Thursday, July 16, 2026
spot_img
Home Blog Page 9

Sekretaris Umum MUI Sumut Buka Dialog Strategis Komunikasi Keumatan di Era Digital

Medan, muisumut.or.id – Kamis 14 Mei 2026 Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Prof. Dr. H. Ardiansyah, Lc., M.A, membuka kegiatan Dialog Strategis Komunikasi Keumatan di Era Digital yang mengusung tema “Meningkatkan Kesadaran Digital: Bijak Bermedia Sosial dalam Era Informasi”. Kegiatan tersebut berlangsung di Nivia Hotel dan dihadiri tokoh agama, akademisi, pegiat media, serta unsur organisasi keislaman.

Dalam sambutannya, Prof. Ardiansyah menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam pola komunikasi, pendidikan, hingga kehidupan sosial masyarakat, termasuk di kalangan umat Islam.

Menurutnya, umat Islam saat ini merupakan bagian besar dari pengguna media sosial dan teknologi digital. Bahkan, proses pembelajaran keagamaan maupun pendidikan umum kini berlangsung melalui kombinasi metode daring dan tatap muka.

“Era digital tidak bisa dihindari. Media sosial dan teknologi informasi sudah menjadi bagian dari kehidupan umat, termasuk dalam proses pembelajaran, dakwah, dan komunikasi sehari-hari,” ujarnya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penggunaan media digital harus tetap berada dalam koridor etika dan nilai-nilai keislaman. Dalam kesempatan itu, ia turut memaparkan panduan bermuamalah di media sosial berdasarkan fatwa MUI tentang etika penggunaan media digital.

Ia menegaskan bahwa umat Islam harus menghindari berbagai perilaku yang dilarang dalam agama, seperti ghibah, namimah, penyebaran hoaks, fitnah, ujaran kebencian, serta konten yang dapat memecah belah masyarakat.

“Jangan sampai media digital digunakan untuk merusak ibadah, merusak ukhuwah, dan merusak moralitas masyarakat. Teknologi harus menjadi sarana memperkuat dakwah dan kemaslahatan umat,” tegasnya.

Prof. Ardiansyah juga menilai kegiatan dialog strategis tersebut penting sebagai upaya meningkatkan literasi digital masyarakat sekaligus memperkuat peran tokoh agama dalam membimbing umat menghadapi tantangan komunikasi di era modern.

Menurutnya, kehadiran tokoh agama di ruang digital diperlukan untuk memberikan edukasi, menebarkan nilai-nilai moderasi, serta menghadirkan narasi keagamaan yang menyejukkan di tengah derasnya arus informasi.

Kegiatan ini diharapkan mampu membangun kesadaran kolektif masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, sekaligus memperkuat fungsi dakwah dan komunikasi keumatan di era digital yang terus berkembang.

LPPOM MUI Sumatera Utara Gelar Pelatihan Reguler Juru Sembelih Halal untuk Perkuat Ekosistem Industri Halal

Medan, muisumut.or.id., 13  Mei  2026, Dalam upaya memperkuat ekosistem produk halal serta meningkatkan kompetensi sumber daya manusia halal di Sumatera Utara, LPPOM MUI Sumatera Utara kembali menggelar Pelatihan Reguler Juru Sembelih Halal (JULEHA) berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam mendukung implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), sekaligus menjawab meningkatnya kebutuhan tenaga JULEHA yang kompeten di berbagai sektor industri halal, seperti Rumah Potong Hewan (RPH), Rumah Potong Unggas (RPU), restoran, katering, hotel, hingga industri pangan halal lainnya.

Berdasarkan agenda pelatihan terbaru, kegiatan akan dilaksanakan pada Kamis, 21 Mei 2026, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, bertempat di Kantor LPPOM MUI Sumatera Utara, Jalan Majelis Ulama No. 3/Sutomo Ujung, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Pelatihan ini terbuka bagi masyarakat Muslim yang telah baligh dan diutamakan memiliki profesi atau minat sebagai juru sembelih halal. Dalam informasi resmi pelatihan, peserta juga dikenakan biaya pelatihan sebesar Rp950.000 per orang.

Selain mendapatkan materi teoritis, peserta akan dibekali praktik teknis penyembelihan halal sesuai standar SKKNI. Adapun materi utama yang diberikan meliputi penyembelihan menurut syariat Islam, pentingnya profesi Juru Sembelih Halal (JULEHA), sertifikasi halal dan Sistem Jaminan Produk Halal pada RPH dan RPU, hingga persiapan serta pelaksanaan penyembelihan halal yang memenuhi aspek higienitas dan keamanan pangan.

Ketua Bidang Halal Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara yang juga Direktur LPPOM MUI Sumatera Utara, Prof. Dr. Ir. Basyaruddin, M.S menyampaikan bahwa pelatihan JULEHA merupakan bagian strategis dalam membangun ekosistem halal yang kuat dan terpercaya di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal.

“Juru Sembelih Halal memiliki posisi yang sangat penting dalam rantai produk halal. Mereka bukan hanya bertugas menyembelih hewan, tetapi juga memastikan proses penyembelihan berjalan sesuai syariat Islam, higienis, aman, dan memenuhi standar halal yang berlaku. Karena itu, kompetensi dan profesionalisme JULEHA harus terus ditingkatkan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kebutuhan tenaga JULEHA tersertifikasi akan terus meningkat seiring berkembangnya industri halal nasional maupun global.

“Melalui pelatihan rutin ini, kita ingin menyiapkan sumber daya manusia halal yang amanah, profesional, dan memahami syariat secara benar. Ini sekaligus menjadi kontribusi nyata dalam mendukung program wajib halal nasional dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia,” tambahnya.

Pihak penyelenggara menegaskan bahwa keberadaan JULEHA memiliki posisi strategis dalam perkembangan industri halal yang saat ini tumbuh sangat pesat, baik di sektor pangan, restoran, katering, hotel syariah, maupun ekspor produk halal. JULEHA tidak hanya berperan sebagai penyembelih hewan, tetapi juga sebagai penjaga kehalalan produk sejak awal rantai produksi pangan.

Profesionalisme seorang JULEHA dinilai sangat menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap produk halal yang dikonsumsi. Karena itu, pelatihan reguler yang dilaksanakan LPPOM MUI Sumatera Utara memiliki nilai strategis dalam mendukung program wajib halal nasional, menyiapkan SDM halal yang kompeten, memperkuat rantai pasok halal, menjamin kualitas serta keamanan produk pangan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi syariah dan industri halal nasional.

Masyarakat yang ingin mengikuti pelatihan dapat melakukan pendaftaran melalui narahubung resmi yang disediakan panitia. Dengan semakin banyaknya JULEHA tersertifikasi, diharapkan masyarakat memperoleh jaminan ketenteraman dalam mengonsumsi produk pangan halal, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat industri halal dunia.

Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara Tunaikan Haji di Tanah Suci, Jamaah KNO Jalani Ibadah dengan Khusyuk dan Tertib

muisumut.or.id., Makkah Al-Mukarramah, 13 Mei  2026 — Jamaah haji asal Embarkasi Kualanamu (KNO) Sumatera Utara menjalankan rangkaian ibadah haji di Tanah Suci dengan aman, tertib, dan penuh kekhusyukan. Di tengah suasana spiritual tersebut, sejumlah pimpinan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara juga turut menunaikan ibadah haji sebagai tamu Allah pada musim haji 1447 H/2026 M.

Adapun pimpinan MUI Sumut yang saat ini berada di Tanah Suci di antaranya Drs. Sotar Nasution, M.HB selaku Bendahara Umum MUI Sumut, Dr. H. Muhammad Tohir Ritonga, Lc., MA selaku Sekretaris MUI Sumut, Dr. Nasir Karim, LC, MA   Ketua  MUI  Sumut serta K. H.  Akhyar Nasution selaku Ketua MUI Sumut.

Total jamaah haji dari Embarkasi KNO Sumatera Utara tahun ini berjumlah 17 kloter. Sebanyak 13 kloter tergabung dalam gelombang pertama dengan rute menuju Madinah Al-Munawwarah terlebih dahulu sebelum ke Makkah Al-Mukarramah, sementara kloter 14 hingga 17 tergabung dalam gelombang kedua yang langsung menuju Makkah sebelum nantinya melanjutkan perjalanan ke Madinah.

Dr. Tohir Ritonga yang juga bertugas sebagai Pembimbing Ibadah (Bimbad) Kloter 15 asal Kabupaten Deli Serdang menyampaikan bahwa secara umum jamaah dapat menjalankan ibadah dengan baik tanpa kendala berarti.

“Alhamdulillah seluruh jamaah menjalankan ibadah dengan aman dan tertib. Koordinasi petugas berjalan baik dan seluruh unsur pelayanan bekerja secara intensif dan terintegrasi,” ujarnya dari Makkah, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, kelancaran pelaksanaan ibadah tidak terlepas dari kerja sama seluruh petugas haji, mulai dari ketua kloter, pembimbing ibadah, dokter, tenaga kesehatan, hingga Petugas Haji Daerah (PHD) yang terus mendampingi jamaah.

Dalam kesehariannya, jamaah melaksanakan shalat berjamaah lima waktu di mushalla hotel maupun masjid sekitar tempat penginapan. Sebagian jamaah juga melaksanakan ibadah di Masjidil Haram dengan memanfaatkan layanan bus shalawat yang beroperasi selama 24 jam.

Namun petugas kloter tetap mengimbau jamaah agar tidak memaksakan diri untuk setiap waktu shalat pergi ke Masjidil Haram, terutama pada siang hari. Hal ini mempertimbangkan kondisi cuaca ekstrem di Kota Makkah yang berkisar antara 40 hingga 42 derajat Celsius dan diperkirakan dapat mencapai 45 derajat Celsius pada waktu tertentu.

Meski demikian, semangat ibadah jamaah tetap tinggi. Jamaah memanfaatkan momentum berada di Tanah Haram untuk memperbanyak amal ibadah, mulai dari shalat sunnah rawatib, dhuha, tahajud, witir, tasbih, hingga memperbanyak tilawah Al-Qur’an dan zikir.

Seluruh jamaah juga telah melaksanakan umrah wajib. Sementara jamaah yang kondisi kesehatannya baik turut melaksanakan umrah sunnah, khususnya pada waktu tengah malam atau menjelang subuh ketika suhu udara lebih bersahabat bagi jamaah Indonesia.

Selain itu, pembimbing ibadah secara rutin memberikan tausiah dan motivasi keagamaan guna menjaga kualitas spiritual jamaah. Bimbingan juga dilakukan secara daring untuk memudahkan penyampaian informasi kepada jamaah. Berbagai media edukasi dan motivasi ibadah turut disiapkan agar jamaah semakin semangat dalam meraih haji mabrur dan sa’i yang masykur.

Keberadaan para pimpinan MUI Sumut di Tanah Suci juga menjadi bagian dari ikhtiar spiritual dan doa bersama bagi keberkahan umat, daerah, dan bangsa. Mereka turut mendoakan agar seluruh jamaah haji Indonesia diberikan kesehatan, kemudahan, dan keselamatan hingga kembali ke tanah air.

Laporan ini disampaikan dari Makkah Al-Mukarramah, Rabu 13 Mei 2026 M bertepatan dengan 25 Dzulqa’dah 1447 H.

Toleransi Islam: Menghargai Perbedaan, Menjaga Keyakinan – H.T. Darmansah, MA

Medan, muisumut.or.id – Rabu 13 Mei 2026 Toleransi sering dibicarakan sebagai kunci hidup damai di tengah masyarakat yang majemuk. Dalam konteks Indonesia, toleransi bukan hanya nilai sosial, melainkan kebutuhan kebangsaan. Kita hidup berdampingan dengan beragam agama, suku, budaya, dan cara pandang. Dalam situasi seperti ini, Islam hadir dengan ajaran yang menegaskan bahwa perbedaan adalah bagian dari ketetapan Allah dalam kehidupan manusia. Karena itu, toleransi dalam Islam tidak lahir dari kelemahan iman, melainkan dari kedewasaan iman. Seorang Muslim yang memahami agamanya dengan baik justru mampu menghormati orang lain tanpa harus kehilangan jati diri keyakinannya.

Islam mengajarkan bahwa tidak ada paksaan dalam beragama. Prinsip ini menunjukkan penghormatan terhadap kebebasan nurani setiap manusia untuk memilih keyakinan. Pada saat yang sama, Islam juga menegaskan pentingnya komitmen terhadap akidah. Di sinilah letak keseimbangannya yaitu tegas dalam prinsip dan santun dalam relasi sosial. Toleransi bukan berarti mencampuradukkan ajaran atau menganggap semua keyakinan sama dalam aspek teologis. Toleransi berarti memberi ruang hidup yang adil, aman, dan bermartabat bagi sesama manusia, meskipun berbeda iman.

Dalam sejarah Islam, teladan toleransi dapat ditemukan dalam berbagai peristiwa. Nabi Muhammad SAW menunjukkan akhlak mulia kepada siapa pun, termasuk kepada mereka yang berbeda agama. Piagam Madinah sering dijadikan contoh bagaimana masyarakat plural dapat hidup bersama di bawah kesepakatan sosial yang adil. Prinsip-prinsip seperti perlindungan hak, keadilan hukum, dan tanggung jawab bersama menjadi bukti bahwa Islam tidak menutup diri terhadap keberagaman. Nilai-nilai ini tetap relevan hingga hari ini, terutama ketika masyarakat mudah terbelah oleh sentimen identitas.

Tantangan toleransi di masa sekarang semakin kompleks karena pengaruh media sosial. Informasi yang tidak terverifikasi, ujaran kebencian, dan provokasi berbasis agama sering tersebar cepat dan memengaruhi emosi publik. Banyak orang bereaksi sebelum memeriksa kebenaran berita. Dalam kondisi ini, umat Islam perlu menghidupkan kembali etika tabayun: memeriksa informasi sebelum menyebarkan, menahan diri dari prasangka, dan mengutamakan akhlak dalam berdiskusi. Menjaga lisan dan tulisan adalah bagian dari menjaga persaudaraan kebangsaan. Toleransi tidak cukup menjadi slogan; ia harus tampak dalam perilaku sehari-hari, baik di ruang nyata maupun ruang digital.

Di lingkungan keluarga dan pendidikan, nilai toleransi perlu ditanamkan sejak dini. Anak-anak dan remaja harus dibimbing untuk memahami bahwa berbeda bukan berarti bermusuhan. Mereka perlu belajar berdialog, menghargai, dan bekerja sama dalam urusan kemanusiaan, sambil tetap memahami batas keyakinan masing-masing. Di sekolah, di kampus, dan di komunitas, pemuda Muslim dapat menjadi pelopor kerukunan melalui sikap ramah, adil, serta menolak tindakan diskriminatif. Ketika generasi muda mempraktikkan Islam yang sejuk dan beradab, mereka sedang merawat masa depan bangsa.

Akhirnya, toleransi dalam Islam adalah jalan tengah yang menuntun umat agar tidak terjebak pada dua sikap ekstrem, keras terhadap perbedaan atau longgar hingga mengaburkan prinsip akidah. Islam mengajarkan keseimbangan antara keteguhan iman dan keluhuran akhlak sosial. Menghormati perbedaan bukan ancaman bagi keyakinan, justru bukti bahwa keyakinan itu matang. Dalam masyarakat Indonesia yang plural, sikap seperti inilah yang dibutuhkan. Muslim yang kokoh dalam iman, luas dalam kasih sayang, dan aktif menjaga kedamaian bersama. Dengan semangat itu, toleransi bukan hanya wacana, melainkan amal nyata yang memperkuat persatuan dan menghadirkan rahmat bagi seluruh alam.

 

ISLAM WASATHIYAH SEBAGAI PARADIGMA PEMBERDAYAAN EKONOMI YANG ADIL DAN INKLUSIF

0

Prof. Dr. Muhammad Yafiz, M.Ag

(Ketua Komisi Kerukunan antar Umat Beragama MUI Sumatera Utara)

Pendahuluan
Islam Wasathiyah atau Wasathiyatul Islam sering dimaknai secara terbatas sebagai sebuah konsep tentang sikap keberagamaan yang moderat dalam konteks kerukunan dan tolerasi beragama. Padahal, Islam Wasathiyah memiliki makna lebih luas dari itu. Dalam konteks pembangunan, Wasathiyah dapat dibaca sebagai paradigma yang mendasari cara menata institusi, mengelola sumber daya, dan mendistribusikan peluang agar kemaslahatan menyebar lebih luas. Dengan demikian, Islam Wasathiyah dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan publik terkait pemberdayaan ekonomi yang inklusif seperti mengangkat daya tawar, kapasitas, dan keberlanjutan kelompok ekonomi rentan serta pelaku usaha mikro-kecil.
Urgensinya tampak dari gambaran makro terkini. Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2026, jumlah penduduk miskin pada September 2025 turun menjadi 23,36 juta orang (8,25%), berkurang 490 ribu orang dibandingkan Maret 2025. Sebelumnya, angka kemiskinan per Maret 2025 berada di level 8,47% atau 23,85 juta jiwa. Angka ini memang menurun dibanding periode sebelumnya, tetapi secara kasat mata kemiskinan masih merupakan persoalan struktural yang belum selesai sepenuhnya. Ketimpangan pengeluaran juga perlu dibaca sebagai sinyal penting, karena Gini Ratio September 2025 tercatat sebesar 0,363, yang walaupun ada trend peningkatan dibandingkan Maret 2025 di angka 0,375. Data ini menunjukkan bahwa distribusi hasil pertumbuhan belum sepenuhnya menghapus jarak sosial-ekonomi. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak otomatis berarti inklusi sosial berjalan setara.

Dalam kondisi semacam ini, paradigma Wasathiyah memberikan dua kontribusi besar. Pertama, Wasathiyah menuntun etika ekonomi untuk berorientasi pada keadilan dan keseimbangan. Kedua, Wasathiyah mengarahkan desain program pada prinsip partisipatif, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan, bukan sekadar bantuan sesaat. Dari kerangka tersebut, pemberdayaan ekonomi masyarakat yang inklusif dipahami sebagai strategi menata peluang, sehingga kelompok rentan tidak hanya menerima (objek), tetapi juga mampu bertumbuh menjadi subjek ekonomi.

Internalisasi Prinsip Wasathiyah dalam Kebijakan Ekonomi
Dalam dimensi ekonomi, orientasi Wasathiyah dapat diterjemahkan menjadi beberapa prinsip operasional, yaitu; Pertama, keadilan (i’tidal) yang menuntut perlakuan yang tidak diskriminatif terhadap akses pembiayaan, akses pasar, maupun akses pendampingan. Keadilan dalam ekonomi tidak hanya berarti adil dalam distribusi, tetapi juga adil dalam kesempatan. Kedua, keseimbangan (tawazun) yang menempatkan tujuan ekonomi tidak terpisah dari tujuan moral dan sosial. Kewajiban zakat, dorongan wakaf, serta bantuan karitatif dan sosial lainnya dapat dipahami sebagai mekanisme keseimbangan antara kebutuhan individu dan tanggung jawab kolektif.
Ketiga, jalan tengah (tawassuth) yang mendorong kebijakan yang menghindari dua kegagalan, program yang terlalu karitatif tanpa transformasi kapasitas, dan program yang terlalu liberal tanpa perlindungan kelompok rentan. Program ekonomi masyarakat yang inklusif perlu menjaga keseimbangan antara bantuan awal dan strategi kemandirian. Keempat, kesetaraan (musawah) yang relevan karena pemberdayaan ekonomi masyarakat harus memperlakukan pelaku usaha mikro, perempuan, pemuda, dan masyarakat perdesaan sebagai warga ekonomi yang memiliki martabat dan hak untuk tumbuh, tanpa stratifikasi dan marginalisasi untuk alasan apapun, termasuk agama.
Kelima, musyawarah (syura) memberi dasar bagi model kolaborasi kebijakan. Pemberdayaan ekonomi inklusif pada praktiknya membutuhkan dialog antara pemerintah, lembaga keuangan, komunitas, lembaga zakat-wakaf, dan akademisi agar program benar-benar kontekstual, bukan desain seragam. Terakhir yang keenam, perbaikan berkelanjutan (ishlah)  menegaskan evaluasi berbasis dampak dan perbaikan tata kelola. Program yang berhasil bukan yang paling banyak output-nya, melainkan yang paling nyata mengubah kualitas hidup dan ketahanan usaha.

Mengapa Pemberdayaan Ekonomi Inklusif Mendesak?
Pemberdayaan ekonomi masyarakat yang inklusif lahir dari kebutuhan nyata untuk menutup jarak antara pertumbuhan ekonomi dan ketimpangan pendapatan. Pada sisi kemiskinan, BPS mencatat persentase penduduk miskin pada September 2025 turun menjadi 23,36 juta orang (8,25%). Penurunan ini memperlihatkan adanya kemajuan, tetapi angka absolut yang masih besar menuntut strategi lanjutan yang tidak hanya bersifat jaring pengaman, melainkan juga mobilisasi kapasitas produktif.
Pada sisi ketimpangan, Gini Ratio September 2025 tercatat sebesar 0,363. Peningkatan tipis dari Maret 2025 mengindikasikan bahwa sebagian manfaat pertumbuhan masih lebih cepat mengalir pada kelompok tertentu. Dalam kerangka Wasathiyah, ketimpangan bukan sekadar indikator statistik, melainkan indikator moral yang menuntut koreksi kebijakan. Pemberdayaan ekonomi masyarakat inklusif menjadi sangat relevan karena struktur ekonomi Indonesia masih bertumpu pada usaha mikro, kecil, dan menengah.
Data dari Kementerian Keuangan menyebut bahwa unit Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (UMKM) berjumlah lebih dari 65,5 juta unit pada tahun tahun 2025), serta berkontribusi signifikan dalam ekonomi nasional (61%), termasuk penyerapan tenaga kerja yang besar (97%). Namun, UMKM sering terkendala modal, akses pasar, dan kemampuan manajerial. Dengan kata lain, masalah utamanya bukan semata kemauan berusaha, melainkan keterbatasan kesempatan produktif. Di sinilah pemberdayaan inklusif menjadi kunci. Ia tidak meniadakan tantangan, tetapi merancang jalan agar usaha kecil dapat masuk ke sistem pembiayaan dan pasar dengan cara yang adil dan berkelanjutan.

Wasthiyah dan Ekosistem Ekonomi yang Inklusif
Jika Wasathiyah adalah paradigma, maka ekonomi dapat berfungsi sebagai salah satu instrumen ekosistem untuk mewujudkannya. Di sinilah makna strategis mengapa Islam mendorong implementasi dan praktek ekonomi syariah, tidak hanya sebagai sistem ekonomi yang inklusif, melainkan juga solutif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kinerja positif perbankan Syariah pada akhir tahun 2025 sebesar Rp1.028,18 triliun dengan market sebesar 7,7%. Kinerja ini didorong oleh pertumbuhan pembiayaan (7,7% yoy) dan peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang mencapai Rp794 triliun pada September 2025. OJK juga menyebut proporsi pembiayaan dominan untuk KPR sekitar 23%, sementara pembiayaan UMKM sekitar 17% lebih dari total pembiayaan. Temuan ini menarik karena perbankan syariah sudah menunjukkan kecenderungan memasukkan segmen UMKM, tetapi masih menyisakan peluang perluasan untuk mencapai inklusi yang lebih merata, terutama pada kategori UMKM mikro dan yang belum bankable. Dengan demikian, secara struktural tersedia instrumen pembiayaan syariah dan layanan lembaga keuangan. Tantangannya bukan pada ketersediaan instrumen, melainkan pada desain program agar instrumen itu menjangkau kelompok rentan secara adil.

Keuangan Sosial Syariah sebagai Mesin Keadilan Kesempatan
Wasathiyah tidak berhenti pada pembiayaan komersial. Dalam tradisi Islam, keuangan sosial syariah, seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf, memiliki fungsi redistributif sekaligus transformatif. Jika dikelola dengan baik, ia tidak hanya menutup kebutuhan konsumtif jangka pendek, tetapi juga dapat menjadi jembatan menuju produktivitas.
Laporan Pengelolaan Zakat Nasional tahun 2025 yang disusun BAZNAS menunjukkan skala penghimpunan dan penyaluran yang relevan. Total Penghimpunan ZIS Nasional mencapai Rp44,698 triliun, naik dibandingkan tahun 2024 yang berada di angka Rp40,509 triliun, sedangkan penyaluran pada periode yang sama sebesar 44,288 triliun (Laporan Pengelolaan Zakat Nasional Akhir Tahun 2025). Besaran angka ini penting karena menunjukkan bahwa keuangan sosial memiliki kapasitas finansial yang nyata untuk mendukung program pemberdayaan, apalagi bila disinergikan dengan pendampingan dan akses pembiayaan produktif.
Dalam perspektif Wasathiyah, peran zakat-wakaf semestinya diarahkan pada dua sasaran. Sasaran pertama adalah pemenuhan dasar yang melindungi martabat manusia agar tidak jatuh lebih dalam. Sasaran kedua adalah transformasi menuju kemandirian, yakni mengubah mustahik menjadi mitra ekonomi yang mampu mengelola usaha dan akhirnya berpindah peran. Tantangan implementasi sering muncul ketika bantuan tidak disertai pendampingan, tidak terhubung dengan pasar, atau tidak diikuti skema pembiayaan lanjutan. Paradigma inklusif menuntut pengakhiran siklus bantuan pasif dan memulai siklus kemampuan produktif.
Dalam konteks maslahat, beberapa ulama dan organisasi seperti Muhammadiyah berpendapat bahwa zakat juga boleh diberikan kepada non-Muslim atas dasar kemaslahatan, keadilan, dan sebagai sarana dakwah. Imam Abu Hanifah juga memperbolehkan zakat fitrah diberikan kepada kafir dzimmi (non-Muslim yang hidup damai) demi kemaslahatan bersama. Ini tentu saja memberikan ruang bagi pemberdayaan ekonomi yang lebih adil dan inklusif.

Model Pemberdayaan Ekonomi Inklusif Berbasis Wasathiyah
Agar Wasathiyah tidak berhenti pada retorika, ia perlu diterjemahkan menjadi desain pemberdayaan yang sistematis. Model berikut dapat dipakai sebagai kerangka analisis sekaligus rekomendasi kebijakan. Pertama, Pemetaan berbasis data. Wasathiyah menuntut i’tidal (keadilan) dalam kesempatan. Karena itu, penentuan penerima manfaat harus berbasis data yang akurat dan diperbarui, mencakup aspek usaha, kebutuhan, potensi, serta hambatan non-finansial (misalnya legalitas usaha, akses pasar, dan kemampuan manajerial). Kedua, Pendekatan graduasi. Program pemberdayaan inklusif harus bergerak dari bantuan awal menuju kemandirian. Misalnya, dana sosial dapat dipakai sebagai modal dasar, tetapi disertai pelatihan pembukuan sederhana, standar kualitas produk, dan pendampingan pemasaran. Setelah usaha memiliki bukti pasar (product-market fit), baru dilakukan linkage pembiayaan syariah berbasis risiko yang lebih terukur.
Ketiga, Linkage ekosistem. Program perlu mempertemukan empat pihak, yaitu; lembaga zakat-wakaf (yang menggerakkan pemenuhan kebutuhan dan modal sosial), komunitas (masjid, pesantren, dan lainnya), lembaga pembiayaan syariah (bank syariah/BMT/koperasi syariah), serta pasar (platform digital, mitra off-taker, dan jaringan kemitraan). Wasathiyah menuntut bahwa setiap keputusan program seharusnya lahir dari musyawarah (syura) lintas aktor agar sesuai konteks lokal.
Keempat, Inklusi perempuan, pemuda, dan wilayah tertinggal. Inklusif berarti memperluas akses agar tidak terpusat pada kelompok yang sudah memiliki modal sosial. Karena banyak pelaku UMKM mikro berada di sektor informal dan dikelola perempuan, program harus menyediakan desain yang sesuai jam kerja, akses logistik, dan dukungan keterampilan yang relevan. Inklusif juga menuntut strategi wilayah karena tidak semua daerah memiliki ekosistem pasar yang sama, sehingga pendekatan harus kontekstual. Kelima, Digitalisasi dengan keberpihakan. Ekonomi digital dapat memperluas pasar, tetapi juga berpotensi menciptakan kesenjangan baru. Maka, inklusivitas menuntut literasi digital dan pendampingan onboarding ke kanal penjualan, bukan hanya menyediakan pelatihan teknologi secara formal.

Penutup
Islam Wasathiyah sebagai paradigma pemberdayaan ekonomi masyarakat inklusif menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak diukur dari angka pertumbuhan semata, melainkan dari kualitas keadilan kesempatan, keseimbangan hasil, dan perluasan kemanfaatan bagi masyarakat. Data terbaru memperlihatkan bahwa kemiskinan masih berada pada skala yang signifikan dan ketimpangan perlu tetap diwaspadai. Pada saat yang sama, ekosistem ekonomi syariah, baik perbankan maupun keuangan sosial, telah menunjukkan perkembangan yang membaik. Maka, tantangan utama bukan pada ketersediaan instrumen, melainkan pada desain implementasi yang Wasathiyah yang didasarkan pada prinsip keadilan, keseimbangan, menghargai kesetaraan, membangun toleransi, serta melakukan musyawarah lintas aktor secara berkelanjutan. Ketika pemberdayaan ekonomi masyarakat inklusif dirancang melalui model graduasi, linkage ekosistem, dan evaluasi berbasis dampak, Wasathiyah dapat berfungsi sebagai fondasi etis sekaligus mekanisme aksi untuk mewujudkan kemaslahatan ekonomi yang lebih merata. Wallahu a’lam bi al-shawab

10 Indikator Kebangkitan Islam Abad ke-15 Hijriah: Dari Masjid Menuju Peradaban Dunia

0

muisumut.or.id., 8  Mei 2026, Dunia Islam tengah memasuki fase baru kebangkitan peradaban. Kebangkitan ini tidak lagi sekadar bernostalgia pada kejayaan Baghdad, Andalusia, atau Turki Utsmani, tetapi mulai tampak dalam bentuk yang nyata dan terukur di berbagai sektor kehidupan. Mulai dari pendidikan berbasis Al-Qur’an, pertumbuhan ekonomi syariah, perkembangan industri halal, hingga meningkatnya kontribusi ilmuwan Muslim dalam dunia sains dan teknologi. Kebangkitan Islam abad ke-15 Hijriah adalah kebangkitan sistem kehidupan yang berusaha menghadirkan nilai-nilai Islam sebagai solusi bagi tantangan global modern.

Salah satu indikator paling nyata adalah tumbuhnya generasi Qur’ani melalui perkembangan rumah tahfizh, pesantren Al-Qur’an, dan sekolah berbasis hafalan Al-Qur’an di berbagai daerah. Fenomena ini menunjukkan meningkatnya kesadaran umat untuk kembali menjadikan Al-Qur’an sebagai fondasi pendidikan. Namun tantangan besar umat Islam ke depan bukan hanya melahirkan penghafal Al-Qur’an, melainkan generasi yang mampu mengintegrasikan nilai-nilai Al-Qur’an dengan ilmu pengetahuan, teknologi, ekonomi, dan kepemimpinan. Dunia Islam membutuhkan lahirnya hafizh yang juga ilmuwan, ekonom, teknolog, dan negarawan.

Di bidang ekonomi, perkembangan ekonomi syariah menjadi tanda penting kebangkitan umat. Sistem ekonomi Islam kini tidak lagi dipandang sebagai konsep alternatif semata, tetapi mulai diterima sebagai solusi ekonomi global yang lebih beretika dan berkeadilan. Bank syariah, sukuk, wakaf produktif, fintech halal, hingga industri modest fashion berkembang pesat di banyak negara. Indonesia bahkan memiliki peluang besar menjadi pusat ekonomi syariah dunia karena didukung jumlah penduduk Muslim terbesar, kekuatan UMKM, dan budaya religius masyarakatnya.

Perkembangan perbankan syariah juga menunjukkan transformasi besar dalam sistem keuangan modern. Masyarakat mulai mencari sistem keuangan yang lebih adil, bebas riba, berbasis sektor riil, dan memiliki dimensi spiritual. Ke depan, bank syariah tidak cukup hanya berfungsi sebagai lembaga keuangan bebas bunga, tetapi harus menjadi motor penggerak ekonomi umat melalui pemberdayaan UMKM, penguatan industri halal, serta dukungan terhadap ketahanan pangan nasional.

Kebangkitan Islam juga terlihat dari mengglobalnya industri halal. Produk halal kini bukan hanya simbol keagamaan, tetapi telah menjadi standar kualitas dunia yang identik dengan kebersihan, keamanan, etika produksi, dan keberlanjutan. Negara-negara non-Muslim seperti Jepang, Korea Selatan, Thailand, hingga Australia mulai serius mengembangkan industri halal karena melihat besarnya potensi pasar Muslim global. Dalam konteks ini, lembaga halal seperti Majelis Ulama Indonesia dan LPPOM memiliki peran strategis dalam membangun kepercayaan dunia terhadap produk halal Indonesia.

Di bidang ilmu pengetahuan, mulai muncul kesadaran baru tentang pentingnya integrasi antara wahyu dan sains. Peradaban Islam klasik pernah melahirkan ilmuwan besar seperti Ibnu Sina, Al-Khawarizmi, dan Al-Biruni yang menjadikan agama dan ilmu sebagai satu kesatuan. Kini perguruan tinggi Islam mulai mengembangkan integrasi Islam dengan pertanian, kesehatan, teknologi, ekonomi, dan lingkungan. Kebangkitan sejati umat tidak mungkin terjadi jika umat Islam hanya menjadi konsumen teknologi dunia tanpa menjadi produsen ilmu pengetahuan.

Fenomena berkembangnya sekolah Islam terpadu juga menjadi bagian penting dari kebangkitan ini. Sekolah Islam modern hadir sebagai jawaban atas keresahan terhadap sistem pendidikan sekuler yang dianggap hanya menekankan kecerdasan intelektual tetapi lemah dalam pembinaan akhlak. Sekolah Islam masa kini mulai mengintegrasikan pendidikan karakter, disiplin, teknologi digital, kepemimpinan, dan kewirausahaan syariah dalam sistem pembelajarannya.

Selain itu, menguatnya peran zakat dan lembaga amil zakat menjadi indikator penting kebangkitan sosial ekonomi umat. Zakat yang dahulu lebih bersifat individual kini berkembang menjadi sistem pemberdayaan sosial yang terorganisasi dan profesional. Pengelolaan zakat yang transparan dan berbasis digital diprediksi mampu menjadi instrumen besar dalam pemerataan ekonomi, pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan bantuan kebencanaan di masa depan.

Peran organisasi masyarakat Islam juga semakin strategis di tengah tantangan globalisasi dan digitalisasi. Organisasi seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Al Jam’iyatul Washliyah telah lama berkontribusi dalam bidang pendidikan, dakwah, sosial, dan kesehatan. Ke depan, ormas Islam dituntut menjadi lebih profesional, mandiri secara ekonomi, dan mampu bersaing di tingkat global agar tetap relevan dalam menghadapi perang informasi, krisis moral, dan perebutan pengaruh dunia.

Kebangkitan perguruan tinggi Islam dan meningkatnya jumlah peneliti Muslim di bidang sains dan teknologi juga menjadi penentu arah masa depan umat Islam. Dunia saat ini memasuki era kecerdasan buatan, bioteknologi, energi, robotik, dan big data. Jika umat Islam hanya menjadi pengguna teknologi, maka ketertinggalan akan terus terjadi. Karena itu negara-negara Muslim perlu serius membangun pusat riset internasional, dana penelitian yang besar, jaringan ilmuwan Muslim dunia, serta kolaborasi teknologi antarnegara Islam.

Pada akhirnya, kebangkitan Islam tidak cukup diukur dari banyaknya masjid atau ramainya pengajian semata. Kebangkitan sejati terjadi ketika Islam mampu menghadirkan keadilan ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, kepemimpinan, akhlak, dan kesejahteraan manusia secara nyata. Islam masa depan harus tampil sebagai rahmat bagi alam semesta dan menjadi solusi atas krisis moral, krisis ekonomi, kerusakan lingkungan, serta problem kemanusiaan global. Abad ke-15 Hijriah bisa jadi akan dikenang sebagai masa transformasi besar umat Islam: dari umat yang besar jumlahnya menjadi umat yang besar pengaruh peradabannya.

Ketua Bidang Fatwa MUI Sumut Jelaskan Hukum Umrah Sunnah Berulang dan Ketentuan Miqat

Medan, muisumut.or.id – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Dr. H. Muhammad Nasir, Lc., M.A, memberikan penjelasan terkait hukum pelaksanaan umrah sunnah berulang serta ketentuan pengambilan miqat bagi jamaah yang ingin melaksanakan umrah kedua dan seterusnya saat berada di Tanah Suci.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam wawancara langsung dari Tanah Suci kepada Bidang Infokom MUI Sumatera Utara sebagai bagian dari edukasi fikih ibadah bagi masyarakat dan jamaah umrah asal Indonesia, khususnya Sumatera Utara.

Dalam keterangannya, Dr. Muhammad Nasir menyampaikan bahwa pada dasarnya Islam tidak melarang seseorang melaksanakan umrah berkali-kali. Hal tersebut didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang menjelaskan bahwa satu umrah ke umrah berikutnya dapat menjadi penghapus dosa di antara keduanya.

“Ini menjadi dasar legalitas bahwa umrah boleh dilakukan berkali-kali, termasuk umrah sunnah setelah menyelesaikan umrah sebelumnya,” jelasnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pelaksanaan umrah sunnah tetap harus mengikuti ketentuan fikih yang telah dijelaskan para ulama. Bagi jamaah yang ingin melaksanakan umrah kedua, mereka diwajibkan keluar terlebih dahulu dari kawasan Tanah Haram menuju Tanah Halal untuk mengambil miqat.

Beberapa lokasi yang umum dijadikan tempat mengambil miqat tersebut antara lain Tan’im, Ji’ranah, dan Hudaibiyah.

“Bagi orang yang ingin melaksanakan umrah sunnah berikutnya, ia harus keluar dari Tanah Haram menuju Tanah Halal, kemudian baru berniat ihram dari tempat tersebut,” ujarnya.

Ia kemudian menjelaskan persoalan yang kerap terjadi di kalangan jamaah, yakni mengambil niat ihram langsung dari hotel atau dari Kota Makkah tanpa keluar terlebih dahulu ke Tanah Halal.

Menurutnya, dalam kajian fikih, mengambil miqat bukan termasuk rukun umrah, melainkan wajib umrah. Karena itu, apabila seseorang tetap berniat ihram dari dalam Kota Makkah tanpa keluar ke Tanah Halal, maka umrahnya tetap sah, namun wajib membayar dam sebagai bentuk pelanggaran terhadap kewajiban umrah.

“Kalau seseorang mengambil miqat dari hotel atau dari Kota Makkah tanpa keluar ke Tanah Halal, maka umrahnya sah, tetapi wajib membayar dam karena meninggalkan wajib umrah,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa dam tersebut termasuk dam isa’ah atau dam pelanggaran.

Dalam penjelasannya, Dr. Muhammad Nasir juga membedakan ketentuan miqat antara umrah dan haji. Untuk pelaksanaan haji, jamaah diperbolehkan berniat ihram dari tempat tinggal atau hotel di Makkah sebelum berangkat menuju Arafah.

“Inilah perbedaan antara miqat umrah sunnah dan miqat haji. Untuk haji, jamaah dapat berniat dari hotel atau tempat tinggalnya di Makkah, sedangkan untuk umrah sunnah harus keluar terlebih dahulu ke Tanah Halal,” katanya.

Ia berharap para jamaah dapat memahami perbedaan tersebut agar pelaksanaan ibadah berjalan sesuai dengan tuntunan syariat dan ketentuan fikih yang berlaku.

Titik Kritis Pada Proses Penyembelihan Hewan Qurban Khairil Azmi Nasution, M.A Sekretaris Komisi Halal MUI Sumatera Utara

Medan, muisumut.or.id Penyembelihan hewan qurban merupakan ibadah yang tidak hanya bernilai ritual, tetapi juga harus memenuhi ketentuan halal yang  ketat. Jika proses penyembelihan tidak sesuai ketentuan syari`ah  baik dari jenis hewan, kondisi hewan, maupun tata cara penyembelihannya maka daging qurban yang dihasilkan dapat menjadi tidak halal  atau bahkan haram. Hal ini menunjukkan bahwa aspek kehalalan menjadi fondasi utama dalam ibadah qurban.

Tantangan yang muncul dalam praktik  ibdah qurban saat ini adalah pelaksanaan penyembelihan secara massal dalam waktu yang terbatas. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kelalaian terhadap standar syariat, seperti tidak menyebut nama Allah, teknik penyembelihan yang tidak sempurna, atau kurangnya perhatian terhadap kesejahteraan hewan. Padahal, ketentuan dalam Al-Qur’an (QS. Al-Baqarah: 173; Al-An’am: 118, 121) menegaskan kewajiban menyebut nama Allah saat penyembelihan sebagai syarat utama kehalalan.

Selain itu, titik kritis pra penyembelihan juga sangat penting  dalam Idul Qurban. Hewan qurban harus dipastikan dalam kondisi hidup, sehat, tidak cacat, dan diperlakukan dengan baik sebelum dissembelih. Prinsip ini mencerminkan nilai ihsan dalam Islam, yaitu memperlakukan hewan secara manusiawi dan tidak menyiksanya.

Kemudian pelaksanaan penyembelihan hewan qurban pada Idul Adha harus memperhatikan standar syariat secara menyeluruh, mulai dari pemilihan hewan hingga proses penyembelihan. Hal ini penting agar ibadah qurban tidak hanya sah secara  syari`ah, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai kehalalan, kebersihan, dan kesejahteraan hewan.

Titik Kritis Pra Penyembelihan

Tahapan pra penyembelihan merupakan fase awal  dalam menjamin kehalalan dan kelayakan (thayyib) produk hasil sembelihan pelaksanaan hewan  Quban . Fase ini mengandung sejumlah titik kritis yang secara langsung memengaruhi status kehalalan daging, baik ditinjau dari aspek syariah maupun kesehatan.

Pertama, pada tahap pengadaan atau pembelian hewan, prinsip dasar yang harus dipenuhi adalah kondisi kesehatan hewan yang optimal. Hewan yang akan disembelih wajib terbebas dari penyakit serta dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan dari otoritas berwenang. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan prinsip kehalalan, tetapi juga aspek thayyib, yakni kelayakan konsumsi yang mencakup keamanan pangan serta pencegahan penyakit zoonosis yang dapat ditularkan kepada manusia.

Kedua, aspek transportasi hewan menjadi titik kritis berikutnya yang seringkali diabaikan. Proses pengangkutan harus memperhatikan prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare), termasuk kepadatan, ventilasi, serta durasi perjalanan. Kematian hewan selama transportasi menyebabkan statusnya berubah menjadi bangkai (tiren), yang secara tegas diharamkan dalam syariat Islam untuk dikonsumsi, sebagaimana ditegaskan dalam   Al Baqarah : 173.

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Ketiga, pemeriksaan antemortem merupakan tahapan penting untuk memastikan bahwa hanya hewan yang sehat dan layak yang masuk ke proses penyembelihan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendeteksi penyakit, cacat, atau kondisi abnormal lainnya yang dapat memengaruhi kehalalan dan kualitas daging.

Titik Kritis Penyembelihan

Tahap penyembelihan merupakan determinan utama dalam penetapan status kehalalan daging, karena pada fase ini terpenuhi atau tidaknya ketentuan syariah ditentukan secara langsung. Dalam konteks pelaksanaan ibadah Idul Adha, aspek ini memiliki dimensi ibadah sekaligus jaminan mutu halal yang tidak dapat dipisahkan.

Pertama, kompetensi  penjagal  menjadi prasyarat fundamental. Penyembelih harus beragama Islam, telah baligh, serta memiliki pengetahuan dan keterampilan teknis yang memadai terkait tata cara penyembelihan sesuai ketentuan syariat. Kompetensi ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mencakup kemampuan praktis dalam memastikan proses berjalan cepat, tepat, dan minim kesalahan.

Kedua, aspek niat dan tasmiah merupakan elemen esensial dalam penyembelihan halal. Penyembelih wajib  berniat  serta melafalkan basmalah (misalnya Bismillah Allahu Akbar) pada setiap hewan yang disembelih. Ketentuan ini memiliki dasar  hukum  yang kuat dalam Al-Qur’an, khususnya yang menegaskan larangan mengonsumsi hewan yang tidak disebut nama Allah saat penyembelihannya. Dengan demikian, kelalaian dalam aspek ini berimplikasi langsung pada status kehalalan daging qurban.

Ketiga, teknik penyembelihan harus memenuhi standar anatomi syar’i, yaitu memutus tiga saluran utama: trakea (saluran pernapasan), esofagus (saluran makanan), serta dua pembuluh darah utama (arteri dan vena jugularis). Proses ini harus dilakukan dengan satu kali gerakan menggunakan pisau yang tajam untuk meminimalkan penderitaan hewan dan memastikan pengeluaran darah secara optimal. Pemotongan yang tidak sempurna atau dilakukan berulang kali berpotensi menurunkan kualitas dan kehalalan daging.

