Sunday, May 3, 2026
spot_img
Home Blog Page 169

FILSAFAT HUKUM ISLAM (Sebuah Pengertian)

0

Kata Filsafat berasal dari perkataan Yunani Philosophia yang berarti cinta kebijaksanaan (philein = cinta, dan shopia = hikmah, kebijaksanaan). Filsafat sering diartikan dengan alam berfikir, dan berfilsafat adalah berpikir. Tetapi tidak semua kegiatan berpikir bisa disebut filsafat. Berfilsafat adalah berpikir menurut tata tertib logika dengan bebas (tidak terikat pada tradisi, dogma, dan agama) dengan sedalam-dalamnya sehingga sampai ke dasar- dasar persoalan. Ini sesuai dengan tugas filsafat yaitu mengetahui sebab sesuatu , menjawab pertanyaan-pertanyaaan fundamental. 

Pengertian Filsafat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah 1) Pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada, sebab, asal, dan hukumnya, 2) Teori yang mendasari alam pikiran atau suatu kegiatan atau juga berarti ilmu yang berintikan logika, estetika, metafisika dan epistemologi.

Pakar Filsafat kenamaan Plato (427 – 347 SM) mendefinisikan filsafat adalah ilmu pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran yang asli, Kemudian Aristoteles (382 – 322 SM) mengartikan filsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran, dan berisikan di dalamnya ilmu ; metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika.

ILMU PENGETAHUAN, FILSAFAT, DAN AGAMA

Dalam ensiklopedi Indonesia dinyatakan bahwa secara epistimologi setiap pengetahuan manusia merupakan kontak dua hal, yaitu” obyek dan manusia sebagai subyek[1] Kata ilmu pengetahuan adalah suatu sistem dari berbagai pengetahuan mengenai suatu lapangan pengalaman tertentu yang disusun sedemikian rupa, menurut asas-asas tertentu, sehingga menjadi kesatuan; suatu sistem dari berbagai ilmu pengetahuan didapatkan sebagai hasil pemeriksaan yang dilakukan secara teliti dengan memakai metode tertentu (induksi, deduksi)[2]

FILSAFAT HUKUM

Latar belakang timbulnya Filsafat Hukum, didorong dari fitrah manusia untuk berfikir yang pada umumnya disebabkan karena ada hakekat soal tentang alam, baik yang ada dalam diri, maupun yang berada di luar diri manusia. Pada umumnya persoalan-persoalan itu timbul dari manusia dan oleh sebab itu ia memerlukan filsafat bagi kehidupannya. Setiap manusia harus membuat keputusan dan tindakan. Manakala seseorang hendak mengambil tindakan dan keputusan yang tepat, ia memerlukan filsafat. Dalam hal yang dipersoalkan adalah Hukum, maka persoalan hukum tersebut menyangkut tiga objek yaitu : Manusia, Tuhan dan Jagad Raya. Di antara tiga objek itu yang memegang peranan ialah manusia, karena manusia memerlukan dan menjalankan hukum, sedangkan Tuhan dan Jagad Raya telah mempunyai ketentuan-ketentuan atau undang-undang sendiri yang tidak berubah-ubahdan berada di luar ketentuan manusia.

PENGERTIAN FILSAFAT HUKUM ISLAM

Filsafat Hukum Islam ialah filsafat yang mempelajari dan diterapkan pada hukum Islam. Ia merupakan filsafat khusus dan objeknya tertentu, yaitu hukum Islam. Oleh sebab itu filsafat hukum Islam adalah pemikiran secara ilmiah, sistematis, dapat dipertanggungjawabkan dan radikal tentang hukum Islam.

PENGERTIAN HUKUM ISLAM

            Jika kita berbicara tentang hukum, paling tidak ada empat kompenen yang harus ada yaitu peraturan-peraturan atau seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, dibuat dan ditegakkan oleh penguasa dan bersifat mengikat atau memiliki sanksi yang jelas/ tegas[i]. Bentuknya mungkin berupa hukum yang tidak tertulis seperti hukum adat , mungkin juga berupa hukum tertulis dalam peraturan perudang-undangan seperti hukum Barat. Hukum dalam konsepsi seperti hukum Barat ini adalah hukum sengaja dibuat oleh manusia untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan mengatur benda di masyarakat. Adapun konsepsi  hukum Islam, dasar dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah. Hukum tersebut tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat, tetapi juga hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, hubungan manusia dengan benda serta alam sekitarnya.

Perkataan hukum yang dipergunakan sekarang ini dalam bahasa Indonesia berasal dari kata hukum dalam bahasa Arab. Artinya    norma atau kaidah yakni ukuran, patokan, pedoman yang dipergunakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan benda. Hubungan antara perkataan hukum dalam bahasa Indonesia tersebut diatas dengan hukum dalam pengertian norma dalam bahasa Arab itu memang erat sekali. Setiap peraturan, apapun macamnya dan sumbernya mengandung norma atau kaidah sebagai intinya. Dalam hukum Islam kaidah itu disebut hukum. Itulah sebabnya maka dalam perkataan sehari-hari orang berbicara tentang hukum suatu benda atau perbuatan. Yang dimaksud seperti telah disebut di atas, adalah patolan, tolak ukur, ukuran, atau kaidah mengenai perbuatan atau benda tersebut.

Sistem hukum yang ada didunia dapat dikasifikasikan menjadi lima bagian yakni; sistem hukum Anglo saxon, Eropa Kontinental, Komunis, Hukum Adat, dan Hukum Islam. Di Indonesia terdapat 3 dari sIstem hukum tersebut. Sebagai sistem hukum, hukum Islam berbeda dengan sistem hukum yang lain yang pada umumnya terbentuk dan berasal dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan hasil pemikiran manusia serta budaya manusia pada suatu saat di suatu masa. Hukum Islam tidak hanya merupakan hasil pemikiran yang dipengaruhi oleh kebudayaan manusia disuatu tempat pada suatu masa, tetapi dasarnya ditetapkan oleh Allah melalui wahyu-Nya yang kini terdapat dalam al-Qur’an dan Al hadis. Dasar inilah yang  membedakan hukum Islam secara fundamental dengan hukum-hukum lainnya yang semata-mata lahir dari kebiasaan dan hasil pemikiran manusia belaka.

Hukum Islam yang bersumber dari al Qur’an dan hadis telah dibawa oleh Rasul Muhammad Saw dari sejak awal kerasulannya. Allah swt telah mengutus beliau menjadi pelindung dan penyejuk bagi alam semesta. Hal ini sesuai firman Allah swt surat al Anbiya 107

وما أرسلنك إلا رحمة للعالمين

Dan tidak kami utus Engkau (Muhammad) kecuali menjadi rahmat bagi sekalian alam.

Hukum Islam adalah hukum Allah yang diturunkannya melalui Rasul Muhammad saw dengan menurunkan wahyuNya dengan perantaraan malaikat Jibril kepada Rasul kita Nabi Muhammad saw. Seiring dengan karasulan beliau Hukum Islam bersumber dari dua macam bentuk wahyu, ada wahyu yang dibacakan (wahyu al matlu) dan ada wahyu yang tidak dibacakan yaitu (wahyu ghairu matlu). Wahyu yang matlu adalah al Qur’an dan yang ghairu matlu  yaitu sunah Rasul saw.

Kedua macam bentuk wahyu ini menjadi sumber utama dari hukum Islam, disamping itu ada sumber ijtihad. Hukum Islam adalah hukum yang lengkap mengatur seluruh sisi kehidupan manusia baik dari segi ibadah, muamalah, munakahat dan jinayah. Semua sisi kehidupan ini telah diatur secara lengkap dalam kitab-kitab fikih Islam, baik yang lama (kitab kuning) maupun yang baru dalam kitab-kitab putih. Kita dapat menentukan sekian jumlah buku/kitab mengenai segala macam bentuk ibadah, baik ibadah mahdhah yaitu yang lebih menonjol hanya ibadahnya saja, seperti ibadah sholat shalat, ibadah puasa dan lain-lainnya, maupun ibadah ghairu mahdhah yang tidak semata-mata ibadah saja, tapi ada sisi sosial kemasyarakatannya seperti ibadah zakat, shadaqah, infaq, waqaf dan lain-lainnya.

Demikian pula kitab-kitab fiqih muamalah, dengan segala macam cabang seperti jual beli, perdagangan, prekonomian, perbankan, sewa-menyewa, pinjam meminjam dan lainnya yang sangat banyak kitab fiqih tentang masalah ini. Munakahat (ahwal as syakhsiyah) hukum perkawinan, hukum keluarga, kewalian, kewarisan, pemeliharaan anak dan sebagainya juga sangat banyak kitab-kitab yang membahas masalah ini.

Begitu juga tentang hukum jinayah/pidana yang membahas masalah mengenai pencurian, perzinahan, perampokan, penipuan, minuman keras, pemberontakan, pembunuhan, penganiayaan, dan sebagainya. Kitab-kitab yang membahas masalah ini cukup banyak. Demikian kitab-kitab fiqih yang lain yang lebih rinci dan dibahas dalam bentuk perbandingan hukum dan perbandingan antara mazhab dan ada pula kitab kitab fiqih ini berbentuk ensiklopedi dalam membahas/membicarakan hukum Islam ini.


[1] T.S.G, Mulia dan K.A.H. Hidding, Ensiklopedi Indonesia, jilid N-Z, artikel subyek, hal. 1284

[2] Ib.Id., jilid F-M, artikel ilmu pengetahuan hal.  647


[i] Akmaluddin Syahputra, Hukum Acara Perdata, Wal Asri Publishing, Medan, 2008, hal. 3

KONSEP HARTA DAN UANG (Fikih Mumalah Bag. 2)

0

A. KONSEP HARTA DALAM ISLAM

PENGERTIAN HARTA

Harta secara terminologi bahasa Arab disebut al Mal yang berarti condong, cenderung, dan miring. Oleh sebab itu manusia itu cenderung ingin memiliki dan menguasai harta. Sedangkan menurut pengertian etimologi adalah sesuatu yang dibutuhkan dan diperoleh manusia, baik berupa benda yang tampak seperti emas, perak, binatang, tumbuh-tumbuhan, maupun manfaat dari barang seperti kendaraan, pakaian, dan tempat tinggal.[1]

Secara sederhana harta dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang bernilai  كل ذى قيمة مالية   . Ulama Hanafiyah mendefinisakan harta dengan segala sesuatu yang dapat diambil, disimpan  dan dapat dimanfaatkan. Sesuatu yang tidak disimpan atau dipelihara secara nyata seperti ilmu, kesehatan, kemuliaan, kecerdasaan, udara, panas matahari, cahaya  bulan, tidak dapat dikatakan harta. Sedangkan sesuatu yang tidak dapat dimanfaatkan seperti daging yang sudah busuk dan sebaginya tidak dapat dikatakan harta, atau bermanfaat tetapi menurut kebiasaan tidak diperhitungakan manusia karena jumlahnya yang sedikit sehingga tidak bisa dimanfaatkan, seperti segenggam tanah, setetes air, dan sebagainya.

Pada dasarnya di dalam Islam, bumi dan segala isinya adalah harta milik Allah, sesuai dengan firman Allah di surat Al-Maidah ayat 17 dan 120 yang artinya:

Al Maidah (4): 17. ”Kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada diantara keduanya; Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya. dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”

Al Maidah (4): 120. “Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada di dalamnya; dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.”

Menurut ayat-ayat tersebut di atas, pada hakikatnya harta itu milik Allah, manusia hanya menguasainya/ mengurus dan mengambil manfaat dari padanya, selama diamanahkan Allah kepadanya. Penggunaan harta itu harus sesuai dengan yang diatur Allah di dalam perintah-perintah-Nya.

Al An’am (6): 165. “Dan Dia lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu Amat cepat siksaan-Nya dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Al Hadid (57): 7. ”Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.”

An Nuur (24): 33.  Dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaru-niakan-Nya kepadamu.

PEMBAGIAN HARTA.

Harta terbagi dua yaitu; harta yang mubah dan harta yang dimiliki. Harta mubah ialah semua yang dijadikan Allah di bumi/ di alam ini, yang akan diambil manusia manfaatnya, dan belum dikuasai orang lain, contohnya:

  1. Tanah yang belum dimiliki dan belum menjadi hak orang lain.
  2. Batu pasir dan sebagainya.
  3. Barang tambang, misalnya emas, perak dan segala macam logam, minyak dan sebagainya.
  4. Pohon-pohon yang tumbuh di hutan, di gunung dan segala buahnya.
  5. Segala macam rumput yang tumbuh dengan tidak ditanami.
  6. Air laut, air sungai, air hujan dsbnya.
  7. Benda-benda di dalam sungai dan laut seperti mutiara dsbnya.
  8. Ikan di laut, burung di udara, dsbnya.
  9. Binatang-binatang di hutan, di gunung dsbnya.

Harta-harta ini semuanya setelah dijadikan Allah Swt. menjadi harta yang mubah, tidak siapapun memilikinya, dan siapapun boleh memilikinya dengan cara penguasaan atau dengan cara yang menimbulkan hak milik.

            Sedangkan harta yang dimiliki orang dengan salah satu dua cara;

  1. Sebab yang dapat menimbulkan milik.
  2. Sebab yang dapat memindahkan milik.

Yang dimaksud dengan menimbulkan milik ialah menjadikan harta-harta yang mubah yang belum dimiliki orang menjadi milik orang. Harta-harta yang mubah dapat menjadi milik dengan jalan mengambil dan menguasainya dengan sengaja Apabila seseorang mengambil dan menguasai harta yang mubah maka jadilah ia pemiliknya. Seperti tanah yang mati (tidak diolah) maka dimiliki seseorang dengan menguasainya dan mengolahnya. maka jadilah orang itu menjadii pemilik nya (pemilik tanah tersebut).

Harta yang sudah menjadi milik orang dapat berpindah menjadi milik orang lain dengan salah satu dua cara;

  1. Pindah dengan akad; seperti jual beli, hibah, wasiat dan sebagainya.
  2. Pindah dengan dipusakai, seperti seseorang meninggal dunia maka hartanya pindah kepada ahli warisnya.

Harta yang telah menjadi hak milik orang, haram bagi orang lain menguasai dan mengambil manfaatnya tanpa izin yang punya milik. Sesuatu yang lahir dari milik seseorang adalah menjadi milik orang itu juga

KEDUDUDUKAN HARTA DALAM ALQUR’AN

1. Harta sebagai amanah dari Allah Swt.

Harta merupakan amanah bagi manusia, karena manusia tidak mampu mengadakan sesuatu benda dari tiada menjadi ada. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Albert Einstein (seorang ahli Ilmu Fisika), manusia tidak mampu menciptakan energi,  manusia hanya mampu mengubah dari satu bentuk energi ke bentuk energi lain. Jadi pencipta awal segala energi adalah Allah Swt.

Harta adalah amanah dari Allah yang harus dipertanggungjawabkan. Setiap kondisi, entah baik atau pun buruk, yang kita alami sudah menjadi ketentuan dari Allah Swt., dan mesti kita hadapi secara baik sesuai dengan keinginan yang memberi amanah. Harta benda yang dititipkan kepada kita juga demikian. Di balik harta melimpah, ada tanggung jawab dan amanah yang mesti ditunaikan. Harta yang tidak dinafkahkan di jalan Allah akan menjadi kotor, karena telah bercampur bagian halal yang merupakan hak pemiliknya dengan bagian haram yang merupakan hak kaum fakir, miskin, dan orang-orang yang kekurangan lainnya. Firman Allah Swt. dalam surah at-Taubah (9) ayat 103, ”ِAmbillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

2. Harta sebagai perhiasan hidup manusia.

Al Kahfi: 46. ”Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan”.

Manusia memiliki kecenderungan yang kuat untuk memiliki, menguasai, dan menikmati harta. Namun demikian manusia harus sadar bahwa harta yang dimilikinya hanyalah merupakan perhiasan selama ia hidup di dunia. Sebagai  perhiasan hidup, harta seringkali menyebabkan keangkuhan, kesombongan, serta kebanggaan diri sebagaimana yang diungkapkan dalam Surah al ‘Alaq ayat 6-7.

Al Alaq (96): 6, 7. “Ketahuilah! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup.

1.            Harta sebagai ujian keimanan.

Harta adalah ujian. Yang jadi ujian bukan hanya kemiskinan, tetapi kekayaan juga merupakan ujian. Persoalannya bukan pada kaya atau miskin, tetapi persoalannya adalah bagaimana menghadapinya. Kedua kondisi itu ada pada manusia, yang tujuannya di balik itu cuma satu, yaitu Allah ingin mengetahui siapa yang terbaik amalannya. Bagi yang berharta, tentunya, ada kewajiban-kewajiban yang mesti dilakukan terhadap harta itu.

               Dalam memperoleh dan memanfaatkan harta, harus kita perhatikan apakah telah  sesuai atau tidak sesuai dengan ajaran Islam. Dalam Surah Al Anfaal ayat 28  dikemukakan bahwa sesungguhnya harta dan anak-anak adalah suatu cobaan dari Allah Swt.

Al Anfal (8): 28. ”Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan Sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar.”

At Taghabun:15. Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar.

4. Harta sebagai kebutuhan dan kesenangan

Ali Imran: 14. “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, Yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).”

5. Harta sebagai bekal ibadah.           

Dengan memiliki harta maka kita dapat melaksanakan perintah Allah Swt. dan melaksanakan muamalah di antara sesama manusia melalui kegiatan zakat, infak dan sedekah sebagaimana yang dikemukakan dalam Surah At Taubah Ayat 41 & 60 serta Al Imran Ayat 133-134. Harta yang kita peroleh wajib melalui cara halal yang telah diatur secara jelas di berbagai ayat-ayat dalam Alqur’an dan Hadist Rasullulah Saw. Demikian pula dalam menggunakan atau membelanjakan harta harus pula dengan cara yang baik demi memperoleh ridho Allah Swt. serta tercapainya distribusi kekayaan yang adil di tengah-tengah masyarakat. Penggunaan atau pembelanjaan harta wajib dibatasi pada sesuatu yang halal dan sesuai syariah. Dengan demikian, harta kita jangan sampai digunakan untuk perjudian, membeli minuman keras dan barang-barang yang diharamkan, membayar perzinahan, atau apa saja yang dilarang oleh syariah.

6. Harta adalah alat

Islam memandang harta suatu alat (sarana) dan bukan tujuan akhir. Harta dianggap baik apabila berada pada orang mukmin dan dinafkahkannya pada kebaikan, agar ia mendapat kehormatan di dunia dan kebahagiaan di akhirat. Allah berfirman:

Al Baqarah: 180. ”Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.”  

Al ’Adiyat: 7. ”Dan Sesungguhnya manusia itu menyaksikan (sendiri) keingkarannya,”

Rasulullah Saw memuji harta yang baik yang berada pada hamba yang shaleh selama harta tersebut harta Allah sedang manusia hanya diberi penanggung jawab (penguasaan). Berdasarkan inilah Islam menetapkan aturan-aturan seperti anjuran untuk memanfaatkan dan memakan rezki Allah Swt.

Al Mulk: 15. “Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, Maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya. dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.”

لأن يأخذ أحدكم الحبلة فيأتى بحزمة من حطب على ظهره فيبيعها فيكفى الله بها وجهه خير له من أن يسأل الناس أعطوه أم منعوه.

Artinya: “Seseorang yang mengambil tali untuk mengikat kayu baker kemudian memanggul di pundaknya untuk dijual kepada manusia, sehingga Allah mencukupinya adalah lebih baik daripada meminta-minta kepada manusia yang kemungkinan akan memberinya atau menolaknya.” (Hadis Rasulullah)

B. KONSEP UANG DALAM ISLAM

Islam memiliki konsep yang berbeda tentang uang. Dalam konsep Islam uang adalah uang dan uang bukan capital, sebaliknya dalam konsep konvensional konsep uang tidak jelas. Seringkali istilah uang dalam perspektif ekonomi konvensional diartikan secara bolak-balik (interchangeability), yaitu uang sebagai uang dan uang sebagai capital[2]

Perbedaan lain dalam konsep ekonomi Islam, bahwa uang adalah sesuatu yang bersifat flow concept dan capital adalah sesuatu yang bersifat stock concept. Di samping itu dalam Islam, capital is private goods, sedangkan money is public goods. Uang yang mengalir adalah public goods (flow concept), lalu mengendap ke dalam pemilikan seseorang (stock consept), uang tersebut menjadi milik pribadi (private good)[3]

Dalam konsep Islam public good sudah ada pada masa Rasulullah sebagaimana sabda Rasulullah: “Manusia mempunyai hak bersama dalam tiga hal; air, rumput, dan api”. Dengan demikian, berserikat dalam hal public goods bukan merupakan hal yang baru dalam Islam, bahkan konsep ini sudah terimplementasi, baik dalam bentuk musyarakahmuzara’ahmusaqah, dan lain-lain (penjelasannya tetang hal di atas akan dijelaskan pada bagian kedua)

Uang berdasarkan fungsinya dapat dibagi menjadi tiga:

  1. Uang sebagai ukuran harga
  2. Uang sebagai media transaksi
  3. Uang sebagai media penyimpan nilai

Baca Juga:

  1. Fikih Muamalah Bag. 1 – Agama itu adalah Muamalah
  2. Fikih Muamalah Bag. 2 – Konsep Harta dan Uang Dalam Islam
  3. Fikih Muamalah Bag. 3 – Kewajiban Bekerja
  4. Fikih Muamalah Bag.4 – Anjuran Memberi
  5. Fikih Muamalah Bag.5 – Tawakal dan Tawakul
  6. Fikih Muamalah Bag.6 – Kepemilikan
  7. Fikih Muamalah Bag.7 – Ihrazul Mubahat
  8. Fikih Muamalah Bag.8 – Perdagangan & Jasa
  9. Fikih Muamalah bag.9 – Nilai Nilai Dalam Mencari Harta
  10. Fikih Muamalah Bag.10 – Harta Yang Diperoleh Tanpa Bekerja / Warisan
  11. Fikih Muaalah Bag.11 – Penggunaan Harta

[1] Wahbah al Zuhaili, al Fiqh al Islami wa Adillatuhu, juz IV, Damsyik, Dar al Fikr, 1989, hal. 40

[2] Lihat Adiwarman Karim dalam Ekonomi Makro Islami Edisi Kedua”, Rajagarfindo Persada, 2007, hal. 77-80

[3] Aries Mufti & Muhammad Syakir Sula, Amanah bagi Bangsa, Konsep Sistem Ekonomi Syari’ah, Masyarakat Ekonomi Syariah, Jakarta, 2007, hal. 365

Agama itu ialah Muamalah (Fikih Muamalah Bag. 1)

0

Prof. Dr. H. Abdullah Syah, MA (Ketua Umum MUI Prov. Sumatera Utara)

الدين المعاملة

Islam adalah agama yang sempurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik akidah, ibadah, akhlak maupun muamalah. Keseluruhan aspek tersebut merupakan jalinan berkelindan yang tak dapat dipisah-pisahkan satu dengan lainnya. Oleh sebab itu bidang muamalah/ iqtisadiyah atau yang sekarang dikenal dengan ekonomi Islam merupakan satu bidang kajian yang penting. Para ulama terdahulu tidak pernah mengabaikan kajian mumalah ini dalam kitab-kitab fikihnya. Bahkan dapat dikatakan seluruh kitab fikih membahas fikih ekonomi.[1]

Dalam perjalannya, materi muamalah cenderung diabaikan kaum muslimin, padahal ajaran muamalah bagian penting dalam ajaran Islam yang tidak dapat dipisahkan, akibatnya terjadilah kajian Islam parsial. Fenomena yang sering terjadi dewasa ini yaitu banyaknya orang salah persepsi dalam memandang hakikat ke-islaman seseorang. Seringkali seorang muslim memfokuskan keshalihan dan ketakwaannya pada masalah ibadah ritualnya kepada Allah Swt., sehingga diapun terlihat taat ke masjid, melakukan hal-hal yang sunat, seperti shalat dan puasa sunat. Di sisi lain, ia terkadang mengabaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan muamalah, akhlak dan jual-beli. Padahal Allah Swt. telah mengingatkan, agar sebagai muslim harus kaffah. Sebagaimana firman Allah dalam surat al Baqarah ayat 20 yang artinya: Hai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara kaffah menyeluruh)”

Muamalah adalah hubungan seseorang dengan orang lain. Mumalah ada 2 macam; Muamalah Ma’al Khaliq (hubungan dengan pencipta Allah) dan Muamalah Ma’al Makhluq (hubungan dengan ciptaan Allah Swt.)

  1. Muamalah dengan pencipta (Allah Swt.) dilakukan dalam bentuk ibadah dengan berbagai cabangnya.
  2. Muamalah dengan ciptaan Allah (makhluq) dalam bentuk hubungan antara sesama, baik dalam bentuk perkawinan, perniagaan dan lainnya.

Hubungan dengan Allah Swt., selalu disebut hubungan vertikal (dalam bentuk ibadah). Hubungan dengan sesama selalu disebut  dengan hubungan horizontal.

Dalam masalah ekonomi adalah hubungan antara sesama manusia yang saling membutuhkan antara satu dengan yang lain. Karena manusia itu adalalh “zoon politicon”  manusia yang suka bergaul dan selalu  saling membutuhkan.

Muamalah: Hukum-hukum yang berhubungan dengan tindak tanduk manusia sesamanya dalam masalah-masalah maliyah (kehartabendaan) dan dalam masalah-masalah huquq (hak-hak).

Ekonomi termasuk dalam muamalah, dalam pelaksanaan operasionalnya perekonomian membutuhkan perbankan. Perbankan ada dua macam ada yang memakai sistem riba yaitu bank konvensional dan ada yang dengan sistem bagi hasil inilah yang disebut dengan bank syari’ah atau bank  muamalah. Kedua sistem perbankan ini masih tetap berlaku di Indonesia. Namun sekarang kecendrungan kepada Bank Syari’ah sudah lebih besar, karena umat kita menganggap dengan bank syari’ah lebih tenang, lebih yakin kehalalannya dan keberkahannya.

SUMBER HUKUM MUAMALAH

  1. Dari Alqur’an

  وأحل الله البيع وحرم الربى (البقرة 285)

Al Baqarah(2): 275, ”Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”

وأشهدوا اذا تبايعتم (البقرة 273)

Al Baqarah (2) 282  ”Persaksikanlah jika kamu berjual beli”                

An Nisa :29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

Al Maidah: 1. Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.

B. Dari Hadis

سئل النبى صلعم أي كسب أطيب؟ فقال عمل الرجل بيده, وكل بيع مبرور (رواه البزار)

Rasulullah ditanya “Apakah jenis mata pencaharian yang paling baik, Rasul menjawab: hasil usaha sendiri dan setiap jual beli yang bersih (dari tipu daya dan khianat)

إنما البيع عن تراض, الحديث, (رواه البيهقى)

Jual beli dilakukan atas dasar saling rela antara penjual dan pembeli.

التاجر الصدوق الآمين مع النبي والصديقي والشهدا (الحديث)

Pedagang yang jujur dan amanah akan di tempatkan bersama-sama para Nabi, orang-orang shaleh, dan para syuhada

تسعة أعشار الرزق فى التجارة (الحديث)

Sembilan persepuluh peluang rezeki adalah dalam bentuk perdagangan

DARI IJTIHAD DAN MASLAHAT

Selain dalil Alqur’an dan Hadis, ada lagi dalil yang digunakan yaitu ijtihad, (baik ijtihad pardy/perorangan maupun ijtihad jama’i/bersama dan qiyas/analogi) dan maslahat seperti dimaklumi prinsip ibadah adalah tertutup dan prinsip maumalah adalah terbuka. Dengan arti ibadah selain yang diperintahkan tidak dibolehkan sedangkan muamalah selain yang dilarang diperbolehkan.

Hukum asal ibadah: segala sesuatunya dilarang dikerjakan kecuali ada petunjuknya dari alQur’an dan Sunnah

Hukum asal Mumalah: Segala sesuatunya dibolehkan kecuali ada larangan dalam Alqur’an dan Hadis.

PEMIKIRAN FIKIH MUAMALAH

Fikih adalah bagian dari syariah Islam. Syariah adalah keseluruhan dari ajaran Islam. Ajaran Islam pada dasarnya dapat dibagi kepada 3 bagian, yaitu Aqidah, Syariah/Fikih, dan Akhlak.

Fikih adalah sebagian dari syariah secara umum. Fikih dapat pula dibagi kepada 4 bagian secara garis besar yaitu: Fikih ibadah (Bentuk pengabdian diri kepada Allah Swt.), Fikih Muamalah (Hukum Perdata, yaitu fiqh perdagangan, perekonomian, perbankan, dan lain-lain), Fikih Munakahat (Hukum Perkawinan), dan Fikih Jinayah (Hukum Pidana).

Maka Fikih Muamalah adalah rubu’ atau ¼ dari bagian Fikih. Di dalam kitab-kitab Fikih selalu kita temui pembagian semacam ini. Sekarang ada yang membagi syariah itu kepada dua bagian saja yaitu aqidah dan muamalah. Dalam hal ini muamalah dengan arti luas. Di dalam fikih muamalah pada garis besarnya di bahas masalah-masalah.

  1. Hak (hak milik)
  2. Harta dan pembagiannya.
  3. Jual beli dan permasalahannya
  4. Sewa menyewa
  5. Aqad /Transaksi
  6. Syarikat /perkongsian, kerja sama 
  7. Hutang/pinjam
  8. Gadai
  9. Dan lain-lain

termasuk pula dalam fikih muamalah ini sistem perbankan. Dalam perekonomian modern tidak terlepas dari penggunaan jasa bank. Bank ada dua macam, bank konvensional dan bank syariah. Bank syariah adalah bank yang menerapkan hukum syariah/fikih dalam pelaksanaan/pengolahannya yaitu dengan sistem bagi hasil, bukan dengan sistem bunga/riba. Dalam pengembangan perekonomian syariah sangat diperlukan ijtihad, agar perkembangan ekonomi dapat terus berkembang sesuai perkembangan zaman. Dawan Syariah Nasional telah banyak berbuat melahirkan produk-produk fatwa baru dalam bidang muamalat, dan ini terus akan dilakukan DSN.  Demikian juga Majelis Ulama Indonesia, baik pusat maupun daerah sangat didorong untuk memberikan fatwa-fatwa dan arahan serta pandangannya agar pemikiran tantang muamalah dan ekonomi syari’ah terus dipacu dan dikembangkan. Sehingga produk-produk Bank Syari’ah, Asuransi Syari’ah, Obligasi Syari’ah dan lainnya terus berkembang.

BACA JUGA:

  1. Fikih Muamalah Bag. 1 – Agama itu adalah Muamalah
  2. Fikih Muamalah Bag. 2 – Konsep Harta dan Uang Dalam Islam
  3. Fikih Muamalah Bag. 3 – Kewajiban Bekerja
  4. Fikih Muamalah Bag.4 – Anjuran Memberi
  5. Fikih Muamalah Bag.5 – Tawakal dan Tawakul
  6. Fikih Muamalah Bag.6 – Kepemilikan
  7. Fikih Muamalah Bag.7 – Ihrazul Mubahat
  8. Fikih Muamalah Bag.8 – Perdagangan & Jasa
  9. Fikih Muamalah bag.9 – Nilai Nilai Dalam Mencari Harta
  10. Fikih Muamalah Bag.10 – Harta Yang Diperoleh Tanpa Bekerja / Warisan
  11. Fikih Muamalah Bag.11 – Penggunaan Harta

[1] Kitab yang khusus membahas ekonomi Islam seperti: kitab  al Amwal oleh Abu Ubaid, kitab al Kharaj oleh Abu Yusuf, al Iktisab fi Riqzi al Muktasab oleh Hasan Asy-Syaibani, al Hisbah oleh Ibnu Taymiyah, dan masih banyak lagi

ISLAM DAN PENDIDIKAN ISLAM DI KAMBODJA

0

muisumut.or.id, Medan
Oleh ; Prof.Dr. Fachruddin Azmi,MA (Ketua Komisi Penelitian dan Pengkajian MUI Sumatera Utara

A.PENDAHULUAN

Kamboja adalah negara Kerajaan Konsitutional  ( King dom Of Cambodia) salah satu dari Negara anggota ASEAN. Pada program kerja tahun 2019 ini  MUI Propinsi Sumatera Utara diagenda kunjungan silaturrahmi dan Multaqa Ulama Ke Kamboja. Tujuan kunjungan ke Kamboja ini berdasarkan beberapa pertimbangan . Pertama karena belum pernah MUI  Propinsi Sumatera Utara mengadakan kunjungan ke Kamboja dibanding Ke Thailand dan Malaysia bahkan ke Australia.  Kedua secara historis penyebaran Islam di Indonesia punya hubungan dengan kerajaan Champa yang masyarakatnya sekarang banyak berdomisili di Kamboja. Ketiga adanya hubungan baik antara pemerintah RI dengan kerajaan Kamboja  yang telah terjalin sejak Presiden Sukarno. Keempat untuk melihat dari dekat kemajuan dan kehidupan beragama di Kamboja utamanya masyarakat Islam minoritas di Kamboja seperti masalah halal tourisme . pendidikan, dan social budaya lainnya.

Kunjungan ini dilaksanakan tanggal 8 September sampai dengan 12 September 2019 dengan agenda :  kunjungan ke kedutaan besar RI di Phnompenh, Multaqa Ulama di kediaman Mufti Kambodia, Kunjungan ke Meseum Killing Field  selanjutnya kunjungan akan di lajutkan ke kota Seim Reap 350 Km ke utara Phnompenh, acara disini menyaksikan peninggalan peradaban kuno  Angkor Wat dan  kehidupan Muslim di Seim Reap. Sesuai program kunjungan berakhir tanggal 12 September 2019. Rombongan tidak kembali ke Phenompenh. Perjalanan ke tanah air tekah diatur melalui bandara kota ini  Dari bandara Internasionl Seim Reap penulis dan rombongan akan bertolak kembali ke tanah air melalui kuala Lumpur Malaysia  ke Bandara Kuala Namu Medan Sumatera Utara.

Penulis sangat terkesan pada kehidupan umat Islam Kamboja terutama dalam bidang Pendidikan ke agamaan. Kesan kesan itu penulis rangkumkan pada tulisan ini  yaitu  berkisar tentang:

  1. Kebijakan  pemerintah Kamboja dalam bidang keagama an.
  2. Kehidupan Beragama Masyarakat  Islam di Kamboja.
  3. Bidang pendidikan dan pengajaran Islam
  4. Partisipasi masyarakat Islam Kamboja Pada Pendidikan Dan Pengajaran
  5. Penutup

B.KEBIJAKAN  PEMERINTAH KAMBOJA DALAM BIDANG KEAGAMAAN.

Hubungan pemerintah Indonesia dan Kamboja  sejak lama telah terjalin baik. Rakyat dan pemerintah Kamboja mempunyai hubungan yang sangat erat sejak dari masa Presiden Sukarno . Hubungan dengan Pangeran Norodom Sihanouk yang sangat dekat dan demikian  juga berlanjut pada masa kepemimpinan presiden Suharto. Peran Indonesia dalam menyelesaikan konplik di Kambodia  yang besar membuat masyarakat kambodia merasa berhutang budi dengan Indonesia. Hidup ditengah masyarakat pernyataan tampa Indonesia Kambodia tidak akan ada seperti sekarang.  Hubungan emosional inilah yang perlu dirawat dan dilestarikan kegenarasi Kambodia yang lebih muda kedepan sehingga sejarah hubungan baik ini tetap terpelihara (Sudirman : 2019)

Dewasa ini pemerintahan Kambodia sangat terbuka. Paham komunis sepertinya telah bermetamorfosa dengan demokrasi liberal,  system perpolitikan telah multi party. Ada dua puluh partai yang   mewakili aspirasi rakyat Kambodia. Namun karena partai partai itu tidak memenuhi threshold maka yang duduk di parlemen adalah  Partai  Rakyat Kambodia (The People Cambodian Party) sebagai single  mayority,(Sudirman; 2019)

Pengalaman konflik yang berat membuat pemerintah dan rakyat Kambodia memahami benar arti sebuah perdamaian dan saling penghargaan. Hal ini membuat meraka sangat mampu hidup berdampingan. Ummat beragama dapat hidup rukun penduduk Kambodia yang beragama Islam lebih kurang  600 ribu jiwa dari penduduk Kambodia saat ini  yang berjumlah lebih kurang 15 Juta jiwa. Pemerintah Kamboja menyatakan 2 % Islam, 95 % Budha (thevada dan Mahayana) 3 % kristen katolik dan agama Hindu. Mereka dapat menerima para pendatang dan sangat  menggalakan tentang wisata   ada sebanyak 6,3 juta wisatawan setiap tahun masuk ke Kambodia. (Sudirman,2019)

            Pemerintah dan masyarakat sangat mendukung program wisata halal (Halal Touristme) dan halal food. Bagi pemeluk agama budha wisata halal dipandang bukan slogan agama. Persepsi masyarakat umumnya wisata halal mendatangkan banyak kunjungan wisata dan hal itu menguntungkan atau banyak tamu banyak rezeki. Sikap masyarakat untuk wellcome pada pendatang dan tidak mau mengganggu  mungkin juga adanya kepercayaan tentang karma hal ini membuat masyarakat Kamboja secara umum meyakini kebaikan akan melahirkan kebaikan demikian pula sebaliknya, karena halal wisata dan  halal food itu baik maka pastilah mendatangkan kebaikan. (Sudirman; 2019)

   Masyarakat Islam mendapatkan kebebasan menjalankan ibadah dan membangun rumah ibadah serta menjalankan pendidikan Islam. Pemerintah membentuk urusan khusus agama Islam dibawah kementeriaan  agama dan kebudayaan. Pemerintahan sekarang dibawah PM Hunsen memiliki perhatian lebih kepada ummat Islam. Hal ini mungkin disebabkan  antara lain Hun Sen merasa berhutang budi kepada umat Islam yang banyak membantu perjuangannya melawan Polpot. Serta sikap ummat Islam yang mendukung serta memenangkan Hunsen dalam pemilihan umum yang diadakan dimana distrik yang banyak pemeluk Islamnya partai Hunsen menang besar.  Perhatian Hunsen kepada umat Islam ditunjukkannya dengan mengadakan buka bersama Ifthar Nasional pada bulan Ramadhan, Bulan Ramadhan yang baru lalu Ifthar yang diadakan Hunsen dihadiri hampir 7000 umat Islam. Hunsen juga kerap berkeling mengunjungi Mesjid dan pemukiman serta sekolah sekolah Muslim memberikan bantuan dan silaturrahmi secara rutin di hari hari besar Islam. Pemerintahan Hunsen mendirikan gedung madrasah di beberapa distrik dari 24 Provinsi yang ada. (Sudirman;2019)

Salah seorang jamaah organisasi Muslim Tuktuk;  Sukri Musa menyatakan Hunsen juga mendukung agar tiap pusat Bisnis , Hotel dibuat tempat  untuk Ibadah Muslim  serta mendukung penuh wisata halal. Pemerinah kamboja sangat terbuka dan memandang wisata halal membuka peluang yang menguntungkan dan makin banyak yang datang makin banyak rezeki (Syukri ; 2019)

Tempat kami menginap Le Grand Palais Hotel juga tampak sangat  sungguh sungguh mendukung wisata halal. Tiap ruang di sediakan sajadah dan petunjuk arah kiblat serta label makanan halal terpampang jelas di restaurant ruang bawah yang artistic bergaya Perancis..  Para pelayan hotel juga diantaranya memakai busana muslim berupa pakaian muslim  campa. Mirip busana Muslim baju kurung Melayu dengan selendang dibahunya.  Hari libur keagamaan tidak dikenal di Kambodia mereka menjalankan kegiatan hari besar tampa memerlukan keputusan pemerintah untuk libur mereka dapat saja tidak masuk kerja pada hari besar itu tampa ada yang melarangnya.

Dakwah Islam berjalan dengan terbuka. Tabligh dapat dilaksanakan bila saja . Para da i dari berbagai bangsa dapat saja memberikan ceramah agama atau dakwah tampa ada pembatasan. Demikian juga bantuan keagamaan dan menarik untuk diketahui kata Dubes RI Sudirman Haseng , di Kambodia boleh saja jika bantuan Mesjid itu oleh Muslim Malaysia dinamakan Mesjid nya Mesjid Malaysia Kambodia, bahkan nama perorangan juga tidak menjadi masalah. Demikian juga bangunan dan bantuan lainnya dapat saja diberikan label sesuai negara pendonornya.(Sudirman: 2019)

C.KEHIDUPAN BERAGAMA MASYARAKAT  ISLAM DI KAMBOJA.

