Wednesday, July 22, 2026
spot_img
Home Blog Page 86

Ketua Infokom MUI Sumut Kutuk Serangan Israel di Khutbah Idul Adha

0

Medan, muisumut.or.id,  – Dalam khutbah Idul Adha yang disampaikan pada Senin, 17 Juni 2024, Ketua Bidang Infokom MUI Sumatera Utara, Dr. Akmaluddin Syahputra, dengan tegas mengutuk tindakan brutal yang terus dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina. Khutbah tersebut disampaikan di hadapan  jamaah yang berkumpul di Masjid Ikhwanul Waton, Medan.

Dr. Akmaluddin Syahputra menyatakan bahwa serangan-serangan yang dilakukan Israel merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan hukum internasional. “Kita sebagai umat Islam harus berdiri teguh bersama saudara-saudara kita di Palestina. Mereka bukan hanya menghadapi serangan fisik, tetapi juga penindasan yang sistematis dan berkelanjutan,” tegasnya.

Menurut Dr. Akmaluddin, umat Islam di Indonesia memiliki kewajiban moral dan agama untuk mendukung rakyat Palestina. “Teruslah berikan donasi kita, baik melalui lembaga-lembaga kemanusiaan yang terpercaya, dalam hal ini MUI Sumatera Utara masih terus membuka donasi. Bantuan kita, sekecil apapun, sangat berarti bagi mereka yang sedang berjuang untuk hidup di bawah penindasan,” ujarnya.

Tentu kita sangat perihatin ketika kita merayakan hari Raya namun ada saudara kita yang terus dalam ketakutan, bahkan takut untuk menunaikan ibadah shalat Id. Untuk itu berikan donasi terbaik dan doa terbaik untuk saudara kita

Ia juga mengajak umat Islam untuk selalu menyertakan doa terbaik bagi rakyat Palestina dalam setiap sholat, terutama dalam sholat tahajjud di malam hari. “Doa adalah senjata orang beriman. Di sela-sela kesunyian malam, di saat kita bersujud dalam sholat tahajjud, panjatkanlah doa-doa terbaik kita untuk keselamatan dan ketabahan saudara-saudara kita di Palestina,” tambah Dr. Akmaluddin.

Dalam khutbahnya, Dr. Akmaluddin juga menekankan pentingnya persatuan dan solidaritas umat Islam dalam menghadapi kezaliman dan ketidakadilan. “Kita harus bersatu dalam menghadapi musuh bersama, yakni ketidakadilan dan penindasan. Mari kita tunjukkan bahwa kita adalah satu tubuh, di mana jika satu bagian terluka, seluruh tubuh merasakannya,” katanya.

Khutbah yang disampaikan oleh Dr. Akmaluddin Syahputra mendapatkan respon positif dari jamaah yang hadir. Banyak dari mereka yang merasa tergerak untuk meningkatkan kepedulian dan solidaritas terhadap rakyat Palestina.

Dengan semangat Idul Adha yang penuh berkah ini, mari kita perkuat ukhuwah Islamiyah dan terus berjuang untuk menegakkan keadilan dan kemanusiaan di bumi Allah ini. Semoga Allah SWT memberikan kekuatan dan perlindungan kepada saudara-saudara kita di Palestina, serta membalas setiap upaya kebaikan yang kita lakukan dengan pahala yang berlipat ganda. Aamiin.

DONASI UNTUK PALESTINA 

BANK SUMUT CABANG SYARIAH NO REK. 6100-2300-0000-09

MUI Kecam Serangan Israel ke Umat Islam yang Hendak Salat Idul Adha di Masjid Al Aqsa

0

muisumut.or.id, Saat umat Muslim bersiap melaksanakan ibadah sholat Idul Adha di Masjid Al-Aqsha, tentara Israel (IDF) melakukan serangan terhadap jamaah di sekitar halaman masjid. Menanggapi insiden ini, Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, mengecam keras tindakan Israel tersebut.

Menurutnya, rezim Zionis Israel telah bertindak sangat keterlaluan dan terang-terangan mengabaikan hukum internasional, catatan penting dari Mahkamah Internasional (ICJ), langkah-langkah dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC), serta berbagai kesepakatan dan resolusi PBB. “Proposal gencatan senjata permanen yang diusulkan tidak diindahkan oleh Israel, sehingga tidak ada jaminan keselamatan bagi warga Palestina baik di Gaza maupun di Tepi Barat. Gangguan, serangan, dan genosida terus dilakukan, dengan jumlah korban yang terus bertambah,” ungkap Sudarnoto, Senin (17/6/2024).

Sudarnoto Abdul Hakim juga menyoroti motif kebencian terhadap Islam dan umat Muslim (Islamofobia) dalam pola serangan Israel yang mengarah kepada umat Muslim yang sedang melaksanakan ibadah di Masjid Al-Aqsha. Ia menyatakan ada kombinasi sistemik antara Zionisme, rasisme, Islamofobia, dan imperialisme yang didukung oleh Amerika Serikat di balik serangan-serangan Israel ini. Menurutnya, hal ini sangat membahayakan bagi siapa pun di belahan dunia ini, karena serangan tersebut merupakan musuh bersama, musuh kemanusiaan.

Ia menekankan bahwa serangan-serangan Israel harus dihentikan segera dan efektif melalui langkah militer yang melengkapi langkah-langkah politik, diplomasi, boikot ekonomi, kemanusiaan, dan tekanan publik yang selama ini sudah dan terus dilakukan. Beberapa negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang selama ini terus bersikap tegas terhadap kejahatan Israel diharapkan dapat segera melakukan koordinasi untuk membentuk aliansi melawan Israel. Sudarnoto Abdul Hakim menegaskan pentingnya langkah-langkah konkret untuk menghentikan kekejaman ini dan menyerukan solidaritas internasional dalam menghadapi ancaman terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh Israel.

4o

Hari Raya Idul Adha Belajar dari Nabi Ibrahim

0

muisumut.or.id, Pada hari ini, umat Islam di seluruh dunia merayakan Hari Raya Idul Adha, salah satu hari besar dalam kalender Islam yang penuh makna dan hikmah. Idul Adha tidak hanya menggambarkan pengorbanan fisik, tetapi juga pengorbanan spiritual dan mental yang mendalam, mengajak kita merenungkan kisah Nabi Ibrahim dan putranya, Nabi Ismail.

Kisah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail adalah sebuah narasi penuh inspirasi tentang ketundukan dan ketaatan kepada Allah. Nabi Ibrahim dihadapkan pada ujian berat ketika diperintahkan untuk mengorbankan putra tercintanya, Ismail. Namun, sesungguhnya perintah Allah tersebut bukanlah untuk membunuh Ismail, melainkan untuk menguji dan menghilangkan rasa kepemilikan mendalam terhadap Ismail. Ini adalah pengingat bagi kita bahwa pada hakikatnya, segala sesuatu adalah milik Allah.

Dalam kehidupan modern, setiap individu memiliki ‘Ismail’ masing-masing yang bisa berupa harta benda yang dikumpulkan dengan susah payah, jabatan yang diraih dengan perjuangan panjang, gelar akademis yang dibanggakan, atau ego yang sering menjadi penghalang terbesar dalam bersikap rendah hati. Allah mengajarkan kita untuk mengikhlaskan semua itu, mengingatkan kita bahwa harta, jabatan, gelar, dan ego bukanlah milik kita secara mutlak, melainkan titipan dari Allah yang sewaktu-waktu bisa diambil kembali oleh-Nya.

Pelajaran dari keshalihan Nabi Ibrahim dan keikhlasan Nabi Ismail seharusnya menjadi landasan dalam menjalani kehidupan. Dengan mampu mengikhlaskan ‘Ismail’ dalam hidup kita, kita belajar untuk tidak menghinakan orang lain dengan harta, jabatan, atau gelar yang dimiliki. Di hadapan Allah, yang diterima hanyalah ketakwaan kita. Kesadaran akan hakikat kepemilikan ini seharusnya membimbing kita untuk hidup lebih tawadhu, menghargai sesama, dan tidak menganggap diri lebih tinggi hanya karena status duniawi.

Idul Adha mengajarkan pentingnya mengorbankan hal-hal yang kita anggap paling berharga sebagai wujud kepatuhan dan pengabdian kepada Allah. Pengorbanan ini bukan semata-mata tentang kehilangan, melainkan tentang meraih kebijaksanaan dan kedekatan yang lebih hakiki dengan Sang Pencipta. Setiap kali merayakan Idul Adha, kita diingatkan untuk meneladani keshalihan Nabi Ibrahim dan keikhlasan Nabi Ismail, menjadikan mereka panutan dalam menghadapi berbagai ujian kehidupan.

Semoga Allah SWT menganugerahkan kepada kita kemampuan untuk meneladani keshalihan dan keikhlasan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail, agar kita dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Idul Adha bukan sekadar hari raya, melainkan momentum untuk refleksi dan perbaikan diri. Kita semua diundang untuk menjadi ‘Ibrahim’ yang mampu mengikhlaskan ‘Ismail’ dalam hidup kita, menjadikan ketaqwaan sebagai pilar utama dalam berhubungan dengan Allah dan sesama manusia.

Selamat Hari Raya Idul Adha.

 

4o

Pada hari ini, umat Islam di seluruh dunia merayakan Hari Raya Idul Adha, salah satu hari besar dalam kalender Islam yang penuh makna dan hikmah. Idul Adha tidak hanya menggambarkan pengorbanan fisik, tetapi juga pengorbanan spiritual dan mental yang mendalam, mengajak kita merenungkan kisah Nabi Ibrahim dan putranya, Nabi Ismail.

Kisah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail adalah sebuah narasi penuh inspirasi tentang ketundukan dan ketaatan kepada Allah. Nabi Ibrahim dihadapkan pada ujian berat ketika diperintahkan untuk mengorbankan putra tercintanya, Ismail. Namun, sesungguhnya perintah Allah tersebut bukanlah untuk membunuh Ismail, melainkan untuk menguji dan menghilangkan rasa kepemilikan mendalam terhadap Ismail. Ini adalah pengingat bagi kita bahwa pada hakikatnya, segala sesuatu adalah milik Allah.

Dalam kehidupan modern, setiap individu memiliki ‘Ismail’ masing-masing yang bisa berupa harta benda yang dikumpulkan dengan susah payah, jabatan yang diraih dengan perjuangan panjang, gelar akademis yang dibanggakan, atau ego yang sering menjadi penghalang terbesar dalam bersikap rendah hati. Allah mengajarkan kita untuk mengikhlaskan semua itu, mengingatkan kita bahwa harta, jabatan, gelar, dan ego bukanlah milik kita secara mutlak, melainkan titipan dari Allah yang sewaktu-waktu bisa diambil kembali oleh-Nya.

Pelajaran dari keshalihan Nabi Ibrahim dan keikhlasan Nabi Ismail seharusnya menjadi landasan dalam menjalani kehidupan. Dengan mampu mengikhlaskan ‘Ismail’ dalam hidup kita, kita belajar untuk tidak menghinakan orang lain dengan harta, jabatan, atau gelar yang dimiliki. Di hadapan Allah, yang diterima hanyalah ketakwaan kita. Kesadaran akan hakikat kepemilikan ini seharusnya membimbing kita untuk hidup lebih tawadhu, menghargai sesama, dan tidak menganggap diri lebih tinggi hanya karena status duniawi.

Idul Adha mengajarkan pentingnya mengorbankan hal-hal yang kita anggap paling berharga sebagai wujud kepatuhan dan pengabdian kepada Allah. Pengorbanan ini bukan semata-mata tentang kehilangan, melainkan tentang meraih kebijaksanaan dan kedekatan yang lebih hakiki dengan Sang Pencipta. Setiap kali merayakan Idul Adha, kita diingatkan untuk meneladani keshalihan Nabi Ibrahim dan keikhlasan Nabi Ismail, menjadikan mereka panutan dalam menghadapi berbagai ujian kehidupan.

Semoga Allah SWT menganugerahkan kepada kita kemampuan untuk meneladani keshalihan dan keikhlasan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail, agar kita dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Idul Adha bukan sekadar hari raya, melainkan momentum untuk refleksi dan perbaikan diri. Kita semua diundang untuk menjadi ‘Ibrahim’ yang mampu mengikhlaskan ‘Ismail’ dalam hidup kita, menjadikan ketaqwaan sebagai pilar utama dalam berhubungan dengan Allah dan sesama manusia.

Selamat Hari Raya Idul Adha.

 

4o

MUI Menanggapi Rencana Shalat Idul Adha di Tempat Khusus Perempuan

0

JAKARTA, muisumut.or.id – Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am Sholeh, memberikan tanggapan terkait flyer yang mengumumkan rencana pelaksanaan shalat Idul Adha di tempat khusus perempuan, dengan jamaah khusus perempuan, Imam, Bilal, dan Khatibah perempuan. Berikut ini adalah catatan lengkap Kiai Ni’am mengenai masalah tersebut:

  1. Shalat Idul Adha merupakan jenis ibadah mahdlah yang hukumnya sunnah muakkadah, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Bahkan perempuan yang sedang haid pun dianjurkan untuk hadir guna mensyiarkan Idul Adha, meski tidak ikut shalat.
  2. Pelaksanaan shalat Idul Adha dapat dilakukan dengan cara berjamaah atau infirad (sendirian tanpa berjamaah).
  3. Dalam kondisi shalat Id dilaksanakan berjamaah, berlaku ketentuan syarat dan rukun shalat berjamaah:

    a. Pelaksanaan shalat jamaah yang makmumnya terdiri dari muslim laki-laki atau laki-laki dan perempuan, maka imamnya harus laki-laki. Shalat laki-laki tidak sah jika makmum pada imam shalat perempuan, meskipun perempuannya lebih fasih.

    b. Pelaksanaan shalat jamaah yang makmumnya hanya terdiri dari jamaah perempuan, maka imamnya boleh perempuan.

  4. Khutbah Id hukumnya sunnah dan terpisah dari pelaksanaan shalat Id. Keberadaan khutbah Id tidak terkait dengan keabsahan shalat Id, berbeda dengan Khutbah Jumat yang menjadi syarat sahnya pelaksanaan Shalat Jumat.
  5. Apabila shalat Idul Adha dilaksanakan tanpa khutbah, shalatnya tetap sah.
  6. Khutbah dalam rangkaian ibadah shalat, baik Jumat maupun Id, meski hukumnya berbeda, memiliki kedudukan yang sama sebagai jenis ibadah mahdlah dan terikat oleh syarat dan rukun yang ditentukan.
  7. Pertanyaan yang menjadi isykal adalah apakah salah satu syarat khatib harus laki-laki. Mengingat khutbah merupakan jenis ibadah, perlu mengikatkan diri pada ketentuan yang rinci.

    a. Jika jamaah shalat Id terdiri khusus perempuan, maka khutbah sebaiknya dilakukan oleh khatib laki-laki.

    b. Jika tidak ada khatib laki-laki, maka shalatnya tetap sah dengan imam perempuan meski tanpa dilaksanakan khutbah.

    c. Perempuan yang memiliki kemampuan menyampaikan pesan-pesan ketakwaan dan hikmah Id boleh memberikan mauizhah hasanah kepada jamaah, bukan dalam bentuk khutbah.

  8. Dalam kitab Raudlatu al-Thalibin dijelaskan bahwa dalam kasus shalat gerhana, apabila jamaah khusus perempuan, mereka tidak berkhutbah. Bila salah satu perempuan menjadi penceramah memberi nasehat keagamaan, hal itu dibolehkan sebagai mauizhah hasanah yang bersifat umum, bukan khutbah.
  9. Ketentuan mengenai kesunnahan perempuan untuk hadir di shalat Id, selain disebutkan dalam hadis Nabi, juga diterangkan oleh Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab.
  10. Terkait tuntunan, Imam an-Nawawi dalam Raudlatut Thalibin wa ‘Udat al-Muftiin juga menulis pandangan Imam Syafii mengenai kesunnahan perempuan hadir di shalat Id dan shalat gerhana.
  11. Dijelaskan pula dalam kitab al-Bayan fi Madzhab al-Imam al-Syafii bahwa khutbah adalah untuk laki-laki, meskipun perempuan boleh memberikan nasehat keagamaan.

Wallahu A’lam bi al-Shawab

Panglima TNI Terima Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII dari MUI

0

JAKARTA, muisumut.or.id – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subiyanto menerima Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII dalam sebuah pertemuan silaturahmi di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (14/6/2024).

Berkas Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII tersebut diserahkan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Ni’am Sholeh, kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Setelah pertemuan tersebut, Prof. Ni’am menjelaskan bahwa hasil ini merupakan bagian dari Keputusan Ijtima Ulama tentang Panduan Hubungan Antarumat Beragama.

Prof. Ni’am menekankan pentingnya mengenali karakteristik ajaran agama untuk menjamin toleransi yang hakiki. Beliau menyatakan bahwa umat harus bisa membedakan antara domain ibadah dan muamalah yang dimensinya adalah ibadah. Panduan ini diperlukan untuk membangun hubungan antarumat beragama yang sehat dan harmonis.

“Dalam domain ibadah, yang dikedepankan adalah menghormati dan menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran agama mereka tanpa harus mencampuradukkan,” jelas Prof. Ni’am. “Sementara dalam hal muamalah dan hubungan sosial, yang dikedepankan adalah kerja sama dan saling mendukung untuk mewujudkan kebersamaan dan harmoni.”

