Saturday, March 7, 2026
spot_img
Home Blog Page 54

Di Hari Santri Nasional 2024, MUI Sumut Dorong Santri Meneladani Jiwa Pahlawan Para Ulama

0

Medan, muisumut.or.id – 22 Oktober 2024 – Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN) 2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara mengajak para santri untuk terus meneladani semangat kepahlawanan ulama terdahulu yang berperan besar dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Semangat tersebut tidak lepas dari Resolusi Jihad yang dipimpin oleh KH Hasyim Asy’ari, yang menjadi simbol perjuangan santri dan kiai dalam melawan penjajah demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Ketua Umum Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kader Ulama (KAMI PTKU) MUI Sumut, Muhammad Puadi Harahap, M.Pd menekankan pentingnya para santri mencontoh teladan para ulama yang tidak hanya berjuang untuk kemerdekaan, tetapi juga membangun bangsa dengan akhlak mulia. “Para ulama dan kiai terdahulu mengedepankan nilai-nilai kasih sayang, musyawarah, dan pendidikan akhlakul karimah dalam upaya mewujudkan insan kamil atau manusia sempurna,” ujar Puadi.

Puadi, yang juga merupakan alumni PTKU ke III, menegaskan bahwa santri masa kini harus belajar dari sejarah para kiai dan santri yang menjadi garda terdepan dalam memerdekakan Indonesia. Menurutnya, Hari Santri 2024 menjadi mata rantai penting dari Resolusi Jihad yang digagas oleh KH Hasyim Asy’ari dan para ulama lainnya, yang memotivasi perjuangan melawan penjajahan.

“Salah satu poin penting dari Resolusi Jihad adalah kewajiban mengusir penjajah dan membebaskan diri dari belenggu kolonialisme. Resolusi ini kemudian menggerakkan peristiwa bersejarah 10 November 1945 di Surabaya,” jelas Puadi.

Ia juga menambahkan bahwa jika dahulu para santri berjuang untuk kemerdekaan, maka tugas santri masa kini adalah mengisi kemerdekaan tersebut dengan kontribusi positif bagi bangsa. “Santri harus terus berperan dalam membangun Indonesia agar menjadi baldatun tayyibatun wa rabbun ghafur, yaitu negara yang makmur dan mendapat ampunan dari Allah,” tegasnya.

Dengan semangat ini, KAMI PTKU MUI Sumatera Utara berharap para santri dapat menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman yang diwariskan oleh para pahlawan ulama, serta terus berkontribusi dalam pembangunan bangsa yang lebih baik di masa mendatang.

Rapat Komisi Fatwa MUI Sumut Bahas Permohonan Fatwa dari Berbagai Perusahaan

muisumut.or.id., Medan, 22 Oktober 2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara melalui Komisi Fatwa mengadakan rapat penting yang membahas permohonan fatwa dari sejumlah perusahaan. Permohonan ini diajukan melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Sumatera Utara.

Direktur LPPOM, Prof. Dr. Basyaruddin, M.SI, menyampaikan bahwa ada delapan perusahaan yang mengajukan permohonan fatwa, dan pihak LPPOM telah memastikan bahwa semua perusahaan tersebut layak untuk disidangkan dalam rapat fatwa. “Kami sudah melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap kelayakan perusahaan-perusahaan ini, dan semuanya telah memenuhi syarat untuk dibahas dalam sidang fatwa,” ujar Prof. Dr. Basyaruddin.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi Fatwa, Dr. Muhammad Nasir, LC, MA, dan dihadiri oleh Ketua Bidang Fatwa, Drs. Ahmad Sanusi Lukman, LC, serta Sekretaris Bidang, membahas berbagai aspek terkait permohonan fatwa tersebut. Salah satu fokus utama dalam sidang kali ini adalah tata cara penyembelihan ayam potong secara syariah, dengan penekanan khusus pada penanganan ayam setelah disembelih agar tidak diletakkan dalam kondisi bertumpuk, guna menjaga kehalalan sesuai dengan ketentuan syariah.

Berikut adalah daftar perusahaan yang mengajukan permohonan fatwa, beserta hasil keputusannya:

No Nama Perusahaan Jenis Produk Keterangan Hasil
1 Ayam Potong Syariah Wak Amat Jasa Penyembelihan Baru Disetujui
2 Arkan Water Minuman dengan Pengolahan Baru Disetujui
3 CV. Tiga Putra Ijo Katering Baru Disetujui
4 Hotpot Steamboat & Dimsum Restoran Baru Disetujui
5 PT. Harapan Jaya Pangan Serealia Baru Disetujui
6 PT. Hoki Sukses Mandiri Makanan Ringan Pengembangan Disetujui
7 PT. Mentari Agro Semesta Minyak Goreng Pengembangan Disetujui
8 PT. Union Confectionery Kembang Gula/Permen Pengembangan Disetujui

Rapat ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa produk dan jasa yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi prinsip-prinsip syariah. Dengan disetujuinya permohonan fatwa ini, diharapkan perusahaan-perusahaan tersebut dapat menjalankan proses produksi sesuai dengan standar halal yang ketat, guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk halal berkualitas tinggi.

Workshop MUI Pematangsiantar: Membangun Perdamaian Melalui Politik Islam

muisumut.or.id, Siantar, 20 Oktober 24, Islam mendorong terciptanya perdamaian, bukan permusuhan, terutama dalam ranah politik. Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pematangsiantar, H. M. Ali Lubis, saat membuka Workshop “Resistensi Aqidah dalam Politik Islam dan Tantangan Membangun Perdamaian” di Gedung MUI Pematangsiantar, Minggu (20/10/2024).

Dalam sambutannya, H. M. Ali Lubis menekankan pentingnya prinsip ukhuwah dalam Islam yang mencakup tiga aspek: Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama Muslim), Ukhuwah Wathaniyah (persaudaraan kebangsaan), dan Ukhuwah Basyariyah (persaudaraan antar sesama manusia). Menurutnya, ketiga prinsip ini menjadi landasan penting dalam menciptakan harmoni dan perdamaian dalam kehidupan sosial dan bernegara. “Islam menanamkan nilai persaudaraan untuk mendukung perdamaian, bukan permusuhan,” jelasnya.

Senada dengan itu, narasumber lainnya, H. Al-Ustadz Ikhwanuddin Nasution, menyoroti Pilkada Serentak 2024 sebagai contoh keinginan menunjukkan perdamaian melalui proses politik. Ia juga menegaskan bahwa Islam tidak melarang interaksi dengan umat beragama lain, dan perbedaan pendapat seharusnya disikapi dengan saling memaafkan, bukan menjatuhkan.

Selain itu, Prof. Dr. Fachruddin MA, Ketua Bidang Penelitian, Pengkajian, dan Penelitian MUI Sumatera Utara, menjelaskan resistensi aqidah dalam politik Islam. Beliau menguraikan beberapa bentuk resistensi, seperti eksklusivisme, inklusivisme, dan integralisme. Menurutnya, dalam konteks Indonesia, Pancasila harus dihormati sebagai landasan hukum dan aturan negara.

Workshop yang dihadiri oleh berbagai tokoh Islam di Pematangsiantar ini juga menghadirkan sesi dialog dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Ketua Panitia, Narimo, M.Pd, menjelaskan bahwa kegiatan ini diadakan untuk memperbaiki persepsi masyarakat yang selama ini memandang politik sebagai sesuatu yang kotor. “Kami ingin memperkuat Siyasah Islamiyah menuju Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur,” ujarnya.

Acara ini dihadiri oleh peserta dari berbagai organisasi Islam di Pematangsiantar, pengurus MUI kecamatan, serta pengurus masjid setempat.

Ketua Bidang Fatwa MUI Sumut Sampaikan Fatwa Zakat di Rakorda Baznas Sumut 2024

Medan, muisumut.or.id., 20 Oktober 2024 – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Drs. Ahmad Sanusi Lukman, Lc., menghadiri undangan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Baznas Sumatera Utara Tahun 2024 sebagai narasumber. Kegiatan yang diselenggarakan di Asrama Haji Medan pada Ahad, 20 Oktober 2024, ini dihadiri oleh pengurus Baznas dari berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Utara.

Dalam penyampaiannya, Drs. Ahmad Sanusi Lukman mengupas sejumlah fatwa penting terkait zakat yang relevan untuk mendukung optimalisasi pengelolaan zakat di Sumatera Utara. Ia menekankan pentingnya memahami ketentuan zakat secara syar’i dan memastikan penyalurannya sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Ustaz Sanusi menjelaskan tentang kewajiban zakat penghasilan sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003. “Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nisab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram. Kadar zakat penghasilan adalah 2,5 persen,” ungkapnya. Penjelasan ini bertujuan untuk memperjelas ketentuan zakat penghasilan agar masyarakat memahami persyaratan nisab dan kadar yang berlaku.

Selain itu, ia menekankan pentingnya distribusi zakat yang tepat sasaran, khususnya untuk membantu mustahik yang membutuhkan, dan mendorong agar alokasi zakat dapat dioptimalkan untuk program-program pemberdayaan ekonomi umat.

Lebih lanjut, Drs. Ahmad Sanusi mendorong Baznas untuk selalu mengacu pada ketentuan syariah dalam setiap kebijakan pengelolaan zakat, agar keberkahan dari zakat dapat dirasakan luas oleh masyarakat. Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan zakat yang baik akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjadi solusi bagi penanggulangan kemiskinan di Sumatera Utara.

Acara Rakorda Baznas Sumut ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar pengelola zakat di wilayah Sumatera Utara, sehingga pengumpulan dan pendistribusian zakat dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan transparan.

Natijah/Resolusi Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sumut 2024

Medan, muisumut.or.id, 20 Oktober 2024, – Ketua UPZ MUI Sumatera Utara, K.H. Akhyar Nasution, dan Sekretaris, Dr. Tohir Ritonga, menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumatera Utara pada 20 Oktober 2024. Rakorda ini menghasilkan 10 Resolusi (Natijah) penting yang diharapkan dapat memperkuat pengelolaan zakat di Sumatera Utara. Berikut poin-poin utama dari resolusi tersebut:

  1. Optimalisasi Pelaksanaan Resolusi RAKORNAS BAZNAS 2024: Peserta Rakorda berkomitmen untuk melaksanakan 17 poin yang disepakati dalam RAKORNAS BAZNAS 2024 guna meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat.
  2. Peningkatan Manajemen Zakat: Resolusi ini menekankan penguatan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pelaporan zakat yang sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) dengan prinsip manajemen yang konsisten, terukur, dan akuntabel.
  3. Penguatan Status Lembaga: BAZNAS Sumatera Utara berkomitmen memperkuat statusnya sebagai Lembaga Pemerintah Non Struktural yang didukung regulasi Perda dan APBD, guna mendukung program pengelolaan zakat di daerah.
  4. Peningkatan Tata Kelola dan Sistem Penghimpunan: Tata kelola zakat di Sumatera Utara akan ditingkatkan melalui penguatan infrastruktur, audit, dan pengembangan SDM bersertifikat untuk manajemen zakat yang lebih profesional.
  5. Kolaborasi dengan Berbagai Pihak: BAZNAS Sumut akan memperluas kemitraan untuk menjangkau lebih banyak mustahik dan mengembangkan program zakat di sektor kesehatan, ekonomi, pendidikan, dan sosial.
  6. Standarisasi Pengelolaan dengan SOP: BAZNAS Sumut akan mengacu pada SOP BAZNAS RI dalam pengelolaan zakat dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  7. Inovasi Digital dalam Pengelolaan Zakat: Inovasi berbasis digital akan diterapkan dalam pengumpulan dan penyaluran zakat untuk menjangkau lebih banyak mustahik. Program inovatif seperti penanganan stunting, micro finance, Z-Mart, dan Z-Chicken akan menjadi fokus utama.
  8. Peningkatan Sinergi BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota: Peserta Rakorda sepakat memperkuat sinergitas antara BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam upaya meningkatkan pengumpulan dan pendistribusian zakat.
  9. Menjaga Harmonisasi dan Netralitas: BAZNAS Sumatera Utara berkomitmen menjaga harmonisasi internal serta netralitas dalam menghadapi Pilkada untuk memperkuat peran kelembagaan zakat di masyarakat.
  10. Transparansi dan Akuntabilitas melalui SIMBA: BAZNAS akan melaporkan hasil kinerjanya secara rutin melalui Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA) guna menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat serta para pemangku kepentingan.

Natijah/Resolusi ini disusun dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh peserta Rakorda, dengan harapan dapat dijalankan dengan baik dan memperoleh keberkahan dari Allah SWT.

Medan, 20 Oktober 2024
A.n. BAZNAS Se-Sumatera Utara
Pimpinan Sidang,

 

4o

UPZ MUI Sumut Mengikuti Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) BAZNAS Sumatera Utara Tahun 2024

muisumut.or.id., Medan, 19 Oktober 2024 – Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara turut berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) yang diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sumatera Utara. Acara dihadiri Ketua UPZ MUI Sumut K.H. Akhyar Nasution dan Sekretaris, Dr. Tohir Ritonga, LC, MA. Acara ini berlangsung mulai dari tanggal 19 hingga 21 Oktober 2024 di Medan, dengan dihadiri oleh berbagai perwakilan BAZNAS dari seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara.

Rakorda yang digelar di Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS), serta memastikan peningkatan kesejahteraan umat melalui berbagai program BAZNAS yang strategis. Acara pembukaan dimulai dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh H. Madkasad Lubis, S.Pd.I., diikuti dengan doa yang dipimpin oleh perwakilan dari MUI Sumut.

Dr. H. Maratua Simanjuntak, Ketua Umum MUI Sumut, yang juga turut hadir dalam pembukaan Rakorda, memberikan bimbingan dan arahan terkait pentingnya pengelolaan zakat yang transparan dan amanah sesuai dengan syariat Islam. Dalam sesi-sesi berikutnya, UPZ MUI Sumut berperan aktif dalam diskusi mengenai kebijakan strategis pengumpulan zakat digital dan target pencapaian pada tahun 2025.

Rakorda ini juga membahas berbagai topik penting lainnya, seperti penguatan audit dalam pengelolaan zakat yang aman secara syar’i, regulasi, dan kepentingan negara, serta harmonisasi antara BAZNAS dan pemerintah daerah dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan kesejahteraan umat.

Keterlibatan UPZ MUI Sumut dalam Rakorda ini menjadi bukti komitmen lembaga dalam mendukung pengelolaan zakat yang profesional dan akuntabel di Sumatera Utara, serta terus berupaya memaksimalkan pendayagunaan zakat untuk kemaslahatan umat.

Acara ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara BAZNAS, UPZ, serta lembaga-lembaga terkait untuk mencapai tujuan bersama, yakni meningkatkan kesejahteraan umat dan menanggulangi kemiskinan di Sumatera Utara melalui optimalisasi zakat.

MUI Sumut dan Tim LADUI Berhasil Lindungi Anak Yatim Piatu dalam Kasus Perwalian

muisumut.or.id., Medan, 18 Oktober 2024 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara melalui Lembaga Advokasi Umat Islam (LADUI) berhasil membantu menyelesaikan sengketa hak asuh seorang anak perempuan berinisial V, yang merupakan yatim piatu. Kasus ini melibatkan perebutan perwalian antara keluarga muslim dan keluarga non-muslim dari pihak almarhum ayahnya. Setelah melalui proses panjang dan upaya mediasi, keputusan akhir mendukung hak anak tersebut untuk diasuh oleh keluarga muslim, sesuai keinginannya.

Kasus ini bermula saat V, setelah menjadi yatim piatu, tinggal bersama budenya di Desa Kritang, Provinsi Riau. Namun, keluarga dari pihak almarhum ayahnya yang beragama Nasrani kemudian membawa V tanpa persetujuan budenya, memicu konflik terkait perwalian.

Pada hari Kamis, 17 Oktober 2024, Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H. Maratua Simanjuntak, Sekretaris Umum Asmuni, serta tim LADUI yang dipimpin oleh H. Marasamin Ritonga, SH, MH, bersama anggota seperti Raja Makayasa Harahap, SH, dan Fauzia Nasution, SH, mengadakan rapat dengan keluarga besar V untuk membahas langkah selanjutnya. Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga, MUI, dan tim LADUI bersepakat untuk mengambil tindakan hukum demi melindungi V, termasuk melaporkan kejadian ini kepada Kapolda Sumatera Utara.

Setelah mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, MUI Sumut memberikan bimbingan yang tegas untuk mendukung V dalam menjalani kehidupannya sesuai dengan keyakinannya sebagai seorang muslim. Berdasarkan diskusi bersama, disepakati bahwa V akan diurus oleh pihak keluarga almarhum ibunya, yang juga beragama Islam, sesuai dengan permintaan V sendiri.

Namun, pada malam 17 Oktober, pihak keluarga almarhum ayah V kembali datang untuk membawa V ke rumah neneknya yang non-muslim. V, yang saat itu berada di kantor MUI Sumut, dengan tegas menolak kembali ke keluarga non-muslim. Hingga Jumat pagi, 18 Oktober 2024, mobil dari keluarga tersebut masih terlihat parkir di kantor MUI Sumut.

Pada hari yang sama, tim LADUI bersama Satintelkam dan Satreskrim Polres melakukan sidang terkait pengasuhan V. Dalam sidang tersebut, diputuskan bahwa V akan diasuh oleh keluarga almarhum ibunya sesuai dengan prinsip dan keinginannya sendiri. Keputusan ini disambut dengan rasa syukur dan kebanggaan oleh tim LADUI dan MUI Sumut, yang telah berperan aktif dalam melindungi hak V.

Sekretaris Umum MUI Sumut, Asmuni, mengungkapkan rasa bangganya terhadap kinerja tim LADUI yang responsif dan presisi dalam menangani kasus ini. “Kami sangat bangga dengan tim LADUI MUI Sumut yang telah berjihad menegakkan kebenaran dan melindungi hak anak yatim piatu. Semoga Allah SWT meridhoi segala upaya kita semua,” ujarnya.

Dengan keberhasilan ini, MUI Sumut dan LADUI menegaskan komitmen mereka untuk selalu memberikan perlindungan dan bantuan kepada umat Islam yang membutuhkan, terutama dalam situasi-situasi yang berkaitan dengan perwalian dan perlindungan anak yatim piatu.

KPRK MUI Sumut Gelar Pengajian Rutin: Dr. KH. Arso, SH, M.Ag. Bahas “Menanamkan Rasa Cinta kepada Allah dalam Kajian Akhlak Tasawuf”

muisumut.or.id., Medan, Sabtu, 19 Oktober 2024, Bidang/Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga MUI Sumatera Utara menggelar pengajian rutin dengan narasumber Dr. KH. Arso, SH, M.Ag., yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum MUI Sumatera Utara. Kegiatan yang diadakan di Aula MUI Sumatera Utara ini dihadiri oleh sekitar 130 peserta. Tema yang dibawakan adalah “Menanamkan Rasa Cinta (Mahabbah) kepada Allah dalam Kajian Akhlak Tasawuf.”

Dalam ceramahnya, Dr. KH. Arso mengutip Surat Ali Imran ayat 14, yang menjelaskan bahwa kecintaan manusia terhadap hal-hal duniawi seperti wanita, anak-anak, dan harta benda merupakan naluri dasar manusia, namun sesungguhnya cinta yang tertinggi haruslah kepada Allah SWT. Beliau juga merujuk kepada tafsir M. Quraisy Shihab dalam Al-Mishbah yang menegaskan bahwa kecintaan kepada dunia ini seharusnya tidak melebihi cinta kepada Sang Pencipta.

KH. Arso juga mengutip kata-kata Syeikh Ahmad Athailah dalam Al-Hikam, bahwa mengenal Allah (makrifat) adalah langkah awal menuju cinta sejati kepada-Nya. Beliau menjelaskan bahwa makrifat adalah keadaan di mana seseorang dapat melihat dan merasakan kebesaran Allah melalui ciptaan-Nya di alam semesta. Hal ini membawa seseorang semakin dekat kepada Allah dan menjadikannya hamba yang mencintai Allah melebihi apapun.

Lebih lanjut, Dr. Arso menjelaskan bahwa seorang hamba yang telah mencapai tingkatan cinta kepada Allah (mahabbah) tidak akan mengutamakan apapun selain-Nya. Cinta yang demikian akan membuat seseorang senantiasa berserah diri kepada Allah, bahkan merasakan halawatul iman atau manisnya iman, seperti yang dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW.

Beliau juga mengingatkan pentingnya memanifestasikan cinta kepada Allah melalui perbuatan nyata. Menurut Imam Ghazali dalam Ihya Ulumuddin, cinta kepada Allah harus diwujudkan dalam perilaku dan amal perbuatan, bukan sekadar ucapan lisan. Dr. Arso menekankan bahwa seorang hamba yang benar-benar mencintai Allah akan senang menyebut nama-Nya, selalu rindu kepada-Nya, serta siap menerima ujian dan cobaan dengan penuh keikhlasan.

Sebagai penutup, beliau memberikan beberapa kiat untuk menanamkan rasa cinta kepada Allah, di antaranya adalah selalu bertaubat, memperbanyak zikir, menyucikan diri, serta mencari ridho Allah dengan cara menjauhi segala perbuatan yang dibenci-Nya.

Khutbah Jumat Dr. Akmaluddin Syahputra: Memaknai Hari Santri sebagai Momentum Perjuangan Ilmu dan Keikhlasan

Medan, Jumat (18 Oktober 2024) — Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional yang jatuh pada 22 Oktober 2024, Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Ag., menyampaikan khutbah Jumat di Masjid Ar Rahmah, MUI Sumatera Utara. Khutbah yang penuh makna ini mengajak para jamaah untuk merefleksikan peran penting santri dalam sejarah perjuangan bangsa, sekaligus menekankan pentingnya ilmu agama yang diajarkan oleh guru-guru yang benar dan ikhlas.

Dalam khutbahnya, Dr. Akmaluddin memulai dengan mengingatkan jamaah akan pentingnya meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT, serta memaknai peringatan Hari Santri sebagai momen yang lebih dari sekadar penghormatan terhadap santri, melainkan juga sebagai pengingat perjuangan ulama dan santri dalam merebut kemerdekaan Indonesia.

“Tanggal 22 Oktober dipilih berdasarkan Resolusi Jihad yang digagas oleh Hadratussyekh KH. Hasyim Asy’ari, yang menyerukan perlawanan terhadap penjajah untuk menjaga kedaulatan bangsa,” ujar Dr. Akmaluddin. Ia juga menekankan bahwa jika dulu santri berjuang melawan penjajahan, maka santri masa kini harus berjuang mengisi kemerdekaan dengan ilmu dan amal yang bermanfaat bagi umat.

Menuntut Ilmu dengan Guru yang Benar

Dalam konteks pengisian kemerdekaan, Dr. Akmaluddin menegaskan pentingnya memilih guru yang benar dalam menuntut ilmu agama. Ia mengingatkan jamaah untuk tidak tergoda oleh retorika yang menarik di media sosial, tetapi lebih fokus pada kualitas dan kejujuran guru. “Ilmu agama adalah amanah besar yang harus dipelajari dari ulama yang ahli, bukan hanya sekadar terkenal,” tegasnya.

Khatib juga mengutip pesan Hadratussyekh KH. Hasyim Asy’ari dalam Risalah Ahlussunnah Wal Jama’ah bahwa ilmu hanya boleh dirujuk dari orang yang benar-benar ahli dalam bidang tersebut. Selain itu, Dr. Akmaluddin mengutip firman Allah SWT dalam surat Al-Isra ayat 36 yang memperingatkan agar tidak mengikuti sesuatu tanpa ilmu yang jelas.

Keikhlasan dan Kejujuran dalam Menyampaikan Ilmu

Dr. Akmaluddin juga menekankan bahwa kejujuran dalam menyampaikan ilmu sangat penting, mengutip perkataan Hadratussyekh KH. Hasyim Asy’ari bahwa ilmu tidak boleh diambil dari seseorang yang berbohong, meskipun ia tidak berbohong dalam menyampaikan hadits. “Ilmu yang disampaikan dengan ikhlas dan jujur akan membawa cahaya dan keberkahan,” katanya, mengutip dari Al-Habib Zain bin Ibrahim bin Sumaith dalam Al-Manhajus Sawi.

Kesimpulan dan Harapan di Hari Santri

Sebagai penutup, Dr. Akmaluddin mengajak jamaah untuk menjadikan peringatan Hari Santri sebagai momentum memperbaiki diri dalam menuntut ilmu dan berjuang mengisi kemerdekaan dengan amal kebaikan. “Semoga kita senantiasa berada di jalan yang benar dalam menuntut ilmu dan menjadi hamba yang ikhlas serta bermanfaat bagi umat,” doanya.

Khutbah tersebut ditutup dengan doa untuk kemajuan umat Islam serta kebersamaan dalam mengikuti teladan para ulama dan santri terdahulu yang gigih berjuang demi agama dan bangsa.

Pusat Pengembangan Wakaf Produktif (P2WP) MUI Sumut Jalin Kerjasama dengan Syamil Quran dalam Program Tukar Mushaf

0

muisumut.or.id., Medan, 18 Oktober 2024 — Pusat Pengembangan Wakaf Produktif (P2WP) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara  jalin kerjasama dengan Syamil Quran melalui program “Tukar Mushaf.” Program ini bertujuan untuk memperbaharui mushaf Al-Quran yang sudah habis masa pakainya dengan mushaf baru, guna menjaga kelestarian dan kesucian Al-Quran di tengah masyarakat.

Direktur P2WP MUI Sumut, Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum, mengungkapkan ketertarikannya terhadap inisiatif ini dan melihatnya sebagai langkah strategis yang sejalan dengan misi P2WP. “Program ini sangat relevan dalam menjaga kelestarian mushaf Al-Quran di masyarakat. Kami mendukung penuh program peremajaan mushaf ini karena tidak hanya memastikan mushaf tetap layak dan suci, tetapi juga menawarkan solusi yang tepat terutama bagi masjid dan sekolah tahfiz,” jelas Dr. Akmaluddin.

Ia juga menambahkan bahwa banyak orang masih belum mengetahui cara penanganan mushaf yang sudah habis masa pakainya. “Mushaf yang sudah tidak layak pakai tidak boleh diperlakukan sembarangan. Dalam penanganan jumlah besar, harus ada langkah-langkah khusus sesuai adab Islam. Oleh karena itu, program ini sangat bagus, terutama untuk lembaga-lembaga seperti masjid dan sekolah tahfiz. P2WP MUI Sumut akan berkolaborasi penuh dengan Syamil Quran dalam hal ini,” tambahnya.

Sementara itu, Indra Kelana, perwakilan Duta Syamil Quran, menjelaskan mekanisme program tersebut. Pertama, masyarakat diminta untuk mengumpulkan mushaf yang sudah tidak layak pakai ke Rumah Syaamil Quran terdekat, termasuk di P2WP MUI Sumut. Setelah itu, mushaf tersebut akan dibawa ke Kantor Pusat Syamil Quran untuk diproses. Mushaf-mushaf lama akan dimasukkan ke mesin pemotong untuk diolah menjadi mushaf baru yang siap didistribusikan.

Selain program tukar mushaf, Indra Kelana juga mengungkapkan adanya program menarik lainnya, yakni Syamil Quran menawarkan Al-Quran yang bisa dipesan dengan nama dan logo khusus. “Untuk informasi lebih lengkap terkait pemesanan, masyarakat bisa menghubungi Kedai Wakaf MUI Sumut atau Rumah Syaamil Quran terdekat,” jelasnya.

Kerjasama ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kesucian mushaf Al-Quran dan turut mendorong pelestarian mushaf melalui program wakaf produktif.