Thursday, April 30, 2026
spot_img
Home Blog Page 140

Ketentuan Hukum Bagian Amil Zakat

0

Amil zakat pada masing-masing tingkatan berhak mendapat / menerima bagian dari zakat hanya sebesar upah yang pantas dan layak sebanding dengan pekerjaan yang dilakukannya. (ujrah al-mitsl).

Jika bagian amil zakat ternyata lebih besar dari jumlah upahnya (ujrah al- mitsl) maka sisanya dialihkan kepada mustahik lainnya.

Jika jumlah bagian amil zakat itu kurang dari jumlah upahnya, masyarakat (pemerintah) harus memenuhi upah mereka.

https://drive.google.com/file/d/1-LMol-CBbJQdmvJ6pOG3PT4_WMNsv4N4/view?usp=sharing

TAKLIMAT MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) TERKAIT “PENETAPAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA (OMNIBUS LAW)”

0

Nomor: Kep-1730/DP-MUI/X/2020

Assalamu’alaikum w. w.

Mencermati dan menyaksikan Konstalasi Politik, Sosial dan Ekonomi Mutaakhir serta Suasana Hati Sanubari Bangsa Indonesia terkait penetapan Undang- Undang Cipta Kerja yang mendapatkan protes dan unjuk rasa serta penentangan dari berbagai elemen bangsa di seluruh Indonesia, maka dengan ini Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Taklimat, sebagai berikut:

  1. MUI sangat menyesalkan dan prihatin kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang tidak merespons dan mendengarkan permintaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dewan Pimpinan MUI serta Pimpinan Ormas-Ormas Islam dan segenap elemen bangsa yang menolak ditetapkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja, padahal berbagai elemen bangsa tersebut telah mengirimkan pernyataan sikapnya bahkan telah bertemu dengan Pimpinan DPR RI dan anggota Panitia Kerja RUU Cipta Kerja.
  2. MUI menolak UU Cipta Kerja yang lebih banyak menguntungkan para Pengusaha, Cukong, investor asing serta bertolak belakang dengan Pasal 33 ayat 3 UUD Tahun 1945 yang berbunyi: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”.
  3. MUI meminta kepada Aparat Keamanan Kepolisian untuk menjaga dan melindungi Hak Asasi Manusia para pengunjuk rasa, karena unjuk rasa dan menyampaikan pendapat di depan umum dilindungi oleh Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia serta MUI menghimbau kepada para pengunjuk rasa untuk tidak melakukan tindakan anarkis serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.
  4. MUI meminta kepada Presiden Jokowi untuk dapat mengendalikan suasana Keamanan dan Ketertiban Masyarakat saat ini dengan menghargai Hak Azasi Manusia Warga Negara dan jangan membiarkan aparat keamanan melakukan tindakan yang brutal dan tindakan yang tidak terkontrol dalam menangani unjuk rasa.
  5. MUI mendorong dan mendukung setiap elemen masyarakat yang akan melakukan Revisi Undang-Undang (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi dan MUI mengingatkan kepada para Hakim Agung Mahkamah Konstitusi untuk tetap istiqamah menegakkan keadilan, menjaga kemandirian, marwah dan martabatnya sebagai hakim yang nantinya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Mahkamah Ilahi di Yaumil Mahsyar.
  6. MUI mengharapkan kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk lebih fokus dalam menangani wabah Covid-19 serta tidak membuat kebijakan- kebijakan yang kontroversial sehingga dapat menimbulkan kegaduhan secara nasional.
  7. MUI mengharapkan kepada segenap elemen bangsa untuk senantiasa memperkokoh persatuan dan kesatuan serta merenda jalinan kehidupan harmoni, sehingga kita bersama-sama dapat mengawal dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga selama-lamanya.

Demikianlah Taklimat ini kami buat seraya mengharapkan bantuan kekuatan dan keridhaan Allah Subhanahu Wata’ala.

SHALAT IDUL ADHA DAN PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN SAAT WABAH COVID-19

0

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor: 36 Tahun 2020

Idul Adha merupakan salah satu momentum yang luar biasa dalam agama Islam, umat muslim melaksanakan shalat Idul Adha dan menyembelih hewan kurban sebagai simbol ketakwaan dan kecintaan kepada Allah swt. Di wilayah Indonesia wabah COVID-19 belum sepenuhnya terkendali, sehingga harus tetap melakukan kewaspadaan agar tidak terjadi peningkatan penularan;
Muncul pertanyaan di masyarakat tentang tata cara shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat pandemi COVID-19 seperti ini; karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang Shalat Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah COVID-19 untuk dijadikan pedoman.

KETENTUAN HUKUM

  1. Shalat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah
    satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).
  2. Pelaksanaan shalat Idul Adha saat wabah COVID-19 mengikuti
    ketentuan Fatwa MUI:
    a. Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah
    di Saat Wabah Pandemi COVID-19;
    b. Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19;
    c. Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah COVID-19.
  3. Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah, dilaksanakan
    dengan penyembelihan hewan ternak.
  4. Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain
    yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju.
    Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah.
  5. Ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban
    menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak
    lain, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli
    hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan
    membagikan daging kurban.
  6. Pelaksanaan penyembelihan kurban harus tetap menjaga protokol
    kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan,
    yaitu:
    a. Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling
    menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.
    b. Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak
    pelaksana harus menjaga jarak fisik (physical distancing),
    memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun
    selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan
    daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.
    c. Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama
    dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
    d. Dalam hal ketentuan pada huruf c tidak dapat dilakukan,
    maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan
    memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek
    kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.
    e. Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, mulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.
    f. Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
  7. Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam
    menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan
    ketentuan syari’at Islam dan terhindar dari potensi penularan
    Covid-19.

REKOMENDASI

  1. Pengurus masjid perlu menyiapkan penyelenggaraan shalat Idul
    Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan berpedoman pada
    fatwa ini.
  2. Umat Islam yang mempunyai kemampuan dihimbau untuk
    melaksanakan kurban, baik dilaksanakan sendiri maupun dengan
    cara diwakilkan (taukil).
  3. Panitia kurban agar menghimbau kepada umat Islam yang tidak
    terkait langsung dengan proses pelaksanaan ibadah kurban agar
    tidak berkerumun menyaksikan proses pemotongan.
  4. Panitia Kurban dan Lembaga Sosial yang bergerak di bidang
    pelayanan ibadah kurban perlu menjadikan fatwa ini sebagai
    pedoman.
  5. Pemerintah perlu menjamin keamanan dan kesehatan hewan
    kurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan
    penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH)
    sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal.

PANDANGAN DAN SIKAP MAJELIS ULAMA INDONESIA TERHADAP RANCANGAN UNDANG UNDANG CIPTA KERJA

0

Nomor : Kep-1332/DP-MUI/VII/2020

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai salah satu komponen bangsa memberikan perhatian penuh terhadap agenda pembahasan RUU Cipta Kerja yang bersifat omnibus law di DPR saat ini. Hal tersebut merupakan bagian dari tanggungjawab MUI dalam melaksanakan perannya sebagai shadiqul hukumah (mitra pemerintah sekaligus dalam hal ajaran Islam menyampaikan fatwa/tausiyah kepada pemerintah), himayatul ummah (melindungi umat Islam dari praktek-praktek yang dilarang Islam, termasuk melindungi umat Islam dari produk dan konsumsi yang tidak jelas kehalalannya), dan khodimul ummah (mengabdi untuk kepentingan umat).

Dewan Pimpinan MUI (DP MUI) Pusat mencermati sungguh-sungguh semangat, latar belakang, maksud dan tujuan serta materi RUU Cipta Kerja yang merupakan usul inisiatif pemerintah. Seiring dengan itu, DP MUI Pusat juga mencermati dengan serius berbagai tanggapan dan pendapat serta pro-kontra berbagai kalangan mengenai RUU ini, baik dari para pakar/akademisi, kelompok masyarakat, organisasi profesi, dan para pemangku kepentingan yang terkait RUU tersebut.

Sebagai bagian dari pelaksanaan tiga peran MUI di atas yang dikaitkan dengan pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR saat ini, DP MUI Pusat sebagai bentuk implementasi prinsip saling mengingatkan (at-tawashi bi al-haq) dan menyeru pada kebaikan serta mencegah dari kemungkaran (al-amru bi al-ma‟ruf wa an-nahyu „an al-munkar) dengan bertawakkal kepada Allah SWT memandang perlu menyampaikan Pandangan dan Sikap terhadap RUU Cipta Kerja sebagai berikut.

I. Arah Kebijakan Pembentukan, Maslahat dan Mudharat RUU Cipta Kerja 1. Arah Kebijakan Pembentukan RUU Cipta Kerja

Setelah membaca dan mempelajari RUU Cipta Kerja, dapat dipahami bahwa terdapat arah perubahan mendasar antara lain:

  1. Perubahan delegasi kewenangan dari yang sebelumnya kepada menteri dan pemerintah daerah, menjadi kewenangan pemerintah pusat dengan konsekuensi mengubah kewenangan delegasi mengatur yang sebelumnya berbentuk Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Daerah (Perda) menjadi Peraturan Pemerintah (PP);
  2. Menghapus beberapa izin yang berlapis dan rekomendasi menjadi Perizinan Berusaha serta penyediaan alternatif sebagai syarat berusaha;
  3. Menghapus norma yang pelaksananya adalah menteri;
  4. Membuka kesempatan pelibatan Tenaga Kerja Asing (TKA);
  5. Melibatkan pihak ketiga dalam beberapa sistem pengawasan yang sebelumnya dilakukan oleh kementerian dan/atau pemerintah daerah;
  6. Perubahan paradigma dan orientasi usaha menjadi lebih terbuka pada investasi;
  7. Penyeragaman bentuk perizinan dan penerapan perizinan berbasis risiko;
  8. Penegasan fungsi pemerintah pusat dalam penerbitan perizinan, sertifikat dan surat persetujuan;
  9. Penghilangan kewenangan DPR di beberapa bidang yang sebelumnya berfungsi sebagai persetujuan berubah menjadi konsultasi;
  10. Pernyelarasan Penjelasan Undang-Undang yang menyesuaikan konsep perizinan berbasis risiko;
  11. Penyederhanaan secara ekstrim administrasi pemerintahan yang berakibat pada sistem perizinan yang tidak memberikan kepastian hukum;
  12. Sebelumnya Sanksi Pidana menjadi Sanksi Administrasi (dekriminalisasi);

Pasal 170 RUU Cipta Kerja berpotensi melampaui kewenangan dan bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan.

2. Beberapa Maslahat dari RUU Cipta Kerja

Berdasarkan arah pembentukan RUU Cipta Kerja sebagaimana diuraikan di atas, maka ditarik beberapa kemaslahatan yang dimaksudkan dalam pembentukan RUU ini adalah:

  1. Fleksibilitas dan efesiensi birokrasi pemerintah pusat dalam menyelesaikan permasalahan dan penyesuaian keadaan dan tantangan yang dihadapi;
  2. Meningkatkan potensi penyerapan tenaga kerja dan penciptaan lapangan kerja baru;
  3. Penyederhanaan kewenangan menteri yang atributif menurut Undang-Undang terdampak oleh RUU Cipta Kerja yang akan berakibat menurunnya jumlah peraturan menteri yang saat ini dipersoalkan sebagai sumber kelebihan regulasi;
  4. Pemangkasan izin yang masif dalam RUU Cipta Kerja membawa perubahan semakin mudah dan murahnya dalam berinvestasi di sektor yang terdampak sebelum hadirnya RUU Cipta Kerja;
  5. Memberikan kepastian hukum khususnya dalam proses pengurusan perizinan berusaha, dibandingkan dengan konsep yang dianut Undang-Undang terdampak sebelumnya;
  6. Kepastian hukum perlindungan hak masyarakat adat atas tanah ulayat;
  7. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam sektor-sektor usaha yang ditentukan.

3. Beberapa Mudharat RUU Cipta Kerja

Berdasarkan arah pembentukan RUU Cipta Kerja sebagaimana diuraikan di atas, maka ditarik beberapa kemudharatan, antara lain:

  1. Penarikan kewenangan mengatur menjadi harus berdasarkan delegasi Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) akan justru berpotensi mendapat penolakan/resistensi dikarenakan mengurangi fleksibilitas daerah dalam berinovasi;
  2. Potensi penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dikarenakan pemangkasan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan kewenangan yang seharusnya diotonomikan;
  3. Beban yang berlebihan pada Peraturan Pemerintah (PP) dalam mengatur teknis operasional RUU Cipta Kerja;
  4. Terdapat beberapa norma yang berpotensi diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) dikarenakan oleh perubahan paradigma yang secara diametral bertentangan dengan konstitusi;
  5. Tidak semua tindakan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan perizinan harus menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, melainkan tetap saja menjadi kewenangan Menteri, mengingat jabatan Menteri adalah Pejabat Eksekutif tertinggi dibidangnya.

PENYELENGGARAAN SHALAT JUM’AT DAN JAMAAH UNTUK MENCEGAH PENULARAN WABAH COVID-19

0

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor: 31 Tahun 2020

Ketentuan Hukum

A. Perenggangan Saf Saat Berjamaah

  1. Meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada shalat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.
  2. Shalat berjamaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya tetap sah tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan jamaah.
  3. Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah.

B. Pelaksanaan Shalat Jum’at

  1. Pada dasarnya shalat Jum’at hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan.
  2. Untuk mencegah penularan wabah COVID-19 maka penyelenggaraan shalat Jumat boleh menerapkan physical distancing dengan cara perenggangan saf.J
  3. ika jamaah shalat Jum’at tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh denyelenggarakan shalat Jum’at berbilang (ta’addud al-jumu’ah), dengan menyelenggarakan shalat Jum’at di tempat lainnya seperti mushalla, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.
  4. Dalam hal masjid dan tempat lain masih tidak menampung jamaah shalat Jum’at dan/atau tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan shalat Jum’at, maka Sidang Komisi Fatwa MUI berbeda pendapat terhadap jamaah yang belum dapat
    melaksanakan shalat Jum’at sebagai berikut:
    a. Pendapat pertama, jamaah boleh menyelenggarakan shalat Jum’at di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan shalat Jum’at dengan model shift, dan pelaksanaan shalat Jum’at dengan model shift hukumnya sah.
    b. Pendapat kedua, jamaah melaksanakan shalat zuhur, baik secara sendiri maupun berjamaah, dan pelaksanaan shalat Jum’at dengan model shift hukumnya tidak sah

Terhadap perbedaan pendapat di atas (point a dan b), dalam pelaksanaannya jamaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing.

C. Penggunaan Masker Saat Shalat

  1. Menggunakan masker yang menutup hidung saat shalat hukumnya boleh dan shalatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat shalat.
  2. Menutup mulut saat shalat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar’iyyah. Karena itu, shalat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah COVID-19 hukumnya sah dan tidak makruh.

MAKLUMAT DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA TENTANG RENCANA PEMBERLAKUAN KEHIDUPAN NORMAL BARU (NEW NORMAL LIFE) DI TENGAH PANDEMI COVID-19

0

Nomor: Kep-1188/DP-MUI/V/2020

Majlis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pelayan ummat (khadimul ummah) sekaligus mitra pemerintah (shodiiqul hukumah), juga harus menjalankan fungsi pemeliharaan pada ummat (himayatul ummah) baik dalam bidang agama (hifdzuddin) maupun pada maqoshidussyari’ah lainnya, terutama berkenaan dengan pemeliharaan jiwa (hifdzunnafs). Untuk itu salah satu kewajiban MUI adalah menjalankan tugas amar makruf nahi munkar, hingga terwujud NKRI yang baldatun thoyyibatun warobbun Ghofur.

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia setelah melakukan pengkajian secara mendalam terhadap berbagai aspek terkait upaya penanggulangan pandemi Covid-19 beserta dampaknya, seperti:

  1. Belum diketahuinya secara pasti kapan berakhirnya pandemi Covid-19 oleh karena sampai saat ini belum berhasil ditemukan vaksin atau obat Covid-19 sehingga belum dapat diproduksi dalam skala massal.
  2. Adanya perubahan dan penyesuaian tatanan hidup masyarakat seperti melakukan pekerjaan, ibadah dan pendidikan di rumah sebagai upaya pencegahan Covid-19.
  3. Adanya kebutuhan ummat manusia yg tidak dapat ditunda terlalu lama seperti kebutuhan pokok dan ekonomi serta kebutuhan melaksanakan ibadah yg harus dilakukan di tempat ibadah seperti sholat jumat, sehingga kondisi tersebut sulit dipertahankan terus menerus sampai waktu yg tidak dapat dipastikan.
  4. Dalam kondisi itu usulan diberlakukannya kehidupan normal baru (new normal life), yaitu perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal, namun dengan ditambah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.
  5. Dalam ajaran Islam disebutkan pentingnya adanya keseimbangan maqashid syariah dalam mengambil sebuah kebijakan, yaitu menjaga agama (hifdz ad-din), menjaga jiwa (Hifdh an-nafs), menjaga akal (hifdzu al-aql), menjaga keluarga (hifdzh al-‘irdh) dan menjaga harta (hfdzh al- mal).
  6. Ketika dalam penetapan sebuah kebijakan ada dilemma, dimana maqashidu syariah yang harus didahulukan, maka menjaga keselamatan jiwa (hifdh an-nafs) harus menjadi prioritas.

Setelah memperhatikan hal-hal tersebut, Dewan Pimpinan MUI menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kebijakan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) agar dilakukan secara konsisten dan konsekwen, sebagai upaya dan ikhtiar untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, sesuai indikator dari Lembaga World Health Organization (WHO). Jika kondisi masih belum terkendali dimana transmisi Covid-19 belum dibawah satu (R<1), maka disarankan agar PSBB diperpanjang lagi;
  2. Dalam hal penyebaran Covid-19 sudah terkendali, rencana pemberlakuan tata hidup normal baru (new normal life) dapat dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Berdasarkan data dan fakta terkait virus Corona dan mengacu pada standar WHO, misalnya kurva pandemi covid-19 sudah menunjukkan penurunan dan melandai (R<1), sebagai indikator tidak ditemukannya kasus baru yang berarti jumlahnya;

  • Memenuhi kriteria yang komprehensif dan holistik sesuai dengan standar, operasional dan prosedur yang dikeluarkan oleh WHO, untuk menjadi pedoman pelaksanaannya oleh Pemerintah dari pusat sampai daerah;
    • Mempersiapkan masyarakat agar dapat memasuki tata hidup baru (new normal life) dengan melakukan sosialisasi, edukasi dan advokasi mengenai protokol kesehatan dengan selogan Empat Sehat Lima Sempurna (senantiasa menggunakan masker, jaga jarak sehat, selalu mencuci tangan, olahraga teratur/istirahat yang cukup, tidak panik, makan makanan yang bergizi, baik dan halal).
    •  
  • Pemerintah meningkatkan jaring pengaman sosial (social safety net) kepada warga yang membutuhkan dan memperluas jumlah warga yang mendapatkannya;
  • Menambah jumlah layanan kesehatan kepada masyarakat dalam memaksimalkan pemeriksaan kesehatan tes Covid-19 dan pengobatan secara terpadu;
  • Dalam hal kehidupan keagamaan, kawasan yang tingkat penyebaran Covid-19 belum terkendali, maka tetap berlaku keringanan (rukhshah) untuk shalat di rumah, dengan mengacu kepada Fatwa MUI No. 14 Tahun 2020 tentang Penyelengaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19;
  • Dalam keadaan kawasan yang tingkat penyebaran Covid-19 sudah terkendali, kegiatan ibadah yang melibatkan berkerumunnya banyak orang, seperti shalat jum’at dan jamaah shalat maktubah dapat dilakukan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat;
  • Majelis Ulama Indonesia beserta Ormas Islam dan lembaga Filantropi Islam harus terus berperan aktif dalam melakukan serangkaian upaya dan ikhtiar penanggulangan pandemi Covid-19 dan dampaknya;
  • Jika pemberlakuan tata hidup normal baru (new normal life) tetap dipaksakan disaat syarat-syarat pengendalian Covid-19 belum terpenuhi, maka MUI mendesak Pemerintah, agar seluruh kegiatan pendidikan (SD, SMP, SMA, SMK, MD, MI, MTs, MA dan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta) serta Pondok-Pondok Pesantren agar tetap belajar dari rumah hingga keadaan benar-benar terkendali.

Demikianlah maklumat ini kami sampaikan, semoga Allah SWT memberi perlindungan dan kesehatan bagi kita semua.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

HUKUM MELIHAT MUSHAF SAAT SHALAT

0

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomer : 49 Tahun 2019

Salah satu hal yang sangat dianjurkan saat melaksanakan shalat adalah menjaga kekhusyu’an, diantaranya dengan bacaan Al- Qur’an yang mujawwad, serta tidak melakukan hal-hal yang membatalkan shalat (baik ucapan maupun gerakan). Di sebagian masyarakat ada imam membaca Al-Qur’an dengan melihat mushaf saat shalat dan karenanya ada yang menanyakan hukumnya. Untuk itu Komisi fatwa mengelurakan fatwa Nomr 48 tahun 2019 terkait Hukum Melihat Mushaf Saat Shalat

KETENTUAN HUKUM

  1. Melihat mushaf al-Quran saat shalat tidak membatalkan shalat.
  2. Membaca ayat Al-Qur’an dengan cara melihat mushaf bagi orang
    yang sedang shalat hukumnya boleh jika ada kebutuhan sepanjang
    tidak mengganggu kekhusyu’an dan tidak melakukan gerakan yang
    membatalkan shalat.
  3. Untuk menjaga kekhusyu’an shalat maka imam shalat diutamakan
    membaca ayat al-Quran bil ghaib [dengan hafalan, tanpa melihat
    mushaf).

