Friday, April 17, 2026
spot_img
Home Blog Page 2

Laporan Ketua Panitia MUKERDA I MUI Sumut: 103 Peserta dan 27 Daerah, Soliditas Organisasi Kian Menguat

Medan, muisumut.or.id, 11 April 2026 – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara menggelar Musyawarah Kerja Daerah (MUKERDA I) pada Sabtu–Ahad, 11–12 April 2026, di Hotel Grand Inna Medan.

Dalam laporan panitia, Ketua Panitia Drs. Palit Muda Harahap, M.A menyampaikan apresiasi kepada para donatur dan kalangan aghniya yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa pada tahap awal persiapan, panitia sempat diliputi kekhawatiran terkait tingkat partisipasi peserta. Namun, pada pelaksanaannya, antusiasme peserta justru sangat tinggi dan melampaui ekspektasi.

“Awalnya kami merasa khawatir kegiatan ini tidak ramai, tetapi hari ini sangat luar biasa. MUI kabupaten/kota dari berbagai daerah menyatakan kesiapan hadir, termasuk dari Gunung Sitoli dan wilayah lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, tingginya partisipasi tersebut mencerminkan kuatnya semangat kebersamaan dan komitmen para pengurus MUI di seluruh wilayah Sumatera Utara.

“Semoga semangat dan kebersamaan ini terus terbangun dan semakin kuat ke depan,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyinggung rencana pembentukan koperasi syariah “Amanah Ulama” sebagai salah satu upaya pemberdayaan ekonomi anggota. Ia mengajak seluruh anggota Majelis Ulama Indonesia untuk berpartisipasi aktif karena dinilai memberikan manfaat yang luas bagi penguatan kelembagaan.

Adapun kegiatan MUKERDA I ini diikuti oleh perwakilan dari 27 kabupaten/kota se-Sumatera Utara, serta melibatkan 9 organisasi kemasyarakatan, dengan total keseluruhan peserta mencapai 103 orang.

Pelaksanaan MUKERDA I ini diharapkan mampu memperkuat konsolidasi organisasi serta melahirkan program kerja yang strategis dalam mendukung peran MUI sebagai pembimbing umat dan mitra pemerintah di daerah.

Jika Vape Terbukti Mengandung Narkotika, Apa Hukumnya? Ini Penjelasan Komisi Fatwa MUI

0

Jakarta, muisumut.or.id, 11 April 2026— Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi rencana pelarangan vape di Indonesia. Hal ini karena Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan kandungan zat etomidate, yakni obat bius, dalam beberapa sampel vape yang diuji.

Menurut BNN, peredaran narkotika melalui vape berkembang sangat cepat. Hingga saat ini, BNN telah mengidentifikasi sedikitnya 175 jenis zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang beredar di Indonesia.

Sekertaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengatakan jika vape terbukti mengandung narkotika, maka semua ulama sepakat hukum vape adalah haram.

“Jika ditemukan ada unsur narkotika di dalam vape, itu malah tidak lagi menjadi perdebatan ulama, tapi namanya narkotika itu kan termasuk khamar. Dan semua ulama sepakat bahwa khamar itu adalah haram,” kata Kiai Miftah kepada MUI Digital, di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Komisi Fatwa MUI mendorong BNN melakukan langkah-langkah strategis dan tepat guna penelitian atau penyelidikan terhadap kandungan vape.

Komisi Fatwa MUI menegaskan, jika vape terbukti terdapat kandungan narkotika, maka status hukumnya jelas menjadi haram dan tidak lagi menimbulkan perdebatan pandangan di kalangan ulama.

Jika dalam vape terbukti mengandung narkotika, Komisi Fatwa MUI juga mendorong adanya tindaklanjut dengan langkah regulatif yang lebih tegas melalui jalur regulasi.

“Jika betul ada yang mengandung narkotika, maka perlu mengusulkan ke DPR untuk membuat peraturan melarang penggunaan vape,” tegasnya.

Seiring dengan itu, Komisi Fatwa MUI menekankan pentingnya pengaturan penggunaan vape di ruang publik guna melindungi masyarakat luas, khususnya dari paparan asap bagi perokok pasif.

Selain itu, Komisi Fatwa MUI mengingatkan bahwa vape secara substansi merupakan bagian dari rokok yang memiliki risiko kesehatan serius, termasuk potensi gangguan pada sistem pernapasan.

“Dan juga tentu ada aturan yang melarang vape di tempat umum, secara umum ya, di tempat umum biar tidak mengganggu pada perokok pasif dan tidak mengganggu orang lain,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia karena berpotensi kuat disalahgunakan untuk penyalahgunaan narkotika.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI terkait RUU Narkotika dan Psikotropika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Dalam rapat tersebut, Suyudi mengungkapkan hasil uji laboratorium BNN terhadap 341 sampel cairan vape. Hasilnya, ditemukan sejumlah kandungan narkotika yang mengkhawatirkan.

“Dari 341 sampel cairan vape, 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja, dan satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu,” ucapnya.

BNN juga menemukan kandungan zat etomidate, yakni obat bius, dalam beberapa sampel vape yang diuji. Menurut Suyudi, fenomena peredaran narkotika melalui vape berkembang sangat cepat.

Saat ini, BNN telah mengidentifikasi sedikitnya 175 jenis zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) yang beredar di Indonesia.

Dia berharap pelarangan vape dapat menjadi langkah strategis untuk menekan peredaran narkotika, khususnya zat etomidate yang kini mulai disalahgunakan melalui rokok elektrik.

“Jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, sebagaimana sabu memerlukan bong sebagai media konsumsi,” kata Suyudi.

Usulan pelarangan vape kini menjadi sorotan publik dan diperkirakan akan menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika di DPR RI.

Sumber web mui digital

Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian Shalat Jumat

0

muisumut.or.id., 10  April 2026, Konsultasi Syariah,  Di tengah masyarakat muncul perbincangan mengenai kemungkinan seorang wanita menjadi khatib dalam rangkaian pelaksanaan shalat Jumat. Persoalan ini kemudian dibahas oleh Majelis Ulama Indonesia dan ditetapkan dalam fatwa tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian Shalat Jumat.

Dalam fatwa MUI No, 23  tahun 2023  dijelaskan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut:

  1. Shalat Jumat hukumnya wajib atas muslim laki-laki dan boleh bagi perempuan.
    Khutbah Jumat merupakan rukun dalam shalat Jumat.
  2. Khutbah sebagaimana pada angka 2 merupakan bagian dari ibadah mahdhah yang harus mengikuti ketentuan syariat, di antaranya harus dilakukan oleh laki-laki.
  3. Khutbah Jumat yang dilakukan oleh wanita di hadapan jamaah laki-laki hukumnya tidak sah.
  4. Shalat Jumat yang khutbahnya dilakukan oleh wanita di hadapan jamaah laki-laki hukumnya tidak sah.
  5. Meyakini bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat di hadapan jamaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah yang wajib diluruskan dan yang bersangkutan wajib bertaubat.

Selain ketentuan hukum tersebut, fatwa juga memberikan beberapa rekomendasi kepada umat Islam, antara lain agar tetap berpegang teguh pada ajaran agama yang lurus, berhati-hati terhadap berbagai bentuk penyimpangan dalam praktik ibadah, serta meningkatkan kewaspadaan dalam memilih lembaga pendidikan dan lingkungan yang membentuk pemahaman keagamaan.

Dengan demikian, berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia tersebut, wanita tidak sah menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat di hadapan jamaah laki-laki, karena khutbah merupakan bagian dari ibadah yang ketentuannya telah diatur dalam syariat.

(Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara)

Penyembelihan Dam Haji Tamattu’ di Luar Tanah Haram

muisumut.or.id.,  8  April 2026, Konsultasi Syariah
Di tengah masyarakat muncul pertanyaan mengenai pelaksanaan dam haji tamattu’, khususnya terkait kemungkinan penyembelihan hewan dam dilakukan di luar tanah haram, seperti di Indonesia, dengan pertimbangan agar dagingnya dapat lebih bermanfaat bagi fakir miskin di tanah air. Persoalan ini telah dibahas dan dijelaskan oleh Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu’ di Luar Tanah Haram.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa jamaah haji yang melaksanakan haji tamattu’ atau qiran wajib membayar dam, yaitu dengan menyembelih seekor kambing. Apabila seseorang tidak mampu melaksanakannya, maka kewajiban tersebut dapat diganti dengan berpuasa selama sepuluh hari, yaitu tiga hari ketika berada di tanah haram dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air.
Fatwa Dam diluar Tanah Haram

Fatwa MUI menegaskan bahwa penyembelihan hewan dam harus dilaksanakan di tanah haram, yakni di wilayah Makkah dan sekitarnya. Oleh karena itu, apabila penyembelihan dam dilakukan di luar tanah haram, maka pelaksanaannya tidak sah menurut ketentuan syariat. Ketentuan ini didasarkan pada dalil Al-Qur’an dan hadis yang menunjukkan bahwa hewan hadyu harus sampai ke tempat penyembelihannya di tanah haram.

Fatwa Dam diluar Tanah Haram

Selain itu, para ulama juga menjelaskan bahwa seluruh wilayah tanah haram merupakan tempat penyembelihan hadyu, sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa seluruh wilayah Mina dan Makkah adalah tempat penyembelihan hewan kurban dalam rangka manasik haji. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan dam memiliki keterkaitan langsung dengan ibadah haji yang dilaksanakan di tanah suci.

Fatwa Dam diluar Tanah Haram

Adapun mengenai pemanfaatan daging dam, pada prinsipnya daging tersebut diperuntukkan bagi fakir miskin di tanah haram. Namun demikian, apabila terdapat pertimbangan kemaslahatan yang lebih besar, maka daging dam dapat didistribusikan kepada fakir miskin di luar tanah haram, selama penyembelihannya tetap dilaksanakan di tanah haram sesuai ketentuan syariat.
Fatwa Dam diluar Tanah Haram

Dengan demikian, pelaksanaan dam bagi jamaah haji tamattu’ atau qiran harus tetap mengikuti ketentuan manasik haji, yaitu disembelih di tanah haram, baik dilakukan sendiri maupun melalui perwakilan kepada pihak yang amanah dan dipercaya.

(Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara)

Pengurus Baru KPSAU Sumut Resmi Dilantik, Siap Perkuat Ekonomi Syariah Umat

0

Medan, muisumut.or.id 8 April 2026 — Pengurus baru Koperasi Syariah Amanah Ulama (KPSAU) Sumatera Utara masa khidmat 2026–2031 resmi dilantik dalam prosesi khidmat yang digelar di Aula Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara (MUI Sumut), Rabu (8/4/2026).
Pelantikan tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan MUI Sumut serta sejumlah tokoh masyarakat. Prosesi pengukuhan dipimpin langsung oleh Ketua MUI Sumut, Dr. H. Maratua Simanjuntak.
Dalam sambutannya, Maratua Simanjuntak menegaskan pentingnya peran KPSAU sebagai wadah strategis dalam memperkuat ekonomi umat berbasis prinsip syariah di Sumatera Utara.
“Keberadaan koperasi syariah ini diharapkan mampu menjadi solusi ekonomi umat, serta memperkuat kemandirian kaum muslimin dan muslimat di Sumatera Utara,” ujarnya.
KPSAU diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai lembaga keuangan, tetapi juga menjadi pusat pemberdayaan ekonomi umat yang inklusif dan berkeadilan. Dengan kepengurusan baru ini, berbagai program strategis dan inovatif diharapkan segera dijalankan guna mendorong pertumbuhan ekonomi syariah di daerah.
Berikut Susunan Pengurus KPSAU Sumatera Utara Periode 2026–2031
Pengurus:
Ketua: Dr. Kaswinata, SE., Ak., CA., MSP
Wakil Ketua Bidang Anggota: Syafrudin Hanafi Siregar, SE., MM
Wakil Ketua Bidang Usaha: M. Alfirdian Satra, ST
Sekretaris: Dr. Abi Bahrun, M.Si
Wakil Sekretaris: Dr. Hastuti Olivia, SE., M.Si
Bendahara: Aldy Saputra
Pengawas:
Ketua: Dr. Maratua Simanjuntak
Anggota:2.
1 Drs. Putrama Alkhairi

2 Dr. H. Akmaluddin Syahputra

3 Dr. Indra Utama.

4 Prof. Dr. Ilmi Abdullah2.5 Ali Suman Daulat

Dewan Syariah:
Ketua: Prof. Dr. H. Ardiansyah, MA
Anggota:

2.1 Prof. Dr. Saparuddin Siregar, MA

2.2 Dr. Akmaluddin Syahputra

Acara pelantikan berlangsung lancar dan penuh khidmat, sekaligus menjadi awal langkah baru bagi KPSAU Sumut dalam menjalankan amanah organisasi selama lima tahun ke depan.

Pembayaran Dam Haji Tamattu’ Secara Kolektif

muisumut.or.id., 7  April  2026. Konsultasi Syariah
Pembayaran Dam Haji Tamattu’ Secara Kolektif

Pertanyaan:
Kepada Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Kami sering mendengar bahwa jamaah haji Indonesia yang melaksanakan haji tamattu’ wajib membayar dam. Namun saat ini ada program pembayaran dam yang dilakukan secara kolektif melalui lembaga atau penyelenggara haji.

Pertanyaan kami, apakah pembayaran dam haji tamattu’ atau qiran secara kolektif melalui lembaga tertentu diperbolehkan menurut syariat Islam?

Jawaban 
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Pada prinsipnya, jamaah yang melaksanakan haji tamattu’ atau qiran wajib membayar dam, yaitu menyembelih hewan ternak di tanah haram sebagai bagian dari ketentuan manasik haji. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT:

“Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (dalam bulan haji), maka wajib menyembelih korban yang mudah didapat…” (QS. Al-Baqarah: 196).

Seiring dengan banyaknya jamaah haji Indonesia yang melaksanakan haji tamattu’, pelaksanaan penyembelihan dam yang dilakukan secara sendiri-sendiri sering menimbulkan berbagai kesulitan, seperti kurang terkoordinasi, distribusi daging yang tidak optimal, bahkan berpotensi terjadi penyimpangan. Oleh karena itu, muncul gagasan untuk mengkoordinasikan pembayaran dan pelaksanaan dam secara kolektif demi kemaslahatan jamaah.

Ketentuan Hukum
Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2014, Komisi Fatwa MUI menetapkan bahwa:

  1. Pembayaran dana untuk dam haji tamattu’ atau qiran secara kolektif hukumnya boleh, meskipun dilakukan sebelum kewajiban dam dilaksanakan.
  2. Mekanisme tersebut harus memenuhi beberapa ketentuan syariah, yaitu: Pada saat pembayaran digunakan akad wadi’ah (titipan). Pada saat pelaksanaan penyembelihan digunakan akad wakalah (perwakilan). Jamaah haji sebagai muwakkil (pemberi kuasa) memberikan mandat kepada wakil untuk melaksanakan kewajiban dam. Wakil yang menerima mandat harus amanah dan memiliki kemampuan melaksanakan penyembelihan sesuai syariat.
  3. Melimpahkan pelaksanaan penyembelihan dam kepada pihak lain dengan memberikan sejumlah dana untuk membeli hewan dan menyembelihnya hukumnya sah.
  4. Memasukkan biaya dam ke dalam komponen biaya perjalanan haji yang dikelola penyelenggara juga hukumnya mubah (boleh) selama sumber dana halal dan sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Dana tersebut bersifat amanah, sehingga harus dikelola secara jujur dan sesuai tujuan syariat. Jika jamaah ternyata tidak terkena kewajiban dam, maka dana tersebut wajib dikembalikan kepada yang berhak.
  6. Daging hasil dam boleh dikelola dan disalurkan kepada fakir miskin, bahkan boleh didistribusikan ke luar tanah haram apabila membawa kemaslahatan.

Hikmah Ketentuan Ini

Pengelolaan dam secara kolektif memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  1. Memudahkan jamaah haji dalam menunaikan kewajiban dam.
  2. Menjamin penyembelihan dilakukan sesuai syariat.
  3. Mengoptimalkan distribusi daging kepada fakir miskin.
  4. Mencegah praktik penyimpangan dalam pelaksanaan dam.

Kesimpulan
Pembayaran dam haji tamattu’ atau qiran secara kolektif diperbolehkan menurut syariat, selama memenuhi ketentuan akad syariah, dilaksanakan oleh pihak yang amanah, serta penyembelihan hewan dilakukan di tanah haram sesuai ketentuan manasik haji.   Wallahu a’lam.

Lihat fatwa lengkap

KH Akhyar Nasution Imbau Masyarakat Tidak Tergiur Tawaran Haji Tanpa Antrean

0

muisumut.or.id., Medan,  7 April 2026, Ketua Bidang Keuangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara, KH Akhyar Nasution, yang juga menjabat sebagai Ketua Perkumpulan Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah Provinsi Sumatera Utara (FK KBIHU-SU), mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran berangkat haji tanpa antrean, karena berpotensi mengarah pada penipuan. Hal ini mengingat adanya aturan ketat yang diterapkan oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi.

“Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat dengan visa ziarah, visa kunjungan, visa mujamalah, atau dokumen lainnya di luar ketentuan, karena bisa jadi tidak dapat digunakan untuk berhaji,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Masalah haji nonprosedural ini menjadi perhatian serius otoritas Saudi dengan slogan:

لا حج بدون تصريح

Tidak boleh berhaji tanpa izin resmi.

Selain menyalahi aturan, praktik tersebut juga berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa calon jamaah haji.

Kasus menonjol dari haji nonprosedural atau ilegal ini pernah terjadi dari waktu ke waktu. Pada 2024, ada jamaah haji yang ditangkap petugas keamanan Arab Saudi karena diduga akan berhaji menggunakan visa ziarah serta membawa rombongan.

Kemudian pada 2025, tiga orang WNI ditemukan terdampar di wilayah gurun pasir saat hendak memasuki wilayah Makkah. Satu orang meninggal dunia karena dehidrasi. Ketiga WNI ini merupakan jamaah yang hendak berhaji tanpa melalui jalur resmi.

Selain itu, sepanjang 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mencegah keberangkatan seribuan orang yang disinyalir akan berangkat ke Tanah Suci tanpa visa resmi dari berbagai wilayah keberangkatan di Indonesia.

KH Akhyar mengatakan, satu-satunya visa yang paling aman digunakan untuk berhaji adalah visa haji. Sementara itu, jika masyarakat menggunakan visa selain visa haji, kemungkinan tertolak sangat besar dan dapat berujung pada deportasi dengan sanksi lain yang menyertainya.

Selain gagal beribadah, mereka yang kedapatan masuk Arab Saudi untuk berhaji secara ilegal juga terancam sanksi berupa denda besar hingga larangan masuk ke wilayah Arab Saudi (cekal) selama 10 tahun.

“Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang paling aman,” kata KH Akhyar Nasution.

Menurutnya, KJRI Jeddah mencatat berbagai kasus di mana jamaah ditangkap karena menggunakan atribut haji palsu, kartu identitas palsu, hingga visa yang datanya tidak sesuai dengan paspor pemegang.

“Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah,” kata KH Akhyar.

Badal Thawaf Ifadhah, Bolehkah Digantikan Orang Lain?

muisumut.or.id.,  7 April 2026, Konsultasi Syariah
Badal Thawaf Ifadhah, Bolehkah Digantikan Orang Lain?
Pertanyaan:
Dalam pelaksanaan ibadah haji, thawaf ifadhah merupakan salah satu rukun yang harus dilakukan. Namun bagaimana jika seorang jamaah haji mengalami sakit sehingga tidak mampu melaksanakan thawaf ifadhah? Apakah thawaf tersebut boleh digantikan (dibadalkan) oleh orang lain?

Jawaban:
Thawaf ifadhah merupakan salah satu rukun haji yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang yang menunaikan ibadah haji. Para ulama sepakat bahwa ibadah haji seseorang tidak sah apabila tidak melaksanakan thawaf ifadhah.

Sehubungan dengan kondisi jamaah yang sakit dan tidak mampu melaksanakannya, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 40 Tahun 2011 tentang Badal Thawaf Ifadhah menetapkan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut:

  1. Thawaf Ifadhah adalah rukun haji yang wajib dilaksanakan oleh seseorang yang sedang menunaikan ibadah haji.
  2. Seseorang yang berhaji tetapi tidak melaksanakan thawaf ifadhah, maka hajinya tidak sah.
  3. Badal thawaf ifadhah (pelaksanaan thawaf ifadhah oleh orang lain) adalah tidak sah.
  4. Jamaah haji yang sakit dan tidak memungkinkan melaksanakan thawaf ifadhah dengan sendiri dapat menggunakan alat bantu, seperti kursi roda atau sarana lainnya.
  5. Jamaah haji yang sakit dan oleh dokter dinyatakan belum memungkinkan untuk melaksanakan thawaf ifadhah, baik dengan sendiri maupun alat bantu, maka pelaksanaannya menunggu hingga kondisi memungkinkan.
  6. Jamaah haji yang meninggal sebelum melaksanakan thawaf ifadhah tidak terkena kewajiban badal thawaf ifadhah (tidak perlu digantikan oleh orang lain).

Kesimpulan:
Thawaf ifadhah adalah rukun haji yang tidak dapat digantikan oleh orang lain. Jika seorang jamaah sakit, ia tetap harus melaksanakannya sendiri dengan bantuan alat apabila memungkinkan. Jika belum mampu, maka pelaksanaannya ditunda hingga kondisi kesehatan memungkinkan.

BidKom Seni Budaya. MUI SU Gelar Dzikir Bersama Sepanjang Tahun 2026 Dengan Majelis AzZikra SU.

Medan, muisumut.or.id. Senin 06 April 2026 Penduduk bumi membudayakan dzikir , Allah memberi rahmat dan penduduk langit akan menaungi mereka. Rasulullah Saw. bersabda bahwa tidaklah suatu kaum duduk berkumpul di salah satu rumah Allah (masjid) untuk membaca Kitabullah dan mempelajarinya (berdzikir/belajar), melainkan ketenangan turun kepada mereka, rahmat menyelimuti, dan malaikat mengelilingi/menaungi mereka. (HR Muslim)

Berangkat dari niat ikhlas dan komitmen mejalankan tugas di MUI SU , BidKom Seni Budaya MUI SU yang diketuai Hj.Wan Khairunnisah dan Sekretarisnya Nani Ayum Panggabean bersemangatlah menjemput Rahmat Ilahiyah dengan bekerja sama Majelis Dzikir Az Zikra di bawah pimpinan dr.Hj.Maryam Lubis menggelar Dzikir Bersama di Masjid Agung Kebanggaan Kota Medan / Sumut.

Pelaksanaan Dzikir pada hari Ahad pertama setiap bulan bertempat di Masjid Agung yang dimulai pukul 08.00 sd selesai. BidKom Seni Budaya MUI SU menyediakan Penceramah dari Bulan Maret sd bulan Desember 2026 .

Penceramahnya terdiri dari pengurus MUI SU Waketum, Sekum, bbrp Ketua Bidang dan Pengurus BidKom Seni Budaya MUI SU itu sendirii.

Nama nama Penceramahnya :
1.Prof.Dr. H.M.Jamil, MA
2.Prof.Dr.Asmuni ,MA
3.Drs.H.Palid Muda,Hrp
4.Prof.Dr.H.Ardiansyah,MA
5.Prof.H.Basyaruddin
6.Prof.Dr.Arifinsyah
7.Prof.H.Syafruddin Syam,MA
8.Heri Syahputra, MTh
9.Dr.Awaluddin ,MA
10.Dr.H.Tuah Sirait,MA

Sementara Pemimpin Dzikir, Pembaca AlQur’an dll.disediakan Majelis Dzikir AzZikra

Pelaksanaan Dzikir sudah dilaksanakan pada Ahad pertama Maret 2026 bertepatan dengan Bulan Ramadhan 1447 H dengan penceramah Prof.Dr.Syarifuddin Syam, MA.

Pelaksanaan pembukaan Dzikir baru diadakan pada Ahad Pertama April ini yaitu 5 April 2026 di Masjid Agung dengan kata sambutan dari Wakil Ketua Umum MUI SU Bapak Drs.H.Palid Muda Harahap ,MA yang menyampaikan Tugas- tugas Pokok MUI dan himbauan mari bekerja sama demi kepentingan umat , sekaligus ucapan terimakasih kepada Pimpinan Majelis Dzikir AzZikra

Penceramahnya pada Bulan April 2026 ini adalah Wakil Ketua Umum MUI SU Bapak Prof.Dr.H.M.Jamil,MA yang menekankan perlunya kombinasi “Sholat” dan “Shilat” antara menjaga sholat (hubungan vertikal/hablum minallah) dan menjaga silaturahmi (hubungan horizontal/hablum minannas). Keduanya adalah kunci dahsyat untuk membuka pintu rezeki, ketenangan hati, dan kemudahan urusan hidup.

Pimpinan Majelis AzZikra dr.Hj.Maryam Lubis menyambut baik kerja sama ini dan mendapatkan penceramah yang berkualitas.

Giat Dzikir Bersama ini dihadiri Mahasiswa PTKU MUI Kota Binjai, dan Anggota Komisi Seni Budaya : MUI SU Ok Syahril, Said Alwie, Hendra, Nuraini Simangunsong, Sakdiyah Rahman .

Semoga Allah meridhoi kerja baik ini dan kegiatannya senantiasa dalam Lindungan dan Rahmat Allah SWT. Aamiin

Penggunaan Dana Zakat untuk Istitsmar (Investasi).

muisumut.or.id., 6 April 2026, Rubrik Konsultasi Syariah

Bidang/ Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara

Pertanyaan
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Saya ingin bertanya tentang pengelolaan zakat. Saat ini ada lembaga yang mengumpulkan zakat dari masyarakat, kemudian dana zakat tersebut dijadikan modal usaha atau investasi, misalnya untuk usaha perdagangan atau usaha produktif yang hasilnya kemudian disalurkan kepada fakir miskin.

Apakah penggunaan dana zakat untuk investasi atau usaha produktif seperti itu diperbolehkan menurut syariat Islam?

Hamba Allah – Medan

Jawaban
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Pada dasarnya, zakat wajib disalurkan kepada para mustahiq (penerima zakat) sesegera mungkin setelah zakat tersebut terkumpul. Hal ini karena zakat merupakan hak orang-orang yang membutuhkan, seperti fakir, miskin, dan golongan lainnya sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an.

Namun demikian, menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2003 tentang Penggunaan Dana Zakat untuk Istitsmar (Investasi), zakat yang penyalurannya ditunda karena adanya kemaslahatan yang lebih besar boleh diinvestasikan atau dikelola secara produktif, dengan beberapa ketentuan.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Investasi dilakukan pada usaha yang halal dan dibenarkan oleh syariat.
  2. Usaha tersebut memiliki prospek keuntungan yang jelas berdasarkan studi kelayakan.
  3. Pengelolaan dilakukan oleh lembaga yang profesional, amanah, dan memiliki kompetensi.
  4. Pelaksanaan investasi berada di bawah pengawasan dan regulasi pemerintah.
  5. Tidak ada fakir miskin yang sedang sangat membutuhkan (misalnya kelaparan atau kebutuhan mendesak) ketika dana zakat tersebut diinvestasikan.
  6. Penundaan penyaluran zakat karena investasi harus dibatasi waktunya, dan hasilnya tetap menjadi hak para mustahiq.

Dengan demikian, penggunaan dana zakat untuk usaha produktif atau investasi diperbolehkan, selama dilakukan secara syar’i, profesional, dan tetap bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para mustahiq.

Pendekatan ini bahkan dapat membantu fakir miskin menjadi lebih mandiri, karena zakat tidak hanya diberikan secara konsumtif, tetapi juga dapat menjadi modal pemberdayaan ekonomi umat.

Bidang/Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara