Monday, March 2, 2026
spot_img
Home Blog Page 168

Sumber Hukum Ekonomi Syariah dalam Konteks Keindonesiaan dan Pemikiran Fiqh Mu’amalah

0

Oleh: Prof. Dr. H. Abdullah Syah, MA

(Ketua Umum MUI Sumatera Utara)

I. PENDAHULUAN

الدين المعاملة

Agama itu ialah muamalah

Muamalah adalah hubungan seseorang dengan orang lain Mumalah ada 2 (Muamalah Ma’al Khaliq dan Muamalah Ma’al Makhluq)

  1. Muamalah dengan pencipta (Allah SWT) dilakukan dalam bentuk ibadah dengan berbagai cabangnya.
  2. Muamalah dengan ciptaan Allah (makhluq) dalam bentuk hubungan antara sesama, baik dalam bentuk perkawinan, perniagaan dan lainnya.

Hubungan dengan Allah SWT, selalau disebut hubungan vertikal. Hubungan dengan sesama selalu disebut hubungan horizontal.

Dalam masalah ekonomi adalah hubungan antara sesama manusia yang saling membutuhkan antara satu dengan lain. Karena manusia itu adalalh “zoon politicon” / manusia yang suka bergaul

Muamalah: Hukum-hukum yang berhubungan dengan tindak tanduk manusia sesamanya dalam masalah-masalah maliyah, dalam masalah-masalah huquq.

Ekonomi termasuk dalam muamalah, dalam pelaksanaan operasionalnya perekonomian membutuhkan perbankan. Perbankan ada dua macam ada yang memakai sistem riba yaitu bank konvensional dan ada yang dengan sistem bagi hasil inilah yang disebut dengan bank syari’ah atau bank  muamalah. Kedua sistem perbankan ini masih tetap berlaku di Indonesia. Namun sekarang kecendrungan kepada Bank Syari’ah sudah lebih besar, karena ummat kita menganggap dengan bank syari’ah lebih tenang, lebih yakin kehalalannya dan keberkahannya.

II. SUMBER HUKUM EKONOMI SYARI’AH

A. Dari Al Qur’an

وأحل الله البيع وحرم الربى (البقرة 285)

Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba

وأشهدوا اذا تبايعتم (البقرة 273)

Persaksikanlah jika kamu berjual beli

ياآيهاالذين آمنوا لاتأكلوا اموالكم بينكم باالباطل إلا ان تكون تجارة عن تراض منكم (النساء 29)

Hai orang yang beriman, janganlah kamu makan harta orang lain dengan cara yang bathil, kecuali dengan perniagaan (jual beli) yang dilakukan atas dasar suka sama suka diantara kamu.

ليس عليكم جناح أن تبتغوا فضلا من ربكم (البقرة 189)

Tidak ada dosa bagi kamu jika kamu mencari karunia dari Tuhan kamu

B. Dari Hadis

سئل النبى صلعم أي كسب أطيب؟ فقال عمل الرجل بيده, وكل بيع مبرور (رواه البزار)

Rasulullah ditanya “Apakah jenis mata pencaharian yang paling baik, Rasul menjawab: hasil usaha sendiri dan setiap jual beli yang bersih (dari tipu daya dan khianat)

إنما البيع عن تراض, الحديث, (رواه البيهقى)

Jual beli dilakukan atas dasar saling rela antara penjual dan pembeli.

التاجر الصدوق الآمين مع النبي والصديقي والشهدا (الحديث)

Pedagang yang jujur dan amanah akan di tempatkan bersama-sama para Nabi, orang-orang shaleh, dan para syuhada

تسعة أعشار الرزق فى التجارة (الحديث)

Sembilan persepuluh peluang rezeki adalah dalam bentuk perdagangan

C. Dari Ijtihad dan Maslahat

Selain dalil al Qur’an dan Hadis, ada lagi dalil yang digunakan yaitu ijtihad, (baik ijtihad pardy maupun ijtihad jama’i dan qiyas) dan maslahat seperti dimaklumi prinsip ibadah adalah tertutup dan prinsip maumalah adalah terbuka. Dengan arti ibadah selain yang diperintahkan tidak dibolehkan sedangkan muamalah selain yang dilarang diperbolehkan.

Hukum asal ibadah : segala sesuatunya dilarang dikerjakan kecuali ada petunjuknya dari alQur’an dan Sunnah

Hukum asal Mumalah : Segala sesuatunya dibolehkan kecuali ada larangan dalam al Qur’an dan Hadis.

III. PROSPEK EKONOMI SYARI’AH DI INDONESIA

Ekonomi Syariah di Indonesia sampai dengan tahun 2006 mengalami perkembangan yang signifikan. Hal ini ditandai dengan maraknya kajian-kajian ekonomi syariah di perguruan tinggi dan banyaknva lembaga keuangan, perbankan, asuransi dan bisnis yang berbasis syariah serta semakin tingginya kesadaran masyarakat Indonesia dalam menerapkan syari’at Islam di segala aspek kehidupan.

Paling tidak ada tiga aspek yang dapat digunakan dalam melihat perkembangan ekonomi syariah di Indonesia sebagai sebuah rancang bangun ekonomi yang paling terkait dan mendukung satu dengan lainnya. Ketiga komponen tersebut adalah perkembangan ilmu ekonomi syariah, perkembangan sistem ekonomi syariah dan perkembangan perekonomian ummat.

Perkembangan ilmu ekonomi syariah akan menghasilkan kajian-kajian baru dan pada akhirnya meningkatkan kualitas sumber daya insani di bidang ekonomi syariah. Sistem ekonomi syariah akan mendukung perkembangan perekonomian itu sendiri. Regulasi pemerintah berupa Undang-undang dan peraturan yang memihak kepada ekonomi syariah akan mempercepat dan memberi ruang bergerak yang lebih luas kepada ekonomi syariah. Sumber daya insani yang berkualitas dan ditunjang oleh sistem ekonomi yang baik dapat menjadikan ekonomi syariah sebagai solusi dari krisis dan memperbaiki perekonomian ummat Islam khususnya dan perekonomian bangsa secara umum.

A. PERKEMBANGAN KAJIAN ILMU EKONOMI SYARIAH

Sejak tahun 70-an kajian ilmu ekonomi syariah sudah dimulai di Indonesia. Namun perkembangan mulai marak pada dekade 90-an. Secara informal, ilmu ekonomi syariah dikembangkan oleh elemen masyarakat mulai dari mahasiswa, akademisi hingga para profesional. Di antaranya adalah Internasional Institute,of Islamic Thought yang pernah menyelenggarakan Kuliah Informal Ekonomi Islam di beberapa perguruan tinggi terkemuka di Indonesia, seperti Universitas Indonesia, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Universitas Gajah Mada dan Universitas Brawijaya pada sekitar periode 2001 – 2003.

Para profesional yang berkecimpung di dunia bisnis juga tidak ketinggalan. Melalui wadah Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), para professional yang berkecimpung di bidang bisnis mulai  mencoba mensosialisasi dan menjembatani antara teori ilmu Ekonomi Islam dengan perkembangan aktual bisnis di lapangan. Seiring dengan hal tersebut, secara formal beberapa perguruan tinggi mulai membuka Jurusan atau Program Studi Ekonomi Islam, baik untuk strata D3, S1, S2, maupun S3. Bahkan, dalam perkembangan terkini, di beberapa universitas, jurusan atau program studi Ekonomi Islam menjadi jurusan atau program studi yang paling banyak diminati oleh masyarakat.

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Pengembangan sistem ekonomi syariah di dukung oleh regulasi pemerintah melalui perangkat perundang-undangan maupun peraturan-peraturan pelaksananya. Di samping itu, pengawasan terhadap lembaga keuangan syariah baik dari sisi aturan maupun dari sisi syariahnya sangat diperlukan. Walaupun undang-undang yang berpihak terhadap perkembangan ekonomi syariah belum banvak, namun beberapa diantaranya telah mampu menstimulasi perkembangan lembaga-lembaga keuangan syariah. Undang-undang dan lembaga pengawas yang telah ada diantaranya adalah :

UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan mengakui keberadaan bank konvensional clan bank syariah secara berdampingan atau dikenal sebagai dual banking system. Berdasarkan UU tersebut bank dapat beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang memungkinkan kegiatan bank svariah menjadi lebih luas dibandingkan dengan kegiatan bank konvensional. Namun, selama ini perangkat ketentuan dan infrastruktur bagi bank secara umum belum memungkinkan bank syariah untuk beroperasi dengan optimal, karena hampir seluruh ketentuan disusun untuk kebutuhan bank konvensional. Baru pada tahun 1999 Bank Indonesia menindak lanjuti UU No. 10 tahun 1998 dengan mengeluarkan ketentuan mengenai kelembagaan dan jaringan kantor bagi bank umum syariah (BUS), bank umum konvensional (BUK) yang membuka Unit Usaha Syariah (UUS) dan cabang syariah clan ketentuan bagi BPR syariah (BPRS).

UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan yang memungkinkan perbankan menjalankan dual banking system telah memicu lahirnva sejumlah unit usaha syariah di perbankan konvensional. Undang-undang No. 23 tentang Bank Indonesia menyatakan bahwa dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia diantaranva mempunyai tugas pokok mengatur dan mengawasi bank, termasuk bank umum syariah clan BPR syariah. Di samping itu, pasal 10 UU No. 23 tahun 1999 menegaskan bahwa Bank Indonesia dapat melakukan pengendalian moneter berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam perkembangan terkini, Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan tentang penerapan Office Channeling bagi Bank-Bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Kebijakan mi pun semakin memicu perkembangan perbankan syariah di Indonesia.

Di bidang perasuransian, saat ini telah dibahas revisi U U No 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Revisi bertujuan memasukkan pasal-pasal seputar asuransi svariah ke dalam undang-undang. Untuk pengelolaan zakat, agar dapat dijalankan secara professional clan membawa dampak positif bagi perekonomian umat, pemerintah telah menerbitkan UU No 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang ini memberi kesempatan kepada pihak swasta untuk mengelola zakat secara profesional clan transparan sehingga mampu membantu perekonomian umat Islam.

C. DEWAN SYARIAH NASIONAL

Untuk memberi rasa aman kepada masyarakat dalam menggunakan produk-produk syariah yang dikeluarkan oleh Lembaga Keuangan Syariah, Majelis Ulama Indonesia membentuk Dewan Syariah Nasional. Dewan ini ditugaskan untuk menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas lembaga keuangan syariah, terutama vang berkaitan dengan apakah produk tersebut bertentangan atau tidak dengan prinsip syariah. Sampai dengan awal bulan November 2006, Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa sebanyak 53 buah fatwa.

D. PROSPEK DAN TANTANGAN EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA

Melihat fakta yang terjadi saat ini di Indoensia pada tahun 2006, geliat dan pertumbuhan serta perkembangan ekonomi syariah akan menuju lebih baik lagi. Ada beberapa faktor yang dapat mendukung perkembangan ekonomi syariah di Indonesia di masa yang akan datang. Faktor-faktor tersebut antara lain adalah:

  1. Penduduk Indonesia mayoritas muslim merupakan pasar yang potensial untuk pengembangan produk-produk yang berbasis syariah
  2. Meningkatnya kesadaran umat Islam dalam menerapkan syariat islam termasuk dalam bidang ekonomi
  3. Institusi bisnis syariah yang telah terbukti mempunyai daya tahan tinggi terhadap krisis dan menerapkan prinsip yang adil
  4. Kondisi ekonomi global yang sedang dilanda krisis, menjadikan sistem ekonomi syariah sebagai alternatif penyelesaian
  5. Perkembangan institusi bisnis syariah di luar negeri turut berpengaruh positif terhadap perkembangan di Indonesia

Seiring dengan perkembangan ekonomi syariah, dibutuhkan sumber daya insani berkualitas yang dapat menjadi pelaku ekonomi profesional dan inovatif terhadap produk-produk syariah. Oleh sebab itu, diperkirakan pengembangan ilmu ekonomi syariah akan melaju dengan pesat seiring dengan permintaan pasar.

Program Studi Ekonomi Syariah akan memasuki universitas-universitas umum, tidak hanya ada di lingkungan Universitas Islam. Kurikulum ekonomi Islam akan semakin disempurnakan seiring dengan perekonomian yangberkembang. Kehadiran kelompok studi ekonomi Islam di kampus-kampus akan menjadi motor penggerak bagi kajian keilmuan di masing-masing kampus sekaligus sosialisasi dan penyebaran ilmu ekonomi Islam di kalangan akademisi.

Diproyeksikan bahwa masing-masing universitas terkemuka di Indonesia akan memiliki lembaga kajian ekonomi Islam sebagai pusat kajian keilmuan yang sekaligus sebagai pusat penyebarannya. Masyarakat Ekonomi Syariah sebagai wadah berkumpulnya para profesional/paraktisi ekonomi syariah akan menyelaraskan dan menjembatani antara perkembangan teori-teori ekonomi Islam dengan implementasinya di lapangan. Organisasi-organisasi kemasyarakatan, khususnya yang berasal dari kalangan umat Islam sendiri, juga mempunyai peranan yang sangat signifikan dalam pengembangan ekonomi Islam, terutama dalam hal sosialisasi dan implementasinya.

Perkembangan produk-produk berbasis syariah juga membutuhkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional. Fungsi DSN sebagai pengawas lembaga keuangan semakin bertambah dan fatwa yang dikeluarkan nantinya tidak hanya terbatas seputar keuangan syariah namun akan meliputi seluruh aspek perekonornian umat.

Pertumbuhan perbankan syariah yang sangat dominan pada ekonomi-keuangan syariah, memicu pasar modal syariah untuk menyediakan instrumen investasi yang lebih beragam. Demikian juga asuransi akan memperoleh dampak positif dari perkembangan keuangan syariah tersebut. Tumbuhnya lembaga keuangan syariah akan mendorong pertumbuhan sektor riil karena dalam ekonomi syariah, investasi yang dilakukan berdasarkan pada pembiayaan sektor riil

Jika dilihat dari jumlah penduduk Indonesia yang besar merupakan potensi pasar asuransi yang menggiurkan. Sementara itu pemegang polis asuransi di Indonesia hanva sekitar 10% dari penduduk Indonesia. Konversi asuransi konvenisonal menjadi asuransi svariah dan dibukanya devisi syariah pada beberapa asuransi konvensional yang menguasai pasar asuransi di Indonesia telah memperbesar market share dari asuransi syariah. Prospek perkembangan perbankan dan asuransi syariah yang semakin menjanjikan ini juga akan turut memicu pertumbuhan dan perkembangan pasar modal syariah, reksadana syariah dan obligasi syariah. Hal ini tentu akan berjalan dengan baik jika diiringi dengan sosialisasi dan peningkatan kualitas produknya.

Sementara itu, kebijakan pemerintah terkait dengan pengelolaan ZIS oleh pihak swasta yang mengedepankan profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas publik akan menarik minat dan menggugah potensi masyarakat yang akan menyalurkan dana ZIS-nva sehingga berguna bagi masyarakat dan tepat sasaran. Pengelolaan ZIS secara professional akan meningkatkan pengetahuan, kesadaran masyarakat dan peningkatan volume zakat sehingga memacu perluasan economics of scales yang pada akhirnya akan membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat, khususnya umat Islam.

Beberapa faktor yang harus diperhatikan guna Perkembangan Ekonomi Syariah adalah antara lain :

  1. Ekonorni syariah harus innovative, tidak boleh yang ada di bank atau asuransi konvensional ditiru dan diganti nama Islam. Tetapi harus menghasilkan produk baru yang spesifik dan sesuai dengan kaidah syariah.
  2. Ekonomi syariah yang dikembangkan harus academically justified. Artinya harus bisa dibuktikan secara ilmiah dengan ilmu ekonomi.
  3. Pelaku ekonomi syariah harus menjalankannya secara professionally delivered baik dari segi produk, pelayanan maupun pelaksanaannya. Tidak hanya berdasarkan emosional
  4. Kesadaran ummat Islam untuk menjalankan syariat Islam khususnya dalam bermuamalah di bidang ekonomi secara totalitas dan serius akan mengantarkan kejayaan ekonomi syariah di Indonesia.

IV. PEMIKIRAN FIQIH MUAMALAH

  • Fiqih adalah bagian dari syariah Islam.
  • Syariah adalah keseluruhan dari ajaran Islam
  • Ajaran Islam pada besarnya dapat dibagi kepada 3 bagian, yaitu Aqidah-Syariah/Fiqih dan Akhlak.
  • Fiqih adalah sebagian dari syariah secara umum .
  • Fiqih dapat pula dibagi kepada 4 bagian secara garis besar yaitu: Fiqih ibadah, Fiqih Muamalah, Fiqih Munakahat, dan Fiqih Jinayah.
  • Maka Fiqih Muamalah adalah rubu’ atau ¼ dari bagian Fiqih.

Di dalam kitab-kitab Fiqih selalu kita temui pembagian semacam ini.

  • Sekarang ada yang membagii syariah itu kepada dua bagian saja yaitu aqidah dan muamalah. Dalam hal ini muamalah dengan arti luas. Didalam fiqih muamalah pada garis besarnya di bahas masalah-masalah.
  • Hak (hak milik)
  • Harta dan pembagiannya.
  • Jual beli dan permasalhannya
  • Sewa menyewa
  • Aqad /Transaksi
  • Syarikat /perkongsian,kerja sama 
  • Hutang/pinjam
  • Gadai
  • dan lain-lain

termasuk pula dalam fiqih muamalah ini sistem perbankan. Dalam perekonomian tidak terlepas dari penggunaan jasa bank. Bank ada dua macam, bank konvensional dan bank syariah. Bank syariah adalah bank yang menerapkan hukum syariah/fiqih dalam pelaksanaan/pengolahannya yaitu dengan sistem bagi hasil, bukan dengan sistem bunga/riba. Dalam pengembangan perekonomian syariah sangat diperlukan ijtihad, agar perkembangan ekonomi dapat terus berkembang sesuai perkembangan zaman. Dawan Syariah Nasional telah banyak berbuat melahirkan produk-produk baru dalam bidang muamalat, dan ini terus akan dilakukan DSN.  Demikian juga Majelis Ulama Indonesia, baik pusat maupun daerah sangat didorong untuk memberikan fatwa-fatwa dan arahan serta pandangannya agar pemikiran tantang muamalah dan ekonomi syari’ah terus dipacu dan dikembangkan. Sehingga produk-produk Bank Syari’ah, Asuransi Syari’ah, Obligasi Syari’ah dan lainnya terus berkembang.

Wallahu A’lam bis Shawab

Medan 21 Desember 2006

Konsep Wakaf dalam Islam

0

Oleh:

Prof. Dr. H. Abdullah Syah, MA

(Ketua Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara)

1. Pendahuluan

Wakaf merupakan suatu permasalahan klasik yang sampai sekarang masih sangat aktual. Wakaf sudah mengarah kepada pemikiran yang lebih luas khsususnya sebagai alternatif pemecahan ekonomi umat dan sekaligus sebagai harapan kesejahteraan ditengah keterpurukan ekonomi. Sebagai suatu lembaga keagamaan wakaf dapat berfungsi ganda, baik berfungsi ubudiyah, sosial, dan bahkan memiliki fungsi ekonomis yang dapat dikembangkan. Wakaf merupukan ekspresi keimanan (حبل من الله ) dan rasa solidaritas sesama manusia ((حبل من الناس. 

Perwakafan tanah di Indonesia telah dikenal dan berjalan cukup lama, serta dilaksanakan umat Islam sejak agama Islam masuk ke Indonesia. Disamping memang wakaf telah mengakar dan menjadi tradisi umat Islam dimanapun juga. Sebagai sebuah lembaga Islam, wakaf menjadi salah satu penunjang perkembangan agama Islam, khususnya untuk kepentingan rumah ibadah, pondok Pesantren, madrasah dan kuburan.[1] Di Indonesia khususnya (termasuk Sumatera Utara[2]) wakaf telah berperan cukup signifikan dalam menunjang perkembangan masyarakat Islam. Hampir semua tempat ibadah, perguruan Islam, perkuburan muslim, dan isntitusi lainnya dibangun di atas tanah wakaf. [3]

2. Pengertian Wakaf

Kata wakaf[4] berasal dari bahasa Arab “waqafa” yang berarti menahan atau berhenti atau diam di tempat. Kata “waqafa-yaqifu waqfan’ sama artinya dengan “habasa-yahbisu-tahbisan[5] yang artinya menahan.[6]  Dalam Ilmu Fiqh wakaf adalah menahan terhadap benda milik wakif (pewakaf, orang yang berwakaf) atau harta yang telah menjadi milik Allah sebagai sadaqah yang diambil manfaatnya dalam hal kebaikan dari awal sampai tanpa batas waktu[7]  

حبس مال يمكن الإ نتفاع به مع بقاء عينه بقطع التصرف في رقبته على مصرف مباح

موجود ( الرملى والشربينى )

Yakni “menahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya, dengan cara tidak melakukan tindakan hukum terhadap benda tersebut, disalurkan pada sesuatu yang mubah (tidak haram) yang ada,[8]

Atau “Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam” dan “Benda wakaf adalah segala benda, baik bergerak atau tidak bergerak, yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam” ( Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Buku III, Bab I, Pasal 215, (1) dan (4); sehingga atas dasar pengertian tersebut, bagi mereka hukum wakaf uang (waqf al-nuqud, cash wakaf) adalah tidak sah;

Dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf pada Bab I Ketentuan Umum pasal 1 defenisi wakaf dirumuskan sebagai berikut: “Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/ atau menyerahkan sebgaian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.

3. Dasar Hukum Wakaf

Firman Allah:

لن تنالوا البر حتى تنفقوا مما تحبون  وما تنفقوا من شيئ فإن الله به عليم (ال عمران 96)

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan  apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”(QS. Ali Imron [3]:92).

مثل الذين ينفقون أموالهم فى سبيل الله كمثل حبة أنبتت سبع سنا بل فى كل سنبلة مائة حبة  والله يضاعف لمن يشاء والله واسع عليم الذين ينفقون أموالهم فى سبيل الله ثم لا يتبعون ما أنفقوا منا ولا أذى لهم أجرهم عندربهم ولا خوف عليهم ولاهم يحزنون (البقرة 261- 262)

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluar-kan oleh) orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir:  seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas  (kurnia-Nya)  lagi Maha Mengetahui.

Orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti perasaan penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak(pula) mereka bersedih hati” (QS. Al-Baqarah[2]:261-262).

Hadis Nabi s.a.w :

عن أبى هريرة أن رسول الله ص م قالـــــــــ: إذا مــا ت الانسان انقطع عنه عمله إلا من ثلا ثة : ألا من صدقة جارية, أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعوله, (رواه مسلم, الترمزى, والنسائ وأبو دود)

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah ra. Bersabda, “Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah (pahala) amal perbuatannya kecuali dari tiga hal, yaitu kecuali dari sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang dimanfaatkan, atau anak shaleh yang mendoakannya’ (H.R. Muslim, al Tirmizi, al Nasa’i dan Abu Daud)

4. Unsur dan Syarat Wakaf

Dalam fiqh Islam dikenal ada empat rukun atau unsur wakaf, yaitu:

  1. Orang yang berwakaf
  2. Benda yang diwakafkan
  3. Penerima wakaf
  4. Lafaz atau pernyataan penyerahan wakaf

Bagi orang yang berwakaf, disyaratkan bahwa ia adalah orang-orang cakap/ ahli untuk berbuat kebaikan dan wakaf dilakukannya secara sukarela, tidak karena dipaksa[9] Untuk barang yang diwakafkan ditentukan beberapa syarat sebagai berikut:

  1. Barang atau benda itu tidak rusak atau habis ketika diambil manfaatnya.
  2. Kepunyaan orang yang berwakaf. Benda yang dicampur haknya dengan orang lainpun boleh diwakafkan seperti halnya dihibahkan dan disewakan
  3. Bukan barang haram atau najis.

Sedangkan untuk orang atau pihak yang menerima wakaf  (maukuf alaih) berlaku ketentuan, yaitu: Orang yang memiliki, seperti syarat bagi orang yang berwakaf (wakif). Artinya ia berakal (tidak gila), balig, tidak mubazir (boros). Hendaklah diterangkan dengan jelas kepada siapa suatu benda diwakafkan. Orang tersebut harus sudah ada pada waktu terjadi wakaf. Oleh karena itu tidak sah mewakafkan suatu benda untuk anak yang belum lahir.

Beberapa persyaratan umum yang harus diperhatikan dalam melaksanakan wakaf, diantaranya ialah:

  1. Tujuan wakaf tidak boleh bertentangan dengan kepentingan agama Islam. Oleh karena itu mewakafkan rumah untuk dijadikan rumah ibadah agama lain adalah tidak sah. Tapi jika diperuntukkan untuk kepentingan umum misalnya dijadikan jalan umum yang akan dilalui oleh orang Islam maupun non Islam diperbolehkan.[10]
  2. Jangan memberikan batas waktu tertentu dalam perwakafan. Oleh karena itu tidak sah kalau seseorang menyatakan: “Saya wakafkan tanah ini selama satu tahun”
  3. Tidak mewakafkan barang yang semata-mata menjadi larangan Allah yang menimbulkan fitnah,

5. Konsep Wakaf Dalam Islam

Berbicara konsep wakaf dalam Islam maka paling tidak akan dilihat dari segi; ibadah, keabadian manfaat, pertanggung jawaban, prfesionalitas manajemen, dan keadilan sosial.

Konsep Ibadah

Pada hakikatnya bagi seorang Muslim seluruh amal pekerjaanya adalah ibadah, baik yang berhubungan langsung dengan Allah maupun yang berhubungan dengan manusia. Al Qur’an dalam surat al Hajj menyatakan bahwa itu merupakan amal kebaikan.

وافعلوا الخير لعاكم تفلحون

Artinya: Perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan, (QS: Al Haj: 77)

Bahkan sebuah hadis nabi menyebutkan bahwa salah satu amal yang tidak akan habis walaupun seorang tersebut telah meninggal dunia adalah wakaf, sebagaimana hadis yang telah penulis sebutkan di atas.

Konsep Keabadian Manfaat

Ajaran wakaf yang diajarkan oleh Nabi didasarkan pada salah satu riwayat yang memerintahkan Umar bin Khatab agar tanah di Khaibar yang dimilikinya disedekahkan. Perintah Nabi tersebut menekankan bahwa substansi (keberadaan) kebun tersebut tidak boleh diperjualbelikan, dihibahkan, atau diwariskan, dan hasilnya disedekahkan  untuk kepentingan umat.

عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: أصاب عمر أرضا بخيبر فأتى النبي صلى الله عليه وسلم يستأمر فيها فقال : يارسول الله إني أصبت أرضا بخيبر لم أصب مالا قط هو أنفس عندى منه فما تأمرنى به. فقال له رسول الله صلعم, إن شئت حبست اصلها وتصدقت بها عمر, أنها لا تباع ولاتوهب ولاتورث. قال وتصدق بها في الفقراء وفى القربى وفي الرقاب وفي سبيل الله وابن السبيل والضيف لا جناح على من وليها أن يأكل منها بالمعروف ويطعم غير متمول (رواه مسلم)

Artinya;

Dari ibnu Umar ra berkata: Bahwa sahabat Umar ra memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk. Umar berkata: “hai Rasulullah SAW, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapatkan harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku? “Rasulullah SAW bersabda: “Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu dan engkau sedekahkan (hasilnya). Kemudian Umar mensedekahkan (tanahnya untuk dikelola), tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan. Ibnu Umar berkata: Umar menyedekahkan (hasil pengelolaan tanah) kepada orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta (HR. Muslim)

Yang harus dicermati dari hadis diatas pada konteks sekarang adalah asas kemanfaatan. Terlebih karena ibadah wakaf dikatagorikan sebagai amal ibadah shadaqah jariyah yang memiliki nilai pahala yang terus mengalir walaupun yang melakukannya telah meninggal dunia Dalam pandangan yang paling sederhana bahwa kontinyuitas pahala yang dimaksud itu karena terkait dengan aspek kemanfaatan yang bisa diambil secara berkesinambungan oleh masyarakat banyak.

Paling tidak ada tiga hal dimana benda wakaf akan mendapatkan nilai pahala yang terus mengalir karena manfaatnya, yaitu:

Pertama; benda tersebut dapat dimanfaatkan (digunakan) oleh orang banyak. Artinya bahwa dengan kehadiran benda wakaf tersebut yang memiliki nilai guna yang sangat tinggi apabila benda wakaf tersebut sudah tidak memberikan manfaat, maka sudah selayaknya benda tersebut diberdayakan secara professional dan produktif dalam rangka meningkatkan nilai fungsi yang berdimensi ibadah dan memajukan kesejahteraan umum.

Kedua; benda wakaf memberikan nilai yang lebih nyata kepada para wakif sendiri. Secara material, para wakif berhak (boleh) memanfaatkan benda wakaf tersebut sebagaimana juga berlaku bagi penerima wakaf lainnya. Secara Immaterial, para wakif sudah pasti akan mendapatkan nilai pahala yang berkesinambungan karena sifatnya yang memberi manfaat bagi orang lain.

Ketiga; yang terpenting dalam benda wakaf itu sendiri adalah tidak menjadikan atau mengarahkan kepada bahaya (madharat) bagi orang lain (penerima wakaf) dan juga wakif sendiri. Jadi tidak dinamakan wakaf jika ada seseorang yang menyerahkan sebagaian hartanya untuk dibuat tempat perjuadian, ataupun bukan tempat yang haram namun berpotensi untuk mengarah kepada kemaksiatan.

Share

Konsep Pertanggungjawaban

Pertanggung jawaban merupakan salah satu asas penting. Sebagai sebuah ajaran yang berdimensi ilahiyyah dan insaniyyah, wakaf harus dipertanggungjawabkan, baik didunia dan di akhirat kelak. Bentuk pertanggungjawaban tersebut adalah pengelolaan secara sungguh sungguh dan semangat berdasarkan tanggung jawab kepada Allah, tanggung jawab kelembagaan, tanggung jawab hukum, dan tanggung jawab sosial.

Tanggung jawab kepada Allah Allah atas perilaku dan perbuatannya, apakah perilakunya itu sesuai atau bertentangan dengan aturan aturannya. Al Qur’an dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang akan diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban:

وليحملن أثقالهم وأثقالا مع أثقالهم وليسألن يوم القيامة عما كانوا يفترون

Artinya:

Dan sesungguhnya mereka akan memikul beban beban mereka dan beberapa beban beserta pikulan pikulan mereka, dan mereka akan ditanyai perihal dusta yang mereka ada adakan (QS. Al Ankabut: 13)

Konsep Profesionalitas Manajemen

Manajemen pengelolaan wakaf menempati pada posisi paling urgen dalam dunia perwakafan. Karena yang menentukan benda wakaf itu lebih bermanfaat atau tidak tergantung pada pola pengelolaan.  Kalau pengelolaan benda benda wakaf hanya dikelola dengan manajemen “seadanya” tidak disiplin dan mengenyampingkan sistem pengawasan. Maka hal inilah yang harus dirubah, dalam pengelolaan wakaf harus menonjolkan sistem manajemen yang professional yang menitikberatkan pada moral sepengelola, pengetahuan tentang wakaf dan ketrampilan dalam mengelola harta wakaf.

Nabi Muhammad telah mengajarkan kepada kita bahwa segala sesuatu, termasuk manajemen terkait dengan mengikuti 4 sifat Nabi yaitu:

  1. amanah (dapat dipercaya). Secara umum, pola menejemen dianggap professional jika seluruh sistem yang digunakan dapat dipercaya
    1. shiddiq (jujur). Disamping amanah (dapat dipercaya) jujur adalah sifat mendasar, baik yang terkait dengan kepribadian individu maupun bentuk program yang ditawarkan.
    1. fathanah (cerdas). Kecerdasan sangat dibutuhkan untuk menciptakan program (sesuatu produk) yang bisa diterima oleh masyarakat
    1. tabligh (menyampaikan informasi yang benar/ transparan)

Konsep Keadilan Sosial

Dalam literatur fiqh dan sejarah Islam, menjelaskan bahwa tujuan diberlakukannya wakaf bisa dipastikan adalah untuk merealisir keadilan sosial disegala bidang, terutama bidang ekonomi, kesehatan, dan pendidikan. Dalam Islam, hak hak individual untuk memiliki kekayaan diakui, akan tetapi lewat wakaf dan pemberian lainya baik berupa sedekah, infaq dan zakat diharapkan proses konsentrasi kekayaan tidak terjadi, tetapi justru tercipta sirkulasi kekayaan di kalangan semua masysrakat. [11] Harta dianggap baik apabila berada pada orang mukmin dan dinafkahkannya pada kebaikan, agar mendapat kehormatan di dunia dan kebahagiaan di akhirat.[12]

Dalam al Qur’an dinyatakan bahwa tujuan distribusi ekonomi agar harta kakayaan tidak hanya berputar di kalangan orang kaya.

وفي اموالهم حق للسائل والمحروم (الذاريات 19)

Dan pada harta harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta-minta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.

….كي لا يكون دولة بين الأغنيآء منكم ( الحشر 7)   

…. Agar harta kekayaan tidak hanya beredar di antara orang orang kaya diantaramu…

Dalam hal ini Islam memandang bahwa akumulasi kekayaan seseorang dibangun atas keringat orang miskin, karena didunia ini tidak ada serorang kayapun, apapun profesinya yang dapat beraktifitas tanpa orang orang yang ekonominya lemah. Kemudian kesenjangan ekonomi ini akan dapat mengakibatkan hancurnya  sendi sendi tatanan social dan peradaban, sebagaimana surat al Humazah.

ويل لكل همزة لمزة, الذي جمع مالاوعددة

Celakalah bagi setiap pengumpat lagi pencela, yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitungnya

Yang terpenting dari ajaran wakaf ini adalah ia bukan suatu perbuatan sosial yang hanya nampak kepada sifat kedermawanan seseorang tanpa adanya sebuah prinsip kesejahteraan masyarakat banyak. Untuk itulah, keadilan sosial ekonomi menekankan adanya keseimbangan yang bersifat timbal balik dan terbebasnya dari berbagai bentuk ketimpangan sosial yang berpangkal kepada kepincangan kesejahteraan ekonomi. Rasa Keadilan adalah suatu nilai yang abstrak, tetapi ia menuntut suatu tindakan dan perbuatan yang kongkrit dan positif. Pelaksanaan ibadah wakaf adalah sebuah contoh yang kongkrit atas rasa keadilan sosial.

Fungsi wakaf untuk keadilan sosial ini diperkuat dalam UU Wakaf No. 41 Tahun 2004 dalam Pasal 22 yakni mauquf alaihi (peruntukkan) wakaf selaian sarana kegiatan ibadah juga pendidikan, kesehatan, bantuan untuk fakir miskin, anak terkantar, yatim piatu, beasiswa, kemajuan dan peningkatan ekonomi umat, dan kemajuan kesejahteraan umum lainya.[13]

Fungsi sosial dari perwakafan mempunyai arti bahwa penggunaan hak milik harus memberi manfaat langsung atau tidak langsung kepada masyarakat. Kepemilikan harta benda yang tidak menyertakan kepada kemanfaatan terhadap orang lain merupakan sikap egoisme kehidupan yang salah. Dalam hal ini, Al Qur’an memberikan petunjuk untuk selalu memelihara kebersamaan sebagai makhluk social dan menempatkan nilai nilai kedalam pola hubungan kemanusiaan dengan tetap saling menghormati, menjaga, melindungi, mengasihi, sebagaiman diatur dalam sistem ajarannya, seperti perwakafan.

Mengingat wakaf sebagai instuisi keadilan sosial Islam, maka berarti mengandaikan tidak adanya orang yang dikecualikan dalam pemanfaatannya, termasuk non Muslim.[14] An-Nawawi dalam bukunya ar Raudhah menjelaskan mengenai sahnya wakaf kepada non Muslim satu kewarganegaraan (dzimmi), baik dari seorang muslim maupun dari sesama non muslim dzimmi. Dengan syarat  benda yang diwakafkan tidak mengandung dan tidak diperuntukkan untuk kemaksiatan.[15]

Demikian juga dengan Sayyid Sabiq dalam Fiqh As-Sunnah  juga membolehkan pemberian wakaf kepada non Muslim dzimmi seperti kepada kaum Nasrani. Alasan yang dikemukakan adalah karena telah dipraktekkan Shafiyyah, istri Nabi yang mewakafkan hartanya kepada saudaranya yang Yahudi[16]

6. Pendaftaran Harta Wakaf

Data di Departemen agama sampai dengan September 2002 jumlah seluruh tanah wakaf di Indonesia sebanyak 362.471 lokasi/persil dengan luas 1.538.198.586 M². Sebuah jumlah yang cukup signifikan untuk menunjang kebutuhan masyarakat Islam di bidang pendidikan, sosial dan peribadatan. Namun bila dilihat dari segi pendaftarannya pada lembaga yang berwenang yaitu ke Badan Pertanahan Nasional, baru sekitar 75% tanah wakaf yang terdaftar sedangkan sisianya 25% belum mendapat sertifikat. Di Sumatera Utara dari data yang diperoleh dari Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sumatera Utara tahun 2005 bahwa dari 16.505 lokasi, tanah yang terdaftar baru 7.675 (46,50%) lokasi, hal ini mngindikasikan realitas implementasi hukum yang masih relative rendah.

Menurut peraturan pemerintah PP No. 28 tahun 1977 tentang Perwakafan tanah milik, tanah wakaf harus didaftarkan pada lembaga pemerintah yang berwenang dengan tujuan untuk mendapat kepastian hukum, perlindungan hukum, dan menghindari akibat hukum yang tidak diinginkan. Pada kenyataannya masih banyak tanah wakaf yang belum didaftarkan. Kebanyakan tanah wakaf hanya mencatatkannya pada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), bahkan ada juga yang tidak tercatat  sama sekali.

Pentingnya permasalahan tanah wakaf ini direspon dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) pada bagian XI tentang hak-hak tanah untuk keperluan sosial. Dalam Pasal 49 ayat (2) UU No. 5 Thn 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Perwakafan tanah mendapat perhatian khusus, yang menegaskan bahwa perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan peraturan pemerintah. Lebih lanjut dijelaskan dalam konsideran UUPA bahwa berhubung dengan apa yang tersebut dalam pertimbangan-pertimbangan di atas perlu adanya hukum agraria nasional, yang berdasar atas hukum tentang tanah, yang sederhana dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan tidak mengabaikan unsur-unsur yang bersandar pada agama.

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (2) UUPA, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Dalam Pasal 10 sub 1 Peraturan Pemerintah dinyatakan bahwa: “Setelah Ikrar Wakaf dilaksanakan sesui dengan ketentuan ayat (4) dan (5) Pasal 9, maka pejabat pembuat akta Ikrar Wakaf atas nama Nazhir yang bersangkutan, diharuskan mengajukan permohonan kepada Bupati/Walikota kepala Daerah cq. Kepala Sub Derektorat Agraria setempat untuk mendaftar perwakafan tanah milik yang bersangkutan menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961.

Berdasarkan UU No 5 Thn 1960 dan PP No. 28 Thn 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, seharusnya setiap tanah wakaf didaftarkan pada lembaga pemerintah yang berwenang. Dengan beberapa tujuan diantaranya untuk kepastian hukum serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, disamping itu untuk menghindari tidak terpelihara dengan baik, terlantar, beralih ke pihak ketiga, pengingkaran peristiwa wakaf oleh ahli warisnya. Bahkan bisa terjadi pengalihfungsian wakaf tanah yang tidak sesui dengan ketentuan syari’at maupun ketentuan yang berlaku.

Fenomena ini dapat menimbulkan keresahan di kalangan umat Islam, dan juga dapat memicu persengketaan-persengketaan tanah yang disebabkan tidak jelasnya status hukum atas tanah wakaf tersebut. Apabila ini tetap dibiarkan, tidak mustahil akan menimbulkan keengganan masyarakat Islam untuk berwakaf khsusnya mewakafkan tanahnya.

Untuk itu pemerintah menjembatani kesenjangan dan kelemahan dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentang wakaf, juga untuk memenuhi ketentuan hukum dalam rangka pembangunan nasional lahirlah UU No. 41 Thn 2004 tentang Wakaf, Lembaran Negara RI No. 159 Tahun 2004 yang mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2004. Lahirnya UU ini dilatarbelakangi setidaknya ada tiga hal, yakni; pertama, masih belum terintegrasinya peraturan teknis pengelolaan wakaf; kedua, masih adanya kelemahan dalam pengaturan hukumnya. Persoalan hukum wakaf belum memberikan kepastian jaminan dan perlindungan rasa aman bagi wakif, nazhir dan mauquf alaih (tujuan wakaf); ketiga, peraturan perundang-undangan yang ada mengatur pada lingkup perwakafan yang sangat terbatas. Pengaturan perwakafan yang menyangkut dana umat, hak kekayaan intelektual, dan lain sebagainya belum terpenuhi.

Salah satu yang ditegaskan dalam UU No. 41 tahun 2004 adalah masalah keharusan mendaftarkan wakaf tanah dan wakaf lainnya sebagaimana disebut pada Bab III Pendaftaran dan Pengumuman Harta Benda Wakaf pada Pasal 32 sebagai berikut: “ PPAIW atas nama Nazhir mendaftarkan nama benda wakaf kepada instansi yang berwenang paling lambat 7 (tujuh) hari sejak akta ikrar wakaf ditandatangani.

Pasal 33; Dalam Pendaftaran harta benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, PPAIW menyerahkan; a. salinan akta ikrar wakaf; b. surat surat dan/atau bukti-bukti kepemilikan dan dokumen terkait lainnya.

Pasal 37; Menteri dan Badan Wakaf Indonesia mengadministrasikan pendaftaran harta benda wakaf

Pasal 38; Menteri dan Badan wakaf Indonesia mengumumkan kepada masyarakat harta benda wakaf yang telah didaftar.

Pasal 39; Ketentuan lebih lanjut mengenai PPAIW, tata cara pendaftaran dan pengumuman harta benda wakaf diatur dengan peraturan Pemerintah.

Oleh sebab itu jelaslah harta wakaf haruslah didaftarkan. Meski jika dilihat pendapat Imam Syafi’i, Malik, dan Ahmad, wakaf dianggap telah terlaksana dengan adanya lafaz atau sigat, walaupun tidak ditetapkan oleh hakim. Milik semula dari wakif telah hilang atau berpindah dengan terjadinya lafaz, walaupun barang itu masih berada di tangan wakif. Hanya Abu Hanifah yang berpendapat bahwa benda wakaf belum terlepas dari milik wakif, sampai hakim memberikan putusan yaitu mengumumkan barang wakaf tersebut. Penulis cendrung bahwa pendapat Abu Hanifah inilah yang sangat cocok dan sesui diterapkan saat ini di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara mengingat bahwa pendaftaran tanah melalui lembaga yang berwenang adalah suatu keharusan yang sangat urgen dan jika tidak diberlakukan akan membawa dampak yang tidak baik.

Hal ini juga sejalan dengan kaidah usuliyah;

ما لا يتم الواجب الا به فهو واجب

Apa-apa yang tidak sempurna karena ketidak adaan sesuatu hal, maka hal tersebut menjadi wajib untuk diadakan.

الضرر يزال

Kemudaratan itu harus dihindari.

Begitu juga halnya dengan pendaftaran tanah wakaf tersebut, jika tidak didaftarkan maka banyak hal hal yang tidak menjadikan tujuan wakaf itu terlaksana sebagaimana telah penulis jelaskan di atas maka wajib hukumnya untuk mendaftarkan tanah wakaf tersebut kepada lembaga yang berwenang sehingga tidak mendatangkan mudarat bagi si wakif, nazhir, maupun umat Islam secara keseluruhan 

6. Hukum Mendirikan Bangunan di atas tanah Wakaf.

Mendirikan bangunan di atas kuburan, diartikan sebagai upaya membangun di atas kuburan secara berlebih-lebihan dengan menelan biaya yang cukup banyak. Dengan tujuan sebagai tanda bahwa di atas tanah tersebut ada perkuburan. Disamping memang ada sebagian orang yang membangun karena dilandasi oleh motif keduniaan, misalnya agar masyarakat tahu bahwa yang dikuburkan adalah orang terhormat. Orang yang berekonomi tinggi, tidak sulit membangun sesuatu yang megah di atas kuburan, karena segala sarana yang diperlukan untuk membangun tersedia dan mudah didapatkan.

Untuk itu Ulama Syafi’iyah, Malikiyah dan Hanabilah berpendapat haram, sedangkan sebagian ulama Salaf dan khalaf berpendapat makruh dengan alasan hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Muslim yang bersumber dari Ali

لا تدع تمثا لا الا طمـ\سته ولا قبرا مشرفا الا سويته ( رواه مسلم عن على)

Artinya:

Janganlah engkau meninggikan patung, kecuali (sebelumnya) harus engkau memusnahkannya. Dan jangan pula engkau meninggikan (permukaan) kuburan, kecuali engkau harus meratakannya.

Pada saat ini dimana tanah wakaf untuk perkuburan di tengah kota jumlahnya terbatas, dan sangat sulit untuk ditambah sedangkan orang yang meninggal itu terjadi hamper tiap waktu, maka tentunya ini mngakibatkan semakin sempitnya lahan untuk perkuburan. Oleh sebab itu disamping karena adanya dalil naqli (al hadis) juga adanya kebutuhan tanah perkuburan bagi ummat Islam (dalil aqli), maka mendirikan bangunan di atas tanah perkuburan dilarang.

Untuk menunjukkan bahwa tanah itu pernah ditempati menguburkan mayat, maka dalam ajaran Islam dibolehkan memberikan tanda, dengan menancapkan sebuah batu atau kayu di atasnya.[17]

Untuk menunjukkan bahwa tanah itu pernah ditempati menguburkan mayat, maka dalam ajaran Islam dibolehkan memberikan tanda, dengan menancapkan sebuah batu atau kayu di atasnya.[17]

PANDANGAN MUI TENTANG WAKAF PRODUKTIF

DALAM KESEJAHTERAAN UMAT[18]

Oleh : Prof. Dr. H. Abdullah Syah, MA[19]

  1. Ditanah air kita masih banyak harta benda waqaf yang belum diproduktifkan secara maksimal. Karena itu MUI Sumatera Utara/MUI sangat menganjurkan agar seluruh harta benda waqaf baik yang tetap atau tidak bergerak, maupun harta benda yang bergerak haruslah diproduktifkan semaksimal mungkin secara profesional. Apabila dapat diproduktifkan secara maksimal maka hasil manfaatnya sangat besar dapat menanggulangi berbagai masalah, seperti ekonomi, sosial, kemasyarakatan, pendidikan dakwah, kesehatan dan sebagainya. Jika benda waqaf itu berupa tanah/sawah hendaklah diolah dengan teknologi modern, sehingga hasil produksinya dapat secara maksimal, dan jika benda bergerak seperti uang hendaklah dijadikan modal dan dikelola secara baik dengan cara profesional.
  2. Waqaf Lembaga Islam yang Potensial

Waqaf adalah salah satu lembaga Islam yang potensial untuk dikembangkan, khususnya di negara berkembang berdasarkan pengalaman negara yang waqafnya telah maju, waqaf dapat dijadikan salah satu pilar ekonomi. Pada umumnya di negara-negara tersebut waqafnya dikelola secara produktif. Pengelolaan secara produktif itu sebenarnya telah dilakukan sejak awal Islam, sehingga pada waktu itu waqaf dapat dimanfaatkan untuk memberdayakan umat. Hal itu disebabkan waqaf dikelola dengan secara baik dan benar dikelola secara produktif. Menurut Dr. Hasan Langgulung lembaga waqaf mencapai zaman keemasannya pada abad ke 8 dan ke 9 hijrah karena pada zaman itu waqaf sangat banyak dan dapat digunakan untuk kemaslahatan masyarakat. Ketika itu waqaf dikelola oleh Sultan dan Amir-Amir dan anak-anaknya dan siapa saja yang ditentukan oleh waqif.

  1. Wakaf di Dunia Islam

Diantara negeri yang berjaya waqafnya antara lain Mesir, Turki, Kwait, Siria, Saudi Arabia, Irak, Emirat Arab, India dan lain-lain. Di negara-negara ini waqaf telah berkembang dalam berbagai bentuk seperti, pertanian, peternakan, pertanahan, rumah susun dan benda tidak bergerak lainnya. Adapun benda bergerak antara lain, uang, logam mulia, surat berharga, kenderaan, hak kekayaan intelektual, hak sewa dari benda bergerak lainnya. Semua benda waqaf ini diproduktifkan dalam bentuk usaha-usaha yang menguntungkan seperti rumah sewa, mobil sewa, pertanian kapas, padi, jagung, kacang-kacangan, sawit, karet, kemiri, kopi, teh, investasi modal dan lain-lainnya. Dengan hasil waqaf produktif ini banyak problem masyarakat sapat ditanggulangi dan kemakmuran masyarakat dapat diwujudkan. Sebagai contoh Mesir yang mempunyai waqaf produktif yang sudah berkembang, sehingga pengurusan waqaf diurus satu kementerian yaitu kementerian waqaf dan urusan Al-Azhar. Yang mengelola Universitas tertua di dunia, membangun seluruh mesjid dan madrasah swasta di Mesir memberi beasiswa kepada mahasiswa dengan jumlah ratusan ribu dari seluruh penjuru dunia, mengelola tanah pertanian, peternakan, rumah sewa, toko-toko dan berbagai usaha yang lain. Seluruh Imam, Khatib, juru dakwah, guru agama, bilal Mesjid dan pegaai mesjid digaji dari hasil waqaf yang produktif ini.

  1. Wakaf  Sebagai  Salah  Satu  Solusi

Hasil wakaf sebagai solusi mengatasi problem dalam masyarakat, antara lain;

  • Seluruh hasil wakaf diarahkan kepada kebaikan  dan kemashalatan umat, Wakaf dapat digunakan untuk kepentingan khusus pribadi dan umum dalam masyarakat. Kegunaan dan kemanfaatan wakaf dapat digunakan antara lain;
  • Untuk kepentingan pendidikan seperti beasiswa bagi pelajar dan mahasiswa dan juga untuk pembangunan sarana pendidikan, seperti sarana Sekolah, Madrasah, Pesantren, Institut Universitas dan lain-lainnya, Sarana Pelatihan,  Pelatihan Kerja, Pelatihan Guru dan sebagainya.
  • Untuk kepentingan kesehatan dan sarana kesehatan, Biaya Pengobatan, Perawatan, Operasi Besar, Kecil, dan Peningkatan Gizi Anak dan Masyarakat, Pembangunan Klinik, Puskesmas, Rumah Skit, dan Sarana Perasrana Kesehatan, seperti Labolatorium, Alat-alat Kesehatan dan tenaga ahli Spesialis dan lainnya, Obat gratis, dan pabrik Obat/Farmasi dan sebagainya
  • Untuk kepentingan Da’wah dan Srana Perasrana Dak’wah, dan srana Ibadah seperti;
  • Pembangunan Mesjid, Mushalla, Langgar dan ruang-ruang tempat Shalat di Perusahaan di Terminal, Pelabuhan, di Toko-Toko dan sebagainya
  • Pembinaan Imam, Khatib, Guru Mengaji, Bilal Mesjid, Bilal Mayyit, Muazzin, Guru Da’wah, Guru Agama, Da’wah Perbatasan, dan lain-lain.
  • Mendirikan dan membentuk petugas-petugas pelaksanaan syiar-syiar islam, seperti;
  • Pembinaan Qari, Qariah, Perpustakaan Mesjid, T.P.A., T.K.A, Percetakan Al-quran, Rekaman Al-quran, Mushaf Murattal, Menerbitkan Majalah Da’wah, Radio dan TV Dak’wah dan sebagainya.
  • Membentuk Badan ketahanan Da’wah dalam Negeri untuk menghadapi tantangan dari dalam dan menjaga Aqidah Umat agar tidak menyimpang, dan menghadapi berbagai perkembangan yang terjadi dengan kemajuan Zaman. Mengawasi siaran radio Telivisi, Koran, Majalah dan lain-lain.
  • Memebentuk badan ketahanan Da’wah untuk Luar Negeri. Untuk menghadapi berbagai serangan terhadap Islam yang datang dari luar negeri, seperti serangan terhadap Aqidah yang Benar menghadapi Da’wah yang Batil dan sesat dari luar, dalam berbagai bentuk seperti budaya pergaulan bebas, budaya membuka aurat, budaya minuman keras dan narkoba, judi dan kekerasan terhadap orang tua, anak, dan wanita. Mengadakan statistik jumlah penduduk Islam di setiap negara. Mengikuti berbagai perkembangan dunia dan sebagainya.
  • Membantu kaum dhuafa, dengan cara memberi bantuan bulanan, atau berkala, membantu orang yang banyak anak, janda, anak yatim dan keluarga dari orang yang di penjara. Memberi pinjaman tanpa bunga, membantu perumahan dengan cuma-cuma atau sewa ringan, membantu orang sakit berkepanjangan, dan sebagainya.
  • Mendirikan panti asuhan anak yatim, orang jompo dan rumah singgah bagi orang musafir, rumah susun dan pasar murah bagi kaum dhuafa.
  • Memberi bea siswa ke luar negeri, membantu orang dari luar negeri yang belajar di Indonesia. Dan kegiatan kebaikan lainnya.
  • Kesimpulan
  • Ibadah waqaf adalah ibadah sosial yang mempunyai banyak keunggulan yang apabila dikelola dengan baik sangat bermanfaat bagi masyarakat.
  • Setiap waqaf hendaklah diproduktifkan semaksimal mungkin dengan menggunkan teknologi canggih.
  • Pengelolaan waqaf hendaklah dikelola secara profesional dan transparan.
  • Hasil waqaf hendaklah dipergunakan tepat sasaran, agar manfaatnya dapat lebih berguna.
  • Himbauan
  • Setiap waqaf yang memungkinkan diproduktifkan agar diupayakan memproduktifkan secara maksimal dengan menggunakan manajemen yang baik dan alat yang canggih
  • Setiap umat Islam yang mampu berwaqaf hendaklah berwaqaf walau sekecil apapun.
  • Agar setiap muslim hendaklah jangan meninggalkan dunia ini sebelum sempat berwaqaf.