REKOMENDASI

  1. Orang yang akan menjadi imam shalat harus memahami ketentuan
    fikih shalat, menjaga kekhusyu’an, dan memperhatikan kondisi
    makmum.
  2. Bagi seorang imam shalat fardhu untuk tidak memanjangkan bacaan
    ayat Al-Qur’an, terlebih jika kondisi makmum beragam.
  3. Bagi pengurus takmir masjid untuk memilih imam rawatib dengan
    pemahaman keagamaan yang baik, hafalan yang baik dan bacaan
    yang mujawwad.
  4.  

KETENTUAN PENUTUP

  1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan
    jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan
    diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
  2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat
    mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan
    fatwa ini.

Ditetapkan di ; Jakarta
Pada tanggal 9 Rabi’ul Awwal 1441 H
6 November 2019

PENGAWETAN DAN PENDISTRIBUSIAN DAGING KURBAN DALAM BENTUK OLAHAN

0

Ibadah penyembelihan kurban adalah salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah). Perhatian umat Islam terhadap ibadah kurban sangat besar, khususnya di masyarakat perkotaan dan/ atau masyarakat yang secara ekonomi di atas kecukupan, sehingga perlu pendistribusian ke daerah lain atau masyarakat yang lebih membutuhkan. Dalam rangka pendistribusian daging kurban ke daerah yang jauh, perlu proses pengolahan dan pengawetan daging kurban, supaya tidak rusak, oleh karena itu, Komisi Fatwa MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban Dalam Bentuk Olahan sebagai pedoman.

KETENTUAN HUKUM

Pada prinsipnya, daging hewan kurban disunnahkan untuk:

  1. didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi, yaitu kebahagiaan bersama dengan menikmati daging kurban
  2. dibagikan dalam bentuk daging mentah, berbeda dengan aqiqah
  3. didistribusikan untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan di daerah terdekat.

Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak.

Atas dasar pertimbangan kemaslahatan, daging kurban boleh (mubah) untuk:

  1. Didistribusikan secara tunda (ala al-tarakhi) untuk lebih memperluas nilai maslahat
  2. dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya
  3. Didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.

IMUNISASI

0

Dalam perspektif hukum Islam, berobat adalah bagian dari ikhtiar untuk menjaga kesehatan dan menjaga kelangsungan hidup. Di antara bentuk pengobatan adalah dengan cara mencegah. Salah satu bentuk pencegahan ialah dengan imunisasi. 


Pencegahan secara dini terhadap terjangkitnya suatu penyakit, seperti dengan imunisasi polio, campak, dan juga DPT serta BCG, adalah cermin perintah Allah SWT agar tidak meninggalkan keluarga yang lemah, dan secara normatif dibenarkan dalam Islam. Imunisasi, sebagai salah satu tindakan medis, terbukti bermanfaat untuk mencegah wabah penyakit, dan kecacatan. 


Tindakan imunisasi, sebenarnya akan meningkatkan kualitas kesehatan generasi muslim. Tindakan anti imunisasi justru akan menimbulkan resiko besar bagi kualitas kesehatan generasi muslim dan bangsa Indonesia. 


Ada dua fakta terkait dengan pelaksanaan imunisasi di masyarakat; pertama, kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya imunisasi sebagai salah satu cara untuk mencegah terjadinya penyakit, dan belakangan ada justifikasi keagamaan dalam penolakan imunisasi. Kedua, kurangnya informasi yang memadai tentang vaksin yang halal dan memenuhi standar keagamaan. 


Ketentuan Hukum 

  • Imunisasi pada dasarnya dibolehkan sebagai bentuk ikhtiyar untuk mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu. 
  • Imunisasi sebagai wujud terapi pencegahan penyakit, wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci.
  •  Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan/atau najis hukumnya haram. 
  • Imunisasi dengan vaksin yang haram dan/atau najis dibolehkan dengan syarat sebagai berikut: 
    • a)  digunakan pada kondisi keterpaksaan (al-dlarurat), yaitu kondisi keterpaksaan yang apabila tidak dilakukan dapat mengancam jiwa manusia, atau kondisi keterdesakan yang setara dengan kondisi darurat (al-hajat tanzilu manzilah al- dlarurat), yaitu kondisi keterdesakan yang apabila tidak dilakukan maka akan dapat mengancam kelangsungan hidup seseorang secara wajar; 
    • b)  belum ditemukan bahan yang halal dan suci; dan c) adanya rekomendasi tenaga medis yang kompeten dan terpercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.