Keempat, kepastian hidup hewan sebelum penyembelihan menjadi titik kritis yang tidak dapat diabaikan. Hewan harus berada dalam kondisi hidup, yang ditandai dengan adanya pernapasan atau refleks gerakan. Hal ini menjadi semakin penting, jika   diakibatkan kondisi tertentu proses penyembelihan   dilakukan melalui  proses pemingsanan (stunning) pada hewan qurban . Jika hewan telah mati sebelum penyembelihan, maka statusnya menjadi bangkai (maytah) yang diharamkan untuk dikonsumsi berdasarkan  ketentuan syariah.

Dengan demikian, pengendalian titik kritis pada tahap penyembelihan menuntut integrasi antara kompetensi sumber daya manusia, kepatuhan terhadap  ketentuan  syariah, serta ketepatan teknis pelaksanaan. Keseluruhan aspek ini menjadi fondasi dalam menjamin kehalalan produk daging hewan Qurban

Titik Kritis Pasca  Penyembelihan

Tahap pasca penyembelihan merupakan fase lanjutan yang tidak kalah krusial dalam menjamin kehalalan dan kualitas daging  dalam pelaksanaan ibadah Idul Qurban. Dalam praktik qurban yang umumnya dilakukan secara massal dan dalam waktu terbatas, pengendalian pada fase ini seringkali terabaikan, padahal berimplikasi langsung terhadap status halal dan kelayakan konsumsi daging.

Pertama, aspek kematian sempurna hewan menjadi titik kritis utama. Hewan qurban harus dipastikan telah mati secara sempurna sebelum dilakukan penanganan lanjutan, yang ditandai dengan hilangnya refleks pupil serta berhentinya gerakan pernapasan. Selain itu, proses pengeluaran darah (exsanguination) harus berlangsung optimal, karena darah yang tersisa dapat memengaruhi kualitas, kesehatan pangan dan kehalalan daging berdasarkan  ketentuan sayariat.

Kedua, larangan terhadap tindakan dini sebelum kematian sempurna harus ditegakkan secara ketat. Praktik seperti pengulitan, pemotongan anggota tubuh, tidak diperbolehkan apabila hewan masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan. Dalam ketentuan syari`ah, bagian tubuh yang dipotong dari hewan yang masih hidup dikategorikan sebagai bangkai (maytah), sehingga haram untuk dikonsumsi. Oleh karena itu, kedisiplinan dalam menunggu kematian sempurna menjadi indikator penting dalam kepatuhan syariat dalam qurban.

Ketiga, pemeriksaan postmortem berfungsi sebagai mekanisme verifikasi akhir terhadap kondisi karkas (Tubuh Hewan Qurban Yang diembelih). Tahap ini bertujuan untuk memastikan dalam menjamin kualitas dan kehalalan daging hewan qurban.  qurban yang memiliki dimensi ibadah sekaligus distribusi sosial, tahap ini tidak hanya berfungsi sebagai kontrol teknis, tetapi juga sebagai manifestasi tanggung jawab keagamaan terhadap keamanan da kehalallan konsumsi masyarakat.

Pemeriksaan postmortem bertujuan untuk memastikan bahwa daging yang dihasilkan layak dikonsumsi, baik dari aspek kesehatan maupun kesesuaian syariah. Proses ini mencakup identifikasi kondisi karkas dan organ dalam guna mendeteksi adanya kelainan patologis seperti infeksi, infestasi parasit, atau kerusakan organ yang berpotensi membahayakan kesehatan. Selain itu, tahap ini memiliki peran strategis dalam menjamin terpenuhinya prinsip halalan thayyiban, yaitu tidak hanya halal secara Syari`ah, tetapi juga baik, aman, dan berkualitas untuk dikonsumsi, serta menjamin bahwa daging yang dihasilkan layak dikonsumsi dari aspek kesehatan dan mutu.

Keempat, pemisahan fasilitas dan penanganan menjadi elemen penting dalam menjaga integritas halal. Daging qurban yang telah memenuhi kriteria halal harus dipisahkan dari bagian yang tidak memenuhi syarat, serta dijauhkan dari potensi kontaminasi najis.  . Prinsip ini sejalan dengan konsep halalan thayyiban, yang menekankan tidak hanya kehalalan secara hukum, tetapi juga kebersihan dan keamanan pangan.

Kesimpulan

Dari paparan diatas  dapat ditegaskan bahwa kehalalan merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan ibadah Qurban. Keabsahan qurban tidak hanya ditentukan oleh niat ibadah, tetapi juga oleh kepatuhan menyeluruh terhadap ketentuan syariah  pada setiap tahapan, mulai dari pemilihan hewan hingga distribusi daging kepada masyarakat.

Pengendalian titik kritis pra penyembelihan menekankan pentingnya kondisi hewan yang sehat, hidup, dan terbebas dari cacat, serta penerapan prinsip kesejahteraan hewan selama transportasi guna mencegah terjadinya kematian sebelum penyembelihan yang berimplikasi pada status keharaman. Pada tahap penyembelihan, integritas halal ditentukan oleh kompetensi penyembelih, pemenuhan aspek syar’i seperti   tasmiah, serta ketepatan teknik anatomi dalam memutus saluran vital secara cepat dan tepat. Sementara itu, pada tahap pasca-penyembelihan, kepastian kematian sempurna serta larangan tindakan dini menjadi faktor penentu untuk menghindari kategori bangkai (maytah).

pemeriksaan postmortem dan penerapan prinsip hygiene sanitasi berfungsi sebagai mekanisme verifikasi akhir dalam menjamin bahwa daging qurban tidak hanya halal secara ketentuan hukum, tetapi juga memenuhi standar thayyib, yakni aman, sehat, dan berkualitas. Pemisahan produk dari potensi kontaminasi najis juga menjadi bagian integral dalam menjaga integritas halal.

Dengan demikian, implementasi prinsip halalan thayyiban dalam penyembelihan qurban menuntut pendekatan yang holistik dan terintegrasi, mencakup kompetensi sumber daya manusia, kepatuhan syariah, serta ketepatan teknis operasional. Sinergi ketiga aspek tersebut menjadi kunci dalam mewujudkan praktik qurban yang sah secara fiqh, bertanggung jawab secara sosial, serta memenuhi standar keamanan dan kualitas pangan yang berkelanjutan.

 

Edisi Bulanan Pengajian Bidang Seni Budaya MUI Sumut Digelar Khidmat di Masjid Agung Medan

Medan, muisumut.or.id., 3 Mei 2026 — Pengajian bulanan yang diselenggarakan oleh Bidang Seni Budaya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara kembali berlangsung dengan khidmat di Masjid Agung Medan, Ahad (3/5/2026). Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Bidang/Komisi Seni Budaya MUI Sumut dengan Majelis Dzikir Az-Zikra Sumatera Utara yang dipimpin oleh dr. Hj. Maryam Lubis.

Acara dimulai pukul 08.00 WIB dan diawali dengan pelaksanaan sholat tasbih serta dzikir bersama, yang diikuti oleh para jamaah dengan penuh kekhusyukan. Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda rutin bulanan dalam rangka memperkuat spiritualitas umat melalui pendekatan seni, budaya, dan nilai-nilai keislaman.

Pada edisi Ahad pertama bulan Mei 2026 ini, tausiyah disampaikan oleh Sekretaris Komisi Seni Budaya MUI Sumut, Ustadz Heri Syahputra, M.Th. Dalam ceramahnya, beliau mengangkat tema “Empat Perkara yang Dirampas dari Manusia”, yang sarat dengan pesan moral dan refleksi kehidupan

Ustadz Heri menjelaskan bahwa terdapat empat hal yang pasti akan “diambil” dari manusia tanpa dapat dihindari. Pertama, Malaikat Maut yang mencabut ruh secara paksa ketika ajal tiba, sebagai pengingat bahwa kematian tidak dapat ditunda. Kedua, harta yang akan berpindah kepada ahli waris, sementara pertanggungjawaban tetap melekat pada si pemilik di hadapan Allah. Ketiga, jasad yang akan hancur dan dimakan oleh tanah serta cacing, menegaskan pentingnya memperhatikan kebutuhan ruh melalui ilmu dan amal. Keempat, pahala amal yang dapat berpindah kepada orang lain akibat perbuatan zalim, sebagaimana dijelaskan dalam hadis riwayat Sahih Muslim tentang orang yang bangkrut di akhirat.

“Pengajian kali ini sangat menyentuh hati dan menjadi pengingat agar kita senantiasa berbuat baik,” ungkap salah seorang jamaah dari AMTI IB Medan

Sementara itu, Ketua Bidang Seni Budaya MUI Sumut, Wan Khairunnisah, bersama Sekretaris Nani Ayum Panggabean, menyampaikan komitmennya untuk terus menggiatkan program ngaji dan dzikir ini secara berkelanjutan. Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT, tetapi juga sebagai upaya menenangkan hati serta mempererat ukhuwah islamiyah di tengah masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut anggota Komisi Seni Budaya MUI Sumut, antara lain OK Syahril, Sakdiyah Rahman, dan Nuraini Simangunsong.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini secara rutin, diharapkan nilai-nilai keislaman dapat semakin membumi dalam kehidupan masyarakat, sekaligus memperkuat peran MUI Sumatera Utara dalam pembinaan umat melalui pendekatan spiritual dan kultural

Kebangkitan Peradaban Islam Abad ke-15 H: Berbasis Ekologi dan Ketahanan Pangan

0

 muisumut.or.id., 30  April 2026,  Di tengah dinamika global yang semakin kompleks, dunia saat ini menghadapi tantangan besar berupa perubahan iklim, degradasi lahan, dan ancaman krisis pangan. Berbagai negara berlomba mencari model pembangunan yang berkelanjutan. Namun sesungguhnya, konsep tersebut bukanlah hal baru. Islam telah sejak lama menawarkan paradigma peradaban yang menyeimbangkan antara manusia, alam, dan nilai spiritual. Pertanyaannya kini: mampukah umat Islam mengambil peran sebagai pelopor kebangkitan peradaban berbasis ekologi di abad ke-15 Hijriah?

Krisis Ekologi: Cermin Krisis Nilai

Fenomena kerusakan lingkungan yang terjadi secara masif tidak dapat dilepaskan dari perilaku manusia yang eksploitatif. Jutaan hektar lahan produktif mengalami degradasi setiap tahun, sumber daya air semakin terbatas, dan sistem pangan global berada dalam tekanan serius.

Dalam perspektif Islam, krisis ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga moral dan spiritual. Kerusakan lingkungan merupakan refleksi dari krusaknya nilai-nilai kemanusiaan. Ketika manusia kehilangan kesadaran sebagai penjaga bumi, maka eksploitasi menjadi tak terkendali.

Amanah Kekhalifahan dan Etika Ekologi

Islam menempatkan manusia sebagai khalifah fil ardh, yakni pemimpin sekaligus penjaga bumi. Konsep ini mengandung tanggung jawab besar: menjaga keseimbangan alam sebagai bagian dari ibadah.

Dalam kerangka ini, alam tidak dipandang sebagai objek eksploitasi semata, melainkan sebagai amanah yang harus dikelola secara bijak. Tanah, air, dan seluruh sumber daya alam merupakan bagian dari sistem kehidupan yang saling terhubung dan harus dipelihara keberlanjutannya.

Tanah: Fondasi Peradaban

Sejarah membuktikan bahwa kejayaan suatu peradaban sangat bergantung pada kualitas tanah dan sistem pertaniannya. Ketika tanah rusak, maka peradaban pun ikut runtuh.

Oleh karena itu, kebangkitan peradaban Islam di abad ke-15 Hijriah harus dimulai dari revitalisasi sektor pertanian dan pengelolaan tanah. Ilmu tanah (soil science) menjadi kunci strategis dalam menjaga produktivitas sekaligus keberlanjutan. Pendekatan modern seperti pemupukan berimbang berbasis kebutuhan tanaman dapat diintegrasikan dengan nilai-nilai Islam untuk menciptakan sistem pertanian yang efisien dan beretika.

Ketahanan Pangan: Pilar Kemandirian Umat

Tidak ada peradaban yang kuat tanpa ketahanan pangan. Ketergantungan terhadap impor pangan menunjukkan lemahnya kemandirian suatu bangsa.

Islam mendorong umatnya untuk mandiri, produktif, dan tidak bergantung pada pihak lain. Ketahanan pangan dalam Islam tidak hanya berbicara tentang ketersediaan, tetapi juga keberkahan. Konsep halalan thayyiban menjadi fondasi dalam membangun sistem pangan yang sehat secara fisik dan spiritual.

Integrasi Ilmu dan Wahyu

Salah satu kunci kebangkitan peradaban adalah integrasi antara ilmu pengetahuan dan wahyu. Sains memberikan metode dan teknologi, sementara wahyu memberikan arah dan nilai.

Dalam bidang pertanian dan lingkungan, integrasi ini melahirkan konsep Islamic Sustainable Agriculture—sebuah model pertanian yang tidak hanya produktif dan efisien, tetapi juga ramah lingkungan serta bernilai ibadah. Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam mengembangkan model ini melalui riset dan inovasi.

Teknologi dalam Bingkai Nilai

Kemajuan teknologi seperti sensor tanah, citra satelit, dan kecerdasan buatan membuka peluang besar dalam meningkatkan efisiensi pertanian. Namun, teknologi tanpa nilai justru dapat mempercepat kerusakan.

Dalam perspektif Islam, teknologi harus diarahkan untuk menjaga keseimbangan alam, bukan merusaknya. Dengan demikian, teknologi menjadi alat untuk memperkuat keberlanjutan, bukan sekadar instrumen eksploitasi.

Strategi Kebangkitan Berbasis Ekologi

Untuk mewujudkan peradaban Islam yang berkelanjutan, diperlukan langkah strategis yang terintegrasi, antara lain:

  • Revitalisasi lahan kritis berbasis pendekatan ilmiah dan ekologis
  • Penguatan sistem pertanian berkelanjutan
  • Pengembangan industri pangan halal
  • Edukasi masyarakat tentang kesadaran lingkungan
  • Integrasi kebijakan pembangunan dengan prinsip keberlanjutan

Kebangkitan ini harus dimulai dari individu, diperkuat oleh komunitas, dan didukung oleh kebijakan negara yang visioner

Penutup: Dari Tanah Menuju Peradaban

Peradaban besar selalu berakar dari tanah—baik secara fisik maupun nilai. Islam memberikan panduan komprehensif untuk membangun peradaban yang tidak hanya maju, tetapi juga berkelanjutan dan penuh keberkahan.

Abad ke-15 Hijriah merupakan momentum strategis bagi umat Islam untuk kembali pada prinsip-prinsip tersebut. Dengan memadukan tauhid, ilmu pengetahuan, dan kepedulian terhadap lingkungan, umat Islam berpeluang menghadirkan model peradaban baru yang menjaga bumi sekaligus menyejahterakan manusia.

Dari tanah kita menanam, dari tanah kita bangkit, dan dari tanah pula peradaban akan tumbuh kembali.

Pro.f Dr. H. Basyaruddin, MS