MEDAN, muisumut.or.id., 2 September 2026 — Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara mendorong terwujudnya konsolidasi pengelolaan wakaf di Sumatera Utara melalui pemanfaatan landing page WakafSumutBerkah.id. Upaya tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan dan sosialisasi yang mempertemukan para nazhir wakaf se-Sumatera Utara di Ruang Rapat Unit Usaha Syariah Bank Sumut, Rabu (2/9/2026).
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut setelah peluncuran WakafSumutBerkah.id pada 26 Agustus 2026, yang diharapkan menjadi wadah bersama untuk menginformasikan dan mengonsolidasikan berbagai program wakaf yang dikelola para nazhir di Sumatera Utara.
Dari Lembaga Wakaf MUI Sumatera Utara hadir Wakil Ketua Dr. Nurhudawi, M.Ak, Bidang Program Penghimpunan Dr. Mayurida Nasution, serta Mawaddah Irham, SE., MA. Kehadiran jajaran Lembaga Wakaf MUI Sumut tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk memperkuat sinergi antarlembaga dan para nazhir dalam mengembangkan perwakafan di Sumatera Utara.
Pertemuan ini juga menjadi momentum penting bagi para nazhir untuk saling mengenal dan membangun komunikasi. Pasalnya, setelah kegiatan peluncuran, masih terdapat sejumlah nazhir yang belum saling mengenal secara langsung, padahal memiliki semangat dan kepentingan yang sama untuk memajukan perwakafan di Sumatera Utara.
Dalam kegiatan tersebut, Dr. Hakim Sitompul dari Bank Sumut Unit Usaha Syariah tampil sebagai narasumber. Ia memberikan penjelasan terkait mekanisme penghimpunan wakaf melalui landing page WakafSumutBerkah.id, termasuk aspek teknis penggunaan layanan dan rekening Bank Sumut dalam proses penghimpunan wakaf.
Melalui platform tersebut, terdapat 23 program wakaf yang akan dikonsolidasikan sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai berbagai program wakaf yang tersedia dan menentukan program yang ingin didukung.
Dr. Mayurida Nasution, yang juga merupakan Ketua Asosiasi Nazhir Sumatera Utara, menyampaikan bahwa masih banyak hal yang perlu dibicarakan dan dikonsolidasikan bersama oleh para nazhir untuk membangun gerakan wakaf yang lebih kuat di Sumatera Utara. Menurutnya, pertemuan tersebut menjadi ruang awal untuk menyatukan pemahaman, membangun komunikasi antarnazhir, sekaligus menyempurnakan berbagai aspek teknis sebelum landing page WakafSumutBerkah.id disosialisasikan secara lebih luas kepada masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, para peserta juga melakukan simulasi penggunaan platform WakafSumutBerkah.id, mulai dari memilih program wakaf hingga melakukan pembayaran, baik melalui QRIS maupun Virtual Account (VA), sehingga para nazhir dapat memahami secara langsung mekanisme layanan yang nantinya akan digunakan oleh masyarakat
Lembaga Wakaf MUI Sumut memandang konsolidasi ini penting agar potensi wakaf di Sumatera Utara tidak berjalan sendiri-sendiri dan dapat diinformasikan secara lebih terstruktur kepada masyarakat. Semangat yang dibangun adalah agar potensi filantropi masyarakat dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat daerah.
“Wakaf Sumut untuk orang Sumut” menjadi salah satu semangat yang ingin dibangun melalui gerakan tersebut. Dengan demikian, wakaf yang dihimpun dari masyarakat Sumatera Utara diharapkan dapat semakin banyak diarahkan kepada program-program produktif dan sosial yang memberikan kemaslahatan bagi masyarakat Sumatera Utara.
Dalam pertemuan tersebut juga ditekankan pentingnya para pengurus dan nazhir memahami serta menguji terlebih dahulu sistem yang akan digunakan sebelum melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara lebih luas. Prinsipnya, para pengelola wakaf harus terlebih dahulu memahami proses berwakaf melalui platform tersebut dan mengalaminya sendiri sebagai pengguna.
Hal ini mencakup proses memilih program wakaf, melakukan transaksi, hingga memastikan sistem penerbitan sertifikat wakaf berjalan dengan baik dan sertifikat dapat dicetak oleh wakif.
Langkah tersebut dinilai penting agar ketika platform telah disosialisasikan secara luas, para nazhir dan pengurus benar-benar mampu memberikan penjelasan yang utuh kepada masyarakat.
Selain aspek teknis, Badan Wakaf Indonesia (BWI) turut memberikan perhatian terhadap aspek tata kelola, khususnya terkait izin dan persetujuan dari nazhir atas program yang akan ditampilkan dalam landing page. Hal ini penting untuk memastikan seluruh program yang dihimpun melalui platform memiliki kewenangan dan dasar pengelolaan yang jelas serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Pertemuan para nazhir ini diharapkan menjadi awal dari konsolidasi yang lebih kuat antara Lembaga Wakaf MUI Sumatera Utara, para nazhir, Bank Sumut, dan berbagai pemangku kepentingan perwakafan.
Melalui kolaborasi tersebut, wakaf di Sumatera Utara diharapkan tidak hanya semakin mudah dihimpun, tetapi juga semakin profesional, transparan, produktif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.





