Thursday, March 5, 2026
spot_img
Home Blog Page 38

Urgensi Waktu Sholat dalam Perspektif Al Quran dan Hadis, Ahmad Sanusi Lukman, LC, MA  dan Dr. Ardiansyah Paparkan Kajian Mendalam

Medan, muisumut.or.id., 30 Desember 2024 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menggelar seminar terbatas bertajuk “Urgensi Waktu Sholat dalam Perspektif Hadis dan Al-Qur’an” di Hotel Grand Mercure, Medan, Senin, 28 Jumadil Akhir 1446 H / 30 Desember 2024. Acara ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Ketua Bidang Fatwa  Drs. Ahmad Sanusi Lukman, LC, MA, dan Wakil Ketua Umum MUI Sumut Dr. Ardiansyah, LC, MA yang memaparkan kajian mendalam mengenai waktu sholat berdasarkan dalil syar’i dan praktik pelaksanaannya.

Waktu Sholat dalam Al-Qur’an
Drs. Ahmad Sanusi Lukman, LC, MA, yang juga Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara, menyoroti waktu sholat dari perspektif Al-Qur’an. Ia menjelaskan bahwa penekanan terhadap sholat tidak hanya terletak pada ketepatan waktunya, tetapi juga pada pemenuhan rukun, syarat, serta menjaga khusyu’ dalam pelaksanaan sholat.

“Jika rukunnya kurang, maka sholat dianggap tidak sah. Demikian pula jika syarat-syaratnya tidak terpenuhi. Namun, yang paling sulit adalah bagaimana kita bisa melaksanakan sholat dengan khusyu’. Ini memerlukan latihan dan kebiasaan,” ujarnya.

Beliau juga menambahkan pentingnya membiasakan sholat berjamaah. “Sholat berjamaah tidak hanya memiliki keutamaan pahala yang berlipat ganda, tetapi juga meningkatkan peluang diterimanya sholat kita di sisi Allah SWT,” tegasnya.

Dalil Hadis tentang Waktu Sholat
Sementara itu dalam paparannya, Dr. Ardiansyah, LC, MA, Wakil Ketua Umum MUI Sumatera Utara, menyoroti penetapan waktu sholat dari perspektif hadis Nabawi. Ia mengutip hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud, di mana Rasulullah SAW mendapatkan bimbingan dari malaikat Jibril terkait waktu-waktu sholat.

“Saya telah diimami oleh Jibril di Baitullah dua kali; shalat Zuhur ketika tergelincir matahari, shalat Asar ketika bayangan benda sama panjang dengan bendanya, shalat Maghrib ketika matahari terbenam, shalat Isya ketika hilangnya mega merah, dan shalat Subuh saat fajar menyingsing. Jibril berkata, ‘Inilah waktu sholat nabi-nabi sebelum engkau, dan waktu sholat adalah antara dua waktu tersebut.’”

Ia menjelaskan bahwa waktu sholat memiliki ketentuan yang jelas, mulai dari Subuh, Zuhur, Asar, Maghrib, hingga Isya. Ketepatan waktu ini menjadi wujud ketaatan kepada Allah SWT, sebagaimana tertuang dalam QS. An-Nisa: 103, “Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”

Kesimpulan dan Harapan
Kedua narasumber sepakat bahwa menjaga waktu sholat merupakan bagian dari komitmen seorang Muslim terhadap Allah SWT. Sholat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga sarana untuk memperkuat keimanan dan kedekatan spiritual.

Seminar ini diakhiri dengan diskusi interaktif yang dihadiri oleh para ulama, akademisi, dan praktisi ilmu falak. Para peserta mengapresiasi paparan narasumber dan berharap kajian ini dapat memperkuat pemahaman umat tentang pentingnya menjalankan sholat tepat waktu dan dengan penuh kekhusyukan.

Peluncuran Jadwal Sholat & Seminar Terbatas : Urgensi Jadwal Waktu Sholat dari Perspektif Fiqih, Hadis, dan Ilmu Hisab

Medan, muisumut.or.id., 30 Desember 2024 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menggelar Seminar Terbatas Urgensi Jadwal Waktu Sholat dari Berbagai Aspek Kajian di Hotel Grand Mercure, Senin, 28 Jumadil Akhir 1446 H / 30 Desember 2024. Seminar ini menghadirkan tiga narasumber ahli, yaitu Dr. H. Arso, SH, M.Ag, Drs. Ahmad Sanusi Lukman, LC, MA, dan Dr. Ardiansyah, LC, MA.

Ketua Panitia, yang juga menjadi narasumber, menyampaikan bahwa MUI memiliki tanggung jawab besar dalam menentukan awal bulan hijriah dan jadwal waktu sholat. “Meskipun tugas ini berada di bawah Kementerian Agama, namun tetap memerlukan persetujuan dari MUI. Oleh sebab itu, MUI Sumut telah membentuk tim khusus dan selama 15 tahun secara konsisten menerbitkan kalender hijriah,” ujarnya.

Dr. H. Arso, SH, M.Ag menyoroti pentingnya pemahaman umat Islam terhadap ilmu falak (astronomi Islam). “Ilmu Hisab tidak hanya membantu menentukan waktu ibadah, tetapi juga memperkenalkan kehebatan benda-benda langit sebagai tanda-tanda kekuasaan Allah. Ini dapat memperkuat keyakinan dan keimanan kita kepada Sang Pencipta,” jelasnya.

Dalam paparannya, Dr. Arso mengutip hadis yang diriwayatkan oleh HR. At-Thabrani, yang menyatakan bahwa “Sebaik-baik hamba Allah adalah mereka yang selalu memperhatikan matahari dan bulan untuk mengingat Allah.” Ia juga menambahkan perkataan Ali bin Abi Thalib, “Barang siapa mempelajari ilmu pengetahuan tentang bintang-bintang (benda-benda langit), sedangkan ia sudah memahami Al-Qur’an, niscaya bertambah iman dan keyakinannya.”

Ketua Umum MUI Sumatera Utara yang turut hadir dalam seminar tersebut, menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk membahas berbagai perbedaan pandangan mengenai waktu sholat dan awal bulan hijriah. “Di Indonesia, perbedaan pandangan ini dibiarkan sebagai bagian dari kebebasan ilmiah dan keagamaan. Namun, di beberapa negara Islam, perbedaan waktu sangat dibatasi, termasuk dalam pelaksanaan ibadah lainnya. Indonesia, dengan keragamannya, perlu memanfaatkan kelebihan ini sambil menutup kelemahannya,” jelasnya.

Ia berharap seminar ini mampu menghasilkan pemahaman yang lebih mendalam dan menyatukan persepsi dalam menetapkan jadwal waktu sholat. “Semoga seminar terbatas ini memberikan manfaat yang besar bagi umat Islam, khususnya di Sumatera Utara,” pungkasnya.

Acara ini diakhiri dengan diskusi interaktif antara narasumber dan peserta, yang dihadiri oleh ulama, akademisi, dan praktisi ilmu falak. Seminar ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman umat terhadap dasar-dasar penentuan waktu ibadah dalam Islam serta mendorong penerapan jadwal sholat yang lebih akurat dan terstandarisasi.

Peluncuran Jadwal Sholat Terbaru
Sebelum seminar dimulai, MUI Sumatera Utara secara resmi meluncurkan Jadwal Waktu Sholat Terbaru yang telah disusun berdasarkan perhitungan ilmu hisab dan kajian mendalam dari tim ahli. Jadwal ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan umat Islam dalam menjalankan ibadah secara tepat waktu dan akurat.

 

Jurnal Al-Waqfu Terindeks Copernicus International

0

Medan, muisumut.or.id, 28 Desember 2024 – Jurnal Al-Waqfu, yang dikelola oleh Pusat Pengembangan Wakaf Produktif (P2WP) MUI Sumut, resmi terindeks di Copernicus International pada 28 Desember 2024. Copernicus International merupakan indeksasi ilmiah internasional yang memberikan visibilitas global bagi jurnal-jurnal akademik dengan penekanan pada kualitas dan integritas.

Jurnal al waqfu yang berfokus pada hukum ekonomi dan wakaf digagas pada September 2023 oleh tim Jurnal Pusat Pengembangan Wakaf Produktif (P2WP) MUI Sumatera Utara, untuk memenuhi kebutuhan trend publikasi jurnal dikalangan akademisi dan akhrinya akan menghasilkan dana wakaf. Setelah melalui proses penerbitan, edisi pertama Jurnal Al-Waqfu dirilis pada Oktober 2023. Pada awal November 2023, jurnal ini mengajukan ISSN yang akhirnya diterbitkan pada akhir bulan tersebut. Sebulan kemudian, pada Desember 2023, jurnal ini terindeks di Garuda, portal ilmiah nasional.

Direktur P2WP, Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum., mengapresiasi capaian ini sebagai langkah awal menuju pengakuan yang lebih luas. “Selamat kepada tim Jurnal Al-Waqfu atas pencapaian indeksasi di Copernicus International. Kami berharap di masa depan jurnal ini juga dapat memperoleh indeks Sinta, scopus dan lainnya,” ujarnya.

Saat ini, Tim Jurnal P2WP selain mengelola Jurnal Al-Waqfu juga mengembangkan dan mengelola delapan  jurnal dengan berbagai cakupan ilmu. Dr. Akmaluddin juga mengundang akademisi untuk berkontribusi. “Kami masih membuka peluang bagi penulis yang ingin mempublikasikan karya ilmiahnya, dan proses ini tidak dipungut biaya,” tambahnya.

Berdasarkan artikel Dunia Dosen, indeks Copernicus International setara dengan Sinta 3 atau 4 dalam sistem nasional Indonesia. Indeksasi ini memberikan pengakuan lebih luas bagi jurnal yang dikelola oleh tim P2WP.

Prof. Watni Marpaung Tekankan Keseimbangan dalam Muhasabah Akhir Tahun di MUI Sumut

0

Medan, muisumut.or.id., Ahad, 29 Desember 2024 – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menggelar Muzakarah Akhir Tahun menghadirkan narasumber Prof. Watni Marpaung, MA. Dalam kesempatan tersebut, Prof. Watni yang juga merupakan mahasiswa kader ulama di PTKU MUI Sumut, menekankan pentingnya tawazun atau keseimbangan dalam muhasabah atau introspeksi diri sebagai refleksi perjalanan hidup.

Dalam paparannya, Prof. Watni mengajak peserta untuk merenungi perjalanan waktu yang terus berjalan. “Alhamdulillah, waktu adalah cermin yang memperlihatkan perubahan dalam diri kita. Dahulu rambut kita hitam, kini mulai memutih. Dahulu fisik kita kuat, kini melemah. Ini adalah isyarat bagi kita untuk senantiasa bermuhasabah,” ujarnya.

Prof. Watni menjelaskan bahwa muhasabah berakar dari kata hisab, yang berarti perhitungan. Dalam konteks ini, muhasabah merupakan evaluasi diri atas seluruh aspek kehidupan—baik dan buruk—sebagai persiapan menuju akhirat. Ia menegaskan bahwa meskipun refleksi akhir tahun berbasis kalender matahari, hal ini tetap relevan bagi umat Islam.

“Kita puasa berdasarkan bulan, namun kita shalat berdasarkan hisab matahari. Maka keduanya adalah bagian dari makhluk Allah yang harus kita jadikan sarana untuk bermuhasabah secara menyeluruh,” jelasnya.

Prof. Watni juga menekankan pentingnya menyeimbangkan hubungan vertikal dengan Allah (hablum minallah) dan hubungan horizontal dengan sesama manusia (hablum minannas). “Shalat kita harus baik, namun hubungan sosial juga harus dijaga. Memuliakan anak yatim dan memberi makan orang miskin adalah wujud nyata keseimbangan tersebut,” tuturnya.

Ia mengajak umat Islam untuk merubah pola pikir dalam membantu sesama. “Ketika memuliakan anak yatim, jangan karena mereka miskin, tetapi karena Allah dan Nabi Muhammad SAW memuliakan mereka. Maka kita pun harus meneladani sikap tersebut,” tambahnya.

Tawazun: Keseimbangan Hidup

Konsep keseimbangan atau tawazun menjadi pesan utama Prof. Watni dalam muhasabah kali ini. Ia menekankan bahwa keseimbangan hidup harus diterapkan dalam segala aspek, baik dalam ibadah kepada Allah maupun dalam interaksi sosial.

“Jika kita ingin bertemu Allah, datanglah ke tempat orang-orang miskin, bantu mereka dan muliakan mereka. Inilah bentuk keseimbangan yang diajarkan Islam,” paparnya.

Prof. Watni juga mengutip beberapa ayat Al-Qur’an dan hadis untuk memperkuat pesan muhasabah:

  1. Surah Al-Hasyr ayat 18:
    “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok.”
  2. Surah Al-‘Asr:
    Menekankan pentingnya waktu dan amal kebaikan sebelum terlambat.
  3. Hadis Riwayat Tirmidzi:
    “Orang yang cerdas adalah orang yang mampu mengendalikan dirinya dan mempersiapkan amal untuk kehidupan setelah mati.”
  4. Pesan Umar bin Khattab:
    “Hisablah dirimu sebelum kamu dihisab.”
  5. Jagalah lima perkara sebelum datang lima perkara:
    Sehat sebelum sakit, muda sebelum tua, kaya sebelum miskin, lapang sebelum sempit, dan hidup sebelum mati.

Empat Pesan Muhasabah

Di akhir tausiyahnya, Prof. Watni menyampaikan empat pesan penting dalam menjalani muhasabah:

  1. Insan Pembelajar:
    Selalu belajar dan memperbaiki diri.
  2. Insan ‘Amilin (Pekerja):
    Melakukan amal sholeh yang bermanfaat bagi sesama.
  3. Insan Syakirin:
    Selalu bersyukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT.
  4. Insan Terbaik (Khair Al-Nas):
    Menjadi manusia terbaik yang bermanfaat bagi orang lain.

Muzakarah akhir tahun yang diselenggarakan MUI Sumut ini diharapkan menjadi momentum bagi umat Islam untuk merefleksikan diri, memperbaiki hubungan dengan Allah dan sesama, serta mempersiapkan bekal untuk kehidupan akhirat. Prof. Watni mengajak seluruh peserta untuk terus mengamalkan konsep tawazun dalam menjalani kehidupan sebagai insan yang cerdas dan bertanggung jawab di dunia dan akhirat.

Komisi Fatwa MUI Sumut Gelar Muzakarah Tentang Tradisi dan Refleksi Akhir Tahun

0

Medan, muisumut.or.id., 29 Desember 2024 – Menjelang pergantian tahun, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menggelar muzakarah rutin bertajuk “Tradisi dan Refleksi Akhir Tahun dalam Perspektif Islam”. Acara ini berlangsung pada Ahad, 29 Desember 2024, di Aula MUI Sumatera Utara, Jalan Majelis Ulama No. 3, dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Muzakarah yang diadakan setiap bulan ini menghadirkan Ketua Bidang Fatwa MUI Sumut, Drs. Ahmad Sanusi Lukman, Lc., M.A., sebagai narasumber dan Prof. Dr. Watini Marpaung MA. Dalam paparannya,  Ahmad Sanusi  membahas secara mendalam tahapan kehidupan manusia menurut ajaran Islam, mulai dari alam arwah, alam rahim, alam dunia, alam barzakh, hingga alam akhirat.

Drs. Ahmad Sanusi Lukman  menguraikan fase kehidupan manusia di dunia, yang dimulai dari masa bayi, balita, mumayiz, muhariq, remaja, dewasa, tua/lanjut usia, hingga masa kembali menghadap Allah SWT. Setiap fase, menurut beliau, memiliki tanggung jawab dan peran yang harus dijalankan sesuai dengan syariat Islam.

Tradisi Akhir Tahun dalam Perspektif Islam
Selanjutnya, narasumber juga menyoroti tradisi yang biasa dilakukan masyarakat di penghujung tahun. Menurut pandangan Islam, tradisi tersebut terbagi menjadi dua kategori, yaitu:

  1. Tradisi yang Dibolehkan
    Tradisi yang sejalan dengan ajaran Islam, tidak menghalalkan yang haram, dan tidak membatalkan kewajiban, di antaranya:

    • Mengadakan pengajian di tempat terbuka.
    • Menggelar doa dan zikir bersama.
    • Memperbanyak istighfar, tilawah Al-Qur’an, serta melakukan muhasabah diri.
  2. Tradisi yang Dilarang
    Tradisi yang bertentangan dengan syariat Islam, seperti:

    • Membakar petasan dan kembang api secara berlebihan.
    • Menggelar pesta pora dengan minuman keras.
    • Pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
    • Menghamburkan harta untuk hal-hal yang tidak bermanfaat.

Muhasabah di Akhir Tahun
Dalam kesimpulannya, Drs. Ahmad Sanusi Lukman menegaskan bahwa umat Islam perlu memahami makna hidup, kewajiban, dan tujuan hidup menurut ajaran Islam. Tradisi yang dikerjakan hendaknya tidak bertentangan dengan syariah.

“Pada akhir tahun, kita dianjurkan untuk melakukan muhasabah atau introspeksi diri. Ini merupakan momen penting untuk mengevaluasi diri dan memperbaiki kualitas hidup menuju masa depan yang lebih baik sesuai tuntunan Islam,” tutupnya.

Muzakarah ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang diikuti antusias oleh peserta dari berbagai kalangan. Acara ditutup dengan doa bersama untuk mengharapkan keberkahan dan perlindungan dari Allah SWT dalam menyongsong tahun yang akan datang.

Mukerda I Nias Utara: Merajut Ukhuwah Membangun Sinergi untuk Kesejahteraan Bersama

0

muisumut.or.id – Nias Utara, 27 Desember 2024 – Mukerda I Nias Utara resmi dibuka dengan tema “Merajut Ukhuwah, Meningkatkan Solidaritas, Mewujudkan Nias Utara Maju, Sejahtera, dan Berkeadilan.” Dalam sambutannya, Arso menyampaikan pesan penting mengenai ukhuwah dan solidaritas di antara umat Islam dan masyarakat.

“Saya mengucapkan selamat kepada panitia atas terselenggaranya acara Mukerda Ke-1 ini. Tema yang diangkat sangat relevan dan mencerminkan ajaran Islam. Ukhuwah Islamiyah, yang mengedepankan persaudaraan sesama Muslim, serta ukhuwah wathaniyah, yang menekankan persatuan sebangsa dan setanah air, adalah fondasi penting dalam membangun masyarakat yang harmonis,” ungkap Arso.

Ia menekankan bahwa Allah meridhai tiga hal: pertama, ibadah yang tulus tanpa syirik; kedua, berpegang teguh pada agama dan menghindari perpecahan; dan ketiga, menjalin kemitraan dengan pemerintah. “Oleh karena itu, perlu dibangun sinergi antara ulama dan umara untuk bersama-sama membina umat dan melaksanakan pembangunan,” tambahnya.

Arso juga mengapresiasi dukungan Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, S.Pd., M.IP, yang telah memfasilitasi acara ini di aula pendopo Bupati. “Kami mewakili DP MUI Sumut mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati atas dukungannya,” katanya.

Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan, Ormas, dan Pengurus MUI Nias Utara, serta Ketua MUI Nias Utara, H. Rijalmen Mendrofa, SE. Dalam kesempatan tersebut, H. Rijalmen menyampaikan bahwa Mukerda ini dilaksanakan untuk menyusun program strategis demi kemaslahatan umat.

“Harapannya, kita dapat membangun kerjasama yang solid antara ormas dan pemerintah agar program kerja dapat dilaksanakan dengan kebersamaan. Kami berharap Nias Utara akan maju, dan MUI-nya juga akan berkembang, sehingga MUI Nias Utara dapat memiliki kantor sendiri,” tutupnya.

Pembinaan Kaum Muallaf di Daerah Minoritas Muslim oleh Dewan Pimpinan MUI Sumatera Utara

0

Medan, muisumut.or.id 28 Desember 2024 – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menggelar acara pembinaan kaum muallaf di daerah minoritas Muslim dengan tema “Pembinaan Muallaf di Daerah Minoritas Muslim Melalui Optimalisasi Peran Lembaga Bina Mualaf di Sumatera Utara.” Acara ini berlangsung pada Sabtu, 26 Jumadil Akhir 1446 H, di Aula MUI Sumut, dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Sekretaris panitia, Dr. Sugeng Wanto, M.A., dalam laporannya menyampaikan bahwa acara tahun ini memiliki pendekatan yang sedikit berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. “Tahun lalu, kami diperintahkan oleh Dewan Pimpinan MUI Sumatera Utara untuk langsung bersentuhan dengan kaum muallaf. Namun, tahun ini, kami diminta untuk berkoordinasi dengan seluruh lembaga yang dapat bekerja sama dengan MUI Sumatera Utara,” ujarnya.

Pertemuan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dan konsolidasi antar lembaga yang peduli terhadap pembinaan muallaf di wilayah Sumatera Utara. Peserta yang hadir tidak hanya berasal dari Medan, tetapi juga dari Deli Serdang, Serdang Bedagai, Karo, Langkat, Tanjung Balai, Dairi, dan Toba. “Harapannya, kita akan bersinergi dalam rangka pembinaan muallaf di Sumatera Utara, khususnya di wilayah minoritas,” tambah Dr. Sugeng.

Acara ini juga dihadiri oleh pemateri, antara lain Prof. Dr. Akmal Tarigan, M.A., Dr. Ardiansyah, M.A., dan Prof. Dr. Mohd Hatta, M.A.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum MUI Sumut, Dr. Maratua Simajuntak, menyoroti tantangan yang dihadapi kaum muallaf. “Pemurtadan yang terjadi biasanya disebabkan oleh dua faktor utama, yaitu faktor ekonomi dan faktor pernikahan,” ungkapnya.
Drs. Palit Muda Harahap, Ketua Panitia, dalam penutupan acara dengan tegas menyampaikan bahwa umat Islam sering terjebak pada retorika tanpa tindakan nyata, yang hanya menciptakan rasa puas semu.”Masalah pemurtadan sering kali berakar dari ekonomi yang sulit, sehingga kita perlu mengambil langkah konkret untuk melindungi saudara-saudara kita,” ujarnya.

Dengan adanya pembinaan ini, diharapkan kaum muallaf di daerah minoritas Muslim dapat memperoleh dukungan dan bimbingan yang diperlukan untuk memperkuat iman dan integrasi mereka dalam masyarakat. MUI Sumut berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam pembinaan dan pengembangan kaum muallaf di wilayah Sumatera Utara.

 

Komisi Fatwa MUI Sumut Gelar Rakor Bersama LPH Bahas Regulasi Sertifikasi Halal

0

Medan, muisumut.or.id Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Komisi Fatwa MUI se-Sumatera Utara dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pada 24–25 Desember 2024 di Hotel Grand Kanaya, Medan.

Acara ini menghadirkan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Dr. Ir. H. Haikal Hassan Basar, M.M.T sebagai narasumber utama yang membahas regulasi sertifikasi halal. Dalam paparannya, Haikal Hassan menegaskan bahwa sertifikasi halal merupakan langkah strategis pemerintah untuk memastikan seluruh produk yang beredar di masyarakat telah memenuhi standar kehalalan.

“Sertifikasi halal bukan hal yang mudah, namun dengan dukungan semua elemen, program ini dapat berjalan maksimal,” ujar Haikal Hassan di hadapan para peserta Rakor.

Pimpinan Komisi Fatwa MUI Pusat, Prof. Dr. H. Abdurrahman Dahlan, MA, yang turut menjadi narasumber, memaparkan materi mengenai mekanisme sidang penetapan fatwa halal serta standar halal yang diterapkan oleh MUI.

“MUI telah menetapkan standar halal mulai dari bahan baku hingga proses produksi, termasuk ketentuan pensucian dan penyembelihan,” jelas Rahman Dahlan.

Acara Rakor ini dibuka oleh Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak, yang menegaskan bahwa Komisi Fatwa merupakan jantung dan ruh dari MUI.

“Fatwa yang diputuskan oleh MUI adalah fatwa lembaga yang mengikat semua jajaran MUI. Sertifikasi halal, meskipun kini berada di BPJPH, tetap membutuhkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI sebagai jalur reguler,” tutur Maratua.

Kesepahaman dan Rekomendasi Rakor

Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara, Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman, Lc., MA, didampingi Sekretarisnya, Dr. Irwansyah, M.H.I., menyampaikan bahwa Rakor ini menghasilkan beberapa kesepahaman penting.

“Salah satu hasil Rakor ini adalah kesepakatan bahwa standar ketetapan halal tetap merujuk pada fatwa-fatwa MUI,” ungkap Ahmad Sanusi.

Selain itu, Rakor merekomendasikan kepada Dewan Pimpinan (DP) MUI Sumatera Utara untuk membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) khusus Juru Sembelih Halal (JULEHA). Tujuan pembentukan ini adalah menyiapkan tenaga juru sembelih halal yang kompeten dan bersertifikat sesuai standar syariat Islam.

Rangkaian kegiatan Rakor yang berlangsung selama dua hari ini ditutup pada Rabu (25/12) oleh Wakil Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Arso, SH., M.Ag., yang juga menjabat sebagai Koordinator Bidang Fatwa.

Dengan hasil Rakor ini, diharapkan MUI Sumatera Utara dan LPH mampu memperkuat sinergi dalam menerapkan regulasi sertifikasi halal serta meningkatkan kualitas pembinaan umat di bidang kehalalan produk.

Resistensi Politik Islam dalam Perspektif Aqidah: Sorotan Workshop MUI Pematang Siantar

Pematang Siantar, 24 Desember,  2024 – Workshop yang diselenggarakan oleh Komisi Penelitian dan Pengembangan MUI di Pematang Siantar mengangkat tema menarik mengenai Resistensi Politik Islam. Acara ini menghadirkan narasumber utama, Ketua Bidang Penelitian MUI Sumut,  Prof. Dr. Fachruddin, M.A., yang membahas relevansi aqidah dalam dinamika politik Islam di Indonesia.

Dalam paparannya, Prof. Fachruddin menjelaskan bahwa resistensi dalam politik Islam merujuk pada sikap perlawanan atau penolakan terhadap kekuasaan atau ideologi yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Konsep ini sejalan dengan definisi yang dikemukakan oleh James C. Scott, yang melihat resistensi sebagai upaya subordinat untuk menolak klaim atau dominasi pihak superordinat.

Tinjauan Berbagai Aliran Politik Islam
Workshop ini menyoroti peran aqidah dalam memengaruhi pola pikir dan strategi politik berbagai kelompok Islam, termasuk:

  1. Khawarij – Menganggap hukum Allah sebagai satu-satunya kebenaran dan menyatakan di luar golongan mereka sebagai kafir.
  2. Murjiah – Menyerahkan penilaian dosa dan pahala kepada Allah, sehingga tidak mempersoalkan penguasa yang zalim.
  3. Syiah – Memegang prinsip kepemimpinan keturunan Rasulullah yang maksum sebagai wakil Tuhan di bumi.
  4. Muktazilah – Mengutamakan rasionalitas dan doktrin teologis dalam memilih pemimpin.
  5. Asy’ariah – Moderat dan menempatkan segala keputusan akhir di tangan Allah.

Bentuk Resistensi dan Dinamika Sosial
Prof. Fachruddin memaparkan empat bentuk resistensi yang berkembang dalam masyarakat:

  1. Eksklusivisme – Tertutup dan menolak paham lain dengan sikap radikal.
  2. Ultra-inklusivisme – Pasif dan menerima segala bentuk pemerintahan tanpa kritik.
  3. Inklusivisme – Terbuka untuk kerja sama dan mengutamakan konsensus.
  4. Integralisme – Mengintegrasikan nilai Islam ke dalam sistem pemerintahan melalui partisipasi aktif.

Dinamika resistensi ini juga diwarnai oleh faktor-faktor seperti ketakutan akan perubahan, rasa tidak percaya, dan kekhawatiran kehilangan status sosial, yang memicu reaksi yang beragam dari berbagai kelompok.

Analisis Kritik dan Respon Sosial
Dalam sesi diskusi, beberapa kritik diarahkan kepada kelompok eksklusivisme yang dinilai cenderung radikal dan memanfaatkan isu agama untuk kepentingan politik. Sebaliknya, kelompok ultra-inklusivisme dianggap terlalu pasif, sehingga melemahkan posisi nilai-nilai Islam.

Kelompok inklusivisme dan integralisme dipandang sebagai pendekatan yang lebih relevan di Indonesia karena mendorong kerja sama dan menjaga harmoni sosial. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip Islam sebagai Rahmatan lil Alamin yang mengedepankan perdamaian dan keadilan.

Kesimpulan dan Rekomendasi
Workshop ini menyimpulkan bahwa pendekatan resistensi politik Islam harus selaras dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang heterogen. Resistensi berbasis inklusivisme dan integralisme dinilai mampu mencerminkan nilai Islam secara moderat dan berkontribusi pada kemajuan bangsa.

“Resistensi aqidah yang eksklusif dan ultra-inklusif perlu dikaji lebih mendalam agar dapat disesuaikan dengan konteks keindonesiaan yang plural,” ujar Prof. Fachruddin menutup sesi diskusi.

Acara ini menegaskan pentingnya peran MUI dalam membimbing umat untuk memahami politik Islam secara bijaksana, dengan tetap berpegang teguh pada prinsip aqidah dan nilai-nilai keislaman.

RAKOR KPRK MUI SUMUT: Menjadi Sosok Inspiratif dalam Keluarga untuk Menyiapkan Generasi Z yang Tangguh

Medan, muisumut.or.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menggelar Rapat Koordinasi (RAKOR) Bidang/Komisi KPRK dengan tema “Menjadi Sosok Inspiratif dalam Keluarga untuk Menyiapkan Generasi Z yang Tangguh”. Acara yang berlangsung pada 24 Desember 2024 di Hotel Grand Inna Medan ini dihadiri oleh peserta dari berbagai organisasi masyarakat Islam, tokoh masyarakat, dan praktisi pendidikan.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada orang tua, khususnya ibu, mengenai tantangan pengasuhan di era digital serta cara mempersiapkan anak-anak menghadapi dunia kerja yang semakin kompetitif.

Dr. Sukiaty, MA, selaku moderator, menyampaikan pentingnya peran sentral orang tua dalam membentuk karakter anak. Ia menjelaskan bahwa hubungan emosional yang baik antara orang tua dan anak tidak hanya memengaruhi perkembangan karakter, tetapi juga menjaga kesehatan mental anak.

Sebagai narasumber, Prof. Dr. Nurussakinah Daulay, M.Psi, membahas strategi pengasuhan yang relevan dengan perkembangan zaman. Menurutnya, pengasuhan tidak hanya soal aturan, tetapi juga menciptakan komunikasi yang terbuka dan penuh kasih sayang. Ia juga menekankan pentingnya disiplin yang tegas tetapi tetap penuh kelembutan untuk membangun keharmonisan keluarga.

Dalam sesi diskusi, peserta menyampaikan berbagai kekhawatiran, termasuk dampak penggunaan gadget yang berlebihan. Menanggapi hal ini, Prof. Dr. Nurussakinah Daulay menekankan perlunya pengawasan dan pendampingan orang tua terhadap penggunaan teknologi oleh anak-anak. Ia juga mengingatkan bahwa orang tua perlu menjadi figur yang inspiratif dan tangguh agar anak-anak memiliki mental yang kuat menghadapi tantangan zaman.

RAKOR ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru bagi orang tua dalam mengasuh anak-anak mereka, terutama dalam mempersiapkan generasi Z yang tangguh dan siap menghadapi dunia kerja. Acara ini menjadi ajang refleksi penting bagi peserta untuk memperkuat peran keluarga sebagai fondasi utama pembentukan karakter anak.