Medan, muisumut.or.id, 29 Agustus 2026 — Ketua Bidang Halal MUI Sumatera Utara sekaligus Direktur LPPOM MUI Sumatera Utara, Prof. Dr. Ir. Basyaruddin, M.S., menegaskan bahwa pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026 (WHO-2026) harus dipahami sebagai gerakan bersama dalam membangun budaya dan ekosistem halal yang berkelanjutan di Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikan Prof. Basyaruddin dalam kegiatan Sosialisasi Menguatkan Dukungan dan Komitmen Pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026 (WHO-2026) dalam Membangun Ekosistem Halal, yang diselenggarakan oleh Bidang Halal MUI Sumatera Utara di Aula MUI Sumatera Utara, Medan, Sabtu (29/8/2026).
Dalam pemaparannya, Prof. Basyaruddin menjelaskan bahwa konsep halal tidak hanya berkaitan dengan status boleh atau tidaknya suatu produk dikonsumsi menurut syariat Islam. Lebih dari itu, halal harus berjalan seiring dengan konsep thayyib, yakni produk yang baik, aman, berkualitas, dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.
“Konsep halal-thayyib harus menjadi perhatian bersama. Halal bukan hanya persoalan label, tetapi juga menyangkut bahan, proses, kebersihan, keamanan, kualitas, hingga seluruh rantai pasok produk,” jelasnya.
Menurutnya, mengonsumsi produk halal merupakan bagian dari perintah Allah SWT dan memiliki dimensi spiritual dalam kehidupan seorang Muslim. Konsumsi produk halal, katanya, berkaitan dengan upaya membangun ketakwaan, rasa syukur, serta menjaga diri dari hal-hal yang dilarang dalam ajaran Islam.
Halal dari Hulu hingga Hilir
Prof. Basyaruddin menekankan bahwa industri halal harus dibangun melalui sistem yang memastikan kehalalan produk sejak dari hulu hingga hilir. Rantai pasok halal meliputi bahan baku, proses produksi, pengolahan, penyimpanan, distribusi, penjualan, hingga produk sampai kepada konsumen.
Pada setiap tahapan tersebut, terdapat titik-titik kritis yang harus menjadi perhatian, khususnya potensi penggunaan bahan yang tidak halal maupun terjadinya kontaminasi najis.
“Kehalalan sebuah produk tidak cukup hanya dilihat dari produk akhirnya. Bahan baku, bahan tambahan, proses pengolahan, fasilitas produksi, penyimpanan, transportasi, hingga distribusi harus dikendalikan untuk menjaga integritas halal,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dibangun melalui tiga unsur penting, yakni kehalalan bahan dan produk, pengendalian proses serta manajemen, dan kesiapan sumber daya manusia.
Karena itu, keberadaan penyelia halal, auditor halal, serta sumber daya manusia yang memahami prinsip-prinsip Jaminan Produk Halal menjadi bagian penting dalam penguatan industri halal.
WHO-2026 dan Kesiapan Pelaku Usaha
Menurut Prof. Basyaruddin, pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026 menjadi momentum penting, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil, untuk meningkatkan kesiapan dalam memenuhi ketentuan sertifikasi halal.
Pelaku usaha, katanya, harus mulai memperhatikan sumber bahan yang digunakan, memastikan pemasok dan bahan baku dapat ditelusuri, serta menjaga proses produksi agar terhindar dari unsur dan kontaminasi yang dapat memengaruhi status kehalalan produk.
Ia juga menjelaskan bahwa produk dengan proses sederhana dapat mengikuti skema yang sesuai dengan ketentuan, termasuk self declare bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa setiap produk memiliki tingkat titik kritis yang berbeda. Produk berbahan sederhana seperti buah dan sayuran dengan pengolahan minimal tentu berbeda dengan produk yang menggunakan banyak bahan tambahan, flavour, emulsifier, daging, kaldu, maupun bahan olahan lainnya.
“Semakin kompleks bahan dan proses yang digunakan, maka semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan ketertelusuran dan pengendalian kehalalannya,” katanya.
Pentingnya Literasi Halal
Prof. Basyaruddin menilai penguatan literasi halal harus dilakukan secara masif dan berkelanjutan. MUI Sumatera Utara, menurutnya, memiliki peran strategis dalam melaksanakan dakwah, edukasi, literasi, pembinaan, serta pengawalan terhadap perkembangan ekosistem halal.
Sosialisasi tidak hanya ditujukan kepada pelaku usaha, tetapi juga perlu menjangkau sekolah, perguruan tinggi, pesantren, organisasi kemasyarakatan Islam, ulama, penyuluh, serta masyarakat secara luas.
Ia mendorong lembaga pendidikan dan organisasi Islam untuk menjadikan literasi halal sebagai bagian dari upaya membangun generasi yang memiliki kesadaran terhadap produk halal dan thayyib.
“Sekolah, kampus, pesantren, dan organisasi kemasyarakatan dapat menjadi pusat literasi halal. Kesadaran ini harus dibangun sejak dini dan dikembangkan menjadi budaya di tengah masyarakat,” ujarnya.
Halal sebagai Gerakan Peradaban
Lebih lanjut, Prof. Basyaruddin menggambarkan pembangunan industri halal sebagai sebuah proses yang saling berkaitan, mulai dari nilai-nilai wahyu, fatwa, regulasi, pengembangan ilmu pengetahuan, sertifikasi, Sistem Jaminan Produk Halal, rantai pasok halal, industri halal, hingga terbentuknya ekosistem yang memberikan dampak terhadap kesejahteraan umat.
Menurutnya, kewajiban sertifikasi halal tidak boleh berhenti hanya pada penerbitan sertifikat.
“Dukungan terhadap WHO-2026 harus menjadi gerakan dakwah, edukasi, pembinaan, sinergi, dan pengawalan halal dari hulu sampai hilir. Tujuannya bukan sekadar memperoleh sertifikat, tetapi membangun budaya halal dan ekosistem halal yang berkelanjutan,” tegasnya.
Perlu Kolaborasi Seluruh Pemangku Kepentingan
Prof. Basyaruddin menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan WHO-2026 tidak dapat dibebankan kepada satu lembaga saja. Dibutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem halal di Sumatera Utara.
MUI memiliki peran dalam dakwah, fatwa, literasi, dan pembinaan umat. Sementara BPJPH dan instansi terkait menjalankan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, serta Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) menjalankan fungsi pemeriksaan dan pengujian produk.
Pemerintah daerah juga diharapkan dapat memberikan dukungan melalui kebijakan, fasilitasi, pendampingan, serta penguatan pelaku usaha mikro dan kecil. Perguruan tinggi dapat berperan melalui riset dan pengembangan sumber daya manusia, sementara dunia usaha dan asosiasi industri menjadi ujung tombak dalam penerapan Sistem Jaminan Produk Halal.
“Sinergi seluruh unsur menjadi kunci. MUI, BPJPH, pemerintah daerah, perguruan tinggi, pesantren, organisasi Islam, ulama, pelaku usaha, hingga konsumen harus mengambil peran dalam menyukseskan gerakan halal,” katanya.
Mendorong Sumatera Utara Menjadi Daerah dengan Ekosistem Halal yang Kuat
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Basyaruddin juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan terhadap pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal serta memberikan dukungan melalui program fasilitasi, pembiayaan, dan pendampingan.
Sementara pelaku usaha diharapkan segera mempersiapkan diri sesuai dengan tahapan kewajiban sertifikasi halal, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, menjaga ketertelusuran bahan, serta menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal secara konsisten.
Masyarakat juga memiliki peran penting dengan meningkatkan kesadaran dalam memilih produk halal dan thayyib, memperhatikan label dan informasi produk, serta tidak mudah menyebarkan informasi mengenai halal dan haram tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Prof. Basyaruddin berharap momentum Wajib Halal Oktober 2026 dapat memperkuat kesadaran kolektif seluruh masyarakat Sumatera Utara.
“Halal harus menjadi budaya dan gerakan bersama. Jika seluruh unsur bergerak bersama, maka kita tidak hanya berhasil memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga mampu membangun ekosistem halal yang kuat, terpercaya, dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan umat,” pungkasnya.
Wallahu a’lam bishawab.





