Saturday, March 7, 2026
spot_img
Home Blog Page 140

FATWA DEPOSITO

0

Masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan dan dalam bidang investasi, pada masa kini, memerlukan jasa perbankan; dan salah satu produk perbankan di bidang penghimpunan dana dari masyarakat adalah deposito, yaitu simpanan dana berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank; Namun demikian kegiatan deposito tidak semuanya dapat dibenarkan oleh hukum Islam (syari’ah); oleh karena itu, DSN menetapkan fatwa tentang bentuk-bentuk mu’amalah syar’iyah untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan deposito pada bank syari’ah.

PERTAMA : DEPOSITO ADA DUA JENIS:

  1. Deposito yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu Deposito yang berdasarkan perhitungan bunga.
  2. Deposito yang dibenarkan, yaitu Deposito yang berdasarkan prinsip Mudharabah.

KEDUA : KETENTUAN UMUM DEPOSITO BERDASARKAN MUDHARABAH:

  1. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal
    atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau
    pengelola dana.
  2. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan
    berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip
    syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya
    mudharabah dengan pihak lain.
  3. Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai
    dan bukan piutang.
  4. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah
    dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
  5. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional deposito
    dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
  6. Bank tidak diperkenankan untuk mengurangi nisbah keuntungan
    nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Ditetapkan di : Jakarta

Tanggal : 26 Dzulhijjah 1420 H.
1 April 2000 M

https://drive.google.com/file/d/1DQIN9robxbROB2lTiP5Ooi54xQbyKxra/view?usp=sharing

FATWA TENTANG TABUNGAN

0

Keperluan masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan
dan dalam penyimpanan kekayaan, pada masa kini, memerlukan
jasa perbankan; dan salah satu produk perbankan di bidang
penghimpunan dana dari masyarakat adalah tabungan, yaitu
simpanan dana yang penarikannya hanya dapat dilakukan
menurut syarat-syarat tertentu yang telah disepakati, tetapi tidak
dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang
dipersamakan dengan itu, di samping itu Kegiatan tabungan tidak semuanya dapat dibenarkan oleh hukum syariat Islam. oleh karena itu, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang bentuk-bentuk mu’amalah syar’iyah untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tabungan pada bank syari’ah.

PERTAMA : TABUNGAN ADA DUA JENIS:

  1. Tabungan yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu tabungan
    yang berdasarkan perhitungan bunga.
  2. Tabungan yang dibenarkan, yaitu tabungan yang berdasarkan
    prinsip Mudharabah dan Wadi’ah.

KEDUA : KETENTUAN UMUM TABUNGAN BERDASARKAN MUDHARABAH:

  1. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul mal atau
    pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau
    pengelola dana.
  2. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan
    berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip
    syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya
    mudharabah dengan pihak lain.
  3. Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai
    dan bukan piutang.
  4. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah
    dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
  5. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan
    dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
  6. Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan
    nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.

KETIGA : KETENTUAN UMUM TABUNGAN BERDASARKAN WADI’AH:

  1. Bersifat simpanan.
  2. Simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasar-kan
    kesepakatan.
  3. Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk
    pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.

Ditetapkan di : Jakarta

Tanggal : 26 Dzulhijjah 1420 H.
1 April 2000 M

https://drive.google.com/file/d/1nYcsLgtMP2jOSVgZABxmVFOYeiE3sNjl/view?usp=sharing

FATWA TENTANG GIRO

0

   GIRO ADA DUA JENIS:

PERTAMA : GIRO YANG TIDAK DIBENARKAN SECARA SYARI’AH, YAITU GIRO YANG BERDASARKAN PERHITUNGAN BUNGA.

KEDUA: GIRO YANG DIBENARKAN SECARA SYARI’AH, YAITU GIRO YANG BERDASARKAN PRINSIP MUDHARABAH DAN WADI’AH

KETENTUAN UMUM GIRO BERDASARKAN MUDHARABAH:

  1. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
  2. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
  3. Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
  4. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
  5. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
  6. Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.

KETENTUAN UMUM GIRO BERDASARKAN WADI’AH:

  1. Bersifat titipan.
  2. Titipan bisa diambil kapan saja (on call).
  3. Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.

Ditetapkan di  Jakarta

Tanggal             : 26 Dzulhijjah 1420 H./1   April         2000 M

Fatwa tentang Hukum Tato

0

Tato hukumnya haram baik bagi yang membuat maupun yang minta dibuatkan tato.
Untuk menjaga keabsahan sholat maka tato yang terbuat dari bahan/zat yang mengandung najis wajib segera dihilangkan kecuali dapat menimbulkan mudharat.

Lihat fatwa tentang Tato tahun 2011

LADUI MUI Sumut: Tidak Ada Alasan Pihak Perumnas Memindahkan Masjid Amal Silaturrahim

muisumut.or.id, Medan, Direktur Lembaga Advokasi Umat Islam (LADUI) MUI Sumatera Utara, H. Marasamin Ritonga, didampingi Wakil Direktur LADUI Raja Makayasa Harahap menyatakan tidak ada alasan pihak perumnas memindahkan Masjid Amal SIlaturrahim, hal ini dinyatakan ketika beredarnya informasi akan terjadinya eksekusi masjid Amal Silaturrahim Jalan Asia, Sukaramai II, Kec. Medan Area, Kota Medan, pada Senin 13 Februari.

Marasamin menyatakan  “bahwa sampai hari ini masjid ini (Amal Silaturrahim) secara hukum adalah wakaf yang harus di pertahankan, artinya tidak bisa dengan alasan penetapan istibdal dari Pengadilan Agama mereka bisa semena mena untuk merobohkan ataupun memindahkan, karena penetapan istibdal hanyalah bersifat sepihak.  Artinya mereka yang pada waktu itu punya legal standing memohon ke Pengadilan Agama, dan oleh pengadilan agama dikabulkan. Tetapi Sesungguhnya jika ada yang keberatan seperti saat ini kita lakukan perlawan dan dilakukan secara hukum, tak bisa mereka mengkosongkan, yang berhak melakukan eksekusi hanya Pengadilan, jadi tidak bisa orang per-orang atau pihak” paparnya

Lebih lanjut Marasamin menegaskan “Pengadilan Agama tidak berwenang mengekesekusi karena hanya penetapan Istibdal yang dikeluarkan, maka tidak ada alasan pihak perumnas memindahkan masjid Amal Silaturahim tanpa seizin dari seluruh umat Islam yang berada di Medan

Pernyataan tegas di atas adalah respon dari Beredar Surat Permintaan Pihak PT Perumnas untuk meminta pengamanan dari kepolisian terkait rencana pengosongan bangunan masjid yang berada disisi lokasi pembangunan Apartemen di Jalan Timah Putih Komplek Asia Mega Mas, Sukaramai, Medan.  Surat permintaan itu membuat heboh umat Islam Kota Medan. Rencana pengosongan akan berlangsung Senin (13./2) itu membuat heboh umat Islam Kota Medan. BKM Masjid dan berbagai komunitas penyelamat Masjid pun turun tangan untuk melakukan pengawalan.

Gubsu Edy Rahmayadi dan Ketua PW Al Washliyah Sumut Dedi Iskandar Batubara menjalankan ibadah salat Subuh di Masjid Amal Silaturrahim (MAS) di Jalan Timah Putih, Kelurahan Sukarami II, Kecamatan Medan Area.

Gubernur Sumatera Utara Edi Rahmayadi dan Ketua Pengurus Wilayah Al-Jam’iyatul Washliyah (PW Al Washliyah) Sumatera Utara (Sumut) yang juga Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dedi Iskandar Batubara memberikan respons menolak dengan keras terhadap isu tersebut.

umat Islam dari berbagai Ormas berkumpul di Masjid Amal Silaturrahim

Berikut kami muat satu pernyataan sikap dari tim pembela Masjid Amal Silaturrahim terkait rencana ‘penggusuran’ itu.

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Sehubungan dengan adanya upaya pelaksanaan pengosongan atas Tanah Wakaf Masjid Amal Silaturrahim yang terletak di Jalan Timah Putih Komplek Asia Mega Mas, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area Kota Medan oleh Pihak Perumas yang akan dilaksanakan pada Hari : Senin Tanggal 13 Februari 2023 secara Paksa/Ilegal, Tim Pembela Ulama Dan Aktivis (TPUA) Sumatera Utara menyampaikan sebagai berikut :

  1. Bahwa tidak di benarkan secara hukum dan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini terhadap siapa pun baik orang maupun lembaga apapun untuk melakukan upaya pengosongan dan penghancuran terhadap Objek/Tanah apalagi terhadap Tanah yang statusnya adalah Wakaf.
  2. Bahwa Pelaksanaan Eksekusi hanya dapat dilaksanakan oleh pengadilan melalui juru sita pengadilan sebagaimana Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri.
  3. Bahwa yang menjadi dasar bagi Perumnas untuk melakukan upaya paksa pengosongan Tanah Wakaf Masjid Amal Silaturrahim Jalan Timah Putih Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area Kota Medan adalah Penetapan Pengadilan Agama Medan Nomor : 204/Pdt.G/2020/PA.Mdn tanggal 13 Oktober 2020 jo. Putusan Kasasi Nomor : 507/K/Ag/2021 tanggal 26 Agustus 2021 di dalam Amar Putusannya tidak ada putusan untuk mengosongkan Lahan Tanah Wakaf Masjid Amal Silaturrahim, sehingga dengan demikian Penetapan Pengadilan Agama Medan dimaksud adalah sebatas Penetapan terhadap Legalitas atas Tanah Wakaf Masjid Amal Silaturrahim.
  4. Bahwa pelaksanaan Eksekusi berupa pengosongan Tanah Wakaf Masjid Amal Silaturrahim tanpa adanya Surat Penetapan Eksekusi dari Ketua Pengadilan Agama Medan adalah merupakan tindakan yang Ilegal dan melawan hokum serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara ini.
  5. Bahwa Surat Majelis Ulama Indonesia Nomor : A-637/DP-MUI/IV/2021 tanggal 1 April 2021 yang ditujukan kepada Ketua MUI Provinsi Sumatera Utara telah di lakukan Klarifikasi seraya memberikan Jawabannya dengan Surat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara Nomor : A.101/DP-P II/SR/IV/2021 tanggal 29 April 2021 yang ditujukan kepada DP. Majelis Ulama Indonesia yang pada pokoknya menerangkan pada huruf 5 sebagai berikut : Mencermati penjelasan DP. Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan tetap merujuk pada Putusan Pengadilan Agama Medan, setelah dilakukan penelusuran secara seksama ke berbagai pihak termasuk pihak Perumnas, bahwa tentang Masjid Amal Silaturrahim tidak ada ditemukan/belum ada Putusan Pengadilan Agama dan yang ada adalah Penetapan…”
  6. Bahwa kemudian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan telah dengan tegas menunjukkan simapnya sebagaimana Surat Pernyataan Sikap tertanggal 09 April 2021 yang  disampaikan pada point 2 yakni : “Menolak Pemindahan Masjid Amal Silaturrahim..
  7. Bahwa pimpinan Ormas Islam di Sumatera Utara telah bersepakat untuk menolak pemindahan Tanah Wakaf Masjid Amal Silaturrahim sebagaimana Surat Kesepakatan Bersama tentang  Pemindahan (Ibstibdal) Masjid Amal Silaturrahim Jalan Timah Putih Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan yang ditandatangani oleh 17 Ormas Islam besar di Sumatera Utara tertanggal 14 April 2021 yang pada pokoknya sebagai berikut : Kami mendukung sikap Majelis Ulama Indonesia Kota Medan yakni menolak pemindahan (Ibstibdal) Masjid Amal Silaturrahim, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota medan dan menyatakan bahwa masjid dimaksud adalah Wakaf. Hal mana bersesuaian dengan Pernyataan Dirut Perumnas saat ground Breaking pada tanggal 05 April 2017 dengan tegas menyatakan “Tidak akan memindahkan Masjid Amal Silaturrahim tapi akan memperindah”.
  8. Bahwa masih adanya upaya hukum berupa Banding terhadap Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor : 2052/Pdt.G/2022/PA. Mdn sebagaimana Tanda Terima Memori Banding Nomor : 2052/Pdt.G/2022/PA.Mdn tanggal 09 Januari 2023.
  9. Bahwa selain itu tindakan upaya paksa yang akan dilakukan oleh Perumnas terhadap Tanah Wakaf Masjid Amal Silaturrahim merupakan tindakan provokasi yang dapat menyebabkan rusaknya kekondusifan dan kenyamanan masyarakat Kota Medan yang selama ini telah terjalin dengan baik

Maka berdasarkan uraian diatas serta Tim Pembela Ulama Dan Aktivis (TPUA) Sumatera Utara menyampaikan sikap sebagai berikut :

  1. Mengecam segala tindakan upaya paksa berupa pengosongan terhadap Tanah Wakaf Masjid Amal Silaturrahim yang tidak berdasarkan hukum dan perundang-undangan di Negara ini.
  2. Meminta kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk dapat menolak dan menghentikan setiap tindakan upaya paksa yang tidak sesuai prosedur hukum demi menjaga kondusifitas Kota Medan
  3. Meminta kepada Gubernur Sumatera Utara cq. Ketua DPRD Sumatera Utara untuk dapat memberikan perlindungan hukum terhadap Tanah Wakaf Masjid Amal Silaturrahim Jalan Timah Putih, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Demikian hal ini disampaikan

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Medan, 12 Februari 2023

Hormat kami

Ade Lesmana, SH

Akhyar Idris Sagala, SH

MUI Sumatera Utara Ingatkan Umat Islam tentang Larangan Merayakan Hari Valentine

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara sekali lagi mengingatkan umat Islam tentang larangan merayakan atau memperingati Hari Valentine. Pesan ini disampaikan melalui tausiyah nomor 011/DP-P II/II/2023 tentang Merayakan Hari Valentine Day yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Provinsi Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak, dan Sekretaris Umum, Prof. Dr. H. Asmuni, MA.

Ketua Bidang Fatwa, K.H Ahmad Sanusi Lukman, LC, MA, mengungkapkan bahwa pada tahun 2001, komisi fatwa yang dipimpin oleh Alm. Prof. Dr. H. Abdullah Syah telah mengeluarkan fatwa nomor 28/Kep/MUI-SU/IV/2001 yang mengharamkan perayaan Hari Valentine. Fatwa tersebut juga telah disosialisasikan melalui saluran media sosial YouTube MUI Sumatera Utara dengan judul “Valentine Bukan Budaya Islam”. Hal serupa juga terjadi di MUI Provinsi Jawa Timur, yang telah menerbitkan fatwa nomor 03 tahun 2017 yang menyatakan bahwa bagi umat Islam, ikut serta dan berpartisipasi dalam perayaan Hari Valentine merupakan perbuatan yang haram. Membantu dan memfasilitasi penyelenggaraan perayaan Hari Valentine juga dianggap sebagai perbuatan yang haram.

“Masyarakat kita memiliki kebiasaan, terutama generasi muda, untuk ikut-ikutan merayakan Hari Valentine pada setiap tanggal 14 Februari dengan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan agama,” ujar Ketua MUI Sumatera Utara.

Hal ini terbukti dengan beberapa laporan yang menyebutkan bahwa penjualan alat kontrasepsi meningkat saat perayaan Hari Valentine.

Oleh karena itu, MUI Sumatera Utara mengimbau umat Islam, khususnya generasi muda, untuk mematuhi fatwa-fatwa tersebut dan tidak merayakan Hari Valentine. Sebaliknya, mereka dihimbau untuk mengisi waktu tersebut dengan kegiatan positif yang sesuai dengan ajaran agama Islam.

Sejarah Hari Valentine memiliki beberapa versi, seperti yang dilansir oleh situs History. Versi pertama mengisahkan tentang seorang pendeta di Roma pada abad ketiga bernama Santo Valentine. Pada masa itu, Kaisar Claudius II melarang pria muda untuk menikah dengan alasan bahwa mereka akan lebih baik menjadi prajurit daripada memiliki keluarga. Pendeta St. Valentine menentang keputusan tersebut karena dianggap tidak adil. Dia diam-diam mengadakan pernikahan untuk pasangan muda, yang akhirnya diketahui oleh Claudius. Valentine dihukum mati pada tanggal 14 Februari 270 Masehi. Kematian St. Valentine pada tanggal tersebut kemudian dijadikan awal perayaan Hari Valentine setiap tahun.

