Dalam perspektif hukum Islam, berobat adalah bagian dari ikhtiar untuk menjaga kesehatan dan menjaga kelangsungan hidup. Di antara bentuk pengobatan adalah dengan cara mencegah. Salah satu bentuk pencegahan ialah dengan imunisasi.
Pencegahan secara dini terhadap terjangkitnya suatu penyakit, seperti dengan imunisasi polio, campak, dan juga DPT serta BCG, adalah cermin perintah Allah SWT agar tidak meninggalkan keluarga yang lemah, dan secara normatif dibenarkan dalam Islam. Imunisasi, sebagai salah satu tindakan medis, terbukti bermanfaat untuk mencegah wabah penyakit, dan kecacatan.
Tindakan imunisasi, sebenarnya akan meningkatkan kualitas kesehatan generasi muslim. Tindakan anti imunisasi justru akan menimbulkan resiko besar bagi kualitas kesehatan generasi muslim dan bangsa Indonesia.
Ada dua fakta terkait dengan pelaksanaan imunisasi di masyarakat; pertama, kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya imunisasi sebagai salah satu cara untuk mencegah terjadinya penyakit, dan belakangan ada justifikasi keagamaan dalam penolakan imunisasi. Kedua, kurangnya informasi yang memadai tentang vaksin yang halal dan memenuhi standar keagamaan.
Ketentuan Hukum
Imunisasi pada dasarnya dibolehkan sebagai bentuk ikhtiyar untuk mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.
Imunisasi sebagai wujud terapi pencegahan penyakit, wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci.
Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan/atau najis hukumnya haram.
Imunisasi dengan vaksin yang haram dan/atau najis dibolehkan dengan syarat sebagai berikut:
a) digunakan pada kondisi keterpaksaan (al-dlarurat), yaitu kondisi keterpaksaan yang apabila tidak dilakukan dapat mengancam jiwa manusia, atau kondisi keterdesakan yang setara dengan kondisi darurat (al-hajat tanzilu manzilah al- dlarurat), yaitu kondisi keterdesakan yang apabila tidak dilakukan maka akan dapat mengancam kelangsungan hidup seseorang secara wajar;
b) belum ditemukan bahan yang halal dan suci; dan c) adanya rekomendasi tenaga medis yang kompeten dan terpercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.
Saat ini teknologi pangan sudah berkembang sedemikan maju, sehingga sebuah makanan bisa terbuat dari berbagai bahan yang sangat banyak, yang oleh orang awam sulit untuk ditelusuri. Namun dengan bantuan teknologi, bahan-bahan yang banyak tersebut memungkinkan untuk dilacak dan diketahui asal-usulnya. Informasi tentang asal-usul bahan dan proses produksi tersebut sangat membantu dalam penetapan status hukum makanan tersebut, apakah halal atau tidak. Perubahan bahan baku menjadi makanan yang siap saji, yang melewati proses demikian rumit, menjadi tantangan tersendiri dalam menetapkan status hukumnya. Karena itu, para ulama mencurahkan pikirannya untuk merumuskan kaidah yang dapat lebih sederhana dalam menetapkan status hukum suatu makanan.
Di antara kaidah yang dipandang memberikan alternative adalah tentang istihalah. Istihalahyang berarti perubahan merupakan kata yang digunakan dalam pembahasan fiqh mengenai bebagai hal termasuk perubahan benda najis ataumutanajjis. Perubahan itu karena berbagai sebab dan mengakibatkan perubahan dengan berbagai bentuknya. Perubahan benda tersebut tentu berdampak pada hukum yang berbeda. Pada sisi lain terjadi perbedaan identifikasi terhadap bermacam perubahan yang diakibatkannya. Sehingga, pembahasan masalah ini sampai sekarang selalu menimbulkan beragam pendapat.
Pembahasan istihalah dengan berbagai sebab dan ragamnya itu kiranya dipandang semakin penting dilakukan, terutama karena semakin banyak beredar berbagai jenis makanan, minuman, obat dan lainnya yang disinyair sengaja dicampur dengan bahan najis, seperti enzim babi dan lainnya. Ternyata persoalan ini tidak sederhana karena tidak cukup hanya berdasar pada dugaan semata, tetapi diperlukan tahqiq (verifikasi) dengan menggunakan peralatan yang akurat oleh tenaga ahli.
Masalah istihalah ini terus menjadi perbincangan di antara lembaga penerbit sertifikat halal dunia. MUI sebagai salah satu lembaga sertifikat halal yang banyak diikuti pendapatnya oleh lembaga serupa di berbagai Negara telah mempunyai prinsip-prinsip tentang istihalah. Namun prinsip-prinsip tersebut belum formal menjadi sebuah keputusan resmi berbentuk fatwa. Ijtima’ ulama diharapkan dapat merumuskan tentang istihalah, yang nantinya bisa menjadi keputusan resmi MUI.
Istihalah adalah perubahan material dan sifat-sifat suatu benda menjadi benda lain. Yang dimaksud perubahan material meliputi unsur-unsurnya. Sedangkan perubahan sifat meliputi warna, bau dan rasa.
Ketentuan Hukum
Proses istihalahtidak mengubah bahan najis menjadi suci, kecuali berubah dengan sendirinya (istihalah binafsiha) dan bukan berasal dari najis ‘aini. Dalam hal khamr menjadi cuka, baik berubah dengan sendirinya atau direkayasa hukumnya suci.
Setiap pengolahan bahan halal yang diproses dengan media pertumbuhan yang najis atau bernajis, maka bahan tersebut hukumnya mutanajjis yang harus dilakukan pensucian (tathhir syar’an).
Setiap bahan yang terbuat dari babi atau turunanya haram dimanfaatkan untuk membuat makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika dan barang gunaan, baik digunakan sebagai bahan baku, bahan tambahan maupun bahan penolong.
Wukuf di Arafah merupakan rukun haji yang jika seseorang meninggalkannya,maka hajinya tidak sah, sebagaimana sabda Rasulullah: “Haji itu melakukan wukuf di Arafah”. Waktu pelaksanaan wukuf adalah tanggal 9 Zulhijah yaitu sejakmatahari tergelincir atau bergeser dari tengah hari sampai terbenam matahari.
Tidak semua jamaah haji mampu melaksanakan wukuf dengan sendiri karena faktor usia lanjut, gangguan kesehatan, dan keadaan tertentu. Pelaksanaan wukuf bagi mereka dilakukan dengan safari wukuf. Safari wukuf yang dimaksud adalah memberangkatkan jamaah haji yang sakit ke Padang Arafah untuk menunaikan ibadah wukuf karena tidak mampu melaksanakannya secara mandiri. Ibadah Wukufnya sendiri dilaksanakan secara singkat dan tetap berada dalam kendaraan.
Permasalahan muncul berkaitan dengan tata cara wukuf bagi jamaah yang termasuk dalam kategori pada faktor usia lanjut, gangguan kesehatan, dan keadaan tertentu.
Ketentuan Hukum
Wukuf merupakan rukun haji yang utama dan harus dilaksanakan oleh orang yang berhaji. Oleh karena itu wukuf di Arafah hukumnya tetap wajib, meskipun pelaksanaannya dengan safari wukuf.
Jamaah haji yang berhak disafariwukufkan ialah jama’ah haji yang menderitasakit fisik dan/atau mental, serta masih memungkinkan untuk melaksanakan wukuf, meski dengan bantuan. Hukum melaksanakan wukuf baginya wajib dengan cara disafariwukufkan
Jamaah haji yang sakit dan tidak memungkinkan untuk disafariwukufkan ialah: a. Menderita penyakit berat yang dikhawatirkan akan mengancam keselamatan jiwa atau akan memperberat penyakitnya; b. Menderita penyakit menular yang mengancam jiwa orang lain; c Hilang akal (seperti gila);
Bagi jama’ah yang memiliki udzur syar’i yang tidak memungkinkan disafariwukufkan sebagaimana dimaksud pada nomor [3], maka hajinya dibadalkan.
Khamr adalah setiap yang memabukkan, baik berupa minuman, makanan maupun lainnya. Hukumnya adalah haram.
Minuman yang termasuk dalam kategori khamr adalah minuman yang mengandung ethanol (C2H5OH) minimal 1%.
Minuman yang termasuk dalam kategori khamr adalah najis.
Minuman yang mengandung ethanol di bawah 1% sebagai hasil fermentasi yang direkayasa adalah haram atas dasar سد الذريعة (preventif), tapi tidak najis.
Minuman keras yang dibuat dari air perasan tape dengan kandungan ethanol minimal 1% termasuk kategori khamr.
Tape dan air tape tidak termasuk khamr, kecuali apabila memabukkan.
Kedua : Ethanol, Fusel oil, Ragi, dan Cuka
Ethanol yang merupakan senyawa murni yang bukan berasal dari industri khamr adalah suci.
Penggunaan ethanol yang merupakan senyawa murni yang bukan berasal dari industri khamr untuk proses produksi industri pangan hukumnya:
Mubah, apabila dalam hasil produk akhirnya tidak terdeteksi.
Haram, apabila dalam hasil produk akhirnya masih terdeteksi.
Penggunaan ethanol yang merupakan senyawa murni yang berasal dari industri khamr untuk proses produksi industri hukumnya haram.
Fusel oil yang bukan berasal dari khamr adalah halal dan suci.
Fusel oil yang berasal dari khamr adalah haram dan najis.
Komponen yang dipisahkan secara sik dari fusel oil yang berasal dari khamr hukumnya haram.
Komponen yang dipisahkan secara sik dari fusel oil yang berasaldari khamr dan direaksikan secara kimiawi sehingga berubah menjadi senyawa baru hukumnya halal dan suci
Cuka yang berasal dari khamr baik terjadi dengan sendirinya maupun melalui rekayasa, hukumnya halal dan suci.
Ragi yang dipisahkan dari proses pembuatan khamr setelah dicuci sehingga hilang rasa, bau dan warna khamr-nya, hukumnya halal dan suci.
Ketiga : Pemotongan Hewan
Yang boleh menyembelih hewan adalah orang yang beragama Islam dan akil baligh.
Cara penyembelihan adalah sah apabila dilakukan dengan:
membaca “basmalah” saat menyembelih;
menggunakan alat potong yang tajam;
memotong sekaligus sampai putus saluran per-nafasan/ tenggorokan (hulqum), saluran makanan (mari’), dan kedua urat nadi (wadajain); dan
pada saat pemotongan, hewan yang dipotong masih hidup.
Pada dasarnya pemingsanan hewan (stunning) hukumnya boleh dengan syarat: tidak menyakiti hewan yang bersangkutan dan sesudah di-stunning statusnya masih hidup (hayat mustaqirrah).
Pemingsanan secara mekanik, dengan listrik, secara kimiawi ataupun cara lain yang dianggap menyakiti hewan, hukumnya tidak boleh.
Keempat : Masalah Penggunaan Nama dan Bahan
Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.
Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama- nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao.
Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbukan rasa/aroma (avour) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon avour, dll.
Tidak boleh mengkonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer, dll.
Kelima : Media Pertumbuhan
Mikroba yang tumbuh dan berasal dari media pertumbuhan yang suci dan halal adalah halal dan mikroba yang tumbuh dan berasal dari media pertumbuhan yang najis dan haram adalah haram.
Produk mikrobial yang langsung dikonsumsi yang menggunakan bahan-bahan yang haram dan najis dalam media pertumbuhannya, baik pada skala penyegaran, skala pilot plant, dan tahap produksi, hukumnya haram.
Produk mikrobial yang digunakan untuk membantu proses memproduksi produk lain yang langsung dikonsumsi dan menggunakan bahan-bahan haram dan najis dalam media pertumbuhannya, hukumnya haram.
Produk konsumsi yang menggunakan produk mikrobial harus ditelusuri kehalalannya sampai pada tahap proses penyegaran mikroba.
Keenam : Masalah Kodok Yang menjadi pertimbangan dalam masalah kodok adalah faktor lingkungan. Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang membunuh kodok. Jadi, haram membunuh dan memakan kodok.
Ketujuh : Masalah Lain-lain
Masalah serti kat halal yang kedaluwarsa: a. Untuk daging impor, batasannya adalah per pengapalan (shipment) sepanjang tidak rusak. Untuk daging lokal, atasannya maksimal 6 bulan.
Untuk avour impor dan lokal, batasannya maksimal satu tahun.
Untuk bahan-bahan lainnya baik impor maupun lokal, batasannya maksimal 6 bulan.
Masalah lembaga serti kat halal luar negeri: Perlu ada standard akreditasi dalam hal SOP dan fatwanya. Jika diragukan kebenarannya, harus diteliti ulang.
Masalah mencuci bekas babi/anjing:
Caranya di-sertu (dicuci dengan air 7 x yang salah satunya dengan tanah/debu atau penggantinya yang memiliki daya pembersih yang sama).
Suatu peralatan tidak boleh digunakan bergantian antara produk babi dan non babi meskipun sudah melalui proses pencucian.
Salah satu syarat wajib melaksanakan ibadah haji adalah adanya istitha’ah (kemampuan), yang antara lain terkait dengan harta, kesehatan, dan antrian untuk memperoleh kesempatan berangkat ke Baitullah. Seiring dengan perbaikan kondisi ekonomi masyarakat dan juga peningkatan kesadaran keberagamaan, maka terjadi antrian keberangkatan calon jamaah haji di Indonesia.
Kewajiban melakukan ibadah haji itu hanya satu kali seumur hidup yakni, jika seseorang yang telah melaksanakan haji satu kali berarti sudah terpenuhi kewajibannya. Jika seseorang sudah pernah haji sekali kemudian dia mengulangi haji untuk kedua kalinya dan seterusnya, maka hukumnya Sunnah.
Banyak ditemui, bahwa seseorang yang masuk dalam antrian pemberangkatan ibadah haji adalah orang yang bermaksud untuk haji sunnah, telah menunaikan kewajiban haji. Mereka yang telah menunaikan haji tersebut ikut dalam antrian menyatu dengan calon jamaah haji yang hendak melaksanakan kewajibannya. Akibatnya, antrian menjadi lebih panjang.
B. PERTANYAAN/RUMUSAN MASALAH
Bagaimana hukumnya berhaji berulang ?
Bagaimana hukum berhaji sunnah yang berdampak pada menghalangi calon jamaah haji wajib
Bagaimana peran negara dalam menjamin pelaksanaan ibadah haji secara baik
C. KETENTUAN UMUM
Yang dimaksud dengan Haji Berulang dalam ketentuan ini adalah haji yang dilakukan tidak dalam status hukum haji wajib. Haji wajib yang dimaksud adalah sesuai dengan firman Allah
D. KETENTUAN HUKUM
Kewajiban melakukan ibadah haji hanya satu kali seumur hidup. Seseorang yang telah melaksanakan ibadah haji satu kali berarti sudah terpenuhi kewajibannya. Jika seseorang sudah pernah haji sekali kemudian dia mengulangi haji untuk kedua kalinya dan seterusnya, maka hukumnya Sunnah.
Menghalangi seseorang yang hendak melakukan kewajiban ibadah haji hukumnya haram. Orang yang sudah melaksanakan ibadah haji wajib, diharuskan memberi kesempatan kepada orang lain untuk melaksanakan haji wajib.
Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur pelaksanaan perjalanan ibadah haji bagi calon jamaah haji agar memperoleh kesempatan, dan mengatur serta membatasi jamaah haji yang sudah melaksanakan ibadah haji wajib dengan aturan khusus.
Pada prinsipnya, orang yang telah bersyahadat (beragama Islam) berlaku atasnya semua hukum-hukum Islam, dan orang yang keluar dari Islam (kafir) batal atasnya hukum-hukum Islam, termasuk pernikahannya secara otomatis batal, tidak ada hak asuh baginya terhadap anaknya, tidak ada hak untuk mewariskan dan mewarisi, dan jika meninggal dalam keadaan kufur tidak dikubur di pemakaman Islam serta mendapat laknat dan akan jauh dari rahmat Allah.
Kafir adalah orang yang menentang dan menolak kebenaran dari Allah SWT yang disampaikan RasulNya. Kafir ada empat macam, yakni: pertama, kafir inkar, yaitu mengingkari tauhid dengan hati dan lisannya; Kedua, kafir penolakan (Juhud), yaitu mengingkari dengan lisannya dan mengakui dalam hatinya; Ketiga, kafir Mu’anid, yaitu mengetahui kebenaran Islam dalam hatinya dan dinyatakan oleh lisannya, namun ia menolak beriman; Keempat, kafir nifaq, yaitu menyatakan beriman dengan lisannya, namun hatinya mengingkari.
Memvonis kafir (takfir) adalah mengeluarkan seorang muslim dari keislamannya sehingga ia dinilai kafir (keluar dari agama Islam). Takfir merupakan hukum syariat yang tidak boleh dilakukan oleh orang-perorang atau lembaga yang tidak mempunyai kredibilitas dan kompetensi untuk itu. Vonis kafir harus diputuskan oleh lembaga keulamaan yang diotorisasi oleh umat dan negara.
Muncul di tengah masyarakat dua sikap ekstrim, pertama, menganggap enteng bahkan meniadakan vonis kafir (tafrith fi at-takfir). Kedua, mudah memvonis kafir (ifrath fi at-takfir). Umat Islam agar menghindarkan diri tidak terjebak ke dalam salah satu dari dua ekstrim tersebut, yaitu mengambil pendapat yang moderat (wasath).
Vonis kafir sedapat mungkin dilakukan sebagai upaya terakhir dengan syarat dan prosedur yang sangat ketat, kecuali telah nyata dan meyakinkan melakukan satu dari tiga penyebab kekafiran sbb:
Kekafiran I’tiqad (mukaffirat i’tiqadiyyah), segala macam akidah dan keyakinan yang bertentangan dengan salah satu rukun iman yang enam atau mengingkari ajaran Islam yang qath’i (al-ma’lum min ad-din bi ad-dharurah).
Kekafiran Ucapan (mukaffirat qawliyyah), yaitu setiap ucapan yang mengandung pengakuan atas akidah kufur atau penolakan terhadap salah satu akidah Islam atau unsur pelecehan/penistaan agama baik aqidah maupun syariah.
Kekafiran Perbuatan (mukaffirat ‘amaliyyah), setiap perbuatan yang dipastikan mengandung indikator nyata akidah yang kufur.
Vonis kafir ditetapkan setelah benar-benar memenuhi semua syarat-syarat pengkafiran sbb:
Ucapan atau perbuatan yang menyebabkan kekafiran itu benar dilakukan oleh orang mukallaf, yaitu orang yang sudah akil baligh, dan berakal;
Ucapan atau perbuatan yang menyebabkan kekafiran itu benar dilakukan tidak dalam keadaan terpaksa. Jika ia dipaksa untuk mengingkari Islam, sementara hatinya masih tetap iman, maka tidak bisa ditetapkan atasnya vonis kafir.
Ucapan yang menyebabkan kekafiran itu bukan akibat dari ketidakstabilan emosi atau fikiran, misalnya karena terlampau senang atau sedih.
Sudah sampai padanya hujjah dan dalil-dalil yang jelas. Sehingga apabila muncul penyebab kekafiran karena kebodohannya, misalnya karena ia tumbuh ditempat yang jauh dari jangkauan Islam, atau baru saja masuk Islam, maka tidak boleh baginya divonis kafir.
Tidak karena syubhat atau takwil tertentu. Seseorang yang melakukan takwil atas nash dengan niat untuk mencapai kebenaran, bukan karena hawa nafsunya, seandainya ia salah dalam hal itu maka tidak bisa ditetapkan atasnya vonis kafir.
Vonis kafir harus ditetapkan berdasarkan syara’ dan bukan oleh opini, hawa nafsu, atau keinginan pihak-pihak tertentu. Kalau tidak demikian maka tidak boleh dihukumi kafir.
Sebelum menetapkan vonis kafir harus dilakukan terlebih dahulu semua ketentuan sbb:
Harus dilakukan verifikasi dan validasi secara jelas semua hal-hal terkait dengan i’tiqad, perkataan, dan perbuatan yang menyebabkan kekufuran.
Vonis kafir ditetapkan secara hati-hati sebagai langkah terakhir setelah upaya-upaya lainnya dilakukan, dengan maksud menjaga jangan sampai umat Islam lainnya terjatuh pada kekufuran serupa.
Menghindari pengkafiran individual-personal kecuali setelah tegaknya hujjah yang mu’tabarah.
Vonis pengkafiran hanya boleh dilakukan secara kolektif oleh ulama yang berkompeten yang memahami syarat-syarat dan penghalang takfir.
Setiap kesesatan yang ditetapkan setelah melalui prosedur penelitian dan fatwa yang ketat, sudah pasti adalah sesat. Namun tidak setiap kesesatan yang telah difatwakan otomatis adalah kekafiran dengan segala konsekuensi syar’inya.
Dosa besar yang dilakukan oleh seorang muslim tidak otomatis menjadikannya kafir. Dalam paham aqidah ahlussunnah wal jamaah, dosa-dosa yang dilakukan oleh seseorang meskipun dilakukan berulang-ulang tidak membatalkan syahadatnya sehingga tidak membuatnya menjadi kafir, selama dia tidak menghalalkan perbuatannya itu.
Untuk memutuskan suatu keyakinan, ucapan, dan perbuatan adalah kufur, adalah kewenangan MUI Pusat dengan persyaratan dan prosedur yang ketat.
Pensiun merupakan program yang pada umumnya diikuti oleh masyarakat menengah ke atas baik karena disiapkan oleh perusahaan di mana karwayawan bekerja, disiapkan oleh Negara bagi PNS dan Militer serta Polri, maupun oleh masyarakat pada umumnya yang sadar akan risiko keuangan yang diduga kuat akan terjadi pada saat yang bersangkutan menjalani purnabakti. Dari segi arus dana, pada saat aktif bekerja, pegawai/karyawan diharuskan mengiur kepada Dana Densiun dengan pola: a) non- contributory; b) contributory; c) kombinasi non-contributory dan contributory; dan d) mandiri. Sedangkan penerima manfaat pensiun pada masa purnabakti adalah pegawai yang bersangkutan dan pihak-pihak yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku terkait dana pensiun.
Banyak masyarakat yang mempertanyakan dan berpendapat tentang keterkaitan manfaat pensiun dengan tirkah (harta peninggalan atau warisan) apabila pegawai/pekerja meninggal dunia; ada yang berpendapat bahwa manfaat pensiun adalah tirkah sehingga pentasrarufannya tunduk pada hukum waris, dan ada pula yang berpendapat bahwa manfaat pensiun tidak tunduk pada hukum waris melainkan ditasarufkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang manfaat pensiun.
KETENTUAN HUKUM
Iuran dan manfaat pensiun yang bersifat non-contributory (akad hibah dari perusahaan dengan syarat terpenuhinya vesting right dan locking in) tunduk pada aturan pensiun, karena dana tersebut disiapkan perusahaan untuk kepentingan pensiun yang bersangkutan dan pihak yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau peraturam pensiun.
Iuran dan manfaat pensiun yang bersifat contributory, kombinasi, dan mandiri tunduk pada hukum warits/tirkah apabila manfaat pensiun belum disertakan pada program anuitas oleh Dana Pensiun. Apabila sudah disertakan pada program anuitas, maka iuran pensiun beserta manfaatnya tunduk pada aturan pensiun karena anuitas dalam syariah menggunakan akad tabarru‘-tanahud; di mana iuran pensiun dialihkan kepemilikannya dari peserta secara individu kepada peserta secara kolektif.
Dana yang berupa mukafa‘ah nihayat al-khidmah (semacam uang pesangon/kerahiman), mukafa‘ah al-iddikhar (semacam uang Taspen [Tabungan Asuransi Pensiun]), dan mukafa‘ah al-taqa‘ud (semacam uang pesangon) yang diserahkan pihak lain karena meninggalnya pekerja (pensiun), tunduk pada hukum warits.
muisumut.or.id, Barus, Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak didampingi ibu Dr.Hj. Faridah hadir di Barus Tapanuli Tengah dalam acara Barus Bersholawat untuk Indonesia, pada Rabu, 15 Februari 2023.
Kegiatan yang dihadiri oleh Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin didampingi Ibu Hj. Wury Ma’ruf Amin, Wapres telah bertolak menuju Sumatera Utara dalam rangka kunjungan kerja di Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (14/02/2023).
Agenda utama Wapres dalam rangkaian kunjungan kerjanya di Sumatera Utara kali ini untuk menghadiri acara “Barus Bershalawat untuk Indonesia” yang akan diselenggarakan di Lapangan Merdeka Barus, Padang Masiang, Kecamatan Barus, Kabupten Tapanuli Tengah, pada Rabu pagi (15/02/2023). Selain itu, Wapres juga akan singgah di Masjid Raya Barus untuk melakukan penanaman bibit kamper dan pohon rempah. Melengkapi agenda kunjungan kerjanya di Tapanuli Tengah, Wapres juga akan berziarah ke Kompleks Makam Mahligai yang berada di Desa Daek Dakka.
Barus bersholawat untuk Indonesia digagas oleh DPP Jam’iyah Batak Muslim Indonesia mengambil tema “Cahaya Barus Menyinari Indonesia’’ direncanakan akan diikuti oleh 20.000 umat muslim dan disaksikan secara live streaming oleh umat muslim di Indonesia. Adapun agenda yang dilaksanakn di lapangan Merdeka Barus, sebagai berikut:
Khotmil Qur’an
Pembacaan Ratib Al Attas & Asmaul Husna oleh Habib Luthfi Al Attas
Sambutan Ketua Umum Jam’iyah Batak Muslim Indonesia
Sambutan Gubernur Sumatera Utara
Pidato Wakil Presiden Republik Indonesia Sekaligus Membuka Barus Bersholawat Untuk Indonesia
Sholawat Bersama Sayyid Zulfikar
Tausyiah & Doa
Sekilas tentang Barus
MUI Sumatera Utara melalui Tim Majalah Media Ulama juga pernah meliput ke Barus tahun 2021. Dikutip dari Majalah Media Ulama Edisi II tahun 2021 Barus merupakan kota tua yang terletak di pesisir pantai Kabupaten Tapenulis Tengah, Sumatera Utara. Dari Barus, pintu gerbang tentang jejak peradaban agama Islam dimulai disini tepatnya pada abad ke 7 (tujuh) Masehi. Hal ini menunjukkan bahwa Islam di kota bertuah ini hadir lebih dulu dan jauh lebih tua dari pada sejarah Walisongo, penyebar agama Islam di tanah Jawa pada abad ke 14 (keempat belas).
Sehubungan telah terjadi sejumlah kasus perkawinan di masyarakat yang dinilai tidak lazim dan dilakukan oleh umat Islam Indonesia, yang sebagian telah diberitakan oleh media massa, sehingga menimbulkan tanda tanya, prasangka buruk, kerisauan dan keresahan di kalangan masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam beberapa hari ini telah menerima pengaduan, pertanyaan, dan permintaan fatwa yang disampaikan secara langsung, tertulis, maupun lewat telepon dari masyarakat sekitar masalah tersebut.
Atas dasar itu, dengan memohon taufiq dan hidayah Allah SWT Majelis Ulama Indonesia menyampaikan pernyataan dan ajakan sebagai berikut :
Pernikahan dalam pandangan agama Islam adalah sesuatu yang luhur dan sakral, bermakna ibadah kepada Allah, mengikuti sunah Rasulullah, dan dilaksanakan atas dasar keikhlasan, tanggung jawab, dan mengikuti ketentuan-ketentuan hukum yang harus diindahkan
Ketentuan Umum mengenai syarat sah pernikahan menurut ajaran Islam adalah adanya calon mempelai pria dan wanita, adanya dua orang saksi, wali, ijab kabul, serta mahar (mas kawin).
Ketentuan pernikahan bagi warganegara Indonesia (termasuk umat Islam Indonesia) harus mengacu pada Undang-Undang perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974) yang merupakan ketentuan hukum Negara yang berlaku umum, mengikat, dan meniadakan perbedaan pendapat, sesuai kaidah hukum Islam :
“Keputusan pemerintah itu mengikat untuk dilaksanakan dan menghilangkan perbedaan pendapat.”
4. Umat Islam Indonesia menganut paham Ahlus sunnah wal jama’ah dan mayoritas bermadzhab Syafi ’i, sehingga seseorang tidak boleh mencari-cari dalil yang menguntungkan diri sendiri.
