Saturday, July 18, 2026
spot_img
Home Blog Page 42

Sepi Imbas Tol, Masjid Al-Mukhlisin Bertahan Lewat Aktivitas Warga

0

muisumut.or.id-SIMALUNGUN – Masjid Al-Mukhlisin di Simpang Dolok Merangir, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, mulai sepi sejak jalur tol Medan–Pematangsiantar beroperasi. Volume kendaraan yang dulu padat di jalan lintas nasional kini beralih ke tol, berdampak langsung pada aktivitas masjid yang sebelumnya menjadi persinggahan utama pelintas.

Masjid ini berdiri sejak 2003 di atas lahan hibah dari perusahaan perkebunan, dibangun melalui swadaya masyarakat dan infak para musafir. Letaknya yang strategis sempat menjadikannya tempat favorit bagi sopir truk, penumpang bus, hingga keluarga pemudik untuk salat dan beristirahat.

Kini, meski pengunjung berkurang, roda aktivitas tetap berputar. Tim Majalah Media Ulama MUI Sumut yang singgah pada jumat 13 juni 2025, mendapati beberapa kantin masih buka. Salah satunya milik Rahmaini, warga sekitar yang juga tergabung dalam Badan Kemakmuran Masjid (BKM).

“Kalau dulu ramai siang malam. Sekarang sudah lebih sepi karena orang lewat tol. Tapi kami tetap buka, karena masih ada sopir truk atau warga sekitar yang mampir,” ujar Rahmaini saat ditemui.

Rahmaini hanya membayar iuran air sebesar Rp55 ribu per bulan. Untuk listrik, ia menggunakan token mandiri. Ia mengaku tetap semangat berdagang meski pemasukan tak sebesar dulu.

Masjid ini juga masih menjadi tempat istirahat sopir kendaraan angkutan. Seorang sopir bernama Andi mengatakan, Masjid Al-Mukhlisin aman untuk singgah. “Kalau pun bawa barang, kami tenang. Di sini tidak pernah ada kejadian kehilangan,” katanya.

Ketua BKM Al-Mukhlisin, Sairul Amri P. Saragih, menyampaikan bahwa meski kondisi lalu lintas berubah, pengurus tetap melanjutkan program-program internal. Kegiatan UMKM tetap digelar secara berkala, dan pengembangan masjid terus dirancang dalam master plan jangka panjang. Termasuk rencana pembangunan menara pandang, klinik Islam, penginapan syariah, serta pusat pelatihan qori dan hafiz.

Masjid Al-Mukhlisin kini tidak lagi seramai dulu, namun fungsinya sebagai ruang ibadah, istirahat, dan kegiatan sosial ekonomi tetap dipertahankan oleh warga dan pengurusnya. (Yt)

Lewat Podcast dan YouTube, MUI Siantar Tawarkan Format Dakwah yang Relevan

muisumut.or.id-Pematangsiantar — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar kini mengambil langkah maju dalam mendekatkan dakwah kepada masyarakat dengan membangun studio dakwah digital sendiri. Studio ini digunakan untuk memproduksi konten keislaman dalam bentuk podcast, ceramah daring, dan program produksi konten berbasis YouTube, sebagai respon terhadap pola konsumsi informasi umat yang terus berkembang.

Sekretaris Umum MUI Pematangsiantar, H. Ahmad Ridwansyah, mengatakan bahwa media digital adalah keniscayaan dakwah hari ini. “Kami tidak ingin hanya hadir di ruang-ruang fisik. Melalui podcast dan YouTube, dakwah bisa masuk ke rumah, ke kendaraan, bahkan ke perangkat pribadi generasi muda. Ini medium untuk memperluas jangkauan pesan Islam yang sejuk dan membangun,” ujarnya, Jumat (13/6), saat menerima kunjungan tim Majalah Ulama MUI Sumatera Utara.

Di studio tersebut, MUI secara rutin memproduksi ceramah Jumat sore, podcast Ramadan tematik, dan dialog keumatan yang merespon isu sosial dan agama secara kontekstual. Selain konten audio-visual, kanal YouTube MUI Pematangsiantar juga dimanfaatkan sebagai ruang edukasi sekaligus pembinaan, salah satunya dengan menyelenggarakan perlombaan keislaman berbasis digital yang menyasar pelajar dan remaja (tingkat SD-SMP-SMA).

Ketua Komisi Infokom MUI Pematangsiantar, A. Fitrianto, menjelaskan bahwa pendekatan ini dilakukan untuk memastikan pesan-pesan dakwah dapat menjangkau lapisan masyarakat yang lebih luas. “Kami menyasar masyarakat urban dan generasi muda yang lebih akrab dengan platform digital. Produksi kami bersifat tematik, kontekstual, dan mudah diakses,” katanya.

Langkah MUI Pematangsiantar ini mendapat apresiasi dari MUI kabupaten/kota lain di Sumatera Utara. Bahkan, MUI Kota Tebing Tinggi telah melakukan studi banding ke studio ini untuk menggali praktik baik dalam pengelolaan dakwah digital.

Ketua MUI Sumut Bidang Infokom, Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum., turut memberi apresiasi atas inisiatif ini. “Studio ini bukan hanya fasilitas teknis, tapi bentuk adaptif MUI untuk hadir secara relevan di tengah perubahan zaman. Pematangsiantar membuktikan bahwa dakwah bisa dikemas secara profesional dan tetap menyentuh substansi,” ungkapnya.

Dengan pendekatan digital yang terencana dan partisipatif, MUI Pematangsiantar memperkuat peran strategisnya sebagai institusi keagamaan yang adaptif dan komunikatif untuk menjadikan media sebagai wasilah, bukan sekadar saluran. (Yt)

Disambut Hangat di Siantar, Tim Majalah Ulama Temukan Semangat Dakwah yang Bersahaja

muisumut.or.id-Pematangsiantar, Tim redaksi Majalah Ulama MUI Sumatera Utara disambut hangat oleh jajaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar dalam kunjungan peliputan untuk edisi ke-9 majalah tersebut pada Jumat, 13 juni 2025. Rombongan terdiri dari Rustam MA, Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum., Ari Syahputra, M.Hum., Yogo Pamungkas L. Tobing, M.I.Kom., dan Ali Suman Daulay.

Ketua Umum MUI Pematangsiantar, H. Muhammad Ali Lubis, dalam sambutannya menegaskan bahwa Pematangsiantar merupakan kota dengan tingkat toleransi tinggi di Indonesia. “Kami dipercaya berceramah di lembaga pemasyarakatan dan aktif membina moral generasi muda. Hubungan dengan pemerintah, aparat, dan lembaga lainnya berjalan baik dalam menjaga kehidupan keagamaan yang damai,” jelasnya.

Sekretaris Umum MUI Kota Pematangsiantar, H. Ahmad Ridwansyah, turut menekankan pentingnya sinergi keumatan. Ia menyebut bahwa kerukunan di kota ini berada di peringkat kelima secara nasional, dan MUI hadir aktif sebagai penghubung umat dengan berbagai lini, termasuk digitalisasi dakwah dan pembinaan kader ulama.

Dalam sesi diskusi bersama tim redaksi, beberapa komisi di MUI Pematangsiantar turut memaparkan program unggulan mereka. Komisi Pendidikan dan Kaderisasi yang diwakili Akhyar menjelaskan rencana peluncuran *Pendidikan Dasar Kader Ulama (PDKU)* pada 6 Juli mendatang. Program ini akan dilaksanakan setiap akhir pekan sebanyak 40 kali pertemuan hingga November, dengan target 20 peserta di tahap awal. “Kami ingin menyiapkan kader ulama muda yang bisa menjawab tantangan zaman,” ujar Akhyar.

Dari sisi pembinaan umat, Komisi Dakwah melalui Rahmad Ridwan menginformasikan dua program rutin mereka: *JITU (Jihad Ilmu Sabtu)* dan *JIHAD (Jihad Ilmu Hari Ahad)*. Keduanya menyasar masyarakat secara langsung dengan pendekatan edukatif dan aplikatif terhadap persoalan keislaman sehari-hari.

Sementara itu, Kepala Sekretariat MUI, Rasyid, mengungkapkan bahwa MUI Pematangsiantar juga memiliki konselor narkoba untuk mendampingi dan membina warga yang terdampak penyalahgunaan narkotika. “Kami ingin hadir tidak hanya dalam ranah ibadah, tapi juga sosial dan kemanusiaan,” tegasnya. (YT)

Tim Majalah Media Ulama Laksanakan Liputan ke Pematang Siantar dan Simalungun

muisumut.or.id., Pematang Siantar, 13 Juni 2025 — Dalam rangka penyusunan konten edisi ke-9 Majalah Media Ulama, tim redaksi melaksanakan kegiatan liputan ke dua daerah strategis di Sumatera Utara, yaitu Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun. Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, dimulai dari Jumat, 13 Juni hingga Senin, 16 Juni 2025.

Dipimpin langsung oleh Rustam, MA, tim ini turut didampingi oleh Penanggung Jawab Majalah sekaligus Ketua Bidang Infokom MUI Sumut, Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum, bersama tim lainnya: Ali Suman Daulay, Yogo Pamungkas, M.I.Kom, dan Ari Syahputra.

Selama kegiatan, tim melakukan kunjungan dan peliputan ke sejumlah lokasi penting. Di antaranya adalah Kantor MUI Kota Pematang Siantar dan Kantor MUI Kabupaten Simalungun, untuk menghimpun data, wawancara, serta dokumentasi aktivitas kelembagaan MUI di daerah.

Selain itu, liputan juga menyasar beberapa situs bersejarah Islam yang memiliki nilai penting dalam perjalanan dakwah dan peradaban umat Islam di kawasan tersebut. Lokasi-lokasi yang dikunjungi antara lain:

  • Masjid Al-Mukhlisin, yang terletak di jalur lintas strategis menuju Simalungun,

  • Masjid Raya Pematang Siantar, sebagai masjid sentral umat Islam kota,

  • Masjid Lama di Raya, salah satu peninggalan awal syiar Islam di Simalungun,

  • dan Situs Makam Raya Nawaluh Damaik, yang diyakini memiliki kaitan erat dengan tokoh-tokoh ulama penyebar Islam di masa lampau.

Dr. Akmaluddin menyampaikan bahwa kegiatan liputan ini merupakan bagian dari program besar dokumentasi jejak peradaban Islam dan kontribusi MUI di daerah. “Ini adalah bentuk penghargaan kita terhadap sejarah, serta bagian dari ikhtiar meneguhkan identitas keulamaan dan keislaman di Sumatera Utara,” jelasnya.

Hasil dari liputan ini akan menjadi materi utama dalam rubrik Liputan Khusus Majalah Media Ulama Edisi ke-9 Tahun 2025, yang Insya Allah akan diluncurkan dan dibagikan pada acara Peringatan Muharram 1447 H. Acara tersebut dijadwalkan digelar pada 9 Muharram 1447 H, bertepatan dengan 5 Juli 2025, di Pelataran Kantor MUI Provinsi Sumatera Utara.

Majalah Media Ulama terus berkomitmen menjadi media dakwah, informasi, dan dokumentasi MUI yang menyinergikan nilai keulamaan dengan narasi kebudayaan Islam Nusantara yang kaya akan khazanah dan sejarahnya.

MUI Sumut Gelar Peringatan Muharram 1447 H dengan Semangat Kolaborasi Umat

muisumut.or.id., Medan, 12 Juni 2025,  – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara akan menggelar peringatan tahun baru Islam 1447 H dengan rangkaian kegiatan sehari penuh pada Sabtu, 5 Juli 2025 (9 Muharram 1447 H) di pelataran halaman kantor MUI Sumut, Jalan Majelis Ulama No. 3 Medan.

Ketua Panitia Muharram 1447 H, Prof. Dr. H. Fachruddin, MA, menyampaikan bahwa peringatan tahun ini mengusung tema: “Menguatkan Nilai Hijrah dengan Kolaborasi Sumatera Utara Unggul, Maju Berkesinambungan yang Religius”.

“Tema ini merefleksikan semangat hijrah dalam konteks pembangunan peradaban yang melibatkan seluruh elemen umat. Kolaborasi menjadi kunci menuju Sumatera Utara yang lebih unggul, maju, dan tetap religius,” ujar Prof. Fachruddin.

Rangkaian Acara Sehari Penuh

Peringatan Muharram 1447 H akan dimulai pukul 07.00 WIB dengan Jalan Santai Keluarga yang akan diikuti oleh para tokoh, ulama, dan masyarakat umum dari seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara. Kegiatan ini dirancang sebagai ajang silaturahmi dan kebersamaan lintas generasi.

Selanjutnya, pada pukul 09.00 hingga 10.30 WIB akan digelar Diskusi Publik yang menghadirkan tokoh dan ulama dari berbagai daerah. Diskusi ini akan menjadi forum untuk merumuskan “Memorandum Muharram 1447 H” yang berisi pandangan strategis dan rekomendasi umat Islam dalam menjawab tantangan keumatan dan kebangsaan.

Yang istimewa, diskusi ini juga akan melibatkan para Kader Ulama dari tiga institusi: Pendidikan Tinggi Kader Ulama (PTKU) MUI Sumut, PTKU MUI Binjai, dan Kader Ulama Al-Washliyah.

Pada pukul 10.30 hingga 12.00 WIB akan digelar Babak Final Lomba Pildacil yang diikuti oleh peserta dari berbagai kabupaten/kota di Sumatera Utara. Babak penyisihan telah dilaksanakan secara daring dengan pengiriman video berdurasi maksimal 7 menit.

Acara Puncak: Peluncuran Produk Keumatan Strategis

Puncak acara akan berlangsung siang hari dengan jumlah peserta lebih dari 300 orang. Dalam kesempatan ini, akan dilaksanakan:

  • Pembacaan Memorandum Muharram 1447 H

  • Peluncuran Kalender Hijriah 1447 H

  • Peluncuran Buku Panduan Majelis Taklim

  • Peluncuran Majalah Media Ulama Edisi 9

Prof. Fachruddin mengungkapkan bahwa sejumlah tokoh penting dijadwalkan hadir dalam acara puncak, di antaranya Wakil Menteri Agama RI,  Gubernur Sumatera Utara, serta para tokoh ormas Islam, ulama, dan akademisi.

“Ini bukan sekadar seremoni tahunan, tapi wujud konsolidasi pemikiran dan langkah strategis umat Islam Sumatera Utara ke depan,” jelasnya.

Zikir dan Doa sebagai Penutup Spiritualitas

Kegiatan akan ditutup setelah Salat Ashar dengan Zikir dan Doa Bersama sebagai bentuk penyucian hati dan penguatan spiritual umat.

“Kami ingin momentum ini menjadi titik tolak untuk gerakan hijrah kolektif umat. Tidak hanya dalam tataran wacana, tetapi dalam aksi nyata menuju Sumatera Utara yang unggul dan religius,” pungkas Prof. Fachruddin.

Melalui peringatan ini, MUI Sumut berharap dapat memperkuat peran ulama, memperluas sinergi antar lembaga keagamaan, dan terus menghadirkan Islam sebagai rahmat bagi semua dalam konteks lokal maupun nasional.

Prof. Ramli Abdul Wahid, Ketua Komisi Fatwa MUI Sumut hingga Akhir Hayat: Wariskan Arah Baru Pengkajian Hadis di Indonesia

Medan, muisumut.or.id.,  11 Juni 2025 — Sosok Prof. Dr. H. Ramli Abdul Wahid bukan hanya dikenal sebagai guru besar ilmu hadis yang disegani, tetapi juga sebagai Ketua Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara yang menjabat hingga akhir hayatnya. Keteguhannya dalam berpijak pada nilai-nilai Islam, kecermatannya dalam menimbang fatwa, serta kontribusinya dalam membentuk arah baru pengkajian hadis menjadikannya salah satu figur penting dalam khazanah keilmuan Islam Indonesia.

Untuk mengenang dan menggali kembali pemikiran-pemikiran beliau, Komunitas Pencinta Ilmu, Pengetahuan dan Intelektual (KOPI PAHIT) bersama Program Doktor Ilmu Hadis Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam (FUSI) UIN Sumatera Utara menggelar diskusi ilmiah bertajuk “Prof. Dr. H. Ramli Abdul Wahid Memorial Lecture: Ke Mana Arah Pengkajian Hadis di Indonesia”, Rabu (11/6), bertempat di Coffee Shop Koperasi UIN Sumut.

Diskusi ini menjadi refleksi akademik dan spiritual atas jejak intelektual Prof. Ramli, yang sepanjang hayatnya telah menorehkan sumbangsih besar dalam pengembangan studi hadis di Indonesia, khususnya di UIN Sumut.

Delapan narasumber hadir dalam forum ilmiah tersebut, berasal dari kalangan akademisi, intelektual, hingga para murid langsung almarhum. Di antaranya Dr. Husnel Anwar Matondang, Mahmud Jailani Dalimunte, dan Dr. Irwansyah, M.H.I., yang kini menjabat sebagai Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumut..

Salah satu kesaksian mendalam datang dari Dr. Irwansyah, M.H.I., murid langsung Prof. Ramli. Ia menggambarkan almarhum sebagai sosok yang tak hanya menguasai metodologi hadis secara akademik, tetapi juga konsisten dalam menjaganya dalam kerangka iman. “Beliau selalu menekankan bahwa akal yang digunakan dalam memahami nas Al-Qur’an dan hadis haruslah akal yang beriman. Akal yang sekuler tidak layak menafsirkan wahyu,” terangnya.

Namun demikian, Prof. Ramli juga dikenal fleksibel dalam menyikapi realitas. Sebagai Ketua Komisi Fatwa MUI Sumut dan juga Ketua Dewan Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah, beliau menunjukkan keberanian ijtihad yang dinamis dalam menyikapi persoalan fikih kontemporer. “Dalam batas-batas tertentu, beliau sangat terbuka dengan perbedaan, selama tetap berada dalam koridor syariat,” ujar Irwansyah.

Pemikiran-pemikiran ini pernah dituangkan almarhum dalam makalah ilmiahnya pada Seminar Nasional bertema “Prospek dan Tantangan Kajian Hadis di Indonesia” di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, pada 24 Oktober 2018.

Dalam sesi penutup, Irwansyah juga memberikan apresiasi atas penyelenggaraan diskusi ini yang telah berjalan hingga edisi ke-14 dan dikenal dengan nama Markobar. “Kampus harus menjadi ruang publik yang hidup. Forum seperti ini harus terus disokong. Kalau bisa dibukukan, itu akan menjadi warisan ilmiah yang abadi,” katanya.

Diskusi “Prof. Dr. H. Ramli Abdul Wahid Memorial Lecture” ini bukan hanya mengenang sosok almarhum, tetapi menjadi pengingat bahwa ilmu, semangat dakwah, dan warisan ijtihad dari seorang ulama tidak akan pernah padam. UIN Sumatera Utara dan MUI Sumut, melalui kegiatan seperti ini, menjaga nyala pemikiran dan semangat intelektual yang pernah dirintis Prof. Ramli.

MUI Sumatera Utara Laksanakan Kurban 2025, Sekretaris Umum: “Kurban Bukan Sekadar Tradisi, Tapi Simbol Ketaatan”

muisumut.or.id – Medan, 7 Juni 2025 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara kembali menyelenggarakan kegiatan ibadah kurban dengan lancar dan penuh kebersamaan. Sekretaris Umum MUI Sumut, Prof. Dr. Asmuni, M.A., dalam keterangannya menyampaikan apresiasi yang tinggi atas dukungan dan partisipasi berbagai pihak dalam pelaksanaan kurban tahun ini.

“Alhamdulillah, tahun ini MUI Sumatera Utara berhasil menyembelih enam ekor sapi dari para tokoh dan instansi yang mempercayakan amanahnya kepada kami. Kegiatan berjalan dengan lancar, aman, dan penuh kekhidmatan,” ujar Prof. Asmuni.

Hewan kurban yang disembelih merupakan sumbangan dari berbagai pihak, antara lain:

Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara,

Kapolda Sumatera Utara,

Dr. H. Rahmad Shah (tokoh masyarakat),

H. Jafar Syahbuddin Ritonga (Wakil Bupati Tapanuli Selatan),

H. Puspo Wardoyo (Pimpinan RM Wong Solo),

serta sejumlah dermawan lainnya. Kegiatan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan di halaman Kantor MUI Sumatera Utara dengan dihadiri oleh Sekretaris Umum MUI Sumut Prof. Asmuni, Bendahara Umum Drs. H. Sotar Nasution, MHB., Ketua Panitia Drs. H. M. Hatta Siregar, S.H., M.Si., dan Sekretaris Panitia Muhammad Puadi Harahap, M.Pd.

Prof. Asmuni menjelaskan bahwa distribusi daging kurban dilakukan secara terencana dan tepat sasaran, dengan mengacu pada prinsip keadilan sosial Islam.

“Kami membagi daging kurban kepada tiga kelompok utama penerima: fakir miskin, para pekurban, dan jiran atau tetangga sekitar lokasi. Ini bagian dari tanggung jawab sosial kami sebagai lembaga keumatan,” terangnya.

Ia juga menambahkan bahwa sejumlah pengurus MUI Sumut turut melaksanakan ibadah kurban di kediaman masing-masing guna memperluas jangkauan manfaat kurban ke masyarakat sekitar mereka.

“Ini bentuk komitmen kita dalam mendekatkan nilai-nilai Islam kepada masyarakat, sekaligus memperluas distribusi manfaat kurban,” tambahnya.

Lebih jauh, Prof. Asmuni mengingatkan bahwa ibadah kurban memiliki makna spiritual yang dalam, bukan sekadar ritual tahunan.

“Kurban adalah refleksi dari ketulusan, pengorbanan, dan ketaatan kepada Allah SWT. Ia mengajarkan kepekaan sosial dan rasa syukur atas segala nikmat yang diberikan. Semoga amal para pekurban diterima dan membawa keberkahan bagi umat,” ungkapnya.

Sebagai penutup, Sekretaris Umum MUI Sumut mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mempercayakan kurbannya kepada MUI.

“Kami sangat berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Semoga para pekurban mendapat keberkahan dan kegiatan ini menjadi semangat bersama untuk meningkatkan kepedulian sosial dan nilai-nilai keislaman di Sumatera Utara,” pungkas Prof. Asmuni.

Komisi Fatwa MUI Sumut Gelar Sidang Sertifikasi Halal: 71 Produk dari 6 Pelaku Usaha Mikro Ditetapkan Halal

muisumut.or.id, Medan, 3 Juni 2025 — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menggelar Sidang Fatwa pada Selasa, 3 Juni 2025, bertempat di ruang sidang Komisi Fatwa, Kantor MUI Sumut, Jalan Majelis Ulama/Sutomo Ujung No.3 Medan. Sidang ini membahas pengajuan sertifikasi halal dari tujuh pelaku usaha mikro yang berasal dari berbagai bidang usaha, mulai dari makanan dan minuman olahan, produk bakeri, es batu, hingga jasa penyembelihan.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Sumut, Dr. Amar Adly, Lc., MA, serta dihadiri oleh Ketua Bidang Fatwa, Drs. Ahmad Sanusi Lukman, MA, dan Sekretaris Bidang, Dr. Irwansyah, M.Hum. Sementara dari pihak LPPOM MUI Sumut, turut hadir dan memimpin tim verifikator Direktur LPPOM, Prof. Dr. Ir. Basyaruddin, MS.

Dalam sidang tersebut, 71 produk dari tujuh pelaku usaha mikro ditetapkan halal. Seluruh pelaku usaha mendaftar secara mandiri, tanpa fasilitasi pihak ketiga.

Berikut daftar pelaku usaha dan jenis produk yang disidangkan:

  1. CV. Sri Nanda Djaya – Penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan (27 produk) – Permohonan baru

  2. CV. Usaha Rita 229 – Minuman dengan pengolahan (2 produk) dan Es Batu (1 produk) – Perpanjangan

  3. PT. Arinvi Mitra Lestari – Minuman dengan pengolahan (12 produk) – Permohonan baru

  4. RPH Fauzan Fresh Meat – Jasa penyembelihan (7 produk) – Permohonan baru

  5. Ayam Potong Al Barokah – Jasa penyembelihan (13 produk) – Permohonan baru

  6. Sinar Medan Sukses – Produk bakeri (9 produk) – Perpanjangan sertifikat halal

Dalam keterangannya, Prof. Dr. Ir. Basyaruddin, MS menekankan pentingnya memperhatikan aspek penyembelihan hewan secara halal sesuai tuntunan syariah. “Penyembelihan yang halal bukan hanya terkait cara teknis menyembelih, tapi juga menyangkut kepatuhan terhadap prinsip-prinsip keimanan dan kehati-hatian dalam menjaga kesucian makanan umat Islam,” tegasnya.

Dr. Irwansyah, M.Hum menambahkan bahwa penting bagi seluruh pelaku jasa penyembelihan untuk memahami dan menjalankan standar pemotongan halal yang telah ditetapkan. “Standar tersebut bukan untuk membebani, tetapi sebagai bentuk perlindungan konsumen dan juga nilai tambah bagi pelaku usaha,” ujarnya.

Ketua Komisi Fatwa, Dr. Amar Adly, juga menegaskan bahwa sertifikasi halal adalah bagian dari pelayanan MUI kepada umat Islam agar mereka memperoleh jaminan kehalalan atas produk yang dikonsumsi. “Kami akan terus memperkuat sinergi antara Komisi Fatwa dan LPPOM dalam mengawal proses sertifikasi halal, terutama bagi pelaku usaha mikro,” ujarnya.

Sidang ini menjadi bagian dari komitmen MUI Sumatera Utara dalam mendukung penguatan ekosistem halal yang inklusif dan menjangkau seluruh lapisan usaha, termasuk pelaku mikro, agar dapat bersaing secara sehat di pasar yang mayoritas Muslim.

MUI Provinsi Sumatera Utara Terbitkan Himbauan Menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 M

muisumut.or,id., Medan, 3 Juni 2025 — Menyambut datangnya Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah yang jatuh pada Jumat 6 Juni 2025, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menerbitkan himbauan resmi kepada umat Islam di wilayah Sumatera Utara. Himbauan ini bertujuan untuk menyatukan langkah dan meningkatkan semangat ibadah dalam menyongsong hari besar umat Islam tersebut.

Dalam surat himbauan yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H. Maratua Simanjuntak, dan Sekretaris Umum, Prof. Dr. H. Asmuni, MA, terdapat tujuh poin penting sebagai pedoman pelaksanaan Idul Adha tahun ini:

  1. Puasa Tarwiyah dan Arafah
    Umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan puasa Tarwiyah pada 8 Zulhijjah 1446 H (4 Juni 2025) dan puasa Arafah pada 9 Zulhijjah 1446 H (5 Juni 2025) sebagai bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dalam rangka menyambut Idul Adha.

  2. Takbir Idul Adha
    Takbir dianjurkan dikumandangkan mulai malam hari raya, yakni setelah salat Maghrib tanggal 10 Zulhijjah dan berakhir pada tanggal 13 Zulhijjah 1446 H setelah salat Ashar, sebagai bentuk pengagungan kepada Allah SWT.

  3. Menyemarakkan Malam Hari Raya
    MUI mengajak umat Islam untuk menghidupkan malam Idul Adha dengan gema takbir di masjid-masjid serta menghadiri pelaksanaan salat Idul Adha sebagai syiar Islam.

  4. Salat Idul Adha
    Umat Islam diimbau untuk melaksanakan salat Idul Adha secara berjamaah, baik di masjid maupun lapangan terbuka. Wanita yang sedang haidh pun dianjurkan untuk ikut serta mendengarkan khutbah sebagai bagian dari perayaan hari besar ini.

  5. Etika Salat Id
    Jamaah salat Idul Adha diharapkan tidak meninggalkan tempat hingga khutbah selesai, serta tetap menjaga adab dan aurat selama pelaksanaan ibadah.

  6. Berqurban
    Bagi kaum muslimin yang memiliki kemampuan finansial, dianjurkan untuk melaksanakan ibadah qurban sebagai bentuk ketakwaan dan kepedulian terhadap sesama.

  7. Arahan kepada MUI Kabupaten/Kota
    MUI Sumut meminta kepada seluruh MUI Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara untuk menerbitkan himbauan serupa agar dapat menjadi pedoman bersama dalam menyambut dan menjalankan ibadah Idul Adha 1446 H.

