Saturday, March 7, 2026
spot_img
Home Blog Page 141

Pengurus Koperasi Produsen Syariah Amanah Ulama MUI Sumut dikukuhkan: Terobosan PINBAS di awal Tahun 2023

0

muisumut.or.id, Medan,  Pusat Inkubasi Bisnis Syariah PINBAS MUI Sumatera Utara melakukan terobosan dengan mendirikan Koperasi Produsen Syariah Amanah Ulama. Koperasi yang baru saja dibentuk  ini disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-0000385.AH.01.29 tahun 2023.  Hal ini terungkap ketika acara Pengukuhan Pengurus Koperasi Produsen Syariah Amanah Ulama MUI Sumut di aula MUI Sumatera Utara, 1 Februari 2023. Hadir pada acara tersebut Ketua Umum MUI Sumatera Utara bersama anggota Dewan Pimpinan di antaranya Ketua  Bidang Ekonomi Jafar Syahbuddin Ritonga, Ketua Bidang Hukum Dr. Abdul Hamid Ritonga, Ketua Bidang Perempuan, Ibunda Rusmini, MA.

Dalam sambutannya Ketua Bidang Ekonomi menyampaikan bahwa  Koperasi ini akan menjawab tantangan untuk menjadikan koperasi Amanah Ulama menjadi sebuah contoh yang isyaAllah akan menjadi entitas bisnis di bawah PINBAS MUI Sumut

Putrama Alkhari selaku ketua PINBAS MUI Sumut mengatakan bahwa PINBAS bukanlah entitas bisnis, maka kita butuh koperasi. Sesuai dengan Namanya koperasi produsen maka kita akan memproduksi pupuk, tanaman, air mineral, dan sebagainya. Di samping itu PINBAS juga akan menginventarisir UKMK yang potensial untuk bergabung, sehingga UMKM tersebut bisa naik kelas, bahkan bisa pada level eksportir. Untuk kita sudah melakukan kerjasam dengan Pesantren Darul Mursyid yang dalam waktu dekat akan mengirimkan biji kopinya yang dikenal dengan PDM coffee ke mancanegara. “Insya Allah kehadiran PINBAS kedepan akan semakin bermanfaat bagi umat Sumatera Utara dan Indonesia.” jelasnya ketika menyampaikan sambutan

Kerjasama dengan Pengusaha Singapura

Pada kegiatan tersebut MUI Sumut juga memberikan sertifikat kepada Dr. Ir. Yani BiS sebagai konsultan dari negara Singapura, dalam sambutannya Yani menyampaikan, “ekonomi umat kita terbelakang, kita banyak copypaste dari bisnis orang, kita hanya menjual produk orang hingga bukan kita penentu harga. Untuk itu saya fokus agar koperasi ini punya produk sendiri, kita akan memberikan teknologi untuk koperasi ini, teknologi ini sudah digunaakan di Eropa dan dunia lainnya“. Tuturnya.

Yani yang juga memiliki brand teknologi dengan namanya sendiri YaniSys juga berkesempatan untuk meninjau green house Pusat Pengembangan Wakaf Produktif (P2WP) MUI Sumut yang berlokasi di lantai atas (lantai IV) gedung. Green house yang memiliki sekitar 6000 (enam ribu) lubang tanam ini akan dijadikan contoh urban farm dan saat ini sedang pengerjaan dengan menanam sayuran dengan sistem hidroponik, aquaponik, dan silk soil.

Dr. Yani konsultan Pertanian dari Singapura bersama Tim P2WP meninjau Green house

Dalam kunjungannya tersebut Yani menjelaskan keunggulan pupuk organic untuk tanaman hidroponik yang jauh lebih murah dari harga pasar saat ini, “kita akan bangun 99% bahannya lokal yang banyak tersedia di Sumatera Utara dan 1 % nyalah teknologi” jelasnya penuh semangat

Yani menjelaskan teknologi kepada Tim Urban Farm Kewa Hidroponik Fahri R Sitepu

Sejarah Berdirinya Koperasi Produsen Amanah Ulama

Dr. Indra Utama  yang merupakan ketua Koperasi Amanah Ulama menyampaikan bahwa Koperasi ini bermula dari hasil rapat perdana Pinbas MUI Sumut pada tanggal 12 Desember 2022 di Medan Club. Kemudian dilanjutkan diskusi kecil anggota Dewan Pimpinan Bidang/komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat bersama  peserta refleksi akhir tahun 25 Desember 2022 di hotel Madani, dan ternyata Dewan Pimpinan merestui berdirinya Koperasi pada acara akhir tahun tersebut.

Sebelum koperasi ini dikukuhkan, beberapa anggota koperasi bersama Dr. Yani konsultan pertanian dari Singapura menjajaki kemungkinan penggunaan lahan percontohan menggunakan teknologi pembuatan pupuk berbahan  baku limbah perkarangan konsep sirkulasi ekologi dengan kebun sayuran organic untuk dipasarkan kepada pengunjung dan sisanya untuk pakan hewan kebutuhan kebun binatang aplikasi teknologi YaniSys

Berikut Pendiri Koperasi Amanah Ulama

  1. Dr. H. Maratua Simanjuntak
  2. Prof. Dr. H. Asmuni, MA
  3. Drs. H Sotar Nasution, MHB
  4. Dr. H. Arso, SH, M.Ag
  5. Jafar Syahbuddin Ritonga, DBA
  6. Drs. Putrama Alkhairi
  7. Dr. H. Akmaluddin Syahputra, M.Hum
  8. Dr. H. Indra Utama, SE, M.Si
  9. Ali Suman Daulay
  10. Dr. H. Saparuddin Siregar, SE, Ak
  11. Muhammad Husni, SE, M.Si
  12. Drs. Ahmad Darwis Ritonga
  13. Dr. Salman Nasution, SE
  14. Muhammad Fachran Haikal, STP, MM

kontributor: Akmal S

“Putusan MK: Perkawinan Beda Agama Ditolak, MUI: Final, Setop Perkawinan Beda Agama”

0

muisumut.or.id-Jakarta, Merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tanggapan. Amar putusan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 secara tegas menolak perkawinan beda agama dalam sistem hukum Indonesia, seperti yang ditegaskan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh. Penolakan uji materi oleh Mahkamah Konstitusi menegaskan secara konstitusional penolakan terhadap perkawinan beda agama.

Kiai Niam, dalam penjelasannya, berpendapat bahwa upaya legalisasi perkawinan agama bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu, menganjurkan, mempraktikkan, atau bahkan memfasilitasi perkawinan beda agama adalah tindakan melanggar hukum. Ia menyatakan bahwa putusan ini telah final, dan perkawinan beda agama harus dihentikan.

Ketika ditanya tentang kepastian hukum menikah beda agama menurut Islam, Kiai Niam menegaskan bahwa ketentuan agama sudah jelas melarangnya. Menurutnya, pernikahan bukan hanya sekadar hubungan kontrak sosial, melainkan juga memiliki dimensi ibadah dan tunduk pada aturan agama. Kiai Niam menyebut bahwa Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan mengonfirmasi hal ini dan menegaskan bahwa keabsahan perkawinan bergantung pada aturan agama yang berlaku.

Selanjutnya, Kiai Niam mengingatkan bahwa dengan adanya amar ini, kampanye terhadap perkawinan beda agama bisa dianggap melanggar konstitusi. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan yang diajukan oleh E. Ramos Petege, yang gagal meresmikan pernikahan dengan pasangannya karena perbedaan agama. Putusan ini secara resmi dibacakan oleh Ketua MK Prof Anwar Usman.

Hakim MK Prof Enny Nurbaningsih menekankan bahwa hak asasi manusia diakui di Indonesia dan diatur dalam UUD 1945 sebagai hak konstitusional warga negara. Namun, penting untuk memahami bahwa hak asasi manusia di Indonesia harus selaras dengan falsafah ideologi Pancasila sebagai identitas bangsa.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai perkawinan beda agama dapat memberikan kepastian. Baginya, putusan MK telah memberikan kejelasan dalam hal yang sebelumnya masih menjadi perdebatan dan polemik. (Yogo Tobing)

Konsultasi Syariah Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara

0

Konsultasi Syariah
Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara.-
Edisi II

Pertanyaan :

Assalamualaikum. Wr. Wb

Ustaz saya ingin bertanya, semoga Komisi Fatwa selalu berkhidmat untuk umat. amin Saya mau nanya nih…..
Akhir-akhir ini sering kali jika ada berita di media sosial tentang meninggalnya seseorang selalu direspon dengan gambar atau tulisan yang berisikan ayat Alquran dan doa-doa jenazah. Apakah demikian dibenarkan ustaz ? Terimakasih untuk Komisi Fatwa semoga selalu berkhidmat untuk umat ya………..

Salam Hormat Kami
Vina Putri Mandari di Deli Serdang

Jawab :

Waalaikumsalam,Wr. Wb

Ibu Vina…
Memang akhir-akhir ini ada tradisi baru dalam menyikapi kabar duka di media sosial. Khususnya ketika mendengar kabar kematian seseorang lantas banyak yang mengirim gambar dan sticker serta tulisan ayat-ayat Alquran dan doa-doa. Terkait hal ini sebenarnya Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara telah menerbitkan fatwa terkait pada tahun 2021 dengan judul Hukum Mengirim Gambar, Caption, (Teks Singkat), Sticker, Teks yang Berisi Doa/Ayat Alquran di Media Sosial.

Dalam Fatwanya Komisi Fatwa MUI Sumut menetapkan bahwa :
Mengirim gambar, teks singkat, sticker dan teks yang berisi doa atau ayat Alquran dan sejenisnya untuk merespon berita duka cita hukumnya boleh (mubah).
Namun dalam fatwa ini juga dijelaskan bahwa pengiriman tersebut akan bernilai pahala dan sampai kepada orang yang wafat itu jika dilafalkan dan diniatkan kepadanya.
Dalam hal ini Imam an-Nawawi dalam bukunya al-Azdkar pada halaman 237 mengatakan bahwa “Ulama sepakat bahwa doa untuk orang yang meninggal dunia bermanfaat dan sampai kepadanya…”

Sementara itu, pahala bacaan Alquran akan bermanfaat kepada mayat apabila didoakan kepadanya. Hal ini juga berdasarkan dengan apa yang ditegaskan oleh Syekh Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqh Sunnah pada juz I halaman 569 yang mengutip pendapat Imam Ahmad Ibn Hanbal yang menyebutkan, “Mayat, semua kebaikan sampai kepadanya, berdasarkan nas-nas yang ada, karena setiap Muslim yang berkumpul di setiap tempat dan membaca Alquran lalu menghadiahkannya kepada orang yang meninggal tanpa ada yang mengingkarinya…”

Perlu menjadi catatan, bahwa apabila gambar dan tulisan tersebut hanya dikirimkan saja tanpa sama sekali melafalkannya, bagi yang mengirimkannya meskipun telah dihitung suatu kebaikan karena mengirimnya ke grup akan memotivasi orang lain untuk melakukan hal yang sama, mendoakan atau mengirimkan pahala bacaan Alqurannya. Akan tetapi agar perilaku itu tidak hanya sebatas mengirim saja, namun hendaknya terlebih dahulu membaca dan mendoakan mayat tersebut, bukan hanya sekedar mengirimkan teks atau gambar saja, tentu ini lah yang paling tepat.

Wallahu a’lamu
Wassalamualaikum. Wb. Wb

Dr. Irwansyah, M.H.I
Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara

Guru Besar Sastra Arab Asal India Hadiri Muzakarah MUI Sumatera Utara Tahun 2023

musiumut.or.id, Medan, Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara kembali melaksanakan Muzakarah Ilmiah pada tahun 2023 yakni pada 29 Januari 2023. Materi yang diangkat pada kali ini adalah Peran MUI sebagai Khadimul Ummah (Pelayan Umat) dan Shadiqul Hukumah (Mitra Pemerintah) antara Tantangan dan Harapan. Materi ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Umum MUI Sumatera Utara Dr. H. Arso, SH., M.Ag. Arso menyampaikan bahwa MUI sudah tertata rapi visi dan misi serta tugas pokok dan fungsinya di tengah-tengah umat.

MUI terus berkhidmat kepada umat melalui 12 Komisi yang masing-masing mempunyai peran di masyarakat. MUI benar-benar dirasakan masyarakat keberadaannya khususnya bidang fatwa. Karena disadari bahwa Fatwa adalah ruhnya MUI. Walaupun demikian, MUI juga terus memiliki tantangan, dimana terkadang ada pihak yang tidak berkenan bahkan menganggap fatwa MUI dianggap sebagai sesuatu yang menambah kekisruhan seperti fatwa “manusia silver” yang baru-baru ini menjadi viral setelah diputuskan keharamannya pada Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Sumatera Utara Tahun 2022 di Medan.

