Tuesday, April 21, 2026
spot_img
Home Blog Page 37

MUI Sumut Lepas Ustaz Darmansyah Sitompul untuk Program Bina Muallaf: Bina Akidah dan Ekonomi Umat di Sembahe Sibolangit

0

Medan, muisumut.or.id – 3 Maret 2025 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara resmi melepas Ustaz Darmansyah Sitompul, S.Pd.I., untuk menjalankan misi dakwah ekonomi di sekitar Sembahe, Sibolangit. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemberdayaan ekonomi umat yang diinisiasi oleh MUI Sumut guna menguatkan peran dakwah dalam membangun kesejahteraan masyarakat.

Dalam pelepasan yang berlangsung di Kantor MUI Sumut, Ustaz Darmansyah diberikan fasilitas kendaraan operasional oleh MUI Sumut untuk mendukung kelancaran aktivitas dakwahnya. Selain itu, biaya teknis secukupnya juga telah disediakan oleh Ketua Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Sumut, Prof. Dr. Saparuddin Siregar, sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan dakwah ekonomi ini.

Hadir dalam acara pelepasan ini, di antaranya Dr. Akmal selaku Ketua Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Wakaf Produktif (LP2WP), Putrama Alkhairi selaku Ketua Pusat Inkubasi Bisnis Syariah (PINBAS) MUI Sumut, serta Ali Suman Daulay dan Muhammad Fuadi Harahap, S.H., M.Pd. selaku Kepala Kantor MUI Sumut.

Prof. Dr. Saparuddin Siregar menegaskan pentingnya peran da’i dalam mendukung penguatan ekonomi umat melalui pendekatan syariah. “Semoga sukses dakwah MUI. Kita ingin da’i kita bangga menjadi da’i MUI karena kita fasilitasi dengan baik. Insya Allah,” ujarnya.

Misi dakwah ekonomi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat di sekitar Sembahe, Sibolangit, dengan mengedukasi mereka tentang prinsip ekonomi syariah serta strategi pemberdayaan berbasis keislaman.

Dengan program ini, MUI Sumut terus berkomitmen untuk mengembangkan dakwah yang tidak hanya menyentuh aspek spiritual, tetapi juga memberikan dampak sosial dan ekonomi yang berkelanjutan bagi umat Islam di Sumatera Utara.

Dr. H. Maratua Simanjuntak: Sambut Ramadhan dengan Hati Bersih dan Penuh Sukacita

0

Medan, muisumut.or.id – 01 Maret 2025 – Dr. H. Maratua Simanjuntak, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara, menyampaikan pesan penuh hikmah dalam menyambut bulan suci Ramadhan. Dalam ceramahnya yang disampaikan , beliau mengajak seluruh umat Islam untuk memasuki Ramadhan dengan hati yang bersih, gembira, dan penuh syukur.

“Alhamdulillah, kita telah sampai di bulan Ramadhan, bulan penuh berkah dan ampunan. Mari kita sambut dengan hati yang bersih dan penuh sukacita,” ujar Dr. Maratua Simanjuntak. Beliau menekankan bahwa Ramadhan adalah momentum istimewa bagi umat Islam untuk meningkatkan ketakwaan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Dua Peran Penting MUI
Dr. Maratua mengingatkan bahwa MUI memiliki dua peran utama, yaitu Shadiqul Hukumah (mitra pemerintah) dan Himayatul Ummah (pelindung umat). Dalam peran Shadiqul Hukumah, MUI memberikan tausiah, saran, pendapat, dan jika diperlukan, mengeluarkan fatwa. Sementara itu, peran Himayatul Ummah mencakup peningkatan pemahaman agama, penggerakan pengamalan agama, serta pembelaan terhadap umat.

Kegiatan Ramadhan MUI Sumut
MUI Sumatera Utara, di bawah kepemimpinan Dr. Maratua, telah menyiapkan berbagai kegiatan selama Ramadhan, termasuk ceramah dan tausiah melalui radio MUI. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bimbingan spiritual kepada masyarakat serta mengingatkan pentingnya memanfaatkan bulan Ramadhan dengan sebaik-baiknya.

Keutamaan Ramadhan
Dr. Maratua menjelaskan bahwa Ramadhan adalah bulan yang penuh dengan nikmat dan rahmat Allah. Beliau mengutip sabda Rasulullah SAW bahwa siapa pun yang berpuasa di bulan Ramadhan dengan penuh iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.

“Bulan Ramadhan adalah kesempatan emas untuk bertaubat dan mendekatkan diri kepada Allah. Mari kita perbanyak amal ibadah, seperti shalat tarawih, tahajud, witir, dan bersedekah,” pesan Dr. Maratua.

Pintu Surga Terbuka Lebar
Beliau juga mengingatkan bahwa pada bulan Ramadhan, pintu surga dibuka lebar-lebar, pintu neraka ditutup, dan setan-setan dibelenggu. Ini adalah kesempatan besar bagi umat Islam untuk memperbanyak amal kebaikan dan menghindari segala bentuk maksiat.
“Jangan sampai kita menyia-nyiakan kesempatan ini. Satu hari batal puasa nilainya tidak akan bisa diganti sepanjang masa,” tegas Dr. Maratua.

Ajakan untuk Taubat dan Silaturahim
Di akhir pesannya, Dr. Maratua mengajak seluruh umat Islam untuk bertaubat, memperbaiki hubungan dengan keluarga, dan mempererat silaturahim. Beliau juga menekankan pentingnya saling memaafkan dan menjaga hati yang bersih selama Ramadhan.

“Mari kita sambut Ramadhan dengan hati yang bersih dan penuh sukacita. Semoga kita termasuk orang-orang yang meraih ampunan dan rahmat Allah di bulan yang mulia ini,” tutup Dr. Maratua.

Komisi Fatwa MUI Sumut Gelar Muzakarah Ramadhan 1446 H.

0

Medan, muisumut.or.id 1 Maret 2025 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menghadirkan Muzakarah Ramadhan 1446 H / 2025 M, sebuah forum ilmiah dan kajian keislaman yang terbuka untuk umum. Acara ini bertujuan untuk menggali hikmah Ramadhan, memperkuat pemahaman keagamaan, serta menghubungkan nilai-nilai Islam dengan tantangan zaman.

Muzakarah ini akan digelar setiap hari Ahad selama bulan Ramadhan di Aula MUI Sumut, dengan jadwal mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Kajian ini menghadirkan narasumber tokoh-tokoh terkemuka dari kalangan ulama, akademisi, dan pakar keislaman, menjadikannya wadah strategis bagi umat untuk memperdalam ilmu dan memperkuat spiritualitas.

Tema Besar Muzakarah Ramadhan 1446 H

Muzakarah kali ini mengusung berbagai topik yang relevan dengan pendidikan, sosial, sains, ibadah, dan hukum Islam, dengan menghadirkan pembicara berpengalaman. Berikut adalah rangkaian kajian yang akan disajikan:

Ahad I (9 Maret 2025 / 9 Ramadhan 1446 H)

Materi:

  1. Ramadhan Bulan Pendidikan dan Pelatihan serta Kaitannya dengan Etos Kerja
  2. Ramadhan dan Kepedulian Sosial

Narasumber:

  1. Dr. H. Ardiansyah, Lc., MA (Wakil Ketua Umum MUI Sumut)
  2. Ahmad Qosbi, S.Ag., M.M (Kepala Kanwil Kemenag Sumut

Ahad II (16 Maret 2025 / 16 Ramadhan 1446 H)

Materi:

  1. Ramadhan Bulan Peningkatan dan Pengamalan Al-Qur’an
  2. Al-Qur’an dalam Pendekatan Sains

Narasumber:

  1. Dr. H. Zamakhsyari, Lc., MA (Rektor Universitas Dharmawangsa)

2. Prof. Dr. Ir. Basyaruddin, M.S (Direktur LPPOM MUI Sumut)

Ahad III (23 Maret 2025 / 23 Ramadhan 1446 H)

Materi:

  1. Lailatul Qadar dan Cara Memperolehnya
  2. I’tikaf dalam Pandangan Ahli Fikih dan Ahli Tasawuf

Narasumber:

  1. Prof. Dr. H.M. Jamil, MA (Rektor UNIVA Medan)

2. Dr. H.M. Amar Adly, Lc., MA (Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Sumut)

Ahad IV (30 Maret 2025 / 30 Ramadhan 1446 H)

Materi:

  1. Zakat Fitrah, Fidyah, Qada, dan Kaffarah Terkait Pelaksanaan Ibadah Puasa Ramadhan
  2. Ibadah Shalat Idul Fitri dan Adab Berhari Raya

Narasumber:

  1. Dr. H. Muhammad Nasir, Lc., MA (Ketua Komisi Fatwa MUI Sumut)
  2. Akhyar Nasution, Lc., MA (Ketua Bidang Fatwa MUI Sumut)

Live Streaming dan Partisipasi Masyarakat

Untuk menjangkau lebih banyak peserta, Muzakarah Ramadhan 1446 H akan disiarkan secara live streaming melalui kanal YouTube MUI Sumatera Utara (@mui_sumut). Dengan demikian, umat Islam dari berbagai daerah tetap dapat mengikuti kajian ini meskipun tidak hadir secara langsung.

Acara ini terbuka untuk umum dan diharapkan menjadi ajang bagi masyarakat untuk semakin mendalami ajaran Islam, terutama dalam konteks Ramadhan sebagai bulan penuh berkah.

Marhaban Ya Ramadan, Keluarga Besar Alumni PTKU (KAMI PTKU) Sambut Bulan Suci Ramadhan dengan Penuh Syukur

0

Medan muisumut.or.id 28 Februari 2025 – Keluarga Besar Alumni Pendidikan Tinggi Kader Ulama (KAMI PTKU) MUI Provinsi Sumatera Utara menyampaikan Marhaban Ya Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi kepada seluruh umat Islam. Ketua KAMI PTKU, Muhammad Puadi Harahap, S.H., M.Pd, mengajak seluruh alumni dan umat Islam untuk menyambut bulan suci ini dengan penuh kebaikan dan ampunan.

“Semoga setiap langkah kita di bulan suci ini dipenuhi dengan kebaikan dan ampunan. Selamat menunaikan ibadah puasa,” ujar Muhammad Puadi dalam pesannya.

Selain itu, Sekretaris KAMI PTKU Sumatera Utara, Hendri Sinaga, juga menyampaikan harapannya agar Ramadan kali ini menjadi momen penuh keberkahan bagi seluruh umat Islam.

“Saya, Hendri Sinaga, Sekretaris KAMI PTKU Sumatera Utara, mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa 1446 Hijriah. Semoga puasa kita pada bulan ini mendapat keberkahan dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala,” tuturnya.

Pesan serupa juga disampaikan oleh Sahrul S.Pd, Bendahara pengurus KAMI PTKU. Ia berharap Ramadan ini dapat memperkuat persaudaraan dan keimanan umat Islam.

“Marhaban Ya Ramadan. Selamat menjalankan ibadah puasa 1446 Hijriah. Semoga dengan datangnya bulan suci ini, kita dapat memperkuat ukhuwah Islamiyah serta memperkokoh keimanan kita secara berkelanjutan. Mari kita manfaatkan Ramadan ini untuk saling memaafkan,” ujarnya.

Dengan penuh rasa syukur, KAMI PTKU mengajak seluruh alumni dan umat Islam untuk menyambut Ramadan dengan hati yang bersih, saling memaafkan, dan meningkatkan ibadah.

Dewan Pimpinan MUI Sumut Mengucapkan: Marhaban Ya Ramadan

0

Medan muisumut.or.id – 28 Februari 2025 – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menyampaikan ucapan Marhaban Ya Ramadan kepada seluruh umat Islam yang akan memasuki bulan suci penuh berkah ini. Ketua Umum MUI Sumut, Dr. Maratua Simanjuntak, mengajak masyarakat untuk menyambut Ramadan dengan penuh rasa syukur dan kebahagiaan.

“Marhaban Ya Ramadan. Selamat datang bulan yang dinanti-nantikan, bulan yang penuh maghfirah dan keberkahan. Kehadiran Ramadan adalah anugerah yang harus kita syukuri, karena tidak semua diberi kesempatan untuk bertemu kembali dengan bulan suci ini,” ujar Dr. Maratua.

Dalam pesannya, beliau menekankan bahwa Ramadan adalah waktu yang tepat bagi para ulama, ustaz, dan pendakwah untuk semakin aktif dalam menyampaikan tausiah serta fatwa kepada umat. Ramadan bukan hanya momen untuk meningkatkan ibadah secara pribadi, tetapi juga saat yang tepat untuk memberikan pencerahan dan membimbing masyarakat dalam menjalani kehidupan yang lebih baik.

“Semoga Ramadan ini menjadi bulan pesantren bagi umat, bulan pencerahan di tengah tantangan zaman yang semakin besar. Kita harus memanfaatkan Ramadan sebagai momentum untuk memperkuat keimanan dan meningkatkan amal ibadah,” tuturnya.

Sebagai lembaga yang berperan dalam membimbing umat, MUI Sumut akan terus memberikan siraman rohani dan mempererat silaturahim sepanjang Ramadan. Dr. Maratua mengajak seluruh umat Islam di Sumatera Utara untuk menyambut bulan penuh berkah ini dengan hati yang tulus dan penuh harapan.

“Berbahagialah, saudara-saudaraku. Sujud syukurlah karena kita masih diberi kesempatan untuk bertemu Ramadan. Sambutlah dengan hati yang senang dan penuh kebahagiaan,” pungkasnya.

Selamat menjalankan ibadah Ramadan, Marhaban Ya Ramadan!

MUI Sumut Kunjungan Silaturahim: Monitoring dan Evaluasi di MUI Deli Serdang

0

Deli Serdang, muisumut.or.id  27 Februari 2025 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara mengadakan Silaturrahim, Monitoring, dan Evaluasi dengan Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Deli Serdang. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan efektivitas peran MUI dalam pembinaan keagamaan, serta merespons dinamika sosial keagamaan di daerah.

Acara yang berlangsung di Aula Cendana, Pemkab Deli Serdang, dihadiri oleh Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H. Maratua Simanjuntak, serta perwakilan dari Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, Dewan Pertimbangan MUI Deli Serdang, pengurus harian, pimpinan komisi, serta ketua dan sekretaris MUI kecamatan se-Kabupaten Deli Serdang.

Dalam sambutannya, Dr. H. Maratua Simanjuntak menegaskan pentingnya peran MUI dalam memberikan bimbingan keagamaan serta menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.

“Kami berharap seluruh DP MUI Kabupaten Deli Serdang senantiasa dalam lindungan Allah SWT dan sukses dalam menjalankan aktivitasnya. Kegiatan monitoring dan evaluasi ini menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi serta memperkuat peran MUI dalam pembinaan umat. Kami juga menekankan pentingnya sinergi dalam menghadapi tantangan dakwah, terutama di daerah dengan populasi Muslim yang minoritas,” ujar Dr. Maratua.

Adapun agenda utama dalam kegiatan ini meliputi:

  1. Ta’aruf dan Konsolidasi Pengurus
  2. Evaluasi Program dan Pertukaran Informasi
  3. Arahan dari Pimpinan MUI Sumut

Melalui pertemuan ini, MUI Sumut berharap MUI Kabupaten Deli Serdang dapat semakin optimal dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam membangun kesadaran keagamaan yang moderat dan konstruktif bagi masyarakat.

Kajian Literature dalam Relevansi Penerapan Hukum Haid di Kehidupan Modern Oleh: Rezkia Zahara Lubis Alumni PTKUP MUI Sumut

0

Pentingnya dalam mengkaji secara kritis tentang literatur mengenai larangan dan izin bagi perempuan haid serta perkembangan pemahamannya dalam kitab-kitab fiqh klasik, Al-Quran, Hadis, dan fatwa ulama. Mencakup dalam berbagai larangan seperti shalat, puasa, membaca Al-Quran, dan thawaf, serta izin seperti membaca dzikir dan doa. Relevansi dalam konteks modern mempertimbangkan kesehatan, aktivitas sosial, dan pendidikan, serta fatwa kontemporer. Dengan kajian literatur bahwa dalam pemahaman medis modern dan teknologi dapat memperjelas hikmah dari hukum haid dan memastikan relevansinya dalam kehidupan modern.

Haid dapat diartikan ialah ketentuan Allah Swt., yang berlaku bagi wanita ketika mereka menginjak remaja, dan awal di mana mereka dibebani dengan berbagai hukum agama. Banyak ayat dalam Al-Quran yang membahas menegnai haid, seperti ayat 222 dari surah Al-Baqarah, yang berbunyi, “Jika mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah: Haid itu adalah kotoran.” Oleh karena itu, janganlah kamu mendekati perempuan yang sedang haid dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Dalam hukum Islam, ada tiga jenis darah yang keluar dari rahim wanita: haid, nifas, dan istihadhah. Haid secara bahasa berarti “mengalir” dan merupakan darah yang keluar dari rahim wanita dalam kondisi sehat, bukan akibat proses melahirkan, dan dalam jangka waktu tertentu. Sebagian besar ulama menetapkan bahwa usia baligh bagi wanita adalah di atas 9 tahun menurut kalender Hijriah. Jika darah keluar sebelum usia tersebut, maka dianggap sebagai istihadhah, bukan haid.

Hukum perempuan haid telah diatur dalam Al-Quran dan Hadis, serta dikembangkan melalui ijtihad oleh para ulama dari berbagai mazhab. Namun, perbedaan interpretasi dan pendekatan dalam memahami nash-nash syar’i tersebut sering kali menghasilkan variasi pendapat yang cukup luas. Dalam hal ini pada kajian yang komprehensif dan mendalam untuk memahami dasar-dasar hukum, argumentasi, serta implikasi dari larangan dan izin bagi perempuan haid dalam Islam.

Beberapa hal-hal yang dilarang untuk dilakukan oleh perempuan yang sedang haid menurut hukum Islam, meliputi:

  1. Larangan Shalat dalam sabda Rasulullah Saw.,

فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِى الصَّلاَةَ

“Jika masa haidmu telah tiba, maka tinggalkanlah shalat” (HR. Bukhari).

Menurut Ibnu Mundzir, Para ulama sepakat bahwa wanita yang sedang menjalani masa haid tidak perlu melakukan shalat. Mereka berpendapat bahwa tidak perlu mengqadha shalat yang terlewat selama masa haid. Selain itu, ada hadits yang diriwayatkan oleh Mu’adzah, yang mengatakan, “Saya pernah bertanya kepada Aisyah, bagaimana hukum wanita haid yang mengqadha puasa dan tidak mengqadha shalat?” “Apakah Engkau wanita yang merdeka?” kata Aisyah. Saya menjawab, “Tidak, tetapi saya hanya bertanya.” Kemudian Aisyah berkata, “Kami pernah menjalani haid pada masa Rasulullah, maka kami diperintahkan mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat” (HR. Muslim).

  1. Larangan Puasa bagi Perempuan

Perempuan yang sedang dalam masa haid tidak boleh berpuasa. Berdasarkan pada sabda Rasulullah Saw., “Bukankah salah seorang di antara mereka (kaum wanita) apabila menjalani masa haid tidak mengerjakan shalat dan tidak pula berpuasa?” Para sahabat wanita menjawab, “Benar.” (HR. Al-Bukhari). Namun demikian, perempuan yang menjalani masa haid harus mengqadha puasa yang ditinggalkan setelah selesai masa haidnya. Perempuan yang sedang haid harus mengqadha puasanya, menurut Ibnu Mundzir.

  1. Larangan dalam Membaca Al-Quran

Perempuan yang sedang haid bisa membaca Al-Quran, tetapi mereka tidak diizinkan menghafal mushafnya. Selain itu, ada hadits marfu yang diriwayatkan Imam At-Tirmidzi dari Ibnu Umar, yang mengatakan, “Wanita yang tengah menjalani masa haid dan juga yang sedang dalam keadaan junub tidak boleh sama sekali membaca Al-Quran.” Ismail bin Iyyas adalah salah satu orang yang termasuk dalam sanad hadits ini. Di dalam kitabnya yang berjudul Adh-Dhu’afa Al-Kabir, Al-Aqili menyebutkan hadits ini, mengatakan, “Telah diberitahukan kepada kami oleh Abdullah bin Ahmad, ia mengatakan, “Aku pernah mengemukakan sebuah hadits kepada ayahku, bahwa kami diberitahu oleh Ismail bin Iyyas dari Musa bin Uqbah, dari Nafi’, dari Ibnu Umar, dari Nabi, di mana beliau bersabda, “Wanita yang tengah menjalani masa haid dan junub tidak boleh sama sekali membaca Al-Qur’an.” Kemudian ayahku berkata: “Hadits ini tidak dapat diterima, karena Ismail bin Iyyas merupakan perawi yang ditolak.”

  1. Larangan Masuk Masjid

Semua ahli fikih sepakat bahwa perempuan yang sedang haid tidak boleh berdiam di masjid kecuali karena kebutuhan mendesak. Ini karena Nabi meminta perempuan haid untuk tetap terpisah di musholla (tempat shalat hari raya). Perempuan diperintahkan untuk menjauh, bahkan di musholla dan masjid. Selain itu, melewati masjid yang sama dengan berdiam diri di dalamnya, dan itu tidak diizinkan.

  1. Larangan Menyentuh Al-Quran

Menyentuh Al-Quran ialah haram bagi perempuan yang sedang haid. Ini berdasarkan firman Allah Swt:

لَّا يَمَسُّهٗۤ اِلَّا الۡمُطَهَّرُوۡنَؕ‏

Tidak menyentuhnya (Al-Quran), kecuali hamba-hamba yang disucikan.” (Al-Waqiah: 79) dan sabda Rasulullah Saw: “Janganlah kamu menyentuh Al-Quran kecuali dalam keadaan suci.” (HR. Al-Atsram)

  1. Larangan Thawaf

Selain itu, perempuan muslimah sedang dalam masa haid, mereka dilarang melakukan thawaf, menurut sabda Nabi kepada Aisyah, “Kerjakanlah sebagaimana orang yang menjalankan ibadah haji, kecuali kamu tidak boleh melakukan thawaf di Ka’bah, sehingga kamu benar-benar dalam keadaan suci.” (Muttafaqun Alaihi).

  1. Larangan Berhubungan Badan

Selama hari-hari di mana seorang perempuan sedang haid, tidak diperbolehkan untuk bersetubuh. Ini karena Allah Swt., berfirman,

فَاعۡتَزِلُوۡا النِّسَآءَ فِى الۡمَحِيۡضِ‌ۙ وَلَا تَقۡرَبُوۡهُنَّ حَتّٰى يَطۡهُرۡنَ‌‌ۚ

“Karena itu, hendaklah kalian menjauhkan diri dari mereka pada waktu haid dan janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka benar-benar suci.” (Al-Baqarah: 222).

Izin bagi Perempuan Haid dalam Situasi Tertentu

Selain hal-hal yang dilarang oleh hukum Islam, ada pula hal-hal yang diperbolehkan untuk dilakukan oleh wanita yang sedang haid, yaitu:

  1. Membaca Dzikir dan Doa

Sebagian besar orang percaya bahwa perempuan yang sedang haid dan junub boleh berdzikir dan membaca Al-Quran. Pendapat ini dianut oleh Abu Hanifah, serta Asy-Syafi’i dan Ahmad yang terkenal, dan diperkuat oleh riwayat Ummu “Athiyyah”, yang mengatakan,

كُنَّا نُؤْمَرُ أَنْ نَخْرُجَ يَوْمَ الْعِيدِ , حَتَّى نُخْرِجَ الْبِكْرَ مِنْ خِدْرِهَا , حَتَّى تَخْرُجَ الْحُيَّضُ , فَيُكَبِّرْنَ بِتَكْبِيرِهِمْ وَيَدْعُونَ بِدُعَائِهِمْ , يَرْجُونَ بَرَكَةَ ذَلِكَ الْيَوْمِ وَطُهْرَتَهُ

“Kami diperintahkan untuk keluar rumah pada hari raya, sehingga kami membawa anak-anak gadis bahkan wanita haid dan menempatkan mereka di belakang kaum muslimin (yang mengikuti shalat id).” (HR. Bukhari).

Hadis ini menyatakan bahwa perempuan yang sedang haid juga mengucapkan takbir dan berdzikir kepada Allah Swt. Pendapat ini didukung oleh hadis berikut:

افْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لا تَطُوفِي

Lakukanlah apa saja yang dilakukan orang haji kecuali tawwaf di Ka’bah.” (HR. Muslim). Semua orang tahu bahwa orang yang haji pasti berdzikir dan membaca Al-Quran.

  1. Melakukan Sujud Tilawah Ketika Mendengar Ayat Sajadah

Karena hal itu bukanlah shalat dan tidak disyaratkan dalam keadaan suci, seorang perempuan yang sedang haid dapat melakukan sujud tilawah ketika mendengarkan ayat-ayat Sajdah. Suatu kali, Nabi Muhammad bersujud saat membaca surat An-Najm dan sampai pada ayat Sajdah. Orang-orang Islam, musyrik, jin, dan manusia mengikutinya. Sebagaimana disebutkan dalam Mushannaf Abdul Razaq, Madzhab Zuhri dan Qatadah juga sependapat dengan hal itu.

  1. Suami Membaca Al-Quran di Pangkuan Istrinya yang Sedang Haid

Seorang suami dapat membaca Al-Qur’an ketika istrinya sedang haid di pangkuannya, menurut riwayat “Aisyah”, yang mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَّكِئُ فِى حِجْرِى وَأَنَا حَائِضٌ فَيَقْرَأُ الْقُرْآن

“Dahulu Nabi Saw,membaca Al-Qur’an sedangkan kepalanya berada dalam pangkuanku dan ketika itu aku sedang haid.” (HR. Aisyah)

  1. Ikut Menghadiri Sholat Ied

Mereka diizinkan untuk menyaksikan dan menghadiri shalat “Ied”, tetapi mereka tidak boleh melaksanakannya. Rasulullah Saw., pernah bersabda,

عَنْ أُمَّ عَطِيَّةَ قَالَتْ : أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ أَنْ تُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحَيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الْمُصَلَّى وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ.

“Dari Ummu Athiyyah berkata: ‘Rasulullah memerintahkan kami untuk mengeluarkan gadis-gadis menjelang usia baligh, wanita-wanita yang tengah haid dan gadis-gadis pingitan pada hari Idul Fitri dan Idul Adha. Adapun wanita yang haid, mereka menjauhi tempat sholat dan menghadiri kebaikan dan undangan kaum muslimin.” (HR. Bukhari)

  1. Makan dan Minum dengan Istri yang Haid

Diceritakan oleh “Aisyah”,

كُنْتُ أَشْرَبُ وَأَنَا حَائِضٌ وَأُنَاوِلُهُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَضَعُ فَاهُ عَلَى مَوْضِعِ فِيَّ فَيَشْرَبُ وَأَتَعَرَّقُ الْعَرْقَ وَأَنَا حَائِضٌ وَأُنَاوِلُهُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَضَعُ فَاهُ عَلَى مَوْضِعِ فِي

Aku pernah minum saat aku sedang haid, lalu aku berikan kepada Rasulullah Saw, lalu dia meletakkan mulutnya di tempat bekas mulutku, lalu ia minum. Pernah juga aku menggigit-gigit daging yang masih melekat di tulang, lalu dia berikan kepada Rasulullah Saw, dan dia kemudian meletakkan mulutnya di tempat bekas mulutku.” (HR. Jamakah, dengan pengecualian Bukhari dan Tirmidzi).

Menurut Syarih, hadis tersebut menunjukkan bahwa ludah perempuan  yang sedang haid adalah suci, begitu juga liurnya yang terdapat pada makanan dan minuman. Dan saya tidak mengetahui adanya ketidaksepakatan dalam hal ini.

  1. Tidur dengan Istri yang Sedang Haid

Kami mendengar dari Abu Ath-Thahir bahwa Ibnu Wahb menceritakan kepada kami dari Makhramah. Harun bin Sa’id Al-Ali dan Ahmad bin Isa juga menceritakan bahwa Ibnu Wahb menceritakan kepada kami dari ayahnya, dari Kuraib Maula Ibn Abbas, ia berkata: “Aku mendengar Maimunah, istri Nabi Saw, berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَضْطَجِعُ مَعِى وَأَنَا حَائِضٌ وَبَيْنِى وَبَيْنَهُ ثَوْب

“Rasulullah Saw pernah berbaring bersamaku saat aku sedang haid, sementara antara diriku dan beliau hanya ada sepotong busana.” (HR. Muslim)

Relevansi Penerapan Hukum Haid dalam Kehidupan Modern

Penerapan hukum haid dalam kehidupan modern memerlukan pemahaman yang komprehensif dan adaptif mengingat perubahan sosial, budaya, dan teknologi yang terjadi. Berikut beberapa aspek relevansi hukum haid dalam konteks kehidupan modern:

  1. Kesehatan dan Kesejahteraan Perempuan

Larangan tertentu seperti puasa saat haid memiliki dasar medis yang relevan, mengingat menstruasi dapat mempengaruhi kondisi fisik perempuan. Puasa dapat meningkatkan risiko dehidrasi dan kelelahan, sehingga larangan ini dapat dilihat sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan perempuan. Selain itu, istirahat dari ibadah yang menuntut fisik seperti shalat juga dapat membantu mengurangi tekanan fisik dan mental selama haid.

Pemahaman medis modern tentang menstruasi dan kesehatan reproduksi dapat membantu memperjelas hikmah dari beberapa larangan dan izin dalam hukum Islam. Pendekatan ini bisa memperkuat argumen bahwa hukum-hukum tersebut dibuat dengan mempertimbangkan kesejahteraan perempuan.

  1. Aktivitas Sosial dan Pendidikan

Pada konteks modern, masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah tetapi juga sebagai pusat kegiatan sosial, pendidikan, dan komunitas. Beberapa ulama kontemporer memperbolehkan perempuan haid untuk menghadiri acara-acara di masjid yang sifatnya non-ibadah, seperti seminar, diskusi, atau kegiatan sosial. Hal ini memungkinkan perempuan untuk tetap aktif dan terlibat dalam kehidupan komunitas mereka tanpa harus melanggar aturan-aturan agama.

Dengan kemajuan teknologi, banyak kegiatan pembelajaran agama yang bisa dilakukan secara daring. Hal ini memungkinkan perempuan yang sedang haid untuk tetap mengikuti pelajaran atau kajian tanpa harus hadir secara fisik di masjid. Ini juga membuka peluang bagi penyusunan materi pembelajaran yang ramah terhadap kondisi perempuan haid.

  1. Fatwa Kontemporer dan Ijtihad

Beberapa ulama dan lembaga fatwa kontemporer telah mencoba menafsirkan kembali hukum-hukum terkait haid dalam konteks kehidupan modern. Mereka mempertimbangkan perubahan kondisi sosial dan budaya serta kemajuan ilmu pengetahuan. Misalnya, fatwa-fatwa baru yang membolehkan perempuan haid untuk membaca Al-Quran melalui aplikasi digital tanpa menyentuh mushaf fisik.

Kemajuan teknologi memungkinkan perempuan untuk tetap terhubung dengan praktik keagamaan meskipun sedang haid. Aplikasi mobile, platform pembelajaran online, dan sumber daya digital lainnya dapat menyediakan alternatif yang sesuai dengan kebutuhan modern sambil tetap mematuhi hukum Islam.

Larangan dan izin bagi perempuan haid dalam hukum Islam dengan menggunakan metode kepustakaan. Berdasarkan kajian literatur, ditemukan bahwa larangan dan izin tersebut berakar pada sumber-sumber utama dalam Islam, yaitu Al-Quran dan Hadis, serta pandangan ulama dari berbagai mazhab. Hukum-hukum ini mencakup larangan melakukan shalat, puasa, membaca Al-Qur’an, memasuki masjid, dan melakukan thawaf, serta beberapa izin seperti membaca dzikir dan doa, sujud tilawah, dan ikut menghadiri shalat Ied. Dalam hukum-hukum terkait haid dalam Islam tidak hanya berfokus pada aspek spiritual tetapi juga mempertimbangkan kondisi fisik dan kesejahteraan perempuan. Kemudian pada konteks kehidupan modern, penerapan hukum ini memerlukan adaptasi dan pemahaman yang lebih luas. Faktor-faktor seperti kesehatan reproduksi, partisipasi perempuan dalam kegiatan sosial dan pendidikan, serta penggunaan teknologi telah mempengaruhi cara hukum ini diterapkan. Para ulama dan lembaga fatwa kontemporer berupaya untuk menafsirkan kembali hukum-hukum tersebut dengan mempertimbangkan perubahan sosial dan budaya serta kemajuan ilmu pengetahuan. Hal ini memungkinkan perempuan untuk tetap berpartisipasi dalam kehidupan keagamaan dan sosial mereka sambil tetap mematuhi hukum Islam. Dengan demikian, pentingnya untuk mengetahui dalam kajian literature menegani izin bagi perempuan haid dalam hukum Islam untuk diketahui hukumnya yang semestinya dipahami secara baik oleh seluruh muslimah.

Ketua Umum MUI Samosir Raih Gelar Magister Hukum, Bahas Ijtihad Umar bin Khattab tentang Talak Tiga

Medan, muisumut.or.id.,  26 Februari 2024 – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samosir, Erwansyah, berhasil meraih gelar Magister Hukum setelah mempertahankan tesisnya yang berjudul “Ijtihad Umar bin Khattab tentang Talak Tiga dan Korelasinya dengan Perubahan Sosial di Indonesia.” Sidang ujian berlangsung diruang sidang Fakuktas Syariah UIN Sumatera Utara, di hadapan tim penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Sukiati, MA (Ketua Program Studi S2 Hukum Keluarga Islam), Dr. Imam Yazid, MA, Dr. M. Amar Adly, Lc., MA, dan Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum,

Dalam tesisnya, Erwansyah menyoroti keputusan Khalifah Umar bin Khattab yang menetapkan bahwa talak tiga yang diucapkan sekaligus jatuh sebagai talak bain kubra (tidak dapat rujuk), berbeda dengan pandangan awal yang menyatakan bahwa talak tiga dalam satu waktu hanya jatuh sebagai satu talak.

Keputusan Khalifah Umar ini, menurut Erwansyah, muncul sebagai bentuk ta’zir (hukuman) untuk mendisiplinkan masyarakat yang mulai meremehkan ucapan talak. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas institusi pernikahan dan menghindari penyalahgunaan hak talak oleh suami.

Apresiasi dari Tim Penguji

Prof. Dr. Sukiati, MA, yang juga merupakan Ketua Komisi KPRK MUI Sumut, memberikan apresiasi terhadap pencapaian Erwansyah. Ia menekankan bahwa dengan perolehan gelar Magister Hukum, tanggung jawab keumatan yang diemban akan semakin besar.

“Semakin tinggi ilmu yang diperoleh, semakin banyak umat yang akan bertanya dan meminta bimbingan. Ini adalah amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab untuk kemaslahatan umat,” ujar Prof. Sukiati.

Sementara itu, Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum., yang juga Ketua Bidang Infokom MUI Sumut, menyoroti bahwa kajian talak tiga masih menjadi pertanyaan besar di masyarakat.

“Saat saya menjabat sebagai Sekretaris Bidang Fatwa, banyak masyarakat yang menanyakan bagaimana status talak tiga yang diucapkan sekaligus. Ini menunjukkan bahwa fenomena ini masih menjadi perdebatan dan membutuhkan kajian lebih lanjut. Tesis ini sangat bermanfaat, baik dalam dunia akademik maupun bagi umat Islam secara luas,” jelasnya.

Kontribusi bagi Akademisi dan Masyarakat

Dengan keberhasilan ini, Erwansyah diharapkan dapat berkontribusi lebih besar dalam memberikan pemahaman tentang hukum Islam, khususnya terkait permasalahan talak tiga yang kerap menjadi pertanyaan di kalangan umat.

Pencapaian ini bukan hanya menjadi kebanggaan bagi dirinya, tetapi juga bagi MUI Samosir dan Sumatera Utara, yang semakin diperkuat oleh kehadiran ulama dan cendekiawan Muslim yang kompeten dalam bidang hukum Islam.

UPZ MUI Sumut Kirim Dai ke Wilayah Minoritas, Fokus pada Dakwah dan Pemberdayaan Ekonomi

0

Medan – muisumut.or.id 26 Februari 2025 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) melalui UPZ MUI Sumut resmi melepas sejumlah dai untuk bertugas di berbagai wilayah minoritas. Misi utama mereka adalah dakwah dan pemberdayaan umat, dengan fokus pada pembinaan ekonomi masyarakat serta perbaikan sistem administrasi dan laporan keuangan masjid.

Dalam sambutannya, Ketua Umum MUI Sumut menekankan bahwa para dai yang diutus merupakan perpanjangan tangan MUI dalam upaya membangun peradaban Islam yang lebih baik di daerah-daerah yang membutuhkan. Ia menegaskan pentingnya keberlanjutan program ini untuk pembinaan wilayah minoritas di Sumut.

“Selamat bertugas sebagai duta dakwah UPZ MUI Sumut di wilayah minoritas. Curahkan ilmu dan bimbingan kepada masyarakat setempat, karena kalian adalah harapan bagi mereka,” ujarnya.

Ketua UPZ MUI Sumut, Kh. Akhyar Nasution, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi masjid-masjid di wilayah minoritas yang menjadi titik awal dakwah. Ia menekankan perlunya perhatian dan perbaikan agar masjid dapat berfungsi sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial yang lebih baik.

“Masjid-masjid di wilayah yang ditempatkan para dai benar-benar memprihatinkan dan sudah seharusnya diperhatikan. Keberadaan dai tidak hanya untuk membimbing umat secara spiritual, tetapi juga untuk membangun sarana ibadah yang lebih layak bagi masyarakat,” jelas Kh. Akhyar.

Sebelum diberangkatkan, para dai telah mendapatkan pembekalan yang menekankan pentingnya metode dakwah yang lembut dan penuh hikmah. Sekretaris UPZ MUI Sumut, Ustadz Dr. Tohir Ritonga, Lc., M.A., mengingatkan pesan Rasulullah kepada Mu’adz bin Jabal: “Yassirū wa lā tu‘assirū” (permudah, jangan persulit).

Program ini juga mencakup pendampingan ekonomi berbasis syariah. Bendahara UPZ MUI Sumut, Prof. Dr. Saparuddin Siregar, M.A., menegaskan bahwa para dai harus mampu membimbing masyarakat agar lebih mandiri secara ekonomi.

“Dakwah kalian bukan hanya tentang ibadah, tetapi juga solusi bagi kesejahteraan umat. Kemandirian ekonomi harus menjadi bagian dari dakwah, sehingga umat Islam di wilayah minoritas tidak hanya kuat secara spiritual, tetapi juga secara finansial,” ungkapnya.

Di antara para dai yang diberangkatkan adalah Hanafi yang bertugas di Sei Bingei (Langkat) dan Darmansyah yang ditempatkan di Sembahe (Deli Serdang). Mereka diharapkan dapat menjadi cahaya bagi masyarakat setempat.

“Besok, kita langsung turun ke lapangan dan menyerahkan tanggung jawab kepada masyarakat. Jadilah cahaya bagi mereka, karena dakwah ini adalah ladang amal yang InsyaAllah membawa keberkahan,” pungkas Ustadz Tohir.

Keberangkatan para dai ini didukung oleh BAZNAS dan lembaga terkait lainnya sebagai bagian dari program pemberdayaan umat yang berkelanjutan. MUI Sumut juga berencana melakukan kunjungan dan evaluasi pada pertengahan Ramadan untuk memantau perkembangan di lapangan.

Rumah Tahfiz As-Sakinah Studi Banding ke Pendidikan Tinggi Kader Ulama dan P2WP MUI Sumut

0

Medan, muisumut.or.id 25 Februari 2025 – Santri Rumah Tahfiz As-Sakinah mengadakan studi banding ke Pendidikan Tinggi Kader Ulama (PTKU) dan Pusat Pengembangan Wakaf Produktif (P2WP) Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara (MUI Sumut). Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas wawasan santri dalam bidang keilmuan Islam serta kewirausahaan berbasis wakaf.

PTKU MUI Sumut dikenal sebagai lembaga yang mencetak kader ulama dengan fokus pada penguasaan kitab kuning. Berbeda dengan Rumah Tahfiz As-Sakinah yang menitikberatkan pada hafalan Al-Qur’an, PTKU menyiapkan santri untuk menjadi ahli agama, pengamal, dan penjaga nilai-nilai Islam. Seluruh biaya pendidikan dan kebutuhan santri di PTKU sepenuhnya ditanggung oleh MUI Sumut.

Sementara itu, P2WP hadir sebagai laboratorium kewirausahaan bagi santri PTKU. Sekretaris P2WP, Muhammed Mulyo Ponconiti, menjelaskan bahwa lembaga ini didirikan untuk mengubah paradigma bahwa ulama hanya bisa berceramah. “Alhamdulillah, P2WP telah berkembang ke berbagai bidang bisnis, seperti urban farm, jurnal, podcast, Halalmart, dan Kedai Wakaf,” ungkapnya.

Ustadz Imran, pengawas Rumah Tahfiz As-Sakinah, menyampaikan bahwa kegiatan ini dirancang agar santri dapat melihat dan belajar langsung terkait bisnis serta manajemennya. “Kami ingin mereka tidak hanya memahami teori dari kurikulum, tetapi juga mendapatkan pengalaman praktis yang bisa dikolaborasikan dengan pembelajaran di rumah tahfiz,” ujarnya.

Salah satu peserta, Syihab, menyampaikan apresiasinya terhadap program ini. “Kegiatan ini sangat positif, kami mendapatkan banyak ilmu baru, khususnya mengenai urban farming yang dikembangkan oleh MUI Sumut,” katanya.

Menanggapi kegiatan ini, Ustadz Alfi Syahri Dalimunte, S.Pd., selaku pengasuh PTKU MUI Sumut, menekankan pentingnya sinergi antara pendidikan agama dan kewirausahaan bagi generasi santri. “Santri harus dibekali dengan wawasan yang luas, tidak hanya dalam bidang keagamaan, tetapi juga keterampilan lain yang dapat menunjang kemandirian mereka di masa depan. Studi banding seperti ini menjadi langkah yang baik untuk membuka wawasan mereka terhadap realitas dunia kerja dan bisnis,” ujarnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Tata Usaha (KTU) MUI Sumut, Ustadz Muhammad Puadi Harahap, M.Pd., Sekretaris P2WP Muhammed Mulyo Ponconiti, S.Pd., serta Manager Urban Farm, Aidil Harbi Ritonga, S.H. MUI Sumut berharap kolaborasi antara pendidikan keagamaan dan wirausaha ini dapat terus berkembang, sehingga melahirkan generasi ulama yang tidak hanya paham agama, tetapi juga memiliki kemandirian ekonomi.