Monday, March 2, 2026
spot_img
Home Blog Page 167

CARA MENETAPKAN AWAL DAN AKHIR BULAN

0

Kapan mulai puasa Ramadhan?

Allah berfiman dalam Al Baqarah: 185 (beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari- hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.

Dari ayat di atas disimpulkan bahwa wajib bagi setiap muslim untuk berpuasa di bulan Ramadhan dari awal sampai akhir bulan dengan penentuan awal puasa melalui cara-cara:

Ru’yah al-Hilah, atau melalui melihat hilal (bulan) baik Ramadhan maupun Syawal. jika ru’yah bulan Ramadhan telah ditetapkan maka diwajibkan berpuasa. Jika ru’yah bulan Syawal telah ditetapkan, maka wajib tidak berpuasa (berbuka).

Menyempurnakan Sya’ban Menjadi 30 Hari, Masuknya bulan Ramadhan dapat pula ditetapkan melalui penyempurnaan bulan Sya’ban menjadi 30 hari, sebagaimana keluarnya bisa juga ditetapkan dengan menyempurnakan bulan Ramadhan menjadi 30 hari. Hal ini dilakukan pada saat tidak bisa dilakukan ru’yah al-Hilal, baik saat masuk maupun keluarnya bulan Ramadhan. Hal tersebut telah ditunjukkan oleh hadits Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ” Berpuasalah kalian karena melihat (hilal bulan Ramadhan) dan berbukalah karena melihatnya pula. Dan jika awan menaungi kalian, maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban menjadi 30 hari…”

Hal ini dikuatkan lagi dengan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW pernah menyebut Ramadhan, lalu beliau bersabda: ” Janganlah kalian berpuasa sehingga kalian melihat hilal (bulan Ramadhan) dan jangan pula kalian berbuka (tidak berpuasa) sehingga kalian melihatnya. Jika awan menyelimuti kalian maka perkirakanlah untuknya…” 1.

Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ” Berpuasalah kalian karena melihatnya dan berbuka (tidak berpuasa) karena melihatnya pula. Dan jika awan (mendung) menutupi kalian, maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.”.2

Cara Melihat Hilal

Para ulama telah berbeda pendapat dalam menetapkan hilal (permulaan bulan) Ramadhan dan Syawal, terdiri dari beberapa pendapat berikut ini:

Ada yang berpendapat, untuk melihat hilal itu harus dilakukan oleh sekumpulan orang banyak.

Ada yang berpendapat untuk melihat hilal ini cukup dilakukan oleh orang muslim yang adil.

Juga ada yang berpendapat, untuk melihatnya cukup dilakukan oleh satu orang yang adil.

Pendapat yang kuat adalah untuk menetapkan hilal Ramadhan cukup dengan kesaksian satu orang saja. Sedangkan pada ru’yah hilal bulan Syawal harus didasarkan pada kesaksian dua orang. Untuk menerimana kesaksian ru’yatul hilal ini disyariatkan agar yang memberi kesaksian itu harus sudah baligh, berakal, muslim, dan dapat dipercaya beritanya atas amamat dan penglihatannya. Sedangkan kesaksian anak kecil tidak dapat dijadikan sebagai dasar penetapan masuk dan keluarnya bulan Ramadhan, karena ia tidak dapat dipercaya. Demikian juga halnya dengan seorang yang tidak waras (gila). Demikian juga kesaksian orang kafir, tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkannya, karena Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada orang Badui, “Apakah kamu bersaksi bahwa tidak ada yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah dan bahwasanya aku adalah Allah.” orang yang tidak dipercaya beritanya, karena sudah dikenal suka berbohong atau suka bertindak tergesa-gesa atau karena dia memiliki pandangan yang lemah, yang tidak memungkinkan baginya untuk melihat hilal, maka kesaksiannya tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan bulan Ramadhan. Hal tersebut karena adanya keraguan terhadap kejujuran dan sifat dusta yang dominan pada dirinya.

Perbedaan Mathla’ (Tempat Melihat Hilal)

Apabila di suatu negeri (tempat) melihat bulan Ramadhan dan ditempat lain tidak tampak bulan: Dalam hal ini ada dua pendapat.

  1. Apabila nampak bulan disuatu daerah maka wajib puasa di daerah itu dan daerah yang berdekatan yang sejajar mathla’nya. Mereka beralasan bahwa subyek hadits“Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah (berhari rayalah) karena melihatnya”3. Maka hadits tersebut menunjukkan bahwa perintah berpuasa dan berbuka diperuntukkan kepada orang yang mengetahui hilal di daerahnya sendiri, adapun bagi orang yang tidak mendapati hilal di daerahnya sendiri (negara), maka yang demikian tidak berlaku. Hal ini didasarkan atas dalil naql, dan akal secara perhitungan hisab.
  2. Apabila tampak bulan disuatu negeri, maka wajiblah puasa bagi seluruh umat Islam damanapun dia berada, baik yang jauh maupun yang dekat dari tempat melihat bulan, Pendapat ini didukung oleh kebanyakan ulama fiqih dari 4 mazhab, pendapat ini adalah pendapat yang terkuat, dan pendapat ini juga merupakan hasil rapat terakhir “Majma al Buhus Al Islamiyah di Al Azhar pada Mu’tamarnya yang terakhir”

Pendapat kedua ini didasarkan kepada:;

  1. Al-Qur’an, Surat al-Baqarah: 185 “فمن شھد منكم الشھر فلیصمھ” (maka barang siapa yang mengetahui hadirnya bulan Ramadhan maka hendaklah ia puasa ) “شھد” disini diartikan .syuhud” dengan “hudhur” bukan disamakan dengan “rukyah” melihat“”حضر”
  2. Sabda Rasulullah: “Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah (berhari rayalah) karena melihatnya”. 4 Dari hadis ini dipahami bahwa wajiblah puasa bagi orang yang berada didaerah melihat bulan dan daerah lainya, hadis ini umum bahwa wajib puasa apabila telah benar kelihatan bulan, walau di daerah manapun melihat bulan itu. Khitab ini untuk semua bukan untuk seorang yang melihat saja.
  3. Hadits Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah bersabda: “Hari berpuasa adalah hari kaum Muslimin berpuasa. Hari ‘Idul Fithri adalah hari kaum Muslimin berbuka. Dan hari ‘Idul Adha adalah hari kaum Muslimin menyembelih kurban.”5
  4. Adapun hadits Kuraib yang ada di dalam Shahih Muslim, 3/126 mereka mengatakan bahwa yang demikian adalah penafsiran Ibnu Abbas terhadap hadits tersebut6. Sementara pada dasarnya Khithab yang terdapat dalam hadits tersebut mengandung pengertian umum untuk seluruh kaum Muslimin bukan sebagian dari mereka
  5. Sudah dapat dimaklumi bahwa yang dimaksud dalam dalil-dalil di atas bukanlah ru’yah setiap orang (di setiap daerah) karena yang demikian tentunya kadang-kadang terhalang oleh sesuatu, namun ru’yah siapa saja yang dapat menetapkan awal bulan Ramadhan atau syawal dan ini umum bagi seluruh tempat.
  6. Pendapat ini sejalan dengan keinginan menyatukan urusan kaum muslimin lebih-lebih dalam ibadah dan Rari Raya. Pendapat ini tidak memandang adanya pengaruh perbedaan mathla’. Pendapat ini juga sesuai dengan perkembangan tekhnologi informasi yang menyebarkan berita kepenjuru dunia, melalui radio, TV, dan lainnya, sehingga dengan mudah diketahui oleh seluruh umat Islam dimanapun mereka berada, bahwa bulan Ramadhan telah ada/terbit. Dengan begitu tampaklah kesatuan dan persatuan umat Islam di dunia ini, terutama dalam beribadah dan berhari Raya,

Masalah perbedaan pemberlakuan mathla’ atau tidaknya, termasuk permasalahan perbedaan pandangan yang dengannya ada ijtihad, dan perselisihan dalam masalah ini tidak bisa dihindari bagi orang-orang yang mempunyai peran dalam ilmu dan agama, dan itu termasuk perselisihan yang diperbolehkan. Sehingga dalam permasalahan ini ulama’- pun berselisih pendapat atas dua pendapat besar (setelah disimpulkan), di antara mereka mengatakan yang menjadi patokan adalah perbedaan mathla’ (masing-masing negara memiliki mathla’ sendiri-sendiri) sementara yang lainnya tidak memandang demikian (mathla’ itu adalah satu)

Semoga setiap perpedaan yang muncul semoga menjadi rahmat Illahi bila ditujukan dengan keridhaan Allah semata, bukan pada kepentingan pribadi, golongan atau superioritas nasionalisme kebangsaan belaka.

  1.  HR. al-Bukhari dan Muslim. Shahih al-Bukhari, III/24, dan Shahih Muslim, III/1222 
  2. HR. al-Bukhari, III/24; dan Muslim, III/24
  3. HR. al-Bukhari,3/24; dan Muslim, 3/122) bersifat nisbi (relatif)
  4. HR. al-Bukhari,3/24; dan Muslim, 3/122
  5. Lihat. HR. Abu Dawud, no. 2344; att-Thirmidzi, no. 297 hadits dari ‘Aisyah
  6. HR. al-Bukhari,3/24; dan Muslim, 3/122)

ADUHAI WAQAF, MENGAPA DIMILIKI

0

Oleh: Prof.DR.H. Hasan Bakti Nasution, MA

Pada tanggal 19 Februari 2013 yang akan datang akan diadakan muzakarah Internasional tentang hukum keluarga dan Intensifikasi gerakan waqaf. Muzakarah yang diikuti lima negara, yaitu Malaysia, Brunai, Singapura, Thailand dan Indonesia dengan jumlah peserta 250 orang akan diadakan di hotel Madani ini akan dibuka oleh wakil Ketua Mahkamah Agung RI. Turut hadir plt Gubernur Sumatera Utara dan para hakim agama se Indonesia.

Dari tema seminar, terlihat semangat yang diembannya ialah bagaimana upaya meningkatkan gerakan waqaf di Indonesia yang mayoritasnya menganut Islam sebagai pemilik ajaran waqaf. Gerakan perlu digelorakan, bahkan dengan jargon internasional, karena disadari bahwa hari ini gaungnya agak sayup, mabniyyun ’alas-sukun, berjalan di tempat. Akibatnya tugas suci waqaf sebagai sebuah media pengangkat harkat dan martabat umat, menjadi impoten, tidah berdaya.

Fenomena ini tentu tidak mungkin diteruskan dalam waktu lama, harus ada upaya dan upaya, sehingga eksistensi waqaf dirasakan adanya dalam kehidupan umat yang hari ini memang sangat-sangat mengharapkan uluran bantuan dan belaian perhatian semua pihak, dan dengan asa itulah muzakarah ini menjadi semakin penting.

TUGAS SUCI WAQAF

Waqaf adalah kata khas Islam sehingga mendapat sorotan dalam buku-buku fiqh Islam. Bahkan banyak ulama yang secara khusus menulis tentang waqaf, seperti Imam Ghazali, Yusuf Qardhawi, dan lain-lain. Dari berbagai karya tersebut waqaf terungkap bahwa waqaf memiliki tugas suci, yaitu upaya mendekatkan diri kepada Tuhan dan manusia sekaligus sebagai media perbaikan dan peningkatan kualitas umat. Pentingnya aktualisasi tugas suci ini membuat waqaf menjadi bagian penting ajaran Islam. Itulah sebabnya para sahabat Nabi kejar- kejaran dalam mewaqafkan hartanya. Adalah Umar bin Khattab, yang sebetulnya tidak terlalu kaya, tetapi mewaqafkan sebidnag tanahnya di sekitar kota Madinah. Utsman bin ’Affan, tidak kalah cepat, pernah suatu ketika mewaqafkan dalam arti memberikan seluruh harta dagangannya untuk kepentingan umat Islam. Itulah pula yang menjadi dorongan para ulama terdahulu menjadikan waqaf sebagai prestasi keulamaannya.

Oleh karena itu, harta-harta waqaf, baik yang bergerak atau tidak bergerak waqaf tidak bisa dimiliki secara pribadi, sehingga tidak bisa dijual, dihibahkan, diwariskan, dan sebagainya. Di sini mungkin ada sisi kesamaan antara Islam dengan sosialisme yang tidak memiliki hak milik pribadi. Waqaf tidak milik pribadi tetapi milik Tuhan yang dimandatkan kepada masyarakat.

Tugas suci ini nampaknya menjadi bagian dari masyarakat, dan dari berbagai kasus ternyata telah mampu menjadi lembaga ketahanan ekonomi. Nun jauh di sana, yayasan Universitas Al-Azhar Mesir dapat dijadikan sebagai contoh. Yayasan Al-Azhar ini memiliki aset yang cukup besar, sehingga selain mampu membiayai dirinya tanpa terkait dengan APBD-nya Mesir, universitas ini juga mampu memberikan bea siswa kepada mahasiswa dari seluruh dunia. Konon, ketika negara Mesir sedang menghadapi krisis ekonomi (krismon) yang dilakukan presidennya ialah meminta pinjaman kepada Yayasan Al-Azhar ini.

Dalam skala kecil, kabarnya di Indonesia pun terdapat banyak kasus, terutama dalam bidang yayasan pendidikan. Sekedar mengajukan nama, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta menjadi nama terdepan dalam bidang perguruan tinggi dengan puluhan ribu mahasiswanya. Ceritanya di Medan ada Universitas Islam Sumatera Utara, yang juga menjadi contoh yayasan perguruan tinggi Islam dengan jumlah mahasiswa di atas 20.000 sehingga kesohor sampai ke enagra ASEAN, khususnya Malaysia. Demikian dengan nama-nama lainnya.

FENONENA YANG ADA

Perkembangan dunia nampaknya tidak selamanya menampilkan garis lurus ke arah yang lebih baik, sering terjadi zigzag dan berliku. Dalam teori agama memang dikenal teori evolusi yang mengawali dengan zigzag kemudian diutus Nabi lalu lurus, namun karena Nabinya wafat umatnya lupa kembali, zigzag kembali, dan diutus Nabi llau lurus kembali, sampai pada hadirnya Nabi Muhamamad sebagai Nabi terakhir. Untuk menjaga yang bengkok kiri dan kanan sehingga lurus kembali tampillah ulama pembaharu. Di sinilah berperan tampilnya tokoh pembaharu, sehingga dalam setiap 100 tahun Allah akan mengutus seorang ulama pembaharu di dunia ini (Innallaha yab’atsyu lihazihil ummah ’ala ra’si mi’ati sanah man yujaddidu laha amra dinaha), seperti terekam dalam sebuah hadits.

Trend zigzag itu relevan ketika berbicara waqaf di Sumatera Utara. Cita-cita suci waqaf sebagai sebuah lembaga keislaman, sehingga umat ini memiliki harta kekayaan yang dimiliki secara bersama, karena hanya milik Tuhan, kini mengalami degradasi sehingga waqaf menjadi ternoda. Telah terjadi darurat waqaf di daerah yang berpenduduk 13 juta ini.

Menggunakan kata waqaf untuk mengorganisir dana masyarakat memang kata yang sangat ampuh, sehingga ditebarkanlah kupon-kupon waqaf tanpa beban psikologis seperti malu. Para pengumpul dana waqafpun diorgansir untuk mangakumulasi dana, sehingga terkumpullah dana secara signifikan. Dari dana itu sedikit demi sedikit terbangunlah sebuah lembaga-lembaga Islam seperti mesjid, lembaga pendidikan, dan sebagainya. Karena dukungan terus masyarakat karena ingin memperoleh pahala di akhirat, infaq dan sehadaqahpun terus diberi, termasuk melalui APBD, sehingga terbangun mesjid atau lembaga pendidikan yang cukup aduhai.

Isu yang sama juga diugunakan untuk memperoleh sebidang tanah. Dengan jargon waqaf, tanahpun diminta ke sana dan ke mari, keliling laksana thawaf sampai tujuh kali mengitari suatu sasaran, atau lebih lagi. Karena kegigihan tanahpun diperoleh dan dibangun pula di atasnya lembaga pendidikan atau apalah namanya, termasuk mesjid, sehingga di sana banyak terdapat harta umat, mulai dari ratusan rupiah sampai ribuah dan jutaan, bahkan ada yang milyaran.

Begitulah adanya lembaga-lembaga di daerah ini, semuanya identik dengan waqaf, mulai dari pengertian sampai pada proses kerja, sehingga disebut dan memang disebut sebagai lembaga waqaf, yang tentu menjadi milik umat Islam. Ironinya, fenomena yang ada lembaga- lembaga tersebut di atas yang adalah milik Tuhan, tetapi kemudian dijadikan sebagai milik pribadi atau kelompok. Untuk menguatkan kepemilikan ini kepengurusan yayasanpun dibuat sesuai dengan semangat pribadi dan kelompok, dan kata umat menjadi tertepis, tinggal hanya masa lalu yang diingat dalam benak, tapi itupun menghilang seiring dengan wafatnya pendiri waqaf.

2

Ketika generasi pertama menghadap Tuhan yang sudah barang tentu sesuai hukum fikih Islam, segala kekayaan diwariskan. Lagi-lagi terjadi ironi, kepemilikan atau klaim kepemilikan terhadap waqafpun menjadi diwariskan, seharusnya tidak. Untuk mengukuhkan keemilikan generasi baru kemidian mengganti akte, dan sudah bisa dipastikan hilanglah kata ”waqaf” di sana. Apa yang terjadi kemudian, perlahan tapi pasti berhilanganlah harta-harta waqaf yang milik umat Islam tersebut.

MERASA MEMILIKI

Bagi sebagian orang memang tidak masuk akal (’ajib) jika ada harta waqaf yang dimiliki pribadi atau dijual, karena dosa dan siksaannya yang besar kelak di hari kiamat. Tapi karena hari kiamat tidak pernah ada, katanya, sudahlah lupakan akhirat, maka waqafpun dimiliki dan ada pula yang kemudian menjual. Fenomena ini tampil, antara lain dalam bidang pendidikan, ketika pendiri atau generasi awal wafat sang pelanjut mengklaim sebagai warisan, dan kemudian merubah akta yayasan. Kasus menjual terjadi dalam mesjid, sehingga mesjid pun tergadaikan.

Dalam konteks ini ayat dan hadits apalagi pendapat ulama besar sekalipun menjadi tidak laku lagi alias diabaikan. Jargon yang digunakan ialah ”Yang penting kita mufakat, kalau mufakat waqaf bisa dijual”. Maka tersingkirlah ayat dan hadits dan ulama-ulama mu’tabarah ratusan tahun tentang waqaf.

Lagi-lagi faktornya ialah ”merasa paling memiliki”. Sebenarnya boleh saja merasa memiliki jika benar-benar sebagai milik pribadi yang terbukti secara hukum dunia dan agama, tetapi jangan digunakan bagi harta waqaf. Ingat besar dosanya lho!!!

Sebenarnya jika hanya sekedar merasa memiliki boleh saja dalam arti, sebagai motivator untuk mengebangkan, bukan untuk memiliki. Ingatlah bahwa di sana ada jasa-jasa orang lain. Maka ”merasa memiliki” harus diimbangi dengan ”Memiliki rasa”, rasa malu kepada diri sendiri mengkalim yang bukan miliknya, merasa malu kepada orang banyak, dan yang paling penting malu kepada Allah. Kata malu memang sangat penting dalam Islam, sehingga dijadikan sebagai pertanda iman yang paling minimalis. Orang beriman pasti memiliki malu, malu berbuat dosa, dan orang yang tidak malu berbuat dosa berarti tidak beriman, alias kafir dalam terminologi Khawarij. Maka dalam suatu kesempatan, Nabi bersabda: ”Jika tidak merasa malu, lakukanlah apa saja sesuka hati (in lam tahtahiy fashna’ ma syi’ta). Masya Allah !!!

PENUTUP

Fenomena di atas tentulah tidak bisa berlanjut, harus ada upaya peyadaran dan kesadaran, baik mereka yang terlibat dengan waqaf maupun yang tidak. Kepada yang terlibat pengalihan waqaf kiranya berdialog dengan hati nuranilah kembali, apakah harta Tuhan layak dimiliki secara pribadi, dan bagaimana pertanggungjawabannya kelak ketika menghadap Ilahi Rabbi. Apalah artinya harta dunia jika nanti di akhirat terpaksa harus berurusan dengan Tuhan.

Kepada yang tidak terlibat waqaf juga harus memberi keperdulian, karena pepatah arif mengatakan ”diam itu dosa”. Jangan terjadi dosa karena kepasifan, karena dalam Islam saling menasehati adalah sebuah kewajiban (watawahsaw bil-haqqi watawashauw bish-shabri, ad- dinun-nasihah). Itulah pinta kami ya Tuhan dan inilah yang bisa dilakukan melepaskan diri dari dosa pasif-Mu. Dan akhirnya selamat berseminar. (Waspada, 15-02-2013).

Urgensi Makanan Halal

0

Oleh: Prof. Dr. H. Ramli Abdul Wahid, MA[1]

Islam adalah agama yang lengkap dan sempurna. Mulai sejak lahir manusia sampai mati terikat dengan aturan. Begitu lahir bayi diazankan agar kalimat pertama didengarnya ketika memasuki alam dunia adalah kalimat-kalimat yang baik. Setelah umur tujuh hari diakikahkan sebagai tanda syukur kepada Allah atas anugerah-Nya dan diberi nama yang baik-baik mengandung doa agar menjadi anak yang salih dan berguna bagi agama, keluarga, dan bangsa. Kemudian, dikhitan baik laki-laki maupun perempuan. Anak wajib dididik berpakaian sopan dan diajari salat dengan segala ilmunya agar salatnya sah. Diajari bergaul dengan akhlak karimah. Begitulah seterusnya sampai anak menjadi dewasa, berumah tangga sampai mati ada aturannya, yaitu fardu kifayah memandikannya, mengkafaninya, mensalatkannya, dan menguburkannya. Lobang kuburnya ada aturannya, yaitu liang lahad dan mayat diletak miring ke kanan menghadap kiblat. Pendeknya, semua aktivitas manusia ada aturannya dalam agama Islam, termasuk makanan dan minuman. Dalam Islam ada makanan yang halal dan ada yang haram.  Orang Islam wajib mengkonsumsi yang halal, dan berdosa mengkonsumsi yang haram. Mengkonsumsi yang haram berdosa dan masuk neraka. 

Allah swt. berfirman dalam surat `Abasa: 24 yang artinya: “Maka hendaklah manusia memperhatikan makanannya.” Dalam surat Al-Baqarah: 168 yang artinya: “Hai manusia makanlah dari apa yang ada di bumi, yang halal dan baik dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya, ia adalah musuh yang nyata bagi kamu.” Banyak lagi ayat yang senada dengan ini yang melarang dengan tegas memakan dan meminum benda-benda haram dan menjelaskan bahayanya akan masuk neraka. 

Di antara urgensi makanan halal adalah:

  1. Menyelamatkan diri dari masuk neraka. 

Dalam hadis, Rasul saw. melarang mengkonsumsi yang haram dan secara jelas dan tegas menerangkan bahwa orang Muslim memakan yang haram akan masuk neraka.Misalnya hadis yang berbunyi: Kullu lahmin nabata min haramin fannaru aula bih (Setiap daging yang tumbuh dari yang haram, maka neraka lebih baik baginya). Hadis ini secara tegas menjelaskan bahwa setiap daging yang tumbuh yang berasal dari yang haram akan masuk neraka. Jadi, walaupun ia rajin beribadah, akan tetapi gara-gara makan yang haram akan masuk neraka lebih dahulu menebus dosa makan yang haram, setelah itu baru masuk surga. Alangkah malangnya nasib orang yang bekerja sepanjang hari mencari rezki yang halal, akan tetapi ia atau isterinya atau anaknya membelanjakan uang itu kepada roti atau jajanan apa saja yang haram, yang memakan roti dan jajanan itu berdosa dan akan masuk neraka. 

  • Agar doa dikabulkan Allah SWT

Orang yang mengkonsumsi yang haram, doanya tidak dikabulkan Allah.Dalam sebuah hadis diriwayatkan bahwaseseorang datang dari perjalanan jauh sehingga rambutnya kusut masai, pakaiannya penuh debu yang menunjukkan musafirnya cukup jauh. Musafir merupakan salah satu momen doa makbul. Orang yang datang berdoa meminta bermacam-macam kebaikan dari Allah dan Nabi saw. menyaksikannya. Ternyata, Nabi saw. mengomentarinya dengan negatif, “Makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan dimamahi (waktu kecil) dengan yang haram, bagaimana bisa diperkenankan Allah.” Pertanyaan seperti ini disebut istifham bi ma`na inkar(Pertanyaan dengan makna penolakan). Artinya, doa orang musafir itu tidak diterima Allah. Jadi, doa orang yang mengkonsumsi yang haram ditolak Allah.

Pada prinsipnya, seluruh ciptaan Allah di bumi ini adalah untuk manusia. Memang Allah memuliakan anak-anak Adam dan mengistimewakannya. Karena itu dalam kajian antropologi, manusia diciptakan Allah paling terakhir. Sebelum manusia, Allah menciptakan lebih dahulu bumi, gunung, bukit, pohon dan rumput, laut, sungai, hewan, ikan, dan segala apa yang ada di bumi. Setelah semua tersedia, barulah Allah menciptakan manusia sehingga manusia mudah memenuhi kebutuhannya. Akan tetapi, isi alam ini ada yang untuk membuat tempat tinggal, buat kendaraan, perabot, peralatan, obat-obatan, dan makanan. Jadi tidak semuanya untuk dimakan. Bahkan kalau dimakan akan merusak dan membahayakan. Mana yang bangsa dimakan dan yang bangsa berbahaya, baik bahaya kesehatan fisik maupun jiwa dan karakter manusia, yang mengetahui hakikatnya adalah Pencipta alam semesta. Sebab, akal manusia mempunyai keterbatasan. Karena inilah Allah menerangkan melalui wahyunya, baik wahyu matlu (wahyu yang dibacakan Jibril, yaitu Alquran) maupun wahyu ghair matlu (wahyu yang tidak dibacakan), yakni hadis-hadis Nabi saw. Berdasarkan Alquran dan Hadis, para ulama merumuskan sebuah kaidah umum: “Al-Ashlu fil asyya`i al-ibahah, illa ma dalla dalilun `ala khilafih (Prinsip dasar tentang segala sesuatu adalah boleh (halal), kecuali ada dalil (syar`i) yang menunjukkan atas perbedaannya). Artinya segala sesuatu halal, kecuali ada dalil dari Alquran dan Hadis atas keharamannya. Jadi, keharaman sesuatu berdasarkan Alquran dan Hadis, baik secara eksplisit maupun implisit.

  • Memelihara kesehatan fisik. 

Benda yang dilarang memakan atau meminumnya, semua muderat. Tidak ada suatu perintah dalam Islam, kecuali ada maslahatnya, dan sebaliknya tidak ada suatu larangan dalam Islam kecuali ada muderatnya, baik secara nyata dan langsung, maupun secara tidak nyata dan tidak langsung. Misalnya, larangan minum khamar, muderatnya langsung dirasakan. Demikian juga merokok yang sudah diharamkan oleh banyak MUI, al-Washliyah, Muhammadiyah, dan para ulama. Muderatnya merusak kesehatan, walaupun bagi pecandunya muderat itu tidak langsung nampak, tetapi lambat laun pasti akan dirasakan.

  • Memelihara kesehatan mental.

Contoh yang mudah dipahami adalah ganja dan narkoba. Kenyataan menunjukkan berapa banyak manusia yang rusak mental gara-gara mengkonsumsi narkoba, bahkan narkoba membawa maut. 

  • Membangun karakter.

Banyak pakar medis yang menjelaskan bahwa makanan berpengaruh kepada karakter manusia. Ada makanan yang membuat orang suka mengantuk dan malas. Pengalaman penulis ketika mengajar di Fiji Islands. Ketika makan roti untuk makan siang selama dua tahun, penulis tidak merasa mengantuk tetapi tetap aktif sepanjang hari. Pada tahun ketiga, makan siangnya dengan nasi serta lauk-pauk yang banyak, mata mengantuk dan badan malas bergerak. Demikian jugalah makanan dan minuman yang dilarang berpengaruh pada karakter manusia. Larangan makan babi dapat dipandang sebagai pencegahan kepada manusia dari karakter babi yang serakah dan ganas. 

Mengenai benda-benda yang haram dijelaskan dalam Alquran, tafsirnya, Hadis dan syarahnya, dan dalam kitab fikih. Secara khusus, para ulama sengaja membuat bab-bab khusus tentang makanan dan minuman agar umat mudah memahaminya. Selain itu terdapat pula pasal tentang najis, macam-macamcarauntuk membersihkannya dan cara menyembelih hewan. Sebab, walaupun hewannya halal tapi makannya haram kalau tidak disembelih secara syariat. Walaupun sudah disembelih secara syariat, tapi makannya haram karena tidak dicuci secara syariat atau dimasak di bejana yang digunakan memasak babi dan anjing. Misalnya memasak risol atau bolu atau bika yang halal di tempat memasak risol, bolu, dan bika yang bercampur minyak babi atau enzimnya adalah haram. Jadi, alat memasak yang halal harus terpisah dari alat memasak yang haram.

Benda-benda yang haram memakannya antara lain babi, anjing, bangkai, bagian yang dipotong dari binatang yang hidup, binatang yang mati karena dicekik, karena dipukul, karena jatuh, akibat baku hantam, karena dimangsa binatang buas, karena tergilas, karena disembelih tidak secara syariat, termasuk binatang yang disembelih untuk berhala, benda-benda jorok, seperti tikus, ulat, jangkrik, cacing, kalajengking, dan kecoa. Demikian juga binatang buas, seperti singa, harimau, serigala, kucing, semuanya haram.

Benda-benda yang haram diminum ialah minuman keras, darah, nanah, tuak, dan minuman yang beracun. Berdasarkan keterangan di atas dapat dipahami bahwa keharaman itu ada dua macam, yaitu (1) haram karena zatnya, dan (2) haram sebab di luar zatnya. Asli zatnya halal, seperti daging sapi, menjadi haram karena tidak disembelih secara syariat atau dimasak di tempat masak babi atau disimpan di gudang tempat gudang daging babi, atau diangkat dengan mobil pengangkat daging babi. Jadi, syarat untuk makanan halal dan minuman halal antara lain adalah: (1) zatnya halal, (2) cara memperolehnya halal, (3) prosesnya halal, (4) penyimpanannya halal, (5) pengangkutannya halal, dan (6) penyajiannya halal. Inilah tugas LP POM MUI mengauditnya ke lapangan. Setelah dalam sidang LP POM dinilai memenuhi syarat, LP POM mengajukannya ke sidang Komisi Fatwa. Di sidang fatwa dibahas lagi dari berbagai aspek sehingga walaupun sudah dibahas di LP POM kadang-kadang Komisi Fatwa belum dapat menerima untuk diberi sertifikat halal oleh sidang Komisi Fatwa. Sebab, penerbitan sertifikat halal adalah pertanggungjawaban dunia dan akhirat. Jadi, makanan berlabel halal yang legal, insya Allah halal sepanjang ilmu LP POM dan Komisi Fatwa. Penggunaan label halal yang tidak legal, tentunya MUI tidak bertanggung jawab atas kehalalannya. Bagi seorang yang beriman haruslah meyakinkan makanan yang dikonsumsinya, isteri dan anaknya sebagai makanan yang halal dan menahan diri dari yang tidak jelas halalnya. Memakan yang haram pasti masuk neraka berdasarkan Alquran dan Hadis.

Para pengusaha, Muslim dan non-Muslim perlu memperoleh sertifikat halal untuk kepentingan pasar. Penduduk dunia sekarang 7,4 milyar; 1,6 milyar (21,6 %) dari total itu adalah umat Islam. Penduduk Indonesia 264 juta; 85 % (224,4 juta) adalah umat Islam. Agar tidak luput dari pasat umat Islam, perusahaan seyogyanyalah memperhatikan konsumennya. 

Share

Di Medan kuliner tumbuh berkembang dengan pesat. Rumah makan dan restoran raksasa bermunculan. Tempat-tempat makan bertenda semarak di berbagai sudut kota sehingga kota Medan di waktu siang biasa-biasa saja, tapi waktu malam semarak bercahaya, terutama oleh karena lampu kulinernya. Sayangnya kuliner ini banyak yang tidak memiliki sertifikat halal dan pemilik kuliner yang besar-besar banyak yang tidak Muslim. Calon tamu-tamu Muslim yang memiliki kesadaran iman yang tinggi dan khawatir masuk neraka gara-gara mengkonsumsi yang haram, bisa balik belakang tidak jadi memasukinya. Agar pasar tidak berkurang dan dapat menyajikan makanan yang sesuai dengan keyakinan pelanggan, seyogianyalah kuliner-kuliner ini mengurus sertifikat halal. Kalau sudah benar-benar memiliki sertifikat halal, perusahaan memakai label halal secara legal dan staf dan pekerjanya tidak perlu berbohong mengatakan ada sertifikat halal yang sebenarnya tidak ada. Mengurus sertifikat halal tidak susah. Pengusaha Muslim dan non-Muslim sama haknya untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI asalkan memenuhi syarat-syarat administrasi, bersedia di audit ke lapangan, dan ada ahli agamanya yang bertanggung jawab atas pengolahan produknya. Karena itu ada pengusaha non-Muslim yang berhasil memperoleh sertifikat halal karena memenuhi ketentuan dan sebaliknya ada pengusaha Muslim yang bertahun-tahun mengurus sertifikat halal, tapi tidak mendapatkannya karena tidak memenuhi ketentuan.

Dengan keterangan diatas, diharapkan umat Islam berhati-hati untuk mengkonsumsi dan belanja sembarangan. Kehalalan makanan mutlak menjadi pertimbangan pertama dan utama. Sensitivitas menyeleksi makanan dan minuman halal harus ditingkatkan. Berdasarkan pengalaman penulis, sensitivitas menyeleksi makanan halal umat Islam India cukup tinggi. Kemudian, umat Islam Malaysia. Dibawahnya adalah umat Islam Indonesia. Pembahasan tentang belanja halal berkaitan juga dengan produk yang membantu kekuatan yang memusuhi Islam. Ulama dan seluruh umat Islam sepakat atas wajibnya membela dan membebaskan tanah Palestina dan warganya dari cengkeraman Israel dan pendukungnya. Sehubungan dengan ini, ulama kharismatik dunia, Yusuf Qardawi, 70 ulama Sudan, dan sejumlah ulama lain mengharamkan membeli makanan produk Israel dan Amerika yang menguatkan Israel untuk mengusir dan membunuh warga Palestina. Rizki Riyadasmara telah melakukan penelitian serius, detail, komprehensif dan berani tentang masalah ini yang kemudian dituangkan dalam sebuah bukunya dengan judul,Boikot Produk Pro Israel Melawan Zionis dari Rumah Kita. Cukup kuat alasan-alasan yang dikemukakan dalam buku ini atas wajibnya boikot dan haramnya membeli produk Israel dan pendukungnya. Bila makanan diperoleh melalui transaksi yang mengakibatkan bahaya kepada Islam dan umatnya, maka makanannya pun menjadi haram. Ini juga merupakan alasan kuat untuk membuka swalayan-swalayan dan halal market.

Medan, 25 Februari 2018


[1] Makalah disampaikan pada acara Muzakarah MUI SU pada hari Ahad, 25 Februari 2018

SHALAWAT WAHIDIYAH DALAM PERSPEKTIF SUNNAH

0

Oleh  : H. Musaddad Lubis[1]

Pendahuluan.

Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallah adalah nabi penutup dari seluruh nabi dan rasul yang pernah diutus Allah ke permukaan bumi ini. Sebagai nabi dan rasul Allah, Muhammad Saw sangat dicintai oleh umatnya yang setia kepadanya hingga hari kemudian. Sosok Muhammad saw sebagai nabi dan rasul terukir dalam hati sanubari umatnya sehingga senantiasa dijadikan sebagai tauladan dalam kehidupan umatnya sepanjang masa. Tiada putusnya umatnya menyebut namanya baik dalam ungkapan sehari-hari dalam pergaulan, acara serimonal maupun dalam ritual ibadah, bahkan penyebutan namanya menjadi tolok ukur sah tidaknya suatu ibadah yang dilaksanakan. Misalnya dalam ucapan azan dan iqamat, nama Muhammad Saw disebutkan dan demikian juga dalam bacaan tahiyyat dalam shalat, nama Muhammad juga disebutkan.

Shalawat sebagai salah satu bentuk ritual kegamaan dalam Islam selain memiliki dasar dan landasan yang kuat dari sumbernya kemudian difahami sebagai ungkapan tanda kesetiaan kepada nabi Muhammad Saw dan dalam kesatuan ungkapan dan kalimatnya walaupun dalam kalimat yang tidak panjang diajarkan oleh nabi dan terlihat jelas dalam berbagai kitab hadis. Akan tetapi karena begitu pendeknya kalimat shalawat itu maka para ulama memperpanjang kalimatnya sehingga lebih menarik lagi dan bahkan dibuat dalam bentuk syi’ir bergaya pantun. Tujuannya tidak lain agar bernuansa seni dan enak didengar karena dilantunkan dengan berlagu dan bersajak. Isinya tidak lain hanya mengungkapkan rasa cinta umat kepada nabinya.

  1. Bershalawat kepada Nabi Muhammad Saw.
  2. Pengertian Shalawat.

Dalam Kamus al-Munawwir, shalawat terambil dari kata صلى  mengandung arti دعا  berdo’a atau berarti shalat. Sedangkan kata  صلى الله على النبي artinya ; Moga-moga Allah memberikan berkah kepada Nabi Muhammad Saw.

  • Dasar Hukum Bershalawat.

Dalam Alquran terdapat beberpa ayat yang menyuruh bershalawat, di anataranya dalam Surat Al-Ahzab ayat 56 :  Artinya : Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi, hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

 Bershalawat artinya: kalau dari Allah berarti berkah dan  rahmat: dari Malaikat berarti memintakan ampunan dan kalau dari orang-orang mukmin berarti berdoa supaya diberi rahmat seperti dengan perkataan:Allahuma shalli ‘ala Muhammad. Dengan mengucapkan Perkataan seperti:Assalamu’alaika ayyuhan Nabi artinya: semoga keselamatan tercurah kepadamu Hai Nabi.

Kemudian dalam Surat al-Ahzab ayat 43- 44 :Artinya : . Dialah yang Tuhan yang  rahmat kepadamu dan malaikat-Nya (memohonkan ampunan untukmu), supaya Dia mengeluarkan kamu dari kegelapan kepada cahaya (yang terang). Dan adalah Dia Maha Penyayang kepada orang-orang yang beriman. Salam penghormatan kepada mereka (orang-orang mukmin itu) pada hari mereka menemui-Nya Ialah: Salam, dan Dia menyediakan pahala yang mulia bagi mereka.

Dalam hadis-hadis Nabi terdapat banyak teks yang menganjurkan bershalawat, diantaranya hadis riwayat Bukhari dan Muslim terdapat dalam kitab Bulug al-Maram karya Ibnu Hajar ‘Asqallani halaman 288 :

و عن ابى هريرة رض قال : قال رسـول الله ص م : ما قعد قوم مقعدا لـم يذكروا الله فيه ولـم يصلوا على النبي صلى الله عليه و سلم الا كان عليهم حسرة يوم القيامة . رواه الترمذى

Artinya : Tiadalah duduk suatu kaum di dalam satu majelis tidak menyebut nama Allah di dalamnya dan tidak pula menyebutkan shalawat atas nabi saw melainkan mereka dalam keadaan merugi (penyesalan) di hari kiamat. (H. R. Tirmizi). 

 Ayat dan hadis di atas menjelaskan betapa bershalawat itu menjadi penting karena terkait dengan ibadah ritual di dalam Islam, sebagaimana kalimat yang harus diucapkan di dalam shalat, dalam azan iqamat, dan sangat dianjurkan mengucapkannya di dalam majelis orang Islam. Bahkan ayat di atas menunjukkan bahwa bershalawat itu dilakukan secara istimrarberkelanjutan artinya menjadi kebiasaan sehari-hari. Dengan demikian maka hukum bershalawat itu wajib ketika dalam shalat, dalam khutbah, dalam azan dan iqamat dan sunnat ketika di luar shalat. 

Adapun tujuan bershalawat kepada nabi adalah sebagai ibadah yang apabila dilakukan akan dinilai sebagai amal kebajikan dan bahkan merugi sekali orang yang tidak bershalawat kepada nabi sekaligus akan berkurang timbangan amal seseorang. Bahkan orang yang bershalawat dipandang memiliki kelebihan dan manfaat sebagaimana dijelaskan oleh Imam Muhammad bin Ali al-Syaukani dalam kitabnya Tuhfah al-Dzakirin dan Imam Nawawi dalam kita Al-Adzkar Nawawi, sebagai berikut :

  1. Orang yang utama di hari akhirat, sebagaimana sabda nabi Saw :

اولى النـاس بى يوم القيامة اكثرهم علي صلاة (رواه ابو داود و الترمذى و ابن حبان)

Artinya : Manusia yang paling utama bersama saya di hari kiamat ialah mereka yang paling banyak mengucapkan shalawat. (H.R. Abu Dawud, Timizi dan Ibn Majah).

