWI dan Potensi Wakaf Nasional: Instrumen Strategis Penguatan Ekonomi Umat

0

Jarwal Makkah Al-Mukarramah, muisumut.or.id – Selasa, 19 Mei 2026 / 2 Dzulhijjah 1447 H — Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumatera Utara, Dr. H. Muhammad Tohir Ritonga, Lc., M.A., CWC menegaskan bahwa wakaf memiliki potensi besar sebagai instrumen strategis dalam pembangunan ekonomi umat dan pengentasan kemiskinan di Indonesia.

Hal tersebut disampaikannya dalam pemaparan mengenai peran Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan perkembangan wakaf nasional tahun 2026.

Dr. Muhammad Tohir Ritonga yang juga menjabat sebagai Nazir Wakaf Bersertifikat Nasional, Pengurus LKP-BWI Sumut, Dekan Fakultas Agama Islam UNIVA Medan, serta Sekretaris MUI Sumatera Utara menjelaskan bahwa BWI merupakan lembaga independen negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Menurutnya, BWI memiliki fungsi penting dalam memajukan, mengembangkan, membina, dan mengawasi pengelolaan aset wakaf agar lebih produktif serta memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

“BWI hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai lembaga yang mendorong pengelolaan wakaf secara profesional agar aset wakaf mampu menjadi kekuatan ekonomi umat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa BWI memiliki sejumlah fungsi strategis, di antaranya membina para nazir wakaf, mengembangkan wakaf produktif, memberikan izin perubahan peruntukan aset wakaf, hingga memberikan rekomendasi kebijakan wakaf kepada pemerintah.

Dalam pemaparannya, Dr. Tohir menyebut potensi wakaf di Indonesia pada tahun 2026 sangat besar, khususnya wakaf uang yang diperkirakan mencapai Rp180 triliun per tahun.

Selain itu, Indonesia juga memiliki lebih dari 450 ribu titik aset tanah wakaf yang terus dioptimalkan pengelolaannya oleh pemerintah dan lembaga terkait.

“Potensi ini sangat besar jika dikelola secara profesional, transparan, dan berbasis pemberdayaan ekonomi masyarakat,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 telah menetapkan bahwa wakaf uang hukumnya boleh (jawaz) dan dapat dikelola secara produktif untuk kepentingan umat sesuai prinsip syariah.

Menurutnya, pengembangan wakaf nasional saat ini mulai diarahkan pada konsep wakaf produktif, seperti pengembangan Kota Wakaf dan Kampung Wakaf yang diharapkan mampu mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.

“Wakaf tidak lagi dipahami hanya untuk masjid atau kuburan, tetapi harus dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi umat yang berkelanjutan,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pengelolaan wakaf di Indonesia, mulai dari rendahnya literasi masyarakat tentang wakaf uang, keterbatasan kompetensi nazir, persoalan legalitas tanah wakaf, hingga kebutuhan digitalisasi sistem pengelolaan wakaf.

“Masih banyak aset wakaf yang belum produktif karena lemahnya manajemen dan kurangnya pemahaman pengelolaan berbasis ekonomi modern,” ungkapnya.

Karena itu, ia mendorong penguatan edukasi wakaf kepada masyarakat, peningkatan kapasitas nazir, percepatan sertifikasi tanah wakaf, serta pengembangan sistem digital yang lebih transparan dan akuntabel.

Menurutnya, wakaf memiliki potensi besar untuk mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya dalam bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan.

Di akhir penyampaiannya, Dr. Muhammad Tohir Ritonga berharap Badan Wakaf Indonesia dapat terus memperkuat perannya dalam mengoptimalkan aset wakaf nasional demi kemaslahatan umat dan pembangunan bangsa.

“Semoga potensi besar wakaf di Indonesia benar-benar dapat diwujudkan menjadi kekuatan ekonomi umat yang produktif, mandiri, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Haji & Kesehatan

muisumut,or.id,  Makkah, 18  Mei  2026, Ibadah haji merupakan ibadah yang sangat membutuhkan kekuatan fisik. Mulai dari keluar rumah sampai kembali lagi ke tanah air. Tenaga manusia akan terwujud jika badannya sehat, karena jika sakit maka badan manusia tidak berdaya lagi.

Islam adalah agama yang menganjurkan pemeluknya untuk menjaga kesehatan, karena itu Islam melarang mengkonsumsi makanan dan minuman yang dapat merusak kesehatan, baik kerusakannya secara langsung atau bertahap.
Dalam ayat Alquran digambarkan bagaimana kuatnya fisik Nabi Yusuf as. yang _qawiyyun amin_ dan Nabi Musa as. yang tenaganya sebanding dengan sepuluh laki-laki. Dalam Hadis dijelaskan bahwa Mukmin yang kuat lebih Allah Swt. cintai daripada mukmin yang lemah. Termasuklah di dalamnya masalah fisik.

Berangkat dari rumah menuju Baitullah, jika dari Indonesia memakan waktu ± 8 jam di dalam pesawat terbang. Hal ini membutuhkan tenaga, kesehatan dan ketahanan fisik, karena ada jamaah yang wafat ketika masih dalam pesawat. Kejadian ini tentu terkait dengan kesehatan fisik meski tidak menyampingkan takdir Allah Swt.

Sesampainya di Makkah di dalam Masjid Alharam jamaah haji akan melaksanakan rukun haji, yakni thawaf sebanyak 7 puturan. Jarak 1 putaran di lantai dasar sekitar 145 – 200 meter, total untuk 7 putaran adalah sekitar 1 hingga 1,5 km. Jika thawafnya dilantai 1 dan 2 tentu lebih jauh lagi jaraknya. Belum lagi jika ramai dan sampai berdesakan. Orang yang bisa thawaf dengan berjalan kaki berarti sehat, karena jika tidak maka dia tidak akan mampu menumpuh jarak yang tidak dekat itu.
Disamping thawaf rukun haji yang mesti dilaksanakan semua orang yang haji, ia juga sesuai dengan menjaga kesehatan, karena berjalan dengan kaki diantara adalah cara untuk menjaga kesehatan jantung dan anggota badan lainnya.

Dianjurkan bagi kita minimal 30 menit berjalan kaki atau bersepeda setiap hari.
Betapa kuatnya Siti Hajar saat berlari-lari dari bukit Shafa menuju bukit Marwah. Jarak antara bukit Shafa dan Marwah untuk sekali jalan adalah sekitar 450 meter. Karena ibadah Sa’i dilakukan sebanyak 7 putaran bolak-balik, total jarak yang ditempuh jamaah adalah sekitar 3,15 km.

Dimasa itu sangat berbeda sekali dengan kondisi Shafa dan Marwah sekarang ini, yang lantainya sudah dikeramik, dilengkapi dengan full AC dan sudah diatapi dengan baik. Dahulu bukit Shafa dan Marwah jalannya terjal, penuh dengan batu-batuan yang masih asli bentuknya dan tersengat panas matahari.
Orang yang akan haji harus sehat dan kuat serta berusaha menjaga kesehatan, sehingga dapat sempurna dalam pelaksanaan sai dengat sempurna.
Wukuf di arafan adalah puncak ibadah haji.

Jarak dari Makkah ke Padang Arafah adalah sekitar 25 km. Perjalanan ini umumnya ditempuh dalam waktu 30 menit hingga beberapa jam, sangat bergantung pada kepadatan lalu lintas dan transportasi yang digunakan selama musim haji.
Dalam bus sebagai alat trasfortasi tentu diperlukan kesehatan, karena banyaknya manusia menumpuk di satu tempat yang terbatas akan menyebabkan bercampurnya aroma dan udara yang beragam. Jika kondisi tubuh tidak kuat makan akan tertular batuk, pilek dan penyakit lainnya.

Sewaktu wukuf di Padang Arafah jamaah haji akan menetap disana selama 2 hari 1 malam, di dalam tenda yang penuh manusia. Cuaca panas, perkiraan 45⁰c, toilet terbatas dan sumber makanan juga tidak seperti d Makkah karena tidak ada penghuni yang menetap.

Kekebatan tubuh jamaah haji harus mampu menyesuaikan dengan iklim yang cukup panas, udara yang mungkin bercampur debu padangpasir dan tubuh yang bisa saja belum tersentuh air untuk mandi. Maka seyogianya jamaah haji menyiapkan fisik dengan usaha selalu mengkonsumsi air putih, makan buah segar dan istirahat jika lelah.

Dari Padang Arafah menuju Musdalifah berjarak sekitar 9 km. Jarak yang tidak dekat. Ini ditempuh di malam hari setelah azan Maghrib pada tanggal 10 Dzul Hijjah. Bagi jamaah haji yang uzur maka akan disafari wukufkan atau tanazul, yakni dari Arafah mereka langsung dibawak ke Jumrah Aqabah untuk melontar lalu menuju Makkah, tidak bermalam d Mina. Namun bagi yang sehat wajib bermalam di Muzdalifah sampai lewat tengah malam. Menyikapi ini, jamaah haji harus lebih menjaga kondisi fisik dengan petunjuk dokter dan tim kesehatan yang sudah ditugaskan.

Selama di Mina akan bermalam, 2 malam, jika memilih nafar awal dan 3 malam jika memilih nafar tsani.
Jarak berjalan kaki dari tenda di Mina menuju Jamarat (tempat melempar Jumrah) berkisar antara 3 – 5 km. untuk sekali jalan. Jika perjalanan dilakukan pulang-pergi (PP), total jarak yang ditempuh jamaah mencapai 6 – 10 km. Ini dilakulan sesuai nafar yang dipilih.

Adapun jarak antara Mina ke Makkah sekitar 6 – 8 km.
Jarak tempuh ini sangat memerlukan semangat yang kuat, badan yang sehat, motivasi ibadah dengan ikhlas dan harapan yang bulat untuk mendapatkan ampunan Allah Swt.
Secara hukum fikih Islam usaha untuk mendapatkan kesehatan bisa dilakukan dengan cara:
1. Berdoa kepada Allah Swt.
2. Menjaga wudhu’.
3. Senantiasa membasuh tangan.
4. Kumur-kumur dan memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya.
5. Istinja’ dengan cara yang benar.
6. Banyak minum air putih.
7. Istirahat yang cukup.
8. Makan ketika sudah lapar dan menyudahi sebelum kenyang.
9. Tidak berlebih-lebihan dalam makan dan minum.
10. Tidur miring sebelah kanan.
11. Memakai masker (jika tidak sedang ihram).
12. Mengikuti arahan dokter dan tenaga kesehatan.
Semoga jamaah haji dapat mabrur, yang balasannya surga dan ridha Allah Swt. Amin.

Jarwal Makkah Almukarramah, Senin 18 Mei 2026 M/1 Dzul Hijjah 1447 H

Dr. H. Muhammad Tohir Ritonga, Lc. MA (Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia Sumut Kloter 15 KNO/Dekan FAI Univa Medan/Sekretaris MUI Sumut/Anggota Dewan Fatwa Alwashliyah/Alumni PP. Nurul Falah Tj. Marulak)

WAJIB HALAL: Produk, Bahan, dan Risiko Jika Tidak Bersertifikat Halal

muisumut.or.id.,  Penerapan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia semakin memasuki tahap yang serius dan strategis. Kebijakan ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak konsumen Muslim untuk memperoleh produk yang halal, aman, dan berkualitas. Seiring diberlakukannya kewajiban halal secara bertahap hingga 17 Oktober 2026, seluruh pelaku usaha perlu memahami bahwa kewajiban halal tidak hanya berlaku pada produk akhir, tetapi juga mencakup bahan baku, proses produksi, penyimpanan, distribusi, hingga penyajian produk.

Produk yang Wajib Bersertifikat Halal
Berdasarkan regulasi Jaminan Produk Halal di Indonesia, berbagai produk yang beredar dan diperdagangkan wajib memiliki sertifikat halal apabila diklaim halal atau termasuk kategori yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Secara umum, produk yang wajib halal meliputi makanan dan minuman, produk hasil sembelihan, serta bahan baku dan bahan tambahan yang digunakan dalam proses produksi.

1. Produk Makanan dan Minuman
Semua makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat harus dipastikan kehalalannya. Hal ini mencakup makanan olahan, minuman kemasan, produk restoran, katering, rumah potong hewan, hasil perikanan, produk bakery, jajanan UMKM, hingga produk impor. Dengan semakin luasnya peredaran produk pangan di masyarakat, sertifikasi halal menjadi instrumen penting untuk menjamin keamanan dan kenyamanan konsumen Muslim.

2. Produk Hasil Sembelihan
Produk daging dan turunannya wajib memenuhi ketentuan syariat Islam, mulai dari jenis hewan yang halal, proses penyembelihan sesuai syariat, keberadaan juru sembelih halal yang kompeten, penggunaan alat penyembelihan yang memenuhi syarat, hingga proses penanganan yang higienis. Karena itu, keberadaan lembaga seperti LPPOM MUI, BPJPH, dan JULEHA memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kehalalan rantai pangan hewani di Indonesia.

3. Bahan Baku, Bahan Tambahan, dan Bahan Penolong
Aspek ini sering kali kurang dipahami oleh pelaku usaha. Kehalalan suatu produk tidak hanya dilihat dari produk akhirnya, tetapi juga seluruh bahan yang digunakan dalam proses produksi. Bahan-bahan seperti gelatin, emulsifier, flavor, shortening, pewarna, enzim, kultur mikroba, bahan pengawet, vitamin, kapsul obat, bahan kosmetik, hingga bahan pencuci peralatan produksi harus dipastikan kehalalannya. Satu bahan kritis yang tidak jelas asal-usulnya dapat menyebabkan seluruh produk tidak memenuhi ketentuan halal.

Konsep Sistem Jaminan Produk Halal
Sertifikasi halal modern menggunakan pendekatan sistem, bukan sekadar pemeriksaan sesaat. Oleh sebab itu, lahirlah Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang bertujuan memastikan konsistensi kehalalan produk secara berkelanjutan. Sistem ini mencakup komitmen manajemen, penggunaan bahan halal, fasilitas produksi bebas kontaminasi, prosedur tertulis, kemampuan telusur bahan, audit internal, pelatihan halal, serta evaluasi berkala. Dengan penerapan SJPH, halal tidak hanya menjadi label, tetapi juga bagian dari budaya mutu perusahaan.

Risiko Jika Produk Tidak Bersertifikat Halal
Masih banyak pelaku usaha yang menganggap sertifikat halal tidak terlalu penting. Padahal, risiko yang ditimbulkan apabila suatu produk tidak memiliki sertifikat halal semakin besar, baik secara hukum maupun ekonomi.

1. Risiko Hukum dan Sanksi
Produk yang diwajibkan halal tetapi tidak bersertifikat dapat dikenai berbagai sanksi, mulai dari peringatan, sanksi administratif, penarikan produk, penghentian peredaran, hingga sanksi lain sesuai regulasi yang berlaku. Ke depan, pengawasan halal diperkirakan akan semakin ketat seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya produk halal.

2. Kehilangan Kepercayaan Konsumen
Masyarakat Muslim kini semakin kritis terhadap produk yang dikonsumsi. Produk tanpa sertifikat halal berisiko ditinggalkan konsumen, kehilangan pasar, dan mengalami penurunan reputasi usaha. Dalam era digital, satu isu terkait halal dapat menyebar sangat cepat melalui media sosial dan berdampak besar terhadap citra perusahaan.

3. Sulit Masuk Pasar Modern dan Ekspor
Saat ini banyak supermarket, hotel, restoran, rumah sakit, maskapai, dan pasar ekspor yang mensyaratkan sertifikat halal sebagai standar masuk produk. Tanpa sertifikasi halal, peluang usaha menjadi semakin terbatas dan sulit bersaing di pasar modern maupun internasional.

4. Risiko Spiritual dan Moral
Bagi umat Islam, halal bukan sekadar urusan bisnis, tetapi juga amanah moral dan spiritual. Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا
“Sesungguhnya Allah itu Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik.”
(HR. Muslim)

Karena itu, memastikan kehalalan produk merupakan bagian dari tanggung jawab sosial dan ibadah seorang Muslim.

Halal sebagai Kekuatan Ekonomi Masa Depan
Industri halal dunia saat ini berkembang sangat pesat. Halal tidak lagi dipandang semata-mata sebagai simbol agama, tetapi juga identik dengan kualitas, kebersihan, keamanan, higienitas, ketelusuran, dan standar mutu tinggi. Bahkan, produk halal semakin diminati oleh masyarakat non-Muslim di berbagai negara. Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pusat industri halal dunia apabila mampu memperkuat regulasi, meningkatkan literasi halal, membina UMKM, memperkuat audit dan pengawasan, serta membangun ekosistem halal nasional yang terpercaya.

Penutup
Wajib halal bukan ancaman bagi dunia usaha, melainkan peluang besar untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk Indonesia. Halal merupakan perlindungan bagi konsumen, keberkahan bagi produsen, serta fondasi bagi pembangunan ekonomi umat yang kuat dan berkelanjutan. Karena itu, setiap pelaku usaha perlu segera memahami regulasi halal, menata bahan dan proses produksi, membangun Sistem Jaminan Produk Halal, serta mengurus sertifikasi halal sebelum batas kewajiban diberlakukan penuh. Masa depan industri Indonesia akan semakin ditentukan oleh kemampuan membangun produk yang halal, aman, berkualitas, dan terpercaya.

Oleh: Prof. Dr. Ir. Basyaruddin, MS

Tasawuf Haji

muisumut.or.id., Ibadah dalam syariat Islam tidak hanya terfokus pada aspek fikih, namun juga berkaitan dengan tasawuf bahkan tauhid dan sejarah. Lebih khusus ibadah haji, ia mencakup hukum fikih, tauhid, sejarah dan nilai-nilai akhlak atau tasawuf.

Ibadah haji mencakup rukun, wajib dan sunnah haji yang harus dikerjakan. Ada juga makruh dan yang membatalkan haji, tentu ini harus dijauhi dan ditinggalkan. Semua ini mengandung nilai-nilai tasawuf yang sarat dengan hikmah.

Diantara nilai-nilai tasawuf dalam pelaksanaan ibadah haji:
1. Keluar Rumah
Disaat calon haji keluar dari rumahnya hendaklah ia mengeluarkan dirinya dari “rumah” keduniaan. Ia harus meninggalkan aktifitas yang bertentangan dengan syariat, meninggalkan segala bentuk dosa dan maksiat. Mengeluarkan diri dari belenggu syahwat duniawi menuju semangat ibadah ukhrawi.
2. Mandi Sunnah Ihram
Mandi sunnah ihram dengan air yang bersih mengandung nilai tasawuf bahwa orang yang haji harus membersihkan diri dari kotoran dan najis batin seperti sombong, riya, ujub, suuzhan, kufur nikmat dan lain-lain.
Orang yang akan berangkat haji akan memasuki kota suci maka ia harus mensucikan batinnya dari sifat-sifat tercela, tidak layak orang yang kotor batinnya datang dan berada d kota suci dan mulia.
3. Memakai Kain Ihram
Kain ihram adalah simbol kain kafan, sama-sama warna putih, tidak berjahit, terbatas jumlahnya dan sederhana bahannya.
Kain ihram menjadi bukti bahwa manusia tidak membawa harta bendanya ke kubur, yang dia bawak hanya amal shaleh, tidak ada yang lain.
Orang yang berihram harus menyelimuti badannya dengan taubat, istiqamah, syukur, sabar, khauf (rasa takut) terhadap siksa Allah Swt., raja’ (mengharap) rahmat dan kasih sayang Allah Swt., tawadhu’, musyahadah (menyaksikan) kudrah dan iradah Allah Swt. pada semua kejadian, muraqabah (menyakini selalu dalam pengawasan Allah Swt.) dan lain-lain.
4. Membaca Talbiyah
Membaca talbiyah adalah upaya meyadarkan diri bahwa dahulu kala kita sudah menyahuti seruan Nabi Ibrahim as., atas perintah Allah Swt. Seruan yang setiap tahun akan disahuti oleh orang yang berangkat haji, baik dengan berkenderaan atau berjalan kaki, bukan saja dari tempat yang dekat akan tetapi juga dari tempat yang jauh (fajjin ‘amiq).
Talbiyah hakikatnya memenuhi panggilan Allah Swt. untuk datang menjadi tamu-Nya, melaksanakan ibadah haji. Panggilan ini wajib disahuti dengan biaya yang halal, jika tidak maka ia ibarat tamu yang tidak diundang. Bukan tamu yang mendapat jamuan ampunan, rahmat, pahala dan kemuliaan dari Allah Swt., tetapi celaan dan kehinaan dari Malaikat penjaga kota Makkah. Sebenarnya orang yang haji dengan harta syubhat atau haram mereka ditolak untuk datang ke kota suci, karena orang yang menggunakan harta haram tidak layak masuk ke tanah suci.
5. Wukuf
Wukuf adalah berhentinya jamaah haji di padang arafah. Ini mengisyaratkan bahwa pada hari kiamat nanti manusia akan “diwukuf”kan di padang mahsyar. Menurut riwayat padang arafah itu bagian dari padang mahsyar nanti.
Hamba harus mewukufkan (menghentikan) nafsunya dari syahwat duniawi, menahan keinginan diri untuk mendapatkan ridha ilahi.
6. Mabit
Mabit artinya bermalam. Bermalam di Muzdalifah dan Mina pada tanggal 10 sampai 12 Duzlhijjah, merupakan wajib haji.
Kegiatan ini mengisyaratkan bahwa manusia akan bermalam di dalam kubur dan tidak ada yang setia menemaninya, bukan anak atau keluarga akan tetapi amalan shalihah yang dikerjakan selama hidup di dunia.
7. Melontar Jumrah
Melontar jumrah adalah simbol perlawanan kepada iblis, sebagaimana dahulu Nabi Ismail as., Siti Hajar dan Nabi Ismail as. melemparnya karena ia ingin menanamkan keraguan atas perintah zat yang Maha Benar, yakni Allah Swt.
Orang yang haji harus melontarkan dari panca indranya segala perbuatan yang dilarang Allah Swt. dan membuang jauh-jauh keraguan atas keberan segala perintah-Nya.
Dari dunia sampai hari kiamat musuh muslim adalah iblis, ia wajib menangkal segala tipu muslihatnya dengan memohonan bantuan kepada Allah Swt.
8. Tawaf
Tawaf atau mengelilingi Ka’bah memberi isyarat akan kehidupan manusia, bahwa memulai tawaf dari hajarul aswad dan akan berakhir juga di hajarul aswad. Demikian juga hidup manusia, dia berasal dari pencipta dan pemilik hajarul aswad dan pasti akan kembali kepada-Nya.
Tawaf menggambarkan perputaran kehidupan manusia dari alam ruh, alam rahim, alam dunia, alam barzakh dan alam akhirat. Dalam setiap alam yang dilewati manusia semua tidak lepas dari ilmu, iradah dan kuasa serta pengawasan Allah Swt.
9. Sai
Sai adalah simbol usaha manusia dalam mendapatkan keinginannya. Usaha untuk bahagia di dunia terlebih lagi nanti di akhirat, dengan harapan bahwa Allah Swt. akan memberikan bimbingan dan petunjuk sehingga berada di jalan yang lurus.
Orang yang menuju akhirat tidak boleh malas dalam beribadah, ia harus melangkah, lari-lari kecil bahkan berlari menuju bukit shafa (kebersihan) hati dan keikhlasan dalam beramal shaleh.
10. Tahallul
Tahallul adalah mencukur sebagian atau semua rambut di kepala. Ini sebagai pengingat bahwa kepala orang yang haji harus bersih dari pikiran buruk sangka, pendapat yang keliru serta bersih dari keraguan dalam mengamalkan syariat Islam.
Tahallul sebagai rangkaian akhir dalam pelaksanaan ibadah haji, sebagai bukti bahwa orang yang haji akan menundukkan kepalanya dan seluru anggota tubuhnya untuk menegakkan Islam dalam kehidupannya.

Jarwal Makkah Almukarramah, Ahad 17 Mei 2026 M/30 Dzulqa’dah 1447 H

Dr. H. Muhammad Tohir Ritonga, Lc. MA (Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia Sumut Kloter 15 KNO/Dekan FAI Univa Medan/Sekretaris MUI Sumut/Anggota Dewan Fatwa Alwashliyah/Alumni PP. Nurul Falah Tj. Marulak)

Standardisasi Teknik Penyembelihan Hewan Syar’i : Integrasi Fiqih, Anatomi Veteriner, Dan Prinsip Ihsan

muisumut.or.id. Ibadah Qurban yang dilaksanakan setiap tahun menjelang Idul Adha bukan sekadar ritual penyembelihan hewan, melainkan sebuah proses ibadah yang memiliki titik kritis sangat tinggi. Titik kritis tersebut terletak pada cara penyembelihannya; jika proses eksekusi tidak sesuai dengan syariat, maka hewan tersebut dapat menjadi tidak halal untuk dikonsumsi. Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai teknik penyembelihan secara syar’i menjadi esensial bagi setiap juru sembelih guna menjamin status kehalalan daging yang dihasilkan.

Prinsip dasar dalam penyembelihan syar’i mencakup dua aspek utama yang harus terpenuhi secara beriringan, yaitu Halal dan Thayyib. Aspek Halal menitikberatkan pada terpenuhinya rukun-rukun syariat yang tidak dapat ditawar, seperti profil juru sembelih yang wajib seorang Muslim, pengucapan asma Allah (Basmalah) secara jelas, hingga teknis pemotongan yang wajib memutus tiga jenis saluran utama: jalan napas (khulqum), jalan makan (mari’), dan dua pembuluh darah besar (wadajain). Pengetahuan anatomi leher hewan, seperti penentuan titik sayatan yang paling praktis di bawah jakun, menjadi kunci teknis agar seluruh saluran tersebut terputus secara definitif dan sempurna.

Di sisi lain, aspek Thayyib mencakup kualitas, etika, dan keamanan dalam seluruh rangkaian proses penyembelihan. Hal ini melibatkan penerapan prinsip Ihsan atau kesejahteraan hewan (animal welfare), di mana hewan tidak boleh disiksa atau ditakut-takuti, serta wajib menggunakan peralatan yang memiliki ketajaman setara silet guna mempercepat proses kematian. Selain itu, standardisasi teknik penyembelihan juga mencakup aspek praktik higiene sanitasi untuk mencegah kontaminasi bakteri, serta kemampuan mengidentifikasi kematian klinis secara akurat sebelum proses pengulitan dimulai. Melalui pendekatan yang menyatukan antara aspek fiqih dan teknis profesional ini, diharapkan penyelenggaraan hewan qurban dapat menghasilkan produk daging yang tidak hanya sah secara ibadah, tetapi juga bermutu tinggi bagi kesehatan masyarakat.

Standardisasi Peralatan (Pisau)
Peralatan penyembelihan menempati posisi sentral dalam menjamin kesempurnaan pelaksanaan ibadah Qurban. Dalam fiqih, ketajaman pisau bukan sekadar aspek teknis, melainkan manifestasi konkret dari prinsip ihsan dalam memperlakukan hewan. Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ.
“Sesungguhnya Allah menetapkan ihsan atas segala sesuatu. Apabila kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik, hendaklah salah seorang di antara kalian menajamkan pisaunya dan membuat hewan sembelihannya merasa nyaman.”
Hadis ini diriwayatkan dalam Sahih Muslim dan menjadi landasan hukum utama mengenai kewajiban menggunakan alat yang tajam dan layak pakai.
Secara teknis, pisau harus dipilih berdasarkan fungsi operasionalnya. Pisau sembelih dirancang untuk memutus trakea, esofagus, dan pembuluh darah utama leher dalam satu gerakan yang cepat dan presisi. Pisau penguliti digunakan untuk memisahkan kulit dari jaringan subkutan, sedangkan pisau pemisah tulang dipakai untuk memisahkan daging dari tulang. Penggunaan pisau yang tidak sesuai peruntukan, seperti memakai pisau boning untuk proses penyembelihan, meningkatkan hambatan gesek, memperpanjang waktu insisi, dan berpotensi menambah rasa sakit pada hewan. Dari sudut pandang syari`ah, praktik tersebut tidak mencerminkan ihsan karena alat yang digunakan tidak dirancang untuk menghasilkan pemotongan yang efektif.

Kriteria terpenting dari pisau sembelih adalah tingkat ketajaman yang sangat tinggi, setara dengan silet. Ketajaman tersebut dapat diuji melalui metode sederhana berupa uji sayat kertas. Pisau yang baik mampu memotong kertas HVS secara mulus tanpa tersendat. Dalam praktik profesional, ketajaman diperiksa secara berkala selama proses penyembelihan, terutama ketika jumlah hewan cukup banyak. Oleh sebab itu, juru sembelih halal perlu dibekali honing steel atau sharpening steel untuk mengembalikan sudut tajam bilah tanpa harus mengganti pisau. Pemeliharaan ketajaman bukan hanya persoalan efisiensi kerja, melainkan bagian dari tanggung jawab moral untuk meminimalkan penderitaan hewan.

Dari aspek higiene, penggunaan pisau pabrikan berbahan stainless steel berstandar food grade sangat dianjurkan. Material tersebut memiliki ketahanan tinggi terhadap korosi, mudah disanitasi, dan tidak melepaskan residu logam yang dapat mencemari daging. Di industri pangan, sertifikasi seperti NSF International menjadi salah satu indikator kesesuaian peralatan dengan standar keamanan makanan. NSF International Penggunaan peralatan yang memenuhi standar higienitas sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen serta memastikan produk yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi.

Standardisasi pisau juga berkaitan erat dengan keselamatan kerja. Pegangan ergonomis, permukaan anti selip, dan panjang bilah yang proporsional mengurangi risiko cedera pada juru sembelih. Dalam operasi penyembelihan massal pada hewab qurban, kelelahan dan penggunaan alat yang tidak layak dapat meningkatkan kemungkinan kecelakaan kerja serta kontaminasi silang. Oleh sebab itu, pelatihan teknis bagi juru sembelih halal perlu mencakup pemilihan pisau, teknik pengasahan, sanitasi peralatan, dan prosedur keselamatan.

Dalam pandangan yang lebih luas, standardisasi peralatan memperlihatkan harmonisasi antara fiqih, ilmu veteriner, teknologi pangan, dan kesehatan kerja. Keabsahan syariah tidak dipisahkan dari kualitas teknis, melainkan diperkaya oleh pendekatan ilmiah yang menjamin efisiensi, higienitas, dan perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat. Ketika pisau sembelih dipilih secara tepat, diasah secara teratur, dan dipelihara sesuai standar keamanan pangan, proses penyembelihan tidak hanya memenuhi tuntutan hukum Islam, tetapi juga menghadirkan praktik ibadah yang lebih manusiawi, profesional, dan bermutu tinggi.

Standardisasi Teknis Penyembelihan Halal
Teknis penyembelihan hewan Qurban merupakan titik temu antara ketentuan fiqih, etika perlakuan terhadap hewan, dan pengetahuan anatomi modern. Keabsahan syar‘i tidak hanya ditentukan oleh status hewan dan waktu penyembelihan, melainkan juga oleh tata cara pelaksanaan yang mencerminkan prinsip ihsan.
Salah satu adab yang disunahkan adalah menghadapkan hewan ke arah kiblat. Imam an-Nawawi menjelaskan orientasi kiblat merepresentasikan penyerahan total kepada Allah SWT dan mempertegas karakter ibadah dalam proses penyembelihan. Dalam praktik lapangan, orientasi tubuh dapat disesuaikan dengan arah kiblat setempat. Pada wilayah Indonesia yang secara umum menghadap ke barat laut, kepala hewan ditempatkan sedemikian rupa sehingga bagian leher mudah diakses tanpa mengabaikan keselamatan juru sembelih.

Hewan disunahkan dibaringkan pada lambung sebelah kiri. Praktik ini memiliki dasar fiqih dan relevansi ilmiah. Dari sisi anatomi, sebagian besar isi lambung sapi, terutama rumen dan retikulum, berada dominan di sisi kiri abdomen. Posisi tersebut membuat hewan lebih stabil, mengurangi tekanan berlebih pada rongga dada, serta membantu menjaga kelancaran pernapasan sebelum proses penyembelihan. Dalam perspektif kesejahteraan hewan, posisi rebah yang nyaman dapat menurunkan respons stres dan mengurangi gerakan defensif yang berpotensi mencederai petugas.

Setelah hewan berada pada posisi yang tenang, juru sembelih wajib membaca basmalah dan dianjurkan menambahkan takbir dengan lafaz “Bismillahi Allahu Akbar.” Penyebutan nama Allah merupakan syarat fundamental yang menegaskan penyembelihan dilakukan atas izin dan dalam pengabdian kepada Allah. Wahbah az-Zuhaili menempatkan tasmiyah sebagai penanda pembeda antara penyembelihan syar‘i dan pemotongan biasa.

Secara teknis, sayatan harus memutus empat saluran utama pada leher, yaitu khulqum (trakea), mari’ (esofagus), dan dua wadajain (arteri karotis serta vena jugularis utama). Pemutusan struktur tersebut menghentikan suplai oksigen ke otak, mempercepat kehilangan kesadaran, dan memungkinkan darah keluar secara optimal. Dari sudut pandang veteriner, proses eksanguinasi yang efektif menghasilkan karkas yang lebih higienis, memperlambat pertumbuhan bakteri, dan meningkatkan mutu daging. Oleh sebab itu, penyembelihan yang benar tidak hanya memenuhi syarat keagamaan, tetapi juga menghasilkan produk daging yang lebih aman dan berkualitas.

Teknik penyembelihan secara syar‘i memperlihatkan integrasi yang harmonis antara norma fiqih, etika kesejahteraan hewan, dan ilmu pengetahuan modern. Menghadap kiblat, merebahkan hewan pada sisi kiri, membaca basmalah, serta memutus empat saluran utama merupakan rangkaian prosedur yang membentuk kesatuan ibadah dan profesionalisme. Ketika seluruh tahapan dilaksanakan secara presisi dan penuh ihsan, Qurban tidak sekadar sah menurut hukum, melainkan mencapai kualitas pelaksanaan yang lebih sempurna, manusiawi, dan membawa kemaslahatan yang lebih luas bagi umat.

Pentingnya Tindakan Koreksi dan Mitigasi False Aneurysm
Salah satu aspek profesionalisme Juru Sembelih yang ditekankan dalam SKKNI Nomor 147 Tahun 2022 adalah kewajiban melakukan pengamatan pasca penyembelihan dan segera melakukan tindakan koreksi jika ditemukan ketidaksempurnaan. Banyak masyarakat salah paham dan takut melakukan sayatan tambahan karena anggapan “tidak boleh dua kali sembelih”. Padahal, jika sayatan pertama belum memutus semua saluran, Juru Sembelih wajib segera memperbaikinya demi mempercepat kematian hewan dan mencegah penyiksaan.
Kondisi kritis yang memerlukan koreksi cepat adalah fenomena false aneurysm atau penyumbatan pembuluh darah besar. Gejalanya ditandai dengan darah yang awalnya memancar kuat tiba-tiba melemah, mampet, dan hanya berdenyut di dalam pembuluh darah yang terlihat melendung. Jika dibiarkan, kematian hewan akan berlangsung sangat lama dan menyakitkan, serta kualitas daging akan menurun karena banyak darah yang tertahan di dalam jaringan. Dalam kondisi ini, Juleha harus berani segera memotong sumbatan tersebut agar darah kembali memancar maksimal.

Kewajiban melakukan pengamatan pasca penyembelihan dan tindakan korektif menegaskan bahwa ibadah qurban memerlukan kompetensi profesional yang berbasis ilmu pengetahuan, etika, dan tanggung jawab syariah. Ketika juru sembelih mampu mengenali tanda-tanda ketidaksempurnaan, termasuk fenomena false aneurysm, lalu segera memperbaikinya secara tepat, proses penyembelihan mencapai tingkat ihsan yang sesungguhnya. Pada titik tersebut, keshahihan hukum, kesejahteraan hewan, dan kualitas pangan bertemu dalam satu praktik ibadah yang manusiawi, ilmiah, dan berkemaslahatan luas.

Verifikasi Kematian Sempurna
Verifikasi kematian sempurna merupakan tahapan krusial yang sering diabaikan dalam praktik penyembelihan hewan qurban. Setelah sayatan utama dan tindakan korektif selesai dilakukan, juru sembelih tidak diperkenankan menyerahkan hewan secara terburu-buru kepada tim pengulitan atau pemotongan karkas. Kematian hewan harus dipastikan secara klinis agar dapat dibuktikan bahwa kematian terjadi sebagai akibat langsung dari penyembelihan syar‘i, bukan akibat trauma, asfiksia, atau tindakan mekanis lain yang mendahului kematian. Tahap verifikasi ini menegaskan keterkaitan erat antara ketepatan fiqih, kesejahteraan hewan, dan keamanan daging.

Dalam kerangka kompetensi nasional, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 147 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia pada bidang penyembelihan halal menempatkan pemeriksaan kondisi hewan pasca sembelih sebagai bagian penting dari kompetensi juru sembelih. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Standar ini menunjukkan profesi juru sembelih tidak hanya membutuhkan keterampilan memotong, tetapi juga kemampuan observasi klinis dan pengambilan keputusan berbasis pengetahuan veteriner.

Identifikasi kematian dilakukan melalui beberapa indikator fisiologis yang dapat diamati secara langsung.
Pertama, gerakan pernapasan pada trakea berhenti sepenuhnya. Pemeriksaan dilakukan pada saluran napas, bukan sekadar mengamati lubang hidung yang masih dapat menunjukkan gerakan pasif.
Kedua, refleks kornea mata menghilang. Sentuhan ringan pada permukaan kornea tidak lagi menimbulkan kedipan atau kontraksi kelopak mata. Ketiga, tidak terdapat respons neuromuskular pada ujung ekor maupun kuku ketika diberikan tekanan. Hilangnya refleks-refleks tersebut menandakan fungsi batang otak telah berhenti secara permanen akibat terputusnya suplai oksigen ke jaringan saraf pusat.

Kematian yang diharapkan dalam penyembelihan adalah kematian neurologis yang berlangsung secara alami sebagai konsekuensi pemutusan pembuluh darah utama pada leher. Ketika arteri karotis dan vena jugularis terpotong secara sempurna, aliran darah menuju otak berhenti, kesadaran hilang dalam waktu singkat, dan fungsi vital otak berakhir secara irreversibel. Proses tersebut memungkinkan jantung tetap berdenyut untuk beberapa saat, sehingga darah terdorong keluar secara maksimal. Dari sudut pandang ilmu daging, eksanguinasi yang optimal menghasilkan karkas yang lebih bersih, lebih higienis, serta memiliki daya simpan lebih panjang.

Atas dasar itu, juru sembelih dilarang menusuk atau memutus sumsum tulang belakang segera setelah penyembelihan. Tindakan tersebut menghentikan transmisi saraf dari otak ke jantung, sehingga denyut jantung melemah atau berhenti lebih cepat. Akibatnya, darah tertinggal dalam jumlah lebih besar di dalam jaringan otot dan rongga tubuh. Sisa darah yang berlebihan meningkatkan risiko pertumbuhan mikroorganisme, mempercepat pembusukan, dan menurunkan kualitas sensorik daging. Dari perspektif syariah, intervensi prematur semacam ini juga bertentangan dengan tujuan penyembelihan yang menuntut keluarnya darah secara optimal.

Verifikasi kematian sempurna menandai tingkat profesionalisme tertinggi seorang juru sembelih. Kompetensi tersebut mencerminkan kemampuan teknis, ketelitian klinis, dan tanggung jawab moral terhadap hewan, shahibul qurban, serta penerima manfaat. Ketika hewan dinyatakan mati berdasarkan indikator fisiologis yang objektif dan seluruh proses berlangsung tanpa intervensi prematur pada sistem saraf pusat, penyembelihan mencapai standar ihsan yang sesungguhnya. Pada tahap inilah kesahihan syariah, etika kesejahteraan hewan, dan mutu produk pangan bertemu dalam satu praktik ibadah yang berkualitas.
Larangan dalam Penyembelihan

Larangan mematahkan leher dan melakukan pengulitan sebelum hewan dipastikan mati sempurna merupakan prinsip dasar dalam penyembelihan yang merefleksikan perpaduan antara ketentuan fiqih, etika kesejahteraan hewan, dan ilmu veteriner modern. Dalam perspektif syariah, penyembelihan bertujuan mengeluarkan darah secara optimal melalui pemutusan saluran pernapasan, saluran pencernaan, dan pembuluh darah utama pada leher. Proses tersebut harus dibiarkan berlangsung secara fisiologis hingga hewan mengalami kematian batang otak secara alami akibat terhentinya suplai oksigen..

Pematahan leher atau pemutusan sumsum tulang belakang sebelum kematian sempurna dilarang karena tindakan tersebut menghentikan transmisi saraf dari otak ke jantung. Akibatnya, denyut jantung berhenti lebih cepat sehingga darah tidak terpompa keluar secara maksimal. Darah yang tertinggal di dalam jaringan otot menjadi media ideal bagi pertumbuhan bakteri, mempercepat proses pembusukan, menurunkan daya simpan, serta mengurangi mutu higienis daging. Dari sudut pandang maqaṣid al-syari‘ah, praktik tersebut bertentangan dengan tujuan perlindungan jiwa dan kesehatan masyarakat karena menghasilkan pangan yang kualitasnya lebih rendah.

Larangan yang sama berlaku terhadap pengulitan, pemotongan kaki, pemisahan kepala, atau tindakan lain sebelum seluruh tanda kehidupan hilang secara klinis. Gerakan refleks dan kontraksi otot pasca sembelih sering masih muncul selama jantung memompa darah keluar. Pada fase ini, hewan belum dapat dinyatakan mati total. Pengulitan yang dilakukan terlalu dini berpotensi menimbulkan rasa sakit apabila masih terdapat aktivitas saraf residual, sekaligus mengganggu proses eksanguinasi yang seharusnya berlangsung secara optimal.

Oleh sebab itu, juru sembelih wajib menunggu hingga pernapasan berhenti, refleks kornea menghilang, dan tidak terdapat respons pada ekor maupun kuku. Kepatuhan terhadap larangan mematahkan leher dan menguliti sebelum kematian sempurna menunjukkan kualitas ihsan dalam arti yang paling substantif. Penyembelihan tidak hanya sah menurut hukum Islam, tetapi juga menghadirkan perlakuan yang lebih manusiawi terhadap hewan serta menghasilkan daging yang lebih aman, sehat, dan bermutu tinggi bagi masyarakat.
Kesimpulan

Standardisasi teknik penyembelihan hewan secara syar’i merupakan bentuk integrasi multidisiplin yang secara harmonis menggabungkan norma fiqih, etika kesejahteraan hewan (animal welfare), serta pengetahuan anatomi veteriner modern. Keabsahan ibadah qurban tidak hanya bersandar pada aspek ritualitas semata, tetapi sangat bergantung pada pemenuhan kriteria teknis yang ketat, mulai dari kompetensi juru sembelih, pengucapan basmalah secara jelas, hingga pemutusan empat saluran vital (khulqum, mari’, dan dua wadajain) secara presisi pada lokasi anatomi yang tepat. Implementasi prinsip ihsan melalui penggunaan peralatan yang terstandarisasi (tajam setara silet dan berbahan food grade) serta metode penanganan hewan yang manusiawi terbukti secara ilmiah mampu meminimalkan stres pada hewan dan mengoptimalkan proses pengeluaran darah (eksanguinasi).

Selain itu, profesionalisme juru sembelih diuji melalui kemampuan melakukan tindakan korektif terhadap fenomena false aneurysm serta verifikasi kematian klinis yang objektif sebelum proses pengulitan dilakukan. Larangan keras terhadap intervensi prematur, seperti memutus sumsum tulang belakang atau mematahkan leher sebelum kematian sempurna, menjadi kunci dalam menjaga kualitas higienitas karkas dan daya simpan daging. Secara holistik, standardisasi teknik ini tidak hanya menjamin keshahihan ibadah qurban di sisi syariat, tetapi juga memastikan terciptanya ketahanan pangan melalui produk daging yang memenuhi aspek halalan thayyiban yang aman, sehat, dan bermutu tinggi bagi masyarakat luas.

Khairil Azmi Nasution, M.A
Sekretaris Komisi Halal MUI Sumatera Utara

Lembaga Falakiyah MUI Sumut Sampaikan Hasil Pengamatan Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H

0

Medan, muisumut.or.id – Ahad, 17 Mei 2026 — Lembaga Falakiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menyampaikan hasil pengamatan dan perhitungan hisab awal Dzulhijjah 1447 Hijriah/2026 Masehi yang dilaksanakan di Anjungan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro No. 30 Medan, Ahad (17/5/2026).

Dalam surat pengamatan bernomor A.005/LF-MUI SU/SR/V/2026, Lembaga Falakiyah MUI Sumut menjelaskan bahwa posisi hilal pada saat matahari terbenam telah memenuhi kriteria imkan rukyah MABIMS.

Ketua Lembaga Falakiyah MUI Sumatera Utara, Dr. KH. Arso, S.H., M.Ag., menyampaikan bahwa hasil hisab menunjukkan tinggi hilal berada pada posisi 06° 30′ 09” di atas ufuk mar’i dengan lama hilal tampak sekitar 26 menit setelah matahari terbenam.

“Berdasarkan hasil perhitungan hisab dan pengamatan hilal, posisi hilal awal Dzulhijjah 1447 H telah berada di atas ufuk dan memenuhi kriteria imkan rukyah MABIMS,” jelasnya.

Pengamatan dilakukan dari Anjungan Kantor Gubernur Sumatera Utara dengan posisi geografis pada lintang 03° 34′ 48,3” LU dan bujur 98° 40′ 17,8” BT pada ketinggian sekitar 60 meter di atas permukaan laut.

Dari hasil pengamatan tersebut diketahui matahari terbenam pada pukul 18.30.40 WIB, sedangkan hilal terbenam pada pukul 18.56.41 WIB. Sementara arah tampak hilal berada pada azimuth 295° 55′ 22” dengan elongasi geosentris mencapai 10° 27′ 59”.

Selain itu, Lembaga Falakiyah MUI Sumut juga menjelaskan bahwa secara umum posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia telah memenuhi persyaratan kriteria baru MABIMS, yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi geosentris minimal 6,4 derajat.

Berdasarkan hasil hisab tersebut, Lembaga Falakiyah MUI Sumut memperkirakan 1 Dzulhijjah 1447 H jatuh pada hari Senin, 18 Mei 2026. Dengan demikian, Hari Raya Idul Adha 1447 H diperkirakan jatuh pada hari Rabu, 27 Mei 2026.

Meski demikian, MUI Sumut menegaskan bahwa penetapan resmi awal Dzulhijjah dan Hari Raya Idul Adha tetap menunggu keputusan pemerintah melalui sidang itsbat Kementerian Agama Republik Indonesia.

“Secara hukum syar’i, penetapan awal Dzulhijjah dan Idul Adha tetap menunggu pengumuman resmi pemerintah melalui sidang itsbat Menteri Agama RI,” ujar Dr. KH. Arso.

Lembaga Falakiyah MUI Sumatera Utara berharap hasil pengamatan dan hisab tersebut dapat menjadi informasi awal bagi masyarakat dalam menyambut bulan Dzulhijjah serta mempersiapkan pelaksanaan ibadah Idul Adha tahun 1447 Hijriah.

7 Tempat Penuh Berkah di Sekitar Masjid Alharam

0

muisumut.or.id, 7 Tempat  Penuh  Berkah di  Sekitar  Majid  Alharam
1. Tempat Kelahiran Nabi Saw.
Nabi Muhammad Saw. lahir di sebuah rumah sederhana di kawasan lembah Abu Thalib, kota Makkah, yang berjarak sekitar 500 meter dari Masjid Alharam.
Saat ini, lokasi tersebut telah diubah menjadi bangunan perpustakaan umum yang dikenal dengan nama Maktabah Makkah Almukarramah (Perpustakaan Makkah yang Mulia)
Bangunan ini biasanya tertutup untuk umum dan dijaga ketat, pintu dan jendelanya ditutup.
Banyak burung merpati datang ke depan maktabah tersebut, karena dibuat halaman kosong dan luas, dalam penjagaan polisi.
Lokasinya sangat dekat dengan area bukit Marwah dan terminal bus Syib Amir.
Bentuknya tetap sederhana untuk menghindari pengkultusan.
Di depan bangunan terdapat spanduk peringatan multibahasa yang menegaskan bahwa lokasi ini tidak disyariatkan untuk dijadikan tempat ziarah khusus atau beribadah. Jadi, kita tidak bisa mendekat apalagi masuk ke dalam, hanya bisa melihat dengan jarak ± 20 meter.

2. Jabal Abi Qubais
Jabal Abi Qubais diyakini dalam tradisi Islam sebagai gunung pertama yang diletakkan di bumi.
Terletak tepat di depan Ka’bah (sebelah timur), dahulu menawarkan pemandangan langsung ke Masjid Alharam, namun sekarang sudah agak tertutup karena penambahan dan perluasan Masjid Alharam.
Pada zaman dahulu Nabi Saw. pernah berdiri di atas bukit ini saat menunjukkan mukjizat membelah bulan dihadapan orang banyak.
Digunung ini juga pernah Hajar Aswad disimpan saat banjir bandang zaman Nabi Nuh as.
Diatas gunung inilah Nabi Ibrahim as. pertama kali menyerukan seruan haji kepada manusia, yang sampai sekarang ini manusia berbondong-bondong datang k Makkah untuk haji dan umrah.
Gunung ini juga dikenal sebagai Jabal al-Amin (Bukit Kepercayaan).
Saat ini, di atas gunung ini sudah dibangun istana untuk keperluan kerajaan dan imam serta khatib Masjid Alharam.

3. Mesjid Jin
Mesjid Jin disebut juga dengan Mesjid Harats dan Albai’ah. Disebut Mesjid Jin karena diyakini sebagai tempat Nabi Muhammad Saw. membacakan Alqur’an kepada kaum jin, mengajarkan Islam kepada mereka dan merekapun masuk Islam.
Disebut Mesjid Alharats artinya penjaga karena didaerah ini penjagaan sangat ketat untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan akan terjadi di dalam Masjid Alharam.
Dinamakan juga Masjid Albai’ah karena dahulu terjadi bai’ah atau janji setiap kepada Nabi Saw. untuk istiqamah dalam Islam.
Mesjid ini hanya dibuka menjelang shalat fardhu saja, setelah shalat berjamaah dilaksanakan Mesjid ini ditutup.
Mesjid ini berada disamping jalan lintas menuju Masjid Alharam dan berdekatan dengan pemakaman Ma’la.
Diantara 114 surah dalam Alquran dinamai dengan Al-Jin, menceritakan kisah Nabi dan Jin yang diabadikan tempatnya dengan bangunan Mesjid.
Lokasinya sekitar 1,5 km dari Masjid Alharam.

4. Jabal Nur/Hira
Jabal atau gunung Nur (cahaya) disebut demikian karena dari sinilah awal mula datangnya cahaya Islam, tempat Nabi Saw. pertama kali menerima wahyu. Ayat yang pertama turun surah Al’alaq ayat 1 sampai 5.
Setiap hari sebelum diangkat menjadi Rasul, Nabi Saw. bertahannus atau berdiam diri di dalamnya. Berangkat pagi hari dan pulang tengah malam.
Pada suatu malam Senin datanglah Malaikat Jibril as. membawa wahyu dari Allah Swt., yang ketika itu usia Nabi Saw. 40 tahun. Dengan turunnya wahyu pertama ini maka Nabi Muhammad Saw. secara resmi menjadi utusan/Rasul Allah Swt. untuk menyampaikan ajaran Islam kepada umat manusia.
Tempat turunnya wahyu pertama kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril.
Jika kita ingin mendakinya maka diperlukan waktu sekitar 60 menit, dan lebih bagus dilakukan malam hari atau shubuh, karena suhu yang lebih sejuk dibangkan siang atau sore hari.
Dimasa Nabi Saw. mendakinya sangat sulit, melewati batuan yang terjal dan tajam. Beginilah awal perjuangan Nabi Saw. dalam menerima tugas yang sangat mulia dari Allah Swt.
Ketika kita mendaki maka akan kita rasakan betapa hebatnya pengorbanan Nabi Saw. untuk Islam, maka mari kita jaga agama kita sebagaimana menjaga diri, keluarga dan harta kita.

5. Jabal Tsur
Jabal Tsur adalah gunung yang dahulu tempat Nabi Muhammad Saw. dan Abu Bakar ra. bersembunyi saat hijrah ke Madinah.
Setelah 10 tahun Nabi Saw. berdakwah secara sembunyi dan terbuka tidak banyak yang mau mengikuti dakwah Nabi Saw. untuk masuk Islam. Tidak sampai dua ratus muslimin dan muslimat yang ada ketika itu.
Setelah itu turunlah wakyu agar Nabi Saw. dan Sahabat hijrah ke kota Yasrib atau Thibah, kemudia namanya ditambahi dengan Madinah Almunawwarah (kota yang bercahaya).
Selama tiga hari tiga malam Nabi Saw. dan Abu Bakar ra. bersembunyi di dalam Gua tersebut untuk menghindar dari kejahatan kaum kafir.
Selama Nabi Saw. dan Abu Bakar di dalam Gua yang mengantarkan makanan adalah Hafshah dan yang mendampingi serta menghilangkan jejak langkahnya sampai ke Gua adalah Abdullah, keduanya anak Abu Bakar ra.
Dihari keempat Nabi Saw. dan Abu Bakar ra. keluar dari Gua menuju kota Yastrib atau Madinah, dengan menyewa seorang Yahudi sebagai penunjuk jalan karena jalan yang dilalui adalah jalan yang tidak biasa dilalui orang. Nama Yahudi itu adalah Abdullah bin Uraiqith, pada akhirnya dia masuk Islam.

6. Jannatul Ma’la
Jannatul Ma’la adalah pemakaman tua yang bersejarah tempat dimakamkannya Sayyidah khadijah ra., anak-anak Nabi Saw. yang laki-laki dan beberapa keluarga Nabi.
Banyak Sahabat yang dimakamkan di tempat ini, termasuk ulama klasik yang berasal dari Padang Sumatera Barat Indonesia, namanya Syekh Yasin Alfadani dan Syekh Nawawi Albantani.

7. Masjid Sayyidah Aisyah ra.
Masjid Sayyidah Aisyah ra. adalah masjid terkenal di daerah Tan’im, sekitar 7 km di utara Masjid Alharam.
Masjid ini sering menjadi tempat miqat bagi jamaah yang ingin mengambil ihram untuk umrah sunnah, terutama mereka yang sudah berada di dalam kota Makkah Almukarramah.

Nama masjid ini diambil dari Aisyah ra. binti Abu Bakar ra.
Dalam sejarah Islam, beliau pernah diperintahkan Nabi Saw. untuk mengambil miqat dari Tan’im setelah suci dari haid saat Haji Wadha’ (perpisahan).
Masjid ini dibuka 24 jam untuk melayani jamaah yang ingin mengambil miqat dan shalat sunnah ihram.

Jarwal Makkah Almukarramah, Sabtu 16 Mei 2026 M/28 Dzulqa’dah 1447 H

Dr. H. Muhammad Tohir Ritonga, Lc. MA (Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia Sumut Kloter 15 KNO/Dekan FAI Univa Medan/Sekretaris MUI Sumut/Anggota Dewan Fatwa Alwashliyah/Alumni PP. Nurul Falah Tj. Marulak)

MUI Sumut Silaturrahim dengan Rumah Sakit Sufina Aziz Jajaki  Kerjasama

muisumut.or.id, Medan, 15 Mei 2026, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara melalui Bidang Informasi, Komunikasi, dan Digitalisasi (Infokomdigi) silaturrahim  menjajaki kerja sama dengan Rumah Sakit Sufina Aziz dalam bidang publikasi, edukasi kesehatan, serta pengabdian kepada masyarakat.

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bidang Infokomdigi MUI Sumut, Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum bersama sejumlah pengurus Komisi Infokomdigi MUI Sumut. Rombongan diterima oleh Direktur Rumah Sakit Sufina Aziz, Maya Kartika Sari, S.Kes, M.K.M di ruang pertemuan rumah sakit.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas peluang sinergi kelembagaan yang berfokus pada penguatan literasi kesehatan masyarakat melalui pendekatan dakwah dan media digital. Kerja sama ini direncanakan akan dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara MUI Sumatera Utara dan Rumah Sakit Sufina Aziz.

Dr. Akmaluddin Syahputra menyampaikan bahwa kolaborasi antara lembaga keagamaan dan institusi kesehatan sangat penting dalam menghadapi tantangan masyarakat modern, khususnya di era digital saat ini.

“Melalui kerja sama ini, MUI Sumut ingin menghadirkan dakwah yang lebih solutif dan menyentuh kebutuhan umat, termasuk dalam bidang kesehatan. Media digital dapat menjadi sarana efektif untuk edukasi dan pelayanan informasi kesehatan yang benar dan bernilai Islami,” ujarnya.

Selain kerja sama publikasi dan edukasi kesehatan, dalam pertemuan tersebut juga dibahas kemungkinan keterlibatan MUI Sumut dalam memberikan pembinaan rohani di lingkungan rumah sakit. MUI Sumut berpotensi mengirimkan para ustaz, dai, maupun narasumber untuk memberikan tausiyah keislaman, motivasi spiritual, serta pendampingan rohani kepada pasien dan keluarga pasien.

Program tersebut dinilai penting sebagai bagian dari pelayanan kesehatan yang holistik, tidak hanya menyentuh aspek medis, tetapi juga penguatan mental dan spiritual pasien selama menjalani masa perawatan.

Sementara itu, Maya Kartika Sari, M.K.M menyambut baik inisiatif kerja sama tersebut. Menurutnya, sinergi dengan MUI Sumut akan memberikan dampak positif dalam memperluas edukasi kesehatan kepada masyarakat secara lebih luas dan terpercaya.

Adapun ruang lingkup kerja sama yang dibahas meliputi publikasi dan media partnership, produksi konten edukasi kesehatan Islami, seminar dan webinar kesehatan, podcast dan talkshow, hingga pelaksanaan kegiatan sosial dan bakti kesehatan masyarakat.

Selain itu, kedua pihak juga membahas dukungan program sosial berbasis CSR, penguatan branding kelembagaan, serta pemanfaatan media digital untuk dakwah kesehatan dan pelayanan informasi publik.

Rencana kerja sama ini diharapkan menjadi langkah awal terbentuknya kolaborasi berkelanjutan antara MUI Sumut dan Rumah Sakit Sufina Aziz dalam memberikan kontribusi nyata bagi umat, khususnya dalam peningkatan kesadaran hidup sehat yang sejalan dengan nilai-nilai Islam.

Seputar Masjid Alharam (Sejarah, Tauhid dan Fikih)

0

muisumut.or.id., Masjid Alharam artiya Mesjid yang mulia. Mesjid ini berada di kota suci Makkah Almukarrah dalam wilayah Kerajaan Arab Saudi (KSA).
Pertama sekali dibangun oleh dua Nabi yang mulia, ayah dan anak, yakni Nabi Ibrahim dan Ismail as., atas perintah Allah Swt.
Mesjid inilah yang pertama sekali dibangun sepanjang sejarah peradaban Islam. Setelah empat puluh tahun Masjid Alharam dibangun barulah dibangun Masjid Alaqsha.

Kiblat umat Islam pertama sekali adalah menghadap Masjid Alaqsha, setelah 16 bulan maka turunlah perintah Allah Swt. agar Nabi Saw. berpaling menghadap Ka’bah. Ini menjadi ketetapan sampai hari kiamat tiba.
Diakhir zaman Dajjal akan memasuki semua kota untuk mengajak penduduknya mengakui ia sebagai tuhan, hanya kota Makkah Almukarramah dan Madinah Almunawwarah yang tidak bisa ia masuki karena Allah perintahkan Malaikat-Malaikat untuk menjaga dua kota suci tersebut.
Siapa yang masuk ke kota suci Makkah Almukarramah maka ia akan aman dan tenang serta nyaman.

Ada benda-benda dan tempat bersejarah yang terkenal di dalam Masjid Alharam dan sering dikunjungi jamaah umrah atau haji adalah:
1. Ka’bah
Ka’bah adalah bangunan dengan bahan batu-batu persegi empat yang dibangun Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail as. atas perintah Allah Swt.
Selalu dipakaikan kain penutup Ka’bah (kiswah), yang sulaman kaligrafinya berbahan emas. Setiap tahun diganti, negara-negara Islam berlomba dalam berfartisifasi menyiapkan kiswahnya.
Ka’bah adalah pusat arah menghadap ibadah umat Islam dan ia merupakan kiblat seluruh muslim.

Diatas Ka’bah di atas langit yang ke tujuh letak Baitul Ma’mur, tempat thawafnya Malaikat dan setiap hari tujuh puluh ribu Malaikat masuk ke dalamnya untuk beribadah dan tidak keluar lagi sampai hari kiamat.
Jika manusia thawaf di bumi mengelilingi Ka’bah, maka Malaikat di langit thawaf mengelilingi Bait Alma’mur.

Thawaf atau mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali dengan mengirikan Ka’bah menjadi diantara rukun haji dan umrah.
Ka’bah adalah simbol pemersatu umat muslim di dunia, karena dalam ibadah semua menghadap kepadanya.
Orang yang shalat di dalam Ka’bah boleh menghadap ke arah mana saja karena dia sudah berada di dalam kiblat.

Makhruh shalat di atas Ka’bah karena terkait pelanggaran pemuliaan kepada Ka’bah.
Ummat Islam tidak menyembah Ka’bah tetapi menyembah pemilik Ka’bah, yakni Allah Swt.
Lokasinya di dalam area Masjid Alharam di bagian tengah.

2. Maqam Ibrahim
Maqam Ibrahim adalah tempat pijakan kaki Nabi Ibrahim as. saat membangun Ka’bah bersama anaknya Nabi Isma’il as. Lokasinya dekat dengan pintu Ka’bah, namun karena semakin bertambah banyak orang yang thawaf dan menghalangi jalan ketika thawaf maka dipindahkan dari posisi awal ke belakang sekitar ± 7 meter.
Sunnah shalat dua rakaat setelah thawaf dibelakang maqam Ibrahim atau setentang, dengan membaca surah Alkafirun pada rakaat yang pertama dan surah Alikhlas pada rakaat yang kedua, setelah membaca surah Alfatihah.
Dalam riwayat, batu yang diinjak Nabi Ibrahim as. akan meninggi jika Nabi Ibrahim akan meletakkan batu ke atas dan akan menurun ketika Nabi Ibrahim as. mengambil batu yang disodorkan Nabi Ismail as. dari bawah. Ini semua terjadi atas kuasa Allah Swt.