Himbauan ini dikeluarkan sebagai wujud bimbingan moral dan spiritual kepada masyarakat muslim di Sumatera Utara agar dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk, tertib, dan penuh makna.

“Semoga kita semua mendapatkan ampunan, keberkahan, dan kemenangan dari Allah SWT di bulan Zulhijjah ini,” 

Pertanyaan Aqiqah

[2/6 13.39] +62 853-6232-XXXX: Assalamu’alaikum
[2/6 13.40] +62 853-6232-XXXX: izin bertanya ustadz…
bolehkah kita makan daging aqiqah kita sendiri.
[2/6 13.41] +62 853-6232-XXXX: dan boleh kah daging aqiqah dimakan sama non muslim
[2/6 13.45] +62 853-6232-XXXX: apakah benar daging aqiqah tidak boleh bermalam/harus dihabiskan hari itu juga


1. Bolehkah Memakan Daging Aqiqah Sendiri?

✅ Jawaban: Boleh

Dalam mazhab Syafi’i, orang tua dan keluarganya boleh memakan daging aqiqah anaknya, karena aqiqah bukan seperti nazar yang mengharamkan orang yang bernazar memakan hasil sembelihannya.

Dalil Fikih Syafi’i:

Dalam Kitab al-Majmu’ karya Imam Nawawi (jilid 8, hal. 414), disebutkan:

“Disunnahkan agar daging aqiqah dimasak terlebih dahulu sebelum dibagikan. Dan disunnahkan agar dimakan oleh keluarga, disedekahkan, dan diberikan sebagai hadiah.”

Jadi, menurut mazhab Syafi’i:

  • Boleh memakan daging aqiqah sendiri.

  • Disunnahkan juga memberi kepada fakir miskin dan kerabat.


2. Bolehkah Memberikan Daging Aqiqah kepada Non-Muslim?

✅ Jawaban: Boleh, dengan syarat

Menurut ulama Syafi’iyah, boleh memberikan daging aqiqah kepada non-Muslim yang bukan kafir harbi (yang memusuhi Islam), terutama jika ia tetangga atau kerabat.

Referensi Fikih:

Dalam Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khatib disebutkan:

“Boleh memberi daging kurban (dan analoginya aqiqah) kepada orang kafir dzimmi atau mu’ahad, jika tidak termasuk kafir harbi.”

Jadi, boleh memberikan daging aqiqah kepada non-Muslim, selama:

  • Tidak ada niat ibadah yang khusus untuk mereka.

  • Tidak bertentangan dengan norma sosial dan akidah.


3. Apakah Daging Aqiqah Harus Dihabiskan pada Hari yang Sama?

❌ Jawaban: Tidak Wajib Dihabiskan Hari Itu Juga

Tidak ada dalil dalam mazhab Syafi’i maupun fatwa MUI yang mewajibkan daging aqiqah harus dihabiskan dalam satu hari.

Penjelasan Fikih:

Menurut ulama mazhab Syafi’i, tidak ada batasan waktu konsumsi atau pembagian daging aqiqah. Bahkan boleh disimpan, dimasak, dan dimakan beberapa hari kemudian.

Hal ini senada dengan ketentuan qurban yang memperbolehkan menyimpan daging lebih dari tiga hari, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.

4. Fatwa MUI tentang Aqiqah

Meskipun MUI tidak mengeluarkan fatwa khusus tentang semua rincian ini, MUI dalam “Himpunan Fatwa MUI” menyatakan bahwa:

  • Aqiqah adalah sunnah muakkadah.

  • Dagingnya boleh dimakan oleh keluarga.

  • Boleh dibagikan dalam keadaan matang maupun mentah.

  • Tidak ada larangan pembagian kepada non-Muslim selama tidak menyalahi akidah.

Kesimpulan:

Pertanyaan Jawaban Penjelasan
Bolehkah makan daging aqiqah sendiri? ✅ Boleh Disunnahkan, termasuk makan bersama keluarga
Bolehkah diberikan kepada non-Muslim? ✅ Boleh Selama bukan kafir harbi dan tidak untuk ibadah mereka
Haruskah dihabiskan di hari yang sama? ❌ Tidak wajib Boleh disimpan atau dibagikan setelahnya