Thursday, July 16, 2026
spot_img
Home Blog Page 11

Perempuan Cerdas, Generasi Berkualitas

0

Medan, muisumut.or.id – Rabu, 22 April 2026 – Ketua Bidang Ukhuwah Islamiyah Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Prof. Dr. Arifinsyah, M.Ag, menegaskan pentingnya peran perempuan dalam membentuk generasi berkualitas di tengah derasnya arus informasi dan perkembangan teknologi saat ini.

Hal tersebut disampaikannya dalam rangka refleksi Hari Ibu, yang menurutnya menjadi momentum strategis untuk memperkuat peran perempuan, khususnya sebagai ibu, dalam membangun fondasi keluarga dan masyarakat yang kokoh.

Menurut Prof. Arifinsyah, kemajuan teknologi di satu sisi memberikan kemudahan bagi kehidupan manusia, namun di sisi lain juga membawa tantangan serius yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan keluarga dan masyarakat apabila tidak disikapi dengan bijak.

“Karena itu, penting untuk melahirkan perempuan cerdas, agar mampu menciptakan generasi yang berkualitas di masa depan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kecerdasan perempuan tidak hanya diukur dari aspek intelektual, tetapi juga harus mencakup kecerdasan spiritual dan emosional. Ketiga aspek tersebut menjadi fondasi utama dalam membentuk karakter generasi yang unggul.

Pertama, kecerdasan spiritual. Perempuan yang memiliki kecerdasan spiritual akan menjadi teladan (uswah hasanah) dalam kehidupan, baik dalam hubungan dengan Allah (hablum minallah) maupun dengan sesama manusia (hablum minannas). Sosok ibu dengan kecerdasan spiritual dinilai mampu menanamkan nilai-nilai akhlak mulia kepada anak-anaknya serta membentengi keluarga dari pengaruh negatif informasi dan teknologi.

Kedua, kecerdasan emosional. Perempuan, khususnya sebagai ibu, dituntut mampu mengendalikan emosi dan amarah. Hal ini sejalan dengan nilai-nilai ketakwaan, di antaranya kemampuan menahan amarah (kazhiminal ghaizh). Menurutnya, ketidakmampuan mengelola emosi dapat berdampak pada lahirnya generasi yang keras dan kurang memiliki empati sosial.

“Sebaliknya, ibu yang cerdas secara emosional akan melahirkan generasi yang santun, bijak, dan mampu menghargai perbedaan,” jelasnya.

Ketiga, kecerdasan intelektual. Prof. Arifinsyah menekankan bahwa perempuan juga harus memiliki wawasan keilmuan yang luas, baik dalam aspek keislaman maupun kebangsaan. Dengan demikian, seorang ibu dapat menjadi motivator, pendidik, sekaligus teladan bagi anak-anaknya dalam menempuh pendidikan dan kehidupan.

“Perempuan yang cerdas akan melahirkan generasi yang tidak hanya kuat secara iman, tetapi juga unggul dalam ilmu pengetahuan,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa generasi berkualitas tidak lahir secara instan, melainkan melalui proses panjang dalam lingkungan keluarga yang sehat dan berpendidikan. Oleh karena itu, keluarga menjadi garda terdepan dalam mencetak generasi Qur’ani yang mampu menghadapi tantangan zaman.

Dalam paparannya, Prof. Arifinsyah juga menyoroti lima ancaman besar yang dihadapi umat saat ini, yakni hedonisme, individualisme, materialisme, fanatisme, dan pragmatisme. Kelima hal tersebut dinilai dapat merusak karakter generasi jika tidak diantisipasi dengan baik melalui pendidikan keluarga.

“Jika tidak dibekali dengan keimanan dan keilmuan, generasi akan kesulitan membedakan mana yang benar dan mana yang salah di tengah derasnya arus informasi digital,” tegasnya.

Ia menutup dengan menekankan bahwa penguatan peran perempuan sebagai ibu yang cerdas menjadi kunci dalam menciptakan generasi yang unggul, berakhlak, serta mampu menjaga nilai-nilai keislaman di tengah tantangan global.

Dengan demikian, perempuan cerdas tidak hanya menjadi pilar keluarga, tetapi juga penentu arah masa depan peradaban umat.

Angka Bermakna  Cerita & Nilai Bermakna  Perilaku

0

muisumut.or.id., 20  April , 2026,  Angka dapat membuat kita kagum, misalnya tim olah raga yang kita favoritkan menang dengan skore sangat baik, namun sebaliknya dapat membuat kita harus waspada, contoh, karena hasil Medical Check Up asam urat kita melebihi ambang batas. Lantas ada apa dengan angka?.

Kini ekonomi global sedang lesu karena kondisi geopolitik yang sangat tidak menentu, ter-fragmentasi, dan penuh konflik. Eskalasi ketegangan geopolitik menjadi faktor utama yang menghambat pertumbuhan ekonomi dunia, menyebabkan lonjakan harga energi, inflasi yang persisten (kondisi di mana laju kenaikan harga cenderung bertahan lama atau sangat lambat untuk kembali ke tingkat normal setelah terjadi gangguan ekonomi) memaksa kita harus survive serta adanya disrupsi (gangguan/kekacauan) rantai pasok global. Kelesuan ekonomi yang dirasakan saat ini merupakan “babak lanjutan” atau dampak jangka panjang dari pandemi wabah Novel Corona Virus/Covid-19. Tentu semua hal ini terkait dengan angka.

Dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 282 dan ayat 283 memberikan panduan yang sangat jelas mengenai pentingnya pencatatan dalam transaksi mu’amalah, terutama hutang-piutang atau transaksi tidak tunai. Dan Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 11, 12, dan 176 secara eksplisit jelas mengatur pembagian warisan (faraid). Transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan agar para publik dapat mempercayai, memahami kondisi, berpartisipasi aktif, serta menilai objektivitas dan efektivitas pengelolaan dana atau menilai kinerja maupun kebijakan publik berdasarkan laporan keuangan suatu perkumpulan atau apapun bentuk dan namanya, selanjutnya disebut Perkumpulan. Semua ini terkait tentu terkait dengan angka. Batasan, tulisan berikut ini tidak membahas fiqih mu’amalah, faraidh dan atau akutansi laporan keuangan, berikut penjelasan judul diatas.

“ANGKA BERMAKNA CERITA” dan “NILAI BERMAKNA PERILAKU” adalah landasan penerapan Good Governance (tata kelola) dan Good Management (tata laksana) dalam sebuah perkumpulan. Keduanya mengubah data mentah dan prinsip teoritis menjadi budaya kerja nyata yang berdampak. Simak berikut penjabaran konsep tersebut:

ANGKA BERMAKNA CERITA (DATA DRIVEN NARRATIVE)
Angka dalam tata kelola bukan sekadar catatan akuntansi, melainkan indikator kinerja utama (Key Performance Indicator, KPI) yang menceritakan kondisi kesehatan Perkumpulan, kepatuhan, dan keberlanjutan.

Laporan Keuangan yang Transparan
Angka saldo kas bukan sekadar jumlah uang, melainkan bercerita tentang disiplin anggaran, efisiensi operasional, atau tanda adanya risiko keuangan. Untuk ini pilihah insan yang berkatakter:
Memiliki integritas, sifat dan perilaku, yang baik dalam kehidupan sehari-hari berkarekter AMIIN READ (AManah, Ikhlas, INtegritas, REsponsif & ADaptif);
Mempunyai wawasan luas, pengetahuan serta pergaulan yang baik, pola fikir (mind set) SoKo (Solutif dan Kolaboratif);
HATI, Harmonis, Aktif, Tertib, Inovatif
Kompetensi ASK ERA (Attitude, Skill, Knowledge, Experience, Responsibility & Accountability) serta

Tingkat Partisipasi Anggota
Persentase kehadiran dalam Rapat Perkumpulan mencerminkan tingkat keterikatan (engagement) dan kepercayaan insan fungsionaris terhadap kepengurusan. Relasi antara tingkat partisipasi insan perkumpulan dan angka bermakna cerita, adalah hubungan sebab-akibat yang erat. Partisipasi insan fungsionaris secara langsung memengaruhi indikator-indikator keberhasilan yang dapat diukur (angka bermakna), yang pada akhirnya menceritakan kinerja Perkumpulan tersebut.

Rasio Kepatuhan (Compliance)
Angka pemenuhan SOP, misal: 96% SOP terdokumentasi, menceritakan seberapa serius Perkumpulan menerapkan tata kelola yang baik Good Corporate Governance, GCG dan memitigasi risiko. Relasi antara Rasio Kepatuhan dengan Angka Bermakna Cerita adalah metode untuk mengubah metrik kepatuhan kuantitatif menjadi narasi yang menjelaskan kinerja, budaya, dan efisiensi Perkumpulan. Rasio ini memberikan konteks cerita di balik angka.

Indikator Dampak
Angka jumlah program yang terlaksana menceritakan keberhasilan Perkumpulan mencapai tujuannya. Sebaik apapun sistim dan prosedur yang dibuat, namun semua tergantung pada the man behind the gun dan good will. Relasi antara Indikator Dampak dan Angka Bermakna Cerita adalah hubungan simbiosis di mana data kuantitatif diubah menjadi narasi yang kontekstual, menarik, dan mudah dipahami untuk menunjukkan perubahan nyata.

Jadi, Angka adalah bukti yang mengubah asumsi menjadi fakta strategis, membantu insan fungsionaris mengambil keputusan berdasarkan data, bukan intuisi (speak by fact not by fell).

NILAI BERMAKNA PERILAKU (VALUES BASED BEHAVIOR)
Nilai-nilai (core values) Perkumpulan tidak memiliki arti jika hanya menjadi pajangan. Nilai harus diturunkan menjadi kode etik dan pedoman perilaku nyata sehari-hari dalam tata laksana Perkumpulan

Integritas
Nilai ini diterjemahkan menjadi perilaku jujur dalam pengelolaan keuangan, tidak gratifikasi, dan transparan dalam pengadaan barang/jasa. Relasi antara integritas dengan nilai bermakna perilaku adalah keselarasan utuh antara apa yang diyakini (nilai/prinsip moral) dengan tindakan nyata (perilaku) dalam kehidupan sehari-hari. Integritas berperan sebagai fondasi yang mengubah nilai-nilai luhur menjadi perilaku konsisten, jujur, dan bertanggung jawab, bahkan dalam situasi sulit.

Perilaku
Selalu berlaku jujur dan membiasakan diri dengan data yang valid serta memberi informasi yang dapat dipercaya, ini adalah nilai moral. Mari kita “Membiasakan yang Benar bukan Membenarkan yang Biasa”. “Kebiasaan itu belum tentu Benar tetapi Kebenaran itu harus dibiasakan”. Relasi antara Perilaku/Kebiasaan dan Nilai Bermakna Perilaku adalah hubungan struktural yang mendalam, di mana perilaku berulang (kebiasaan) bukan sekadar tindakan otomatis, melainkan ekspresi dari nilai-nilai inti yang dianut seseorang. Kebiasaan yang berlandaskan nilai (misalnya: kejujuran, disiplin, kesehatan) akan lebih mudah dipertahankan dibandingkan kebiasaan yang didasarkan pada motivasi eksternal atau paksaan.

Akuntabilitas
Nilai ini diwujudkan melalui perilaku insan fungsionaris yang siap mempertanggungjawabkan setiap keputusan dan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Relasi antara akuntabilitas dan nilai bermakna perilaku adalah hubungan sebab-akibat yang mendalam, di mana akuntabilitas bertindak sebagai kerangka kerja dasar (framework) yang membentuk perilaku individu atau perkumpulan agar sesuai dengan standar moral, etika, dan hasil yang diharapkan.

Kewajaran/Keadilan (Fairness)
Nilai ini melahirkan perilaku perlakuan yang sama kepada seluruh insan fungsionaris, kesetaraan hak, dan transparansi informasi. Relasi antara kewajaran/keadilan dengan nilai bermakna perilaku adalah hubungan dasar moral dan fondasi perilaku insan fungsionaris yang seimbang, manusiawi, dan etis dalam interaksi perkumpulan. Keadilan bertindak sebagai tolok ukur (standar) yang membentuk perilaku agar bernilai positif dan berdampak baik (makna) bagi diri sendiri maupun orang lain.

Kolaborasi/Kerjasama:
Diterjemahkan menjadi budaya berbagi pengetahuan baik pengetahuan implisit (tacit knowledge) maupun pengetahuan eksplisit (explicit knowledge) dan komunikasi terbuka antar insan fungsionaris dan stakeholder terkait. Contoh Prolog, Jika Ketua bertanya apakah program pembelajaran sudah dijalankan? Tentu dijawab sudah, apa yang dilakukan? Jawabannya, kami sudah melakukan pelatihan bagai mana melakukan bla .. bla dan pengendalian bla .. bla. Apa lagi?, kami juga melakukan sosialisasi bla .. bla. Yang lain? Sosialisai aturan dan peraturan. Dari jawaban-jawaban tersebut kesimpulannya adalah mengajar materi teknis operasional, ini merupakan mandatory, dilakukan kepada teman ataupun yunior, ini perlu dan penting dijaga kesinambungannya. Namun yang tak kalah pentingnya adalah kita sebagai pemangku jabatan harus dapat mendorong maju sisi lain yakni kemampuan manajerial (non teknis). Yang dimaksud kemampuan manajerial ini adalah kemampuan mengeksekusi program kerja, kemampuan memimpin kelompok, kemampuan berkomunikasi yang baik dan lain-lain yang pada penerapannya akan saling mendukung dengan kemampuan teknik. Kita diskusi soal apa saja yang dikerjakan, bagaimana mengatasi kendala kerja saat ini dan lain-lain. Model mengajar seperti inilah yang maksudkan sebagai mengajar membangun kemampuan dalam keseimbangan teknis dan manajerial. Dalam konteks menghadapi tantangan ke depan, kita para pemangku jabatan harus mempunyai keseimbangan kemampuan dan siap menjadi pemimpin. Pemimpin yang berhasil adalah pemimpin yang dapat menciptakan sebanyak mungkin pemimpin baru.

Jadi, Nilai membentuk budaya Perkumpulan. Jika nilai dihayati, perilaku insan fungsionaris akan konsisten, etis, dan mendukung tujuan bersama, menciptakan lingkungan yang kondusif.

BUDAYA BERMAKNA PERILAKU
Budaya Perkumpulan adalah sistem nilai, kepercayaan, dan norma bersama yang mengarahkan perilaku insan fungsionarisnya dalam bertindak dan berinteraksi. Ia berfungsi sebagai pedoman operasional yang membentuk bagaimana insan fungsionaris bekerja, berkomunikasi, dan mengambil keputusan. Budaya yang kuat memotivasi, meningkatkan kinerja, dan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif. Budaya Perkumpulan didasarkan pada dua filosofi dasar dan ini diwujudkan dalam delapan dimensi perilaku.

DUA FILOSOFI
Kalimat berikut merupakan kutipan dari bahasa Jepang
Operasi tanpa pengalaman adalah hampa dan operasi tanpa teori adalah buta
経験なき操業は空虚であり、理論なき操業は盲目である。
Keiken naki sōgyō wa kūkyo de ari, riron naki sōgyō wa mōmoku de aru.
Operasi harus bernilai 100, nilai 99 sama dengan nol
操業は100点満点でなければならない。99点は0点と同じだ。
Sōgyō wa hyakuten manten de nakereba naranai. Kyūjūkyū-ten wa zeroten to onaji da.

Kalimat ini sering dikutip dalam konteks manajemen mutu, di mana 99% dianggap sama saja dengan 0% karena tidak mencapai kesempurnaan 100%. Kedua filosofi ini merupakan filosofi kerja dan manajemen kualitas atau prinsip Kaizen yang menekankan pada kesempurnaan.

DELAPAN DIMENSI PERILAKU
Integritas
Berpikir benar, jujur, dapat dipercaya dan profesional.
Sikap melayani
Berupaya memenuhi komitmen dengan kualitas pelayanan yang terbaik kepada stakeholder.
Komunikasi
Melakukan komunikasi yang terbuka, efektif dan bertanggung jawab serta sesuai etika.
Kerjasama
Melakukan kerjasama yang harmonis dan efektif untuk mencapai tujuan bersama dengan mengutamakan kepentingan Perkumpulan.
Tanggung jawab
Bertanggung jawab dalam menyelesaikan tugas dan kewajiban hingga tuntas, tepat waktu untuk mencapai hasil terbaik bagi Perkumpulan.
Peduli biaya dan kualitas
Melaksanakan kegiatan dengan mengutamakan efektifitas biaya untuk mencapai kualitas yang terbaik.
Adaptif
Menyesuaikan diri dengan cepat terhadap perubahaan, menyumbangkan gagasan dan menjadi agen perubahan.
Keseimbangan tugas dan sosial
Menyeimbangkan usaha mencapai hasil kerja yang maksimal dengan terciptanya suasana kerja sama.

HUBUNGAN DALAM TATA KELOLA PERKUMPULAN
Dalam konteks perkumpulan, kedua hal ini saling melengkapi:

Angka memantau apa yang terjadi (kinerja/hasil).
Nilai mengarahkan bagaimana hal itu terjadi (proses/perilaku).

Penerapan kombinasi keduanya akan menghasilkan tata kelola yang sehat, profesional, dan berkelanjutan (Continue, Continual).

KESIMPULAN

Andaikan kita mumpuni dalam teori, tetapi saat dihadapkan dengan praktek tentu kita tidak ingin gagal.
Ilmu tanpa teori adalah buta, dan pengetahuan tanpa pengalaman adalah hampa. Kutipan Filsuf Immanuel Kant yang menekankan keseimbangan antara teori dan praktik. Dalam bahasa Jepang, ungkapan ini diterjemahkan sebagai
“Riron naki gakumon wa moumoku de ari, keiken naki chishiki wa kūkyo de aru.”
(理論なき学問は盲目であり、経験なき知識は空虚である。
Jika kita ingin dinasehati, begitu dinasehati kita tidak perlu memberi argumen.
Bila kita merasa rendah dan saat direndahkan kita tidak harus reaktif.
Bukan masalah “Bisa atau Tidak Bisa”, yg penting adalah ”Mau atau Tidak Mau Melakukan” Dalam bahasa Jepang: Dekiru ka Dekinai ka de wa naku. Yaru ka Yaranai ka.
できるかできないかではなく、やるかやらないか。
H. Kawai, mantan ekspatriat di PLTA Asahan-II
Ungkapan bijak berikut dapat menjadi pendorong agar kita dapat memberi kontribusi terbaik baik bagi Perkumpulan maupun Masyarakat. Man Jadda Wa Jada, Siapa yang bersungguh-sungguh akan berhasil. Dimana ada kemauan, disitu ada jalan. Where there is a will there is a way. Man Shabara Zhafira. Siapa yang bersabar akan beruntung. Kombinasi sungguh-sungguh dan sabar adalah keberhasilan. Kombinasi Man Jadda Wa Jada dan Man Shabara Zhafira adalah kesuksesan

Wallâhu a’lamu bish-shawâb. Jika dalam tulisan ini ada yang benar, itu semata karena karunia Allah. Dan jika ada kekeliruan, itu karena kekurangan penulis.

Semoga bermanfa’at
Sekian dan Syukran.

Oleh: Sudirman Chan.
Jum’at, 17 April 2026
29 Syawal 1447H
Anggota Komisi Keuangan MUI Sumut
Masa Khidmat 2025~2030

Sembilan Pengurus MUI Sumut Dikukuhkan sebagai Guru Besar UIN Sumatera Utara

0

Medan, muisumut.or.id – Rabu, 22 April 2026 – Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas dikukuhkannya sembilan pengurusnya sebagai Guru Besar di UIN Sumatera Utara Medan. Pengukuhan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat integrasi antara keilmuan akademik dan otoritas keagamaan di Sumatera Utara.
Adapun sembilan pengurus yang dikukuhkan sebagai Guru Besar tersebut adalah:
Prof. Dr. H. Ardiansyah, Lc., M.Ag (Sekretaris Umum)
Prof. Dr. Arifinsyah, M.Ag (Ketua Bidang Ukhuwah Islamiyah)
Prof. Dr. Muhammad Yafiz, M.Ag (Ketua Komisi KAUB)
Prof. Dr. Syafruddin Syam, M.Ag (Ketua Komisi Seni Budaya)
Prof. Dr. Sudirman Suparmin, Lc., M.A (Wakil Ketua Komisi Fatwa)
Prof. Dr. Sahkholid Nasution, M.Ag (Anggota Komisi Pengkajian dan Penelitian)
Prof. Dr. Sahrul, M.Ag (Anggota Komisi Pengkajian dan Penelitian)
Prof. Dr. Hasrat Effendi Samosir, M.Ag (Wakil Ketua LUUJI)
Prof. Dr. Salamudin, M.A (Anggota Komisi Halal)
Pengukuhan ini dinilai sebagai capaian strategis dalam memperkuat posisi ulama tidak hanya sebagai pembimbing umat, tetapi juga sebagai pengembang ilmu pengetahuan berbasis nilai-nilai Islam.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas capaian tersebut.
Menurutnya, pengukuhan para pengurus MUI sebagai Guru Besar merupakan bukti nyata bahwa ulama memiliki peran penting dalam pengembangan ilmu pengetahuan sekaligus dalam membangun peradaban umat.
“Kami mengucapkan selamat dan sukses atas dikukuhkannya para pengurus MUI Sumatera Utara sebagai Guru Besar. Ini adalah amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab untuk kemaslahatan umat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keberadaan ulama di dunia akademik akan semakin memperkuat integrasi antara ilmu pengetahuan dan nilai-nilai keislaman, khususnya dalam menjawab berbagai tantangan zaman yang semakin kompleks.
Lebih lanjut, Dr. Maratua berharap para Guru Besar yang baru dikukuhkan dapat menjadi sumber pencerahan bagi masyarakat, serta berkontribusi aktif dalam pengembangan pemikiran Islam yang moderat, solutif, dan kontekstual.
“Semoga amanah ini membawa keberkahan dan menjadi cahaya ilmu bagi umat, serta mampu melahirkan gagasan-gagasan strategis dalam membangun peradaban Islam yang unggul,” tambahnya.
Pengukuhan ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara lembaga keagamaan dan perguruan tinggi dalam mencetak generasi intelektual Muslim yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki integritas moral dan spiritual.

Keberangkatan Perdana Jemaah Haji Sumatera Utara: Kloter 1 Siap Menuju Tanah Suci

0

Medan, muisumut.or.id – Selasa 21 April 2026 Sebanyak 360 jemaah calon haji yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 1 resmi memasuki Asrama Haji Medan, Selasa (21/4/2026). Keberangkatan perdana ini menandai dimulainya fase operasional haji tahun 2026 di Sumatera Utara dengan berbagai peningkatan layanan signifikan.
Rombongan perdana ini telah mulai memasuki Asrama Haji Medan pada Selasa, 21 April 2026 sejak pukul 06.00 WIB untuk menjalani proses administrasi, kesehatan dan lain-lain.
Kloter pertama jemaah haji dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci pada hari Rabu, 22 April 2026 pukul 03.05 WIB dan insya Allah mendarat di Bandara Udara Amir Muhammad Madinah pada pukul 08.00 WAS
Kloter satu KNO ini direncanakan akan pulang kembali di tanah air pada Selasa 2 Juni 2026 sekitar pukul 03.15 WIB dini hari.

Ketua Bidang Keuangan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara yang juga Ketua Perkumpulan Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah Provinsi Sumatera (FK KBIHU-SU) mengonfirmasikan, seluruh jemaah dalam kloter pertama ini insya Allah berangkat tanpa ada yang tertunda atau gagal berangkat.
Kloter 1 ini terdiri dari warga asal Kota Binjai orang dan Kota Medan dengan rincian sebanyak 354 orang jemaah. Asal Binjai 223 orang, Medan 131 orang dan ditambah 6 orang petugas haji, ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sumatera Utara dan Ketua PPIH Embarkasi Medan, DR. H. Zulkifli Sitorus, M.A
“Kloter 1 berangkat semua, tidak ada yang gagal berangkat. Kami sudah menyiapkan skema kedatangan hingga keberangkatan agar jemaah merasa nyaman sebelum menempuh perjalanan panjang,” kata Zulkifli.
Beliau memberikan penekanan khusus mengenai Kartu Nusuk yang menjadi inovasi utama tahun ini.
Belajar dari evaluasi tahun 2024 dan 2025, di mana banyak jemaah tidak mendapatkan kartu nusuk hingga pulang.
Tahun ini kartu identitas digital dan fisik tersebut dibagikan lebih awal, katanya

Pesan KH Akhyar kartu nusuk harus selalu dibawa jemaah haji, karena kartu tersebut merupakan identitas tunggal yang diakui pemerintah Arab Saudi untuk mengakses area-area ibadah.
“Kartu ini harus terus melekat di badan jemaah, kecuali saat mandi. Karena kartu ini adalah identitas resmi saat berada di Tanah Suci. Tanpanya , pergerakan jemaah di wilayah Masyair (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) akan sangat sulit,” ucapnya.

Peningkatan Pelayanan
Menurut Zulkifli Sitorus
Peningkatan layanan lain yang menonjol tahun ini adalah akses jemaah di Bandara Internasional Kualanamu.
Jika sebelumnya jemaah haji sering kali diberangkatkan melalui terminal kargo, tahun ini jemaah akan diperlakukan layaknya penumpang internasional reguler.
“Jemaah akan diberangkatkan dari Kualanamu, bukan dari terminal kargo lagi. Tahun ini langsung menuju Terminal Internasional Gate 12 melalui garbarata. Ini merupakan bentuk penghormatan dan upaya memberikan kenyamanan maksimal bagi para tamu Allah,” ujar Zulkifli.
Secara total, Sumatera Utara memberangkatkan 5.972 jemaah pada musim haji 2026. Jumlah ini sedikit mengalami penyesuaian dari data sebelumnya guna memastikan seluruh kuota terserap maksimal.

Harapan
Kami dari FK KBIHU berharap agar semua proses berjalan dengan baik. Kita semua ingin jemaah dapat beribadah dengan khusyuk di Tanah Suci sehingga mampu mencapai predikat haji mabrur dan kembali ke tanah air dalam kondisi sehat,” tutur KH Akhyar.

Ujaran Kebencian dan Hoaks sebagai Musuh Toleransi Beragama di Indonesia

muisumut.or.id., 20  April 2026,  Indonesia dibangun di atas kesadaran bahwa perbedaan adalah kenyataan yang tidak bisa dihapus. Dari Sabang sampai Merauke, masyarakat hidup dengan identitas agama, suku, budaya, dan bahasa yang beragam. Dalam situasi seperti ini, toleransi beragama bukan sekadar nilai moral, melainkan kebutuhan sosial dan fondasi kebangsaan. Toleransi memungkinkan umat beragama menjalankan keyakinannya dengan tenang sambil tetap menghormati hak orang lain. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, ruang publik kita menghadapi ancaman serius dengan maraknya ujaran kebencian dan hoaks yang menyasar isu-isu keagamaan. Keduanya bekerja seperti api dalam sekam, menyulut emosi, memperlebar prasangka, dan merusak kepercayaan antarkelompok.

Ujaran kebencian pada dasarnya adalah ekspresi yang menyerang kelompok tertentu dengan bahasa yang merendahkan, menstigma, atau menghasut permusuhan. Ketika agama dijadikan sasaran, dampaknya jauh lebih sensitif karena menyentuh identitas terdalam seseorang. Sementara itu, hoaks adalah informasi palsu yang dibungkus seolah-olah benar, lalu disebarkan untuk memengaruhi opini dan perilaku publik. Dalam konteks keberagamaan, hoaks sering hadir dalam bentuk narasi provokatif, tuduhan penodaan yang belum terverifikasi, potongan ceramah tanpa konteks, atau kabar bohong tentang perlakuan suatu kelompok terhadap kelompok lain. Ketika ujaran kebencian dan hoaks bertemu, lahirlah kombinasi berbahaya, yaitu kebohongan yang menimbulkan kemarahan dan kemarahan yang merasa mendapatkan pembenaran.

Perkembangan teknologi digital mempercepat penyebaran dua hal tersebut. Media sosial memberi ruang bagi siapa saja untuk menjadi produsen informasi, tetapi tidak semua pengguna memiliki literasi digital yang memadai. Banyak orang membagikan konten karena dorongan emosional, bukan karena ketepatan data. Algoritma platform juga cenderung mendorong konten yang memicu reaksi kuat, termasuk kemarahan dan ketakutan. Akibatnya, informasi yang paling menyulut emosi sering lebih cepat viral daripada klarifikasi yang berbasis fakta. Dalam hitungan jam, sebuah hoaks bernuansa agama bisa menyebar ke ribuan grup percakapan, memengaruhi cara pandang masyarakat, dan memicu ketegangan di tingkat lokal. Kecepatan ini membuat proses tabayun atau verifikasi sering tertinggal.

Ancaman terbesar dari ujaran kebencian dan hoaks bukan hanya pada keributan sesaat, tetapi pada kerusakan jangka panjang terhadap jaringan sosial. Ketika masyarakat terus-menerus dijejali narasi negatif tentang kelompok agama lain, rasa percaya perlahan terkikis. Orang menjadi mudah curiga, enggan berinteraksi, bahkan menolak bekerja sama dalam urusan kemanusiaan dan pembangunan. Di lingkungan sekolah, kampus, dan tempat kerja, sentimen seperti ini dapat membentuk segregasi sosial yang halus namun berbahaya. Lama-kelamaan, perbedaan yang semestinya menjadi kekayaan berubah menjadi sumber kecemasan. Jika kondisi ini dibiarkan, toleransi kehilangan makna praktisnya dan hanya tersisa sebagai slogan di atas kertas.

Dalam perspektif ajaran agama, termasuk Islam, ujaran kebencian dan penyebaran kabar bohong jelas bertentangan dengan nilai moral dasar. Islam mengajarkan tabayun, yaitu memeriksa kebenaran berita sebelum menyebarkannya, terutama jika berita itu berpotensi menimbulkan mudarat sosial. Islam juga menuntun umat untuk menjaga lisan, menghindari fitnah, serta memperlakukan sesama manusia dengan adil dan bermartabat. Prinsip ini sejalan dengan semangat kebangsaan Indonesia yang menempatkan persatuan, kemanusiaan, dan keadilan sosial sebagai landasan hidup bersama. Karena itu, melawan hoaks dan ujaran kebencian bukan hanya tugas hukum, tetapi juga panggilan etika dan keagamaan.

Upaya penanggulangan harus dilakukan secara terpadu. Pertama, penguatan literasi digital menjadi kebutuhan mendesak, terutama bagi pemuda, pelajar, dan tokoh masyarakat akar rumput. Masyarakat perlu dibekali keterampilan sederhana namun penting: memeriksa sumber, membandingkan informasi, mengenali judul provokatif, dan menahan diri sebelum membagikan konten. Kedua, peran tokoh agama sangat strategis untuk menyejukkan umat melalui dakwah yang mencerahkan, kontekstual, dan tidak menyudutkan pihak lain. Ketiga, keluarga dan sekolah perlu membangun budaya dialog agar anak-anak terbiasa berdiskusi secara sehat tentang perbedaan, bukan menanggapinya dengan kebencian. Keempat, penegakan hukum terhadap pelaku penyebar kebencian dan hoaks harus adil, konsisten, dan transparan agar menimbulkan efek jera tanpa memunculkan kesan tebang pilih.

Selain itu, kolaborasi lintas agama perlu diperkuat dalam bentuk kegiatan nyata, bukan hanya seremonial. Ketika pemuda dari berbagai komunitas bertemu dalam aksi sosial bersama—misalnya bantuan bencana, donor darah, atau program lingkungan—mereka membangun pengalaman langsung bahwa perbedaan keyakinan tidak menghalangi kerja kemanusiaan. Pengalaman semacam ini sangat efektif mematahkan stereotip negatif yang sering diproduksi oleh hoaks. Di saat yang sama, media massa dan pembuat konten perlu didorong untuk menghadirkan narasi damai, kisah inspiratif lintas iman, serta edukasi publik tentang bahaya disinformasi berbasis agama.

Pada akhirnya, toleransi beragama tidak akan terjaga hanya dengan imbauan normatif. Ia harus dirawat melalui sikap kritis, tanggung jawab digital, kedewasaan beragama, dan komitmen kolektif untuk menolak kebencian. Ujaran kebencian dan hoaks memang ancaman nyata bagi Indonesia, tetapi ancaman itu bisa diatasi jika masyarakat memilih jalan yang beradab, memeriksa sebelum percaya, berpikir sebelum berbicara, dan mengedepankan kemaslahatan bersama di atas kepentingan sempit kelompok. Masa depan kerukunan bangsa ini bergantung pada pilihan-pilihan kecil kita setiap hari di ruang digital maupun ruang sosial. Jika setiap warga mengambil peran, Indonesia tidak hanya mampu bertahan dari gelombang disinformasi, tetapi juga tumbuh sebagai teladan kehidupan beragama yang damai dan bermartabat.

Drs. H.M. Hatta Siregar, SH, M.Si

(Ketua Bidang Kerukunan Umat Beragama MUI Sumatera Utara

MUI Madina Gelar Pembinaan Komisi Fatwa, Bahas Fardhu Kifayah Korban Tambang hingga Rias Pengantin

Panyabungan, muisumut.or.id 20 April 2026 – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sukses menggelar Kegiatan Pembinaan Komisi Fatwa pada Senin (20/4/2026). Acara yang berlangsung di Panyabungan ini mengusung tema “Pembinaan Teknis Penyusunan Fatwa Mulai dari Istinbad hingga Penetapan”, yang bertujuan untuk memperkuat kapasitas para ulama dalam merumuskan hukum agama yang terstruktur, metodologis, dan responsif terhadap problematika umat masa kini.

Ketua MUI Kabupaten Mandailing Natal, H. Muhammad Nasir, Lc., M.Ag., secara resmi membuka kegiatan ini. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa fatwa merupakan instrumen krusial bagi umat Islam sebagai penunjuk jalan di tengah dinamika sosial yang semakin kompleks. “Melalui pembinaan teknis ini, kita berharap mekanisme penetapan fatwa di MUI Madina semakin kokoh sejak tahap istinbath hukum. Fatwa yang dihasilkan harus benar-benar akurat, solutif, dan senantiasa berpijak pada dalil yang kuat,” ujar beliau di hadapan para pengurus dan peserta pembinaan.
Kegiatan pembinaan ini tidak hanya sebatas pemaparan teori terkait mekanisme penetapan fatwa, tetapi langsung menukik pada pembahasan substansi studi kasus faktual di tengah masyarakat. Para peserta diajak untuk membedah dan menyusun draf penetapan hukum terhadap dua isu krusial yang saat ini menjadi sorotan, yakni penanganan darurat jenazah korban tambang emas dan hukum tata rias pengantin lintas gender.

Terkait isu pertama yang sangat bernuansa kedaerahan, forum secara mendalam menyoroti kewajiban pelaksanaan fardhu kifayah bagi korban yang tertimbun di lokasi tambang emas dan sangat sulit untuk dievakuasi. Realitas di lapangan sering kali menunjukkan bahwa proses evakuasi tidak memungkinkan secara teknis, sehingga jenazah tidak dapat diangkat untuk dimandikan dan dikafankan sebagaimana standar syariat Islam.

Menanggapi kondisi darurat tersebut, draf fatwa menetapkan bahwa umat Islam tetap wajib menunaikan fardhu kifayah terhadap mayat tersebut, minimal dengan cara menyalatkannya dari atas lokasi timbunan. Keputusan ini secara cermat didasarkan pada kaidah fikih fundamental, yakni Maa laa yudroku kulluh, laa yutroku kulluh (Apa yang tidak bisa dicapai seluruhnya, maka jangan ditinggalkan seluruhnya), sehingga hak jenazah meski dalam kondisi ekstrem tetap dapat ditunaikan.
Sementara itu, pada substansi fatwa kedua, forum menyoroti maraknya fenomena profesi penata rias pengantin yang berlawanan jenis. Komisi Fatwa sepakat untuk menegaskan bahwa haram hukumnya bagi seorang penata rias merias pengantin yang berlawanan jenis kelamin dengannya. Pelarangan ini didasari atas potensi besar timbulnya fitnah, keharusan bersentuhan kulit dengan yang bukan mahram, serta adanya unsur khalwat (berdua-duaan) di ruang rias.

Berbeda dengan fatwa terkait korban tambang emas yang merupakan respons atas kearifan dan kondisi geografis lokal Madina, fatwa mengenai penata rias ini dinilai memiliki urgensi yang jauh lebih luas. Oleh karena itu, MUI Kabupaten Mandailing Natal menaruh harapan besar agar draf pelarangan penata rias pengantin lintas gender ini dapat diusulkan, diadopsi, dan diangkat menjadi fatwa berskala nasional oleh MUI Pusat guna menjaga moralitas umat di seluruh Indonesia.
Pembinaan fatwa Mui kab.mandailing natal dalam konteks mekanisme penetapan fatwa.Substansi fatwa adalah wajib melaksanakan fardhu kifayah terhadap mayat yg tertimbun tambang emas yg sulit mengevakuasinya meskipun sekedar mensolatkannya krn fardhu kifayah yg lain menkafankan dan memandikan tdk dpt dilakukan.sesuai qaedah fikih mala yudrokul kulluh la tutrokul kulluh.
2.fatwa haram hukumnya penghias pengantin yg berlawanan jenis.krn menimbulkan fitnah dan bersentuhan dgn yg bukan mahram dan juga khulwat.
Diharapkan point yang kedua diangkat menjadi fatwa nasional sdngkan fatwa point pertama bernuansa kedaerahan.

Sekretaris Umum MUI Sumut buka Mukerda IV MUI Kota Pematang Siantar.

0

Pematang Siantar, muisumut.or.id – Sabtu 18 April 2026 Musyawarah Kerja IV MUI Kota Pematang Siantar mengangkat tema: “Meningkatkan Peran MUI Kota Pematangsiantar Dalam Memperkuat Taswiyatul Manhaj (Penyamaan Cara Pandang) Dan Sinergi Kebangsaan”.
Mukerda merupakan agenda penting organisasi dalam menentukan arah kebijakan kegiatan tahun depan. Sehingga kegiatan ini sangat strategis dalam mewujudkan peran MUI sebagai khadimul ummah (pelayan umat) dan shadiqul hukumah (mitra pemerintah). Peran penting MUI ini terwujud dengan kolaborasi antara MUI dan Pemerintah Daerah secara simbiosis mutualisme. Saling menghormati dan saling mengingatkan dalam kebaikan.
Kota Pematang Siantar selalu menjadi barometer kerukunan antar umat beragama, sehingga MUI sebagai tenda besar umat harus menjadi motor pendorong terwujudnya kerukunan dan ukhuwah wathaniyah umumnya serta khususnya ukhuwah islamiah diantar umat Muslim.
Perbedaan pendapat dalam dinamika pembahasan fatwa misalnya, haruslah dijadikan ajang saling-memahami sebagai pranata ijtihad kolektif untuk menjawab berbagai problematika yg muncul di tengah-tengah umat. Perbedaan itu jangan sampai menjadi permusuhan, pertikaian dan perpecahan. Oleh karena itu, egoisme dalam berpendapat hendaklah dihindari. Akan tetapi kedewasaan dan keluwesan dalam berpikir demi terwujudnya fatwa yang ashlah (terbaik dan aplikebel).

Kegiatan ini dihadiri tidak hanya dari internal pengurus MUI Kota Pematang Siantar akan tetapi juga dihadiri oleh Firkopimda Kota Pematang Siantar.
Hadir antara lain
1. ⁠Ketua Wantim : Ustadz H. Rafi’i Nasir
2. Wali Kota diwakili oleh Asisten Pembangunan : Bapak H. Zainal.
3. Mewakili Ketua DPRD Ibu Hj. Nurlela Sikumbang.
4. Mewakili Polres; Kompol Budiono Sapotro
5. Kemenag : Dr. H. Al Ahyu, M.A.
6. Ketua Umum MUI Siantar : Drs. M. Ali Lubis
7. Ketua-ketua Ormas Pendiri MUI.
8. Perwakilan BI, Bank Sumut Syafiah dan Para Tamu Undangan.

“Prof. Arifinsyah: Ukhuwah Islamiyah Kunci Persatuan Umat di Tengah Tantangan Geopolitik Global

Medan, muisumut.or.id, 18  April 2026 – Di tengah dinamika geopolitik global yang semakin kompleks, penguatan ukhuwah Islamiyah dinilai menjadi kebutuhan mendesak bagi umat Islam. Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Prof. Dr. Arifinsyah, M.Ag, dalam wawancara bersama Tim Media Infokomdigi MUI Sumut melalui aplikasi WhatsApp.

Menurut Prof. Arifinsyah, ukhuwah Islamiyah tidak sekadar dipahami sebagai hubungan emosional di antara sesama Muslim, tetapi merupakan ikatan persaudaraan yang lahir dari persamaan akidah, nilai, dan tujuan hidup. Persamaan dalam keyakinan tersebut menjadi landasan kuat bagi umat Islam untuk menjaga persatuan serta membangun peradaban yang lebih bermartabat di tengah perubahan global yang semakin dinamis.

Ia menjelaskan bahwa konsep ukhuwah memiliki landasan yang sangat jelas dalam ajaran Islam. Salah satunya ditegaskan dalam firman Allah SWT dalam Surah Al-Hujurat ayat 10 yang menyatakan bahwa orang-orang beriman itu bersaudara. Ayat tersebut, menurutnya, mengandung pesan agar umat Islam senantiasa menjaga persaudaraan, memperbaiki hubungan ketika terjadi perselisihan, serta menghindari segala bentuk konflik yang dapat melemahkan kekuatan umat.

Dalam konteks geopolitik global saat ini, Prof. Arifinsyah menilai umat Islam menghadapi berbagai tantangan, termasuk upaya pelemahan nilai-nilai keislaman dalam percaturan dunia. Ia mengingatkan bahwa munculnya konflik, polarisasi, maupun berbagai narasi yang berpotensi memecah belah umat harus disikapi dengan kewaspadaan dan kedewasaan. Oleh karena itu, umat Islam dituntut untuk tidak mudah terprovokasi serta tetap menjaga semangat persatuan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perbedaan pandangan dalam aspek teologis maupun fikih merupakan keniscayaan dalam kehidupan umat Islam. Namun perbedaan tersebut tidak seharusnya menjadi alasan terjadinya perpecahan. Sebaliknya, perbedaan harus dikelola dengan sikap saling menghormati dan semangat persaudaraan demi tujuan yang lebih besar, yaitu membangun peradaban Islam yang kuat dan berkontribusi bagi kemanusiaan.

Prof. Arifinsyah juga menjelaskan bahwa konsep ukhuwah dalam Islam tidak hanya terbatas pada ukhuwah Islamiyah, tetapi juga mencakup ukhuwah insaniyah atau persaudaraan kemanusiaan serta ukhuwah wathaniyah atau persaudaraan kebangsaan. Ketiga dimensi ukhuwah ini menjadi pilar penting dalam menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat yang beragam.

Dalam konteks Indonesia, menurutnya, ukhuwah wathaniyah memiliki peran penting dalam memperkuat persatuan bangsa dalam bingkai konstitusi dan kehidupan bernegara. Sementara itu, ukhuwah insaniyah menegaskan pentingnya menghormati sesama manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT, tanpa mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan universal.

Menghadapi tantangan geopolitik global saat ini, Prof. Arifinsyah mengajak umat Islam untuk menyatukan potensi dan kekuatan yang dimiliki. Persatuan umat, menurutnya, merupakan kunci dalam menghadapi berbagai bentuk ketidakadilan global serta menjaga eksistensi dan kemuliaan peradaban Islam.

Karena itu, ia berharap momentum global saat ini dapat menjadi titik kebangkitan bagi umat Islam untuk semakin memperkuat ukhuwah, menegakkan nilai-nilai keadilan, serta menunjukkan bahwa Islam merupakan agama yang membawa rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil ‘alamin).

Revitalisasi Fungsi Masjid di Kota Medan

muisumut.or.., Medan, 17 April 2026,  Masjid adalah rumah Allah SWT (Q.S. 72:18). Keberadaannya bagi umat Islam tidak hanya sebagai tempat sujud dalam arti ibadah, melainkan juga sebagai tempat sujud dalam arti kebudayaan dan peradaban. Hal ini sebagaimana telah dipraktikkan pada masa Nabi Muhammad Saw. masa sahabat dan masa-masa selanjutnya. Namun dewasa ini terjadi penyempitan makna dan fungsi masjid. Oleh sebab itu gagasan revitalisasi fungsi masjid, khususnya di Kota Medan adalah suatu keniscayaan, dalam rangka menjadi masjid sebagai sentral kegiatan umat Islam. Berkaitan dengan revitalisasi fungsi masjid adalah menarik pesan raja Raja Salman bin Abdul Aziz As-Suud ketika berkunjung ke Masjid Istiqlal pada 3 Maret 2017. Beliau menulis pada buku tamu: “Jadikan masjid sebagai pusat dakwah dan peradaban”.

Kota Medan dapat julukan sebagai kota seribu masjid. Berdasarkan data tahun 2022 terdapat 1.141 masjid di kota ini. Jumlah tersebut berada pada 21 kecamatan dan tersebar pada 151 kelurahan.

Masjid di Kota Medan ditinjau dari sisi pembangunan dapat diklasifikasi kepada lima kategori. Pertama, masjid yang dibangun dan dikelola oleh masyarakat. Inilah masjid yang terbanyak jumlahnya. Kedua, masjid yang dibangun dan dikelola oleh organisasi tertentu, seperti Masjid Taqwa yang dikelola oleh organisasi Muhammadiyah. Ketiga, masjid perkantoran, seperti masjid di Kantor Wali Kota Medan, masjid Al-Amanah Gedung Keuangan Negara dan masjid kantor-kantor lainnya. Keempat, masjid kampus yang didirikan oleh civitas akademika, seperti Masjid Dakwah USU, Masjid Baiturrahman UNIMED, Masjid Ulul Albab dan Al-Izzah UINSU Medan. Kelima, masjid yang dibangun oleh pribadi dan pengelolaannya oleh keluarga atau diserahkan kepada masyarakat.

Dari sisi pengelolaan, masjid-masjid di Kota Medan dapat diklasifikasikan kepada tiga kelompok.

Pertama, masjid yang dikelola secara profesional dengan manajemen modern. Masjid tersebut memiliki fasilitas yang lengkap, pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) yang mumpuni, keuangan masjid yang surplus sehingga mampu menggaji atau menghargai jasa pengelola dan pihak-pihak yang bekerja secara fulltime. Masjid dalam kategori ini antara lain Masjid Agung Medan, Masjid Raya Al-Ma’shun, Masjid Musabbihin Taman Setia Budi Indah, Masjid Al-Jihad, Masjid Raya Aceh Sepakat, masjid Al-Musannif dan sejumlah masjid lainnya. Kondisi keuangan masjid yang surplus, maka BKM dapat merencanakan program jangka pendek dan jangka panjang. Ciri lainnya masjid tersebut memiliki jamaah salat lima waktu (rawatib) yang banyak. Program pengajian dengan pembidangan kajian yang jelas, sehingga menarik para jamaah.

Kedua, masjid dengan kategori aktif. Kelompok masjid dalam kategori ini, sudah aktif dan teratur dalam pelaksanaan salat lima waktu dan pengajian rutin. Namun kualitas dan kuantitasnya masih ditemukan sisi kekurangan. Selain itu sarana dan prasarana masih belum lengkap, manajemen masjid belum sepenuhnya berjalan. Pada sisi lain keuangan masjid telah mampu membiayai kebutuhan-kebutuhan program utama masjid. Pengurus BKM masjid sebahagian besar aktif, namun pengembangan program masih terbatas. Masjid kategori ini umumnya berada di pusat kota.

Ketiga, masjid kurang aktif. Selain sarana dan prasarana yang masih kurang, biasanya masjid kategori ini BKM hanya satu dua orang saja yang berperan. Manajemen masjid tidak berjalan, hal ini terlihat kurangnya perencanaan dan tidak ada pengembangan program masjid. Selain itu, keuangan masjid sangat terbatas dan tergantung pada infak hari Jum’at saja dan hanya bisa untuk membayar tranport khatib. Imam salat tidak ditetapkan secara ketat dan pengajian rutin belum berjadwal dengan baik.Masjid kategori ini perlu pemberdayaan BKM dan jamaah guna membangun semangat mengelola dan memakmurkan masjid.

Secara umum masjid di Kota Medan masih ditemukan sejumlah masalah yang perlu pemikiran dan solusi pemecahannya. Masalah tersebut antara lain: sarana dan prasarana masjid yang belum lengkap, tata ruang masjid belum teratur, BKM yang kurang berkompeten plus tidak aktif. Selain itu belum memiliki sertifikat wakaf masjid, program kerja yang tidak terencana dengan baik. Sementara sumber keuangan masjid yang terbatas dan pemberdayaan jamaah yang masih minim.

Untuk pengembangan dan pemberdayaan serta revitalisasi fungsi masjid di kota Medan adalah melalui menumbuhkan semangat internal BKM dan perlu mendapat dorongan dan motivasi dari pihak eksternal. Secara internal Pihak BKM perlu menyadari bahwa amanah sebagai BKM merupakan tugas yang mulia. Tidak ada pekerjaan yang lebih mulia kecuali bekerja mengurus masjid sebagai rumah Allah. Oleh sebab itu, perlu menyediakan waktu setiap hari untuk mengurus masjid sesuai dengan tugas dan fungsi masing dalam struktur organisasi kemasjidan. Selain itu, perlu adanya dorongan pihak eksternal, yaitu organisasi kemasjidan di Kota Medan.

Dewasa ini terdapat beberapa organisasi yang mengambil peran dalam pembinaan dan pengembangan masjid selain Kementerian Agama Kota Medan, khususnya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Organisasi tersebut seperti Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Wakaf (BW). Menyadari banyaknya masalah yang dihadapi oleh masjid-masjid kota Medan, terutama belum terbangunnya silaturrahim di kalangan BKM, maka pada tanggal 22 Mei 2017 telah lahir Forum Silaturrahim (FOSIL) BKM Kota Medan.

Forum Silaturrahmi Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Kota Medan mempunyai beberapa program utama dalam konteks revitalisasi fungsi masjid. Pertama, silaturrahim bulanan para BKM Kota Medan. Kegiatan ini dimaksudkan agar antara BKM dapat saling kenal, saling menyapa dan berkomunikasi, saling belajar hingga terwujudkan saling kerjasama. Kedua, membuat buku “Profil Badan Kemakmuran Masjid Kota Medan”. Buku ini berisi nama dan alamat masjid, status tanah/kepemilikan dan sertikat masjid, serta nama ketua dan sekretaris BKM Kota Medan dan sekitarnya beserta nomor kontak masing-masing. Buku ini juga dilengkapi dengan nama-nama ustadz Kota Medan. Keberadaan buku ini dapat memperlancar komunikasi di kalangan BKM dan memudahkan untuk menemukan dan menghubungi ustadz-ustadz yang berdomisili di Kota Medan dan Sekitarnya.
Ketiga, pembentukan masjid koordinator setiap kecamatan. Hal ini dimaksudkan agar gerakan pemberdayaan masjid sebagai sentral kegiatan umat Islam dapat segera terwujud. Keempat, program peningkatan ekonomi umat melalui masjid. Umat Islam di Kota Medan yang jumlahnya 61,7%, selama ini umumnya hanya sebagai konsumen, dan sebahagian kecil yang berprofesi sebagai pedagang. Namun kehadiran toko-toko dengan pengelolaan yang modern telah membuat mereka sengsara dan menyebabkan terjadinya kemiskinan struktural. Sistem ekonomi kapitalis telah menyesarakan rakyat. Oleh sebab itu, perlu gerakan yang massif mengatasi malapetaka ini.

Ke depan, kesadaran mengelola masjid secara profesional dan modern perlu ditumbuhkankembangkan di kalangan BKM Kota Medan. Kesadaran itu dalam upaya menjadikan masjid menjadi sentral kegiatan umat Islam. Sejatinya masjid difungsikan menjadi pusat ibadah, pusat budaya dan peradaban, selain untuk meningkatkan ekonomi umat. Hal itu akan dapat diwujudkan manakala BKM melaksankan amanah dengan baik. Kemudian selanjutnya diikuti oleh peran dan dukungan jamaah dan umat Islam untuk memakmurkan dan berpartisipasi aktif dalam rangka optimalisasi fungsi masjid.

Prof. Dr. H. Abdullah, M.Si
Ketua Bidang Dakwah MUI Sumatera Utara

MUI Sumut & Polda Sumut Sosialisasikan KUHP Baru di Aula MUI, Perkuat Kesadaran Hukum dan Harmoni Keberagamaan

Medan, muisumut.or.id – Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggelar kegiatan Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), khususnya Bab VII Pasal 300–305 tentang tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama, di Aula MUI Sumatera Utara, Kamis (16/4/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam membangun kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat harmoni dalam kehidupan beragama di tengah keberagaman bangsa.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak, dalam sambutannya menegaskan bahwa MUI memiliki dua peran strategis, yakni sebagai shadiqul hukumah (mitra pemerintah) dan khadimul ummah (pelayan umat).

Menurutnya, MUI berkewajiban memberikan panduan keagamaan kepada pemerintah sekaligus membimbing umat, terutama dalam menjaga akidah dan praktik ibadah agar tidak menimbulkan konflik akibat perbedaan pandangan.

“MUI harus hadir dengan satu suara dan satu tujuan dalam membina umat, serta menjadi jembatan antara nilai-nilai keislaman dengan kebijakan negara,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dengan Polda Sumut dalam kegiatan sosialisasi tersebut, serta menekankan pentingnya integrasi antara hukum positif dan hukum Islam dalam memahami realitas sosial di masyarakat.

Sementara itu, Inspektur Pengawasan Daerah (IRWASDA) Polda Sumut, Nanang Masbudi, S.I.K, yang mewakili Kapolda Sumatera Utara, dalam sambutannya menegaskan bahwa sosialisasi KUHP baru ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi hukum, khususnya yang berkaitan dengan kehidupan beragama.

Menurutnya, melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat semakin menghargai kebersamaan dan keberagaman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kita ingin membangun kesadaran bersama untuk saling menghormati dalam keberagaman, sehingga tercipta kehidupan yang harmonis dan kondusif,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan melalui pembagian tujuh klaster wilayah di Sumatera Utara, guna menjangkau masyarakat secara lebih luas dan merata.

Lebih lanjut, Nanang Masbudi menyoroti adanya kesamaan visi antara Polri dan MUI dalam menjaga ketertiban, kedamaian, serta keharmonisan sosial di tengah masyarakat.

“Polri dan MUI memiliki kesamaan tujuan, yaitu menjaga stabilitas dan keharmonisan kehidupan masyarakat. Sinergi ini sangat penting untuk terus diperkuat,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun pemahaman yang komprehensif mengenai ketentuan hukum baru, sekaligus memperkuat kolaborasi antara ulama dan aparat penegak hukum dalam menjaga kehidupan beragama yang damai, toleran, dan berkeadaban di Sumatera Utara.