Saturday, March 7, 2026
spot_img
Home Blog Page 56

MUI Pematangsiantar Adakan Workshop Pentingnya Kepedulian Sosial untuk Dhuafa dan Anak Yatim

muisumut.or.id, Siantar, 13 Oktober 2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pematangsiantar, melalui Komisi Sosial dan Bencana, menggelar Workshop bertema “Pentingnya Kepedulian Sosial terhadap Dhuafa dan Anak Yatim.” Acara ini berlangsung di Aula MUI Pematangsiantar, Jalan Kartini.

Ketua Komisi Sosial dan Bencana MUI Pematangsiantar, H. Faidil Siregar, S.Ag., menyampaikan bahwa peserta workshop terdiri dari anggota Komisi MUI Pematangsiantar, pengurus MUI kecamatan, dan pengurus BAZNAS Pematangsiantar. Dalam kesempatan tersebut, bantuan disalurkan kepada 15 anak yatim dan 15 dhuafa.

Workshop ini menghadirkan narasumber terkemuka, yakni Ketua MUI Pematangsiantar, Drs. H. M. Ali Lubis, dan Ketua BAZNAS Sumatra Utara, Prof. Dr. Muhammad Hatta. H. Faidil Siregar berharap peserta dapat memahami materi yang disampaikan oleh narasumber dan meneruskannya kepada masyarakat di lingkungan mereka.

Drs. H. M. Ali Lubis yang membuka acara, dalam pemaparannya menekankan bahwa kedermawanan tidak hanya menjadi milik orang kaya. “Jika orang kaya murah hati, itu hal baik. Tetapi ketika seseorang yang berkekurangan tetap memberi, itu jauh lebih mulia,” ungkapnya. Beliau juga menegaskan bahwa sedekah tidak diukur dari jumlahnya, melainkan dari ketulusan hati. “Sedekah dapat menutup 70 pintu bala dan bahkan menjadi obat, baik untuk tubuh maupun jiwa,” tambahnya.

Sementara itu, Prof. Dr. Muhammad Hatta menjelaskan dasar hukum pendirian BAZNAS yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta beberapa regulasi lainnya. Ia juga menjelaskan tujuan pengelolaan zakat, yakni untuk meningkatkan efektivitas pelayanan zakat dan memperluas manfaatnya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan mengatasi kemiskinan.

Program BAZNAS Sumut mencakup berbagai bidang, di antaranya Sumut Taqwa untuk dakwah, Sumut Peduli untuk program kemanusiaan, Sumut Makmur di bidang ekonomi, Sumut Cerdas untuk pendidikan, dan Sumut Sehat di bidang kesehatan. Pada tahun 2023, penghimpunan zakat, infak, dan sedekah di Sumut mencapai lebih dari Rp 15,1 miliar dengan 14.622 penerima manfaat dari berbagai program.

Menurut Prof. Dr. Muhammad Hatta, potensi zakat di Sumatera Utara mencapai Rp 8,8 triliun. Namun, ia menegaskan bahwa pencapaian potensi ini tidak bisa diraih BAZNAS sendiri. “Dukungan dari berbagai pihak, termasuk MUI dan organisasi Islam lainnya, sangat diperlukan,” tegasnya.

Acara tersebut juga diwarnai dengan sesi dialog interaktif antara peserta dan narasumber, yang berlangsung secara komunikatif dan penuh antusiasme.

MUBES KAMI PTKU MUI Sumut 2024: Puadi Harahap Terpilih sebagai Ketua Umum Masa Khidmat 2024-2027

0

muisumut.or.id, Medan, 13 Oktober 2024 – Musyawarah Besar (MUBES) Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kader Ulama (PTKU) MUI Sumatera Utara (Sumut) resmi memilih Puadi Harahap, M.Pd., sebagai Ketua Umum untuk masa khidmat 2024-2027. Puadi berhasil meraih suara mayoritas dengan 28 suara dari total 37 suara, mengungguli dua kandidat lainnya, M. Dahri Pohan, S.Sy., M.Ag. yang memperoleh 4 suara, dan Haris Fadhillah Sinaga, S.Pd. yang mendapatkan 5 suara.

Acara MUBES ini dihadiri oleh sekitar 100 peserta, yang terdiri dari alumni, dosen PTKU, dewan pimpinan, serta sejumlah pejabat penting MUI Sumut. Acara dimulai dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, dilanjutkan dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya, serta sambutan dari Ketua Umum KAMI PTKU sebelumnya, Muhammad Dahri Pohan, M.Ag. Dalam sambutannya, Dahri menekankan pentingnya kolaborasi antara alumni dan MUI Sumut untuk kemajuan pendidikan ulama di Sumatera Utara.

Sesi pleno pertama membahas laporan kepengurusan periode 2022-2024, di mana disampaikan pencapaian program serta tantangan yang dihadapi oleh KAMI PTKU. Direktur PTKU, Prof. Dr. H. Hasan Bakti Nasution, MA, turut memberikan arahan dalam acara tersebut, yang kemudian dilanjutkan dengan pembukaan resmi MUBES oleh Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H. Maratua Simanjuntak.

Sesi pleno kedua berfokus pada pemaparan visi dan misi oleh para calon ketua umum. Puadi Harahap, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris KAMI PTKU, menekankan pentingnya peningkatan sinergi antara alumni PTKU, MUI Sumut, serta masyarakat luas. Ia juga berkomitmen untuk membawa organisasi ini ke arah yang lebih proaktif dan berkontribusi lebih besar dalam pengembangan pendidikan kader ulama.

Setelah sesi pemaparan visi-misi, proses pemilihan ketua umum dilakukan secara terbuka dan demokratis. Hasil pemungutan suara menunjukkan bahwa Puadi Harahap memperoleh dukungan mayoritas, yang menunjukkan kepercayaan besar dari peserta MUBES terhadap visi dan program kerja yang ia sampaikan.

Dalam wawancaranya setelah terpilih, Puadi Harahap menyampaikan rasa syukur dan tanggung jawabnya atas amanah yang telah diberikan. “Ini adalah tanggung jawab besar yang saya emban, dan saya berkomitmen untuk bekerja keras bersama seluruh anggota kepengurusan KAMI PTKU guna mewujudkan program-program yang telah kita rencanakan,” ujar Puadi.

Dengan terpilihnya Puadi Harahap sebagai Ketua Umum, diharapkan kepengurusan baru KAMI PTKU MUI Sumut mampu membawa organisasi ini ke arah yang lebih progresif, memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan kader ulama, serta mendukung program-program MUI Sumut secara lebih intensif di masa mendatang.

MUI Sumut Kembali Hadiri Aksi Damai di Medan Dukung Gaza Palestina

Medan, muisumut.or.id., 13 Oktober 2024 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara kembali  menghadiri dan mendukung aksi damai yang digelar sebagai bentuk solidaritas atas kejadian penindasan, pembantaian, dan penjajahan yang terjadi di Gaza, Palestina. Aksi damai ini dilaksanakan di depan Masjid Raya Al-Mashun, Medan, tepatnya di simpang Jalan Sisingamangaraja, pada Ahad, 13 Oktober 2024, pukul 07.00 WIB.

Hadir mewakili MUI Sumatera Utara, H. Azlisyah, Sekretaris Bidang Hubungan Luar Negeri MUI Sumut, memberikan orasi yang menggugah semangat para peserta aksi. Dalam pernyataannya, Azlisyah menyampaikan bahwa umat Muslim adalah seperti satu tubuh yang saling merasakan penderitaan. “Jika satu bagian tubuh terluka, maka seluruh tubuh turut merasakannya,” tegasnya. Hal ini merujuk pada prinsip persaudaraan dalam Islam, yang mengajarkan untuk selalu peduli terhadap sesama Muslim di belahan dunia mana pun mereka berada.

Aksi damai ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, organisasi keagamaan, dan para tokoh yang bersatu untuk mendukung rakyat Palestina yang tengah menghadapi situasi kritis. Para peserta aksi membawa berbagai poster dan spanduk sebagai ungkapan dukungan mereka, dan menyuarakan seruan perdamaian serta keadilan untuk Palestina.

MUI Sumut menegaskan bahwa dukungan terhadap Palestina bukan hanya merupakan sikap politik, tetapi juga bagian dari ajaran Islam untuk menegakkan keadilan dan menolak segala bentuk kezaliman. Melalui aksi ini, MUI Sumut berharap masyarakat semakin memahami pentingnya solidaritas terhadap saudara-saudara Muslim yang terjajah dan menindas.

Aksi damai ini berlangsung dengan tertib dan damai hingga selesai, dan MUI Sumut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berdoa dan mendukung perjuangan rakyat Palestina, baik melalui aksi kemanusiaan maupun dukungan moral lainnya.

DSN MUI Perwakilan Sumatera Utara Apresiasi Kolaborasi Strategis DSN dan OJK dalam Ijtima Sanawi XX 2024

muisumut.or.id, Jakarta, Ijtima Sanawi XX 2024 resmi ditutup dengan tema “Memperkuat Kompetensi dan Kolaborasi Dewan Pengawas Syariah dalam Pengembangan Ekonomi Syariah” yang menjadi fokus utama diskusi para ulama, praktisi, dan ahli ekonomi syariah. Acara ini diselenggarakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Hotel Grand Mercure Jakarta pada Sabtu, 12 Oktober 2024.

Sekretariat DSN MUI Perwakilan Sumatera Utara menyampaikan apresiasi terhadap suksesnya acara tahunan ini. Dr. Ardiansyah, LC, MA, Koordinator DSN MUI Perwakilan Sumatera Utara, dalam wawancaranya dengan TV MUI, menyatakan bahwa banyak hal menarik dan strategis yang dibahas selama pertemuan. Banyak pencerahan dari pembicara dari OJK. Salah satu topik penting adalah terkait Kompetensi dan Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) Berdasarkan POJK dalam Tata Kelola Syariah Bank, yang disampaikan oleh Prof. Jaih Mubarak. Dalam presentasinya, Prof. Jaih menegaskan bahwa tanggung jawab DPS berada di bawah pengawasan langsung DSN MUI, menuntut DPS untuk memiliki kompetensi dan integritas tinggi dalam mengawasi lembaga keuangan syariah.

Selain itu, kabar baik datang dengan dimasukkannya Ekonomi Syariah dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, yang diyakini akan mendorong perekonomian nasional melalui digitalisasi dan penguatan industri halal. Kebijakan ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi perkembangan ekonomi syariah yang lebih luas dan kompetitif di masa mendatang.

Menurut Dr. Ardiansyah, Ijtima Sanawi ini merupakan ajang yang sangat penting untuk meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan wawasan DPS dalam sektor ekonomi dan keuangan syariah. Ia juga menekankan bahwa pertemuan ini berperan besar dalam membangun kesadaran kolektif terkait pentingnya penguatan sektor ekonomi syariah di Indonesia.

“Kami sangat bersyukur dapat mengikuti acara ini. Saya secara khusus mengucapkan terima kasih kepada OJK yang telah memberikan dukungan dan fasilitas kepada DSN MUI dalam penyelenggaraan kegiatan ini,” ungkap Dr. Ardiansyah.

Ijtima Sanawi XX diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara DPS, DSN MUI, dan OJK dalam rangka memajukan ekonomi syariah di Indonesia, terutama dalam menghadapi tantangan global di era digital.

MUBES Keluarga Alumni PTKU MUI Sumut Tahun 2024: Pembentukan Kepengurusan Baru untuk Masa Khidmat 2024-2027

0

muisumut.or.id, Medan, 13 Oktober 2024 – Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kader Ulama (PTKU) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengadakan Musyawarah Besar (MUBES) untuk memilih kepengurusan baru periode 2024-2027. Acara ini berlangsung di Medan dengan dihadiri  alumni, dewan pimpinan, dosen PTKU, serta Dewan Pimpinan MUI Sumut.

Acara dibuka dengan serangkaian kegiatan resmi mulai dari pembacaan ayat suci Al-Qur’an, menyanyikan lagu Indonesia Raya, hingga laporan panitia yang disampaikan oleh Muhammad Yunus Sinaga, S.Pd. Dalam sambutannya, Ketua Umum KAMI PTKU MUI Sumut, Muhammad Dahri Pohan M.Ag, menyampaikan pentingnya kolaborasi antara PTKU dan MUI dalam pengembangan keilmuan dan kontribusi nyata kepada masyarakat Sumut.

Prof. Dr. H. Hasan Bakti Nasution, MA, selaku Direktur PTKU, juga memberikan arahan serta bimbingan, dilanjutkan dengan pembukaan resmi acara oleh Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H. Maratua Simanjuntak. Kegiatan ini dilanjutkan dengan sesi pleno yang membahas laporan kegiatan kepengurusan periode 2022-2024 dan pengesahan tata tertib MUBES.

