












Dari cara terjadinya secara garis besar, pranata jaminan yang ada di Indonesia dapat dibedakan menjadi jaminan yang lahir karena undang-undang dan jaminan yang lahir karena diperjanjikan.
Jaminan yang lahir karena undang-undang merupakan jaminan yang keberadaanya ditunjuk undang-undang tanpa adanya perjanjian para pihak. Pasal 1131 KUHPerdata menyatakan bahwa segala kebendaan milik debitor, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, akan menjadi tanggungan untuk segala perikatannya. Oleh sebab itu seluruh benda debitur menjadi jaminan bagi semua kreditur. Dalam hal debitur tidak dapat memenuhi kewajiban hutangnya kepada kreditur, kebendaan milik dibitur tersebut dibagi antara para kreditur, seimbang dengan besar piutang masing-masing (Pasal 1132 KUHPerdata)
Disamping jaminan yang lahir karena undang-undang jaminan juga dimungkinkan lahir dari asas konsensulitas dalam hukum perjanjian. Perjanjian penjaminan yang ditujukan untuk menjamin pelunasan atau pelaksanaan kewajiban debitur kepada kreditur. Perjanjian penjaminan ini merupakan perjanjian assesoir yang melekat pada perjanjian dasar atau perjanjian pokok yang menerbitkan hutang-piutang di antara debitur dan kreditur
Dewasa ini dekenal adanya tiga macam jaminan kebendaan yang berlaku, yaitu, gadai, hak tanggungan, dan fidusia.
HAK GADAI
Gadai yang diatur dalam buku XX Buku III KUHPerdata untuk kebendaan bergerak dengan cara melepaskan kebendaan yang dijaminkan tersebut dari penguasaan pihak yang memberikan jaminan kebendaan berupa gadai terebut.
Dalam KUHPerdata disebutkan Gadai adalah suatu hak kebendaan yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya; dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan (Pasal 1150 KUHPer).
Hak gadai ini bersifat accessoir, yaitu merupakan tambahan saja dari perjanjian pokok yang berupa perjanjian pinjaman uang. Ini dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai si berutang itu lalai membayar kembali utangnya. Menurut Pasal 1160 KUHPer, hak gadai ini tidak dapat dibagi-bagi. Artinya, sebagian hak gadai itu tidak menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dari utang. Gadai tetap meletak atas seluruh bendanya.
Hak gadai lahir dengan penyerahan kekuasaan atas barang yang dijadikan tanggungan pada pemegang gadai. Hak atas barang gadai ini dapat pula ditaruh di bawah kekuasaan seorang pihak ketiga atas persetujuan kedua belah pihak yang berkepentingan (Pasal 1152 ayat I KUHPer). Selanjutnya menurut Pasal 1152 ayat (2) KUHPer, gadai tidak sah jika bendanya dibiarkan tetap berada dalam kekuasaan si pemberi gadai (si berutang).
Yang dapat dijadikan obyek dari hak gadai ialah semua benda yang bergerak, yaitu:
Adapun hak si pemegang gadai adalah sebagai berikut
Seorang pemegang gadai mempunyai kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
Hapusnya hak gadai apabila seluruh hutang sudah dibayar lunas, barang gadai musnah, barang gadai diluar dari kekeuasaan si penerima gadai, dan barang gadai dilepaskan secara sukarela
HAK TANGGUNGAN
Pembebanan hak atas tanah yang diatur dalam Buku II KUHPerdata tentang Hipotik, creditverband dalam Staatblads 1908-542 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1937-190 dan Pasal 57 UUPA Ketiga ketentuan ini telah dicabut dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang “hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah” dan disingkat dengan Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT). Yang dimaksud dengan hak tanggungan adalah hak jaminan atas tanah yang dibebankan pada hak atas tanah, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain (Pasal 1 angka 1 UUHT).
Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut bendabenda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain;
Unsur-unsur yang tercantum dalam pengertian hak tanggungan yaitu:
Kehadiran Undang-Undang Hak Tanggungan ini adalah bertujuan untuk :
SISTEMATIKA UU HAK TANGGUNGAN
Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 terdiri dari 11 bab dan 32 pasal
Bab I : Ketentuan Umum (Pasal 1 sampai Pasal 3)
Bab II : Objek Hak Tanggungan (Pasal 4 sampai Pasal 7)
Bab III : Pemberi dan Pemegang Hak Tanggungan (Pasal 8 sampai Pasal 9
Bab IV : Tata cara pemberian, pendaftaran, Peralihan, dan Hapusnya Hak Tanggungan (Pasal 10 sampai Pasal 19)
Bab V : Eksekusi Hak Tanggungan (Pasal 20 sampai Pasal 21)
Bab VI : Pencoretan Hak Tanggungan (Pasal 22)
Bab VII : Sanksi administratif (Pasal 23)
Bab VIII: Ketentuan Peralihan (Pasal 24 sampai 26)
Bab IX : Ketentuan Penutup (Pasal 27 samapi Pasal 31)
SIFAT-SIFAT HAK TANGGUNAN
Pada dasarnya, hak tanggungan ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
OBYEK HAK TANGGUNGAN
Menurut Pasal 4 UUHT, obyek dari hak tanggungan adalah sebagai berikut:
Pemberi hak tanggungan adalah orang atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan (Pasal 8 ayat 1 UUHT).
Sedangkan pemegang hak tanggungan adalah orang atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang (kreditur). Sebagai pemegang hak tanggungan, dapat berstatus Warganegara Indonesia, Badan Hukum Indonesia, Warganegara Asing atau Badan Hukum Asing, baik yang berkedudukan di Indonesia maupun di luar negeri, sepanjang kredit yangersangkutan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan di wilayah negara Republik Indonesia (Pasa19 UUHT).
Hak tanggungan lahirsejak tanggal hari ketujuh (hari kerja ketujuh), setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftaran hak tanggungan dinyatakan lengkap oleh Kepala Seksi Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan yang bersangkutan.
TATA CARA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN
Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut. Pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila obyek Hak Tanggungan berupa hak atas tanah yang berasal dari konversi hak lama yang telah memenuhi syarat untuk didaftarkan akan tetapi pendaftarannya belum dilakukan, pemberian Hak Tanggungan dilakukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran hak atas tanah yang bersangkutan. (Pasal 10 UUHT)
Di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan wajib dicantumkan (Pasal 11 UUHT) :
Dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan dapat dicantumkan janji-janji, antara lain:
PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN
Pada dasarnya hak tanggungan dapat dialihkan kepada pihak lainnya. Peralihan hak tanggungan dilakukan dengan cara
HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN
Menurut Pasal 18 UUHT, hak tanggungan hapus karena hal-hal sebagai berikut:
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Eksekusi hak tanggungan diatur dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 21 UUHT menyatakan bahwa apabila debitor cidera janji maka:
– hak pemegang hak tanggungan pertama untuk menjual hak tanggungan
– titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat hak tanggungan
Eksekusi ada dua macam yankni melalui pelelangan umum dan eksekusi di bawah tangan. Eksekusi di bawah tangan adalah penjualan barang objek hak tanggungannya yang dilakukan
Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa ndonesia. Fidusia dalam bahasa Indonesia disebut juga dengan istilah “penyerahan hak milik secara kepercayaan”. Dalam terminology Belandanya sering disebut dengan istilah lengkapnya berupa Fidusiare Eigendonts Overdracht (FEO), sedangkan dalam bahasa Inggrisnya secara fengkap sering disebut dengan istilah Fidusiary Transfer of Ownership. Fidusia menurut asal katanya berasal dari kata “Fides”, yang berarti kepercayaan, Sesuai dengan arti kata ini maka hubungan (hukum) antara debitor (pemberi kuasa) dan kreditor (penerima kuasa) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan[1].
Pranata jaminan fidusia sudah dikenal dan diberlakukan dalam masyarakat hukum Romawi. Ada dua bentuk jaminan fidusia yaitu fidusia cum creditore dan fidusia cum amico. Keduanya timbul dari perjanjian yang disebut pactum fidusiae yang kemudian diikuti dengan penyerahan hak atau in iure cessio. Dalam bentuk yang pertama atau lengkapnya fidusia cum creditare contracta yang berarti janji kepercayaan yang dibuat dengan kreditor, dikatakan bahwa debitor akan mengalihkan kepemilikan atas suatu benda kepada kreditor sebagai jaminan atas utangnya dengan kesepakatan bahwa kreditor akan mengalihkan kembali kepemilikan tersebut kepada debitor apabila utangnya sudah dibayar lunas[2]
Beberapa prinsip utama dan jaminan fidusia adalah sebagai berikut :
Selain itu, agar sahnya peralihan hak dalam konstruksi hukum tentang ini, haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut[3]:
Bila dicermati konstruksi hukum di atas merupakan ciri dari perjanjian fidusia, yaitu bahwa memang hakekat dari perjanjian fidusia merupakan perjanjian terhadap suatu benda (kebendaan), titel peralihan hak sebagai syarat jelasnya perjanjian sekaligus menterjemahkan adanya hukum jaminan. Dalam perjanjian fidusia tersebut, kewenangan menguasai benda, yang dimaksud adalah pelimpahan kewenangan untuk menguasai benda jaminan, tetapi hal ini perlu digaris bawahi kewenangan menguasai tidaklah boleh sama dengan kehendak menguasai, karena kehendak menguasai merupakan bagian yang dilarang dalam perjanjian fidusia, pelimpahan kewenangan lebih merupakan bagian dari tanggung jawab yang diberikan pemberi fidusia kepada penerima fidusia untuk menyelesaikan pinjamannya dengan cara menjual benda jaminan, penyerahan yang dimaksud lebih bersifat imbolis seperti penyerahan secara constituttun posessoriuni bagi benda bergerak yang berwujud, atau dengan cara cessie untuk hutang piutang.
Terhadap penyerahan secara constitutum posessorium, pertu diketahui bahwa dikenal juga beberapa bentuk penyerahan secara tidak nyata, yaitu[4]:
Meskipun secara praktek fidusia bukan barang baru di Indonesia, tetapi ketentuan perundang-undangannya baru ada pada tahun 1999 dengan Undang-undang No 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (selanjutnya disingkat UUJF). Sebelum diundangkannya UU ini, kontruksi hukum fidusia timbul dari putusan Mahkamah Agung Belanda tahun 1932. UUJF tidak muncul begitu saja, tetapi merupakan reaksi atas kebutuhan dan pelaksanaan praktek fidusia yang selama ini berjalan. Pertimbangan ditetapkannya UUJF ini antara lain:
Pasal 1 Undang-undang fidusia memberikan batasan dan pengertian berikut: “Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya”.
Dari definisi yang diberikan tersebut jelas bagi kita bahwa fidusia dibedakan dari jaminan fidusia, dimana fidusia adalah suatu proses pengalihan hak kepemilikan dan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia. Ini berarti pranata jaminan fidusia yang diatur dalam UUJF ini adalah pranata jaminan fidusia sebagaimana yang dalam fiducia cum creditore contracta,[5] yaitu jaminan yang dibebankan atas suatu benda bergerak secara fidusia sebagai bagian yang disebut pemberian jaminan dengan kepercayaan, jaminan fidusia lebih dikedepankan dalam UUJF dari pada pengertian fidusia itu sendiri, hal ini didasarkan bahwa sebenarnya maksud dari perjanjian fidusia yang dibuat berdasarkan UUJF pada dasarnya adalah proses hubungan hukum dalam dunia usaha yang bertumpu pada unsur saling membantu dan itikad baik pada masing-masing pihak, hal ini dapat terlihat dengan konsepsi fidusia dan jaminan dalam perjanpan ridusia itu sendiri yang sejak awal sampai dengan perkembangannya sekarang berciri khas tidak adanya penguasaan benda jaminan oleh penerima fidusia, padahal terhadap benda bergerak keadaan tersebut sangat beresiko.
Adapun unsur-unsur perumusan fidusia sebagai berikut:
BENDA JAMINAN FIDUSIA
Menurut UU No. 42 Tahun 1999 pengaturan jaminan Fidusia juga mengenai obyek yang dapat dibebani dengan jaminan Fidusia, dalam arti bahwa di luar jaminan-jaminan yang ditentukan dalam UU Jaminan Fidusia tersebut dapat dibebankan dengan fidusia. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 UU No. 42 Tahun 1999 dapat diketahui bahwa obyek jaminan fidusia adalah :
Yang dimaksud dengan bangunan di sini dalam kaitannya dengan bangunan rumah susun, sedangkan yang dapat menjadi objek dari jaminan fidusia adalah pemberi dan penerima fidusia. Pemberi fidusia adalah orang perorangan atau koperasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia, sedangkan penerima fidusia adalah orang perorangan atau koperasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan fidusia
Lebih lanjut pengaturan mengenai benda jaminan fidusia diatur lagi dalam Pasal 3 UUJF: Undang-undang ini tidak berlaku terhadap:
Dapat disimpulkan bahwa benda jaminan fidusia adalah benda bergerak atau yang dipersamakan, sehingga maksud dalam huruf b diatas bahwa dasar ukuran 20M3 merupakan batas ukuran yang digunakan bagi yang tidak dapat difidusiakan, sedangkan terhadap huruf c lebih lanjut dijelaskan dalam up grading dan refresing course pada Konferda I.N.I. Jawa Tengah pada tanggal.12-13 April 2003 bahwa Pesawat Terbang dapat difidusiakan tetapi terhadap mesinnya (engine) dapat diletakkan fidusia.
Dalam ketentuan menyangkut benda jaminan fidusia juga ditegaskan, bangunan di atas tanah orang lain yang tidak dibebani dengan Hak ngan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dapat dijadikan obyek jaminan fidusia. Terhadap benda jaminan fidusia hal penting yang, perlu dicermati adalah menyangkut prinsip benda fidusia haruslah merupakan benda milik pemberi fidusia dan bukan merupakan benda yang berada dalam status kepemilikan orang lain.
UU Jaminan Fidusia secara jelas menegaskan bahwa jaminan fidusia adalah agunan atas kebendaan atau jaminan kebendaan (zakelijke zekerheid atau security right in rem) yang memberikan kedudukan yang didahulukan kepada penerima fidusia, dimana hak yang didahulukan dari penerima fidusa ini menurut ketentuan Pasal 1 butir 2 UU Jaminan Fidusia tidak hapus dengan pailitnya pemberi jaminan fidusia tersebut.
Jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan atau eksesor (accesoir) dari suatu perjanjian pokok. Oleh karena itu maka sebagaiakibat dari sifat aksesor ini adalah bahwa jaminan fidusia hapus demi hukum bilamana utang yang dijamin dengan jaminan fidusia hapus.
Lebih lanjut UU Fidusia mengatur bahwa selain benda yang sudah dimiliki pada saat dibuatnya jaminan fidusia, maka benda yang diperoleh di kemudian hari dapat juga dibebani dengan jaminan fidusia sebagaimana tampak pada ketentuan Pasal 9 ayat (1) UUJF. Hal ini berarti bahwa benda tersebut demi hukum akan dibebani jaminan fidusia nada saat benda tersebut menjadi milik pemberi fidusia.
PEMBEBANAN FIDUSIA
Pembebanan fidusia diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 10 UUJF. Sifat jaminan fidusia adalah perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Mengenai bentuk perjanjian fidusia maka ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Jminan Fidusia menegaskan bahwa untuk perjanjian fidusia harus tertulis dan harus dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia. Latar belakang UU menentukan bahwa perjanjian fidusia harus dibuat dengan akta notaris adalah dalam ketentuan Pasal 1870 KUHPerdata yang menyatakan bahwa akta notaris merupakan akta otetitik yang memiliki Kekuatan pembuktian sempuma tentang apa yang dimuat didalamnya antara para pihak beserta para ahli warisnya atau para penggantinya. Kenyataan dalam praktek mendukung ketentuan ini mengingat bahwa pada umumnya obyek jaminan fidusia adalah barang bergerak yang tidak terdaftar sehingga akta otentiklah yang paling dapat memberikan jaminan kepastian hukum berkaitan dengan obyek jaminan fidusia tersebut.;
Akta jaminan sekurang kurangnya memuat
Utang yang pelunasannya dijamin dengan fidusia dapat berupa :
Jaminan Fidusia dapat diberikan kepada lebih dari satu Penerima Fidusia atau kepada kuasa atau wakil dari Penerima Fidusia tersebut. Jaminan Fidusia dapat diberikan terhadap satu atau lebih satuan atau jenis Benda, termasuk piutang, baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian. Pembebanan jaminan atas Benda atau piutang yang diperoleh kemudian tidak perlu dilakukan dengan perjanjian jaminan tersendiri. Kecuali diperjanjikan lain :
PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA
Pendaftaran jaminan fidusia diatur dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 18 UUJF. Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan. Dalam hal Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia berada di luar wilayah negara Republik Indonesia, tetap diwajibkan mendaftar. Pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia.
Prosedur dalam pendaftara jaminan fidusia ditetapkan dalam UUJF sebagai berikut:
Jaminan fidusia lahir pada tanggal jaminan fidusia dicatat dalam Buku fidusia. Adapun bukti bagi kreditur bahwa ia merupakan pemegang jaminan fidusia adalah Sertifikat jaminan Fidusia vang diterbitkan pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14 UUJFa. Jaminan fidusia lahir dengan adanya perbuatan konstitutif (Pasal 13 UUJF).
Dengan demikian melalui keharusan mendaftarakan jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 UUJF ini maka UUJF telah niemenuhi asas publisitas yang merupakan salah satu dasar hukum jaminan kebendaan.
Mengingat bahwa pemberi fidusia tetap menguasai secara benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dan dialah yang memakai serta merupakan pihak yang sepenuhnya memperoleh manfaat ekonomis dari pemakaian benda tersebut, maka pemberi fidusialah yang bertanggungjawab atas semua akibat dan harus memikul semua risiko yang timbul berkaitan dengan pemakaian dan. keadaan benda jaminan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 24 UUJF.
Lebih lanjut, sebagaimana halnya lain maka jaminan fidusia menganut prinsip kebendaan “droit de suite” sebagaimana tampak pada ketentuan Pasal 20 UUJF. Pengecualian terhadap prinsip ini adalah dalam hal benda yang menjadi obyek fidusia merupakan benda persediaan dan hak kepemilikannya dialihkan dengan cara dan prosedur yang lazim berlaku pada usaha perdagangan dan dengan. memperhatikan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 21 UUJF.
Jaminan fidusia seperti hainya hak agunan atas kebendaan lainya, seperti gadai, hak tanggungan dan hipotek, menganut prinsip “droit depreference” yang berlaku sejak tanggal pendaftarannya di Kantor Pendaftaran Fidusia. Ketentuan Pasal 28 UUJF melahirkan suatu adagium yang berbunyi “first registered, first secured“. Hal ini berarti bahwa penerima mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang menjadi obyek jaminan fidusia mendahului kreditur-kreditur lain. Dengan demikian maka sekalipun. pemberi fidusia pailit, hak untuk dari penerima fidusia tidak hapus karena benda yang menjadi jaminan fidusia tidak termasuk dalam harta pailit pemberi jaminan fidusia yang juga berarti memberikan penerima fidusia posisi yang tergolong dalam kreditur separatis.
PENGALIHAN FIDUSIA
Pengalihan hak atas piutang yang dijamin dengan fidusia mengakibatkan beralihnya demi hukum segala hak dan kewajiban Penerima Fidusia kepada kreditor baru. Jaminan Fidusia tetap mengikuti Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam tangan siapapun Benda tersebut berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
Pemberi Fidusia dapat menyalihkan benda persediaan yang menjadi objek Jaminan Fidusia dengan cara dan prosedur yang lazim dilakukan dalam usaha perdagangan. Ketentuan ini tidak berlaku, apabila telah terjadi cidera janji oleh debitor dan atau Pemberi Fidusia pihak ketiga.
HAPUSNYA JAMINAN FIDUSIA
Dengan memperhatikan sifat dari jaminan fidusia sebagai perjanjian aksesoir dari suatu perjanjian pokok, maka demi hukum jaminan fidusia hapus apabila utang yang bersumber pada perjanjian pokok tersebut dan yang dijamin dengan fidusia hapus. Jaminan Fidusia hapus karena hal-hal sebagai berikut :
Musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tidak menghapuskan klaim asuransi. Supaya jaminan fidusia mendapat roya, maka penerima Fidusia memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia mengenai hapusnya Jaminan Fidusia dengan melampirkan pernyataan mengenai hapusnya utang, pelepasan hak, atau musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tersebut.
Berkaitan dengan ketentuan Pasal 25 ayat (3) UUJF itu maka hal itu diatur guna memberikan kepastian kepada Kantor Pendaftaran Fidusia untuk melakukan pencoretan terhadap pencatatan jaminan fidusia dari Buku Daftar Fidusia dan menerbitkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Sertifikat jaminan Fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi. Menafsirkan, bahwa yang harus didaftar adalah benda dan ikatan jaminan, akan sangat menguntungkan. Karena dengan terdaftarnya ikatan jaminan dan janji-janji fidusia secara langsung mengikat pihak ketiga.[6]
EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA
Hak eksekusi jaminan adalah penyitaan dan penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang disebabkan oleh debitur atau pemberi fidusia cidera janji atau tidak memenuhi prestasinya tepat waktunya kepada penerima fidusia. Eksekusi jaminan fidusia diatur dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 UUJF.
Apabila debitor atau Pemberi Fidusia ciderajanji, eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara :
[1] Gunawan Widjaya dan Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, Raja Grafindo Persada, Jakarta 2001, hal. 113
[2] Ib. Id. Hal 114
[3] Ib.Id
[4] Mr. W.M. Klyn. Ikhtisar Hukum Benda Belanda.Suatu Karangan dalam Compedum Hukum Belanda’s–Graavenhage. Yayasan Kerjasama llmu Hukum Indonesia-Belanda. 1978. hal.31
[5] Gunawan Widjaya dan Ahmad Yani. op cit. hal.123-131.
[6] Satrio, Hukum jaminan Hak jaminan Kebendaan Fidusia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 2002, hal. 247
Dari kelima jenis hak kebendaan (kedudukan berkuasa, hak milik, hak waris[1], hak pakai hasil dan hak pengabdian tanah) yang memberikan kenikmatan kepada dalam pemakaian dan penggunaan, dan macam hak kebendaan tersebut, yaitu hak pakai hasil untuk benda tidak bergerak berupa tanah dan pengabdian tanah sudah tidak berlaku lagi dengan berlakunya undang-undang Pokok Agraria No 5 Tahun 1960.
KEDUDUKAN BERKUASA (BEZIT),
Kedudukan berkuasa diterjemahkan dari bahasa Belanda bezit, yaitu kedudukan seseorang yang menguasai suatu kebendaan, baik dengan diri sendiri maupun dengan perantaraan orang lain, dan yang mempertahankan atau menikmatinya selaku orang yang memiliki kebendaan itu (Pasal 529 KUHPer).
Dari rumusan di atas dapat disimpulkan, bahwa yang dimaksud dengan bezit adalah hak seseorang yang menguasai suatu benda, baik langsung maupun dengan perantaraan orang lain untuk bertindak seolah-olah benda itu kepunyaannya sendiri. Ini berarti hubungan hukum antara orang yang berada dalam kedudukan berkuasa dengan benda yang dikuasainya adalah suatu hubungan langsung antara subjek hukum dengan objek hukum yang melahirkan hubungan hukum kebendaan yang memberikan kepada pemegang keadaan berkuasanya suatu hak kebendaan untuk mempertahankannya terhadap setiap orang (droit de suite) dan untuk menikmati, memanfaatkan, serta mendayagunakannya untuk kepentingan pemegang kedudukan berkuasa itu sendiri. Dengan demikian, atas suatu benda yang tidak diketahui pemiliknya secara pasti, seorang pemegang kedudukan berkuasa dapat dianggap sebagai pemilik dari kebendaan tersebut.
Pada dasarnya, suatu bezit itu dapat berada di tangan pemilik benda itu atau dapat pula berada di tangan orang lain. Jika orang itu mengira bahwa benda yang dikuasainya adalah miliknya sendiri (misalnya ia memperoleh karena ia membeli secara sah, karena pewarisan dan sebagainya), maka bezitter yang demikian itu disebut dengan “bezit te goeder trouw” atau bezit yang jujur (Pasal 531 KUHPer). Sebaliknya, apabila ia mengetahui bahwa benda yang ada padanya itu bukan miliknya (misalnya ia mengetahui bahwa benda itu berasal dari pencurian), maka bezitter yang demikian disebut dengan “bezit te kwader trouw” atau bezit yang tidak jujur (Pasal 532 KUHPer).
Baik bezitter yang jujur maupun bezitter yang tidak jujur, kedua-duanya mendapat perlindungan hukum. Dalam hukum berlaku suatu asas, bahwa “kejujuran” itu dianggap selalu ada pada setiap orang, sedangkan’`ketidak-jujuran” itu harus dibuktikan. Dengan demikian, menurut ketentuan Pasal 533 KUHPer, bezit dianggap selalu jujur dan barangsiapa yang mengemukakan bahwa sesuatu bezit itu adalah tidak jujur, maka ia wajib membuktikannya.
SYARAT-SYARAT ADANYA BEZIT
Untuk adanya suatu bezit, haruslah dipenuhi syarat-syarat yaitu:
Dengan demikian, untuk adanya bezit harus ada dua unsur, yaitu kekuasaan atas suatu benda dan kemauan untuk memilikinya benda tersebut. Dalam hal ini, bezit harus dibedakan dengan “detentie”, di mana seseorang menguasai suatu benda berdasarkan hubungan hukum tertentu dengan orang lain (pemilik dari benda itu). Jadi, seorang “detentor” tidak mempunyai kemauan untuk memiliki benda itu bagi dirinya sendiri.
FUNGSI BEZIT
Pada dasarnya, bezit mempunyai dua fungsi, yaitu:
CARA MEMPEROLEH BEZIT
Menurut ketentuan Pasal 538 KUHPer, bezit (kedudukan berkuasa) atas sesuatu kebendaan diperoleh dengan cara melakukan perbuatan menarik kebendaan itu dalam kekuasaannya,dengan maksud mempertahankannya untuk diri sendiri. Menurut ketentuan Pasal 540 KUHPer, cara-cara memperoleh bezit dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu :
Dengan berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria, maka praktis, kedudukan berkuasa yang hanya berlaku bagi benda tidak bergerak, khususnya tanah dan tidak berlaku bagi benda bergerak yang berwujud dan benda tidak bergerak yang tidak berwujud kepada pembawa atau kepada tertunjuk, maka hak kebendaan dalam bentuk kedudukan berkuasa ini praktis secara formal tidak berlaku lagi (lihat rumusan Pasal 1963 KUHPerdata) .Dan sehubungan dengan itu, maka daluarsa atas tanah yang diatur dalam KUHPerdata juga tidak berlaku lagi
Definisi hak milik (eigendom) berbeda-beda antara KUHPerdata, UUPA No 5 Thn 1960, dan peraturan mengenai hak atas kekayaan Intelektual
Dalam KUHPerdata Hak milik diartikan sebagai hak untukmenikmati kegunaan sesuatukebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya, dan tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu dengan tak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi kepentingan umum berdasar atas ketentuan undang-undang dan dengan pembayaran gantirugi (Pasal 570 KUHPer).
Dalam UUPA Nomor 5 Tahun 1960 hak milik diartikan sebagai hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat ketentuan yang tercantum dalam Pasal 6 UUPA(Pasal 20 UUPA)
Konsepsi yang terdapat dalam KUHPerdata tentang hak milik lebih luas karena benda yang menjadi objek hak milik tidak hanya benda tidak bergerak seperti tanah tapi juga benda bergerak. Sedangkan dalam konsep UUPA rumusannya hanya mengenai benda tidak bergerak, khususnya tanah.
Melihat perumusan di atas dapat disimpulkan, bahwa hak milik adalah hak yang paling utama jika dibandingkan dengan hak-hak kebendaan yang lain. Karena yang berhak itu dapat menikmatinya dengan sepenuhnya dan menguasainya dengan sebebas-bebasnya. Hak milik ini pada dasarnya tidak dapat diganggu gugat, dan pemiliknya dapat menggunakannya sesuai kehendaknya, namun UU membatasinya dengan meperhatikan fungsi sosialnya.
CIRI-CIRI HAK MILIK
CARA MEMPEROLEH HAK MILIK
Menurut Pasal 584 KUHPer, hak eigendom dapat diperoleh dengan jalan:
HAK MILIK BERSAMA (MEDEEIGENDOM)
Biasanya, sebuah benda hanya dimiliki oleh seorang pemilik. Tetapi ada kemungkinan lain, bahwa benda itu dapat dimiliki oleh dua orang atau lebih. Kalau benda itu dimiliki oleh lebih dari seorang, maka hak ini disebut dengan hak milik bersama atas sesuatu benda. Mengenai hak milik bersama ini menurut KUHPer dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu: 1) Hak milik bersama yang bebas 2) Hak milik bersama yang terikat
HAPUSNYA HAK MILIK
Hapusnya hak milik miliknya apabila:
HAK-HAK KEBENDAAN DALAM UUPA
Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial (Pasal 20 ayat I UUPA).
Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu paling lama 25 tahun; guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan (Pasal 28 ayat I UUPA).
Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun (Pasal 35 ayat 1 UUPA).
Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang rnemberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan undang-undang ini (Pasal 41 ayat I UUPA).
Hak sewa untuk bangunan adalah hak seseorang atau suatu badan hukum mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa (Pasal 44 ayat I UUPA).
Hak membuka hutan dan memungut hasil hutan adalah hak membuka tanah dan memungut hasil hutan yang hanya dapat dipunyai oleh warganegara Indonesia. Dengan mempergunakan hak memungut hasil hutan secara sah, tidak dengan sendirinya diperoleh hak milik atas tanah itu (Pasal 46 UUPA).
Hak guna air, pemeliharaan dan penangkapan ikan Adalah hak memperoleh air untuk keperluan tertentu dan/atau mengalirkan air itu di atas tanah orang lain (Pasal 47 ayat I UUPA).
Hak guna ruang angkasa adalah hak untuk mempergunakan tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa guna usaha-usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan itu (Pasa148 ayat 1 UUPA).
Hak Hak Tanah untuk keperluan suci dan sosial adalah hak milik tanah badan-badan keagamaan dan sosial diakui dan dilindungi. Badan badan tersebut dijamin pula akan memperoleh tanah yang cukup untuk bangunan dan usahanya dalam bidang keagamaan dan sosial (Pasal 49 ayat 1 UUPA)
PENYERAHAN (LIVERING)
Penyerahan (levering) yaitu perbuatan hukum yang bertujuan untuk memindahkan hak milik kepada pihak lainnya, sehingga orang lain ini memperoleh hak milik atas benda itu. Penyerahan diatur dalam Pasal 612 sampai dengan Pasal 620 KUHPerdata.
Dalam KUHPerdata dikenal 4 bentuk penyerahan; Penyerahan benda bergerak, penyerahan benda tidak bergerak, dan penyerahan piutang atas nama, penyerahan piutang atas petunjuk. Penyerahan ini haruslah memenuhi beberapa syarat dibawah ini:
PENYERAHAN BENDA BERGERAK
Ada tiga macam penyerahan benda bergerak;
PENYERAHAN BENDA TIDAK BERGERAK
Penyerahan untuk benda tidak bergerak dilakukan dengan sebuah akta penyerahan dalam bentuk autentuk maupun dibawah tangan. Misalnya untuk jual beli hak atas tanah harus dilakukan di muka dan dihadapan pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), notaries, dan camat selaku PPATS (Pejabat Pembuat Akata Tanah Sementara) untuk kecamatan-kecamatan yang belum mempunyai notaries.
Penyerahan piutang atas nama, khususnya untuk benda bergerak dilakukan dengan cessi (baca sessi). Cessi merupakan penggantian orang berpiutang lama (disebut cedent) dengan seorang berpiutang baru (cessionaries), Penyerahan harus dilakukan dengan aktaautentik atau akta dibawah tangan. (Pasal 613 KUHPerdata) Misalnya A berpiutang pada B, teteapi A menyerahkan piutang tersebut kepada C, sehingga C- lah yang berhak atas piutang yang ada pada B.
Penyerahan piutang atas petunjuk dilakukan dengan penyerahan secara nyata atas surat-surat itu (Pasal 613 ayat (1) KUHPerdata. Yang termasuk atas surat-surat di sini adalah seperti cek, saham, dan lain-lain
Menurut sistem KUHPer, suatu pemindahan hak terdiri atas dua macam, yaitu:
Sedangkan mengenai sah atau tidaknya suatu penyerahan itu dapat dilihat dari dua pendapat di bawah ini:
[1] Mengenai hak waris akan dibahas pada bab tersendiri
PENGERTIAN BENDA DAN HUKUM BENDA
Benda (zaak) menurut ilmu pengetahuan hukum dapat dilihat dalam arti sempit dan dalam arti luas. Dalam arti sempit yaitu meliputi segala sesuatu yang dapat dilihat dan dalam arti luas adalah segala sesuatu yang dapat dijadikan objek hukum. Benda ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. Sedangkan, yang dimaksud dengan benda dalam arti ilmu hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hukum dan barang-barang yang dapat menjadi milik serta hak setiap orang yang dilindungi oleh hukum. (Pasal 499 KUHPerdata)
Hukum benda (zakenrecht) adalah keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara subjek hukum dengan benda dan kenbendaan. Kaidah hukum benda dapat dibedakan menjadi dua macam yakni hukum benda tertulis dan hukum benda tidak tertulis. Hukum benda tertulis adalah kaidah-kaidah hukum yang terdapat di dalam perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi. Sedangkan hukum benda tertulis adalah kaidah-kaidah hukum yang timbul, tumbuh, dan hidup dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan) dan bentuknya tidak tertulis.
Di bawah ini beberapa pengertian tentang benda dan hukum benda:
Jadi, di dalam sistem Hukum Perdata (KUHPer), kata -zaak (benda) mempunyai dua arti, yaitu:
Hak kebendaan dapat dibagi menjadi dua macam; yakni hak menikmati dan hak jaminan. Hak menikmati adalah hak dari subjek hukum untuk menikmati suatu benda secara penuh (hak milik, HGU, HGB, dan hak pakai hasil) maupun terbatas seperti hak pengabdian perkarangan. Sedangkan Hak jaminan adalah memberi kepada kreditur hak didahulukan untuk mengambil pelunasan dari hasil penjualan barang yang dibebani seperti, hak tanggungan dan gadai
Selain pengertian tersebut, benda (zaak) dapat berarti bermacam-macam, yaitu:
PENGATURAN HUKUM BENDA
Hukum benda diatur dalam buku ke II, sebagian dalam buku ke IV KUHPerdata mengenai daluawarsa, dan Undang-Undang No 5 tahun 1960 Tentang Pokok Agraria. Hukum benda juga merupakan bagian dari hukum harta kekayaan. Buku ke dua tentang benda ini sangat dipengaruhi oleh UU Pokok Agraria. Sepanjang menyangkut bumi, air, dan kekayaan yang terkandung didalamnya dalam KUHPerdata Buku 2 dinyatakan tidak berlaku lagi kecuali ketentuan tentang Hupotik.[5]
Untuk lebih jelasnya hukum benda di atur di dalam
Di samping itu Buku II KUHPer tidak hanya memuat mengenai ketentuan hukum benda saja, tetapi juga memuat mengenal hukum waris. Diaturnya hukum waris dalam Buku II KUHPer dengan pertimbangan, karena pembentuk undang-undang menganggap bahwa hak waris itu adalah merupakan hak, yaitu hak kebendaan atas “boedel” dari orang yang meninggal dunia. Oleh karena dianggap sebagai hak kebendaan, jadi diatur dalam Buku I KUHPer. Sedangkan menurut pendapat lain mengatakan, bahwa hukum waris diatur dalam Buku II KUHPer karena pewarisan itu adalah merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak milik (lihat Pasal 584 KUHPer) dan hak milik itu diatur pula dalam Buku II KUHPer[6].
SISTEM HUKUM BENDA
Sistem pengaturan hukum dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu sistem hukum tertutup (closed system), dan sistem terbuka (open system). Hukum benda diatur dengan sistem tertutup. Artinya, orang tidak dapat mengadakan hak-hak kebendaan baru selain yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. Jadi, hanya dapat mengadakan hak kebendaan terbatas pada yang sudah ditetapkan dalam undang-undang saja.[7]
Hal ini berlainan dengan Sistem hukum perikatan, di mana hukum perikatan mengenal sistem terbuka. Artinya orang dapat mengadakan perikatan ataupun perjanjian mengenai apapun juga, baik yang sudah ada aturannya dalam undang-undang maupun yang belum ada peraturannya sama sekali. Jadi, siapapun boleh mengadakan suatu perikatan atau perjanjian mengenal apapun juga. Dengan demikian, hukum perikatan mengenal asas kehebasan berkontrak. Namun demikian, berlakunya asas kebebasan berkontrak ini dibatasi oleh undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Perjanjian jenis ini disebut dengan perjanjian innominaat, yaitu perjanjian yang tidak diatur dalam KUHPerdata, tetapi dikenal di dalam praktek, seperti leasing, beli sewa, pranchise, dan sebagainya.
ASAS-ASAS UMUM HUKUM BENDA
Beberapa Asas-asas umum dari hukum benda, yaitu:
Sekarang timbul pertanyaan, antara iura in realiena yang satu dengan yang lain, mana yang harus didahulukan? Dalam hal ini, urutannya menurut mana yang lebih dahulu diadakan. Misalnya, atas sebuah rumah dibebani hipotik dan kemudian dibebani dengan hak sewa; maka oraqng yang mempunyai hak sewa atas rumah itu harus mengalah dengan pemegang hipotik, karena hipotik lebih dahulu diadakan baru timbul hak sewa.
Asas prioriteit ini tidak dikatakan dengan tegas, tetapi akibat dari asas nemoplus, yaitu bahwa seseorang itu hanya dapat memberikan hak yang tidak melebihi apa yang dipunyai. Ada kalanya asas ini diterobos. Akibatnya, urutan hak kebendaannya terganggu.
MACAM-MACAM BENDA
Dalam berbagai literatur dikenal macam-macam benda, yaitu:
Dalam Pasal 503, 504, 505 KUHPerdata telah ditentukan pembagian benda, yaitu pertama; benda berwujud dan benda tidak berwujud, kedua; benda bergerak dan tidak bergerak, dan ketiga; benda yang dapat dihabiskan dan yang tidak dapat dihabiskan.
Dari pembagian macam-macam benda yang telah dikemukakan di atas, yang paling penting adalah pembagian benda bergerak dan benda tak bergerak, sebab pembagian ini mempunyai akibat yang sangat penting dalam hukum. Menurut Pasal 504 KUHPer, tiap-tiap kebendaan adalah benda bergerak atau benda tak bergerak.
Benda bergerak ialah benda-benda yang karena sifatnya atau karena penetapan undang-undang dinyatakan sebagai benda bergerak, misalnya: kendaraan, surat-surat berharga, dan sebagainya. Dengan demikian, kebendaan bergerak ini sifatnya adalah kebendaan yang dapat berpindah atau dipindahkan (Pasal 509 KUHPer). Menurut Pasal 505 KUHPer, benda bergerak ini dapat dibagi atas benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Benda tidak bergerak lalah benda-benda yang karena sifatnya, tujuan pemakaiannya atau penetapan undang-undang dinyatakan sebagai benda tak bergerak. Yang termasuk dalam katagori benda tidak bergerak berdasarkan sifatnya adalah tanah dan semua hal yang berhubungan erat dengan yang melekat pada tanah tersebut termasuk akar-akaran, tanaman, pohon-pohon yang melekat diatas tanah tersebut. Disini berlaku asas perlekatan
Benda tidak bergerak karena tujuan pemakaiannya adalah segala apa yang meskipun tidak secara sungguh-sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan itu untuk waktu yang lama, kapal-kapal,[8] perahu-perahu tambang, mesin dalam suatu pabrik (Pasal 507 KUHPerdata).
Sedangkan benda tidak bergerak yang ditentukan undang-undang adalah segala hak atau penagihan mengenai suatu benda tidak bergerak (Pasal 508 KUHPerdata). Yang termasuk dalam katagori benda tidak bergerak karena ditentukan undang-undang adalah:
Hak pakai dan hak mendiami adalah keduanya hak kebendaan yang diperoleh dan berakhir dengan cara yang sama seperti Hak Pakai Hasil (Pasal 818 KUHPerdata)
Ada dua arti penting pembagian antara benda bergerak dan benda tidak bergerak, yaitu pertama; penting untuk penyerahan; oleh karena untuk penyerahan benda tidak bergerak biasanya diperlukan pendaftaran, seperti tanah harus didaftarkan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), sedangkan untuk benda yang bergerak biasanya dilakukan dengan penyerahan nyata; dan kedua, sangat diperlukan untuk pembebanan atau jaminan hak tanggungan untuk tanah (benda yang tidak bergerak) gadai untuk benda yang bergerak
Hak kebendaan adalah suatu hak untuk menguasai benda yang dapat dipertahankan dan mempunyai sifat yang melekat. Hak kebendaan terdiri dari hak menikmati suatu benda secara penuh (hak milik, HGU, HGB, dan hak pakai hasil) maupun terbatas (hak atas pengabdian pekarangan) dan hak jaminan seperti gadai, fidusia dan lain-lain.
Prof. Subekti mengartikan hak kebendaan sebagai suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang.[9] Sedangkan Prof. L.J. van Apeldoorn; menyatakan bahwa hak-hak kebendaan adalah hak-hak harta benda yang memberikan kekuasaan langsung atas sesuatu benda. Kekuasaan langsung berarti bahwa ada terdapat sesuatu hubungan yang langsung antara orang-orang yang berhak dan benda tersebut.[10]
Pada dasarnya, ciri-ciri yang menonjol dari suatu hak kebendaan itu adalah sebagai berikut[11]:
MACAM-MACAM HAK KEBENDAAN
Di atas telah dijelaskan bahwa hak kebendaan adalah hak melekat pada diri seseorang atau subjek hukum tertentu atas suatu benda tertentu yang bersifat absolute dan yang dapat dipertahankan oleh orang subjek hukum tersebut dari tangan siapapun juga. Secara umum hak kebendaan dibedakan kedalam dua golongan besar yaitu:
[1] Soediman Kartohadiprodjo, Pengantar Tata Hukum di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia, Cet. X, 1984. him. 92.
[2] Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Badan Pribadi, Yogyakarta: Yayasan Badan Penerbit Gadjah Mada, 1964. him. 13
[3] Soebekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta; Intermasa, 1987, hal. 60
[4] LJ. Van Apeldoorn, Van, Pengantar Ilmu Hukum (terjemahan: Oetarid Sadino), Jakarta: Pradnya Paramita, Cet. XVI, 1980. hal. 12
[5] Hipotik ini sudah tidak berlaku lagi sejak 1996 dengan diundangkannya hak tanggungan. Hipotik yang masih berlaku adalah pada pesawat terbang, kapal, dan ketentuan khusus lainnya,
[6] Sri Sooedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Perdata: Hukum Benda, Yogyakarta: Liberty, 1981, hal. 2
[7] Lihat Gunawan Widjaya, Memahami Prinsip Keterbukaan (Annvullend Recht) dalam Hukum Perdata, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007, hal. 13-14
[8] Hanya kapal yang tidak terdaftar, dengan ukuran kurang dari dua puluh meter kubik isi kotor dianggap sebagai kebendaan yang bergerak.
[9] Subekti, Op.Cit., hlm. 62
[10] L.J. van Apeldoorn, Op.Cit., hlm. 214-215.
[11] Ibid. hal. 25-27
A. PENGERTIAN HUKUM WARIS
Hukum Waris di Indonesia memiliki dua aturan sistem yang berbeda antara hukum perdata konvensional, hukum Islam, maupun hukum adat. Disamping terdapat perbedaan, undang-undang juga telah mengatur bahwa hukum waris ini merupakan sebuah kompetensi absolut. Artinya bahwa bagi orang Islam diharuskan membagi warisan secara hukum Islam, dan jika terjadi permasalahan maka akan diselesaikan di Pengadilan Agama. Demikian juga sebaliknya bagi orang Indonesia diluar yang beragama Islam, berlakulah hukum Perdata yang terdapat dalam Buku II KUHPerdata dan jika terjadi perselisihan maka akan diselesaikan di Pengadilan negeri. Untuk itu dalam pembahasan hukum waris akan dipisahkan antara hukum waris yang terdapat dalam KUHPerdata dan hukum waris Islam yang ada dalam Hukum Islam.
Warisan merupakan salah satu cara yang limitative ditentukan untuk meperoleh hak milik, dan karena benda (hak) milik merupakan salah satu unsur pokok dari benda maka hukum waris diatur dalam Buku II bersama-sama dengan pengaturan tentang benda yang lain.
Dalam Pasal 584 KUHPerdata dinyatakan bahwa “Hak milik atas suatu benda tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan pemilikan, karena perlekatan, karena kadaluarsa, karena pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat
Mengenai pengertian Hukum Waris ini, terdapat berbagai definisi yang diberikan oleh para pakar ahli hukum dan peraturan perundang-undangan, yaitu antara lain:
Dari definisi di atas, maka dapat disimpulkan, bahwa Hukum Waris adalah hukum yang mengatur mengenai apa yang harus terjadi terhadap harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia. Dengan demikian, Hukum Waris pada hakekatnya, mengatur mengenai tata-cara peralihan harta kekayaan dari seorang yang meninggal dunia atau pewaris kepada para ahli warisnya. Kekayaan (vermogen) adalah semua hak-hak dan kewajiban yang dipunyai orang, yang mempunyai nilai uang, artinya bahwa:
Oleh sebab itu ada dua unsur utama yang harus ada dalam pewarisan yaitu harus terjadi terhadap harta kekayaan yang mempunyai nilai uang dan berasal dari hubungan kekeluargaan.
Di dalam Hukum Waris, dikenal beberapa istilah yang sering dipergunakan, yaitu:
B . PRINSIP-PRINSIP KEWARISAN DALAM KUHPERDATA
Sedangkan hak dan kewajiban dalam bidang Hukum Keluarga pada prinsipnya, tidak beralih kepada para ahli warisnya. Misalnya: hak suami sebagai kepala rumah tangga, hak wali terhadap anak yang dipcrwalikan, hak pengampu tidak beralih kepada ahli waris (tidak diwariskan). Terhadap hal ini terdapat dua pengecualiannya, yaitu:
Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa yang dapat beralih kepada ahli waris hanyalah hak dan kewajiban pewaris di bidang harta kekayaan. Dengan meninggalnya seseorang, maka seketika itu juga beralih hak dan kewajibannya kepada ahli waris.
KUHPerdata mengandung asas tidak memandang sifat maupun asal-usul barang warisan. Hal ini dapat kita simpulkan dari Pasal 849 KUHPerdata yang menentukan, bahwa undang-undang tidak memandang akan sifat atau asal barang-barang dalam suatu peninggalan untuk mengatur pewarisan terhadapnya. Dengan demikian, di dalam pewarisan tidak diperhatikan, apakah barang tertentu dari keluarga pihak ayah atau dari keluarga pihak ibu orang yang meninggal dunia.
Menurut Pasal 850 KUHPerdata, dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Pasal 854, Pasal 855, dan Pasal 859 KUHPerdata, tiap-tiap warisan yang mana, baik seluruhnya maupun untuk sebagian, terbuka atas kebahagiaan para keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau dalam garis menyimpang, harus dibelah menjadi 2 bagian yang sama, bagian-bagian mana yang satu adalah untuk sekalian sanak-saudara dalam garis bapak, dan yang lain untuk sanak-saudara dalam garis ibu. Bagian-bagian warisan tersebut tidak boleh beralih dari garis yang satu ke garis yang lain, kecuali apabila dalam salah satu garis tidak ada seorang keluarga pun, baik keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas maupun keponakan-keponakan.
Dengan demikian, pembelahan (kloving) terjadi jika ternyata tidak ada ahli waris dalam garis lurus ke bawah (tidak ada bapak, ibu, saudara atau keturunan saudara, serta tidak ada suami atau isteri yang hidup terlama). Pada prinsipnya menurut Pasal 851 KUHPerdata, apabila telah dilakukan kloving, tidak dapat lagi diadakan pembelahan harta peninggalan.
Syarat-syarat mewaris
Dengan demikian pada prinsipnya, ahli waris tersebut harus memenuhi syarat:
Cara mewaris
Ada dua cara pembagian warisan, yaitu:
C. PEWARISAN MENURUT UNDANG-UNDANG (AB-INTESTATO)
Pewarisan menurut undang-undang ini, terbagi atas dua macam, yaitu:
Syarat penggantian tempat (Plaatsvervulling)
Menurut Pasal 847 KUHPerdata, tiada seorang pun diperbolehkan bertindak untuk orang yang masih hidup selaku penggantinya. Hanya keturunan atau anak/cucu yang sah yang dapat bertindak sebagai pengganti. Menurut undang-undang, ada 3 macam penggantian, yaitu:
Menurut Pasal 843 KUHPerdata, tiada pergantian terhadap keluarga sedarah dalam garis menyimpang ke atas. Keluarga yang terdekat dalam kedua garis tersebut, menyampingkan segala keluarga dalam perderajatan yang lebih jauh.
1. Ahli Waris
a. Ahli waris berdasarkan hubungan darah
Menurut undang-undang, yang berhak untuk menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan suami atau isteri yang hidup terlama (Pasa1832 KUHPerdata). Dengan demikian, seseorang harus mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Hubungan darah tersebut bisa sah atau luar kawin melalui garis ibu atau bapak. Hubungan darah sah jika ditimbulkan sebagai akibat suatu perkawinan yang sah. Hubungan luar kawin adalah hubungan antara laki-laki dengan seorang perempuan dan pengakuan anak secara sah.
b. Ahli waris berdasarkan hubungan perkawinan
Dalam Pasal 852a KUHPerdata ditentukan, bahwa di samping keluarga sedarah, undang-undang menentukan suami atau isteri yang hidup terlama sebagai ahli waris. Perubahan ini terjadi pada tahun 1935 No. 486 dan mulai berlaku pada tanggal I Januari 1936. Berdasarkan hal tersebut, maka suami isteri saling mewaris. Suami-isteri yang bercerai tidak saling mewaris, karena perkawinan mereka putus dengan terjadinya perceraian. Sedangkan mereka yang pisah meja dan tempat tidur saling mewaris, karena perkawinan mereka masih berlangsung.
c. Prioritas PembagianWarisan Kepada Ahli Waris
Tidak semua keluarga yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris mendapat warisan. Keluarga yang lebih dekat dengan pewaris yang akan tampil untuk mewaris. Dengan demikian, menutup kemungkinan mewaris keluarga yang lebih jauh. Untuk menentukan jauh dekatnva hubungan darah keluarga, maka ahli waris dibagi ke dalam beberapa golongan, yaitu:
Anak beserta keturunannya. Anak akan menutup ahli waris yang lain (keturunannya), kecuali jika terjadi penggantian, yang dimaksud dengan-anak di sini adalah anak yang sah atau anak yang disahkan (Pasal 277 KUHPerdata). Anak yang mewaris dalam derajat I mendapat bagian yang sama besar atau mewaris kepala demi kepala (Pasal 852 ayat 2 KUHPerdata). Jika keturunan anak menggantikan anak, maka berdasarkan kedudukannya sebagai pengganti, mereka mewaris pancang demi pancang. Menurut Pasal 852 KUHPer, asas persamaan anak-anak, meskipun mereka lahir dari perkawinan yang lain. Perkawinan lain karena pewaris menikah lebih dari satu kali yang disebabkan putus karena kematian atau perceraian.
Suami atau isteri yang hidup terlama. Sejak tanggal 1 Januari 1936, janda atau duda (suami atau isteri) adalah ahli waris dan termasuk dalam golongan pertama. Sesuai Pasal 852a KUHPerdata, bahwa suami-isteri bagiannya sama dengan bagian anak. Ketentuan yang mempersamakan janda dan duda dengan anak hanya berlaku dalam pewarisan menurut undang-undang. Jadi, bagian janda atau duda adalah tidak selalu sama dengan anak, karena janda atau duda tidak berhak atas legitieme portie (bagian mutlak). Hak warisan suami atau isteri pada perkawinan kedua dan seterusnya, tidak boleh lebih besar dari bagian yang terkecil yang akan diterima salah seorang anak dari perkawinan yang pertama atau keturunan mereka sebagai pengganti hak. Dengan demikian, dalam ha( bagaimanapun, bagian suami atau isteri tidak boleh lebih besar dari 1/4 harta warisan dari si pewaris. Apabila suaminya meninggal dunia dan isterinya mengandung, maka menurut Pasal 836 jo Pasal 2 KUHPerdata, bayi dalam kandungan dianggap ada. Untuk bayi di dalam kandungan, berada di bawah Pengampu Khusus (Curator Pentris).
Golongan ini terdiri atas orang tua, saudara laki-laki atau perempuan dan keturunannya. Menurut Pasal 854 ayat (1) KUHPerdata, apabila tidak ada ahli waris dalam golongan pertama, maka warisan jatuh kepada golongan kedua.
Bagian ayah dan ibu masing-masing:
Dalam menghitung jumlah banyaknya saudara yang turut mewaris bersama-sama dengan ayah dan ibu, tidak dibedakan antara saudara kandung dan saudara tiri, baik seayah maupun seibu.
Bagian ayah atau ibu yang mewaris dengan saudara menurut Pasal 855 KUHPerdata .
Yang perlu mendapat perhatian dalam Pasal 855 KUHPerdata tersebut di atas adalah:
Bagian saudara sebagai ahli waris:
Apabila si pewaris meninggal dunia dengan tidak meninggalkan keturunan maupun suami atau isteri, sedangkan baik ayah maupun ibunya sudah meninggal terlebih dahulu, maka seluruh warisan adalah hak sekalian saudara lakilaki dan saudara perempuan si pewaris (Pasal 856 KUHPerdata).
Bagian saudara kandung dan saudara tiri:
Pada prinsipnya menurut Pasal 857 KUHPerdata, mereka mendapat bagian yang sama besar jika mereka berasal dari perkawinan yang sama, yaitu antara pewaris dengan saudara yang mewaris adalah saudara kandung. Bagian mereka adalah sama besar dengan tidak membedakan laki-laki dan perempuan. Selanjutnya, dalam hal mereka berasal dari lain perkawinan, maka warisan dibagi dalam 2 bagian terlebih dahulu, yaitu yang setengah untuk saudara dalam garis bapak, dan yang setengah lainnya dalam garis ibu.
Saudara laki-laki dan perempuan sekandung, menerima bagian dari kedua garis tersebut. Sedangkan untuk saudara tiri, hanya mendapat bagian dari garis di mana mereka berada. Jika hanya ada saudara-saudara dari garis ayah atau ibu saja, maka mereka mewaris seluruh warisan dengan mengesampingkan segala keluarga sedarah lainnya dari garis yang lain.
3). Golongan III
Golongan III ini terdiri dari keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas sesudah orang tua, baik dari pihak ayah maupun dari garis ibu (Pasal 853 KUHPerdata). Golongan ini tampil apabila ahli waris dari Golongan I dan Golongan II tidak ada lagi. Yang dimaksud dengan keluarga sedarah dalam garis ibu dan garis ayah ke atas adalah kakek dan nenek, kakek buyut dan nenek buyut terus ke atas dari garis ayah maupun dari garis ibu. Berdasarkan Pasal 853 KUHPerdata, pembagian warisan dibagi dalam 2 bagian terlebih dahulu (kloving). Satu bagian untuk keluarga sedarah dalam garis ayah lurus ke atas dan satu bagian untuk keluarga sedarah dalam garis ibu lurus ke atas. Dengan demikian, di dalam pewarisan Golongan III ini, otomatis terjadi kloving atau pembelahan harta warisan dalam 2 bagian. Arti kloving di sini adalah pembelahan harta warisan dalam 2 bagian, di mana dalam tiap-tiap garis pewarisan dilaksanakan seakanakan merupakan satu kesatuan yang berdiri sendiri. Jadi, dalam garis yang satu (misalnya dalam garis ayah), ada kemungkinan terdapat ahli waris yang menerima warisan derajatnya lebih jauh dari pewaris dibandingkan dengan ahli waris dalam garis yang lain.
Konsekuensi yang lain, bahwa suatu penolakan warisan oleh salah seorang ahli waris dalam salah satu garis hanya mempunyai akibat terhadap pewarisan dalam garis yang bersangkutan, yaitu pada garis di mana ahli waris tersebut berada. Pasal 861 ayat (2) KUHPerdata menentukan, bahwa jika dalam garis yang satu tidak ada keluarga sedarah dalam derajat yang mengijinkan untuk mewaris, maka segala keluarga sedarah dalam garis yang lain memperoleh seluruh warisan.
Besarnya bagian dalam keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas ditentukan di dalam Pasal 853 ayat (3) KUHPerdata, yaitu mereka mewaris kepala demi kepala untuk mereka yang berhubungan darah dalam derajat yang sama dengan pewaris. Jadi, mereka yang perderajatannya sama terhadap pewaris, maka bagiannya adalah sama besarnya. Sedangkan mereka yang perderajatannya lebih jauh, akan ditutup oleh mereka yang perderajatannya lebih dekat. Dengan demikian menurut Pasal 843 KUHPerdata, dalam pewarisan dalam garis lurus ke atas, tidak dikenal adanya penggantian tempat. Dalam hal ini, keluarga yang lebih dekat perderajatannya menutup keluarga yang perderajatannya lebih jauh dari pewaris.
4). Golongan IV
Menurut Pasal 858 ayat (1) KUHPerdata, dalam hal tidak ada saudara (Golongan II) dan saudara dalam salah satu garis lurus ke atas (Golongan III), maka setengah bagian warisan menjadi bagian keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas yang masih hidup. Sedangkan setengah bagian lainnya, menjadi bagian para sanak saudara dalam garis yang lain. Pengertian “sanak saudara” dalam garis lurus yang lain ini adalah para paman dan bibi, serta sekalian keturunan mereka yang telah meninggal dunia Iebil?. dahulu dari pewaris. Mereka ini adalah ahli waris Golongan IV.
Dalam hal terjadinya kloving, maka dimungkinkan adanya pewarisan bersama-sama antara Golongan II dan Golongan IV atas suatu peristiwa pewarisan yang sama. Dalam masing-masing garis berlaku prinsip, bahwa mereka yang bertalian keluarga dalam garis derajat yang lebih dekat dengan pewaris menutup keluarga yang lebih jauh. Besarnya bagian yang menjadi hak sekalian ahli waris keluarga sedarah dengan terjadinya kloving dalammasing-masing garis ialah 1/2 bagian.
d. Negara sebagai penerima warisan
Menurut Pasal 832 ayat (2) KUHPerdata, negara sebagai penerima warisan jika tidak ada lagi ahli waris. Kedudukan negara sebagai penerima warisan berbeda dengan ahli waris. Adapun perbedaannya adalah :
2. Menerima atau Menolak Warisan.
a. Sikap ahli waris terhadap warisan yang terluang[9]
Dalam hal pewarisan, seorang ahli waris dapat menerima atau menolak warisan. Hal ini dimungkinkan, karena menurut Pasal 1045 KUHPerdata, tiada seorang pun diwajibkan menerima suatu warisan yang jatuh kepadanya. Di samping itu menurut Pasal 1023 ayat (1) KUHPerdata, seorang ahli waris mempunyai hak untuk meminta suatu waktu untuk berpikir, apakah ia akan menerima atau menolak suatu warisan; dan mengenai hal ini, mereka harus melakukan suatu pernyataan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri.
Kepada ahli waris yang bersangkutan, diberikan suatu jangka waktu selama 4 bulan. Namun demikian, Pengadilan dapat memperpanjang tenggang waktu tersebut apabila ahli waris dituntut di muka hakim (Pasal 1024 KUHPerdata). Selama tenggang waktu tersebut, ahli waris tidak dapat dipaksa untuk melakukan kewajiban-kewajiban sebagai seorang ahii waris. Terhadap dirinya tak dapat dimintakan putusan hakim. Apabila sudah ada sesuatu putusan, pelaksanaannya harus ditangguhkan dahulu. Selama tenggang waktu tersebut, ahli waris diwajibkan mengurus harta peninggalan sebaik-baiknya (Pasal 1025 KUHPerdata). Setelah lewatnya tenggang waktu 4 bulan, maka ahli waris dapat dipaksa untuk menolak atau menerima warisannya (Pasal 1029 ayat I KUHPerdata). Baik penerimaan maupun penolakan ini, selalu dihitung berlaku surut sejak hari meninggalnya orang yang meninggalkan warisan.
Jika berbagai ahli waris berbeda pendapat tentang menerima atau menolak suatu warisan, maka yang menerima boleh terus menerima warisan, sedangkan yang menolak boleh terus menolak. Sedangkan apabila ahli waris berbeda pendapat mengenai caranya menerima warisan tersebut, maka warisan itu diterima dengan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta peninggalan (Pasal 1050 KUHPerdata). Jika terjadi bahwa seorang ahli waris meninggal sebelum ia menyatakan menerima atau menolak warisan yang jatuh kepadanya, maka para ahli warisnya berhak untuk menerima atau menolaknya sebagai pengganti (Pasal 1051 KUHPerdata).
b. Menerima warisan[10]
Suatu warisan dapat diterima secara murni atau dengan hak istimewa untuk mengadakan pencatatan harta peninggalan (Pasal 1044 KUHPerdata). Sikap seorang ahli waris di dalam menerima warisan ada dua, yaitu:
1) Menerima warisan dengan sepenuhnya
Ahli waris menerima warisan sepenuhnya dapat dilakukan secara tegas dan bisa secara diam-diam. Secara tegas, jika seorang dengan suatu akta otentik atau akta di bawah tangan menerima kedudukannya sebagai ahli waris. Secara diamdiam, jika seorang ahli waris melakukan suatu perbuatan yang dengan jelas menunjukkan maksudnya untuk menerima warisan tersebut (Pasal 1048 KUHPerdata).
2) Menerima warisan dengan bersyarat (beneficiaire) Dalam hal ini, ahli waris mau menerima warisan kalau memang semua isinya adalah hak dan tidak ada kewaj iban, seperti: membayar utang pewaris, dan lain sebagainya.
Menurut Pasal 1050 KUHPerdata, warisan diterima dengan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta peninggalan. Sedangkan menurut Pasal 1029 ayat (2) KUHPerdata, apabila ia hendak memilih jalan ini, maka si ahli waris harus menyatakan kehendaknya pada Panitera Pengadilan Negeri setempat di mana warisan itu telah terbuka.
c. Menolak warisan
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1057 KUHPerdata, menolak warisan harus dilakukan secara tegas di hadapan Panitera Pengadilan Negeri di mana pewaris tinggal. Penolakan warisan ini hanya dapat dilakukan apabila pewaris sudah meninggal dunia. Akibat dari penolakan warisan ini, maka menurut undang-undang; la dianggap tidak pernah jadi ahli waris (Pasal 1058 KUHPerdata). Bagian dari seorang ahli waris yang menolak warisan itu jatuh kepada ahli waris lainnya, yang seakan-akan yang menolak warisan itu tidak pernah ada (Pasal 1059 KUHPerdata).
Hak untuk menolak warisan tidak dapat gugur karena daluwarsa (Pasal 1062 KUHPerdata). Jika penolakan itu terjadi karena paksaan atau penipuan, maka penolakan itu dapat ditiadakan (Pasal 1065 KUHPerdata).
3. Mereka yang Tidak Patut Mewaris[11]
Pada dasarnya, setiap orang (termasuk bayi yang baru lahir), cakap untuk mewaris. Di dalam Hukum Waris, dikenal istilah “tidak patut mewaris”. Menurut Pasal 838 KUHPerdata, yang tidak patut mewaris itu adalah:
Menurut Pasa1839 KUHPerdata, tiap-tiap ahli waris yang karena tidak patut mewaris telah dikecualikan dari pewarisan, maka diwajibkan mengembalikan segala hasil dan pendapatan yang telah dinikmatinya semenjak warisan terbuka. Akibat tidak patut mewaris, menyebabkan warisan jatuh kepada ahli waris lainnya. Selanjutnya menurut Pasal 840 KUHPerdata, anak-anak dari orang yang tidak patut mewaris yang menurut undang-undang terpanggil menjadi ahli waris, tetap menjadi ahli waris menurut gilirannya. Jadi, bukan karena kesalahan orang tuanya tadi, maka anak-anak dikecualikan menjadi ahli waris. Dalam hal ini, anak-anak dari orang tua yang tidak patut mewaris itu mewaris secara pribadi atau langsung dan bukan menjadi pengganti.
6. Pewarisan Anak Luar Kawin[12]
a. Pengertian Anak Luar Kawin
Mengenai pewarisan anak luar kawin ini, diatur dalam Buku ke-11 Bab 12 Bagian III KUHPerdata (Pasal 862-873 KUHPerdata). Dalam buku tersebut diatur mengenai pewarisan anak luar kawin, baik dalam hal anak luar kawin bertindak sebagai ahli waris maupun dalam hal anak luar kawin berkedudukan sebagai pewaris. Anak luar kawin (anak alam) adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Anak luar kawin ini dapat diartikan dalam arti luas dan dalam arti sempit.
Dalam arti luas, anak luar kawin meliputi anak yang dilahirkan karena perzinahan dan anak sumbang (anak yang dilahirkan dari mereka yang mempunyai hubungan darah terlalu dekat). Anak luar kawin yang lahir karena perzinahan dan anak sumbang, tidak boleh diakui dan disahkan. Dengan demikian, mereka tidak dapat mewaris dari orang yang membenihkannya, melainkan hanya berhak atas tunjangan nafkah (Pasal 867 KUHPerdata). Besarnya tunjangan nafkah ini tidak tentu, tergantung dari kemampuan bapak atau ibunya serta jumlah dan keadaan para ahli waris yang sah (Pasal 868 KUHPerdata). Apabila bapak atau ibunya sewaktu hidupnya telah mengadakan jaminan nafkah, maka anak itu sama sekali tidak mempunyai tuntutan lagi terhadap warisan bapak atau ibunya (Pasal 869 KUHPerdata).
Dalam arti sempit,anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah sebagai akibat hubungan antara seorang pria dan wanita yang masih lajang (tidak terikat dalam perkawinan). Anak luar kawin dalam arti sempit inilah yang bisa diakui dan disahkan. Dalam hal anak luar kawin tersebut diakui, maka akibatnya timbul hubungan hukum antara orang tua yang mengakui dengan anak luar kawin tersebut. Sedangkan dengan keluarga dari ayah atau ibu yang mengakui anak luar kawin tersebut, tidak mempunyai hubungan hukum.
Kedudukan anak luar kawin sebagai ahli waris sering disebut juga dengan hak waris aktif, sedangkan dalam hal anak luar kawin sebagai pewaris sering disebut juga dengan hak waris pasif.
b. Anak luar kawin sebagai ahli waris
Anak luar kawin mempunyai hubungan hukum dengan ayah atau ibunya setelah ayah atau ibunya mengakui anak luar kawin tersebut secara sah. Hubungan hukum ini sifatnya terbatas. Artinya, hanya ada antara anak luar kawin tersebut dengan ayah atau ibunya yang mengakuinya saja; sedangkan dengan anggota keluarga yang lain, anak luar kawin tersebut tidak mempunyai hubungan hukum. Menurut Pasal 865 KUHPerdata, jika pewaris tidak meninggalkan ahli waris yang sah, maka sekalian anak luar kawin mendapat seluruh warisan.
Anak luar kawin dapat mewaris dengan ahli waris Golongan I, Golongan II, Golongan III maupun Golongan IV. Oleh karena itu, anak luar kawin merupakan kelompok ahli waris tersendiri dan tidak termasuk dalam golongan ahli waris menurut undang-undang. Dalam pewarisan anak luar kawin yang diakui, merupakan kelompok ahli waris yang berdiri sendiri.
c. Anak luar kawin sebagai pewaris .
Menurut Pasal 866 KUHPerdata, seandainya seorang anak luar kawin yang diakui meninggal dunia lebih dahulu dari pewaris dengan meninggalkan keturunan yang sah, maka keturunan anak luar kawin tersebut menggantikan kedudukannya sebagai ahli waris. Dalam hal ini perlu diperhatikan, bahwa keturunan anak luar kawin tersebut haruslah keturunan yang sah. Anaknya anak luar kawin dari anak luar kawin meskipun diakui secara sah, tidak mempunyai hak untuk menggantikan kedudukan tempat ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pewaris, karena pada prinsipnya, pengakuan hanya menimbulkan hubungan antara orang yang mengakui dan orang yang diakui saja. Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa dalahal anak luar kawin meninggal, maka pada hakekatnya anak luar kawin tersebut dianggap sebagai pewaris biasa sama dengan pewaris yang lain. Dalam hal ini, berlaku juga penggantian tempat.
5. Hak-hak Khusus Para Ahli Waris
a. Hak inkorting
Inkorting atau hak pemotongan hibahadalah hak untuk menuntut pengurangan yang dipunyai oleh para legitimaris terhadap isi testament yang dibuat oleh pewaris yang mengurangi haknya.
b. Hak saisine
Pengertian saisine diartikan bahwa orang yang meninggal dunia, mendudukkan orang yang masih hidup pada tempatnya. Menurut Pasal 833 ayat (1) KUHPerdata, sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang orang yang meninggal. Ini berarti, bahwa para ahli waris secara otomatis memperoleh kekayaan pewaris tanpa harus melakukan suatu perbuatan hukum tertentu dan tanpa harus menuntut peninggalan barangbarang tersebut. Hal itu terjadi bahkan kalau si ahli waris itu tidak mengetahui bahwa ia mendapatkan warisan. Perpindahan tersebut berlaku segera setelah pewaris meninggal dunia.
c. Hak heriditatis petitio
Heriditatis petitio adalah hak ahli waris untuk menggugat segala barang-barang yang termasuk dalam harta peninggalan pewaris di tangan siapapun guna memperjuangkan hak warisnya (Pasal 834 KUHPerdata). Hak ini gugur karena daluwarsa selama 30 tahun (Pasal 835 KUHPerdata).
6. Pembagian Harta Warisan
Menurut ketentuan Pasal 1066 KUHPerdata, Harta peninggalan harus dibagi, Pembagian itu setiap waktu dapat dituntut, meskipun ada larangan untuk melakukannya. Meskipun demikian, dapat diadakan persetujuan untuk tidak mengadakan pembagian selama waktu tertentu namun tidak boleh lebih dari 5 tahun yang dapat diperbaharui. Dengan demikian, orang-orang yang dapat menuntut pembagian harta warisan ini adalah para ahli waris, para ahli waris pengganti, dan para kreditur dari ahli waris.
Hak untuk menuntut supaya diadakan pembagian suatu kekayaan bersama, adalah suatu hak yang tidak boleh dikurangi, apalagi dihapuskan. Tiada seorang pun yang dapat dipaksa untuk menerima saja suatu keadaan di mana ia bersama-sama dengan orang-orang lain mempunyai suatu kekayaan yang tak terbagi. Bahkan, suatu perjanjian yang mengandung suatu larangan untuk mengadakan pembagian suatu kekayaan bersama adalah batal. Sebaliknya, menurut Pasal 1067 KUHPerdata, orang-orang yang mempunyai piutang-piutang terhadap si pewaris, begitu pula semua penerima hibah wasiat, berhak mengadakan perlawanan terhadap diadakannya pembagian warisan selama piutang-piutang itu belum dilunasi.
Dengan diadakannya pembagian warisan itu, para ahli waris dengan mudah dapat menerima warisan menurut bagiannya masing-masing setelah harta warisan itu dikurangi dengan jumlah utang-utang pewaris. Menurut Pasal 1100 KUHPerdata, para ahli waris yang telah menerima warisan diwajibkan untuk membayar utang-utang pewaris yang seimbang dengan bagian yang dterimanya. Selanjutnya menurut Pasal 1101 KUHPerdata, selama warisan belum dibagi, maka para piutang-piutang pewaris mempunyai hak atas seluruh warisan.
Jika semua ahli waris berada di tempat (dapat hadir), maka pembagian warisan dapat dilakukan menurut cara yang mereka kehendaki sendiri (Pasal 1069 KUHPerdata). Akan tetapi, jika di antara para ahli waris ada anak-anak yang belum dewasa atau ada yang ditaruh di bawah pengampuan, maka pembagian warisan itu harus dilakukan dengan suatu akte notaris (Pasal 1074 KUHPerdata) dan dihadapan Balai Harta Peninggalan (Pasal 1072 KUHPerdata).
Menurut Pasal 1112 ayat (1) KUHPerdata, suatu pembagian harta warisan dapat dibatalkan karena terjadinya suatu paksaan, dilakukannya penipuan oleh seorang atau beberapa orang ahli waris, dan salah seorang ahli waris dirugikan untuk lebih dari 1/4 bagiannya. Tuntutan pembatalan suatu pembagian harta warisan gugur dengan lewatnya waktu 3 tahun terhitung mulai hari pembagian harta tersebut (Pasal 1116 KUHPerdata).
8. Harta Warisan yang Tidak Terurus
Jika ada suatu warisan terbuka dan tiada seorang pun yang menjadi ahli waris atau apabila semua ahli waris menolak warisan tersebut, maka dianggaplah warisan itu sebagai tidak terurus (Pasal 1126 KUHPerdata). Dalam hal terjadi demikian, maka Balai Harta Peninggalan demi hukum diwajibkan mengurus warisan yang tak terurus tersebut. Pada waktu mulai melakukan pengurusan warisan tersebut, Balai Harta Peninggalan wajib memberitahukan hal itu secara tertulis kepada Kejaksaan Negeri setempat. Dalam hal adanya suatu perselisihan, apakah suatu warisan dapat dianggap sebagai tak terurus atau tidak, maka hal itu akan diputuskan oleh hakim (Pasal 1 127 KUHPerdata).
Kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan Balai Harta Peninggalan dalam tugasnya mengurus harta warisan yang tak terurus menurut Pasal 1128 KUHPerdata adalah:
Jika setelah lewat waktu 3 tahun terhitung mulai terbukanya warisan belurn juga ada ahli waris yang memajukan diri, maka Balai Harta Peninggalan akan memberikan pertanggungjawaban atas pengurusan itu kepada negara, yang selanjutnya harta peninggalan itu akan dikuasai dan menjadi milik negara (Pasal 1129 KUHPerdata).
D. SURAT WASIAT
a. Pengertian surat wasiat
Surat wasiat atau testament adalah suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan yang olehnya dapat dicabut kembali (Pasa1875 KUHPerdata). Segala harta peninggalan seorang yang meninggal dunia pada prinsipnya adalah kepunyaan sekalian ahli waris menurut undang-undang sekadar terhadap hal itu dengan surat wasiat tidak telah diambil suatu ketetapan yang sah (Pasal 874 KUHPerdata). Dengan demikian, hukum waris menurut KUHPerdata sifatnya mengatur walaupun sebagian terdapat ketentuan-ketentuan yang sifatnya memaksa. Sebenarnya, kehendak mewaris didahulukan (sekadar terhadap hal itu dengan surat wasiat tidak telah diambil suatu ketetapan yang sah).
b. Unsur-unsur dan hal-hal yang tidak boleh dimuat dalam surat wasiat
Sebuah testament harus berbentuk suatu tulisan yang dapat dibuat dengan akta di bawah tangan maupun dengan akta otentik dan berisikan pernyataan kehendak yang dapat diartikan sebagai tindakan hukum sepihak. Artinya, pernyataan itu datang dari satu pihak saja sudah cukup. Dengan demikian, testament merupakan pernyataan mengenai apa yang diharapkan terjadi sesudah meninggalnya si pembuat wasiat. Jadi, testament merupakan kehendak terakhir yang baru mempunyai akibathukum sesudah si pewaris meninggal dunia.
Menurut Pasa1897 KUHPerdata, orang yang belum mencapai umur 18 tahun, tidak diperbolehkan membuat surat wasiat. Dengan demikian, untuk dapat membuat suatu testament atau surat wasiat, seorang harus:
1) Sudah mencapai usia 18 tahun, atau
2) Sudah dewasa, atau
3) Sudah menikah meskipun belum berusia 18 tahun.
Segala surat wasiat yang dibuat sebagai akibat paksa; tipu muslihat adalah batal (Pasal 893 KUHPerdata). Seseorang yang membuat suatu testament harus sungguh-sungguh mempunyai pikiran yang sehat (Pasal 895 KUHPerdata). Surat wasiat tidak boleh dibuat oleh dua orang bersama-sama untuk menguntungkan satu sama lain dan kepentingan orang ketiga (Pasal 930 KUHPerdata). Suatu ketetapan wasiat yang diambil untuk keuntungan seorang yang tidak cakap untuk mewaris adalah batal, sekalipun ketetapan itu diambilnya dengan nama seorang perantara. Sebagai perantara harus dianggap: bapak dan ibu orang yang tidak cakap, sekalian anak dan keturunannya, serta isteri atau suaminya (Pasa1911 KUHPerdata).
Menurut Pasal 912 KUHPerdata, tiada diperbolehkan memungut sesuatu keuntungan dari surat wasiat pewaris, yaitu:
c. Bentuk surat wasiat
Suatu wasiat hanya boleh dinyatakan, baik dengan akta tertulis atau olographis, baik dengan akta umum, baik akta rahasia atau tertutup (Pasa1931 KUHPerdata). Dengan demikian, menurut bentuknya, ada 3 macam surat wasiat (testament), yaitu:
1) Wasiat olographis (Olographis testament)
Wasiat olographis adalah wasiat yang ditulis tangan sendiri dan ditanda-tangani oleh pewaris, kemudian diserahkan kepada notaris untuk disimpan. Penyerahan akte ini harus pula dihadiri oleh dua orang saksi. Penyerahan pada notaris ini dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup (Pasal 932 KUHPerdata). Menurut Pasal 933 ayat (1) KUHPerdata, wasiat olographis yang berada dalam penyimpanan notaris sama kuatnya dengan surat wasiat umum dan penetapan waktu yang dipakai sebagai pegangan ialah waktu di mana diadakan penyimpanan pada notaris. Kemudian, tulisan dari surat wasiat, harus dianggap ditulis sendiri oleh pewaris, kecuali kalau terbukti sebaliknya.
Apabila si pewaris hendak menarik kembali wasiatnya, cukuplah ia meminta kembali surat wasiatnya yang disimpan oleh notaris itu (Pasal 934 KUPer).
2) Wasiat umum (Openbaar testament)
Wasiat umum adalah wasiat yang dibuat dihadapan Notaris. Notaris itu membuat suatu akte dengan dihadiri oleh dua orang saksi (Pasal 938 KUHPerdata). Dengan kata-kata yang jelas, notaris tersebut harus menulis atau menyuruh menulis kehendak si pewaris, sebagaimana di dalam pokoknya ketentuan itu (Pasal 939 ayat 1 KUHPerdata). Bentuk ini paling banyak dipakai dan juga memang yang paling baik, karena notaris dapat mengawasi dan memberi petunjuk mengenai isi surat wasiat tersebut.
3) Wasiat rahasia (Testament tertutup)
Wasiat rahasia atau tertutup adalah wasiat yang ditulis tangan sendiri atau ditulis tangan oleh orang lain, dan ditanda-tangani oleh pewaris. Kemudian, diserahkan kepada Notaris dalam keadaan tertutup/rahasia untuk disimpan. Penyerahannya kepada Notaris harus dihadiri oleh 4 orang saksi (Pasal 940 KUHPerdata). Kalau si pewaris yang meninggalkan surat wasiat tertutup atau rahasia tersebut meninggal dunia, maka surat wasiat itu harus diserahkan oleh notaries pada Balai Harta Peninggalan, yang akan membuka surat wasiat tersebut. Penerimaan dan pernbukaan surat wasiat tersebut harus dibuat proses verbal (Pasal 942 KUHPerdata).
Seorang warganegara Indonesia yang berada di luar negeri tidak diperbolehkan membuat surat wasiat, melainkan dengan akta otentik atau akta dibawah tangan, dengan mengindahkan tata cara yang berlaku di negara di mana surat wasiat itu dibuat. (Pasal 945 KUHPerdata)
Setiap notaris yang menyimpan surat wasiat, biar dalam bentuk apapun juga, harus memberitahukan kepada semua yang berkepentingan tentang adanya suatu surat wasiat setelah pewaris meninggal dunia (Pasal 943 KUHPerdata). Menurut Pasal 944 ayat (1) KUHPerdata, saksi-saksi yang harus hadir dalam pembuatan surat wasiat harus memenuhi syarat harus berumur 21 tahun atau sudah kawin, penduduk Indonesia, dan harus mengerti bahasa yang dipakai dalam surat wasiat.
d. Isi surat Wasiat
Surat wasiat berisi mengenai ketetapan tentang harta peninggalan dan dapat pula berisi mengenai hal-hal yang tidak secara langsung berhubungan dengan harta peninggalan, misalnya: surat wasiat dapat berisi mengenai perintah atau kewajiban untuk melakukan sesuatu atau larangan melakukan tindakan tertentu, surat wasiat juga dapat berisi mengenai pencabutan testament yang terdahulu, dan surat wasiat berisi mengenai pengangkatan seorang wali atau pelaksana wasiat.
Pada dasarnya, suatu surat wasiat atau testament itu berisi mengenai hal-hal sebagai berikut:
1) Hibah wasiat (Legaat)
Hibah wasiat atau legaat adalah pemberian sebagian harta benda pewaris atau seluruhnya kepada orang-orang tertentu yang berlaku apabila pewaris sudah meninggal dunia. Sedangkan menurut Pasal 957 KUHPerdata, hibah wasiat adalah suatu penetapan wasiat yang khusus di mana pihak yang mewariskan kepada seorang atau lebih memberikan barang-barang dari satu jenis tertentu, misalnya benda bergerak atau tidak bergerak, dan hak pakai hasil atas seluruh atau sebagian harta peninggalan. Dalam legaat, disyaratkan bahwa benda-benda yang dihibah wasiatkan disebut secara jelas dan tegas.
2) Pengangkatan ahli waris (Erfstelling)
Erfstelling adalah pengangkatan seseorang atau lebih sebagai ahli waris, baik untuk sebagian maupun seluruhnya dari harta peninggalan. Menurut Pasal 876 KUHPerdata, segala ketetapan dengan wasiat mengenai harta peninggalan adalah untuk diambil secara umum atau alas hak umum atau pula atas alas hak khusus.
Dari batasan tersebut, suatu erfstelling tidak harus meliputi seluruh harta warisan asalkan penunjukan tersebut sebanding dengan warisan. Pemberian dengan alas hak umum disebut pengangkatan waris dan orang yang mendapat pengangkatan wasiat merupakan ahli waris yang dinamakan ahli waris testamenter.
Ahli waris testamenter seperti para ahli waris menurut undang-undang menerima, baik aktiva maupun pasiva; dan menerima pula hak-hak ahli waris sebagaimana ahli waris menurut undang-undang, misalnya: hak saisine. Ahli waris testamenter menerima warisan atas alas hak umum. Ahli waris testanienter tidak mengenal penggantian tempat dan tidak menikmati inbreng (pemasukan harta benda yang diberikan pewaris sernasa hidupnya oleh ahli waris garis lurus ke bawah ke dalam harta peninggalan).
Suatu testament atau surat wasiat yang mengandungsyarat harta warisan tidak boleh dipindah-tangankan (Pasal 884 KUHPerdata). Larangan tersebut mengandung makna, jika pewaris diberi hak untuk mencantumkan syarat demikian dalam testament, maka sama dengan memberikan pewaris hak untuk menarik barang tersebut dari peredaran. Dengan demikian, jika dalam suatu testament mengandung larangan untuk memindah-tangankan, maka ketentuan tersebut dianggap sebagai tidak tertulis. Artinya, testament itu sah, tetapi larangan tersebut dianggap tidak tertulis.
e. Penafsiran wasiat
KUHPerdata menentukan beberapa pasal yang mengatur mengenai penafsiran testament ini, yaitu :
f. Pencabutan dan gugurnya surat wasiat
1) Pencabutan surat wasiat
Pada dasarnya, suatu surat wasiat (testament) dapat ditarik kembali (dicabut) setiap waktu oleh pewaris (pembuat wasiat). Penarikan kembali (pencabutan) suatu surat wasiat ini dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu:
2. Gugurnya surat wasiat
Gugurnya wasiat apabila
E. Fidel-commis
a. Pengertian fidel-commis
Kata Fidei-commis berasal dari “fides” yang berarti kepercayaan, yaitu suatu pemberian warisan kepada seorang waris dengan ketentuan, ia wajib menyimpan warisan itu dan setelah lewat suatu waktu atau apabila si waris itu sendiri telah meninggal, warisan itu harus diserahkan kepada seorang lain yang sudah ditetapkan dalam testament. Orang yang akan menerima warisan dinamakan “verwachter” Karena ia menerima warisan itu dengan melewati tangan waris yang pertama, maka cara pemberian warisan semacam ini oleh undang-undang dinamakan juga erfstelling over de hand, yaitu suatu pemberian warisan secara melangkah.[13]
Ada 3 pihak dalam, fidelcommis ini, yaitu:
b. Macam-macam fidei-commis
Pada umumnya, fidei-commis ini dilarang oleh undang-undang. Menurut Pasal 879 ayat (1) KUHPerdata, pengangkatan waris atau pemberian hibah wasiat dengan lompat tangan atau sebagai fidei-commis adalah terlarang. Sebagai pengecualiannya, ada dua macam fidei-commis yang diperbolehkan, yaitu:
1) Suatu ketetapan untuk memenuhi keinginan pewaris yang hendak mencegah kekayaannya dihabiskan oleh anak anaknya.
2) Fidei-commis de residuo. Suatu ketetapan dengan mana seorang ketiga atau dalam halnya ia meninggal dunia sebelumnya, sekalian anaknya yang sah, yang telah atau akan dilahirkan, dikaruniai dengan seluruh atau sebagian dari harta yang tidak akan terjual atau terhabiskan, oleh seorang waris atau penerima hibah dari warisan atau hibahnya, setelah meninggalnya masing-masing akan ditinggalkannya adalah bukan sesuatu yang merupakan pengangkatan waris atau pemberian hibah dengan berlompat tangan yang terlarang (Pasal 881 ayat 1 KUHPerdata).
Dalam fidel-commis de residuo ini, pewaris membuat suatu ketetapan atas harta warisan. Dalam hal ini yang diterima adalah sisa harta yang tertinggal, dan hal inilah yang membedakannya dengan fidel-commis biasa. Fidel-commis de Residuo ini bukan merupakan yang dilarang oleh Undang-Undang, karena jika diperhatikan memang tidak terkandung dua unsurfidel-commis yang menjadi dasar pembentuk Undang-Undang melarang fidelcommis. Malahan dalam fidel-commis de residuo ini, ia diperbolehkan untuk menjual atau menghabiskan hartanya, bahkan, pemikul beban (ahli waris yang berkewajiban menyimpan warisan) menghibahkan harta warisan kepada orang lain, kecuali pewaris dengan tegas melarangnya (Pasal 989 KUHPerdata).
F. Legitieme Portie
1. Pengertian legitieme portie
Menurut Pasal 913 KUHPerdata, bagian mutlak atau legitieme portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, terhadap bagian mana si yang meninggal tak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik selaku pemberian antara yang masih hidup maupun selaku wasiat.
Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa yang dimaksud dengan legitieme portie (bagian mutlak) adalah suatu bagian tertentu dari harta peninggalan pewaris yang diperuntukkan bagi ahli waris tertentu yang tidak dapat dihapus oleh pewaris. Mereka yang berhak atas legitieme portie adalah: mereka dalam garis lurus ke bawah (Pasa1914 KUHPerdata), mereka dalam garis lurus ke atas (Pasal 915 KUHPerdata), dan anak luar kawin yang diakui sah (Pasal 916 KUHPerdata)
2. Besarnya legitieme portie
Besarnya legitieme portie bagi anak-anak yang sah menurut Pasal 914 KUHPerdata adalah:
Selanjutnya menurut Pasal 914 ayat (4), jika ada seorang anak yang meninggal dunia lebih dahulu, haknya atas suatu legitieme portie beralih pada sekalian anaknya bersama-sama, akan tetapi anak-anak ini berhak atas bagian yang harus dihitung atas dasar “penggantian”. Sedangkan bagi ahli waris menurut Pasal 915 KUHPerdata (orang tua atau nenek), maka jumlah legitieme portie adalah selalu 1/2 dari bagiannya sebagai ahli waris menurut undang-undang. Begitu pula bagi anak luar kawin yang telah diakui sah menurut Pasal 916 KUHPerdata, maka jumlah legitiemeportie adalah 1/2 dari bagiannya sebagai ahli waris menurut undang-undang.
Jika tidak ada ahli waris yang berhak atas bagian mutlak, maka pewaris dapat memberikan seluruh harta peninggalannya kepada orang lain dengan suatu hibah semasa hidup atau dengan hibah wasiat (Pasa1917 KUHPerdata).
1 B. Ter Haar, Asas-Asas dan Susunan hukum Adat, ter. K. Ng Soebakti Poesponoto, Jakarta: Pradya Paramita, 1994, hal. 202
[2] A Pitlo, Hukum Waris menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Belanda, terj. M. Isa Arief, Jakarta: Intermasa, 1994, hal. 1
[3] E.M. Mayers, hal. 1; H.F.A. Vollmar, hal. 284; Jac Kalma, Privaatrecht handleiding by de studie van het Nederlands Privaatrecht”, cet. 3, hal. 79
[4] Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 1987. hal.
[5] Soepomo, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Jakarta: Pradya Paramitha, 1993, hal. 79
[6] Soediman Kartohadibroto, Masalah Hukum Sehari-hari, Yogyakarta: Hien Hoo Sing, 1964, hal. 8
[7] Wirjono Prodjodikoro, Hukum Warisan di Indonesia, Jakarta: Sumur Bandung, 1976 , hal. 8
[8] J. Satrio, Hukum Waris, cet II, Alumni, Bandung, 1992, hal. 9-10
[9] PNH. Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, cet. II, Djambatan, Jakarta, 2007, hal. 264
[10] Ib.Id.
[11] Ib.Id
[12] Ib.Id
[13] Subekti, pokok-Pokok Hukum Perdata, cet. XXIV, PT, Intermasa, 1982, hal 112
ANAK DALAM HUKUM INDONESIA
1. Pengertian Anak
Pengertian anak[1] di dalam bidang hukum perdata erat hubungannya dengan pengertian kedewasaan. Pengertian anak di dalam hukum positif Indonesia masih terdapat perbedaan dalam penentuan kedewasaan yang terletak pada perbedaan tolak ukur menurut ketentuan hukum yang tertulis, antara lain:
PEMBAGIAN ANAK
1) Anak sah
Dalam prinsip menurut KUHPerdata, anak yang sah atau disebut juga dengan anak kandung adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah antara ayah dan ibunya. Sedangkan menurut Pasal 42 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Menurut Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam, anak yang sah adalah; Anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah dan anak hasil pembuahan suami-isteri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh isteri tersebut. Dari ketiga peraturan di atas terlihat bahwa KUHPerdata lebih cenderung cakupannya lebih luas dibandingkan dengan UU No 1 Tahun 1974, dan yang paling sempit adalah pengertian di dalam KHI
PENYANGKALAN ANAK SAH
Pasal 250 KUHPerdata, tiap-tiap anak yang dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan, memperoleh si suami sebagai bapaknya. Sebagai akibatnva, kepada suami diberi hak penyangkalan anak sah, yaitu: seorang anak yang dilahirkan sebelum 180 hari terhitung sejak tanggal perkawinan, maka si suami boleh menyangkal anak tersebut, tetapi penyangkalan ini tidak boleh dilakukan dalam hal: Si suami telah mengetahui bahwa pada saat perkawinan, si isteri sudah hamil; Si suami turut hadir pada saat pembuatan akta kelahiran dan turut menanda-tanganinya; Anaknya lahir dalam keadaan meninggal. (Pasal 251 KUHPerdata)
Suami boleh mengingkari keabsahan anak apabila dapat membuktikan bahwa ia sejak 300 hari sampai 180 hari sebelum lahirnya anak tidak terjadi hubungan kelamin dengan isterinya. Dalam hal ini, si suami harus membuktikan bahwa ia bukan bapak anak itu. Suami tidak dapat mengingkari keabsahan seorang anak dengan alasan isterinya telah berzinah dengan lelaki lain, kecuali jika kelahiran anak itu disembunyikan. (Pasal 252 KUHPerdata)
Suami boleh mengingkari keabsahan seorang anak, vang dilahirkan 300 hari setelah hari keputusan perpisahan meja dan tempat tidur memperoleh kekuatan hukum. Apabila penyangkalannya dikabulkan. maka anak tersebut disebut anak di luar kawin atau anak tidak sah. (Pasal 254 KUHPerdata)
Tenggang waktu untuk penyangkalan adalah:
Menurut UU No. I Tahun 1974 Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh isterinya bilamana la dapat membuktikan bahwa isterinya telah berzinah dan anak itu akibat daripada perzinahan tersebut. Pengadilan memberikan keputusan tentang sah/tidaknya anak atas permintaan pihak yang berkepentingan (Pasal 44 UUP)
Menurut Kompilasi Hukum Islam, Seorang suami yang mengingkari sahnya anak, sedang isteri tidak menyangkalnya, maka dapat meneguhkan pengingkarannya dengan li’an[2]. Suami yang akan mengingkari seorang anak yang lahir dari isterinya, mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama dalam jangka waktu 180 hari sesudah hari lahirnya atau 360 hari sesudah putusnya perkawinan atau setelah suami itu mengetahui bahwa isterinya melahirkan anak dan berada di tempat yang memungkinkan dia mengajukan perkaranya kepada Pengadilan Agama. Pengingkaran yang diajukan sesudah lampau waktu tersebut tidak dapat diterima (Pasal 192 KHI)
PEMBUKTIAN ANAK SAH
Anak yang dilahirkan 300hari setelah perkawinan dibubarkan adalah tidak sah. Seorang anak yang sah dapat dibuktikan dengan:
Menurut UU No. I Tahun 1974 asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akte kelahiran yang otentik, yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang. Bila akte kelahiran tersebut tidak ada, maka Pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat. Atas dasar ketentuan Pengadilan tersebut , maka instansi pencatatat kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan mengeluarkan akte kelahiran bagi anak yang bersangkutan. (Pasal 55 UUP)
Menurut Kompilasi Hukum Islam, asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran atau alat bukti lainnya. Bila akta kelahiran atau alat bukti lainnya tersebut tidak ada, maka Pengadilan Agama dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah mengadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang sah. Atas dasar ketetapan Pengadilan Agama tersebut, maka instansi Pencatat Kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan Agama tersebut mengeluarkan akta kelahiran bagi anak yang bersangkutan. (Pasal 103 KHI)
ANAK LUAR KAWIN
Pada dasarnya anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan sebagai akibat hubungan pria dan wanita diluar perkawinan yang sah, dan diantara mereka tidak terdapat larangan kawin dan tidak sedang terikat perkawinan orang lain. Anak luar kawin hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Undang-Undang Perwakinan No 1 tahun 1974, dan Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam.
Status anak diluar kawin dapat ditingkatkan dengan cara pengakuan anak. Sehingga menimbulkan hubungan perdata antara si anak dengan bapak dan ibunya (Pasal 280 KUHPerdata). Adapun caranya:
ANAK SUMBANG
Anak sumbang adalah anak yang dilahirkan sebagai akibat hubungan pria dan wanita di luar perkawinan yang sah, di mana di antara mereka di larang untuk melangsungkan perkawinan (Pasal 838 KUHPerdata) anak sumbang tidak bisa diakui. Apabila orangtua dari anak sumbang memperoleh dispensasi (dari pengadilan) untuk melangsungkan perkawinan, maka si anak sumbang dapat diakui pada saat perkawinan kedua orangtuanya. Dengan demikian, dengan perkawinan kedua orangtuanya tersebut, maka si anak sumbang demi hukum menjadi anak sah karena perkawinan kedua orangtuanya. (Pasal 273 KUHPerdata)
ANAK ZINA
Yang dimaksud dengan anak zinah di sini adalah anak yang dilahirkan sebagai akibat hubungan pria dan wanita di luar perkawinan yang sah di mana salah satu atau kedua-duanya sedang terikat dalam perkawinan dengan pihak lain. Sesuai dengan ketentuan Pasal 283 KUHPerdata, anak zinah tidak dapat diakui dan tidak ada upaya hukum untuk peningkatan statusnya. Hal ini berbeda dengan konsep hukum Islam dimana ketentuan Pasal 283 KUHPerdata ini dikenal dengan istilah zina muhsan yang hukumannya adalah dirazam dengan batu hingga mati. Sedangkan pelaku zina yang ghairu muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh pasangan yang belum berumah tangga, yang dihukum dengan hukuman jilid (dicambuk)
ANAK ANGKAT
Anak angkat yang dikenal juga dengan istilah tabanni[3](Arab), adopsi (adoption)[4] yang berarti mengangkat orang lain untuk dijadikan sebagai anak sendiri dan mempunyai hak sebagai anak kandung[5]. Kemudian pengertian anak angkat berkembang menjadi dua; pertama mengambil anak orang lain untuk diasuh dan dididik dengan penuh perhatian dan kasih sayang tanpa diberikan status anak kandung; kedua mengambil anak orang lain sebagai anak sendiri dan diberi status anak kandung sehingga ia berhak memakai nama keturunan dan saling mewarisi harta peninggalan, serta hak-hak lain sebagai akibat hukum antara anak angkat dan orang tua angkatnya.
Anak angkat dalam pengertian yang pertama adalah konsep dari hukum Islam yang juga tertuang dalam aturan di Indonesia melalui Kompilasi Hukum Islam, sedangkan anak angkat dalam pengertian yang kedua adalah konsep hukum Barat yang terdapat dalam KUHPerdata
Dalam KHI disebutkan bahwa anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orangtua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan (Pasal 171 huruf h). Pengangkatan anak ini tidak mengakibatkan berubahnya hubungan hukum antara anak angkat dengan orangtua angkatnya baik dalam hubungan keturunan (darah) maupun dalam muhrim. Sehingga anak angkat tidak berhak mewarisi dari orangtua angkatnya.[6]
Pada konsep yang kedua yaitu Hukum Perdata Barat adopsi adalah suatu perbuatan mengambil anak orang lain kedalam keluarganya sendiri, sehingga antara orangtua yang mengadopsi anak dengan anak tersebut memiliki hubungan hukum (saling mewarisi) dan hubungan orang tua asal (kandung) setelah anak tersebut diangkat orang lain menjadi terputus. (Staatblaad 1917 Nomor 129)
Sedangkan mengenai lembaga pengangkatan anak menurut hukum adat, tidak sama atau berbeda di setiap daerah, hal ini dapat dilihat pada Yurisprudensi Mahkamah Agung, putusan Nomor 27 K/Sip/ 1959 tanggal 18 Maret 1959 menyebutkan “bahwa menurut hukum yang berlaku di Jawa Tengah, anak angkat hanya diperkenankan mewarisi harta gono gini dari orang tua angkatnya, jadi terhadap barang pusaka (barang asal) maka anak tidak berhak mewarisinya. Menurut adat yang berlaku di Sumatera Timur, anak angkat tidak mempunyai hak untuk mewarisi harta peninggalan orangtua angkat, ia hanya dapat memperoleh pemberian (hibah) atau hadiah dari orang tua angkat selagi hidup. (Putusan Nomor 416/K/Sip/1968 tanggal 4 Januari 1969)[7]
Berdasarkan yurisprudensi terlihat bahwa status kedudukan anak angkat dari berbagai daerah mencerminkan adat istiadat daerah setempat, Sehingga dari hal pengangkatan anak ia mempunyai akibat hukum yang berbeda antara satu daerah dengan darah yang lainnya.
ANAK TIRI
Anak tiri dapat terjadi apabila dalam suatu perkawinan terdapat salah satu pihak baik istri atau suami, maupun kedua belah pihak masing-masing membawa anak kedalam perkawinannya. Anak tersebut tetap pada tanggung jawab orangtuanya, apabila di dalam suatu perkawinan tersebut pihak istri membawa anak yang di bawah umur dan menurut keputusan Pengadilan anak tersebut masih mendapat nafkah dari pihak Bapaknya sampai ia dewasa, maka keputusan ini tetap berlaku walaupun ibunya telah kawin lagi dengan pria lain. Kedudukan anak tiri ini baik dalam Hukum Islam maupun hukum perdata tidak diatur secara rinci.
1. Kekuasaan orang tua terhadap diri si anak
Menurut KUHPerdata; seorang anak yang belum mencapai usia dewasa atau kawin, berada di bawah kekuasaan orangtuanya selama kedua orang tua itu terikat dalam hubungan perkawinan (Pasal 299 KUHPerdata). Apabila perkawinan bubar (karena meninggal cerai), maka kekuasaan orangtua berubah menjadi Perwalian. Menurut Pasal 300 KUHPerdata, kekuasaan orang tua ini biasanya dilakukan oleh si ayah. Hanya saja apabila si ayah tidak mampu untuk melakukannya (misalnya karena sakit keras, sakit ingatan, keadaan tidak hadir), kekuasaan itu dilakukan oleh isterinya.
Orang tua wajib memelihara dan mendidik semua anak-anaknya. Kewajiban ini tetap berlaku juga jika mereka kehilangan hak untuk melakukan kekuasaan orang tua atau hak untuk menjadi wali (Pasal 298 KUHPerdata). Orang tua, meskipun mereka itu tidak mempunyai kekuasaan orang tua (dalam hal terjadi perceraian perkawinan), wajib memberi tunjangan bagi pemeliharaan dan penghidupan anak-anak mereka.
Menurut UU No. I Tahun 1974Pasal 41; Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak, bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, maka Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. Menurut Pasal 45 UUP, kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Kewajiban orang tua ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus. Kewajiban orangtua untuk memberikan pendidikan dan memelihara anak ini disebut dengan hak alimentasi.
Selanjutnya menurut Pasal 46 UUP ditegaskan, bahwa anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik. Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas bila mereka itu memerlukan bantuannya. Menurut Pasal 47 UUP, anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya. Orang tua mewakili anak tersebut mengenai perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan.
