Thursday, March 5, 2026
spot_img
Home Blog Page 37

Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Sumatera Utara Dorong Sinergi dan Transformasi Ekonomi Islam

Medan, muisumut.or.id 16 Januari 2025 – Bidang  Pemberdayaan Ekonomi Umat Majelis Ulama di ruang Dewan Pimpinan MUI Sumatera Utara. Acara ini dihadiri oleh Ketua Bidang Ekonomi Pemberdayaan Umat, Prof. Dr. Saparuddin Siregar, M.Ag. Dalam kesempatan tersebut, beliau memaparkan visi, misi, dan agenda strategis bidang ekonomi untuk mendorong transformasi ekonomi umat Islam di Sumatera Utara.

Visi dan Misi
Visi besar yang diusung adalah menjadi pemersatu kekuatan ekonomi umat Islam di Sumatera Utara untuk meningkatkan kesejahteraan dan menurunkan jumlah kaum dhuafa secara signifikan pada tahun 2026.

Untuk merealisasikan visi tersebut, beberapa misi utama telah dirumuskan, di antaranya:

  1. Menggalang kerja sama dengan organisasi ekonomi seperti KDEKS, MES, dan KADIN.
  2. Bekerja sama dengan lembaga keuangan seperti OJK, BI, dan BAZNAS.
  3. Menjalin sinergi dengan ormas Islam untuk bergerak bersama dalam pemberdayaan ekonomi.
    4. Menggandeng akademisi untuk menghasilkan rekomendasi pengembangan ekonomi umat.
    5. Melakukan audiensi dengan DPR dan pemerintah daerah untuk mendukung kebijakan penguatan ekonomi syariah.

Program Kerja Strategis
Prof. Dr. Saparuddin Siregar juga memaparkan sejumlah kegiatan prioritas untuk mendukung misi tersebut, antara lain:

  1. Focus Group Discussion (FGD) dengan KDEKS, MES, dan KADIN Syariah untuk menyusun langkah strategis.
  2. Penilaian terhadap masjid-masjid yang aktif menggerakkan ekonomi kaum dhuafa.
    3. Penghargaan kepada tokoh peduli ekonomi umat di Sumatera Utara.
    4. Pendorongan berdirinya Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid, kampus, dan yayasan di seluruh Sumatera Utara.
    5. Mendukung pembentukan nazhir wakaf di MUI kabupaten/kota se-Sumatera Utara.
    6. Mendorong terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Zakat untuk optimalisasi pengelolaan zakat.
    7. Melakukan lobby untuk revisi Undang-Undang Zakat, agar penerapan wajib pungut lebih efektif.
    8. Menginisiasi penghimpunan wakaf secara masif sebagai bagian dari ekonomi umat.
    9. Membina ekonomi di daerah-daerah dengan komunitas Muslim minoritas.
    10. Melakukan kajian ekonomi syariah untuk diterbitkan dan dipublikasikan.

Prof. Dr. Saparuddin Siregar, M.Ag menyampaikan bahwa kolaborasi adalah kunci keberhasilan dalam menggerakkan ekonomi umat. “Bidang Ekonomi Pemberdayaan Umat MUI Sumatera Utara berkomitmen menjadi fasilitator dan penggerak untuk menyatukan potensi ekonomi umat. Kami percaya bahwa melalui sinergi yang terstruktur, penguatan ekonomi Islam di Sumatera Utara akan berdampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Rapat ini menjadi pijakan penting untuk realisasi berbagai program strategis dalam mendukung transformasi ekonomi syariah di Sumatera Utara. Bidang Ekonomi Pemberdayaan Umat MUI berharap dapat terus mendorong kolaborasi lintas sektor guna mencapai kesejahteraan yang merata.

 

Bendahara Umum MUI Sumut Dorong Penguatan Ekonomi Syariah melalui Koordinasi, Edukasi, dan Pemanfaatan Lahan Umat

Medan – muisumut.or.id Bendahara Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara, Drs. H. Sotar Nasution, M.HB, menyampaikan beberapa poin penting terkait pengelolaan zakat, penguatan ekonomi syariah, dan program pemberdayaan umat dalam pertemuan terbaru.

Koordinasi dengan BAZNAS untuk Pengelolaan Zakat
Drs. H. Sotar Nasution menegaskan pentingnya koordinasi dan komunikasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumatera Utara dalam pengelolaan zakat. “Silakan saja melakukan program terkait zakat, tetapi harus ada koordinasi dan komunikasi yang baik dengan BAZNAS,” ujar beliau.

Program Edukasi Ekonomi Syariah ke Masjid-Masjid
Dalam paparannya, beliau mendorong upaya edukasi ekonomi syariah melalui kegiatan seperti mengaji ekonomi yang pernah dilakukan pada tahun 2002. Menurutnya, program semacam ini harus digalakkan kembali, mengingat dampaknya yang positif bagi masyarakat. “Kegiatan mengaji ekonomi dari masjid ke masjid dapat menjadi sarana bertukar informasi dan pengalaman, terutama saat berkumpul dengan para pelaku UMKM,” jelasnya.

Tantangan dalam Persaingan Harga dan Pelayanan
Beliau juga menyoroti tantangan yang dihadapi umat Islam dalam persaingan harga dan pelayanan. Sebagai contoh, harga beras di pasar sering kali berbeda hingga Rp10.000 dibandingkan produk lainnya. Selain itu, pelayanan yang diberikan oleh umat Islam, baik di sektor pembeli, perbankan, maupun sektor lainnya, sering kali kalah saing dengan pihak lain. “Kita harus memperbaiki kualitas pelayanan agar mampu bersaing,” tegas beliau.

Pemanfaatan Lahan untuk Kepentingan Umat
Menanggapi potensi Pinbas (Pusat Inkubasi Bisnis Syariah), Drs. H. Sotar Nasution menyatakan keseriusannya dalam mendukung program ini. Salah satu langkah konkret adalah pemanfaatan lahan yang dimiliki umat, seperti lahan di Tapanuli Selatan (Tapsel) seluas 212 hektare dan lahan di Perbaungan sekitar 3 rante, untuk pemberdayaan ekonomi syariah.

Pentingnya Mudzakarah Ekonomi
Beliau juga menekankan pentingnya mengadakan mudzakarah ekonomi sebagai forum diskusi dan pemahaman terkait ekonomi syariah. “Mudzakarah ekonomi berpeluang besar untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada umat dan membuka peluang penguatan ekonomi syariah,” ungkapnya.

Drs. H. Sotar Nasution berharap berbagai program ini dapat dijalankan secara serius dan terkoordinasi sehingga mampu memberikan manfaat yang nyata bagi umat Islam di Sumatera Utara.

Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Penghinaan Islam, MUI Sumut Diminta Jadi Saksi Ahli

Medan, muisumut.or.id.,  14 Januari 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang pria bernama Jonathan Siahaan (21), yang diduga melakukan penghinaan terhadap agama Islam melalui akun Facebook miliknya. Penangkapan ini dilakukan setelah unggahan Jonathan memicu kemarahan warga, yang sempat mendatangi rumah pelaku di Gang Ladang, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, pada Selasa malam, 7 Januari 2025.

Dalam unggahannya, Jonathan membuat komentar bernada penghinaan terhadap Islam, yang dianggap sebagai tindakan penistaan agama. Dalam sidang rapat fatwa Selasa, 14 Januari,  Direktur Lembaga Advokasi Umat Islam (LADUI), Marasamin Ritonga, M.H., menegaskan bahwa tindakan ini jelas memenuhi unsur pidana berdasarkan hukum yang berlaku.

“Berkaitan dengan penistaan agama, hal ini sudah sangat jelas memenuhi unsur-unsur pidana. Namun, biasanya penyidik tetap meminta keterangan dari ahli agama dan ahli bahasa. Dalam hal ini, MUI Sumatera Utara akan diminta sebagai perwakilan ahli agama,” ujar Marasamin.

Marasamin menambahkan bahwa pengaduan dalam kasus seperti ini bersifat delik murni. “Siapapun umat Islam yang merasa dirugikan berhak melaporkan kasus ini, bahkan tanpa adanya pengaduan, polisi tetap dapat menindaklanjutinya. Namun, untuk memastikan legitimasi, sebaiknya ada keterangan tertulis dari MUI Sumatera Utara,” jelasnya.

Menindaklanjuti kasus ini, MUI Sumut melalui Komisi Fatwa segera mengadakan rapat bersama Lembaga Advokasi Umat Islam (LADUI) untuk membahas langkah-langkah selanjutnya.

Kasus ini menjadi perhatian besar publik, mengingat pentingnya menjaga keharmonisan antarumat beragama dan menindak tegas tindakan yang dapat memicu konflik sosial. Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan profesional dan transparan.

MUI Sumatera Utara Terima Kunjungan Intelkam Polda Sumut, Bahas Isu Keumatan

Medan, muisumut.or.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menerima kunjungan silaturahmi dari personel Intelkam Polda Sumatera Utara pada Jumat, 3 Januari 2024. Pertemuan yang berlangsung di ruang Ketua Umum MUI Sumatera Utara ini turut dihadiri oleh Ajun Komisaris Polisi (AKP) Kardi dan disambut langsung oleh Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H. Maratua Simanjuntak, didampingi Sekretaris Bidang Fatwa, Dr. Irwansyah, M.H.I.

Kunjungan ini membahas berbagai persoalan keumatan yang saat ini menjadi perhatian di Sumatera Utara, termasuk dugaan kasus penistaan agama serta penyakit masyarakat seperti narkoba, perjudian, dan tindak kejahatan lainnya.

Dalam sambutannya, Dr. Maratua Simanjuntak menegaskan bahwa MUI sebagai khadimul ummah (pelayan umat) juga berfungsi sebagai shadiqul hukumah (mitra pemerintah), khususnya dalam mendukung tugas pengabdian kepada masyarakat.

“Kami berharap Polri dapat bertindak cepat dan tegas dalam menangani berbagai persoalan yang sensitif di masyarakat, terutama terkait isu-isu agama. Respons yang tepat dan sesuai dengan hukum serta peraturan yang berlaku sangat penting untuk mencegah terjadinya konflik,” ujar Dr. Maratua.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinergi antara MUI dan Polri dalam menjaga stabilitas sosial dan ketertiban umum.

AKP Kardi, dalam kesempatan tersebut, menyampaikan komitmen Polri untuk terus berkolaborasi dan berkoordinasi dengan MUI dalam menangani berbagai persoalan keumatan.

“Kami siap bekerja sama dan berkoordinasi dengan MUI dalam menyelesaikan masalah-masalah di masyarakat. Polri akan selalu berupaya maksimal dalam menjalankan tugas sebagai pengayom masyarakat,” ujar AKP Kardi.

Sementara itu, Dr. Irwansyah, M.H.I., menambahkan bahwa Komisi Fatwa MUI Sumut telah lama menjalin hubungan baik dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan, khususnya melalui Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM).

“Komisi Fatwa MUI Sumut secara intensif berkomunikasi dengan Polri, Polrestabes, dan Kejaksaan dalam menangani isu-isu keagamaan, termasuk aliran sesat dan penistaan agama. Isu-isu ini sangat sensitif dan berpotensi mengganggu stabilitas sosial, sehingga koordinasi yang baik sangat dibutuhkan,” ungkap Dr. Irwansyah.

Pertemuan ini diharapkan memperkuat kerja sama antara MUI dan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Sumatera Utara, khususnya terkait isu-isu keagamaan dan sosial yang memerlukan perhatian bersama.

Ketua MUI Sumut Apresiasi Kinerja Polda Sumut Jaga Keamanan di Tahun 2024

Medan, muisumut.or.id –3 Januari 2025,  Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Polda Sumatera Utara atas dedikasi dan kinerja mereka dalam menjaga stabilitas keamanan sepanjang tahun 2024. Pernyataan ini disampaikan pada Jumat, 3 Januari 2025, di kantor MUI Sumatera Utara.

Buya Dr. Maratua mengungkapkan rasa syukur atas situasi keamanan yang tetap kondusif di Sumatera Utara, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan tenang dan nyaman.

“Alhamdulillah, Sumatera Utara tetap aman dan kondusif. Kami mengucapkan terima kasih kepada Polri, khususnya jajaran Polda Sumut di bawah kepemimpinan Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, yang telah bekerja keras menjaga stabilitas wilayah,” ujar Dr. Maratua.

