Wednesday, March 4, 2026
spot_img
Home Blog Page 29

Muzakarah MUI Sumut: Menggali Keberkahan Lailatul Qadr Oleh Prof. Dr. H.M. Jamil, MA

0

Medan, muisumut.or.id 23 Maret 2025 – Dalam upaya memperkaya pemahaman umat Islam tentang malam yang penuh berkah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan muzakarah dengan tema “Lailatul Qadr: Pengertian, Tanda, Waktu, Rahasia, dan Cara Mendapatkannya.” Acara ini dipandu oleh Prof. Dr. H.M. Jamil, MA, seorang pakar terkemuka dalam studi Islam, yang membagikan wawasan mendalam mengenai malam istimewa ini.

Memahami Arti Lailatul Qadr
Prof. Dr. H.M. Jamil menjelaskan bahwa Lailatul Qadr terdiri dari dua kata: lailah yang berarti malam, dan al-qadr yang merujuk pada malam yang memiliki keistimewaan luar biasa. Penambahan huruf ta marbuthah pada kata lail menandakan keunikan malam ini yang tidak dimiliki oleh malam-malam lainnya.

Mengenali Tanda-Tanda Lailatul Qadr
Dalam penjelasannya, Prof. Jamil menguraikan tanda-tanda yang dapat membantu umat Islam mengenali Lailatul Qadr, antara lain:

Cuaca yang tenang: Malam ini biasanya ditandai dengan suasana yang tenang dan nyaman.
Ketenangan hati: Mereka yang merasakan Lailatul Qadr akan merasakan kedamaian dan ketenangan dalam hati.
Malam yang cerah: Beberapa riwayat menyebutkan bahwa malam ini tidak terlalu terang dan tidak terlalu gelap.Menentukan Waktu Lailatul Qadr
Lailatul Qadr diyakini terjadi pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadan, dengan kemungkinan terbesar pada malam-malam ganjil. Prof. Jamil menekankan pentingnya meningkatkan ibadah dan doa pada malam-malam tersebut, terutama pada malam-malam ganjil, untuk meraih keberkahan yang luar biasa.

Mengungkap Rahasia Lailatul Qadr
Prof. Jamil mengungkapkan bahwa Lailatul Qadr menyimpan rahasia mendalam. Malam ini adalah saat di mana Al-Qur’an diturunkan, dan ibadah yang dilakukan pada malam ini akan mendapatkan pahala setara dengan ibadah selama seribu bulan. Oleh karena itu, umat Islam sangat dianjurkan untuk memanfaatkan malam ini dengan sebaik-baiknya.

Meraih Lailatul Qadr
Untuk mendapatkan keberkahan Lailatul Qadr, Prof. Jamil memberikan beberapa tips, antara lain:

Meningkatkan ibadah: Melaksanakan salat, tadarus Al-Qur’an, dan dzikir dengan penuh khusyuk.
Berdoa: Memohon kepada Allah agar diberikan kesempatan untuk meraih malam yang penuh berkah ini.
Bersedekah: Melakukan amal kebaikan dan bersedekah sebagai bentuk kepedulian kepada sesama.

Penutup
Muzakarah ini diharapkan dapat memperdalam pemahaman tentang Lailatul Qadr dan mendorong umat Islam untuk lebih giat dalam beribadah, terutama di bulan Ramadan. Dengan memahami makna dan keistimewaan malam ini, diharapkan umat dapat meraih keberkahan dan ampunan dari Allah SWT, serta meningkatkan kualitas spiritual mereka.

Muzakarah MUI Sumut: I’tikaf dalam Pandangan Ahli Fikih dan Tasawuf oleh Dr. H. M. Amar Adly, Lc., M.A.

0

Medan, muisumut.or.id 23 Maret 2025 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menggelar muzakarah yang mengupas tuntas tema penting mengenai I’tikaf dalam perspektif Ahli Fikih dan Tasawuf. Acara ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman tentang makna, hukum, dan keutamaan I’tikaf, terutama di bulan suci Ramadan.

Definisi I’tikaf
I’tikaf adalah ibadah sunnah yang dilakukan dengan berdiam diri di masjid untuk mendekatkan diri kepada Allah. Dr. H. M. Amar Adly, Lc., M.A., menjelaskan bahwa I’tikaf melibatkan berbagai amalan seperti tadarus Al-Qur’an dan qiyamulail (salat malam). Meskipun terdapat variasi definisi di antara berbagai madzhab, tujuan utama I’tikaf tetap sama, yaitu beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah.

Dalil dan Keutamaan I’tikaf
Para peserta muzakarah merujuk pada hadits-hadits sahih yang menunjukkan praktik I’tikaf yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW, terutama pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan. Salah satu keutamaan I’tikaf adalah kesempatan untuk meraih malam Lailatul Qadar, yang diyakini lebih baik dari seribu bulan. Hal ini menjadi motivasi bagi umat Islam untuk melaksanakan I’tikaf dengan penuh kesungguhan.

Hukum dan Rukun I’tikaf
Hukum I’tikaf pada dasarnya adalah sunnah, namun dapat menjadi wajib jika dinazarkan. Muzakarah ini juga membahas rukun dan syarat I’tikaf yang harus dipenuhi agar ibadah ini sah, termasuk niat, berdiam di masjid, dan memenuhi syarat-syarat tertentu. Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas bagi umat Islam dalam melaksanakan I’tikaf.

I’tikaf dalam Aktivitas Suluk
Muzakarah ini juga mengulas I’tikaf dalam konteks tarekat dan aktivitas suluk, yang merupakan perjalanan spiritual untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui dzikir dan doa. I’tikaf tidak hanya sekadar berdiam di masjid, tetapi juga melibatkan penghayatan spiritual yang mendalam, yang dapat memperkuat hubungan individu dengan Sang Pencipta.

Penutup
Muzakarah ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang I’tikaf dan mendorong umat Islam untuk melaksanakan ibadah ini dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, terutama di bulan Ramadan yang penuh berkah. Dengan demikian, diharapkan I’tikaf dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas spiritual dan keimanan umat Islam.

Pusat Inkubasi Bisnis Syariah MUI Sumut Apresiasi Percepatan Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa

Medan, muisumut.or.id | 22 Maret 2025 – Ketua Pusat Inkubasi Bisnis Syariah (PINBAS) MUI Sumatera Utara, Kiyai Preneur Putrama Alkhairi, mengapresiasi percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa di Sumatera Utara sebagai langkah strategis dalam membangun ekonomi kerakyatan berbasis desa.

Hal ini disampaikan Putrama Alkhairi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Sumatera Utara, dalam kesempatan menyerahkan produk SyirupMU kepada Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.AP., Penasehat Presiden Bidang Urusan Haji sekaligus Ketua PP Muhammadiyah Bidang Ekonomi, di Kampus UMSU Medan (22/3).

“Kebangkitan ekonomi umat lahir dari desa melalui media koperasi yang merupakan gerakan ekonomi kerakyatan,” ujarnya.

Kolaborasi dan Kesadaran Bersama untuk Kesejahteraan Desa

Putrama Alkhairi menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun kesadaran bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

“Produk unggulan desa akan muncul sebagai alternatif pilihan bagi konsumen, bukan hanya di desa, tetapi juga di kota, dengan manajemen koperasi yang terbaik,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Putrama Alkhairi yang juga wakil Ketua Koperasi Amanah Ulama MUI Sumatera Utara juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas keseriusannya dalam penguatan dan percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

“Kami berterima kasih kepada Presiden Prabowo yang serius dalam membangun instrumen kelembagaan bagi suksesnya pembentukan Koperasi Merah Putih dengan target yang konsisten,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti peran Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, yang bekerja secara cerdas dan terukur, bahkan terjun langsung ke desa-desa untuk memastikan percepatan pembentukan koperasi ini sekaligus meningkatkan kualitas kelembagaannya.

“Membangun ekonomi di masyarakat bukanlah hal yang mudah, tetapi dengan kolaborasi dan sinergi yang dibangun oleh Gubernur Sumut, Bobby Afif Nasution, semua akan menjadi lebih mudah,” tambahnya.

Sebagai penutup, Putrama Alkhairi optimis bahwa dengan terbentuknya Koperasi Merah Putih di seluruh desa, Sumatera Utara akan semakin dekat dengan swasembada pangan.

“InshaAllah, swasembada pangan di Sumatera Utara akan sukses, karena semua akan bekerja sama dan pada akhirnya akan membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.

Komisi Fatwa MUI Sumut Terbitkan Panduan Fidyah: Satu Mud Setara 7 Ons Beras per Hari

Medan, muisumut.or.id | 19 Maret 2025 – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara resmi menerbitkan Panduan Fidyah Puasa Ramadan sebagai pedoman bagi umat Islam dalam menjalankan kewajiban fidyah dengan benar sesuai syariat Islam. Panduan ini diterbitkan sebagai respons terhadap banyaknya pertanyaan masyarakat terkait tata cara pembayaran fidyah bagi mereka yang tidak mampu berpuasa.

Ketua Bidang Fatwa MUI Sumut, Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman, didampingi Sekretaris Dr. Irwansyah, M.H.I., menyampaikan bahwa kejelasan mengenai fidyah sangat penting agar masyarakat dapat menjalankannya sesuai dengan tuntunan agama.

“Maka Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara memandang perlu untuk menerbitkan panduan pelaksanaan fidyah Puasa Ramadan agar menjadi pedoman bagi umat Islam,” ujar Ahmad Sanusi Luqman, Selasa (18/3).

Ketentuan Fidyah dalam Panduan MUI Sumut

Menurut panduan yang diterbitkan, fidyah puasa adalah memberi makan fakir atau miskin sebanyak jumlah hari puasa yang ditinggalkan dengan jenis makanan pokok, seperti beras bagi mayoritas masyarakat Indonesia. Adapun orang-orang yang wajib membayar fidyah, antara lain:

1️⃣ Orang yang tidak mampu berpuasa karena uzur syar’i

  • Orang tua renta yang tidak sanggup berpuasa.
  • Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh menurut medis.
  • Keduanya hanya wajib fidyah tanpa perlu meng-qadha.

2️⃣ Wanita hamil atau menyusui

  • Jika meninggalkan puasa karena khawatir pada bayi atau janin, wajib meng-qadha dan membayar fidyah.
  • Jika khawatir terhadap diri sendiri atau diri dan bayinya, cukup meng-qadha saja tanpa membayar fidyah.

3️⃣ Orang yang menunda qadha puasa hingga datang Ramadan berikutnya tanpa uzur syar’i

  • Tetap wajib meng-qadha dengan tambahan fidyah.
  • Jika terus menunda selama beberapa tahun, fidyahnya berlipat sesuai jumlah tahun yang berlalu.

4️⃣ Orang yang wafat sebelum meng-qadha puasa

  • Jika keluarga tidak meng-qadha puasanya, maka fidyah dibayarkan dari harta warisan sesuai jumlah hari puasa yang belum ditunaikan.

Ukuran Fidyah dan Waktu Pembayaran

📌 Besaran Fidyah

  • Satu mud atau ¼ gantang Baghdad (lebih kurang 7 ons beras) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
  • Fidyah hanya diberikan kepada umat Islam yang tergolong fakir atau miskin.

📌 Waktu Pembayaran Fidyah

  • Setiap hari setelah terbenam matahari saat puasa ditinggalkan.
  • Di akhir Ramadan setelah seluruh puasa yang ditinggalkan terhitung.
  • Di awal Syawal, sebelum memasuki kewajiban puasa berikutnya.

Anjuran Bersedekah Lebih dari Fidyah Wajib

Ketua Bidang Fatwa MUI Sumut, Ahmad Sanusi Luqman, menegaskan bahwa jumlah fidyah yang disebutkan merupakan batas minimal yang wajib dikeluarkan. Jika seseorang ingin menambah jumlah fidyah sebagai sedekah, hal itu dianjurkan dan berpahala.

“Ini adalah ukuran wajibnya. Jika seseorang melebihkan takarannya dengan niat sedekah, itu diperbolehkan dan tentunya lebih baik,” pungkasnya.

Dengan adanya panduan ini, MUI Sumut berharap masyarakat dapat lebih memahami hukum dan tata cara fidyah sehingga dapat menunaikannya dengan benar sesuai syariat Islam.

Gerakan Wakaf Produktif MUI Sumut: Karo Jadi Titik Akhir Safari Lima Kabupaten/Kota

0

Karo, muisumut.or.id | 17 Maret 2025Pusat Pengembangan Wakaf Produktif (P2WP) MUI Sumatera Utara kembali melanjutkan Safari Gerakan Wakaf Produktif, kali ini di Kabupaten Karo, bertempat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karo. Kegiatan ini dihadiri sekitar 50 peserta dari berbagai unsur, termasuk Dewan Pimpinan MUI Karo, Ketua Umum MUI Karo Drs. H. Fakhry Samadin Tarigan, S.Ag., Sekretaris Umum MUI Karo Muhammad Yazid, ST, S.Pd.I., perwakilan ormas keagamaan, serta ormas kepemudaan.

Dari Tim P2WP MUI Sumut, hadir Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum. (Direktur P2WP) sebagai narasumber utama, didampingi oleh Rustam, MA, Ari Syahputra, dan Fahri Roja Sitepu, M.HI.

Safari Gerakan Wakaf Produktif ini merupakan bagian dari rangkaian safari di lima kabupaten/kota yang telah dilaksanakan sebelumnya di Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Binjai, Kota Pematangsiantar, dan Kota Medan. Kabupaten Karo menjadi daerah kelima sekaligus penutup dalam rangkaian safari ini.

Dalam sambutannya, Ketua Umum MUI Karo, Drs. H. Fakhry Samadin Tarigan, S.Ag., menyampaikan apresiasi kepada MUI Sumatera Utara atas inisiatif menggelar sosialisasi ini.

“Kami sangat berterima kasih atas kesempatan ini. Kegiatan ini menambah wawasan kami tentang wakaf produktif, yang bisa menjadi solusi nyata bagi umat Islam dalam membangun kemandirian ekonomi,” ujar Samadin.

P2WP Dorong Karo Mandiri melalui Wakaf Produktif

Sementara itu, Direktur P2WP MUI Sumut, Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum., menekankan bahwa Gerakan Wakaf Produktif dapat menjadi instrumen kemandirian umat di Kabupaten Karo.

“Karo memiliki potensi besar dalam pengembangan wakaf produktif. Dengan adanya gerakan ini, kita berharap dapat mendorong kemandirian ekonomi umat. MUI dari pusat hingga kabupaten/kota akan bersatu dalam satu lembaga wakaf yang terstruktur dan profesional. Dengan kebersamaan ini, akselerasi manfaat wakaf produktif akan semakin cepat dan luas,” jelas Akmaluddin.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa saat ini berwakaf sudah semakin mudah. Masyarakat bisa memilih berbagai skema wakaf, di antaranya:

✅ Wakaf Uang – Bisa dalam bentuk wakaf abadi atau wakaf berjangka.
✅ Wakaf Berjangka – Wakaf yang diberikan dalam jangka waktu tertentu sebelum kembali ke wakif.
✅ Wakaf Musytarak – Skema wakaf dengan sistem bagi hasil, yang memungkinkan manfaat wakaf dikelola secara produktif.

“Dengan berbagai pilihan ini, umat Islam dapat lebih mudah berpartisipasi dalam wakaf, tanpa harus menunggu memiliki aset besar seperti tanah atau bangunan,” tambahnya.

Apresiasi kepada Seluruh Pihak yang Terlibat

Di akhir sesi, Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum. menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya Safari Gerakan Wakaf Produktif ini.

“Saya, atas nama Direktur P2WP MUI Sumut, mengucapkan ribuan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu suksesnya rangkaian safari ini, terkhusus kepada Bank Indonesia, MUI Kabupaten/Kota, Dewan Pimpinan MUI Sumatera Utara, serta Tim P2WP. Semoga langkah kecil ini dapat menjadi pondasi yang kuat bagi perkembangan Gerakan Wakaf Produktif di Sumatera Utara,” tuturnya.

Harapan dan Langkah ke Depan

Safari Gerakan Wakaf Produktif ini diharapkan dapat menjadi titik awal penguatan ekosistem wakaf di Kabupaten Karo. Dengan sinergi antara MUI, Kementerian Agama, ormas Islam, serta para pengusaha Muslim, diharapkan program wakaf produktif dapat segera diimplementasikan untuk mendukung ekonomi umat.

P2WP MUI Sumut berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pendampingan agar gerakan ini semakin berkembang dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

“Mari bersama kita wujudkan Karo sebagai daerah yang mandiri secara ekonomi melalui wakaf produktif. Dengan semangat kebersamaan, wakaf bukan sekadar ibadah, tetapi juga solusi ekonomi yang nyata bagi umat,” tutup Akmaluddin.

Muzakarah MUI Sumut: Prof. Dr. Basyaruddin, MS Tekankan Integrasi Al-Qur’an dengan Sains dan Teknologi

Medan, muisumut.or.id | 16 Maret 2025 – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menggelar Muzakarah Ramadan 1446 H.  Salah satu yang dibahas   terkait “Al-Qur’an dalam Pendekatan Sains dan Teknologi: Mengukuhkan Aqidah dan Kehormatan Umat”. yang disampaikan  Prof. Dr. Ir. Basyaruddin, MS, Guru Besar Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) dan Direktur LPPOM MUI Sumut, di Aula MUI Jalan Majelis Ulama/Sutomo No.3, Ahad 16 Maret 2025

Muzakarah ini membahas bagaimana Al-Qur’an tidak hanya sebagai petunjuk hidup secara spiritual, tetapi juga sebagai sumber inspirasi bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan: Perintah untuk Berpikir dan Meneliti

Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Basyaruddin, MS menekankan bahwa Al-Qur’an telah lama mengajarkan konsep riset dan eksplorasi ilmiah, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Mulk: 3:

الَّذِي خَلَقَ سَبْعَ سَمَوَاتٍ طِبَاقًا مَا تَرَى فِي خَلْقِ الرَّحْمَٰنِ مِن تَفَاوُتٍ فَٱرْجِعِ ٱلْبَصَرَ هَلْ تَرَىٰ مِن فُطُورٍ

“(Allah) yang menciptakan tujuh langit berlapis-lapis. Kamu tidak akan melihat pada ciptaan Tuhan Yang Maha Pemurah sesuatu yang tidak seimbang. Maka lihatlah berulang-ulang, adakah kamu melihat sesuatu yang cacat?”

Ayat ini menunjukkan bahwa alam semesta diciptakan dengan keteraturan yang sempurna, yang dalam sains dikenal sebagai hukum alam atau sunnatullah. Oleh karena itu, manusia diperintahkan untuk meneliti dan memahami fenomena alam guna memperoleh manfaat bagi kehidupan.

Sunnatullah sebagai Prinsip Ilmu Pengetahuan

Dalam pemaparannya, Prof. Basyaruddin menjelaskan bahwa sains dan teknologi merupakan bagian dari sunnatullah, yakni ketetapan Allah yang dapat dipelajari melalui observasi dan eksperimen. Konsep ini diperjelas dengan beberapa poin utama:

Struktur Sistem Alam Semesta Menurut Al-Qur’an

  • Tata surya bergerak sesuai ketetapan Allah, sebagaimana dalam QS. Yasin: 38:
    وَالشَّمْسُ تَجْرِى لِمُسْتَقَرٍّ لَّهَا
    “Dan matahari berjalan di tempat peredarannya. Demikianlah ketetapan (Allah) yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui.”
  • Sistem atom memiliki pola yang mirip dengan tata surya, menunjukkan keseimbangan ciptaan Allah.

Manusia Diperintahkan untuk Melakukan Riset

  • Terminologi riset dalam Al-Qur’an ditemukan dalam berbagai istilah, seperti:
    • Membaca (Iqra’) – QS. Al-‘Alaq: 1-5
    • Melihat dan mengamati (Unzhuru, Farji’il Bashar) – QS. Yunus: 101, QS. Al-Mulk: 3
    • Berpikir dan mentadabburi (Yatafakkaru, Ta’qiluun) – QS. Ali Imran: 191, QS. Ar-Ra’d: 4

Integrasi Ilmu dan Keimanan

  • Sains dan teknologi harus dikembangkan dengan dasar tauhid, sebagaimana firman Allah dalam QS. Ali Imran: 191:
    رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَٰذَا بَٰطِلًا سُبْحَٰنَكَ فَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ
    “Ya Tuhan kami, tidaklah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.”
  • Kemajuan teknologi yang tidak berlandaskan nilai-nilai Islam dapat menimbulkan kerusakan moral dan lingkungan.

Dampak Implementasi Sains dan Teknologi Berbasis Al-Qur’an

Muzakarah ini juga menyoroti bagaimana sains dan teknologi yang dikembangkan dengan prinsip Al-Qur’an dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan manusia. Beberapa contoh yang dibahas antara lain:

🔹 Riset dalam Pangan Halal – Pengembangan produk halal yang sehat dan thayyib.
🔹 Teknologi Transportasi – Pesawat, mobil, dan satelit yang membantu peradaban manusia.
🔹 Pemanfaatan Energi – Studi tentang energi matahari dan sumber daya alam yang selaras dengan sunnatullah.

Kesimpulan dan Ajakan

Sebagai penutup, Prof. Dr. Basyaruddin, MS mengajak umat Islam untuk:

✅ Mengembangkan ilmu pengetahuan berdasarkan nilai-nilai Al-Qur’an.
✅ Meningkatkan kesadaran akan pentingnya riset dan inovasi dalam Islam.
✅ Menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan ketakwaan kepada Allah.

Diharapkan dengan adanya muzakarah ini, umat Islam semakin memahami bahwa sains dan teknologi bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan Islam, melainkan bagian dari sunnatullah yang harus dipelajari dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan umat manusia.

“Dengan memahami Al-Qur’an dalam pendekatan sains dan teknologi, kita dapat mengukuhkan aqidah serta meningkatkan kehormatan umat Islam di dunia modern.”

untuk melihat video secara lengkap silahkan klik

“Muzakarah MUI Sumut: Zamakhsyari Bin Hasballah Thaib, Ph.D. Tekankan Ramadan sebagai Momentum Peningkatan dan Pengamalan Al-Qur’an”

Medan, muisumut.or.id | 16 Maret 2025 – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menggelar Muzakarah Ramadan 1446 H dengan tema “Ramadan Bulan Peningkatan dan Pengamalan Al-Qur’an” pada 16 Ramadan 1446 H / 16 Maret 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk menggali dan memperkuat pemahaman umat Islam terhadap keterkaitan Ramadan dengan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup yang harus diamalkan dalam setiap aspek kehidupan.

Al-Qur’an dan Ramadan: Keterikatan yang Erat

Dalam muzakarah ini, Zamakhsyari Bin Hasballah Thaib, Ph.D., sebagai pemateri utama, menegaskan bahwa Ramadan disebut sebagai Syahrul Qur’an karena pada bulan ini Al-Qur’an diturunkan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam firman Allah:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِ
“Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil)…” (QS. Al-Baqarah: 185).

Beliau menjelaskan bahwa selama Ramadan, umat Islam dianjurkan untuk meningkatkan interaksi dengan Al-Qur’an melalui membaca, memahami, mentadaburi, dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Bentuk Interaksi Manusia dengan Al-Qur’an

Dalam muzakarah ini, dijelaskan berbagai bentuk interaksi manusia dengan Al-Qur’an yang seharusnya lebih ditingkatkan selama Ramadan, di antaranya:

Membaca dan Menghafal – Memperbanyak tilawah dan menghafalkan Al-Qur’an, sebagaimana Rasulullah ﷺ mengulang bacaan Al-Qur’an bersama Jibril setiap Ramadan.
Mentadabburi – Merenungi makna ayat-ayat Al-Qur’an dan mengambil pelajaran darinya.
Mengamalkan dalam Kehidupan – Mengaplikasikan nilai-nilai Al-Qur’an dalam akhlak, keluarga, pendidikan, ekonomi, dan sosial.

Ditegaskan juga bahwa membaca Al-Qur’an di bulan Ramadan memiliki keutamaan luar biasa, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:

“Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari)

Peringatan Terhadap Hajrul Qur’an (Meninggalkan Al-Qur’an)

Salah satu pembahasan utama dalam muzakarah ini adalah fenomena Hajrul Qur’an atau meninggalkan Al-Qur’an, yang telah Rasulullah ﷺ keluhkan kepada Allah:

وَقَالَ الرَّسُولُ يَا رَبِّ إِنَّ قَوْمِي اتَّخَذُوا هَٰذَا الْقُرْآنَ مَهْجُورًا
“Dan berkatalah Rasul: ‘Ya Rabbku, sesungguhnya kaumku menjadikan Al-Qur’an ini sesuatu yang diabaikan.'” (QS. Al-Furqan: 30)

Terdapat beberapa bentuk hajrul Qur’an, di antaranya:

❌ Tidak membaca atau mendengarkan Al-Qur’an.
❌ Tidak memahami atau mentadabburi maknanya.
❌ Tidak mengamalkannya dalam kehidupan.
❌ Tidak menjadikannya sebagai sumber hukum dan solusi dalam berbagai aspek kehidupan.

Ramadan sebagai Waktu Tepat untuk Mengamalkan Al-Qur’an

Muzakarah ini menekankan bahwa Ramadan adalah waktu yang tepat untuk kembali kepada Al-Qur’an dan menjadikannya pedoman hidup. Al-Qur’an harus menjadi cahaya yang menuntun umat Islam dalam berbagai aspek kehidupan, baik dalam akhlak, keluarga, pendidikan, ekonomi, dan sosial.

Kesimpulan dan Ajakan

Muzakarah Ramadan ini mengajak seluruh umat Islam untuk:

Memperbanyak membaca dan memahami Al-Qur’an di bulan Ramadan.
Mengamalkan nilai-nilainya dalam kehidupan sehari-hari.
Meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjadikan Al-Qur’an sebagai sumber hukum dan petunjuk hidup.

Diharapkan dengan muzakarah ini, Ramadan tidak hanya menjadi momen ibadah ritual, tetapi juga momentum transformasi spiritual dan sosial berbasis nilai-nilai Al-Qur’an.

“Mari jadikan Ramadan sebagai bulan peningkatan dan pengamalan Al-Qur’an untuk membangun peradaban Islam yang lebih baik.”

Kegiatan muzakarah ini juga bisa diikuti secara lengkap dengan mengikuti channel youtube MUI Sumatera Utara klik disini

Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara Kembali Terima Kunjungan Konjen Singapura DR. Edmund Chia

Medan, muisumut.or.id, Medan,   Konsul Jenderal Singapura Medan DR. Edmund Chia dan stafnya Vincent Lorintus kembali berkunjung ke Kantor Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Kamis (13/3/2025)
Kehadiran Konsul Singapura ini diterima langsung oleh Ketua Umum MUI-SU Buya DR. H. Maratua Simanjuntak didampingi Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, KH Akhyar Nasution, Sekretaris Bidang Ukhuwah Drs. H.T. Darmansyah, MA dan Kepala Tata Usaha MUI-SU Muhammad Puadi Harahap, SH., M.Pd

Dalam bertemuan yang penuh keakraban terlihat Bahasa Indonesia Konsul Jenderal telah mengalami perkembangan yang begitu pesat dibandingkan dua tahun yang lalu.

Dalam sambutannya Konjend menjelaskan bahwa Singapore mempunyai kepentingan politik yang cukup besar dengan Indonesia. Di samping sebagai negara sahabat, bagi Singapore Indonesia juga adalah negara besar yang akan berperan penting di kawasan Asia Tenggara.

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 30 menit Ketua Umum MUI-SU dan Konjend juga membicarakan tentang penetapan awal Ramadhan dan 1 Syawal
Menurut buya Ketua Umum MUI-SU sejak empat tahun ini, Indonesia mulai menggunakan kriteria baru penentuan awal bulan Hijriyah. Kriteria itu mengacu hasil kesepakatan Menteri Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) pada 2021.

Selama ini, kriteria hilal (bulan) awal Hijriyah adalah ketinggian 2 derajat, elongasi 3 derajat, dan umur bulan 8 jam. MABIMS bersepakat untuk mengubah kriteria tersebut menjadi ketinggian hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan surat bersama ad referendum pada 2021 terkait penggunaan kriteria baru MABIMS di Indonesia mulai 2022.

“Kriteria MABIMS Baru ini merupakan hasil Muzakarah Rukyah dan Takwim Islam MABIMS pada tahun 2016 di Malaysia yang diperkuat oleh Seminar Internasional Fiqh Falak di Jakarta yang menghasilkan Rekomendasi Jakarta tahun 2017. Oleh karena itu, Kementerian Agama menetapkan untuk menggunakan kriteria baru yang disepakati oleh negara-negara anggota MABIMS dan keadaan puasa di Medan dan Singapore.

Di sela-sela pembicaan Ketum MUI-SU dan Konjen juga membahas tentang dampak buruk korupsi terhadap negara.
Termasuk hukuman mati bagi pelaku korupsi besar.

Pada akhir acara Konjen Singapura menyerahkan secara simbolik 90 paket hadiah untuk pengurus MUI-SU dan bantuan bagi kaum dhuafa. Acara yang berlangsung sekitar satu jam dengan penuh keakraban ditutup dengan bertukar cenderamata dan sesi foto bersama.

Kontributor: KH Akhyar Nasution

Perkuat Gerakan Wakaf, P2WP MUI Sumut Akan Melebur ke Lembaga Wakaf MUI

0

Medan, muisumut.or.id | 12 Maret 2025 – Pusat Pengembangan Wakaf Produktif (P2WP) MUI Sumatera Utara terus memperkuat gerakan wakaf produktif melalui rangkaian safari di lima kabupaten/kota. Pada kesempatan keempat ini, sosialisasi digelar di Aula Kantor MUI Kota Medan, dihadiri para pengurus MUI Medan serta para Ketua MUI Kecamatan se-Kota Medan.

Acara yang berlangsung dari pukul 17.00 WIB hingga berbuka puasa bersama ini menghadirkan Direktur P2WP, Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum., Ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat, Prof. Dr. Saparuddin Siregar, serta tim P2WP, yaitu Rustam, MA., Fahri Roja Sitepu, dan Ari Syahputra. Hadir pula Wakil Ketua Umum MUI Kota Medan, Drs. Burhanuddin Damanik, Ketua Komisi Fatwa, Dr. Amar Adly, Lc., MA., serta sekitar 50 pengurus MUI lainnya.

P2WP Bersiap Melebur ke Lembaga Wakaf MUI

Dalam pemaparannya, Dr. Akmaluddin Syahputra menjelaskan bahwa saat ini MUI mengembangkan empat model wakaf, yaitu Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), Reksadana Syariah Berbasis Wakaf, dan Wakaf Produktif dalam bentuk perkebunan, properti, dan retail. Ia menyoroti pentingnya literasi wakaf di masyarakat, mengingat pengalaman MUI Sumut dalam mengembangkan bisnis perkebunan sawit pada 2013 belum berjalan optimal karena kurangnya pemahaman terkait wakaf produktif.

Namun, lanjutnya, MUI Sumut kembali merintis gerakan wakaf pada 2017 dalam bentuk retail, yang hingga kini telah mengelola aset sebesar Rp600 juta. “Saatnya kita mengembangkan gerakan ini secara lebih strategis dan masif. Oleh karena itu, kita akan memperkuat sinergi dengan MUI Pusat dan meleburkan P2WP menjadi Lembaga Wakaf MUI, yang nantinya akan diketuai oleh Prof. Dr. Saparuddin Siregar,” ujar Akmaluddin.

Membangun Gerakan Wakaf yang Lebih Besar

Akmaluddin menekankan bahwa peleburan ini merupakan langkah besar dalam membangun gerakan wakaf nasional yang lebih terorganisir dan berkelanjutan. Dengan menyatu ke dalam Lembaga Wakaf MUI, gerakan wakaf produktif di Sumatera Utara dapat lebih berkembang dengan dukungan yang lebih luas, baik dari pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat.

Safari Gerakan Wakaf Produktif ini telah sukses digelar di Kabupaten Serdang Bedagai, Binjai, dan Pematangsiantar. Kota Medan menjadi lokasi keempat sebelum akhirnya safari ini akan ditutup di Kabupaten Karo pada 17 Maret mendatang.

Melalui langkah strategis ini, P2WP MUI Sumut berharap semakin banyak umat Islam yang terlibat dalam gerakan wakaf produktif, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas bagi pembangunan ekonomi umat dan kesejahteraan masyarakat.

Direktur P2WP Dr. Akmaluddin Syahputra Sampaikan Tausiyah di Masjid Al-Amin dalam Rangkaian Safari Ramadan 1446 H

0

Pematangsiantar, muisumut.or.id | 11 Maret 2025 – Dalam rangkaian Safari Ramadan 1446 H, Direktur Pusat Pengembangan Wakaf Produktif (P2WP) MUI Sumut, Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum., menyampaikan tausiyah di Masjid Al-Amin, Kota Pematangsiantar. Kegiatan ini turut didampingi oleh Tim P2WP yang terdiri dari Rustam, M.A., Fahri Roza Sitepu, M.H., Ari Syahputra, dan Syahrul. Hadir pula Tim Safari Ramadan Kota Pematangsiantar, termasuk Sekretaris Umum MUI Kota Pematangsiantar, H. Ahmad Ridwansyah Putra, serta unsur Dewan Pimpinan lainnya.

Rasulullah: Teladan dalam Kedermawanan

Dalam tausiyahnya, Dr. Akmaluddin Syahputra menekankan bahwa Rasulullah ﷺ adalah sosok yang sangat pemurah, terutama di bulan Ramadan. Ia mengajak jamaah untuk senantiasa berinfak dan bersedekah, meskipun dalam kondisi sulit.

“Teruslah menjadi pemurah, teruslah berinfak dan bersedekah, sebagaimana yang Allah ajarkan dalam Al-Qur’an. InsyaAllah, Allah akan menggantinya dengan rezeki yang lebih baik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Akmaluddin menjelaskan bahwa jika seseorang yang telah meninggal dihidupkan kembali, ibadah yang pertama kali ingin mereka lakukan bukanlah shalat, puasa, atau haji, tetapi sedekah.

“Sedekah adalah ibadah yang istimewa, karena dengan bersedekah, kita sedang meniru salah satu sifat Allah, yaitu Maha Pemurah. Kita juga sedang meneladani Rasulullah ﷺ yang terkenal dengan kedermawanannya,” jelasnya.

Kasih Sayang Allah: Kunci Masuk Surga

Dalam tausiyahnya, Dr. Akmaluddin juga menekankan bahwa kasih sayang Allah-lah yang akan memasukkan seseorang ke dalam surga, bukan semata-mata amal ibadahnya. Ia mengutip hadis Rasulullah ﷺ:

“Sayangilah makhluk Allah yang ada di bumi, maka Allah yang di langit akan menyayangimu.” (HR. Tirmidzi)

Menurutnya, ketika seseorang bersedekah, ia sedang menanam benih kasih sayang di dunia, yang kelak akan berbuah di akhirat.

“Bukankah kita masuk surga karena kasih sayang Allah? Maka, mari kita perbanyak sedekah, karena dengan bersedekah, kita mendekatkan diri kepada kasih sayang-Nya,” tuturnya.

Acara tausiyah ini diakhri dengan memberikan bingkisan kepada BKM Masjid dan mendapat sambutan hangat dari jamaah Masjid Al-Amin. Safari Ramadan P2WP MUI Sumut di Kota Pematangsiantar diharapkan dapat menginspirasi masyarakat untuk semakin aktif dalam gerakan wakaf produktif dan memperkuat semangat berbagi selama bulan suci Ramadan.