Versi lain menyebutkan bahwa Hari Valentine berawal dari Festival Lupercalia. Gereja Kristen memutuskan untuk merayakan Hari Valentine pada bulan Februari. Pada akhir abad ke-5, Paus Gelasius I dari Gereja Katolik Roma mengumumkan tanggal 14 Februari sebagai Hari Kasih Sayang atau Valentine’s Day. Tujuan dari perayaan Valentine’s Day ini adalah untuk “mengkristenkan” Festival Lupercalia Romawi Kuno. Lupercalia adalah sebuah festival tradisional Romawi yang didedikasikan untuk dewa pertanian Romawi, Faunus, serta pendiri kota Roma, Romulus dan Remus. Lupercalia dirayakan pada tanggal 15 Februari. (Yogo Tobing)

Untuk Videonya Klik di Sini

MUI Sumut Imbau Ulurkan Tangan untuk Korban Gempa Turki & Syria

muisumut.or.id, Medan, Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara, K.H. Arso, M.Ag menyampaikan belasungkawa atas ujian terhadap saudara kita serta  mengajak umat muslim Sumatera Utara dan Indonesia memberikan uluran tangan kepada korban gempa di Turki dan Syiria.

“Tentunya kita berbelasungkawan dan mengajak dan mengimbau kita semua bersama-sama mengulurkan tangan memberikan bantuan bagi mereka,” ujar H Arso dalam rapat Dewan Pimpinan MUI Sumut di kantor MUI Sumut pada Rabu (08/02).

Rapat DP MUI Sumut Rabu, 8 Feb 2023

Sebagaimana diketahui, Turki dilanda gempa bumi berkekuatan 7,8 pada Senin (06/02/2023). Ribuan bangunan roboh, termasuk rumah sakit, sekolah, dan tempat tinggal. Dilansir kantor berita AFP, Rabu (8/2/2023), para pejabat dan petugas medis mengatakan bahwa sejauh ini, 6.957 orang tewas di Turki dan 2.547 orang di Suriah, sehingga total korban jiwa menjadi 9.504 orang

Bidang Luar Negeri MUI Sumatera Utara: Pelajar Indonesia Aman

Sehubungan dengan adanya gempa bumi yang menimpa Suriah dan Turki pada Senin (6/2), Komisi HLNKI MUI-SU menyatakan hal-hal berikut:

  1. Berbelasungkawa atas kejadian yang menimpa saudara-saudara kita di sana;
  2. Meskipun tidak semua wilayah di Suriah dan Turki terkena dampak serius dari kejadian gempa bumi kemarin; Komisi HLNKI MUI-SU tetap mengajak kita semua untuk menggalang dana bantuan kemanusian untuk Suriah dan Turki
  3. Informasi dari Suriah, Kota-kota yang terkena dampak serius merupakan kota-kota yang berada di utara dan barat laut negara Suriah, di antaranya: Aleppo, Idlib, Lattakia, dan Hama;
  4. Seluruh pelajar Indonesia yang menempuh pendidikan di Suriah saat ini berdomisili di ibukota Suriah, yaitu Damaskus;
  5. Karena jauhnya letak kota Damaskus dari pusat gempa, seluruh pelajar Indonesia yang telah dikirim Komisi HLNKI MUI-SU ke Damaskus sampai saat ini berada dalam kondisi aman dan hanya merasakan getaran kecil ketika gempa terjadi;

Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara, K.H. Ahmad Sanusi Luqman, LC, MA menghimbau agar umat islam turut mendoakan sauadara saudara kita yg ditimpa musibah agar mereka bersabar. Dia juga menambahkan bahwa sesungguhnya sesama muslim adalah saudara walau terpsiah di kejauhan sebagaimana hadis nabi yang mengumpamakan seperti sebuah bangunan yang satu. Begitulah seorang muslim dengan muslim lainnya.

