Saturday, July 18, 2026
spot_img
Home Blog Page 49

Persiapan Menyambut Ramadan Dalam Perspektif Fikih  Oleh : Dr.H.M. Nasir, Lc., MA

Medan, muisumut.or.id., 22 Februari 2024., Jika tidak ada aral melintang,hanya dalam hitungan hari saja awwal Ramdhan akan hadir kembali ditengah tengah umat Islam.Kehadiran bulan Ramadhan tidak sama dengan kehadiran bulan bulan lainnya seperti bulan haji dan bulan Syawwal misalanya.Bulan Ramadhan bulan yang istimewa dari dua belas bulan hijriyah lainnya, diantara keistimewaannnya hanya bulan Ramadhan satu satunya  bulan  yang  disebut dalam alquran, hanya dibulan Ramadhan yang terdapat didalamnya malam lailatul qadar yang mana keutamaannya seperti beramal seribu bulan,seimbang dengan 83 tahun beribadah, hanya bulan Ramadhan yang disebut dengan syahrul quran, syahrul mubarak, bulan rahmat,b ulan ibadah, bulan yang diturunkan padanya Alquran, kemenangan Rasul SAW dan orang-orang mukmin dalam perang Badar, penaklukan kota Makkah, digandakan pahala amal ibadah, dibukakan pintu surga dan ditutup pintu neraka, diangkatnya Muhammad SAW di Gua Hira’ menjadi Rasul, diwajibkan puasa, dan sebagai penghapus dosa sepanjang tahun sampai Ramadhan berikutnya. Rasul SAW bersabda : Ramadhan ke Ramadhan adalah kafarat (penghapus dosa) antaranya selama tidak melakukan dosa-dosa besar. (HR. Ahmad dan an-Nasai)
Sedemikian mulianya bulan Ramadhan dalam pandangan Islam, sehingga ulama terdahulu dan kaum muslimin senantiasa menantikan kedatangan bulan Ramadhan bahkan mereka berdo’a 6 bulan sebelumnya agar dapat hidup pada bulan Ramadhan berikutnya, dan ketika berakhir Ramadhan, mereka berdo’a lagi selama 6 bulan agar amal mereka selama bulan Ramadhan diterima oleh Allah SWT, demikian seterusnya.
Keistimewaan dan kelebihan bulan Ramadhan hanya berlaku bagi orang orang beriman yang  memahaminya,tidak ada kelebihan bulan Ramadhan bagi orang yang tidak memahami keistimewaan bulan Ramadhan.Ibaratkan batu batu yang bernilai tinggi hanya diketahui oleh orang yang mengerti tentang batu,batu berlian dengan batu kerikil sama saja bagi orang yang tidak faham tentang batu.
 Oleh sebab itu sebelam datang bulan Ramadhan perlu persiapan,terutama persiapan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan isbat / penetapan bulan Ramadhan,hutang puasa  Ramadhan yang tertinggal pada Ramadhan tahun lalu,fidyah puasa,amalan amalan perioritas dibulan Ramadhan,hal hal yang merusak pahala puasa Ramadhan,syarat dan rukun puasa Ramadhan,hingga  zakat firah dan zakat mal dan sholat idul fitri.
Isbat Ramadhan 
Para ulama Fikih menyatakan bahwa penetapan awal Ramadan ditentukan dengan tiga cara. Pertama, dengan melihat bulan secara langsung (ru’yah bil fi,ly). Hal ini didasarkan pada sabda Nabi Saw yang artinya: Berpuasalah kamu dengan melihatnya (hilal Ramadan) dan berbukalah kamu dengan melihatnya (hilal Syawwal) dan jika hari berawan (gelap sehingga tidak mungkin melihat hilal) maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari. (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim lihat Fathul Bâri Jilid 4 hal.143 Hadis no.1909, Darul Maarif, 1986).
Senada dengan hadis di atas adalah sabda Nabi Saw dalam bentuk larangan puasa hingga melakukan ru’yah hilal (melihat bulan), demikiah pula hadis-hadis lain dalam bentuk informasi bahwa jumlah bilangan bulan antara 29 hari hingga 30 hari.Selama sepuluh tahun Nabi Muhammmad Saw perpuasa  di Madinah,sembilan Ramadhan Nabi Muhammad Saw 29 hari,hanya 1 Ramadhan Nabi Saw puasa 30 hari sempurna. Hadis-hadis tersebut dapat dilihat dalam halaman kitab yang sama dengan nomor hadis 1906, 1907, 1908, 1910 dan 1911.
Dengan demikian, penetapan awal Ramadan sejak zaman Rasul Saw hingga generasi para sahabat ditentukan dengan melakukan ru’yah al-hilal, hanya saja yang menjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama adalah jumlah orang yang melihat awal Ramadan tersebut, apakah cukup dengan satu orang muslim yang adil atau lebih.
Para ulama dari kalangan mazhab Hanafi berpendapat: Jika langit dalam keadaan cerah maka hilal yang akan dijadikan dasar penetapan awal Ramadan harus dilihat oleh sejumlah orang sehingga tidak muncul keraguan dalam menerima bahwa hilal telah muncul. Akan tetapi dalam menentukan awal bulan, selain Ramadan yang tidak terkait dengan bulan ibadah seperti awal bulan Syawal dan Zulhijjah cukup dengan satu orang saja didampingi dua orang saksi muslim baligh dan berakal.
Pendapat yang sama dianut oleh mazhab Maliki, yaitu dalam menentukan awal Ramadan disyaratkan dengan penglihatan sejumlah orang banyak. Hanya yang membedakan dengan mazhab Hanafi, jika cuaca dalam keadaan mendung cukup dilihat oleh satu orang saja yaitu oleh seorang muslim baligh lagi berakal.
Menurut pendapat mazhab Syafi’i dan Hambali, hilal untuk menentukan awal bulan cukup dilihat seorang muslim yang adil, baligh lagi berakal. Baik ketika langit dalam keadaan cerah maupun mendung, dan orang melihat bulan ini harus menyatakan kesaksiannya di depan hakim dengan kalimat asyhadu “saya menyaksikan”, atau bersedia mengangkat sumpah.
Cara kedua dalam menentukan awal bulan Ramadan adalah dengan cara menyempurnakan Sya’ban sampai 30 hari, baik langit sedang cerah maupun dalam keadaan mendung tertutup awan. Hal ini didasarkan pada hadis-hadis di atas yang menyatakan jumlah hitungan bulan 29 hari sampai 30 hari. Jika tidak terlihat hilal Ramadan sempurnakan bilangan Sya’ban menjadi 30. Dalam hal ini Prof. Dr. Yusuf Qaradawi mensyaratkan bahwa, awal bulan Sya’ban benar-benar diketahui sehingga penetapan 30 hari bulan Sya’ban benar-benar tepat. Oleh sebab itu para ulama dan pemerintah sebaiknya senantiasa melakukan perhitungan awal bulan qamariah sepanjang tahun agar tidak terkesan asal-asalan dalam menggenapkan 30 hari setiap akhir bulan.
Cara ketiga menetapkan awal Ramadan adalah dengan ilmu hisab atau ilmu falak, dan cara ini tidak populer di kalangan para sahabat dan ulama salafus-shaleh. Oleh sebab itu, penetapan awal Ramadan dengan cara ilmu hisab diperdebatkan oleh para ulama Fikih tentang keabsahannya. Awal perbedaan itu timbul dari cara memahami hadis riwayat Bukhari Muslim dari Ibnu Umar. Di dalam hadis itu dikatakan: Jika hari berawan (langit tertutup awan) maka hitunglah bilangan bulan.
Imam Nawawi, tokoh Fikih kalangan mazhab Syafii dan Imam Ahmad bin Hambal mengartikan “hitunglah bilangan bulan (faqdurullah)” dengan hitungan ilmu hisab. Dasar pemahaman ini bahwa seorang ulama muhaddisin dari golongan tabi’in, yaitu Muthrif bin Abdullah dan Ibnu Qutaibah mengartikan “faqdurullah” adalah hitunglah dengan ilmu hisab, demikian yang diriwayatkan oleh Abu Abbas bin Suraij dari tokoh Fikih Syafi’iyah. Padahal perkataan Abu Abbas yang mengutip pendapat dari Muthrif bin Abdullah dan Ibnu Qutaibah, telah mendapat bantahan keras dari Ibnu Abdul Barr, seorang ulama hadis, ia mengatakan: Tidak benar itu merupakan penafsiran dari Muthrif bin Abdullah dan begitu juga Ibnu Quthaibah tidak pernah menafsirkan demikian (lihat kitab Fathul Bâri Juz 4 hal.146).
Penafsiran yang benar terhadap hadis Nabi Saw “faqdurullah” adalah penafsiran Nabi sendiri yang menyatakan: Faakmilu al-iddata tsalasin (sempurnakan bilangan Sya’ban 30 hari). Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abi Hurairah (lihat kitab Ibanatul Ahkam Syarah Bulugul Maram Juz 2 hal.285 Dâr al-Fikri, 2006 M), dan penafsiran ini diambil oleh mayoritas ulama termasuk Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i.
Dari keterangan di atas dapat dipahami bahwa, penetapan awal bulan dilakukan dengan ru’yah, dan cara ini sesuai dengan sunnah Nabi Saw dan bila cara ini tidak berhasil, maka cara kedua dapat dilakukan, yaitu menyempurnakan bulan Sya’ban 30 hari, dengan persyaratan ru’yah awal Sya’ban telah dilakukan.
Adapun cara menetapkan awal bulan Ramadan dengan ilmu hisab sebagaimana dilakukan oleh sebagian Ormas Islam di tanah air kita adalah cara yang tidak populer di kalangan para sahabat dan para ulama Salafus Shaleh. Jika menggunakan ilmu hisab setelah melakukan ru’yah pendapat ini dapat diterima meskipun tergolong pendapat yang tidak populer. Akan tetapi, menetapkan awal Ramadan jauh-jauh hari sebelum datangnya bulan Ramadan, adalah pendapat yang “mengada-ngada”. Karena secara normatif tidak dapat dipertahankan meskipun ilmu Falak bukan sesuatu hal yang baru, abad ke-12 SM di Tiongkok, abad ke-4 SM di Yunani ilmu falak sudah dikenal, dan abad ke-2 Masehi seorang ahli ilmu falak dari Iskandaria (Mesir) keturunan Yunani Claudius Ptolomcaus (90-168 M) telah mempopulerkan ilmu falak ini ke seluuruh dunia.
Namun, Nabi Muhammad Saw tidak menjadikan rujukan untuk menetapkan ibadahnya dan umatnya kepada yang tidak bersumber dari wahyu. Lagi pula belajar ilmu falak tidak semua orang dapat menguasainya, akan tetapi ru’yah merupakan ilmu yang dapat diketahui oleh semua tingkatan masyarakat. Dan ini sesuai dengan prinsip syariat, yaitu qillatuttaklif (mengurangi beban) dan ‘adamul haraj (tidak menyulitkan).
Tradisi Pra Ramadhan
Fenomena di masyarakat muslim menjelang datangnya Ramadhan mereka berduyun-duyun datang berziarah kekuburan, mendo’akan orang tua dan kaum kerabat mereka yang telah berpulang ke rahmatullah. Hal ini tidak ada hubungan sama sekali dengan bulan Ramadhan, karena berziarah ke kuburan memang dianjurkan di dalam syariat Islam baik laki-laki maupun perempuan, sama ada pada bulan-bulan biasa atau ketika menjelang Ramadhan. Demikian pula tata cara berziarah, para ulama Fikih tidak mengatur urutan dan tata tertib yang wajib diikuti.
Namun yang paling baik dilakukan oleh para penziarah kuburan adalah memilih waktu yang telah ditetapkan oleh para ulama. Menurut ulama mazhab Hanafi, mazhab Maliki, baik dilakukan pada hari Kamis, Jum’at dan Sabtu. Dan menurut mazhab Syafii, waktu ziarah dilakukan pada hari Kamis selepas Ashar sampai matahari terbit pada hari Sabtu. Sedangkan menurut mazhab Hanbali, tidak ada ketentuan waktu dalam berziarah kubur, dan baik dilakukan kapan saja.
Para ahli Fikih 4 mazhab mengemukakan hal-hal yang hendaknya dilakukan oleh para penziarah :      Pertama : Mengucapkan salam dengan posisi berhadapan dengan wajah mayat. Salam yang dianjurkan oleh Nabi dan sahabatnya antara lain : Assalâmu’alaikum ya dâra qaumin mukminin, wainna insya Allah biqum lahiqun. (Assalâlaikum wahai penghuni tempat kaum mukminin, sesungguhnya kami insya Allah akan menyusul kalian. (HR. Muslim)
Kedua : Menanggalkan alas kaki hukumnya sunat menurut mazhab Imam Ahmad, sedangkan menurut mazhab Jumhur Ulama hukumnya mubah (harus). Menurut ulama di kalangan mazhab Hanbali, ziarah hukumnya sunat dilakukan berdiri.
Ketiga : Membaca ayat-ayat Alquran karena menurut keyakinan Ahli Sunnah wal Jamaah dan menurut Jumhur Ulama Fikih termasuk diantaranya sebagian dari ulama Syafiiyah mengatakan bahwa : pahala bacaan Alquran yang diniatkan kepada orang yang telah mati akan bermanfaat dan sampai kepadanya.
Menurut mazhab Hanafi dianjurkan membaca surat Yasin, al-Fatihah, 5 ayat awal surat al-Baqarah, ayat Kursi, akhir surat al-Baqarah dari âmanarraul, surat al-Mulk, surat a-Takatsur, dan surat al-Ikhlas 3 kali atau sampai 12 kali. Sedangkan jumhur ahli Fiqih mengatakan baca ayat-ayat apasaja yang termudah bagi penziarah.
Keempat : Berdo’a memohon ampunan bagi ahli kubur dan seluruh ahli Fikih, berpendapat bahwa do’a bermanfaat bagi si mayat, berdasarkan firman Allah SWT : Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansor) mereka berdo’a : Ya Tuhan kami beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau biarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang beriman, Ya Tuhan sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Hasyr : 10) Dan do’a dilakukan menghadap kiblat dan ditutup dengan do’a yang diajarkan Nabi SAW : Allâhumma la tahrimna ajrahu wala taftinna ba’dahu (Ya Allah jangan Engkau halangi kursi untuk menerima pahala mereka dan janganlah Engkau menimpakan musibah kepada kami setelah kematian mereka. (HR. Abu Daud)
 Punggahan Ramadhan
 Punggahan ini berarti membongkar muatan seperti layaknya orang membongkar barang-barang dari dalam kapal. Barangkali tradisi sebagian masyarakat kita jauh sebelum datang bulan Ramadhan sudah mempersiapkan dana tabungan untuk upacara penyambutan Ramadhan, sampai 2 hari atau 1 hari menjelang Ramadhan tabungan yang telah disimpan sebelum Ramadhan dibongkar untuk membeli daging hewan, dan makanan untuk disantap bersama, sambil silaturrahim dengan warga diiringi dengan bermaafan antara sesama. Dan tradisi ini dipandang oleh syara’ adalah suatu tradisi yang baik, sekaligus merupakan budaya lokal yang perlu dipelihara karena banyak memberi manfaat untuk menjaga persatuan antara warga masyarakat. Nabi SAW bersabda : Apa yang dipandang oleh kaum muslimin itu baik maka di sisi Allah juga baik.
Marpangir
Hal lain yang menjadi tradisi masyarakat kita adalah marpangir atau mandi dengan air yang dicampur dengan daun-daunan yang wangi. Kebiasaan ini dilakukan menjelang detik-detik datangnya bulan Ramadhan sebagai ekspresi kegembiraan untuk memakmurkan mesjid melakukan shalat Tarawih berjamaah. Islam memang tradisi ini merupakan perbuatan baik (istihsan) sepanjang tidak ada yang berbau khurafat.
Kearifan Lokal
  Dalam rangka penyambutan bulan suci Ramadhan sesuai dengan budaya lokal masing-masing. Lain lubuk lain ikan – lain padang lain belalang. Semua itu boleh dilakukan sepanjang tidak bercampur aduk dengan khurafat dan perbuatan-perbuatan maksiat sebagai ungkapan kegembiraan atas datangnya bulan rahmat yang penuh karunia Allah SWT. Dan oleh karenanyalah Allah menyuruh bergembira : Qul bifadhlillahi wabirahmatihi fabizalika falyafrahu (katakanlah dengan rahmat dan karunia-Nyalah handaklah mereka bergembira. (QS. Yunus : 58)
Wallahua’lam bil ash-shaw
Penulis:
Ketua Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara.

Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara Bahas Hukum Rukyah dan Tradisi Menjelang Ramadhan

0

Medan, muisumut.or.id., 22 Februari 2025 – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara akan menggelar muzakarah pada Ahad, 23 Februari 2025, dengan agenda pembahasan dua isu penting, yakni hukum rukyah serta tradisi masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan. Kegiatan ini akan berlangsung di Aula MUI Sumatera Utara dan terbuka untuk dihadiri oleh umat Islam yang ingin mendapatkan pemahaman lebih mendalam mengenai kedua topik tersebut. Acara ini terbuka untuk umum dan akan dimulai pada pukul 09.00 hingga 12.20 WIB.

Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara, Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman, Lc., MA., didampingi Sekretarisnya, Dr. Irwansyah, M.H.I., menyatakan bahwa muzakarah ini mengangkat dua isu krusial yang sering menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, umat Islam diimbau untuk hadir dan mengikuti diskusi ini guna mendapatkan pemahaman yang lebih jelas dari para ahli. Komisi Fatwa sengaja membahas masalah ini sebagai respon terhadap berbagai pertanyaan yang masuk melalui website resmi MUI Sumut mengenai rukyah, garam rukyah, serta berbagai tradisi menjelang Ramadhan.

Pada Muzakarah kali ini Dr. H. Muhammad Nasir, Lc., MA., yang akan mengulas tentang persiapan umat Islam dalam menghadapi bulan suci Ramadhan. Ia akan membahas berbagai tradisi yang berkembang di masyarakat, seperti ziarah kubur dan marpangir (mandi dengan rempah-rempah sebelum Ramadhan), serta meninjau apakah kebiasaan tersebut selaras dengan ajaran syariat Islam.
Sementara itu, sesi kedua Ustaz Musdar Bustamam Tambusai, seorang pakar rukyah di Sumatera Utara. Beliau akan membahas berbagai aspek mengenai rukyah yang benar dan yang keliru, serta menyoroti fenomena penggunaan garam rukyah dan benda-benda yang telah diruqyah kemudian diperjualbelikan di masyarakat. Pembahasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai praktik rukyah yang sesuai dengan ajaran Islam dan menghindarkan umat dari kesalahpahaman dalam mengamalkan rukyah.

Muzakarah ini diharapkan dapat menjadi forum ilmiah yang memberikan pencerahan kepada umat Islam di Sumatera Utara dalam memahami dan mengamalkan ajaran agama dengan benar, terutama dalam menyongsong bulan suci Ramadhan. Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara mengajak seluruh umat Islam untuk hadir dan berpartisipasi dalam diskusi ini guna memperdalam ilmu agama dan meneguhkan pemahaman yang sesuai dengan tuntunan syariat.

Jafar Syahbuddin Ritonga, DBA Resmi Dilantik sebagai Wakil Bupati Tapanuli Selatan Periode 2025-2030

0

Jakarta, muisumut.or.id – 21 Februari 2025 – Jafar Syahbuddin Ritonga, DBA resmi dilantik sebagai Wakil Bupati Tapanuli Selatan periode 2025-2030 di Istana Presiden, Jakarta. Ia mendampingi Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu, dalam menjalankan pemerintahan daerah selama lima tahun ke depan.

Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H. Maratua Simanjuntak, menyampaikan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan yang baru dilantik.

“Kami dari MUI Sumatera Utara mengucapkan selamat kepada Gus Irawan Pasaribu dan Jafar Syahbuddin Ritonga, DBA atas amanah yang telah diberikan oleh masyarakat. Semoga keduanya dapat menjalankan tugas dengan baik dan membawa manfaat bagi masyarakat Tapanuli Selatan,” ujar Dr. Maratua Simanjuntak.
Jafar Syahbuddin Ritonga, DBA sebelumnya menjabat sebagai Ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Sumatera Utara periode 2020-2025. Dalam perannya, ia mendorong berbagai program pemberdayaan ekonomi berbasis syariah serta pengembangan usaha mikro yang berdampak bagi masyarakat.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI Sumut, Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum., juga memberikan apresiasi atas pelantikan tersebut.

“Kami mengucapkan selamat dan sukses kepada Gus Irawan Pasaribu dan Jafar Syahbuddin Ritonga, DBA. Semoga diberikan kemudahan dalam menjalankan tugas dan membawa perubahan yang lebih baik bagi masyarakat Tapanuli Selatan,” katanya.

Ucapan serupa juga disampaikan oleh Sekretaris Bidang Ekonomi MUI Sumut, Drs. Putrama Alkhairi.

“Selamat atas pelantikan Gus Irawan Pasaribu sebagai Bupati dan Jafar Syahbuddin Ritonga, DBA sebagai Wakil Bupati Tapanuli Selatan. Semoga kepemimpinan keduanya membawa keberkahan dan kesejahteraan bagi masyarakat,” ujar Drs. Putrama Alkhairi.

Dengan pengalaman yang dimilikinya, Jafar Syahbuddin Ritonga, DBA diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis syariah di Tapanuli Selatan dalam lima tahun ke depan.

Pusat Pengembangan Wakaf Produktif (P2WP) MUI Sumut Jalin Kerjasama dengan Bank Indonesia Perwakilan Sumut untuk Perkuat Literasi Wakaf Produktif

0

Medan, muisumut.or.id – 21 Februari 2025 – Dalam upaya meningkatkan pengembangan wakaf produktif di Sumatera Utara, Pusat Pengembangan Wakaf Produktif (P2WP) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara mengadakan pertemuan kerjasama dengan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumut. Pertemuan ini bertujuan untuk merumuskan strategi pengembangan dan implementasi wakaf produktif, khususnya dalam meningkatkan pemahaman masyarakat di Sumatera Utara, guna mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis syariah yang inklusif dan berkelanjutan.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari BI Sumut, yaitu Fika Habbina (Manajer), Putra Rizki (Asisten Manajer), Diennissa Putriyanda (Staf) dan Ali Sakti HN serta dari P2WP MUI Sumut, termasuk Dr. Akmaluddin, Ali Suman Daulay, Mulyo Ponconiti, dan Fahri Roja Sitepu.

Meningkatkan Literasi Wakaf Produktif di Masyarakat

Dalam pertemuan ini, kedua pihak menekankan pentingnya literasi wakaf produktif bagi pengurus MUI di tingkat kabupaten/kota, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta masyarakat umum. Kegiatan ini akan disampaikan dalam momen safari Ramadhan mendatang. Dengan pendekatan edukasi yang interaktif, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap potensi wakaf produktif dapat meningkat, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan umat.

Direktur P2WP, Dr. Akmaluddin, menyatakan, “Wakaf produktif memiliki potensi besar dalam membangun ekonomi umat. Kami akan bekerjasama dengan BI untuk memperkuat literasi dan implementasi wakaf produktif agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.”

Dukungan Teknologi dalam Pengelolaan Wakaf

Sebagai bagian dari upaya digitalisasi ekonomi syariah, BI juga memperkenalkan aplikasi Satu Wakaf Indonesia. Platform digital ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam berpartisipasi dalam wakaf secara transparan dan profesional. Aplikasi ini memungkinkan donatur untuk menyalurkan wakaf dengan mudah serta memantau pengelolaannya secara real-time, sehingga memastikan keberlanjutan dan akuntabilitas dana wakaf.

Ali Sakti Nasution, perwakilan BI Sumut, menegaskan bahwa inovasi ini merupakan langkah strategis dalam membangun ekosistem wakaf yang modern dan inklusif. “Dengan adanya platform digital dan sinergi dengan berbagai pihak, kami berharap semakin banyak masyarakat yang memahami dan turut serta dalam wakaf produktif, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas,” ungkapnya.

Mendorong Sinergi dan Kolaborasi

Selain fokus pada edukasi dan digitalisasi, BI dan P2WP juga berkomitmen untuk menggandeng berbagai pihak, termasuk lembaga keuangan syariah dan akademisi, guna memperkuat ekosistem wakaf produktif. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat realisasi berbagai program wakaf yang berorientasi pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, seperti pengelolaan wakaf untuk sektor pertanian, pendidikan, dan kesehatan.

Dengan pertemuan ini, BI dan P2WP MUI Sumut berharap literasi dan partisipasi masyarakat dalam wakaf produktif semakin meningkat. Sinergi yang kuat antara berbagai pihak diharapkan dapat mempercepat pengembangan sektor wakaf yang lebih produktif serta memberikan dampak positif bagi kesejahteraan umat.

MUI Sumut Sampaikan Ucapan Selamat kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Periode 2025-2030

0

Medan, muisumut.or.id 20 Februari 2025 – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas pelantikan Bapak Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M. sebagai Gubernur Sumatera Utara dan Bapak H. Surya, B.Sc sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara Periode 2025-2030.

Dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H. Maratua Simanjuntak, dan Sekretaris Umum, Prof. Dr. H. Asmuni, M.A., MUI Sumut berharap agar kepemimpinan baru ini dapat menjalankan tugas dengan penuh amanah dan istiqamah dalam mengelola pemerintahan di Provinsi Sumatera Utara.

“Kami mendoakan semoga Bapak Muhammad Bobby Afif Nasution dan Bapak H. Surya senantiasa dalam limpahan rahmat Allah SWT, diberikan taufiq, hidayah, serta inayah-Nya dalam menjalankan tugas sehari-hari,” demikian pernyataan yang tertulis dalam surat ucapan selamat yang dikirimkan kepada Gubernur Sumut.

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara berlangsung pada 20 Februari 2025 di Istana Negara Republik Indonesia, Jakarta. MUI Sumut menegaskan dukungannya terhadap kepemimpinan yang akan datang serta berharap agar Sumatera Utara terus berkembang menjadi provinsi yang maju, religius, dan sejahtera.

Surat ucapan selamat ini juga ditembuskan kepada Ketua Umum MUI Pusat sebagai bentuk sinergi antara MUI di tingkat daerah dan pusat dalam mendukung kepemimpinan daerah yang berorientasi pada kemaslahatan umat dan masyarakat luas.

Dengan adanya kepemimpinan baru, MUI Sumut berharap visi pembangunan yang telah direncanakan dapat diwujudkan dengan optimal demi kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara. MUI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung dan berkontribusi dalam membangun provinsi ini ke arah yang lebih baik.

UPZ MUI Sumut Gelar Seleksi Calon Da’i untuk Pembinaan Muallaf di Daerah Minoritas Muslim

0

Medan, muisumut.or.id 20 Februari 2025 – Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menggelar seleksi calon da’i yang akan ditugaskan untuk pembinaan muallaf di daerah minoritas Muslim. Seleksi ini berlangsung di Kantor MUI Sumatera Utara dan diikuti oleh 15 peserta dari berbagai daerah, termasuk Medan, Karo, dan Langkat.

Kegiatan ini mencakup serangkaian ujian, mulai dari tes baca Al-Qur’an yang dinilai oleh Ustadz Ali Suman Daulay, tausyiah serta khutbah yang diuji oleh Dr. H. M. Tohir Ritonga, Lc., M.A., hingga wawancara keagamaan dan ekonomi yang dipandu oleh Prof. Dr. H. Saparuddin Siregar, M.A.

Sekretaris UPZ MUI Sumatera Utara, Dr. Tohir Ritonga, menekankan pentingnya seleksi ini dalam memastikan kualitas da’i yang akan bertugas di lapangan. “Kami ingin memastikan bahwa para da’i yang terpilih tidak hanya memiliki kemampuan keagamaan yang mumpuni, tetapi juga memiliki pemahaman ekonomi Islam yang baik. Hal ini penting agar mereka dapat membimbing para muallaf tidak hanya dalam aspek ibadah, tetapi juga dalam kemandirian ekonomi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dr. Tohir Ritonga menambahkan bahwa pembinaan muallaf di daerah minoritas Muslim memerlukan pendekatan yang bijaksana dan penuh hikmah. “Kami ingin memastikan bahwa dakwah yang disampaikan bersifat inklusif dan membangun harmoni sosial di tengah masyarakat multikultural,” tambahnya.

Dengan adanya seleksi ini, diharapkan para da’i yang terpilih dapat berperan aktif dalam membimbing dan membina para muallaf, sehingga mereka dapat menjalani kehidupan keislaman dengan baik serta memperoleh dukungan dalam aspek sosial dan ekonomi.

HIMBAUAN MUI PROVINSI SUMATERA UTARA BERKENAAN PELAKSANAAN IBADAH BULAN RAMADHAN TAHUN 1446 H / 2025 M DI WILAYAH PROVINSI SUMATERA UTARA

0

Medan, muisumut.or.id 19 Februari 2025 Dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H / 2025 M, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan himbauan kepada seluruh umat Islam di wilayah Sumatera Utara untuk mempersiapkan diri secara lahir dan batin dalam menjalankan ibadah di bulan yang penuh berkah ini. Berikut Himbauannya:

  1. Kepada seluruh umat Islam di Provinsi Sumatera Utara, agar menunggu Keputusan Pemerintah c.q Menteri Agama RI untuk memulai ibadah puasa Ramadhan, sebagai wujud kepatuhan terhadap Ulil Amri.
  2. Menghimbau umat di Sumatera Utara untuk menyambut kedatangan dan menyemarakkan bulan Ramadhan dengan berbagai bentuk kegiatan seperti pemasangan spanduk Himbauan di masjid-masjid agar memaksimalkan ibadah pada bulan Ramadhan.
  3. Menghimbau umat Islam khususnya di Sumatera Utara agar melaksanakan ibadah puasa, beserta seluruh amal ibadah pada siang hari serta menghidupkan malam-malam Ramadhan dengan melaksanakan shalat tarawih, witir, salat tahajjud, ceramah Ramadhan, tadarus Al-Quran, peringatan Nuzul al-Quran, taklim berjemaah, pesantren kilat, safari Ramadhan, berbuka puasa bersama, memperbanyak sedekah, memperbanyak zikir, i’tikaf dan berdoa kepada Allah swt. untuk keselamatan Agama, bangsa, dan negara.
  4. Menghimbau kepada umat yang tidak berpuasa untuk tidak bebas mengkonsumsi makanan/minuman di tempat umum sebagai wujud saling menghormati dan menghargai antar sesama serta bentuk memuliakan bulan Ramadhan.
  5. Menghimbau Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten/Kota dan Pihak Kepolisian untuk menutup tempat-tempat maksiat dan menertibkan lokasi yang berpotensi menjadi tempat-tempat maksiat seperti perjudian, hiburan malam, dan sebagainya demi untuk memuliakan bulan Ramadhan.
  6. Meminta kepada Kepolisian di Wilayah Sumatera Utara untuk menindak tegas kejahatan yang terjadi selama Ramadhan seperti begal, pencurian, perampokan serta memastikan rasa aman dan tenteram di masyarakat dalam melaksanakan ibadah selama Ramadhan.
  7. Meminta kepada Kepolisian untuk menertibkan penggunaan petasan selama Ramadhan, demi untuk memelihara kondusifitas, stabilitas dan ketertiban masyarakat serta kekhusyukan ibadah Ramadhan. Sesuai dengan Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara No. 03 Tahun 2017 membakar petasan hukumnya Haram.
  8. Menghimbau kepada seluruh umat Islam untuk mempedomani Fatwa MUI Sumatera Utara Nomor : 02/KF/MUI-SU/V/2017 tentang Tradisi Asmara Subuh di Bulan Ramadhan yang memfatwakan “Tradisi Asmara Subuh adalah berkumpulnya antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram atau tanpa mahram secara bebas pada pagi hari di bulan Ramadhan”. Tradisi Asmara Subuh sebagaimana dimaksud hukumnya haram.
  9. Kepada MUI Kab/Kota se-Sumatera Utara agar menerbitkan Himbauan yang sama, dengan tetap melihat dan menyesuaikan dengan kondisi Daerahnya masing-masing.

Demikian Himbauan MUI Provinsi Sumatera Utara ini diterbitkan, untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Semoga Allah swt. senantiasa memberikan kita pertolongan dalam melaksanakan ibadah khususnya ibadah puasa Ramadhan.

Amin ya Rabbal Alamin.

Calon Purna PT KAI Medan Kunjungi Urban Farm MUI Sumut untuk Perencanaan Pasca Pensiun

0

Medan, muisumut.or.id 18 Februari 2025 — 25 (Dua Puluh Lima) pegawai calon purna tugas PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Medan melakukan kunjungan ke Urban Farm MUI Sumatera Utara sebagai bagian dari program perencanaan pasca pensiun. Kunjungan ini bertujuan untuk memberikan wawasan kepada para calon purna tugas mengenai potensi usaha di bidang pertanian perkotaan sebagai alternatif kegiatan setelah tidak lagi bekerja di PT KAI.

Rombongan diterima langsung oleh Aidil Harbi Ritonga, S.H., selaku Manager Urban Farm MUI Sumut, yang memberikan paparan mengenai konsep urban farming, teknik budidaya tanaman hidroponik, serta peluang bisnis dari pertanian modern.

“Kami sangat mengapresiasi kunjungan dari calon purna tugas PT KAI. Urban farming bukan hanya sekadar hobi, tetapi juga bisa menjadi sumber penghasilan yang menjanjikan. Kami berharap program ini dapat memberikan inspirasi bagi para peserta untuk mengembangkan usaha pertanian di masa pensiun,” ujar Aidil Harbi Ritonga.

Salah satu peserta, Bapak Purnomo, calon purna tugas PT KAI, menyampaikan kesan positifnya terhadap kunjungan ini.

“Kami mendapatkan wawasan baru tentang bagaimana memanfaatkan lahan yang terbatas untuk bercocok tanam. Ini bisa menjadi opsi bagi kami untuk tetap produktif setelah pensiun,” ujarnya.

Setelah mengunjungi Urban Farm MUI Sumut, rombongan melanjutkan perjalanan ke Tanjung Merawa untuk melihat secara langsung budidaya ikan. Kegiatan ini merupakan bagian dari eksplorasi berbagai peluang usaha yang dapat mereka jalankan di masa mendatang.

Dengan adanya program ini, diharapkan para calon purna tugas PT KAI dapat memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai berbagai alternatif kegiatan produktif pasca pensiun, baik di sektor pertanian perkotaan maupun perikanan.

MUI Sumut Terus Bersama Umat Islam Palestina, Donasi Tahap 5 Disalurkan

Medan, muisumut.or.id, 16 Februari 2025 – Umat Islam Sumatera Utara melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara kembali menyalurkan bantuan donasi tahap kelima untuk rakyat Palestina. Bantuan sebesar Rp 535.500.000,- disalurkan melalui MUI Pusat sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian terhadap saudara seiman yang mengalami penderitaan akibat agresi di Palestina.

Ketua MUI Sumut, Dr. H. Maratua Simanjuntak, menyampaikan bahwa dana donasi ini merupakan hasil penggalangan dari berbagai elemen masyarakat, khususnya dari jamaah dan lembaga yang memiliki kepedulian tinggi terhadap perjuangan rakyat Palestina. Sumber dana terbesar dalam tahap kelima ini berasal dari:

  1. Jamaah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah Dhuyufur Rahman yang dipimpin oleh KH. Akhyar Nasution.
  2. Ikatan Silaturrahim Haji Dhuyufur Rahman (ISHDAR).
  3. Pondok Pesantren Modern Al Azhar yang dipimpin oleh Dr. H. Maratua Simanjuntak.
  4. dan dana umat Islam lainnya

KH. Akhyar Nasution, yang diberi amanah untuk mengoordinasikan penggalangan donasi ini, mengucapkan terima kasih kepada umat Islam Sumatera Utara yang terus menunjukkan kepedulian dan kebersamaan dengan umat Islam di Palestina. “Semoga amal kebaikan ini diterima oleh Allah SWT dan menjadi ladang pahala bagi kita semua. Kepedulian umat Islam Sumut terus berlanjut untuk saudara kita di Palestina,” ujarnya.

Sebelumnya, MUI Sumut telah menyalurkan donasi dalam beberapa tahap sebagai berikut:

  • Tahap 1 – 7 November 2023: Rp 745.000.000,-
  • Tahap 2 – 1 Desember 2023: Rp 1.000.000.000,-
  • Tahap 3 – 18 Desember 2023: Rp 1.622.290.000,-
  • Tahap 4 – 30 Mei 2024: Rp 855.000.000,-

Total keseluruhan donasi yang telah disalurkan MUI Sumut hingga tahap kelima ini mencapai Rp 4.757.790.000,-. Jumlah ini mencerminkan kepedulian besar umat Islam Sumatera Utara terhadap penderitaan rakyat Palestina serta komitmen untuk terus mendukung perjuangan mereka.

MUI Sumut menegaskan bahwa aksi kepedulian ini akan terus berlanjut dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung rakyat Palestina dalam berbagai bentuk, baik melalui doa maupun bantuan nyata. Solidaritas ini menjadi bukti bahwa umat Islam di Sumatera Utara tetap bersama Palestina dalam menghadapi ketidakadilan dan penderitaan.

MUI Sumut Berduka, Anggota KPRK MUI Sumatra Utara Hj. Sarminawati Baharuddin Hamid Wafat

Medan muisumut.or.id 13 Februari 2025 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara berduka atas wafatnya Hj. Sarminawati Baharuddin Hamid, istri dari Prof. H. Hasan Bakti Nasution, MA, yang juga merupakan anggota KPRK MUI Sumut. Almarhumah berpulang ke rahmatullah pada Kamis, 14 Sya’ban 1446 H/13 Februari 2025 M dalam usia 58 tahun.

Jenazah almarhumah disemayamkan di kediamannya di Jalan Mina No. 3 Komplek Barokah dan rencananya akan dikebumikan ba’da Ashar.

Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H. Maratua Simanjuntak, menyampaikan rasa duka mendalam atas kepergian almarhumah. “Kita kehilangan sosok yang sangat dekat dengan perjuangan dakwah di Sumatera Utara. Semoga Allah SWT menerima amal ibadahnya dan menempatkan beliau di tempat terbaik di sisi-Nya,” ujarnya.

Wakil Ketua Umum MUI Sumut, Dr. Ardiansyah, Lc., M.A., juga menyampaikan belasungkawa dan doa bagi almarhumah. “Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan dalam menghadapi ujian ini,” katanya.

Kepergian Hj. Sarminawati tentu meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga besar MUI Sumut. Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan ampunan-Nya kepada almarhumah.