Monday, June 1, 2026
spot_img
Home Blog Page 2

Menjelang Idul Adha 1447 H, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Bahas Sidang Isbat dan Qurban

muisumut.or.id., Medan, 22 Mei 2026, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara kembali menggelar Muzakarah Rutin yang dilaksanakan pada Ahad, 24 Mei 2026, di Aula MUI Provinsi Sumatera Utara, Jalan Sutomo Ujung Medan. Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda ilmiah dan keumatan yang secara konsisten dilaksanakan setiap pekan atau Ahad ke-IV setiap bulan sebagai wadah pengkajian persoalan-persoalan aktual umat Islam.

Muzakarah rutin yang digagas Komisi Fatwa MUI Sumut tersebut tidak hanya menjadi forum diskusi keislaman, tetapi juga sarana edukasi publik dalam memberikan pemahaman yang moderat, argumentatif, dan sesuai dengan perkembangan zaman. Tema-tema yang diangkat selalu relevan dengan dinamika sosial-keagamaan yang dihadapi masyarakat, sehingga hasil pembahasannya diharapkan dapat menjadi rujukan dan pencerahan bagi umat.

Pada muzakarah kali ini, dua topik strategis menjadi fokus pembahasan, yakni “Urgensi Sidang Isbat dan Penetapan Idul Adha 1447 H” yang disampaikan oleh Dr. H. Arso, SH., M.Ag, serta “Qurban dan Berbagai Persoalannya” yang dipaparkan oleh Dr. Iqbal Habibi Siregar, M.Pd.I. Kedua tema tersebut dinilai sangat penting karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan ibadah umat Islam menjelang Hari Raya Idul Adha.

Pembahasan mengenai urgensi sidang isbat menjadi relevan mengingat masih adanya perbedaan metode penetapan awal bulan hijriah di tengah masyarakat. Kehadiran kajian ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang komprehensif tentang pentingnya sidang isbat sebagai mekanisme resmi dalam menjaga persatuan umat dan kepastian pelaksanaan ibadah secara berjamaah.

Sementara itu, tema tentang qurban dan berbagai persoalannya juga menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat, terutama terkait hukum, tata cara, distribusi, hingga fenomena kekinian dalam pelaksanaan ibadah qurban. Kajian ini penting agar umat dapat melaksanakan ibadah qurban secara benar, sesuai syariat, sekaligus menjawab berbagai persoalan kontemporer yang berkembang di tengah masyarakat.

Komisi Fatwa MUI Sumut berharap kegiatan muzakarah rutin ini terus menjadi ruang silaturahmi intelektual bagi para ulama, dai, akademisi, dan masyarakat Muslim dalam membahas persoalan-persoalan keumatan secara terbuka, ilmiah, dan solutif. Selain dapat dihadiri langsung, kegiatan ini juga disiarkan secara live streaming melalui media sosial resmi MUI Sumatera Utara agar dapat diakses lebih luas oleh masyarakat.

Menyerap Energi Ka’bah Untuk Peradaban

0

muisumut.or.id., Ka’bah adalah pusat peradaban dunia. Tidak hanya yang paling tua sejak dunia ini hadir tetapi Ka’bah juga akan menjadi pusat peradaban sampai dunia ini berakhir.

Sebagai sebuah peradaban, Ka’bah tidak pernah sepi dikelilingi dan dihadapi oleh jutaan bahkan milyaran manusia setiap saat, baik langsung maupun tidak langsung. Peradaban Ka’bah dapat dilihat dari sisi sejarah dimana Ka’bah adalah tempat pertama manusia beribadah menyembah tuhan. Selain itu, bahwa ka’bah tidak pernah sepi dari manusia yang mengelilinginya sambil membaca ritual-ritual dan bacaan tertentu. Lalu mengapa Ka’bah menjadi pusat peradaban manusia?

Paling tidak ada tiga (3) hal yang menjadikan Ka’bah menjadi pusat peradaban dunia:

Pertama, Ka’bah adalah simbol kekuatan rohaniah (quwwah al- rohaniah). Ka’bah sebagai pusat kekuatan rohani telah ada sejak pertama kali bumi ini ada bahkan telah ada dua (2) ribu tahun sebelumnya (Al Azraqi)

Al-Azraqi dalam kitab Akhbar Makkah sebagaimana dikutip oleh Abdul Basit bin Abdurrahman menyebutkan bahwa Ka’bah adalah tempat ibadah pertama yang dibangun dimana malaikat sebagai makhluk yang thawaf. Dalam sejarah disebutkan bahwa makhluk beribadah dengan cara bertawaf telah dilakukan oleh para malaikat. Ritual ini adalah bentuk penyesalan malaikat atas ‘rasa bersalah’ kepada Allah SWT. karena memprotes rencana penciptaan manusia sebagai khalifah di permukaan bumi. Malaikat menanyakan kepada Allah apakah khalifah yang akan dijadikan melakukan pengrusakan di bumi dan melakukan pertumpahan darah? (QS. Al Baqarah: 30). Atas penyesalan itulah malaikat melakukan thawaf di ‘Arsy ‘azhim.

Lalu, Allah menciptakan tempat thawaf di Baitul Ma’mur dan menyuruh malaikat untuk berkeliling atau bertawaf disana. Sejarah berlanjut dengan kesalahan yang dilakukan oleh Nabi Adam AS atas pelanggaran untuk dekat dan memakan buah khuldi (QS.Al Baqarah: 134). Sejak saat itu malaikat pun berhenti thawaf di Baitul Makmur. Adam bertanya kepada Allah, mengapa tidak terdengar lagi suara dzikir dan tasbih di Baitul Makmur? Allah menjawab, itu terjadi karena engkau melakukan pelanggaran. Sebagai media untuk menyesal dan bertaubat kepada Allah, maka Allah menyuruh malaikat membangun Ka’bah di mekkah al-mukarramah.

Hal ini terkonfirmasi dalam Al Quran yang menyebutkan: sesungguhnya rumah ibadah yang pertama dibangun untuk manusia adalah di Bakkah yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi seluruh alam (QS. Ali Imran: 96). Sampai disini bahwa Ka”bah adalah pusat dari kekuatan rohaniah makhluk yang menyesali dirinya atas perbuatan dosa dan ingin menjadi makhluk yang bersih dan mempunyai kekuatan roh dari Allah SWT.

Kekuatan ruhaniah yang terpenting adalah mental kembali kepada hakikat manusia itu sendiri. Bahwa ritual haji yang dilakukan oleh umat Islam pada hakekatnya adalah kembali ke kampung halaman tempat dimana manusia bertasbih mensucikan Allah dari dosa-dosa yang pernah dilakukan. Betapa ritual haji adalah simbolisasi dan simulasi dari pulang kampungnya manusia untuk bertaubat kepada Allah SWT. Bukankah kain ihram adalah bentuk dari kain kafan yang akan menyelimuti manusia yang telah meninggal dunia? Bukankah hakikat miqat adalah batas antara kehidupan dan kematian manusia? Demikian pula berwukuf dengan pakaian yang sama, putih bersih menutupi badan layaknya seperti kain kafan yang merupakan simulasi dari perjalanan panjang manusia nantinya di Padang Mahsyar?

Lalu, apakah mengingat mati sebuah energi? Bukan sebaliknya, membuat manusia merasa lemah dan tak bersemangat. Mengingat kematian harusnya menjadi energi besar yang tak tertandingi. Bukankah orang yang berjihad fi sabilillah sedang bercita-cita dan menanti kematian, sehingga menghasilkan semangat yang tiada tara. Sampai di sini, memulangkan fitrah manusia ke kampung halamannya (mengingat hakikat hidupnya) merupakan energi yang besar untuk membuat sebuah peradaban.

Oleh karena itulah, para ahli Sufi mengatakan bahwa berthawaf di Ka’bah berarti sedang pulang ke lembaga Adam sebagai manusia pertama.

Maka salah satu doa yang diajarkan oleh Rasulullah ketika melihat Ka’bah adalah mengambil energi kemuliaan dan keagungan Ka’bah itu sendiri. Ya Allah, tambahkanlah kemuliaan keagungan, kehormatan dan wibawa pada bait (Ka’bah). Dan tambahkanlah pada orang-orang yang memuliakan, mengagungkan dan menghormatinya di antara orang-orang yang berhaji atau yang berumrah kemuliaan, keagungan, kehormatan dan kebaikan (HR.Al Azraqi).

Kedua, kekuatan ilmu pengetahuan (quwwah al- ilmiyah). Membangun peradaban harus berdasarkan kekuatan ilmu pengetahuan. Peradaban Ka’bah adalah peradaban ilmu. Nabi Muhammad yang lahir dan diangkat menjadi Rasul di Mekkah hakikatnya adalah ilmu yang menerangi manusia ke jalan yang lurus. Al-Quran yang turun pertama kali di Mekkah adalah kitab ilmu yang menjadi petunjuk (hudan) dan penerangan (munir) bagi umat Islam dan manusia secara keseluruhan.

Hal ini berkali kali disebutkan Allah dalam Al-Quran. “Kitab Alquran adalah kitab yang tidak ada keraguan di dalamnya dan menjadi petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa (QS. Al Baqarah: 2). Alquran diturunkan pada bulan Ramadan sebagai petunjuk bagi manusia (QS. Al-Baqarah: 185). Secara khusus, Nabi Ibrahim AS. setelah membangun fondasi Ka’bah bersama Ismail AS, mohon kepada Allah agar agar kiranya Allah mengutus rasul yang membacakan ayat-ayat Alquran al-Karim sebagai petunjuk dan hikmah bagi manusia (QS. Al-Baqarah: 129).

Oleh karena itu, Ka’bah tidak hanya sebagai pusat ibadah namun juga pusat ilmu pengetahuan. Karenanya, pada masa lalu, tradisi orang yang melaksanakan ibadah haji bukan hanya melakukan ritualitas ibadah mahdhah seperti salat zikir istighfar tawafnya tetapi juga menimba ilmu pengetahuan sebagai syarat terbinanya sebuah peradaban.

Ulama ulama terdahulu tidak langsung pulang saat musim haji telah usai, namun dilanjutkan dengan belajar ilmu agama di Masjidil Haram dan sekitarnya. Ibadah haji tidak hanya menghasilkan para hujjaj namun juga para ulama. Mereka menjadi tawasul atau pembawa ajaran-ajaran agama di nusantara sebut saja Misalnya K. H. Hasyim Asy’ari, KH. Ahmad Dahlan K.H. Hasan Maksum, Syekh Abdul Wahab Rokan dan ribuan ulama-ulama Nusantara lainnya menimba ilmu pengetahuan sebelum dan setelah melaksanakan haji.

Ketiga kekuatan amaliah dan gerakan (quwwah amaliyah wal harakah). Peradaban dibangun dengan kekuatan amaliah dan gerakan secara terus-menerus. Ritual-ritual haji seperti thawaf, sa’i, wukuf dan seterusnya tidak hanya sebagai ibadah mahdhah semata tetapi mempunyai makna yang mendalam terhadap etos kemajuan umat manusia.

Ritual tawaf misalnya merupakan ritual pergerakan manusia yang tanpa henti untuk terus bergerak mengarungi kehidupan. Demikian pula dengan ritual sa’i dimana ritual ini diambil dari sejarah seorang perempuan pasrah secara totalitas kepada Allah SWT yang diiringi dengan usaha yang maksimal untuk mencari air sebagai perlambang sebuah penghidupan. Siti Hajar terus saja berlari dan berlari dari bukit shofa ke bukit marwa kemudian kembali lagi sebanyak tujuh kali. Ritual ini merupakan bentuk dari etos kerja dan etos kemajuan dari seorang manusia yang telah berislam (pasrah kepada Allah semata). Dalam konteks ini pasrah bukan berarti berdiam diri dan hanya mengharap belas kasihan allah tapi kepasrahan harus dalam satu tarikan nafas melakukan sesuatu untuk mencapai apa yang menjadi kebutuhan dan keinginan kita.

Dalam berbagai literatur juga disebutkan, Mekkah bukan hanya sebagai pusat peribadatan tetapi mekkah sejak dahulu adalah pusat dari perekonomian (center of trade) dan pusat dari pergerakan (center of movement). Karena itu peradaban bisa terbina dan maju jika kekuatan rohaniah kekuatan ilmu di implementasikan dalam gerakan nyata untuk menyelesaikan persoalan-persoalan dalam kehidupan manusia.

Dalam konteks ke Indonesiaan, ritual haji bukan hanya ritualitas yang dilakukan oleh umat Islam, tetapi haji juga merupakan pertemuan dari orang-orang yang bergerak dan berjuang dalam rangka kemerdekaan. Orang yang berhaji pada zaman penjajahan membawa misi perubahan terutama kemerdekakan bangsa. Spirit itulah yang mereka bawa ke nusantara untuk melawan penjajahan. Maka tidak heran jika pemerintah Belanda takut bahkan membuat kebijakan yang sangat keras dari orang-orang yang berangkat haji agar jangan sampai pan islamisme di Arab dibawa ke nusantara dan menjadi energi pemberontakan yang membuat penjajah terusir dari bumi nusantara

Oleh karena itu hal yang penting dan strategis yang harus dilakukan oleh para hujjaj Indonesia adalah menangkap dan mentransformasi energi energi Ka’bah. Tiga (3) kekuatan yakni kekuatan rohaniah, kekuatan ilmiah dan kekuatan amaliah dan harokah harusnya dapat diserap dari peradaban Ka’bah sebagai energi besar untuk menjadikan peradaban bangsa dan negara Indonesia tercinta.

Tanah Haram, Mekkah, 4 Dzulhijjah 1447 H.
MKR

12 Maqam Tasawuf dalam Ibadah Haji (Upaya Menggapai Haji Mabrur)

muisumut.or.id., Dalam pelaksanaan ibadah haji seyogianya maqam-maqam dalam tasawuf harus dirasakan dan dihayati, agar hajinya mabrur, umrah masykur dan dosanya maghfur.

Maqam tasawuf dalam ibadah haji adalah tingkatan spritual yang dicapai seorang yang haji melalui usaha dan latihan dalam beribadah. Untuk mencapai kedekatan kepada Allah, seorang sufi harus menaiki tangga maqam secara berurutan dan tidak bisa melompati tahapan sebelum tugas spiritualnya selesai.
Adapun maqam-maqam tasawuf dalam ibadah haji ialah:


1. Taubat
Orang yang akan berangkat ke tanah suci untuk haji, umrah dan ziarah wajib taubat dengan sebenar-benarnya. Memperbanyak istighfar, meninggalkan dosa, benjanji tidak mengulangi, menyesali dan meminta izin kepada orang yang dizalimi serta mengembalikan hak-hak orang lain yang dikuasai.
Meniggalkan tanah air menuju tanah suci wajib dengan keinginan yang kuat untuk tidak melakukan dosa lagi, baik dosa kepada Allah Swt. atau kepada makhluk-Nya.
Taubat yang benar akan membuat pelaksanaan ibadah haji lancar.
2. Wara
Orang yang berhaji harus wara’ yaitu meninggalkan perkara yang syubhat dan haram. Tidak boleh memiliki atau menguasai harta atau benda yang belum jelas halal atau haramnya, terlebih lagi yang sudah pasti haram.
Jika biaya haji dari yang syubhat atau haram maka hajinya ditolak, tidak diterima Allah Swt.
Tidak pantas orang yang hartanya dicampuri dengan syubhat dan haram untuk datang ke tanah suci menjadi tamu Allah Swt. Sesungguhnya Allah Swt. baik tidak menerima kecuali yang baik-baik saja.
Wara’ akan menerangi perjalanan haji dan memberkahi setiap langkah di tanah suci.
3. Zuhud
Orang yang haji harus menjadikan dunia hanya ditangannya saja, jangan sampai masuk apalagi bersarang di hati. Tidak tama’ dan rakus dalam urusan dunia, akan tetapi hanya mencari harta seukuran kebutuhannya.
Zuhudnya orang yang haji dengan berpenampilan sederhana, tidak bermewah-mewahan dan jauh dari kesombongan. Penginapan dan makanan serta minuman yang sederhan juga.
Zuhud bukan maksdunya meninggalkan dunia tetapi menjadikan dunia sebagai alat mendapat ridha Allah Swt.
4. Faqir
Orang yang haji harus meraskan kefaqiran di hadapan Allah Swt. Bahwa dia tidak memiliki apa-apa, jangankan harta, kebun, aset dan lain-lain, bahkan kain ihram yang dia pakai, itu semua adalah milik Allah Swt
Sebagaimana dahulu manusia lahir tidak membawak sehelai benang, demikian jugalah ketika dia hidup dan meninggalkan dunia ini. Sekalipun secara zahir tertulis namanya disurat tanah dan kendaraan namun pada hakikatnya adalah milik Allah Swt. Milik Allah Swt. semua apa yang ada dilangit dan dibumi.
Semua manusia adalah faqir dihadapan Allah Swt., tidak ada yang memiliki kecuali Zat Yang Maha Memiliki.
5. Syukur
Orang yang haji harus memperbanyak syukur kepada Allah Swt. atas nikmat sehat, harta dan bisa berangkat ke dua tanah suci, Makkah Almukarramah dan Madinah Almunawwarah. Tidak semua orang yang sehat dan banyak harta akan Allah Swt. panggil datang sebagai tamu-Nya (Dhuyufurrahaman). Menjadi tamu Allah Swt. adalah kemuliaan yang sangat tinggi.
Jamaah haji yang bersyukur dibuktikan dengan lisan yang selalu berzikir, amalan shalihah dan keyakinan bahwa semua nikmat semata-mata pemberian Allah Swt.
Kesyukuran orang yang haji akan memudahkan urusannya dan betambahnya nikmat yang lain.
6. Sabar
Dalam pelaksanaan ibadah haji sangat diperlukan kesabaran, mulai dari pendaftaran haji sampai selesai pelaksanaan ibadah haji.
Kesabaran antri sampai belasan bahkan puluhan tahun baru bisa berangkat, karena banyaknya umat Islam yang mendaftar. Sabar ketika antri dalam banyak kegiatan selama d tanah suci. Sabar dengan cuaca yang sampai 45⁰c. Sabar dengan kelakuan tingkahlaku sebagian orang yang kita jumpai selama pelaksanaan ibadah haji.
Harus kita yakinkan dalam diri kita bahwa sabar itu penuh dengan keindahan dan Allah Swt. bersama orang-orang yang sabar.
7. Tawakkal
Orang yang haji pasti meninggalkan keluarga dan harta benda, naik pesawat ± 8 jam, menuju kota yang mungkin belum pernah dia kunjungi, bertemu dengan orang-orang yang berbeda bahasa dan budaya.
Mungkin ada anak kecil yang ditinggalkan, keluarga yang sakit, kebun yang perlu perawatan, usaha yang perlu pengawasan. Semua ini sangat memerlukan tawakkal yang bulat kepada Allah Swt., jika tidak maka hati akan selalu gelisah dan pikiran kacau yang berakibat kepada kurangnya kekhusukan dalam beribadah selama di tanah suci.
Dengan tawakkal maka hati orang yang haji akan tenang dan konsentrasi dalam melaksanakan semua rangkaian ibadah haji dari ihram sampai tahallul.
Jika mereka datang untuk memenuhi panggilan Allah Swt. maka pasti Allah Swt. akan menjaga yang ditinggalkan dan memuliakan tamu-tamu-Nya.
8. Ridha
Ridha adalah kemantapan hati dalam menerima segala yang Allah Swt. takdirkan, dari waktu mendaftar haji sampai kembali ke tanah air.
Usaha yang maksimal harus dilakukan dan ditempuh namun keberhasilan hanya Allah Swt. yang menentukan.
Orang yang haji harus ridha dengan takdir Allah Swt. atas dirinya dan keluarganya. Namun perlu ditanamkan dalam hati bahwa Allah Swt. tidak pernah dan tidak akan menzalimi hamba-Nya sekalipun kafir, tetapi hamba itulah yang mezalimi dirinya sendiri.
Ridha adalah kunci ketenangan dan kedamaian.
9. Mahabbah
Mahabbah adalah kecintaan yang disandarkan kepada Allah Swt. Cinta tanah haram, cinta Masjid Alharam, cinta Ka’bah, cinta Maqam Ibrahim, cinta Hajarul Aswad, cinta bukit Shafa dan Marwah, cinta padang Arafah, tanah Muzdalifah, bumi Mina dan lontaran tiga jumrah.
Kecintaan kepada semua itu harus didasarkan karena cinta kepada Allah Swt., karena Dia yang Menciptakan dan Dia yang Memiliki serta Dia yang Menanamkan cinta pada hati orang yang haji.
Dengan adanya cinta kepada Allah Swt. akan menjadikan semua aktifitas dan kegiatan haji akan terasa nikmat, semangat dan penuh dengan makna.
10. Muraqabah
Orang yang haji harus merasakan pengawasan langsung dari Allah Swt., karena itu harus menjaga adab-adab, baik mulai keluar dari rumah sampai kembali lagi ke tanah air bahkan sampai akhir hayat.
Ia selalu merasakan pengawasan Allah Swt., baik pagi atau siang serta malam hari. Waktu sendiri atau beramai-ramai ia yakin Allah Swt. mengawasinya.
Ramai terasa meski sendiri karna Allah Swt. selalu menyertai, terasa sendiri meski di tempat yang ramai karena hanya fokus kepada Allah Swt. saja, itulah muraqabah.
Rasa muraqabah akan muncul jika orang yang haji membersihkan hati dan menggunakan harta yang halal untuk keperluan ibadah haji.
11. Musyahadah
Orang yang haji harus selalu merasakan bahwa ia menyaksikan ilmu, iradah dan kuasa Allah senantiasa menyertai setiap detik langkah, perbuatan dan aktifitasnya. Ia tidak pernah melupakan Allah dalam hati, pikiran dan lisannya. Seolah-olah dia melihat Allah Swt., meskipun ia tidak akan sanggup melihat Allah Swt. di dunia ini.
12. Makrifah
Pengenalan kepada Allah Swt. adalah puncak maqam bagi jamaah haji. Pengenalan akan hakikat diri yang tercipta dari setetes air yang hina, lahir tanpa sehelai benang, hidup dengan penuh ketergantungan kepada Allah Swt., dan pada waktunya akan mati dikuburkan menjadi santapan cacing tanah. Hinakanlah dirimu dihadapan Tuhanmu yang Maha Sempurna.
Siapa yang mengenali hakikat dirinya maka dia akan mengenali Tuhannya. Sebaliknya, siapa yang jahil atas kekurangan dirinya maka dia tidak akan mampu mengenali kesempurnaan Tuhannya.
Jika maqam-maqam ini dilewati dan dirasakan orang yang haji maka hajinya in syaa Allah mabrur yang balasannya surga dan ridha Allah Swt.
_Amin ya Rabbal Ka’bah wa Shahibah Rahmah_

_Nashrum minallah wafathun qarib_
_Wabasysyirish mukminin_
_In tanshurullah yanshurkum wayutsabbit aqdamakum_

Jarwal Makkah Almukarramah, Kamis 21 Mei 2026 M/4 Dzul Hijjah 1447 H
*Dr. H. Muhammad Tohir Ritonga, Lc. MA* (Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia Sumut Kloter 15 KNO/Pengurus PW Alwashliyah Sumut/Dekan FAI Univa Medan/Sekretaris MUI Sumut/Anggota Dewan Fatwa Alwashliyah/Alumni PP. Nurul Falah Tj. Marulak)

Menuju 1448 H, MUI Sumut Gelar Lomba Marhaban, Pidato, dan Cipta Puisi

Medan, muisumut.or.id – Rabu, 20 Mei 2026 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menggelar rangkaian perlombaan dalam rangka menyemarakkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah. Kegiatan tersebut meliputi Lomba Marhaban, Lomba Pidato, dan Lomba Cipta Puisi dengan mengusung tema “Menuju Kebangkitan Islam Abad XV yang Harmonis dan Berkah.”

Adapun kepanitiaan kegiatan peringatan Muharram 1448 H ini diketuai oleh Prof. Dr. H. M. Jamil, M.A dan Sekretaris Panitia dijabat oleh Prof. Dr. H. Ardiansyah, Lc., M.Ag.

Prof. Dr. H. Ardiansyah, Lc., M.Ag menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan memeriahkan Tahun Baru Islam, tetapi juga menjadi media pembinaan generasi muda Islam dalam bidang dakwah, seni islami, dan penguatan literasi keumatan.

Menurutnya, perlombaan tersebut diharapkan mampu melahirkan semangat kreativitas serta memperkuat syiar Islam yang harmonis dan penuh nilai keberkahan di tengah masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya membangun semangat kebangkitan Islam melalui pendekatan budaya, dakwah, dan kreativitas generasi muda. Kita ingin menghadirkan ruang positif bagi umat untuk mengekspresikan nilai-nilai Islam secara santun, edukatif, dan inspiratif,” ujarnya.

Adapun perlombaan yang akan dilaksanakan meliputi:

Lomba Marhaban, yang diperuntukkan bagi grup perempuan dengan jumlah peserta tujuh orang per grup.

Lomba Pidato, untuk kategori pelajar Madrasah Aliyah/SMA sederajat dan mahasiswa.

Lomba Cipta Puisi, yang mengangkat pesan-pesan keislaman sesuai tema kegiatan.

Tahapan seleksi dilakukan melalui pengiriman video peserta yang dibuka hingga 13 Juni 2026. Peserta yang lolos seleksi akan diundang mengikuti babak grand final secara langsung di Kantor MUI Provinsi Sumatera Utara, Medan, pada 16 Juni 2026 di hadapan dewan juri.

MUI Sumut juga menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan syiar Islam yang adaptif terhadap perkembangan zaman, termasuk pemanfaatan media digital dalam dakwah dan kreativitas umat.

Panitia pelaksana menyediakan trofi dan biaya pembinaan bagi para pemenang sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui panitia pelaksana pada nomor yang telah ditetapkan oleh MUI Sumatera Utara.

Melalui kegiatan ini, MUI Sumut berharap momentum Tahun Baru Islam 1448 H dapat menjadi sarana mempererat ukhuwah Islamiyah serta membangun optimisme umat menuju peradaban Islam yang harmonis, berilmu, dan berkemajuan.

BWI dan Potensi Wakaf Nasional: Instrumen Strategis Penguatan Ekonomi Umat

0

Jarwal Makkah Al-Mukarramah, muisumut.or.id – Selasa, 19 Mei 2026 / 2 Dzulhijjah 1447 H — Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumatera Utara, Dr. H. Muhammad Tohir Ritonga, Lc., M.A., CWC menegaskan bahwa wakaf memiliki potensi besar sebagai instrumen strategis dalam pembangunan ekonomi umat dan pengentasan kemiskinan di Indonesia.

Hal tersebut disampaikannya dalam pemaparan mengenai peran Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan perkembangan wakaf nasional tahun 2026.

Dr. Muhammad Tohir Ritonga yang juga menjabat sebagai Nazir Wakaf Bersertifikat Nasional, Pengurus LKP-BWI Sumut, Dekan Fakultas Agama Islam UNIVA Medan, serta Sekretaris MUI Sumatera Utara menjelaskan bahwa BWI merupakan lembaga independen negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Menurutnya, BWI memiliki fungsi penting dalam memajukan, mengembangkan, membina, dan mengawasi pengelolaan aset wakaf agar lebih produktif serta memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

“BWI hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai lembaga yang mendorong pengelolaan wakaf secara profesional agar aset wakaf mampu menjadi kekuatan ekonomi umat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa BWI memiliki sejumlah fungsi strategis, di antaranya membina para nazir wakaf, mengembangkan wakaf produktif, memberikan izin perubahan peruntukan aset wakaf, hingga memberikan rekomendasi kebijakan wakaf kepada pemerintah.

Dalam pemaparannya, Dr. Tohir menyebut potensi wakaf di Indonesia pada tahun 2026 sangat besar, khususnya wakaf uang yang diperkirakan mencapai Rp180 triliun per tahun.

Selain itu, Indonesia juga memiliki lebih dari 450 ribu titik aset tanah wakaf yang terus dioptimalkan pengelolaannya oleh pemerintah dan lembaga terkait.

“Potensi ini sangat besar jika dikelola secara profesional, transparan, dan berbasis pemberdayaan ekonomi masyarakat,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 telah menetapkan bahwa wakaf uang hukumnya boleh (jawaz) dan dapat dikelola secara produktif untuk kepentingan umat sesuai prinsip syariah.

Menurutnya, pengembangan wakaf nasional saat ini mulai diarahkan pada konsep wakaf produktif, seperti pengembangan Kota Wakaf dan Kampung Wakaf yang diharapkan mampu mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.

“Wakaf tidak lagi dipahami hanya untuk masjid atau kuburan, tetapi harus dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi umat yang berkelanjutan,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pengelolaan wakaf di Indonesia, mulai dari rendahnya literasi masyarakat tentang wakaf uang, keterbatasan kompetensi nazir, persoalan legalitas tanah wakaf, hingga kebutuhan digitalisasi sistem pengelolaan wakaf.

“Masih banyak aset wakaf yang belum produktif karena lemahnya manajemen dan kurangnya pemahaman pengelolaan berbasis ekonomi modern,” ungkapnya.

Karena itu, ia mendorong penguatan edukasi wakaf kepada masyarakat, peningkatan kapasitas nazir, percepatan sertifikasi tanah wakaf, serta pengembangan sistem digital yang lebih transparan dan akuntabel.

Menurutnya, wakaf memiliki potensi besar untuk mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya dalam bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan.

Di akhir penyampaiannya, Dr. Muhammad Tohir Ritonga berharap Badan Wakaf Indonesia dapat terus memperkuat perannya dalam mengoptimalkan aset wakaf nasional demi kemaslahatan umat dan pembangunan bangsa.

“Semoga potensi besar wakaf di Indonesia benar-benar dapat diwujudkan menjadi kekuatan ekonomi umat yang produktif, mandiri, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Haji & Kesehatan

muisumut,or.id,  Makkah, 18  Mei  2026, Ibadah haji merupakan ibadah yang sangat membutuhkan kekuatan fisik. Mulai dari keluar rumah sampai kembali lagi ke tanah air. Tenaga manusia akan terwujud jika badannya sehat, karena jika sakit maka badan manusia tidak berdaya lagi.

Islam adalah agama yang menganjurkan pemeluknya untuk menjaga kesehatan, karena itu Islam melarang mengkonsumsi makanan dan minuman yang dapat merusak kesehatan, baik kerusakannya secara langsung atau bertahap.
Dalam ayat Alquran digambarkan bagaimana kuatnya fisik Nabi Yusuf as. yang _qawiyyun amin_ dan Nabi Musa as. yang tenaganya sebanding dengan sepuluh laki-laki. Dalam Hadis dijelaskan bahwa Mukmin yang kuat lebih Allah Swt. cintai daripada mukmin yang lemah. Termasuklah di dalamnya masalah fisik.

Berangkat dari rumah menuju Baitullah, jika dari Indonesia memakan waktu ± 8 jam di dalam pesawat terbang. Hal ini membutuhkan tenaga, kesehatan dan ketahanan fisik, karena ada jamaah yang wafat ketika masih dalam pesawat. Kejadian ini tentu terkait dengan kesehatan fisik meski tidak menyampingkan takdir Allah Swt.

Sesampainya di Makkah di dalam Masjid Alharam jamaah haji akan melaksanakan rukun haji, yakni thawaf sebanyak 7 puturan. Jarak 1 putaran di lantai dasar sekitar 145 – 200 meter, total untuk 7 putaran adalah sekitar 1 hingga 1,5 km. Jika thawafnya dilantai 1 dan 2 tentu lebih jauh lagi jaraknya. Belum lagi jika ramai dan sampai berdesakan. Orang yang bisa thawaf dengan berjalan kaki berarti sehat, karena jika tidak maka dia tidak akan mampu menumpuh jarak yang tidak dekat itu.
Disamping thawaf rukun haji yang mesti dilaksanakan semua orang yang haji, ia juga sesuai dengan menjaga kesehatan, karena berjalan dengan kaki diantara adalah cara untuk menjaga kesehatan jantung dan anggota badan lainnya.

Dianjurkan bagi kita minimal 30 menit berjalan kaki atau bersepeda setiap hari.
Betapa kuatnya Siti Hajar saat berlari-lari dari bukit Shafa menuju bukit Marwah. Jarak antara bukit Shafa dan Marwah untuk sekali jalan adalah sekitar 450 meter. Karena ibadah Sa’i dilakukan sebanyak 7 putaran bolak-balik, total jarak yang ditempuh jamaah adalah sekitar 3,15 km.

Dimasa itu sangat berbeda sekali dengan kondisi Shafa dan Marwah sekarang ini, yang lantainya sudah dikeramik, dilengkapi dengan full AC dan sudah diatapi dengan baik. Dahulu bukit Shafa dan Marwah jalannya terjal, penuh dengan batu-batuan yang masih asli bentuknya dan tersengat panas matahari.
Orang yang akan haji harus sehat dan kuat serta berusaha menjaga kesehatan, sehingga dapat sempurna dalam pelaksanaan sai dengat sempurna.
Wukuf di arafan adalah puncak ibadah haji.

Jarak dari Makkah ke Padang Arafah adalah sekitar 25 km. Perjalanan ini umumnya ditempuh dalam waktu 30 menit hingga beberapa jam, sangat bergantung pada kepadatan lalu lintas dan transportasi yang digunakan selama musim haji.
Dalam bus sebagai alat trasfortasi tentu diperlukan kesehatan, karena banyaknya manusia menumpuk di satu tempat yang terbatas akan menyebabkan bercampurnya aroma dan udara yang beragam. Jika kondisi tubuh tidak kuat makan akan tertular batuk, pilek dan penyakit lainnya.

Sewaktu wukuf di Padang Arafah jamaah haji akan menetap disana selama 2 hari 1 malam, di dalam tenda yang penuh manusia. Cuaca panas, perkiraan 45⁰c, toilet terbatas dan sumber makanan juga tidak seperti d Makkah karena tidak ada penghuni yang menetap.

Kekebatan tubuh jamaah haji harus mampu menyesuaikan dengan iklim yang cukup panas, udara yang mungkin bercampur debu padangpasir dan tubuh yang bisa saja belum tersentuh air untuk mandi. Maka seyogianya jamaah haji menyiapkan fisik dengan usaha selalu mengkonsumsi air putih, makan buah segar dan istirahat jika lelah.

Dari Padang Arafah menuju Musdalifah berjarak sekitar 9 km. Jarak yang tidak dekat. Ini ditempuh di malam hari setelah azan Maghrib pada tanggal 10 Dzul Hijjah. Bagi jamaah haji yang uzur maka akan disafari wukufkan atau tanazul, yakni dari Arafah mereka langsung dibawak ke Jumrah Aqabah untuk melontar lalu menuju Makkah, tidak bermalam d Mina. Namun bagi yang sehat wajib bermalam di Muzdalifah sampai lewat tengah malam. Menyikapi ini, jamaah haji harus lebih menjaga kondisi fisik dengan petunjuk dokter dan tim kesehatan yang sudah ditugaskan.

Selama di Mina akan bermalam, 2 malam, jika memilih nafar awal dan 3 malam jika memilih nafar tsani.
Jarak berjalan kaki dari tenda di Mina menuju Jamarat (tempat melempar Jumrah) berkisar antara 3 – 5 km. untuk sekali jalan. Jika perjalanan dilakukan pulang-pergi (PP), total jarak yang ditempuh jamaah mencapai 6 – 10 km. Ini dilakulan sesuai nafar yang dipilih.

Adapun jarak antara Mina ke Makkah sekitar 6 – 8 km.
Jarak tempuh ini sangat memerlukan semangat yang kuat, badan yang sehat, motivasi ibadah dengan ikhlas dan harapan yang bulat untuk mendapatkan ampunan Allah Swt.
Secara hukum fikih Islam usaha untuk mendapatkan kesehatan bisa dilakukan dengan cara:
1. Berdoa kepada Allah Swt.
2. Menjaga wudhu’.
3. Senantiasa membasuh tangan.
4. Kumur-kumur dan memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya.
5. Istinja’ dengan cara yang benar.
6. Banyak minum air putih.
7. Istirahat yang cukup.
8. Makan ketika sudah lapar dan menyudahi sebelum kenyang.
9. Tidak berlebih-lebihan dalam makan dan minum.
10. Tidur miring sebelah kanan.
11. Memakai masker (jika tidak sedang ihram).
12. Mengikuti arahan dokter dan tenaga kesehatan.
Semoga jamaah haji dapat mabrur, yang balasannya surga dan ridha Allah Swt. Amin.

Jarwal Makkah Almukarramah, Senin 18 Mei 2026 M/1 Dzul Hijjah 1447 H

Dr. H. Muhammad Tohir Ritonga, Lc. MA (Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia Sumut Kloter 15 KNO/Dekan FAI Univa Medan/Sekretaris MUI Sumut/Anggota Dewan Fatwa Alwashliyah/Alumni PP. Nurul Falah Tj. Marulak)

WAJIB HALAL: Produk, Bahan, dan Risiko Jika Tidak Bersertifikat Halal

muisumut.or.id.,  Penerapan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia semakin memasuki tahap yang serius dan strategis. Kebijakan ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak konsumen Muslim untuk memperoleh produk yang halal, aman, dan berkualitas. Seiring diberlakukannya kewajiban halal secara bertahap hingga 17 Oktober 2026, seluruh pelaku usaha perlu memahami bahwa kewajiban halal tidak hanya berlaku pada produk akhir, tetapi juga mencakup bahan baku, proses produksi, penyimpanan, distribusi, hingga penyajian produk.

Produk yang Wajib Bersertifikat Halal
Berdasarkan regulasi Jaminan Produk Halal di Indonesia, berbagai produk yang beredar dan diperdagangkan wajib memiliki sertifikat halal apabila diklaim halal atau termasuk kategori yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Secara umum, produk yang wajib halal meliputi makanan dan minuman, produk hasil sembelihan, serta bahan baku dan bahan tambahan yang digunakan dalam proses produksi.

1. Produk Makanan dan Minuman
Semua makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat harus dipastikan kehalalannya. Hal ini mencakup makanan olahan, minuman kemasan, produk restoran, katering, rumah potong hewan, hasil perikanan, produk bakery, jajanan UMKM, hingga produk impor. Dengan semakin luasnya peredaran produk pangan di masyarakat, sertifikasi halal menjadi instrumen penting untuk menjamin keamanan dan kenyamanan konsumen Muslim.

2. Produk Hasil Sembelihan
Produk daging dan turunannya wajib memenuhi ketentuan syariat Islam, mulai dari jenis hewan yang halal, proses penyembelihan sesuai syariat, keberadaan juru sembelih halal yang kompeten, penggunaan alat penyembelihan yang memenuhi syarat, hingga proses penanganan yang higienis. Karena itu, keberadaan lembaga seperti LPPOM MUI, BPJPH, dan JULEHA memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kehalalan rantai pangan hewani di Indonesia.

3. Bahan Baku, Bahan Tambahan, dan Bahan Penolong
Aspek ini sering kali kurang dipahami oleh pelaku usaha. Kehalalan suatu produk tidak hanya dilihat dari produk akhirnya, tetapi juga seluruh bahan yang digunakan dalam proses produksi. Bahan-bahan seperti gelatin, emulsifier, flavor, shortening, pewarna, enzim, kultur mikroba, bahan pengawet, vitamin, kapsul obat, bahan kosmetik, hingga bahan pencuci peralatan produksi harus dipastikan kehalalannya. Satu bahan kritis yang tidak jelas asal-usulnya dapat menyebabkan seluruh produk tidak memenuhi ketentuan halal.

Konsep Sistem Jaminan Produk Halal
Sertifikasi halal modern menggunakan pendekatan sistem, bukan sekadar pemeriksaan sesaat. Oleh sebab itu, lahirlah Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang bertujuan memastikan konsistensi kehalalan produk secara berkelanjutan. Sistem ini mencakup komitmen manajemen, penggunaan bahan halal, fasilitas produksi bebas kontaminasi, prosedur tertulis, kemampuan telusur bahan, audit internal, pelatihan halal, serta evaluasi berkala. Dengan penerapan SJPH, halal tidak hanya menjadi label, tetapi juga bagian dari budaya mutu perusahaan.

Risiko Jika Produk Tidak Bersertifikat Halal
Masih banyak pelaku usaha yang menganggap sertifikat halal tidak terlalu penting. Padahal, risiko yang ditimbulkan apabila suatu produk tidak memiliki sertifikat halal semakin besar, baik secara hukum maupun ekonomi.

1. Risiko Hukum dan Sanksi
Produk yang diwajibkan halal tetapi tidak bersertifikat dapat dikenai berbagai sanksi, mulai dari peringatan, sanksi administratif, penarikan produk, penghentian peredaran, hingga sanksi lain sesuai regulasi yang berlaku. Ke depan, pengawasan halal diperkirakan akan semakin ketat seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya produk halal.

2. Kehilangan Kepercayaan Konsumen
Masyarakat Muslim kini semakin kritis terhadap produk yang dikonsumsi. Produk tanpa sertifikat halal berisiko ditinggalkan konsumen, kehilangan pasar, dan mengalami penurunan reputasi usaha. Dalam era digital, satu isu terkait halal dapat menyebar sangat cepat melalui media sosial dan berdampak besar terhadap citra perusahaan.

3. Sulit Masuk Pasar Modern dan Ekspor
Saat ini banyak supermarket, hotel, restoran, rumah sakit, maskapai, dan pasar ekspor yang mensyaratkan sertifikat halal sebagai standar masuk produk. Tanpa sertifikasi halal, peluang usaha menjadi semakin terbatas dan sulit bersaing di pasar modern maupun internasional.

4. Risiko Spiritual dan Moral
Bagi umat Islam, halal bukan sekadar urusan bisnis, tetapi juga amanah moral dan spiritual. Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا
“Sesungguhnya Allah itu Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik.”
(HR. Muslim)

Karena itu, memastikan kehalalan produk merupakan bagian dari tanggung jawab sosial dan ibadah seorang Muslim.

Halal sebagai Kekuatan Ekonomi Masa Depan
Industri halal dunia saat ini berkembang sangat pesat. Halal tidak lagi dipandang semata-mata sebagai simbol agama, tetapi juga identik dengan kualitas, kebersihan, keamanan, higienitas, ketelusuran, dan standar mutu tinggi. Bahkan, produk halal semakin diminati oleh masyarakat non-Muslim di berbagai negara. Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pusat industri halal dunia apabila mampu memperkuat regulasi, meningkatkan literasi halal, membina UMKM, memperkuat audit dan pengawasan, serta membangun ekosistem halal nasional yang terpercaya.

Penutup
Wajib halal bukan ancaman bagi dunia usaha, melainkan peluang besar untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk Indonesia. Halal merupakan perlindungan bagi konsumen, keberkahan bagi produsen, serta fondasi bagi pembangunan ekonomi umat yang kuat dan berkelanjutan. Karena itu, setiap pelaku usaha perlu segera memahami regulasi halal, menata bahan dan proses produksi, membangun Sistem Jaminan Produk Halal, serta mengurus sertifikasi halal sebelum batas kewajiban diberlakukan penuh. Masa depan industri Indonesia akan semakin ditentukan oleh kemampuan membangun produk yang halal, aman, berkualitas, dan terpercaya.

Oleh: Prof. Dr. Ir. Basyaruddin, MS

Tasawuf Haji

muisumut.or.id., Ibadah dalam syariat Islam tidak hanya terfokus pada aspek fikih, namun juga berkaitan dengan tasawuf bahkan tauhid dan sejarah. Lebih khusus ibadah haji, ia mencakup hukum fikih, tauhid, sejarah dan nilai-nilai akhlak atau tasawuf.

Ibadah haji mencakup rukun, wajib dan sunnah haji yang harus dikerjakan. Ada juga makruh dan yang membatalkan haji, tentu ini harus dijauhi dan ditinggalkan. Semua ini mengandung nilai-nilai tasawuf yang sarat dengan hikmah.

Diantara nilai-nilai tasawuf dalam pelaksanaan ibadah haji:
1. Keluar Rumah
Disaat calon haji keluar dari rumahnya hendaklah ia mengeluarkan dirinya dari “rumah” keduniaan. Ia harus meninggalkan aktifitas yang bertentangan dengan syariat, meninggalkan segala bentuk dosa dan maksiat. Mengeluarkan diri dari belenggu syahwat duniawi menuju semangat ibadah ukhrawi.
2. Mandi Sunnah Ihram
Mandi sunnah ihram dengan air yang bersih mengandung nilai tasawuf bahwa orang yang haji harus membersihkan diri dari kotoran dan najis batin seperti sombong, riya, ujub, suuzhan, kufur nikmat dan lain-lain.
Orang yang akan berangkat haji akan memasuki kota suci maka ia harus mensucikan batinnya dari sifat-sifat tercela, tidak layak orang yang kotor batinnya datang dan berada d kota suci dan mulia.
3. Memakai Kain Ihram
Kain ihram adalah simbol kain kafan, sama-sama warna putih, tidak berjahit, terbatas jumlahnya dan sederhana bahannya.
Kain ihram menjadi bukti bahwa manusia tidak membawa harta bendanya ke kubur, yang dia bawak hanya amal shaleh, tidak ada yang lain.
Orang yang berihram harus menyelimuti badannya dengan taubat, istiqamah, syukur, sabar, khauf (rasa takut) terhadap siksa Allah Swt., raja’ (mengharap) rahmat dan kasih sayang Allah Swt., tawadhu’, musyahadah (menyaksikan) kudrah dan iradah Allah Swt. pada semua kejadian, muraqabah (menyakini selalu dalam pengawasan Allah Swt.) dan lain-lain.
4. Membaca Talbiyah
Membaca talbiyah adalah upaya meyadarkan diri bahwa dahulu kala kita sudah menyahuti seruan Nabi Ibrahim as., atas perintah Allah Swt. Seruan yang setiap tahun akan disahuti oleh orang yang berangkat haji, baik dengan berkenderaan atau berjalan kaki, bukan saja dari tempat yang dekat akan tetapi juga dari tempat yang jauh (fajjin ‘amiq).
Talbiyah hakikatnya memenuhi panggilan Allah Swt. untuk datang menjadi tamu-Nya, melaksanakan ibadah haji. Panggilan ini wajib disahuti dengan biaya yang halal, jika tidak maka ia ibarat tamu yang tidak diundang. Bukan tamu yang mendapat jamuan ampunan, rahmat, pahala dan kemuliaan dari Allah Swt., tetapi celaan dan kehinaan dari Malaikat penjaga kota Makkah. Sebenarnya orang yang haji dengan harta syubhat atau haram mereka ditolak untuk datang ke kota suci, karena orang yang menggunakan harta haram tidak layak masuk ke tanah suci.
5. Wukuf
Wukuf adalah berhentinya jamaah haji di padang arafah. Ini mengisyaratkan bahwa pada hari kiamat nanti manusia akan “diwukuf”kan di padang mahsyar. Menurut riwayat padang arafah itu bagian dari padang mahsyar nanti.
Hamba harus mewukufkan (menghentikan) nafsunya dari syahwat duniawi, menahan keinginan diri untuk mendapatkan ridha ilahi.
6. Mabit
Mabit artinya bermalam. Bermalam di Muzdalifah dan Mina pada tanggal 10 sampai 12 Duzlhijjah, merupakan wajib haji.
Kegiatan ini mengisyaratkan bahwa manusia akan bermalam di dalam kubur dan tidak ada yang setia menemaninya, bukan anak atau keluarga akan tetapi amalan shalihah yang dikerjakan selama hidup di dunia.
7. Melontar Jumrah
Melontar jumrah adalah simbol perlawanan kepada iblis, sebagaimana dahulu Nabi Ismail as., Siti Hajar dan Nabi Ismail as. melemparnya karena ia ingin menanamkan keraguan atas perintah zat yang Maha Benar, yakni Allah Swt.
Orang yang haji harus melontarkan dari panca indranya segala perbuatan yang dilarang Allah Swt. dan membuang jauh-jauh keraguan atas keberan segala perintah-Nya.
Dari dunia sampai hari kiamat musuh muslim adalah iblis, ia wajib menangkal segala tipu muslihatnya dengan memohonan bantuan kepada Allah Swt.
8. Tawaf
Tawaf atau mengelilingi Ka’bah memberi isyarat akan kehidupan manusia, bahwa memulai tawaf dari hajarul aswad dan akan berakhir juga di hajarul aswad. Demikian juga hidup manusia, dia berasal dari pencipta dan pemilik hajarul aswad dan pasti akan kembali kepada-Nya.
Tawaf menggambarkan perputaran kehidupan manusia dari alam ruh, alam rahim, alam dunia, alam barzakh dan alam akhirat. Dalam setiap alam yang dilewati manusia semua tidak lepas dari ilmu, iradah dan kuasa serta pengawasan Allah Swt.
9. Sai
Sai adalah simbol usaha manusia dalam mendapatkan keinginannya. Usaha untuk bahagia di dunia terlebih lagi nanti di akhirat, dengan harapan bahwa Allah Swt. akan memberikan bimbingan dan petunjuk sehingga berada di jalan yang lurus.
Orang yang menuju akhirat tidak boleh malas dalam beribadah, ia harus melangkah, lari-lari kecil bahkan berlari menuju bukit shafa (kebersihan) hati dan keikhlasan dalam beramal shaleh.
10. Tahallul
Tahallul adalah mencukur sebagian atau semua rambut di kepala. Ini sebagai pengingat bahwa kepala orang yang haji harus bersih dari pikiran buruk sangka, pendapat yang keliru serta bersih dari keraguan dalam mengamalkan syariat Islam.
Tahallul sebagai rangkaian akhir dalam pelaksanaan ibadah haji, sebagai bukti bahwa orang yang haji akan menundukkan kepalanya dan seluru anggota tubuhnya untuk menegakkan Islam dalam kehidupannya.

Jarwal Makkah Almukarramah, Ahad 17 Mei 2026 M/30 Dzulqa’dah 1447 H

Dr. H. Muhammad Tohir Ritonga, Lc. MA (Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia Sumut Kloter 15 KNO/Dekan FAI Univa Medan/Sekretaris MUI Sumut/Anggota Dewan Fatwa Alwashliyah/Alumni PP. Nurul Falah Tj. Marulak)

Standardisasi Teknik Penyembelihan Hewan Syar’i : Integrasi Fiqih, Anatomi Veteriner, Dan Prinsip Ihsan

muisumut.or.id. Ibadah Qurban yang dilaksanakan setiap tahun menjelang Idul Adha bukan sekadar ritual penyembelihan hewan, melainkan sebuah proses ibadah yang memiliki titik kritis sangat tinggi. Titik kritis tersebut terletak pada cara penyembelihannya; jika proses eksekusi tidak sesuai dengan syariat, maka hewan tersebut dapat menjadi tidak halal untuk dikonsumsi. Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai teknik penyembelihan secara syar’i menjadi esensial bagi setiap juru sembelih guna menjamin status kehalalan daging yang dihasilkan.

Prinsip dasar dalam penyembelihan syar’i mencakup dua aspek utama yang harus terpenuhi secara beriringan, yaitu Halal dan Thayyib. Aspek Halal menitikberatkan pada terpenuhinya rukun-rukun syariat yang tidak dapat ditawar, seperti profil juru sembelih yang wajib seorang Muslim, pengucapan asma Allah (Basmalah) secara jelas, hingga teknis pemotongan yang wajib memutus tiga jenis saluran utama: jalan napas (khulqum), jalan makan (mari’), dan dua pembuluh darah besar (wadajain). Pengetahuan anatomi leher hewan, seperti penentuan titik sayatan yang paling praktis di bawah jakun, menjadi kunci teknis agar seluruh saluran tersebut terputus secara definitif dan sempurna.

Di sisi lain, aspek Thayyib mencakup kualitas, etika, dan keamanan dalam seluruh rangkaian proses penyembelihan. Hal ini melibatkan penerapan prinsip Ihsan atau kesejahteraan hewan (animal welfare), di mana hewan tidak boleh disiksa atau ditakut-takuti, serta wajib menggunakan peralatan yang memiliki ketajaman setara silet guna mempercepat proses kematian. Selain itu, standardisasi teknik penyembelihan juga mencakup aspek praktik higiene sanitasi untuk mencegah kontaminasi bakteri, serta kemampuan mengidentifikasi kematian klinis secara akurat sebelum proses pengulitan dimulai. Melalui pendekatan yang menyatukan antara aspek fiqih dan teknis profesional ini, diharapkan penyelenggaraan hewan qurban dapat menghasilkan produk daging yang tidak hanya sah secara ibadah, tetapi juga bermutu tinggi bagi kesehatan masyarakat.

Standardisasi Peralatan (Pisau)
Peralatan penyembelihan menempati posisi sentral dalam menjamin kesempurnaan pelaksanaan ibadah Qurban. Dalam fiqih, ketajaman pisau bukan sekadar aspek teknis, melainkan manifestasi konkret dari prinsip ihsan dalam memperlakukan hewan. Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ.
“Sesungguhnya Allah menetapkan ihsan atas segala sesuatu. Apabila kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik, hendaklah salah seorang di antara kalian menajamkan pisaunya dan membuat hewan sembelihannya merasa nyaman.”
Hadis ini diriwayatkan dalam Sahih Muslim dan menjadi landasan hukum utama mengenai kewajiban menggunakan alat yang tajam dan layak pakai.
Secara teknis, pisau harus dipilih berdasarkan fungsi operasionalnya. Pisau sembelih dirancang untuk memutus trakea, esofagus, dan pembuluh darah utama leher dalam satu gerakan yang cepat dan presisi. Pisau penguliti digunakan untuk memisahkan kulit dari jaringan subkutan, sedangkan pisau pemisah tulang dipakai untuk memisahkan daging dari tulang. Penggunaan pisau yang tidak sesuai peruntukan, seperti memakai pisau boning untuk proses penyembelihan, meningkatkan hambatan gesek, memperpanjang waktu insisi, dan berpotensi menambah rasa sakit pada hewan. Dari sudut pandang syari`ah, praktik tersebut tidak mencerminkan ihsan karena alat yang digunakan tidak dirancang untuk menghasilkan pemotongan yang efektif.

Kriteria terpenting dari pisau sembelih adalah tingkat ketajaman yang sangat tinggi, setara dengan silet. Ketajaman tersebut dapat diuji melalui metode sederhana berupa uji sayat kertas. Pisau yang baik mampu memotong kertas HVS secara mulus tanpa tersendat. Dalam praktik profesional, ketajaman diperiksa secara berkala selama proses penyembelihan, terutama ketika jumlah hewan cukup banyak. Oleh sebab itu, juru sembelih halal perlu dibekali honing steel atau sharpening steel untuk mengembalikan sudut tajam bilah tanpa harus mengganti pisau. Pemeliharaan ketajaman bukan hanya persoalan efisiensi kerja, melainkan bagian dari tanggung jawab moral untuk meminimalkan penderitaan hewan.

Dari aspek higiene, penggunaan pisau pabrikan berbahan stainless steel berstandar food grade sangat dianjurkan. Material tersebut memiliki ketahanan tinggi terhadap korosi, mudah disanitasi, dan tidak melepaskan residu logam yang dapat mencemari daging. Di industri pangan, sertifikasi seperti NSF International menjadi salah satu indikator kesesuaian peralatan dengan standar keamanan makanan. NSF International Penggunaan peralatan yang memenuhi standar higienitas sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen serta memastikan produk yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi.

Standardisasi pisau juga berkaitan erat dengan keselamatan kerja. Pegangan ergonomis, permukaan anti selip, dan panjang bilah yang proporsional mengurangi risiko cedera pada juru sembelih. Dalam operasi penyembelihan massal pada hewab qurban, kelelahan dan penggunaan alat yang tidak layak dapat meningkatkan kemungkinan kecelakaan kerja serta kontaminasi silang. Oleh sebab itu, pelatihan teknis bagi juru sembelih halal perlu mencakup pemilihan pisau, teknik pengasahan, sanitasi peralatan, dan prosedur keselamatan.

Dalam pandangan yang lebih luas, standardisasi peralatan memperlihatkan harmonisasi antara fiqih, ilmu veteriner, teknologi pangan, dan kesehatan kerja. Keabsahan syariah tidak dipisahkan dari kualitas teknis, melainkan diperkaya oleh pendekatan ilmiah yang menjamin efisiensi, higienitas, dan perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat. Ketika pisau sembelih dipilih secara tepat, diasah secara teratur, dan dipelihara sesuai standar keamanan pangan, proses penyembelihan tidak hanya memenuhi tuntutan hukum Islam, tetapi juga menghadirkan praktik ibadah yang lebih manusiawi, profesional, dan bermutu tinggi.

Standardisasi Teknis Penyembelihan Halal
Teknis penyembelihan hewan Qurban merupakan titik temu antara ketentuan fiqih, etika perlakuan terhadap hewan, dan pengetahuan anatomi modern. Keabsahan syar‘i tidak hanya ditentukan oleh status hewan dan waktu penyembelihan, melainkan juga oleh tata cara pelaksanaan yang mencerminkan prinsip ihsan.
Salah satu adab yang disunahkan adalah menghadapkan hewan ke arah kiblat. Imam an-Nawawi menjelaskan orientasi kiblat merepresentasikan penyerahan total kepada Allah SWT dan mempertegas karakter ibadah dalam proses penyembelihan. Dalam praktik lapangan, orientasi tubuh dapat disesuaikan dengan arah kiblat setempat. Pada wilayah Indonesia yang secara umum menghadap ke barat laut, kepala hewan ditempatkan sedemikian rupa sehingga bagian leher mudah diakses tanpa mengabaikan keselamatan juru sembelih.

Hewan disunahkan dibaringkan pada lambung sebelah kiri. Praktik ini memiliki dasar fiqih dan relevansi ilmiah. Dari sisi anatomi, sebagian besar isi lambung sapi, terutama rumen dan retikulum, berada dominan di sisi kiri abdomen. Posisi tersebut membuat hewan lebih stabil, mengurangi tekanan berlebih pada rongga dada, serta membantu menjaga kelancaran pernapasan sebelum proses penyembelihan. Dalam perspektif kesejahteraan hewan, posisi rebah yang nyaman dapat menurunkan respons stres dan mengurangi gerakan defensif yang berpotensi mencederai petugas.

Setelah hewan berada pada posisi yang tenang, juru sembelih wajib membaca basmalah dan dianjurkan menambahkan takbir dengan lafaz “Bismillahi Allahu Akbar.” Penyebutan nama Allah merupakan syarat fundamental yang menegaskan penyembelihan dilakukan atas izin dan dalam pengabdian kepada Allah. Wahbah az-Zuhaili menempatkan tasmiyah sebagai penanda pembeda antara penyembelihan syar‘i dan pemotongan biasa.

Secara teknis, sayatan harus memutus empat saluran utama pada leher, yaitu khulqum (trakea), mari’ (esofagus), dan dua wadajain (arteri karotis serta vena jugularis utama). Pemutusan struktur tersebut menghentikan suplai oksigen ke otak, mempercepat kehilangan kesadaran, dan memungkinkan darah keluar secara optimal. Dari sudut pandang veteriner, proses eksanguinasi yang efektif menghasilkan karkas yang lebih higienis, memperlambat pertumbuhan bakteri, dan meningkatkan mutu daging. Oleh sebab itu, penyembelihan yang benar tidak hanya memenuhi syarat keagamaan, tetapi juga menghasilkan produk daging yang lebih aman dan berkualitas.

Teknik penyembelihan secara syar‘i memperlihatkan integrasi yang harmonis antara norma fiqih, etika kesejahteraan hewan, dan ilmu pengetahuan modern. Menghadap kiblat, merebahkan hewan pada sisi kiri, membaca basmalah, serta memutus empat saluran utama merupakan rangkaian prosedur yang membentuk kesatuan ibadah dan profesionalisme. Ketika seluruh tahapan dilaksanakan secara presisi dan penuh ihsan, Qurban tidak sekadar sah menurut hukum, melainkan mencapai kualitas pelaksanaan yang lebih sempurna, manusiawi, dan membawa kemaslahatan yang lebih luas bagi umat.

Pentingnya Tindakan Koreksi dan Mitigasi False Aneurysm
Salah satu aspek profesionalisme Juru Sembelih yang ditekankan dalam SKKNI Nomor 147 Tahun 2022 adalah kewajiban melakukan pengamatan pasca penyembelihan dan segera melakukan tindakan koreksi jika ditemukan ketidaksempurnaan. Banyak masyarakat salah paham dan takut melakukan sayatan tambahan karena anggapan “tidak boleh dua kali sembelih”. Padahal, jika sayatan pertama belum memutus semua saluran, Juru Sembelih wajib segera memperbaikinya demi mempercepat kematian hewan dan mencegah penyiksaan.
Kondisi kritis yang memerlukan koreksi cepat adalah fenomena false aneurysm atau penyumbatan pembuluh darah besar. Gejalanya ditandai dengan darah yang awalnya memancar kuat tiba-tiba melemah, mampet, dan hanya berdenyut di dalam pembuluh darah yang terlihat melendung. Jika dibiarkan, kematian hewan akan berlangsung sangat lama dan menyakitkan, serta kualitas daging akan menurun karena banyak darah yang tertahan di dalam jaringan. Dalam kondisi ini, Juleha harus berani segera memotong sumbatan tersebut agar darah kembali memancar maksimal.

Kewajiban melakukan pengamatan pasca penyembelihan dan tindakan korektif menegaskan bahwa ibadah qurban memerlukan kompetensi profesional yang berbasis ilmu pengetahuan, etika, dan tanggung jawab syariah. Ketika juru sembelih mampu mengenali tanda-tanda ketidaksempurnaan, termasuk fenomena false aneurysm, lalu segera memperbaikinya secara tepat, proses penyembelihan mencapai tingkat ihsan yang sesungguhnya. Pada titik tersebut, keshahihan hukum, kesejahteraan hewan, dan kualitas pangan bertemu dalam satu praktik ibadah yang manusiawi, ilmiah, dan berkemaslahatan luas.

Verifikasi Kematian Sempurna
Verifikasi kematian sempurna merupakan tahapan krusial yang sering diabaikan dalam praktik penyembelihan hewan qurban. Setelah sayatan utama dan tindakan korektif selesai dilakukan, juru sembelih tidak diperkenankan menyerahkan hewan secara terburu-buru kepada tim pengulitan atau pemotongan karkas. Kematian hewan harus dipastikan secara klinis agar dapat dibuktikan bahwa kematian terjadi sebagai akibat langsung dari penyembelihan syar‘i, bukan akibat trauma, asfiksia, atau tindakan mekanis lain yang mendahului kematian. Tahap verifikasi ini menegaskan keterkaitan erat antara ketepatan fiqih, kesejahteraan hewan, dan keamanan daging.

Dalam kerangka kompetensi nasional, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 147 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia pada bidang penyembelihan halal menempatkan pemeriksaan kondisi hewan pasca sembelih sebagai bagian penting dari kompetensi juru sembelih. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Standar ini menunjukkan profesi juru sembelih tidak hanya membutuhkan keterampilan memotong, tetapi juga kemampuan observasi klinis dan pengambilan keputusan berbasis pengetahuan veteriner.

Identifikasi kematian dilakukan melalui beberapa indikator fisiologis yang dapat diamati secara langsung.
Pertama, gerakan pernapasan pada trakea berhenti sepenuhnya. Pemeriksaan dilakukan pada saluran napas, bukan sekadar mengamati lubang hidung yang masih dapat menunjukkan gerakan pasif.
Kedua, refleks kornea mata menghilang. Sentuhan ringan pada permukaan kornea tidak lagi menimbulkan kedipan atau kontraksi kelopak mata. Ketiga, tidak terdapat respons neuromuskular pada ujung ekor maupun kuku ketika diberikan tekanan. Hilangnya refleks-refleks tersebut menandakan fungsi batang otak telah berhenti secara permanen akibat terputusnya suplai oksigen ke jaringan saraf pusat.

Kematian yang diharapkan dalam penyembelihan adalah kematian neurologis yang berlangsung secara alami sebagai konsekuensi pemutusan pembuluh darah utama pada leher. Ketika arteri karotis dan vena jugularis terpotong secara sempurna, aliran darah menuju otak berhenti, kesadaran hilang dalam waktu singkat, dan fungsi vital otak berakhir secara irreversibel. Proses tersebut memungkinkan jantung tetap berdenyut untuk beberapa saat, sehingga darah terdorong keluar secara maksimal. Dari sudut pandang ilmu daging, eksanguinasi yang optimal menghasilkan karkas yang lebih bersih, lebih higienis, serta memiliki daya simpan lebih panjang.

Atas dasar itu, juru sembelih dilarang menusuk atau memutus sumsum tulang belakang segera setelah penyembelihan. Tindakan tersebut menghentikan transmisi saraf dari otak ke jantung, sehingga denyut jantung melemah atau berhenti lebih cepat. Akibatnya, darah tertinggal dalam jumlah lebih besar di dalam jaringan otot dan rongga tubuh. Sisa darah yang berlebihan meningkatkan risiko pertumbuhan mikroorganisme, mempercepat pembusukan, dan menurunkan kualitas sensorik daging. Dari perspektif syariah, intervensi prematur semacam ini juga bertentangan dengan tujuan penyembelihan yang menuntut keluarnya darah secara optimal.

Verifikasi kematian sempurna menandai tingkat profesionalisme tertinggi seorang juru sembelih. Kompetensi tersebut mencerminkan kemampuan teknis, ketelitian klinis, dan tanggung jawab moral terhadap hewan, shahibul qurban, serta penerima manfaat. Ketika hewan dinyatakan mati berdasarkan indikator fisiologis yang objektif dan seluruh proses berlangsung tanpa intervensi prematur pada sistem saraf pusat, penyembelihan mencapai standar ihsan yang sesungguhnya. Pada tahap inilah kesahihan syariah, etika kesejahteraan hewan, dan mutu produk pangan bertemu dalam satu praktik ibadah yang berkualitas.
Larangan dalam Penyembelihan

Larangan mematahkan leher dan melakukan pengulitan sebelum hewan dipastikan mati sempurna merupakan prinsip dasar dalam penyembelihan yang merefleksikan perpaduan antara ketentuan fiqih, etika kesejahteraan hewan, dan ilmu veteriner modern. Dalam perspektif syariah, penyembelihan bertujuan mengeluarkan darah secara optimal melalui pemutusan saluran pernapasan, saluran pencernaan, dan pembuluh darah utama pada leher. Proses tersebut harus dibiarkan berlangsung secara fisiologis hingga hewan mengalami kematian batang otak secara alami akibat terhentinya suplai oksigen..

Pematahan leher atau pemutusan sumsum tulang belakang sebelum kematian sempurna dilarang karena tindakan tersebut menghentikan transmisi saraf dari otak ke jantung. Akibatnya, denyut jantung berhenti lebih cepat sehingga darah tidak terpompa keluar secara maksimal. Darah yang tertinggal di dalam jaringan otot menjadi media ideal bagi pertumbuhan bakteri, mempercepat proses pembusukan, menurunkan daya simpan, serta mengurangi mutu higienis daging. Dari sudut pandang maqaṣid al-syari‘ah, praktik tersebut bertentangan dengan tujuan perlindungan jiwa dan kesehatan masyarakat karena menghasilkan pangan yang kualitasnya lebih rendah.

Larangan yang sama berlaku terhadap pengulitan, pemotongan kaki, pemisahan kepala, atau tindakan lain sebelum seluruh tanda kehidupan hilang secara klinis. Gerakan refleks dan kontraksi otot pasca sembelih sering masih muncul selama jantung memompa darah keluar. Pada fase ini, hewan belum dapat dinyatakan mati total. Pengulitan yang dilakukan terlalu dini berpotensi menimbulkan rasa sakit apabila masih terdapat aktivitas saraf residual, sekaligus mengganggu proses eksanguinasi yang seharusnya berlangsung secara optimal.

Oleh sebab itu, juru sembelih wajib menunggu hingga pernapasan berhenti, refleks kornea menghilang, dan tidak terdapat respons pada ekor maupun kuku. Kepatuhan terhadap larangan mematahkan leher dan menguliti sebelum kematian sempurna menunjukkan kualitas ihsan dalam arti yang paling substantif. Penyembelihan tidak hanya sah menurut hukum Islam, tetapi juga menghadirkan perlakuan yang lebih manusiawi terhadap hewan serta menghasilkan daging yang lebih aman, sehat, dan bermutu tinggi bagi masyarakat.
Kesimpulan

Standardisasi teknik penyembelihan hewan secara syar’i merupakan bentuk integrasi multidisiplin yang secara harmonis menggabungkan norma fiqih, etika kesejahteraan hewan (animal welfare), serta pengetahuan anatomi veteriner modern. Keabsahan ibadah qurban tidak hanya bersandar pada aspek ritualitas semata, tetapi sangat bergantung pada pemenuhan kriteria teknis yang ketat, mulai dari kompetensi juru sembelih, pengucapan basmalah secara jelas, hingga pemutusan empat saluran vital (khulqum, mari’, dan dua wadajain) secara presisi pada lokasi anatomi yang tepat. Implementasi prinsip ihsan melalui penggunaan peralatan yang terstandarisasi (tajam setara silet dan berbahan food grade) serta metode penanganan hewan yang manusiawi terbukti secara ilmiah mampu meminimalkan stres pada hewan dan mengoptimalkan proses pengeluaran darah (eksanguinasi).

Selain itu, profesionalisme juru sembelih diuji melalui kemampuan melakukan tindakan korektif terhadap fenomena false aneurysm serta verifikasi kematian klinis yang objektif sebelum proses pengulitan dilakukan. Larangan keras terhadap intervensi prematur, seperti memutus sumsum tulang belakang atau mematahkan leher sebelum kematian sempurna, menjadi kunci dalam menjaga kualitas higienitas karkas dan daya simpan daging. Secara holistik, standardisasi teknik ini tidak hanya menjamin keshahihan ibadah qurban di sisi syariat, tetapi juga memastikan terciptanya ketahanan pangan melalui produk daging yang memenuhi aspek halalan thayyiban yang aman, sehat, dan bermutu tinggi bagi masyarakat luas.

Khairil Azmi Nasution, M.A
Sekretaris Komisi Halal MUI Sumatera Utara

Lembaga Falakiyah MUI Sumut Sampaikan Hasil Pengamatan Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H

0

Medan, muisumut.or.id – Ahad, 17 Mei 2026 — Lembaga Falakiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menyampaikan hasil pengamatan dan perhitungan hisab awal Dzulhijjah 1447 Hijriah/2026 Masehi yang dilaksanakan di Anjungan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro No. 30 Medan, Ahad (17/5/2026).

Dalam surat pengamatan bernomor A.005/LF-MUI SU/SR/V/2026, Lembaga Falakiyah MUI Sumut menjelaskan bahwa posisi hilal pada saat matahari terbenam telah memenuhi kriteria imkan rukyah MABIMS.

Ketua Lembaga Falakiyah MUI Sumatera Utara, Dr. KH. Arso, S.H., M.Ag., menyampaikan bahwa hasil hisab menunjukkan tinggi hilal berada pada posisi 06° 30′ 09” di atas ufuk mar’i dengan lama hilal tampak sekitar 26 menit setelah matahari terbenam.

“Berdasarkan hasil perhitungan hisab dan pengamatan hilal, posisi hilal awal Dzulhijjah 1447 H telah berada di atas ufuk dan memenuhi kriteria imkan rukyah MABIMS,” jelasnya.

Pengamatan dilakukan dari Anjungan Kantor Gubernur Sumatera Utara dengan posisi geografis pada lintang 03° 34′ 48,3” LU dan bujur 98° 40′ 17,8” BT pada ketinggian sekitar 60 meter di atas permukaan laut.

Dari hasil pengamatan tersebut diketahui matahari terbenam pada pukul 18.30.40 WIB, sedangkan hilal terbenam pada pukul 18.56.41 WIB. Sementara arah tampak hilal berada pada azimuth 295° 55′ 22” dengan elongasi geosentris mencapai 10° 27′ 59”.

Selain itu, Lembaga Falakiyah MUI Sumut juga menjelaskan bahwa secara umum posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia telah memenuhi persyaratan kriteria baru MABIMS, yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi geosentris minimal 6,4 derajat.

Berdasarkan hasil hisab tersebut, Lembaga Falakiyah MUI Sumut memperkirakan 1 Dzulhijjah 1447 H jatuh pada hari Senin, 18 Mei 2026. Dengan demikian, Hari Raya Idul Adha 1447 H diperkirakan jatuh pada hari Rabu, 27 Mei 2026.

Meski demikian, MUI Sumut menegaskan bahwa penetapan resmi awal Dzulhijjah dan Hari Raya Idul Adha tetap menunggu keputusan pemerintah melalui sidang itsbat Kementerian Agama Republik Indonesia.

“Secara hukum syar’i, penetapan awal Dzulhijjah dan Idul Adha tetap menunggu pengumuman resmi pemerintah melalui sidang itsbat Menteri Agama RI,” ujar Dr. KH. Arso.

Lembaga Falakiyah MUI Sumatera Utara berharap hasil pengamatan dan hisab tersebut dapat menjadi informasi awal bagi masyarakat dalam menyambut bulan Dzulhijjah serta mempersiapkan pelaksanaan ibadah Idul Adha tahun 1447 Hijriah.