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini juga menyoroti fatwa tentang salam lintas agama, yang memiliki dua dimensi penting: muamalah dan ibadah. Dalam konteks muamalah, perbedaan agama tidak boleh menjadi alasan untuk membeda-bedakan atau memisahkan. Prinsip moderasi, toleransi, dan kerja sama harus dikedepankan untuk menciptakan harmoni dan kedamaian.

“Misalnya, dalam jual beli atau bertetangga, perbedaan agama tidak boleh menjadi faktor pembelah,” kata Prof. Ni’am. Namun, dalam hal ibadah keagamaan, ada ketentuan yang harus diikuti, seperti dalam pelaksanaan Shalat Idul Adha yang hanya untuk umat Muslim.

Prof. Ni’am menjelaskan bahwa salam yang bersifat khusus dalam Islam, seperti “Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh”, memiliki dimensi keagamaan dan ibadah, karena di dalamnya terdapat doa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW dan hukumnya wajib dijawab oleh sesama Muslim.

“Oleh karena itu, salam yang bersifat khas keagamaan tidak boleh dicampuradukkan sebagai bentuk toleransi,” tegasnya. Namun, salam umum yang bersifat sosial, seperti “Salam sehat”, diperbolehkan karena merupakan bagian dari muamalah.

Prof. Ni’am juga menekankan bahwa fatwa ini tidak dimaksudkan untuk bersikap anti-Pancasila atau anti-keragaman. Justru, keputusan ini diambil untuk menjaga harmoni dan saling menghormati antarumat beragama.

“Sejarah mencatat, Bung Karno sebagai pendiri bangsa ini menunjukkan bagaimana seharusnya salam dilakukan tanpa mencampuradukkan ajaran agama,” ungkapnya.

Prof. Ni’am menegaskan bahwa mengejek atau merendahkan ajaran agama lain, bahkan dalam konteks guyonan, adalah haram dan berpotensi sebagai penodaan agama. Hal ini juga ditegaskan dalam Hasil Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.

“Semua pihak diharapkan memahami keputusan ini secara utuh dan proporsional untuk menjaga keharmonisan antarumat beragama di Indonesia,” tutupnya.

Hukum Bagi Non Muslim Ikut Patungan Dalam Pembelian Hewan Qurban

0

Hukum Bagi Non Muslim Ikut Patungan Dalam Pembelian Hewan Qurban

Permasalahan:

Bagaimana apabila ada 7 orang patungan untuk membeli sapi untuk berkurban, 6 orang itu islam, sedangkan yg 1 lagi non muslim. Apakah kurbannya 6 orang muslim  di

Sah sebagai menjadi pahala qurban dan bagaimana, dengan qurbannya orang orang non muslim ?

Jawab:

Berkurban merupakan salah satu ibadah yang harus dibarengi dengan niat. Hal tersebut merupakan salah satu syarat untuk setiap ibadah yang dilakukan oleh umat Muslim. Oleh karenanya, seseorang yang hendak berkurban ia merupakan seorang Muslim.

Meski tidak sah atas nama kurban, bukan berarti sumbangan binatang kurban yang diberikan oleh non-Muslim tidak memiliki manfaat sama sekali. Binatang tersebut tetap boleh diterima atas nama sedekah. Dari sedekah itu, non-Muslim tetap mendapat manfaat pahalanya.

Para ulama menegaskan, amal ibadah non-Muslim yang tidak membutuhkan niat, seperti sedekah, dicatatkan pahalanya untuk sang pelaku, bisa bermanfaat di dunia dengan memperbanyak rezeki dan meringankan siksaan di akhirat.
Syekh Sulaiman al-Jamal menegaskan:

ـ «من أحيا أرضا ميتة فله فيها أجر وما أكلت العوافي» أي طلاب الرزق «منها فهو له صدقة» رواه النسائي وغيره وصححه ابن حبان

“Orang yang menghidupi bumi mati maka ia mendapat pahalanya. Apa yang dimakan para pencari rezeki dari tanah tersebut adalah sedekah untuknya,” (Hadits riwayat al-Nasai dan lainnya, disahihkan oleh Ibnu Hibban).

Berkaitan dengan penerimaan daging kurban dari non-Muslim hukumnya diperbolehkan dengan. catatan yang menyembelih orang Islam. Dan pemberian daging tersebut tidak ada niat buruk seperti ingin menjatuhkan umat muslim. SebagaimanAdisebutkan dalam Alquran:

وَلَا تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّٰهِ عَلَيْهِ وَاِنَّهٗ لَفِسْقٌۗ وَاِنَّ الشَّيٰطِيْنَ لَيُوْحُوْنَ اِلٰٓى اَوْلِيَاۤىِٕهِمْ لِيُجَادِلُوْكُمْ ۚوَاِنْ اَطَعْتُمُوْهُمْ اِنَّكُمْ لَمُشْرِكُوْنَ

 Dan janganlah kamu memakan dari apa (daging hewan) yang (ketika disembelih) tidak disebut nama Allah, perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan. Sesungguhnya setan-setan akan membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu. Dan jika kamu menuruti mereka, tentu kamu telah menjadi orang musyrik.

Kesimpulan:

Jika ada non muslim (kafir dzimmi) bergabung dalam patungan sapi t tidak merusak niat peserta yang lain dalam berqurban. Meskipun perlu kita fahami bahwa patungan non muslim tersebut bukan qurban tapi pemberian pada umumnya karena qurban adalah ibadah yang hanya sah dari seorang muslim.

Status hukum kurbannya non-Muslim adalah tidak sah sebagai kurban. Namun pemberian daging kurban dari mereka tetap boleh diterima oleh orang Islam atas nama sedekah, dan pemberian non-Muslim tersebut halal dimakan dengan syarat penyembelihnya adalah orang Islam (sesuai dengan Syariat).

 

 

 

Bolehkan Daging Kurban DIbagiakan Kepada Non Muslim

0

Pertanyaan : Apakah boleh daging qurban dibagikan kepada non muslim (kafir) ?

Jawaban :

و قيل يهدي ثلثا للمسلمين الأغنياء هذا هو المعتمد. وقوله: و يتصدّق بثلث على الفقراء أي المسلمين أيضا. و خرج بقيد للمسلمين غيرهم فلا يجوز اعطاؤهم منها شيئا كما نص عليه فى البويطي. و وقع فى المجموع جواز اطعام فقراء أهل الذمّ من أضحية التطوع دون الواجبة. و تعجب منه الأذرعي. فالحقُّ أنه لا يجوز اطعام الذميين من الأضحية مطلقا و لا تصدّقًا و لا اهداء حتى لو أخذها فقراء المسلمين صدقة و أغنياؤهم هدية حرم عليهم التصدق بشيئٍ مما أخذوه أو اهداء شيئٍ منه لأهل الذمة. و كذلك بيعه لهم لأنها ضيافة الله للمسلمين كما قاله الشيخ الشبرملسي وهو المعتمد.

Dikatakan: ia menyedekahkan 2/3 bagi kaum muslim yang kaya. ini adalah pendapat yang mu’tamad. Perkataannya, menyedekahkan 1/3 kepada fakir miskin artinya muslim juga. Terkecualikanlah non muslim sebabb kata “al-mulimin” itu. Maka tidak boleh diberikan sedikit pun kepada mereka (non muslim) berdasarkan nash al-Buwaithi. Ada di dalam kitab Al-Majmu’ keterangan boleh memberikan makan kepada fakir zimmi dari qurban secara mutlak baik dia sedekah maupun hadiah. Andai orang fakir muslim mengambil bagian sedekah dari qurban dan orang kaya mengambil qurban sebagai hadiah, maka haram mereka menyedekahkan atau menghadiakan yang mereka ambil kepada kafir zimmi. Bagitu juga seandainya mereka menjual dagingnya kepada kafir zimmi maka hukumnya haram. Alasannya karena qurban itu adalah jamuan dari Allah kepada kaum muslim. Pendapat ini disebutkan juga oleh asy-Syaikh asy-Syibranalisi dan inilah yang mu’tamad.

Referensi : Asy-Syaikh Ibrahīm al-Baijūri, hāsyiah asy-Syaikh Ibrāhīm al-Baijūrī ‘ala Fath al-Qarīb al-Mujīb lil ‘Allāmah asy-Syaikh muhammad bin qāsim al-Gāzi, juz 2, h. 593.

kontribusi mahasiswa PTKU: Ahmad Fauzi Panjaitan, Abdorlan Zoki Syahputra Harahap, Fahrul Azmi Siregar

 

 

DSN MUI Perwakilan Sumatera Utara Sepakat Kolaborasi Pengembangan Ekonomi Syariah dengan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumut

0

Medan, muisumut.or.id – Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Perwakilan Sumatera Utara mengadakan kunjungan silaturahmi dan audiensi ke Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumatera Utara pada Jumat, 14 Juni 2024. Pertemuan berlangsung di ruang pertemuan Lantai 6 Kantor BI di Jalan Balai Kota No. 4 Medan.

Kunjungan ini dipimpin oleh Koordinator DSN MUI Perwakilan, Dr. H. Ardiansyah, LC, MA, yang didampingi oleh Sekretariat DSN Dr. Akmaluddin Syahputra, Dr. Amar Adly, Dr. Irwansyah, dan Fuadi Harahap, MA. Mereka tiba di kantor BI selepas shalat Jumat dan disambut oleh Deputi Direktur, Indra Kuspriyadi, Asisten Direktur, Edwin Marwansyah, serta staf Widya Susanti dan konsultan PUMKM, Ali Sakti HN.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Ardiansyah memperkenalkan tugas dan fungsi DSN Perwakilan. “DSN MUI dibentuk untuk mewujudkan aspirasi umat Islam dalam bidang perekonomian, dengan visi memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat. DSN memiliki misi menumbuhkembangkan ekonomi syariah dan lembaga keuangan syariah untuk kesejahteraan umat dan bangsa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dr. Ardiansyah yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum MUI Sumatera Utara menyampaikan bahwa ada tiga program yang akan segera dilaksanakan pada tahun 2024. “Pertama, kami akan membentuk Zawiyah Muamalah Forum sebagai wadah diskusi terkait ekonomi syariah, fatwa DSN, dan sosialisasi fatwa DSN MUI. Forum ini dirancang untuk mempertemukan berbagai pihak yang peduli terhadap perkembangan ekonomi syariah di Indonesia, memungkinkan peserta berbagi pengetahuan dan pengalaman tentang implementasi prinsip-prinsip syariah dalam berbagai aspek ekonomi,” jelasnya.

“Program kedua adalah sosialisasi fatwa DSN MUI dalam pengembangan ekonomi syariah, dan yang ketiga adalah workshop peningkatan kompetensi amil dan DPS di lembaga amil zakat (LAZ) se-Sumatera Utara,” tambah Dr. Ardiansyah.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Direktur BI, Indra Kuspriyadi, menyampaikan kegembiraannya dan menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi. “Kami memiliki banyak program untuk syariah, seperti mendorong sertifikasi halal untuk rumah potong hewan (RPH) dan unggas, serta sertifikasi juru sembelih halal. Kami juga memiliki program pengembangan ekonomi di pesantren-pesantren,” ungkap Indra.

Dr. Akmaluddin Syahputra, yang juga menjabat sebagai Direktur Pusat Pengembangan Wakaf Produktif (P2WP), menegaskan pentingnya kolaborasi ini. “Literasi tentang ekonomi syariah di Sumut masih sangat kurang, sehingga dibutuhkan kolaborasi dalam bentuk seminar, workshop, dan pelatihan yang perlu terus digalakkan,” katanya.

“Silaturahmi ini sangat strategis untuk membangun kolaborasi dengan DSN MUI Perwakilan, mengingat tugas mengembangkan ekonomi syariah tidaklah mudah dan akan lebih mudah jika dilakukan bersama dengan nada yang sama,” pungkas  Akmaluddin

MUI: Rencana Bantuan Sosial untuk Korban Judi Online Perlu Dikaji Ulang

0

Jakarta, muisumut.or.id, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tanggapan terhadap rencana pemerintah untuk memberikan bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online. MUI menilai bahwa rencana tersebut tidak tepat dan perlu dikaji ulang.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengusulkan agar korban judi daring dimasukkan ke dalam daftar penerima bansos.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan bahwa perlu adanya mekanisme pencegahan agar dunia digital tidak terkontaminasi oleh tindakan kriminal yang bertentangan dengan agama dan etika, seperti judi online.

“Aktivitas judi online sebenarnya hanya memindahkan aktivitas judi konvensional ke ranah digital. Keduanya terlarang, dan pelakunya melanggar hukum. Judi, baik online maupun konvensional, tidak mengenal pendekatan restoratif terhadap tindak pidana perjudian,” kata Prof. Ni’am pada Jumat (14/6/2024) di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat.

Prof. Ni’am menekankan bahwa kasus judi berbeda dengan tindak pidana narkoba, di mana korban narkoba bisa saja menjadi korban paparan penyalahgunaan narkotika oleh para bandar. Sedangkan dalam kasus judi, tindakan tersebut dilakukan secara sadar oleh individu yang memilih untuk berjudi, terutama dengan menggunakan platform digital.

“Saat seseorang menggunakan platform judi online, itu merupakan tindakan melanggar hukum. Berbeda dengan pinjaman online yang seringkali membuat korban tertipu. Penting untuk membedakan mana yang benar-benar menjadi korban dan mana yang pelaku, hanya saja menggunakan platform digital,” tegas Prof. Ni’am.