Wallahu ‘alamu bisshawab

Medan, 7 September 2013

Wallahu ‘Alam

Medan, 4 Maret 2006

Wallahu ‘Alam

Medan,  Nopember 2012


[1] Departemen Agama RI, Perkembangan Pengelolaan Wakaf di Indonesia, Proyek Peningkatan Pemberdayaan Wakaf, Jakarta, 2004, hal. 1-2

[2] Hal ini tidak terlepas dari peran umat Islam di Sumatera Utara yang mayoritas, (sekitar 65 %)

[3] Lihat Muhammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, UI Press, Jakarta, 1988, hal. 89

[4] Penulisan wakaf dalam bahasa Indonesiaa terkadang dengan “Q’ (waqaf), atau dengan “K” (wakaf), kemudia di akhiri dengan huruf “F” atau “P”, dalam hal ini penulis menulisnya dengan ‘wakaf” sesuai dengan penulisan yang baku dan benar. Lihat Departemen Pendidikan dan kebudayaan  RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1995, hal. 1123

[5] Al Khatib, Muhammad, al-Iqna, Darul Ma’rifah, Beirut, tt. Hal. 26, dan Zuhaili Wahbah, al Fiqhu Al Islami wa Adillatuhu, Dar al-Fikr al-Mu’ashrah, Damaskus, tt, hal. 7599

[6] Pengertian ini juga terdapat dalam kamus Arab Indonesia karangan Muhammad Yunus, Kamus Arab Indonesia, Hidakarya Agung, Jakarta, 1987, hal. 505

[7] Ma’luf, Lois, 1986, Munjid, Maktabah Sarkiah, Beirut, hal. 934

[8] “(al-Ramli, Nihayah al-Muthaj ila Syarh al-Minhaj,[Beirut: Dar al-Fikr, 1984], juz V, h. 357; al-Khatib al-Syarbaini, Mughni al-Muthaj, [Beirut: Dar al-Fikr, t.th], juz II, h.376);

[9] Sulaiman Rasyid, 1954, Fiqh Islam, Wijaya, Jakarta, hal. 304-305

[10] Shidq Ibn Hasan Khan, Ar-Raudhatun Nadiyyah, Syarh ad-Durarul Bahiyyah, juz. 2, al-Muniriyyah, Mesir, tt, hal, 160

[11] Ismail Raja’i dan Lois Lamya Al-Faruqi, 1998, Atlas Budaya Islam, Menjelajah Peradaban Gemilang, Mizan. Bandung, hal. 179 -181

[12] Abdullah Syah, 1992, Harta Menurut Pandangan Al-Qur’an, IAIN Press, Medan, hal. 5

[13] PP No. 28/1977 Tentang Perwakafan Tanah Milik

[14] Fiqh Syafi’i membolehkan wakaf diberikan kepada non Muslim. Akan tetapi tidak pada pembagian zakat.

[15] An-Nawawi, al-Raudhah, Darul Kutub Al Islamiyah, Beirut, tth, jilid IV, hal. 381

[16] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnaah, 1363 H jilid III, Dar al Tsaqafah al Islamiyah, Kairo, hal  293

[17] Hal ini diterangkan oleh Ibnu Qudamah dalam Kitab Al-Mughny, juz II halaman 402, dengan mengemukakan dasarnya dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud; yang mengatakan bahwa Nabi SAW pernah memerintahkan hal seperti itu di atas kuburan Usman bin Mazh’uun

[18] Makalah ini disampaikan pada acara singkronisasi dan evaluasi Tanah Wakah di Hotel Putra Mulia Medan pada hari Kamis tanggal 12 September 2013 Medan

[19] Pemakalah adalah Prof. Dr. H. Abdullah Syah, MA, Ketua Umum MUI Sumatera Utara

Buka Rakerda III MUI Sumut, Gubernur Edy Sebut Umaro Harus Takut kepada Ulama

0

Edy: “Buatlah kami ini sebagai umaro takut kepada ulama.”

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menghadiri sekaligus membuka Rapat Kerja Daerah (Raperda) III Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara dan Silaturahmi Ulama se-Asia Tenggara Tahun 2018 di Hotel Grand Inna Dharma Deli, Medan, Jum’at (19/10/2018). Acara yang bertema “Mewujudkan Program Kerja Professional dengan Merajut Ukhuwah menuju Sumut Bermartabat” ini berlangsung dari tanggal 19-20 Oktober 2018.

Medan – Gubenur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyerukan agar para pemimpin atau umaro punya rasa takut atau menghormati keberadaan ulama sebagai tempat bertanya dan mendapatkan ilmu. Karena peran para ulama, telah membawa manfaat bagi bangsa, khususnya dalam sejarah pendirian bangsa Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sebelum membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) III Majelis Ulama Indoensia (MUI) Sumut 2018, di Hotel Inna Dharma Deli Medan, Jumat (19/10) sore. Hadir diantaranya Ketua MUI Sumut Abdullah Syah, Ketua Majelis Ulama Thailand (Pattani) Ahmad Kamil Yusof, Ketua MUI Pusat Bidang Hukum dan Perundang-Undangan H Basri Barmanda, MUI kabupaten/kota se-Sumut, MUI Sumsel serta MUI Kepri.

“Ulama adalah kiblat untuk ilmu, kalau kita sudah tidak dapat lagi, saya tidak tahu bagaimana nasib Indonesia. Karena peran para ulama telah menjadikan negara ini tetap terjaga,” ujar Gubernur Edy.

Perlunya peranan ulama, lanjut Edy, terlihat dari keberadaan negara Indonesia serta berbagai organisasi Islam, khususnya yang muncul bahkan sebelum proklamasi kemerdekaan. Namun seiring perkembangannya, telah terjadi penurunan (degradasi) nilai. Sehingga dibutuhkan satu evaluasi dan perbaikan agar kemuliaan yang ada pada penuka Agama Islam tetap terjaga.

“Inilah mungkin gunanya dilaksanakan Rakerda. Jadi nanti, mungkin perlu juga dilibatkan Umaro (kepala daerah). Bagaimanapun perlu peran ulama, karena orang yang mau besar adalah yang menghargai ilmu. Dan ilmu itu ada di kepalanya ulama,” sebutnya.

Karena itu, pula Gubernur selalu mengadu dan bertanya ke ulama. Kedekatan tersebut diyakininya mampu membangkitkan Sumut menjadi lebih baik dan bermartabat, sebagaimana tema dalam Rakerda III MUI Sumut, ‘Mewujudkan Program Kerja Profesional dengan Menjalin Ukuwah menuju Sumut Bermartabat’.

“Saya mohon semua (hukum) ditegakkan. Begitu juga kami minta, buatlah kami ini sebagai umaro takut kepada ulama,” sebutnya.

Sementara, Ketua MUI Sumut Abdullah Syah menyampaikan bahwa umat Islam merupakan umat terbaik bagi Allah, yang juga diharapkan di dunia dan akhirat. Sedangkan kegiatan tersebut lanjutnya, merupakan upaya untuk mempererat hubungan antara ummat Islam.

“Mudah-mudahan Majelis Ulama dapat menjalankan tugasnya memayungi umat Islam. Membina umat, membina persatuan dan ukhuwah Islamiyyah serta meningkatkan martabat umat Islam,” sebutnya. Selain itu, tugas sebagai ummat terbaik cukup berat. Karena katanya, jika umat Islam baik, maka kondisi negara akan aman. Untuk itu, dirinya mengimbau kepada seluruh MUI kabupaten/kota untuk menjaga fungsi, manfaat serta martabat ummat Islam.

WISATA MESIR, MENJUAL MASA LALU DAN KINI SEBUAH ‘IBRAH MENUJU SUMUT BERMARTABAT

0

muisumut.or.id, Medan

Oleh: Prof.DR. Hasan Bakti Nasution, MA

Wisata, atau perjalanan menuju suatu lokasi yang menarik untuk dilihat, adalah sebuah trend masyarakat moderen, sehingga menjadi komoditi yang menggiurkan. Kegiatan ini tentu mengandung banyak missi, baik missi agama, maupun missi ekonomi, pendidikan, politik, budaya dan sebagainya. Missi agama yang dalam ini Islam ialah mengamalkan perintah beberapa ayat al-Qur’an karena disebut sebanyak 21 kali dalam beberapa ayat. Surat Ali Imran/3: 137, misalnya mengatakan : “Sesungguhnya telah berlalu sebelum kamu sunnah-sunnah Allah, karena itu berjalankan kamu di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana akibat orang-orang yang mendustakan rasul-rasul”.

Missi ekonomi ialah untuk melihat perkembangan ekonomi di suatu lokasi, jenis produk yang ditawarkan pada suatu lokasi, dan sebagainya. Tentu untuk dijadikan sebagai upaya engembangan bisnis ekonomi. Mudah-mudahan dilanjutkan pada kerjasama, baik kerjasama transmisi keilmuandan skill tentang ekonomi maupun mdyah-mudahan kerjasama pemasaran produk.

Dikaitkan kepada wisata sebagai salah satu kegiatan bisnis modern, dengan melihat apa yang dilakaukan oleh suatu negara akan dapat dijadikan sebagai pengacaan diri, sejauh mana upaya yang sudah dan belum dikerjakan. Missi pendidikan tentu juga sangat terkait, baik dalam kaitan dengan agama dan ekonomi maupun dalam bidang lain secara umum. Misalnya dari pertemuan dengan lembaga pendidikan, akan diperoleh adanya bantuan bea siswa, baik untuk studi S1 maupun S2 dan S3.

