Thursday, August 6, 2026
spot_img

MUI Sumut Tegaskan Jaminan Produk Halal Berlandaskan Syariat Islam dalam Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026

Medan, muisumut.or.id., 6 Agustus2026 – Bidang/Komisi Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menggelar Sosialisasi Kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 dengan mengangkat tema “Dasar Ketentuan Syariat Islam dalam Jaminan Produk Halal (JPH) dan Kesiapan Kantor Kementerian Agama.” Kegiatan yang berlangsung di Aula MAN 2 Model Medan ini dihadiri oleh Kepala KUA se-Kota Medan, para Penyuluh Agama Islam, Kepala MIN 8 dan MIN 11, Kepala MTsN 2 dan MTsN 3, Kepala MAN 1 dan MAN 2 Model, serta unsur Kantor Kementerian Agama Kota Medan.

Dalam kesempatan tersebut, narasumber Prof. Dr. Nawir Yuslem, M.A. menegaskan bahwa kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 bukan sekadar implementasi regulasi negara, tetapi juga merupakan pengejawantahan nilai-nilai syariat Islam yang bertujuan melindungi agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan (maqashid syariah).
Ia menjelaskan bahwa mulai 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal berlaku secara nasional bagi hampir seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia, baik produk usaha mikro, kecil, menengah, maupun industri besar, termasuk produk impor. Kebijakan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, perubahan melalui Undang-Undang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Prof. Nawir menguraikan bahwa kewajiban sertifikasi halal mencakup berbagai kelompok produk, antara lain makanan dan minuman, hasil sembelihan beserta jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimia dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku dan bahan tambahan pangan, hingga berbagai barang gunaan seperti perlengkapan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, dan alat kesehatan tertentu.

Menurutnya, Kepala KUA, penyuluh agama, dan jajaran Kementerian Agama memiliki posisi strategis sebagai ujung tombak dalam memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil. Mereka diharapkan mampu meluruskan pemahaman bahwa sertifikasi halal bukan hanya kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab syar’i sekaligus perlindungan terhadap hak konsumen muslim. Menjelang batas waktu pemberlakuan wajib halal, sosialisasi yang masif dan terarah menjadi sangat penting agar pelaku usaha tidak tertinggal serta terhindar dari sanksi administratif.

Dalam pemaparannya, Prof. Nawir menekankan bahwa konsep halal merupakan bagian integral dari tujuan syariat Islam (maqashid syariah). Prinsip tersebut bertujuan menjaga lima kebutuhan pokok manusia, yaitu agama (hifzh ad-din), jiwa (hifzh an-nafs), akal (hifzh al-’aql), harta (hifzh al-mal), dan keturunan (hifzh an-nasab). Oleh karena itu, mengonsumsi makanan dan menggunakan produk yang halal bukan sekadar pilihan, tetapi merupakan bagian dari pelaksanaan ajaran Islam.

Ia juga mengutip firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 168 dan ayat 173, serta hadis Rasulullah SAW tentang kejelasan perkara halal dan haram sebagai landasan utama dalam memahami pentingnya memilih produk halal dan menjauhi perkara syubhat. Selain itu dijelaskan pula sejumlah kaidah fikih yang menjadi pijakan dalam penetapan hukum halal dan haram, termasuk konsep bahwa hukum asal sesuatu yang bermanfaat adalah halal, sedangkan sesuatu yang membahayakan adalah haram, serta prinsip bahwa keadaan darurat dapat membolehkan sesuatu yang semula dilarang sesuai batas-batas syariat.

Lebih lanjut dijelaskan perbedaan antara konsep halal-haram dengan suci-najis. Halal berkaitan dengan boleh atau tidaknya suatu produk dikonsumsi, sedangkan suci dan najis berkaitan dengan penggunaan dalam ibadah. Pemahaman ini penting agar masyarakat tidak keliru dalam menilai suatu produk dari perspektif hukum Islam.

Pada sesi akhir, Prof. Nawir juga menjelaskan mekanisme penetapan fatwa di lingkungan Majelis Ulama Indonesia yang berpedoman pada Al-Qur’an, hadis, ijma’, qiyas, serta dalil-dalil syar’i lainnya. Komisi Fatwa MUI, yang berdiri sejak tahun 1975, terus menjalankan tugas memberikan penjelasan hukum Islam terhadap berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk dalam bidang produk halal.

Melalui kegiatan ini, Bidang/Komisi Halal MUI Provinsi Sumatera Utara berharap seluruh aparatur Kementerian Agama dapat menjadi mitra strategis dalam menyosialisasikan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 kepada masyarakat dan pelaku usaha, sehingga implementasi Jaminan Produk Halal dapat berjalan efektif sekaligus memperkuat perlindungan konsumen serta meningkatkan daya saing produk Indonesia di tingkat nasional maupun global.

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles