Sunday, August 30, 2026
spot_img
Home Blog Page 2

NABI MUHAMMAD SAW: RAHMATAN LIL ‘ALAMIN Risalah Kenabian, Keteladanan Akhlak, dan Rahmat bagi Peradaban

0

muisumut.or.., 25  Agustus 2026., Kelahiran Nabi Muhammad SAW merupakan salah satu peristiwa paling penting dalam perjalanan sejarah manusia. Beliau tidak hanya diutus kepada suatu bangsa, wilayah, atau generasi tertentu, tetapi membawa risalah yang bersifat universal. Al-Qur’an menegaskan bahwa kehadiran Rasulullah SAW merupakan rahmat bagi seluruh alam—rahmatan lil ‘alamin.

Allah SWT berfirman:
«وَمَآ أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَٰلَمِينَ
“Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad), melainkan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam.”(QS. Al-Anbiya’: 107)»

Ayat ini mengandung pesan yang sangat luas. Kata rahmah bukan hanya berarti kasih sayang dalam pengertian emosional, tetapi mencakup kebaikan, keselamatan, perlindungan, kemaslahatan, petunjuk, keadilan, dan jalan menuju kebahagiaan dunia serta akhirat.

Sementara istilah al-‘alamin menunjukkan keluasan cakupan risalah Nabi Muhammad SAW. Rahmat kerasulan beliau tidak terbatas kepada umat Islam, tetapi membawa prinsip-prinsip kemaslahatan bagi manusia, kehidupan sosial, makhluk hidup, dan lingkungan alam.

Dengan demikian, memperingati Maulid Nabi seharusnya tidak berhenti pada mengenang kelahiran beliau. Maulid merupakan momentum untuk membaca kembali risalah kenabian, memperkuat kecintaan kepada Rasulullah SAW, memperbanyak shalawat, meneladani akhlaknya, dan menghadirkan nilai-nilai rahmat dalam kehidupan nyata.

Makna Rahmatan lil ‘Alamin
Secara bahasa, rahmah (رَحْمَة) mengandung makna kasih sayang, kelembutan, kebaikan, dan pemberian manfaat. Adapun al-‘alamin (الْعَالَمِينَ) berarti seluruh alam atau seluruh makhluk.

Karena itu, rahmatan lil ‘alamin dapat dipahami sebagai kehadiran risalah Islam yang membawa kebaikan secara luas dan mencegah kerusakan.
Rahmat yang dibawa Nabi Muhammad SAW sekurang-kurangnya memiliki beberapa dimensi: rahmat tauhid yang membebaskan manusia dari penghambaan kepada selain Allah; rahmat ilmu yang mengangkat manusia dari kebodohan; rahmat akhlak yang membentuk kemuliaan pribadi; rahmat sosial yang menegakkan persaudaraan dan kepedulian; rahmat hukum yang menjaga kemaslahatan manusia; serta rahmat ekologis yang mengajarkan manusia untuk tidak merusak bumi.

Dengan demikian, konsep rahmatan lil ‘alamin bukan konsep yang pasif. Ia harus tampak dalam perilaku individu, keluarga, masyarakat, pemerintahan, ekonomi, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan pengelolaan lingkungan.

1. Rahmat dalam Membebaskan Manusia melalui Tauhid
Rahmat terbesar yang dibawa Rasulullah SAW adalah mengenalkan manusia kepada Allah SWT dan memurnikan penghambaan hanya kepada-Nya.
Sebelum kerasulan Muhammad SAW, masyarakat Arab hidup dalam berbagai bentuk kemusyrikan, konflik kesukuan, ketidakadilan, dan ketimpangan sosial. Islam datang mengembalikan manusia kepada fitrahnya:
«لَا إِلٰهَ إِلَّا الله
“Tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah.”»

Tauhid sesungguhnya merupakan prinsip pembebasan manusia. Manusia tidak boleh diperbudak oleh manusia lain, kekuasaan, harta, kedudukan, syahwat, maupun kepentingan duniawi.

Di hadapan Allah, manusia memiliki kedudukan kemanusiaan yang sama. Kemuliaannya tidak ditentukan oleh kekayaan, jabatan, suku, atau keturunan, tetapi oleh ketakwaannya.
Allah SWT berfirman:
«إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ
“Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.”(QS. Al-Hujurat: 13)»

Inilah salah satu fondasi utama peradaban Islam: tauhid melahirkan kemerdekaan spiritual, kesetaraan manusia, dan tanggung jawab moral.

2. Rahmat dalam Penyempurnaan Akhlak
Salah satu inti kerasulan Nabi Muhammad SAW adalah pembentukan akhlak manusia. Rasulullah SAW bersabda:
«إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ
“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang baik.”(HR. Ahmad)»

Karena itu, keberhasilan keberagamaan seseorang tidak cukup hanya diukur dari banyaknya pengetahuan atau aktivitas ritual. Nilai agama seharusnya tercermin dalam akhlak: kejujuran, amanah, kesabaran, kasih sayang, keadilan, rendah hati, menepati janji, menjaga lisan, dan menghormati hak orang lain.
Allah SWT memberikan penilaian yang sangat tinggi terhadap akhlak Rasulullah SAW:
«وَإِنَّكَ لَعَلَىٰ خُلُقٍ عَظِيمٍ
“Dan sesungguhnya engkau benar-benar berbudi pekerti yang agung.”(QS. Al-Qalam: 4)»

Akhlak Nabi bukan hanya sesuatu yang dikagumi, tetapi harus ditransformasikan menjadi perilaku umat.

3. Rasulullah SAW sebagai Uswatun Hasanah
Rahmat kenabian tidak hanya diwujudkan melalui ajaran, tetapi juga melalui keteladanan kehidupan Rasulullah SAW.
Allah SWT berfirman:

«لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ ٱللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلْيَوْمَ ٱلْـَٔاخِرَ وَذَكَرَ ٱللَّهَ كَثِيرًا
“Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, yaitu bagi orang yang mengharap Allah dan hari akhir dan yang banyak mengingat Allah.”(QS. Al-Ahzab: 21)»

Keteladanan Rasulullah SAW mencakup seluruh dimensi kehidupan. Beliau adalah teladan sebagai hamba Allah, suami dan ayah, pendidik, pemimpin masyarakat, kepala pemerintahan, sahabat, pedagang, diplomat, dan pembangun peradaban.
Konsep uswatun hasanah menunjukkan bahwa Islam tidak hanya mengajarkan apa yang harus diketahui, tetapi juga bagaimana nilai itu harus dijalankan.
Ilmu berubah menjadi amal. Iman melahirkan akhlak. Akhlak melahirkan kemaslahatan.

4. Rahmat bagi Kehidupan Sosial
Masyarakat Madinah yang dibangun Rasulullah SAW memberikan gambaran bahwa rahmat Islam memiliki dimensi sosial yang kuat.
Rasulullah SAW membangun persaudaraan, menegakkan keadilan, melindungi yang lemah, memuliakan perempuan, memperhatikan anak yatim dan fakir miskin, serta menanamkan tanggung jawab sosial.
Allah SWT berfirman:
«إِنَّمَا ٱلْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara.”(QS. Al-Hujurat: 10)»

Persaudaraan dalam Islam bukan sekadar slogan. Ia mengandung tanggung jawab untuk saling membantu, menjaga kehormatan, menghindari fitnah dan permusuhan, serta menyelesaikan perselisihan secara adil.

Masyarakat yang meneladani Rasulullah seharusnya menjadi masyarakat yang kuat solidaritasnya, tinggi kepeduliannya, dan rendah tingkat kezalimannya.

5. Rahmat dalam Menegakkan Keadilan
Kasih sayang dalam Islam tidak berarti membiarkan kesalahan dan ketidakadilan. Rahmat harus berjalan bersama keadilan.
Allah SWT berfirman:
«إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُ بِٱلْعَدْلِ وَٱلْإِحْسَانِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan.”(QS. An-Nahl: 90)»
Keadilan merupakan fondasi kehidupan bersama. Kekuasaan tanpa keadilan dapat berubah menjadi kezaliman. Ekonomi tanpa keadilan melahirkan kesenjangan. Ilmu tanpa moral dapat menjadi alat kerusakan. Hukum tanpa integritas kehilangan kepercayaan masyarakat.

Karena itu, meneladani Rasulullah SAW pada zaman sekarang berarti menghadirkan keadilan dalam keluarga, pendidikan, perdagangan, birokrasi, politik, hukum, dan pengelolaan sumber daya.

6. Rahmat bagi Ekonomi dan Muamalah
Rasulullah SAW juga membawa rahmat dalam kehidupan ekonomi. Islam mengakui perdagangan dan kepemilikan, tetapi mengikat aktivitas ekonomi dengan nilai halal, kejujuran, keadilan, amanah, dan tanggung jawab.
Allah SWT memerintahkan manusia:
«يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًا طَيِّبًا
“Wahai manusia! Makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik.”(QS. Al-Baqarah: 168)»

Konsep halalan thayyiban memperlihatkan hubungan antara syariat dan kemaslahatan. Produk tidak hanya harus halal secara hukum, tetapi juga baik, aman, bermutu, dan memberi manfaat.

Dalam konteks modern, semangat rahmatan lil ‘alamin dapat diwujudkan melalui pengembangan ekosistem halal yang berintegritas: bahan yang jelas, proses yang terjamin, produk yang aman, perdagangan yang jujur, serta perlindungan terhadap konsumen. Dengan demikian, halal bukan sekadar label, melainkan bagian dari etika peradaban.

7. Rahmat bagi Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan
Risalah Muhammad SAW juga merupakan rahmat intelektual. Wahyu pertama dimulai dengan perintah:
«ٱقْرَأْ بِٱسْمِ رَبِّكَ ٱلَّذِى خَلَقَ
“Bacalah dengan nama Tuhanmu yang menciptakan.”(QS. Al-‘Alaq: 1)»
Perintah iqra’ mengandung dorongan untuk membaca ayat-ayat Allah, baik ayat qauliyah dalam wahyu maupun tanda-tanda kauniyah pada alam semesta.
Karena itu, Islam mendorong berkembangnya ilmu pengetahuan. Namun ilmu tidak boleh dilepaskan dari tauhid dan akhlak.
Secara filosofis dapat dirumuskan:
Wahyu → Ilmu → Amal → Akhlak → Kemaslahatan → Peradaban
Ilmu yang dibimbing wahyu akan mengarahkan manusia bukan hanya kepada kemampuan menguasai alam, tetapi juga kepada kesadaran tentang Sang Pencipta.

8. Rahmat bagi Alam dan Lingkungan
Istilah rahmatan lil ‘alamin juga mengandung dimensi ekologis. Manusia bukan pemilik mutlak bumi, tetapi khalifah yang diberi amanah untuk mengelolanya.
Allah SWT berfirman:
«وَلَا تُفْسِدُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَٰحِهَا
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (Allah) memperbaikinya.”
(QS. Al-A‘raf: 56)»
Pesan ini sangat relevan dengan persoalan modern: kerusakan tanah, pencemaran air, degradasi hutan, kehilangan biodiversitas, sampah, perubahan iklim, dan eksploitasi sumber daya secara berlebihan.

Meneladani Rasulullah SAW berarti membangun hubungan yang beradab dengan alam: mengambil manfaat tanpa merusak, menggunakan sumber daya tanpa berlebihan, serta mewariskan lingkungan yang baik kepada generasi berikutnya.
Memakmurkan bumi adalah amanah; merusaknya merupakan pengkhianatan terhadap amanah.

9. Rahmat bagi Peradaban
Risalah Rasulullah SAW berhasil mentransformasikan masyarakat. Perubahan tersebut tidak hanya bersifat ritual, tetapi menyentuh struktur nilai dan peradaban.
Secara sederhana, transformasi itu dapat digambarkan:
Jahiliah → Wahyu → Tauhid → Ilmu → Akhlak → Ukhuwah → Keadilan → Peradaban
Manusia yang sebelumnya terikat fanatisme kesukuan diarahkan kepada ukhuwah. Kebodohan diarahkan kepada ilmu. Kemusyrikan diarahkan kepada tauhid. Kezaliman diarahkan kepada keadilan. Kekerasan diarahkan kepada akhlak dan kasih sayang.

Inilah makna penting rahmatan lil ‘alamin: risalah Nabi mengubah manusia dari dalam dirinya, kemudian perubahan individu itu membentuk keluarga, masyarakat, institusi, dan akhirnya peradaban.

10. Shalawat sebagai Ekspresi Cinta kepada Rasulullah SAW
Kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW juga diwujudkan dengan memperbanyak shalawat.
Allah SWT berfirman:
«إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا
“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman! Bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya.”(QS. Al-Ahzab: 56)»
Di antara shalawat yang diajarkan Rasulullah SAW ialah:
«اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ»
Shalawat adalah ekspresi cinta dan penghormatan kepada Rasulullah SAW. Namun cinta kepada beliau mencapai maknanya yang lebih utuh ketika shalawat disertai upaya mengikuti sunnah dan meneladani akhlaknya.

Cinta melahirkan shalawat; shalawat menguatkan kerinduan; kerinduan mendorong keteladanan; dan keteladanan melahirkan akhlak mulia.

Maulid Nabi sebagai Momentum Transformasi

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW seyogianya diarahkan dari sekadar kegiatan seremonial menuju momentum transformasi akhlak.

Pertanyaan terpenting bukan hanya: seberapa meriah kita memperingati kelahiran Rasulullah?

Tetapi juga:

Seberapa jauh sifat Rasulullah hidup dalam diri kita?

Apakah kita semakin jujur?
Apakah kita semakin amanah?
Apakah ilmu menjadikan kita semakin tawadhu’?
Apakah kekuasaan membuat kita semakin adil?
Apakah kekayaan membuat kita semakin peduli?
Apakah perbedaan tetap dapat kita hadapi dengan akhlak?
Apakah kehadiran kita memberikan manfaat kepada manusia dan lingkungan?

Jika kecintaan kepada Rasulullah benar-benar hidup dalam qalbu, maka ia seharusnya menghasilkan perubahan dalam perilaku.

Penutup

Nabi Muhammad SAW adalah rahmat bagi alam, teladan terbaik, dan pembawa risalah penyempurnaan akhlak. Ketiga dimensi ini tidak dapat dipisahkan.

Rahmatan lil ‘alamin adalah tujuan dan dampak risalahnya.
Uswatun hasanah adalah metode keteladanannya.
Akhlak mulia adalah buah yang harus tampak dalam kehidupan umatnya.

Karena itu, memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW hendaknya menjadi momentum untuk memperbarui cinta kepada Rasulullah, memperbanyak shalawat, menghidupkan sunnah, memperbaiki akhlak, meningkatkan ilmu, menegakkan keadilan, menjaga kehalalan dan kebaikan kehidupan, serta memelihara bumi sebagai amanah Allah SWT.

Pada akhirnya, ukuran kecintaan kepada Rasulullah SAW bukan hanya banyaknya kata-kata yang kita ucapkan tentang beliau, tetapi sejauh mana nilai kenabian hadir melalui diri kita dan menjadi rahmat bagi orang lain.

«Mencintai Rasulullah SAW berarti meneladani akhlaknya; meneladani akhlaknya berarti menghadirkan rahmat; dan menghadirkan rahmat berarti menjadikan kehidupan lebih baik bagi manusia dan seluruh alam.»

اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ

Wallahu a‘lam bish-shawab.

Prof. Dr. Ir. Basyaruddin, MS.
Direktur LPPOM / Ketua Bidang Halal MUI Sumatera Utara

Bidang/Komisi KAUB MUI Sumut Gelar Pembinaan Islam Wasathiyah bagi Pelajar SMA Unggulan Al-Azhar Medan

0

Medan, muisumut.or.id., 22 Agustus 2026 — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara melalui Bidang/Komisi Kerukunan Antarumat Beragama (KAUB) bekerja sama dengan Yayasan Hj. Rachmah Nasution Al-Azhar Medan menggelar kegiatan Pembinaan Islam Wasathiyah bagi Pelajar Islam SMA Unggulan Al-Azhar Medan, Sabtu (22/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Al-Azhar Medan mulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh para pelajar Islam SMA Unggulan Al-Azhar Medan. Turut hadir Drs. H. T. Darmansyah, M.A., selaku Sekretaris KAUB MUI Sumatera Utara, bersama jajaran pengurus KAUB MUI Sumut serta unsur Yayasan Hj. Rachmah Nasution Al-Azhar Medan.

Pembinaan Islam Wasathiyah ini menjadi bagian dari upaya MUI Sumatera Utara dalam memperkuat pemahaman keislaman yang moderat, seimbang, dan toleran di kalangan generasi muda. Para pelajar diharapkan mampu memahami serta mengamalkan nilai-nilai Islam Wasathiyah dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan sekolah, keluarga, maupun masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Drs. H. T. Darmansyah, M.A. menyampaikan bahwa penguatan pemahaman Islam Wasathiyah menjadi kebutuhan penting bagi generasi muda dalam menghadapi berbagai dinamika kehidupan dan perkembangan zaman.

Menurutnya, generasi muda harus memiliki pemahaman agama yang kuat dan benar, namun tetap mengedepankan sikap moderat, saling menghormati, serta mampu menjaga persatuan dan kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat.

“Islam Wasathiyah mengajarkan kita untuk bersikap adil, seimbang, dan tidak berlebihan dalam memahami maupun menjalankan ajaran agama. Nilai-nilai ini sangat penting ditanamkan kepada generasi muda agar mereka memiliki pemahaman Islam yang benar sekaligus mampu menjaga kerukunan di tengah keberagaman,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pembinaan keagamaan terhadap pelajar tidak hanya bertujuan meningkatkan pemahaman keislaman, tetapi juga membentuk karakter generasi muda yang memiliki akhlak mulia, wawasan kebangsaan, serta kemampuan untuk menghargai perbedaan.

“Generasi muda adalah harapan umat dan bangsa. Karena itu, mereka harus memiliki karakter yang kuat, akhlak yang baik, wawasan keislaman yang moderat, serta kemampuan untuk menghargai perbedaan. Dari generasi seperti inilah akan lahir masyarakat yang damai dan harmonis,” tambahnya.

Kerja sama antara MUI Sumatera Utara melalui Bidang/Komisi KAUB dengan Yayasan Hj. Rachmah Nasution Al-Azhar Medan diharapkan dapat memperkuat pembinaan karakter dan wawasan keislaman peserta didik. Para pelajar didorong untuk menjadi generasi yang tidak hanya memiliki prestasi akademik, tetapi juga mampu mengamalkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sosial.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menanamkan nilai-nilai Islam rahmatan lil ‘alamin kepada generasi penerus bangsa. Melalui pembinaan Islam Wasathiyah, MUI Sumatera Utara berharap generasi muda Muslim mampu menjaga persatuan, memperkuat kerukunan, serta berkontribusi positif dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang damai dan harmonis.

MUI Sumatera Utara juga berharap kegiatan pembinaan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter dan pembinaan generasi muda Muslim di Sumatera Utara.