Meski diakui masih terdapat tantangan terkait kenakalan sosial, Dr. Maratua menyatakan keyakinannya bahwa pihak kepolisian mampu mengatasi berbagai permasalahan tersebut dengan baik. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan.

Lebih lanjut, Ketua MUI Sumut menegaskan pentingnya memperkuat sinergitas antara MUI, pemerintah, dan semua sektor terkait untuk mendukung kemaslahatan umat dan kesejahteraan masyarakat.

“MUI sebagai khadimul ummah dan shadiqul hukumah berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada umat, khususnya di Sumatera Utara. Kami berharap sinergi dengan Polri dan pemerintah semakin erat demi tercapainya keamanan dan kesejahteraan bersama,” tambahnya.

Perkuat Peran dan Kolaborasi, MUI Sumut Tetapkan Langkah Strategis 2025

Medan, muisumut.or.id.,  31 Desember 2024 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara  menetapkan sejumlah rekomendasi strategis untuk tahun 2025 dalam Refleksi Akhir Tahun yang diselenggarakan di Grand Mercure Hotel Medan pada 30-31 Desember 2024. Rekomendasi tersebut disusun Tim Perumus Prof. Dr. H. Mohd. Hatta  dan dibacakan oleh Sekretaris Tim Perumus, Dr. H. Amar Adly, Lc., MA, di hadapan para peserta dan tamu undangan.

Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. Maratua Simanjuntak, dalam sambutannya menekankan pentingnya penguatan lembaga di bawah MUI, terutama Lembaga Advokasi Umat Islam dan Lembaga Ukhuwah Islamiyah. Ia menyampaikan bahwa lembaga-lembaga tersebut memiliki peran vital dalam membina persatuan umat dan menangani persoalan keagamaan secara lebih komprehensif.

“Banyak harapan yang kita gantungkan kepada Lembaga Advokasi Umat Islam dan Lembaga Ukhuwah Islamiyah. Namun, kita juga menyadari bahwa Lembaga Ukhuwah memiliki beban berat karena besarnya harapan umat. Untuk itu, Dewan Pimpinan MUI meminta agar setiap bulan ada kunjungan bergilir di antara ormas Islam guna membangun komunikasi, menyamakan persepsi, dan memperkuat kebersamaan,” ujar Dr. Maratua Simanjuntak.

Selain itu, Ketua Umum juga menekankan peran Komisi Fatwa yang harus lebih cepat merespons isu-isu kontemporer dengan keputusan yang tegas dan mengikat. “Komisi Fatwa harus mampu melayani dengan keputusan yang segera. Jika sudah diputuskan dan sah, maka keputusan tersebut mengikat bagi kita semua. Tidak boleh ada anggota Komisi Fatwa yang tidak bertanggung jawab atau berbeda pendapat setelah keputusan disahkan,” tegasnya.

Di sisi lain, Dr. Maratua Simanjuntak mengapresiasi kinerja Tim Infokom yang menunjukkan peningkatan signifikan dalam menyampaikan informasi dan publikasi kegiatan MUI Sumut. “Tim Infokom telah bekerja dengan baik dalam mendukung publikasi dan penyebaran informasi yang cepat dan akurat. Ini perlu terus ditingkatkan sebagai bagian dari transparansi dan modernisasi tata kelola organisasi,” tambahnya.

Rekomendasi Strategis 2025

Dalam rekomendasi yang dibacakan oleh Dr. H. Amar Adly, beberapa poin penting yang menjadi fokus MUI Sumut untuk tahun 2025 meliputi:

  1. Penguatan Peran Komisi Fatwa dan Layanan Syariah
    • Optimalisasi kapasitas keilmuan Komisi Fatwa untuk merespons isu kontemporer.
    • Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Penyembelihan Halal untuk mendukung ekosistem halal nasional.
    • Dokumentasi fatwa dalam bentuk digital audio-visual guna memperluas jangkauan layanan.
  2. Penguatan Ekonomi Umat Berbasis Syariah
    • Optimalisasi PINBAS dan P2WP dalam pemberdayaan ekonomi syariah dan pengelolaan wakaf produktif.
    • Pengembangan kerja sama dengan lembaga keuangan syariah untuk mendampingi UMKM.
  3. Reformasi Struktur Organisasi dan Komisi
    • Pembentukan Komisi Sosial, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup menggantikan Komisi Sosial dan Bencana.
    • Reformasi HLNKI menjadi komisi hubungan antar lembaga nasional dan internasional.
    • Kaderisasi ulama untuk menjaga keberlanjutan peran dalam membimbing umat.
  4. Penguatan Disiplin Ibadah dan Syiar Islam
    • Menghentikan aktivitas operasional saat azan sebagai teladan mengutamakan ibadah.
    • Meningkatkan komunikasi moderat untuk menjaga harmoni sosial.
  5. Peningkatan Tata Kelola Organisasi
    • Sertifikasi ISO untuk meningkatkan transparansi dan profesionalisme.
    • Penggunaan teknologi informasi untuk mendukung efektivitas kerja.
  6. Penguatan Layanan dan Pendidikan Keagamaan
    • Optimalisasi pusat layanan informasi dan konsultasi syariah berbasis teknologi.
    • Pelaksanaan kajian dan pendidikan keagamaan secara sistematis dan berkelanjutan.
  7. Penguatan Kolaborasi dan Jaringan Kerja Sama
    • Memperluas kemitraan dengan pemerintah dan organisasi Islam di tingkat nasional dan internasional.
    • Berkontribusi dalam penyelesaian persoalan umat secara regional dan global.
  8. Evaluasi dan Sinergi Program Kerja
    • Memastikan transparansi dan akuntabilitas program kerja melalui evaluasi berbasis teknologi.
    • Sinergitas antar komisi untuk mencegah tumpang tindih program kerja.

 

Rekomendasi ini diharapkan menjadi pijakan strategis bagi MUI Sumatera Utara untuk memperkuat perannya dalam membina umat, memperkuat ekonomi syariah, dan menghadapi tantangan zaman dengan tetap berpegang pada prinsip syariah Islam.

 

MUI Sumut Bertakziah ke Rumah Duka Dr. Ramlan Yusuf Rangkuti, MA

Medan, muisumut.or.id., Selasa 31 Desember – Di sela-sela acara refleksi akhir tahun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara melakukan takziah ke rumah duka almarhum Dr. Ramlan Yusuf Rangkuti, MA, salah seorang pengurus MUI yang telah mengabdikan dirinya lebih dari 20 tahun. Almarhum dikenal sebagai sosok ulama yang memiliki dedikasi tinggi, pernah menjabat sebagai Ketua Bidang Fatwa dan Ketua Bidang Hukum di MUI Sumut.

Ketua Umum MUI Sumut, dalam sambutannya di rumah duka, menyampaikan rasa duka yang mendalam atas berpulangnya almarhum ke rahmatullah.

“Kemarin kami mendengar kabar duka ini di tengah acara refleksi akhir tahun. Tiada kata yang pantas kami sampaikan selain rasa belasungkawa yang mendalam. Beliau adalah sahabat kami di MUI, seorang Ketua Komisi Fatwa yang selama ini telah mengabdikan hidupnya untuk umat. Kehadiran kami di sini adalah bentuk penghormatan dan doa terbaik untuk almarhum,” ujar Ketua Umum MUI Sumut.

Beliau juga menambahkan bahwa kepergian almarhum di usia 73 tahun diharapkan menjadi kesempatan untuk mendapatkan ampunan dan rahmat dari Allah SWT.

“Kami yakin banyak amalan baik yang telah beliau tinggalkan selama mengabdi di MUI. Semoga kepergian beliau menjadi pengantar menuju surga-Nya. Kepada keluarga, anak-anak, dan cucu-cucu yang ditinggalkan, kami berharap agar tetap sabar dan tabah menerima takdir ini. Doa-doa terbaik semoga terus mengalir untuk almarhum, agar diampuni dosa-dosanya dan dilipatgandakan pahala ibadahnya,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga atas keterlambatan rombongan MUI Sumut menghadiri rumah duka, mengingat sebelumnya mereka tengah menghadiri acara refleksi.

“Kami dari keluarga besar MUI Sumut mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila kehadiran kami dirasa terlambat. Namun, doa dan rasa duka kami sejak awal telah menyertai almarhum,” pungkasnya.

Rangkaian doa dipanjatkan untuk almarhum di rumah duka, diikuti dengan penyampaian belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan. MUI Sumut berharap amal jariyah almarhum selama ini terus mengalir, dan jasa-jasa beliau dalam membangun MUI menjadi inspirasi bagi generasi penerus

MUI Sumatera Utara Gelar Refleksi Akhir Tahun 2024: Evaluasi Kinerja dan Penguatan Pelayanan Umat

Medan, muisumut.or.id., 30 Desember 2024 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menggelar Refleksi Akhir Tahun 2024 di Medan pada Senin, 30 Desember 2024. Acara ini dihadiri oleh 64 peserta yang terdiri dari Dewan Pertimbangan, Dewan Pimpinan, Ketua dan Sekretaris Komis, Ketua dan Direktur Badan/Lembaga.

Ketua Panitia, Prof. Dr.  Hasan Bakti Nasution, MA menjelaskan bahwa refleksi ini merupakan bagian dari introspeksi diri untuk mengevaluasi perjalanan organisasi selama setahun terakhir. “Refleksi ini sangat penting agar kita dapat melakukan evaluasi dan perbaikan ke depan. Acara ini juga menjadi refleksi terakhir dalam periode kepengurusan saat ini, karena masa depan bisa saja berubah. Oleh karena itu, kami mengharapkan keseriusan seluruh peserta dalam mengikuti acara ini,” ujarnya.

Evaluasi Peran MUI sebagai Tenda Besar Umat Islam
Ketua Dewan Pertimbangan MUI Sumut Drs. Muin Isma  menyoroti pentingnya evaluasi kinerja MUI sebagai tenda besar umat Islam yang berfungsi melindungi dan membimbing umat. “Kita perlu menilai apakah sudah mampu melindungi seluruh umat yang berada di bawah naungan MUI. Evaluasi ini juga mencakup efektivitas fatwa yang telah dikeluarkan. Jika fatwa kita diikuti umat, maka itu menjadi keberhasilan besar,” jelasnya.

Ia juga menekankan perlunya manajemen organisasi yang baik untuk mendukung pelayanan kepada umat, termasuk mendorong MUI meraih sertifikasi ISO sebagai bukti profesionalisme dan komitmen melayani umat.

Acara ini juga diwarnai dengan kata perpisahan dari Dr. Jakfar Syahbuddin Ritonga, DBA, Ketua Bidang Ekonomi dan Pemberdayaan Umat, yang kini terpilih sebagai Wakil Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel). Dalam sambutannya, Dr. Jakfar menyatakan komitmennya untuk terus mengembangkan Islam dari Tapsel, khususnya melalui Masjid Syahrun Nur.

“Kami siap melayani MUI dan menjadi tuan rumah untuk kegiatan-kegiatan keagamaan di masa depan,” ujarnya.

Arahan Ketua Umum MUI Sumut
Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua, dalam arahannya menekankan pentingnya tertib organisasi dan ibadah. Beliau mengapresiasi kemajuan yang telah dicapai MUI Sumut, baik dalam penataan organisasi maupun komitmen terhadap pelaksanaan ibadah.

“Satu hal yang akan kita perkuat di tahun 2025 adalah menghentikan seluruh kegiatan saat azan berkumandang. Ini akan menjadi aturan baku dalam setiap kegiatan MUI,” tegasnya.

Beliau juga menyoroti hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang menyoroti peran Komisi Hubungan Luar Negeri dan Sosial Bencana. MUI Sumut menjadi satu-satunya provinsi yang memiliki komisi ini di luar struktur pusat. “Ke depan, kita rencanakan untuk menggabungkan Komisi Sosial Bencana menjadi Komisi Sosial agar lebih fokus dan efisien,” tambahnya.

Peluncuran Jadwal Waktu Sholat
Sebagai penutup, acara ini diakhiri dengan peluncuran Jadwal Waktu Sholat yang disusun oleh Ust. H. Arso. Jadwal ini dirancang berdasarkan ilmu hisab dan astronomi Islam yang akurat untuk membimbing umat dalam menjalankan ibadah sholat tepat waktu.

Harapan dan Penutup
Melalui refleksi ini, MUI Sumatera Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada umat. “Semoga MUI semakin baik dan semakin jaya dalam menjalankan amanah sebagai tenda besar umat Islam,” tutup Dr. H. Maratua.

Acara ini menjadi momentum penting bagi MUI Sumut untuk melangkah ke tahun 2025 dengan semangat baru, lebih profesional, dan semakin kuat dalam membimbing umat menuju kehidupan yang islami dan harmonis.

MUI Sumatera Utara Berduka atas Wafatnya Dr. H. Ramlan Yusuf Rangkuti, MA

0

Medan, muisumut.or.id, 30 Desember 2024 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Dr. H. Ramlan Yusuf Rangkuti, MA, ulama kharismatik yang pernah menjabat sebagai Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara. Almarhum menghembuskan napas terakhir pada Senin, 30 Desember 2024 pukul 04.45 WIB di Jakarta.

Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua, menyampaikan rasa kehilangan yang besar atas kepergian almarhum. “Beliau telah banyak memberikan kontribusi berharga bagi umat Islam, khususnya di Sumatera Utara. Kepergiannya adalah kehilangan besar bagi MUI dan umat Islam di Sumatera Utara,” ungkapnya.

Perjalanan dan Kiprah Almarhum di MUI Sumatera Utara
Almarhum Dr. H. Ramlan Yusuf Rangkuti, MA dikenal sebagai sosok ulama yang tegas dan berwawasan luas. Beliau mengabdikan diri di MUI Sumut selama beberapa periode, di antaranya: Ketua Bidang Fatwa (2008–2015); Ketua Bidang Hukum (2015–2020); Ketua Komisi Fatwa (2020–2022)

Selama menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa, almarhum banyak berkontribusi dalam menangani berbagai permasalahan umat. Beliau juga terlibat aktif dalam penerbitan dan penandatanganan fatwa MUI, termasuk fatwa terkait pemahaman yang menyimpang serta sertifikat halal yang menjadi pedoman umat Islam dalam menjalankan kehidupan sesuai syariat.

Inovasi dan Terobosan dalam Penyusunan Fatwa
Almarhum dikenal sebagai sosok visioner yang melakukan berbagai terobosan dalam penyusunan fatwa di MUI Sumut. Salah satu kontribusi besarnya adalah menertibkan struktur anatomi tubuh fatwa, yang memperkuat dasar hukum dan sistematika fatwa yang diterbitkan oleh MUI Sumut.

Selain itu, almarhum juga memperkenalkan penggunaan teknologi informasi (IT) dalam menangani kasus-kasus penting. Rekaman suara dan video dari rapat-rapat komisi fatwa digunakan sebagai bukti penting dalam menangani pemahaman dan aliran-aliran menyimpang. Dokumentasi ini terbukti sangat bermanfaat dalam persidangan di pengadilan, seperti dalam kasus penyimpangan ajaran Syekh Muda Ahmad Arifin, di mana MUI Sumut berhasil memenangkan perkara tersebut.

Penghormatan dari Rekan 
Dr. Ardiansyah, LC, MA, yang pernah menjadi Sekretaris Komisi Fatwa saat almarhum menjabat sebagai ketua, mengenang almarhum sebagai pejuang yang gigih dalam membela akidah Islam. “Saya bersaksi bahwa beliau adalah ulama yang tegas dan berani memperjuangkan kebenaran. Salah satu perjuangannya yang monumental adalah saat menghadapi kasus penyimpangan ajaran Syekh Muda Ahmad Arifin. Alhamdulillah, berkat ketegasan beliau, MUI Sumut memenangkan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Medan, dan Syekh Muda dijatuhi hukuman percobaan satu tahun,” ujar Dr. Ardiansyah.

Sementara itu, Dr. Akmaluddin Syahputra, yang pernah menjadi Sekretaris Bidang Hukum saat almarhum menjabat Ketua Bidang Hukum MUI Sumut, juga menyampaikan kesedihannya. “Beliau adalah tokoh ulama yang tegas dan memiliki keilmuan yang mendalam. Kami sangat kehilangan sosok panutan yang selalu memperjuangkan hukum Islam dengan keadilan dan keberanian.”

Pemulangan dan Prosesi Pemakaman
Jenazah almarhum rencananya akan dibawa ke Medan untuk dikebumikan. Seluruh keluarga besar MUI Sumatera Utara dan masyarakat diharapkan dapat memberikan penghormatan terakhir kepada almarhum.

Doa dan Harapan
MUI Sumatera Utara bersama seluruh umat Islam mendoakan agar almarhum Dr. H. Ramlan Yusuf Rangkuti, MA mendapatkan tempat yang mulia di sisi Allah SWT.

“Semoga almarhum Husnul Khatimah, diampuni segala dosa, diterima semua amal ibadahnya, serta diberikan tempat yang mulia di surga bersama Rasulullah SAW dan para syuhada. Amiin ya Rabbal Alamin,” tutup Ketua Umum MUI Sumut

Urgensi Waktu Sholat dalam Perspektif Al Quran dan Hadis, Ahmad Sanusi Lukman, LC, MA  dan Dr. Ardiansyah Paparkan Kajian Mendalam

Medan, muisumut.or.id., 30 Desember 2024 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menggelar seminar terbatas bertajuk “Urgensi Waktu Sholat dalam Perspektif Hadis dan Al-Qur’an” di Hotel Grand Mercure, Medan, Senin, 28 Jumadil Akhir 1446 H / 30 Desember 2024. Acara ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Ketua Bidang Fatwa  Drs. Ahmad Sanusi Lukman, LC, MA, dan Wakil Ketua Umum MUI Sumut Dr. Ardiansyah, LC, MA yang memaparkan kajian mendalam mengenai waktu sholat berdasarkan dalil syar’i dan praktik pelaksanaannya.

Waktu Sholat dalam Al-Qur’an
Drs. Ahmad Sanusi Lukman, LC, MA, yang juga Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara, menyoroti waktu sholat dari perspektif Al-Qur’an. Ia menjelaskan bahwa penekanan terhadap sholat tidak hanya terletak pada ketepatan waktunya, tetapi juga pada pemenuhan rukun, syarat, serta menjaga khusyu’ dalam pelaksanaan sholat.

“Jika rukunnya kurang, maka sholat dianggap tidak sah. Demikian pula jika syarat-syaratnya tidak terpenuhi. Namun, yang paling sulit adalah bagaimana kita bisa melaksanakan sholat dengan khusyu’. Ini memerlukan latihan dan kebiasaan,” ujarnya.

Beliau juga menambahkan pentingnya membiasakan sholat berjamaah. “Sholat berjamaah tidak hanya memiliki keutamaan pahala yang berlipat ganda, tetapi juga meningkatkan peluang diterimanya sholat kita di sisi Allah SWT,” tegasnya.

Dalil Hadis tentang Waktu Sholat
Sementara itu dalam paparannya, Dr. Ardiansyah, LC, MA, Wakil Ketua Umum MUI Sumatera Utara, menyoroti penetapan waktu sholat dari perspektif hadis Nabawi. Ia mengutip hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud, di mana Rasulullah SAW mendapatkan bimbingan dari malaikat Jibril terkait waktu-waktu sholat.

“Saya telah diimami oleh Jibril di Baitullah dua kali; shalat Zuhur ketika tergelincir matahari, shalat Asar ketika bayangan benda sama panjang dengan bendanya, shalat Maghrib ketika matahari terbenam, shalat Isya ketika hilangnya mega merah, dan shalat Subuh saat fajar menyingsing. Jibril berkata, ‘Inilah waktu sholat nabi-nabi sebelum engkau, dan waktu sholat adalah antara dua waktu tersebut.’”

Ia menjelaskan bahwa waktu sholat memiliki ketentuan yang jelas, mulai dari Subuh, Zuhur, Asar, Maghrib, hingga Isya. Ketepatan waktu ini menjadi wujud ketaatan kepada Allah SWT, sebagaimana tertuang dalam QS. An-Nisa: 103, “Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”

Kesimpulan dan Harapan
Kedua narasumber sepakat bahwa menjaga waktu sholat merupakan bagian dari komitmen seorang Muslim terhadap Allah SWT. Sholat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga sarana untuk memperkuat keimanan dan kedekatan spiritual.

Seminar ini diakhiri dengan diskusi interaktif yang dihadiri oleh para ulama, akademisi, dan praktisi ilmu falak. Para peserta mengapresiasi paparan narasumber dan berharap kajian ini dapat memperkuat pemahaman umat tentang pentingnya menjalankan sholat tepat waktu dan dengan penuh kekhusyukan.