Hari Pers Nasional tahun 2023 Infokom MUI Sumut dapat kunjungan dari Infokom Nusa Tenggara Barat

muisumut.or.id, Medan, Pada Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2023 Infokom MUI Sumatera Utara mendapat kunjungan dari Ketua Bidang Infokom MUI Nusa Tenggara Barat, Rudi Hidayat, selasa, (7/02).  Ketua Bidang Infokom Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum di dampingi Sekretaris Komisi, Ali Suman Daulay, dan anggota Infokom M. Mulyo Ponconiti mengajak meninjau studio Podcast Kewa MUI Sumut yang berlokasi di Gedung Pusat Pengembangan Wakaf Produktif (P2WP) MUI Sumut jalan Majelis Ulama/ Sutomo Ujung No.3.

Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2023 di Sumatera Utara berlangsung dari tanggal 7 sd 12 Februari 2022 menjadi momen penting para komponen pers di Tanah Air. Demikian juga bagi Infokom MUI Sumatera Utara, meskipun fungsi dan tugasnya tidaklah seperti Pers pada umumnya yang bebas memberitakan apapun, Infokom MUI Sumut hanya memberitakan kegiatan keumatan dan keIslaman di Sumatera Utara khususnya kegiatan MUI baik Pusat, Sumatera Utara, mapun kab/kota.

Stuio Podcast Kewa MUI Sumut

Pada pertemuan yang berlangsung di studio podcast kewa MUI Sumut membicarakan terkait kegiatan yang ada di Medan, salah satunya adalah kegiatan di Grand Mercure pada hari yang sama. Ada lima seruan pers yang disampaikan oleh wartawan asal sumut War Djamil, yaitu pertama, pers berkomitmen bahwa kejadian pada Pemilu sebelumnya yang menyebabkan keterbelahan bangsa tidak terjadi kembali, sehingga pers tidak terseret menjadi buzzer salah satu pihak. Kedua, pers selalu berkomitmen selalu berpegang pada Kode Etik Jurnalistik dalam melakukan kerja jurnalistik. Ketiga, insan pers selalu menjaga komitmen menjadi garda terdepan dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara. Keempat, pers tidak terjebak pada euforia arus informasi sosial media yang sering berisi berita-berita yang kebenarannya susah dipertanggungjawabkan. Serta kelima, mendorong dewan pers untuk selalu menjaga marwah kehidupan pers Indonesia, agar tetap berdiri sebagai pilar demokrasi Indonesia.

 “Infokom MUI Sumut, luar biasa dan banyak hal yang sudah dilaksanakan dan bisa menjadi contoh bagi bidang Infokom Provinsi lain” puji Rudi yang juga memiliki kartu Pers dan merupakan salah satu undangan yang memeriahkan kegiatan HPN tahun 2023.

Ketua Bidang Infokom MUI NTB Rudi Hidayat bersama Akmaluddin Syahputra

Di akhir pertemuan Akmaluddin Syahputra, yang juga Direktur Pusat Pengembangan Wakaf Produktif (P2WP) MUI Sumut menyerahkan beberapa cindera mata, gantungan kunci, namtag MUI Sumut serta majalah Media Ulama. “semoga silaturrahim ini membawa kemaslahatan” ujarnya.

kontributor: Akmaluddin

Rangkaian Peringatan HPN 2023, Ketua Bidang Infokom MUI Sumut Hadiri Pembukaan Pameran Hari Pers Nasional Tahun 2023

Muisumut.or.id, Medan – Ketua Umum MUI Sumatera Utara yang diwakili oleh Ketua Bidang Infokom MUI Sumatera Utara, Dr, Akmaluddin Syahputra, M,Hum menghadiri acara Pembukaan Pameran Hari Pers Nasional Tahun 2023, dengan mengambil tema “Pers Bebas, Demokrasi Bermartabat”, bertempat di Area Astaka Gedung Serba Guna Pemprovsu, selasa, 07/02)

Dibuka langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang menyampaikan peranan penting pers sebagai evaluasi dalam rangka pembangunan di Republik Indonesia khususnya saat ini di Sumatera Utara. Karena pembangunan tidak akan berjalan secara maksimal tanpa sosialisasi dari pers, baik media cetak maupun elektronik untuk memberikan gambaran pembangunan.

Gubernur Sumatera Utara menyampaikan sambutan

“Bersama-sama kita buat pers yang profesional dan proporsional, sehingga segala berita dapat di dengar oleh masyarakat sampai di ujung-ujung daerah”, ujar Edy Rahmayadi.

ketua bidang Infokom, Akmaluddin Syahputra ditengah tamu undangan

Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2023 ini rencananya akan dilaksanakan mulai tanggal 7 hingga 12 Februari 2023 dengan berbagai macam rangkaian kegiatan mulai dari seminar jurnalistik hingga pameran pers. Edy Rahmayadi juga meresmikan Pameran Tiga Abad Perjalanan Pers di Indonesia yang yang di dalamnya terpajang koran dari jaman VOC sampai koran sekarang, serta dipamerkan juga beberapa alat kuno yang digunakan para wartawan saat meliput dan membuat berita seperti kamera zaman dulu dan mesin ketik juga radio. Presiden Republik Indonesia Jokowi juga dijadwalkan akan hadir dalam puncak HPN 2023 pada tanggal 9 Februari 2023 nanti.

Mengujungi stand pameran

Meskipun belum seluruh stand terisi, Akmaluddin yang juga merupakan Direktur Pusat Pengembangan Wakaf Produktif (P2WP) MUI Sumut menyempatkan untuk mengunjungi beberapa stand di area pameran, khususnya beberapa produk UMKM yang mengisi halalmart P2WP seperti Jeruk kesturi.

Pada kesempatan tersebut menyempatkan untuk berkonsultasi kepada Pak Raden pemilik usaha Syifa Hidroponik yang juga mengikuti pameran. Pak Raden yang telah memulai usaha sayuran hidroponik dari tahun 2018 banyak menceritakan pengalaman dan Teknik mengembangkan hidroponik.

Akmaluddin juga mengundang Pak Raden untuk mengunjungi Kewa Hidroponik dan berharap pengelola Hidroponik Fahriroza Sitepu dan Aidil Ritonga dapat belajar banyak kepada Syifa Hidroponik

“InsyaAllah Kewa Hidroponik yang berlokasi di rooftop lantai 4 Gedung PTKU MUI Sumut  akan memiliki 10.000 ruang tanam, yang diharapkan dapat dimanfaatkan bagi mahasiswa dan pemuda Islam yang ingin belajar” jelasnya

Contributor Akmaluddin

FIKIH MUAMALAH

0

DEFINISI HARTA:

Jumhur: Sesuatu yang bernilai dan siapa saja yang merusaknya wajib ganti Hanafiyah: Sesuatu yang bisa dikuasai, bisa disimpan dan bisa dimanfaatkan  menurut  biasanya

PEMBAGIAN HARTA

  1. Harta yang boleh dimanfaatkan menurut syara dan yang tidak boleh dimanfaatkan
  2. Harta yang ada persamaannya di pasar (ditimbang, ditakar, diukur, dibilang; seperti gula, beras) dan harta yang berbeda satuannya atau berbeda kualitasnya satu sama lain (seperti kambing, semangka)
  3. Harta yang sudah dimiliki seseorang (seperti rumah, kebun dan sawah) dan harta mubah (seperti air dan ikan di sungai,hewan buruan,kayu,rumput, buah-buahan dihutan dan tanah yang belum terjamah

SEBAB SEBAB KEPEMILIKAN HARTA

  1. Menguasai harta mubah; dengan syarat-syarat : Belum ada orang yang mendahuluinya Harus ada niat untuk memiliki
  2. Akad-akad yang memindahkan kepemilikan (jual  beli, hibah)  
  3. Khalafiyah; pergantian pemilikan, ganti rugi dan warisan
  4. Hasil dari sesuatu yang dimiliki misalnya  Anak kambing menjadi milik yang punya kambing , Buah-buahan dari pepohonan menjadi milik orang   yang punya pohon

URGENSI FIKIH MUAMALAH

5 HAL YG HARUS DIJAUHI

  1. Judi
  2. Maisir
  3. Ghoror
  4. Batil
  5. Riba

PRINSIP PRINSIP DASAR MUAMALAH

  1. Mewujudkan kemashlahatan umat manusia
  2. Muamalah dibolehkan sampai ditemukan dalil yang melarangnya
  3. Menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan,kejujuran, saling tolong menolong, suka sama suka