Friday, April 17, 2026
spot_img

Revitalisasi Fungsi Masjid di Kota Medan

muisumut.or.., Medan, 17 April 2026,  Masjid adalah rumah Allah SWT (Q.S. 72:18). Keberadaannya bagi umat Islam tidak hanya sebagai tempat sujud dalam arti ibadah, melainkan juga sebagai tempat sujud dalam arti kebudayaan dan peradaban. Hal ini sebagaimana telah dipraktikkan pada masa Nabi Muhammad Saw. masa sahabat dan masa-masa selanjutnya. Namun dewasa ini terjadi penyempitan makna dan fungsi masjid. Oleh sebab itu gagasan revitalisasi fungsi masjid, khususnya di Kota Medan adalah suatu keniscayaan, dalam rangka menjadi masjid sebagai sentral kegiatan umat Islam. Berkaitan dengan revitalisasi fungsi masjid adalah menarik pesan raja Raja Salman bin Abdul Aziz As-Suud ketika berkunjung ke Masjid Istiqlal pada 3 Maret 2017. Beliau menulis pada buku tamu: “Jadikan masjid sebagai pusat dakwah dan peradaban”.

Kota Medan dapat julukan sebagai kota seribu masjid. Berdasarkan data tahun 2022 terdapat 1.141 masjid di kota ini. Jumlah tersebut berada pada 21 kecamatan dan tersebar pada 151 kelurahan.

Masjid di Kota Medan ditinjau dari sisi pembangunan dapat diklasifikasi kepada lima kategori. Pertama, masjid yang dibangun dan dikelola oleh masyarakat. Inilah masjid yang terbanyak jumlahnya. Kedua, masjid yang dibangun dan dikelola oleh organisasi tertentu, seperti Masjid Taqwa yang dikelola oleh organisasi Muhammadiyah. Ketiga, masjid perkantoran, seperti masjid di Kantor Wali Kota Medan, masjid Al-Amanah Gedung Keuangan Negara dan masjid kantor-kantor lainnya. Keempat, masjid kampus yang didirikan oleh civitas akademika, seperti Masjid Dakwah USU, Masjid Baiturrahman UNIMED, Masjid Ulul Albab dan Al-Izzah UINSU Medan. Kelima, masjid yang dibangun oleh pribadi dan pengelolaannya oleh keluarga atau diserahkan kepada masyarakat.

Dari sisi pengelolaan, masjid-masjid di Kota Medan dapat diklasifikasikan kepada tiga kelompok.

Pertama, masjid yang dikelola secara profesional dengan manajemen modern. Masjid tersebut memiliki fasilitas yang lengkap, pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) yang mumpuni, keuangan masjid yang surplus sehingga mampu menggaji atau menghargai jasa pengelola dan pihak-pihak yang bekerja secara fulltime. Masjid dalam kategori ini antara lain Masjid Agung Medan, Masjid Raya Al-Ma’shun, Masjid Musabbihin Taman Setia Budi Indah, Masjid Al-Jihad, Masjid Raya Aceh Sepakat, masjid Al-Musannif dan sejumlah masjid lainnya. Kondisi keuangan masjid yang surplus, maka BKM dapat merencanakan program jangka pendek dan jangka panjang. Ciri lainnya masjid tersebut memiliki jamaah salat lima waktu (rawatib) yang banyak. Program pengajian dengan pembidangan kajian yang jelas, sehingga menarik para jamaah.

Kedua, masjid dengan kategori aktif. Kelompok masjid dalam kategori ini, sudah aktif dan teratur dalam pelaksanaan salat lima waktu dan pengajian rutin. Namun kualitas dan kuantitasnya masih ditemukan sisi kekurangan. Selain itu sarana dan prasarana masih belum lengkap, manajemen masjid belum sepenuhnya berjalan. Pada sisi lain keuangan masjid telah mampu membiayai kebutuhan-kebutuhan program utama masjid. Pengurus BKM masjid sebahagian besar aktif, namun pengembangan program masih terbatas. Masjid kategori ini umumnya berada di pusat kota.

Ketiga, masjid kurang aktif. Selain sarana dan prasarana yang masih kurang, biasanya masjid kategori ini BKM hanya satu dua orang saja yang berperan. Manajemen masjid tidak berjalan, hal ini terlihat kurangnya perencanaan dan tidak ada pengembangan program masjid. Selain itu, keuangan masjid sangat terbatas dan tergantung pada infak hari Jum’at saja dan hanya bisa untuk membayar tranport khatib. Imam salat tidak ditetapkan secara ketat dan pengajian rutin belum berjadwal dengan baik.Masjid kategori ini perlu pemberdayaan BKM dan jamaah guna membangun semangat mengelola dan memakmurkan masjid.

Secara umum masjid di Kota Medan masih ditemukan sejumlah masalah yang perlu pemikiran dan solusi pemecahannya. Masalah tersebut antara lain: sarana dan prasarana masjid yang belum lengkap, tata ruang masjid belum teratur, BKM yang kurang berkompeten plus tidak aktif. Selain itu belum memiliki sertifikat wakaf masjid, program kerja yang tidak terencana dengan baik. Sementara sumber keuangan masjid yang terbatas dan pemberdayaan jamaah yang masih minim.

Untuk pengembangan dan pemberdayaan serta revitalisasi fungsi masjid di kota Medan adalah melalui menumbuhkan semangat internal BKM dan perlu mendapat dorongan dan motivasi dari pihak eksternal. Secara internal Pihak BKM perlu menyadari bahwa amanah sebagai BKM merupakan tugas yang mulia. Tidak ada pekerjaan yang lebih mulia kecuali bekerja mengurus masjid sebagai rumah Allah. Oleh sebab itu, perlu menyediakan waktu setiap hari untuk mengurus masjid sesuai dengan tugas dan fungsi masing dalam struktur organisasi kemasjidan. Selain itu, perlu adanya dorongan pihak eksternal, yaitu organisasi kemasjidan di Kota Medan.

Dewasa ini terdapat beberapa organisasi yang mengambil peran dalam pembinaan dan pengembangan masjid selain Kementerian Agama Kota Medan, khususnya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Organisasi tersebut seperti Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Wakaf (BW). Menyadari banyaknya masalah yang dihadapi oleh masjid-masjid kota Medan, terutama belum terbangunnya silaturrahim di kalangan BKM, maka pada tanggal 22 Mei 2017 telah lahir Forum Silaturrahim (FOSIL) BKM Kota Medan.

Forum Silaturrahmi Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Kota Medan mempunyai beberapa program utama dalam konteks revitalisasi fungsi masjid. Pertama, silaturrahim bulanan para BKM Kota Medan. Kegiatan ini dimaksudkan agar antara BKM dapat saling kenal, saling menyapa dan berkomunikasi, saling belajar hingga terwujudkan saling kerjasama. Kedua, membuat buku “Profil Badan Kemakmuran Masjid Kota Medan”. Buku ini berisi nama dan alamat masjid, status tanah/kepemilikan dan sertikat masjid, serta nama ketua dan sekretaris BKM Kota Medan dan sekitarnya beserta nomor kontak masing-masing. Buku ini juga dilengkapi dengan nama-nama ustadz Kota Medan. Keberadaan buku ini dapat memperlancar komunikasi di kalangan BKM dan memudahkan untuk menemukan dan menghubungi ustadz-ustadz yang berdomisili di Kota Medan dan Sekitarnya.
Ketiga, pembentukan masjid koordinator setiap kecamatan. Hal ini dimaksudkan agar gerakan pemberdayaan masjid sebagai sentral kegiatan umat Islam dapat segera terwujud. Keempat, program peningkatan ekonomi umat melalui masjid. Umat Islam di Kota Medan yang jumlahnya 61,7%, selama ini umumnya hanya sebagai konsumen, dan sebahagian kecil yang berprofesi sebagai pedagang. Namun kehadiran toko-toko dengan pengelolaan yang modern telah membuat mereka sengsara dan menyebabkan terjadinya kemiskinan struktural. Sistem ekonomi kapitalis telah menyesarakan rakyat. Oleh sebab itu, perlu gerakan yang massif mengatasi malapetaka ini.

Ke depan, kesadaran mengelola masjid secara profesional dan modern perlu ditumbuhkankembangkan di kalangan BKM Kota Medan. Kesadaran itu dalam upaya menjadikan masjid menjadi sentral kegiatan umat Islam. Sejatinya masjid difungsikan menjadi pusat ibadah, pusat budaya dan peradaban, selain untuk meningkatkan ekonomi umat. Hal itu akan dapat diwujudkan manakala BKM melaksankan amanah dengan baik. Kemudian selanjutnya diikuti oleh peran dan dukungan jamaah dan umat Islam untuk memakmurkan dan berpartisipasi aktif dalam rangka optimalisasi fungsi masjid.

Prof. Dr. H. Abdullah, M.Si
Ketua Bidang Dakwah MUI Sumatera Utara

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,300SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles