Monday, March 2, 2026
spot_img
Home Blog Page 166

Kegiatan muzakarah mahasiswa PTKU MUI-SUMUT

0

muisumut.or.id, Medan Mahasiswa Pendidikan Tinggi Kader Ulama Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara (PTKU MUI-SUMUT) mengadakan kegiatan pembelajaran diluar jam kuliah, di antaranya yaitu mudzakarah (belajar bersama) rutin setiap tiga kali seminggu pada malam hari. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh mahasiswa dengan menggunakan kitab bacaan yang telah disepakati, seperti an-Nahwu li Ibn ‘Aqil, al-Fiqh Fathul Qarib li Ibn Qasim,kitab tauhid Fathul Majid, dan lain-lain.

Setiap pertemuan mudzakarah yang diadakan di Masjid ar-Rahmah MUI-SUMUT dibimbing oleh salah seorang mahasiswa yang bernama Anton Ritonga yang berasal dari Kabupaten Labuhan Batu Utara. Dosen yang mengajar di ruangan sering mengatakan, “belajar di ruang kuliah hanya 25 persen, sedangkan 75 persen lagi harus dicari di luar”, begitulah nasehat yang sering disampaikan al-Ustadz Khaidir Abdul Wahab, al-Ustadz Iqbal Habibi, dan dosen- dosen lain yang hampir menyampaikan nasehat yang senada. Karena kegiatan belajar di ruangan kuliah hanya memakan waktu sekitar satu jam untuk satu mata kuliah, sehingga waktu yang sedikit itu masih kurang untuk melakukan kegiatan seperti tanya jawab, diskusi, giliran membaca yang merata, dll.

Oleh karena itu perlulah bagi mahasiswa untuk menambah perbendaharaan ilmunya dengan mencari ilmu diluar ruangan, baik dengan cara mengulang kembali ilmu yang telah diajarkan (muthala’ah), mendatangi guru, dan belajar bersama (mudzakarah). Ungkapan yang sering kita dengar tentang pentingnya mudzakarah seperti hayatul ‘ilmi bil mudzakarahartinya hidup dan berkembangnya ilmu itu dengan melakukan mudzakarah. Kegiatanmudzakarah ini tidak hanya untuk berusaha menghidupkan ilmu dan mengembangkannya, namun juga bertujuan untuk saling menguatkan tali persaudaraan diantara sesama mahasiswa.

Kegiatan ini berlangsung sekitar satu jam, dimulai sehabis shalat Isya dengan diawali membaca alquran dan shalawat kepada nabi bersama-sama, lalu membaca kitab arab dengan bergiliran, kemudian jika ada yang kurang mengerti akan dijelaskan oleh pembimbingmudzakarah, terakhir ditutup dengan pembacaan alquran dan shalawat kepada nabi kembali. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan seluruh mahasiswa mampu mengoptimalkan keilmuwannya, mampu menjawab pertanyaan, dan bisa mengajarkan ilmunya.

MENGAKHIRI RAMADAN

oleh Prof. Dr. H. Abdullah Syah, MA (Ketua Umum MUI Sumatera Utara)

“DUA NIKMAT YANG BANYAK MANUSIA TERTIPU DALAM KEDUANYA, YAITU NIKMAT SEHAT DAN WAKTU LUANG (HR. BUKHARI)”

Ramadan ibarat sebuah madrasah iman, dimana kita ditempa untuk menjadi orang yang sabar, pandai bersyukur, dan puncaknya meraih predikat taqwa. Berakhirnya Ramadan menjadi saksi atas amal-amal kita. Selamat bagi yang amalnya baik, yang amalnya itu akan menolongnya untuk masuk Surga dan bebas dari Neraka. Dan celaka bagi orang yang buruk amalnya lantaran kelengahan dan menyia-nyiakan waktu Ramadan. Maka perpisahan dengan Ramadan hendaknya diakhiri dengan kebaikan. Barangsiapa berbuat baik di bulan Ramadan hendaklah menyempurnakan kebaikannya, dan barangsiapa berbuat jahat hendaklah ia bertobat dan menjalankan kebaikan pada sisa-sisa umurnya. Barangkali tidak akan menjumpai lagi hari-hari Ramadan setelah tahun ini. Maka hendaklah diakhiri dengan kebaikan dan senantiasa melanjutkan perbuatan baik yang telah dilakukan di bulan Ramadan pada bulan-bulan lain.

Sebagian orang beribadah di bulan Ramadan secara khusus. Mereka menjaga salat-salatnya di masjid-masjid, memperbanyak baca Al-Quran, dan menyedekahkan hartanya. Lalu ketika Ramadan usai, mereka bermalas-malasan, kadang-kadang mereka meninggalkan shalat Jum’at dan tidak berjama’ah. Mereka itu telah merusak apa yang telah mereka bangun sendiri, dan menghancurkan apa yang mereka bina. Seakan-akan mereka menyangka, ketekunannya di bulan Ramadan itu bisa menghapuskan dosa dan kesalahannya selama setahun. Juga mereka anggap bisa menghapus dosa meninggalkan kewajiban-kewajiban dan dosa melanggar hal-hal yang haram. Mereka tidak menyadari bahwa penghapusan dosa karena berbuat
kebaikan di bulan Ramadan dan lainnya itu hanyalah terhadap dosa-dosa kecil dan itupun terikat dengan menjauhkan diri dari dosa-dosa besar.

إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا

 “Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar diantara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil).” (An-Nisaa’: 31).

Rasulullah bersabda, artinya: “Shalat lima waktu, Jum’at sampai dengan Jum’at berikutnya, dan Ramadhan sampai Ramadhan berikutnya adalah penghapus dosa yang terjadi diantara waktu-waktu tersebut, selama dosa-dosa besar ditinggalkan. “(HR. Muslim).

Sebagian orang kadang berpuasa Ramadan dan menampakkan kebaikan serta meninggalkan maksiat, namun itu semua bukan karena keimanan dan kesadaran. Mereka mengerjakan itu hanyalah dalam rangka basa-basi dan ikut-ikutan. Karena hal ini terhitung sebagai tradisi masyarakat. Perbuatan ini adalah kemunafikan besar, karena orang-orang munafik memang pamer kepada manusia dengan menampak-nampakkan ibadahnya.

Orang-orang munafik itu menganggap bulan Ramadan ini sebagai penjara, sementara yang ditunggu adalah usainya, untuk berkiprah dalam kemaksiatan dan perbuatan-perbuatan haram, bergembira ria dengan usainya Ramadan lantaran bebasnya dan kungkungan.

Rasulullah SAW bersabda:

“Telah masuk pada kalian bulan kalian ini,” kata Abu Hurairah dengan menirukan sumpah Rasulullah SAW,“tidak ada bulan yang melewati Muslimin yang lebih baik bagi mereka daripadanya, dan tidak ada bulan yang melewati orang-orang munafik yang lebih buruk bagi mereka daripadanya,” kata Abu Hurairah dengan menirukan sumpah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam., “Sesungguhnya Allah pasti akan menulis pahalanya dan sunat-sunnatnya sebelum (mukmin)memasukinya (bulan Ramadhan itu), dan akan menulis dosanya dan celakanya sebelum (munafik) memasukinya. Hal itu karena orang mukmin menyediakan makanan dan nafakah/belanja di bulan itu untuk ibadah kepada Allah, dan orang munafik bersiap-siap di bulan itu karena membuntuti kelalaian-kelalaian mukminin dan membuntuti aurat-aurat (rahasia-rahasia) mereka, maka dia (munafik) memperoleh jarahan yang diperoleh orang mukmin.” (HR. Ahmad dan lbnu Khuzaimah dalam Shahihnya dan Abi Hurairah).

Bagi golongan di atas Hari raya disambut dengan bergembira karena pada hari itu segala keinginan nafsunya tercapai, maka dia bergembira. Ini adalah kelompok orang lalai (غفلة)  orang awam

KEGEMBIRAAN MUKMININ BEDA DENGAN MUNAFIKIN

Orang mukmin bergembira dengan selesainya Ramadan karena telah memanfaatkan bulan itu untuk ibadah dan taat, maka dia mengharap pahala dan keutamaannya. Sedang orang munafik bergembira dengan selesainya bulan itu karena akan berangkat untuk bermaksiat dan mengikuti syahwat yang selama Ramadan itu telah terkungkung. Kegembiraan orang mukmin ialah apabila ia dapat mengingat Allah terus- menerus dengan hati yang bersih dan suci. Ada yang bergembira karena dosanya diampunkan/dihapuskan Allah, maka ia bergembira dan dia bergembira karena dapat mengekang hawa nafsu syahwatnya, sehingga ia tidak berbuat dosa, ini adalah (ahlul yaqhizah) orang yang sadar dan selalu dekat Allah SWT yang dikasihi dan dicintainya.

Oleh karena itu orang mukmin melanjutkan kegiatan setelah bulan Ramadan dengan istighfar, takbir dan ibadah, namun orang munafik melanjutkannya dengan maksiat-maksiat, hura-hura, pesta-pesta musik dan nyanyian karena girang dengan berpisahnya Ramadhan dari mereka. Maka bertaqwalah kepada Allah wahai hamba Allah, dan berpisahlah dengan Ramadanmu dengan taubat dan istighfar.

ليس العيد لمن ليس الجديد بل هو لمن طاعته تزيد, ولا لمن تجعل بالملابس ةالمركوب بل هو لمن غفرت له الذنوب.

Tidaklah Id (hari raya) bagi orang yang berpakaian baru, tetapi adalah Id bagi orang yang ketaatannya bertambah, dan tidak pula Id bagi orang yang mempercantik pakaian dan kendaraan, tetapi Id  ialah bagi orang  yang dosanya diampunkan Allah.

Bergembira dan meletakkan kegembiraan itu adalah berbeda-beda pada seseorang. Bagi orang “awam” kegembiraan itu dikarnakan memperoleh keinginan nafsunya. Sebaliknya orang “arif bijaksana dan zuhud” bergembira dikarnakan bertambah tekun bermunajat kepada Allah.

AMALAN YANG BAIK DI MALAM HARI RAYA

Pada malam hari raya ada amalan-amalan yang baik dikerjakan oleh setiap muslim, diantaranya yaitu shalah sunnat lailatul Id. Ada tiga hadis tentang keutamaan shalat dan menghidupkan malam Id:

  1. Diriwayatkan Thabrany dalam al Ausath al kabir:

فقال عليه الصلاة والسلام, من أحي ليلة الفطر وليلة الأضحى لم يمت قلبه يوم تموت القلوب.

Siapa yang menghidupkan malam hari raya fitri dan adha, tidak mati hatinya ketika hati orang mati”

  • Hadis riwayat Ibnu Majah

من قام ليلتى العيدين محتسبا لم يمت قبله يوم تموت القلوب

“Siapa yang menegakkan dua malam hari raya (dengan shalat) yang ikhlas, tidak mati hatinya ketika hati orang mati

Pengertian tidak mati hatinya, yaitu hatinya tidak bisa dikalahkan oleh kecintaan dunia, sehingga menghalanginya dari berbuat amal akhirat, hatinya tetap tegar menghadapi semua cobaan. Hatinya tidak gentar/ bimbang ketika akan menghembuskan nafas terakhir/ tidak bimbang dalam kubur, dan dihari kiamat Allah menguatkan hatinya tetap tegar terpeliharalah dia dari berbagai coabaan yang dihadapinya.

  • Hadis riwayat Thabrani dalam al Kabir

وقال عليه الصلاة والسلام “إذا كان يوم عيد الفطر وقفت الملائكة على ابواب الطرق فنادوا أغدوا يامعشر المسلمين إلى رب كريم يمن بالخير ثم يثيب عليه الحزيل لقد أمرتم بقيام الليل فقمتم وأمرهم بصيام النهار فصمتم وأطعمتم ربكم فاقابضوا جوائزكم فإذا صلوا نادى مناد ألا إن ربكم قد غفر لكم فارجعوا راشدين إلى رحالكم فهو يوم الجائزة ويسمى ذالك اليوم فى السماء يوم الجائزة

“Pada pagi hari raya idul fitri, para malaikat berdiri disetiap samping jalan, mereka memanggil; wahai kaum muslimin cepatlah menghadap Tuhanmu yang amat mulia ia akan memberikan kepada kamu kabaikan, kemudian memberi pahala balasan kepada kamu, karena kamu telah diperintahkan sebelumnya shalat malam, telah kamu kerjakan, diperintahkan kamu puasa disiang hari juga telah kamu kerjakan. Telah kamu taati perintah Tuhanmu, sekarang peganglah piagam penghargaanmu. Apabila telah dilaksanakan shalat Id, terdengan suara seruan, ketahuilah bahwa Tuhanmu telah mengampunkan semua dosamu, maka pulanglah ketempatmu masing-masing dengan penuh keceriaan, Hari in adalah hari pemberian piagam kemenangan. Hari raya idul fitri ini dinamakan oleh penduduk langit dengan hari kemenangan dan prestasi


BEBERAPA HAL DISUNATKAN

Pada pagi hari raya disunatkan mandi sesudah terbit fajar atau sebelumnya, terutama bagi yang mau shalat Id. Disunatkan mamakai pakaian yang terbaik yang dimiliki diutamakan pakaian baru, dan memakai minyak wangi (haruman). Disunatkan juga segera pergi ketempat shalat dan berbuka/sarapan sebelum shalat, atau sekurang-kurangnya makan kurma atau yang manis atau air putih. Pada hari Idul Adha disunatkan Imsak (menahan diri) sampai selesai shalat Id.

Disyariatkan mengagungkan dan memuliakan Idul Fitri, mengagungkan asma Allah terutama pada malam hari raya dengan mengumandangkan takbir (Allahu Akbar) tahmid (Alhamdulillah) dan tahlil (Lailaha illa Allah) yang digabungkan menjadi

الله اكبر, الله اكبر, الله اكبر, لاإله إلا الله الله اكبر. الله اكبر و لله الحمد

Disunnatkan juga untuk berzikir/ bertasbih. Zikir dan tasbih yang sangat baik dibaca diantaranya:

قال صلعم: من قال سبحبن الله وبحمده فى يوم مأئة مرة خطت خطاياه ولو كانت مثل ربد البحر (رواه الشيخان وغيرهما)

Siapa yang mengucapkan subhanallah wal hamdulillah 100X dalam sehari dihapuskan dosanya walau sebanyak buih dilaut.

WAKTU SHALAT ID

Awal waktu shalat Id menurut 3 imam mazhab (Hanafi, Hambali, Maliki) apabila matahari telah tinggi sepenggalah (setinggi galah). Sedangkan menurut Imam Syafi’i awal waktunya adalah  dari terbit matahari dan sunat melambatkannya sampai tinggi matahari segalah. Adapun mengenai akhir waktunya para imam mazhab sepakat yaitu sampai tergelincir matahari.

TEMPAT SHALAT ID

Tempat shalat Id, menurut 3 imam mazhab adalah dilapangan diluar kampung (shahran) lebih afdhal daripada di masjid, sedangkan menurut Imam Syafi’i dimesjid lebih afdhal jika ada masjid besar. Menurut 3 imam tidak ada shalat sunat sebelum dan sedudahnya baik di masjid maupun dilapangan, sedangkan Imam Syafi’i membolehkan sembahyang sunat sebelum dan sesudah shalat Id setelah matahari segalah.

HUKUM SHALAT ID

Hukum Shalat Id berbeda pendapat di antara imam mazhab, menurut Syafi’i dan Maliki hukumnya sunnah muakkad, menurut Abu Hanifah hukumnya wajib bagi yang wajib Jum’at, dan menurut Imam Ahmad fardhu kifayah.

SHALAT ID

Tata cara shalat Id sebagai berikut:

  1. Berdiri mengahadap kiblat, niat shalat hari raya Idul Fitri seraya mengangkat tangan dan membaca takbir (Allahu Akbar)
  2. Sebelum membaca Fatihah pada rakaat pertama, membaca 7 X takbir dan pada rakaat kedua 5 X takbir, diantara takbir itu dibaca tasbih:

سبحن الله والحمد لله ولاإله إلا الله الله اكبر

  • Selanjutnya sama dengan shalat yang lain yaitu membaca fatihah, membaca ayat al Quran, ruku, sujud, dan tasyahud akhir kemudian salam
  • Setelah selesai shalat dilakukan khutabh kesatu dan khutab kedua. Syarat dan rukunya sama dengan khutbah Jumat, hanya saja khutbah dimulai dengan 9 X takbir pada khutbah pertama dan 7 X takbir pada khutbah kedua. Isi khutbah diutamakan pada penanaman dan pemantapan aqidah, peningkatan amala ibadah, dan pemupukan serta pembinaan akhlakul karimah yang disaripatikan dari makna ibadah puasa dan fadhilah Ramadhan


HADA SHALAT ID

Menurut imam Syafi’i orang yang tidak shalat Id pada waktunya, maka sunnat dia mengqadhanya sebelum tergelincir matahari atau sesudah tergelincir matahari atau sesudah tergelincir matahari.

Menurut Abu Hanifah tidak di qadha kecuali semua jamaah luput dari shalat Id karena tidak mengetahui hari raya sebelum tergelincir matahari dan mereka sembahyang Id besok harinya diwaktunya.

Menurut Ahmad kalau jamaah luput dari shalat Id, maka mereka mengqhadanya pada waktunya walaupun telah berlalu beberapa hari

Menurut Imam Malik tidak ada qadha setelah tergelincir matahari pada hari Id tersebut.

Pada malam dan siang hari raya sangat dianjurkan banyak bertasbih, berzikir, berdoa, istigfar dan salawat kepada Nabi SAW. Di samping itu banyak bersedekah bersilaturrahim dan saling memaafkan bermanis muka antara sesama. Nikmatilah hari raya ini dengan penuh keceriaan dan kesyukuran kepada Allah SWT.

UCAPAN SELAMAT HARI RAYA

Uncapan selamat hari raya (tahniah) adalah merupakan do’a atas kembalinya kita bergembira menyambut hari raya tersebut,  seperti: 

تقبل الله منا ومنك واعاده الله عليكم بخير

Artinya: “Semoga Allah menerima dari kami dan dari anda dan Allah mengembalikan kebaikan atas kamu”

Sunah menjawab tahniah ini dengan

تقبل الله منكم احياكم الله لأمثاله كل عام وأنتم بخير

Artinya: “Semoga Allah menerima dari kamu, Allah menghidupkan kamu sepertinya juga, setiap tahun senantiasa kamu dalam kebaikan.”

HUKUM TAHHIAH & BERSALAMAN

Hukum mengucapkan doa selamat hari raya adalah sunat. Imam Ibnu Hajar mengatakan hukumnya sunat disyariatkan. Syekh Syarkawi juga mengatakan tahniah bil Id adalah sunat waktunya pada hari raya fitri dari terbenam matahari malam hari raya dan pada Idul Adha sampai subuh hari Arafah (9 Zulhijjah)

Sunat bersalaman antara pria dengan pria dan wanita dengan wanita, dan haram bersalaman/ berjabat tangan anatara laki-laki dan wanita ajnabiyah (yang bukan muhrim). Hadis Riwayat Tarmudzi, Abu Daud dan Imam Ahmad dalam musnadnya:

ما ن مسلمين يلتقيان فيتصفحان إلا غفر لهما قبل ان يتفرقا

“Setiap doa orang muslim berjumpa dan bersalaman diampunkan Allah bagi keduanya sebelum berpisah”

إذا التقى المسلمين فسلم احدهما على صاحبه كان أحبهما إلى الله احسنها بشرا بصاحبه, فإذا تصافحا انزل الله عليهما مائة رحمة للبادئ تسعون وللمصافح عشرة

“Apabila berjumpa dua orang muslim, maka memberi salam salah satunya kepada yang lain, adalah yang paling disukai Allah di antara keduanya adalah yang paling menggembirakan terhadap sahabatnya, apabila bersalaman kedua Allah menurunkan kepada keduanya 100 rahmat, untuk yang memulai menyalami 90 rahmat, dan menerima/ menyambut 10 rahmat.”

Bersalaman itu mempunyai hikmah yang besar sebagai menunjukkan keikhlasan/kesucian hati dan menghilangkan rasa dongkol/ dendam. Hadis riwayat Ibnu Ady dari Ibnu Umar

تصافحوا يذهب الغل عن قلوبكم

“Bersalamanlah kamu, menghilangkan rasa dongkol dihati kamu”

Sunat mencium tangan orang shaleh, alim zuhud, dan berdiri memulikannya. Dalam hadis Abi Usamah bin Syurech disisi Abu Dawud dengan sanad yang kuat

قال “فقمنا إلى النبي صلعم يده

“Kami datang berdiri kepada Nabi SAW, maka kamu mencium tangan beliau”

Sunnat berdiri menghormati orang mulia/terhormat sebagai penghormatan mereka dan bukan ria. Dari Abu Hurairah:

كان رسول الله صلعم يجلس معنا فى المسجد يحدثنا فإذا قام قمنا قياما حتى نراه قد دخل بعض بيوت ازواجه

“Rasulullah SAW bersama kami duduk di masjid bercerita dengan kami, apabila kami berdiri, maka kami berdiri hingga kami melihat dia masuk kesalah satu rumah istrinya.”

SALAT HARI RAYA

Oleh: Dr. H. Muhammad Tohir Ritonga, Lc. MA. (Komisi fatwa MUI Sumut/ Direktur PP. Darul Qur’an)

(SEBAB PENAMAANNYA):

Dinamakan ‘idh dengan nama ini, karena Allah ta’ala banyak memberikan manfaat pada hari itu artinya bermacam-macam kebaikan yang kembali kepada hamba-Nya pada setiap tahun, di antaranya:

  • Berbuka setelah terlarang makan, dan sedekah fitrah.
  • Menyempurnakan haji dengan tawaf ziyarah, daging kurban dan selainnya.
  • Dan karena kebiasaan padanya: perasaan senang dan gembira, semangat biasanya disebabkan dengan demikian itu.
  • Dan makna asalnya “idh” secara bahasa: kembali, maka dia kembali dan berulang dengan kegembiraan setiap tahun.

DALIL DISYARIATKANNYA SHALAT IDUL ADHA

Salat Idul adha disyariatkan pada tahun pertama Hijriyah, dengan dalil riwayatkan Anas ra.: Rasul saw. sampai di Madinah, dan penduduk Madinah memiliki dua hari mereka bergembira pada hari itu: Nabi berkata: (ada apa dengan dua hari ini?) mereka berkata: kami bergembira pada dua hari ini di masa Jahiliyah, lalu Nabi bersabda: (Sesungguhnya Allah mengganti kepada kamu dua hari ini dengan yang lebih baik yaitu: hari Idul Adha dan Idul Fithri).

Dan dalil pensyariatannya: Al-Quran dan Hadis serta Ijma’.[1]

Adapun dalil dalam Al-Quran: firman Allah yang terjemahannya: Maka salatlah karena Tuhanmu dan berkurbanlah. (QS. Al-Kautsar: 3) yang masyhur dalam tafsir bahwa yang dimaksud adalah salat Idul Adha dan menyembelih hewan kurban.

Adapun Hadis: telah tetap secara mutawatir bahwa Rasul saw. melaksanakan salat Idh Adha dan Fithri. Dan pertama kali yang dilaksanakan adalah salat Idhul Fithri yaitu pada tahun yang ke dua Hijriyah.

Ibn Abbas ra. berkata: Aku menghadiri salat Idul Fithri bersama Rasul saw. dan Abu Bakar ra. dan Umar ra., mereka salat sebelum khutbah. Dan darinya juga: bahwa Nabi saw. salat Idh tanpa ada azan dan iqamah. (Muttafaqun ‘Alaih).

HUKUM FIKIH:

Ada tiga pendapat ulama tentang hukum salat Idh: ada yang mengatakan fardu kifayah, wajib dan sunnah.

Al-Hanabilah dalam zahir mazhab mereka berpendapat[2]: Salat Idh adalah fardu kifayah, apabila sebagian orang melaksanakan maka gugurlah kefarduan bagi yang lain, artinya seperti salat jenazah, karena ayat yang terdahulu yang terjemahannya: Maka salatlah karena Tuhanmu dan berkurbanlah. (QS. Al-Kaatsar: 3) maksudnya adalah salat Idh menurut ahli sejarah, dan Nabi saw. bersama Khulafaur Rasyidin terus-menerus melaksanakannya, dan karena ia zahir dari bagian agama, maka ia wajib seperti halnya jihad, namun tidak wajib ‘ain atas setiap muslim, karena ada hadis riwayat A’rabi (kecuali bahwa engkau salat sunnah), berarti menafikan kewajiban salat selain salat lima waktu, hanyasanya wajib salat Idh dengan perbuatan Rasul saw, dan sahabat-sahabat setelah beliau.

Maka jika penduduk kampung semuanya meninggalkannya dan sampai bilangan mereka 40 orang tanpa ada uzur, imam kaum muslimin boleh memerangi mereka karena salat Idh merupakan syiar Islam yang zahir, yang meninggalkannya berarti merendahkan agama.

WANITA KELUAR IKUT SALAT IDH)

Sepakat ulama fikih diantara mereka adalah Hanafiyah dan Malikiyah bahwa tidak ada keringanan bagi wanita muda untuk keluar rumah melaksanakan salat Jum’at, Idh dan salat yang lain, karena firman Allah ta’ala yang artinya: (dan hendaklah kamu menetap di rumahmu) (QS. Al-Ahzab: 33) perintah menetap berarti larangan berpindah/keluar, dan karena keluarnya mereka menjadi sebab fitnah tanpa ada keraguan, dan fitnah adalah haram, dan apa saja yang membawa kepada haram maka ia haram.

Adapun wanita tua: maka tidak ada ketakutan fitnah jika mereka keluar rumah pada salat Fajar, Maghrib, Isya’, Idhul Fitri dan Adha, dan mereka berbeda pendapat pada salat Zhuhur, Ashar dan Jum’at, dan perincian ini antara wanita muda dan tua, ini juga mazhab yang lain.

Ungkapan dalam mazhab Syafi’iyah dan Hanabilah[3]: tidak mengapa wanita muda hadir ke tempat salat Idh namun dengan tidak memakai wangi-wangian dan parfum, tidak juga memakai pakaian yang mencolok dan kemegahan, ada riwayat Ummu ‘Athiyyah, ia berkata: Adalah Rasul saw. keluar, bersama beliau wanita tua, haid dan muda untuk salat Idh, maka adapun wanita haid maka mereka tidak ikut melaksanakan salat, mereka hanya menyaksikan kebaikan dan undangan kaum muslimin. (HR. Jama’ah)

Dan apabila wanita ingin hadir: mereka hendaklah membersihkan diri dengan air, dan tidak memakai wangi-wangian, dan tidak memakai pakaian kebanggaan artinya yang mewah, dan mereka menjauh dari kaum laki-laki tidak boleh bercampur-baur, dan wanita haid tidak masuk dalam tempat salat, karena ada hadis Nabi saw.: Jangan kamu larang hamba Allah (wanita) untuk masuk ke Mesjid, dan hendaklah mereka keluar tanpa wangi-wangian. (HR. Al-Bukhari & Muslim) artinya tanpa parfum, karena wanita apabila memakai wangi-wangian dan memakai pakaian kemegahan akan membawa kerusakan (fitnah).

(TEMPAT DILAKSANAKAN SALAT IDH)

Ada dua pendapat ulama dalam hal ini yang saling berdekatan[4]: Jumhur ulama berpendapat selain mazhab Syafi’iyah: tempatnya pada selain kota Mekkah adalah mushalla (tanah lapang di luar kampung, namun dekat dengan perkampungan menurut ‘uruf menurut mazhab Hanabilah) tidak di mesjid, kecuali darurat atau ada uzur, dan dimakruhkan di mesjid, dengan dalil perbuatan Nabi saw. dan kemakruhan karena berbeda dengan perbuatan Nabi saw.

Maka jika ada uzur maka tidak dimakruhkan, karena ada perkataan Abu Hurairah ra.: (Kami ditimpa hujan lebat pada hari Raya, lalu Nabi saw. salat bersama kami di dalam mesjid) HR. Abu Dawud dengan sanad jayyid (baik)imam Al-Hakim dan ia berkata: sahih. Dan Umar ra. dan Usman ra. meriwayatkan bahwa keduanya salat di mesjid ketika hujan turun.

Adapun di Mekkah: maka lebih afdal melakukannya di mesjid haram, karena ia tempat yang paling mulia dan lebih suci dari yang lain, kecuali apabila mesjid perkampungan sempit tidak bisa menampung maka sunnah bahwa salat di Mushalla (tanah lapang), karena ada riwayat bahwa Nabi saw. keluar menuju Mushalla (tanah lapang) (HR. Al-Bukhari & Muslim), dan karena manusia banyak ketika salat Idh, jika mesjid sempit maka membuat terganggu orang yang salat.

Ulama Syafi’iyah berkata: maka jika Mesjid luas lalu salat di tanah lapang tidak mengapa, namun jika sempit lalu tetap salat padanya tidak keluar ke Mushallah (tanah lapang) maka makruh.

Maka jika ada manusia yang lemah fisiknya hendaklah pemimpin menugaskan seseorang di Mesjid perkampungan supaya mengimami mereka, karena ada riwayat bahwa imam Ali ra. menugaskan Abu Mas’ud Al-Anshari ra. untuk mengimami manusia yang lemah fisiknya di Mesjid. (HR. Syafi’i dengan sanad yang sahih)

Hanafiyah berpendapat: tidak boleh dikeluarkan mimbar ke Mushalla (tanah lapang) pada hari raya, tidak mengapa membuatnya tanpa harus mengeluarkannya.

(TATACARA SALAT IDH)

Salat Idh dua rakaat atas kesepatakan ulama, karena perkataan Umar ra.: (Salat Idh Adha dua rakaat, dan salat Idh Fitri dua rakaat , salat Safar dua rakaat, salat Jum’at dua rakaat sempurna tanpa qashar berdasarkan yang disampaikan Nabi saw. kamu, sungguh celaka orang yang melanggar) HR. Ahmad, An-Nasa’i dan selainnya.

Dia mencakup setelah takbir ihram atas beberapa takbir: 3 kali takbir menurut Hanafiyah, 6 pada rakaat pertama dan 5 pada rakaat kedua menurut Malikiyah dan Hanabilah, dan 7 pada yang pertama dan 5 pada yang kedua menurut Syafi’iyah, sebelum membaca pada kedua rakaat kecuali menurut Hanafiyah pada rakaat yang kedua, adalah takbir setelah membaca.

Dan disunnahkan setelah Fatihah membaca dua surah keduanya menurut Jumhur adalah: surah Al-A’la dan Al-Ghasyiyah.

Namun menurut Malikiyah dibaca pada rakaat yang kedua surah Asy-Syam, menurut Syafi’iyah surah Qaf dan Al-Qamar.

Sunnah bahwa diseru dengan ucapan Ash-Shalata Jami’ah, karena ada riwayat dan menqiyaskan kepada salat gerhana.

Dan dimulai menurut Jumhur selain Malikiyah dengan niat di dalam hatinya dan lisannya: Ushalli shalatal Idh Lillahi Ta’ala niat sebagai makmum atau mengikut, dan ia membaca setelah takbir ihram do’a iftitah atau pujian.[5]


[1] Al-Mughni, jilid 2, hal. 367. Mughni Al-Muhtaj, jilid 1, hal. 310.

[2] Al-Mughni, jilid 2, hal. 367. Kasyful Qina’, jilid 2, hal. 55

[3] Mughni Muhtaj, jilid 1, hal. 310. Al-Muhazzab, jilid 1, hal. 119, Al-Majmu’, jilid 4, hal. 96 dan 360. Al-Mughni, jilid 2, hal. 375. Kasysyaful Qina’, jilid 2, hal. 58.

[4] Tabyin Al-Haqaiq, jilid 1, hal. 224. Maraqi Al-Falah, hal. 90. Al-Qawanin Al-Fiqhiyah, hal. 85. Ad-Dur Al-Mukhtar wa Radd Al-Muhtar, jilid 1, hal. 777. Al-Fatawa Al-Hindiyah, jilid 1, hal. 140. Mughni Al-Muhtaj, hal. 312. Al-Majmu’, jilid 5, hal. 5. Al-Muhazzab, jilid 1, hal. 118. Kasysyaf Al-Qina’, jilid 2, hal. 59. 

[5] Syaikh Wahbah bin Mushthafa Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, jilid 2, hal. 1346-1396


Mahasiswa Universitas Islam Negeri Praktik Kerja Lapangan di Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara

0

muisumut.or.id, Medan Selasa, 30 April 2019

Mahasiswa universitas islam negeri sumatera utara Fakultas Syariah & Hukum terkhususnya Jurusan Perbandingan Mazhab yang berjumlah 15 orang pada tanggal 30 April 2019 melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara untuk melihat jalannya persidangan yang akan dilaksanakan oleh MUI, sebagai salah satu syarat untuk memenuhi nilai praktikum.

Majelis Ulama Indonesia adalah lembaga independen yang mewadahi para ulama, Zu’ama, dan cendikiawan Islam untuk membimbing, membina, dan mengayomi umat islam indonesia sehingga dapat mewujudkan Islam yang penuh rahmat (rahmat lil-alamin). Majelis ulama indonesia berdiri pada 11 Januari 1975 bertepatan dengan tanggal 28 Zulhijjah 1394 H. Sesuai dengan tugasnya, MUI membantu pemerintah dalam melakukan hal-hal yang menyangkut kemaslahatan umat islam, seperti mengeluarkan fatwa dalam kehalalan sebuah makanan, penentuan kebenaran sebuah aliran dalam agama islam, dan hal-hal yang berkaitan dengan hubungan seorang muslim dengan lingkungannya. Dan dijelaskan juga didalam Peraturan Organisasi Majelis Ulama Indonesia Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KOMISI HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN MAJELIS ULAMA INDONESIA bagian BAB IV pasal 5 fungsi komisi hukum dan perundang-undangan MUI berfungsi: melakukan pengkajian di bidang hukum dan perundang-undangan, dan hukum Islam/syariah, memberikan sumbangan pemikiran dan memperjuangkan masuknya materi hukum Islam atau nilai-nilai hukum Islam ke dalam hukum nasional dan peraturan perundang- undangan, meningkatkan kapasitas kelembagaan Islam dan umat Islam di bidang hukum dan perundang-undangan, memberikan bantuan, perlindungan, dan advokasi kepada umat Islam dan kepentingan umat Islam yang mengalami masalah di bidang hukum dan perundang-undangan,

dan memeberikan dukungan, bantuan, dan supervisi kepada umat Islam dan ormas- ormas/kelembagaan Islam dalam bidang hukum dan perundang-undangan.

Pukul 11.00 WIB mahasiswa memasuki ruang sidang tempatnya ruang sidang MUI, dimana terdiri dari ketua umum, sekretaris Dr. Akmaluddin Syahputra, M. Hum, dan pengurus- pengurus MUI lainnya, terdiri dari 9 putusan yang akan didiskusikan diruang sidang untuk memutuskan sertifikat kehalalannya. Salah satunya adalah tentang UD. Budi yang terdiri dari 2 tempat, tempat pertama di jln. Tepekong No. 141 KM 12 Kel. Purwodadi, yang kedua Desa Namu Ukur Kec. Sei Binjai Kab. Langkat Binjai, Indonesia, produknya adalah air minum. Dipabrik yang pertama di jln. Tepekong No. 141 KM 12 Kel. Purwodadi air minum tersebut diolah dan berasal dari mata air, sedangkan pabrik yang kedua di Desa Namu Ukur Kec. Sei Binjai Kab. Langkat Binjai, Indonesia, air minum tersebut diolah dan berasal dari sumur bor, MUI bermusyawarah tentang keadaan bahan-bahan yang ada dari kedua pabrik tersebut, setelah diadakan diskusi (musyawarah) ketua umum memutuskan bahwa bahan-bahan yang digunakan dari kedua pabrik adalah halal.

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Jurusan perbandingan Mazhab “kami mengharapkan semoga mahasiswa/mahasiswi dapat dibimbing, diarahkan oleh pengurus- pengurus MUI dalam pembuatan fatwa. Agar mahasiswa tahu untuk menerbitkan sertifikat kehalalan dari sebuah permasalahan.”

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN ALIRAN-ALIRAN DALAM ISLAM

0

Oleh: Prof.Dr. H. Abdullah Syah, MA

Ketua Umum MUI Provinsi Sumatera Utara

I. Pendahuluan

Perbedaan pandangan diantara umat Islam dapat terjadi di bidang akidah, siyasah, dan fiqh. Dalam hal ini yang menjadi perhatian adalah;

Pertama: bahwa pertentangan dan perbedaan yang dibolehkan bukan pada inti dari ajaran agama, bukan dalam keesaan Tuhan, bukan tentang kesaksian Rasulullah, bukan pada Al Quran merupakan wahyu Allah, bukan pertentangan bahwa al Qur’an adalah mukjizat Nabi yang terbesar, bukan dalam hal periwayatan hadis mutawatir, dan bukan pula kepada kewajiban seperti shalat, zakat, puasa, haji, serta tata cara melaksanakannya. Secara garis besar dapat dikatakan khilaf bukan pada rukun Islam, akan tetapi perselisihan itu hanya pada perkara selain rukun Islam dan Akidah (Dasar- dasar Islam yang umum). Khilaf terjadi padaa masalah furuiyah

Kedua; Perselisihan tidak dibolehkan dalam hal akidah dan siyasah. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari Zainab binti Zahhys ia berkata:

إستیقظ النبي صلى الله وسلم محمرا وجھھ یقول:لاإلھ إلا الله,ویل للعرب من شر قد اقترب,ویشیر النبى صلى الله علیھ وسلم إلى ما یجرى بین المسلمین من خلاف من بعده

Suatu hari nabi bangun dari tidur dalam keadaan wajah merah padam kemudian ia berkata “La Ilaha Illa Allah” celakalah orang arab telah berbuat keburukan atau kejelekan kemudian nabi mengisyaratkan kepada kejadian yang akan terjadi diantara kaum muslimin setelah wafatnya nabi. Dan diririwatkan nabi bersabda

افترقت الیھود على إحدى وسبعین فرقة,وافترقت النصار على اثنین وسبعین

فرقة,وستفرق أمتى على ثلاث وسبعین فرقة

Orang yahudi terpecah menjadi 71 kelompok orang Nansrani tepecah menajdi 72 kelompok dan umatku akan terpecah menjadi 73 kelompok.

Kalau pertentangan didalam akidah secara umum tidak dibolehkan maka kita harus akui bahwasanya perselishan dalam bidang fiqih yang tidak ada nash dari kitab maupun sunnah dibolehkan, akan tetapi itu hanyalah pendalam terhadap arti atau tafsiran al quran dan sunnah dan apa apa yang diistimbatkan dari keduanya. Hal tersebut tidak dikatakan perpecahan akan tetapi perbedaan sudut pandang, karena setiap mujtahid akan mengambil dalil yang lebih kuat Sebagaimana Umar bin Abdul Aziz gemar melihat mendengarkan perbedaan antara sahabat dalam furu’furu fiqh. Beliau berkata “Aku tidak suka kalau sahabat Rusulullah itu tidak berselisih dalam bidang fiqh karena kalau dalam satu permasalahn hanya ada satu pendapat maka umat Islam akan merasa sempit. Sahabat adalah imam yang diikuti, kalau diantara kita mengikuti pendapat salah seorang diantara mereka maka berarti telah mengikuti sunnah.

II. Sebab Sebab Terjadi Aliran-Aliran Dalam Islam

Beberapa faktor utama penyebab terjadinya perselisihan yang memunculkan aliran- aliran dalam Islam setelah wafatnya Nabi, padahal ajaran sudah jelas sebagaimana termaktub dalam al Qur’an dan al Sunnah, adalah:

1. Fanatisme kesukuan yang berlebihan, hal ini dapat memicu perselisihan dan perpecahan di antara umat, oleh sebab itu Islam memerangi fanatisme tersebut. Dalam al Qur’an dikatakan

یآیھاالناس إنا خلقناكم من ذكر وانثى وجعلناكم شعوبا وقبائل لتعارفوا

Hai orang-orang yang beriman Sesungguhnya Kami menjadikan kamu ada laki-laki dan perempuan, dan menjadikan kamu bersuku-suku agar saling mengenal

لیس منا من دعا إلى عصبیة

Hadis : “Tidaklah termasuk golongan kami orang-orang yang menyeru fanatisme

كلكم لآدم,وآدم من تراب,لا فضل لعربي علي أعجمي إلا بالتقوى

Hadis : Setiap kamu adalah berasal dari Adam dan Adam dari tanah, oleh sebab itu tidak ada kemuliaan dari bangsa Arab terhadap bangsa lainnya kecali dengan takwa.

2. Perebutan kekuasaan, Perselisihan perubutan kekuasaan ini terjadi setelah wafatnya Nabi yaitu siapa yang paling berhak memimpin setelah nabi. Dalam sejarah disebutkan perselisihan terjadi anatara Anshar dan Muhajirin. Masing- masing merasa lebih berhak untuk menjadi khalifah setelah wafatnya Nabi. Kaum Anshar beralasan bahwa merekalah yang melindungi Nabi dan menolongnya, sedang Muhajirin berkata “Kami adalah orang yang pertama masuk Islam oleh sebab itu kami lebih berhak” Perebutan kekuasaan ini memunculkan perpecahan diantara umat Islam sehingga Islam menajdi kelompok-kelompok seperti Khawarij, Syi’ah, dan sebagainya.

3. Masuknya penganut agama lain keagama Islam, Ketika orang kafir (nasrani, yahudi, dan majusi) masuk Islam tentulah setiap mereka mempunyai fikiran tentang agama-agama mereka. Ada yang masuk Islam secara ikhlas, tapi masih menginggalkan sisa-sisa keyakinan agama mereka yang lama, ada juga yang secara zahirnya masuk Islam tapi bathinnya untuk merusak Islam dan untuk menanamkan pemikiran-pemikiran mereka yang menyimpang. Maka dari mereka muncullah Zindik (munafik). Ibn Hazm berkata Sebab utama keluarnya aliran-aliran Islam dari agama Islam bahwasanya orang-orang Persia merasa paling tinggi sampai mereka mengatakan diri mereka adalah tuan dan selain mereka adalah hamba. Ketika mereka kehilangan kekuasaan dan berpindah ketangan orang arab (Islam) orang arab dipandang rendah oleh mereka. Maka semakin besarlah keinginan mereka untuk merusak atau mengahancurkan Islam, maka sebagian mereka ada yang masuk Islam untuk merusak Islam, begitu juga ada yang pura-pura cinta kepada ahli bait akan tetapi mereka membuat kezhaliman terhadap Ali ra.

4. Terjemahan dari buku-buku Filsafat., buku-buku filasafat yang diterjemahkan dapat mempengaruhi pola pikir (brain wash), yang kemudian mengakibatkan muncul filosof muslim yang terpengaruh dengan filsafat kuno dan mengikuti cara mereka. Pemikiran tersebut mempengaruhi pola pikir agama, maka kita mendapati ada filosof muslim memikirkan tentang akidah sama dengan ia berfikir tentang filsafat, sepertihalnya Mu’tazilah, dalam mengistimbatkan aqidah Islam, mereka mencari jalan seperti metode para filosof.

5. Memperdebatkan hal yang tidak perlu dipermasalahkan. Ada sebagian filosof muslim yang terpengaruh dengan filsafat. Dalam mengistimbatkan aqidah mereka terbawa kepada pembahasan masalah yang diluar jangkauan akal manusia, seperti untuk mendapatkan kesimpulan sifat-sifat Allah dan kekuasaan manusia dibandingkan dengan kekuasaan Tuhan.dan lain lain. Pembahasan ini membuka pintu ikhtilaf seluas-luasnya karena sudut pandang yang berbeda, metode cara yang beraneka ragam.

6. Qasas (berita yang tidak benar), pada masa Usman ra. muncul para hikayat membuat cerita-cerita palsu dan khurafat manusia yang diambil dari cerita agama- agama terdahulu yang sudah dipengaruhi takhrif (menyimpang). Pada masa Daulah Umayyah semakin banyak penghikayat cerita yang menyebabkan masuknya cerita- cerita israiliyat kedalam kitab tafsir dan buku-buku sejarah, apalagi apabila orang yang menceritakan cerita tersebut adalah penganut satu mazhab tertentu atau ketua pemikir, atau sulthon /penguasa yang kesemuanya nantinya akan berpengaruh terhadap pola pikir umat Islam.

7. Adanya ayat-ayat yang mutasyabih dalam al Qur’an, seperti firman Allah:

ھو الذى أنزل علیك الكتاب,منھ آیات محكمات ھن أم الكتاب,وأخر متشابھات,فأماالذین فى قلوبھم زیغ فیتبعون ما تشبھ منھ ابتغاء الفتنة,وابتغاء تأویلھ ومایعلم تأویلھ ألا الله,والراسخون فى العلم یقولون آمنا بھ,

كل من عند ربنا ومایذكر إلا اولو الألباب

Dialah yang menurunkan al Kitab (al Qur’an) kepada kamu. Di antara (isi)nya ada ayat- ayat muhkamat itulah pokok-pokok isi al Qur’an dan yang lain ayat-ayat mutasyabihat. Adapun orang-orang yang didalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari takwilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami” Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal.(Ali Imran ayat 7)

Dengan ayat ini maka jelaslah ada ayat-ayat dalam alQur’an ada ayat mutasyabih untuk menguji kekuatan iman orang mukmin. Ayat-ayat mutasyabih juga dapat mengakibatkan perselisihan ulama. Sebagian mereka ada yang mencoba mentakwilkannya untuk mencapai hakikat makna tersbut dan sebagian tidak mau mentakwilnya.

8. Istimbat Hukum Syara’ , sumber hukum dalam Islam adalah Alqur’an dan Sunnah, nash kitab dan sunnah terbatas sementara kejadian-kejadian berlanjut dan berkesinambungan. Oleh sebab itu harus ada istimbat untuk mengetahui hukum kejadian-kejadian yang baru , benar bahwa nash mencakup segala hukum global akan tetapi tidak mencakup semua hukum yang spesifik. Perlu digarisbawahi bahwasanya perselisihan yang terjadi atau yang disebabkan istimbat hukum tidaklah membahayakan, bahkan membawa kebaiakan, karena istimbat tersebut memunculkan sejumlah pendapat-pendapat beraneka ragam yang bisa dijadikan undang-undang yang baku yang bisa menggantikan undang-undang yang bersumber dari manusia.

III. Aliran-Aliran di Indonesia

Mayoritas umat Islam di Indonesia berpaham ahlussunnah wal jama’ah dan bermazhab Syafi’i. Pada abad ke 19 masuk paham pemurnian yang pada awal abad ke 20 muncul dalam bentuk organisasi, seperti Muhammadiyah dan Persatuan Islam. Penganut paham Syafi’i taklid kepada mazhab sedangkan paham pemurnian ini menolak taklid kepada mazhab, kelompok pertama dikenal dengan sebutan kaum tua dan kelompok kedua disebut kaum muda. Perbedaan keduanya masih dalam lingkup khilafiyah yang mestinya membawa kebaikan. Akan tetapi perbedaan keduanya ternyata menimbulkan ketegangan ditengah umat terutama pada 30 an sampai 70 an, dan sampai sekarang kesan itu masih dirasakan.

Di Indonesia banyak sekali paham-paham yang “menyimpang” diantaranya adalah paham Syi’ah, paham Ahmadiyah baik Qodian yang mempercayai Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi maupun Lahor yang mengakuinya sebagai pembaharu. Ulama sumatera Timur telah menghukumnya keluar dari Islam, dan seluruh lembaga yang berwenang berfatwa diseluruh dunia termasuk MUI Pusat telah memfatwakan kafir.

Ditahun 1970-an muncul paham muktazilah yang tidak mengakui adanya takdir sebagaimana yang diyakini ahli sunnah wal jama’ah sebagai salah satu rukun iman, kemudian muncul pula ide sekulerisasi. Paham Muktazilah lebih menjurus kepada paham westernisasi (ke Barat-baratan). Paham ini kemudian berkembang kepada paham pluralisme agama yaitu mengakui bahwa semua agama sama dan paham liberalisme (kebebasan berpendapat secara mutlak). Saat ini terbentuk gerakan yang menamakan dirinya Jaringan Islam Liberal (JIL) yang memiliki tiga ajaran pokok, yaitu (1) semua agama sama, (2) tidak ada hukum dalam Islam, (3) Nabi Muhammad manusia biasa. Sebagian paham JIL termuat dalam buku Fikih Lintas Agama dan Draft Kompilasi Hukum Islam3.

Kemudian muncul pula paham yang menyebut dirinya sebagai Islam Emansipatoris. Bukunya berjudul Islam Emansipatoris karya Very Verdiansyah. Menurut buku ini, paradigma Islam ada Islam Tradisional (Istra) ada Islam Fundamentalis (Isfun) ada Islam liberal (Islib). Islam Emansipatoris berbeda dengan ketiga hal diatas. Islam Emansipatoris memandang teks sebagai bagian dari realitas yang mempunyai keterbatasan. Kemudian muncul pula buku Islam Tanpa Syari’ah karangan Prof. Dr.Ziauddin Sardar, isinya antara lain bahwa al Qur’an metodologi, hadis tidak sakral, perintah potong tangan bagi pencuri karena di zaman nabi tidak ada penjara. Kumudian ada buku berjudul Indahnya Kawin sesama Jenis yang menghalalkan homoseksual dan lesbian. Mereka mengkritik para kyai yang tidak membela kaum waria dan homo. Kemudian ada buku Ternyata Akhirat Tidak Kekal karya Agus Mustafa Di Jakarta, Lia Aminuddin yang mengaku membawa agama Salamullah mengklaim menerima wahyu dari Tuhan. Ia mengaku ditemani Jibril ketika hendak menyampaikan amanah. Ia mengaku Nabi dan Rasul. Ia mengaku sebagai Imam Mahdi. Ia mengaku memiliki mukjizat, dan putranya, Ahmad Mukti adalah Nabi Isa. Mencukur seluruh rambut dan bulu, kemudian membakarnya merupakan amal yang membuat seorang bersih kembali seperti bayi.

Di Medan ada paham agama damai, sejumlah pemuda dari berbagai agama dibina oleh Pdt Yahya Dahabi dari Kristen Ortodok Sirya (KOS). Jamaah ini bosan dengan perbedaan dan pertentangan diantara agama-agama. Mereka mencari agama yang menyatukan semua penganut agama. Diantara ajarannya adalah shalat yang jumlahnya sebanyak tujuh kali.

Di Asahan terdapat pengajian yang dikenal degan sebutan pengajian Salihin. Jamaah ini meyakini bahwa orang Islam yang tidak masuk kelompok mereka tidak muslim.Mereka tidak masuk mesjid yang bukan mereka kuasai. Pegawai negeri mereka nilai kafir.

Dan ada berbagai aliran-aliran lain berkembang di Sumatera Utara ini. Semoga Pakem dan alat kepolosian serta instansi terkait dapat menanggapi dan memberantasnya secara dini.

Wallahu ‘Alam bis-Shawab

Istibdal Harta Wakaf dalam Fikih

0

Prinsip Wakaf sebagaimana dinyatakan oleh Nabi Muhammad saw ketika memberikan arahan kepada Umar bin Khathab ra. yang ingin menyerahkan sebidang tanahnya di Khaibar untuk kepentingan sabilillah. Beliau bersabda, “Tahanlah barang pokoknya dan sedekahkan hasilnya (Habbis ashlaha, wasabbil tsamrataha).“ Dari pernyataan Nabi Muhammad saw tersebut, ada dua prinsip yang membingkai tasyri’ wakaf, yakni: prinsip keabadian (ta’bidul ashli) dan prinsip kemanfaatan (tasbilul manfaah). Dalam perjalanan waktu, bersamaan dengan perkembangan dan penyebaran Islam keberbagai tempat dan komunitas, serta lahirnya masyarakat Islam yang kosmopolitan, maka wakafpun mengalami perkembangan yang dinamis, dan me ngundang pemahaman dan pendapat tentang wakaf dan pengelolaannya yang dinamis juga. Maka terjadi perbedaan perbedaan pendapat di kalangan ulama’ fiqih dalam menyikapi dinamika wakaf dan hukum-hukum yang terkait dengan wakaf dan pengelolaannya.

Sebagai contoh dari masalah- masalah yang memicu perbedaan tersebut dapat dikemukakan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Bagaimana jika ada barang wakaf berupa perkebunan yang sudah tidak produktif lagi, karena umurnya sudah tua atau lahannya menjadi rusak karena terkena banjir, dan hasil kebun ters ebut sudah tidak lagi dapat memberi manfaat kepada mauquf ‘alaih, apakah wakaf tersebut dapat ditukar dengan laha n perkebunan lain yang lebih produktif, atau dijual dan dibelikan barangwakaf lain yang dapat memberikan manfaat kepada mauquf ‘alaih lebih banyak?
  2. Bagaimana jika ada barang wakaf berupa tanah dan bangunan masjid, kemudian karena suatu sebab masjid tersebut rusak / roboh, atau masyarakat sekitarnya meninggalkan tempat tersebut karen a tempat itu tidak layak lagi sebagai pemukiman dan tidak ada lagi ora ng yang melakukan sholat di situ. Apakah lahan dan bangunan masjid t ersebut dapat ditukar dengan lahan lain ditempat lain yang berada di t engah-tengah komunitas muslim yang memanfaatkannya untuk jama’ah atau untuk sholat Jum’at ?
  3. Bagaimana jika ada wakaf berupa kendaraan yang digunakan untuk keperluan dakwah, kemudian mobil-mobil tersebut tidak produktif lagi karena sudah tua sehingga tidak lagi memberi manfaat kepada mauquf alaih. Apakah mobil-mobil tersebut boleh dijual, dan uang hasil penjualannya dibelikan mobil baru yang masih produktif dan dapat memberikan manfaat kepada mauquf ‘a laih.

Masalah tukar- menukar barang wakaf seperti yang digambarkan di atas dalam istilah fikih per wakafan di sebut “Istibdal“, atau “Ibdal“. Al-Istibdal, diartikan sebagai penjualan barang wakaf untuk dibelikan barang lain sebagai wakaf penggantinya. Ada yang mengartikan, bahwa al- Istibdal adalah mengeluarkan suatu barang dari status wakaf, dan menggantikannya dengan barang lain Al-Ibdal, diartikaan sebagai penggantian barang wakaf dengan barang wakaf lainnya, baik yang sama kegunaannya atau tidak, seperti menukar wakaf yang berupa tanah pertanian dengan barang lain yang berupa tanah untuk bangunan. Ada juga pendapat yang mengartikan sama antara Al-Istibdal dan Al-Ibdal.1

Ulama fikih berbeda pendapat dalam mensikapi boleh atau tidaknya istibdal atau Ibdal ini, ada yang mempersulit ada yang mempermudah, bahkan ada yang pa da dasarnya melarang istibdal atau ibdal kecuali dalam situasi pengecualian (ahwal istitsn aiyah) yang jarang terjadi . Diantara mereka ada yang memperbolehkannya karena syarat si wakif, atau karena alasan hasilnya (dari istibdal ini) menjadi lebih banyak, ata u karena ada situasi darurat.

Bagi mereka yang lebih menitikberatkan pada “prinsip keabadian” mengatakan, bahwa menjaga kelestarian atau keberadaan barang wakaf (mauquf) itu merup akan keniscayaan kapan dan dimana saja, tidak boleh dijual dengan alasan ap apun dan tidak boleh ditukar dalam bentuk apapun, apalagi kalau barang wak af tersebut berupa masjid, namun dalam madzhab Hanabilah (Hambaliyah) m asjidpun dapat ditukar bahkan dijual untuk dibelikan wakaf yang baru sebagai penggantinya, dengan a lasan darurat, seperti dibutuhkan untuk jalan lalu- lintas umum, untuk perluasan kuburan dan lain sebagainya.

Bagi mereka yang lebih berorientasi pada “prinsip kemanfaatan”, mengatakan bahwa penukaran barang wakaf itu mungkin dilakukan dengan alasan- alasan tertentu antara lain : apabila barang wakaf tersebut sudah tidak dapat memberikan ma nfaat basar maslahahnya dan manfaatnya bagi masyarakat luas, seperti untuk perlua san
masjid, atau untuk jalan yang sangat dibutuhkan masyarakat, atau untuk kuburan umum bagi umat Islam.

Apapila kita mencermati perbedaan- perbedaan pendapat diantara para ulama madzhab selama ini, terlihat tingkat penyikapannya yang berbeda juga, dari yang sangat ketat konservasinya terhadap barang wakaf dan terkesan mempersulit istibdal (tasydid) sampai yang mempermudah (tashil) masing dengan sendiri, dan juga tidak sedikit dipengaruhi oleh realitas lingkungan sosial yang diamatinya pada zamannya atau pengalaman pribadinya sendiri.

Dalam prakteknya, akibat membuka pintu istibdal dengan seluas-seluasnya, atau menbolehkan menjual barang wakaf, termasuk menjual masjid dengan berba gai macam alasan, dapat menimbulkan akibat- akibat negatif dalam sejarah perwakafan. Sebaliknya akibat dari pendapat yangterlalu mempersulit Istibdal, meskipun barang wakaf itu sudah tidak dapat me mberi manfaat apa- apa sebagaimana yang diharapkan, dapat menimbulkan keterlantaran dan hila ngnya kedayagunaan barang wakaf, serta merugikan bagi si waqif (orang yang berwakaf) maupun mauquf ‘alaih (pihak yang menerima kemanfaatan wakaf). Jadi masing- masing sikap dan pendapat tersebut, ada sisi positifnya dan ada sisi negatifnya.

Abu Zahrah, mengatakan : “Sejarah telah menceritakan kepada kita, tidak sedikit dari orang-orang yang memegang kekuasaan di atas bumi ini, melakukan pelanggaran dan penyerobotan terhadap barang wakaf, mereka memakannya dengan curang, mereka dibantu oleh para hakim yang zalim (qudlat dholimun) dan saksi- saksi bohong (syuhud juur ). Sejarah mencatat, seperti yang diterangkan oleh Al- Maqrizi : “Bahwa Amir Jamaluddin Yusuf (salah seorang di antara amir- amir di Mesir, pada era Mamalik) apabila menemukan barang wakaf yang ban yak memberi hasil, dan dia bermaksud untuk memilikinya, maka dia mencari dua orang saksi melalui rekayasa, dan dihadapan majelis peradilan mereka mengatakan bahwa tanah wakaf tersebut mengganggu tetangga dan lalu lintas, maka seharusnya ditukar (istibdal) dengan barang lainnya.

Maka hakim agung Kamaluddin ‘Amru bin Adim, menetapkan bahwa barang w akaf tersebut harus ditukar dengan barang lain, demi kemaslahatan umum dan kemaslahatan wakaf itu sendiri. Kecurangan yang dilakukan oleh hakim agung Kamaluddin Amru ini juga dilakukan oleh hakim- hakim lainnya, sehingga banyak istana-istana yang megah dan rumah- rumah yang indah diperoleh melalui cara ini.

Dilingkungan madzhab Malikiyah dan Syafi’iyah dikenal sebagai golongan yang mempersempit atau mempersulit istibdal wakaf, bahkan cenderung melarang sama sekali terjadinya istibdal, meskipun barang w akaf tersebut sudah rusak atau sudah tidak dapat memberikan kemanfaatan ap apun terhadap mauquf ‘alaih, seperti kebun yang sudah kering pohonnya, atau ternak yang sudah sakit- sakitan dan tidak produktif lagi atau bangunan yang sudah roboh tidak dapat ditempati. Tapi mauquf ‘alaih boleh memanfaatkan barang- barang wakaf yang tidak produktif dan tidak berfungsi tersebut dengan cara mengkomsumsinya, seperti untuk kayu bakar atau alat-alat rumah tangga.

Juga masjid wakaf yang roboh atau sudah ditinggalkan jama’ahnya karena pindah tempat bersama- sama, dan masjid tersebut tidak ada lagi yang memelihara, tetap saja dilarang melakukan istibdal dengan barang lain sebagai penggantinya. Terhadap sikap yang demikian itu, tanpa ada “hukum pengecualian“ (al-ahkam al- Istitsna’iyah), para ulama fikih modern seperti Muhammad Abu Zahrah ( Mesir ), dan Musthafa Ahmad Az-Zarqa’ ( Syiria ), atau yang lain- lain merasa kurang setuju, dan menganggapnya sebagai sikap yang berlebi han, yang dapat menyebabkan terbengkelaianya barang- barang wakaf dan jauh dari tujuan wakaf, akan banyak barang- barang wakaf yang rusak atau tidak memberi manfaat apa-apa, serta tanah- tanah wakaf yang mati tidak dapat diselamatkan, akan menimbulkan kerugian besar bagi umat dan kesejahteraan mereka.

Pandangan Madzhab Empat Tentang Istibdal

Para ulama’ berbeda pendapat mengenai hukum barang wakaf, apakah barang wakaf boleh dijual karena sebab-sebab tertentu dan kemudian hasil penjualan itu dibelanjakan dengan barang lain?

Dalam masalah ini ada tiga pendapat:

a. Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i: Barang wakaf tidak boleh dijual.

b. Menurut Imam Ahmad bin Hambal dan Imam Abu Hanifah: Boleh menjual barang wakaf dan kemudian membelanjakan hasil dari penjualannya dengan barang yang semisal atau barang lain yang lebih bermanfaat.

c. Menurut Imam Muhammad: Barang wakaf tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yang pertama.

Diterangkan dalam kitab Rahmat al-Ummah fi Ikhtilaaf al-Ummah, hal 186 dan dalam kitab Jawahir al-‘Uqud juz 1 hal.254.

ف◌صل:واتفقوا على أنھ إذا خرب الوقف لم یعد إلى ملك الواقف.ثم اختلفوا في جواز بیعھ، وصرف

ثمنھ في مثلھ، وإن كان مسجدا.فقال مالك والشافعي:یبقى على حالھ فلا یباع.وقال أحمد:یجوز بیعھ وصرف ثمنھ في مثلھ.وكذلك في المسجد إذا كان لا یرجى عوده.ولیس عند أبي حنیفة نص فیھا واختلف صاحباه فقال أبو یوسف:لا یباع.وقال محمد:یعود إلى مالكھ الاول. )جواھر العقود ج1ص254(

Diterangkan dalam kitab Ahkamul Fuqaha’, juz 2 hal 74;

ھل یجوز لناظر الأرض الموقوفة على المسجد أن یستبدل لھا بأخرى التى ھي أكثر منفعة من الأولى أولا؟ الجواب:یحرم إستبدال الأرض الموقوفة ویجوز عند الحنفیة إن كانت أكثر نفعا إھــ)احكام الفقھاء ج2ص74(

Artinya: Bolehkah bagi pengelola tanah waqafan untuk masjid, menukar tanah tersebut dengan tanah lain yang lebih banyak manfa’atnya? Jawab “Haram menukar barang atau tanah waqaf. Dan menurut madzhab hanafiyah boleh menjualnya jika lebih banyak manfa’atnya”.

Madzhab Hanafiyah

Menurut Madzhab Hanafiyah, Istibdal barang wakaf itu hukumnya boleh, karen a dua alasan :

(1) Karena ada syarat dari wakif, seperti ketika dia berikrar wakaf mengatakan : “saya mewakafkan tanah saya ini dengan syarat sewaktu-waktu saya atau orang yang mewakili saya dapat menukarnya dengan tanah lain sebagai penggantinya“ . Syarat wakif ini sangat menentukan dalam penukaran wakafnya, baik jenis barang wakafnya, atau tempatnya. Sebagai contoh, jika wakif memberi syarat :

“Saya ber- ikrar wakaf “tanah pertanian” ini, dengan syarat saya atau orang yang mewakili saya dapat menukar wakaf ini dengan “tanah pertanian “

lain, atau dengan bangunan di desa ini sebagai penggantinya“. Maka dalam p elaksanaan Istibdal, tidak boleh tanah pertanian wakaf tersebut diganti dengan “tanah bangunan”. Juga tidak boleh menukarnya dengan bangunan yang bera da di desa lain, karena hal itu menyimpang dari syarat wakif.

(2) Karena keadaan dlarurah atau karena mashlahah, seperti tanah wakaf yang tidak dapat ditanami (sabkhah), dan tidak dapat memberi hasil dan manfaat apa-apa sehingga “mauquf ‘alaih”

tidak menerima manfaat hasilnya, atau hasilnya menyusut tidak cukup untuk biaya perawatan dan pengelolaannya, maka pemerintah / hakim boleh menukarnya dengan tanah atau barang wakaf lain sebagai penggantinya, meskipun ada syarat atau tidak ada syarat dari si wakif.

Demikian pula halnya apabila wakaf itu berupa rumah atau toko yang dindingn ya sudah rapuh, dan bangunan itu sudah doyong hampir roboh, atau sebagian bangunantersebut sudah rusak sehingga tidak dapat lagi diambil manfaatnya, sedangkan wakaf itu tidak mempunyai dana lain untuk merenovasinya, dan tidak ada orang yangbersedia menyewa bangunan wakaf tersebut dalam waktu yang lama dengan membayar sewanya lebih dulu, sehingga dapat digunakan untuk merenovasinya, maka pemerintah/hakim boleh menukar dengan barang lain sebagai ganti barang wakaf tersebut. 

Madzhab Malikiyah melarang terjadinya Istibdal dalam dua hal : Pertama : Apabila barang wakaf itu berupa masjid. Dalam hal melarang Istibdal masjid ini terjadi kesamaan antara imam-imam madzhab : Imam Abu Hanifah bin Nu’man, Imam Malik bin Anas, dan Imam Muhammad bin Idris As- Syafi’i, kecuali Imam Ahmad bin Hambal yang membolehkan menukar masjid

Ibnu Najim
meriwayatkan, bahwa Imam Muhammad mengatakan, bahwa apabila tanah wakaf sudah tidak mampu lagi menghasilkan keuntungan, sedangkan nazhir dapat memperoleh barang / tanah lain yang dapat memberikan hasil yang lebih besar daripada tanah wak af tersebut, maka dia boleh menjualnya dan membeli tanah yang lebih besa r hasilnya, dengan harga penjualan itu sebagai wakaf pengganti.

Madzhab Malikiyah

untuk
Apabila barang wakaf itu berupa tanah yang menghasilkan, maka tidak boleh

dengan tanah lain yang dipakai

membangun masjid. :

menjualnya atau menukarnya, kecuali karena ada dharurah (darurat), seperti untuk
perluasan masjid, atau untuk jalan umum yang dibutuhkan masyarakat, atau untuk kuburan, sebab hal tersebut merupakan “kemaslahatan umum” (al- mashalih al-‘aammah). Karena apabila barang wakaf tersebut tidak dapat ditukar atau dijual untuk memenuhi kemaslahatan umum tadi, maka masyarakat akan mengalami kesulitan, padahal mempermudah ibadah bagi masyarakat, atau lalu lintas mereka, atau memudahkan mengubur mayat- mayat adalah suatu hal yang wajib.

Keterangan dari kitab At-Taaj wal Iklil, yang dikutip oleh Abu Zahroh, mengatakan “Tidak dilarang menjual rumah yang diwakafkan atau barang lainnya, dan pemerintah (as- Sulthan) boleh memaksa penduduk untuk menjualnya, apabila memang diperl ukan untuk keperluan masjidnya (yang digunakan untuk sholat Jum’ah), demikia n juga halnya jika dibutuhkan untuk perluasan jalan “.

Ibnu Rusyd berpendapat, bahwa apabila tanah wakaf itu sudah tidak membe rikan hasil, dan tidak mampu membangunnya kembali atau menyewakannya, maka tidak dilarang menukarkannya dengan tanah lain (yang menghasilkan) seb agai penggantinya. Namun penukaran tersebut harus mendapat persetujuan pe merintah (al-Qadli) setelah jelas alasannya, dan harus dicatat dan ada saksi.

Tetapi pendapat yang membolehkan penukaran (tukar guling) dari tanah wakaf ke tanah yang lain sebagai penggantinya ini hanyalah pendapat sebagian ulam a Malikiyah bukan keseluruhannya. 6

Al-Khorsyi, Abu Abdullah Muhammad, dalam Syarkh Al- Khorsyi ‘Ala Mukhtashar Kholil, mengatakan : “Sudah dikatakan, bahwa wakaf t anah tidak boleh ditukar atau dijual kecuali untuk tujuan perluasan masjid. Maksudnya

apabila ada masjid yang sudah tidak dapat jama’ah, sedangkan di samping masjid tersebut terdapat tanah wakaf atau tanah milik, maka boleh menjual t anah wakaf itu untuk perluasan masjid Apabila orang yang berwakaf atau pem ilik tanah menolak menjual tanahnya, maka pemerintah dapat memaksanya, d an menjadikan uang hasil penjualan itu dibelikan tanah lain sebagai wakaf p engganti. Seperti halnya untuk tujuan perluasan mesjid, juga untuk tujuan per luasan jalan yang digunakan lalulintas umum/ masyarakat dan untuk kuburan kaum muslimin……” 7

Adapun Istibdal barang wakaf yang bergerak ( waqfu al-manqul ) menurut madzhab Malikiyah hukumnya boleh, sebab kalau Istibdal dalam hal ini (waqfu al- manqul) dilarang, dapat menimbulkan kerusakan. Karena itu mereka meneta pkan bahwa apabila wakaf itu berupa hewan yang sudah tidak berdaya, lemah

6 Abu Zahrah, op.cit. : 159- 160
7 Al-Kharsyi, Abu Abdillah. Syarkh al-Khorsyi ala Mukhtashar Khalil , VII : 96-96.

atau sakit-sakitan, atau pakaian yang lapuk, maka boleh dijual dan dari hasil penjualan itu dib elikan barang lain sebagai penggantinya. Diriwayatkan dari Imam Malik, bahwa ia menga-takan : “Hewan wakaf untuk sabilillah yang sudah tidak berdaya / lemah, sehingga tidak kuat lagi untuk perang, maka di

jual saja, dan dari hasil penjualannya itu dibelikan kuda yang bisa memberi manfaat”

Madzhab Syafi’iyah

Madzhab Syafi’iyah tidak jauh berbeda pendapatnya dengan madzhab Malikiyah, yakni bersikap mempersempit / mempersulit terhadap bolehnya Istibdal, demi menjaga kelestarian barang wakaf, apalagi banyak kasus- kasus Istibdal di Mesir pada masa Imam As- Syafi’i berada di sana yang disalah gunakan oleh sementera penguasa (Amir) dan pejabat hukum ( Qadli ) seperti yang diceritakan Abu Zahrah di muka. 8

Qadri Phasya910) mengutip keterangan dati kitab “Asnal Mathalib“ tentang pendapat madzh ab Syafi’iyah dalam Istibdal wakaf ini sebagai berikut : “Seandainya barang wa kaf itu sudah tidak dapat memberi manfaat, seperti pohon yang daunnya su dah mengering, atau roboh tertiup angin dan sudah tidak dapat ditegakkan ke mbali,

maka status wakafnya tetap berlaku karena barang tersebut masih ada wujud nya, jadi tetap tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan atau diwaris, karen a alasan makna hadis ( tentang prinsip wakaf) …… Apabila barang wakaf tersebut sudah betul- betul tidak dapat memberi manfaat kecuali dikonsumsi, seperti dibakar untu k memasak, maka dapat diberikan kepada mauquf ‘alaih untuk dikonsumsi, tetapi tidak boleh dijual, atau dihibahkan atau diwaris.

Dikalangan ulama Syafi’iyah ada juga perbedaan pendapat tentang wakaf tanah /
pekarangan yang sama sekali sudah tidak memberi manfaat, sebagian membole hkan dilakukan istibdal dan sebagian melarangnya. Dalam kitab “Al- Muhadzab“, dikatakan bahwa : ”Apabila seseorang mewakafkan kebun kurmany a kemudian kebun itu kering, atau mewakafkan ternak kemudian sakit- sakitan karena umurnya, atau batang korma untuk tiang masjid kemudian lap uk, maka ada dua pendapat :

Tidak boleh menjualnya, seperti yang sudah diterangkan masalah masjid. Boleh menjualnya, karena barang tersebut sudah tidak dapat diharapkan manfaatnya, maka menjualnya itu lebih baik daripada membiarkannya rusak tanpa ada gunanya, hal itu berbeda dengan masjid yang masih dapat digunaka n melakukan sholat disitu meskipun dalam keadaan rusak. Apabila barang-

8 Abu Zahrah, hal. 1729 Qadri Phasa : 282

barang wakaf tersebut barang penggantinya.10

dijual

, maka

hasil

penjualnya

dibelikan

Masalah barang-barang
masjid, seperti
alat lainnya yang sudah hilang keindahannya atau kemanfaatannya, boleh dijual kalau ada keperluan. Madzhab Syafi’iyah melarang menjual masjid secara mutlak, meskipun masjid itu sudah roboh, atau sudah tidak ditempati untuk ibadah, karena penduduk se kitarnya sudah pindah tempat semuanya atau meninggal semuanya (seperti yang terjadi waktu ada bencana tsunami di Aceh), demikian juga tanah masjid yang sudah tidak ada bangunannya tinggal puing-puing saja, tetap dilarang menjualnya atau menukarnya.

Madzhab Hanabilah

Madzhab Hanabilah (Hambali) dipandang sebagai madzhab yang banyak mem berikan
kelonggaran dan kemudahan terhadap Istibdal wakaf, meskipun pada dasarny a tidak berbeda jauh dari tiga madzhab yang lain (Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah), yaitu sedapat mungkin mempertahankan (istibqa’) keberadaan barang wakaf tetap s eperti semula, mengikuti prinsip dasar wakaf yakni “habsul ashli “. Namun apabila terjadi perubahan kondisi barang wakaf itu seperti hilangnya kedayagunaan dan keman faatannya, atau ada situasi darurat yang menimpa barang wakaf, seperti diper lukan untuk perluasan masjid atau pelebaran jalan, maka sikap madzhab- madzhab tersebut berbeda satu sama lain, dan madzhab Hanabilah dipandang

sebagai madzhab yang paling banyak memberi kemudahan, terutama dalam melakukan penukaran dan pen jualan
barang wakaf, dan pada khususnya masalah penukaran dan penjualan masjid serta barang-barang yang berkaitan dengan masjid.

Al-Murdawiy 11 dalam Al- Inshaf mengatakan : “Tidak boleh menjual barang wakaf kecuali apabila tidak ada lagi manfaatnya, maka boleh dijual dan harga penjualannya dibelikan gantinya. Demikian juga halnya kuda wakaf yang sudah tidak layak lagi untuk perang, maka boleh dijual dan dibeli kan kuda lain yang layak digunakan jihad, Demikian juga masjid yang sudah tidak memberikan manfaat dapat dipindahkan ke tempat lain demi untuk kemaslahatan, atau menjualnya untuk digunakan memb angun masjid baru. Tapi pada dasarnya, masjid itu tidak boleh dijual kecuali k alau ada darurat yang dihadapi, tetapi alat-alat masjid dapat dipindahkan ke masjid lain, sedangkan tanah halaman masjid (‘arshatul masjid) yang tidak a da bangunannya boleh dijual.

10 Al-Syairazi, Abu Ishaq, Al-Muhadzab. Bab al-Waqf11 Al-Murdawi , Al-Inshaf . VII : 100-101

yang

dihibahkan tikar

(bukan

diwakafkan) dan

untuk alat-

Abu Zahrah mengatakan, bahwa pendapat madzhab Hanabilah khususnya yang mengenai penjualan masjid ini sudah “tasaahul“ (terlalu mempermudah). Madzhab ini membolehkan menjual mesjid apabila sudah tidak dapat memenuh i maksud pewakafannya, seperti tidak dapat menampung jama’ahnya dan tidak dapat diperluas lagi, ata u ada bagian masjid yang rusak yang menyebabkan masjid tidak dapat dimanfaatkan,

atau ada kerusakan bangunan di kawasan dimana masjid tersebut berada, sehingga

masjid tidak dapat digunakan dan tidak manfaat lagi. Maka dalam kondisi se perti itu masjid boleh dijual, dan hasil penjualannya digunakan untuk membangun masji d lagi12

Di antara empat madzhab tersebut, disamping ada perbedaan-perbedaannya, juga ada persamaan-persamaannya, antara lain :

1) Sedapat mungkin barang wakaf harus dijaga kelestariannya dan dilindun gi keberadaannya

  1. 2)  Penukaran atau penjualan barang wakaf hanya dibolehkan apabila ada al asan darurat atau untuk mempertahankan manfaatnya .
  2. 3)  Penukaran (al-Istibdal) maupun penjualan ( al-bai’ ) barang wakaf harus dilakukan oleh pemerintah (qadli atau hakim), pali ng tidak seizin pemerintah.
  3. 4)  Hasil penukaran maupun penjualan barang wakaf harus diwujudkan me njadibarang wakaf penggantinya.

1 Abu Zahrah, Muhammad, Muhadlaraat Fi al-Waqf , 2005, hal. 150. Al- Jamal, Ahmad Muhammad Abdul’azhim, Al-Waqfu al-Islamiy, 2007: 47 . Qadri Phasa, Muhammad , 2006 . Qanun al-‘ Adl wa al-Inshaf : 282 – 283. Asyub, Abduljalil Abdurrahman. 2009 , Kirab al-Waqf : 150 – 153.

Mahasiswa UIN SU pelatihan di Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara (23 April 2019)

0

muisumut.or.id, Medan Selasa, 23 april 2019

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Fakultas Syariah Jurusan Perbandingan Mazhab Menjalankan Pelatihan Kerja lapangan di Kantor Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara dalam hal sidang Fatwa MUI.

Salah satu kompetensi Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum (PMH) yg disepakati oleh Asosiasi Prodi PMH se-Indonesia adalah menjadi kader mufti. Maka, para mahasiswa PMH harus aktif dalam kegiatan apapun yang dapat membuka wawasan dan keterampilan dalam berfatwa.

Salah seorang mahasiswa menyampaikan harapannya kedepan “Kami mengharapkan MUI khususnya komisi fatwa dapat membimbing, mengarahkan mahasiswa Perbandingan Mazhab dalam metode dan proses pembuatan fatwa,” harap Baizit

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Fatwa, Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum menjelaskan, kalau bahwa komisi fatwa tidak hanya membicarakan dan menjawab permasalahan hukum Islam ansich tetapi juga memberikan solusi terhadapa permasalahan sosial. Hal ini sesuai dengan khittah MUI sebagai tenda besar umat islam. Hal ini disampaikannya terkait dengan permasalahan masjid al Ihsan yang menanyakan fatwa tentang apakah sedekah dan infak yang diebrikan masyarkat kemudian dibelikan aset masjid bisa menjadi wakaf? dan apakah diperbolehkan istibdal.

Menurut komisi fatwa bahwa Aset umat Islam yang diperoleh melalui berbagai akad seperti (hibah, bantuan, infak, sumbangan, sedekah dan sejenisnya) dengan tujuan untuk kepentingan umat Islam adalah wakaf Demi kemaslahatan dan ketertiban harta wakaf, harus diupayakan untuk disertifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan UU No. 41 tahun 2004, PP No. 42 tahun 2006 dan aturan lain. Lebih lanjut Komisi Fatwa menyatakan istibdal diperbolehkan dengan beberapa syarat pengurus BKM al Ihsan telah mengupayakan sekuat tenaga untuk mencari dana dalam rangka perluasan masjid. Jika memang sudah tidak ada jalan lain maka istibdal diperbolehkan dengan izin mentri agama.

Dalam fungsinya sebagai tenda besar umat Islam, komisi fatwa tidak hanya menrbitkan fatwa tentang istibdal tetapi juga mengeluarkan rekomedasi untuk menggelar pencarian dana untuk membeli tanah yang memang sangat dibutuhkan. “Saat ini BKM hanya memiliki uang 50 juta dari kewajiban mereka membayar panjar 250 juta”, tutur BKM al Ihsan.

Mahasiswa berfoto bersama

Mahasiswa yang berjumlah kurang lebih 20 ini mengikuti sidang komisi fatwa yang rutin dilaksanakan setiap hari selasa. Setelah mereka mendengarkan dan meperhatikan jalannya sidang fatwa pada permasalahan istibdal, dilanjutkan dengan permasalahan tulisan (buku) hadis hadis politik. Pada kesempatan tersebut Ibu Fadilallah, IS, LC, menyatakan bahwa “buku hadis hadis politik yang diterbitkan oleh penerbit Perdana Publishing tahun 2018 adalah bukan tulisan saya dan saya tidak bertanggungjawab atas isi yang terkandung di dalamnya.”

UNDANGAN MUZAKARAH KOMISI FATWA MUI SUMUT

0

Lamp.

H a l: Undangan Muzakarah Rutin.-

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Medan, 17 Sya’ban 1440 H. 22 April 2019 M.

Kepada Yth : Bapak/Ibu/Dai/Daiyah/Ustaz/Ustazah/ Kaum Muslimin/Muslimat dan Peminat Muzakarah MUI Sumut
di- T e m p a t,-

Dengan hormat,
Terlebih dahulu kami mendoakan semoga Bapak/Ibu/Dai/Daiyah/Ustaz/Ustazah dan Peminat Muzakarah MUI Provinsi Sumatera Utara senantiasa dalam keadaan sehatwala’fiat serta sukses dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Amin.

Selanjutnya kami mengundang Bapak/Ibu/Dai/Daiyah/Ustaz/Ustazah/Kaum Muslimin/Muslimat dan Peminat Muzakarah MUI Provinsi Sumatera Utara untuk mengikuti Muzakarah yang insya Allah dilaksanakan pada :

Hari/Tanggal : Ahad, 28 April 2019

Pukul : 09.00 Wib s/d. 12.30 Wib

Tempat. : Aula MUI Provinsi Sumatera Utara Jl. Majelis Ulama No. 3 / Sutomo Ujung Medan

Topik Bahasan
: 1. Penetapan Awal Ramadhan dan Syawal 1440 H Oleh : Bapak Dr. H. Arso, SH., M.Ag

2. Seluk Beluk Amal Ibadah Bulan Ramadhan Oleh : Bapak Prof. Dr. H. Ramli Abdul Wahid, MA.

Demikian undangan ini kami sampaikan, atas kehadiranBapak/Ibu/Sdra/i/Dai/Daiyah dan Kaum Muslimin/Muslimat kami ucapkan terima kasih.

Billahittaufiq wal HidayahWassalamu’alaikum Wr. Wb.

KOMISI FATWA
MUI PROVINSI SUMATERA UTARA

K e t u a, Sekretaris,

Prof. Dr. H. Ramli Abdul Wahid, MA Dr. H. Akmaluddin Syahputra, M.Hum

N/b : Dimohon dapat menyampaikan kepada kaum muslimin dan muslimat lainnya

MARHABAN YA RAMADHAN SYAHRUL MUBARAK

0

muisumut.or.id, Medan

Ketua MUI Sumatera Utara. (Prof. Dr. H. Abdullah Syah, MA)
Ahlan Wa Sahlan Ya Syahrus Al Shiyam
Ahlan Wa Sahlan Ya Syahrur Al Rahmah Wa Al Maghpirah Wa Itqun Minannar

Bismillahrrahmanirrahim.

Alhamdulillah, beberapa hari lagi Insya Allah kita akan memasuki bulan suci Ramadhan, bulan yang sangat dinanti nantikan oleh ummat Islam diseluruh dunia. Bulan ini disambut dengan berbagai cara dalam rangka menghormati kedatangannya; karena umat Islam merasa dengan kedatangan bulan Ramadhan ini, dosa-dosanya akan mendapat pengampunan dari Allah SWT, dan segala amal baiknya baik yang wajib maupun yang sunnat, akan mendapat balasan yang lebih baik dari di bulan lainnya diluar bulan Ramadhan. Umat Islam pada bulan ini mendapat peluang yang sangat besar untuk mendapatkan satu malam yang nilainya lebih baik dari 1000 bulan, segala amal ibadah akan dilipatgandakan lebih baik dari 1000 bulan diluar malam ini. Umat Islam selalu berlomba-lomba menunggu dan mencari malam ini (malam lailatul qadar)

Alangkah bahagianya kaum muslimin dengan kedatangan bulan Ramadhan, bulan yang penuh keberkahan, bulan Al-Qur’an, bulan ampunan, bulan kasih sayang, bulan doa, bulan taubat, bulan kesabaran, dan bulan pembebasan dari api neraka. Bulan yang ditunggu-tunggu kedatangannya oleh segenap kaum muslimin. Bulan yang sebelum kedatangannya Rasulullah Saw. berdoa kepada Allah: “Ya Allah berkahilah kami pada bulan Rajab dan Sya’ban dan sampaikanlah kami ke bulan Ramadan.” Bulan dimana orang-orang saleh dan para generasi salaf berdoa kepada Allah agar mereka disampaikan ke bulan Ramadhan enam bulan sebelum kedatangannya, Rasulullah SAW ketika beliau memberi kabar para sahabatnya dengan kedatangan bulan Ramadhan: “Ketika datang malam pertama dari bulan Ramadhan seluruh setan dibelenggu, dan seluruh jin diikat. Semua pintu-pintu neraka ditutup, tidak ada satu pintu pun yang terbuka. Semua pintu sorga dibuka hingga tidak ada satu pun pintu yang tertutup. Lalu tiap malam datang seorang yang menyeru: “Wahai orang yang mencari kebaikan kemarilah; wahai orang yang mencari keburukan menyingkirlah. Hanya Allah lah yang bisa menyelamatkan dari api neraka”.(H.R.Tirmidzi).

Rasulullah SAW. juga bersabda: “Telah datang kepada kalian bulan Ramadhan, bulan yang diberkahi. Allah telah mewajibkan di dalamnya puasa. Pada bulan itu Allah membuka pintu langit, menutup pintu neraka, dan membelenggu setan-setan. Di dalamnya Allah memiliki satu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Barang siapa yang diharamkan kebaikan malam itu maka ia sungguh telah diharamkan (dari kebaiakan).” (HR. Nasa’i dan Baihaki).

Setiap tahun datangnya bulan Ramadhan umat Islam menyambutnya dengan berbagai cara. Datangnya bulan suci Ramadhan berbeda denga datangnya bulan-bulan yang lain. Umat Islam menyambut Ramadhan dengan mengadakan berbagai persiapan dan acara, antara lain dengan persiapan fisik, seperti membersihkan pekarangan, jalan, masjid, mushalla, perkuburan, dan lain-lain. Demikian bula pembersihan dan persiapan bathin, antara lain dengan cara mengadakan ceramah agama khusus menyambut bulan Ramadhan, mengadakan syukuran/selamatan menyambut Ramadhan, kenduri/makan bersama dan doa bersama antara keluarga dan jiran tetangga, saling bermaafan, puasa sunnat, ziarah kubur, dan sebagainya.

Dimasa Rasulullah SAW, Rasul berpidato dalam rangka menyambut Ramadhan. Dari Salman al Farisi ra ia berkata; telah berpidato kepada kami Rasulullah SAW pada akhir bulan sya’ban, belaiu bersabda:

“Wahai kaum muslimin sekalian telah datang kepada kamu bulan mulia, bulan yang banyak berkah, didalamnya ada satu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Allah mewajibkan puasa di siang harinya dan sembahyang sunnat di malam harinya (shalat tarawih). Maka siapa yang melakukan ibadah sunnat adalah seperti melaksanakan ibadah fardhu di bulan lainnya, dan siapa yang melaksanakan ibadah fardhu seperti mengerjakan 70 fardhu di bulan lainnya. Bulan Ramadhan adalah bulan sabar dan sabar itu imbalannya adalah syurga. Bulan Ramadhan adalah bulan kasih sayang dan tolong menolong, bulan Ramadhan adalah bulan yang ditambah rezki orang mukmin. Bulan Ramadhan adalah diawalnya rahmat, dipertengahannya pengampunan dan di akhirnya kebebasan dari api neraka. Siapa yang memberi makan (perbukaan) pada orang yang berpusa di bulan Ramadhan adalah pengampunan bagi dosanya dan pembebasan dirinya dari api neraka, dan dia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang berpuasa itu tanpa berkurangnya pahala orang yang berpuasa sedikitpun. Kami bertanya kepada Rasulullah, tidak semua kami mampu mengadakan jamuan bagi orang berbuka puasa. Rasul bersabda, Allah memberi pahala bagi orang memberi perbukaan walaupun memberi perbukaan dengan seteguk susu atau sebutir tamar atau secangkir minuman. Dan siapa yang memberi makan kenyang orang yang puasa, ia mendapat pengampunan dosanya. Allah memberinya minuman dari sumur yang orang meminum airnya tidak haus/dahaga lagi untuk selamanya, dan dia juga mendapat pahala seperti orang yang berpuasa itu, dan siapa meringankan beban hambanya pada bulan Ramadhan, Allah mengampunkan dosanya dan membebaskannya dari api neraka. Perbanyaklah empat macam amalan, dua diantaranya yang sangat disukai Allah dan dua lagi kamu sangat menyukainya. Adapun dua amalan yang disukai Allah ialah mengucapkan

اشھدأن لاإلھ إلا الله( )أستغفر الله

Sedangkan dua yang kamu sangat berkepentingan dengannya ialah: mengucapkan:

اسألك الجنة وأعوذ بك من النار

Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Kuzaniah dalam kitab shahihnya dari Salman al Farisi

Dari khutbah Rasul ini dapatlah dipahami bahwa penyambutan bualn suci Ramadhan adalah merupakan sunah Rasul dan dari khutbah ini juga memotivasi umat untuk meningkatkan berbagai amal ibadah, baik berbentuk ibadah badaniah maupun ibadah maliyah. Motivasi ini terlihat dari besarnya pahala yang dijanjikan, walaupun ibadah yang dilakukan adalah amat sederhana atau kecil seperti memberi perbukaan dengan sebutir kurma atau seteguk minuman.

Ramadhan adalah tamu istimewa. Adalah merupakan kewajiban bagi kita sebagai tuan rumah untuk menyambut kedatanganya dengan suka cita dan memuliakannya. Jika ada seorang presiden atau petinggi negara akan berkunjung ke rumah kita pasti kita akan direpotkan dengan berbagai persiapan untuk menyambutnya. Kita pasti akan menata dan memperindah rumah kita, menyiapkan makanan istimewa dan lain-lain. Ramadhan lebih dari sekedar presiden atau pejabat tinggi lain atau apa pun saja. Ramadhan adalah anugerah Allah yang luar biasa. Ramadhan adalah kesempatan untuk menyiapkan masa depan kita di dunia dan akhirat; oleh karenanya kita mesti mempersiapkan kehadirannya dengan persiapan yang paripurna agar kita bisa sukses meraih gelar takwa dan mendapat janji Allah yaitu ampunan dan bebas dari api neraka. Apa saja perkara yang harus dipersiapkan menjelang kedatangan tamu tersebut?

Oleh karena itu bulan Ramadhan ini adalah merupakan bulan memperbanyak amal untuk menimba pahala. Karenanya kesempatan beribadah di bulan Ramadhan jangan diabaikan, buatlah perhitungan yang cermat dalam menggunakan waktu di bulan Ramadhan ini, sehingga keberuntungan yang sangat besar dapat kita peroleh. Akhirnya marilah kita bersiap diri dengan sebaik-baiknya dan berniat akan memasuki dan mengamalkan ibadah ramadhan dengan sebanyak-banyaknya.

Persiapan Menghadapi Datangnya Bulan Suci Ramadhan

Minimal ada hal yang perlu dipersiapkan dalam menyongsong bulan Ramadhan yang penuh berkah itu:

1. Persiapan Ruh dan Jasad.

Dengan cara mengkondisikan diri agar pada bulan Sya’ban (bulan sebelum Ramadhan) kita telah terbiasa dengan berpuasa. Sehingga kondisi ruhiyah imaniyah meningkat, dan tubuh sudah terlatih berpuasa Dengan kondisi seperti ini, maka ketika kita memasuki bulan Ramadhan, kondisi ruh dan iman telah membaik, yang selanjutnya dapat langsung menyambut bulan Ramadhan yang mulia ini dengan amal dan kegiatan yang dianjurkan. Disisi lain, tidakakan terjadi lagi gejolak phisik dan proses penyesuaian yang kadang-kadang dirasakan oleh orang-orang yang pertama kali berpuasa, seperti: lemah badan, demam atau panas dingin dan sebagainya.

Rasulullah saw menganjurkan kepada kita agar kita memper banyak puasa sunnah pada bulan Sya’ban ini dengan cara memberikan contoh langsung dan aplikatif. ‘Aisyah berkata:

”Rasulullah saw berpuasa, sampai-sampai kami mengiranya tidak pernah meninggalkannya”. Demikian dalam riwayat Bukhari dan Muslim. Dalam riwayat lain dikatakan bahwa: ”Beliau melakukan puasa sunnah bulan Sya’ban sebulan penuh, beliau sambung bulan itu dengan Ramadhan”. (Hadis shahih diriwayat kan oleh para ulama’ hadis, lihat Riyadhush-Shalihin, Fathul Bari, Sunan At-Tirmidzi dan lain-lain). Anjuran tersebut dikuatkan lagi dengan menyebutkan keutamaan bulan Sya’ban. Usamah bin Zaid pernah bertanya kepada Rasulullah saw. Katanya: ”Ya Rasulullah, saya tidak melihat engkau berpuasa pada bulan-bulan yang lain sebanyak puasa di bulan Sya’ban ini?” Beliau saw menjawab: ”Itulah bulan yang dilupakan orang, antara Rajab dan Ramadhan, bulan ditingkatkannya amal perbuatan kepada Allah swt Rabbul ‘Alamin. Dan aku ingin amalku diangkat sedang aku dalam keadaan berpuasa”. (HR An- Nasa-i).

2. Persiapan Fikri (Persepsi). Membekali diri dengan ilmu

Minimal persiapan fikri ini meliputi dua hal, yaitu: Mempunyai persepsi yang utuh tentang Ramadhan dan keutamaan bulan Ramadhan serta mau memanfaatkan dan mengisi bulan Ramadhan dengan kegiatan-kegiatan yang secara logis dan konkrit mengantarkannya untuk mencapai ketaqwaan.

Sasaran dan ibadah puasa adalah untuk meningkatkan kualitas iman dan taqwa kita. Untuk itu, ibadah puasa harus dilakukan dengan tatacara yang benar. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Banyak orang berpuasa yang tidak mendapat apa-apa dari puasanya kecuali lapar. Dan banyak orang shalat malam, tidak mendapat apa-apa dari shalatnya kecuali bergadang.(HR. Abu Dawud, Ibnu Majah)

Dalam hadits lain, Rasulullah bersabda: “Barangsiapa tidak meninggalkan kata-kata dusta (dalam berpuasa) dan tetap melakukannya, maka Allah tidak butuh ia meninggalkan makan dan minumnya (HR. Bukhari).

Dari dua hadits di atas bisa disimpulkan bahwa membekali diri dengan segala ilmu yang berkaitan dengan puasa memang akan sangat berpengaruh terhadap kemampuan kita untuk menigkatkan kualitas ketaqwaan kita melalui bulan Ramadhan yang mulia ini.

Makna Ramadhan

Ramadhan bermakna penghancur, penghapus dan pelebur. Bulan Ramadhan dinamakan Ramadhan karena ia menghancurleburkan segala dosa sehingga orang yang betul-betul mengamalkan Ramadhan (yaitu beramal dibulan Ramadhan dengan sebaik-baiknya dan dengan ikhlas) maka semua dosanya diampunkan Allah SWT, sehingga sehabis Ramadhan ia putih bersih seperti anak kecil yang baru dilahirkan.

Makna Puasa:

Salah satu jenis ibadah yang: umum, sangat tua, dan semua agama memerintahkannya adalah puasa. Jenis ibadah ini lebih universal, meskipun cara pelaksanaanya berbeda-beda. Dalam sejarah, puasa sudah dilaksanakan oleh bangsa Mesir kuno, Yunani, dan Romawi. Puasa merupakan ajaran semua agama, baik yang samawi seperti Yahudi dan Nasrani maupun yang thabi’i (kultur), seperti Hindu dan Budha. Perbedaannya terletak pada motivasi pelaksanannya (niatnya), penyebabnya, serta cara pelaksanaanya.

Umumnya, orang berpuasa pada saat menghadapi berbagai kesulitan hidup, ketika berduka cita, atau sedang mengalami musibah. Orang berpuasa untuk menandai masa-masa berkabung. Di kalangan penyembah berhala, orang berpuasa karena didorong oleh keinginan untuk menghilangkan kemarahan tuhan, karena mereka telah banyak melakukan pelanggaran. Melalui puasa mereka mengaharapkan kerelaan tuhan untuk kemudian memeberikan pertolongan. Sampai saat ini masih banyak orang yang melaksakan puasa karena motivasi seperti ini.

Puasa merupakan ibadah yang universal, artinya semua agama mengajarkannya, maka banyak orang Islam yang ketika bulan Ramadan tiba sangat antusias menjalankan puasa walaupun dalam kesehariannya mereka tidak menjalankan salat. Bagi mereka puasa itu mempunyai arti yang lebih dari sekadar ibadah puasa.

Pemaknaan puasa seperti di atas boleh-boleh saja, asal tidak sampai tercampur dengan motivasi-motivasi lain, yang sumbernya berasal dari ajaran agama lain (atau mistisisme). Pemahaman semacam itu masih besar dalam diri umat Islam Indonesia (serta mungkin umat Islam negara lainnya, khususnya di kawasan Asia). Tugas para dai adalah meluruskan dan memurnikan ajaran Islam dari segala pengaruh agama lain (kepercayaan lain), yang sesat dan menyesatkan.

Dalam konteks syariat Islam, puasa secara harfiah ialah menahan diri dari sesuatu. Secara istilah syar’i puasa itu adalah menahan diri dari yang membatalkan puasa dari terbit fajar sampai terbenam matahari beserta niat, pada siang hari yang tidak haram puasa. Sedangkan motivasinya tidak lain kecuali untuk meninggikan derajat manusia ke puncak kehidupan ruhaniyah yang tinggi dan mulia dalam pandangan Allah. Dalam pandangan Islam, derajat tertinggi manusia adalah yang bertakwa. Allah menegaskan dalam firmannya: “sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu adalah yang paling bertakwa” (QS. al-Hujurat:13). Siapa pun dapat mencapai derajat ini tanpa memandang status sosial.

MARHABAN YA RAMADHAN SYAHRUL MUBARAK

0

Ketua MUI Sumatera Utara. (Prof. Dr. H. Abdullah Syah, MA)
Ahlan Wa Sahlan Ya Syahrus Al Shiyam
Ahlan Wa Sahlan Ya Syahrur Al Rahmah Wa Al Maghpirah Wa Itqun Minannar

Bismillahrrahmanirrahim.

Alhamdulillah, beberapa hari lagi Insya Allah kita akan memasuki bulan suci Ramadhan, bulan yang sangat dinanti nantikan oleh ummat Islam diseluruh dunia. Bulan ini disambut dengan berbagai cara dalam rangka menghormati kedatangannya; karena umat Islam merasa dengan kedatangan bulan Ramadhan ini, dosa-dosanya akan mendapat pengampunan dari Allah SWT, dan segala amal baiknya baik yang wajib maupun yang sunnat, akan mendapat balasan yang lebih baik dari di bulan lainnya diluar bulan Ramadhan. Umat Islam pada bulan ini mendapat peluang yang sangat besar untuk mendapatkan satu malam yang nilainya lebih baik dari 1000 bulan, segala amal ibadah akan dilipatgandakan lebih baik dari 1000 bulan diluar malam ini. Umat Islam selalu berlomba-lomba menunggu dan mencari malam ini (malam lailatul qadar)

Alangkah bahagianya kaum muslimin dengan kedatangan bulan Ramadhan, bulan yang penuh keberkahan, bulan Al-Qur’an, bulan ampunan, bulan kasih sayang, bulan doa, bulan taubat, bulan kesabaran, dan bulan pembebasan dari api neraka. Bulan yang ditunggu-tunggu kedatangannya oleh segenap kaum muslimin. Bulan yang sebelum kedatangannya Rasulullah Saw. berdoa kepada Allah: “Ya Allah berkahilah kami pada bulan Rajab dan Sya’ban dan sampaikanlah kami ke bulan Ramadan.” Bulan dimana orang-orang saleh dan para generasi salaf berdoa kepada Allah agar mereka disampaikan ke bulan Ramadhan enam bulan sebelum kedatangannya, Rasulullah SAW ketika beliau memberi kabar para sahabatnya dengan kedatangan bulan Ramadhan: “Ketika datang malam pertama dari bulan Ramadhan seluruh setan dibelenggu, dan seluruh jin diikat. Semua pintu-pintu neraka ditutup, tidak ada satu pintu pun yang terbuka. Semua pintu sorga dibuka hingga tidak ada satu pun pintu yang tertutup. Lalu tiap malam datang seorang yang menyeru: “Wahai orang yang mencari kebaikan kemarilah; wahai orang yang mencari keburukan menyingkirlah. Hanya Allah lah yang bisa menyelamatkan dari api neraka”.(H.R.Tirmidzi).

Rasulullah SAW. juga bersabda: “Telah datang kepada kalian bulan Ramadhan, bulan yang diberkahi. Allah telah mewajibkan di dalamnya puasa. Pada bulan itu Allah membuka pintu langit, menutup pintu neraka, dan membelenggu setan-setan. Di dalamnya Allah memiliki satu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Barang siapa yang diharamkan kebaikan malam itu maka ia sungguh telah diharamkan (dari kebaiakan).” (HR. Nasa’i dan Baihaki).

Setiap tahun datangnya bulan Ramadhan umat Islam menyambutnya dengan berbagai cara. Datangnya bulan suci Ramadhan berbeda denga datangnya bulan-bulan yang lain. Umat Islam menyambut Ramadhan dengan mengadakan berbagai persiapan dan acara, antara lain dengan persiapan fisik, seperti membersihkan pekarangan, jalan, masjid, mushalla, perkuburan, dan lain-lain. Demikian bula pembersihan dan persiapan bathin, antara lain dengan cara mengadakan ceramah agama khusus menyambut bulan Ramadhan, mengadakan syukuran/selamatan menyambut Ramadhan, kenduri/makan bersama dan doa bersama antara keluarga dan jiran tetangga, saling bermaafan, puasa sunnat, ziarah kubur, dan sebagainya.

Dimasa Rasulullah SAW, Rasul berpidato dalam rangka menyambut Ramadhan. Dari Salman al Farisi ra ia berkata; telah berpidato kepada kami Rasulullah SAW pada akhir bulan sya’ban, belaiu bersabda:

“Wahai kaum muslimin sekalian telah datang kepada kamu bulan mulia, bulan yang banyak berkah, didalamnya ada satu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Allah mewajibkan puasa di siang harinya dan sembahyang sunnat di malam harinya (shalat tarawih). Maka siapa yang melakukan ibadah sunnat adalah seperti melaksanakan ibadah fardhu di bulan lainnya, dan siapa yang melaksanakan ibadah fardhu seperti mengerjakan 70 fardhu di bulan lainnya. Bulan Ramadhan adalah bulan sabar dan sabar itu imbalannya adalah syurga. Bulan Ramadhan adalah bulan kasih sayang dan tolong menolong, bulan Ramadhan adalah bulan yang ditambah rezki orang mukmin. Bulan Ramadhan adalah diawalnya rahmat, dipertengahannya pengampunan dan di akhirnya kebebasan dari api neraka. Siapa yang memberi makan (perbukaan) pada orang yang berpusa di bulan Ramadhan adalah pengampunan bagi dosanya dan pembebasan dirinya dari api neraka, dan dia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang berpuasa itu tanpa berkurangnya pahala orang yang berpuasa sedikitpun. Kami bertanya kepada Rasulullah, tidak semua kami mampu mengadakan jamuan bagi orang berbuka puasa. Rasul bersabda, Allah memberi pahala bagi orang memberi perbukaan walaupun memberi perbukaan dengan seteguk susu atau sebutir tamar atau secangkir minuman. Dan siapa yang memberi makan kenyang orang yang puasa, ia mendapat pengampunan dosanya. Allah memberinya minuman dari sumur yang orang meminum airnya tidak haus/dahaga lagi untuk selamanya, dan dia juga mendapat pahala seperti orang yang berpuasa itu, dan siapa meringankan beban hambanya pada bulan Ramadhan, Allah mengampunkan dosanya dan membebaskannya dari api neraka. Perbanyaklah empat macam amalan, dua diantaranya yang sangat disukai Allah dan dua lagi kamu sangat menyukainya. Adapun dua amalan yang disukai Allah ialah mengucapkan

اشھدأن لاإلھ إلا الله( )أستغفر الله

Sedangkan dua yang kamu sangat berkepentingan dengannya ialah: mengucapkan:

اسألك الجنة وأعوذ بك من النار

Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Kuzaniah dalam kitab shahihnya dari Salman al Farisi

Dari khutbah Rasul ini dapatlah dipahami bahwa penyambutan bualn suci Ramadhan adalah merupakan sunah Rasul dan dari khutbah ini juga memotivasi umat untuk meningkatkan berbagai amal ibadah, baik berbentuk ibadah badaniah maupun ibadah maliyah. Motivasi ini terlihat dari besarnya pahala yang dijanjikan, walaupun ibadah yang dilakukan adalah amat sederhana atau kecil seperti memberi perbukaan dengan sebutir kurma atau seteguk minuman.

Ramadhan adalah tamu istimewa. Adalah merupakan kewajiban bagi kita sebagai tuan rumah untuk menyambut kedatanganya dengan suka cita dan memuliakannya. Jika ada seorang presiden atau petinggi negara akan berkunjung ke rumah kita pasti kita akan direpotkan dengan berbagai persiapan untuk menyambutnya. Kita pasti akan menata dan memperindah rumah kita, menyiapkan makanan istimewa dan lain-lain. Ramadhan lebih dari sekedar presiden atau pejabat tinggi lain atau apa pun saja. Ramadhan adalah anugerah Allah yang luar biasa. Ramadhan adalah kesempatan untuk menyiapkan masa depan kita di dunia dan akhirat; oleh karenanya kita mesti mempersiapkan kehadirannya dengan persiapan yang paripurna agar kita bisa sukses meraih gelar takwa dan mendapat janji Allah yaitu ampunan dan bebas dari api neraka. Apa saja perkara yang harus dipersiapkan menjelang kedatangan tamu tersebut?

Oleh karena itu bulan Ramadhan ini adalah merupakan bulan memperbanyak amal untuk menimba pahala. Karenanya kesempatan beribadah di bulan Ramadhan jangan diabaikan, buatlah perhitungan yang cermat dalam menggunakan waktu di bulan Ramadhan ini, sehingga keberuntungan yang sangat besar dapat kita peroleh. Akhirnya marilah kita bersiap diri dengan sebaik-baiknya dan berniat akan memasuki dan mengamalkan ibadah ramadhan dengan sebanyak-banyaknya.

Persiapan Menghadapi Datangnya Bulan Suci Ramadhan

Minimal ada hal yang perlu dipersiapkan dalam menyongsong bulan Ramadhan yang penuh berkah itu:

1. Persiapan Ruh dan Jasad.

Dengan cara mengkondisikan diri agar pada bulan Sya’ban (bulan sebelum Ramadhan) kita telah terbiasa dengan berpuasa. Sehingga kondisi ruhiyah imaniyah meningkat, dan tubuh sudah terlatih berpuasa Dengan kondisi seperti ini, maka ketika kita memasuki bulan Ramadhan, kondisi ruh dan iman telah membaik, yang selanjutnya dapat langsung menyambut bulan Ramadhan yang mulia ini dengan amal dan kegiatan yang dianjurkan. Disisi lain, tidakakan terjadi lagi gejolak phisik dan proses penyesuaian yang kadang-kadang dirasakan oleh orang-orang yang pertama kali berpuasa, seperti: lemah badan, demam atau panas dingin dan sebagainya.

Rasulullah saw menganjurkan kepada kita agar kita memper banyak puasa sunnah pada bulan Sya’ban ini dengan cara memberikan contoh langsung dan aplikatif. ‘Aisyah berkata:

”Rasulullah saw berpuasa, sampai-sampai kami mengiranya tidak pernah meninggalkannya”. Demikian dalam riwayat Bukhari dan Muslim. Dalam riwayat lain dikatakan bahwa: ”Beliau melakukan puasa sunnah bulan Sya’ban sebulan penuh, beliau sambung bulan itu dengan Ramadhan”. (Hadis shahih diriwayat kan oleh para ulama’ hadis, lihat Riyadhush-Shalihin, Fathul Bari, Sunan At-Tirmidzi dan lain-lain). Anjuran tersebut dikuatkan lagi dengan menyebutkan keutamaan bulan Sya’ban. Usamah bin Zaid pernah bertanya kepada Rasulullah saw. Katanya: ”Ya Rasulullah, saya tidak melihat engkau berpuasa pada bulan-bulan yang lain sebanyak puasa di bulan Sya’ban ini?” Beliau saw menjawab: ”Itulah bulan yang dilupakan orang, antara Rajab dan Ramadhan, bulan ditingkatkannya amal perbuatan kepada Allah swt Rabbul ‘Alamin. Dan aku ingin amalku diangkat sedang aku dalam keadaan berpuasa”. (HR An- Nasa-i).

2. Persiapan Fikri (Persepsi). Membekali diri dengan ilmu

Minimal persiapan fikri ini meliputi dua hal, yaitu: Mempunyai persepsi yang utuh tentang Ramadhan dan keutamaan bulan Ramadhan serta mau memanfaatkan dan mengisi bulan Ramadhan dengan kegiatan-kegiatan yang secara logis dan konkrit mengantarkannya untuk mencapai ketaqwaan.

Sasaran dan ibadah puasa adalah untuk meningkatkan kualitas iman dan taqwa kita. Untuk itu, ibadah puasa harus dilakukan dengan tatacara yang benar. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Banyak orang berpuasa yang tidak mendapat apa-apa dari puasanya kecuali lapar. Dan banyak orang shalat malam, tidak mendapat apa-apa dari shalatnya kecuali bergadang.(HR. Abu Dawud, Ibnu Majah)

Dalam hadits lain, Rasulullah bersabda: “Barangsiapa tidak meninggalkan kata-kata dusta (dalam berpuasa) dan tetap melakukannya, maka Allah tidak butuh ia meninggalkan makan dan minumnya (HR. Bukhari).

Dari dua hadits di atas bisa disimpulkan bahwa membekali diri dengan segala ilmu yang berkaitan dengan puasa memang akan sangat berpengaruh terhadap kemampuan kita untuk menigkatkan kualitas ketaqwaan kita melalui bulan Ramadhan yang mulia ini.

Makna Ramadhan

Ramadhan bermakna penghancur, penghapus dan pelebur. Bulan Ramadhan dinamakan Ramadhan karena ia menghancurleburkan segala dosa sehingga orang yang betul-betul mengamalkan Ramadhan (yaitu beramal dibulan Ramadhan dengan sebaik-baiknya dan dengan ikhlas) maka semua dosanya diampunkan Allah SWT, sehingga sehabis Ramadhan ia putih bersih seperti anak kecil yang baru dilahirkan.

Makna Puasa:

Salah satu jenis ibadah yang: umum, sangat tua, dan semua agama memerintahkannya adalah puasa. Jenis ibadah ini lebih universal, meskipun cara pelaksanaanya berbeda-beda. Dalam sejarah, puasa sudah dilaksanakan oleh bangsa Mesir kuno, Yunani, dan Romawi. Puasa merupakan ajaran semua agama, baik yang samawi seperti Yahudi dan Nasrani maupun yang thabi’i (kultur), seperti Hindu dan Budha. Perbedaannya terletak pada motivasi pelaksanannya (niatnya), penyebabnya, serta cara pelaksanaanya.

Umumnya, orang berpuasa pada saat menghadapi berbagai kesulitan hidup, ketika berduka cita, atau sedang mengalami musibah. Orang berpuasa untuk menandai masa-masa berkabung. Di kalangan penyembah berhala, orang berpuasa karena didorong oleh keinginan untuk menghilangkan kemarahan tuhan, karena mereka telah banyak melakukan pelanggaran. Melalui puasa mereka mengaharapkan kerelaan tuhan untuk kemudian memeberikan pertolongan. Sampai saat ini masih banyak orang yang melaksakan puasa karena motivasi seperti ini.

Puasa merupakan ibadah yang universal, artinya semua agama mengajarkannya, maka banyak orang Islam yang ketika bulan Ramadan tiba sangat antusias menjalankan puasa walaupun dalam kesehariannya mereka tidak menjalankan salat. Bagi mereka puasa itu mempunyai arti yang lebih dari sekadar ibadah puasa.

Pemaknaan puasa seperti di atas boleh-boleh saja, asal tidak sampai tercampur dengan motivasi-motivasi lain, yang sumbernya berasal dari ajaran agama lain (atau mistisisme). Pemahaman semacam itu masih besar dalam diri umat Islam Indonesia (serta mungkin umat Islam negara lainnya, khususnya di kawasan Asia). Tugas para dai adalah meluruskan dan memurnikan ajaran Islam dari segala pengaruh agama lain (kepercayaan lain), yang sesat dan menyesatkan.

Dalam konteks syariat Islam, puasa secara harfiah ialah menahan diri dari sesuatu. Secara istilah syar’i puasa itu adalah menahan diri dari yang membatalkan puasa dari terbit fajar sampai terbenam matahari beserta niat, pada siang hari yang tidak haram puasa. Sedangkan motivasinya tidak lain kecuali untuk meninggikan derajat manusia ke puncak kehidupan ruhaniyah yang tinggi dan mulia dalam pandangan Allah. Dalam pandangan Islam, derajat tertinggi manusia adalah yang bertakwa. Allah menegaskan dalam firmannya: “sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu adalah yang paling bertakwa” (QS. al-Hujurat:13). Siapa pun dapat mencapai derajat ini tanpa memandang status sosial.