Saturday, March 7, 2026
spot_img
Home Blog Page 55

LADUI MUI Sumut Terima Laporan Perwalian Anak Yatim Piatu

muisumut.or.id., Medan, 17 Oktober 2024 – Lembaga Advokasi Umat Islam (LADUI) MUI Sumatera Utara menerima laporan dari keluarga ibu terkait perwalian terhadap Viola, seorang anak yatim piatu Muslim. Kasus ini mencuat setelah keluarga dari pihak ayah, bermarga Girsang, yang berlainan agama

Viola, yang diasuh oleh opung (nenek) dari pihak ayahnya, mengalami kondisi kehidupan yang serba terbatas dan jauh dari standar kelayakan. Bude atau orang tua sambung Viola menyatakan keberatan atas situasi tersebut karena adanya perbedaan keyakinan di lingkungan tempat Viola tinggal.

Sepupu ayahnya, Andika, sempat mengambil alih pengasuhan selama dua tahun dengan alasan bahwa Viola dianggap nakal dan sulit diatur. Setahun terakhir, Viola kembali tinggal bersama opungnya di tanah garapan dengan fasilitas terbatas dan keluarga yang berbeda agama, yang menimbulkan kekhawatiran lebih lanjut dari pihak keluarga ibu.

Keluarga ibu merasa situasi tersebut mengancam kesejahteraan dan keyakinan Viola, sehingga mereka berencana menjemputnya dari Medan untuk dibawa ke Riau. Namun, rencana ini mendapat tantangan dari pihak keluarga ayah, yang menyebabkan masalah ini semakin kompleks.

Keluarga ibu akhirnya melaporkan kasus tersebut ke LADUI MUI Sumatera Utara agar MUI bisa menjadi mediator dan membantu menyelesaikan konflik antara kedua belah pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, kasus ini masih dalam penanganan di Polda Sumatera Utara. LADUI MUI Sumut terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses penyelesaian berjalan adil dan hak-hak Viola sebagai anak yatim piatu Muslim terjaga dengan baik.

 

Ketua Bidang Infokom MUI Sumut hadiri Puncak Acara Hari Kesehatan Jiwa Sedunia di RSJ Prof DR Muhammad Ildrem

muisumut.or.id., Medan Rabu, 16 Oktober 2024, Ketua Bidang Infokom MUI Sumut, Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum, hadir dalam puncak acara peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia (HKJS) yang diselenggarakan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof DR Muhammad Ildrem, Jalan Tali Air No 21, Medan.

Acara tersebut dimulai dengan pemotongan tumpeng oleh Penjabat Gubernur Sumut sebagai simbol perayaan HKJS, dilanjutkan dengan pemotongan kue tart oleh Penjabat Ketua TP PKK Sumut, yang diberikan kepada seorang purna bakti. Acara ini juga menandai peluncuran Pojok Jamu.

Dalam sambutannya, Pj Gubernur Sumut, Hassanudin, memberikan apresiasi kepada Direktur Umum RSJ Prof Ildrem dan jajarannya atas upaya mereka dalam mengubah stigma negatif terhadap rumah sakit jiwa, terutama dengan dibukanya layanan klinis eksekutif. “Saya sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh RSJ Prof Ildrem untuk mengubah konotasi negatif rumah sakit jiwa menjadi suasana yang lebih menyenangkan dan nyaman bagi masyarakat,” ungkapnya.

Direktur Umum RSJ Prof Ildrem, Ismail Lubis, menjelaskan bahwa HKJS yang diperingati pada 10 Oktober adalah momentum untuk mengajak masyarakat memeriksakan kesehatan jiwa secara dini. Menurutnya, skrining awal kesehatan jiwa sangat penting, terutama bagi mereka yang berisiko mengalami gangguan mental. “Kesehatan mental yang terlambat terdeteksi bisa berdampak buruk pada kualitas hidup, bahkan berisiko bunuh diri,” tegasnya.

Ismail juga menyoroti pentingnya mengubah image RSJ yang selama ini identik dengan kesan menakutkan. “Kami berkolaborasi dengan Diskominfo untuk melakukan podcast, membuka layanan eksekutif, dan memberikan literasi kesehatan ke sekolah-sekolah, serta mengadakan senam sehat jiwa agar masyarakat lebih paham tentang gejala sakit jiwa,” tambahnya.

Ia menyebutkan bahwa saat ini terdapat 433 tenaga medis dan non-medis yang telah diberdayakan di RSJ, dengan 100 tempat tidur untuk layanan rehabilitasi Napza dan 300 tempat tidur untuk layanan disabilitas mental di area seluas 3,8 hektare. “Saat ini, tercatat 10.000 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan 1,3 juta pengguna Napza di Sumut,” sebutnya.

Lebih lanjut, Ismail mengungkapkan bahwa pelayanan di RSJ Prof Ildrem tidak hanya sebatas kesehatan jiwa, tetapi juga kesehatan umum. Dengan pelayanan yang maksimal, pendapatan RSJ mencapai Rp10,86 miliar per tahun, dengan 5% dari pendapatan tersebut dikembalikan untuk memotivasi para pekerja. “Kami siap menciptakan Sumut yang hebat,” pungkasnya.

Peringatan HKJS tahun ini mengusung tema “Sehat Jiwa bagi Semua Orang” dan dihadiri oleh berbagai pihak termasuk perwakilan Pangdam, Kapolda Sumut, Darma Wanita, para Direktur Rumah Sakit se-Sumut, Civitas Universitas, serta organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi mitra RSJ Prof Ildrem.

Ketua Bidang Fatwa, H. Ahmad Sanusi Luqman: “Sembelihan Halal Harus Sesuai Syariat”

muisumut.or.id, Medan, 14 Oktober 2024 – Ahmad Sanusi Luqman, Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara, telah menyampaikan materi penting mengenai Halal dan Haram dalam perspektif Islam, khususnya terkait sembelihan halal. Materi ini disampaikan dalam Acara Pelatihan Juru Sembelih Halal yang diadakan oleh Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Utara bekerja sama dengan LPPOM MUI Sumatera Utara.

Acara yang berlangsung di Grand City Hall Medan ini dihadiri oleh perwakilan Pondok Pesantren dan UMKM binaan Bank Indonesia Sumatera Utara. Dalam paparan, Ahmad Sanusi menyatakan bahwa konsep halal tidak hanya terbatas pada zat atau bahan pokok, tetapi juga harus memperhatikan proses produksinya. Ia menekankan bahwa produk yang secara zat halal belum tentu diproses dengan cara yang halal, sehingga tetap harus diwaspadai agar tidak tercampur dengan zat haram atau najis.

“Penyembelihan halal, terutama di era modern ini, harus dilakukan dengan benar, baik secara syar’i maupun prosedur. Meskipun ada mesin dalam proses penyembelihan, juru sembelih tetap harus mengikuti ketentuan syar’i,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa hewan yang disembelih sesuai dengan syariat dapat dikonsumsi, sementara yang tidak sesuai tidak boleh. Halal berarti boleh dikonsumsi dan digunakan, sedangkan barang yang haram akan mendatangkan kemudharatan dan tidak mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.

“Untuk itu, harus diperhatikan pula sumbernya apakah diperoleh dengan cara yang halal,” imbuhnya.

Pelatihan yang diinisiasi oleh Bank Indonesia Sumatera Utara ini merupakan langkah positif untuk memberikan pengetahuan terkini kepada para binaan, yang patut diapresiasi. “Ini adalah terobosan yang baik dan perlu dilanjutkan,” tandas Ahmad Sanusi.

Acara ini diikuti oleh lebih dari 40 peserta, termasuk perwakilan dari Pondok Pesantren, perguruan tinggi, dan UMKM binaan Bank Indonesia Sumatera Utara. Di akhir sesi, peserta menjalani praktik penyembelihan halal di pelataran Gedung Bank Indonesia Sumatera Utara, menambah wawasan dan kompetensi mereka dalam pengetahuan sembelihan halal.

Dengan pelatihan ini, diharapkan peserta dapat lebih memahami dan menerapkan prinsip halal dalam kehidupan sehari-hari serta memberikan kontribusi positif dalam masyarakat.

Kafalah dalam Transaksi Syariah: Solusi Aman dalam Penjaminan

muisumutor.id, DSN MUI Perwakilan Sumatera Utara

Kafalah merupakan akad penjaminan yang digunakan dalam transaksi syariah, di mana seorang penjamin (kafiil) menjamin kewajiban pihak berutang (makfuul ‘anhu) kepada pihak berpiutang (makfuul lahu). Dalam mekanisme ini, jika pihak berutang gagal memenuhi kewajibannya, penjamin akan menanggung beban kewajiban tersebut. Hal ini memberikan jaminan keamanan bagi pihak yang berpiutang dalam transaksi.

Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 11/DSN-MUI/IV/2000 menjadi dasar hukum kafalah dalam transaksi syariah di Indonesia. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa penjamin dapat menerima imbalan atau fee, asalkan tidak memberatkan pihak yang dijamin. Selain itu, akad kafalah bersifat mengikat dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak. Fatwa ini juga mengatur bahwa rukun dan syarat akad kafalah meliputi pihak penjamin (kafiil), pihak yang berutang (makfuul ‘anhu), pihak yang berpiutang (makfuul lahu), serta objek jaminan. Segala transaksi yang dijamin harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, tanpa ada unsur riba atau hal yang bertentangan dengan hukum Islam.

Implementasi dalam Dunia Perbankan Syariah Kafalah telah menjadi bagian penting dalam berbagai transaksi perbankan syariah, khususnya untuk memberikan jaminan dalam proyek pengadaan barang, pembiayaan modal kerja, hingga ekspor-impor. Contoh aplikasinya adalah bank syariah yang memberikan letter of guarantee kepada pihak ketiga bahwa kewajiban nasabah akan terpenuhi. Ini memberikan rasa aman kepada pihak yang berpiutang karena mereka dijamin oleh lembaga keuangan yang terpercaya.

Pada pembiayaan modal kerja, misalnya, bank syariah bertindak sebagai penjamin yang akan menanggung risiko jika nasabah tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemilik proyek. Begitu pula dalam pembiayaan investasi, bank syariah dapat menjamin pemilik proyek terhadap risiko kegagalan dalam memenuhi kewajiban proyek. Selain itu, dalam transaksi ekspor-impor, bank syariah dapat menjamin bahwa pembayaran atau pengiriman barang akan terlaksana sesuai perjanjian.

Kesimpulan Kafalah memberikan kepastian dan perlindungan bagi pihak yang berpiutang dalam transaksi syariah, terutama di sektor perbankan dan bisnis. Dengan adanya jaminan ini, pihak-pihak yang terlibat dapat menjalankan transaksi dengan rasa aman, mengingat adanya tanggung jawab yang terjamin oleh lembaga yang sah dan sesuai prinsip syariah. Fatwa MUI tentang kafalah ini menegaskan pentingnya keadilan dan tanggung jawab dalam menjalankan akad penjaminan agar tetap sesuai dengan hukum syariah.

Aplikasi Kafalah dalam Produk Perbankan Syariah Kafalah digunakan dalam berbagai produk perbankan syariah, seperti:

1. Pembiayaan Modal Kerja: Bank menjamin nasabah dalam menjalankan proyek sesuai perjanjian.

2. Pembiayaan Investasi: Bank menjamin pemilik proyek dari risiko kegagalan.

3. Jaminan Ekspor-Impor: Bank memberikan jaminan pembayaran atau pengiriman barang dalam transaksi internasional.

4. Pembiayaan Syariah Mikro: Bank menjamin pengusaha mikro dalam mendapatkan modal usaha.

Dengan berbagai penerapan ini, kafalah menjadi solusi penting bagi berbagai sektor yang membutuhkan jaminan transaksi berbasis syariah.

PINBAS MUI Sumut dan Medan Zoo Jalin Kerjasama dalam Pendampingan Manajemen UMKM

muisumut.or.id, Medan, 16 Oktober 2024, – Pusat Inkubasi Bisnis (PINBAS) Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara (MUI Sumut) menjalin kerjasama strategis dengan Medan Zoo dalam rangka meningkatkan kapasitas dan pengelolaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kegiatan ini direncanakan untuk mendampingi manajemen sebanyak 40 UMKM, dengan salah satu lokasi pendampingan berada di Dhuna Glow, sebuah area usaha kreatif di Medan. Hal ini disampaikan di cofeeshop MUI Sumut Jalan Majelis Ulama No.3 kepada Tim Indokom MUI Sumut

Ketua PINBAS MUI Sumut, Putrama Alkhairi, didampingi oleh Wakil Ketua PINBAS, Dr. Indra Utama, bersama dengan Manajer Medan Zoo, Ibu  Aini Chaniago, SE berkolaborasi dalam merencanakan kegiatan ini. Program pendampingan ini diharapkan dapat membantu pelaku UMKM dalam meningkatkan kapasitas manajemen bisnis mereka, sekaligus mendapatkan pemahaman mendalam mengenai strategi pengelolaan bisnis modern.

Salah satu agenda utama dalam program ini adalah penyampaian materi oleh Direktur Utama PD Pembangunan Kota Medan dan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Medan. Kedua tokoh ini akan memberikan panduan dan pengetahuan praktis kepada para pelaku UMKM terkait strategi pengelolaan bisnis yang efektif dan berkelanjutan di era persaingan global saat ini.

Tidak hanya itu, program pendampingan UMKM ini juga mencakup proses sertifikasi halal yang difasilitasi oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Sumut. Sertifikasi halal ini akan menjadi nilai tambah bagi produk UMKM, terutama untuk pasar yang lebih luas, baik lokal maupun internasional.

Selain itu, beberapa pakar keuangan juga akan turut serta dalam kegiatan ini, di mana mereka akan memberikan pelatihan khusus mengenai tata kelola keuangan yang baik, termasuk bagaimana cara mengatur arus kas dan pelaporan keuangan secara profesional. Pendampingan ini diharapkan dapat membantu para UMKM dalam memperkuat fondasi bisnis mereka.

Sejalan dengan perkembangan teknologi, aspek digital marketing juga menjadi fokus penting dalam pendampingan ini. Para UMKM akan mendapatkan bimbingan terkait strategi pemasaran digital yang efektif, sehingga mereka dapat memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan penjualan melalui platform online.

Dengan adanya program pendampingan ini, PINBAS MUI Sumut dan Medan Zoo berharap UMKM di Sumatera Utara dapat berkembang lebih pesat, menjadi lebih kompetitif, serta mampu berkontribusi secara signifikan dalam pertumbuhan ekonomi daerah.

4o

Pusat Pengembangan Wakaf Produktif (P2WP) MUI Sumut Gelar Rapat Evaluasi Bisnis Wakaf dan Pengembangan

0

muisumut.or.id, Medan – Pusat Pengembangan Wakaf Produktif (P2WP) Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara (MUI Sumut) menggelar rapat evaluasi bisnis wakaf dan pengembangan pada Selasa, 15 Oktober 2024, bertempat di Ruang Rapat Dewan Pimpinan MUI Sumut. Rapat tersebut dihadiri oleh Direktur P2WP, Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum, Dr. Irwansyah, M.H.I, Rustam, M.A, serta pengurus lainnya.

Dalam rapat tersebut, Dr. Akmaluddin Syahputra menyampaikan beberapa poin penting hasil evaluasi dan kebutuhan yang diperlukan oleh P2WP untuk terus meningkatkan kualitas dan kinerja bisnis wakaf. Hasil rapat tersebut sebagai berikut:

  1. Pembentukan Dewan Pengawas
    P2WP membutuhkan dewan pengawas yang bertugas untuk memastikan setiap usaha bisnis yang dijalankan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Pengawasan yang ketat diperlukan untuk menjaga keberlanjutan usaha yang berkah dan sesuai dengan ajaran Islam.
  2. Pengangkatan Sekretaris
    P2WP juga memerlukan seorang sekretaris untuk membantu dalam pengelolaan administrasi sehari-hari. Posisi ini penting untuk memperkuat struktur organisasi dan memastikan segala bentuk kegiatan administratif berjalan dengan lancar.
  3. Pembentukan Bendahara dan Wakil Bendahara
    Dalam hal keuangan, P2WP memerlukan bendahara dan wakil bendahara untuk mengelola dan melaporkan keuangan dengan lebih transparan dan akuntabel. Kedua posisi ini akan bertanggung jawab atas pengelolaan dana wakaf serta pelaporan yang teratur.
  4. Penunjukan Manajer di Setiap Unit Usaha
    Bisnis yang telah berkembang di bawah P2WP, seperti minimarket, coffeeshop, podcast, digital marketing, urban farm, dan jurnal Al-Waqfu, kini memerlukan manajer-manajer yang kompeten untuk memimpin dan mengawasi setiap unit usaha tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap bisnis berjalan dengan optimal dan profesional.
  5. Pengajuan Kepengurusan Masa Khidmat 2024-2025
    Sebagai bagian dari evaluasi dan pengembangan, P2WP MUI Sumut juga mengajukan struktur kepengurusan baru untuk Masa Khidmat 2024-2025. Struktur ini diharapkan dapat mendukung kinerja dan pengelolaan bisnis wakaf yang lebih baik di masa depan.

Rapat ini menjadi momentum penting bagi P2WP MUI Sumut untuk terus meningkatkan efektivitas pengelolaan wakaf produktif serta memperkuat kontribusinya dalam pemberdayaan ekonomi umat melalui bisnis yang berlandaskan syariah.

P2WP MUI Sumut Layani Konsultasi Warisan: Istri Kedua Berhak atas 1/8 Harta

0

muisumut.or, id, Medan, 15 Oktober 2024 — Pusat Pengembangan Wakaf Produktif (P2WP) MUI Sumatera Utara kembali menerima kunjungan masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait persoalan warisan. Konsultasi ini diterima langsung oleh Direktur P2WP, Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum, di coffeshop MUI Sumut, Jalan Majelis Ulama No. 3, Medan.

Pada kesempatan kali ini, topik konsultasi yang diajukan berkaitan dengan pembagian harta warisan dalam situasi kompleks. Seorang anggota masyarakat mengajukan pertanyaan mengenai hak warisan seorang istri kedua, yang menjadi ibu tiri bagi anak-anak dari pernikahan sebelumnya. Disebutkan bahwa pewaris wafat pada tahun 2023 dan meninggalkan dua anak laki-laki, satu anak perempuan, serta seorang istri kedua.

Pertanyaan kunci yang muncul adalah apakah istri kedua, yang berstatus sebagai ibu tiri, berhak menerima bagian dari warisan. Menjawab pertanyaan tersebut, Dr. Akmaluddin Syahputra menjelaskan bahwa istri kedua atau ibu tiri tetap berhak menerima bagian warisan sebagai istri sah yang diakui dalam hukum Islam. “Dalam hal ini, istri berhak mendapatkan 1/8 dari total harta warisan, sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Selain itu, istri juga berhak atas harta bersama yang diperoleh selama masa pernikahan,” jelas Akmaluddin.

Lebih lanjut, Akmaluddin menekankan bahwa perhitungan warisan dilakukan setelah memenuhi beberapa kewajiban, seperti membayar hutang almarhum, melaksanakan wasiat atau hibah jika ada, serta menanggung biaya fardu kifayah atau pemakaman. “Seluruh kewajiban ini harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses pembagian warisan dilakukan,” tambahnya.

Konsultasi di P2WP ini merupakan salah satu upaya lembaga tersebut dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait persoalan warisan dan wakaf, serta membantu masyarakat memahami aspek-aspek syariah yang sering kali menjadi pertanyaan.

P2WP MUI Sumatera Utara terus berkomitmen untuk menjadi tempat konsultasi dan bimbingan bagi umat dalam berbagai persoalan keagamaan, khususnya dalam hal wakaf dan pengelolaan harta secara syariah.

Majalah Media Ulama Raih ISSN: Memperkuat Legalitas dan Kredibilitas Publikasi

muisumut.or.id., Medan, 14 Oktober 2024 –Majalah Media Ulama MUI Sumut secara resmi telah mendapatkan International Standard Serial Number (ISSN) dengan nomor 3063-7791 untuk versi cetaknya. Majalah ini disusun berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan MUI Sumatera Utara dan dikelola oleh Bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI Sumut. Proses pengajuan ISSN dimulai pada 18 Juli 2024 dan disetujui oleh Pusat Nasional ISSN Indonesia pada 14 Oktober 2024. Dalam penerbitannya, Tim Infokom berkolaborasi dengan Pusat Pengembangan Wakaf Produktif (P2WP) MUI Sumut.

Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum, Ketua Bidang Infokom MUI Sumut, menyatakan, “Pemberian ISSN ini merupakan pengakuan atas kualitas dan konsistensi Majalah Media Ulama dalam menyajikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Kami berharap majalah ini dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif di bidang publikasi ilmiah dan non-ilmiah.”

Majalah Media Ulama ini telah ada sejak awal berdirinya MUI Sumut pada tahun 1975, dan pernah mengalami perubahan nama pada periode 2015 – 2020 dengan nama Suara Ulama. di bawah kepengurusan Infokom MUI Sumut periode 2020-2025, nama Majalah Media Ulama digunakan kembali.

Dengan diperolehnya ISSN, Majalah Media Ulama tidak hanya meningkatkan kredibilitasnya, tetapi juga membuka peluang untuk distribusi yang lebih luas dan pengakuan di tingkat internasional. ISSN merupakan standar internasional yang memberikan identitas unik pada terbitan berkala, sehingga memudahkan proses pengindeksan dan pencarian di berbagai database ilmiah.

Sebagai bagian dari persyaratan, penerbit diwajibkan untuk mencantumkan nomor ISSN di beberapa bagian majalah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap publikasi dapat diakses dan dikelola dengan baik, serta mendukung penyebaran ilmu pengetahuan secara lebih luas.

Dengan legalitas baru ini, Majalah Media Ulama siap melangkah lebih jauh dalam misinya untuk menjadi sumber informasi terpercaya dan inspiratif bagi masyarakat Sumatera Utara dan Indonesia secara keseluruhan.

Manejer Urban Farm P2WP MUI Sumut Narasumber Workshop Kewirausahaan di SMK Negeri 1 Medan

0

muisumut.or.id, Medan, 14 Oktober 2024 – Dalam rangka penguatan kewirausahaan di kalangan pendidik, SMK Negeri 1 Medan menggelar Workshop bertajuk Implementasi Penguatan Kewirausahaan melalui Mata Pelajaran Kejuruan dan IPAS (Kelas X). Acara yang diadakan di aula pertemuan sekolah tersebut menghadirkan Aidil Harbi Ritonga, manajer Urban Farm P2WP MUI Sumut, sebagai narasumber utama.

Dengan tema utama urban farming, Aidil memaparkan potensi besar dari pertanian perkotaan, khususnya melalui budidaya hidroponik, sebagai langkah strategis untuk membangun kewirausahaan di lingkungan sekolah. “Urban farming adalah solusi yang relevan dengan tantangan kota besar seperti Medan. Budidaya hidroponik, sebagai contoh, tidak memerlukan lahan luas, tetapi mampu menghasilkan produk pertanian berkualitas,” ungkap Aidil dalam sesi presentasinya.

Acara ini dihadiri oleh dewan guru SMKN 1 Medan yang antusias mengikuti setiap pembahasan. Tak sedikit dari mereka yang terinspirasi dengan konsep tersebut, sehingga sesi tanya jawab berlangsung dinamis. Berbagai pertanyaan seputar teknik budidaya, modal awal, hingga potensi pasar dilontarkan kepada narasumber, yang dijawab dengan detail oleh Aidil. Keterlibatan aktif para peserta menunjukkan tingginya minat untuk menerapkan konsep urban farming sebagai salah satu peluang kewirausahaan.

“Saya tidak menyangka konsep urban farming bisa diadaptasi dengan begitu mudah di lingkungan sekolah. Ini membuka peluang bagi guru dan siswa untuk belajar sekaligus berwirausaha,” ujar salah satu guru yang turut hadir.

Kepala SMK Negeri 1 Medan, dalam sambutannya, menyampaikan rasa optimis terhadap potensi urban farming untuk dijadikan program berkelanjutan di sekolah. “Kami berharap ada tindak lanjut dari kegiatan ini. Melihat peluang besar yang ada, baik guru maupun siswa dapat memanfaatkannya untuk merintis usaha di bidang pertanian perkotaan,” ujarnya.

Dengan respons positif dari acara ini, diharapkan konsep kewirausahaan melalui urban farming, khususnya hidroponik, dapat menjadi bagian dari kurikulum yang lebih aplikatif di SMK Negeri 1 Medan. Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk menciptakan wirausaha-wirausaha baru yang siap menghadapi tantangan masa depan.

MUI Pematangsiantar Adakan Workshop Pentingnya Kepedulian Sosial untuk Dhuafa dan Anak Yatim

muisumut.or.id, Siantar, 13 Oktober 2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pematangsiantar, melalui Komisi Sosial dan Bencana, menggelar Workshop bertema “Pentingnya Kepedulian Sosial terhadap Dhuafa dan Anak Yatim.” Acara ini berlangsung di Aula MUI Pematangsiantar, Jalan Kartini.

Ketua Komisi Sosial dan Bencana MUI Pematangsiantar, H. Faidil Siregar, S.Ag., menyampaikan bahwa peserta workshop terdiri dari anggota Komisi MUI Pematangsiantar, pengurus MUI kecamatan, dan pengurus BAZNAS Pematangsiantar. Dalam kesempatan tersebut, bantuan disalurkan kepada 15 anak yatim dan 15 dhuafa.

Workshop ini menghadirkan narasumber terkemuka, yakni Ketua MUI Pematangsiantar, Drs. H. M. Ali Lubis, dan Ketua BAZNAS Sumatra Utara, Prof. Dr. Muhammad Hatta. H. Faidil Siregar berharap peserta dapat memahami materi yang disampaikan oleh narasumber dan meneruskannya kepada masyarakat di lingkungan mereka.

Drs. H. M. Ali Lubis yang membuka acara, dalam pemaparannya menekankan bahwa kedermawanan tidak hanya menjadi milik orang kaya. “Jika orang kaya murah hati, itu hal baik. Tetapi ketika seseorang yang berkekurangan tetap memberi, itu jauh lebih mulia,” ungkapnya. Beliau juga menegaskan bahwa sedekah tidak diukur dari jumlahnya, melainkan dari ketulusan hati. “Sedekah dapat menutup 70 pintu bala dan bahkan menjadi obat, baik untuk tubuh maupun jiwa,” tambahnya.

Sementara itu, Prof. Dr. Muhammad Hatta menjelaskan dasar hukum pendirian BAZNAS yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta beberapa regulasi lainnya. Ia juga menjelaskan tujuan pengelolaan zakat, yakni untuk meningkatkan efektivitas pelayanan zakat dan memperluas manfaatnya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan mengatasi kemiskinan.

Program BAZNAS Sumut mencakup berbagai bidang, di antaranya Sumut Taqwa untuk dakwah, Sumut Peduli untuk program kemanusiaan, Sumut Makmur di bidang ekonomi, Sumut Cerdas untuk pendidikan, dan Sumut Sehat di bidang kesehatan. Pada tahun 2023, penghimpunan zakat, infak, dan sedekah di Sumut mencapai lebih dari Rp 15,1 miliar dengan 14.622 penerima manfaat dari berbagai program.

Menurut Prof. Dr. Muhammad Hatta, potensi zakat di Sumatera Utara mencapai Rp 8,8 triliun. Namun, ia menegaskan bahwa pencapaian potensi ini tidak bisa diraih BAZNAS sendiri. “Dukungan dari berbagai pihak, termasuk MUI dan organisasi Islam lainnya, sangat diperlukan,” tegasnya.

Acara tersebut juga diwarnai dengan sesi dialog interaktif antara peserta dan narasumber, yang berlangsung secara komunikatif dan penuh antusiasme.