Missi politik tentunya diharapkan adanya kerjasama yang saling menguntungkan, seperti juga missi budaya yang bertujuan untuk saling memahami dan mengenal antar budaya. Tidak terlepas juga ialah missi psikologi, yaitu melihat daya juang mamsyarrakat di negara yang dituju dalam menjalani kehidupan. Missi terakhir ini perlu, karena banyak negara tujuan wisata yang memiliki empat musim tidak bisa bekerja 12 bulan penuh, berbeda dengan Indonesia. Namun dalam kondisi itu mereka tetap eksis.

Semua missi itu tentu memiliki makna tersendiri yang perlu diresapi. Namun tulisan singkat ini lebih pada missi ekonomi sebagai trend global, yaitu bagaimana agar aktifitas wisata dapat mendatangkan uang; Dolar, Euro, Foundsterling, Yuan, Riyal, Ringgit, dan sebagainya. Paling tidak ada dua kata kunci kesuksesan mendatangkan wisatawan, dan itulah yang disoroti dalam tulisan ini.

MENJUAL MASA LALU

Berbahagilan sebuah negara yang memiliki masa lalu, dan itulah yang saya lihat di negara Mesir. Dengan warisan budaya kunonya yang eksis sejak ribuan tahun, tentu sangat menarik minat para wisatawan datang ke sini. Paling tidak terdapat tiga buaya besar yang pernah berkembang di sini, yaitu Yunani, Rumawi, dan Fir’aun sendiri. Bagi umat Islam nama-nama figur dalam sejarah Mesir kuno tentu tidak asing lagi, karena tercatat dalam kitab suci al-Qur’an, seperti Fir’aun, Nabi Musa, Nabi Yusuf, dan sebagainya. Semua kisahnya tercatat dalam al-Qur’an. Apa yang digambarkan al-Qur’an tentang Fir’aun misalnya, dapat disaksikan hari ini hanya dengan memasuki museum Fir’aun. Selain menyimpan mumi Fir’aun yang digambarkan al-Qur’an yang diabadikan, museum ini juga menyimpan tidak kurang dari 8000 patung dengan berbagai ukuran mulai dari berat 5 ons sampai 2,5 ton.

Ketika al-Qur’an menggambarkan kekayaan Fir’an, museum ini menampilkan gambaran kekayaan tersebut, mulai dari perhiasan gelang emas, kalung emas, sepatu emas, dan asesoris lainnya. Termasuk peti penyimpanan harta kekayaan yang juga dibuat dari lapisan emas.

Bagi penulis nampaknya memiliki sisi lain, karena pada tanggal 15-10-2019 yang lalu diamanahkan sebagai ketua panitia seminar internasional “Titik Nol Islam di Indonesia”. Salah satu daya dukung menjadikan Barus sebagai Titik Nol Islam di Indonesia ialah komoditi kapur Barus yang hanya ada di daerah ini. Salah satu rekomendasinya ialah perlu dilakukan uji laboratorium apakah benar bahwa

para mummi itu mengandung kapus Barus. Jika iya, berarti kapur Barus menjadi bahan pengawet yang digunakan untuk mummi-mummi tersebut.

Tidak kalah menariknya ialah situs pyramid yang cukup terkenal dan menjadi salah satu keajaiban dunia. Kendati pyramid sebetulnya adalah makam raja-raja layaknya Taj Mahal sebagai makamnya raja Syah Jehan dan isterinya Mumtaz Mal di India yang juga sebagai salah satu keajaiban dunia, namun karena didesain secara mengagumkan, kekaguman menjadi selera yang tidak terelakkan. Bagaimana mungkin bongkahan batu satu meter persegi bisa diangkat ke puncak bukit, tentu menjadi kekaguman yang luar biasa.

Bagi dunia pendidikan, di sini terdapat pula pohon papyrus yang bisa dijadikan sebagai kertas hanya dengan teknologi sederhana. Papyrus begitu penting, karena dengan temuan ini Mesir memasuki era baru budaya dari budaya pahat memahat memasuki budaya tulis.

Ketika belajar sejarah modernisme di dunia Islam, Mesir menjadi ikonnya, karena di sini muncul para pembaru, seperti Muhammad Ali Pasha yang kuburannya diabadikan dalam sebuah masjid dengan namanya sendiri. Masjid ini berada di kawasan benteng Shalahuddin al-Ayyubi yang terkenal, karena kemampuannya menghalau pasukan Salih dalam peranag Salib yang berlangsung beberapa dekade.

Selain itu, Mesir juga memiliki situs religius, seperti Universitas Al-Azhar yang berusia ribuan tahun yang menghasilkan ribuan sarjana ke seluruh penjuru dunia. Di sini juga terdapat makam Imam Syafii sebagai pendiri Mazhab Syafii yang dianut masyarakat Islam Indonesia. Bagi yang ingin mendalami tasawuf di sini ada makam tiga sufi besar, yaitu makam Imam Qushayri dan muridnya Syekh Mursyidul Abbas yang berdekatan. Adapun sufi ketiga sekaligus pengarang buku Al-Hikam, yaitu makam Syekh Ibn Athaillah Al-Sakandari, dan sebagainya. Pendeknya, dengan mengunjungi Mesir seolah beranjangsana ke masa ribuan tahun silam.

MENJUAL MASA KINI

Menjual masa kini dimaksudkan adalah apa yang dimiliki destinasi wisata hari ini dan bagimana kemolekan itu dibungkus dengan pelayanan prima, sehingga wisatawan datang dengan senang, heppy dan memperoleh ketenangan. Menjual masa lalu adalah sebuah tawaran keunikan dan kekaguman dan belum tentu indah dengan ukuran hari ini. Jika hanya sekedar menjual masa lalu tentulah terasa menjenuhkan, cukup dua kali dilihat. Namun akan datang sekali dua kali lagi jika ditata penuh keindahan.

Menjual keindahanpun akan terasa jenuh dua tiga kali, maka harus diikuti dengan pelayanan prima, yang tentu tidak bisa dikukur dengan kebosanan. Oleh karena itu, kata kuncinya ialah bagaimana agar wisatawan tidak bosan dan merasa memperoleh ketenangan ketika menerima pelayanan wisata dari pemandu atau pihak-pihak yang terkat, seperti jualan.

Hal ini menjadi kata kunci, karena seringkali wisatawan jengkel dengan pelayanan tidak prima atau prilaku insan wisata yang memuakkan, seperti penipuan, yang seolah menjadi praktek terselubung di berbagai lokasi wisata. Untuk itu, biasanya sudah diingatkan oleh pemandu.

Apa yang dirasakan dalam menjalani wisata di Mesir, nampaknya mereka menyadari betul betapa pelayanan wisatawan harus dinomor satukan, mulai dari hotel, sarana transportasi, dan sarana pendukung lainnya. Sekedar contoh, di bus wisata terdapat wifi, charger HP dan toilet. Suatu pelayanan yang membuat wisatawan merasa heppy, tidak kuatir lowbet HP, tidak ada jaringan, atau sesak ke belakang. Semuanya selesai dengan menaiki bus pariwisata.

Demikian juga dengan pelayanan dari para guide wisata benar-benar menjadikan wisatawan sebagai raja, layaknya pejabat di Indonesia yang dilayani oleh pejabat di bawahnya. Misalnya, agar pemandu mampu berbahasa Indonesia dengan baik, mereka disekolahkan di Indonesia dan tinggal di Indonesia minimal satu tahun.

MENGAMBIL IBRAH UNTUK SUMUT BERMARTABAT

Daya tarik wisatawan mendatangi Mesir tentulah tidak hanya mengandalkan masa lalu, banyak faktor pendukung yang saling terkait. Dan ini penting menjadi renungan bagi Sumatera Utara yang ingin bermartabat. Alhamdulillah Sumatera Utara kaya dengan keindahan alam dan keunikan daerah seperti danau Toba, orang utan, peternakan buaya, perawatan gajah, keaslian hutan lindung, keragaman hayati, keragaman kuliner yang enak dan sangat enak, dan sebagainya.

Suatu ketika saya menanyakan teman yang datang ke Sumut bagaimana kesannya tentang kuliner Sumut, dia mengatakan kuliner Sumut dapat dikelompokkan kepada dua, yaitu enak dan sangat enak. Artinya semuanya enak.

Semuanya tentu menjadi modal penting untuk menarik wisatawan datang. Namun sekali lagi, semuanya hanya akan sementara jika tidak diimbangi dengan pelayanan prima dan fasilitas yang layak. Untuk itu, “budaya raja” yang harus dilayani harus diganti denggan budaya melayani, karena memang wisatawan adalah calon pembeli dan pembeli adalah raja.

Begitu juga dengan fasilitas yang variatif harus ditampilkan, seperti tawaran wisata halal. Wisata halal bukanlah islamisasi atau syariahisasi, melainkan hanyalah bentuk pelayanan prima bagi wisatawan yang membutuhkannya. Jika semua keinginannya terpenuhi ia akan datang dan datang lagi. Jika tidak, dia akan datang hanya sekali, habis itu cukup.

Dengan dua upaya itu, yaitu pelayanan prima dan tawaran fasilitas yang variatif diharapkan wisatawan akan datang dan secara langsung akan menggerakkan ekonomi masyarakat. Ggerakan ekonomi ini tentu akan menaikkan income masyarakat sehingga diharapkan akan mengalami gradasi menjadi bermartabat.

PENUTUP

Trend wisata seiring dengan budaya anak manusia tentulah harus disikapi dengan arif bijaksana, dengan mencari peluang positif dan nilai tambah dari kenyataan yang ada. Berbahagialah sebuah negara yang di sana terdapat lokasi wisata yang menyimpan masa lalu dan keindahan. Namun bukan berarti negara yang tidak memiliki dua hal itu tidak bisa mengambil nilai positif. Bisa saja dengan catatan memberikan pelayanan prima dengan mengadakan kreatifitas baru.

Ketua MUI Sumut: Carilah Rejeki yang Halal

0

Medan, Muisumut.or.id – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara, Prof Dr H Abdullah Syah, MA ajak masyarakat untuk mencari rejeki yang halal sehingga menjadi berkah bagi diri sendiri, keluarga maupun orang lain.

Hal dikatakan Abdullah dalam sambutannya saat Diskusi dan Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Umat di Kantor MUI Provinsi Sumut, Jalan Majelis Ulama, Medan, Rabu (7/11/2018). 

Tak hanya masyarakat umum, dirinya turut mengajak khususnya pengusaha untuk menjadi pemimpin yang benar-benar mencari keberkahan bagi usaha yang dijalani. “Carilah rezeki yang halal, umur yang berkah, lingkungan yang berkah. Berkah yang didapat akan bertahan lama. Juga jadilah pedagang, pengusaha yang jujur sehingga ada keberkahan disitu,” ajaknya.

Dihadapan perwakilan MUI Kab/Kota se-Sumut, ormas Islam seperti Pengurus Wilayah Persatuan Islam (Persis) Sumut, Bank Indonesia, Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, Unit Usaha Syariah, PT Bank Sumut, Abdullah juga mengajak khususnya umat muslim harus bersatu dan bersinergi dalam membangun umat.

Sedangkan Sekretaris Wilayah Persis Sumut, Abdul Azis mengatakan, dalam hal pemberdayaan ekonomi umat ini, pihaknya telah konsisten menyalurkan zakat melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) Pusat Zakat Umat Perw Sumatera Utara sejak 2012 lalu. 

Azis yang juga menjabat Dewan Pengawas menyebutkan, jika program yang dijalankan pihaknya selama ini selalu fokus untuk meningkatkan kesejahteraan umat. “Ada program umat pintar, umat sholeh, umat mandiri, pengembangan pesantren. Kedepannya kami juga sinergikan program lainnya melalui UP Baitul Mal Muamalat yang akan diinisiasi oleh PW Persis,” pungkasnya. 

Buka Rakerda III MUI Sumut, Gubernur Edy Sebut Umaro Harus Takut kepada Ulama

Edy: “Buatlah kami ini sebagai umaro takut kepada ulama.”

muisumut.or.id, Medan. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menghadiri sekaligus membuka Rapat Kerja Daerah (Raperda) III Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara dan Silaturahmi Ulama se-Asia Tenggara Tahun 2018 di Hotel Grand Inna Dharma Deli, Medan, Jum’at (19/10/2018). Acara yang bertema “Mewujudkan Program Kerja Professional dengan Merajut Ukhuwah menuju Sumut Bermartabat” ini berlangsung dari tanggal 19-20 Oktober 2018.

Gubenur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyerukan agar para pemimpin atau umaro punya rasa takut atau menghormati keberadaan ulama sebagai tempat bertanya dan mendapatkan ilmu. Karena peran para ulama, telah membawa manfaat bagi bangsa, khususnya dalam sejarah pendirian bangsa Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sebelum membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) III Majelis Ulama Indoensia (MUI) Sumut 2018, di Hotel Inna Dharma Deli Medan, Jumat (19/10) sore. Hadir diantaranya Ketua MUI Sumut Abdullah Syah, Ketua Majelis Ulama Thailand (Pattani) Ahmad Kamil Yusof, Ketua MUI Pusat Bidang Hukum dan Perundang-Undangan H Basri Barmanda, MUI kabupaten/kota se-Sumut, MUI Sumsel serta MUI Kepri.

“Ulama adalah kiblat untuk ilmu, kalau kita sudah tidak dapat lagi, saya tidak tahu bagaimana nasib Indonesia. Karena peran para ulama telah menjadikan negara ini tetap terjaga,” ujar Gubernur Edy.

Perlunya peranan ulama, lanjut Edy, terlihat dari keberadaan negara Indonesia serta berbagai organisasi Islam, khususnya yang muncul bahkan sebelum proklamasi kemerdekaan. Namun seiring perkembangannya, telah terjadi penurunan (degradasi) nilai. Sehingga dibutuhkan satu evaluasi dan perbaikan agar kemuliaan yang ada pada penuka Agama Islam tetap terjaga.

“Inilah mungkin gunanya dilaksanakan Rakerda. Jadi nanti, mungkin perlu juga dilibatkan Umaro (kepala daerah). Bagaimanapun perlu peran ulama, karena orang yang mau besar adalah yang menghargai ilmu. Dan ilmu itu ada di kepalanya ulama,” sebutnya.

Karena itu, pula Gubernur selalu mengadu dan bertanya ke ulama. Kedekatan tersebut diyakininya mampu membangkitkan Sumut menjadi lebih baik dan bermartabat, sebagaimana tema dalam Rakerda III MUI Sumut, ‘Mewujudkan Program Kerja Profesional dengan Menjalin Ukuwah menuju Sumut Bermartabat’.

“Saya mohon semua (hukum) ditegakkan. Begitu juga kami minta, buatlah kami ini sebagai umaro takut kepada ulama,” sebutnya.

Sementara, Ketua MUI Sumut Abdullah Syah menyampaikan bahwa umat Islam merupakan umat terbaik bagi Allah, yang juga diharapkan di dunia dan akhirat. Sedangkan kegiatan tersebut lanjutnya, merupakan upaya untuk mempererat hubungan antara ummat Islam.

“Mudah-mudahan Majelis Ulama dapat menjalankan tugasnya memayungi umat Islam. Membina umat, membina persatuan dan ukhuwah Islamiyyah serta meningkatkan martabat umat Islam,” sebutnya. Selain itu, tugas sebagai ummat terbaik cukup berat. Karena katanya, jika umat Islam baik, maka kondisi negara akan aman. Untuk itu, dirinya mengimbau kepada seluruh MUI kabupaten/kota untuk menjaga fungsi, manfaat serta martabat ummat Islam.

KREATIF DITENGAH COVID

0

muisumut.or.id, Medan Saddan Yasir (muisumut.com)

Di tengah pandemi virus Corona, pemerintah mengambil kebijakan untuk meniadakan proses belajar tatap muka di sekolah maupun perguruan tinggi. Untuk proses belajar mengajar diganti dengan daring/pembelajaran berbasis online.

Menindaklanjuti keputusan pemerintah tersebut, maka Pengurus Pendidikan Tinggi Kader Ulama Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara (PTKU MUI SU) mengambil inisiatif untuk mengadakan pembelajaran berbasis keterampilan melalui media, di samping tentunya kegiatan rutin lainnya seperti tahfiz al quran.

“Adapun tugas yang diamanatkan kepada seluruh mahasiswa PTKU adalah menulis riwayat singkat profil masing-masing mahasiwa, menulis resensi buku pelajaran mata kuliah yang dipelajari di PTKU, dan menulis sinopsis buku yang tersedia di Halalmart,” ujarnya ketika melakukan diskusi dengan mahasiswa PTKU.

Akmaluddin melanjutkan dengan diadakannya kegiatan tersebut, diharapkan semoga mahasiswa dapat lebih kreatif dan dapat mengembangkan dirinya dalam menempuh pendidikannya di PTKU. Ayoo kita tunggu karya karya mahasiswa Pendidikan Tinggi Kader Ulama

Kolaborasi Komsosben MUI SU dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara Tentang Pengelolaan Persampahan.

0

muisumut.or.id, Medan

Sampah sudah menjadi sebuah permasalahan yang begitu kompleks dan besar. Tingkat pencemaran lingkungan akibat pengelolaan sampah yang buruk memunculkan berbagai permasalahan lingkungan seperti pemanasan global hingga skala lokal seperti banjir. Lebih dari itu, ternyata sampah yang menumpuk juga memiliki pengaruh besar pada kesehatan manusia, karena di dalam sampah terdapat zat-zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.

Kita sering melihat di sejumlah titik atau sungai, ada papan pengumuman aturan tentang itu. Namun, tetap saja kita melihat masyarakat abai dan tetap membuang sampah sembarangan

Ajaran Islam sudah banyak aturan tentang itu. Dalam Alquran surah Ar-Rum ayat 41 disebutkan, yang artinya, “Telah tampak kerusakan di darat dan laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).

Imam Ath-Thabari menjelaskan di dalam kitab tafsirnya, Jami’ Al Bayan Fii Ta’wil Al Qur’an. Allah SWT mengingatkan manusia bahwa sudah tampak kemaksiatan di bumi. Semua itu adalah akibat dari perbuatan manusia yang melanggar perintah Allah SWT.

Dalam konteks ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga pernah mengeluarkan putusan fatwa tentang haramnya membuang sampah. Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI No 41 Tahun 2014 tentang Pengelolan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan. Salah satu fatwanya berbunyi:
Membuang sampah sembarangan dan/atau membuang barang yang masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan diri maupun orang lain hukumnya haram

Merasa Terpanggil dengan permasalahan sampah ini, Bidang Komisi Sosial dan Bencana MUI SU yang Ketua Bidangnya Laila Rohani dan sekretaris Bidang Nani Ayum Panggabean mengajak Dinas Lingkungan Hidup (DL) Provinsi Sumatera Utara, untuk berkolaborasi dengan Komsosben MUI SU agar kiranya DLH Provinsi Sumatera Utara Memberi Pelatihan Pengelolaan tentang sampah. Pesertanya disiapkan Komsosben MUI SU. Alhamdulillah pihak DLH Provinsi Sumatera Utara bersedia memberikan Pelatihan Secara gratis tentang Pengelolaan Persampahan.
Hari Senin 22 November 2021 diadakanlah Pelatihan Pengelolaan Sampah di Aula Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara Jalan Tengku Daud. Ada Tiga hal yang dilatih yaitu : 1.Pelatihan Bank Sampah 2.Pelatihan Budidaya Maggot dan 3.Pelatihan Pembuatan Ecoenzym.
Adapun peserta pelatihan tersebut selain anggota Komisi Sosial dan Bencana MUI SU , Komsosben MUI SU juga mengajak Mitra Sosben MUI SU untuk mengikuti Pelatihan itu seperti SJ410 OC, BSMI, Yakesma, Sahabat Ibu, Dian Hidroponik dan dua komisi MUI SU, KPRK, KHLNI serta beberapa Organisasi Perempuan seperti Muslimat NU SU , Muslimat Alwashliyah SU, Aisyiyah SU, PW Salimah SU, MTP IPHI SU, Perwati SU, Persistri SU, MAI SU, Al Qalam Institute. Adapun Kordinator dan Penanggungjawab kegiatan ini adalah Nani Ayum Panggabean Sekretaris Bidang Sosial Bencana MUI SU.
Dalam Sambutannya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara Bapak Dr.T.Amri Fadhli, M.Kes pada Acara pembukaan mengatakan “Mari kita belajar berdampingan dengan Sampah, Sampah bukan masalah, Sampah menjadi bermanfaat. Sampah di Surabaya dibakar dan diolah menjadi energi dan dijual ke PLN. Begitu mahal sampah bila dikelola dengan baik. Di Makassar ada pemuda mengelola Mall sampah dan bergaji 1 milyar satu bulan”. Hadir juga dalam Acara Kepala UPT Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara.
Nurasiah Harahap dari Perwati SU yang juga sebagai Penyuluh di Kementerian Agama Kota Medan mengatakan, mengucapkan Terimakasih kepada Komisi Sosial dan Bencana MUI karena mengikutsertakan kami pada kegiatan ini dan sangat bermanfaat apalagi ada materi pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan hal ini bisa disampaikan ke Majelis Taklim binaan kami.
Semoga Pelatihan Pengelolaan Persampahan dan Kolaborasi Berkah ini dapat disampaikan kepada Anggota Komunitas dan Majelis Taklim sehingga cerdas dalam pengelolaan sampah dan membuat Lingkungan Hidup menjadi bersih, sehat dan indah. NA)