Medan, muisumut.or.id, Ahad, 8 Maret 2026– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menggelar kegiatan Muzakarah Fatwa Ramadhan 1447 H/2026 M di Aula MUI Sumut pada Ahad (8/3/2026). Kegiatan ini menghadirkan Guru Besar Tafsir, Prof. Dr. Zamakhsyari, Lc., MA, sebagai narasumber pertama dengan tema “Hukum Adat dan Etika Tadarus Al-Qur’an.”
Dalam pemaparannya, Prof. Zamakhsyari menjelaskan bahwa tradisi tadarus Al-Qur’an yang berkembang di tengah masyarakat memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial. Menurutnya, berbagai praktik yang berkembang dalam masyarakat—seperti pembacaan Al-Qur’an secara bergiliran, kegiatan khataman, hingga Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)—pada dasarnya dapat dipahami sebagai bagian dari tadarus dalam pengertian yang luas.
Ia menegaskan bahwa esensi tadarus bukan hanya sekadar membaca Al-Qur’an secara bersama-sama, tetapi juga mencakup proses saling memperbaiki bacaan, memahami makna ayat, serta menghadirkan kekhusyukan dalam interaksi dengan Al-Qur’an.
“Tradisi tadarus yang hidup di masyarakat adalah bentuk kearifan yang perlu dijaga selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Justru melalui tradisi itu Al-Qur’an tetap hidup di tengah umat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Prof. Zamakhsyari menekankan pentingnya etika dalam bertadarus, mulai dari menjaga kesucian diri dengan berwudu, membaca dengan tartil, hingga menghadirkan hati ketika berinteraksi dengan Al-Qur’an. Menurutnya, kesadaran spiritual sejak awal—terutama saat berwudu—menjadi pintu untuk menghadirkan kekhusyukan ketika membaca kitab suci.
Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan dakwah yang kontekstual, khususnya dalam menjangkau generasi muda. Menurutnya, dakwah Al-Qur’an harus mampu menyesuaikan metode penyampaian tanpa mengurangi substansi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
“Kita perlu melakukan segmentasi dakwah. Generasi muda memiliki cara pendekatan yang berbeda, sehingga metode dakwah juga perlu disesuaikan agar Al-Qur’an tetap dekat dengan kehidupan mereka,” jelasnya.
Dalam sesi muzakarah, sejumlah peserta mengajukan pertanyaan seputar hukum MTQ sebagai bagian dari tadarus, cara menghadirkan hati saat membaca Al-Qur’an, serta praktik-praktik yang berkembang dalam tradisi Ramadan di masyarakat.
Prof. Zamakhsyari menjelaskan bahwa MTQ dapat dipahami sebagai bagian dari upaya memuliakan Al-Qur’an dan meningkatkan kualitas bacaan umat Islam, selama tidak melupakan tujuan utama yakni tadabbur dan pengamalan nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan muzakarah ini menjadi forum ilmiah yang mempertemukan para ulama, akademisi, dan masyarakat untuk memperdalam pemahaman tentang praktik keagamaan selama Ramadan serta memastikan bahwa tradisi yang berkembang tetap selaras dengan prinsip syariat Islam.






