Tuesday, March 10, 2026
spot_img
Home Blog Page 86

Organisasi Besar Islam di Sumatera Utara Mendukung Penuh MUI dalam Sidang MPTTI-MUI Sumut

0

muisumut.or.id-Medan, Sidang penting yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis, 12 Oktober 2023 memiliki implikasi besar terhadap pemeliharaan integritas ajaran agama Islam di Sumatera Utara. Pada sidang yang kelima ini, MUI Sumatera Utara mendapat dukungan penuh dari berbagai organisasi Islam terkemuka di daerah tersebut. Ruang sidang dipadati oleh kehadiran massa dari Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Alwashliyah, serta beberapa organisasi Islam lainnya, termasuk Banser, KOKAM, dan Tastafi.

Kuasa Hukum MUI Sumut mengungkapkan bahwa awalnya pihaknya telah mengusulkan 6 orang saksi fakta untuk persidangan ini. Namun, karena panjangnya durasi pemeriksaan saksi fakta hakim memutuskan hanya memeriksa 3 orang saksi dalam persidangan ini, sementara 3 saksi lainnya akan diberi kesempatan untuk bersaksi dalam persidangan berikutnya.

Tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini adalah Abu Muhammad Dahlan, yang juga menjabat sebagai Ketua MPU Aceh Barat Daya serta mantan anggota MPTTI, Muhammad, dan Muhammad Thaib, seorang warga yang pernah terlibat dalam konflik langsung dengan MPTTI di wilayah mereka.

Abu Muhammad Dahlan, salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan, memberikan keterangan penting selama diinterogasi oleh hakim. Dalam kesaksiannya, ia mengungkapkan bahwa MPU Aceh pernah melakukan tindakan untuk menghentikan seluruh aktivitas MPTTI di Aceh. Sebanyak 99% Ketua MPU se-Aceh juga secara tegas menolak ajaran MPTTI terkait pendapat Pemimpin MPTTI yang menganggap Muhammad itu Allah, kecuali di Aceh Singkil. Ini terjadi dalam sebuah Musyawarah MPU beberapa tahun lalu yang membahas tentang ajaran MPTTI terkait Muhammad sebagai Allah.

Kehadiran bersama dan dukungan kuat dari berbagai organisasi Islam terkemuka ini mencerminkan komitmen mereka dalam menjaga keabsahan ajaran agama Islam di wilayah ini. Mereka bersatu untuk memastikan bahwa nilai-nilai agama Islam yang murni dan benar tetap terpelihara.

Muhammadiyah, sebagai salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, memberikan dukungan penuh kepada MUI Sumut dalam menjalani proses hukum ini. Sementara NU, yang memiliki sejarah panjang dalam mempromosikan toleransi dan pemahaman yang benar tentang Islam, juga turut aktif dalam mendukung MUI Sumut. Alwashliyah, organisasi Islam yang fokus pada pengembangan pendidikan dan keagamaan, juga memberikan dukungan aktif.

Kolaborasi antara MUI Sumut dan organisasi-organisasi Islam ini merupakan bukti konkret semangat persatuan dalam menjaga ajaran Islam di Sumatera Utara. Mereka bersatu untuk memastikan bahwa ajaran agama Islam di daerah ini tetap murni dan sesuai dengan nilai-nilai yang benar. (Yogo Tobing)

DSN Perwakilan Sumut Ikuti Ijtima Sanawi DPS Ke-19 2023

0

muisumut.or.id, JAKARTA – Sekretariat Dewan Syarian Nasional MUI Perwakilan Sumatera Utara mengikuti Ijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah ke-19 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jumat dan Sabtu (13 – 14 Oktober 2023) yang digelar oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Ijtima DPS 2023 kali ini mengusung tema “Meningkatkan Kolaborasi Pengembangan Ekonomi Keuangan Syariah di Era Disrupsi Ekonomi”.

Kordinator sekretariat DSN MUI Perwakilan Sumatera Utara, Dr. H. Ardiansyah, LC,MA beserta Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum beserta lebih dari 300 peserta lainnya mengikuti kegiatan tersebut.

Wakil Ketua Badan Pelaksana Harian (BPH) DSN MUI KH Sholahudin Al Aiyub menyampaikan Ijtima’ Sanawi menjadi forum temu penting bagi para DPS.

“DPS memiliki peran besar dalam mengawasi implemasinya fatwa yang telah di keluarkan oleh DSN. Selain itu, fatwa yang sifatnya dinamis harus dipahami dengan baik oleh tiap DPS,” kata Kiai Aiyub dalam sambutannya, Jumat (13/10/2023).

Ketua Bidang Ekonomi Syariah dan Halal ini juga menegaskan kembali visi DSN MUI. Visi tersebut yaitu memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat.

“Ijtima’ Sanawi kali ini dihadiri oleh sekitar 300 DPS dari berbagai bidang mulai dari perbankan, asuransi, hingga rumah sakit Islam,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, dalam kesempatan ini dia juga mengungkapkan tiga fatwa terbaru yang telah disahkan oleh DSN MUI. Ketiga fatwa ini yaitu Exchange Traded Fund (ETF) Syariah, Produk Asuransi Jiwa Dwiguna Murni (Pure Endowment) Syariah, dan Penerapan Prinsip Syariah.

“Fatwa terbaru dari DSN saya harap bisa dipahami oleh DPS secara optimal. Hal ini dikarenakan berkaitan dengan kerja DPS nantinya di lapangan,” ujarnya 

Lebih lanjut, dalam forum yang sama Wakil Ketua Umum MUI Buya Anwar Abbas menyampaikan tentang tanggungjawab memajukan ekonomi syariah di Indonesia masih menjadi tugas bersama.

“Di Indonesia untuk memajukan ekonomi syariah salah satunya bisa melalui peran ormas Islam. Jika kita secara serius bekerja sama, bukanlah mustahil untuk memajukan sektor syariah ini,” ujarnya.

Menurut Buya Anwar, setiap ormas bergerak dalam ruang lingkupnya masing-masing. Tetapi pergerakan tersebut apabila terkait ekonomi syariah harus memiliki satu visi dan misi yaitu untuk memajukannya.

“Jangan sampai kita hanya sama-sama bekerja, lebih dari itu kita juga harus tetap bekerja sama dalam memajukan ekonomi syariah di Indonesia,” pungkasnya.

Hukum meninggalkan suami dan perceraian oleh Hakim tanpa persetujuan suami

0

Konsultasi Syariah Oleh:Hj. Asmawita Abdullah Manaf, Lc., MA
(Anggota Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara)

Deskripsi masalah :
Seorang istri yg sering mendapatkan kekerasan psikis dari suami, bukan kekerasan fisik, tidak tahan lagi menghadapi kondisi tsb setelah 10 tahun pernikahan. Istri minta cerai tetapi suami tidak mau menceraikan. Istri meninggalkan suami dan anak-anaknya sambil mengurus perceraian melalui pengadilan. Akhirnya pengadilan memberikan keputusan cerai kepada istri, meskipun suami tidak pernah memberikan persetujuan cerai.
Pertanyaan :
1. Apakah boleh seorang istri yg masih terikat didalam Pernikahan, meninggalkan suami dan anak-anak karena tidak sanggup lagi hidup bersama suami ?
2. Apakah sah cerai yg diputuskan oleh pengadilan agama meskipun tidak mendapat persetujuan suami ?

Jawaban:
1. Apabila terjadi perselisihan di antara suami istri maka keluarga dari pihak laki-laki dan keluarga dari pihak perempuan
turut meyelesaikan masalah suami istri tersebut.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman di Surah Annisaa, ayat 35, sbb:

وَاِ نْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوْا حَكَمًا مِّنْ اَهْلِهٖ وَحَكَمًا مِّنْ اَهْلِهَا ۚ اِنْ يُّرِيْدَاۤ اِصْلَاحًا يُّوَفِّـقِ اللّٰهُ بَيْنَهُمَا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ عَلِيْمًا خَبِيْرًا

Artinya:
“Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru damai itu) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya
Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti.”
(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 35)

2. Istri tidak boleh meninggalkan rumah atau pergi dari rumah tanpa seizin suami Hadist Rasulullah :
disampaikan oleh Abdullah bin Umar, yang berbunyi:

عن ابن عمر رضي الله عنه قال: رأيت امرأة أتت إلى النبي صلى الله عليه وسلم وقالت  يا رسول الله ما حق الزوج على زوجته؟ قال: حقه عليها ألأ تخرج من بيتها إلا بإذنه فإن فعلت لعنها الله وملائكته الرحمة وملائكة الغضب حتى تتوب أو ترجع، قالت يا رسول الله وإن كان لها ظالما؟ قال وإن كان ظالما

Artinya:
Dari Ibnu Umar Ra berkata, “Aku melihat seorang perempuan mendatangi Rasulullah dan bertanya: Wahai Rasulullah, apa saja hak suami atas istrinya? Rasulullah Saw menjawab: hak suami atas istrinya adalah seorang istri tidak diperbolehkan keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suami. Apabila ia melakukannya maka ia dilaknat oleh malaikat rahmat dan malaikat ghodob (marah) sampai ia bertaubat. Wanita itu bertanya: wahai Rasulullah, sekalipun sang suami berbuat zalim? Rasul menjawab Ya, sekalipun ia berbuat zalim.” (HR. Abu Daud).

3. Apabila tidak terjadi kesepakatan untuk berdamai setelah upaya damai dari keluarga kedua belah pihak, maka qoodhi (Pengadilan Agama) boleh memutuskan perkara mereka. Hal tsb berdasarkan ketentuan yang termaktub di dalam Kompilasi Hukum Islam

3. Perceraian yang diputuskan oleh Qoodhi ( Pengadilan Agama) adalah sah meskipun tanpa persetujuan suami. Demikian itu sebagaimana ketentuan yang termaktub di dalam Kompilasi Hukum Islam.

Apa hukum operasi ceasar karena ingin memilih tanggal tertentu?

0

Konsultasi Syariah oleh: Dr. H. M. Tohir Ritonga., Lc. MA
(Anggota Komisi Fatwa)

Pertanyaan:

Apa hukum operasi ceasar karena ingin memilih tanggal tertentu?

Jawaban:

Allah Swt. berfirman:Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu-bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan …. (QS: Al-Ahqaf: 15)

Dalam sebuah hadis dijelaskan: Ubadah bin al-Shamit meriwayatkan, Rasulullah menetapkan tidak ada bahaya dan tidak membuat bahaya. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Sangat berat perjuangan ibu dalam mengandung anaknya selama sembilan bulan. Ditambah sakit dan beratnya perjuangan sang ibu ketika melahirkan anaknya secara normal.

Fenomena akhir-akhir ini, seorang perempuan menentukan sendiri tanggal lahir anaknya dengan cara memaksa proses persalinan melalui operasi caesar. Operasi caesar adalah proses persalinan melalui pembedahan dengan membuat irisan di bawah pusar si ibu sehingga menembus dinding perut dan rahim ibu untuk mengeluarkan bayi.

Tindakan operasi caesar sebenarnya upaya darurat dan paling terakhir. Jika tidak ada alasan darurat, operasi caesar bisa dianggap salah karena membahayakan diri sendiri. Proses kelahiran caesar memiliki risiko lebih tinggi dibandingkan kelahiran normal.

Melahirkan anak dengan operasi caesar hanya boleh dilakukan dalam keadaan darurat medis. Operasi caesar terpaksa dilakukan biasanya karena si ibu mempunyai penyakit jantung, panggul yang terlalu sempit, atau ukuran bayi yang terlalu besar. Atau juga karena janin terlilit tali pusar, posisi janin sungsang, dan sebab-sebab medis lainnya.

Apalagi karena alasan kecantikan, bisnis rumah sakit, dan karena alasan syirik memilih hari hoki atau keberuntungan. Semua hari adalah baik bagi Allah.

Di antara efeknya adalah proses operasi tak luput dari bahaya, seperti pendarahan yang berlebihan dan infeksi luka bedah setelah melahirkan. Lalu, ada kemungkinan ibu atau janin meninggal karena operasi. Persentase kematian ibu melahirkan karena operasi caesar lebih tinggi dibandingkan proses melahirkan normal.

Berdasarkan penelitian ilmiah, anak-anak yang lahir melalui operasi caesar lebih rentan terkena penyakit dibandingkan anak yang dilahirkan secara normal.

Dengan demikian jika tidak ada darurat yang mengancam jiwa maka melahirkan dengan cara operasi caesar dengan menuntukan waktu tertentu adalah dilarang.

MUI Mandailing Natal Mendorong Masjid Gelar Doa Qunut Nazilah untuk Palestina

0

muisumut.or.id-Mandailing Natal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mandailing Natal, di bawah pimpinan Ketua MUI, KH. Muhammad Nasir, Lc., S.Pd.I., telah mengeluarkan seruan penting kepada seluruh masjid di wilayah ini. Seruan tersebut mengajak untuk menggelar doa Qunut Nazilah sebagai wujud solidaritas dan doa bersama untuk rakyat Palestina yang saat ini tengah menghadapi berbagai tantangan dan konflik yang memprihatinkan.

Dalam sebuah pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh KH. Muhammad Nasir, Lc., S.Pd.I., situasi yang sedang terjadi di Palestina dijelaskan sebagai sangat mengkhawatirkan, dengan berbagai konflik dan ketegangan yang berkepanjangan. Pernyataan tersebut menekankan urgensi dari solidaritas dan doa bersama sebagai bentuk dukungan kepada rakyat Palestina yang tengah menderita.

“Kami, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Mandailing Natal, mendukung upaya-upaya perdamaian di Palestina dan menghimbau semua masjid di wilayah kita untuk menggelar doa Qunut Nazilah secara berjamaah sebagai bentuk dukungan moral kepada saudara-saudara kita di Palestina yang saat ini berjuang dalam kondisi yang sangat sulit,” kata KH. Muhammad Nasir, Lc., S.Pd.I.

Qunut Nazilah adalah doa khusus yang dilakukan saat shalat berjamaah dalam situasi darurat atau ketika umat Islam di seluruh dunia dihadapkan pada musibah dan penderitaan. Dalam konteks ini, Qunut Nazilah akan menjadi sarana untuk menyampaikan doa bagi perdamaian dan kesejahteraan rakyat Palestina.

KH. Muhammad Nasir, Lc., S.Pd.I. juga menambahkan, “Semoga Allah SWT memberikan perlindungan dan kekuatan kepada saudara-saudara kita di Palestina, serta membuka jalan menuju perdamaian yang berkelanjutan. Marilah kita bersatu dalam doa agar rakyat Palestina dapat hidup dalam keamanan dan kesejahteraan.”

Upaya seperti ini menunjukkan kepedulian dan perhatian dari MUI Kabupaten Mandailing Natal terhadap isu global yang memerlukan solidaritas dan dukungan seluruh umat Muslim di seluruh dunia. Melalui doa Qunut Nazilah, diharapkan rakyat Palestina dapat meraih kesejahteraan dan perdamaian yang mereka harapkan. (Yogo Tobing)

Ketua MUI Kota Tebingtinggi Dukung Program Anti-Narkoba BNN: “Mari Jaga Generasi Muda dari Ancaman Narkotika

0

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tebingtinggi, Buya Drs. Ahyar Nasution, memberikan dukungan penuh terhadap program kerja Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tebingtinggi. Pada hari Senin, 9 Oktober 2023, Buya Ahyar Nasution menyampaikan pandangannya terkait kolaborasi antara MUI dan BNN dalam upaya memberikan pelayanan kepada umat dan masyarakat, khususnya di Kota Tebingtinggi.

“Program kerja MUI membantu pemerintah, memberikan pelayanan kepada umat, masyarakat khususnya di kota Tebingtinggi ini,” ujar Ketua MUI Kota Tebingtinggi, Drs. Ahyar Nasution. Ia menegaskan keprihatinan atas situasi generasi muda, terutama anak-anak yang terjerumus dalam dunia narkoba.

Lebih lanjut, Buya Ahyar Nasution menyampaikan keprihatinannya terhadap peredaran narkotika, yang saat ini telah mencapai posisi tertinggi di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara. Ia mengajak seluruh warga masyarakat Kota Tebingtinggi untuk bersama-sama menjaga diri, keluarga, dan generasi muda agar tidak terjerumus dalam perangkap narkoba.

Kepala BNN Kota Tebingtinggi, AKBP Alexander S. Soeki S.SOS, menyambut kunjungan Ketua MUI Kota Tebingtinggi dengan penuh apresiasi. “Selamat datang kepada Bapak Ketua MUI Kota Tebingtinggi. Terimakasih atas kunjungannya di kantor BNN Kota Tebingtinggi,” ucapnya.

Dalam sambutannya, AKBP Alexander Soeki juga mencermati bagaimana Buya Ahyar Nasution memberikan motivasi luar biasa kepada para anggota BNN Kota Tebingtinggi. Para anggota BNN tampak sangat antusias mendengarkan tausiyah yang disampaikan oleh Buya Ahyar Nasution.

“Semoga dengan tausiyah yang disampaikan oleh Buya, menjadi iktibar bagi sahabat-sahabat di BNN Kota Tebingtinggi untuk berubah menjadi individu yang hidup sehat tanpa ketergantungan pada narkoba,” tandas AKBP Alexander S. Soeki. (Yogo Tobing)

Pj Gubernur Sumut Ajak MUI Sumut Wujudkan Generasi Muda Bebas dari Ancaman Narkoba

0

muisumut.or.id-Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Hassanudin, mengajak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut untuk terus berperan aktif dalam membentuk generasi muda yang berakhlak mulia dan terbebas dari ancaman narkoba. Dalam upayanya untuk menyebarkan nilai-nilai kebaikan dan nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil ‘alamin kepada masyarakat, terutama generasi penerus bangsa.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pj Gubernur Hassanudin saat menghadiri Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW Tahun 1445 H/2023 M dan Pelantikan Lembaga Ukhuwah Islamiyah MUI Sumut periode 2023-2025 di Aula Kantor MUI Sumut, Jalan Majelis Ulama Nomor 3, Medan, pada hari Sabtu (7/10).

Hassanudin menyampaikan keprihatinannya terkait berbagai ancaman yang dihadapi oleh generasi muda pada era ini, terutama maraknya penggunaan narkoba yang merusak masa depan anak bangsa. Ia mengungkapkan bahwa di Indonesia, terdapat sekitar 3,5 juta orang yang terpapar narkoba, dan dari jumlah tersebut, sekitar 1,3 juta berada di Sumut. Hassanudin mengingatkan bahwa ini merupakan ancaman serius bagi seluruh masyarakat dan merupakan tanggung jawab bersama untuk mengatasi masalah ini. Ia juga meminta kepada ayahanda di seluruh penjuru untuk turut berperan dalam upaya pencegahan narkoba.

Pj Gubernur Hassanudin juga mengakui bahwa pemerintah tidak dapat mengatasi permasalahan ini secara sendiri. Dukungan seluruh komponen masyarakat sangatlah penting dalam menangani ancaman narkoba ini. Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait akan menjadi kunci kesuksesan dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.

Selain itu, dalam momen Peringatan Nabi Muhammad SAW tersebut, Hassanudin juga mengajak generasi muda untuk menjadikan Rasulullah sebagai contoh dan teladan dalam membangkitkan semangat dan ghirah Islam, sebagai ajaran yang membawa rahmat bagi alam semesta. Ia mengingatkan bahwa Rasulullah SAW adalah contoh dan teladan terbaik, terutama bagi generasi muda Islam saat ini. Semangat maulid harus menjadi motivasi untuk menghidupkan kembali semangat Islam, mengembalikan individu-individu Islam yang patuh dan taat kepada ajaran agama.

Ketua MUI Sumut, Dr. Maratua Simanjuntak, menyatakan bahwa peringatan Maulid Nabi SAW merupakan waktu yang tepat untuk mengenang dan mengevaluasi sejauh mana umat Islam mengikuti ajaran-ajaran yang dibawa Rasulullah, serta sejauh mana ulama, cendikiawan, dan tokoh agama Islam menjalankan ajarannya dengan baik.

Dr. Ardiansyah, dalam tausiyahnya, mengingatkan bahwa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW juga merupakan momen penting bagi umat Muslim untuk meneladani dan mencontoh akhlak serta budi pekerti mulia yang dimiliki oleh Rasulullah. Ia menekankan bahwa peringatan Maulid Nabi adalah saat spiritual untuk mengingatkan umat tentang hari kelahiran sosok Nabi dan Rasul terakhir kita, yaitu Nabi Muhammad SAW, serta menjadikannya sebagai teladan dalam kehidupan sehari-hari.

Di samping itu, pengurus Lembaga Ukhuwah Islamiyah MUI Sumut periode 2023-2025 yang baru dilantik oleh Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak, antara lain terdiri dari Ketua Shohibul Anshor, Wakil Ketua Mazda Limbong, Sekretaris Muhamamd Hatta Siregar, dan Bendahara Sotar Nasution. Diharapkan bahwa pengurus baru ini dapat berperan aktif dalam memajukan misi dan tujuan Lembaga Ukhuwah Islamiyah MUI Sumut. (Yogo Tobing)

Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara Mengimbau Umat Islam Mendoakan Palestina

0

muisumut.or.id-Medan, 9 Oktober – Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara telah mengeluarkan seruan kepada umat Islam untuk mendoakan Palestina dan mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap kondisi saat ini. Seruan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri oleh Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simajuntak, dan juga didampingi oleh Jurubicara yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua, Dr. Ardiansyah LC, MA.

MUI Sumut mendesak seluruh umat Islam untuk bersatu dalam doa demi kekuatan bagi rakyat Palestina dalam menghadapi konflik dengan Zionis Israel. Mereka juga berharap agar keluarga para syuhada (martir) Palestina diberikan ketabahan dan keikhlasan di tengah situasi yang sulit.

Dr. Ardiansyah, Jurubicara MUISU, menjelaskan bahwa serangan yang dilancarkan oleh Hamas ke Israel harus dipahami sebagai bagian dari rangkaian tindakan penjajahan yang telah lama dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina. Tindakan kekejaman yang mengakibatkan korban sipil, terutama wanita dan anak-anak, bukanlah hal baru. Rumah sakit dan bahkan tempat ibadah juga sering menjadi target serangan brutal Israel.

Menurut Ardiansyah, situasi ini mengingatkan kita pada prinsip dasar pembelaan diri dan upaya mempertahankan harta yang akan dirampas oleh musuh, yang merupakan jihad di jalan Allah. Dia menegaskan bahwa jika kita melihat permasalahan ini dengan hati nurani dan sikap jujur, adalah wajar bagi rakyat Palestina untuk mempertahankan tanah air mereka hingga tetes darah terakhir.

Ardiansyah juga mencatat bahwa meskipun Barat cenderung mendukung Israel dan tampaknya menutup mata terhadap tindakan kejahatan serta perampasan hak-hak rakyat Palestina yang telah terjadi selama ini, MUISU tetap berkomitmen untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina dalam mencapai kemerdekaan dan keadilan.

Seruan MUI Sumut ini mencerminkan dukungan dan solidaritas dari kelompok agama di Sumatera Utara terhadap perjuangan rakyat Palestina dalam menghadapi tantangan berat yang mereka alami. MUI Sumatera Utara berharap bahwa doa dan dukungan dari seluruh umat Islam akan memberikan kekuatan dan ketabahan bagi rakyat Palestina dalam perjalanan mereka menuju kemerdekaan dan perdamaian. (Yogo Tobing)

Tausiah Maulid Nabi Muhammad DP MUI Sumut “Nabi Muhammad itu Hanya Seorang Rasul”

muisumut.or.id. Medan- Ustaz Dr. H. Ardiansyah Lc. MA menjelaskan bahwa, penyimpangan ajaran Islam dan penyimpangan pemikiran saat ini sudah sangat mengkhawatirkan kita bersama mengingat keberadaannya sudah terjadi di dalam kehidupan umat.

Tentunya kondisi tidak baik itu menjadi tantangan bagi kita bersama di MUI. Apalagi puncak dari tugas utama dari Majelis Ulama Indonesia adalah sebagai penjaga umat atau himayatul ummah dari segala sesuatu yang bertentangan dengan ajaran Islam sesuai Alquran dan Sunnah, selain tugas pokok sebagai pelayan umat (khodimul ummah) serta mitra pemerintah (shodiqul hukumah)

Demikian disampaikan Ustaz Dr. H. Ardiansyah dalam tausiahnya pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang dilaksanakan Dewan Pimpinan MUI Sumut, Sabtu (7/10).

“Di sinilah salah satu peran sentral kita di MUI,” kata Ardiansyah.

Pada peringatan Maulid Nabi yang dihadiri Pj Gubernur Sumatera Utara H Hasanudin itu, Doktor Ilmu Hadis Universitas Madinah ini mengungkapkan salah satu penyimpangan pemikiran yang sangat parah bahkan telah disampaikan melalui tulisan adalah ketika ada yang berpendapat bahwa, Nabi Muhammad adalah Allah.

“Saya sendiri pun pasti tidak akan mampu menjawabnya kalau sampai ada yang menyampaikan pemikirannya secara tertulis bahwa Muhammad itu Allah. Sebab itu jelas sangat salah,” tegas Ardiansyah.

Ustaz Ardiansyah menyampaikan, tugas untuk meluruskan pemikiran yang sangat menyimpang itu menjadi tanggung jawab ulama dan cendikiawan Islam untuk selalu menjaga umat. Dan sesungguhnya pula ini menjadi salah satu misi utama MUI yang ternyata senyawa dengan visi dakwah Rasulullah SAW yang dilaksanakan selama lebih kurang 23 tahun.

Dia menjelaskan, berdasarkan sejarah kita mengetahui hampir separuh dari masa dakwah Nabi Muhammad tersebut hanya untuk menegakkan kalimah Laa Ila ha Illallahu Tiada Tuhan Selain Allah atau hanya men-Esakan Allah dan tidak ada yang berhak disembah di alam semesta kecuali Allah.

“Tidak ada satupun jawaban yang bisa disampaikan untuk menyamakan tempat Allah yang Maha Tinggi kepada mahluk, karena itu mustahil,” kata dia.

Selain itu, ungkapnya Rasul itu dilahirkan layaknya manusia biasa, dan begitu juga Nabi Muhammad juga dilahirkan dan disusui oleh beberapa ibu susu atau sama halnya dengan yang dialami seluruh manusia di di bumi ini ketika dilahirkan yakni menyusui.

Sehingga sangat jelas membuktikan bahwa tahapan itu membuktikan Rasul adalah manusia bukan kelompok malaikat atau jin. Karenanya sangat mustahil kalau menempatkan maqom Nabi Muhammad adalah Allah.

Kita ketahui bahwa Nabi Muhammad itu adalah manusia yang dilahirkan. Hal ini sebagaimana Firman Allah dalam Surah Al Kahfi 110 yang menjelaskan, Katakanlah (wahai Nabi), bahwasanya aku adalah manusia seperti kalian, dan bahwasanya Tuhan kalian adalah Tuhan yang Satu. Kemudian sesuai penjelasan Kitab Al Barjanzi karangan dari Syaikh Ja’far al-Barzanji bahwa, ketika beliau dilahirkan tidak ada satu tetes darah pun yang keluar ketika Rasul lahir.

Lalu pada malam dan subuh ketika Rasul lahir, seakan akan suasana sudah sangat terang laksana di siang hari, padahal sesungguhnya masih subuh. Kemudian pada waktu bersamaan dengan kelahiran Nabi Muhammad, di antaranya api yang disembah orang Majusi yang tidak pernah padam selama seribu tahun saat Rasulullah lahir menjadi padam. Kala itu, semua orang bersatu baik yang lemah maupun kuat berupaya untuk menghidupkan kembali api tersebut. Namun, usaha mereka gagal dan api tidak kembali hidup.Tidak hanya api orang Majusi, Danau Sawa di Irak juga menjadi kering ketika Rasulullah lahir. Tadinya, danau tersebut menjadi tempat persembahan dewa.

Ditegaskan, kendati kemuliaan dan keutamaan yang dimiliki Rasul pastilah tidak sama dengan kita manusia biasa mengingat Muhammad adalah khataman Nabiyyin. Namun harus tetap kita ingat bahwa mustahil maqam atau tempatnya sama dengan Allah yang Maha Mencipta.

Dalam tausiahnya Ustaz Ardiansyah juga mengungkapkan kisah ketika Rasul wafat dan ternyata baru hari ketiga beliau dikebumikan. Hal ini terjadi, karena ketika itu terjadi kegoncangan yang sangat luar biasa dahsyat di kalangan sahabat dan ketika itu Abu Bakar Siddiq tidak berada di Madinah, sedangkan Rasul wafat di pangkuan istrinya Aisyah RA.

Suasana mencekam menyelimuti kediaman Rasul, bahkan Umar Bin Khattab telah mencabut pedangnya seraya mengancam akan memenggal kepala siapa saja yang menyampaikan Rasul telah wafat. Dan baru dapat ditenangkan setelah Abu Bakar menyampaikan pidato, “Siapa yang menyembah Muhammad maka sesungguhnya dia telah mati. Sedangkan barang siapa yang menyembah Allah maka Dia tidak akan pernah mati,”.

Bahkan ketika itu Umar langsung berdiri seraya berteriak menolak ucapan Abu Bakar seraya mengeluarkan pedang dan berkata, akan memerangi siapa saja yang mengatakan Muhammad sudah wafat. Lalu Abu Bakar turun dari mimbar dan memeluk Umar lalu membacakan firman Allah Surah Ali Imran yang menegaskan: “Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul, sungguh telah berlalu sebelumnya beberapa orang rasul. Apakah Jika dia wafat atau dibunuh kamu berbalik ke belakang (murtad)? Barangsiapa yang berbalik ke belakang, maka ia tidak dapat mendatangkan mudharat kepada Allah sedikitpun, dan Allah akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur”.

Setelah itu Umar pun barulah merasa tenang dan memasukkan kembali pedangnya sambil membenarkan apa yang baru dikatakan Abu Bakar tentang kematian Nabi Muhammad.

Dari rangkaian kisah ini semua makin menegaskan kepada kita semua bahwa Nabi Muhammad itu hanya manusia biasa yang dipilih Allah untuk menjadi Rasul membawa ajaran Islam kepada seluruh alam. Jadi dalam kondisi apapun, maka sesungguhnya Rasulullah tidak boleh disembah.

Menutup tausiahnya Ustaz Dr H. Ardiansyah mengajak kepada segenap pengurus MUI Sumut untuk istikamah menegakkan kalimah tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad sebagai utusan Allah. (S. Ramadhan)

Hukum Pembagian Harta Bersama

0

Konsultasi Syariah Oleh:Hj. Asmawita Abdullah Manaf, Lc., MA
(Anggota Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara) 

Deskripsi masalah :
Seorang istri meninggal dunia/wafat, meninggalkan seorang suami, seorang anak lelaki yg sudah mapan ekonominya, dua orang anak perempuan. Salah seorang anak perempuannya adalah janda mempunyai anak satu orang dan yang lainnya masih berkuliah. Istri meninggalkan harta sebuah rumah yg ditempati oleh suami danger kedua anak perempuannya. Rumah tsb merupakan warisan dari orang tua istri. Suami menghendaki agar harta peninggalan istri yaitu rumah tsb dibagi harta bersama terlebih dahulu dan kemudian dibagikan menurut faraidh. Anak-anak tidak setuju dengan pembagian harta bersama antara ibu dan ayah mereka (suami dan istri).

Pertanyaan :
1. Meskipun di dalam Kompilasi Hukum Islam terdapat ketentuan pembagian harta bersama, apakah diperbolehkan untuk tidak mengikuti ketentuan tsb ?
2. Apabila masalah ini dibawa ke pengadilan agama, meminta utk tidak dilakukan pembagian harta bersama, apakah bisa disetujui oleh hakim ?
Mengingat bahwa tidak terdapat nash dzhahir /qath’i di dalam AlQuran maupun Hadist Rasul yg menunjukkan adanya hukum atau ketentuan pembagian harta bersama
3. Adakah penyelesaian yg adil yg dapat dipedomani selain keputusan pengadilan agama ?

Jawaban:
1. Pertanyaan di atas pada hakikatnya berkisar pada apakah hukum pembagian harta bersama sebelum pembagian warisan, boleh tidak dilaksanakan ? Jawabannya boleh tidak dilaksanakan apabila terdapat kesepakatan di antara semua ahli waris.
2. Harta yang dimiliki oleh pewaris yang bukan merupakan hasil yg diperoleh setelah pernikahan, seperti warisan dari orang tua ataupun hasil kerja pewaris sebelum pernikahan, maka harta tersebut tidak dapat dikatakan harta syarikat atau harta bersama. Oleh karenanya tidak masuk di dalam pembagian harta bersama. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang termaktub di dalam Kompilasi Hukum Islam tentang harta bersama.