3. Hajar Aswad
Hajar Aswad artinya batu hitam. Batu ini berasal dari surga dan pada hari kiamat nanti dia dikembali ke surga. Pada hari kiamat dia akan melapor kepada Allah Swt. siapa saja yang pernah menciumnya di dunia.
Batu ini berwarna hitam, menurut riwayat dahulu warnanya putih lalu berubah menjadi hitam akibat dosa-dosa manusia.
Bentuknya terpecah jadi beberapa batu kecil.
Dalam setiap memulai thawaf sunnah menciumnya jika tidak memungkin maka sunnah melambainya tiga kali dan mengecup telapak tangan sebanyak tiga kali.
Menciumnya, tidak wajib maka tidak dianjurkan menciumnya jika takut bahaya atau membahayakan orang lain karena berdesakan.
Umar bin Khatthab ra. pernah mengatakan: Wahai batu! Kalau bukan karena aku melihat Rasul menciummu maka aku tidak akan menciummu.
Ini artinya batu itu adalah makhluk, tidak boleh dinyakini memberi manfaat dan mudharat, karena yang mendatangkan manfaat dan menolak mudharat hanya Allah Swt.
Tidak boleh menzalimi orang lain untuk dapat menciumnya.
Posisinya persis disatu sudut Ka’bah dan manjadi start awal memulai thawaf.

4. Hijir Ismail
Hijir Ismail adalah tempat dahulu Nabi Ismail as. waktu masih bayi diletakkan Siti Hajar ketika ingin mencari air, yang pada akhirnya air memancar dengan deras dari tanah yang dihentakkan Ismail as. dengan menggunakan kakinya.
Diatas Ka’bah persis diatas Hijir Ismail dibuat pancuran yang terbuat dari emas. Jika turun hujan maka airnya akan memenuhi ruang Hijir Ismail. Biasanya jamaah haji dan umrah akan berebut untuk mendapatkan airnya yang turun dari pancuran tersebut, untuk mengambil barokah.
Siapa yang shalat di dalam Hijir Ismail maka seperti shalat di dalam Ka’bah.
Lokasinya rukun Syami (sudut barat laut) dan rukun Iraqi (sudut timur laut). Area ini dibatasi oleh dinding setengah lingkaran yang dikenal dengan nama Alhathim.

5. Bukit Safa dan Marwah
Dua bukit ini dekat dengan Ka’bah, sejajar dengan Hajarul Aswad. Di bukit Shafa inilah Siti Hajar naik untuk melihat letak air karena Nabi Ismail as. kehausan. Setelah naik teryata Siti Hajar tidak melihat ada air lalu ia berlari ke bukit yang tidak terlaluh jauh dari Ka’bah, namanya Marwah. Namun sudah tujuh kali ia berlari dari bukit Shafa menuju Marwah namun air tidak juga ditemukan, yang akhirnya ia melihat dari bukit Marwa air memancar dengan deras dari tanah yang diinjak Nabi Ismail as.
Allah Swt. kuasa menurunkan hujan atau mengeluarkan air dari dari batu seketika Nabi Ismail as. yang masih bayi menangis kehausan, namun Allah Swt. ingin mengajarkan kepada manusia harus berusaha dalam mendapatkan sesuatu dan menjalani kehidupan di dunia ini. Manusia disuruh berusaha dengan maksimal, profesional dan optimis namun wajib diyakini hasil dari usaha itu hanya dari Allah Swt. mewujudkan.
Bukit Shafa dan Marwah menjadi saksi usaha seorang ibu dalam menjaga kebutuhan buah hatinya dan usaha yang maksimal dalam mendapatkan reziki dari Allah Swt.
Dua bukit ini berada di dalam Masjid Alharam, menjadi tempai sa’i bagi jamaah haji dan umah sebanyak tujuh kali, dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marham. Ini menjadi rukun dalam ibadah haji dam umrah.

6. Air Zamzam
Air zamzam adalah air yang memancar akibat hentakan kaki Nabi Isma’il as. ketika masih bayi, yang diletakkan Ibunda Siti Hajar dekat Ka’bah karena ingin mencari air ke bukit Shafa dan Marwah.
Air zamzam adalah air yang paling mulia di muka bumi ini, sesudah air yang pernah mengalir dari celah jari-jari Nabi Saw. Kejadian ini paling masyhur terjadi saat Perang Hudaibiyah (sering disebut juga sebagai peristiwa Bai’atur Ridwan), dimana pasukan muslim mengalami krisis air yang parah.
Selain di Perang Hudaibiyah, mukjizat serupa juga pernah terjadi dalam beberapa kesempatan lain di luar perang, seperti saat peristiwa Perang Tabuk dan perjalanan lainnya untuk memenuhi kebutuhan minum serta wudhu para Sahabat.
Air zamzam salah satu kuasa Allah Swt., airnya seteril tidak perlu dimasak lagi agar bisa diminum. Oleh karena itu minum air zamzan boleh duduk dan berdiri, karena aman dar kuman dan bakteri.
Berdasarkan hadis Nabi Saw. bahwa fadhilah air zamzam sesuai dengan niat orang yang minum.
Lokasi air mata sumur Zamzam berada di bawah Ka’bah.
Tahun 2003 saya menunaikan ibadah haji dari Mesir dan sempat turun ke bawah melihat langsung mata air zamzam yg sudah dilindungi dengan kaca dan kerangkeng, airnya memancar mengalir menuju pipa besar yang sudah disiapkan. Namun setelah tahun berikutnya pintu jalur ke bawah ditutup dengan berbagai alasan, sehingga sekarang tidak bisa terlihat lagi secara langsung.
Semoga Allah Swt. memberikan kesempatan kepada kita untuk meminum air yang berkah dan mulia ini di dalam Masjid Alharam dan Masjid Nabawi.

Jarwal Makkah Almukarramah, Jum’at 15 Mei 2026 M/27 Dzulqa’dah 1447 H

Dr. H. Muhammad Tohir Ritonga, Lc. MA (Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia Sumut Kloter 15 KNO/Dekan FAI Univa Medan/Sekretaris MUI Sumut/Anggota Dewan Fatwa Alwashliyah)

Ketua Bidang Infokomdigi MUI Sumut Tekankan Pentingnya Kesadaran Digital dalam Komunikasi Keumatan

 

Medan, muisumut.or.id – Kamis 14 Mei 2026 Ketua Bidang Informatika, Komunikasi, dan Digitalisasi Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Dr. H. Akmaluddin Syahputra, M.Hum, menjadi narasumber dalam kegiatan Dialog Strategis Komunikasi Keumatan di Era Digital dengan tema “Meningkatkan Kesadaran Digital: Bijak Bermedia Sosial dalam Era Informasi” yang berlangsung di Nivia Hotel.

Dalam pemaparannya, Dr. Akmaluddin menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital telah mengubah pola komunikasi masyarakat, termasuk dalam kehidupan keagamaan dan pembinaan umat. Menurutnya, ruang digital kini telah menjadi “mimbar baru” yang sangat memengaruhi cara berpikir dan perilaku masyarakat.

“Jika dahulu komunikasi umat berlangsung melalui mimbar masjid, majelis taklim, dan media konvensional, maka hari ini ruang komunikasi terbesar masyarakat berada di media sosial dan platform digital,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut menghadirkan peluang besar bagi penguatan dakwah dan pendidikan Islam, namun sekaligus membawa tantangan serius berupa maraknya hoaks, ujaran kebencian, fitnah, polarisasi sosial, pornografi, judi online, hingga penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).

Karena itu, menurutnya, umat Islam tidak cukup hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi harus menjadi masyarakat digital yang cerdas, bijak, dan berakhlak.

Dalam forum tersebut, Dr. Akmaluddin juga menyoroti pentingnya prinsip tabayyun dalam menerima dan menyebarkan informasi di era digital. Ia mengingatkan bahwa banyak konflik sosial dan perpecahan terjadi akibat penyebaran informasi yang tidak diverifikasi terlebih dahulu.

“Dalam konteks digital hari ini, tabayyun bukan hanya ajaran agama, tetapi kebutuhan sosial dan peradaban,” katanya.

Selain itu, ia menilai media sosial sering kali membuat sebagian masyarakat kehilangan etika dalam berkomunikasi. Padahal, Islam sangat menekankan akhlak dalam berbicara, termasuk di ruang digital.

“Jempol dan tulisan di media sosial memiliki dampak yang sama dengan ucapan lisan. Bahkan jejak digital bisa bertahan sangat lama dan terus tersebar,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahaya konten negatif yang semakin mudah diakses generasi muda, seperti pornografi, judi online, penipuan digital, radikalisme, dan berbagai konten yang merusak moral serta nilai keluarga.

Menurutnya, penguatan literasi digital keumatan menjadi sangat penting agar masyarakat tidak hanya mampu menggunakan teknologi, tetapi juga memahami cara memanfaatkannya secara benar dan bertanggung jawab.

Dalam kesempatan itu, Dr. Akmaluddin mendorong organisasi keagamaan untuk melakukan transformasi digital melalui penguatan media sosial organisasi, dakwah berbasis konten kreatif, podcast keislaman, video edukasi, digitalisasi fatwa, hingga pemanfaatan AI untuk kepentingan edukasi umat.

“Konten baik yang dikemas menarik akan lebih mudah diterima masyarakat dibandingkan pesan baik yang disampaikan secara monoton,” ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara ulama, akademisi, pemerintah, organisasi Islam, dan generasi muda dalam membangun ekosistem komunikasi keumatan yang sehat di era digital.

“Kita membutuhkan gerakan bersama agar media sosial tidak menjadi ruang permusuhan, tetapi menjadi ruang dakwah, edukasi, ukhuwah, dan persatuan umat,” pungkasnya.