Menganjurkan kepda umat Islam Indonesia, khususnya generasi muda, agar dalam melaksanakan pernikahan tetap berpedoman pada ketentuan-ketentuan hukum tersebut diatas.
Kepada para ulama, muballigh, da’i, petugas-petugas penyelenggara perkawinan/pernikahan agar memberikan penjelasan kepada masyarakat supaya tidak terombang-ambing oleh berbagai macam pendapat dan memiliki kepastian hukum dalam melaksanakan pernikahan dengan mempedomani ketentuan di atas.
DI tengah masyarakat sering ditemui adanya prkatek pernikahan di bawah tangan, yang tidak dicatatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang tidak jarang menimbulkan dampak negatif (madlarrah) terhadap istri dan atau anak yang dilahirkannya;
Nikah Di Bawah Tangan yang dimaksud dalam fatwa ini adalah “Pernikahan yang terpenuhi semua rukun dan syarat yang ditetapkan dalam fikih (hukum Islam) namun tanpa pencatatan resmi di instansi berwenang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan”. Pernikahan Di bawah Tangan hukumnya sah karena telah terpenuhi syarat dan rukun nikah, tetapi haram jika terdapat madharrat. Pernikahan harus dicatatkan secara resmi pada instansi berwenang, sebagai langkah preventif untuk menolak dampak negative/madharrat (saddan lidz-dzari’ah).
Perkawinan beda agama disinyalir semakin banyak terjadi yang tidak hanya mengundang perdebatan di antara sesama umta Islam, terapi juga mengundang keresahan di tengah tengah masyarakat. Muncul pemikiran bahwa pernikahan beda agama merupakan hak asasi manusia dan maslahat.Untuk itu MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang perkawinan beda agama yang dijadikan pedoman, pertama; perkawinan beda agam adalah haram dan tidak sah, kedua; perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kita, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.
Nikah mut’ah akhir-akhir ini mulai banyak dilakukan oleh sementara umat Islam Indonesia, terutama kalangan pemuda dan mahasiswa. Hal ini menimbulkan keprihatinan, kekhawatiran, dan keresahan bagi para orang tua, ulama, pendidik, tokoh masyarakat, dan umat Islam Indonesia pada umumnya, serta dipandang sebagai alat propaganda paham Syi`ah di Indonesia.
Mayoritas umat Islam Indonesia adalah penganut paham Sunni (Ahlus Sunnah wal Jama`ah) yang tidak mengakui dan menolak paham Syi`ah secara umum dan ajarannya tentang nikah mut’ah secara khusus. Untuk itu Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang isinya sebagai berikut: pertama; Nikah mut’ah hukumnya adalah HARAM. Kedua; Pelaku nikah mut’ah harus dihadapkan ke pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“…Mengerjakan haji adalah kewajiban ma- nusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sangggup mengadakan perjalanan ke Baitullah..” (QS. Ali Imran [3]: 97).
HAJImerupakan rukun Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa, menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslimin sedunia yang mampu istatha’ah. Pendapat Imam Sya `i dan Ahmad bin Hanbal bahwa istitha’ah hanya menyangkut kemampuan dalam bidang biaya (mãl); sehingga orang sakit yang tidak dapat melaksanakan haji sendiri tetapi ia mempunyai biaya untuk melaksanakan haji dipandang sudah memenuhi kriteria istitha’ah. Oleh karena itu, ia wajib membiayai orang lain untuk menghajikannya.
Pendapat Imam Maliki bahwa kriteria istitha’ah hanya me-nyangkut kesehatan badan. Menurutnya, orang yang secara fisik tidak dapat melaksanakan haji sendiri tidak dipandang sudah memenuhi kriteria istitha’ah, walaupun ia memiliki sejumlah harta yang cukup untuk membiayai orang lain untuk menghajikannya. Karena itu, ia belum berkewajiban menunaikan haji, baik sendiri maupun dengan membiayai orang lain
Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 dzulhijjah ketika umat islam bermalam di mina, wukuf (berdiam diri) dipadang arafah pada tanggal 9 dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan ) pada tanggal 10 dzulhijjah, masyarakat indonesia biasa menyebut juga hari raya idul adha sebagai hari raya haji kerena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.
Berikut ini adalah fatwa fatwa MUI Pusat dalam ibadah Haji