Memang harapan masyarakat sangat besar kepada MUI, hampir semua persoalan terkadang diadukan ke MUI untuk minta dicarikan solusi khususnya yang berkaitan dengan Agama misalnya tentang wakaf, warisan, perceraian, aliran sesat, berkaitan dengan sertifikasi halal dan sebagainya. MUI kedepan akan terus membangun kerjasama dengan pemerintah sebagai mitra agar fatwa-fatwa dan putusan MUI dapat terealisasi dengan maksimal di masyarakat. Karena sebagaimana menurut paparan Arso, MUI mengadakan kerjasama dalam kebajikan dan takwa dengan Pemerintah dan mengadakan dialog serta pertukaran informasi timbal balik.

Arso melanjutkan bahwa Majelis Ulama Indonesia tidak berafiliasi kepada salah satu organisasi politik dan /atau organisasi kemasyarakatan karena itulah MUI bersifat independent dan netral yang berorientasi untuk kepentingan umat.
Selain itu Arso menambahkan bahwa manifestasi dari visi dan misi, MUI memiliki tanggungjawab himayah dan taqwiyah meliputi tiga bidang Agama, Umat dan Negara yang terdiri dari 1). Perlindungan dan penguatan Agama (himayah wataqwiyatud din) 2). Perlindungan dan penguatan Umat (himayah wa taqwiyatul ummah). 3). Perlindungan dan penguatan (himayah wa taqwiyatud daulah).
Vallentine Day

Rektor Uiniversitas Dharmawangsa Assosiac Prof. H. Zamakhsyari Hasballah, Lc., MA., P.hD. Selaku Narasumber, menjelaskan bahwa sejarah Hari Valentin ini ternyata bersinggungan dengan khurafat. Sejak 1969 Gereja bahkan telah secara resmi membatalkan perayaan hari Valentin sebagai sebuah perayaan. Merayakan Valentine Day masuk pada unsur tasyabbuh terhadap budaya yang bukan Islam. Apalagi konten Vallentin Day hari ini pada praktiknya banyak yang melanggar aturan syariat. Didapati bahwa malam Valentin banyak alat kontrasepsi menjadi laris karena rema dan generasi muda banyak melakukan pacaran bahkan sangat melampaui batas sampai pada hubungan badan dengan dalih hari kasih sayang. Karenanya seyogianya umat Islam, remaja tidak mengikuti dan ikut-ikutan dalam perayaan hari Valentin, papar Zamakhsyari.

Di sisi lain, Ahmad Sanusi Luqman selaku Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara menyampaikan bahwa MUI Jatim pun sebenarnya pada tahun 2017 telah menerbitkan fatwa Nomor: 03 Tahun 2017 terkait Keharaman untuk merayakan Vallentine Day. Sanusi Luqman juga menyampaikan apresiasi bahwa pengunjung yang datang banyak sehingga makalah yang sudah disiapkan kurang. Guru besar Sastra Arab Prof. Salahuddin pun ikut hadir dan memberikan testimoni pada acara Muzakarah Komisi Fatwa MUI karena kebetulan dalam beberapa waktu dia bertugas di Medan khususnya di Universitas Dharmawangsa dengan sebagai Dosen Asing.

Dr. Irwansyah selaku moderator pada acara itu menyampaikan kepada masyarakat bahwa Topik Muzakarah dapat diusulkan untuk dibahas di Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara. Alhamdulillah pada Muzakarah Edisi Januari 2023 ini banyak peserta yang mengusulkan agar MUI Sumut menerbitkan Himbauan terkait Vallentine yang dikirim ke sekolah-sekolah. Ini akan ditindaklanjuti oleh Komisi Fatwa kepada Dewan Pimpinan, ujar Kiyai Muda itu. []

kontributor: Irwansyah

Dukung Wisata Halal – Mushalla al Ikhlas Porsea butuh Dana 250 Juta

0

muisumut.or.id, Medan Musholla Al Ikhlas Pantai Pasir Putih Parparean II Kecamatan Porsea Kab. Toba Samosir Prov. Sumatera Utara.

Sebagai tempat Ibadah bagi wisatawan, mushalla yang berukuran 5 x 6 M2, diperuntukkan dalam rangka mendukung pariwisata Danau Toba. “Bangunan ini didirikan atas swadaya masyarakat serta bantuan Baznas Prov. Sumut yang peduli dan mendukung wisata halal” kata Alahuddin Hasibuan, S. Ag sekum MUI Toba Samosir. Gagasan pendirian sarana ibadah ini berawal dari ustad H. Samosir Ketua Umum MUI Tobasa (2017). Gagasan tersebut segera mendapat respon dari Amirsyah Tambunan. Ibarat kata Raja Inal Siregar matan Gubsu marsipature hutanabe menjadi motivasi kata Amirsyah.

Dalam kunjungan wakil sekjen MUI Pusat tahun 2018 langsung menyaksikan penyerahan tanah wakaf dari warga sekitar mushalla. Tak lama perencananaan tersebut langsung terwujud menjadi Mushalla atas dukungan semua pihak seperti kita saksikan (foto). Sekum MUI Sumut Dr. Ardiansyah Lc., MA mengapresiasi pembangunan Mushalla kiranya dapat digunakan sebagai sarana ibadah oleh para wisatawan dari berbagai daerah khususnya dan maca negara umumnya, pungkas Ardiansyah.

Mushalla al Ikhlas Porsea membutuhkan dana 250 Juta

MUI Sumut bersama 34 Ormas Islam Sikapi Aksi Pembakaran Al Quran oleh Politikus Swedia

Muisumut.or.id, Medan, Mui Sumut bersama 34 Ormas Sikapi Aksi Pembakaran al Quran yang dilakukan Rasmus Paludan (Politikus Swedia) di depan Kantor Kedutaan Turki pada tanggal 21 Januari 2023 serta mendapatkan pengawalan dari Kepolisian Swedia telah membuat kemarahan besar umat Islam di dunia serta mendapatkan kecaman dari berbagai Negara di dunia termasuk Negara Indonesia. Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak  bersama Dewan Pimpinan MUI Sumut, di antaranya Sekretaris Umum, Prof. Dr. Asmuni, M.Ag, Bendahara Umum, H. Sotar Nasution, dan Wakil Ketua Umum, Dr. H. Arso menyampaikan sikap terkait Aksi Pembakaran salinan Al-Qur’an di kantor MUI Sumatera Utara pada Rabu 25 Januari 2022.

 Pada kesempatan tersebut Dr. H. Maratua menyampaikan ucapan terimakasih kepada orang Islam yang bergabung dalam aliansi ini. “kita sama berpendapat bahwa tindakan pembakaran salinan Al-Qur’an merupakan tindakan keji dan tidak bermoral serta telah melakukan Penistaan terhadap Kitab Suci Umat Islam dengan secara terang terangan dan terbuka menunjukkan sikap Islamobia kepada Umat Islam di seluruh dunia namun kita menyikapi caranya mungkin yang berbeda. Peernyataan Sikap alinasi oramas Islam Suamtera Utara ini akan kami dukung dan kirim ke MUI pusat atas nama sumatera utara.” tuturnya

“Di samping itu kita juga mendesak MUI pusat melakukan kegiatan kegiatan bersifat internasional kaitan dengan ini karena kita tidak punya akses dari sumatera utara untuk pusat tentu itu tugas MUI Pusat.” Lanjutnya.

Berikut Pernyataan SIkap  Aliansi Ormas Islam Sumatera Utara

  1. Mengecam Keras pembakaran salinan Al-Qur’an yang dilakukan oleh Rasmus Paludan di Swedia
  2. Mengecam Keras Pemerintahan Negara Swedia yang telah mengizinkan terjadinya pembakaran salinan Al-Qur’an di depan Kantor Kedutaan Besar Turki di Stockholm.
  3. Mendesak Pemerintahan Negara Swedia melalui Pemerintahan Indonesia untuk menangkap dan memberikan hukuman berat kepada Rasmus Paludan karena telah melakukan Pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia.
  4. Mendesak Pemerintahan Negera Swedia melalui Pemerintahan Indonesia untuk meminta maaf kepada seluruh umat Islam di dunia atas terjadinya pembakaran salinan Al-Qur’an yang dilakukan oleh Politikus Swedia tersebut.
  5. Mendukung Pemerintahan Indonesia yang telah bersikap tegas mengecam keras tindakan pembakaran salinan Al-Qur’an.
  6. Meminta kepada Pemerintahan Indonesia untuk segera memanggil Dubes Swedia untuk Indonesia serta meminta pertanggungjawaban pemerintahan Swedia atas terjadinya pembakaran salinan Al-Qur’an tersebut.
  7. Meminta kepada seluruh Khatib Jum’at untuk dapat menyerukan kecaman dan protes keras terhadap aksi pembakaran salinan Al-Qur’an yang terjadi di Negara Swedia dalam materi khutbah Jum’at nya pada tanggal 27 Januari 2023

Ada 34 Ormas Islam yakni

1. LASKAR MASJID AQOBAH (LABAH) SUMUT 2. FKRM SE-PERUMNAS MANDALA 3. LEMBAGA ADVOKASI UMMAT ISLAM – MUI SUMUT 4. ALIANSI PENYELAMATAN MASJID AMAL SILATURRAHIM (APMAS) 5. ICMI MUDA 6. FOSIL BKM INDONESIA 7. GERAKAN PEMUDA CINTA MASJID 8. MOLEKUL PANCASILA 9. DEWAN MASJID INDONESA (DMI) KOTA MEDAN 10. FORUM DA’I DAN USTADZ MUDA (FODIUM) KOTA MEDAN 11. DARUL UKHUWAH 12. PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KOTA MEDAN 13. PIMPINAN WILAYAH AL WASLIYAH SUMUT 14. KESATUAN AKSI UMMAT ISLAM (KAUMI) 15. PENGACARA JAWARA BELA UMMAT (PEJABAT SUMUT) 16. LPD MAJELIS MUJAHIDIN MEDAN 17. MAJELIS OEMAR IBN KHATTAB MEDAN 18. LIGA MUSLIM INDONESIA (LMI) SUMUT 19. MAJELIS PEUDA PEMBELA RASULLAH SAW (MPPR) 20. UKHUWAH BKM MEDAN UTARA 21. MASYARAKAT PEMBELA TANAH WAKAF (MPTW) 22. SAHABAT HIJRAHKUU (SHKUU) 23. GNPF SUMATERA UTARA 24. FORUM UMMAT ISLAM (FUI) SUMATERA UTARA 25. ALIANSI MASYARAKAT CINTA MASJID (AMCM) 26. DPD PERSATUAN UMMAT ISLAM (PUI) KOTA MEDAN 27. JPRMI SUMATERA UTARA 28. TIM PEMBELA ULAMA DAN AKTIVIS (TPUA) SUMUT 29. PENGAJIAN MASYARAKAT TUKKA TAPTENG – KOTA MEDAN 30. PUSAT ADVOKASI DAN HAM SUMUT 31. ALIANSI MAHASISWA MUSLIM BERSAMA UMMAT 32. FRONT PERSAUDARAAN ISLAM SUMUT 33. IKATAN MUBALILIGH ANTAR MASJID 34. MAJLIS AZ-AZIKRA

DSN MUI Perwakilan Sumut hadiri Ijtima Sanawi ke 18 DSN MUI Tahun 2022

0

Perwakilan Sumatera Utara Dr. H. Ardiansyah, LC, MA dan Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum ikut menghadiri Kegiatan Ijtima Sanawi ke-18 DSN MUI yang bertajuk: Penguatan Ekosistem Ekonomi Syariah dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional ini digelar pada 1-2 Desember 2022 secara hybrid. Wakil Presiden RI KH Maruf Amin yang diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani membuka kegiatan Ijtima Sanawi ke-18 dan secara resmi  ditutup oleh Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh.

Kegiatan ini berhasil mencetuskan dan menyepakati sejumlah rekomendasi terkait pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.

Hasil rekomendasi tersebut disampaikan oleh Direktur DSN MUI Institute KH Azharudiin Lathif. Berikut hasil rekomendasi yang dihasilkan dalam Ijtima Sanawi ke-18 DSN MUI:

Rekomendasi untuk Pemerintah:

A. Melakukan kolaborasi antara berbagai lembaga baik lembaga komeril, lembaga dana sosial Islam dan kegiatan sektor ril seperti aktivitas industri halal yang melibatkan peran usaha mikro dan ultra mikro.

B. Menguatkan lembaga-lembaga keuangan syariah melalui penggabungan usaha, akuisisi usaha, penawaran umum saham dan aksi konfrontasi lainnya.

C. Mendukung memberikan insentif, fasilitas, kemudahan dan lain-lain bagi.

Pertama, pebisnis yang menerapkan jaminan prodak halal dan memberikan tambahan insentif bagi pebisnis yang menerapkan produk halal untuk pasar ekspor.

Kedua, Lembaga keuangan yang memiliki unit usaha syariah yang melakukan dan memberikan insentif tambahan bagi yang melakukan konversi syariah secara penuh.

Ketiga, lembaga keuangan dan bisnis yang melakukan inovasi digital.

Keempat, badan usaha milik negara dan swasta yang melakukan seluruh kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip syariah.

Kelima, lembaga sosial keagamaan yang mengelola dana sosial keagamaan yang mempunyai dampak pada tujuan pembangunan nasional berkelanjutan.

D. Mewujudkan kekuatan ekonomi negara dan masyarakat dengan cara optimalisasi penghimpunan dan penyaluran dana sosial yang menjadi bagian inklusif dalam upaya mendukung pembangunan bangsa dan negara.

E. Memanfaatkan teknologi digital dalam meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan zakat dan wakaf.

F. Melakukan harmonisasi terhadap masalah regulasi atau peraturan perundang-undangan yang mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.

Rekomendasi untuk otoritas dan pemangku kepentingan lainnya:

a. Agar DPR meningkatkan komitmennya dalam mendukung dan penguatan dalam sektor keuangan syariah melalui antara lain dengan melakukan pengawalan terhadap kebijakan kewajihan spin off unit usaha syariah di lembaga keuangan syariah melalui undang-undang pengembangan dan penguatan sektor ekonomi syariah yang saat ini sedang dalam pembahasan di DPR.

b. Agar OJK senantiasa memberikan dukungan melalui regulasi pengawasan dan kebijakan-kebijakan yang semakin menumbuh kembangkan eksistensi keuangan syariah di Indonsesia.

c. Agar Bank Indonesia meningkatkan perannya dalam mengembangkan sistem pembayaran dan mengembangkan pasar uang di Indonesia yang sesuai dengan prinsip syariah dalam rangka mencapai visi Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan dunia.

d. Agar Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) dalam rangka meningkatkan fungsi dan perannya memberikan jaminan nasabah bank syariah dan melakukan penanganan dan penyelesaian bank syariah yang mengalami persoalan solvabilitas dengan senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip syariah dan mendengarkan aspirasi pemangku kepentingan perbankan syariah di Indonesia.

e. Agar kementrian Agama dan struktur dibawahnya serta perguruan tinggi di bawah kementrian agama perlu mendukung penuh tumbuh kembangnya keuangan syariah dengan cara antara lain menempatkan dana pengelolaan dan operasionalnya di lembaga keuangan dan bisnis syariah.

f. Agar Baznas mengembangkan sinergitas pengelolaan dana keuangan sosial islam dengan lembaga lain baik lembaga komersil atau pun sosial agar dampak terhadap pengembangan ekonomi masyarakat semakin luas.

g. Agar para ulama dan mubalig terutama yang berasal dari Dewan Syariah Nasional (DSN) termasuk DPS lebih meningkatkan penyempaian materi dakwah yang mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan dan bisnis syariah di Indonesia.

h. Pergurian tinggi yang menyelenggarakan program studi keuangan syariah, ekonomi syariah dan hukum ekonomi syariah agar menyusun dan menerapkan kurikulum yang memperhatikan kebutuhan industri link and match. Sehingga memberikan solusi terhadap persoalan SDM dan ketenagaan kerja syariah di Indonesia.

C. Rekomendasi untuk Dewan Syariah Nasional MUI dan DPS:

A. DSN MUI sebagai otoritas fatwa agar senantiasa berupaya semaksimal mungkin untuk memperkuat otoritas visi dan perannya dalam memberikan pedoman kesesuaian syariah terkait aktivitas, inisiatif, dan inovasi di dalam dan luar negeri.

B. DSN MUI sebagai pelayan umat agar tetap terus mendengar dan menyerap aspirasi umat, memperhatikan kearifan lokal, menjaga kepentingan bangsa dan negara serta kerukunan umat beragama dalam aktivitas ekonomi.

C. DSN MUI agar senantiasa memperkuat metode pengambilan hukum, istimbatul ahkam dalam rangka fikih muamalat tanpa kehilangan fleksibilitasnya yang menjadi ciri muamalat dan prinsip kehati-hatian dalam ijtihad.

D. DSN MUI agar terus memberikan solusi fikih dan berkontribusi terhadap solusi fikih global antara lain dengan menghadirkan solusi dalam makhorij al fikiyah atas berbagai problem fikih muamalat kontemporer dan reka bangun keuangan Islam melalui penerbitan sesuai ketentuan.

E. DSN agar meningkatkan pengetahuan dan kompetensinya di bidang fikih muamalah, fatwa-fatwa DSN MUI dan termasuk keterampilan pengawasan di industri yang diawasinya.

Konsultasi Syariah “HUKUM BERKURBAN DENGAN UANG”

0

Pertanyaan :

Assalamualaikum. Wr. Wb

Ustaz saya ingin bertanya, bagaimana hukumnya jika saya berkurban dengan uang saja kepada masyarakat. Sebab di daerah saya tinggal saat ini kelihatannya banyak orang yang butuh dengan uang, apalagi setelah masa Pandemi Covid-19 yang sampai sekarang masih berdampak kepada ekonomi masyarakat? mohon penjelasannya….

Terimakasih Ustaz.

Wassalam.

A. Siagian di Deli Serdang

Jawab :

Waalaikumsalam,Wr. Wb

Bapak A. Siagian  

Kami sampaikan bahwa kurban adalah ibadah yang cara pelaksanaannya telah ditentukan melalui nas secara jelas dan tegas. Praktek Nabi saw. sendiri berkurban dengan menyembelih hewan kurban, bukan dengan memberikan sejumlah uang (qimah) meskipun setara dengan nilai hewan kurban. Sehubungan dengan ini, Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara telah menerbitkan fatwa terkait pada tahun 2014 yang memutuskan bahwa tidak sah berkurban hanya dengan dengan nilainya (uang atau benda) tanpa dilakukan penyembelihan hewan kurban. Karena itu, sudah seharusnya Bapak  mengikuti tuntunan syariat jika ingin berkurban haruslah dengan menyembelih hewan. Jika Bapak melihat bahwa masyarakat sangat membutuhkan uang, maka bisa membantunya dengan jalan sedekah, infak atau zakat mal (terhadap orang yang memenuhi kriteria mustahiq zakat). 

Wassalamualaikum. Wb. Wb    

Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman, Lc., MA    

(Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara)

Perempuan: Hati & Akhlak

Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah Wanita yang shalihah.” (HR Muslim dari Abdullah bin Amr).

Allah menciptakan perempuan dengan begitu banyak keistimewaan. Allah jadikan perempuan memiliki kedudukan yang mulia. Jika dia menjadi seorang anak, maka perempuan akan menjadi tameng bagi kedua orangtuanya, yang kelak akan membawa kedua orangtua ke surga. Jika dia menjadi seorang Istri, maka surga akan terasa sangat dekat padanya. Tugasnya sebagai seorang Istri akan membawa keluarganya kedalam kebahagiaan dunia dan akhirat dan begitu pula jika dia menjadi seorang Ibu, maka Allah telah menjadikan telapak kakinya sebagai surga bagi anak-anaknya. Tiada satupun kemuliaan yang dimiliki wanita shalihah yang akan menghambat jalannya untuk mencapai surga-Nya Allah SWT.

Kasih sayang Allah begitu besar kepada wanita. Allah memuliakan wanita disisi-Nya. Sebaik-baik wanita adalah wanita shalihah yang diinginkan Allah dan Rasulnya, dengan menjalankan perintah dan kewajiban-Nya dan Menjauhi larangan-Nya.

Apa yang terjadi didunia ini, baik dan buruknya bergantung kepada hati dan akhlak seorang wanita. Jika baik dirinya, maka baiklah segala sesuatu yang berkaitan dengan dirinya. Sebagaimana Allah telah menetapkan perbedaan hukum diantara laki-laki dan wanita, yang mana perbedaan hukum itu bukanlah untuk menjatuhkan harkat martabat seorang wanita atau mendiskriminasi posisi wanita di dalam Islam. Tapi justru untuk memuliakan seorang wanita. Bisa dibayangkan bagaimana jika Allah menyama-ratakan kewajiban menutup aurat bagi wanita dan laki-laki, tentu tubuh wanita itu akan menjadi fitnah bagi dirinya dan mendekatkan dirinya kepada hal-hal yang buruk. Namun, Allah telah menetapkan segala sesuatunya sesuai dengan porsinya masing-masing. Maka, apa yang sebaiknya sudah diperintahkan oleh Allah, seharusnya kita resapi dan taati. Seperti, menutup aurat, menjaga sholat, menjaga kemaluan dan menjaga lisan kita dari sesuatu yang mampu mengotori hati dan fikiran kita.

Penting bagi seorang perempuan untuk mempelajari dirinya dan hatinya, agar bisa menjadi perempuan yang diharapkan oleh Allah, yaitu dengan menjadi perempuan shalihah. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka ada dua cara yang dapat ditempuh yaitu dengan jalan taqwa dan cinta. Jalan taqwa adalah dengan menggunakan badan kita untuk menjalankan segala perintah Allah Swt dan menjauhi larangannya dan jalan cinta adalah dengan menggunakan hati kita untuk mencintai yang seharusnya dicintai yaitu Allah SWT dan Rasulnya. Jika kedua jalan ini ditempuh, maka baiklah hati dan akhlak kita. Miliki hati seluas samudra yang tidak terbatas untuk melakukan kebaikan-kebaikan dan menjadikan segala sesuatu yang terjadi di hidup sebagai ujian dan cobaan yang Allah hadirkan untuk meningkatkan Iman dan taqwa kita.

LAKUKAN INI, UNTUK MENJADIKAN HATI BAHAGIA DAN AKHLAK YANG BAIK

Menghadirkan hati yang bahagia dan akhlak yang baik, akan menjadi perkara yang sulit, jika segala sesuatu yang terjadi di hidup ini, tidak dengan melibatkan Allah. Bagi seorang perempuan, meraih pahala dan mendapatkan dosa adalah dua hal yang sangat berdekatan. perempuan memiliki kemuliaan yang dapat mendekatkannya dengan Ridho-Nya Allah dan juga perempuan memiliki fitnah yang besar, yang dapat mendekatkannya kepada Murka-Nya Allah. Sebagaimana, telah Allah hadirkan keistimewaan bagi perempuan untuk menciptakan surga bagi dirinya, orangtuanya, suaminya dan juga anaknya. Tidaklah segala sesuatu yang Allah ciptakan itu bersifat sia-sia, tetapi untuk menjadikan diri semakin dekat dan bertaqwa kepada Allah. Allah akan hadirkan hati yang bahagia bagi perempuan shalihah yang melibatkan Allah dalam segala urusannya, menjalankan perintahnya dan menjauhi segala larangannya. Allah akan jadikan perempuan itu memiliki akhlak yang baik, jika dia mendekatkan dirinya kepada Rasulullah dan mengamalkan segala akhlak yang dimiliki Rasulullah. Ada beberapa hal yang dapat diamalkan oleh para perempuan untuk mendapatkan hati bahagia dan akhlak yang baik.

  1. Menghadirkan Allah dalam Segala Urusan untuk Kelapangan Hati

Miliki hati yang lapang, seluas samudra. Ibaratkan lautan, jika kejatuhan najis maka tidak akan mengotori lautan itu. Begitu juga dengan hati, jika memiliki hati yang luas, maka segala hal yang melukai hati, baik itu cacian, hinaan atau apapun itu, tidak akan berpengaruh terhadap diri. Jangan jadikan pandangan orang lain terhadap diri ini merubah hati dan fikiran. Jikalau, orang berkata buruk maka maafkanlah dan tetap berbuat baik. Sebaliknya, jika orang lain memberikan pujian jangan membuat jumawa dan mengotori hati. Baik dan buruknya diri ini, bukan bergantung kepada penilaian dan pujian orang lain. Tapi nilai yang terdapat didalam diri tergantung sikap kita kepada orang lain. Perempuan shalihah akan tetap melakukan kebaikan-kebaikan walaupun ribuan cacian dan hinaan menerpa dirinya. Karena pada hakikatnya, segala perbuatannya semata-mata hanya karena Allah. Melibatkan Allah dalam segala urusan dunia dan akhiratnya. Karena sesungguhnya, segala ujian dan cobaan yang Allah hadirkan adalah untuk menambahkan nikmat iman dan taqwa bagi orang-orang beriman.

  • Bershalawat untuk Mendapatkan Kemudahan Urusan

Barangsiapa yang bershalawat kepadaku satu kali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sebanyak sepuluh kali, serta menghapus sepuluh kejelekannya.” HR Ahmad 19/57 no:11998. Menjadikan shalawat nabi sebagai amalan sehari-hari dapat mengubah kehidupan menjadi lebih berkah dan urusan menjadi lebih mudah. Menjadikan hidup yang kelam menjadi lebih bercahaya. Hati yang mendekatkan diri kepada Allah, lidah yang selalu bershalawat akan menjadikan hati dan akhlak menjadi baik. Tumbuhkan rasa cinta yang tinggi kepada Rasulullah, jadikan Rasulullah dekat dengan dirimu dan kelak akan memberikan syafaatnya di akhirat. Tidak hanya hanya itu, dengan mendekatkan diri kepada Nabi Muhammad akan membuat kehidupan menjadi lebih baik, segala urusan dunia yang menyulitkan kehidupan akan dimudahkan oleh Allah, dengan diri yang selalu bershalawat kepada junjungan-Nya. Hati yang gelap dan kalut akan menjadi terang dan terarah. Ibaratkan kegelapan, yang apabila didekatkan cahaya maka akan ikut menjadi terang. Rasulullah hadir sebagai cahaya bagi ummatnya, memberikan penerangan bagi umat manusia.

  • Menjaga Lisan untuk Komunikasi Yang Beradab

Cobaan terberat bagi seorang perempuan adalah dengan menjaga lisannya. Begitu mudah bagi seorang perempuan untuk mengucapkan hal-hal yang seharusnya tidak diucapkan, seperti menceritakan keburukan saudara-saudaranya. Terkadang perempuan menganggap bahwa hal itu adalah lumrah dan biasa dilakukan untuk menjadi sebuah bahan obrolan. Seolah sudah menjadi sebuah kebiasaan bagi kaum wanita saat berkumpul bersama teman-teman untuk berbicara hal yang tidak bermanfaat, gosip bahkan cenderung mencela dan mencari-cari kesalahan atau aib orang lain. Padahal, bagi seorang perempuan menjaga perkataan dan perbuatan adalah hal yang wajib untuk dilakukan, begitu banyak kemudharatan yang akan hadir jika perempuan tidak mampu menjaga lisannya.

Jangan biarkan lisan menyakiti hati orang lain, terutama kepada orang tua. Bahaya lisan lainnya selain menceritakan keburukan orang lain, adalah dengan berkata kasar dan menyakiti. Bagi sebagian anak perempuan yang tinggal bersama orangtuanya, terkadang teruji dengan sikap dan kata-kata yang dapat menyakiti hati orangtua. Bagaimanapun keadaan orangtua jangan sampai mengeluarkan perkataan kasar atau membantah, kita memang tidak bisa memilih darimana kita dilahirkan tetapi kita bisa memilih bagaimana perlakuan kita terhadap orangtua. Perempuan yang shalihah akan selalu menunjukkan akhlak yang baik kepada orangtuanya dengan menyenangkan hatinya dan menjaga lisan dari segala hal yang dapat menyakiti hatinya. Tidak hanya kepada orangtua, bahaya lisan lainnya adalah kepada suami. Terkadang kehidupan rumah tangga memang tidak berjalan dengan mulus, banyak lika liku dan perbedaan pendapat yang mampu berakibat kepada perpecahan. Seorang Istri yang menggunakan perasaannya, akan lebih mudah tersinggung dengan sikap dan perkataan suaminya. Namun, penting bagi perempuan untuk memahami suaminya dengan baik. Jangan sampai mengeluarkan kata-kata yang menyinggung perasaannya. Sebaik-baik perempuan, adalah mereka yang mampu berbuat buat baik dengan suami-Nya, karena surganya perempuan yang sudah menikah adalah suaminya.

Lakukan pendekatan komunikasi yang baik dengan siapapun itu, baik itu dengan teman, orangtua dan juga suami. Kita memang tidak bisa memilih bagaimana orang berkata dan memperlakukan kita, tetapi kita bisa memilih bagaimana bersikap dan berkata yang baik kepada orang lain. Perempuan yang baik adalah mereka yang mampu menjaga komunikasi kepada teman, orangtua dan juga suami. Jangan sampai kesalahpahaman dan perbedaan pendapat membuat perpecahan dan permusuhan, menjauhkan diri kita dari orang-orang di sekitar kita.

by. Rifdah Hasan

Penafsiran Nyeleneh (Allah adalah  Muhammad)Terhadap Surah Al Ikhlas

Surah Al Ihklas adalah salah satu surah yang muhkamat yang maknanya cukup jelas tidak memerlukan kepada ta’wil/memalingkan makna kepada makna yang bukan makna sebenarnya,atau tidak  perlu kepada iltifat/perpalingan kata ganti yang hadir/muhkotob, kepada yang tidak hadir/ghoib.

Berbeda dengan  ayat mutasyabihat/ayat yang maknanya samar,tidak diketahui tafsiran melainkan Allah,misalnya Alif,Laam,mim diawal surah Baqarah,maka  hanya Allah yang menngetahui tafsirnya meskipun sebagian ulama ad yang berusaha mencari tafsirnya.

Akan halnya surah Al ikhlas adalah salah satu surah yang maknanya cukup jelas bagi para mufassir/ahli tafsir yang mu’tabaroh/yang dapat dijadikan pedoman bagi siapa saja yang ingin mengetahuai makna dari surah Al Ikhlas.

Penafsiran yang mu’tabar  Surah Al -Ikhlas adalah sebagai berikut .Katakanlah:  (oleh mu ya Muhammad) Dia-lah Allâh, yang Maha Esa”.Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Yakni: Dia Yang pertama dan Esa, tidak ada tandingan dan pembantu, tidak ada yang setara dan tidak ada yang menyerupai-Nya, dan tidak ada yang sebanding (dengan-Nya). Kata ini tidak digunakan untuk menetapkan pada siapapun selain pada Allâh Subhanahu wa Ta’ala , karena Dia Maha Sempurna dalam seluruh sifat-sifat-Nya dan perbuatan-perbuatan-Nya”. [Tafsir Ibnu Katsir].

         Dalam kitab insanul kamil karya Abdul karim Al jily.Beliau menafsirkan ‘’Dia lah ‘’ adalah insan atau dalam hal ini adalah Muhammad  (huwa) dan kata ganti ini kembali kepada kata ganti/dhomir  yang ada dalam fi’il amar ‘’katakan oleh mu (anta) ’’,jika tidak kembali dhomir itu kepada dhomir yang dalam kalimat ‘’qul’’  yaitu (anta),kemana lagi dhomir itu akan dikembalikankan ? Maka dalam hal ini kata ganti ketiga /dhomir huwa /Dia ini, menempati posisi kata ganti kedua yaitu (Engkau),sama artinya begini;katakanlah olehmu ya Muhammad! Engkau  adalah “Allah yang Esa”.dalam ilmu balaghah ini namanya iltifat.Demikian tafsir Al jily.

Penafsiran ini sangat fatal kesalahannya dengan berbagai alasan .

 Pertama ;jika terhenti perkataan itu hanya sebatas katakanlah oleh Mu Ya  Muhammad Dia Muhammad,sampai disitu saja,perkataan itu sama sekali tidak dapat difahami   atau kalam yg tidak sempurna,dengan kata lain,perkataan apa yang mau disampaikan,karena isi perkataan (maquulul qaul) nya  tidak ada.

Kedua ;Jika  disambung kepada kalimat setelahnya,maka artinya adalah;katakanlah oleh mu  Ya Muhammad Engkau adalah Allah yang Esa,Tempat Mengagantungkan nasib,Tidak beranak dan di diperanakkan dan seterusnya hingga akhir surah…ini lebih fatal lagi bisa jadi musyrik.

Ketiga;Mengembalikan dhamir huwa kepada anta atau Nabi Muhammad Saw. adalah keliru, Dhamir yang ada dalam fiil amar (qul) adalah mustatir wajib, dengan arti kata tidak memerlukan penafsiran kalimat atau dhamir yang ada sesudahnya.Dhamir zhahir yang ada sesudah qul adalah dhamir syan ( (huwa) yang marja’nya kepada kalimat sesudahnya, sekaligus sebagai penjelasan dan permulaan kalimat atau mubtada;

Keempat;dhamir sya’n yang marja’nya adalah kalimat sesudahnya berfungsi sebagai penafsiran terhadap dhamir itu sendiri, misalnya: Huwa Allah Ahad. Maka kata Allahu Ahad (Allah yang Maha Esa) menerangkan kata huwa; Allah Ash-Shamad juga menerangkan dhamir saan huwa, sehingga akhir ayat: Allah tempat bergantung, Allah tidak beranak dan tidak diperanakkan, Allah tidak ada yang sebanding dengan-Nya;

 Kelima;Jika huwa dikembalikan ke dalam dhamir yang tedapat di dalam qul sehingga berarti “Dia” “Engkau” Muhammad adalah Allah Yang Maha Esa dan seterusnya. Ini tidak sesuai dengan kaedah Bahasa Arab. Dengan alasan mengembalikan dhamir ghaib kepada mukhathab dan berdalih sebagai iltifat (memalingkan/mengalihkan) adalah keliru, karena iltifat dari pada dhamir ghaib kepada mukhathab harus subjek yang sejenis, sedangkan Nabi Muhammad saw. adalah makhluk dan Allah Swt. adalah khaliq.

Di dalam Kitab At-Tafsir Al-Kabir: Mafatih Al-Ghaib karya Imam Fakhrurrazi (w. 544-604 H) Jilid 32, hal. 164-165 disebutkan: Penafsiran Qul Huwa Allah Ahad melahirkan tiga aliran bagi orang yang berjalan menuju Allah Swt., yaitu:

Maqam Al-Muqarrabin: yaitu maqam yang tertinggi, memandang kalimat huwa adalah isyarat mutlak kepada segala yang maujud, akan tetapi meskipun isyarat itu mutlak secara otomatis berpaling kepada musyarah ilaihi/tunjukan mu’ayyan (Allah Swt.), dengan alasan bahwa segala yang maujud selain Allah pada hakikatnya adalah ma’dum (tiada), maka tidak diperlukan mumayyiz atau nama, dengan arti kata jika dikatakan huwa tanpa menyebut kalimat Allah setelahnya maka kalimat huwa itu tidak bisa dikembalikan kepada makhluk, karena tidak mungkin adanya dua yang wajib al-wujud. Oleh sebab itu, kalimat huwa adalah kinayah dari nama Allah yang a’zham.

Maqam Ashab Yamin: yaitu mereka yang menyaksikan maujudnya makhluk dan juga maujudnya Allah, maka terjadilah banyak yang maujud. Oleh sebab itu harus dibedakan dengan memberi nama maujud yang hakiki, yaitu Allah Swt. dan maujud yang mumkin yaitu makhluk (selaian Allah Swt.)

Maqam Ashab Syimal: adalah maqam yang paling rendah dan hina, yaitu: menyakini bahwa yang maujud abadi itu banyak dan menyatu di dalam wujud Allah Swt. Adapun lafal ahad membatalkan keyakinan yang menyaksikan bahwa maujud yang qadim itu banyak.

Dari tiga penafsiran di atas yang sesuai dengan pemahaman Ahli Sunnah wal Jama’ah adalah Maqam Al-Muqarrabin dan Maqam Ashab Yamin. Adapun maqam Ashab Syimal adalah penafsiran yang menyimpang dari akidah Ahli Sunnah wal Jama’ah, sebab mereka meyakini maujud hakiki itu bukan hanya satu (Allah Swt.) saja. Adapun pemahaman/keyakinan bahwa adanya maujud selain Allah seperti ungkapan: “Muhammad adalah Allah” menyebabkan banyaknya maujud yang qadim dan bertentangan dengan penafsiran yang muktabaratau dengan kata lain penafsiran ini adalah menyimpang.

Oleh H.Muhammad Nasir Lc,MA. (Anggota komisi Fatwa MUI Sumatera Utara)

Wallahu’alam bishawab.