MUI Sumatera Utara Ajak Pelajar Al-Azhar Medan Amalkan Nilai-Nilai Islam Wasathiyah

0

Medan, muisumut.or.id., 22 Agustus 2026 — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara mengajak generasi muda untuk memahami dan mengamalkan nilai-nilai Islam Wasathiyah dalam kehidupan sehari-hari. Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan Pembinaan Islam Wasathiyah bagi Pelajar Islam SMA Unggulan Al-Azhar Medan, Sabtu (22/8/2026), di Aula Al-Azhar Medan.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya MUI Sumatera Utara dalam memperkuat pemahaman keagamaan yang moderat, seimbang, dan berorientasi pada terciptanya kerukunan di tengah keberagaman masyarakat.

Dalam kesempatan itu, sambutan mewakili Ketua Umum MUI Provinsi Sumatera Utara disampaikan oleh Drs. H. Mhd. Hatta Siregar, S.H., M.Si. Ia menekankan bahwa pelajar sebagai generasi penerus memiliki peran strategis dalam menjaga dan meneruskan nilai-nilai keislaman yang moderat di tengah masyarakat.

Menurutnya, Islam Wasathiyah tidak cukup hanya dipahami sebagai sebuah konsep keagamaan, tetapi harus diwujudkan melalui sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai seperti tawassuth atau sikap moderat, tawazun atau keseimbangan, serta tasamuh atau toleransi perlu menjadi bagian dari karakter generasi muda.

“Generasi muda harus memiliki pemahaman agama yang kuat, namun tetap mampu menghargai perbedaan dan hidup berdampingan secara damai. Inilah salah satu nilai penting yang harus terus ditanamkan melalui pembinaan Islam Wasathiyah,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.

Ia juga mengapresiasi terselenggaranya kegiatan yang dilaksanakan melalui kerja sama MUI Provinsi Sumatera Utara dengan Yayasan Hj. Rachmah Nasution Al-Azhar Medan. Menurutnya, kolaborasi antara lembaga keulamaan dan lembaga pendidikan memiliki arti penting dalam membentuk generasi yang tidak hanya memiliki kecerdasan akademik, tetapi juga berilmu, berakhlak, dan memiliki wawasan kebangsaan.

Para pelajar diharapkan dapat mengikuti seluruh rangkaian pembinaan dengan sungguh-sungguh serta menjadikan ilmu dan pemahaman yang diperoleh sebagai bekal dalam kehidupan. Mereka juga diharapkan mampu menjadi teladan, baik di lingkungan sekolah, keluarga, maupun masyarakat.

Kegiatan Pembinaan Islam Wasathiyah ini menjadi salah satu langkah MUI Sumatera Utara dalam membangun generasi Muslim yang memiliki pemahaman keagamaan moderat serta mampu menjaga persatuan, kerukunan, dan kedamaian di tengah keberagaman bangsa Indonesia.

MAULID NABI MUHAMMAD SAW: Risalah Akhlak Lintas Zaman Sejarah, Makna, dan Relevansinya bagi Pembangunan Moral Bangsa Indonesia di Era Digital

0

muisumut.or.id., 21  Agustus 2026, Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan salah satu tradisi keagamaan yang paling luas dirayakan oleh umat Islam di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Lebih dari sekadar seremoni tahunan yang jatuh pada 12 Rabiul Awwal, peringatan ini pada hakikatnya adalah momentum reflektif untuk mengenang kembali kehadiran seorang manusia agung yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam. Kehadiran Nabi Muhammad SAW membawa misi utama yang beliau sendiri tegaskan: menyempurnakan akhlak manusia.

إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ
“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
Tulisan ini disusun secara komprehensif untuk menelusuri asal-usul historis peringatan Maulid, memetakan polemik fikih di seputarnya, menguraikan makna substantifnya, serta mengelaborasi relevansi nilai-nilai akhlak Nabi Muhammad SAW bagi upaya perbaikan moral bangsa Indonesia — mulai dari kalangan pemimpin, ulama, pengusaha (aghniya), pemuda, hingga perempuan — dalam konteks kekinian, termasuk di tengah derasnya arus teknologi informasi dan komunikasi (ICT), serta dikaitkan dengan momentum peringatan 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

II. Asal-Usul dan Sejarah Peringatan Maulid Nabi
Secara historis, peringatan Maulid Nabi tidak ditemukan pada masa Rasulullah SAW, para sahabat, tabi’in, maupun empat imam mazhab. Praktik ini baru terlembagakan secara masif pada awal abad ke-7 Hijriah, ketika penguasa Irbil (kini wilayah Irak), Sultan Muzhaffaruddin Kokburi, menyelenggarakan perayaan maulid secara besar-besaran setiap bulan Rabiul Awwal dengan mengundang para ulama dari berbagai disiplin keilmuan serta memberikan santunan kepada fakir miskin. Peristiwa ini direkam oleh sejarawan Ibn Khallikan berdasarkan kesaksian langsung seorang ulama yang hadir dalam perayaan tersebut, dan juga dicatat oleh Ibn Katsir dalam karya sejarahnya. Sebagian riwayat bahkan menelusuri akar tradisi ini lebih jauh ke belakang, pada masa Dinasti Fatimiyah di Mesir, meskipun pembakuannya sebagai tradisi tahunan yang meluas baru terjadi pada masa Kokburi tersebut.

Sejak awal kemunculannya, peringatan Maulid telah menuai respons beragam dari kalangan ulama. Sebagian ulama, seperti Imam As-Suyuthi, memandangnya sebagai bid’ah hasanah (inovasi yang baik) karena substansinya berupa penguatan kecintaan kepada Nabi, pembacaan sirah, dan sedekah. Sebaliknya, ulama seperti Ibn Taimiyah menilainya sebagai perkara baru (muhdats) yang tidak memiliki preseden dari generasi salaf, sekalipun beliau mengakui adanya nilai kecintaan kepada Nabi di baliknya. Polemik serupa juga hidup di Indonesia hingga kini, di mana sebagian ormas memandangnya sebagai sarana syiar yang baik, sementara sebagian lain menekankan pentingnya menjaga agar substansi akhlak dan sirah lebih diutamakan ketimbang seremoni semata. Terlepas dari perbedaan pandangan fikih tersebut, seluruh kalangan sepakat atas satu titik temu yang tidak diperdebatkan: kewajiban mencintai dan meneladani Rasulullah SAW sebagai bagian inti dari keimanan.

III. Sekilas Sirah: Konteks Kelahiran Nabi Muhammad SAW
Nabi Muhammad SAW lahir di tengah masyarakat Arab jahiliyah yang diliputi kegelapan moral: perbudakan, penindasan terhadap perempuan, praktik riba, perjudian, dan pertumpahan darah antarsuku menjadi pemandangan sehari-hari. Beliau lahir pada 12 Rabiul Awwal, bertepatan dengan peristiwa pasukan bergajah pimpinan Abrahah yang hendak menghancurkan Ka’bah, meskipun sebagian riwayat sejarah menyebut tanggal 9 Rabiul Awwal sebagai versi alternatif. Dalam kondisi sosial yang demikian kelam itulah Allah SWT mengutus seorang manusia yang kelak menjadi suri teladan terbaik bagi seluruh umat manusia, yang secara bertahap namun pasti mengubah wajah peradaban Arab dari kejahiliyahan menuju cahaya keadaban dalam rentang waktu kurang dari seperempat abad.

IV. Maulid sebagai Momentum Penyempurnaan Akhlak Bangsa
Terlepas dari perbedaan pandangan fikih mengenai hukum merayakannya, seluruh ulama sepakat bahwa substansi terpenting dari peringatan Maulid adalah menghidupkan kembali semangat meneladani akhlak Nabi Muhammad SAW dalam kehidupan nyata. Pada konteks keindonesiaan, momentum ini menjadi semakin bermakna karena berdekatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81. Terdapat benang merah yang menghubungkan keduanya: kemerdekaan sejati sebuah bangsa tidak cukup diukur dari lepasnya penjajahan fisik semata, tetapi juga dari kemerdekaan akhlak — bebas dari korupsi, kebohongan, hedonisme, dan kerusakan moral. Nabi Muhammad SAW membebaskan bangsa Arab dari jahiliyah akhlak sebelum membebaskan mereka secara politik; maka sudah sepatutnya bangsa Indonesia yang telah 81 tahun merdeka secara politik kini menyempurnakan kemerdekaannya dengan kemerdekaan akhlak.

Terdapat sedikitnya tiga kesamaan mendasar antara perjuangan Rasulullah SAW dan perjuangan bangsa Indonesia: pertama, keduanya lahir dari kondisi keterpurukan — moral pada kasus jahiliyah Arab, politik-ekonomi pada kasus penjajahan Indonesia; kedua, keduanya membutuhkan generasi pemimpin berakhlak sebagai penggerak perubahan; ketiga, keduanya menghadapi ujian yang justru lebih berat setelah kemenangan diraih — yakni godaan untuk lengah menjaga nilai-nilai luhur yang telah diperjuangkan.

V. Nilai-Nilai Akhlak Nabi dan Relevansinya bagi Pembangunan Bangsa
A. Akhlak Kepemimpinan (Umara)

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.”
Rasulullah SAW dikenal dengan gelar Al-Amin (yang terpercaya) jauh sebelum diangkat menjadi Rasul, menunjukkan bahwa kepemimpinan sejati dibangun di atas fondasi integritas, bukan sekadar jabatan struktural. Nilai ini relevan diwujudkan, misalnya, oleh kepala daerah yang menolak gratifikasi proyek dan memilih mekanisme lelang terbuka, atau pejabat publik yang mempublikasikan anggaran daerah secara transparan di kanal resmi, sebagai bentuk amanah dalam bingkai pemerintahan modern. Sebaliknya, kepemimpinan yang mengandalkan pencitraan digital tanpa substansi kerja nyata merupakan bentuk kemunafikan (nifaq) versi kontemporer yang harus dihindari.

B. Akhlak Keulamaan
Ulama, sebagai pewaris para nabi, memikul tanggung jawab menjadi perekat umat, bukan sumber perpecahan. Dalam konteks kekinian, hal ini tampak pada da’i yang membiasakan tabayyun sebelum menyebarkan informasi keagamaan di media sosial, serta yang mendahulukan silaturahmi lintas organisasi kemasyarakatan Islam dibandingkan mempertajam perbedaan furu’iyah di ruang publik.

C. Akhlak Ekonomi (Aghniya)
Rasulullah SAW mencontohkan sosok Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf, saudagar kaya yang justru menjadikan hartanya sebagai kekuatan dakwah dan kemaslahatan umat. Nilai ini relevan diterapkan oleh pengusaha yang membayar zakat, infak, dan pajak secara jujur; yang membuka lapangan kerja secara layak sesuai prinsip kenabian untuk tidak menunda hak pekerja; serta yang menjaga kejujuran dalam transaksi digital tanpa memanipulasi ulasan produk (fake testimonial).

D. Akhlak Kepemudaan
Mayoritas sahabat terdekat Rasulullah SAW adalah kalangan muda, sebagaimana perjuangan kemerdekaan Indonesia juga digerakkan oleh semangat kepemudaan, dari Sumpah Pemuda 1928 hingga desakan proklamasi 1945. Relevansinya di era digital tampak pada pemuda yang menjadikan media sosial sebagai ladang karya dan dakwah, bukan ajang pamer gaya hidup konsumtif; yang menjauhi budaya perundungan siber; serta yang menyampaikan kritik sosial dengan data dan adab, bukan ujaran kebencian.

E. Akhlak Keperempuanan
Rasulullah SAW memuliakan perempuan melalui teladan Khadijah RA sebagai penopang dakwah pertama dan Aisyah RA sebagai ulama besar periwayat hadis. Nilai ini relevan bagi perempuan masa kini yang aktif berkarya di ranah publik sekaligus menjaga adab dan kehormatan diri, termasuk dalam menjaga batas privasi di media sosial, serta ibu-ibu yang mendampingi penggunaan gawai anak sebagai bentuk tanggung jawab pendidikan generasi.

VI. Tantangan dan Adaptasi Akhlak di Era Digital (ICT)
Rasulullah SAW hidup pada masa komunikasi lisan dan tulisan yang sangat terbatas, namun beliau meletakkan prinsip komunikasi yang abadi lintas zaman:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ

“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam.”
Prinsip ini sangat relevan diterapkan pada era teknologi informasi dan komunikasi (ICT) saat ini, ketika satu unggahan dapat menyebarkan kebaikan atau justru fitnah kepada jutaan orang dalam hitungan detik. Setidaknya terdapat enam tantangan akhlak digital kontemporer yang dapat dipetakan dari nilai-nilai kenabian:
Hoaks dan disinformasi — diatasi dengan prinsip tabayyun sebelum menyebarkan informasi.

Ujaran kebencian dan perundungan siber — diatasi dengan larangan mencela sesama.
Judi daring dan pinjaman ilegal — diatasi dengan larangan riba dan maisir.
Konten yang melanggar kesusilaan — diatasi dengan perintah menjaga pandangan dan kehormatan.
Budaya pamer harta (flexing) dan gaya hidup konsumtif — diatasi dengan larangan sikap boros dan mubazir.
Kecanduan gawai yang mengorbankan ibadah dan interaksi sosial — diatasi dengan prinsip keseimbangan dunia-akhirat.
Pemetaan ini menunjukkan bahwa akhlak Rasulullah SAW bersifat lintas zaman: mampu diaplikasikan baik di tengah masyarakat Arab abad ke-7 Masehi maupun di ruang digital abad ke-21.

VII. Penutup: Menuju Kemerdekaan Akhlak Sejati
Delapan puluh satu tahun kemerdekaan Indonesia adalah anugerah besar yang mesti disyukuri melalui perbaikan akhlak, bukan sekadar seremoni kenegaraan.
لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ
“Jika kamu bersyukur, niscaya akan Aku tambah nikmat-Ku kepadamu.”
Wujud syukur atas kemerdekaan tidak cukup diwujudkan dengan mengibarkan bendera merah putih semata, tetapi juga melalui kehadiran pemimpin yang amanah, ulama yang menyejukkan, pengusaha yang berbisnis dengan barokah, pemuda yang produktif dan bijak bermedia sosial, serta perempuan yang berdaya sekaligus menjaga kehormatan diri. Jika Rasulullah SAW mampu mengubah wajah peradaban Arab dari kejahiliyahan menuju kemuliaan hanya dalam kurun waktu 23 tahun, maka bangsa Indonesia yang telah 81 tahun merdeka semestinya semakin dewasa dalam berakhlak, semakin bijak dalam bermedia sosial, dan semakin kokoh dalam menjaga persatuan.
Sebagaimana pesan penutup Rasulullah SAW:
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya.”
Semoga peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H ini menjadi titik balik (turning point) perbaikan akhlak bangsa — dimulai dari diri sendiri, keluarga, hingga tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara — demi mewujudkan kemerdekaan akhlak sebagai kemerdekaan yang sesungguhnya.

Tulisan ini disusun berdasarkan dan mengembangkan naskah taushiyah “Meneladani Akhlak Rasulullah SAW untuk Perbaikan Moral Bangsa: Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan RI di Era Digital” (Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H), dilengkapi dengan penelusuran sejarah, dasar hukum, dan catatan kaki akademik.

Disusun dalam rangka Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awwal 1448 H / 25 Agustus 2026 M
Prof. Dr. Nawir Yuslem, MA

Sertifikasi Halal: Membangun Peradaban Rahmatan Lil ‘Alamin

muisumut.or., 20 Agustus 2026, Halal sering dipahami secara sederhana sebagai persoalan makanan: boleh dimakan atau tidak, mengandung babi atau tidak, serta disembelih secara syar’i atau tidak. Pemahaman tersebut tentu benar, tetapi sesungguhnya belum menggambarkan keluasan makna halal dalam Islam.

Halal merupakan bagian dari sistem nilai yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan dirinya sendiri, dengan sesama manusia, dengan makhluk hidup, dan dengan alam semesta. Karena itu, halal tidak semata-mata berbicara tentang status hukum suatu produk, tetapi juga berkaitan dengan nilai kebaikan, kemanfaatan, keamanan, kebersihan, serta tanggung jawab manusia dalam mengelola kehidupan.

Dalam konteks tersebut, sertifikasi halal bukan sekadar pemberian label pada sebuah produk. Sertifikasi halal merupakan instrumen penting untuk menerjemahkan nilai-nilai wahyu ke dalam sistem produksi modern melalui ilmu pengetahuan, teknologi, tata kelola, etika, dan tanggung jawab sosial.
Dalam perspektif yang lebih luas, sertifikasi halal dapat menjadi salah satu jalan untuk membangun peradaban Islam yang menghadirkan kemaslahatan bagi seluruh kehidupan. Inilah semangat rahmatan lil ‘alamin—Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam.

Halal sebagai Pesan Universal
Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Wahai manusia! Makanlah dari apa yang terdapat di bumi yang halal lagi baik, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.”
(QS. Al-Baqarah: 168)
Menarik untuk direnungkan bahwa ayat tersebut menggunakan panggilan يَا أَيُّهَا النَّاسُ (yā ayyuhan-nās)—“wahai manusia”—bukan hanya “wahai orang-orang beriman”. Hal ini menunjukkan adanya dimensi universal dalam pesan halalan thayyiban.
Islam menghendaki agar apa yang dikonsumsi manusia tidak hanya halal secara hukum, tetapi juga thayyib secara kualitas: baik, aman, bersih, sehat, bermanfaat, dan tidak menimbulkan kemudaratan.

Pada titik inilah sertifikasi halal bertemu dengan berbagai disiplin ilmu. Ilmu pangan, kimia, biologi, mikrobiologi, farmasi, kedokteran, teknologi industri, manajemen mutu, logistik, ekonomi, hingga teknologi digital memiliki peran dalam memastikan suatu produk memenuhi prinsip halal dan thayyib.

Wahyu memberikan nilai dan batas. Sementara itu, sains membantu manusia membaca, menguji, dan membuktikan realitas. Keduanya bukan sesuatu yang harus dipertentangkan, tetapi dapat saling melengkapi dalam menghadirkan kemaslahatan bagi manusia.

Dari Dapur Sederhana Menuju Industri Global
Pada masyarakat tradisional, seseorang relatif mudah mengetahui asal-usul makanan yang dikonsumsinya. Hewan diketahui siapa yang menyembelih, bahan makanan berasal dari lingkungan sekitar, dan proses pengolahannya dapat dilihat secara langsung.

Industrialisasi mengubah keadaan tersebut secara signifikan.
Sebuah produk yang tampaknya sederhana dapat tersusun atas berbagai bahan baku dan bahan tambahan yang berasal dari banyak negara. Gelatin, misalnya, dapat berasal dari sapi, ikan, atau babi. Emulsifier memiliki beragam sumber. Enzim dapat berasal dari hewan, tumbuhan, maupun mikroorganisme. Demikian pula flavor, shortening, kapsul, kultur mikroba, media fermentasi, dan bahan penolong proses dapat memiliki titik kritis kehalalan masing-masing.

Kompleksitas tersebut membuat konsumen tidak mungkin memeriksa seluruh proses dan bahan secara mandiri.
Karena itu, sertifikasi halal hadir sebagai kebutuhan masyarakat modern. Ia merupakan mekanisme yang memberikan kepastian melalui pemeriksaan bahan, proses produksi, fasilitas, dokumen, keterlacakan (traceability), audit, dan pengujian bila diperlukan, serta penetapan status halal berdasarkan ketentuan syariat.

Dengan demikian, sertifikasi halal sesungguhnya merupakan bentuk perlindungan konsumen berbasis nilai agama sekaligus ilmu pengetahuan.
Sertifikasi halal memberikan jaminan bahwa produk yang dikonsumsi tidak hanya memenuhi aspek komersial, tetapi juga memenuhi standar kehalalan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menjaga Manusia dari Haram dan Syubhat
Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ
“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara syubhat.”
(HR. al-Bukhari dan Muslim)
Hadis tersebut menjadi semakin relevan pada era industri modern. Kompleksitas bahan dan proses produksi memperluas ruang ketidaktahuan konsumen terhadap asal-usul produk yang mereka gunakan.

Dalam konteks inilah sertifikasi halal memiliki fungsi penting: memberikan kepastian kepada masyarakat, mengurangi keraguan terhadap produk yang dikonsumsi, serta membantu konsumen terhindar dari produk yang haram maupun yang tidak jelas status kehalalannya.

Sertifikasi halal juga menjadi bentuk tanggung jawab produsen kepada konsumen. Produsen tidak hanya dituntut menghasilkan produk yang enak, menarik, kompetitif, dan menguntungkan, tetapi juga harus memastikan bahwa produk tersebut memenuhi prinsip halal, aman, bermutu, dan memberikan manfaat.
Dengan demikian, halal tidak berhenti pada pertanyaan “boleh atau tidak boleh”, tetapi berkembang menjadi pertanyaan yang lebih luas: “apakah produk ini baik, aman, bermutu, bermanfaat, dan dapat dipertanggungjawabkan?”
Di sinilah konsep halalan thayyiban menemukan relevansinya dalam kehidupan modern.

Sertifikasi Halal sebagai Sistem Jaminan
Sertifikasi halal pada hakikatnya tidak cukup dipahami sebagai proses administratif untuk memperoleh sebuah label. Lebih dari itu, ia merupakan bagian dari sistem jaminan yang menuntut adanya konsistensi dari hulu hingga hilir.
Kehalalan sebuah produk tidak hanya ditentukan oleh bahan akhirnya, tetapi juga oleh bagaimana bahan tersebut diperoleh, diproses, disimpan, diangkut, dan disajikan. Karena itu, aspek keterlacakan dan pengendalian proses menjadi sangat penting.

Sistem seperti ini mendorong pelaku usaha untuk membangun tata kelola yang lebih tertib. Dokumentasi bahan menjadi lebih jelas, proses produksi lebih terkontrol, fasilitas lebih terjaga, dan potensi kontaminasi dapat diminimalkan.
Dalam perspektif manajemen modern, sertifikasi halal pada akhirnya dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan.
Dengan kata lain, halal dapat menjadi pintu masuk menuju budaya mutu.
Pelaku usaha yang memahami sertifikasi halal secara substantif akan melihatnya bukan sebagai beban tambahan, melainkan sebagai kesempatan untuk memperbaiki sistem produksi dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

Halal, Kepercayaan, dan Ekonomi
Dalam dunia ekonomi modern, kepercayaan merupakan salah satu modal yang sangat penting. Konsumen membeli bukan hanya berdasarkan harga, tetapi juga berdasarkan keyakinan terhadap keamanan, kualitas, reputasi, dan integritas sebuah produk.

Sertifikasi halal dapat membangun kepercayaan tersebut, khususnya bagi konsumen Muslim yang membutuhkan kepastian mengenai status kehalalan produk.

Pada saat yang sama, sertifikasi halal juga membuka peluang ekonomi yang lebih luas. Produk halal tidak lagi hanya menjadi kebutuhan pasar domestik, tetapi telah berkembang menjadi bagian dari industri global yang mencakup makanan dan minuman, farmasi, kosmetik, pariwisata, fesyen, logistik, hingga berbagai layanan lainnya.

Karena itu, pengembangan ekosistem halal bukan hanya persoalan keagamaan, tetapi juga menyangkut ekonomi, perdagangan, inovasi, teknologi, dan daya saing.
Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi salah satu pusat industri halal global. Namun, potensi tersebut hanya dapat diwujudkan apabila kesadaran halal dibangun bersama dengan kualitas produk, inovasi, profesionalisme, riset, dan tata kelola yang baik.

Di sinilah sertifikasi halal memiliki posisi strategis.
Membangun Budaya Halal, Bukan Sekadar Label Halal
Tantangan terbesar ke depan bukan sekadar bagaimana memperbanyak produk yang memiliki sertifikat halal, tetapi bagaimana membangun budaya halal di tengah masyarakat dan dunia usaha.

Budaya halal berarti kesadaran bahwa halal harus hadir dalam seluruh rantai kehidupan dan aktivitas ekonomi. Produsen memiliki kesadaran untuk menjaga kehalalan produknya. Distributor menjaga proses penyimpanan dan distribusi. Pedagang memberikan informasi yang benar. Konsumen memiliki kesadaran untuk memilih produk yang halal dan thayyib. Dengan demikian, halal menjadi nilai bersama.

Pada tingkat perusahaan, budaya halal berarti adanya komitmen dari manajemen, keterlibatan seluruh pekerja, sistem pengawasan yang baik, serta konsistensi dalam menjaga bahan dan proses produksi.

Pada tingkat masyarakat, budaya halal berarti tumbuhnya kesadaran untuk menjadikan halal sebagai bagian dari gaya hidup yang sehat, bertanggung jawab, dan bermartabat.

Sedangkan pada tingkat negara, penguatan ekosistem halal merupakan bagian dari upaya membangun sistem ekonomi yang berkeadilan, memberikan perlindungan kepada konsumen, dan meningkatkan daya saing produk nasional.
Halal dan Peradaban Rahmatan lil ‘Alamin

Pada akhirnya, pembicaraan tentang sertifikasi halal tidak boleh berhenti pada persoalan label. Halal harus ditempatkan dalam kerangka pembangunan peradaban. Peradaban Islam yang kita cita-citakan bukanlah peradaban yang hanya menghasilkan produk berlabel halal, tetapi peradaban yang menjadikan nilai halal sebagai dasar perilaku: jujur dalam berdagang, amanah dalam memproduksi, adil dalam bertransaksi, menjaga lingkungan, menghormati manusia, serta menghindari segala bentuk kemudaratan. Inilah substansi rahmatan lil ‘alamin.

Rahmat tidak hanya diwujudkan melalui ibadah ritual, tetapi juga melalui bagaimana manusia menghasilkan makanan, obat, kosmetik, pakaian, jasa, teknologi, dan berbagai kebutuhan hidup lainnya.

Jika proses produksi dilakukan secara halal, aman, bersih, adil, dan bertanggung jawab, maka sesungguhnya kita sedang membangun sebuah sistem kehidupan yang memberikan manfaat lebih luas bagi manusia dan lingkungan.
Karena itu, sertifikasi halal dapat dipandang sebagai salah satu instrumen strategis dalam membangun peradaban yang berorientasi pada kemaslahatan.
Halal bukan sekadar tanda pada kemasan. Halal adalah nilai. Halal adalah tanggung jawab. Halal adalah jaminan kepercayaan. Dan pada tingkat yang lebih tinggi, halal dapat menjadi bagian dari ikhtiar membangun peradaban rahmatan lil ‘alamin.

Oleh: Prof. Dr. Ir. Basyaruddin, MS.

Ketua Bidang Halal/Direktur LPPOM MUI Sumut

MUI Sumut Gelar Rapat Koordinasi, Perkuat Program yang Menyentuh Kebutuhan Umat

Medan, muisumut.or.id., 19 Agustus2026 — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menggelar Rapat Koordinasi Bidang/Komisi dan Lembaga di bawah koordinasi Wakil Ketua Umum II MUI Sumatera Utara, Rabu (19/8/2026), di Aula Kantor MUI Sumatera Utara, Jalan Majelis Ulama No. 3/Sutomo Ujung, Medan.
Rapat yang berlangsung pukul 14.00 hingga 16.00 WIB tersebut dipimpin Wakil Ketua Umum MUI Sumatera Utara selaku Koordinator Bidang II, Prof. Dr. H. M. Jamil, MA, didampingi Sekretaris Koordinator Bidang II, Dr. Irwansyah, M.H.I. Rapat dilaksanakan dalam rangka mengidentifikasi berbagai persoalan serta membahas rencana dan progres kegiatan masing-masing bidang, komisi dan lembaga di bawah koordinasi Wakil Ketua Umum II.

Rapat diikuti unsur pimpinan dan pengurus Komisi Fatwa, Komisi Penelitian dan Pengkajian, Komisi Hukum dan HAM, Komisi Pendidikan, Komisi Halal, LPPOM MUI Sumatera Utara, LADUI, Lembaga Falakiyah, serta PTKU MUI Sumatera Utara.
Dalam arahannya, Prof. Dr. H. M. Jamil menekankan pentingnya seluruh komisi dan lembaga meningkatkan aktivitas serta menghadirkan program yang benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Kita ingin seluruh komisi dan lembaga tidak hanya menjalankan kegiatan secara administratif, tetapi menghadirkan program yang benar-benar menyentuh kebutuhan umat. Kehadiran MUI harus dapat dirasakan masyarakat dalam berbagai persoalan keagamaan yang mereka hadapi.”

Menurut Prof. Jamil, keterbatasan sumber daya tidak seharusnya menjadi penghalang bagi komisi dan lembaga untuk bergerak. Setiap unit diharapkan melaksanakan program sesuai kemampuan masing-masing dengan membangun kerja sama dan sinergi dengan berbagai pihak.

“Program dapat kita laksanakan melalui koordinasi, kolaborasi dan sinergitas dengan pemerintah, lembaga nonpemerintah, dunia usaha maupun para muhsinin. Yang terpenting adalah bagaimana potensi yang ada kita satukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada umat.”

Arah tersebut sejalan dengan rancangan program kerja prioritas komisi dan lembaga MUI Sumatera Utara tahun 2026 yang menekankan program yang menyentuh problematika umat, memberikan edukasi kepada masyarakat, serta menghadirkan MUI dalam berbagai aspek kehidupan beragama.

Sejumlah program yang telah dirumuskan masing-masing komisi dan lembaga juga menunjukkan orientasi tersebut. Komisi Fatwa, misalnya, diarahkan untuk menghasilkan fatwa yang responsif terhadap persoalan keumatan dan memperkuat sosialisasi fatwa. Komisi Penelitian dan Pengkajian didorong melakukan penelitian terhadap berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Sementara Komisi Hukum dan HAM diarahkan untuk memberikan kajian terhadap regulasi yang berkaitan dengan kehidupan beragama.

Di bidang halal, terdapat agenda Gerakan Sadar Halal Menuju Wajib Halal Oktober 2026 melalui sosialisasi kepada UMKM, pedagang, restoran dan pelaku usaha, disertai edukasi serta pendampingan proses sertifikasi halal.

Sementara itu, bidang pendidikan diarahkan untuk merespons berbagai tantangan yang dihadapi generasi muda, termasuk pengaruh teknologi, judi online, pornografi, pergaulan bebas dan penyalahgunaan teknologi. PTKU juga diarahkan untuk memperkuat pendataan dan pemberdayaan alumni serta keberlangsungan lembaga melalui sistem kemandirian.

Program lainnya mencakup percepatan layanan dan pendampingan sertifikasi halal melalui LPPOM, layanan pengecekan arah kiblat dan edukasi falakiyah, serta pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan melalui LADUI.

Tujuh Kesimpulan Rapat
Setelah mendengarkan penyampaian progres dan rencana program dari masing-masing bidang, komisi dan lembaga, rapat menghasilkan sejumlah kesimpulan penting.
Pertama, seluruh pengurus komisi dan lembaga di bawah koordinasi Wakil Ketua Umum II berkomitmen untuk berupaya maksimal melaksanakan kegiatan sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Kedua, pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan melalui koordinasi, kolaborasi dan sinergitas dengan lembaga atau instansi pemerintah, nonpemerintah maupun para muhsinin.
Ketiga, setiap kegiatan harus diarahkan agar menyentuh langsung kebutuhan masyarakat dan umat Islam, sehingga masyarakat dapat merasakan kehadiran MUI dalam berbagai persoalan keagamaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Keempat, diperlukan peninjauan dan evaluasi terhadap pengurus yang tidak aktif agar efektivitas organisasi dapat terus ditingkatkan.
Kelima, setiap komisi dan lembaga wajib menyampaikan rencana program secara tertulis kepada Dewan Pimpinan MUI Sumatera Utara paling lambat satu bulan setelah rapat koordinasi dilaksanakan.
Keenam, seluruh kegiatan komisi dan lembaga agar dipublikasikan melalui Infokomdigi MUI Sumatera Utara dan selanjutnya dapat disebarluaskan melalui media lainnya.
Ketujuh, seluruh komisi dan lembaga diminta segera menyiapkan kegiatan masing-masing sebelum 19 September 2026.

Prof. Jamil menegaskan, koordinasi tersebut bukan sekadar forum untuk menyampaikan laporan, tetapi menjadi momentum untuk menggerakkan seluruh perangkat MUI agar lebih aktif memberikan manfaat kepada umat.
“Yang kita harapkan setelah rapat ini bukan hanya adanya program di atas kertas, tetapi ada kegiatan nyata. Karena ukuran keberhasilan kita adalah ketika umat merasakan manfaat dan kehadiran MUI dalam kehidupan mereka.”

Ia juga mendorong agar publikasi kegiatan menjadi bagian penting dari pelaksanaan program. Menurutnya, berbagai kegiatan yang telah dilakukan perlu diketahui masyarakat agar kontribusi MUI dalam membimbing dan melayani umat dapat terlihat secara lebih luas.

Melalui rapat koordinasi ini, MUI Sumatera Utara berharap seluruh komisi dan lembaga semakin solid, aktif dan produktif dalam menjalankan amanah organisasi. Penguatan koordinasi, kolaborasi dan sinergitas diharapkan mampu melahirkan program-program yang lebih konkret, responsif dan menyentuh langsung kebutuhan umat.

Dengan demikian, MUI Sumatera Utara tidak hanya hadir melalui pemikiran dan fatwa, tetapi juga melalui berbagai program pelayanan, edukasi, pendampingan dan pemberdayaan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Mewujudkan Masyarakat yang Tangguh Menghadapi Bencana Kolaborasi Pemerintah, MUI, dan Umat dalam Menghadapi Risiko Bencana

muisumut.or.id., Medan,  19  Agustus 2026., Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang dianugerahi kekayaan alam dan keanekaragaman hayati yang melimpah. Namun, di balik keberkahan tersebut, posisi geografis Indonesia yang berada di garis khatulistiwa dan pertemuan tiga lempeng tektonik aktif, yaitu Indo-Australia, Eurasia, dan Pasifik, menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang sangat rentan terhadap berbagai risiko bencana.

Selain bencana geologi seperti gempa bumi, tsunami, dan erupsi gunung api, perubahan iklim global serta alih fungsi lahan yang mengabaikan daya dukung lingkungan turut meningkatkan frekuensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, kekeringan, dan cuaca ekstrem.

Dalam perspektif manajemen risiko, ancaman bencana (hazard) tidak dapat dipisahkan dari tingkat kerentanan (vulnerability) dan kapasitas (capacity) masyarakat. Ancaman alam yang sama dapat menimbulkan dampak kerugian jiwa dan materi yang berbeda apabila masyarakat memiliki tingkat kesiapsiagaan dan sistem mitigasi yang terencana.

Karena itu, penanggulangan bencana tidak semestinya hanya dilakukan secara reaktif ketika krisis telah terjadi. Upaya tersebut harus dibangun melalui tindakan preventif dan edukatif yang melibatkan sinergi antara pemerintah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), para ulama, serta seluruh lapisan masyarakat.

Gempa NTT: Peringatan Nyata Pentingnya Kesiapsiagaan
Urgensi membangun budaya tangguh bencana kembali terlihat dari peristiwa gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur pada Sabtu, 15 Agustus 2026, pukul 04.58 WIB. Pusat gempa berada di laut, sekitar 30 kilometer timur laut Mbay, Kabupaten Nagekeo, dengan kedalaman 15 kilometer. Gempa tersebut memicu gelombang tsunami minor setinggi 0,94 meter di pesisir Maurole–Ende, Sikka, hingga kawasan Labuan Bajo.

Meskipun gempa bumi NTT tersebut tidak memberikan dampak guncangan langsung secara fisik ke wilayah Sumatera Utara, seperti Kota Medan, Kecamatan Hamparan Perak, maupun Kota Pematang Siantar, karena faktor jarak geografis yang mencapai ribuan kilometer, peristiwa tersebut tetap harus menjadi iktibar atau pelajaran penting bagi seluruh daerah di Indonesia.

Setiap wilayah memiliki karakteristik risiko bencana masing-masing. Kota Medan dan Hamparan Perak, khususnya kawasan pesisir dan dataran rendah, memiliki kerentanan terhadap bencana hidrometeorologi seperti banjir luapan sungai dan banjir rob, di samping potensi gempa yang berkaitan dengan Sesar Sumatra. Sementara itu, Pematang Siantar menghadapi risiko tanah longsor dan pergerakan tanah di wilayah perbukitan.

Oleh sebab itu, edukasi kebencanaan dan mitigasi yang dibangun oleh pemerintah bersama MUI tidak boleh bersifat lokalitas semata, tetapi harus menjadi kesadaran kolektif secara nasional.

Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa bencana mungkin tidak dapat sepenuhnya dihindari, tetapi dampak dan tingkat fatalitasnya dapat diminimalkan melalui berbagai langkah mitigasi, antara lain penerapan tata ruang berbasis risiko bencana, pembangunan dengan standar konstruksi tahan gempa, edukasi evakuasi mandiri berbasis komunitas dan keluarga, serta optimalisasi sistem peringatan dini (early warning system) yang cepat dan terintegrasi.

Perspektif Islam terhadap Bencana dan Mitigasi
Islam mengajarkan bahwa alam semesta diciptakan Allah SWT dalam kondisi seimbang dan teratur. Manusia diberikan amanah sebagai khalifah fil ardh untuk merawat bumi dan dilarang melakukan kerusakan (fasad) di muka bumi.
Allah SWT berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ
Artinya: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya, dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-A’raf [7]: 56).

Ayat tersebut menegaskan bahwa menjaga lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab manusia. Perilaku merusak lingkungan, seperti penebangan hutan secara liar, eksploitasi alam secara berlebihan, dan alih fungsi lahan tanpa pengawasan, dapat memperbesar kerentanan masyarakat terhadap berbagai musibah.

Dengan demikian, kepedulian terhadap lingkungan dan upaya mengurangi risiko bencana tidak hanya memiliki dimensi sosial dan ekologis, tetapi juga memiliki dimensi keagamaan.

Tawakal Harus Disertai Ikhtiar
Dalam Islam, tawakal bukanlah sikap pasrah tanpa usaha. Tawakal dilakukan setelah manusia menunaikan ikhtiar secara maksimal.
Hal ini dapat dipahami dari hadis yang diriwayatkan dari Anas bin Malik RA. Ketika seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang untanya, apakah ia harus mengikat untanya kemudian bertawakal atau melepaskannya lalu bertawakal, Rasulullah SAW menjawab:
اعْقِلْهَا وَتَوَكَّلْ
“Ikatlah untamu terlebih dahulu, kemudian bertawakallah.” (HR. At-Tirmidzi No. 2517).

Pesan tersebut sangat relevan dalam konteks kebencanaan. Tawakal tidak berarti mengabaikan berbagai langkah pencegahan. Sebaliknya, masyarakat harus melakukan ikhtiar secara nyata sebelum menyerahkan hasilnya kepada Allah SWT.
Dalam konteks kebencanaan, tindakan “mengikat unta” dapat diwujudkan melalui pelatihan evakuasi, penyusunan peta rawan bencana, pelaksanaan simulasi kebencanaan di sekolah dan madrasah, serta kepatuhan terhadap peringatan resmi dari lembaga pemerintah seperti BMKG dan BNPB.

Kolaborasi Pemerintah, MUI, dan Umat
Untuk mewujudkan masyarakat yang tangguh dalam menghadapi bencana, diperlukan pembagian peran yang saling melengkapi antara pemerintah, MUI dan ulama, serta masyarakat.

Pertama, pemerintah sebagai regulator dan fasilitator. Pemerintah memiliki peran penting dalam menyiapkan kebijakan, mengalokasikan anggaran mitigasi, menyusun tata ruang yang ketat, melakukan audit terhadap infrastruktur publik, serta membangun koordinasi teknis lintas instansi, termasuk BNPB, BPBD, TNI/Polri, dan fasilitas kesehatan.

Kedua, MUI dan ulama sebagai edukator moral dan sosial. MUI dan para ulama dapat berperan dalam menanamkan wawasan keagamaan yang ramah lingkungan melalui pemahaman fiqh al-bi’ah. Edukasi mengenai mitigasi bencana juga dapat diintegrasikan ke dalam ceramah, pengajian, dan khutbah Jumat. Tidak kalah penting, ulama dapat membantu meluruskan pemahaman fatalistik di tengah masyarakat yang terkadang menganggap bencana semata-mata sebagai takdir tanpa melihat pentingnya ikhtiar manusia.

Ketiga, masyarakat dan umat sebagai garda terdepan. Kesiapsiagaan harus dimulai dari tingkat keluarga dan komunitas. Masyarakat perlu memahami jalur evakuasi, mengikuti arahan resmi ketika terjadi bencana, memverifikasi kebenaran informasi agar tidak mudah menyebarkan hoaks, serta mempertahankan tradisi gotong royong dalam masa tanggap darurat maupun pemulihan.

Membangun Budaya Tangguh Bencana
Mewujudkan masyarakat yang tangguh menghadapi bencana pada akhirnya merupakan perpaduan antara kesadaran spiritual, penguasaan ilmu pengetahuan, dan ketegasan dalam tata kelola lingkungan.
Bencana memang merupakan bagian dari dinamika kehidupan yang tidak selalu dapat diprediksi atau dihindari. Namun, risiko dan dampaknya dapat dikurangi apabila masyarakat memiliki pengetahuan, kesiapsiagaan, kepedulian terhadap lingkungan, serta sistem mitigasi yang baik.

Karena itu, sinergi antara pemerintah, MUI, ulama, dan umat harus dibangun dalam semangat gotong royong. Allah SWT berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 2).

Semangat ta’awun tersebut harus diwujudkan dalam bentuk nyata. Pemerintah menjalankan fungsi regulasi dan pelayanan, MUI dan ulama memberikan edukasi serta penguatan moral, sedangkan masyarakat meningkatkan kesiapsiagaan dan kepedulian sosial.

Dengan kolaborasi tersebut, diharapkan lahir masyarakat yang bukan hanya mampu bertahan ketika bencana terjadi, tetapi juga mampu mengurangi risiko, melindungi lingkungan, membantu sesama, dan bangkit kembali setelah bencana.
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan, keselamatan, dan ketabahan kepada seluruh rakyat Indonesia serta mencatat setiap bentuk ikhtiar keselamatan dan kemanusiaan sebagai amal saleh.
Wallahu a’lam bish-shawab.

Kontributor Ir. Tauhid Ichyar, MT

MUI Sumut Sosialisasikan Wajib Halal di Kementerian Agama Kota Tanjungbalai

Tanjungbalai, muisumut.or.id., 14 Agustus 2026 — Bidang Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara terus memperkuat sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 kepada masyarakat dan pelaku usaha. Kali ini, sosialisasi dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tanjungbalai, Kamis (13/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya MUI Sumut memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai kewajiban sertifikasi halal, khususnya kepada unsur Kementerian Agama, kepala madrasah, penyuluh agama Islam, kepala KUA, serta perwakilan pelaku UMKM.

Ketua Komisi Halal MUI Sumatera Utara, Dr. Hayatsyah, mengawali kegiatan dengan menyampaikan pengantar mengenai urgensi sosialisasi Wajib Halal 2026. Ia menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal memiliki landasan syariat sekaligus dasar hukum nasional.

Dalam materi kebijakan dan regulasi yang disampaikan Ketua Bidang Halal MUI Sumut, Prof. Dr. Ir. Basyaruddin, MS, ditegaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia pada prinsipnya wajib bersertifikat halal sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Regulasi tersebut juga mengatur kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang dihasilkan pelaku usaha mikro dan kecil, dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Prof. Basyaruddin juga menjelaskan bahwa PP Nomor 42 Tahun 2024 memberikan ketentuan mengenai kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil melalui pernyataan pelaku usaha, antara lain untuk produk yang tidak berisiko atau menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya serta memiliki proses produksi yang sederhana dan dipastikan kehalalannya.

Kemenag Tanjungbalai Sambut Positif Sinergi dengan MUI
Kegiatan berlangsung secara praktis dan diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Penyuluh Agama Islam, dilanjutkan doa yang disampaikan Kepala KUA Teluk Nibung.
Selanjutnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungbalai, Dr. Sofyan, MA, memberikan sambutan sekaligus menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

Dr. Sofyan menjelaskan bahwa Kemenag Kota Tanjungbalai sebelumnya juga telah melaksanakan kegiatan sosialisasi serta membantu proses penerbitan sertifikat halal. Menurutnya, kerja sama antara Kemenag dan MUI merupakan bentuk sinergitas yang penting untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai kewajiban produk halal.

Ia berharap kolaborasi tersebut terus dikembangkan sehingga memberikan dampak positif terhadap kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan halal.

“Sinergitas antara Kemenag dan MUI menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman yang luas serta membangun semangat bersama mengenai kewajiban produk halal dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa,” demikian pokok sambutan yang disampaikan.

Tiga Narasumber Bahas Halal dari Perspektif Syariat dan Regulasi
Sosialisasi menghadirkan tiga narasumber dari Bidang Halal MUI Sumatera Utara dengan Dr. Torang Rambe bertindak sebagai moderator.
Narasumber pertama, Prof. Dr. Ir. Basyaruddin, MS, menyampaikan materi mengenai kebijakan dan regulasi jaminan produk halal. Ia memaparkan berbagai regulasi penyelenggaraan jaminan produk halal, termasuk peran BPJPH, MUI, LPH, pendamping PPH, serta mekanisme sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Dalam paparannya juga dijelaskan bahwa layanan penyelenggaraan jaminan produk halal menggunakan sistem elektronik terintegrasi yang menghubungkan BPJPH, LPH, MUI, Komite Fatwa Produk Halal, dan pendamping PPH.
Narasumber kedua, Prof. Dr. Nawir Yuslem, MA, membahas ketentuan syariat Islam dalam jaminan produk halal. Ia menjelaskan bahwa kewajiban mengonsumsi sesuatu yang halal merupakan bagian dari ajaran Islam dan memiliki keterkaitan erat dengan tujuan syariat atau maqashid syari’ah.

Menurut Prof. Nawir, konsep halal juga berkaitan dengan upaya menjaga lima aspek utama dalam maqashid syari’ah, yaitu hifz al-din (menjaga agama), hifz al-nafs (menjaga jiwa), hifz al-’aql (menjaga akal), hifz al-mal (menjaga harta), dan hifz al-nasab (menjaga keturunan).

Ia juga menekankan bahwa halal tidak dapat dilepaskan dari konsep thayyib. Makanan yang halal harus pula memenuhi aspek kebaikan, kesehatan, gizi, kebersihan, serta tidak membahayakan fisik maupun psikis.

Dasar syariat tersebut antara lain merujuk pada firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 168 tentang perintah mengonsumsi makanan yang halal dan baik.
Adapun Prof. Didik Santoso turut menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Namun, materi tertulis Prof. Didik tidak tercantum dalam bahan paparan yang dilampirkan sehingga judul dan substansi materinya tidak dirinci dalam berita ini.

UMKM Didorong Segera Memenuhi Ketentuan Halal
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesiapan pelaku UMKM menghadapi pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sesuai tahapan regulasi.

Materi sosialisasi juga menjelaskan adanya mekanisme sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha bagi UMK serta pendampingan Proses Produk Halal (PPH). Pendampingan tersebut dapat dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi.
Dengan adanya sosialisasi ini, MUI Sumut berharap para peserta dapat menjadi penggerak informasi di lingkungan masing-masing, khususnya dalam mengedukasi pelaku UMKM agar tidak menunda pemenuhan kewajiban sertifikasi halal.
Bagi MUI Sumut, gerakan Wajib Halal Oktober bukan semata-mata persoalan regulasi, tetapi juga bagian dari upaya membangun budaya halal di tengah masyarakat. Sertifikasi halal diharapkan memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap produk yang dihasilkan pelaku usaha.

Sosialisasi ini sekaligus memperkuat komitmen MUI Sumatera Utara untuk terus membangun sinergi dengan Kementerian Agama dan berbagai pemangku kepentingan di daerah guna menyukseskan pelaksanaan Wajib Halal 2026 serta mewujudkan ekosistem produk halal yang semakin kuat di Sumatera Utara.

Bidang Halal MUI Sumut Perkuat Sinergi dengan Pemko Tanjungbalai Sukseskan Wajib Halal Oktober 2026

Tanjungbalai, muisumut.or.id., Kamis 13  Agustus 2026 — Bidang Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara terus memperkuat silaturahmi, komunikasi, dan koordinasi dengan berbagai elemen masyarakat serta pemerintah daerah dalam rangka menyosialisasikan dan menyukseskan pelaksanaan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kunjungan silaturahmi Bidang Halal MUI Sumut kepada Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadli Abdina, S.P., M.Si., Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Pertemuan berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan diisi dengan dialog mengenai penguatan ekosistem halal di Kota Tanjungbalai.

Ketua Bidang Halal MUI Sumatera Utara, Prof. Basyaruddin, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Wakil Wali Kota Tanjungbalai yang telah menerima rombongan Bidang Halal MUI Sumut di sela-sela aktivitas kerjanya.
Dalam pertemuan tersebut, Prof. Basyaruddin menjelaskan sejumlah program Bidang Halal MUI Sumut, khususnya dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya produk halal sekaligus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal.

Menurutnya, upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen MUI Sumut untuk membangun kesadaran masyarakat agar menjadikan prinsip halalan thayyiban sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.

“Halal bukan hanya persoalan boleh atau tidak boleh dikonsumsi, tetapi juga berkaitan dengan keberkahan, kemaslahatan, kesehatan, serta tanggung jawab kita sebagai umat Islam,” ujar Prof. Basyaruddin.

Ia menegaskan, sosialisasi halal memiliki landasan kuat dalam ajaran Islam, antara lain sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 168 yang memerintahkan manusia untuk mengonsumsi makanan yang halal dan baik. Di sisi regulasi, kewajiban jaminan produk halal juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta regulasi pelaksanaannya.

Karena itu, Bidang Halal MUI Sumut terus mendorong berbagai bentuk kolaborasi, baik melalui tulisan, artikel, edukasi maupun program sosialisasi bersama dengan pemerintah daerah, Kementerian Agama, lembaga keagamaan, badan/instansi terkait, serta MUI kabupaten dan kota di Sumatera Utara.

“Semangat kami adalah kemandirian, ibadah dan berwakaf ilmu. Karena itu, kami terus mendorong Komisi Halal untuk bergerak melakukan edukasi dan sosialisasi, termasuk menghadapi pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026,” jelasnya.

Pemko Tanjungbalai Sambut Baik Program Halal
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadli Abdina menyambut baik silaturahmi dan program yang disampaikan Bidang Halal MUI Sumut.
Dalam kesempatan tersebut, ia didampingi Asisten II dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemko Tanjungbalai. Wakil Wali Kota memaparkan sejumlah program pemerintah kota, antara lain penataan kota, penanganan banjir, serta pengembangan kawasan dan kuliner yang bersih, sehat, dan berpotensi dikembangkan sebagai kawasan kuliner halal berbasis digital.

Ia juga menyampaikan pentingnya edukasi kepada pelaku UMKM, termasuk mengenai juru sembelih halal (Juleha) serta penguatan sinergi dengan berbagai pihak. Pemko Tanjungbalai, kata dia, juga terus membangun kolaborasi dengan Bank Indonesia dalam mendukung berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Respons positif tersebut menunjukkan adanya peluang besar untuk membangun sinergi antara pemerintah daerah dan MUI dalam mengembangkan ekosistem halal di Kota Tanjungbalai.

Wakil Wali Kota juga menyatakan bahwa Pemko Tanjungbalai siap melibatkan MUI Sumatera Utara dalam berbagai kegiatan dan implementasi program yang berkaitan dengan penguatan sektor halal.

Dorong Tanjungbalai Menjadi Kota Halal
Pada akhir pertemuan, Ketua Komisi Halal MUI Sumut, Dr. Hayatsyah, yang merupakan putra daerah Tanjungbalai, menyampaikan bahwa pihaknya akan melaksanakan sosialisasi WHO 2026 di Kementerian Agama Kota Tanjungbalai.
Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang sebelumnya telah dilakukan di Kementerian Agama Kota Medan dan Kota Binjai.

Dr. Hayatsyah optimistis sinergi antara MUI dan Pemerintah Kota Tanjungbalai dapat menjadi langkah awal untuk mewujudkan Tanjungbalai sebagai salah satu kota yang memiliki ekosistem halal yang kuat.

“Semoga Kota Tanjungbalai semakin maju dan dapat berkembang menjadi Kota Halal. Dengan sinergi pemerintah, MUI, pelaku usaha, dan masyarakat, insyaallah cita-cita tersebut dapat diwujudkan,” ungkapnya.

Silaturahmi tersebut turut dihadiri Prof. Nawir Yuslem selaku Sekretaris Bidang Halal MUI Sumut, Prof. Didik, Dr. Torang, serta Dr. Hayatsyah dari Komisi Halal MUI Sumut.

Pertemuan ditutup dengan penyampaian pantun oleh Dr. Hayatsyah yang menambah suasana keakraban. Sebelum meninggalkan ruangan, rombongan Bidang Halal MUI Sumut bersama Wakil Wali Kota Tanjungbalai dan jajaran melakukan foto bersama sebagai dokumentasi sekaligus simbol komitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dalam membangun kesadaran dan ekosistem halal di Kota Tanjungbalai.

Ketua MUI Bidang Kerukunan: Dr. KH. Abdul Moqsith Ghazali, MA Terorisme Kejahatan Murni, Bukan Jalan Jihad

0

Medan, muisumut.or.id., 12 Agustus 2026 – Terorisme merupakan kejahatan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan tidak dapat dibenarkan dengan mengatasnamakan jihad. Hal tersebut ditegaskan Dr. KH. Abdul Moqsith Ghazali, M.A., Ketua Bidang Kerukunan dan pimpinan Komisi Kerukunan Antarumat Beragama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, dalam Halaqah Alim Ulama bertema “Menguatkan Ukhuwah melalui Pendekatan Ibrah” di Hotel Santika Medan, Rabu (12/8/2026).

Dalam kegiatan yang diselenggarakan melalui kerja sama Aliansi Indonesia Damai (AIDA) dengan Bidang Informasi, Komunikasi, dan Digital (Infokomdigi) MUI Provinsi Sumatera Utara tersebut, Moqsith menegaskan pentingnya membedakan secara tegas antara jihad sebagai ajaran agama dan tindakan terorisme.

Menurutnya, aksi teror merupakan kejahatan murni karena menggunakan kekerasan yang tidak dibenarkan dan menimbulkan penderitaan bagi masyarakat. Karena itu, tindakan tersebut tidak dapat ditempatkan sebagai bagian dari perjuangan agama ataupun jihad.

Ia menilai, tindakan terorisme justru bertentangan dengan nilai-nilai agama yang mengajarkan penghormatan terhadap kehidupan manusia, perdamaian, dan kemaslahatan. Ketika kekerasan dilakukan atas nama agama, dampaknya bukan hanya merugikan korban secara langsung, tetapi juga dapat merusak kehidupan sosial dan menghancurkan peradaban.

Menjaga Fondasi Kebangsaan

Dalam paparannya, Moqsith juga menekankan pentingnya menjaga fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurutnya, umat Islam memiliki tanggung jawab untuk merawat Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai bagian dari konsensus kebangsaan yang menjaga kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk.

Keberagaman agama, suku, budaya, dan kelompok sosial di Indonesia, menurutnya, membutuhkan sikap saling menghormati serta kesediaan untuk hidup berdampingan secara damai.

Dalam konteks tersebut, kerukunan antarumat beragama menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga persatuan nasional. Perbedaan tidak semestinya menjadi sumber konflik, melainkan menjadi kekayaan yang perlu dikelola melalui dialog, penghormatan, dan kerja sama.

Moqsith mengingatkan bahwa narasi keagamaan yang digunakan untuk membenarkan kekerasan perlu terus diluruskan. Ulama dan tokoh agama memiliki posisi strategis untuk memberikan pemahaman keagamaan yang benar kepada masyarakat sekaligus memperkuat nilai-nilai toleransi dan perdamaian.

Ibrah untuk Merawat Perdamaian

Halaqah Alim Ulama tersebut menjadi ruang refleksi bersama dengan menghadirkan pengalaman ulama, penyintas, mantan pelaku, serta berbagai elemen masyarakat. Pendekatan ibrah yang menjadi tema utama kegiatan menempatkan pengalaman sebagai sumber pembelajaran untuk mencegah terulangnya kekerasan.

Moqsith menilai penguatan ukhuwah harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga kerukunan antarumat beragama dan memperkuat komitmen kebangsaan.

Melalui forum tersebut, para alim ulama dan peserta halaqah didorong untuk terus menghadirkan dakwah yang menyejukkan, membangun pemahaman keagamaan yang moderat, serta menolak segala bentuk kekerasan yang mengatasnamakan agama.

Pesan tersebut menjadi bagian penting dari ikhtiar bersama untuk membangun kehidupan masyarakat yang damai, menjaga persatuan, dan memastikan nilai-nilai agama hadir sebagai kekuatan yang merawat kemanusiaan serta memperkokoh keutuhan NKRI.