Ummat Islam Kamboja dapat dikatakan seluruhnya dari etnis Cam. Mata pencaharian utama pertanian dan perkebunan dan nelayan. Dewasa ini mulai ada yang merambah pada bisnis dan usaha transportasi. Pada masa Polpot terjadi pembunuhan besar besaran terhadap ummat Islam. Hampir seluruh tokoh agama dan kaum terpelajar Muslim Campa /Kambodia dibunuh demikian juga yang dipandang aktivis tampa terkecuali sisanya disebar di berbagai daerah dengan pengawasan ketat mirip camp meliter, mereka tidak boleh beribadah, masjid dihancurkan demikian juga rumah ibadah lainnya, masjid yang tersisa dibuat menjadi kandang babi, muslim yang masih hidup dipaksa makan babi, diberi makan bubur yang lebih banyak kuahnya dan diberlakukan kerja paksa yang melawan atau disangkakan melakukan penentangan  dan dibunuh. Menurut wakil mufti dalam keterangannya diperkirakan umat Islam yang sebelumnya berjumlah satu juta jiwa pasca kejadian tinggal dua ratus ribuan saja.(Sos.Kamry: 2019) Menurut catatan  resmi pemerintah Kamboja hampir tiga juta orang kamboja terbunuh. Kekejaman Polpot ini  diabadikan  dalam bentuk monument sebagai sejarah kelam kemanusiaan  perlakuan genosida yang terbesar dan terparah yang dikenal dengan the Killing Field. Berdasarkan informasi ada 200 an tempat pembantaian beberapa yang besar dibuat monumentnya seperti yang ada di kota Phenompenh dan ada juga yang lebih kecil  di kota Seim Reap dan beberapa lainnya.(Halim;2019)   

Pasca rezim Polpot dan kambodia memperoleh kebebasannya ummat Islam memulai penataan kehidupan baru dari nol karena seluruh harta benda dan juga usaha yang ada sebelum konflik telah lenyap.  Urusan kehidupan umat Islam diatur oleh urusan agama Islam  dan  pemerintah melalui kerajaan  mengangkat Mufti. Mufti Kamboja bertanggung jawab menyelenggarakan syariat Islam. Masalah pernikahan, waris dan penyelenggaraan pendidikan, termasuk memberi fatwa  tentang makanan halal. Dalam hal memberi fatwa ini mufti bekerjasama dengan tim audit yang dibentuk terdiri dari unsur dari departemen perdagangan, hukum, pertanian, kesehatan dan instansi terkait lainnya. Pihak mufti juga bekerja sama dengan Jakim (Jawatan keagamaan Islam Malaysia dan beberapa laboratorium Universitas Malaysia dan Thailand dalam menentukan produk halal ini. Sertifikat halal dikeluarkan setelah ada pensahan dari mufti dan kerajaan. (Wakil Mufti Kambodia; 2019)

Mufti juga bekerja sama dengan berbagai organisasi dakwah Kamboja yang dalam hal perjalanan mengejakan haji.   Sam In  yang menjadi sopir perjalanan kami ke Siem Reap  di waktu isterahat di distrik Kampong Cham  menyatakan setiap tahun ada 70 -80 orang kamboja mengerjakan haji. Sampai tahun 2019  ini lebih kurang berjumah 2.094 orang yang telah berhaji.(Sam In; 2019)   

            Masyarakat muslim kamboja adalah masyarakat yang dinamis dan ulet dan sangat menjaga serta that pada agama Islam yang dianutnya.  Hal ini terlihat dari pola kehidupan mereka di kawasan Chrang Chomres yang oleh mereka disebut daerah muslim KM 7, 8 dan 9. Banyak sekali terdapat masjid dan madrasah. Para wanita tetap menggunakan busana muslimah demikian juga anak anak putrinya. Dewasa ini pemukimana Muslim di Kamboja mencapai 417 Desa.  dengan rata rata tiga sampai tujuh sekolah Islam di setiap desa yang menggunakan konsep pesanteren. Tersebarnya masyarakat Islam yang secara meluas di seluruh distrik dan propinsi Kamboja ini erat kaitannya dengan pembuangan yang dilakukan Polpot pada  masa kekuasaannya sebagai bahagian dari program genoside yang dilakukan mereka. Sebahagian menetap didaerah tempat pengasingan atau pembuangan itu sebahagian kecil kembali ketempat  desa asal mereka semula. Ditempat itulah mereka mempertahankan tradisi ke Islamannya sampai seperti sekarang ini. Umumnya masyarakat Cham muslim  bermazhab Syafii. (Wk.Mufti Kambodia; 2019)    

D,BIDANG PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN ISLAM

Pendidikan dan pengajaran Islam berlangsung demgan baik  Saat ini di seluruh Kamboja ada 1200 sampai 1500 Madrasah Tsanawiyah dan surau (madrasah Ibtidaiyah) selain yang diselenggarakan oleh pribadi dan keluarga tertentu di rumah rumah. Masyarakat giat mengembangkan pendidikan bagi masyarakat muslim Kamboja pendidikan adalah kunci kemajuan dan perubahan menuju kehidupan yang lebih baik. Banyak juga lembaga swadaya masyarakat dari berbagai negara seperti Malaysia, uni Emirat Arab, Islamic Development Bank, Liga Muslim Dunia (Rabithah Alam Islamiy( serta sejumlah organiassi di Saudi Atabia dan Kuwait memberikan bantuan pendanaan dan bantuan  langsung membina dan membangun pendidikan Islam di Kamboja.  Pemerintahan juga menaruh perhatian yang kuat terhadap eksistensi Pendidikan Islam. Perdana Menteri  Hunsen juga mengalokasikan anggaran serta  memberikan bantuan pembangunan  gedung Madrasah Tsanawiyah yang permanent sampai tahun 2019 sudah dibangun diberbagai distrik dari 24 Provinsi yang ada   Pemerintah juga mengangkat 1500 guru agama Islam yang mengajar di Madrasah dan surau dan  yang mengajar diberbagai tempat diberi gaji perbulan Saat ini ada 1500 guru agama Islam diberikan gaji antara 200 s/d 250  dolar perbulan dan hal itu sudah berlangsung  sejak tahun 2005. Honor atau gaji juga diberikan untuk Imam dan Katib. (Wk.Mufti Kambodia; 2019)

Dalam masyarakat  Islam kamboja sudah menjadi kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan untuk belajar agama Islam terutama membaca Al-Qur an baik dalam keadaan seperti apapun Siapa saja yang dapat membaca tulisan Arab maksudnya Al-Qur an bisa menjadi guru untuk yang lainnya mengajar di rumah ataupun di surau. Demikian tutur  Rasyid salah seorang  muslim Kamboja yang mendampingi perjalanan kami ke Seam Reap. Menurut Rasyid sejak tahun 2005  Gerakan Islam Kebangsaan untuk Demokrasi Kamboja  telah berusaha menerjemahkan Al-Qur an ke dalam Bahasa Khmer . Saat ini sudah ada  yang diterbitkan. Al-Qur an dengan terjemahan bahasa Khmer itu sudah disebar keberbagai Mesjid dan Madrasah, surau  dan juga Musalla  di distrik distrik domisili masyarakat Islam.(Rasyed; 2019)

Para guru madrasah di Kamboja umumnya berlatar belakang pendidikan Timur Tengah baik dari Al Azhar Qairo, Madinah, Ummul Qura dan juga Libya, kemudian guru  tamatan berbagai universtas di Indonesia (UIN,IPB, ITB dan Universitas Bengkulu) dan Universitas di Malaysia dan banyak juga yang berlatar belakang pendidikan Pesanteren di Pulau Jawa, Terdapat hubungan kerjasama dengan beberapa pesanteren dan Universitas Islam di Indonesia seperti IAIN Sumatera Barat, Syarif Hidayatullah dan IAIN Sunan Kalijaga yang sekarang telah menjadi universitas Islam Negeri serta universitas lainnya di Indonesia dan Malaysia serta Timur Tengah.(Abduh : 2019)  

Kurikulum pendidikan Islam di Kamboja tampaknya belum terorganisasi secara baik. Belum ada kurikulum yang baku yang seragam dipakai diseluruh madrasah. Setiap madrasah mengembangkan pengajaran berbeda beda, Tergantung pada pengelola dan guru yang mengajar. Jika pengelola dan guru merupakan alumni Madrasah di Malaysia mereka  mengambil dari kurikulum Malaysia dari tingkat taman kanak-kanak atau disebut TADIKA sampai kejenjang Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah. Demikian juga tidak kurang madrasah yang mengambil  pola pondok pesanteren dan juga kurikulum nya karena para pengelala dan guru berasal dari pesanteren di  Indonesia. Jika pengelola dan para guru tamatan Timur Tengah maka kuurikulum yang dikembangkan mengacu ke negara tempat mereka menuntut ilmu. Sampai saat ini belum dibuka pendidikan Madrasah untuk tingkat Madrasah Aliyah berdasarkan keterangan wakil Mufti Kambodia  baru akan dirintis pelaksanaan mulai tahun ini dan insya Allah tahun depan telah mulai menerima siswa.  Selama ini untuk melanjutkan ketingkat Aliyah dan perguruan Tinggi muslim Kamboja mengirim putera puterinya belajar ke Malaysia, Pesanteren  dan Universitas di Indonesia dan Timur Tengah terutama ke Mesir. Meskipun tidak ada kurikulum yang seragam tetapi hampir semua madrasah  mengajarkan juga ilmu sain disamping  pelajaran agama. Muslim Cham saat ini memiliki lembaga pendidikan setingkat madrasah Tsanawiyah tetapi mengkhususkan  penguasaan Al-Qur an yang mereka sebut Markaz Tahfiz.   (Wk.Mufti Kambodia; 2019)

Negara Timur Tengah seperri Uni Emirat Arab,  Saudi Arabia dan juga  negara Islam lainnya seperti  Malaysia banyak memberikan bantuan bangunan gedung dan pelatihan para guru untuk madrasah di Kamboja. Beberapa tokoh Islam Malaysia ada juga yang mendirikan Madrasah Internasional seperti Madrasah International Al Ikhsan dan Madrasah Internasional al Rahman di Phnompenh. Beberapa di  distrik lainnya seperti Moimot  Di Provinsi  kampong Cam banyak relawan muslim manca negara membantu pembangunan masjid dan madrasah . Kegiatan pendidikan dan dakwah umumnya banyak diselenggarakan oleh NGO atau  lembaga swadaya masyarakat. LSM bekerja sama dengan LSM negara lain untuk mendirikan lembaga pendidikan dan mendanai kegiatan serta memberikan bea siswa. (Halim;2019) 

Dari Indonesia ada juga relawan yang memberi wakaf membangun sumber air bersih  dan juga pembangunan madrasah di Kampong Cham. Pemberdayaan ekonomi ummat banyak juga ditangani oleh lembaga Swadaya masyarakat tersebut.(Rasyid; 2019)

Kerajaan melalui pemerintah Perdana menteri Hunsen menaruh perhatian yang besar pada pendidikan dan pengajaran serta kehidupan beragama umat Islam Kambodia. Pemerintah  juga memfasillitasi berdirinya Mesjid dan membangun gedung untuk madrasah Tsanawiyah satu diantaranya  bersebelahan dengan masjid agung Asral kota Phnompenh. Menurut keterangan ada beberapa gedung yang sama dibangun Hunsen dibeberapa distrik   seperti di Kampong Cham, Baitambang,  Seim Reap. dan beberapa distrik lainnya.

Pendidikan agama non formal dalam bentuk ceramah dan juga khutbah Jum at di Mesjid  disampaikan dalam Bahasa Khemer. Namun Bahasa pengantar di Madrasah adalah Bahasa melayu dan Bahasa Arab. Dewasa ini ada lebih kurang 1600 Madrasah dan Surau serta 1590 Mesjid dan Mushala, (Rasyid; 2019)

Pendidikan di Madrasah sebahagian besar  boarding school, siswa mondok di asrama putera dan  yang puteri diasrama puteri yang telah disediakan. Kebanyakan madrasah baru di Kamboja mengambil konsep Pesanteren di Indonesia.   Namun bila ditanya tentang data guru, kemudian jumlah siswa dan jumlah  madrasah yang boarding school itu atau jika tidak mengetahui jumlah, diminta dapat menjelaskan dimana saja lokasinya yang mereka ketahui maka tidak ada penjelasan  yang konkrit. 

Jika dicermati keterangan yang diperoleh penulis dari beberapa tokoh seperti dari wakil mufti Kamboja Sos Kamry dan beberapa guru yang berkhidmat di Madrasah dan  beberapa orang aktivis Muslim Campa yang yang menyertai perjalanan penulis berserts rombongan  di Kambodia sdr. Halim Sufi, Salim, Syukri Musa dan Rasyid bahwa  para orang tua Muslim champa sangat mengutamakan pendidikan agama Islam bagi anak anak mereka dan membiasakan  putera puteri mereka untuk belajar agama dan mengetahui tentang Islam  walau  masalah sekecilnya di rumah masing masing dari orang tua. Bagi muslim Cham agama adalah  diatas segala galanya.  Tetapi bila penulis menanyakan bagaimana susunan masyakat muslim cham apakah ada pemimpin  atau ulama yang mengurus keagamaan di tiap  daerah mulai dari desa, kecamatan atau kabupaten seperti di Indonesia tampaknya mereka tidak dapat atau enggan menjelaskan. Kelihatannya ada keraguan dan trauma masa lalu yang kental dikalangan muslim Cham untuk terbuka mengenai siapa saja ulama mereka dan bagaimana struktur masyarakat mereka.

E.PARTISPASI MASYARAKAT ISLAM KAMBOJA PADA PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN

1.Muslim Perahu di Sungai Mekong : semangat keagamaan dan Pendidikan.

 Dipinggiran kota Phenompenh dimuara sungai Basah  anak sungai Mekong  tinggal lima puluh  keluarga muslim cham dengan 4 – 6 orang satu keluarga. Mereka tidak memiliki tanah dan rumah tempat tinggal, mata pencaharian utama adalah menangkap ikan atau nelayan. Mereka kaum miskin dan terpinggirkan dan kesulitan mengikuti perkembangan  kemajuan karena telah tercerabut dari system social budayanya akibat kekejaman rezim komunis Polpot semasa berkuasa.   Mereka hidup bersama keluarga nya didalam perahu tidak memliki tanah lagi dikampung halamannya. Komunitas ini bertahan hidup dengan mata pencaharian menangkap Ikan di sungai Tien Lop dan anak sungai Mekong. Bersama anak keluarga berdiam di perahu dan mangkal menjadi suatu perkampungan terapung dengan rumah perahu perahu yang mereka miliki.(Halim:2019)  Ditengah perahu terapung itu ada Mushalla terapung yang sepertinya dikeling dengan perahu perahu warganya.  Mushalla terapung itu bernama Mushalla al A’la; tempat melaksanakan shalat berjamaah , mengajar anak anak mereka dan pengajian kaum ibu dan kaum bapak. serta musyawarah. Banyak pengunjung Muslim datang menjenguk dan memberikan bantuan, termasuk penulis dan rombongan dari MUI Propinsi Sumatera Utara  menyempatkan berkunjung bersilaturrahmi ke komunitas Muslim Perahu ini. Melalui Koordinator yang menerima tamu serta menggalang bentuk perhatian terhadap komunitas ini  rombongan penulis atas nama MUI SU menyumbang 40 paket sembako  yang tiap paket berisi  Mie Instan,beras, gula dan beberapa kaleng susu setara 10 US dolar.

Pendidikan para muslim perahu ini rata rata pendidikan agama tingkat rendah. Mereka secara rutin mendatangkan guru untuk mengajari anak anak mereka di Mushalla terapung  Al-A’la. Ada juga organisasi Islam yang secara rutin membuat jadwal pengajian untuk mereka pada hari tertentu.  Menurut keterangan Halim bahwa kerap kali juga Jamaah Tabligh  datang berkunjung ke tempat ini.(Halim; 2019). Sungguh sangat menarik perhatian penulis bahwa dalam kondisi kehidupan yang sangat tidak baik  dan dapat dikatakan sangat miskin itu tetapi mereka masih tetap mementingkan untuk mendirikan mushalla terapung untuk tempat beribadah, belajar agama  musyawarah dan tempat  pendidikan agama bagi mereka dan anak anaknya.  Dari sini penulis mengerti mengapa muslim Cham mampu mempertahankan kehidupan dan kelanjutan etnis dan keagamaannya meskipun para ulama , guru agama dan tokoh serta kaum terpelajar mereka pernah dihabisi oleh khemer Merah atau rezim Polpot . menurut catatan lebih delapan ratus ribu muslim Cham yang dihabisi oleh rezim Polpot ketika berkuasa antara tahun 1974- 1979. Siapa saja yang dipandang  berbahaya , melawan atau menentang dan taat menjalankan agama Islam seperti kedapatan shalat, membaca atau mengajarkan agama, memiliki data atau terdata sebagai orang yang terpelajar  akan segera dihabisi dengan berbagai alasan oleh rezim ini. Bahkan perempuan dan anak anak dari para tokoh, ulama dan guru serta kaum terpelajar Cham juga turut dibantai dengan cara keji dan biadab.  

Penulis yang berkunjung ke Mushalla dan mengikuti prosesi penyerahan paket sembako mendapati kitab suci Al- Quran dan ada juga pedoman  tahtim tahlil, surat yasin, pedoman shalat  dan juga panduan menyelenggarakan jenazah, dan beberapa kitab lainnya yang semuanya bertuliskan Arab Melayu tersusun tidak begitu rapi di rak Mushalla. Ketika penulis mencoba membacanya ternyata disusun dalam Bahasa Melayu Khmer atau Bahasa Cham aksara Arab.

2. Organisasi Muslim Tuktuk Kamboja dan Dukungan terhadap Pendidikan.

          Ekonomi masyarakat muslim Cham rata rata dibawah garis kemiskinan. Hal ini tidak mengherankan karena umat Islam kambodia ini benar benar mengalami keterpurukan pada masa khmer Merah. Harta benda dan kekayaan mereka disita, diusir dari perkampungan mereka semua asset social masyarakatnya di hancurkan dan diambil  alih. Mereka yang masih hidup dikumpulkan dan kemudian dikirim secara terpencar ke berbagai tempat untuk kerja paksa. Setelah kemerdekaan tahun 1979 mereka menghirup udara bebas dan mulai kembali membangun kehidupan dari nol. Kembali menekuni mata pencaharian utama mereka sebagai petani dan nelayan dan beberapa sebagai pedagang.  Seiring dengan pembangunan Kamboja masyarakat Islam tampaknya mengalami perkembangan yang lambat dalam sektor perekonomian. Mata pencaharian lama seperti sebagai nelayan sungai Mekong  tidak begitu menjanjikan  tetapi sebahagian besar masih bertahan sebagai petani dan peternak.    Masyarakat Muslim Campa seiring dengan perkembangan pembangunan dan kemajuan Kambodia  banyak yang memasuki lapangan kerja baru seperti menjadi buruh dan tenaga teknis, dan bisnis terutama yang berdomisii di kota kota besar. Belakangan sebahagian generasi muda tahun delapan puluhan bergerak juga dalam  home industri dan usaha kuliner seperti rumah makan halal, kemudian di beberapa kota besar Kamboja  banyak juga yang bergerak dalam kegiatan transportasi sebagai supir Tuktuk yaitu semacam alat transportasi umum seperti bajaj, becak dan sado yang dihela menggunakan sepeda motor .  Meski mereka tidak menyebut  ini suatu organisasi tetapi aktivisnya sdr. Halim Sufi menyatakan mereka membangun jaringan ke seluruh kota besar di Kambodia terutama kota wisata seperti Siem Reap  tempat Angkor Wat dan tempat atau kota lainnya.(Halim; 2019)

Mereka menjalin hubungan dengan pedagang Muslim, restorant halal  dan hotel hotel yang mendukung program halal wisata . Mereka menjalankan pekerjaan dengan professional. Karena mungkin model Tutuk nya menarik  seperti sado  tetapi yang menghela adalah  sepeda motor dalam Bahasa Khemer di sebut Romo maka umumnya turis memilih mengendarai Tuktuk  model ini baik di Phonempenh  terutama di kota Sei Reap tempat Angkor Wat    

Para supir Tutuk yang teryata semuanya adalah muslim itu kemudian berkumpul bersepakat membuat kerja bersama meski mereka tidak menyebut sebagai suatu organisasi tetapi mereka menyebut sebagai Muslim Tuktuk Kamboja. Setiap orang berkewajiban mengumpulkan dana dua reel setiap hari. Sekitar Rp 8000,-  Istilah Riel untuk mata uang ini cukup menarik karena sepertinya ada persamaan dengan mata uang Riyal Saudi Arabia. Ketika ditanyakan kepada Syukri Musa sopir Van yang membawa rombongan kami beliau menyatakan istilah atau nama mata uang itu sudah dipakai sejak kerajaaan Champa  dan kawasan Indo Cina karena adanya perdagangan yang terjadi akibat arus kedatangan sahabat Rasul yang hijrah sebahagian dari Abysenia melalui jalur laut. Muslim Cham meyakini garis keturunan mereka terhubung ke ayah mertua Rasulullah Jahsy Bin Ri’ab ayah dari Isteri rasulullah yang bernama Zainab.(Syukri ;2019)

      Menurut Syukri tujuan mereka  mendirikan organisasi Muslim Tuktuk  ada tiga yaitu mengupayakan  agar setiap supir  tutuk bila mengalami masalah seperti sakit atau kekurangan uang karena sesuatu yang mendesak atau lagi tidak mendapat uang atau mengalami kecelakaan maka mereka dapat diberikan santunan.  Mengupayakan agar  dapat membantu keluarga muslim yang miskin  dan memberikan bantuan biaya pendidikan kepada siswa tidak mampu termasuk peralatan belajar seperti buku tulis, pena dan buku pelajaran.(Halim;2019)

Sampai saat ini mereka telah dapat memberikan paket buku dan alat pelajaran kepada pelajar muslim miskin dan bea siswa kepada 214 Madrasah di Kamboja.(Syukri ; 2019)

E.PENUTUP

Hasil kunjungan ini sangat mengesankan dan layak menjadi bahan studi dan masukan untuk beberapa kebijakan dalam hal relasi social dan keagamaan. Beberapa hal yang menarik untuk diangkat sebagai studi Islam Asia Tenggara.

 Pemerintahan Kamboja  dibawah Perdana Menteri Hunsen sangat terbuka dan memiliki perhatian khusus tentang perkembangan  kehudupan beragama di Kamboja tampa kecuali terhadap minoritas muslim Kamboja. Bahkan melalui kementerian agama dan Budaya pemerintah memberikan bantuan pembangunan berupa gedung Madrasah, gaji dan santunan untuk guru Madrasah, Imam dan Khatib. Membantu pembangunan Mesjid dan turut memberikan dukungan kerhadap kehidupan beragama  Masyarakat Islam Minoritas Kamboja. Pemerintah juga menggalakkan program wisata halal yang ternyata mendongkrak industry wisata kamboja dengan pengunjung lebih dari 6, 3 juta wisatawan   per tahun.

            Masyarakat Muslim Kamboja diberi kebebasan untuk menjalankan ibadah dan urusan kegamaannya. Pemerintah juga terbuka untuk mempersilakan bantuan kepada masyarakat Muslim Kamboja  dalam bentuk dana maupun bangunan  dan tidak menghalangi bahkan memberi kebebasan negara donor atau pendonor membuat identitas negeri atau pribadi pada bangunan dan bantuan yang diberikan. Pemerintah juga membuat acara keagamaan Islam seperti Ifthar Ramadhan dengan mengundang tokoh Islam juga mengunjungi kegiatan serta perkampungan umat Islam dan memberikan bantuan sarana prasarana social kegamaan untuk memudahkan ummat Islam Kamboja menjalankan perintah agamanya. Setiap tahun 70-80 orang masyarakat Islam Kamboja dapat mengerjakan haji

            Pendidikan dan Pengajarana Agama Islam berlangsung secara baik mulai dar pendidikan non formal sampai informal di keluarga dan formal di Madrasah madrasah  dan surau. Lembaga pendidikan yang ada banyak diantaranya mendapat bantuan dari negara Islam   seperti Kuwait, Qatar, Saudi Arabia, Islamic Development Bank , Rabitah Alam Islamiy,  Malaysia dan lembaga swadaya masyarakat dari Indonesia berupa dana, pelatihan guru maupun bangunan madrasah serta sarana sosial lainnya seperti wakaf sumur. sarana pendidikan dan rumah ibadah. Muslim kamboja sangat giat membangun sarana pendidikan dan rumah ibadah. Saat ini masyarakat muslin Kamboja  berdomisili di 417 desa Setiap desa ada 3-6 Madrasah dan masjid. Madrasah yang baru berdiri kebanyakan mengembangkan pola pesanteren seperti pesanteren di Indonesia. Tenaga guru kebanyakan tamatan  pendidikan di Malaysia , Indonesia, Madinah. Mesir, dan beberapa negara Timur Tengah lainnya.  Mereka mengajar sesuai dengan negara asalnya.  Sehingga tidak terdapat kurikulum yang baku terstandar secara Nasional. Buku yang dipergunakan sering mengacu ke Malaysia, atau pesanteren di Indonesia. 

Masyarakat Muslim Kamboja  sangat mengutamakan pendidikan, mazhab utama mereka adalah mazhab syafii. Dewasa ini mereka telah memiliki pesanteren Al Qur an , Markaz Tahfizhal Qur an. Mempelajari agama adalah kewajiban utama masyarakat ini. Semua anggota keluarga tidak boleh tidak dapat membaca Arab atau Al-Qur an dan berkewajian pula untuk mengajarkannya.

             Partisipasi terhadap pendidikan agama Islam  sangat besar dikalangan masyarakat muslim kamboja . Dimanapun mereka berada dan dalam kondisi apapun semangat untuk memahami agama dan mendalami ajaran agama tumbuh dengan kuatnya, Bahkan pada komunitas Muslim Perahu yang sangat rendah kemampuan ekonominya tetap  mengutamakan pendidikan agama demikian juga peranan organisasi professional seperti Muslim Tuktuk dengan jaringan kerja mereka seperti rumah makan halal, hotel dan moda transportasi serta pusat bisnis  lainnya tetap mengutamakan mendukung pendidikan.

Kedepan muslim minoritas Kamboja akan memiliki daya saing yang lebih kompetitip dan kehidupan keagamaan yang lebih maju. Insya Allah.

END NOTE

Sudirman Haseng  (2019) ; On Brief’s Explaining     Republic Embasy In Relation  Ship  Indonesia  Republic and Kingdom Of Cambodia  to Delegating Multaqa Ulama  Asean MUI North Of Sumatera Indonesia, Phenompenh : ,RI Embasy Building 09 September 2019)

Sudirman Haseng  (2019) ;Islamic Minority in Kingdom of Cambodia; on Delegating Multaqa of Ulama Asean MUI North Of Sumatera Indonesia Meeting , Phenompenh : ,RI Embasy Building 09 September 2019)

Sudirman Haseng  (2019) ;  On Halal Toursme ‘s Kingdom  of Cambodian Policy); on Delegating Multaqa of Ulama Asean MUI North Of Sumatera Indonesia Meeting , Phenompenh : ,RI Embasy Building 09 September 2019)

Sudirman Haseng  (2019) ;  Hunsen  Prime Minister ‘s Kingdom  ofCambodian on  Islamic Atention ); in  Delegating Multaqa of Ulama Asean MUI North Of Sumatera Indonesia Meeting , Phenompenh : ,RI Embasy Building 09 September 2019)

Syukri Musa, (2019), A Moeslem Respect to Hunsen Prime Minister’s Kingdom Of Cambodia , interviewer Fachrddin Azmi , Phenompenh :  Le Grand Palais, 09 September 2019)

Sos Kamry (2019) , Explaining About Moeslem Cham  In Kingdom of Cambodia, in  Delegating Multaqa of Ulama Asean MUI North Of Sumatera Indonesia with Mufti Moeslem Cambodia Meeting , Phenompenh, Chrang Chomres Mufti Cambodian Office, 09 September 2019)

Halim Soufi (2019), Moeslem Cambodian on Genoside Priode :Polpot’s Rezime Khemer Rouge, 1974-1979, interviewer Fachrddin Azmi , Phenompenh :  Le Grand Palais, 09 September 2019

Deputy Mufti  Cambodian’s Moelem, Mufti Cambodian  Function andActivties in  Delegating Multaqa of Ulama Asean MUI North Of Sumatera Indonesia with Mufti Moeslem Cambodia Meeting Phenompenh, Chrang Chomres Mufti Cambodian Office, 09 September 2019) Sam In , (2019)  About Cham Moeslem Pilgrametes to Makkah,

 Interviewer Fachrddin Azmi , Phenompenh :  Le Grand Palais, 11 September 2019)

Deputy Mufti  Cambodian’s Moelem  (2019), Nowadays Condition ofCham Moeslem Society,   in  Delegating Multaqa of Ulama Asean MUI North Of Sumatera Indonesia with Mufti Moeslem Cambodia Meeting Phenompenh, Chrang Chomres Mufti Cambodian Office, 09 September 2019)

Deputy Mufti  Cambodian’s Moelem,    Moeslem Education Cambodian ; Depeloving and Innovation,   in  Delegating Multaqa of Ulama Asean MUI North Of Sumatera Indonesia with Mufti Moeslem Cambodia Meeting Phenompenh, Chrang Chomres Mufti Cambodian Office, 09 September 2019)Rasyid, Al-Quran  Interpertation in Khemer Language, Interviewer

Fachrddin Azmi, Seim Reap, Restourant Halal Siem Reap11 September 2019 Deputy Mufti  Cambodian’s Moelem,   Curiculum Moeslem Education Cambodian ;Madrasah,surau and Ma’had, Interviewer fachruddin Azmi, Phenompenh, Chrang Chomres Veranda Mufti Cambodian Office, 09 September 2019)

Abduh  Lubis  (2019)   Teachers and  lecturers of  Madrasah and Ma’had  in Cambodia Educational Back Ground, a Talking with especialy secretary of Repblic Indonesia embasy in  Cambodia Phenompenh, Chrang Chomres Veranda Mufti    Cambodian Office, 09 September 2019)

Deputy Mufti  Cambodian’s Moelem,   Markaz Tahfizul al Qur an in Cambodia ; Interviewer fachruddin Azmi, Phenompenh, Chrang Chomres Veranda Mufti Cambodian Office, 09 September 2019)

Halim Soufi,    Islamic  NGO   for Moeslem Cambodian Society,interviewer Fachrddin Azmi , PhenompenhLe Grand Palais,    09 September 2019)

Halim Soufi,   Moeslem Boating  Social Religiosness Interviewer Fachruddin Azmi, Phenompenh ; 10 September 201

Halim Soufi,   Mushalla  Al A’la ,islamic centre for Moeslem Boating Interviewer  fachruddin Azmi, Phenompenh ; 10 September 2019

Syukri Musa, (2019)  Moelem Tuktuk Cambodia Interviewer Fachruddin Azmi, Phenompenh ; 10 September 2019

Halim Soufi, Moelem Tuktuk Cambodia Dedicated For Teaching and Learnng Toword High Quality  Islamic Society Cambodia  Future, Interviewer  fachruddin Azmi, Phenompenh ; 10 September 2019

Syukri Musa, (2019)  Moelem Tuktuk Cambodia; Progress and Prestation during Five Years  Interviewer  fachruddin Azmi, Phenompenh ; 10 September 2019

APAKAH SIFAT ALLAH TA’ALA QADIM?

0

Dr. H. Muhammad Tohir Ritonga, Lc. MA (Anggota Komisi Fatwa MUI SU)

BEBERAPA KITAB YANG MENYATAKAN SIFAT ALLAH TA’ALA QADIM

  • Ibanah Al-Ahkam Syarh Bulugh Marom

Alquran adalah kalam Allah yang qadim, diturunkan Jibril as. yang terpercaya dengan bahasa Arab. Ibanah Al-Ahkam Syarh Bulugh Marom, Hasan Sulaiman An-Nury dan ‘Alawi Abbas Al-Maliky, jilid 1, hal…..

Dari ungkapan ini dapat dipahami bahwa kalam Allah adalah qadim, maksudnya tidak ada awalnya, tidak sama dengan perkataan makhluk, tidak berawal dan berakhir, tidak dengan suara dan huruf, tidak baharu. Jika kalam Allah baharu maka akan ada pada dzat Allah yang baharu, artinya Allah bersifat dengan sifat baharu, ini  menyebabkan dzat Allah baharu, karena menyifati sifat yang baharu. Kemudian jika dikatakan sifat Allah baharu, akan muncul pertanyaan: karena sifat Allah baharu tentu ada permulaannya, sebelum sifat Allah tadi diadakan berarti dzat Allah kosong dari sifat !!! tentu ini mustahil. Tidak mungkin ada dzat tanpa ada sifat atau kosong dari sifat. 

  • Aqidah Ahl As-Sunnah wa Al-Jama’ah

Sifat-sifat  Dzat Ilahiyah

Ia adalah sifat-sifat yang berada pada dzat Allah ta’ala, yaitu sifat ma’ani yang tujuh atau delapan sesuai dengan perbedaan pendapat dalam hal itu, ia adalah ­qadim sama seperti nama-nama Allah swt.

Karena jika sifat Allah baharu akan melazimkan adanya baharu pada dzat Allah ta’ala, dan akan melazimkan bahwa dzat Allah sunyi dari sifat itu pada azali, dan melazimkan membutuhkan kepada yang menjadikan, dan ini menafikan bahwa Allah Maha Kaya secara mutlak, yaitu ketiadaan berhajat secara mutlak.

Dan demikian sifat-sifat salbiyah juga qadim azali.

Namun sifat-sifat af’al (perbuatan) tidak ada satupun yang qadim, ini adalah paham Asya’irah. Aqidah Ahl As-Sunnah wa Al-Jama’ah, Syekh Ali Jum’ah (Mufti Mesir), hal. 47.

Sifat Allah yang ma’ani adalah qadim, sama dengan nama-nama Allah yang 99 nama. Sifat salbiyah juga qadim sebagiamana qidam­nya dzat Allah ta’ala.

Namun sifat-sifat af’al (perbuatan) seperti menciptakan anak si Zaid, karena anak si Zaid baru ada setelah si Zaid menikah. Dengan kata lain ta’alluq sifat qudrah menciptakan anak si Zaid adalah baharu, bukan sifat qudrah baharu.

  • As-Syarh Al-Jadid Li Jauharah At-Tauhid

Adapun perkataan pengarang (seperti itu sifat-sifat Dzat-Nya adalah qadim) maka kita tidak mengetahui perbedaan dalam hal ini, sehingga seolah-olah perkataan pengarang menolak yang mengatakan sifat Allah baharu. As-Syarh Al-Jadid Li Jauharah At-Tauhid, Syekh Muhammad Ahmad Al-‘Adawy (ulama Al-Azhar), hal. 71

Dalam kitab ini juga jelas dikatakan bahwa sifat-sifat Allah adalah qadim bukan baharu. Bahkan pengarang kitab menolak pendapat yang mengatakan bahwa sifat Allah baharu.

  • As-Salaf wa As-Salafiyah baina At-Tanzih wa At-Tasybih

Ibn Taimiyah berkata: Sepakat Salaf Ummah dan ulama-ulama mereka bahwa Allah ta’ala berkata-kata dengan kalam yang berada dengan-Nya, dan bahwa kalam-Nya bukan makhluk.

Dan bahwa Allah ta’ala Maha Berkata-kata secara hakikat dengan kalam yang berada pada nafs-Nya.

Dan sesuatu yang berada pada dzat-Nya ta’ala wajib bahwa ia qadim karena dzat Allah qadim. As-Salaf wa As-Salafiyah baina At-Tanzih wa At-Tasybih, Abdur Rahman Al-Murakiby, hal. 506

Imam Ibn Taimiyah menyatakan bahwa sifat Allah adalah qadim bukan makhlukkarena dzat yang qadim pasti memiliki sifat yang qadim juga, sebagaimana baharu akan bersifat dengan yang baharu.

  • Syarh Hadis Jibril

Dan keadaan-Nya mutakalliman dengan perkataan yang qadim azali tidak menyerupai perkataan makhluk, tidak berhuruf dan tidak bersuara, sebagaimana Allah mendengar tanpa dengan telinga, dan melihat tanpa bola mata. Syarh Hadis Jibril, Habib Zain Ibrahim Smith, hal. 24

Dari ungkapan ini dapat dipahami bahwa sifat Allah kalam adalah qadim, jika kalam qadim maka sifat-sifat Allah yang lainnya juga demikian, karena semua sifat yang dzat-Nya qadim tentu qadim juga.

  • Tarikh Al-Mazahib Al-Islamiyah

Menurut Muktazilah, tauhid tidak hanya diartikan Tuhan adalah zat yang Mahaesa dan tidak ada sekutu bagi-Nya, tapi Tuhan harus benar-benar disucikan dari hal-hal yang dapat mengurangi keesaan-Nya. Tuhanlah satu-satunya yang esa. Artinya, Tuhan tidak memiliki sifat-sifat ma’ani yang qadim seperti ‘ilmu (pengetahuan), qudrat (kekuasaan), hayat (hidup), sama’ (mendengar), bashar (melihat) dan sifat-sifat Allah lainya yang disebutkan di dalam Alquran. (Tarikh Al-Mazahib Al-Islamiyah, Muhammad Abu Zahrah, hal. 141)

  • Al-Milal Wan Nihal

Mereka menakwilkan sifat-sifat Allah sebagai nama-nama Allah. Tuhan menurut mereka adala Maha Mengetahui, Maha Berkuasa, Maha Hidup, Maha Mendengar, dan Maha Melihat, bukan sifat-Nya, tapi dengan dzat-Nya sendiri. Sebab hanya Dia-lah yang qadim (ada tanpa permulaan). (Al-Milal Wan Nihal, Asy-Syahrastani, hal. 38)

  • Aliran-Aliran Teologi Islam

Washil bin ‘Atha’ menjelaskan, jika Tuhan mempunyai sifat-sifat yang qadim seperti pengetahuan, kekuasaan, dan lainnya, maka akan muncul teori ta’addud al-qudama’ (beberapa dzat yang tak bermulaan) atau akan ada sesuatu yang qadim  lebih dari satu. Barang siapa menyakini bahwa Tuhan mempunyai sifat-sifat yang qadim, maka ia telah menyekutukan Tuhan dan tidak percaya akan keesaan Tuhan. Hal ini tidak dapat diterima karena termasuk perbuatan syirik dan menodai keesaan Tuhan itu sendiri. Dengan demikian, menurut mereka pengetahuan dan kekuasaan Tuhan adalah Tuhan itu sendiri, yaitu dzat atau esensi Tuhan. Bukan sesuatu yang melekat pada dzat Tuhan. (Aliran-Aliran Teologi Islam, Kaisar ’08 Tim Karya Ilmiah Santri Lirboyo 2008, hal. 155)

Al-Ghazali berkata untuk membantah pemikiran mereka:

“Sesungguhnya Allah mengetahui dengan pengetahuan, hidup dengan kehidupan, mendengar dengan pendengaran, dan mengetahui dengan pengetahuan. Orang yang mengatakan bahwa ia tahu dengan tidak berpengetahuan, maka sama halnya dengan ia kaya tanpa mempunyai harta, alim tanpa memiliki ilmu dan tanpa ada yang diketahuinya. Pengetahuan, yang diketahui, dan orang yang mengetahui, ketiga-tiganya tidak dapat dipisahkan. Seperti halnya pembunuhan, yang dibunuh, dan pembunuh, ketiga-tiganya saling terkait. Pembunuh tidak aka nada jika tidak ada pembunuhan atau tidak ada yang dibunuh. Tidak masuk akal, jika ada pemunuh tapi tidak ada yang dibunuh. Begitu juga tidak masuk akan, orang alim tidak mempunyai ilmu, dan ilmu tanpa ada yang diketahui, atau ada yang diketahui tanpa ada yang mengetahui. Karena ketiga-tiganya merupakan satu-kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Kesimpulannya, kalau Tuhan tidak mempunyai sifat seperti kenyakinan Muktazilah, maka Tuhan sama dengan orang kaya tapi tidak punya harta. Hal ini tidak masuk akal. (Aliran-Aliran Teologi Islam, Kaisar ’08 Tim Karya Ilmiah Santri Lirboyo 2008, hal. 156) 

Kesimpulan saya dari beberapa penjelasan ulama dalam kitab-kitab mereka sebagai berikut:

  1. Sifat Allah semua adalah qadim, karena dzat Allah qadim, sifat yang berada pada dzat yang qadim adalah qadim juga, jika tidak maka ada pada dzat Allah yang baharu dan ini bertentangan dengan akal.
  2. Sifat ma’ani berada pada dzat Allah, ia tidak terpisah dari dzat Allah, dan pada hari kiamat penduduk surga bisa dilihat dzat Allah dan sifat-sifat ma’ani itu.
  3. Paham yang menyatakan bahwa sifat Allah secara keseluruhan atau sebagian adalah paham sesat. Pada zaman dahulu yang bepaham seperti ini adalah Muktazilah. Paham muktazilah dinilai para ulama adalah sesat. Setiap paham yang sama dengan Muktazilah harus kembali kepada pemahaman Ahl As-Sunnah Wal Jama’ah.
  4. Surga dan neraka tidak bisa disebut qadim, karena qadim adalah sesuatu yang tidak berawal, sedangkan surga dan neraka berawal dan diciptakan.
  5. Surga dan neraka adalah makhluk ciptaan Allah yang dikekalkan Allah, sebagaimana dijelaskan dalam Alquran.
  6. Kekalnya surga dan neraka tidak sama dengan sifat dzat Allah yang baqa’, karena surga dan neraka dikekalkan Allah, adapun dzat Allah wajib bersifat kekal (baqa’).
  7. Sifat Allah bukan nyawa bagi manusia, akan tetapi tempat ta’alluq, ta’tsir atau tempat  bekas dari sifat-sifat Allah, misalnya qudrah maka Allah berkuasa atas manusia untuk mematikan dan menghidupkan begitulah seterusnya dengan sifat-sifat yang lain.

_______________________

Wallau A’lam

PERLINDUNGAN ATAS EKSISTENSI MASJID DAN TANAH WAKAF

0

muisumut.or.id, Medan Komisi Hukum Perundang-undangan, Adovokasi dan HAM MUI Sumatera Utara mengadakan diskusi hukum dengan tema “Perlindungan atas eksistensi masjid dan tanah wakaf di Sumatera Utara”, Sabtu, 31 Agustus 2019 di Ruang rapat MUI Sumatera Utara.

           Acara ini dibagi dua sesi yang akan dilanjutkan pada Selasa 3 September 2019. Dalam sesi pertama hadir Dr. H. Ramlan Yusuf Rangkuti, MA Ketua Bag. Advokasi MUI Sumatera Utara sebagai keynote speaker, Akmaluddin Syahputra, M. Hum, H. Hamdani Harahap, SH, M. Hum selaku Direktur LADUI MUI Sumut sekaligus Moderator, Aliansi Penyelamat Masjid SIlaturrahim, Andi AT wartawan harian Waspada beserta 10 peserta rapat lainnya.

            Pentingnya mempertahankan eksistensi masjid dan tanah wakaf di Sumatera Utara yang berusaha untuk direbut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, maka MUI Sumatera Utara melalui Komisi Hukum mengadakan diskusi untuk memfoukuskan pembahasan tanah wakaf yang terkait.

            Melalui kegiatan diskusi hukum diaharapkan terbentuknya MoU antara MUI Sumut, BPN Sumut, BWI Sumut, dan BAZNAS Sumut terkait Pesertifikatan Aset Umat Islam khususnya Masjid.

Salah seorang badan kenaziran masjid Ustadz Timsar Zubair melaporkan “Bahwa cukup banyak tanah wakaf khususnya masjid mengalami permasalahan tentang status eksistensinya”.

Banyaknya Fonemona pemindahan masjid yang tidak sesuai dengan syariat Islam, diantaranya:

  1. Masjid Al-Hidayah di komplek PJKA Gang Buntu
  2. Masjid Jendral Sudirman di Komplek Kavaleri Padang Bulan
  3. Masjid At Thoyyibah di jalan Multatuli Kecamatan Medan Maimun
  4. Masjid Ar-Ridho di Komplek Kodam Polonia
  5. Masjid Raudhatul Islam di jalan Peringatan Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat
  6. Masjid Al-Ikhlas di jalan Timor kecamatan Medan Timur dan lainnya.

            Memperjuangkan hak ummat Islam tekait eksistensi masjid dan tanah wakaf adalah tidak mudah. Hadangan itu tidak hanya datang dari luar ummat Islam, namun ummat Islam sendiri menjadi tantangan terhadap suatu permasalahan tanah wakaf tersebut.

            Hj. Mariani mengatakan “Perjuangan kita mempertahankan tanah wakaf itu mendapat tekanan dari orang-orang yang tidak senang, di antaranya ketika rumah saya sekitar jam 2 pagi didatangi preman diluar pagar untuk menyelesaikan permasalahan tanak wakaf tersebut”.

 “Semua permasalahan ini berawal dari kesalahan ummat Islam yang tidak mendaftarkan sertifikat tanah wakaf ke badan wakaf ” ujar Dr. H. Ramlan Yusuf Ragkuti.

            “Padahal telah ditetapkan fatwa terkait permasalahan tanah wakaf yang diputuskan ketika RAKORDA di Asrama Haji yang diikuti oleh seluruh komisi MUI Sumatera Utara”, tegasnya.

KE-QADIM-AN SIFAT-SIFAT ALLAH DALAM KONSEP TEOLOGIS AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH

0

Oleh Husnel Anwar Matondang, (Muzakarah Komisi Fatwa, Ahad 25 Agustus 2019)

PENDAHULUAN

Wacana teologis, khususnya tentang sifat-sifat Allah, bukanlah masalah yang baru. Ini adalah problema klasik yang sejarahnya cukup panjang di dunia Islam. Karena itu, bagi sebagian orang, membicarakan topik ini menjadi tidak menarik, karena sudah usang. Padahal ini adalah ranah akidah yang setiap orang harus mengetahuinya. Ketidaktertarikan yang kami utarakan itu bukan hanya asumsi semu yang tanpa bukti. Hal itu didalilkan dengan fakta banyaknya masyarakat yang tidak memahami persoalan ini, apa lagi sampai pada diskursus yang bersifat komparasi antar aliran teologis (kalamiyah). Jika ketidaktahuan itu berlangsung pada kelompok awam (mereka yang tidak takhashshush dalam ilmu keislaman), maka hal tersebut dapat dimaklumi. Tetapi, bagaimana kalau itu terjadi pada orang-orang yang menspesialisasikan diri dalam kajian keislaman. Lebih-lebih lagi ketika kita menemukan hal yang demikian berlaku pada sebagian orang yang kuliah di prodi Akidah dan atau Filsafat Islam. Ini tentu menjadi masalah serius bagi keilmuan para akademisi kita sekaligus ironi yang menyesakkan dada.

Baru-baru ini, muncul perdebatan, di tengah-tengah masyarakat pada salah satu sudut wilayah Sumatera Utara. Konon, perdebatan itu sudah sampai pada saling mengkafirkan antara satu kelompok terhadap kelompok lainnya. Masalahnya adalah karena segolongan mengatakan bahwa sifat Allah adalah baharu (muhdats) dan segolongan lagi mengatakan sebaliknya, yaitu qadim.[1] Namun kita masih bersyukur karena perdebatan tersebut tidak sampai memakan korban jiwa dan para pihak berkenan untuk mendiskusikan dan menyelesaikannya dengan MUI Kabupaten dan MUI Propinsi sebagai institusi keagamaan di Indonesia. Walau demikian masalah ini telah melibatkan pihak berwajib yang mungkin akan berujung di Pengadilan. Deliknya tentu  bukan aqidah tetapi pencemaran nama baik. Namun, sikap ini tidaklah bijak dan membuka perseteruan dan lubang sosial yang lebih lebar bagi masyarakat Muslim di wilayah ini.

Makalah ini, walaupun sederhana, mencoba untuk mendiskusikan masalah tersebut dengan merujuk ke sumber-sumber aliran mainstream umat Islam Indonesia. Tujuannya adalah untuk memberikan telaah ulang bagi yang membutuhkan informasi, terkhusus pihak-pihak yang berseberangan. Menetapkan sifat Allah qadim (tanpa awal) atau hadits (baharu) tidak bisa hanya melihat dari satu sisi, namun harus melihatnya dari berbagai sisi; tidak bisa hanya terkhusus pada satu aliran semata sehingga menutup mata pada aliran yang lain di dalam kancah besar Ahlussunnah Waljamaah. Oleh sebab itu, makalah ini akan membuka diskusi untuk dilanjutkan, mudah-mudahan kita menemukakan solusi dan titik kebenaran. Allahumma Amin.

SIAPA AHLUS SUNNAH

Ada tiga kelompok dari al-Firaq al-islâmiyyah (aliran-aliran dalam Islam) yang menisbatkan dirinya sebagai Ahli Sunnah Waljamaah sebagaimana yang dikatakan oleh asy-Syafarainî di dalam Lawâmi‘ al-Anwâr,[2] Tâjuddîn as-Subkî di dalam Ittihâf Sadât al-Muttaqin Syarh Ihyâ’ ‘Ul­m ad-Dîn,[3] al-Mawahibi al-Hanbalî di dalam al-‘Ain wa al-Atsâr,[4] dan Hamad Sinan danFauzî al-‘Anjarî di dalam Ahl al-Sunnah asy-Asyâ‘irah.

Tiga kelompok yang dimaksud adalah Ahl al-Hadis wa al-Atsar atau Salafiyyah, Asy‘ariyyah, dan Mâturidiyyah. Berbeda dari Tâjuddîn as-Subkî, kendatipun ia membagi Ahli Sunnah Waljamaahke dalam tiga bagian namun ia memetakannya dalam kategori yang berbeda. Menurutnya, Ahli Sunnah Waljamaah adalah: Pertama, Ahli Hadis dan Atsar, yaitu kelompok yang menjadikan Alquran, Sunnah, dan ijmâ‘ sebagai dasar argumentasi (mabâdi al-adillah). Kedua, Ahl an-Nazhar al-‘Aqlî, yaitu Asy‘ariyyah, Abu­ al-Hasan al-Asy‘arî, Hanafiyyah dan Mâturidiyyah. Ketiga, Ahl al-Wijdân wa al-Kasyf, yaitu orang-orang sufi yang menjadikan Sunnah dan kontemplasi (ilmu batin) sebagai dasar awal pemahaman mereka, lalu diiringi dengan kasyf ilhâm sebagai final pemahamannya.[5]

Sebagian penulis teologi Islam tidak mengakui keberadaan Asy‘ariyyah, -bukan Abu­ al-Hasan al-Asy‘arî-, dan Mâturidiyyah sebagai bagian dari Ahli Sunnah Waljamaah. Kelompok tersebut merupakan aliran tersendiri di luar Ahli Sunnah Waljamaah. Hal ini didasari suatu fakta bahwa ajaran-ajaran yang mereka anut banyak yang berbeda dari paham yang dikemukakan Ahli Hadis dan generasi awal (Salaf) yang menjadi tolok ukur terhadap ajaran dan metode pemahaman yang menisbatkan diri sebagai Ahli Sunnah Waljamaah. Selain itu, jauh sebelum berkembangnya ajaran Asy‘ariyyah dan Mâturidiyyah ungkapan Ahl Sunnah dan al-Jama‘ah telah ditemukan di dalam tulisan-tulisan sejumlah tokoh untuk menunjukkan identitas suatu kelompok dengan metode dan pemahaman tersendiri. Oleh sebab itu, jika kelompok-kelompok tersebut dimasukkan ke dalam Ahli Sunnah Waljamaah, maka itu adalah bagian satuan darinya bukan bagian seutuhnya. Misalnya, pada tahun 218 H./833 Khalifah al-Ma’mu­n pernah menulis surat kepada Ishâq ibn Ibrâhîm, salah seorang gubenurnya. Di dalam tulisan al-Ma’muun tersebut tercantum kata-kata Ahli Sunnah dan Jamaahyang mengindikasikan suatu kelompok tertentu. Ia mengatakan, “ونسبوا أنفسهم إلى السنة” (Mereka menisbatkan dirinya dengan Sunnah) dan kata-kata, “أنهم اهل الحق والدين والجماعة” (Sesungguhnya mereka adalah kelompok ahl al-haqq, ahli agama, dan al-Jama‘ah).[6] Abu­ al-Hasan al-Asy‘arî sendiri baru keluar dari paham Mu‘tazilah sekitar tahun 300 H./912 M., ini berarti sebelum munculnya Asy‘ariyyah  istilah Ahli Sunnah Waljamaah sebagai identitas aliran sudah dikenal. Imam Ahmad ibn Hanbal (w. 241 H./ 855 M.) juga pernah menggunakan kata-kata Ahli Sunnah di dalam ucapannya, “صفة المؤمن من أهل السنة والجماعة من يشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له” (“Karakter orang yang ber-îmân dari Ahli Sunnah Waljamaahadalah ia bersyahadat bahwa tiada tuhan yang hak diibadahi kecuali Allah yang esa yang tiada serikat bagi-Nya …”).[7] Lebih dari itu, sebelum Imam Ahmad ibn Hanbal, Imam asy-Syâfi‘î (w. 150 H.) juga sudah menggunakan kata-kata Ahli Sunnah di dalam kitab al-Umm untuk mengidentifikasi salah satu aliran dari kaum Muslim, yaitu ketika membahas Hukm Ahl al-Bagyi fi al-Amwâl, “وَأَحَقُّ الناس بِالصَّبْرِ لِلْحَقِّ أَهْلُ السُّنَّةِ من أَهْلِ دِينِ اللَّهِ تَعَالَى” (Manusia yang paling berhak sabar terhadap kebenaran adalah Ahli Sunnah dari pemeluk agama Allah Taala.).[8]

Penulis yang berpendapat bahwa Asy‘ariyyah dan Mâturidiyyah bukan dari golongan Ahli Sunnah Waljamaahadalah pengarang kitab Syarh Aqîdah ath-Thahawiyyah. Di dalam kitab tersebut, pengaranya mengatakan secara tegas bahwa Asy‘ariyyah dan Mâturidiyyah bukanlah Ahli Sunnah Waljamaah melainkan aliran tersendiri.[9]

Ad-Dihlawî mengatakan bahwa Ahli Hadis adalah Ahli Sunnah Waljamaah. Sebutan ini tidak boleh disematkan kepada seorangpun dari sekte-sekte yang menyimpang, ia hanya diperuntukkan kepada Ahli Hadis, mengingat Hadis dan Sunnah datang dari Nabi saw. Karena itu, Ahli Hadis adalah mereka yang berhak mendapat sebutan sebagai Ahli Sunnah[10] dan sebaliknya Ahli Sunnah dapat dipergunakan untuk Ahli Hadis.[11] Dengan demikian, tidak setiap yang mengklaim dirinya sebagai Ahli Sunnah merupakan Ahli Sunnah sebenarnya.

Abu al-Fadhl al-‘Abbâs ibn Manshu­r at-Tarainî as-Saksasî (w. 683 H./1284 M.) menyatakan bahwa Sufiyah bukanlah bagian dari kelompok Ahli Sunnah. Mereka adalah orang-orang yang menisbatkan dirinya sebagai Ahli Sunnah namun pada hakikatnya tidaklah demikian. Mereka merupakan kelompok yang menyelisihi Sunnah dalam banyak hal, baik pada perkataan, keyakinan, maupun pada perbuatannya.[12] Di antara penyimpangan tersebut yaitu adanya keyakinan bahwa Alquran memiliki makna lahir dan batin. Makna lahir adalah apa yang dibawa oleh syariat Nabawiyah, sementara makna batin merupakan pendapat (kasyf) para tokoh sufi. Inilah punca munculnya penyimpangan seperti ajaran-ajaran al-ittihâdal-hul­ul, wahdah al-wuj­ud, dan doktrin-doktrin lainnya yang tidak dikenal pada generasi awal. Di antara mereka ada juga yang memiliki keyakinan bahwa ibadah (syariat) berlaku untuk orang awam sementara bagi kaum sufi yang telah tersingkap hijâb dan terbukanya rahasia alam malakut maka mereka beramal dengan amal hati tidak dengan anggota tubuh.[13] Walaupun kelompok sufi itu berbeda-beda, ada yang dianggap mu‘tabar dan ada yang ghair muktabar, tetapi selalu saja terdapat deviasi. Kualitas dan kuantitas deviasi yang menggelincirkan mereka secara umum dari Ahli Sunnah Waljamaah, yaitu  tatharruf dan tabdi‘.[14] Tatharruf adalah sikap berlebih-lebihan dalam keyakinan dan pengamalan ibadah sehingga menyelisihi syariat dan keluar dari tuntunan Sunnah yang mengharuskan hidup moderat. Tabdi‘ adalah melakukan amalan-amalan yang menyerupai syariat yang tidak ada contoh dari Sunnah Nabi saw., baik secara langsung ataupun tidak, dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah.[15] Namun demikian, belakangan kelompok yang menisbatkan dirinya sebagai Salafiyah diklaim oleh golongan Asy‘ariyyah dan Sufiyyah sebagai golongan yang bukan Ahli Sunnah melaikan Wahabiyyah.

 Pengkajian terhadap perbedaan pendapat di seputar siapa yang berhak disebut sebagai Ahli Sunnah Waljamaah tidaklah menjadi fokus tulisan ini. Karena itu, tulisan ini hanya mengambil sedikit ruang untuk membicarakannya. Dengan demikian, penulis akan memasuk-kan Asy‘ariyyah, Mâturidiyyah, dan Salafiyah ke dalam pembahasan Ahli Sunnah Waljamaah berdasarkan pengakuan yang mereka utarakan sendiri, bukan atas dasar penilaian objektif dan keberpihakan penulis kepada salah satu dari pendapat yang berbeda tersebut. Pembuktian otentisitas kelompok-kelompok yang menisbatkan diri sebagai Ahli Sunnah Waljamaah dari sudut pandang sejarah dan ajaran memerlukan kajian tersendiri. Menggolongkan Asy‘ariyyah, Mâturidiyyah, dan Salafiyyah ke dalam Ahli Sunnah di sini adalah untuk memudahkan kajian dan analisis yang akan dilakukan selanjutnya. Selain itu, pilihan ini juga melihat kedekatan pendapat tiga kelompok ini secara umum antara satu lainnya dalam berbagai masalah dibandingkan aliran lainnya. Jika digambarkan dalam bagan lingkaran (gelombang), maka Ahli Hadis berada pada inti tengah lingkaran, Asy‘ariyyah dan Maturidiyyah Bukhara pada lapisan kedua, dan Mâturidiyyah Samarkand pada lapisan ketiga.

Sesungguhnya, Ahli Sunnah Waljamaah baru muncul dan menjadi istilah tersendiri pada akhir abad ke dua Hijriyah.[16] Istilah itu mencuat ke permukaan sebagai respons atas hiresi teologis yang berkembang dan penyelisihan terhadap metode serta pendapat para sahabat Rasulullah saw. Ini juga merupakan penegasan Ahli Hadis –kelompok yang menisbatkan diri sebagai Ahli Sunnah Waljamaah- atas kepengikutan mereka kepada atsar Salaf al-Ummah.

Kemunculan dua lafal, Sunnah dan jamaah, menjadi identitas suatu aliran disebabkan adanya kasus-kasus penyimpangan, khususnya terhadap dua ajaran tersebut. Pada era itu, ada kelompok yang mengklaim mengikut Sunnah namun keluar dari jamaah kaum Muslim. Selanjutnya, ada pula yang tidak keluar dari jamaah kaum Muslim tetapi tidak mengikut Sunnah. Bagi Ahli Hadis, dua ajaran ini, yaitu kepengikutan kepada Sunnah dan keharusan berada di dalam jamaah, merupakan ajaran yang terintegrasi. Penisbatan sebagai Ahli Sunnah adalah penegasan untuk membedakan dari identitas yang dibangun oleh sejumlah kelompok, di antaranya kelompok Syî‘ah dan Khawârij. Oleh sebab itu ketika dikatakan Sunnî maka kontranya adalah Syî‘î, terutama dalam ranah politik. Sementara Khawârij, kendatipun dalam batas tertentu mengikut Sunnah, tetapi mereka keluar dari jamaah kaum Muslim. Namun, dari satu perspektif, kelompok Asy‘ariyyah dan Mâturidiyyah yang hadir belakangan juga dinisbatkan ke dalam kelompok Sunnî karena dalam fakta sejarah dua kelompok ini juga turut menentang ajaran-ajaran Syî‘ah bersama-sama Ahli Hadis dan menisbatkan diri sebagai Sunnî, terutama dalam ajaran politik. Inilah yang dikemukakan Shâlih ibn ‘Abd al-‘Aziz ‘Alu­ asy-Syaikh (l. 1378 H./1959 M.) ketika mengurai makna Sunnah dalam pengertian umum.[17]

Menurutnya, ketika dilakukan pemetaan dalam politik, maka Ahli Sunnah Waljamaah menjadi lebih terbuka. Maksudnya, aliran-aliran di luar Ahli Hadis dapat dimasukkan ke dalamnya sebagai bandingan (lawan) dari Syî‘ah. Namun jika ditilik secara integral dari sisi ajaran, pada akhirnya selain Ahli Hadis sukar untuk dimasukkan ke dalam terminologi Ahli Sunnah Waljamaah secara mutlak. Sebab, secara objektif sejumlah ajaran kelompok-kelompok tersebut, seperti Asy‘ariyyah dan Mâturidiyyah, banyak yang berbeda (mengalami elaborasi) dari paham Ahli Sunnah atau Ahl al-Atsar karena keterjebakan dialektika dengan Mu`tazilah.

MEMAHAMI MAKNA SIFAT

Sifat di dalam at-Ta‘rifat karya al-Jurjani dijelaskan sebagai tanda (amarat) yang ada pada zat sesuatu yang disifati di mana zat itu dikenal dengan tanda tersebut, “الأمارة اللازمة بذات الموصوف الذي يعرف بها.” [18] Pada kali yang lain al-Jurjani mengatakan bahwa sifat adalah sebutan yang menunjukkan terhadap sebagian keadaan zat, misalnya panjang, pendek, berakal, bodoh, dan lainnya, “هي الإسم الدال على بعض أحوال الذات وذلك نحو طويل و قصير وعاقل و أحماق وغيرها”. [19]

Di dalam literatur Asy‘ariyyah sifat dipahami sebagai sesuatu yang ditujukan (dipakaikan) untuk makna wujudi yang berdiri (berada) pada yang (zat) yang disifati; dan ditujukan pula terhadap sesuatu yang bukan zat, “والصفة تطلق على معنى الوجودي القائم بالموصوف وعلى ما ليس بذات.” [20] Ketika Imam al-Ghazali menjelaskan tentang tujuh sifat (ma‘ani) ia mengatakan bahwa sifat-sifat itu bukanlah zat tetapi sebagai tambahan dari zat, “إن الصفات السبعة التي دللنا عليها ليست هي الذات بل هي زائدة على الذات.” [21] Di dalam al-Firaq dijelaskan pula bahwa tambahan itu bukan zat dan bukan pula selain zat, “إن هذه الصفات ليست هي الذات و ليست شيئا غير الذات.” [22] Ungkapan yang paling populer terhadap hal ini adalah, “Ia bukan dia dan tidak pula ia itu selainnya, “لا هي هو ولا هي غيره.” [23] Artinya, sifat bukanlah zat dan tetapi sifat itu bukan pula selain zat..

Menurut Asy‘ariyyah sifat-sifat Allah terbagi ke dalam empat bahagian, yaitu 1. Sifat Nafsiyyah, 2. Salbiyah, 3. Ma‘ani, dan 4. Ma‘nawiyah. Sifat nafsiyyah dipahami sebagai suatu sifat yang tidak bisa diterima oleh akal jika Allah tidak disifati dengan sifat ini. Sifat tersebut adalah al-wujud (ada). Sifat salbiyah merupakan sifat yang menolak segala apapun yang tidak layak bagi Allah.[24] Sifat salbiyah ada lima yakni, (1) qidam, (2) baqa’, (3) mukhalafatu lil hawaditsi, (4) qiyamuhu bi nafsihi, dan (5) wahdaniyyah.

Sifat ma‘ani dipahami sebagai sifat yang mesti ada bagi zat Allah.[25] Sifat ini terdiri dari tujuh sifat, yaitu (1) qudrah, (2) iradah, (3) ‘ilm, (4) hayah, (5) sama’, (6) bashar dan(7) kalam. Sifat ma‘nawiyah, dipahami sebagai sifat Allah yang dilazimkan atau tidak bisa dipisahkan dari sifat ma‘ani. Sifat ma‘nawiyah adalah sifat yang mulazimah atau menjadi akibat dari sifat ma‘ani.[26] Sifat ini terdiri dari tujuh sifat, yakni (1) kaunuhu qadiran, (2) kaunuhu muridan, (3) kaunuhu aliman, (4) kaunuhu hayyan, (5) kaunuhu sami’an, (6) kaunuhu bashiran, dan (7) kaunuhu mutakalliman.

Dalam hubungan antara sifat Allah yang qadim dengan sifah makhluk yang baharu, maka Asy‘ariyyah merumuskan konsep ta‘alluq.  Ta‘alluq secara harfiah berarti hubungan (correlation). Al-Hudhudi mendefinisikannya sebagai suatu tuntutan (demended) sifat terhadap sesuatu yang lain di luar dirinya (`amr za`id). Sesuatu yang di luar dirinya itu merupakan tempat keterhubungan sifat itu.[27]Makna tuntutan (talab) dalam hal ini lebih tepat di katakan sebagai korelasi objektif. Artinya, sifat itu berhubungan dengan sesuatu yang lain sebagai objeknya. Oleh asy-Syarqawi diperjelas lagi bahwa yang dimaksud dengan ungkapan al-Hudhudi tersebut adalah adanya kemestian (istilzam) dan keterkaitan (irtibat) antara sifat dengan sesuatu (yang menjadi objeknya). Jika dikatakan ta‘alluq qudrah misalnya, maka yang dimaksud adalah adanya korelasi objektif sifat kuasa Allah dengan mumkin (sesuatu selain Allah) dari sisi memberi implikasi (al-ta`sir) atau pengaruh terhadap sesuatu yang menjadi objeknya.

Adapun pada ta‘alluq `irâdah berarti adanya korelasi objektif sifat kehendak Tuhan dengan mumkin dari sisi pemberian ketentuan atau keterkhususan (al-takhsis), sedangkan pada ta‘alluq `ilm bermakna adanya relevansi objektif ‘ilm Tuhan dengan sesuatu yang diketahui-Nya (al-ma’lum) dari sisi terbukanya (inkisyaf) segala sesuatu  itu bagi diri-Nya.[28]

Untuk menyederhanakan pemahaman maka dapat dikatakan bahwa adanya sifat qudrah (kuasa) yang dimiliki oleh Allah itu meniscayakan adanya keterkaitan dengan sesuatu yang dikuasai (al-maqdûr). Dalam hal ini ada yang menguasai dan ada yang dikuasai, hubungan itu disebut dengan ta‘alluq. Dengan kata lain, ketika sifat tertentu yang dimiliki Allah meniscayakan adanya keterkaitan dengan sesuatu yang lain, yang berada di luar Zat Allah, maka keterkaitan itu, disebut dengan istilah ta’alluq.

Di dalam aliran Asya‘ariyyah dikenal adanya tiga ta‘alluq bagi sifat-sifat tersebut. Pertama, ta’alluq shalûhi al-qadîm. Kedua, ta’alluq tanjîzi qadîm. Ketiga, ta’alluq tanjîzi hâdits. Dalam pada itu ada yang hanya membaginya ke dalam dua ta‘alluq semata, yaitu ta’alluq shalûhi al-qadîm dan ta’alluq tanjîzi hâdits. Namun di sini akan dijelaskan pendapat yang membagi tiga ta‘alluq tersebut.

Ta’alluq shalûhi al-qadîm artinya adanya keterkaitan potensial yang bersifat qadîm. Maksudnya, kendatipun alam ini belum ada, sifat qudrah (kuasa) yang dimiliki Allah sudah ada, dan keberadaannya itu tanpa awal (qadim). Dengan kata lain, sifat qudrah (kuasa) yang dimiliki Allah swt itu sudah terkait dengan sesuatu yang dikuasainya, tapi keterkaitan itu hanya keterkaitan potensial (shuluh), sebab alam belum diciptakan Allah. Dalam kaitan ini Allah memiliki potensi dan kemampuan untuk menguasai segala sesuatu, misalnya menciptakan Indonesia adil dan makmur di bawah pemerintahan Jokowi di mana umat Islam tidak merasa tertindas dan tidak ada kriminalisasi ulama. Dikatakan potensi (shuluh) karena ketika itu sesuatu yang dikuasainya belum ada (wujud dalam kenyataan). Sebutan qadîm di sini karena keterkaitan tersebut tidak ada awalnya, sebagaimana Zat Allah yang tidak memiliki awalan atau permulaan. Itulah yang dimaksud dengan ta’alluq shalûhi al-qadîm, yakni keterkaitan potensial yang tidak memiliki permulaan.

Ta’alluq tanjîzi al-qadîm, yaituketerkaitan aktual (tanjîzi) yang bersifat qadîmTa‘alluq ini berbeda dari ta‘alluq sebelumnya, Ta’alluq kedua ini ditemukan dalam pembahasan sifat ‘ilm dan iradah. Dalam kaitan ini Allah dipahami Maha Mengetahui (‘alim) dan ketika dikatakan demikian, maka pengetahuan (‘ilm) Allah tentunya berkaitan dengan sesuatu yang diketahui (al-ma‘lum). Misalnya, Indonesia adil dan makmur itu, sudah diketahui Allah pada masa azali, yakni sebelum terjadinya alam semesta semuanya sudah tersingkap (inkisyaf) bagi Allah. 

Ta’alluq tanjîzi hâdits artinya keterkaitan aktual (tanjîzi) yang ada dari ketiadaan.  Ketika pada ta‘alluq shuluh al-qadim Allah kuasa untuk menciptakan Indonesia adil dan makmur dalam bentuk potensial, maka pada ta’alluq tanjîzi al-hâdits hal itu Allah wujudkan sesuai dengan yang dikeketahui, dikehendaki dan ditetapkan-Nya pada masa tanjizi qadim[29]

Penting dicatat bahwa masing-masing dari sifat ma‘ani itu memiliki ta’alluq yang berbeda-beda. Ta’alluq sifat qudrah ada dua, yaitu shalûhi qadîm, dan tanjîzi hâdits. Sifat iradah memiliki tiga ta’alluq, yaitu shalûhi qadîmtanjîzi qadîm dan tanjîzi hadits. Sifat ilmu hanya memilik satu ta’alluq, yaitu tanjîzi qadîm. Dan masing-masing dari sifat sama’, bashar, dan kalâm memiliki tiga ta’alluq, yaitu shalûhi al-qadîmtanjîzi al-qadîm, dan tanjîzi al-hâdits. Ada satu sifat yang tidak memiliki ta’alluq, yaitu sifat hayah (kehidupan). Al-Hayah itu hanya berkaitan dengan zat Allah semata, tidak terkait dengan sesuatu yang lain. Karena itu dia tidak memiliki ta’alluq.

Sifat menurut Maturidiyyah tidak jauh berbeda dengan konsep yang disebutkan di dalam aliran Asy‘ariyyah. Dalam aliran ini ditagaskan suatu keharusan untuk ma‘rifah kepada Allah dan sifat-sifat-Nya. Pendapat Abu Hanifah sebagai dasar pijakan pemahaman dalam aliran Maturidiyyah menekankan ke-wahdaniyah-an Allah. Karena itu, wahdaniyah Allah meniscayakan tidak ada perserikatan antara zat Allah dan sifat-Nya dengan makhluk ciptaan-Nya. Artinya Allah memiliki zat yang bersifat dengan sifat yang Mahaesa dari kesyirikan dalam ke-uluhiyah-an-Nya dan kekhususan-Nya.

Berdalil dengan surah al-Ikhlas, Abu Hanifah mengatakan bahwa Allah tanzih (suci) dari kejamakan dan keterbilangan (al-katsrah wa ta‘addud), dari kekurangan dan ketidakcukupan (an-naqsh wa al-qillah), dan unsur materi (‘illah maddiyah dan ma‘lumiyyah), dan dari kesamaan dan keserupaan (at-tasybih wa an-nazhir). Karena itu Allah tidak disifati dengan kaifiyyah (cara dan visual) mahsusah (sesuatu yang disentuh), tidak berubah dan tidak berpindah sebagaimana amkhluk. Dengan demikian Abu Hanifah berpendapat bahwa semua sifat Allah adalah azali, tidak ada awal dan tidak ada akhir baginya, “أن الله تعالى مع أسمائه و صفاته كلها أزلي لا بداية له وأبدي لا نهاية له”[30]

Ketika menguraikan sifat-sifat Allah, Maturidiyyah selalu mengawalinya dari masalah wahdaniyyah. Setelah itu, mereka menguraikan sifat ‘ilm yang disebut dengan al-‘ilm al-ilahi. Maturidiyyah menegaskan bahwa Allah mengetahui (‘aliman) pada masa azali terhadap segala sesuatu sebelum adanya sesuatu itu. Pengetahuan Allah yang azali tersebut mencakup segala yang bersifat kullijuz`i, dan ma‘dum. Allah menciptakan segala sesuatu tidak berasal dari sesuatu, “وخلق الأشياء لا من شيء”. [31]

Allah juga bersifat dengn sifat qudrah yang mencakup terhadap segala mumkim, tidak terbatas (ghair mutanahiyah) dan bersifat azali (qadim). Hal ini sebagaimana ungkapan al-Imam, “لم يزل ولا يزال قادرا بقدرته والقدرة صفة في الأزل”. Allah bersifat dengan sifat bashar dan sama’, yakni Allah Mahamelaihat dan Mahamendengar, namun Allah melihat dan mendengar tidak seperti makhluk yang penglihatan dan pendengarannya terbatas dan dan membutuhkan alat. Sementara itu Allah melihat dan mendengar tidak dengan alat dan terbebas dari keterbatasan dan kekurangan. Kedua sifat ini bersifat azali, yakni sifat ini qadim sebagaimana sifat ‘ilm dan qudrah. Dalam hal objek pendengaran, Maturidiyyah berbeda dari Asy‘ariyyah. Sebab, Asy‘ariyyah menetapkan bahwa objek penglihatan dan pendengaran Allah adalah segala sesuatu yang dilihat (ma‘lumat) dan yang didengar (masmu‘at). Sementara itu, bagi Maturidiyyah penglihatan dan pendengaran Allah tidak dibatasi oleh semua itu.[32]

Maturidiyyah juga menetapkan sifat kalam bagi Allah yang disebut dengan al-kalam al-ilahi. Allah berkata-kata (mutakallim) dan karena itu Allah memiliki kalam, namu kalam-Nya tidak seperti kalam makhluk yang berhuruf, bersuara, dan membutuhkan alat. Dalam hal ini Maturidiyyah sama dengan Asy‘ariyyah membagi kalam kepada kalam nafsi dan kalam lafzhi. Adapun yang tertulis di dalam mushhaf merupakan lafal-lafal yang menunjukkan atas makna yang berdiri (ada) pada zat Allah. Sebagaimana yang disebutkan oleh Abu al-Muntaha di dalam Syarh al-Fiqh al-Akbar bahwa tinta, lembaran, dan tulisan yang ada pada Mushhaf adalah makhluk karena ia perbutan hamba (af‘al al-‘ibad), namun kalam Allah (di dalamnya) tidaklah makhluk (ghair al-makhluq) sebab tulisan, huruf, kalimat, ayat-ayat di dalamnya adalah dalalah al-Qur`an yang tunjukannya adalah terhadap kalam nafsi.[33]

Allah juga bersifat dengan sifat Iradah (berkehendak) yang mencakup segala yang baik (al-khair) dan tidak baik (asy-syarr). Karena itu apa yang dikehendaki Allah terjadi apa yang tidak dikehendaki-Nya tidak akan terjadi, “ما شاء الله كان ما لم يشأ لم يكن”.

Menurut Salafiyyah Ahli Hadis, semua sifat Allah ditetapkan berdasarkan informasi yang dijelaskan-Nya di dalam Kitab-Nya dan diberitakan oleh Nabi Muhammad saw. di dalam hadisnya. Sifat-sifat itu dipahami tanpa tahrif (perpalingan makna), tanpa ta‘thil (pembatalan atau penolakan), tanpa visualisasi (takyif), dan tanpa penyerupaan (tamsil).[34] Dalam pada itu penetapan garis besar Argumentasi yang dikemukakan Salafiyah dalam menetapkan sifat Allah adalah 1. Ar-Risalah, yakni berdasar wahyu yang Allah turunkan apakah itu wahyu matlu atau gair matlu. 2. Al-Hiss, yakni berdasarkan kesaksian panca indera manusia terhadap ciptaan Allah di alam semesta ini. 3. Al-‘Aql, yakni berdasarkan akal sehat yang mana Allah memerintahkan untuk berfikir. 4. Al-Qalb, yakni menggunakan mata hati yang dihidupkan dengan cara membaguskan pandangan qalbiu di antara mengagungkan dan mengmbil iktibar.[35]

Salafiyyah juga menetapkan kriteria dalam penetapan sifat-sifat Allah, yaitu 1. Menetapkan sifat Allah dengan nama dan sifat yang ditetapkan oleh Allah dan Rasul dan tidak mengingkarinya. 2. Tidak melampaui dan mengingkari nama yang telah ditentukan Allah terhadap diri-Nya. 3. Tidak menyerupakan dengan makhluk, baik pada zat, sifat, maupun perbuatan-Nya. 4. Akal tidak akan mampu mencapai kunhu dan kaifiyah dari sifat-sifat Allah. Karena itu tidak ada yang mengetahui kaifa Allah kecuali Allah. [36]

DISKURSUS KE-QADIM-AN SIFAT ALAH DALAM AJARAN ASY ‘ARIYYAH

Asy‘ariyyah membagi sifat Allah kepada sifat zatiyyah dan fi‘liyyah. Sifat zatiyyah adalah sifat yang Allah tidak boleh disifati dengan lawan dari sifat tersebut, “الصفات الذاتية هي ما لا يجوز أن يوصف الله تعالى بضدها”[37] misalnya sifat ma‘ani yang tujuh. Sifat ini merupakan sifat azali (ada tanpa ada awal) bagi zat Allah swt.

Sementara itu, sifat fi‘liyyah merupakan sifat yang Allah boleh disifati dengan lawan sifat tersebut, “هي التي يجوز أن يوصف الله تعالى بضدها.”[38]  Sebab, sifat fi‘liyyah bersumber dari perbuatan Allah, misalnya sifat al-khaliq (mencipta) dan ar-raziq (memberi rezki). Sifat-sifat yang bersumber dari perbuatan Allah (af‘al Allah) adalah diciptakan (muhdatsat) dari perbuatan Allah (af‘al Allah), “فهذه الصفات هي أفعال الله تعالى وهي محدثات من صفات أفعاله”.[39] Karena itu tidaklah sifat itu disifatkan kepada Allah sebelum adanya perbuatan-Nya. [40] Dengan demikian Allah disebut ar-raziq ketika Allah telah memberikan rezki kepada makhluk-Nya, Allah disebut al-muhyi (menghidupkan) ketika Allah menghidupkan makhluk-Nya. Jika Allah menghidupkan si Usman, misalnya, maka tidaklah menjadi kelemahan dan celaan bagi Allah jika seandainya Allah tidak pernah menghidupaknnya. Berbeda dengan qudrah dan sifat zatiyyah lainnya, maka tidaklah pernah dapat dikatakan Allah tidak memiliki qudrah (kuasa). Sebab, jika Allah tidak memiliki kuasa (qudrah) maka tentu ditetapkanlah lawannya bagi Allah, yaitu al-‘ajz lemah. Sifat lemah adalah sifat yang menunjukkan ketidaksempurnaan Allah, karena itu mustahil bagi Allah yang memiliki kesempurnaan bersifat dengan sifat ‘ajz lawan dari qudrah.

Asy‘ariyyah, misalnya al-‘Izz Ibn ‘Abd as-Salam, bahkan menegaskan bahwa menjadi kewajiban mukallaf untuk mengetahui (ma‘rifah) sifat-sifat fi‘liyyah Allah yang di luar zat-Nya yang muncul (terbit) dari qudrah-Nya. Karena itu, semua perbuatan Allah muncul atau bersumber dari sifat qudrah. Sifat qudrah bersifat qadim sementara semua perbuatan Allah yang muncul dari sifat qudrah tersebut adalah baharu (muhdats), “قال الإمام العز فيما يجب معرفته من الأمور الإعتقاد “معرفة صفاته الفعلية الصادرة من قدرته الخارج عن ذاته” فجميع أفعال الله صادرة عن قدرته تعالى وقد مر معنا أن قدرته تعالى صفة ذاتية قديمة و أما أفعال الله الصادرة عنها فهي حادثة قطعا إذ كل فعل له تعالى مسبوق بالعدم ولا معنى للحدوث إلا هذا.” [41]

Pembagian sifat Allah kepada zatiyyah dan fi‘liyyah pada batas tertentu mengikuti langkah yang ditempuh oleh segolongan Muktazilah. Namun demikian tetap ditemukan perbedaannya, yaitu pada jumlah sifat zatiyyah dan keberadaannya sebagai sifat yang qadim. Logika yang dibangun Asy‘ariyyah mengatakan sifat-sifat fi‘liyyah itu muncul dari sifat qudrah karena mereka ingin menjaga keazaliyyan atau keqadiman sifat zatiyyah pada zat Allah. Oleh sebab itu mesti ada konsep yang menghubungkan antara ke-qadim-an sifat zat yang berdiri pada zat yang qadim dan kebaharuan ciptaan-Nya yang berdiri pada zat yang baharu. Di sini Asy‘ariyyah merumuskan beberapa jalan yang dilogiskan untuk hubungan tersebut. Pertama dengan merumuskan sifat ma‘nawiyah bagi Allah. Kedua, merumuskan konsep ta‘alluq sebagaimana yang telah disebutkan, yaitu shuluh al-qadimtanjizi qadim, dan tanjizi hadis. Ketiga dengan mengikuti alur fikir muktazilah, yaitu membagi sifat zatiyyah dan fi‘liyyah. Namun untuk yang terakhir ini tidak semua pemuka Asy ‘ariyyah menyepakatinya, seperti al-Baqillani dan al-Ghazali. Walau demikian, sejumlah Asy‘ariyyah menggunakan logika sifat fi‘liyyah karena telah umum digunakan dalam aliran yanhg menisbatkan diri kepada Ahlus Sunnah seperti Maturidiyyah dan Salafiyyah.

            Pertama, pada konsep sifat ma‘nawiyah ditemukan bahwa sifat ini merupakan sifat yang muncul dikarenakan adanya sifat ma‘ani. Sifat qudrah misalnya disebutkan sebagai sifat yang berdiri pada zat Allah yang qadim, yaitu sifat kuasa yang tanpa awal, maka jika sifat ini ditetapkan tanpa sifat ma‘nawiyah maka tidak bisa dipahami kalau sifat itu aktif, seperti dalam hal menciptakan makhluk pada saat ini, karena keqadiman-Nya. Sebab wujudnya makhluk itu pasti berawal, karena itu penciptaannya oleh sifat zatiyyah terhadap makhluk ini pasti memiliki start atau awalannya. Atas dasar inilah maka dirumuskanlah sifat ma‘nawiyah, yaitu sifat yang muncul karena sifat ma‘ani tersebut. Dengan sifat ini maka dipahami bahwa Allah senantiasa dalam keadaan kuasa karena keberadaanya yang kuasa dan terus kuasa.

Kedua, konsep ta‘alluq ditemukan adanya hubungan antara sifat-sifat yang azali dengan ta‘alluq kepada makhluk yang baharu, khususnya ta‘alluq tanjizi hadis. Di sini sifat ma‘nawiyah Allah memiliki hubungan dengan makhluk sebagai wujud tindak lanjut dari ta‘alluq sebelumnya, yaitu shuluh al-qadim dan tanjizi qadim. Wujudnya sesuatu yang mumkin pada waktu tertentu (yakun) setelah ditetapkan pada tanjizi qadim. Karena itu sifat Allah tetap qadim (azali), namun terwujudnya mumkin yang telah ditetapkan pada tanjizi qadim tersebut berlaku pada mumkin yang baharu.

Ketiga pada konsep zatiyyah dan fi‘liyyah akan diselesaikan antara sifat yang qadim dan sifat perbuatan yang berhubungan yang baharu. Pada sifat zatiyyah dipahami bahwa Allah memilki sifat yang berdiri pada zat yang qadim yang mengaharuskan pula bahwa sifat ini qadim. Sebab, sifat itu ada selama ada zat tersebut. Jika zat itu qadim maka sifat itu juga qadim karena ia sifat dari zat yang qadim. Jika dikatakan Allah memiliki kuasa (qudrah) menciptakan Ibrahim, maka si Ibrahim tentu bersifat qadim karena ia melekat apada sifat yang qadim. Hal itu tentu akan menghasilkan semua yang makhluk (mumkin al-wujud) menjadi qadim. Ini tentunya akan menyebabkan ta‘addud al-qudama’ (berbilangnya yang qadim) yang berdasakan logi pasti mustahil. Karena itu dimunculkanlah sifat fi‘liyyah Allah yang berasal dari sifat zatiyyah, sehingga sifat zatiyyah tetap dalam ke-qadim-annya dan sifat fi‘liyyah berhubungan dengan kebaharuan ciptan-Nya. Sehingga tetaptah terjaga ke qadim-an sifat zatiyyah dan zat Allah.

DISKURSUS KE-QADIM-AN SIFAT ALAH DALAM AJARAN MATURIDIYYAH

Aliran Maturidiyyah membagi sifat Allah ke dalam sifat zatiyyah dan sifat fi‘liyyah. Bagi aliran ini, semua sifat Allah adalah azali (qadim), baik itu sifat zatiyyah maupun sifat fi‘liyyah. Alasannya karena Allah telah memiliki sifat-sifat ini pada masa azali. Tidak ada sifat Allah yang baharu. Inilah yang membedakan sifat Allah dari sifat makhluk-Nya. Allah mengetahui tidak seperti pengetahuan makhluk, Allah kuasa tidak seperti kuasa makhluk, Allah melihat tidak seperti makhluk melihat, Allah mendengar tidak seperti makhluk mendengar, Allah berkata-kata tidak seperti makhluk berkata-kata. Sebab pengetahuan, kuasa, penglihatan, pendengaran, dan perkataan makhluk adalah baharu sedangkan Allah qadim[42]

Dalam aliran ini dikenal juga ada sifat khabariyyah, seperti wajah dan tangan Allah. Dalam hal ini Abu Hanifah menerima apa adanya tanpa visualisasi (bila kaifa), “ولا يقال إن يده قدرته أو نعمته لأن هذا القول إبطال للصفات التي دل على ثبوتها القرأن”. [43] Namun demikian Abu Hanifah tidak menggunakan makna lahiriah dari sifat khabariyyah tersebut. Sebab, pemaknaan seperti itu mendatangkan tasybih dan tajsim. Di sinilah Abu Hanifah menyelisihi Jaham bin Shafwan dalam ta`wil dan Muqatil bin Sulaiman dalam tasybih.

Untuk melihat hubungan antara sifat yang azali atau qadim dengan objek yang baharu dapat dilihat salah satunya dalam sifat al-‘lm al-ilahi. ‘Ilm Allah ta‘alluq terhadap yang baharu (mutajaddadat), yakni terhadap segala sesuatu yang akan terjadi atau diwujudkan (satujad) dan segala yang tidak akan terjadi atau ditiadakan (satu‘dam). Kedua ta‘alluq ini tidak terbatas (mutanahi) dengan terbatas (ghair tanahi) dan berubahnya baharu itu. Dengan demikian, ilmu tersebut ta‘alluq kepada juz`iyyat (parsialitas) dan ma‘lumat (yang diketahui) yang berubah dan baharu. Artinya, ilmu Allah dalam mengetahui wujud sesuatu itu berhubungan dengan waktu kapan adanya dan tiadanya sesuatu tersebut tanpa mengaharuskan berubahnya sifat ‘ilm. Artinya, ta‘alluq ‘ilm Allah terhadap juz`iyat (parsialitas), ma‘lumat (objek yang diketahui), mutajaddadat (yang baharu), al-mutaghayyarah (yang berubah) itu tidak mengindikasikan berubahnya al-‘ilm al-ilahi. Sebab al-‘ilm al-ilahi itu sifatnya azali (tanpa awal) dan tsabit (tetap). Dengan demikian, kebaharuan objek tidak mengharuskan terjadinya kebaharuan pada sifat Allah.

Berdasarkan penjelasan di atas, ilmu Allah itu satu, kendatipun ta‘alluq terhadap objek yang diketahui-Nya itu berbilang. Inilah yang dimaksud oleh al-Bayadhi dengan ungkapan. “فالعلم الإلهي بذلك واحد تتعدد تعلقاته بحسب معلوماته دون ذاته أي دون تعدد العلم ذاته”.[44] Demikian juga dengan sifat-sifat azali yang lainnya. Sifat-sifat itu bersifat azali (qadim) yang memiliki objek kepada makhluk yang baharu. Ta‘aluq-nya sifat-sifat azali kepada yang baharu tidak menjadikan yang qadim itu baharu.[45]

Jika dilihat di dalam literatur Maturidiyyah, hubungan antara sifat yang azali dan baharu kelihatannya bertumpu pada konsep ta‘alluq semata. Tidak seperti aliran Asy‘ariyyah yang kaya dengan elaborasi konseptual sehingga terjadi dialektika teologis yang panjang di dalam aliran ini. Namun, karena dua aliran ini memiliki kerangka yang sama dalam sejumlah konsep dasar, maka Maturidiyyah dipahami sebagai refresentasi Asy‘ariyyah dan sebaliknya.

DISKURSUS KE-QADIM-AN SIFAT ALAH DALAM AJARAN SALAFIYYAH

Dalam pandangan Salafiyah, sifat Allah terbagai ke dalam dua bagian, yaitu sifat zat dan sifat af‘al. Sifat zat adalah sifat yang berdiri pada zat Allah yang senantiasa (la yazal wa la yuzal) Allah bersifat dengannya. Karena itu sifat zat bersifat azali. Sifat ini tidak ta‘alluq dengan masyi`ah. Misalnya sifat ‘Ilmhayah, dan qudrah. Karena itu, tidak dapat dikatakan Allah mengetahui “kapan” Dia mau dan kapan Dia “hidup” kapan dia mau, “وهذه الصفات لا تتعلق بالمشيئة مثل صفة الحياة و العلم و القدرة فلا يقال إن الله حي متى شاء أو إنه عليم متى شاء”. [46] Selain dua sifat yang telah disebut, sebagian Salafiyyah menetapkan sifat tanzih bagi Allah, yaitu menafikan Allah dari segala kekurangan dan kecacatan.[47] Namun, sebenarnya hal ini sudah masuk pada penetapan sifat Allah.

Sifat af‘al adalah sifat yang tidak mesti selamanya ada pada zat Allah, baik itu dilihat dari bagiannya maupun bagian satuannya, “الصفات التي ليست لازمة لذاتها لا باعتبار نوعها ولا باعتبار أحادها”. [48] Sifat-sifat tersebut berhubungan dengan masyi`ah Allah. Misalnya, Allah turun (yanzilu) ke langit dunia pada setiap malam. Turun di sini adalah sifat fi‘liyyah Allah yang berhubungan dengan masyi`ah-Nya. Turunnya Allah tersebut dijelaskan di dalam hadis shahih. Karena itu sifat ini ditetapkan bagi Allah sebagai sifat perbuatan Allah.

Terkadang sifat itu zatiyyah dalam satu pandangan dan fi‘liyyah pada pandangan lainnya. Sifat ini disebut dengan zatiyyah fi‘liyyah. Sifat zatiyyah fi‘liyyah dipahami sebagai sifat yang azali (lam yazal wala yuzal) yang mana Allah bersifat dengannya dengan memandang bagiannya (nau‘-nya). Dilihat dari bagian satuannya (ahad), ia berhubungan dengan masyi`ah. Misalnya sifat kalam, maka sifat itu qadim pada bagiannya (nau‘), di mana Allah senantiasa (lam yazal) bersifat mutakallim. Namun pada sisi yang lain ia adalah baharu pada bagian satuannya (haditsah al-ahad). Pengertian haditsah al-ahad adalah sifat itu tetap maujud setelah terjadinya perkataan, bukan bermakna diciptakan (makhluk). Artinya, Allah bersifat dengan sifat mutakallim yang azali, namun Allah berkata-kata dengan baharu pada waktu yang dikehendaki-Nya, di mana perkataan Allah tersebut berhubungan dengan baharu. Di sinilah sifat tersebut bertalian dengan iradah dan masyi`ah Allah, maka Dia berkata-kata kapan Dia mau (mata sya`a). [49] Demikian juga dengan sifat al-Khalq, dipandang dari bagiannya (nau‘) ia adalah sifat zat yang azali, namun dilihat dari bagian satuannya (ahad) maka Allah menciptakan kapan Ia menghendaki (mata sya`a). Karena itu, Salafiyyah menetapkan sifat fi‘liyyah berhubungan dengan qudrah dan masyi`ah Allah yang di asaskan pada dua sudut pandang, yaitu antara nau‘ yang azali dan ahad yang baharu (memiliki waktu tertentu) sesuai dengan masyi`ah-Nya.

PENUTUP

Kajian-kajian tentang sifat dan seluk beluknya tidak dapat dikatakan telah usang, sebab hal ini terkait dengan akidah. Keterasingan informasi tentang kajian akidah di banyak kaum Muslim merupakan salah satu faktor membuat munculnya sejumlah fakta sosial keagamaan, yaitu: 1. Tidak banyak melahirkan tokoh-tokoh agama yang menguasai dengan baik persoalan akidah yang diwariskan dalam turast Islam. 2. Kajian tentang akidah ditempatkan pada posisi eksklusif bagi orang-orang tertentu saja. 3. Mumunculnya tokoh atau figur yang dijadikan referensi yang tidak otoritatif dalam kajian akidah. 4.  Mudah mengambil sikap takfiri terhadap pendapat yang berseberangan padahal masih dimungkinkan untuk mendiskusikannya dalam berbagai sub aliran Ahlus Sunnah wal Jamaah.

Semoga makalah kecil ini dapat ditindaklanjuti untuk didiskusikan dalam mengambil jalan tengah terhadap berbegai pendapat yang berseberangan, yaitu 1. Meluruskan yang keliru, 2. Membetulkan langkah yang tersalah. Semoga.

RUJUKAN

[1] Istilah yang digunakan untuk qadim atau qidam adalah:

عبارة عن انتفاء العدم السابق للوجود بمعنى أن وجود الله تعالى لم يسبقه العدم

As-Sa’ad mengatakan bahwa azali lebih umum dari qadim. Sebab, qadim adalah sifat yang berdiri bagi diri zat yang tidak ada awal bagi wujudnya. Sementara itu azali yaitu sesuatu yang tiada awal baginya baik ‘adamiy (ketiadaan) ataupun wujudi (adanya) yang berdiri pada diri-Nya atau zat-Nya. Muhammad Yusuf as-Sanusi al-Hasani, Syarh as-Sanusiyyah, Sa‘id Fu`adah, ‘Amman, 2013, h. 42.

[2]Asy-Syaffaraini al-Hanbali, Lawami‘ al-Anwar al-Bahiyyah, Juz I, h. 73.

[3]Hal ini sebagaimana yang dikuti oleh Ahmad as-Sinan dan Fauzi al-‘Anjari dari karya Taj ad-Din as-Subki yang berjudul Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya’ ‘Ulum ad-Din, Juz II, h. 6. Lihat Ahmad as-Sinan dan Fauzi al-‘Anjari, Ahl as-Sunnah al-Asya‘irah (Dar al-Ihya’: tkp., tt.), 81.

[4]Al-Mawahibi al-Hanbali, al-‘Aini wa al-Atsar fi ‘Aqa’id Ahl al-Atsar (Dar al-Ma’m­n li at-Turats: Damsyik, 1987 ) h. 53.

[5]Taj ad-Din as-Subki, Ittihaf, Juz II, h. 6.

[6]Lebih lengkap redaksinya dapat dilihat sebagai berikut:

ثم دخلت سنة ثمان عشرة ومائتين …وفي هذه السنة كتب المأمون إلى إسحاق بن إبراهيم في امتحان القضاة والمحدثين وأمر بإشخاص جماعة منهم إليه إلى الرقة وكان ذلك أول كتاب كتب في ذلك ونسخه كتابه إليه: أما بعد فإن حق الله على أئمة المسلمين وخلفائهم الاجتهاد في إقامة دين الله الذي استحفظهم ومواريث النبوة التي أورثهم وأثر العلم الذي استودعهم والعمل بالحق في رعيتهم والتشمير لطاعة الله فيهم …ثم هم الذين جادلوا بالباطل فدعوا إلى قولهم ونسبوا أنفسهم إلى السنة وفي كل فصل من كتاب الله قصص من تلاوته مبطل قولهم ومكذب دعواهم يرد عليهم قولهم ونحلتهم ثم أظهروا مع ذلك أنهم اهل الحق والدين والجماعة وأن من سواهم أهل الباطل والكفر والفرقة فاستطالوا بذلك على الناس وغروا به الجهال حتى مال قوم من أهل السمت الكاذب والتخشع لغير الله والتقشف لغير الدين إلى موافقتهم عليه ومواطأتهم على سيء آرائهم تزينا بذلك عندهم وتصنعا للرياسة والعدالة فيهم فتركوا الحق إلى باطلهم واتخذوا دون الله وليجة إلى ضلالتهم

Muhammad ibn Jarir ath-Thabari, Tarikh al-Umam wa al-Mul­k, (Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah: Beirut, tt.), Juz V, h. 187.

[7]Ab­ al-Husain ibn Abi Ya‘la, Thabaqah al-Hanabilah (Dar al-Ma‘rifah: Beirut, tt.) Juz I, h. 293.

[8]Muhammad ibn Idris asy-Syafi‘i, al-Umm (Dar al-Ma‘rifah: Beirut, 1398), Juz IV, h. 221.

[9]Shalih ibn ‘Abd al-‘Aziz ‘Alu asy-Syaikh, Syarh ‘Aqidah ath-Thahawiyyah (asy-Syu’un al-Islamiyyah wa al-Auqaf wa ad-Da’wah wa al-Irsyad: Riyad, 1417 H.), Juz I, h. 7.

[10]Untuk ungkapan yang terakhir ini, Ahli Sunah adalah Ahli Hadis tidak sepenuhnya benar, sebab Ahli Hadis sering dimaknai sebagai muhaddits, jamaknya muhadditsun, padahal tidak setiap pengikut Ahli Sunah adalah muhaddits. Oleh sebab itu, pengertiannya harus mencakup orang-orang yang mengikuti pendapat Ahli Hadis.

[11]Penjelasan ini dinyatakannya di dalam Tarikh Ahl al-Hadis Ta‘yin al-Firqah an-Najiyah wa Annnaha Ahl al-Hadis. Lihat Ahmad ibn Muhammad ad-Dihlawi, Akidah Ahli Hadis, terj. Tim Darul Haq (Darul Haq: Jakarta, tt.), h. 145.

[12]Penyimpangan kaun sufi tersebut lebih terperinci lagi dijelaskan oleh Ibn al-Jauzi yang bermazhab asy-Syafii di dalam Talbis al-Iblis dan Ihsan Ilahi ¨ahir di dalam Dirasat fi al-Tasawwuf.

[13]Abu al-Fa«l al-‘Abbas ibn Manshur at-Taraini as-Saksasi, al-Burham, h. 103-103.

[14]Ihsan Ilahi ¨ahir al-Bakistani, Dirasat fi at-Ta¡awwuf (Dar al-Imam al-Mujaddid: Pakistan, 2005 M.), h. 158.

[15]Lihat Ab­ Ishaq Ibrahim ibn M­sa asy-Syahibi, al-I‘ti¡am (al-Maktabah asy-Syamilah, tt.), Juz I, h. 26.

[16]Shalih ibn ‘Abd al-‘Aziz ‘Alu asy-Syaikh, Syarh, h. 6.

[17]Shalih ibn ‘Abd al-‘Aziz ‘Alu asy-Syaikh, Syarh, h. 21

[18] Ali ibn Muhammad al-Jurjani, at-Ta`rifat, Dar al-Kutub al-Islamiyyah, Mesir, 2012, h.

[19] Ali ibn Muhammad al-Jurjani, h.

[20] Muhammad Yusuf as-Sanusi al-Hasani, Syarh as-Sanusiyyah Umm al-Barahin-al-‘Aqidah ash-Shughra, Dar an-Nur al-Mubin li ad-Dirasat wa al-Nasyr, ‘Amman, 2013, h. 37.

[21] Abu Hamid al-Ghazalial-Iqtishad fi al-I’tiqad, h. 75.

[22] Ali Abd al-Fattah al-Maghribi, al-Firaq al-Kalamiyyah al-Islamiyyah, h. 284.

[23] Al-Baqillani, at-Tamhid, h.

[24] Di antara definisinya adalah:

ينتفي بها أمر لا يليق بالله تعالى

Muhammad Yusuf as-Sanusi al-Hasani, Syarh as-Sanusiyyah, Sa‘id Fu`adah, ‘Amman, 2013, h. 41.

[25] Ia adalah:

كل صفات موجودة في نفسها قائمة بموجود أوجبت له حكما

Muhammad Yusuf as-Sanusi al-Hasani, Syarh, h. 54.

[26] Lihat Muhammad Yusuf as-Sanusi al-Hasani, Syarh h. 73.

[27] Al-Hudhudi,h. 66-67.

[28] Asy-Syarqâwî, h. 67.

[29]Bagi yang membagi ta‘alluq hanya dua maka hal itu hanya pada shuluh al-qadim dan tanjizi hadis. Secara generik tanjîzî berarti penyempurnaan dan penunaian,misalnya dapat dilihat di dalam ungkapan “najjaz (`anjaz) al-wa‘d” (ia menyempurnakan atau menunaikan janjinya). Untuk memberi-kan penekanan dan pengkategorisan makna maka diberikan ya` al-nisbah di akhir lafalnya, maka kata tersebut terbentuk menjadi tanjîzî.

Adapun hadîs bermakna baharu atau baru.Ketika kata tanjîzî dan hadis dibentuk menjadi sebuah istilah, maka ia berarti “menunaikan sesuatu yang baru.” Menunaikan yang baru berarti mewujudkan atau merealisasikan suatu ketetapan terhadap sesuatu yang baru. Oleh sebab itu definisi yang diberikan oleh Syaikh `Ismâ‘îl  berikut ini seyogyanya dapat dijadikan sebagai rujukan dalam memahami makna istilah tersebut:

برمول معنى تعلق تنجيزي حادث ايت: يائت تعلق قدرة انتؤمنظاهركن سكل ممكن دانتارا مان يع تله دكتهوي دان دكهنداكي ألله تعالى اكن داداكنث اتو منتفكن ككل اتس تياداث سكل ممكن دانتارا مان يع تله دكتهوي دان دكهنداكي تعالى اكن دككلكنث اتس تياداث

(Bermula makna ta‘alluq tanjîzî  hadîs  yaitu ta‘alluq Qudrah untuk mewujudkan segala mumkin di antara mumkin yang telah diketahui dan dikehendaki Allah Ta’ala akan diadakannya; atau menetapkan kekekalan atas tiadanya segala mumkin di antara mumkin yang telah diketahui dan dikehendaki  Allah Ta`ala akan dikekalkan ketiadaannya)

[30] Ali Abd al-Fattah al-Maghribi, Al-Firaq al-Kalamiyyah al-Islamiyyah, Maktabah Wahbah, Kairo, 1995, h. 345.

[31] Abu al-Muntaha, Syarh al-Fiqh al-Akbar, h. 7-15: ‘Ali al-Qari, Syarh al-Fiqh al-Akbar, h. 42.

[32] Al-Bayadhi, Isyarat al-Maram, h. 136-138.

[33] Al-Farq, h. 349.

[34] Ibn Taimiyah, ‘Aqidah al-Wasithiyah, Juz III, h. 162.

[35] Mushthafa Murad, ‘Aqidah ar-Rasul, Dar al-Fajr, Kairo, 2010, h. 171-173.

[36] Mushthafa Murad, ‘Aqidah h. 171-173.

[37] Abu Hasan al-‘Asy‘ari, Al-Luma‘, h. 18; Ali Abd al-Fattah al-Maghribi, al-Firaq, h. 248.

[38] Abu Hasan al-‘Asy‘ari, Al-Luma‘, h. 18; Ali Abd al-Fattah al-Maghribi, al-Firaq, h. 248.

[39] Abu Hasan al-‘Asy‘ari, Al-Luma‘, h. 18; al-Firaq, h. 249. Lihat juga keteranga dari Yusuf Ridhwan al-Kud ketika mentahqiq karya Mukhtashar al-‘I’tiqad al-Baihaqi karya ‘Abd al-Wahhab asy-Sya‘rani, Dar al-Kud Mesir Jadid, 2008, h. 212.

[40] Abu Hasan al-‘Asy‘ari, Al-Luma‘, h. 18; al-Firaq, h. 249. Lihat juga keteranga dari Yusuf Ridhwan al-Kud ketika mentahqiq karya Mukhtashar al-‘I’tiqad al-Baihaqi karya ‘Abd al-Wahhab asy-Sya‘rani, Dar al-Kud Mesir Jadid, 2008, h. 212.

[41] ‘Abd as-Salam Mazin ‘Abd al-Khalaf, al-‘Aqidah al-Islamiyyah ‘Ind Sulthan al-‘Ulama`, Dar an-Nur al-Mubin, ‘Amman, h. 221. Lihat al-Izz ibn ‘Abd as-Salam, Qawa ‘id al-Ahkam, h. 134.

[42] Ali Abd al-Fattah al-Maghribi, al-Firaq, h. 343-345.

[43] Abu al-Muntaha, Syarh al-Fiqh al-Akbar, h. 7-15: ‘Ali al-Qari, Syarh al-Fiqh al-Akbar, h. 42.

[44] Al-Bayadhi, Isyarat al-Maram, h. 130-136.

[45] Ali Abd al-Fattah al-Maghribi, al-Faraq, h. 346.

[46] Muhammad Shalih Muhammad Itrabi, I‘dad Bahits bi Markaz Salaf lil Buhuts waad-Diratsat, h. 1.

[47] Mushthafa Murad, h. 174-175.

[48] Muhammad Shalih Muhammad Itrabi, h. 1.

[49] Muhammad Shalih Muhammad Itrabi, h., h. 1.

TAFSIR INSPIRASI: USAHA MEMUDAHKAN PEMAHAMAN TAFSIR DI SUMATERA UTARA

0

OLEH: DR. ZAINAL ARIFIN, LC, MA.

MUZAKARAH KOMISI FATWA, AHAD 25 AGUSTUS 2019

Latar Belakang
Tumbuh menjamur gerakan cinta Alquran terutama membaca dan menghapal di dunia di satu sisi, dan banyaknya kajian yang berpusat pada fikih membuat penulis mengambil peluang kecil lewat dakwah qurani yang berbasis tafsir mudah (tafsir muyassar). Tafsir muyassar ini dikutip banyak oleh penulis tafsir Inspirasi dari Tafsir Syarawi, buku tafsir yang sudah diterjemahkan bersama dengan Tim Safir al-Azhar (Tim Penerjemah Alumni Universiatas al-Azhar Mesir di Sumut). Buku tafsir ini sudah diterjemahkan sejak tahun 2004 sampai dengan 2015. Tim telah menerbitkan buku Tafsir Syarawi jilid 1 sampai dengan 11 dan. Penerjemahan ini dipimpin oleh tim ahli, mereka: Prof. Dr. H. Abdullah Syah, MA; Prof. Dr. H. A. Yakub MAtondang, MA dan Prof. Dr. H. Hasballah Tayyib, MA. Sementara penulis Tafsir Inspirasi bertindak sebagai ketua Tim Terjemah.

Tafsir Inspirasi
Tafsir Inspirasi adalah buku tafsir yang bernaunsa mudah, terdiri dari 1 jilid 30 juz. Buku ini dilengkapi dengan 1000 judul dan 6000 sub judul. Buku ini sudah mengalamai 6 kali cetak ulang dengan oplah 20.000 eksemplar. Corak pemikiran buku ini adalah ahli sunnah wal jamaah, dengan pendekatan Asyari yang takwil, terkadang Salafi yang tafwidh. Fokus pada tafsir mudah hingga tidak berkutat pada asbab nuzul yang banyak nama, tahun tempat yang harus diingat. Tafsir muyassar lebih fokus pada isi Alquran yang bermuatan hidayah. Ini tidak berarti tidak ada Asbab Nuzul sama sekali.

Tafsir ini sangat naql atau tafsir ayat dengan ayat. Hal itu terlihat dengan usaha mengkaitkan atau munasabah antar sub judul hingga terbit satu judul. Tafsir ini tidak berarti melupakan ‘aql atau akal, tapi mengkaitkan satu ayat dengan ayat atau ayat dengan peristiwa hingga timbul inspirasi adalah pekerjaan akal yang sangat penting dalam memahami Alquran.

Alquran sendiri mengistilahkan kerja akal ini dengan tafsir atau tadabbur.
Corak tafsir ini bukan fikih bukan pula akidah, sesuai dengan namanya, corak tafsir ini adalah dakwah yang memberikan hidayah. Inilah tujuan utama Alquran dan untuk tujuan utama itu (hidayah) dakwah dilaksanakan. Ayat-ayat fikih dan akidah digunakan sebagai memotivasi umat agar dapat terus semangat dan terinspirasi untuk melakukan kebaikan.

Usaha yang Dilakukan

  1. RRI Inspirasi
    Untuk mewujudkan visi dakwah quarni yang mudah, penulis bekerjasama dengan RRI (Radio Republik Indonesia) sejak sebelum Tafsir Inspirasi terbit di tahun 2006 hingga saat tafsir ini terbit pertama kali tahun 2012 hingga sekarang. Dakwah one day one ayat sudah dimulia dari surat al-Fatihah juz 1 dan hari ini di tahun 2019 sampai surat ar-Rahman atau juz 27. Dakwah ini dilakukan awalnya oleh Tim Safir al-Azhar dilanjutkan oleh Tim Inspirasi. Dakwah Inspirasi ini dilakukan minimal oleh dua orang berlanjut hingga tiga bahkan lima orang. Dakwah Inspirasi ini berisikan tentang inspirasi Quran yang dikaitkan dengan kehidupan sosial yang terjadi pada hari itu. Dakwah ini terkadang mengkaitkan ayat dengan politik praktis,
    perlakuan pemerintah yang perlu diarahkan, atau yang paling sering dikaitkan adalah memotivasi dan mengispirasi muslim Sumut agar tetap semangat dalam ibadah dan menebar kebaikan.Meluruskan pola pikir yang salah juga tidak lepas dari dakwah inspirasi di RRI.
  2. Kitap
    Kitap atau komunitas Tafsir Inspirasi adalah komunitas yang menyebarkan kajian dari Tafsir Inspirasi melalui media social. Tertuama Whatsapp. Kajian ini dilakukan sejak tahun 2015vhingga saat ini telah menebarkan 1320 episode atau berada di QS al-Infithar. Di samping ayatvyang dikaji ditulis, ditambah dengan quates agar pesan utama ayat dapat diambil lebih sederhanavdan lebih mudah.
  3. Kajian di Masjid dan Kantor
    Kajian tafsir di masjid pada tahun 2006 yang dilakukan oleh penulis dibeberapa masjid divkota Medan kurang mendapat sambutan yang serius. Karena pendekatan yang dilakukanvberdasarkan buku dan Jemaah hanya mendengar. Pada tahun 2012 penulis mengubah polavkajianvdengan menggunakan power poin agar Jemaah bias dapat melihat langsung ayat yang dikaji di depan layar. Agar lebih menarik perhatian Jemaah, tulisan dipenuhi dengan visual gambar yangvsedekat mungkin memiliki gambar yang terkait dengan ayat yang dikaji. Berdasarkan masukan para Jemaah, setiap selesai kajian ditulis kesimpulan agar kajian dapat ditutup dengan pesan penting yang dapat dibawa pulang. Bahkan agar tidak melnatur, pata tahun2019 penulis telah menyimpulkan sejak awal ke mana kajian ini akan berujung dengan menulisjudul dan kesimpulan di awal.
  4. Tebar Buku
    Dalam rangka sosialisasi memudahkan dakwah tafsir, penulis bekerjasama dengan para dermawan dan institusi pemerintah untuk mencetak dan mendistribusikan 20.000 buku tafsir inspirasi ini dalam bentuk wakaf ataupun wakaf subsidi. Di antara wakaf yang sudah pernah ditebar adalah wakaf untuk muslim pedalaman, wakaf untuk penghuni rutan dan lapas Tanjung Gusta, wakaf untuk mahasiswa di perguruan tinggi, wakaf untuk peserta Musabaqah Tilawatil Quran Tingkat Nasional tahun 2018 di Sumatera Utara. Adapun wakaf subsidi dengan memotong harga buku dari yang seharusnya Rp 180.000 menjadi Rp 100.000. Tujuan dari wakaf subsidi ini adalah agar masyarakat Sumut dapat memiliki buku yang terjangkau dan dapat menikmati kajian di RRI atau di masjid dan kantor lebih mudah.
  5. Kader Dai dan ToT
    Setiap semester penulis mengkader 150 orang lebih mahasiswa Universitas Islam Sumatera Utara dalam memahami Alquran mudah ini. Bahkan kajian setiap kali masuk kelas harus menulis masalah dan mencari solusinya dari ayat Alquran yang mana saja saat dibuka menjadi kerja yang diharapkan dapat menjadikan para mahasiswa dekat dengan Alquran. Menyempurnakan kader dai dibentuk dan dibuat training of trainer atau pelatihan bagi paradai agar mereka dapat menyampaikan pesan Alquran dengan mudah dibantu dengan buku Tafsir Inspirasi dan segenap perlengkapannya dari power poin dan tata cara menyampaikannya.

Dobrakan dan Harapan
Dari paparan di atas dapat dilihat beberapa dobrakan. Pertama, mendobrak tradisi dakwah yang berkutat pada fikih menjadi dakwah Qurani yang memotivasi dan mengisnprasi. Dakwah ini sendiri dibangun atas bingkai mudah atau muyassar tanpa harus menghapal tanggal, nama dan tempat. Jika ada yang harus dihapal maka ayat Alquran adalah yang utama dan pertama. Mendobrak semangat dari kajian tekstual menjadi kajian inspirasi, memotivasi yang bernuansa social kemasyarakatan. Kedua, Kegiatan yang holistic atau menyeluruh. Tidak sebatas pada kajian, tapi juga menebar buku, mendengungkanya setiap hari di radio serta media social. Kerja tim yang dilakukan membuat kajian ini bias tetap mengudara setiap hari dengan mudah di udara Sumatera Utara atau di media social. Ketiga, semangat menebarkan hidayah membuat kajian ini diterima oleh banyak orang.Walau diakui dalam setiap kegiatan pasti ditemukan mereka yang anti. Prinsip yang dibangun adalah tetap bersyukur walau ada yang kufur. Harapan yang dipinginkan oleh penulis, pertama, terjemahan tafsir Inspirasi dalam bahasa Inggris dan kedua, aplikasi tafsir Inspirasi. Semoga menjadi amal bagi siapa saja yang membantu kegiatan ini dan dimudahkan Allah semua urusannya. Inilah harapan yang utama, salam.

MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

KEPUTUSAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN 2004

  1. Aliran Agama Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Keputusan MPU Nomor : 04 Tahun 2004
  2. Penulisan Ayat-Ayat Al-Qur’an Pada Surat Undangan Pernikahan, Buku Ta’zlah, Kartu Ucapan Terima Kasih Dan Sejenisnya (Keputusan MPU Nomor : 06 Tahun 2004)

KEPUTUSAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN 2005

  1. Nomor: 06 tahun 2005 Tentang Waktu Penyembelihan Aqiqah
  2. Nomor: 07tahun2005 Tentang Penukaran Dan Penjualan Harta Waqaf

KEPUTUSAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN 2006

  1. Nomor : 01 Tahun 2006 Tentang Implementasi Syari‟At Islam, Peranan Ulama Dalam Penetapan Kebijakan Daerah, Pendidikan Dan Tausyiah.
  2. Nomor: 02 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Al Idarah Al-Sukkaniyah-Pencatatan Sipil)

KEPUTUSAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN 2007

  1. Nomor : 2 Tahun 2007 Tentang Pupuk Bokashi
  2. Nomor : 04 Tahun 2007 Tentang Pedoman Identifikasi Aliran Sesat

KEPUTUSAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN 2008

  1. Nomor : 01 Tahun 2008 Tentang Thariqat Naqsyabandiyah Di Kebun Ubi Aceh Tamiang
  2. Nomor : 02 Tahun 2008 Tentang  Saresahan Pelaksanaan Syariat Islam Majelis Permusyawaratan Ulama Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
  3. Nomor : 04 Tahun 2008 Tentang Pengajian Al-Qur’an Dan Hadist Kecamatan Simpang Ulim Dan Madat Kabupaten Aceh Timur
  4. Nomor : 5 Tahun 2008 Tentang Pengalihan Status Tanah Waqaf
  5. Nomor : 6 Tahun 2008 Tentang Peringatan Tsunami Dan Menyambut Tahun Baru (Tahun Baru Hijriyah Dan Miladiyah)

KEPUTUSAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN 2009

  1. Nomor : 01 Tahun 2009 Fatwa Tentang Aliran Sempalan Di Kecamatan Indra Makmoe Aceh Timur
  2. Nomor : 02 Tahun 2009 Fatwa Tentang Hukum Nikah Liar
  3. Nomor : 03 Tahun 2009 Fatwa Tentang Hukum Nikah Pelaku Mesum
  4. Nomor : 04 Tahun 2009 Tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh
  5. Nomor : 05 Tahun 2009 Tentang Program Kerja Komisi Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh
  6. Nomor : 06 Tahun 2009 Fatwa Tentang Pemahaman Bid’ah Dan Syubhat Majelis Permusyawaratan Ulama
  7. Nomor : 8 Tahun 2009 Tentang Kesimpulan Sarasehan Pelaksanaan Syariat Islam
  8. Nomor : 9 Tahun 2009 Tentang Kesimpulan Rapat Koordinasi
  9. Nomor : 10 Tahun 2009 Tentang Kesimpulan Lokakarya Ulama-Umara

KEPUTUSAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN 2010

  1. Nomor : 01 Tahun 2010 Tentang Nikah Siri
  2. Nomor : 02 Tahun 2010 Tentang Terorisme
  3. Nomor : 03 Tahun 2010 Tentang Kriteria Thariqat Mu’tabarah
  4. Nomor : 04 Tahun 2010 Tentang Harmonisasi Internal Umat Islam Melalui Pendidikan
  5. Nomor : 5 Tahun 2010 Tentang Pendangkalan Aqidah Dan Pemurtadan
  6. Nomor : 06 / Rakorda – Xiii / Mpu-Mui / Xi / 2010 Tentang Perbaikan Akhlak Bangsa, Pemberdayaan Ekonomi Ummat, Penguatan Organisasi Mpu-Mui Dan Rekomendasi Majelis Permusyawaratan Ulama – Majelis Ulama Indonesia Wilayah I Se-Sumatera Tahun 2010
  7. Nomor : 7 Tahun 2010 Tentang Revitalisasi Penerapan Syari’at Islam Sebagai Amanah Undang-Undang No. 11 Tahun 2006
  8. Nomor : 8 Tahun 2010 Tentang Penguatan Ekonomi Syariah Dan Praktek Multi Level Marketing (MLM)

KEPUTUSAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN 2011

  1. Nomor : 01 Tahun 2011 Tentang Membentengi Aqidah Ummat Melalui Supremasi Hukum, Pendidikan Dan Dakwah
  2. Nomor : 02 Tahun 2011 Tentang Integritas Akhlaqul Karimah, Penguatan Aqidah Islamiyah Dalam Bingkai Ahlussunnah Wal Jama`Ah Dan Praktik Mpm (Mitra Permata Mandiri) Berbasis Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (Plbs) Dalam Perspektif Fiqih
  3. Nomor : 03 Tahun 2011 Tentang Penjualan Paket Zahra, Hasanah Dan Kemitraan PT PMP
  4. Nomor : 04 Tahun 2011 Tentang Kriteria Aqidah Ahlussunnah Wal Jamaah
  5. Nomor : 05 Tahun 2011 Tentang Memelihara Kemuliaan Islam
  6. Nomor : 06 Tahun 2011 Tentang Akhlaqul Karimah Dalam Bergaul Dan Berbusana
  7. Nomor : 07 Tahun 2011 Tentang Kopi Luwak
  8. Nomor : 08 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Mall Dan Hotel Best Western Aceh

KEPUTUSAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN 2012

  1. No 01 Tahun 2012 Tentang Tata Tertib Musyawarah Besar Ulama Aceh
  2. Nomor : 02 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)
  3. Nomor : 03 Tahun 2012 Tentang Pengamalan Syari’at Islam
  4. Nomor : 4 Tahun 2012 Tentang Program Kerja MPU Masa Bakti 2012-2017
  5. Nomor : 05 Tahun 2012 Tentang Hubungan Ulama Dan Umara
  6. Nomor : 06 Tahun 2012 Tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh
  7. Nomor : 07 Tahun 2012 Tentang Hasil Rapat Koordinasi Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh
  8. Nomor : 08 Tahun 2012 Tentang Pemahaman, Pemikiran, Dan Pengamalan Yang Menyimpang Dari Islam
  9. Nomor : 09 Tahun 2009 Tentang Program Kerja Komisi-Komisi Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh
  10. Nomor : 10 Tahun 2012 Tentang Hasil Muzakarah Ekonomi Dan Keuangan Syariah Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh
  11. Nomor : 11 Tahun 2012 Tentang Narkoba
  12. Nomor : 12 Tahun 2012 Tentang Tempat Pelaksanaan Dan Ta’addud Jum’at
  13. Nomor : 13 Tahun 2012 Tentang Imunisasi Dan Vaksinasi
  14. Nomor : 14 Tahun 2012 Tentang Peringatan Tsunami Dan Menyambut Tahun Baru
  15. Nomor : 15 Tahun 2012 Tentang Hasil Muzakarah Ulama Perempuan Mpu Aceh Tahun 2012 Revitalisasi Kedudukan Dan Peran Ulama Perempuan Dalam Pembinaan Generasi Bangsa

KEPUTUSAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN 2013

  1. Nomor 1 Tentang Ajaran Yang Dikembangkan Oleh Tgk. Ahmad Barmawi  Kabupaten Aceh Selatan
  2. Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Tindak Pidana Korupsi
  3. Nomor 04 Tahun 2013 Tentang Hasil Muzakarah Masalah Keagamaan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh
  4. Nomor 05 Tahun 2013 Tentang Hasil Rapat Koordinasi Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh
  5. Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Stunning, Meracuni, Menembak Hewan Dengan Senjata Api Dan Kaitannya Dengan Halal, Sehat Dan Higienis
  6. Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Kedudukan Hasil Harta Wakaf Dalam Perspektif Fiqih Islam
  7. Nomor 08 Tahun 2013 Tentang Hasil Muzakarah Masalah Keagamaan – Ii Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh
  8. Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Hasil Rapat Koordinasi – Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh
  9. Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Hasil Lokakarya Ulama-Umara Terhadap Kearifan Lokal Bidang Ekonomi Syariah
  10. Nomor 09 Tahun 2013 Tentang Zakat Kelapa Sawit, Sarang Burung Walet Dan Hasil Tambang
  11. Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Peringatan Tsunami Dan Menyambut Tahun Baru

KEPUTUSAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN 2014

  1. Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Hasil Rapat Koordinasi Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Tahun 2014

KEPUTUSAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN 2015

  1. Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Gafatar
  2. Nomor 02 Tahun 2015 Tentang Talak
  3. Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Vaksin Polio Tetes
  4. Nomor 08 Tahun 2015 Tentang Hak Langgeih Dalam Islam
  5. Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Nasab Anak Yang Lahir Diluar Nikah (Anak Zina)
  6. Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Hasil Muzakarah Masalah Keagamaan
  7. Nomor 27 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Terhadap Perempuan Dan Anak Dalam Perspekstif Syariat, Adat Dan Psikologi
  8. Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Penentuan Dan Pengawasan Harga Barang Oleh Pemerintah Menurut Perspektif Syari’at Islam

KEPUTUSAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN 2016

  1. Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Pemusnahan Barang Ilegal Menurut Tinjauan Islam
  2. Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Kriteria Pemimpin Menurut Syariat Islam
  3. Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Umum Menurut Perspektif Islam
  4. Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Anggaran Menurut Syariat Islam
  5. Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Hasil Rapat Kerja Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama Se – Aceh
  6. Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Pariwisata Dalam Pandangan Islam
  7. Nomor : 10 Tahun 2014 Tentang Hasil Rapat Kerja – II Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama Se – Aceh
  8. Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Batu Landak
  9. Nomor 09 Tahun 2014 Tentang Pemahaman, Pemikiran, Pengamalan Dan Penyiaran Agama Islam Di Aceh
  10. Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Hasil Pengkajian Aliran Sempalan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Tahun 2014 Di Kabupaten Aceh Tengah
  11. Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Hasil Pengkajian Aliran Sempalan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Tahun 2014 Di Kabupaten Aceh Barat Daya
  12. Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Merokok Menurut Pandangan Islam
  13. Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Hasil Rapat Koordinasi – II Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Tahun 2014
  14. Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Hasil Pengkajian Aliran Sempalan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Tahun 2014 Di Kabupaten Bireuen
  15. Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Hasil Nadwah/Mubahasah Ilmiah Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Tahun 2014
  16. Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Hasil Rapat Kerja – III Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama Se – Aceh

KEPUTUSAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN 2016

  1. Nomor 1 Tahun2016 Tentang Muzakarahmasalahkeagamaan-!I Penanganan Lesbian, Gay, Biseksual Dan Transgenderdi Ace1h
  2. Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Judi Online
  3. Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Gadai Dalam Pandangan Fiqh Islam
  4. Nomor4 Tahun 2016  Tentang Mawah
  5. Nomor6 Tahun2016 Tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual Menurut Fiqh  Islam
  6. Nomor5 Tahun2016 Tentang Mahar Dalam Perspektif Fiqh, Undang Undang Dan Adat Aceh
  7. Nomor: 8 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah
  8. Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Muzakarah Masalah K eagamaan- II Penguatan Lembaga Penegakan Syariat Islam

JUAL BELI DAN KHIYAR

0

Dalam jual beli, pemilihan atau khiyar adalah suatu yang menjadi kebiasaan yang dilakukan oleh pembeli terhadap penjual. Islam sebagai agama  rahmatan memiliki konsep “asas muamalah adalah kebolehan, kecuali ada larangan yang jelas” dan ini tentunya berlaku pada setiap muamalah termasuk pemilihan (khiyar) dalam jual beli. Tujuan adanya khiyar adalah agar kedua belah pihak (baik penjual ataupun pembeli) tidak akan mengalami kerugian atau penyesalan setelah transaksi yang diakibatkan dari sebab-sebab tertentu dari proses jual beli yang dilakukan. Atau hal yang terkait mengenai barang ataupun harga. Berikut adalah penjelasan mengenai khiyar dalam  jual beli.

 1. KHIYAR MAJLIS

Pemilihan jenis ini adalah pemilihan yang dilakukan dalam satu majelis akad jual beli. Diantara kedua belah pihak memiliki hak untuk memilih. Selain itu juga dapat meneruskan jual beli yang telah disepakati atau di akadkan dalam majelis tersebut. Hal ini sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Rasulullah SAW.

Apabila ada dua orang melakukan transaksi jual beli, maka masing-masing dari mereka (mempunyai) hak khiyar, selama mereka belum berpisah dan mereka masih berkumpul atau salah satu pihak memberikan hak khiyarnya kepada pihak yang lain. Namun jika salah satu pihak memberikan hak khiyar kepada yang lain lalu terjadi jual beli, maka jadilah jual beli itu, dan jika mereka telah berpisah sesudah terjadi jual beli itu, sedang salah seorang di antara mereka tidak (meninggalkan) jual belinya, maka jual beli telah terjadi (juga)” (HR Bukhari dan Muslim)

KHIYAR SYARAT

Khiar syarat adalah hak memilih berdasarkan persyaratan. Pada saat akad jual beli, maka pembeli atau penjual dapat memilih atau meneruskan atau membatalkan proses transaksi jual beli denan batasan waktu yang ditentukan. Setelah waktu yang ditentukan tiba, maka proses transaksi jual beli itu wajib dipastikan apakah dilanjut atau tidak.

Hadist-hadist yang berkenaan dengan khiyar syarat adalah sebagai berikut:

Dari Abdillah bin al-Harits, dari Hakim bin Hizam bahwasanya Rasulullah saw bersabda: Dua orang yang melakukan jual beli mempunyai hak khiyar dalam jual beli nya selama mereka belum berpisah,jika keduanya jujur dan keduanya menjelaskannya (transparan), niscaya diberkahi dalam jual beli mereka berdua, dan jika mereka berdua menyembunyikan atau berdusta, niscaya akan dicabut keberkahan dari jual beli mereka berdua. Abu Dawud berkata “sehingga mereka berdua berpisah atau melakukan jual beli dengan akad khiyar.” (HR. Bukhari dan Muslim, dsb)

Dua orang yang melakukan jual beli, masing-masing mereka memiliki hak untuk memilih atas saudaranya (teman akadnya) selama mereka berdua belum berpisah kecuali jual beli dengan menggunakan akad khiyar.” (HR. Muslim).

“Apabila kamu menjual maka katakanlah dengan jujur dan jangan menipu. Jika kamu membeli sesuatu maka engkau mempunyai hal pilih selama tiga hari, jika kamu rela maka ambillah, tetapi jika tidak maka kembalikan kepada pemiliknya.” (HR. Ibnu Majah)

KHIYAR AIB

Khiyar aib adalah halk pilih karena adanya cacat pada barang. Hak ini untuk memilih, bisa membatalkan atau menerusan akad jual beli jika ada kecacatan (aib) pada objek atau barang yang diperjual belikan. Hal ini terjadi karena pembeli tidak mengetahui adanya kecacatan pada saat akad berlangsung.

Jika pembeli saat mengandung kecacatan barang dan baru mengetahuinya seelah terpisah, maka si pembeli memiliki hak untuk kembali pada penjual dan meminta ganti barang yang lebih baik sesuai perjanjian awal atau meminta kembalikan uang sesuai dengan perbandingan kerusakannya.

Hal ini didasari dari hadist berikut:“Muslim yang satu dengan Muslim lainnya adalah bersaudara, tidak halal bagi seorang muslim menjual barangnya kepada muslim lain, padahal pada barang tersebut terdapat aib/cacat melainkan dia harus menjelaskannya”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Daraquthni, Al-Hakim dan Ath-Thabrani)

Jika terjadi perselisihan diantara penjual dan pembeli, maka Rasulullah menyampaikannya dalam hadist berikut: “Apabila penjual dan pembeli berselisih maka perkataan yang diterima adalah perkataan penjual, sedangkan pembeli memiliki hak pilih”. (HR. At-Tirmidzi dan Ahmad)

HIKMAH ADANYA ATURAN KHIYAR

Setiap aturan islam pasti ada hikmah dan orientasi pemecahan masalah yang dapat diselesaikan. Tentu begitupun dengan adanya aturan khiyar dalam proses transaksi jual beli. Dengan adanya aturan khiyar, dapat di ambil beberapa hikmah yang luas. Hal ini adalah sebagai berikut:

  • Dengan adanya khiyar dapat mempertegas adanya akad yang terdapat dalam jual beli
  • Membuat kenyamanan dan akan muncul kepuasan dari masing-masing belah pihak
  • Dengan adanya khiyar, maka penipuan dalam transaksi akan juga terhindarkan, karena adanya kejelasan dan hak yang sudah jelas
  • Masing-masing penjual dan pembeli dapat secara jujur dan transparant melakukan proses transaksi
  • Menghindarkan adanya perselisihan dalam proses jual beli