Friday, April 17, 2026
spot_img
Home Blog Page 3

Zakat atas Barang yang Digadaikan

Muisumut.or.id, 4 April 2026, Konsultasi Fatwa
Zakat atas Barang yang Digadaikan
Pertanyaan Masyarakat:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Saya ingin bertanya mengenai zakat. Saat ini saya memiliki emas yang sudah mencapai nisab, tetapi emas tersebut sedang saya gadaikan di pegadaian sebagai jaminan utang. Apakah saya tetap wajib mengeluarkan zakat dari emas yang sedang digadaikan tersebut?

Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Pada prinsipnya, barang yang digadaikan tetap menjadi milik orang yang menggadaikan (rahin), meskipun barang tersebut berada di tangan penerima gadai sebagai jaminan utang. Oleh karena itu, kepemilikan atas barang tersebut tidak berpindah.

Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 67 Tahun 2022 tentang Hukum Zakat atas Barang yang Digadaikan, dijelaskan bahwa barang yang digadaikan tetap wajib dizakati apabila memenuhi syarat-syarat zakat.

Adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

1. Barang tersebut termasuk harta yang wajib dizakati (al-amwāl az-zakawiyah), seperti emas, perak, uang, hasil perdagangan, dan sejenisnya.

2. Mencapai nisab, baik dihitung sendiri maupun digabung dengan harta sejenis yang tidak digadaikan.

3. Telah mencapai haul (berlalu satu tahun kepemilikan) bagi harta yang disyaratkan haul.

Dengan demikian, jika emas atau harta yang digadaikan itu tetap memenuhi ketentuan nisab dan haul, maka pemiliknya tetap berkewajiban mengeluarkan zakatnya, meskipun barang tersebut sedang digadaikan.

Para ulama juga menjelaskan bahwa kewajiban zakat tetap berlaku karena kepemilikan harta tersebut masih berada pada orang yang menggadaikan, meskipun ia tidak sepenuhnya bebas memanfaatkannya selama masa gadai.

Kesimpulan:
Barang yang digadaikan tetap wajib dizakati apabila memenuhi syarat zakat seperti nisab dan haul, karena kepemilikannya masih berada pada pihak yang menggadaikan.

Wallahu a’lam bish-shawab.

MUI Dukung Pemerintah Bersihkan Ruang DIgital Dari Konten Amoral

0

Jakarta, muisumut.or.id— Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pentingnya adaptasi teknologi digital sebagai syarat menjadi bangsa yang maju di era globalisasi.

Namun, kemajuan tersebut harus dibarengi dengan panduan (guidance) serta pembatasan yang ketat terhadap konten-konten digital.

Ketua MUI MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Ni’am Sholeh menyebutkan bahwa hal tersebut dilakukan guna menjaga moralitas bangsa.

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa karakteristik media digital yang memungkinkan siapa saja mengunggah konten tanpa filter menjadi tantangan yang cukup besar bagi. Oleh karena itu, MUI menekankan agar negara segera memperkuat regulasi digital.

“Hari ini adalah era digital, maka bangsa yang maju adalah bangsa yang adaptif terhadap teknologi digital,” kata Kiai Ni’am kepada MUI Digital, di Jakarta, Jumat (3/4/2026).

Akan tetapi, kata dia, perlu ada guidance, perlu ada arahan, negara perlu hadir untuk memberikan perlindungan terutama kepada kelompok rentan dan secara khusus kepada anak-anak yang akan menjadi generasi penerus kita di masa depan,”

Menurut Kiai Ni’am, perkembangan teknologi digital yang sangat pesat ini harus diimbangi dengan edukasi yang baik.

Dia menyebut, jika perkembangan teknologi digital tidak diiringi dengan edukasi dan diberikan regulasi yang tegas, maka akan memiliki dampak yang sangat luas terhadap masyarakat, khususnya terhadap anak-anak yang sangat mudah terpapar konten-konten tanpa filter tersebut.

“Jika tidak diedukasi, maka media digital yang seharusnya mencerahkan bisa menjadi faktor penghambat tumbuh kembang anak dan tidak jarang pelaku media digital memanfaatkan ini untuk kepentingan ekonomi semata,” ungkapnya.

“Tidak mempertimbangkan dan juga tidak memperhatikan aspek moralitas, aspek perlindungan dan juga aspek edukasi yang berjangka panjang,” kata dia menjelaskan.

Merespons hal tersebut, MUI mengingatkan dengan tegas bahwa kebebasan di ruang digital bukanlah kebebasan tanpa tanggung jawab.

MUI juga mendukung penuh pemerintah untuk memberlakukan pengaturan dan pembatasan penggunaan media digital, khususnya bagi anak-anak.

Dia mengatakan, MUI secara khusus memberikan dukungan kepada pemerintah untuk memberikan pengaturan di ruang digital, memberikan pembatasan terhadap penggunaan media digital bagi anak-anak semata untuk kepentingan perlindungan bagi mereka, semata untuk menjamin tumbuh kembang mereka secara baik.

Kiai Niam menegaskan, media digital dapat digunakan untuk mengakselerasi proses pembelajaran, tetapi di sisi yang lain anak-anak harus diproteksi dari perilaku destruktif yang seringkali melenakan dan pelaku usaha di bidang digital perlu menanamkan tanggung jawabnya juga.

“Jangan sampai hanya karena pertimbangan ekonomi semata, pertimbangan kebebasan tetapi tanpa tanggung jawab memberikan perlindungan kepada anak,” ujar dia.

Proteksi Generasi Muda, MUI Dorong Penguatan Regulasi Digital Demi Lindungi Anak Bangsa

Jakarta, muisumut.or.id., 4  April 2026— Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pentingnya adaptasi teknologi digital sebagai syarat menjadi bangsa yang maju di era globalisasi.

Namun, kemajuan tersebut harus dibarengi dengan panduan (guidance) serta pembatasan yang ketat terhadap konten-konten digital.

Ketua MUI MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Ni’am Sholeh menyebutkan bahwa hal tersebut dilakukan guna menjaga moralitas bangsa.

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa karakteristik media digital yang memungkinkan siapa saja mengunggah konten tanpa filter menjadi tantangan yang cukup besar bagi. Oleh karena itu, MUI menekankan agar negara segera memperkuat regulasi digital.

“Hari ini adalah era digital, maka bangsa yang maju adalah bangsa yang adaptif terhadap teknologi digital,” kata Kiai Ni’am kepada MUI Digital, di Jakarta, Jumat (3/4/2026).

Akan tetapi, kata dia, perlu ada guidance, perlu ada arahan, negara perlu hadir untuk memberikan perlindungan terutama kepada kelompok rentan dan secara khusus kepada anak-anak yang akan menjadi generasi penerus kita di masa depan,”

Menurut Kiai Ni’am, perkembangan teknologi digital yang sangat pesat ini harus diimbangi dengan edukasi yang baik.

Dia menyebut, jika perkembangan teknologi digital tidak diiringi dengan edukasi dan diberikan regulasi yang tegas, maka akan memiliki dampak yang sangat luas terhadap masyarakat, khususnya terhadap anak-anak yang sangat mudah terpapar konten-konten tanpa filter tersebut.

“Jika tidak diedukasi, maka media digital yang seharusnya mencerahkan bisa menjadi faktor penghambat tumbuh kembang anak dan tidak jarang pelaku media digital memanfaatkan ini untuk kepentingan ekonomi semata,” ungkapnya.

“Tidak mempertimbangkan dan juga tidak memperhatikan aspek moralitas, aspek perlindungan dan juga aspek edukasi yang berjangka panjang,” kata dia menjelaskan.

Merespons hal tersebut, MUI mengingatkan dengan tegas bahwa kebebasan di ruang digital bukanlah kebebasan tanpa tanggung jawab.

MUI juga mendukung penuh pemerintah untuk memberlakukan pengaturan dan pembatasan penggunaan media digital, khususnya bagi anak-anak.

Dia mengatakan, MUI secara khusus memberikan dukungan kepada pemerintah untuk memberikan pengaturan di ruang digital, memberikan pembatasan terhadap penggunaan media digital bagi anak-anak semata untuk kepentingan perlindungan bagi mereka, semata untuk menjamin tumbuh kembang mereka secara baik.

Kiai Niam menegaskan, media digital dapat digunakan untuk mengakselerasi proses pembelajaran, tetapi di sisi yang lain anak-anak harus diproteksi dari perilaku destruktif yang seringkali melenakan dan pelaku usaha di bidang digital perlu menanamkan tanggung jawabnya juga.

“Jangan sampai hanya karena pertimbangan ekonomi semata, pertimbangan kebebasan tetapi tanpa tanggung jawab memberikan perlindungan kepada anak,” ujar dia.

 

KH. Akhyar Nasution: Manasik Haji Penting untuk Mematangkan Kesiapan Spiritual dan Teknis Jamaah

Medan, muisumut.or.id., 2 April 2026 — Kegiatan Manasik Haji Akbar yang diselenggarakan oleh PT Bank Sumut di Aula Madinatul Hujjaj Asrama Haji Medan, Kamis (2/4/2026), menjadi momentum penting bagi para calon jamaah haji untuk mempersiapkan diri secara matang sebelum berangkat ke Tanah Suci.

Pada kesempatan tersebut, KH. Akhyar Nasution, Lc., MA hadir mewakili Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara. Dalam wawancara dengan Tim Media Infokomdigi MUI Sumut, beliau menegaskan bahwa manasik haji memiliki peran yang sangat penting dalam membekali jamaah, baik dari aspek pemahaman fiqh ibadah maupun kesiapan spiritual.

Menurutnya, ibadah haji bukan sekadar perjalanan biasa, melainkan perjalanan ibadah yang membutuhkan pemahaman yang benar tentang rukun, wajib, dan sunnah haji.

 

“Manasik haji menjadi sarana pembelajaran yang sangat penting bagi calon jamaah. Melalui manasik, jamaah dapat memahami secara rinci tata cara pelaksanaan ibadah haji sehingga ketika berada di Tanah Suci mereka dapat menjalankan seluruh rangkaian ibadah dengan baik dan benar,” ujar KH. Akhyar Nasution.

Ia juga menekankan bahwa persiapan haji tidak hanya berkaitan dengan pengetahuan tentang manasik, tetapi juga mencakup kesiapan mental, spiritual, serta kondisi kesehatan yang prima.

“Para jamaah hendaknya mempersiapkan diri sejak sekarang, memperbaiki niat, memperbanyak ibadah, serta menjaga kesehatan. Ibadah haji membutuhkan kesabaran, kekuatan fisik, dan keikhlasan yang tinggi,” jelasnya.

Lebih lanjut, KH. Akhyar Nasution mengapresiasi pelaksanaan Manasik Haji Akbar yang digelar oleh PT Bank Sumut sebagai bentuk perhatian dan pelayanan kepada para calon jamaah haji.

Menurutnya, kegiatan seperti ini sangat membantu jamaah dalam memahami praktik pelaksanaan ibadah haji secara lebih komprehensif, sekaligus memberikan gambaran mengenai kondisi dan situasi yang akan dihadapi selama berada di Tanah Suci.

“Dengan adanya kegiatan manasik seperti ini, diharapkan para calon jamaah haji dapat menjalankan ibadahnya dengan tertib, memahami setiap tahapan ibadah, serta meraih haji yang mabrur,” pungkasnya.

Halal Bihalal MUI Sumut Bahas Penguatan Kemandirian Lembaga

Medan, muisumut.or.id., Senin 30 Maret 2026 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menggelar kegiatan Halal Bihalal dalam suasana penuh keakraban di bulan Syawal 1447 H. Momentum silaturahmi tersebut juga dimanfaatkan untuk membahas langkah-langkah strategis menuju kemandirian organisasi, khususnya dalam bidang keuangan dan penguatan lembaga-lembaga penunjang di lingkungan MUI Sumut.

Kegiatan Halal Bihalal ini dilaksanakan pada Senin, 30 Maret 2026, di Aula MUI Sumatera Utara, Jalan Majelis Ulama/Automotive Ujung No. 3 Medan, dan dihadiri oleh Dewan Pertimbangan, Dewan Pimpinan, para Ketua Komisi, Lembaga, serta Badan di lingkungan MUI Sumatera Utara.

Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H. Maratua Simanjuntak, dalam sambutannya menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idulfitri kepada seluruh pengurus dan undangan yang hadir.

“Selamat Hari Raya Idulfitri, taqabbalallahu minna wa minkum, semoga seluruh amal ibadah kita diterima oleh Allah SWT,” ujarnya.

Dalam suasana kekeluargaan di bulan Syawal tersebut, Buya Maratua juga menyampaikan amanah dari hasil Mukernas MUI yang menekankan pentingnya kemandirian organisasi. Menurutnya, MUI Sumut telah mulai mengambil langkah-langkah konkret dengan membentuk sejumlah bidang dan lembaga strategis.

Beberapa di antaranya adalah Bidang Keuangan, lembaga filantropi melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ), Lembaga Ekonomi, Lembaga Wakaf, serta Lembaga Amal Usaha Syariah.

“Ini merupakan momentum bagi kita untuk menuju kemandirian. Dengan penguatan lembaga-lembaga ini, kita berharap MUI dapat menjalankan berbagai program keumatan dengan lebih optimal,” jelasnya.

Sementara itu, anggota Dewan Pertimbangan MUI Sumut, Prof. Hasballah Thaib, LC, MA, menegaskan bahwa MUI memiliki posisi strategis sebagai rumah besar umat Islam.

“Rumah umat Islam memang banyak, tetapi rumah besar umat hanya MUI. Saat ini MUI menghadapi berbagai tantangan. Namun kita tidak perlu khawatir, laa khaufun ‘alaihim wa laa hum yahzanun. Saya yakin jika pada masa kepemimpinan sebelumnya kita mampu berbuat banyak, maka pada masa sekarang pun kita dapat melakukan hal yang lebih baik,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh pengurus untuk terus bersama-sama mendukung kepemimpinan Ketua Umum dalam memperkuat peran MUI di tengah masyarakat.

Senada dengan itu, Prof. Hasan Bakti Nasution juga menyampaikan ucapan minal ‘aidin wal faizin kepada seluruh pengurus. Ia menegaskan bahwa gagasan kemandirian yang disampaikan oleh Ketua Umum merupakan tanggung jawab bersama seluruh jajaran pengurus.

“Ada saat kita berpikir, ada saat kita bertindak. Dengan jumlah pengurus yang mencapai lebih dari 500 orang, ini merupakan potensi besar. Jika kita bersama-sama, insya Allah tidak ada yang sulit,” ungkapnya.

Sementara itu, Dr. Sulidar, MA menekankan bahwa semangat kemandirian perlu terus dibangun, namun dukungan dari pemerintah daerah melalui APBD tetap merupakan hak masyarakat yang juga harus diperjuangkan.

“APBD itu adalah hak rakyat. Ulama harus tetap tegak dalam memperjuangkan kepentingan umat,” ujarnya.

Dari unsur lembaga, Marasamin Ritonga, SH, MH, yang mewakili Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LADUI), menyampaikan kesiapan lembaganya untuk mengabdi dan bekerja secara maksimal dalam mendukung program-program MUI Sumut.

“Kami siap mengabdi dan bekerja semaksimal mungkin. Terkait pendanaan MUI, itu memang merupakan hak kita. Yang penting kita bersama-sama menjaga niat agar MUI dapat berjalan dengan baik dan mandiri,” katanya.

Ia juga menyampaikan pentingnya adanya tokoh-tokoh yang terus mengingatkan dan memperkuat dukungan terhadap MUI, termasuk melalui komunikasi dengan berbagai pihak.

Hal senada juga disampaikan oleh Dra. Hj. Rusmini, MA dari Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK). Ia menegaskan bahwa pihaknya siap berjuang dan berkontribusi sesuai dengan kemampuan untuk mendukung kemajuan dan kemandirian MUI.

“Kami di KPRK akan berusaha semampunya untuk berjuang dan berkontribusi demi kemajuan MUI,” ujarnya.

Dalam diskusi yang berlangsung hangat, sejumlah peserta juga mengusulkan berbagai gagasan untuk memperkuat kemandirian MUI, di antaranya dengan mengelola berbagai potensi ekonomi umat secara profesional, termasuk kemungkinan investasi melalui kepemilikan saham pada sektor-sektor yang halal dan produktif.

Melalui momentum Halal Bihalal ini, MUI Sumut berharap semangat kebersamaan dan ukhuwah dapat semakin memperkuat langkah organisasi menuju kemandirian serta meningkatkan kontribusi bagi umat dan masyarakat luas.

Menggabungkan Puasa Syawal dengan Qadha Ramadhan, Ini Penjelasan Ketua Bidang Fatwa MUI Sumut

Medan, muisumut.or.id., Senin, 30  Maret 2026  — Memasuki bulan Syawal, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunnah enam hari setelah Ramadhan. Namun di tengah masyarakat sering muncul pertanyaan: apakah boleh menggabungkan niat puasa Syawal dengan puasa qadha Ramadhan?

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara, Dr. Dr. H. Nasir, LC, MA, menjelaskan bahwa persoalan ini termasuk masalah fikih yang diperselisihkan para ulama.

Menurutnya, puasa enam hari di bulan Syawal merupakan amalan sunnah yang sangat dianjurkan sebagaimana disebutkan dalam hadis Rasulullah SAW:

“Barang siapa berpuasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun.”
(HR. Muslim)

“Hadis ini menunjukkan besarnya keutamaan puasa Syawal, karena pahala yang dijanjikan seakan-akan seseorang berpuasa sepanjang tahun,” jelas Dr. Nasir.

 

Perbedaan Pendapat Ulama

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa para ulama memiliki pandangan yang berbeda terkait penggabungan niat puasa Syawal dan qadha Ramadhan.

Sebagian ulama membolehkan seseorang menggabungkan niat puasa qadha dengan puasa Syawal, dengan alasan bahwa seseorang yang melaksanakan qadha di bulan Syawal tetap menjalankan ibadah puasa pada waktu yang dianjurkan.

“Sebagian ulama berpendapat demikian, karena puasa qadha yang dilakukan di bulan Syawal tetap bertepatan dengan waktu dianjurkannya puasa sunnah tersebut,” ujarnya.

Namun, ada pula pendapat ulama yang menyatakan bahwa puasa qadha Ramadhan dan puasa sunnah Syawal sebaiknya tidak digabungkan, karena keduanya merupakan ibadah yang berbeda.

“Puasa qadha adalah kewajiban yang harus ditunaikan untuk mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan, sementara puasa Syawal adalah ibadah sunnah yang dianjurkan setelah seseorang menyempurnakan puasa Ramadhan,” terangnya.

Mendahulukan Qadha Lebih Dianjurkan

Dalam penjelasannya, Dr. Nasir juga mengingatkan bahwa dalam kaidah fikih dikenal prinsip:

“Al-khuruj minal khilaf mustahab
(keluar dari perbedaan pendapat ulama merupakan sesuatu yang dianjurkan).

“Karena itu, jalan yang lebih baik adalah menyelesaikan qadha puasa Ramadhan terlebih dahulu, kemudian setelah itu melaksanakan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal,” katanya.

Dengan cara tersebut, seseorang dapat keluar dari perbedaan pendapat para ulama sekaligus memperoleh keutamaan ibadah secara lebih sempurna.

Pahala Syawal Tetap Diharapkan

Meski demikian, ia menambahkan bahwa apabila seseorang melaksanakan puasa qadha Ramadhan di bulan Syawal, maka insya Allah tetap diharapkan memperoleh pahala puasa di bulan Syawal.

“Dalam kajian fikih hal ini dikenal dengan istilah isytirāk fi ats-tsawāb lā fi an-niyyāt, yaitu bergabungnya pahala namun bukan penggabungan niat. Artinya, seseorang tetap berniat qadha puasa Ramadhan, tetapi karena dilaksanakan pada bulan Syawal, maka diharapkan ia juga mendapatkan pahala keutamaan puasa di bulan tersebut,” jelasnya.

Jangan Jadikan Perbedaan Sebagai Perdebatan

Di akhir keterangannya, Dr. Nasir mengimbau agar umat Islam tidak menjadikan perbedaan pendapat ini sebagai bahan perdebatan.

“Perbedaan pendapat dalam fikih merupakan bagian dari kekayaan khazanah keilmuan Islam. Yang terpenting adalah umat Islam berusaha menunaikan kewajiban qadha puasa Ramadhan dan memperbanyak amal ibadah di bulan Syawal,” pungkasnya.

MUI Sumut Himbau Umat Islam Laksanakan Puasa Enam Hari di Bulan Syawal

Medan, muisumut.or.id., 29 Maret 2026 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menghimbau kepada umat Islam agar melaksanakan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal sebagai bagian dari upaya melanjutkan semangat ibadah setelah bulan suci Ramadhan.

Himbauan ini disampaikan sebagai bentuk ajakan kepada umat Islam agar tetap menjaga kualitas keimanan dan ketakwaan yang telah dibangun selama bulan Ramadhan. Puasa enam hari di bulan Syawal merupakan salah satu amalan sunnah yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam.

Sebagaimana diketahui, Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa berpuasa Ramadhan kemudian diikuti dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun.” (HR. Muslim).

MUI Sumatera Utara menegaskan bahwa puasa enam hari di bulan Syawal masih merupakan rangkaian dari ibadah puasa Ramadhan. Amalan ini juga menjadi bentuk nyata dalam menghidupkan sunnah Nabi Muhammad SAW sekaligus menjaga konsistensi ibadah yang telah dilatih selama bulan Ramadhan.

Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak, dalam pesannya mengajak umat Islam agar menjadikan momentum Syawal sebagai sarana untuk terus meningkatkan kualitas ibadah.

Menurutnya, Ramadhan bukanlah akhir dari perjalanan ibadah, melainkan momentum untuk membangun kebiasaan-kebiasaan baik yang terus dijaga sepanjang tahun.

“Puasa enam hari di bulan Syawal merupakan salah satu sunnah Rasulullah SAW yang sangat dianjurkan. Ini juga menjadi sarana bagi umat Islam untuk menjaga semangat ibadah setelah Ramadhan. Oleh karena itu, kami menghimbau agar umat Islam memanfaatkan kesempatan ini untuk melaksanakan puasa Syawal sebagai bagian dari menghidupkan sunnah Nabi,” ujar Maratua.

Ia juga mengingatkan bahwa selain melaksanakan puasa sunnah, umat Islam hendaknya terus istiqamah dalam berbagai amalan kebaikan yang telah dilakukan selama Ramadhan.

“Semangat ibadah yang telah kita bangun selama Ramadhan jangan sampai berhenti. Mari kita terus istiqamah membaca Al-Qur’an, memperbanyak sedekah, menjaga shalat berjamaah, serta memperkuat ukhuwah Islamiyah dalam kehidupan bermasyarakat,” tambahnya.

MUI Sumatera Utara berharap momentum bulan Syawal dapat menjadi sarana bagi umat Islam untuk mempertahankan nilai-nilai spiritual Ramadhan, sehingga ibadah tidak hanya menjadi rutinitas musiman, tetapi menjadi bagian dari karakter kehidupan seorang Muslim.

Dengan demikian, puasa enam hari di bulan Syawal tidak hanya menghadirkan pahala yang besar sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi, tetapi juga menjadi sarana untuk menjaga keberlanjutan amal saleh dalam kehidupan sehari-hari.

KPRK MUI Sumut Lakukan Silaturahim Syawal 1447 H ke Pengurus dan Tokoh MUI

0

Medan, muisumut.or.id., 29  Maret 2026. — Dalam momentum Syawal 1447 Hijriah, Komisi Pemberdayaan Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara melaksanakan kunjungan silaturahim kepada sejumlah pengurus dan tokoh MUI.

Kegiatan ini diawali dengan kunjungan ke kediaman Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak. Selanjutnya, rombongan bersilaturahmi dengan Dra. Hj. Lainatussyifa, M.A., serta keluarga almarhum Prof. Dr. Abdullah Syah, M.A., yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum MUI pada masanya.

Rangkaian kunjungan juga dilakukan ke keluarga almarhum Mahmud Aziz Siregar, M.A., yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum MUI, serta kepada Dra. Hj. Yusnaini, M.A., yang merupakan pengurus sekaligus anggota Dewan Pertimbangan MUI.

Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Bidang KPRK MUI Sumatera Utara, Dra. Hj. Rusmini, M.A., didampingi Sekretaris Dra. Hj. Laila Rohani, M.A. Turut hadir Ketua Komisi Dr. Faridah, M.Hum., serta Sekretaris Komisi Dra. Nashrillah, MG, M.A.

Adapun anggota yang ikut dalam kegiatan tersebut yakni Prof. Dr. Sukiati, M.A., Dr. Nurasiah, M.A., Dra. Nurliati Ahmad, M.A., Jeni Warti, M.Kes., Zahro Baiti, M.A., drg. Raudatul Jannah, dan Dahrianti, M.A.

Ketua Bidang KPRK MUI Sumatera Utara, Dra. Hj. Rusmini, M.A., menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki makna penting dalam menjaga kesinambungan silaturahmi, khususnya dalam suasana Syawal.

“Kunjungan ini bukan sekadar silaturahmi, tetapi juga bentuk penghormatan kami kepada para pengurus dan tokoh MUI, baik yang masih aktif maupun yang telah wafat. Kami ingin menjaga hubungan kekeluargaan yang telah terjalin serta mengambil teladan dari dedikasi mereka dalam membina umat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa KPRK memiliki komitmen untuk terus memperkuat peran perempuan, remaja, dan keluarga dalam mendukung program-program keumatan MUI.

“Melalui momentum Syawal ini, kami berharap dapat memperkuat sinergi serta memperoleh nasihat dan dukungan dari para senior dan tokoh MUI, sehingga program-program KPRK ke depan dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, KPRK MUI Sumatera Utara berharap semangat kebersamaan, kekeluargaan, dan sinergi antar pengurus serta keluarga besar MUI dapat terus terjaga dan semakin kuat dalam menjalankan peran keumatan di tengah masyarakat.

RAT KPSAU 2026: Pengawas Dorong Perbaikan Tata Kelola dan Fokus Usaha

Medan, muisumut.or.id., 26 Maret 2026 — Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Produsen Syariah Amanah Ulama (KPSAU) MUI Sumatera Utara menjadi momentum penting untuk memperkuat fondasi dan arah pengembangan koperasi ke depan.

Dalam laporan pengawas yang disampaikan oleh Dr. H. Maratua Simanjuntak, ditegaskan bahwa KPSAU telah memiliki dasar kelembagaan yang sah dan struktur organisasi yang lengkap sebagai modal awal untuk berkembang menjadi koperasi syariah yang profesional.

“Secara kelembagaan, KPSAU sudah memiliki fondasi yang baik. Ini menjadi modal penting untuk melakukan penguatan di aspek manajemen dan usaha ke depan,” ujarnya dalam forum RAT.

Pengawas menilai, meskipun sejumlah program usaha seperti produksi pupuk organik, pengolahan kopi, serta sektor pertanian dan perdagangan belum berjalan optimal, hal tersebut membuka ruang evaluasi dan penataan strategi usaha yang lebih fokus dan terarah.

Dari sisi keuangan, KPSAU mencatat perbaikan dibandingkan tahun sebelumnya dengan adanya Sisa Hasil Usaha (SHU) pada tahun buku 2025. Ke depan, koperasi diharapkan dapat memperkuat sumber pendapatan dari kegiatan usaha riil agar lebih berkelanjutan.

Selain itu, RAT juga menjadi forum penting untuk mendorong penyempurnaan tata kelola, termasuk penyusunan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta implementasi model usaha berbasis syariah seperti musyarakah.

Dalam rekomendasinya, pengawas mendorong KPSAU untuk memfokuskan pengembangan pada sektor usaha yang memiliki potensi nyata dan telah memiliki basis awal, seperti produksi pupuk organik, serta membangun sistem manajemen yang lebih profesional dan terintegrasi.

Penguatan sumber daya manusia, penyusunan perencanaan bisnis yang matang, serta peningkatan kualitas pengelolaan keuangan juga menjadi langkah strategis yang diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan koperasi.

“Dengan pembenahan yang terarah dan komitmen bersama, KPSAU memiliki peluang besar untuk tumbuh menjadi koperasi syariah yang sehat, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi anggota serta masyarakat,” tutupnya.

RAT Koperasi Syariah Amanah Ulama Tetapkan Restrukturisasi Pengurus Baru

Medan, muisumut.or.id. Kamis, 26 Maret 2026, – Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Syariah Amanah Ulama (KPSAU) resmi menetapkan restrukturisasi kepengurusan sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola organisasi dan pengembangan usaha berbasis ekonomi syariah.

Dalam keputusan tersebut, susunan kepengurusan baru diharapkan mampu membawa koperasi menjadi lebih profesional, transparan, dan berdaya saing dalam mendukung pertumbuhan ekonomi umat.

Adapun susunan kepengurusan Koperasi Syariah Amanah Ulama yang baru adalah sebagai berikut:

Dewan Pengawas:

Ketua: Dr. Maratua Simanjuntak

Anggota:

Drs. Putrama Alkhairi

Dr. Indra Utama, SE, M.Si

Prof. Dr. Ilmi Abdullah

Ali Suman Daulay

Dewan Syariah:

Ketua: Prof. Dr. Ardiansyah, MA

Anggota:

Prof. Dr. Saparuddin Siregar, MA

Dr. Akmaluddin Syahputra

Dewan Pengurus:

Ketua: Dr. Kaswinata, SE, Ak, CA, MSP

Wakil Ketua Bidang Anggota: Syafruddin Hanafi, SE, MM

Wakil Ketua Bidang Usaha: Alfiridan Sastra, ST

Sekretaris: Dr. Abi Bahrum, M.Si

Wakil Sekretaris: Dr. Hastuti Olivia

Wakil Sekretaris: Dr. Irma Suryani

Bendahara: Alfi Saputra Sikumbang

Selain itu, posisi pembina diamanahkan kepada Laode selaku Kepala LPDB Koperasi Wilayah Sumatera.

Restrukturisasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat peran koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat luas. Dalam RAT juga ditegaskan bahwa arah pengembangan koperasi akan difokuskan pada penguatan usaha produktif berbasis prinsip syariah serta kemitraan dengan UMKM.

Pengurus baru menyampaikan komitmennya untuk menghadirkan inovasi program, memperluas jaringan usaha, serta memastikan seluruh aktivitas koperasi berjalan sesuai prinsip syariah dan tata kelola yang baik.

Dengan struktur baru ini, Koperasi Syariah Amanah Ulama optimistis dapat menjadi motor penggerak ekonomi umat yang inklusif dan berkelanjutan.