Medan, muisumut.or.id | Sabtu, 14 Maret 2026 —
Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara melalui Bidang Informasi, Komunikasi, dan Digitalisasi menyelenggarakan Dialog Strategis Komunikasi Keumatan di Era Digital di Aula MUI Sumut, Sabtu (14/3/2026). Kegiatan ini mengangkat tema “Peran Media dan Komunikasi Publik dalam Pembinaan Umat dan Penguatan Kehidupan Beragama”.
Dialog menghadirkan pembicara utama Ketua Umum MUI Sumut, Maratua Simanjuntak, serta Anggota DPRD Sumatera Utara, Ahmad Darwis, yang menyampaikan materi tentang Penyebarluasan Ideologi Pancasila dan Penguatan Wawasan Kebangsaan di era digital.
Peluang dan Tantangan Era Digital
Dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat. Era digital membuka peluang luas bagi penyebaran dakwah dan nilai-nilai keagamaan, namun juga menghadirkan tantangan berupa penyebaran hoaks, ujaran kebencian, fitnah, serta paham keagamaan yang ekstrem.
Ketua Umum MUI Sumut, Maratua Simanjuntak, menegaskan bahwa peran ulama dan lembaga keagamaan sangat penting dalam membimbing umat agar mampu memanfaatkan media digital secara bijak dan sesuai dengan prinsip Islam yang rahmatan lil ‘alamin.
Ia menjelaskan bahwa komunikasi dalam Islam memiliki landasan teologis yang kuat, di antaranya perintah berdakwah dengan hikmah sebagaimana dalam QS. An-Nahl ayat 125, prinsip tabayyun dalam QS. Al-Hujurat ayat 6, serta perintah berkata benar dalam QS. Al-Ahzab ayat 70.
“Media harus menjadi sarana dakwah, pendidikan, dan penguatan akhlak. Umat Islam dituntut untuk menjaga etika dalam menyampaikan informasi, terutama di ruang digital,” ujarnya.
Penguatan Nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Dalam sesi berikutnya, Ahmad Darwis menyampaikan bahwa penguatan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan menjadi sangat penting di tengah derasnya arus informasi digital.
Menurutnya, nilai-nilai Pancasila tidak bertentangan dengan ajaran agama, tetapi justru saling melengkapi dalam membangun masyarakat yang harmonis, moderat, dan berkepribadian bangsa.
“Kita perlu memanfaatkan media digital untuk menyebarkan nilai-nilai agama sekaligus memperkuat wawasan kebangsaan, agar generasi muda tidak terpengaruh oleh paham yang memecah persatuan,” ujarnya.
Pedoman Bermedia Sosial Berdasarkan Fatwa MUI
Dalam dialog tersebut juga diingatkan tentang Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial, yang menegaskan bahwa umat Islam dilarang menyebarkan hoaks, fitnah, ghibah, dan ujaran kebencian, serta wajib melakukan verifikasi informasi sebelum menyebarkannya.
Fatwa tersebut juga menegaskan bahwa media sosial harus dimanfaatkan untuk menyebarkan ilmu, dakwah, memperkuat ukhuwah, dan membangun peradaban yang berakhlak.
Media sebagai Sarana Pembinaan Umat
Para peserta dialog sepakat bahwa media memiliki peran strategis dalam pembinaan umat dan penguatan kehidupan beragama, antara lain sebagai sarana dakwah, media edukasi keagamaan, ruang dialog keumatan, serta sarana penyebaran nilai-nilai moderasi beragama dan ideologi Pancasila.
Namun demikian, tantangan yang dihadapi masih cukup besar, seperti rendahnya literasi digital masyarakat, maraknya informasi yang tidak benar, serta munculnya polarisasi di media sosial.
Penguatan Strategi di Era Digital
Untuk menjawab tantangan tersebut, MUI Sumut mendorong penguatan media digital keumatan, peningkatan literasi digital masyarakat, serta kolaborasi antara lembaga keagamaan, pemerintah, perguruan tinggi, dan media massa dalam menyebarkan konten edukatif yang mengintegrasikan nilai agama dan nilai kebangsaan.
Menutup kegiatan tersebut, Maratua Simanjuntak menegaskan bahwa era digital tidak dapat dihindari, tetapi harus dihadapi dengan bekal ilmu, akhlak, dan pedoman agama.
“Dengan berpegang pada Al-Qur’an, sunnah Rasulullah, fatwa MUI, serta nilai-nilai Pancasila, kita berharap media digital menjadi sarana memperkuat umat, bukan memecah belah,” pungkasnya.