Puadi Harahap, M.Pd., selaku Sekretaris KAMI PTKU MUI Sumut, dalam wawancaranya menjelaskan bahwa salah satu agenda penting dalam MUBES kali ini adalah pembentukan kepengurusan baru untuk masa khidmat 2024-2027. “Harapan kami, kepengurusan yang baru nanti dapat lebih aktif, berkontribusi, serta membawa kemajuan bagi KAMI PTKU dan MUI Sumut,” ujarnya.

Acara ini juga menjadi momentum penting bagi KAMI PTKU untuk mengevaluasi program-program sebelumnya dan merumuskan visi serta misi kepengurusan yang akan datang. Sesi pleno II difokuskan pada penyampaian visi dan misi calon ketua umum serta pemilihan ketua dan pengurus KAMI PTKU MUI Sumut untuk periode 2024-2027.

Dengan berlangsungnya MUBES ini, diharapkan tercipta kepengurusan yang solid dan mampu memberikan dampak positif bagi kemajuan lembaga PTKU dan MUI Sumut secara keseluruhan.

Ketua Umum MUI Humbang Hasundutan Audiensi dengan Kapolres Bahas Penistaan Agama

0

Humbang Hasundutan, muisumut.,  6 Oktober 2024 – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Humbang Hasundutan, H. Arifin Sihite, bersama Sekretaris Umum, Safran Rizal Hutagalung, BA, melakukan audiensi dengan Kepala Kepolisian Resort Humbang Hasundutan pada Rabu, 6 Oktober 2024. Audiensi ini bertujuan untuk membahas tindakan yang dianggap sebagai penistaan terhadap agama Islam, termasuk dampak yang ditimbulkannya pada masyarakat setempat. Selain itu, pertemuan ini juga difokuskan pada penyampaian pandangan dan aspirasi masyarakat, serta persiapan langkah-langkah pencegahan.

Dalam pertemuan tersebut, MUI Humbang Hasundutan menyampaikan beberapa poin sikap yang tegas terkait insiden penistaan agama, yakni:

  1. Mengutuk Keras Penistaan Agama
    MUI Humbang Hasundutan menyatakan bahwa tindakan penistaan agama tidak hanya melukai perasaan umat Islam tetapi juga berpotensi mengganggu kerukunan dan keharmonisan antar umat beragama di wilayah tersebut.
  2. Mendukung Penegakan Hukum yang Tegas dan Adil
    MUI menyerukan agar aparat penegak hukum dapat menangani kasus penistaan ini dengan tegas dan adil untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
  3. Menjaga Kerukunan dan Stabilitas Masyarakat
    Dalam situasi yang sensitif ini, MUI mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi, menjaga stabilitas dan harmoni di tengah komunitas yang majemuk.
  4. Meningkatkan Kesadaran Beragama
    MUI juga mengimbau seluruh pihak untuk lebih meningkatkan kesadaran dan pemahaman beragama, sehingga dapat menciptakan suasana yang damai dan saling menghargai antar umat.
  5. Mendorong Dialog dan Edukasi Antar Agama
    MUI Humbang Hasundutan mengusulkan agar diadakan dialog dan edukasi antar agama secara berkala sebagai upaya untuk mencegah terjadinya hal-hal yang berpotensi merusak keharmonisan masyarakat.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun pemahaman yang lebih baik antara komunitas Islam dan pihak berwenang, serta mendorong langkah-langkah yang konkret untuk mencegah insiden serupa di masa mendatang. Ketua Umum MUI Humbang Hasundutan, H. Arifin Sihite, menyatakan bahwa MUI akan terus mengawal isu ini dengan berlandaskan semangat kebersamaan, sehingga stabilitas dan keamanan dapat tetap terjaga di Kabupaten Humbang Hasundutan.

 

2/2

 

 

4o

Penutupan Ijtima Sanawi XX 2024: Memperkuat Kompetensi dan Kolaborasi Dewan Pengawas Syariah dalam Pengembangan Ekonomi Syariah

0

muisumut.or.id, Jakarta, 12 Oktober 2024, Pada penutupan Ijtima Sanawi XX 2024, tema “Memperkuat Kompetensi dan Kolaborasi Dewan Pengawas Syariah dalam Pengembangan Ekonom dan Keuangani Syariah” menjadi pusat diskusi para ulama, praktisi, dan ahli ekonomi syariah. Acara yang digelar di bawah naungan Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini diakhiri dengan pesan penting dari Buya Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum MUI, yang menyoroti tantangan dan peluang bagi Dewan Pengawas Syariah (DPS) di era ekonomi syariah yang semakin kompetitif.

Dalam pidatonya, Anwar Abbas mengungkapkan bahwa menjadi DPS di masa lalu tidak sesulit saat ini. “Dulu, seorang kyai yang hanya memahami fikih muamalat dapat dengan mudah menjadi DPS. Namun, sekarang tidak lagi seperti itu,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pada masa itu, banyak DPS yang tidak memahami praktik bisnis, hanya berfokus pada aspek fikih muamalat. Begitu pula sebaliknya, praktisi bisnis sering kali kurang menguasai fikih muamalat. Namun, dengan perkembangan zaman, generasi baru yang memiliki pemahaman mendalam tentang fikih muamalat sekaligus praktik bisnis dan manajemen perbankan mulai bermunculan.

“Alhamdulillah, kita sudah memiliki generasi yang paham kedua aspek tersebut. Namun, kita belum sepenuhnya mencapai harapan, terutama dalam kaitannya dengan visi DSN untuk mensyariahkan ekonomi masyarakat. Tantangan seperti market share perbankan syariah yang masih kecil dan citra yang belum sekuat perbankan konvensional masih ada,” tambahnya.

Buya Anwar Abbas menekankan pentingnya memahami perbedaan perilaku nasabah syariah. Ada dua jenis nasabah, yaitu ideologis dan rasional. Nasabah ideologis akan tetap menggunakan layanan perbankan syariah meskipun lebih mahal, sedangkan nasabah rasional cenderung membandingkan biaya dan memilih layanan yang lebih murah. “Jika kita ingin perbankan syariah bersaing, kita harus memahami mengapa biaya perbankan syariah lebih tinggi dibandingkan konvensional,” jelasnya.

Beliau juga menyoroti pentingnya sektor usaha untuk mendukung perkembangan perbankan syariah. “Dari 10 orang terkaya di Indonesia, hanya sedikit yang beragama Islam. Ini menunjukkan perlunya perubahan mentalitas di kalangan umat Islam dari pekerja menjadi pengusaha. Mayoritas umat Islam masih memiliki mentalitas pekerja, sedangkan etnis lain seperti Tionghoa cenderung bermentalitas pengusaha,” paparnya.

Dalam pesan penutupnya, Anwar Abbas mendorong DPS muda untuk mulai berbisnis. “Kita tahu fikih muamalat dan teori bisnis, tapi kita tidak tahu cara berbisnis. Buya mencontohkan Dr. (HC) Dra. Hj. Nurhayati Subakat, Apt adalah contoh inspiratif, beliau pernah bekerja di perusahaan Wella sebelum akhirnya mendirikan produk Wardah, yang kini menjadi salah satu produk kosmetik terbesar di Indonesia. Saya berharap para DPS muda mulai berbisnis dan menjadi pengusaha,” katanya dengan penuh semangat.

Ia juga menekankan bahwa ekonomi syariah akan lebih maju jika DPS terlibat langsung dalam sektor riil, dan mengusulkan program pelatihan yang dapat mencetak DPS menjadi pengusaha. “Saya sedih melihat banyak perusahaan yang meminta DPS bukanlah milik umat Islam. Solusinya adalah hijrah mentalitas dari employ mentality ke entrepreneur mentality. Mari kita mulai menjadi intrapreneur yang bekerja dengan kemandirian,” tutupnya.

Penutupan Ijtima Sanawi XX ini memberikan gambaran jelas tentang arah baru yang harus diambil DPS dalam memperkuat peran mereka, tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pelaku dalam mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia.

 

4o

Keberhasilan Nabi Muhammad sebagai Pemimpin: Dr. Arifinyah, M.Ag., Sampaikan Khutbah di Masjid Ar-Rahmah MUI Sumut

0

muisumut.or.id., Medan, 11 Oktober 2024 – Dr. Arifinyah, M.Ag., Sekretaris Bidang Pendidikan MUI Sumatera Utara, menyampaikan khutbah Jumat yang penuh inspirasi di Masjid Ar-Rahmah, MUI Sumatera Utara. Dengan judul “Keberhasilan Nabi Muhammad sebagai Pemimpin,” khatib mengajak para jemaah untuk merenungkan keistimewaan kepemimpinan Nabi Muhammad SAW, yang diakui tidak hanya oleh umat Islam tetapi juga oleh para sarjana dan cendekiawan non-Muslim di dunia.

Dalam khutbahnya, Dr. Arifinyah memulai dengan memuji Allah SWT dan bershalawat kepada Rasulullah SAW, mengingatkan jemaah untuk selalu bersyukur atas segala nikmat yang telah diberikan. Beliau menekankan bahwa selama 23 tahun kerasulannya, Nabi Muhammad SAW menunjukkan keberhasilan luar biasa sebagai pemimpin. Dari 13 tahun dakwah di Makkah hingga 10 tahun memimpin di Madinah, Nabi berhasil merubah masyarakat dari ketidaktahuan menuju tauhid, serta membangun peradaban yang beradab dan berkeadilan.

Khatib kemudian mengutip beberapa pandangan cendekiawan non-Muslim yang mengakui kehebatan Nabi Muhammad SAW. Salah satu yang disebut adalah Karen Armstrong, seorang penulis asal Irlandia, yang dalam bukunya “Muhammad: A Biography of the Prophet” menggambarkan Nabi sebagai pemimpin visioner yang adil dan tak tertandingi. Armstrong menilai kepemimpinan Nabi Muhammad berkontribusi signifikan dalam perubahan sosial dan politik yang mendalam di Jazirah Arab.

Selain Armstrong, Dr. Arifinyah juga menyoroti pandangan Maurice Bucaille, seorang ahli bedah asal Prancis yang terkenal dengan penelitiannya terhadap Al-Qur’an. Bucaille, setelah meneliti hubungan antara Al-Qur’an dan sains, mengakui keakuratan kitab suci tersebut dan akhirnya memeluk Islam. Pengakuannya menjadi bukti lain tentang keagungan Nabi Muhammad sebagai pembawa risalah yang universal.

Khatib juga menyebut orientalis Amerika, Michael Hart, yang dalam bukunya “The 100: A Ranking of the Most Influential Persons in History,” menempatkan Nabi Muhammad SAW sebagai tokoh nomor satu paling berpengaruh sepanjang sejarah. Menurut Hart, Nabi Muhammad tidak hanya menjadi pemimpin agama, tetapi juga berhasil memimpin negara dan mengubah arah sejarah dunia.

Dr. Arifinyah menyampaikan empat karakter utama yang membuat Nabi Muhammad sukses sebagai pemimpin dunia. Pertama, konsistensi antara perkataan dan perbuatan beliau. Kedua, Nabi Muhammad SAW dikelilingi oleh sahabat-sahabat yang militan dan berkualitas. Ketiga, semakin tinggi kedudukan beliau di sisi Allah, semakin kuat ibadahnya. Keempat, proses kehidupan Nabi yang matang, dari masa kecil hingga dewasa, membentuk kepemimpinan beliau yang kokoh.

Beliau menutup khutbah dengan ajakan kepada jemaah untuk meneladani kepemimpinan dan kehidupan Nabi Muhammad SAW dalam segala aspek, baik itu dalam aqidah, politik, maupun sosial. Beliau juga mengingatkan umat Islam untuk menghormati dan menjunjung tinggi Rasulullah SAW dan Al-Qur’an, seraya mengajak jemaah berdoa agar tetap menjadi umat terbaik, di dunia maupun akhirat.

 

 

4o

Kompetensi dan Peran DPS Berdasarkan POJK dalam Tata Kelola Syariah Bank: Prof. Jaih Mubarak Tegaskan Tanggung Jawab DPS di Bawah DSN MUI

JAKARTA, muisumut.or.id, 12 Oktober 2024 – Prof. Jaih Mubarak, dalam Ijma Sanawi XX 2004 membahas peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan aturan terbaru terkait tata kelola syariah, menekankan pentingnya peran DPS dalam memastikan seluruh kegiatan bank syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Berdasarkan POJK Nomor 2 Tahun 2004 dan POJK Nomor 65 Tahun 2016, DPS memiliki kewajiban untuk mengawasi agar kegiatan operasional dan bisnis bank tetap selaras dengan syariah.

Peran Vital DPS dalam Tata Kelola Syariah Tata kelola syariah, menurut Prof. Jaih Mubarak, melibatkan struktur, proses, dan mekanisme yang dirancang untuk memastikan bahwa kegiatan usaha bank sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini melibatkan pengelolaan yang mencakup berbagai tingkatan organisasi, mulai dari pengadaan barang hingga kebijakan rekrutmen pegawai. “Kewajiban penerapan prinsip syariah merupakan tanggung jawab Direksi dan diawasi oleh Dewan Komisaris untuk memastikan bahwa semua kegiatan bank, termasuk kegiatan usaha dan non-usaha, memenuhi standar syariah,” jelasnya.

Tanggung Jawab DPS Berdasarkan Aturan Baru DPS, sesuai dengan POJK, bertanggung jawab atas pengawasan kepatuhan syariah di BUS dan UUS. DPS wajib memastikan bahwa semua kegiatan usaha bank, termasuk pengadaan barang dan jasa serta penyaluran dana tanggung jawab sosial, sesuai dengan prinsip syariah. “Dalam konteks ini, DPS bukan hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagai penjaga integritas syariah dalam semua aspek kegiatan bank,” tegas Prof. Jaih.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menetapkan bahwa untuk mendukung penerapan prinsip syariah, Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) akan berkoordinasi dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Hal ini bertujuan untuk menyusun regulasi yang mendukung penguatan sektor keuangan syariah di Indonesia.

Integritas dan Kompetensi DPS Prof. Jaih juga menyoroti pentingnya integritas dan kompetensi DPS dalam menjalankan tugasnya. Berdasarkan kriteria yang ditetapkan, seorang DPS harus memiliki integritas tinggi, kompetensi, serta reputasi yang baik. “Integritas seorang DPS diukur melalui 12 indikator, termasuk tidak pernah terlibat dalam tindak pidana sektor keuangan, tidak pernah melanggar prinsip kehati-hatian, serta memiliki komitmen kuat untuk menjaga kepatuhan syariah,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kompetensi DPS juga sangat penting. DPS harus memiliki pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip syariah dan mampu mengamalkan ilmunya dalam mengawasi kegiatan bank. “Ini bukan hanya sekadar pengawasan formalitas, tetapi pengawasan yang didasari oleh pengetahuan dan pemahaman syariah yang kuat,” ungkapnya.

Masa Depan Tata Kelola Syariah Prof. Jaih menutup dengan memberikan pandangan terkait masa depan tata kelola syariah di Indonesia. Menurutnya, kolaborasi antara DPS, OJK, DSN-MUI, dan pemerintah akan menjadi kunci dalam mengoptimalkan pengembangan sektor keuangan syariah. “Langkah ke depan adalah memperkuat kerjasama, harmonisasi regulasi, serta terus memperkokoh fondasi hukum untuk memastikan bahwa ekonomi syariah terus berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas,” pungkasnya.

Dengan penguatan peran DPS dan komitmen dari semua pemangku kepentingan, diharapkan keuangan syariah di Indonesia dapat tumbuh semakin pesat dan membawa kemaslahatan bagi umat.

Mengenal Ijarah dan Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik: Solusi Pembiayaan Syariah

0

muisumut.or.id, DSN MUI Perwakilan Sumatera Utara

Dalam dunia pembiayaan syariah, terdapat beberapa konsep akad yang sering digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai prinsip-prinsip Islam. Dua di antaranya adalah Ijarah dan Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik (IMBT).

Ijarah merupakan akad sewa-menyewa antara dua pihak, di mana satu pihak (pemberi sewa) memberikan hak kepada pihak lain (penyewa) untuk menggunakan manfaat suatu barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan berupa pembayaran sewa. Selama masa sewa, tidak ada perubahan kepemilikan pada barang tersebut—penyewa hanya memperoleh hak untuk menggunakan barang atau jasa yang disewakan.

Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik (IMBT) adalah bentuk sewa-menyewa yang memberikan opsi kepada penyewa untuk memiliki barang yang disewakan di akhir masa sewa. Akad ini dimulai dengan perjanjian sewa seperti ijarah biasa, namun terdapat janji yang tidak mengikat untuk memindahkan kepemilikan barang setelah masa sewa berakhir, melalui akad baru seperti jual beli atau pemberian.

1. Pembiayaan Ijarah (Fatwa No. 09/2000)
Ijarah adalah perjanjian sewa-menyewa yang melibatkan pemberi sewa dan penyewa. Fatwa ini menetapkan beberapa ketentuan penting:

– Rukun dan Syarat Ijarah:
– Sighat Ijarah: Ijab dan qabul berupa pernyataan kesepakatan antara kedua belah pihak, baik secara lisan atau bentuk lain.
– Pihak-pihak Berakad: Terdiri atas pemberi sewa/pemberi jasa dan penyewa/pengguna jasa.
– Objek Akad: Bisa berupa manfaat barang atau jasa.

– Ketentuan Obyek Ijarah:
– Obyeknya adalah manfaat dari barang/jasa yang disewakan.
– Manfaat harus jelas, bisa dinilai, halal, dan sesuai syariat.
– Spesifikasi manfaat dan jangka waktu harus jelas untuk menghindari sengketa.
– Sewa atau upah bisa berupa jasa lain yang disepakati.

– Kewajiban LKS dan Nasabah:
– LKS: Menyediakan barang/jasa, menanggung biaya pemeliharaan, serta menjamin jika ada cacat pada barang.
– Nasabah: Membayar sewa/upah, menjaga barang, dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan jika bukan karena kelalaian.

– Jika terjadi perselisihan, solusinya melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah musyawarah tidak berhasil.

Contoh Ijarah:
Seseorang menyewa kendaraan dari LKS untuk digunakan selama satu bulan. Selama masa sewa, LKS bertanggung jawab atas perawatan berat kendaraan, seperti mengganti mesin jika rusak. Namun, penyewa harus membayar biaya sewa sesuai kesepakatan dan bertanggung jawab atas pemakaian yang wajar.

2. Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik (Fatwa No. 27/2002)
Fatwa ini menjelaskan konsep ijarah yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

– Ketentuan Umum:
– Semua rukun dan syarat ijarah dari Fatwa No. 09/2000 berlaku dalam akad ini.
– Perjanjian al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik harus disepakati saat akad Ijarah ditandatangani.
– Hak dan kewajiban setiap pihak harus dijelaskan dengan jelas dalam akad.

– Ketentuan Khusus Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik:
– Harus melaksanakan akad ijarah terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan akad pemindahan kepemilikan setelah masa ijarah selesai.
– Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal adalah wa’d, yang sifatnya tidak mengikat. Jika ingin dilaksanakan, perlu akad baru setelah ijarah selesai.

– Penyelesaian perselisihan sama seperti fatwa sebelumnya, yaitu melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah musyawarah tidak berhasil.

Contoh Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik:
Seseorang menyewa rumah dari LKS dengan perjanjian bahwa setelah lima tahun, dia dapat membeli rumah tersebut. Selama masa sewa, pihak LKS tetap bertanggung jawab atas perbaikan besar pada rumah. Setelah masa lima tahun selesai, penyewa dapat memilih untuk membeli rumah dengan akad baru sesuai harga yang disepakati.

Perbedaan antara Ijarah dan Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik

1. Tujuan Akad:
Ijarah: Hanya untuk memperoleh manfaat dari barang atau jasa yang disewakan selama jangka waktu tertentu.
Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik: Tidak hanya mendapatkan manfaat selama masa sewa, tetapi juga berpotensi mendapatkan kepemilikan barang di akhir masa ijarah.

2. Proses Akad:
Ijarah: Tidak ada janji pemindahan kepemilikan di akhir masa sewa.
Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik: Ada janji (wa’d) untuk pemindahan kepemilikan setelah masa sewa selesai, meskipun janji tersebut tidak mengikat secara hukum sebelum akad baru dilakukan.

3. Kepemilikan Barang:
Ijarah: Barang tetap dimiliki oleh pemberi sewa selama masa ijarah.
Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik: Penyewa memiliki kesempatan untuk mendapatkan kepemilikan setelah masa sewa selesai, sesuai dengan kesepakatan di awal.

Kesimpulan
Fatwa DSN-MUI No. 09/2000 dan No. 27/2002 memberikan panduan yang jelas mengenai pembiayaan berbasis ijarah dalam perbankan syariah. Ijarah memungkinkan penggunaan barang atau jasa tanpa kepemilikan, sedangkan Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik memberikan kesempatan untuk memperoleh kepemilikan barang di akhir masa sewa. Kedua fatwa ini mengedepankan keadilan, transparansi, dan kepatuhan terhadap syariat Islam, sehingga menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi sesuai prinsip syariah. Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan masyarakat bisa memilih jenis pembiayaan yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.