Monday, June 15, 2026
spot_img

Peluncuran Kalender Hijriyah 1448 H Jadi Agenda Strategis Gebyar 1 Muharram MUI Sumut

Medan, muisumut.or.id., 15 Juni 2026 – Di tengah semarak pelaksanaan Gebyar 1 Muharram 1448 Hijriyah yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara, terdapat satu agenda penting yang memiliki nilai strategis bagi umat Islam, yakni Peluncuran Kalender Hijriyah 1448 H MUI Sumut.

Peluncuran kalender ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian peringatan Tahun Baru Islam yang berlangsung pada 16–17 Juni 2026 di Kantor MUI Sumatera Utara. Tahun ini menandai tahun ke-17 secara berturut-turut MUI Sumut menerbitkan Kalender Hijriyah, sebuah tradisi ilmiah dan pelayanan keumatan yang hingga kini belum banyak dilakukan secara konsisten oleh lembaga sejenis di Indonesia.

Ketua Lembaga Falakiyah MUI Sumut sekaligus Ketua Komisi Fatwa MUI Sumut, KH. Dr. Arso, M.Ag, menegaskan bahwa penerbitan kalender Hijriyah bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bentuk tanggung jawab keilmuan dan pelayanan umat dalam memberikan pedoman waktu ibadah yang memiliki landasan syar’i dan konstitusional yang kuat.

Menurutnya, di tengah berkembangnya berbagai gagasan penyatuan kalender Islam global, termasuk konsep Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT), umat Islam Indonesia tetap membutuhkan kalender yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam penentuan waktu-waktu ibadah.

“Selama 17 tahun terakhir, MUI Sumut secara istiqamah menerbitkan Kalender Hijriyah sebagai bentuk khidmat kepada umat. Kalender ini disusun berdasarkan kriteria yang menjadi kesepakatan pemerintah dan otoritas keagamaan negara-negara MABIMS, sehingga memiliki dasar syar’i, ilmiah, dan regulatif yang jelas,” ujar KH. Arso.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan Kalender Hijriyah berbasis kriteria MABIMS memiliki landasan yang kuat, antara lain Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal dan Dzulhijjah, Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2006 tentang Sidang Isbat, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, serta kesepakatan negara-negara anggota MABIMS yang terdiri dari Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

Menurut KH. Arso, konsep KHGT dapat menjadi bahan kajian dan memiliki manfaat untuk kepentingan muamalah, sosial, ekonomi, administrasi, maupun siyasah. Namun untuk pelaksanaan ibadah yang berkaitan dengan penentuan awal bulan Hijriyah seperti Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah, umat Islam Indonesia masih memerlukan kalender yang dibangun berdasarkan kriteria yang telah disepakati secara nasional dan regional.

“KHGT dapat menjadi instrumen untuk kepentingan transaksi sosial dan administrasi umat secara global. Namun dalam konteks pelaksanaan ibadah, Indonesia masih menggunakan sistem yang didasarkan pada kriteria MABIMS yang telah memiliki legitimasi syar’i dan regulatif. Karena itu, penerbitan Kalender Hijriyah MUI Sumut tetap relevan dan sangat dibutuhkan masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa perbedaan pandangan dalam pengembangan kalender Islam merupakan bagian dari dinamika ijtihad yang harus disikapi dengan bijaksana dan penuh ukhuwah.

“Kita menghormati berbagai pandangan dan hasil ijtihad yang berkembang di dunia Islam. Namun bagi Indonesia, selama belum ada kesepakatan global yang benar-benar diterima secara luas oleh seluruh otoritas keagamaan dunia Islam, maka pedoman yang telah menjadi kesepakatan nasional dan regional harus tetap dijaga demi kemaslahatan, persatuan, dan kepastian pelaksanaan ibadah umat,” katanya.

Karena itu, peluncuran Kalender Hijriyah 1448 H pada Gebyar 1 Muharram tahun ini diharapkan tidak hanya menjadi simbol pergantian tahun baru Islam, tetapi juga menjadi momentum edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memahami sistem penanggalan Islam yang memiliki dasar syariat, astronomi, dan regulasi yang jelas.

Dengan memasuki tahun ke-17 penerbitannya, Kalender Hijriyah MUI Sumut diharapkan terus menjadi rujukan umat Islam Sumatera Utara dalam menjalankan berbagai aktivitas keagamaan sepanjang tahun, sekaligus menjadi kontribusi nyata MUI Sumut dalam menjaga ketertiban dan kesatuan pelaksanaan ibadah umat Islam.

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles