Di dalam masyarakat Indonesia berkembang berbagai macam istilah, dimana istilah satu dengan lainnya mempunyai persamaan dan sekaligus juga mempunyai perbedaan, istilah yang dimaksud adalah syari’at Islam, fiqih Islam, dan Hukum Islam. Di dalam literature kepustakaan hukum Islam berbahasa Inggris, Syari’at Islam diterjemahkan dengan Islamic Law, sedang fiqh Islam diterjemahkan dengan Islamic Jurisprudence. Di dalam bahasa Indonesia, untuk syariat Islam sering dipergunakan istilah hukum syari’at atau hukum syara, untuk fiqh Islam dipergunakan istilah hukum fiqh atau kadang-kadang hukum Islam. Dalam prakteknya seringkali kedua istilah ini dirangkum dalam kata hukum Islam, tanpa menjelaskan apa yang dimaksud. Hal ini dapat dipahamai bahwa kedua mempunyai hubungan yang sangat erat, dapat dibedakan tapi tidak dapat dipisahkan. Syariat merupakan landasan bagi fiqh, dan fiqh merupakan pemahaman orang yang memenuhi syarat tentang syari’at. Oleh karena itu seseorang yang akan memahami hukum Islam dengan baik dan benar harus dapat membedakan antara syari’at Islam dan fiqh Islam.
Dari ketiga istilah ini ada persamaan dan perbedaannya. Sebelum membahas persamaan dan perbedaan antara istilah ini terlebih dahulu dikemukakan pengertian masing-masing istilah ini.
1. Syariah. Menurutkan akar katanya شرع yang berarti jalan menuju sumber air
Menurut istilah: Hukum yang diatur oleh Allah SWT, untuk hambanya melalui lisan para Rasul. Para Rasul menyampaikan kepada umatnya untuk diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Baik berbentuk aqidah, hukum, akhlak, muamalah dan sebagainya, secara singkat dapat dikatakan bahwa syariah Islam adalah keseluruhan ajaran Islam yang bersumber dari wahyu Allah SWT. Dalam wacana keislaman, kata syari’ah (atau syariat) memang memiliki makna dan signifikansi yang penting, karena secara eksplisit tercantum dalam al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW., dua sumber utama ajaran Islam. Kata ‘syari’at’ dan pecahannya tercantum lima kali dalam al-Qur’an. Dalam bentuk kata kerja (syara’a dan syara’u) terdapat masing-masing pada ayat 42:13 dan 42:21. Tiga bentuk kata bendanya tercantum pada tiga ayat berbeda, masing-masing 7:123, 5:48 dan 45:18. Ayat terakhir inilah yang terpenting dan sering ditabalkan menjadi salah satu konsep kunci dalam pemikiran hukum Islam.
Syari’ah, yang awalnya berarti jalan, terutama jalan menuju sumber air, dipergunakan di kalangan umat Islam dengan arti seluruh pandanan Allah (khitabllah) yang terkait dengan perbuatan manusia. Kata syari’ah biasanya dinisbahkan kepada para utusan Tuhan, seperti syari’ah Nabi Musa,. syari’ah Nabi Ibrahim dan syari’ah Muhammad SAW. Meskipun Allah sebagai syari’ (pembuat syari’ah) mungkin berbeda pada para utusan-Nya, tetapi segera setelah periode risalahnya selesai, apalagi dengan selesainya risalah penutup para nabi (khatam al-nabiyyin), syari’ah itu menjadi permanen. Kata syari’ah telah dipakai dalam pengertian dan makna yang beragam dalam lingkup yang berbeda dlan masa yang berbeda. Manna’ al-Qattan, seumpamanya, mendefinisikannya sebagai ‘segala ketentuan Allah yang disyariatkan, bagi hamba-hamba-Nya, baik menyangkut ritual, sosial, ekonomi, moral, hukum dan lain-lainnya.
2. Fiqih menurut etimologi (lughah) adalah berarti paham, yaitu memahami segala sesuatu, seperti saya paham (mengerti) bahwa langit di atas kita, dan bumi di bawah kita, atau memahami satu setengah dari dua dan sebagainya.
Menurut istilah, fiqh adalalah pengetahuan tentang hukum syara’ mengenai perbuatan manusia yang diperoleh dari dalil-dalil yang terinci.[i] Adapula ulama yang mendifinisikan fiqih dengan usaha yang dihasilkan oleh manusia melalui ijtihad setelah dianalisis dan perenungan (al Juryany)
Dengan kata lain, perbedaan pendapat dan pengamalan fiqh adalah sesuatu yang lumrah dan tidak perlu di pertentangkan. Dan pada gilirannya , di antara para pengikut ulama mazhab, akan saling toleran untuk mengerti formula fiqh dari ulama yang diikutinya . fiqh sebagai hasil istinbath (upaya mengeluarkan hukum dari nash) atau ijtihad fuqaha’ yang manusia biasa , meski telah di yakini kebenarannya, tidaklah tertutup kemungkinan terjadi kesalahan di dalamnya. Meskipun dalam hal ini , apabila terjadi kesalahan di dalamnya. Meskipun dalam hal ini , apabila terjadi kesalahan tidak berakibat dikenakan sanksi hukum. Sebagaimana sabda Rasulullah saw: Iza’ ajtihada al-hakim fa asaba falahu ajran wa iza ijtahada fa akhta’a fa lahu ajr wahid ( apabila ia berijtihad dan salah, maka baginya satu pahala). Amir Syarifuddin merinci cakupan pengertian fiqh yaitu :[1]
Bahwa fiqh itu adalah ilmu tentang syara.
Bahwa yang dibicarakan fiqh adalah hal-hal yang bersifat amaliyah furu’iyah
Bahwa pengetahuan tentang hukum syara itu didasarkan kepada dalitafsili (rinci)
Bahwa fiqh itu digali dan ditemukan melalui penalaran dan Istidlal (penggunaan dalil) si mujtahid dan Faqih.
Dengan demikian ,memperhatikan watak dan sifat fiqh adalah hasil jerih payah fuqaha, ia dapat saja menerima perubahan atau pembaharuan , karena tuntutan ruang dan waktu.
Difinisi ini dapat disimpulkan bahwa fiqih adalah hasil ijtihad para ulama berdasarkan kaidah-kaidah ushul fiqih (kaedah istimbath hukum-hukum syara’.)
3. Hukum secara etimologi (lughah) kata hukum berasal dari ح ك م yang berarti ”menolak kezhaliman/penganiayaan atau dengan arti menetapkan, atau memutuskan dan lain-lain. Secara terminologi/istilah ushul fiqh. Hukum itu adalah titah Allah yang berkenaan dengan perbuatan orang-orang mukallaf, berupa tuntutan (perintah dan larangan) pilihan, atau menjadi sebab-syarat, dan mani’ (penghalang).
Dari definisi diatas diketahui hukum itu terbagi kepada 2 (dua) bahagian, yaitu hukum taklifi yang mengandung perintah yaitu wajjib dan sunnat, dan larangan yaitu, haram dan makruh dan pilihan yaitu mubah (harus) boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan.
Bagian kedua yaitu hukum wad’y, yaitu yang dijadikan sebab, seperti, tergelincirnya matahari menjadi sebab wajib shalat zuhur, syarat, seperti berwudhu menjadi syarat sahnya shalat, dan mani’ (pengahalang) seperti haid dan nifas menjadi pengahalang wajibnya shalat dan puasa.
Dalam hukum Islam, hukum lebih diartikan kepada fiqih Islam sebagai penjabaran dari syari’ah. Syari’ah sulit akan dilaksanakan tanpa fiqih, maka fiqih adalah ujung tombak dalam pelaksanaan syari’ah Islam. Antara syari’ah dan fiqih dapat dibedakan, tetapi tidak dapat dipisahkan. Untuk memperjelas persamaan dan perbedaan antara syari’ah dan fiqih dibawah ini dijelaskan sebagai berikut:
Syari’ah terdapat di dalam al Qur’an dan sunnah Rasul saw. Kalau kita berbicara tentang syari’ah yang dimaksud adalah wahyu Allah dalam al Qur’an dan sunnah Rasul. Sedangkan fiqih terdapat dalam berbagai kitab fiqih, dan yang dimaksud dengan fiqih adalah pemahaman atau penalaran pemikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad tentang syari’at. Syariah dan fikih dapat dibedakan tapi tidak dapat dipisahkan, karena fikih adalah ujung tombak dari syariah (operasional syariah)
syari’ah bersifat fundamental, idealistis, dan otoritatif, sedangkan fiqh bersifat liberal, realistis , dan instrumental ruang lingkupnya terbatas pada apa yang biasa disebut tindakan hukum
Syari’ah adalah ciptaan atau ketetapan Allah serta ketentuan RasulNya, karena itu kebenarannya mutlak (absolut) serta berlaku abadi sepanjang masa dimana saja. Fiqih adalah hasil karya manusia, maka keberannya bersifat relatif dan tidak dapat berlaku abadi, dapat berubah dari masa ke masa, dan dapat berbeda dari satu tempat dengan tempat lain. Sebagai permisalan perbedaan waktu adalah; peristiwa-peristiwa yang baru yang pada waktu tertentu tidak terjadi seperti, bayi tabung, vasektomi dan tubektomi, pencangkokan organ tubuh, dan masih banyak permaslahan yang akan muncul disebabkan oleh perubahan waktu. Sedangkan perbedaan tempat seperti halnya wasiat wajibah, wasiat wajibah yang dikenal di Indonesia diberikan kepada anak angkat, sedangkan wasiat wajibah yang dikenal di Mesir diberikan kepada cucu yang ketika kakeknya meninggal orangtuanya telah lebih dahulu meninggal (cucu yang putus titi)
Syariah adalah satu (unity) dan fikih beragam/ berbilang (diversity). Dalam fiqih, seseorang akan menemukan pemikiran-pemikiran para fukaha, antara lain para pendiri empat imam mazhab yang ada dalam ilmu fiqih yang sampai sekarang masih berpengaruh dikalangan umat Islam sedunia yaitu Abu Hanifah (pendiri mazhab Hanafi), Malik bin Anas (pendiri mazhab Maliki) Muhammad Idris As-Syafi’i (pendiri mazhab Syafi’i) dan Ahmad bin Hanbal (pendiri mazhab Hanbali).
Fiqih berisi rincian dari syari’ah karena itu dapat dikatakan sebagai elaborasi terhadap syari’ah. Elaborasi yang dimaksud disini merupakan suatu kegiatan ijtihad dengan menggunakan akal fikiran atau al ra’yu. Yang dimaksud ijtihad adalah suatu usaha sungguh-sungguh dengan mempergunakan segenap kemampuan yang ada dilakukan oleh seseorang (ahli hukum) yang memenuhi syarat untuk mendapatkan garis hukum yang belum jelas atau tidak ada ketentuannya di dalam al-Quran dan Sunnah Rasulullah.
CIRI-CIRI HUKUM ISLAM
bersumber dan merupakan bagian dari agama Islam
bersumber dari al Qur’an dan al Hadis yang dikembangkan serta dirumuskan lebih lanjut oleh pemikiran (al ra’yu) manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad
Mempunyai dua istilah yaitu syari’ah dan fiqih
Ruang lingkup yang diatur oleh hukum Islam tidak hanya soal hubungan manusia dan benda serta penguasa dalam masyarakat tetapi juga mengatur hubungan antara manusia dengan Allah. Selalu disebut hubungan vertikal dan horizontal. Hubungan dengan Allah disebut ibadah, sendangkan hubungan dengan sesama manusia dan benda serta penguasa disebut muamalah. Kedua hubungan ini harus dihidupkan dengan seimbang dan serasi tanpa kepincangan tanpa berat sebelah
Struktur berlapis, terdiri atas (a) nash atau teks al Qur’an (b) sunnah nabi saw (untuk syari’ah) (c) hasil ijtihad, (d) pelakasanaanya dalam praktik berupa:
Keputusan hakim
amalan-amalan untuk ummat Islam dalam mesyarakat (untuk fiqih)
Dapat dibedakan antara :
Hukum taklifi atau hukum Islam yang lima (ahkam al Islam al Khamsah) yaitu; wajib, sunnat, haram, makruh dan mubah dan
Hukum wadhy yang mengandung sebab, syarta dan mani’ (pengahalang), seperti telah disebut diatas.
Mengenai hak dan kewajiban. Dalam sistem hukum barat, hak lebih diutamakan dari perintah kewajiban. Dalam hukum barat orang banyak bicara tentang hak asasi manusia tanpa membicarakan sisi lainnya yaitu kewajibaan asasi manusia. Dalam sistem hukum Islam kewajiban lebih diutamakan dari pada hak, Penuhi dulu kewajiban baru hak diperoleh seperti pahala-pahala sebagai ganjarannya.
[1] Amir Syarifuddin,Pembaharuan Pemikiran dalam Hukum Islam,Padang:Angkasa Raya,cet.2,1993.hlm.16-17
[i] A. Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, 1972, hal 11
muisumut.or.id, Medan (Waspada): Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara atau MUI tetap anjurkan umat Islam shalat tarawih di masjid dan ibadah sunnah lainnya saat Ramadhan.
Imbauan MUI tetap anjurkan shalat tarawih di masjid saat Ramadhan disampaikan ketuanya, Prof Abdullah Syah MA, Senin(6/4) di sela kegiatan rapat menyambut bulan suci Ramadan.
“Jangan karena Pandemi Covid-19, Ramadhan masjid menjadi sepi dari kegiatan ibadah,” kata Prof Abdullah.
Justru dengan meningkatkan amal ibadah itu, virus Corona bisa pergi dan habis dengan sendirinya. “Jangan karena Corona mengurangi tingkat ibadah dan silaturahmi,” lanjut Prof Abdullah.
Dalam kegiatan itu, Ketua MUI juga menerima kedatangan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin.
Hadir pula Sekretaris MUI Sumut Dr Ardiansyah MA. ketua-ketua komisi serta pengurus lainya.
Prof Abdullah Syah MA menyebutkan, mengapa bulan Ramadan harus tetap melaksanakan shalat tarawih di masjid.
Sebab dengan hal itu, umat Islam semakin dekat dengan Allah SWT. Di mana bulan Ramadan itulah saat-saat yang bagus untuk berdoa.
“Dekatkan diri kepada Allah, justru di bulan itu peluang terkabulnya doa sangat besar. Berdoalah agar virus Corona segera pergi, hilang dan tidak ada lagi di bumi kita ini,” katanya.
Ditambahkan, virus corona jangan sampai menjadikan masjid tutup, jangan sampai tidak ada safari ramadan dan tidak ada pengajian saat bulan Ramadan.
“Jangan kita tidak meningkatkan ibadah di bulan Ramadan karena virus corona. Mudah-mudahan dengan banyaknya doa-doa kita di bulan suci itu, akan segera menghanguskan virus corona,” kata Prof Abdullah Syah.
Terkait bulan Syawal atau Hari Raya Idul Fitri, Prof Abdullah Syah juga mengimbau untuk tetap menjalin silaturahmi seperti biasanya.
Senada dengan Ketua MUI Sumut, Sekretaris Dr H Ardiansyah MA, menyebutkan shalat tarawih di masjid perlu memperhatikan protokol kesehatan dan situasi terkini masing-masing daerah.
Karena ini sesuai penjelasan dari pemerintah daerah.
“MUI Sumut mengharapkan masyarakat meningkatkan sedekah, membantu sesama, memperbanyak zikir dan doa Qunut Nazilah,” katanya.
“Serta senantiasa berkoordinasi dengan Pemkab di masing masing kabupaten/kota,” katanya.
Selanjutnya, tambah dia, agar umat Islam terus menjaga kebersihan masjid, mencuci tangan dgn sabun, dan menjaga jarak serta wajib menggunakan masker.
Ini dilakukan sebagai cara untuk menjaga diri kita semua dari wabah covid-19 di Sumut yang kita cintai ini dan Indonesia secara umum.
Peran Ulama
Dalam pertemuan dengan MUI Sumut, Kapoldasu Irjen (Pol) Martuani Sormin mengatakan, ulama bisa berperan dalam hal mencegah penyebaran Covid-19 agar warga Sumut sebanyak 16,4 juta jiwa akan terlindungi.
“Poldasu sangat membutuhkan dukungan ulama, mengingat beberapa hal yang terjadi sangat membutuhkan peran serta MUI,” kata Kapoldasu.
Dia didampingi Kabid Humas, Kombes (Pol) Tatan Dirsan Atmaja dan beberapa perwira utama.
Dilanjutkanya, dalam hal penanganan khusus terhadap pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia, beberapa standar operasional prosedur (SOP) yang wajib dilakukan petugas.
Di antaranya, mayat tidak bisa disemayamkan di rumah, tidak bisa disentuh serta wajib dikebumikan sesuai ketentuan oleh petugas yang ditunjuk.
“Itu makanya, kami berharap dukungan kepada ulama, sehingga umat dapat menerima ketentuan itu,” ungkap Irjen Sormin.
Jajarannya bersama Pemprovsu, Kodam I/BB serta instansi terkait terus melakukan penyemprotan disinfektan, sosialisasi kepada masyarakat agar hindari kerumunan massa.
Kapolda sangat berharap pengalaman yang terjadi di Kendari beberapa waktu yang lalu tidak terjadi.
Di Kendari, keluarga almarhum positif Covid-19 merampas jenazah dan melaksanakan fardu kipayah sendiri.
Namun ternyata berakibat fatal kepada masyarakat, karena warga kampung itu positif tertular.
“Polda tidak menginginkan itu terjadi di sini. Karena itu berharap dukungan ulama,” kata Sormin.
Irjen Sormin juga berharap kepada umat untuk memperkuat persatuan dan kondusifitas daerah, karena tidak lama lagi umat Islam di dunia ini akan melaksanakan puasa Ramadan 1441 H.
Dalam kesempatan itu, Kapoldasu menyampaikan mengapresiasi salah satu kepala Desa Kandibata Tanah Karo yang mengeluarkan keputusan, memeriksa orang yang masuk ke desa.
Karena hal itu dapat membantu pemerintah menangani dengan serius penyebaran virus corona.
Ada juga, tindakan sosial yang dilakukan salah seorang Kapolsek yang memberikan sembako kepada tukang becak, seperti yang diberitakan media.
Menurut Kapolda, itu tidak dilarang walaupun melanggar maklumat Kapolri yang tidak boleh menimbulkan keramaian, karena sifatnya sosial membantu masyarakat. (m37)
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta, dalam rapatnya pada tanggal 8 Rabi’al Akhir 1422 H, bertepatan dengan tanggal 20 Juli 2001 M, yang membahas tentang Hukum Melantunkan Al-Qur’an Secara Bersamaan (Duet dan Koor)[1], setelah :
Menimbang:
Bahwa akhir-akhir ini, sebagian qari dan qari’ah merasa senang dan bangga jika mereka dapat melantunkan ayat-ayat suci al-Qur’an secara bersama-sama oleh dua orang (duet) atau lebih disertai dengan lagu-lagu yang indah. Hal itu bukan hanya mereka lakukan pada acara-acara keagamaan, tetapi juga direkam dalam pita-pita kaset untuk disebarluaskan kepada masyarakat.
Bahwa melantunkan ayat suci al-Qur’an secara bersama-sama oleh dua orang (duet) atau lebih dapat mempengaruhi keikhlasan niat para qari dan qari’ah dari niat semata-mata menyampaikan firman Allah SWT yang berfungsi sebagai petunjuk atau pembimbing bagi manusia ke arah keselamatan dunia dan akhirat, serta penyembuh dari segala macam penyakit jiwa (hati) yang akan menjerumuskannya ke lembah kesengsaraan dunia dan akhirat, kepada niat memamerkan kehebatan diri mereka (riya’ dan sum’ah).
Bahwa sehubungan dengan semakin maraknya pembacaan ayat-ayat suci al-Qur’an secara bersama-sama oleh dua orang qari dan qari’ah atau lebih, maka masyarakat luas terdorong untuk mengajukan pertanyaan kepada Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta tentang Hukum Melantunkan Al-Qur’an Secara Bersamaan (Duet dan Koor).
Bahwa untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas tentang boleh atau tidaknya Hukum Melantunkan Al-Qur’an Secara Bersamaan (Duet dan Koor), maka Komisi Fatwa MUI Provinsi DKI Jakarta memandang perlu untuk memberikan fatwa tentang Hukum Melantunkan Al-Qur’an Secara Bersamaan (Duet atau Koor).
Mengingat:
Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Majelis Ulama Indonesia (PD/PRT MUI)
Pokok-Pokok Program Kerja MUI Provinsi DKI Jakarta Tahun 2000 – 2005
Pedoman Penetapan Fatwa MUI
Memperhatikan:
Saran dan pendapat para ulama peserta rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 8 Rabi’al Akhir 1422 H, bertepatan dengan tanggal 20 Juli 2001 M, yang membahas tentang Hukum Melantunkan Al-Qur’an Secara Bersamaan (Duet atau Koor).
Memutuskan:
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT dan memohon ridha-Nya memfatwakan sebagai berikut:
Melantunkan al-Qur’an secara duet atau koor seperti yang dilantunkan oleh sebagian qari dan qari’ah Indonesia adalah hukumnya Jika hal itu menimbulkan dampak negatif seperti perubahan huruf atau bacaan sehingga mengubah arti ayat-ayat al-Qur’an dari arti yang sebenarnya maka hukumnya adalah haram. Di antara hujjah (argumentasi)-nya adalah:
Melantunkanal-Qur’an secara duet atau koor merupakan bid’ahmadzmumah (tercela) yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW, para sahabat dan ulama-ulama salaf yang shaleh. Sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Ibda’ fi Madlar al-Ibtida, halaman 285:
و من البدع قرأة القرأن جماعة جماعة المسماة عندهم (بالقرأة الليثية) و هي دائرة بين الحرمة و الكراهة فقد أنكرها الضحاك و قال ما رأيت و لا سمعت و لا أدركت أحدا من الصحابة يفعلها و قال ابن وهب لمالك رحمه الله تعالى أرأيت القوم يجتمعون فيقرؤون جميعا سورة واحدة حتى يختموها فأنكر ذلك و عابه و قال ليس هكذا كان يصنع الناس إنما كان يقرأ الرجل على الأخر يعرضه انتهى
“Dan sebagiandaribid’ah yang dibuat-buatadalahmembaca Al-Qur’an secarabersama-sama (duet ataukoor) yang merekanamakanbacaanlaitsiyah.Hal ini termasuk kisaran antara hukum haram dan makruh. Adh-Dhahak berkata: Saya tidak pernah mendengar, melihat atau menjumpai seorang sahabat melakukan hal itu”. IbnuWahabberkata: sayabertanyakepada Imam Malik RA: “Bagaimanapendapatandatentang orang-orang yang bersama-samamembacasatusurat?” Beliaumenolakdanmencelanyasambilberkata: “Bukanbegitu yang dilakukanumatmanusia (para Sahabatdan Tabi’in). Salahseorang di antaramerekamembacakan al-Qur’an danmemperdengarkanyakepada orang lain”.
Demikian juga disebutkan dalam kitab Al-Itqan, sebagai berikut:[2]
و من ذلك نوع أحدثه هؤلاء الذين يجتمعون فيقرأون كلهم بصوت واحد فيقولون فى قوله تعالى أفلا تعقلون بحذف الألف و قال آمنا بحذف الواو و يمدون ما لا يمد ليستقيم لهم الطريق التى سلوكها و ينبغى أن يسمى التحريف
“Dan di antaranyaadalahsesuatu yang dilakukanoleh orang-orang yang berkumpulkemudianmembaca al-Qur’an dengansatusuara (naa).Merekamengucapkanfirman Allah “Afalaata’qiluun” denganmembuanghurufalif (mad), merekamengucapkan “Qaaluuaamannaa” denganmembuanghurufwaw (mad), merekapanjangkanapa yang seharusnyatidakdipanjangkansekedaruntukmeluruskanjalan (menyamakan nada) yang merekagariskan. Dan carainilah yang disebuttahrif (merubah-rubahbacaan al-Qur’an).
Melantunkan al-Qur’an secara duet atau koor sangat memungkinkan terjadinya kesalahan dan kesemrawutan dalam bacaan yang disebabkan oleh terputusnya nafas salah seorang Ketika ia selesai mengumpulkan nafas, teman-temannya telah sampai pada bacaan selanjutnya, maka ia terus mengikuti bacaan yang terdahulu itu dengan meninggalkan huruf-huruf atau ayat-ayat yang tertinggal, demi untuk memelihara kesamaan bacaan (nada). Sebagaimana disebutkan dalam kitab Al- Ibda’ fi Madlar al-Ibtida, halaman 285:
و قد تؤدى هذه القرأة إلى تقطيع الحروف ولآيات لا تقطاع نفس أحدكم فيتنفس فيجد أصحابه قد سبقوه فيترك بقية الآية أو الكلمة و يلحقهم فيما هم فيه فيشاركهم تارة فى إبتداء الآية و تارة فى أثنائها و بذلك يقرأ القرأن على غير تربية الذى أنزل عليه و فيه ما فيه من الخليط فى كتاب الله تعالى فقد تخـتلط آية رحمة بآية عذاب و آية أمر و آية نهى و آية وعد بآية وعيد إلى غير ذلك، أضف إلى هذا أنهم يتصنعون بحاجرهم أصواتا مختلفة تقشعر منها جلود المؤمنين و تطرب لها نفوس الغافلين و كل ذلك حرام بإجماع المسلمين
“Membaca al-Qur’an secarabersama-sama (duet ataukoor) terkadangmenyebabkanterputusnyabeberapahurufataubeberapaayatkarenaterputusnyanafassalahseorangpembaca.Ketika ia selesai menarik (mengumpulkan) nafas, teman-temannya telah sampai pada bacaan selanjutnya, maka ia terus mengikuti bacaan yang terdahulu itu dengan meninggalkan huruf-huruf atau ayat-ayat yang tertinggal, demi untuk memelihara kesamaan bacaan (nada). Terkadang hal itu terjadi pada permulaan ayat, dan kadang pula terjadi di tengah-tengah ayat. Dengan demikian, ia telah membaca al-Qur’an tidak sesuai dengan susunan yang telah ditentukan oleh Allah SWT. Akibat lebih lanjut, hal itu juga menimbulkan kesemrawutan dalam membaca kitab suci al-Qur’an. Mungkin ayat rahmat bercampur baur dengan ayat ‘adzab, ayat perintah bercampur dengan ayat larangan, ayat janji berbaur dengan ayat ancaman dan sebagainya. Lebih dari itu, kadang-kadang mereka membikin-bikin di tenggorokan mereka berbagai macam suara yang menyebabkan berdirinya bulu kuduk orang-orang mu’min dan menimbulkan kesenangan di hati orang-orang yang lalai. Cara pembacaan yang demikian itu adalah haram menurut kesepakatan seluruh ulama muslim”.
Melantunkan al-Qur’an secara duet atau koor dapat mendorong para qari dan qari’ah untuk membacanya secara cepat-cepat sehingga tidak memperhatikan makhraj huruf atau kaidah-kaidah ilmu tajwid. Sebagaimana disebutkan dalam kitab Fadhail al-Qur’an, Juz IV halaman 55:
و قال الإمام أحمد ثنا عبد الوهاب يعنى ابن عطاء ثنا أسامة بن زيد الليثي عن محمد بن المنكدر عن جابر بن عبد الله قال دخل رسول الله صلى الله عليه و سلم المسجد فإذا قوم يقرؤون القرأن قال إقرأ القرأن و ابتغوا به الله عز و جل من قبل أن يأتي قوم يقيمونه إقامة القدح يتعجلونه. و قال أحمد أيضا ثنا خلق بن الوليد ثنا خالد عن حميد الأعراج عن محمد بن المنكدر عن جابر بن عبد الله قال خرج علينا رسول الله صلى الله عليه و سلم و نحن نقرأ القرأن و فينا العجمي و الأعرابي فاستمع فقال اقرؤوا فكل حسن و سيأتي قوم يقيمونه كما يقام القدح يتعجلونه و لا يتأجلونه
“Menurutriwayat yang diterimaoleh Imam Ahmad dari Abdul WahabIbnuAtha’ dariUsamah ibn al-Laitsidari Muhammad bin al-Munkadirdari Jabir ibn Abdullah RA “Suatuketika, Rasulullah SAW masukkedalam masjid sementara para sahabatsedangmembaca al-Qur’an, Nabiberkata: Bacalah al-Qur’an dancarilahkeridhaan Allah denganbacaanitu, sebelumtibamasanyadimana orang-orangmembacanyaseperti orang menegakkanmangkok, merekabergegas-gegasmenegakkannyadantidakmenegakkannyadengantenang. Dari Sanadlain, Imam Ahmad meriwayatkanucapan Jabir bin Abdullah RA sebagaiberikut: “SuatuketikaRasulullah SAW masukketengah-tengah kami padawaktu kami sedangmembaca al-Qur’an. Di antara kami ada orang non Arabdan pula orang Arab.Setelahbeliaumendengardanmemperhatikanbacaan kami, beliauberkata: Bacalah! Semuanyabaik! Nantiakan datang suatu masa, di manasuatukaumakanmembaca al-Qur’an seperti orang menegakkanmangkok, merekabergegas-gegasmenegakkannyadantidakmenegakkannyadengantenang”.
Melantunkan al-Qur’an secara duet atau koor mengharuskan para qari dan qari’ah untuk memelihara keseragaman nada dan Akibatnya, mereka lebih menitikberatkan segi estetika atau keseniannya dibanding dengan memelihara kesucian al-Qur’an, sebagaimana firman Allah SWT yang seharusnya dibaca dengan khusyu’ dan dihayati makna-maknanya. Sebagaimana difirmankan dalam surat Shaad, ayat 29:
“Iniadalahsebuahkitab yang Kami turunkankepadamupenuhdenganberkahsupayamerekamemperhatikanayat-ayatnyadansupayamendapatpelajaran orang-orang yang mempunyaipikiran”. (QS. Shad (38):29)
Melantunkan al-Qur’an secara duet atau koor yang dilakukan oleh para qari dan qari’ah sangat dikhawatirkan akan berkembang menjadi mode, di mana kitab suci al-Qur’an tidak lagi dibaca sebagai bacaan suci yang agung yang mengetuk hati nurani para pendengar, tetapi akan merosot menjadi suatu peragaan dan tontonan yang rendah (murah). Sebagaimana telah diingatkan Allah SWT dalam surat al-Jatsiyah, ayat 35:
“Yang demikianitu, karenasesungguhnyakamumenjadikanayat-ayat Allah sebagaiolok-olokandankamutelahditipuolehkehidupandunia, makapadahariinimerekatidakdikeluarkandarinerakadantidak pula diberikesempatanuntukbertaubat”.
Demikian juga firman-Nya dalam surat an-Nisa’, ayat 140:
“Dan sungguh Allah telahmenurunkankepadakamu di dalam Al-Qur’an bahwaapabilakamumendengarayat-ayat Allah diingkaridandiperolok-olokan (oleh orang-orang kafir), makajanganlahkamududukbesertamereka, sehinggamemasukipembicaraan yang lain), karenasesungguhnya (kalaukamuberbuatdemikian), tentulahkamuserupadenganmereka”.
Sehubungan dengan keputusan fatwa ini, Komisi Fatwa MUI Provinsi DKI Jakarta menghimbau kepada seluruh umat Islam, khususnya para qari dan qari’ah agar memelihara kesucian dan keagungan al-Qur’an dengan tidak membacanya secara bersama-sama (duet atau koor), sebagaimana yang dilakukan oleh para penyanyi dalam mendendangkan lagu-lagunya. Semoga Allah SWT memberikan taufiq dan hidayah-Nya kepada kita semua untuk memelihara kesucian dan keagungan firman-Nya. Amin.
LPOM MUI SUMUT MENYERAHKAN SERTIFIKAT HALAL KEPADA 31 PERUSAHAAN JUMLAH PRODUK SEBANYAK 420 DAN BAHAN 725 JENIS, PADA 13 FEBRUARI 2020
Prof, Dr. H. Abdullah Syah, mengatakan bahwa Islam adalah muamalah. Bahkanmemiliki prinsip-prinsip tersendiri dalam kegiatan ekonomi yang bersumber dari Alquran dan Hadis, prinsip-prinsip tersebut bersifat abadi. Adanya regulasi tentang sertifikat halal sebuah produk baik makanan, obat- obatan maupun kosmetik merupakan bagian dari perlindungan terhadap konsumen khususnya yang beragama islam. Islam sendiri dalam ajarannya diperintahkan untuk mengkonsumsi produk yang halal. Dari segi makanan dan barang, orang-orang Islam diperintahkan supaya memakan dan menggunakan bahan-bahan yang baik, suci dan bersih.
(Q.s. Al- Baqarah [2]:172) yang artinya: “ wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari benda-benda yang baik (halal) yang telah kami berikan kepada kamu dan bersyukurlah kepada allah jika betul kamu hanya beribadah kepadanya ”.
Kebersihan, kesucian dan baik buruknya suatu makanan dan barang yang digunakan oleh orang-orang islam senang tiasa terkait dengan hukum halal dan haram. Oleh karena itu umat islam perlu mengetahui informasi yang jelas tentang halal dan haram dalam aspek makanan, minuman, obat, kosmetika dan berbagai jenis barang lainnya yang sering dikonsumsi oleh umat islam. Penentuan status halal haramnya sebuah produk baik makanan, obata-obatan atau kosmetik bukanlah perkarah muda.
Perlindungan atas konsumen merupakan hal yang sangat penting dalam hukum islam, Islam melihat sebuah perlindungan konsumen bukan sebagai hubungan sebagai kependataan semata melainkan menyangkut kepentingan publik secara luas bahkan menyangkut hungan antara manusia dengan Allah Swt. Telah terdapat perlindungan konsumen Muslim atas produk barang dan jasa menjadi sangat penting setidaknya disebabkan oleh beberapa hal antara lain: Pertama, bahwa konsumen Indonesia mayoritas merupakan konsumen beragama Islam yang sudah sebaiknya mendapat perlindungan atas segala jenis produk barang dan jasa yang sesuai dengan kaidah-kaidah hukum Islam.
Berdasarkan hal tersebut maka masyarakat Islam (konsumen Islam) harus mendapatkan perlindungan atas kualitas mutu brang dan jasa serta tingkat kehalalan suatu barang dan jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha. Kedua, bahwa Pemerintah Indonesia sudah melakukan upaya aktif untuk melindungi konsumen-konsumen yang mayoritas beragama Islam. Perlindungan konsumen merupakan hak warga negara yang pada sisi lain merupakan kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya khususnya atas produk yang halal dan baik.
Menurut UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pada pasal 4 (a) disebutkan bahwa hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Pasal ini meneunjukkan bahwa setiap konsumen, termasuk konsumen Muslim yang merupakan mayoritas konsumen di Indonesia. Berhak untuk mendapatkan barang yang nyaman untuk dikonsumsi. Salah satunya pengertia nyaman untuk dikonsumsi. Salah satu bagian nyaman bagi konsumen muslim adalah bahwa barang tersebut tidak bertentangan dengan kaidah agamanya yag dalam terminologi lain adalah halal. Kewajiban produsen untuk melakukan sertifikasi halal telah ada berdasarkan UU No.7 Tahun 1996 tentang Pangan dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Pada dasarnya sertifikasi halal tidak Cuma menguntungkan konsumen tetapi juga produsen. Dengan produk halal maka kepercayaan dan loyalitas konsumen akan meningkat, selain itu jika produk itu halal maka pasarnya bisa menjangkau semua kalangan baik muslim maupun non muslim
LPPOM DAN PT INIEF AMANAH MULIA AKAN GELAR SEMINAR INTERNASIONAL INDUSTRI HALAL PADA 30 MARET 2020 MENDATANG
Rencana ini terungkap dalam Gathering Sponsor di Restoran Kenanga, Rabu (5/2). Direktur LPPOM MUI-SU, Prof DR Ir Basyaruddin, MS yang membuka acara ghatering tersebut menyampaikan Bagaimana membangun industri halal dan menjadikan halal is my life. Tujuan seminar memberikan sosialiisasi dan edukasi bisnis kepada pengusaha. Produk itu halal itu bersifat kebenaran dari hukum tuhan dan dikaji secara ilmiah dengan pendekatan scientifik.
Lebih lanjut ia menyebutkan, label halal pada produk dan usaha mampu menambah akselerasi bisnis bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) maupun bagi bisnis lainnya. Hal ini juga dapat dilihat dari berbagai trend peningkatan permintaan terhadap produk-produk berlabel halal, baik oleh konsumen di Indonesia maupun mancanegara
Untuk itulah Seminar Industri Halal menjadi sangat penting, untuk memberikan pemahaman yang lebih lengkap mengenai produk halal “Kita berharap mereka semakin termotivasi untuk menghasilkan produk yang halal. Karena, itu sudah menjadi permintaan yang sifatnya global,” ujarnya.
Direktur LPPOM MUI Sumut Prof. Basyaruddn menjadi salah satu pemateri disamping juga direncanakan menghadirkan sejumlah pemateri yang kompeten seperti Kunrat Wirasubrata, Direktur Islamic Development Bank (IDB) untuk Asia Pasifik (Kuala Lumpur, Malaysia), Direktur LPPOM MUI, Dr Ir Lukmanul Hakim. Ada juga pakar Teknologi Halal (Kuala Lumpur, Malaysia) Today, Prof Dr Irwandi Jaswir, Dekan Institute Islamic Banking and Finance (IIBF) di International Islamic University Malaysia (IIUM) Kuala Lumpur, Assoc. Prof Dr Salina Hj Kassim, dan Cecep Maskanul Hakim dari Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah BI,
Dalam seminar yang direncakan akan dihadiri sekitar 500 orang peserta bertujuan antara lain; memberikan wawasan mengenai pentingnya peranan halal dalam produksi dan konsumsi barang dan jasa dalam rangka mendukung wisata syariah di era revolusi industry 4.0 di Indonesia, termasuk di Sumatera Utara.
Seminar ini juga akan menjelaskan peranan dan kebijakan halal yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI di Indonesia.
Dalam hal ini, seminar internasional halal juga menekankan pentingnya peranan teknologi dalam mempromosikan pentingnya peranan halal dalam masyarakat Indonesia.
muisumut.or.id, Medan – Sekretaris umum Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara (MUI-SU) Dr. H Ardiansyah Lc MA membentuk tim berita online dalam hal kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di MUI-SU diantaranya muzakaroh agama, sidang fatwa, LPPOM, pengkaderan ulama, lengajian ibu-ibu, dan mini market umat Islam.
Kegiatan ini berlangsung pada hari minggu (26/1) di Aula MUI-SU. Dihadiri oleh pengkaderan ulama dan para pakar yang ahli di bidangnya di antaranya Dr. H. Ali Mrutadho M.hum dan Jufri bulyan S,sos. Di zaman modern ini kita tidak terlepas dengan sosial media, berbagai situs dapat kita lihat dalam hitungan menit. Oleh karena itu, Ardiansyah membentuk tim berita online agar umat islam mengetahui lebih dalam ilmu agama dan Ulama-ulama di Indonesia khususnya di Sumatra Utara.
Ardiansyah mengatakan di zaman ini, para pendakwah tidak hanya berdakwah dari mimbar ke mimbar, dari majlis ke majlis tetapi sudah berdakwah di media online yang mana orang lebih menyukai berhadapan dengan gadgetnya, maka dari itu, MUI-SU membentuk pemberitaan media online untuk melindungi umat dan penegak Amar Ma’ruf Nahi Mungkar yang mana berlandaskan hadits nabi SAW “ barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran hendaklah ia merubah dengan tangannya, bila ia tidak mampu maka dengan lisannya dan bila tidak mampu maka dengan hatinya yang demikian itu adalah selemah-lemah iman “ (HR. Muslim) dan hadits nabi SAW “ sampaikanlah dariku walau satu ayat “. Oleh karena itu, Ulama-ulama di Mui salah satunya berdakwah dengan lisan agar terjalannya syariat dengan sempurna dan menyeluruh kepada seluruh umat Islam salah satunya berita online.
Ardiansyah menyampaikan dalam penutupnya “sebagai seorang yang berilmu (ulama) harus melaksanakan 2 perkara, yang pertama Ri’ayatul ummah (melindungi umat) dan yang kedua khodimul ummah (membantu umat) ”, tegasnya.
Oleh : Alfaqir Alhaqir Khodimul ‘lmi, Abdul Halim Lubis
Disampaikan dalam Muzakarah Komisi Fatwa MUI Sumut, Ahad 22 Desember 2019
Sudah berabad-abad lamanya masalah merayakan pergantian tahun baru Miladiyah (masehi) khusus bagi ummat Islam menjadi masalah yang diikhtilafkan, baik oleh kalangan para ‘Ulama juga para tokoh agama, menjadi semacam benang kusut yang belum terurai dengan tuntas, atau belum berada pada satu kesepakatan pendapat. Sudah barang tentu hal ini terjadi sebagai akibat dari perbedaan sudut pandang masing-masing sehingga menghasilkan ikhtilaf yang berkepanjangan, ada yang mengharamkan dan yang tidak. Namun disegi lain masalah ikhtilaf (beda pendapat) adalah hal logis dan wajar. Tapi dibalik itu juga perlu dipikirkan titik temu dalam perbedaan, sehingga tidak menimbulkan akses negatif dikalangan ummat, khususnya ummat Islam.
Manakala kita mencoba untuk membuat pendekatan lewat pilosofi historis tentang lahirnya penanggalan/perhitungan tahun, realita fakta membuktikan bahwa ada dua versi, yaitu :
Kalender yang berdasarkan hitungan rotasi bumi mengelilingi matahari (revolusi bumi) tahun syamsiyah.
Kalender yang didasarkan pada peredaran bulan mengelilingi bumi (revolusi bulan). Lalu kalendar matahari disebut tahun ‘miladiyah’, sedangkan kalender perhitungan bulan disebut tahun “hijriyah”.
Kemudian keberadaan dua versi model tahun ini dapat melahirkan pertanyaan lain?. Apakah keberadaan dua versi tahun ini bisa di diklaim menjadi milik intern satu agama tertentu atau tidak, baik Islam maupun Kristen. Dan apakah boleh dipandang sebagai milik bersama ? Kalau seandainya dikatakan milik bersama apa argumentasinya. Yang pasti kita mengetahui bahwa kedua penanggalan ini sama-sama resmi dipakai di dunia internasional. Bahkan ada lagi perhitungan penanggalan yang lain yaitu, Jawa dan Tionghoa dan lain – lain.
Terjadinya sumber ikhtilaf tersebut di atas diduga kuat adalah terkait erat dengan pelabelan nama, dimana kalau disebut tahun “Masehi” kolerasi labelnya adalah ‘Yesus’ sehingga tahun Masehi dipandang sebagai tahun Kristen. Apalagi ada argumentasi historisnya, yaitu kelahiran Yesus dijadikan landasan momen penentuan tahun satu 1 Masehi. Tatkala label nama Yesus melekat pada kata “Masehi” barangkali inilah yang menjadi salah satu argumentasi penetapan hukun haram merayakan tahun baru Miladiyah, ditambah lagi dengan argumentasi ‘tasyabbuh’. Mafhum mukholafahnya bila label Yesus tidak melekat, juga merayakannya dipandang sebagai tradisi kemanusiaan (jibillah al-basyariah) an-sih, maka dianggap mubah (boleh) merayakan tahun baru masehi, asalkan tidak menggelar kegiatan maksiat. Seperti menggelar acara tausiah agama, doa istighotsah dan semisalnya.
Mengenai adanya ketidak seragaman versi penghitungan tahun, tentu dalam Islam adalah hal yang ditolelir, sebagaimana termaktub dalam surat Yunus ayat : 5, ditambah ayat yang mendukungnya, surat al- Kahfi : 25, sebagai berikut :
“Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan Dialah yang menetapkan tempat – tempat orbitnya, agar kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu) Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan benar, Dia menjelaskan tanda – tanda (kebesarannya) kepada orang – orang yang mengetahui” {Yunus : 5}
“Dan mereka tinggal didalam gua selama tiga ratus tahun dan ditambah sembilan tahun” (al-Kahfi : 25)
Pada ayat kedua kita melihat ada isyarat perbedaan penanggalan matahari (syamsiyah) dan penanggalan bulan (qomariyah). Perhitungan tahun matahari 300 tahun sedangkan bulan 309 tahun, artinya setiap 300 tahun bedanya 9 tahun. Kalau seandainya hal ini kita buat menjadi kolerasi label yang melekat pada tahun matahari, artinya tanpa kaitan embel – embel dengan Yesus/Masehi, apakah dalam merayakan pergantian tahun miladiyah tetap dilarang (diharamkan) ? Begitu juga halnya dengan haidis dari Anas ra. :
“ Adalah (dulu) bagi kamu ada dua hari yang kamu bergembira, bersenang – senang pada keduanya. ”.
Apabila hadits ini dipahami sebagai larangan (an-Nahyu) maka akan menjadi dalil untuk mengharamkan, tapi apabila dipahami sebagai himbauan (taujih) maka menjadi mubah atau makruh, di samping menghimbau kepada yang merayakannya, khusus dari kalangan kaum muslimin agar tertib, menjaga jangan sampai ada keributan yang mengganggu kondusifnya situasi keamanan dan ketertiban, terlebih aktivitas kemaksiatan.
Sebagai ilustrasi, seandainya ada rumah ibadah/bangunan geraja yang dibeli oleh kaum muslimin dari yang non muslim, lalu dengan tanpa mengusik fisik bangunan yang ada, cukup dengan sekedar menghilangkan atribut – aribut yang melekat dengan kegerajaan, tentu akan sah/boleh dipergunakan untuk tempat sholat (mesjid), karena pada materi bangunannya tidak dipandang melekat dengan Yesus, sebagaimana dewasa ini kabarnya banyak terjadi di luar negeri. Begitu juga sistem transpormasi yang dilakukan para Wali dan Du’at dalam mendawahkan agama Islam ditengah – tengah manusia yang menganut agama tertentu {hindu} seperti di daerah Jawa. Mereka tidak dengan prontal untuk mengharamkan semua budaya yang sudah ada, bahkan tetap melestarikannya, sembari mengisinya dengan perlahan muatan- muatan akidah islami, atau yang dikenal dengan islamisasi budaya. Cerita ramayana Mahabrata mereka rubah dengan cerita dakwah agama (akidah).
Demikian juga aqiqah adalah tradisi orang- orang sebelum Islam, dimana mereka tatkala ada hari–hari bergembira/perayaan terbiasa menyembelih hewan, baik berupa pemujaan atau untuk ungkapan kegembiraan. Tradisi masyarakat arab sebelum Islam yang ada kaitan dengan penyembelihan hewan diantaranya “rajabiah” pada ketika memasuki bulan rajab, menyembelih domba yang lahir pertama disebut “atirah’ dan ketika kelahiran anak laki-laki dinamakan “aqiqah’. Daging-daging dari itu semua selain untuk dimakan bersama juga dibagi–bagikan kepada orang sekeliling mereka serta fakir miskin. Hal ini ada dijumpai dalam haidts riwat Abu Dawud dan Buraidah:
“Dulu kami dimasa jahiliyah apabila salah seorang diantara kami mempunyai anak laki-laki, dia menyembelih kambing dan melumuri kepalanya dengan darah kambing tersebut, Tatkala Allah mendatangkan Islam, kami menyembelih kambing dan mencukur rambut anak tersebut dan melumurinya dengan minyak wangi’
Dari sini kita melihat bahwa aktivitas penyembelihan aqiqah adalah berawal dari zaman sebelum islam (jahiliah) dan dilanjutkan setelah kedatangan islam, tapi dengan merubah/menyempunakan beberapa bagian yang sesuai syariat Islam. “Syar’u mang qoblana syar’ul lana”.
Selanjutnya tinjauan terhadap kalangan yang mengharamkan aktivitas merayakan tahun baru “Miladiyah” berangkat dari perjalanan sejarah bahwa hal ini sama sekali tidak berasal dari budaya kaum muslimin, sebab perayaan pertama kali dilakukan oleh masyarakat paganis Romawi yang tidak beragama islam. Artinya Penentuan tahun masehi adalah produk orang kafir maka tahun baru adalah Hari Raya orang kafir. Sehingga keikut sertaan kaum muslimin merayakannya dipandang sebagai kolaborasi/loyalitas dalam melaksanakan akidah yang salah dan jelek. Artinya bertasyabbuh dengan orang kafir, turut mengistimewakan yang diistimewakan mereka, minimal berada area musytabihat (samar). Dalil yang digunakan diantaranya :
Hadits Shohih Riwayat Abu Dawud. “Man tasyabbaha biqumin fahua minhum” Siapa yang mencontoh kebiasaan satu kaum maka termasuk bagian dari mereka.
Mengutip komentar Abdullah Amr bin‘Ash yang mengatakan“ “Siapa yang tinggal di negeri kafir ikut merayakan “Nairuz” dan “Mahrojan” (hari raya orang majusi) dan meniru kebiasaan mereka sampai mati maka dia menjadi orang merugi pada hari kiamat”
Mengambil dalil Al-Qur-an, surat al-Furqon : 72. “Dan orang – orang yang tidak memberikan kesaksian palsu dan apabila bertemu dengan orang yang mengerjakan perbuatan yang tidak berfaedah mereka berlalu dengan menjaga kehormatan dirinya”.
Bila kita melihat dari sudut pandang analogi, apakah setiap produk atau penemuan dari seseorang atau para fakar akan secara otomatis keyakinan agamanya melekat pada produknya itu atau tidak?. Contoh sederhana apakah beraneka ragam peralatan canggih sekarang yang serba digital haram kita miliki dan gunakan sebab produk atau penemunya adalah oknum yang tidak beragama islam/seiman dengan kita. Lalu apakah penentuan tanggal tahun miladiyah merupakan barang produk atau tidak. Apakah kebolehan menggunakan handphone android sama status hukumnya dengan menggunakan tanggal masehi, yang notebene keduanya produk/penemuan non muslim. Sekedar membuka wawasan untuk suatu analagi (qias). Termasuk membuat gaba – gaba dan umbul – umbul pada keramaian serta hari besar, apabila tidak ada kaitan dengan ritual agama, tentu mubah untuk membuatnya sebagai tradisi untuk keindahan menyemarakkan suasana.
Dari uraian singkat diatas penyaji mencoba untuk menyimpulkan sekaligus berpendapat sebagai berikut :
Bila perayaan menyambut tahun baru miladiyah di analogikan (qias) dengan perayaan hari raya “Nairuz” dan “Mahrojan” yang ada di zaman jahiliyah, karena kesamaan illat/sifatnya, tentu hukum yang berlaku pada keduanya sama. Nairuz dan Mahrojan adalah perhitungan penanggalan tahun matahari dan bulan. “Alhukmu yaduru ma’a ‘illatihi wujudan wa’adaman” Hukum ini berputar (berlaku) bersama illatnya, ada dan tidaknya illat itu, Artinya illat adalah hukum, tidak ada illat tidak ada hukum. Illat dalam pengertian syar’i adalah pautan atau tambatan hukum.
Ababila yang menjadi obyek penilaiaannya bukan soal perhitungan tanggal tahun masehinya, karena penemuan/produk seseorang tidak melekat dengan agama/keyakianan. Akan tetapi yang menjadi objeknya apabila dia menjadi wahana dan sarana untuk kemaksiatan maka dia berada pada pusaran kaidah, “Lil wasa-ili hukmul maqosidi’ hukum sarana sama dengan hukum tujuan.
Melarang sesuatu tentu harus melalui kajian mendalam dari berbagai sudut disiplin ilmu, tidak cukup hanya dengan sekedar dalil, akan tetapi harus punya pertimbangan/tinjauan lain, seperti geoghrafi,sosiolaogi antropologi, situasi dan kondisi dan sebagainya. Karena fatwa hukum fiqih tidak mesti harus berlaku selama-lamanya, masa berlakunya bisa saja temporer. Contoh dizaman Belanda para Ulama memfatwakan haram memakai dasi, tentu illatnya karena tuntutan sikon pada ketika itu. Begitu juga memakai topi pet (copio).
Melihat berbagai mafsadah dan madhorrot yang tumbul dari perayaan menyambuat pergantian tahun miladiyah, berupa penggerusan akidah dan al –akhlak al-karimah, dipandang perlu adanya tindakan prenpentif (sadduz zaro’i’) dan untuk menolak kerusakan {Dar-ul mafasidi muqoddamun ‘ala jalbil masholihi), menolak kerusakan diprioritas dari mengambil maslahat, tentu dapat ditetapkan hukunnya haram (haromun lighoirihi) tidak haromun lizatihi (zat, esensinya). Sekaligus poin empat inilah yang menjadi pendapat penyaji, yaitu “haromun kighoirihi La lizatihi’
Akirnya penyaji menyadari bahwa tulisan ini jauh dari standar sempurna, sembari berharap untuk sama – sama kita sempurnakan sehingga akan lebih bagus serta memberi manfaat. Terima kasih
Turki (Turkiye) memiliki sejarah yang sangat panjang dan telah mengukir perjalanan pradaban dunia. Berbagai agama besar dari Kristen hingga Islam pernah menjadikannya sebagai pusat kerajaan sekaligus pusat peradaban. Agama Kristen pernah menguasai wilayah Turki dengan peninggalan yang hingga saat ini masih dapat disaksikan berdiri kokoh yaitu gereja Aghya Sophia. Kejayaan dari Kekaisaran Byzantium Romawi Timur ditandai dengan benteng Konstantinopel di bibir pantai laut Marmara sepanjang 26 KM. Benteng Konstantinopel (diambil dari nama kaisar Constantine the Great) yang kokoh dan canggih pada masanya itu berfungsi untuk menjaga dan melindungi seluruh wilayah kekuasaan Kaisar Romawi Timur (Nova Roma). Benteng ini baru dapat ditaklukkan oleh Sultan Muhammad al-Fâtih (sang penakluk) yang berhasil merebut benteng konstantinopel dari kerajaan Byzantium pada 29 Mei 1453 M. Penaklukan ini telah disebutkan dalam sabda Nabi Muhammad SAW:
قال النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “لَتُفْتَحَنَّ الْقُسْطَنْطِينِيَّةُ فَلَنِعْمَ الْأَمِيرُ أَمِيرُهَا وَلَنِعْمَ الْجَيْشُ ذَلِكَ الْجَيْشُ” (رواه الإمام أحمد، والطبراني والبخاري في التاريخ الكبير)
Artinya: Nabi Muhammad SAW Bersabda: ““Sesungguhnya akan dibuka kota Konstantinopel, sebaik-baik pemimpin adalah yang memimpin saat itu, dan sebaik-baik pasukan adalah pasukan perang saat itu.” (HR. Imam Ahmad, ath-Thabrani dan al-Al-Bukhârî dalam kitab at-Târîkh al-Kabîr)
Sultan Muhammad al-Fâtih ketika Menaklukkan Benteng Konstantinopel tahun 1453 M
Sejak itu pula, umat Islam menguasai wilayah itu dan merubah fungsi Aghya Sophia menjadi masjid pada tahun 1453 M sampai dengan tahun 1935 M. Namun menarik untuk diperhatikan bahwa Sultan Muhammad al-Fâtih tetap membiarkan mozaik Bunda Maria yang menggendong nabi Isa di dindingnya dengan diapit kaligrapi besar Allah dan Muhammad. Sehingga pengunjung saat ini tetap dapat melihat keindahan mozaik tersebut. Sejak tahun 1935 M Aghya Sophia difungsikan sebagai museum hingga sekarang. Kekhalifahan Turki Utsmani (Otthoman Empire) menguasai bukan hanya wilayah Turki akan tetapi dari laut Kaspia, Eropa, Afrika hingga Timur Tengah di Asia. Pada Masa Sultan Suleyman I yang bergelar al-Qânûnî kekhalifahan Turki Utsmani mencapai puncak kejayaannya dengan total luas wilayah mencapai 6,5 juta km.[1]
Harmoni beragama dalam kehidupan bangsa Turki bukanlah peradaban baru, akan tetapi telah menjadi budaya yang mengakar. Oleh karena itu, Turki modern dengan sistem Republik yang diproklamirkan Mustafa Kamal Attaturk pada tahun 1924 M memilih sistem sekuler sebagai bentuk jaminan pranata kehidupan sosial, budaya bahkan agama.[2] Kehidupan umat beragama dijamin Pemerintah namun terpisah dari urusan politik dan negara. Dengan caranya tersendiri Turki telah mampu membangun masyarakat yang toleran dan menghempang paham-paham radikal. Sekalipun warga Turki berdampingan langsung dengan Eropa, bahkan kota Istanbul sebagiannya berada di dataran Eropa. Namun, nilai-nilai kehidupan mereka tidak serta merta mengikuti gaya hidup Eropa. Moderasi Islam sebagai agama yang berkarakter rahmat bagi seluruh alam begitu sangat kental dirasakan diseluruh wilayah Turki khususnya di Istanbul.
Ruangan Utama Hagya Sophia terdapat mozaik Bunda Maria memangku Nabi Isa dan Kaligrafi bertuliskan Allah SWT dan Muhammad SAW
Mufti dengan otoritas mengeluarkan fatwa memiliki kedudukan yang begitu besar pengaruhnya dalam kehidupan masyarakat Turki Utsmani. Agama menjadi faktor penting dalam transformasi sosial dan politik di Turki hingga saat ini. Mufti sebagai pejabat mengeluarkan fatwa sangat mempengaruhi cara pandang politik masyarakat dan dapat membentuk serta mengarahkan opini. Bahkan pada masa kekhalifahan Turki Utsmani tanpa legitimasi Mufti, keputusan hukum Kerajaan bisa tidak berjalan.[3] Hal ini juga mewarnai perjalanan sosial politik masyarakat Turki hingga hari ini. Sekalipun faham sekuler begitu kuat digaungkan, namun peran fatwa ulama selalu menjadi penentu bagi warga Turki. Namun demikian, karakter warga Turki tidaklah sama dengan bangsa Arab. Bahkan mereka tidak begitu suka ketika digolongkan kepada bangsa Arab. Hal ini pula yang menjadikan Turki berbeda dengan Arab dalam mengelola permasalahan keagamaan, sosial dan politik.
Belajar dari kenyataan di atas, DP MUI Sumatera Utara melihat perlu untuk belajar dari Turki. Untuk melihat dari dekat praktek toleransi beragama dalam membangun harmoni kebangsaan. Kemajemukan dan keragaman merupakan sunnatullah yang tidak dapat dihindarkan. Oleh karena itu, kita dituntut untuk mampu mengelola keragaman dan kemajemukan itu. Dari sini kita wajib untuk terus mengkaji dan belajar dari negeri yang telah berhasil. Ulama dan tokoh Sumatera Utara perlu berkunjung ke Turki untuk belajar tentang toleransi, moderasi dan mencegah terorisme. Para ulama yang terkait dengan tiga isu ini diharapkan pulang ke tanah air dapat memiliki format khusus dari Turki tentang tiga isu tersebut. Di sisi lain, fatwa yang dikeluarkan oleh MUI Sumut memiliki titik singgung dengan tiga isu sentral yang dikaji. Selain itu, dakwah menjadi kewajiban untuk mewujudkan Indonesia yang damai dan aman lagi makmur. Semoga dengan Kunjungan Silaturrahim dan Ziarah Ilmiah DP MUI Sumatera Utara ke Turki ini menjadi upaya mewujudkan Sumut Bermartabat. Kajian sosial keagamaan dan pengamatan langsung terhadap kehidupan masyarakat Turki menjadi fokus Kunjungan DP MUI Sumatera Utara kali ini. Sehingga mampu memperkaya wawasan dan mengkokohkan Islam Wasathiyah (Islam Moderat) dikalangan pengurus MUI Sumatera Utara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
SEKILAS SEJARAH TURKI (OTTHOMAN EMPIRE)
Dalam sejarah perjalanan pradaban umat Islam, kondisi politik pemerintahan Islam mengalami pasang surut. Kadang mengalami kemajuan dalam fase berikutnya menghadapi kemunduran terutama pada masa pertengahan (1250-1800). Kemajuan-kemajuan yang dicapai umat Islam pada periode klasik telah dihancurkan oleh tentara Monghol dan mengakibatkan runtuhnya Khilafah Abbasiyah di Baghdad. Runtuhnya kekhalifahan ini mengakibatkan kekuasaan politik Islam mengalami kemunduran secara drastis dan signifikan. Wilayah kekuasaan Islam terpecah-pecah dalam beberapa kerajaan-kerajaan kecil yang satu dengan lainnya saling memerangi. Beberapa peninggalan budaya dan peradaban Islam dihancurkan oleh tentara-tentara Mongol yang terkenal kejam dan bengis. Kondisi politik tersebut terus berlangsung hingga muncul dan berkembangnya tiga kerajaan besar yang di antaranya adalah kerajaan Turki Utsmani (Otthoman Empire). Kerajaan ini berhasil memajukan dan telah membangkitkan kembali semangat politik Islam, meskipun kemajuan-kemajuan tersebut tidaklah secemerlang generasi pada era sebelumnya. Sejarah kerajaan Turki Utsmani yang ditulis di dalam buku-buku tarikh Islam sering tidak mendapat porsi sebanyak yang diperoleh Dinasti Umayyah dan Abbasiyah. Melihat dari hasil budaya yang dipersembahkannya dipermukaan, Turki Utsmani ini tidaklah bisa disamakan dengan kedua Dinasti sebelumnya di atas, tetapi melihat peranannya sebagai benteng kekuatan Islam dalam menangkal ekspansi bangsa Eropa ke timur, maka dengan ini ia tidak bisa ditinggalkan begitu saja dalam kajian sejarah Islam.[4] Sebab, Turki Utsmani telah menunjukkan kehebatannya dalam menangkis serangan musuh. Serangan-serangan perluasan yang dilakukannya langsung menusuk ke wilayah penting, termasuk penaklukan benteng Konstantinopel yang sangat canggih dan megah pada masa itu.
Demikianlah Turki Utsmani tentang kerajaan Islam yang sampai kini pemerintahannya masih terwariskan, dan telah berubah menjadi negara Republik Turki atau Republic of Turkey, sebuah negeri tua yang menyimpan aneka ragam kemegahan karya budaya Islam masa silam, dan di masa itu perkembangan Islam cukup signifikan, dan terus berlanjut sampai sekarang, era kontemporer, yakni ketika bangsa Turki memasuki masa reformasi. Republik Turki yang dewasa ini ibukotanya Ankara, tercatat sebagai negara Muslim yang tetap bertahan dijalur demokrasi dalam upaya menegakkan sebuah tatanan masyarakat Islami yang beradab.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan kesuksesan Dinasti Turki Utsmani dalam perluasan wilayah Islam, dan antara lain:
Kemampuan orang-orang Turki dalam strategi perang terkombinasi dengan cita-cita memperoleh ghanimah, harta rampasan perang;
Sifat dan karakter orang Turki yang selalu ingin maju dan tidak pernah diam, serta gaya hidupnya yang sederhana, sehingga memudahkan untuk tujuan penyerangan;
Semangat jihad dan ingin mengembangkan Islam;
Letak Istanbul yang sangat strategis sebagai ibukota kerajaan juga sangat menunjang kesuksesan perluasan wilayah ke Eropa dan Asia. Istambul terletak antara dua benua dan dua selat (selat Bosphaoras dan selat Dardanala), dan pernah menjadi pusat kebudayaan dunia, baik kebudayaan Macedonia, kebudayaan Yunani maupun kebudayaan Romawi Timur;
Kondisi kerajaan-kerajaan di sekitarnya yang kacau memudahkan Dinasti Utsmani mengalahkannya. Kemajuan dan perkembangan ekspansi Kerajaan Turki Utsmani berlangsung dengan cepat, hal ini diikuti pula oleh kemajuan dalam bidang politik, terutama dalam hal mempertahankan eksistensinya sebagai negara besar. Hal ini berkaitan erat dengan sistem pemerintahan yang diterapkan para pemimpin dinasti ini. Selain itu, tradisi yang berlaku saat itu telah membentuk stratifikasi yang membedakan secara menyolok antara kelompok penguasa (small group of rulers) dan rakyat biasa (large mass). Penguasa yang begitu kuat itu bahkan memiliki keistimewaan, seperti (1) pengakuan dari bawahan untuk loyal pada sultan dan negara, (2) penerimaan dan pengamalan, serta sistem berpikir dalam bertindak dalam agama yang dianut merupakan kerangka yang integral, (3) pengetahuan dan amalan tentang sistem adat yang rumit. Yang terpenting adalah bahwa para pejabat dalam hal apapun tetap sebagai budak sultan. Tugas utama seluruh warga negara, baik pejabat maupun rakyat biasa adalah mengabdi untuk keunggulan Islam, melaksanakan hukum serta mempertahankan keutuhan imperium.[5]
Republik Turkiye (Turki Modern)
Negara Turki (Republik Turkiye) terletak di antara dua benua, yaitu Eropa di Utara dan Asia di Selatan. Sebagian kecil dari Negara ini berada di wilayah benua Eropa. Istanbul sebagai kota terbesar di Turki merupakan pertemuan Timur dan Barat. Sehingga dikenal dengan julukan “satu kota dua benua”. Kota ini pernah menjadi ibukota Turki dan merupakan kota terbesar serta terpadat hingga saat ini. Sehingga dalam percaturan politik modern di Turki, kota Istanbul menjadi penentu. Bahkan sering dikatakan, siapa yang menguasai Istanbul, maka ia akan menguasai Turki. Wilayahnya berbatasan dengan Yunani dan Bulgaria di Barat dan Utara, Azerbaijan di Timur Laut, Suriah dan Irak di Selatan serta Iran di Tenggara.
Sebagai negara yang berawal dari salah satu kekhalifahan terbesar Islam, maka keterikatan Turki terhadap Islam begitu kuat sebab mereka adalah bangsa terkemuka di dunia Islam selama beratus-ratus tahun lamanya. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa Turki sebagai bangsa tidak terpisahkan dengan Islam. Sehingga penduduk Turki merasa tersinggung ketika ditanya tetang agamanya. Sebab setiap penduduk Turki adalah Muslim, demikian pandangan masyarakatnya. Walaupun Turki sebagai Negara yang menganut faham sekuler. Hal ini terlihat dari cara berpakaian dan budaya mereka yang lebih dekat kepada Eropa daripada Timur Tengah (baca: Arab).
Kelahiran Republik Turki yang diproklamirkan oleh Mustafa Kemal pada 29 Oktober 1923. Pada tahun 1934, Parlemen Turki memberikan gelar Atatürk (Bapak Bangsa Turki) kepada Mustafa Kemal. Sejak itu pula Turki beralih ke masa republik yang merupakan metamorfosis dari imperium Usmani yang sama sekali berbeda dalam sistem kenegaraannya maupun keberagamaannya.[6] Keputusan Mustafa Kemal Atatürk untuk membentuk Turki sebagai sebuah negara sekuler modern didasarkan kepada kekecewaannya yang sangat mendalam terhadap sistem kekhalifahan sebelumnya. Perjanjian Lausanne tanggal 24 Juli 1923 mendapat pengakuan internasional terhadap kedaulatan negara “Republik Turki” yang baru dibentuk sebagai negara penerus dari Kesultanan Utsmaniyah, dan secara resmi dinyatakan pada tanggal 29 Oktober 1923 di Ankara, ibu kota Turki yang baru. Akhirnya, pada 3 Maret 1924 ia membubarkan institusi yang telah ada sejak masa lalu. Jadi, sistem pemerintahan Turki di era ini bukan lagi sistem dinasti, tetapi sistem demokrasi yang berdasar pada kehendak dan pilihan rakyat. Dengan demikian, kedaulatan Turki di masa reformasi diberikan kepada rakyat, dan sistem kekhalifahan sudah tidak diterapkan lagi di Turki modern saat ini.
Walaupun jauh sebelumnya, Islam telah berkembang pesat di Turki, dan memasuki masa reformasi atau masa peralihan dari kekhalifahan ke republik pada dekade 1920-an dan 1930-an Islam semakin mengalami perkembangan signifikan, sebab memang dalam sejarahnya, mayoritas bangsa Turki adalah Muslim. Bahasa resmi adalah Bahasa Turki, yang diucapkan oleh 85,4 persen populasi sebagai bahasa ibu, sedangkan 11,9 persen populasi berbicara dalam dialek Bahasa Kurdi yakni Kurmanji. Komposisi penduduk di dalam batas-batas Republik Turki berubah secara dramatis, dan sensus tahun 1927 jumlah penduduk non-Muslim berkurang dari 20% menjadi 2,6%, dan terus berkurang setelah itu. Sebaliknya, populasi umat Islam terus berkembang. Pada sensus terakhir di tahun 2000, umat Islam mencapai angka 98%. Tentu saja sampai saat ini, tahun 2007 jumlah populasi tersebut tetap bertahan dan bahkan meningkat untuk tidak mengatakan bahwa penduduknya adalah Muslim semua.[7] Pada kenyataannya, masyarakat Turki selalu mengidentikkan diri mereka dengan Islam. Bahkan mereka merasa kurang senang ketika ditanya apakah ia seorang muslim? Mereka biasanya langsung menjawab bahwa setiap penduduk Turki adalah Muslim. Hal ini tentunya tidaklah aneh karena begitu kuatnya melekat sejarah kejayaan Islam di Turki. Selain itu, untuk menjaga identitas dari keberagamaan mereka ketika bersinggungan dengan masyarakat Eropa lainnya.
Perkembangan Islam dari aspek lain di Turki adalah termasuk dari segi penerapan hukum Islam yang diatur oleh undang-undang negara tersebut. Misalnya, undang-undang keluarga 1924 mengharamkan poligami, menjadikan suami dan istri berkedudukan sama dalam perceraian harus dijatuhkan di pengadilan dengan syarat-syarat tertentu tidak semata-mata hak prerogatif suami. Konstitusi menegakkan hak persamaan wanita dalam pendidikan dan dalam pekerjaan, dan pada tahun 1934 kaum wanita diberi hak untuk dicalonkan dalam pemilihan nasional.[8] Perkembangan dari segi lain, adalah bahwa di Turki dimasa reformasi, lahir partai-partai Islam yang mewadahi aspirasi umat dan mengontrol jalannya sistem pemerintahan. Pada dekade 1960-an Turki dilanda konflik partai, dan antara lain sebab konflik tersebut adalah meningkatnya kecenderungan kesadaran politik. Namun demikian, dalam suasana seperti itu Islam tetap berkembang.
Aspek perkembangan Islam dan sekaligus kebangkitan Islam lainnya diwakili oleh The National Salvation Party yang juga terbentuk pada dekade 1960-an. Partai ini bukan hanya partai agama (Islam), melainkan juga bermaksud mendirikan kembali negara Islam di Turki sebagaimana di masa sebelumnya. Partai Islam ini menentang kapitalisme dan menyerukan kepada negara untuk menegakkan moral dan keadilan sosial. Semangat moral diserukan partai ini kepada kalangan pengrajin di kota-kota kecil, khususnya di Anatolia tengah dan timur. Partai ini mewakili upaya perlindungan sekelompok kecil borjouis Anatolia dari kesewenang-wenangan pemerintah, dan sekaligus mewakili upaya meningkatkan peranan konstituante terhadap pembangunan ekonomi.
Beberapa gerakan Islam di Turki juga menyerukan kepada penduduk perkampungan dan kota-kota kecil yang berpindah ke kota-kota besar dan yang mempertahankan orientasi komunitas kecil dan nilai-nilai lama di lingkungan baru tersebut. Dengan demikian, perkembangan Islam di Turki harus dipahami kaitannya dengan perubahan dan persaingan politik yang bersifat pluralistik di era reformasi dengan adanya partai-partai politik. Perkembangan dinamika politik Turki tidak terlepas dari pengaruh dunia Eropa. Sehingga sering kali pula kebisingan politik yang melanda Eropa mempengaruhi suasana politik di Turki.
Di samping itu, Islam di negara Turki era kontemporer, tetap saja menjadikan ideologi republik sebagai bentuk sekuler dan kalangan atas berkomitmen terhadap ideologi sekuler tersebut. Kelas terdidik perkotaan dari kalangan atas Turki memandang Islam sebagai simbol kemajuan. Sebaliknya, Demikian pula tradisi sufi-pedalaman tetap bertahan dan loyalitas keislaman masyarakat umum belum pernah tergoyahkan.[9]
Warga Turki senantiasa mengindentifikasi diri sebagai Muslim, bahkan sepanjang periode Kemal mereka senantiasa melaksanakan peribadatan di masjid-masjid dan di beberapa makam para wali. Perkembangan Islam di Turki di era kontemporer ini merupakan instrumen bagi kebijakan pemerintah. Ia diakui sebagai komponen vital dalam kandungan budaya bangsa dan digalang untuk meningkatkan persatuan nasional, serta mengajarkan secara perlahan-lahan kebajikan kewarganegaan. Shalat, khususya shalat Jumat di masjid-masjid, didukung pelaksanaannya karena ia mengajarkan secara perlahan-lahan disiplin rasa bermasyarakat. Demikian pula puasa membangun ketabahan dan kesabaran, sementara membayar zakat mendorong rasa murah hati seseorang. Materi khutbah Jumat di Turki ditulis secara khusus untuk mengajarkan kepada masyarakat yang pergi ke masjid, terutama yang buta huruf perihal tugas-tugas warga negara. Dikatakan kepada mereka bahwa kewajiban agama meliputi membayar pajak, mengikuti wajib militer, bekerjasama dengan pemerintah, dan menjadi warga negara yang setia serta patuh. Islam di Turki dewasa ini ditampilkan sebagai sebuah agama rasional dan ilmiah.[10]
Demikianlah Islam di Turki dengan aktivitas ritual keislamannya yang terus tersosialisai merupakan simbol perkembangan Islam itu sendiri di negara tersebut. Salah satu pelajaran besar yang amat berharga bagi perkembangan dunia Islam pada umumnya adalah, bahwa Turki telah melakukan reformasi sejarah, yang bermuara pada kenyataan bahwa hampir seluruh penduduknya muslim. Hal tersebut sesungguhnya telah berproses lama sejak masa kerajaaan Turki Usmani sampai masa kini di era kontemporer.
KUNJUNGAN DP MUI SUMATERA UTARA
Majelis Ulama Indonesia (disingkat MUI) MUI Pusat adalah wadah tempat bergabungnya ulama, zu’ama, aqhniya dan cendekiawan Muslim, berdiri pada tanggal 11 Januari 1975 M bertepatan dengan 28 Zulhijjah 1394 H. Lahir sebagai respon terhadap kondisi internal umat Islam yang majemuk (heterogen) dalam alam pikiran keagamaan, organisasi sosial, dan kecenderungan aliran dan aspirasi politik, sehingga umat Islam terjebak ke dalam egoisme kelompok (ananiyah hizbiyah). Kondisi ini meniscayakan (wajib al amanah), adanya kepemimpinan umat Islam yang bersifat kolektif sebagai pemersdatu dan perekat umat Islam.
Selain itu juga sebagai respon terhadap tantangan global, seperti dominasi Barat dengan ideologi liberalisme, kapitalisme, dan sekularisme. Ditambah lagi dengan keinginan perwujudan masyarakat Indonesia baru, masyarakat madani (khair al-ummah) yang menekankan nilai-nilai persamaan manusia (al-musawah), keadilan (al-adalah), dan demokrasi (syura). Dalam kondisi ini para ulama, zuama, dan cendikiawan Muslim menyadari pentingnya wadah bersama sebagai perkhidmatan bersama yang mengikat, dan dalam kaitan itulah Mjelis Ulama Indonesia lahir.
MUI Sumatera Utara berdiri tanggal 11 Januari 1975, bertepatan dengan 28 Zulhijjah 1394 H. Dibentuk sebagai hasil musyawarah ulama se Sumatera Utara tanggal 10-11 Januari 1975. Majelis Ulama Indonesia memiliki Sembilan Orientasi, salah satunya adalah “ta’âwuniyah” yaitu bahwa MUI Sumatera Utara adalah wadah perkhidmatan yang mendasari diri pada semangat tolong-menolong untuk kebaikan dan ketakwaan dalam membela kaum dhu’afa untuk meningkatkan harkat dan martabat, serta derajat kehidupan masyarakat, yang didasarkan pada ukhuwah Islamiyah sebagai landasan mengembangkan persaudaraan kebangsaan (ukhuwah wathaniyah) sebagai bagian Integral bangsa Indonesia dan memperkukuh persaudaraan kemanusiaan (ukhuwah basyariyah) sebagai anggota masyarakat dunia. Dalam menjalin hubungan ini DP MUI Sumatera Utara memnadang perlu melakukan kunjungan silaturrahim baik dalam maupun luar negeri. Hal ini untuk mempererat hubungan persaudaraan baik sebangsa dan setanah air maupun dengan saudara seakidah di seluruh belahan dunia.
Oleh karena itu, pada tahun 2019 ini DP MUI Sumatera Utara merencanakan untuk melakukan kunjungan silaturrahim ke beberapa Negara seperti Turki, Mesir, Saudi Arabia, Australia dan Asia Tenggara. Hal ini dipandang sangat penting untuk memperkaya khazanah wawasan pemikiran dan pengetahuan DP MUI Sumatera Utara dalam menjawab berbagai problematika keumatan di tanah air. Dalam kunjungan silaturahim ini akan menemui para ulama dan berkunjung ke institusi keulamaan di berbagai negera tersebut. Berdiskusi dan bertukar pikiran serta pengalaman dalam mengatasi beragam permasalahan khususnya dalam urusan agama dan sosial budaya.
DASAR DAN TUJUAN KUNJUNGAN SILATURRAHIM DP MUI SU
Kunjungan Silaturrahim DP. MUI Sumatera Utara merupakan program kerja yang telah dirancang beberapa tahun yang lalu. Pembahasan terhadap kegiatan MUI Sumatera Utara dilakukan pada Rapat Kerja MUI Sumtaera Utara yang dilaksanakan setiap tahun. Selanjutnya dibahas secara mendetail dalam rapat-rapat Dewan Pimpinan MUI Sumatera Utara. Pada Rencana Anggaran Biaya MUI Sumatera Utara tahun 2019 dituangkan program kunjungan silaturrahim dan multaqa ulama di beberapa negara seperti Turki, Mesir, Saudi Arabia, Australia dan Asia Tenggara. Dalam buku ini secara khusus disampaikan tentang hasil kunjungan silaturrahim DP MUI Sumatera Utara ke Turki.
Adapun tujuan kunjungan silaturrahim ini antara lain sebagai berikut:
Untuk menjalin silaturrahim antara DP MUI Sumatera Utara dengan Ulama di Turki.
Untuk melihat dari dekat penerapan nilai-nilai Moderasi Islam (Islam wasathiyah) yang dilaksanakan di Turki dalam membangun harmoni tolerasi antar umat beragama dan internal umat beragama guna mencegah terorisme.
Untuk mengetahui dan melihat langsung tata cara beribadah masyarakat Turki baik yang bersifat individual maupun berjamaah. Hal ini sangat urgen untuk memperkaya wawasan pengetahuan dijajaran DP MUI Sumatera Utara dalam menghadapi berbagai problematika Umat di tanah air.
Untuk menjalin hubungan silaturrahim dan berdiskusi serta bertukar pikiran dengan Dewan Fatwa di Istanbul Turki seputar Fatwa dan jawaban hukum terhadap permasalahan keagamaan dan sosial di tanah air khususnya di Sumatera Utara.
Untuk menjalin hubungan baik dengan yayasan pendidikan dan keagamaan di Turki dalam rangka pengembangan Pendidikan Tinggi Kader Ulama MUI SU.
Untuk melihat langsung dan menghayati perjalanan kejayaan peradaban umat Islam yang pernah dicapai pada masa Turki Utsmani.
Untuk mengembangankan dan membina wawasan pemikiran dan pandangan keislaman dalam merealisasikan islâm rahmatan lil ‘âlamîn.
TEMPAT, WAKTU, DAN PELAKSANA KUNJUNGAN SILATURRAHIM
Kegiatan kunjungan silaturrahim dan ziarah ilmiah DP MUI Sumatera Utara ini akan dilaksanakan di Turki (Bursa dan Istanbul) pada tanggal 18-25 Juni 2019. Dalam kegiatan kunjungan silaturrahim ini DP MUI Sumatera Utara mengunjungi kantor Konsulat Jendral Republik Indonesia di Istanbul – Turki, Dewan Fatwa dan Ma’had Tahfizh al-Qur’an Sulaimaniye di wilayah Umraniye Turki serta lembaga keagamaan lainnya di Bursa dan Istanbul Turki.
Adapun rombongan DP MUI Sumatera Utara yang mengikuti Kunjungan Silaturrahim dan Ziarah Ilmiah ini sebanyak 11 orang. Namun salah seorang peserta tidak dapat ikut disebabkan administrasi. Berikut keterangan peserta:
NO
NAMA
JABATAN
PASPOR
NO HP
1
Prof. Dr. H. Abdullah Syah, MA
Ketua Umum*)
C 3375764
081375082777
2
Dr. H. Maratua Simanjuntak
Wakil Ketua Umum
B 0560742
081361113548
3
Prof. Dr. H. Asmuni, MA
Ketua Pemuda
B 3758969
081397015844
4
Dr. H. Ramlan Yusuf Rangkuti, MA
Ketua Hukum
C 0933033
08126584794
5
Dr. H. Asren Nasution, MA
Ketua Infokom
B 4193725
08126050956
6
Dr. H. Ardiansyah, MA
Sekretaris Umum
C 2427768
08126077543
7
Dr. H. Sakhira Zandi, M.Si
Sekretaris
B 6567810
081262016759
8
Dr. H. Arifinsyah, M.Ag
Sekretaris
B 6107082
081376460415
9
H. Ahmad Husein, SE
Bendahara Umum
B 7055011
0811636086
10
H. Alimuddin, SE
Bendahara
C 3378321
085275700782
11
Zain Makruf, S.Sos.I
Pembantu Bendahara
C 1409899
081361488588
Jadwal Kunjungan
JADWAL KUNJUNGAN SILATURRAHIM MULTAQA’ ULAMA
DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA PROVINSI SUMATERA UTARA
TURKI 18 S/D 25 JUNI 2019
NO
HAR/TANGGAL
WAKTU
KEGIATAN
KET
1
Selasa, 18 Juni 2019
13.00
Berkumpul di Kuala Namu Int. Airport untuk berangkat menuju Istanbul via KLAI.
15.45
take off terbang ke KLAI dengan Malaysia Airline.
23.05
take off terbang Istanbul dengan Turkish Airline
2
Rabu 19 Juni 2019
05.05
Tiba di bandara International Istanbul, proses imigrasi dan pengambilan bagasi, bertemu dengan guide (Namic). Sarapan pagi dan dilanjutkan dengan perjalanan menuju ke Bursa. Menyeberangi Laut Marmara dengan kapal. Mengunjungi kawasan Green Tomb, Green Mosque, Ulu Camii’ (Grand Mosque). Makan siang.
19.30
Chek in di Hotel Kervansaray Thermal Bursa Makan malam dan istirahat.
3
Kamis 20 Juni 2019
08.00
Sarapan pagi di Hotel Kervansaray Thermal Bursa. Selanjutnya Chek out menuju ke KJRI di Istanbul
10.00
Kunjungan Silaturrahmi DP MUI SU ke kantor KJRI Istanbul.
13.00
Makan Siang di Galata Bridge
14.30
Mengunjungi kawasan Suleymaniye Mosque, makam Sultan Suleyman I, Hurrem Sultan, Mihrimah Sultan.
16.00
Mengunjungi Kantor Dewan Fatwa Istanbul dan bertemu dengan Pengurus Dewan Fatwa.
18.00
Mengunjungi dan melihat dari dekat aktifitas perkuliahan di Istanbul Universitesi.
20.00
Makan malam
21.30
Ditransfer ke Hotel Clarion di Mehmetbay – Istanbul dan Istirahat.
4
Jum’at 21 Juni 2019
07.00
Sarapan pagi di Hotel Clarion di Mehmetbay – Istanbul.
09.00
Kunjungan Silaturrahim DP MUI SU ke Ma’had Tahfizh al-Qur’an Sulaimaniye di kawasan Umraniye Istanbul.
12.00
Makan Siang
13.30
Mengikuti Pelaksanaan Shalat Jumat di Masjid Camlica Camii’ yang dibangun Presiden Erdogan.
16.00
Mengunjungi dan melihat dari dekat sejarah penaklukan Benteng Konstantinopel, Laut Marmara dan teluk Tanduk Emas.
19.00
Makan malam
20.30
Istirahat kembali ke Hotel Clarion di Mehmetbay – Istanbul.
5
Sabtu 22 Juni 2019
07.00
Sarapan pagi di Hotel Clarion di Mehmetbay – Istanbul.
08.00
Mengunjungi situs sejarah dan melihat langsung peninggalan sejarah Turki Utsmani (Otthoman Empire); Topkapi Palace, dan Blue Mosque, serta melaksanakan Shalat Berjamaah.
13.00
Makan siang
14.30
Mengunjungi dari dekat situs sejarah agama Kristen; Basilica (gereja) Hagya Sophia dan Hippodrome square peninggalan sejarah Kaisar Constantine dari Byzantium Romawi Timur.
19.00
Makan Malam
20.30
Istirahat kembali ke Hotel Clarion di Mehmetbay – Istanbul.
6
Minggu 23 Juni 2019
08.00
Sarapan pagi di Hotel Clarion di Mehmetbay – Istanbul.
11.00
Persiapan Chek out DP MUI SU
12.00
Mengunjungi Museum Panorama 1453 M yang mengilustrasikan Penaklukan Benteng Konstantinopel oleh Sultan Muhammad al-Fatih.
14.00
Makan siang di Galata Bridge
15.00
Menyusuri dengan kapal Selat Bosphorus yang memisahkan Benua Asia dan Eropa, Teluk tanduk emas, jembatan al-Fatih Sultan Mehmet dan jembatan Bhosphorus, serta menyaksikan keindahan alam sekitar Istanbul sebelum kembali ke tanah air.
18.30
Makan Malam
20.00
Menuju Istanbul International Airport untuk terbang menuju KLAI Malaysia
23.00
Proses Imigrasi di Istanbul International Airport
7
Senin 24 Juni 2019
03.15 Waktu Istanbul
Terbang dari Istanbul International Airport menuju Kuala Lumpur dengan Turkis Airline
17.15 Waktu Kuala Lumpur
Tiba di KLIA selanjutnya menuju hotel transit (Hotel Sri Langit).
18.30
Proses Imigrasi di bandara KLAI Malaysia
21.00
Makan malam dan Istirahat di Hotel Sri Langit Kuala Lumpur.
8
Selasa 25 Juni 2019
08.30 Waktu KL
Terbang dari Kuala Lumpur menuju KNO Deli Serdang.
08.30 WIB
Tiba di Tanah Air (bandara Kuala Namu Deli Serdang) – Kunjungan selesai.
Jadwal Penerbangan :
18 Juni 2019 : KNO KUL by MH 865 at 15.45 – 17.50
18 Juni 2019 : KUL IST by TK 061 at 23.05 – 05.05 (+1)
24 Juni 2019 : IST KUL by TK 060 at 03.15 – 17.15
25 Juni 2019 : KUL KNO at MH 860 at 08.30 – 08.30
[1] Ahmad Syalabi, Sejarah dan Kebudayaan Islam; Emperium Turki Utsmani, (Jakarta: Kalam Mulia, 1988), hlm. 83-85. Lihat juga Ira M Lapidus, Sejarah Sosial Umat Islam, penerjemah Ghufron A. Mas’adi, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1999), hlm. 91
[2] Eric J. Zurcher, Sejarah Modern Turki, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2003), hlm. 243
[3] Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 19993), hlm. 137
[4] Ada tiga periode sejarah perjalanan Islam: (a) periode klasik [650-1250], (b) periode pertengahan [1250-1800 M], dan (c) periode modern [1800-sekarang]. Untuk penjelasan lebih lanjut lihat Harun Nasution, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, Jilid I, Cet. ke-5 (Jakarta: UI-Press, 1985), 56-58.
[5] Fathur Rahman, Sejarah Perkembangan Islam di Turki, dalam jurnal Tasamuh, Vol. 10, no. 2 September 2018, hlm. 302-307
[6] Hasan Ibrahim Hasan, Mausu‘ât al-Târîkh al-Islâmi, (Kairo: Maktabah al-Nahdhah al-Misriyah, 1967), jilid VI, hlm. 127.
[8] Ajid Thohir, Perkembangan Peradaban Islam di Kawasan Dunia Islam, Cet. I (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002), hlm. 219. Iwan Gayo (ed.), Buku Pintar Seri Senior Plus 20 Negara Baru, Cet. VI (Jakarta: Dipayana, 2000), hlm. 581.
[9] Fathur Rahman, Sejarah Perkembangan Islam di Turki, 305
[10] Fathur Rahman, Sejarah Perkembangan Islam di Turki, hlm. 308.
Dari sejak duduk di Sekolah Rakyat Abdullah Syah kecil telah giat membantu orang tua di kebun dengan menderes pohon getah. Kebun getah itu milik sendiri. Setelah salat subuh, waktu itu Tanjung Pura masih gelap, Abdullah Syah telah menderes hingga jam tujuh pagi.
Dia bergegas ke rumah untuk mandi dan pergi ke sekolah menuntut ilmu dengan tekun. Setelah pulang dari sekolah, salat dan makan siang, dia pun melangkahkan kaki ke kebun untuk mengangkat hasil karet. Sore hari bersama ibu pergi ke ladang untuk bercocok tanam. Yang ditanam di ladang itu padi, jagung, palawija, sayur-mayur.
MENGAJAR NGAJI
Sejak duduk di kelas satu MMA -sederajat dengan SMA sekarangAbdullah Syah telah mengajar di sekolah lbtidaiyah Pulau Banyak. Sekolah ini adalah tempat dia belajar mengaji dahulu. Pada masa Abdullah Syah kecil, dia bersama murid-murid yang lain belajar di masjid milik kesultanan di Pematang Serai. Kemudian selama dua tahun, sekolah rakyat dipinjam untuk mengaji di sore hari.
Setelah itu masyarakat bergotong-royong membangun sekolah Ibtidaiyah dan Tsanawiyah atau MMP Mereka membawa kayu, ingkaso, papan, atap tepas, paku, bahkan tenaga membangun gedung madrasah itu juga berasal dari swadaya masyarakat, tanpa diupah. Bangku dan mejanya masih darurat. Dibuat dari papan panjang.
Abdullah Syah mengajar Al quran dan terjemahannya. Pada waktu itu kurikulum MR telah baku dan memiliki sistem yang baik, hingga siapa saja yang tamat MR dapat melanjutkan MMP dan MMA sederajat dengan SMP dan SMA.
PENGABDIAN
Mengajar di lbtidaiyah lebih bersifat pengabdian yang memuluskan jalan Abdullah Syah ke Mesir. Berkat doa yang ikhlas dari para murid apa yang diinginkan Abdullah Syah tercapai.
Benar, mengajar di Ibtidaiyah dapat dikatakan tidak diupah/digaji. Itu karena setiap murid yang belajar tidak ditentukan berapa uang sekolah yang harus dibayar. Bila banyak yang bayar, maka honor guru dapat dibayar, kalau tidak maka kepala sekolah yang lebih didahulukan untuk dibayar. Di sini terlihat keikhlasan, murid membayar ikhlas, guru menerima ikhlas.
MEDAN: PERJUANGAN
Di Medan Abdullah Syah mengajar di PGA Ittihadiyah di jalan Bromo, dia juga mengajar di rumah-rumah dan pengajian rutin untuk berceramah kepada kaum ibu muslimat Al-Ittihadiyah.
Setelah menamatkan MMA di Tanjung Pura, Abdullah Syah pindah ke Medan melanjutkan kuliah di UISU. Di Medan dia juga telah aktif khutbah Jumat, Idul Fitri dan Adha.
CERAMAH DI RIAU
Pada tahun kedua di UISU selama bulan Ramadhan Abdullah Syah berceramah di Riau. Dari satu kampung ke kampung yang lain dari pulau ke pulau yang lain. Di antara lokasi pulau yang sering disinggahi adalah pulau Rupat, pulau Sumatera, pulau Selat Panjang dan tempat transit adalah pulau Bengkalis.
‘lahun kedua dari ceramah di Riau ini Abdullah Syah berumah tangga dengan adik kawan beliau bernama Abdul Aziz bin Atan, tempat Abdullah Syah menginap sebagai posko di Bengkalis Riau.
Rumah Tangga di Zaman PKI
Pada tahun 1962 keluarga dibawa ke Medan dari Bengkalis Riau. Bersama keluarga menyewa rumah di jalan Mamiyai.
Sebagai kepala keluarga yang wajib memberi nafkah kepada istri dan anak maka setiap pagi selepas salat subuh Abdullah Syah pergi membeli ikan di pasar induk ikan untuk dijual di pasar Sukarame. Pada jam sebelas pagi jualan pun selesai.
Istri membantu berjualan kedai sampah di rumah. Di samping itu, setiap pulang ke Tanjung Pura dia selalu membawa barang dagangan untuk diperjual belikan. Barang yang murah dari Medan dapat dijual untuk lepas ongkos di Tanjung Pura dan sebaliknya. Di antara barang yang murah di Medan adalah ban sepeda, gula pasir dan obat-obatan. Sementara barang yang murah dari Tanjung Pura adalah telur ayam kampung dan lain-lainnya
Setiap sore kuliah di UISU dan malam harinya mengajar di rumah penduduk. Kondisi Zaman PKI saat itu sangat susah. Peluang kerja sempit, sembako sukar didapat, kalau pun ada harganya mahal.
IKHLAS BERAMAL
Keikhlasan mengajar dan berceramah pada waktu itu hingga sekarang tetap ditanamkan di dalam jiwa guru dan para dai. Apalagi pada waktu itu pemberian uang transportasi dapat dikatakan jarang, kalau pun ada itu sangat minim.
Berceramah dengan imbalan amplop merupakan tradisi Indonesia dalam mempertimbangkan kehidupan guru dan mubalig. Walau pun menerima amplop, penceramah tetap saja dikatakan ikhlas berceramah, karena dia tidak pernah membuat tarif khusus untuk ceramahnya.
Begitu juga dengan jemaah pengajian tetap ikhlas dalam memberi, karena tidak pernah dipungut biaya tertentu untuk mendengar ceramah mubalig. Ini berbeda dengan di Timur Tengah. Di Mesir semua mubalig adalah pegawai pemerintah yang memperoleh jaminan hidup dan hari tua dari kementrian wakaf.
Apa yang terjadi di Mesir dapat diwujudkan dengan memperdayakan wakaf masyarakat untuk kepentingan dakwah atau wakaf tunai. Bahkan dari kalangan umat Nasrani di Sumatera Utara telah memiliki dana abadi untuk biaya para pendeta.
DI MESIR: BELAJAR DAN BEKERJA
Berangkat ke Mesir pada tahun 1964 akhir, sampai di Mesir 7-1- 1965. Pada tahun kedua setelah di Mesir hingga pulang, Abdullah Syah menjadi guru di SIC (Sekolah Indonesia Cairo). Dia mengajar pelajaran agama dan Bahasa Arab dari tingkat SMP hingga SMA.
Pada saat berada di Kairo, dia tidak dapat membawa keluarga walau pun telah menjabat sebagai guru dan mendapat bea siswa, karena semua penghasilan tidak mencukupi untuk hal itu. Di Kairo dia pernah berceramah di KBRI. Dan kegiatan itu lebih bersifat memperkenalkan diri dari pada pekerjaan yang ditekuni. Begitu juga berceramah di Masjid Negara di Malaysia, hanya sekedar membagi ilmu bagi masyarakat Malaysia di sana.
Jakarta Penuh Tawaran
Setibanya di Jakarta, tawaran kerja melimpah. Dengan gelar MA yang ada saat itu masih langka, pintu pegawai negeri terbuka lebar. Ada tawaran untuk memilih Jakarta, Aceh atau Medan. Sebagaimana sebelumnya ada tawaran untuk menetap di Malaysia. Tapi saya masih lebih memilih untuk menetap di Medan.
Karena saya ingin mengabdi kepada keluarga. Ditambah biaya perjalanan pada masa itu mahal, transportasi darat ke Jakarta belum tersambung, kapal laut dan pesawat harganya mahal. Ditakutkan, karena kesibukan saya tidak dapat bertemu dengan orang tua dan keluarga.
Kalau di Medan, hanya dengan sepeda motor dengan tiga anak, beliau telah sampai ke Tanjung Pura hampir setiap bulan. Ada prinsip Melayu “walau pun rumah condong yang penting gulai lemak.” Masyarakat Melayu ingin berkhitmat kepada kampung halaman tempat dia dilahirkan dahulu dan kepada keluarga khususnya ayah dan emak.
KESIBUKAN DI MEDAN
Sepulangnya di Medan, jadwal ceramah setiap pagi, siang, sore hingga malam terus saja penuh. Beliau juga langsung mengajar di MIN dan UISU.
Pada tahun 1973 MUI Sumut dibentuk, dan pada saat itu beliau langsung mengisi posisi penting bidang zakat di MUI tersebut hingga saat ini beliau telah menjabat ketua umum MUI SU. Dengan berada di MUI beliau menjadi sosok yang netral tidak memiliki ormas dan parpol tertentu. Pendirian beliau: “Saya menempatkan diri untuk semua.”
Untuk itu beliau diterima berceramah di kalangan Muhammadiyah, alWashliyah. Saya melihat umat Islam perlu bergaul luas tidak saja tertumpu pada kepentingan ormas masing-masing. “I’oh, Islamnya sama.
Kalau ada yang mengatakan bahwa ketika alumni ‘I’imur Tengah dapat mengisi pengajian di kalangan Muhammadiyah dan al Washliyah serta NU dapat disebut tidak memiliki identitas dan bersifat bunglon, maka beliau berkata: “Yang mengatakan itu, tidak memahami kesatuan umat. Umat jangan dibeda-bedakan. Islam itu satu, dalam kesatuan Islam itu ada titik-titik kesepakatan yang begitu banyak. Aturannya satu, Nabi akhir zamannya satu, Tuhannya juga satu. Sedangkan masalah khilafiyah furuiyah itu kita serahkan kepada individu masing-masing. Dengan luasnya pengetahuan seseorang dapat memahami perbedaan itu rahmat.”
CERAMAH BIL HIKMAH
Dalam ceramah perlu melihat kondisi masyarakat. Apakah mereka perlu memperoleh penyegaran dan perbaikan dalam bidang apa? Apakah dalam bidang ekonomi, persatuan, silaturahmi atau pencerdasan.
Para dai perlu memiliki kiat dalam menyampaikan pesan tapi tidak menyinggung perasaan pendengar. Kesediaan mereka mendengar ceramah berarti ada keinginan mereka untuk berubah, maka perlu menyampaikan pesan dengan cara yang baik dan bijaksana.
Dalam merubah suatu keadaan, Islam menganut paham tadaruj/proses, tidak instan. Perlu kiat bagaimana ceramah dapat dipahami tapi tidak menyinggung, dapat memperbaiki tapi tidak menyakiti, dapat merubah tapi tidak terasa.
Ada yang mengatakan dakwah lisan kurang efektif dan khutbah Jumat sudah kebal bagi bangsa Indonesia yang nota benenya sebagai negara korupsi terbesar di dunia.
Manfaat ceramah itu besar. Kalau tidak ada ceramah bagaimana Indonesia saat ini, dengan adanya ceramah saja keadaan Indonesia sudah begini. Hargai para penceramah dan bersyukur kita masih ada orang yang mau berceramah dan mendengar ceramah.
Masyarakat Indonesia tidak bosan mendengar ceramah karena besar dan banyaknya permintaan untuk hal itu. Tinggal yang perlu hagaimana diatur dan dimenej agar ceramah itu dapat tepat merata ke seluruh Sumatera Utara dan tidak menumpuk di kota-kota besar saja dan ceramah itu diberikan tepat sasaran dan berceramah dengan hati yang ikhlas. Oleh karena itu keberhasilan dakwah/ khutbah adalah kuncinya para dai dengaii hati yang ikhlas dan pendengar juga menerima dengan hati yang ikhlas, maka hasilnya sangat baik.
SEBAGAI ANGGOTA MASYARAKAT YANG AKTIF
Selama di Medan beliau menjadi anggota pengurus di Bazis dan Bazda SU, MTQ, LP`hQ dan MUI sampai sekarang. Bahkan baliau ikut dalam musyawarah pembentukan MUI, Bazis, Bazda, Harta Agama, Islamic Center, ICMI, Masjid Agung dan Masjid al-Jihad dan lain-lain Anggota MPR
Pada tahun 1992-1997 Abdullah Syah menjadi anggota MPR dari utusan daerah Sumut memalui jalur perguruan tinggi.
Selama tiga bulan beliau berada di gedung MPR bersama dengan anggota MPR yang lain untuk menyusun GBHN. GBHN disusun berdasarkan fakta ril di lapangan dan dijadikan acuan untuk pembangunan Indonesia selama satu tahun, lima tahun atau bahkan bulanan. Laporan pertanggung jawaban akan disesuaikan dengan GBHN yang telah disusun dan dirancang oleh MPR.
Saya melihat bahwa MPR pada masa Orde Baru bekerja cukup baik dan memiliki orang-orang berkualitas sebagai utusan yang menguasai di bidangnya masing-masing. Ini berbeda dengan sekarang yang bekerja kurang fokus dan kurang berkualitas.
USAHA LAIN
Setiap manusia menginginkan kemapanan ekonomi, terutama mubalig agar dapat mengabdi di masyarakat dengan maksimal. Selama belanja rumah tangga terpenuhi, sekolah anak-anak terjamin sampai jenjang pendidikan tertinggi maka keikhlasan itu lebih mudah diraih.
Saya mendapat gaji dari PNS, tapi gaji itu tidak cukup. Untuk menutupinya ada usaha sampingan yang halal. Hingga ketika masyarakat memerlukan kita dapat memenuhinya tanpa tergantung sepenuhnya dengan amplop.
“Dahulu saya berdagang, sekarang saya berkebun. Saya menanam bibit pinang, sawit. Kalau dikatakan ustad tidak memiliki keahlian di bidang itu, saya tidak tinggal diam. Saya belajar, dan bisa, kalau kita mau kita bisa”
Beliau pernah menanam sampai tujuh ribu bibit pinang atas permintaan seseorang. Semua anak dan keponakan dilatih bagaimana cara menanam bibit.
Ini merupakan dakwah bil hal. Dengan begini, terbuka pemikiran keluarga besar dan masyarakat “Ianjung Pura untuk menggarap lahan di pekarangan rumahnya bahkan di kebun yang mereka tinggalkan terbengkalai. Masyarakat bersyukur, karena pendapatan meningkat dan ada kegiatan bertani atau berkebun. Ada pekerjaan afdhal, manfaatnya tidak hanya untuk manusia tapi juga untuk binatang.
H. Abdullah Syah lahir di Tanjung pura dengan tujuh bersaudara, orang tua bernama H. M. `Thaib dan Hj. Habsyah, kakak paling besar Hawiyah, disusul H. Yahya Thaib, H. Zainun Thaib, M. Saleh, Muhammad, H. Abudullah Syah dan paling kecil H. Abdurahman Thaib.
Abdullah kecil hidup di zaman Belanda dan Jepang. Pada masa Belanda kehidupan bangsa Indonesia sedikit lebih baik dibanding zaman Jepang. Harga hasil karet tinggi, sembilan bahan pokok terjangkau, jalan dan sarana transportasi walau pun tidak sebagus sekarang tapi ada. Pakaian dapat digunakan dengan layak. Namun saat Jepang masuk ke Indonesia sebagai saudara, kondisi berubah menjadi sulit. Sekolah tidak teratur, beras langka dan harganya sangat mahal. Pakaian sangat sulit didapat dan harganya mahal. Masyarakat Tanjung Pura memakai baju belacu bahkan dibuat dari bahan kulit kayu dan getah yang digiling tipis, serta kain dari goni beras.
Sebenarnya masa kecil yang seharusnya dihabiskan untuk bermain, tapi itu tidak terjadi pada usia anak-anak saat itu. Peperangan yang dilakukan Jepang membuat hidup sangat susah. Baru pada tahun 1949 keadaan mulai membaik dan menggembirakan. Pemerintahan koalisi Indonesia – Belanda telah mewajibkan seluruh anak bangsa untuk sekolah SR. Maka terbukalah peluang untuk bersekolah. Abdullah berprestasi di setiap tingkatan sekolah, bahkan selalu dijadikan tokoh teladan bagi yang lain. Di samping itu kemampuannya membimbing adik-adik kelas dan kawan-kawan sekelas.
Menikah dengan Dara Bengkalis
Pada usia 23 tahun Abdullah Syah muda menikah dengan seorang dara Bengkalis, bernama Aisyah binti Atan adik dari teman satu pendidikan di Tanjung Pura dan UISU di Medan, Abdul Aziz Atan.
Sebagai anak yang kuliah di rantau (Medan) dengan biaya hidup sendiri, maka menjadi guru dan penceramah merupakan alternatif untuk dapat menyelesaikan kuliah, terutama membayar uang kuliah di UISU.
Di samping mengajar di Perguruan Agama al-Ittihadiyah Mamiyai, saya juga berceramah di Riau setiap bulan Ramadhan hingga menjelang Syawal dan mengajar mengaji di rumah-rumah
Rumah Abdul Aziz pada tahun pertama dijadikan best camp untuk keliling Riau Daratan dan Lautan. Selepas berdakwah, saya kembali lagi ke rumah Abdul Aziz Atan di Kampung Meskom P Bengkalis.
Pada tahun kedua kami pun berumah tangga. Saya bawa istri ke Medan.
Anak pertama kami adalah perempuan meninggal saat berusia dua tahun, dan saat saya ingin melanjutkan kuliah ke Mesir, istri dan anak saya perempuan Layla Rohani pulang kembali ke rumah mertua di Bengkalis Riau. Peristiwa itu terjadi di tahun 1964.
Selama lima tahun menuntut ilmu di Mesir saya tidak pernah pulang ke Tanah Air. Karena membawa keluarga suatu hal yang tidak memungkinkan, kerja sebagai guru di Sekolah Indonesia Kairo juga tidak mencukupi.
Pada tahun 1968 saat saya masih di Kairo, istri saya meninggal dunia. Dia terserang demam panas yang tinggi. Menurut keluarga dan masyarakat demam biasa terjadi di daerah itu, dan diberi obat seadanya akan sembuh. Namun Tuhan berkehendak lain, demam istri saya tidak menurun malah meninggi, untuk dibawa ke rumah sakit dalam tempo singkat tidak memungkinkan, akhirnya dia pun menghembus nafas terakhir dengan damai pada tahun 1968.
Di mata saya, dia seorang penyabar. Saya tinggalkan istri saya dengan anak bayi satu orang dalam kondisi yang masih kecil tapi dia merawat dengan ikhlas tanpa mengeluh. Dia wanita luar biasa, yang rela hidup tanpa meminta biaya dari saya sebagai suami, karena kondisi ekonomi sebagai pelajar yang pas-pasan.
Untuk itu saya katakan bahwa dia adalah pejuang. Untuknya saya doakan surga dan saya laksanakan badal haji atas namanya. Semoga Allah membalas jasa baiknya dan mengampunkan segala dosanya, amin.
Ayahanda dipanggil Yang Kuasa
Saat ingin kembali ke tanah air, tepatnya ketika saya berada di Singapura, ayah tercinta menghembuskan napas terakhir. Saya mendapat sepucuk telegram dari Tanjung Pura yang memberitakan kabar tentang kematian ayah yang menjadi tulang punggung bagi keluarga kami ketika saya sedang berada di Depag RI di Jakarta. Kondisi di Jakarta pada saat itu tidak memungkinkan bagi saya untuk pulang segera, hanya doa dan salat gaib yang dapat saya lakukan dari Jakarta.
Saya harus menyiapkan laporan dan berkas guna mengurus pegawai negeri saya untuk menjadi dosen di IAIN Ar-Raniri Cabang Medan. Saya juga harus menunggu kapal “Tampomas” yang akan membawa buku-buku saya dari Jakarta ke Medan sebanyak sepuluh koper besar.
Walau pun ayah telah tiada, tapi jasanya tidak pernah terlupakan. Berkat doa dan keyakinannya pada Tuhan, kami anak-anaknya menjadi orang yang mandiri dan berhasil dalam hidup.
Saya yakin benar bahwa keberhasilan saya berkat doa orang tua. Dialah yang mendoakan saya untuk diberikan Allah ketabahan belajar di Mesir, terutama saat ditinggal mati oleh istri tercinta dengan anak kecil yang tinggal jauh di mata sendirian.
Saya sempat berniat untuk membalas jasa ayah yang telah lama hidup susah dan berjuang keras demi membesarkan kami dengan cara berbakti kepadanya saat pulang ke tanah air.
Karena dia telah mendahului kami sebelum sempat bertemu maka saya hanya dapat menghajikan atas nama dirinya, begitu juga atas nama ibu dan istri. Serta mendoakan beliau-beliau terus menerus agar dilapangkan dalam kuburnya dan diampunkan segala dosanya. Mereka semua adalah orang-orang yang sangat berjasa bagi saya.
Dara Melayu dari Medan
Akhir tahun 1971 saya menikah dengan seorang guru agama bernama Dra Fatimah Zahra dengan perayaan pernikahan dilakukan di sekolah Mamiyai. Dari istri kedua ini saya mendapatkan tiga orang anak yaitu Abdul Azim, Radhiatam Mardiyah dan Raudhatul Jannah. Semuanya telah sarjana S 1, dua di antara mereka telah meraih S 2.
Istri kedua ini juga pejuang. Dia siap ditinggalkan untuk mencapai pendidikan guna meraih gelar doktor. Saya kuliah empat bulan di Jakarta mengikuti program PLPA (Program Latihan Penelitian Agama). Di samping mengajar, dia pun sibuk mengurus anak-anak.
Pada malam Jumat awal Ramadhan tahun 1981 sebagaimana rutinitas di awal puasa, saya mengisi ceramah di Masjid Agung, saya katakan kepada istri: “Tolong dibuka pintu bila saya pulang:” Saya pun pergi, dia pun menutup pintu. Saat pulang, saya bel, pintu dibuka dan masuk. Saya menuju kamar buku untuk mempersiapkan khutbah Jumat esok harinya. Sementara istri kembali ke kamar untuk istirahat.
Dalam kesibukan mencari bahan ceramah terdenar suara dengkuran yang sedikit keras, saya datangi: “Ada apa? Kerjaan sedikit lagi selesai, kata saya.”Saya kembali lagi mencari bahan dan terdengar lagi dengkuran yang sedikit keras, saya datangi, saya katakan: “Mimpi ya…, ngigo ya….”
Saya katakan: “Bangun-bangun….”
‘Iernyata dia sudah tidak bangun lagi
Saya bangunkan anak-anak dan minta tetangga-tetangga datang, dan kata tetangga istri tercinta telah wafat. Inilah perjalanan istri kedua yang wafat dalam damai tanpa sakit yang berarti dan meninggal di dalam pangkuan saya dengan tenang.
Padahal kami telah merencanakan untuk melaksanakan ibadah haji pada tahun itu 1981 dan semua ONH telah lunas dibayar.
Jodoh Tak Kemana
Pada waktu saya bersama istri kedua, kawan lama H Hammad Hasan Lubis, dari Kairo datang ke Medan untuk mencari istri, sebagaimana pesan orang tuanya.
Sebagai dosen di Fakultas Syariah IAIN SU, saya pun membantunya semampu yang saya dapat. Di antaranya memperlihatkan foto mahasiswi yang mungkin berkenan untuk dirinya. Tapi tidak ada yang berkenan, dicari terus ke berbagai alamat, namun nihil
Ke berbagai perguruan tinggi tempat saya mengajar pun telah dibawa, tapi tidak juga membuahkan hasil. Di saat waktu cuti kerja semakin menipis, dia berkunjung ke tetangga saya, dan pada saat yang bersamaan saudara saya dari Tanjung Morawa berkunjung ke rumah tersebut. Dia melihat di antara saudari sepupu saya ada yang berkenan di hatinya. Padahal saudari ini telah diterima kerja sebagai sekretaris hakim di Kota Cane.
Saat dia meminta saudari ini untuk dijadikan istri. Pihak perempuan banyak yang keberatan, di samping jauh di rantau orang, di Kota Cane pekerjaan sudah menanti, juga ditakutkan pak Hammad sudah memiliki istri. Untuk menepis yang terakhir ini saya pun menjamin, bahwa yang bersangkutan masih perjaka, dan tidak memiliki istri di Kairo.
Setelah akad nikah di Medan mereka menetap di Mesir selama kurang lebih tujuh tahun sebagai lokal staf. Mereka tinggal di al-Manial. Lalu kembali ke tanah air. Sepulangnya ke Medan, beliau mengajar di UNIVA, UISU dan IAIN. Namun setelah dua tahun di Indonesia, saat rumah belum selesai dibangun ajal menjemput, bapak Hammad Hasan meninggal.
Karena pak Hammad Hasan seorang kutu buku dan memiliki buku yang banyak, maka MUI Sumatera Utara membeli buku pak Hammad Hasan untuk menjadi koleksi perpustakaan MUI Sumut. Selang beberapa lama kemudian, tepatnya selepas pulang ibadah haji, dengan takdir lilahi saya pun berumah tangga dengan anak uwak saya yang pernah di Mesir selama tujuh tahun yang bernama Hj Fachriyah Amin.
Prof. H. Salim Fakhri merupakan uwak kami yang tinggal di Jakarta. Dia sebagai ahli khat dan darinya saya dapat beasiswa. Pak Hammad Hasan dan istrinya dulu transit di Jakarta sebelum menuju ke Kairo.
Istri ketiga ini penuh perjuangan. Dia bersama anak-anak saya dapat beradaptasi dengan baik. Padahal sering kita dengar ketidakcocokan antara ibu dengan anak yang tidak dikandungnya.
Alhamdulillah, anak-anak semua dapat selesai sekolah dan kuliah dengan ibu yang mencintai mereka seperti mencintai dan melindungi anak-anaknya sendiri. Untuk itu saya ucapkan terima kasih dan saya doakan semoga Allah membalas jasa-jasa baiknya. Amin.
Ibuku berusia 100 tahun
Pada tahun 1997, ibu menutup mata untuk selama-lamanya. Rahasia panjang umur yang dimiliki ibu tercinta adalah hati yang senang dan tenteram serta anak-anak yang berbakti kepadanya. Apa saja yang diinginkan ibu, maka semua anak berebut ingin menyelesaikan tugas itu.
Saat dia ingin berkorban hewan atas nama orang tua dan saudaranya, maka hal itu dipenuhi oleh saya dan anak-anaknya yang lain. Semua keinginannya kami usahakan memenuhinya.Dia gemar sekali memakan hati lembu, kami pun sering membeli dan menitipkannya ke Tanjung Pura.
Orang tua saya yang laki-laki sangat fanatik agama. Ketika dia berkunjung ke rumah, dia melihat koleksi buku-buku saya di perpustakaan pribadi. Dia gembira melihat buku berbahasa dan bertulisan Arab, namun tiba bertulisan latin dia berkata: “Ini buku orang Belanda?.”
Kami yakin, dengan kondisi yang kurang mendukung secara finansial, keberhasilan yang diraih oleh saya dan abang adik saya adalah berkat doa orang tua.
Pesan untuk Anak
Seorang anak tidak dapat membalas jasa orang tua, walau pun seluruh harta anak diserahkan untuknya. Untuk itu, mumpung orang tua masih hidup, berikanlah apa yang dia inginkan. Karena saat beliau telah tiada, yang tinggal hanyalah penyesalan.
Bila dimarahi orang tua atau di benci balaslah dengan rasa sayang kepadanya. Jangan peduli marah orang tua, pahamilah ia dalam bingkai kasih dan sayangnya kepada kita.
Mungkin ada di antara orang tua yang memarahi istri atau suami dan anak-anak kita, dalam hal ini sekali lagi saya katakan: “Jangan peduli. Tetaplah berbuat baik kepada keduanya.”
Kalau anak diusir atau istri dibentak, katakan sabar kepada mereka dan tetap kunjungi orang tua kita.
Dia itu orang tua kita, terima marah dan nasihatnya.
Beri apa yang dia inginkan, cari makanan dan pakaian kesukaannya. Jangan melawan orang tua.