Meskipun demikian, MUI memberikan apresiasi atas langkah dan keseriusan pemerintah dalam memberantas tindak perjudian di Indonesia. Menurut Prof. Ni’am, langkah ini harus dilakukan secara serius, terukur, dan dengan tindakan pencegahan serta penindakan hukum yang holistik tanpa pandang bulu.

“Karena ada juga platform digital yang sejatinya bergerak dalam perjudian online tetapi dibungkus dalam bentuk permainan dan sejenisnya. MUI mendukung penuh upaya pemerintah dalam memberantas perjudian, khususnya judi online, melalui satgas judi,” tambahnya.

Prof. Ni’am menjelaskan alasan MUI menolak korban judi online menerima bansos dari pemerintah. Ia beralasan bahwa bansos yang diberikan oleh pemerintah bisa saja digunakan untuk bermain judi online lagi, yang akan memperparah masalah.

“Sebagaimana ada wacana bahwa perokok dan pemabuk jangan diberikan jaminan kesehatan BPJS. Uang BPJS berasal dari rakyat dan negara, tidak seharusnya digunakan untuk orang yang merusak kesehatannya sendiri. Miskin karena judi bukan karena struktural, melainkan pilihan hidup yang salah,” ujarnya.

Prof. Ni’am mengungkapkan bahwa MUI mendorong agar bansos diberikan kepada orang yang mau belajar, berusaha, dan gigih dalam mempertahankan hidupnya, namun terhalang oleh persoalan struktural sehingga membutuhkan intervensi.

“Bansos harus tepat sasaran dan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan karena faktor struktural, bukan kepada mereka yang memilih jalan hidup yang salah seperti berjudi,” tutupnya.

 

4o

MUI Sumatera Utara Keluarkan Himbauan Pelaksanaan Idul Adha 1445 H untuk Umat Islam

0

muisumut.or.id,  Medan, Sumatera Utara – Dalam rangka pelaksanaan Idul Adha 1445 H, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan himbauan kepada seluruh umat Islam di wilayah tersebut. Himbauan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan ibadah berlangsung dengan khidmat dan tertib, serta menjadi bagian dari syiar Islam.

Pertama, seluruh umat Islam, baik Muslimin maupun Muslimat, dianjurkan untuk menghadiri pelaksanaan salat Idul Adha. Kehadiran dalam salat ini diharapkan dapat memperkuat syiar Islam dan meningkatkan rasa kebersamaan di antara umat.

Kedua, pelaksanaan salat Idul Adha dapat dilakukan di berbagai tempat yang sesuai, seperti di masjid, mushalla, dan lapangan terbuka. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi umat untuk memilih lokasi yang paling nyaman dan memungkinkan.

Ketiga, penggunaan badan jalan umum untuk pelaksanaan salat Idul Adha juga diperbolehkan dengan beberapa syarat penting. Pertama, harus mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang. Kedua, jika jalan tersebut adalah satu-satunya akses jalan masyarakat, maka sebagian jalan harus disisakan agar tetap bisa dilewati. Ketiga, jika seluruh jalan ditutup, harus ada petunjuk atau rambu yang mengarahkan masyarakat ke jalan alternatif.

Keempat, umat Islam dianjurkan untuk mengumandangkan takbir mulai setelah salat Maghrib pada tanggal 10 Zulhijjah dan berakhir setelah salat Ashar pada tanggal 13 Zulhijjah 1445 H. Takbir ini merupakan bagian dari ibadah yang memperingati kebesaran Allah SWT selama hari-hari Tasyriq.

Kelima, umat Islam yang memiliki kemampuan dianjurkan untuk melaksanakan ibadah qurban. Qurban ini merupakan bentuk ketaatan dan pengabdian kepada Allah SWT serta sebagai wujud kepedulian sosial terhadap sesama.

Terakhir, MUI Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara diimbau untuk menerbitkan himbauan serupa sebagai pedoman bagi masyarakat dalam melaksanakan Idul Adha 1445 H. Dengan adanya himbauan ini, diharapkan pelaksanaan ibadah Idul Adha di seluruh wilayah Sumatera Utara dapat berjalan dengan lancar dan penuh kekhusyukan.

Dengan himbauan ini, Dewan Pimpinan MUI Provinsi Sumatera Utara berharap umat Islam dapat menjalankan ibadah Idul Adha dengan lebih baik dan sesuai dengan tuntunan agama.