Medan, muisumut.or.id, 28 Agustus 2026 — Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) Provinsi Sumatera Utara, Makmur Nasution, S.Ag., M.Si., menegaskan pentingnya kesiapan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi penerapan kewajiban sertifikasi halal yang memasuki tahapan penting pada 18 Oktober 2026.
Hal tersebut disampaikan Makmur Nasution saat menjadi narasumber dalam kegiatan Penguatan Wajib Halal Oktober (WHO) Tahun 2026 yang mengusung tema “Menguatkan Dukungan dan Komitmen Pelaksanaan WHO 2026 dalam Membangun Ekosistem Halal di Sumatera Utara”, di Aula MUI Sumatera Utara, Sabtu (28/8/2026).
Dalam pemaparannya, Makmur menjelaskan bahwa penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan bagian dari upaya negara memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat terkait produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.
Ia menyampaikan bahwa kewajiban sertifikasi halal memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal bukan semata-mata persoalan administrasi, tetapi merupakan bagian dari perlindungan konsumen dan upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dikonsumsi dan digunakan,” jelas Makmur.
Menurutnya, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia pada prinsipnya wajib memiliki sertifikat halal sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, namun wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas.
Tahapan Wajib Halal Oktober 2026
Makmur menekankan bahwa 18 Oktober 2026 menjadi salah satu tahapan penting dalam implementasi kewajiban sertifikasi halal. Pada tahapan tersebut, kewajiban sertifikasi halal diperluas kepada produk makanan dan minuman, jasa dan hasil penyembelihan, serta bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Selain itu, sejumlah kategori produk lainnya juga memasuki tahapan kewajiban sertifikasi halal pada periode tersebut, di antaranya obat tradisional dan suplemen, kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, barang gunaan, sandang dan aksesoris, perbekalan rumah tangga, perlengkapan ibadah Muslim, serta alat kesehatan kategori tertentu.
Karena itu, ia mengajak seluruh pihak, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil, untuk segera mempersiapkan diri dan memahami mekanisme sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dua Skema Sertifikasi Halal
Dalam pemaparannya, Makmur juga menjelaskan bahwa layanan sertifikasi halal dapat ditempuh melalui dua skema, yakni sertifikasi halal reguler dan Self Declare.
Skema reguler diperuntukkan bagi berbagai skala usaha dan dilakukan melalui pemeriksaan serta pengujian oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Sementara skema Self Declare diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan tertentu, khususnya dengan proses produksi yang sederhana dan bahan yang telah dipastikan kehalalannya.
“Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, terdapat mekanisme pendampingan dan fasilitasi. Pemerintah bersama berbagai pihak terus berupaya memberikan kemudahan agar pelaku UMK dapat memenuhi kewajiban sertifikasi halal,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk pemerintah melalui APBN dan APBD, program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), perbankan, BUMN, pemerintah daerah, serta berbagai pihak lainnya.
Peran MUI dan Pemangku Kepentingan
Makmur turut menjelaskan pentingnya peran seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem Jaminan Produk Halal. BPJPH berperan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan sistem JPH, sementara Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap produk.
Di sisi lain, MUI memiliki peran penting dalam penetapan kehalalan produk melalui mekanisme Sidang Fatwa Halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan kehalalan tersebut juga dapat melibatkan MUI di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut Makmur, keberhasilan pelaksanaan Wajib Halal Oktober tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga secara sendiri-sendiri. Diperlukan kolaborasi antara BPJPH, MUI, kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, LPH, LP3H, pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, serta masyarakat.
Jaga Kehalalan dari Hulu hingga Hilir
Selain memperoleh sertifikat halal, Makmur menegaskan bahwa pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk menjaga konsistensi kehalalan produknya. Pengawasan harus dilakukan mulai dari penggunaan bahan baku, proses produksi, penyimpanan, transportasi, pengemasan, hingga pelabelan produk.
Pelaku usaha juga diwajibkan memperhatikan kemungkinan terjadinya kontaminasi silang dengan bahan atau produk yang tidak halal serta memastikan proses produksi tetap memenuhi standar Jaminan Produk Halal.
“Sertifikat halal harus diikuti dengan komitmen untuk menjaga kehalalan produk secara berkelanjutan. Apabila terdapat perubahan komposisi bahan atau Proses Produk Halal, maka pelaku usaha wajib melakukan pembaruan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya pencantuman Label Halal Indonesia pada produk yang telah memperoleh sertifikat halal sesuai dengan ketentuan.
Dorong Ekosistem Halal Sumatera Utara
Makmur berharap kegiatan Penguatan Wajib Halal Oktober Tahun 2026 dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap regulasi serta tahapan penerapan sertifikasi halal.
Menurutnya, sertifikasi halal memberikan manfaat yang luas, tidak hanya bagi konsumen melalui adanya jaminan dan kepastian kehalalan produk, tetapi juga bagi pelaku usaha dalam meningkatkan kepercayaan konsumen, nilai tambah, daya saing, dan akses terhadap pasar yang lebih luas.
“Halal memiliki nilai strategis bagi perlindungan konsumen sekaligus menjadi peluang besar dalam pengembangan industri. Dengan dukungan dan komitmen bersama, kita berharap Sumatera Utara dapat membangun ekosistem halal yang semakin kuat dan berdaya saing,” pungkas Makmur Nasution.
Kegiatan Penguatan Wajib Halal Oktober (WHO) Tahun 2026 tersebut diharapkan menjadi momentum memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam menyukseskan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal serta mendorong pertumbuhan ekosistem halal yang terintegrasi dan berkelanjutan di Sumatera Utara.