  • Sebagai pembuka jalan diterimanya do’a seorang hamba Alah Swt, sebagaimana hadis nabi yang berasal dari ‘Ali :

كل دعاء محجوب حتى يصلى على محمد و على ال محمد ز (رواه الديلمى) .

Artinya : Semua do’a akan tertutup sampai dibacakan shalawat atas Nabi Muhammad dan keluarganya. (H.R. Dailami).

  • Sebagai pengampun dosa dan tercapainya cita-cita, sebagaimana sabda Nabi Saw :

عن ابي بن كعب قال : قال رسول الله ص م : قيل يا رسول الله جعلت لك صلاتى كلها قال : اذا تكفى همك و يغفر ذنبك . (رواه النسائى و ابن حبان) .

Artinya : Dari Ubay bin Ka’ab Ra. Rasulullah Saw ditanya, Ya Rasulullah Saw aku menjadikan seluruh shalawatku untukmu, maka jawab nabi : Kalau begitu tercapai cita-citamu dan dan diampunkan dosamu. (H.R. Imam Nasai, Ibn Hibban dan Thabrani).

  • Waktu dan Tempat Bershalawat.

Pada dasarnya bershalawat boleh saja dilakukan disetiap waktu dan ditempat mana saja yang layak yang tidak mengurangi kehormatan bershalawat, lebih-lebih dilakukan pada hari jum’at dan ditempat yang suci. Hal ini ditegaskan oleh Rasulullah dalam sabdanya :

اكثروا من الصلاة علي يوم الجمعة فان صلاتكم معروضة علي (رواه ابو داود و ابن حبان) .

Artinya : Perbanyak kamulah bershalawat kepadaku pada hari Jum’at, maka sesungguhnya shalawat kamu tertuju kepadaku. (H.R Abu Dawud dan Ibn Hibban). 

Maka salah seorang sahabat bertanya kepada nabi bagaimana kami bershalawat pada hal nabi suatu waktu sudah wafat, maka jawab nabi, sesungguhnya Allah mengharamkan tanah memakan jasad para nabi. Maka jelaskan bahwa para nabi tetap hidup dalam kuburnya (menurut cara allah menghidupkannya). (al-Syaukani, Tukhfah: 42-3) 

  • Teks Shalawat.

Banyak teks shalawat yang ditemukan di kalangan masyarakat luas, namun oleh Imam Ibn Kasir dalam kitab Tafsirnya mengatakan bahwa teks shalawat yang dilafaskan oleh Rasulullah ialah sebagai berikut :

الهـم صـل علـى محمد و علـى ال محمد كما صليت على ابراهيم و على ال ابرايم انك حميد مجيد و بارك على محمد و على ال محمد كما باركت على ابراهيم و على ال ابراهيم انك حميد محيد

Artinya : Ya Allah, berikanlah haturkanlah keejahteraan  kepada nabi Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau berikan kepada nabi Ibrahim dan keluarganya, dan berkahilah Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau berkahi nabi Ibrahim dan keluarga Ibrahim sesungguhnya Engkau maha Terpuji dan maha Mulia.

Mengubah teks shalawat dilakukan oleh para ulama yang memiliki semangat seni dan menambah teks dalam bentuk yang berbeda-beda namun subtansi shalawat itu tetap sama yaitu memohon kesejahteraan dan keberkahan buat nabi Muhammad Saw. Memperindah shalawat dengan menggubah dan mengindahkannya diperbolehkan sebagaimana dalam atsar sahabat Ibn Mas’ud Ra :

عـن عبد الله بن مسعود قال اذا صليتم على رسول الله صلى الله عليه و سلم  فاحسنوا الصلاة عليه …(رواه ابن ماجه

Artinya : Dari Ibn Mas’ud Ra, ia berkata apabila kamu bershalawat kepada Rasulullah Saw maka perindahlah shalawat kamu kepadanya. (R. Ibn Majah).

  • Macam-macam Shalawat.

Karena adanya peluang kebolehan menggubah teks shalawat dalam bentuk yang bermacam-macam, maka para ulama dan ahlinya membuat teks shalawat bermacam-macam dalam bentuk prosa, sajak dan sya’ir. Oleh karena itu maka bermacam-macamlah bentuknya dan namanya, diantaranya : 

  1. Shalawat munjiyat
  2. Shalawat nariyah
  3. Shalawat nawawiyah
  4. Shalawat badriyah, dsb.
  5. Shalawat Wahidiyah (akan dibahas berikut ini).
  6. Shalawat Wahidiyah dalam Pandangan Sunnah.

Belakangan ini muncul persoalan baru di kalangan umat Islam di daerah Tebing Tinggi dimana sebagian masyarakat akan membuat suatu kegiatan akbar shalawat wahidiyah di lapangan terbuka. Oleh karena kelompok warga masyarakat ini masih asing dikalangan pemuka agama termasuk ulama sekitar, maka DP MUI Tebing Tinggi membuat surat kepada DP MUI-SU untuk meminta penjelasan siapa dan bagaimana sebenarnya Shalawat Wahidiyah itu dalam pandangan MUI-SU. Setelah melakukan tela’ahan atas dokumen yang ada diperolehlah beberapa catatan penting untuk mengenali Shalawata Wahidiyah ini. Maka muzakarah kali ini  yang mengambil topik sebagaimana di atas adalah bagian dari  pemberian informasi sekilas apa dan siapa sebenarnya Shalawat Wahidiyah tersebut.

  1. Nama dan Pendiri Shalawat Wahidiyah.

Shalawat Wahidiyah adalah shalawat yang dita’lif oleh Hadlratul Mukarrom Mbah KH. Abdul Majid Ma’ruf Qs wa Ra tahun 1959 setelah mendapat rukyah shalihah yang isinya mengangkat akhlak, iman umat masyarakat kembali kepada jaran Rasulullah Saw.

Shalawat Wahidiyah adalah seluruh rangkaian doa-doa shalawat yang tertulis dalam lembaran Shalawat Wahidiyah, segala kandungan yang terdapat didalamnya dan cara pengamalannya termasuk bacaan surat al-Fatihah.

Shalawat Wahidiyah adalah rangkaian redaksi shalawat Nabi Saw yang oleh Allah dikaruniai berbagai faedah berupa kejernihan hati dan ketenteraman jiwa, meningkatkan daya ingat sadar / ma’rifat kepada Allah dan rasulnya

Shalawat Wahidiyah mempunyai kandungan makna berupa suatu sistem bimbingan praktis untuk meraih Iman, Islam dan Ihsan yang kemudian disebut Ajaran Wahidiyah.

Shalawat Wahidiyah dan Ajaran Wahidiyah telah diijazahkan secara mutlak oleh Muallifnya yaitu Hadlratul Mukarram Mbah KH. Abdul Majid Ma’ruf Qs wa Ra Pengasuh Podok Pesantren Kedunglo Kelurahan Bandar Lor Kecamatan Mojoroto’ Kediri, Jawa Timur

Shalawat Wahidiyah mulai disiarkan pada awal tahun 1963 M. (Buku Materi Up Grading Da’i Wahidiyah).

  •  Wahidiyah Sebagai Shalawat dan Ajaran.
  • Wahidiyah Sebagai Shalawat.

Pengikut Wahidiyah memandang bahwa Shalawat Wahidiyah sebagai tharekat lebih-lebih jika bershalawat dengan disertai adab yang tepat, menghormat yang semestinya serta mahabbah kepada Rasulullah Saw merupakan bagian penting dalam tharekat untuk mendekat kepada Allah yang telah disusun oleh para Ghauts pada setiap zaman. 

 Cara pengamalan shalawat dilkukan leat Mujahadah dengan hal-hal sebagai berikut :

  1. Boleh diamalkan oleh siapa saja laki-laki, perempuan, tua, muda dan bangsa manapun
  2. Diamalkan selama 40 hari bagi pangamal baru, setiap hari bagi menjelang Mujahadah Kubro. Nabi juga berada di Gua Hiro kadang-kadang sampai 40 hari.
  3. Boleh diamalkan sendirian tapi berjama’ah atau satu keluarga lebih baik.
  4. Bagi yang berhalangan datang bulan hanya dibaca “Fafirru ilallah”
  5. Bagi yang belum biasa membaca teks shalawat cukup dibaca “Ya sayyidi ya Rasulalloh”
  6. Jika tidak mampu membaca sama sekali maka boleh diam saja 30 menit cukup konsentrasi diri kepada Allah, ta’zhim memuliakan Allah 
  7. Wahidiyah Sebagai Ajaran.

Wahidiyah sebagai ajaran difahami sebagai “membebaskan jiwa manusia dari belenggu kemusyrikan , merupakan perjuangan nabi yang paling pertama sekaligus paling utama dilakukan, Yang kemudian seterusnya oleh waliullah yang berpangkat Ghauts Ra pada setiap zaman. Syirik difahami sebagai faham bahwa makhluk dengan dirinya sendiri dapat mendatangkan kemaslahatan dan menolak kemudratan baik untuk dirinya maupu untuk orang lain. (Buku Ajaran Wahidiyah, BAB III, Bhs 1, Hlm. 1). Wahidiyah, bukanlah suatu aliran baru dalam Islam, melainkan berupa kesadaran mukmin dalam ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, artinya iman yang terbebas dari kemusyrikan. Kata Wahidiyah terambil dari kata Asmau al-Husna yang artinya Zat Yang Maha Satu. Untuk tidak menyekutukan Allah perlu sarananya berupa :

a). Menerapkan ajaran LILLAH dan BILLAH sepenuh hati dan secara dzauqiyah

b). Melalui makhluk (termasuk diri dan amal bati)

c). Memamhami bahwa diri dan makhluk lain tidak memberi manfaat dan mudharat tanpa selain izin dan kuasa Allah

d. Memahamai bahwa apa saja kenikmatan yang diterima atau yang diberikan datangnya bukan dari makhluk melainkan dari Allah. Sedangkan makhluk termasuk Rasulullah Saw dan Ghauts Hadza Zaman hanya sebagai pintu atau sarana. (Ibid, Hlm. 4)

3.  Peran Ghauts Hadza Zaman.

Dalan pandangan ajaran Wahidiyah, ada sosok yang mempunyai peranan penting dalam membimbing ruhani setiap manusia itulah Gahutsyang hadir silih berganti setiap zaman. Ghauts yang artinya penolong, adalah figur senteral dan tauladan dalam menjalankan tuntunan Islam secara syari’at dan hakikat serta lahiriyah dan batiniyah. Ghauts atau disebut juga Quthb al-Wujud, karena ia adalah pusat segala wujud ruhaniyah. Ia merupakan satu-satunya wakil Rasulullah Saw dalam mengemban tugas khalifah dalam alam fana ini serta sebagai tempat tajalli-Nya yang sempurna, karenanya ia juga disebut oleh kaum sufi dengan Abdul Warits. Ghauts ini jika sudah berlalu disebut Ghauts fi zamanihidan yang ada sekarang disebut Ghauts Hadza Zaman. Memahami siapa Ghauts Ra hanya dapat dicapai melalui metode hidayah Allahdengan melaksanakan mujahadah. Tidak ada jalan yang paling tepat dan cepat mencapai hidayah Allah dan keterbebasan dari syirik dan memperoleh kebersihan jiwa kecuali dengan bimbingan rasulullah atau al-Ghauts pada zamannya. Seseorang akan meningalkan alam ini mati dalam keadaan berdosa besar (syirik), jika selama hidupnya tidak pernah mendapatkan bimbingan kesempurnaan iman dari Syekh Kamil Mukammil. Tanpa melalui bimbingannya, seseorang akan memiliki pemahaman iman yang terbalik, syirik dianggap bertauhid dan bertauhid dianggap perbuatan syirik. (Ibid, Bab III, Ghautsiyah,  hlm. 2) 

  • Peran Hadlratul Mukarrom Mbah Abdul Madjid Ma’ruf Qs wa Ra. Abdul Madjid Ma’ruf dipandang sebagai sosok yang tergolong mujaddid memiliki 3 quthb kelebihan, sebagai quthb ilmiseperti al-Ghazali, quthb ahwalseperti Abu Yazid al-Busthami dan quthb maqamatseperti Abdul Qadir Jilani. Maka ia disebut sebagai mujtahid fi al-tashawwuf wa al-thariqoh.

Abdul Madjid sebagai pendiri Salawat Wahidiyah memiliki ajaran pokok :

  1. Ajaran shalawat yang disusunnya beberapa tahapan
  2. Ajaran Mujahadah yaitu berusaha dengan sungguh-sungguh agar dapat melaksanakan ajaran Wahidiyah dalam segala tindakandan perbuatan yang berhubungan langsung dengan Allah Swt wa Rasululah Saw dan masyarakat dijiwai dengan LILLAH BILLAH, LIRRASUL BIRRASUL, LILGHAUTS BILGHAUTS dengn menerapkan juga YUKTI KULLA DZI HAQQIN HAQQOHU, memenuhi segala macam kewajiban tanpa menuntut hak, dengan prinsip TAQDIMUL AHAMM FAL AHAMM TSUMMA ANFA’ FAL ANFA’.
  3. Ajaran “menangis” yaitu merupakan gejala psikologis yang didorong oleh berbagai sebab diantaranya karena banyaknya dosa yang menyelimuti diri manusia dan ingin pengampunan dari Allah Swt didasari atas syawuq dan mahabbahkepada Allah.
  4. Ajaran “Nida 4 Penjuru”. Yaitu  do’a khusus dengan ketentuan sbb :
  5. Berdo’a menghadap 4 arah; barat, utara, timur dan selatan dengan membaca “Fafirru ilallah”sebanyak 3 kali, memanggil masyarakat agar sadar kepada Allah dan Rasulnya.
  6. Nida 4 penjuru dianjurkan untuk dilaksanakan sebelum acara shalawat Wahidiyah selesai
  7. Tujuan Nida 4 penjuru agar manusia di empat penjuru mengabdi kepada Allah.

Cara pelaksanaannya dengan posisi berdiri kearah barat dengan membaca al-Fatihah 1 kali, fafirru ilallah 1 kali dan waqul jaal haqqu dst 1 kali, kemudian berpindah arah sampai kembali ke semula. Kemudian ditutup dengan do’a. 

  1. Analisis Ajaran Shalawat Wahidiyah.
  2. Shalawat Wahidiyah sebagai shalawat dan ajaran sangat membenci syirik meskipun syirik yang mereka maksudkan itu adalah pengurangan bobot Allah sebagai pengatur alam termasuk manusia.
  3. Konsep dan ajaran Shalawat Wahidiyah sesungguhnya diformat oleh Mbah Madjid Ma’ruf, ditashhih dan ditahqiqnya dengan landasan ayat hadis dan pendapat ulama khususnya ulama tasawuf, sehingga seakan kebenarannya tidak diragukan lagi.
  4. Ghauts Hadza Zaman dimaksudkan ialah pemimpin sebagai penerus perjuangan Rasul dan unggulan para aulia diantaranya Hadlratul Mukarrom Mbah KH Abdul Majid Ma’ruf Qs wa Ra
  5. Shalawat Wahidiyah diposisikan sebagai thariqat yang mempunyai ketentuan dan ajaran tersendiri.
  6. Keputusan Fatwa MUI Kabupaten Tasikmalaya dengan nomor : 45/Kep./MUI-TSM/V/2007, menyatakan bahwa Sebagaian Ajaran Wahidiyah Di Desa Purwarahayu Kecamatan Taraju dinyatakan Sesat dan Menyesatkan.

Demikianlah sekilas uraian tentang Shalawat Wahidiyah yang dapat disajikan dalam forum muzakarah ini semoga ada manfaatnya .Wallohu a’lamu bishshawab.

ISRA MIKRAJ NABI BESAR MUHAMMAD SAW

0

daro masjidi lharom ke masjidil aqsha

Penggunaan Atribut Islam bagi Non-Muslim

0

Oleh: Prof. Dr. H. Ramli Abdul Wahid, MA[1]

Penggunaan atribut non-Islam bagi orang Islam telah dibicarakan bulan lalu. MUI Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haramnya bagi Muslim karena perbuatan itu menyerupai perbuatan-perbuatan tasyabbuhdengan agama lain. Di antara dalilnya adalah hadis:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ.

Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum (golongan), maka dia termasuk golongan mereka (HR. Abû Dâwûd).

Saat ini kita berbicara sebaliknya, yakni non-Muslim menggunakan atribut Islam, seperti non-Muslimah perempuan memakai jilbab, non-Muslim laki-laki memakai lebai putih, serban, baju koko, menempel fotonya di cover surat Yasin. Penggunaan atribut-atribut ini oleh non-Muslim tidaklah bisa serta-merta dihukum berdasarkan zahirnya semata, melainkan perlu diketahui maksud dan tujuannya. Jika maksud dan tujuannya karena suka melihatnya atau telah menjadi trendkarena atribut Islam telah mendominasi budaya setempat, maka hukum perbuatan itu nampaknya tidak bermasalah. Misalnya di Mesir Nasraniyah Qibthiyah memakai jilbab dan telah menjadi budaya mereka. Demikian juga perempuan non-Muslimah di Eropa di musim dingin memakai pakaian menutup semua tubuhnya seperti menutup aurat bagi perempuan Muslimah. Walaupun perbuatan mereka seperti pakaian menutup aurat di kalangan perempuan Muslimah, tidaklah menjadi masalah karena tidak ada unsur ejekan dan kepentingan tertentu.

Akan tetapi, jika non-Muslimah memakai jilbab persis seperti jilbab Muslimah untuk tujuan minta sedekah kepada orang Islam atau agar menarik perhatian laki-laki Muslim untuk mengawininya atau agar umat Islam mendukung dan memberikan suara kepadanya dalam pemilihan, hal ini adalah haram dan terlarang. Sebab, dalam contoh ini telah terjadi pengecohan, pembohongan, dan penipuan. Demikian juga laki-laki non-Muslim memakai lebai putih dan baju koko untuk tujuan seperti di atas, yaitu untuk meminta sumbangan, sedekah dari kalangan Muslim atau tujuan agar bisa mengawini Muslimah atau mendapatkan dukungan suara dari umat Islam dalam pemilihan, semuanya ini adalah haram dan terlarang. Sebab, tindakan-tindakan ini adalah jelas pengecohan, pembohongan, dan penipuan.

Sehubungan dengan perlunya identitas dan atribut yang jelas berkaitan dengan KTP. Sekarang muncul wacana untuk menghapuskan kolom agama dari KTP sehingga agama pemiliknya tidak jelas apakah Islam atau tidak. Penghapusan kolom agama dari KTP pasti membawa bencana kepada umat Islam. Tanpa kolom agama KTP, seorang non-Muslim akan mudah mengklaim sebagai Muslim untuk dikawinkan dengan seorang Muslimah. Hal ini sulit dicegah, terutama atas dasar HAM dan demokrasi. Non-Muslim yang mati akan mudah menuntut untuk dimakamkan di pekuburan Islam . Non-Muslim yang mati di tengah jalan akan mempersulit bagi umat Islam memakamkannya apakah di pekuburan Islam atau di pekuburan agama apa.

Demikian juga calon legislatif yang mencetak surat Yasin atau surat-surat lain dan menempelkan gambar dan namanya di cover surat Yasin tersebut. Sama juga dengan tindakan non-Muslim mencetak kalender Hijriah atau kalender dengan gambar bulan sabit dan bintang serta menempelkan foto dan namanya pada kalender tersebut untuk tujuan mengelabui umat Islam dalam kepentingan duniawi, seperti dalam pemilihan dan dagang adalah haram dan terlarang.

Termasuk dalam hal ini penggunaan pakaian Islam dalam warung-warung nasi non-Muslim yang tidak memiliki sertifikat halal. Apalagi dengan menempelkan logo halal atau tulisan ayat-ayat Alquran dalam warung makanan, padahal tidak pernah mengurus sertifikat halal adalah sangat terlarang berdasarkan syariat Islam dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Dalam kaitan pembahasan di atas, umat Islam wajib menertibkan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan non-Muslim demi memelihara dan mengawal kesucian agama Islam. Memang umat Islam wajib bersikap toleran dalam pengertian mengakui dan menghormati agama lain. Sebaliknya, umat Islam juga wajib melindungi, menjaga, dan mengawal agamanya jangan sampai dilecehkan, dinodai, dan dieksploitasi oleh penganut agama lain.

Suatu hal yang perlu dipahami umat Islam adalah bahwa orang musyrik dan orang kafir bukan hanya berdosa karena tidak beriman, tetapi juga berdosa karena meninggalkan kewajiban-kewajiban syariat, seperti tidak salat, tidak puasa, tidak berzakat, tidak berhaji, dan lain-lainnya berdasarkan ayat berikut:

مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ ﴿٤٢﴾ قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ ﴿٤٣﴾ وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ ﴿٤٤﴾ وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ ﴿٤٥﴾ وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ ﴿٤٦﴾ حَتَّى أَتَانَا الْيَقِينُ ﴿٤٧﴾ فَمَا تَنفَعُهُمْ شَفَاعَةُ الشَّافِعِينَ ﴿٤٨﴾

Apakah yang memasukkan kamu ke dalam (neraka) Saqar? Mereka menjawab: Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, kami membicarakan yang batil bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada kami kematian. Maka tidak berguna lagi bagi mereka syafaat dari orang-orang yang memberikan syafaat(Q.S. al-Muddatstsir [74]: 42-48).

Di dalam berbagai tafsir seperti al-Jâmi` li Ahkâm al-Qur’ânkarya Imam al-Qurthubî, jilid 10, juz 19, halaman 57dijelaskan bahwa orang-orang mukmim ketika berada di surga bertanya-tanya tentang orang-orang al-mujrimîn(orang-orang bersalah) ditafsirkan dengan al-musyrikînbaru disambung dengan ayat مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ. Dalam menafsirkan ayat ini Imam al-Qurthubî mengutip penjelasan al-Kalbî bahwa penghuni surga bertanya kepada penghuni neraka. Penghuni neraka menjawab dengan kalimat:

لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ ﴿٤٣﴾ وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ ﴿٤٤﴾ وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ ﴿٤٥﴾ وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ ﴿٤٦﴾ حَتَّى أَتَانَا الْيَقِينُ ﴿٤٧﴾

Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, kami membicarakan yang batil bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada kami kematian

Dalam at-Tafsîr al-Munîr, juz 29, halaman 246-247 karya Dr. Wahbah az-Zuhailî, dijelaskan bahwa penghuni neraka itu karena empat sebab, yaitu: (1) meninggalkan salat, (2) meninggalkan sedekah, (3) bergaul dengan orang-orang batil dalam kebatilan mereka seperti  menyakiti ahlul haq, segala sesuatu yang tidak berkaitan dengan Muslim, dan (4) mendustakan hari kiamat. Ayat ini dijadikan dalil atas bahwasanya orang-orang kafir diazab sebab meninggalkan cabang-cabang syariat sebagaimana mereka diazab dengan pokok-pokoknya seperti mendustakan hari pembalasan. Sebutan yang keempat ini di-ta’khir-kan karena mendustakan hari pembalasan adalah sebesar-besar dosa.

Demikian juga dijelaskan dalam Tafsîr Hadâ’iq ar-Rauhwa ar-Raîhân fî Rawâbî `Ulûm al-Qur’ankarya Syaikh Muhammad al-Amîn al-Hararî, bahwa ayat tersebut di atas adalah dalil atas bahwasanya orang-orang kafir dikhitab:

وَدَلَالَةٌ عَلَي أَنَّ الْكُفَّارَ مُخَاطَبُوْنَ بِالْفُرُوْعِ فِي حَقِّ الْمُؤَاخَذَةِ فِي الْأَخِرَةِ. قَالَ فِي “التَّوْضِيْحِ” الْكُفَّارُ مُخَاطَبُوْنَ بِالْإِيْمَانِ وَالْعُقُوْبَاتِ وَالْمُعَامَلَاتِ إِجْمَاعًا, أَمَّاالْعِبَادَاتُ فَهُمْ مُخَاطَبُوْنَ بِهَا فِي حَقِّ الْمُؤَاخَذَةِ فِي الْأَخِرَةِ إِتِّفَاقًا أَيْضًا لِقَوْلِهِ تَعَالَي: مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ ﴿٤٢﴾

Dan menunjukkan atas bahwa orang-orang kafir dikhitab dengan cabang-cabang (syariat) dalam hak sanksi di akhirat. Berkata (pengarang) dalam kitab at-Taudhîh, orang-orang kafir dikhitab dengan iman, sanksi-sanksi dan muamalat secara ijmak. Adapun ibadah maka mereka (orang-orang kafir) dikhitab pada sanksi di akhirat secara sepakat juga, karena firman Allah swt. Apakah yang memasukkan kamu ke dalam (neraka) Saqar?

Walaupun mereka orang kafir wajib melaksanakan furuk syariat seperti salat, puasa, dan zakat, dan mereka berdosa tidak melakukannya, tetapi mereka tidak sah melakukannya dalam kekufuran. Sebab, orang yang tidak beriman tidak sah melaksanakan ibadah. 

Berdasarkan ayat dan penjelasan kitab-kitab tafsir ini, dapat dipahami bahwa tindakan non-Muslim menggunakan atribut-atribut Islam untuk tujuan pembohongan, penipuan, dan eksploitasi adalah haram dan menjadi dosa mereka. Selain itu, Alquran juga melarang memperjual-belikan ayat-ayat Alquran sebagaimana dalam ayat berikut:

وَلاَ تَشْتَرُواْ بِآيَاتِي ثَمَناً قَلِيلاً وَإِيَّايَ فَاتَّقُونِ ﴿٤١﴾

Janganlah kamu menjual ayat-ayat-Ku dengan harga yang murah, dan hanya kepada Akulah kamu harus bertakwa (Q.S. al-Baqarah [2]: 41).

       Selain tujuan pembohongan, penipuan dan eksploitasi ayat-ayat Alquran di atas mungkin saja penggunaan atribut Islam oleh non-Muslim bertujuan olok-olok dan permainan sebagaimana dalam beberapa ayat berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ الَّذِينَ اتَّخَذُواْ دِينَكُمْ هُزُواً وَلَعِباً مِّنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ ﴿٥٧﴾ وَإِذَا نَادَيْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ اتَّخَذُوهَا هُزُواً وَلَعِباً ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لاَّ يَعْقِلُونَ ﴿٥٨﴾

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil jadi pemimpinmu, orang-orang yang membuat agamamu jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu benar-benar orang-orang yang beriman. Dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk (mendirikan) salat, mereka menjadikannya buah ejekan dan permainan. Yang demikian itu adalah karena mereka benar-benar kaum yang tidak mau mempergunakan akal (Q.S. al-Mâ’idah [5]: 57-58).

ذَلِكُمبِأَنَّكُمُاتَّخَذْتُمْآيَاتِاللَّهِهُزُواًوَغَرَّتْكُمُالْحَيَاةُالدُّنْيَافَالْيَوْمَلَايُخْرَجُونَمِنْهَاوَلَاهُمْيُسْتَعْتَبُونَ ﴿٣٥﴾

Yang demikian itu, karena sesungguhnya kamu menjadikan ayat-ayat Allah sebagai olok-olokan dan kamu telah ditipu oleh kehidupan dunia, maka pada hari ini mereka tidak dikeluarkan dari neraka dan tidak pula mereka diberi kesempatan untuk bertaubat(Q.S. al-Jâtsiyah [45]: 35).

وَإِذَا رَأَوْكَ إِن يَتَّخِذُونَكَ إِلَّا هُزُواً أَهَذَا الَّذِي بَعَثَ اللَّهُ رَسُولاً ﴿٤١﴾

Dan apabila mereka melihat kamu (Muhammad), mereka hanyalah menjadikan kamu sebagai ejekan (dengan mengatakan): inikah orangnya yang di utus Allah sebagai Rasul? (Q.S. al-Furqân [25]: 41).

وَإِذَا رَآكَ الَّذِينَ كَفَرُوا إِن يَتَّخِذُونَكَ إِلَّا هُزُواً أَهَذَا الَّذِي يَذْكُرُ آلِهَتَكُمْ وَهُم بِذِكْرِ الرَّحْمَنِ هُمْ كَافِرُونَ ﴿٣٦﴾

Dan apahila orang-orang kafir itu melihat kamu, mereka hanya membuat kamu menjadi olok-olok. (Mereka mengatakan): “Apakah ini orang yang mencela tuhan-tuhan-mu?”, padahal mereka adaIah orang-orang yang ingkar mengingat Allah Yang Maha Pemurah(Q.S. al-Anbiyâ’ [21]: 36).

                                                                 Medan, 27 Januari 2019

                                                                                     Prof. Dr. H. Ramli Abdul Wahid, MA


[1]Makalah disampaikan pada Acara Muzakarah MUI-SU, hari Ahad, 27 Januari 2019.

Keistimewaan Membaca Al Quran di Bulan Ramadan

0

oleh Prof. Dr. H. Abdullah Syah, MA. (Ketua Umum MUI Sumatera Utara)

Di antara amalan-amalan yang sangat dianjurkan di bulan Ramadan ialah membaca al Quran. Imam Malik bin Anas RA, apabila membaca hadis dan majlis ilmu pengetahuan, ia tumpahkan perhatiannya dan kesungguhannya membaca alQuran sesuai dengan bulan Ramadhan ini bulan alQuran Imam Syafii RA membaca alQuran di bulan Ramadhan 60 (enam puluh kali) khatam, demikian pula Imam Abu Hanifah dan Imam-imam lainnya.

Disunnatkan membanyakkan membaca alQuran di bulan Ramadhan, karena membaca alQuran itu adalah seafdhal-afdhalnya ibadah sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang artinya:Sebaik baik Ibadah ummatku adalah membaca alQuran (Hadis Riwayat Al Baihaqi dan Abu Nu’im)

Rasulullah SAW bersabda:
Bacalah al-Qur`an, sesungguhnya ia datang pada hari kiamat sebagai pemberi syafaat bagi

ahlinya (yaitu, orang yang membaca, mempelajari dan mengamalkannya). HR. Muslim. Rasulullah SAW selalu memperbanyak membaca al-Qur`an di hari-hari Ramadhan, seperti

diceritakan dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:

ولا أعلم نبي الله قرأ القرآن كلھ فى لیلة, ولا قام لیلة حتى یصبح ولا صام شھرا كاملا غیر

رمضان.

“Saya tidak pernah mengetahui Rasulullah SAW membaca al-Qur`an semuanya, sholat sepanjang malam, dan puasa sebulan penuh selain di bulan Ramadhan.” HR. Ahmad.

Dalam hadits Ibnu Abbas RA yang diriwayatkan al-Bukhari, disebutkan bahwa Rasulullah SAW melakukan tadarus al-Qur`an bersama Jibril di setiap bulan Ramadhan.

Keistimewaannya ialah karena membaca Quran itu dalam keadaan munajat terhadap Tuhannya dan Quran itu adalah sumber dari semua semua ilmu-ilmu yang lainnya.

Menurut zahirnya hadis ini menyatakan bahwa seafdhal-afdhalnya ibadah ialah membaca al Quran walaupun tidak faham maknanya, dan demikian juga mendapat pahala bagi pembacanya karena dengan membaca itu ia beribadat kepada Allah.

Dihikayatkan dai Imam Ahmad bin Hanbal RA sebagai berikut: Artinya: Diceritakan bahwa imam Ahmad bermimpi melihat Allah, maka ia berkata: Ya Allah apakah sebaik-baik amal menghampiri diri Engkau? Berkata Allah; dengan kalamKu ya Ahmad, berkata Ahmad dengan pengertian atau tanpa pengertian? Berkata Allah dengan pengertian atau tanpa pengertian

Demikian pula kita peroleh Atsar dari Mu’az bin Jabal RA. Artinya: Mu’az berkata: Jika kamu ingin hidup bahagia dan mati sebagai syuhada dan mendapat kemenangan di hari kiamat, dan mendapat perlindungan di panas terik (di Masyhar), dan mendapay petunjuk dari kesesatan, maka amalkanlah terus menerus membaca alQuran, karena AlQuran itu pelindung diri (benteng) dari syaitan dan memberatkan timbangan kebaikan diwaktu ditimbang nanti

اقرؤوا القرآن فإنھ یأتي یوم القیامة شفیعا لأصحابھ.

Rasulullah dalam hadis Qudsy bersabda: Artinya: “Berkata Rasulullah SAW, bahwa Allah berkata: “Orang-orang yang tekun (sungguh-sungguh) membaca alQuran untuk mengingatKu an memohon kepadaKu, Aku akan memberi kepadanya sebaik-baik pemberianKu kepada orang yang meminta kepadaKu”

Demikian pula Saydina Ali karramallu wajahahu berkata: “Siapa yang membaca Quran di dalam shalat berdiri, baginya setiap huruf dibalasi 100 (seratus) kebajikan, dan siapa yang membaca Quran di dalam shalat duduk maka baginya setiap huruf 50 (lima puluh) kebajikan, dan siapa yang membaca Quran di luar shalat dan ia berwudhuk, maka ia mendapat pahala satu huruf 25 (duapuluh lima) kebaijkan, dan siapa yang membaca Quran di luar shalat dan tidak berwudhuk, maka ia mendapat pahala satu huruf 10 (sepuluh) kebajikan.

Rasululah SAW berkata tentang keistemwaan membaca al Quran atau menghafalnya: Artinya: ”Siapa yang membaca atau menghafal alQuran, ia adalah pembawa bendera Islam, siapa yang memuliakannya maka sesunguhnya Allah telah memuliakannya dan siapa yang menghinakannya, maka laknat Allah (atas orang itu)

Lebih lanjut Rasulullah bersabda tentang keberkahan rumah yang dibaca al Quran di dalamnya: Artinya: Rasulullah SAW berkata “Sesunguhnya rumah yang dibaca padanya al Quran, banyak berkahnya, dan rumah yang tidak dibaca padanya alQuran sedikit berkahnya.”

Demikian pula telah kita lihat beberapa hadis dan atsar yang menunjukkan kelebihan membaca al Quran di dalam shalat ataupun diluar shalat, ketika berwudhuk ataupun tidak, mengerti maknanya ataupun tidak, maka kesemuanya mendapat pahala, terlebih lagi di bulan Ramadhan dimana pada bulan inilah al Quran diturunkan sebagaimana firman Allah:

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). (Al Baqarah (2): 185)

Pada bulan ini juga adalah bulan yang dilipatgandakan pahala-pahala amal ibadah yang wajib dan yang sunnat, karenanya tidak ragu lagi tentang pahala dan keistimewaan membaca al Quran di bulan Ramadhan. Selain mendapat pahala, juga memberi kesan yang mendalam di dalam hati kita, dan mendorong kita menyelidiki arti dan mendalami maksud serta isinya.

Karenanya ibadah membaca al Quran itu semestinya kita amalkan terus-menerus, apakah di bulan ramdhan maupun dibulan-bulan lainnya. Alangkah bahagianya seorang bila ia merasa dirinya dalam membaca alQuran itu ia sedang bermunajat kepada Allah, dan alangkah bahagianya ia pada ketika membaca Quran itu ia sedang berdialog dengan Allah, dan alangkah bahagianya seorang yang mengetahui bahwa ia membaca alQuran sebagai kalam Allah yang mulia yang dicintainya dan diridukannya selamanya.

Alangkah gembiranya seorang kalau ia mengetahui bahwa Al Quran yang dibacanya itu adalah penyuluh dan lampu yang amat berguna di kala gelap gulita yang amat sangat terutama kegelapan di dalam alam kubur dan hari kiamat

Allah berkata kepada Musa: “Sesunguhnya Aku akan memberikan ummat Muhammad dua cahaya dalam dua kegelapan” Musa berkata: Apakah dua cahaya itu ya Allah? Allah berkata: “Cahaya Ramadhan dan cahaya alQuran” dan Musa berkata: Apakah dua kegelapan tersebut? Allah menjawab “kegelapan dalam alam kubur dan kegelapan di hari kiamat”

Marilah kita hayati bahwa bulan Ramadhan adalah bulan al Quran, “Apabila datang Ramadhan, maka kegiatan utama kita selain berpuasa adalah membaca Al-Qur’an.” Bacalah dengan tajwid yang baik dan tadabburi, pahami, dan amalkan isinya. Insya Allah, kita akan menjadi insan yang berkah.

Keluarga Alumni PTKU Gelar Safari Dakwah

0

muisumut.or.id, Medan TAPANULI UTARA – Pengabdian, Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kader Ulama (KAMI PTKU) MUI Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar safari dakwah dengan tema “Melalui dakwah kita merajut ukhuwah islamiyah dan wathoniyah untuk menjaga NKRI” tepatnya di Pangorian Desa Parinsoran Kecamatan Garoga Kabupaten Tapanuli Utara pada 23-24 Rajab 1440 H/ 30-31 Maret 2019.

Sebelum bertolak ke Tapanuli Utara KA KAMI, mereka berkumpul dan di lepas secara resmi oleh Dr. H. Akmaluddin Syahputra M.Hum Selaku Sekertaris Pendidikan tinggi Kader Ulama MUI SU, dan mereka menempatkan titik kumpul di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, dan melakukan doa bersama agar selamat sampai tujuan dan kegiatan di berkahi Allah SWT.

Saat ditanya awak media, Muhammad Puadi Harahap, SH, S.Pd selaku Sekretaris Umum Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kader Ulama menyampaikan, kegiatan ini kami lakukan bentuk keperdulian dan perhatian kami terhadap daerah minoritas dan juga bahagian dari visi misi KAMI PTKU MUI SU, sebagai mana hal itu adalah jalan dakwah kami agar dapat mensyiarkan Islam ke setiap daerah daerah minoritas yang ada di Sumatera Utara.

KAMI PTKU MUI SU saat melakukan safari tidak terfokus pada kegiatan dakwah tapi juga melakukan solawatan agar masyarakat cinta kepada Nabi Saw, kemudian perlombaan, dan kegiatan sosial lainnya. Seperti penyaluran Al Quran, pakaian layak pakai dan buku2 panduan agama yang bisa digunakan para dai minoritas yang menetap di sana. Alhamdulillah, kegiatan ini di hadiri ratusan masyarakat yang ada di kecamatan Garoga Tapanuli Utara,
paparnya.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh MUI Pangaribuan ustad Rudi Gultom dan Lalu Tua Lubis serta tokoh masyarakat Preddi Rambe. Selain itu masyarakat meminta kita untuk melakukan hal yg sama di desa mereka yg lain. Dan Juga saat diwawancarai oleh salah seorang Organisasi Batak Muslim, mereka berharap dilakukan pembinaan guru tahfiz al quran oleh MUI SU, PTKU MUI dan KAMI PTKU MUI SU, tuturnya.

Dalam sambutannya Muhammad Dari Pohan M.Ag selaku ketua panitia kegiatan dan juga Ketua Umum KAMI PTKU MUI SU menyampaikan Dalam sambutannya ketua moment ini adalah suatu kehormatan bagi kami yang mana kehadiran kami di sambut sangat antusias, kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang ada di desa ini, dalam perjalanan kami datang ke tempat ini, dan kami melakukan perjalanan yang sangat luar biasa maka hal ini dapat kami jadikan pengalaman dalam melakukan dakwah islam ke penjuru penjuru Sumatera Utara, walaupun aksesnya sangat sulit tapi itu semua tidak akan menyurutkan tekad kami untuk datang ke tempat ini. Ia juga menharapkan kepada pemerintah daerah maupun pusat untuk dapat memperhatikan akses jalan yang sangaat memprihatinkan untuk di lalui masyarakat.

Tak lupa, ia juga mengucapkan trimakasih sebesar besarnya kepada MUI Sumatera Utara khususnya kepada Al-Ustadz Dr. H. Ardiansyah, MA yang telah memberikan bantuan moril dan materil demi mensukseskan kagiatan ini.

Selanjutnya, Semoga kedatangan kami dalam membawa hal positif bagi masyarakat disini, walaupun kami disini hanya beberapa hari tapi mudah mudahan segala sesuatu yang kami lakukan mendapat berkah dari Allah SWT, harapan kedepan kepada para kader alumni PTKU SU untuk dapat berpartisipasi secara keseluruhan, dan untuk para Da’i D’ai dan Ormas islam untuk lebih dapat memproyeksikan dakwah di daerah minoritas. Juga kepada donatur baik dari MUI pada khususnya dan para dermawan pada umunya yang mau memberikan sedikit rezkinya agar dapat membantu berjalannya dakwah ke daerah daera minoritas yang akan di selenggarakan nantinya. imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua MUI Garoga Lalu Tua Lubis, mengucapkan terimakasih atas kehadiran dari KAMI PTKU Sumatera Utara semoga kegiatan ini selalu dan terus ada kedepannya untuk dilakukan, kami sangat mengapresiasi ke datangan kalian ke daerah kami, walaupun melewati jalan yang sangat para dan susah untuk di lalui, sekali lagi kami ucapkan terimakasih, tuturnya. Kegiatan diakhiri tabligh akbar dengan penceramah oleh Ustadz M. Dahri Pohan, M.Ag dan Ustadz Iqbal Habib Siregar, M. Pd, I yang berlangsung khidmat dan haru. Tausiah yg disampaikan dalam tabligh akbar kepada muslim minoritas difokuskan pada 2 hal: 1. Menjaga persaudaraan sesama muslim diminoritas dan 2. Menanamkan/memantapkan aqidah.