Menurut Kompilasi Hukum IslamPasal 104; Semua biaya penyusuan anak dipertanggungjawabkan kepada ayahnya. Apabila ayahnya telah meninggal dunia, maka biaya penyusuan dibebankan kepada orang yang berkewajiban memberi nafkah kepada ayahnya atau walinya. Penyusuan dilakukan untuk paling lama 2 tahun, dan dapat dilakukan penyapihan dalam masa kurang 2 tahun dengan persetujuan ayah dan ibunya. Menurut Pasal 105 KHI, dalam hal terjadinya perceraian, maka:
2. Kekuasaan orang tua terhadap harta kekayaan
Menurut KUHPerdata; Harta benda anak yang belum dewasa wajib diurus oleh orangtuanya/pemangku kekuasaan orang tua. Orangtualah yang akan mewakili anak terhadap tindakan-tindakan hukum. Atas pekerjaan orangtua tersebut, orangtua mempunyai hak nikmat hasil atas harta benda anaknya. Menurut Pasal 313 KUHPerdata, pemegang kekuasaan orang tua tidak berhak menikmati hasil harta kekayaan anak apabila terhadap:
Hak nikmat hasil tidak dapat beralih kepada ahli waris, karena hak ini adalah hak subyektif. Apabila orangtua hendak menjaminkan atau menjual harta benda anaknya yang belum dewasa, maka orangtua harus memperoleh izin dari Pengadilan (Pasal 309 KUHPerdata). Sedangkan menurut Pasal 314KUHPerdata, orang tua anak-anak luar kawin yang telah diakui, tak berhak atas nikmat hasil harta kekayaan anak. Hak nikmat hasil berakhir dengan meninggalnya si anak.
Menurut UU No. 1 Tahun 1974 pada Pasal 48; Orangtua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya
Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 106; Orang tua berkewajiban merawat dan mengembangkan harta anaknya yang belum dewasa atau di bawah pengampuan, dan tidak diperbolehkan memindahkan atau menggadaikannya, kecuali karena keperluan yang mendesak jika kepentingan dan kemaslahatan anak itu menghendaki atau suatu kenyataan yang tidak dapat dihindarkan lagi. Orang tua bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan dan kelalaian dari kewajiban tersebut.
3. Pembebasan dan pencabutan kekuasaan orang tua
Menurut KUHPerdataPasal 319; seorang bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orang tua dapat dibebaskan dari kekuasaan tersebut berdasarkan alasan la tidak cakap atau tidak mampu menunaikan kewajibannya memelihara dan mendidik anak-anaknya. Pembebasan kekuasaan orang tua ini dapat dimintakan oleh Dewan Perwalian atau Kejaksaan. Selanjutnya menurut Pasal ini, pembebasan ini tidak boleh diperintahkan jika si yang memangku kekuasaan orang tua mengadakan perlawanan. Sedangkan apabila menurut pertimbangan hakim kepentingan anak menghendakinya, kekuasaan orang tua dapat dicabut karena :
Menurut UU No. 1 Tahun 1974Pasal 49ayat (1) menegaskan, bahwa salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal la sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya dan ia berkelakuan buruk sekali. Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut.
4. Kewarganegaraan Anak
Dari definisi anak di atas maka anak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Seseorang yang tidak cakap karena belum dewasa diwakili oleh orang tua atau walinya dalam melakukan perbuatan hukum. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan.
[1] Anak dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai keturunan, anak juga mengandung pengertian sebagai manusia yang masih kecil. Selain itu, anak pada hakekatnya seorang yang berada pada satu masa perkembangan tertentu dan mempunyai potensi untuk menjadi dewasa.
[2] Arti li’an ialah laknat yaitu sumpah yang di dalamnya terdapat pernyataan bersedia menerima laknat Tuhan apabila yang mengucapkan sumpah itu berdusta. Akibatnya ialah putusnya perkawinan antara suami-isteri untuk selama-lamanya. Proses pelaksanaan perceraian karena li’an diatur dalam Al-Quran surat An-Nur ayat 6-
[3] Kamus Munjid, lihat juga Ibrahim Anis dan Abdul Halim Muntasar (et al.) al Mu’jam al Wasith, Misr, Maj’ma al Lughah al Arabiyah, 1972, cet II jilid I, hal, 72
[4] Jonathan Crowther, (Ed), Oxford Advanced Leaner’s Dictionary, Oxford University, 1996, hal. 16
[5] Disebutkan diberbagai literature, baik Arab (hukum Islam) maupun Hukum Barat (Hukum Perdata), lihat JCT, Simorangkir, Kamus Hukum, Aksara Baru, Jakarta, 1987, hal. 4, lihat juga Muhammad Ali Al Sayis, Tafsir ayat al Ahkam, Maktabah Muhammad Al Shabih wa Auladuhu, Mesir, 1953, jilid IV, hal. 7 lihat juga Wahbah Zuhaili, al Fiqh al Islami wa al Adillatuhu, juz 9, Beirut, Dar al Fikr, al Ma’asir, cet IV, 1997 hal. 271, lihat juga Muhammad Jawad Mughniyah, al Ahwal al Syahsyiyah a’la Madzhabib al Khamsah, Beirut, Dar al Ilmu li al Mayain, 1964, hal, 86
[6] Hal ini disebabkan dalam konsep Islam pewarisan hanya diperoleh melalui dua jalur, yakni hubungan darah (keturunan yang sah) dan dari perkawinan. Adapun anak angkat tidak memiliki dua jalur tersebut.
[7] Mahkamah Agung RI, Himpunan Kaidah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta,Mahkamah Agung RI, 1993, hal 6
1. PENGERTIAN PERKAWINAN
Dalam Undang- undang Perkawinan diartikan sebagai ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam adalah akad yang sangat kuat miitsaaqan gholidon untuk mematuhi perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.[1] Perkawinan ini dinyatakan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya[2] dan kepercayaannya itu.
2. PENCATATAN NIKAH
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.[3] Oleh sebab itu maka hukum Islam memandang bahwa perkawinan tidak hanya dilihat dari aspek formal semata, tetapi juga dilihat dari aspek agama dan sosial.
Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Dalam hal pernikahan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat diajukan isbat nikahnya ke Pengadilan Agama. Yang berhak mengajukan isbat nikah ialah suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu. Isbat nikah ini terbatas pada hal-hal yang berkenaan dengan:
3. ASAS MONOGAMI
Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Begitu juga sebaliknya seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. (asas monogami). Namun demikian Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang (terbatas sampai empat orang istri pada waktu bersamaan) apabila dikehendaki oleh pihak- pihak yang bersangkutan. Pengadilan yang dimaksud disini adalah Pengadilan agama dan pengadilan umum. (Pasal 63 UUP)
Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Pengadilan hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila :
Untuk dapat mengajukan permohonan izin poligami kepada Pengadilan, harus dipenuhi syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :
4. IZIN POLIGAMI
Asas perkawinan adalah monogami dengan pembolehan poligami dengan syarat dan ketentuan yang ketat. Apabila seorang suami bermaksud untuk beristri lebih dari seorang, maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengadilan. Kemudian Pengadilan memeriksa mengenai:
5. SYARAT-SYARAT PERKAWINAN
Perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan. Dalam KHI untuk melaksanakan perkawinan harus ada calon suami. Calon isteri, wali nikah[4], dua orang saksi[5], serta ijab kabul. Kemudian ditambah dengan mahar yaitu pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang, atau jasa. Kewajiban menyerahkan mahar bukan merupakan rukun dalam perkawinan. Kelalaian menyebut jenis dan jumlah mahar pada waktu akad nikah, tidaklah menyebabkan batalnya perkawinan. Begitu juga halnya dalam keadaan mahar masih terutang tidak mengurangi sahnya perkawinan. ( Pasal 34 KHI)
Tiap perkawinan di catat sesuai dengan peraturan-perudang-undangan yang berlaku, dengan beberapa syarat:
6. LARANGAN PERKAWINAN
Perkawinan dilarang antara dua orang yang: (pasal 8 UUP)
7. PENCEGAHAN PERKAWINAN
Pencegahan perkawinan adalah upaya untuk merintangi/ menghalangi suatu perkawinan. Perkawinan dapat dicegah, apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.(Pasal 13 UUP) Pencegahan ini bertujuan untuk menghindari suatu perkawinan yang dilarang. Pencegahan perkawinan dapat dilakukan bila calon suami isteri yang akan melangsungkan perkawinan tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan perudang-udangan (Pasal 60 KHI)
Yang dapat mencegah perkawinan ialah para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah, saudara, wali nikah, wali pengampu dari salah seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang berkepentingan. Di samping itu mereka juga berhak mencegah berlangsungnya perkawinan apabila salah seorang dari calon mempelai berada di bawah pengampuan, sehingga dengan perkawinan tersebut nyata-nyata mengakibatkan kesengsaraan bagi calon mempelai yang lainnya (Pasal 14 UUP)
Dalam undang-undang Perkawinan juga disebutkan barangsiapa karena perkawinan dirinya masih terikat dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan, dapat mencegah perkawinan yang baru, kecuali apabila perkawinan tersebut telah mendapat izin dari pengadilan
Pencegahan perkawinan juga dapat dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk apabila terjadi perkawinan yang dilakukan oleh pasangan di bawah umur, terkena larangan perkawinan, terikat dalam perkawinan, suami istri bercerai untuk kedua kalinya, dan tidak memenuhi tata cara pelaksanaan perkawinan. (Pasal 16 UUP )
Pencegahan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum di mana perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahukan juga kepada pegawai pencatat perkawinan. Pencegahan perkawinan dapat dicabut dengan putusan Pengadilan atau dengan menarik kembali permohonan pencegahan pada Pengadilan oleh yang mencegah. Perkawinan tidak dapat dilangsungkan apabila pencegahan belum dicabut.
Jika pegawai pencatat perkawinan berpendapat bahwa terhadap perkawinan tersebut ada larangan menurut Undang-undang ini maka ia akan menolak melangsungkan perkawinan. Di dalam hal penolakan, maka permintaan salah satu pihak yang ingin melangsungkan perkawinan oleh pegawai pencatat perkawinan akan diberikan suatu keterangan tertulis dari penolakan tersebut disertai dengan alasan-alasan penolakannya. Para pihak yang perkawinannya ditolak berhak mengajukan permohonan kepada pengadilan di dalam wilayah mana pegawai pencatat perkawinan yang mengadakan penolakan berkedudukan untuk memberikan keputusan, dengan menyerahkan surat keterangan penolakan tersebut di atas.
PEMBATALAN PERKAWINAN
Pembatalan berasal dari kata batal, yaitu menganggap tidak sah, menganggap tidak pernah ada. Jadi pembatalan perkawinan berarti menganggap perkawinan yang telah dilakukan sebagai peristiwa yang tidak sah, atau dianggap tidak pernah ada.Pembatalan perkawinan adalah suatu upaya untuk membatalkan perkawinan. Perkawinan dapat dibatalkan, apabila:
Hak untuk membatalkan oleh suami atau isteri gugur apabila mereka telah hidup bersama sebagai suami isteri dan dapat memperlihatkan akte perkawinan yang dibuat pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang dan perkawinan harus diperbaharui supaya sah. (Pasal 26 UUP)
Yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan yaitu:
Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan. Keputusan tidak berlaku surut terhadap :
Pembatalan perkawinan juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 70 samapi dengan Pasal 76 . Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa pembatalan perkawinan dibedakan menjadi dua macam, yaitu perkawinan batal, dan perkawinan yang dapat dibatalkan.
Perkawinan batal adalah suatu perkawinan yang sejak semula dianggap tidak ada misalnya:
Perkawinan dapat dibatalkan adalah suatu perkawinan yang telah berlangsung antara calon pasangan suami istri, namun salah satu pihak dapat meminta kepada pengadilan supaya perkawinan itu dibatalkan. Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila
Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan atau di tempat tinggal kedua suami isteri, suami atau isteri. batas waktu pengajuan pembatalan perkawinan dibatasi hanya dalam waktu enam bulan setelah perkawinan terjadi. Jika sampai lebih dari enam bulan anda masih hidup bersama sebagai suami istri, maka hak untuk mengajukan permohonan pembatalan perkawinan dianggap gugur (pasal 27 UU No. 1 tahun 1974). Sementara itu, tidak ada pembatasan waktu untuk pembatalan perkawinan bagi suami yang telah menikah lagi tanpa sepengetahuan isteri.
Batalnya perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.
Keputusan Pembatalan Perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Artinya, anak-anak dari perkawinan yang dibatalkan, tetap merupakan anak yang sah dari suami anda. Dan berhak atas pemeliharaan dan pembiayaan serta waris (pasal 28 UU No. 1 Tahun 1974).
PERJANJIAN PERKAWINAN
Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh calon pasangan suami-istri sebelum atau pada saat perkawinan. Perjanjian ini dibuat tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan. Perjanjian ini berlaku sejak perkawinan dilangsungkan namun demikian tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan. Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
Dalam KHI ditambahkan bahwa bentuk perjanjian kawin adalah dalam bentuk ta’lik talak dan perjanjian yang lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Seperti perjanjian percampuran harta pribadi, meliputi semua harta, baik yang dibawa masing-masing selama perkawinan maupun yang diperoleh masing masing selama perkawinan; pemisahan harta pencaharian; kewenangan masing-masing pihak untuk melakukan pembebanan atas hak tanggungan atas harta pribadi dan harta bersama.
Perjanjian pemisahan harta bersama tidak boleh menghilangkan kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Meskipun ketika perjanjian tidak dicantumkan, maka dianggap tetap terjadi pemisahan harta dengan kewajiban suami menanggung biaya kebutuhan rumah tangga. (Pasal 48 KHI)
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI
Suami isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga sakinah mawaddah dan rahmah yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat. Dalam UU Perkawinan Pasal 30 sampai dengan Pasal 34 dan dalam KHI Pasal 77 sampai Pasal 84, diatur beberapa hak dan kewajiban suami isteri, yaitu:
Hak dan kewajiban dalam keluarga dapat dilihat kepada dua hal:
Orang tua tidak diperbolehkan memindahtangankan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum 18 tahun atau belum pernah menikah, kecuali kepentingan si anak menghendakinya
HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN
Harta benda dalam perkawinan dibagi menjadi harta bersama dan harta bawaan. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Sedangkan harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain (Pasal 35 UUP). Pembagian ini akan secara otomatis terjadi kecuali diperjanjikan sebelumnya yang disebut dengan perjanjian kawin (Pasal 29 UUP)
Mengenai harta bersama suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya. Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.
Apabila perkawinan putus, maka harta bersama tersebut diatur menurut hukumnya masing-masing . Yang dimaksud dengan “hukumnya” masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum lainnya. Sementara di dalam Kompilasi Hukum Islam (Bab XIII tentang Harta Kekayaan dalam Perkawinan dari Pasal 85 – Pasal 97) mengatur tentang aturan yang berhubungan dengan gono-gini sebagai berikut:
Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
[1] Pasal 1 KHI
[2] Dalam KHI disebutkan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum Islam
[3] Pasal UUP dan Pasal 5 KHI
[4] Yang bertindak sebagai wali nikah adalah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, akil, dan baligh. Wali ini terdiri dari wali nasab dari keluarga laki-laki (ayah, kakek, saudara laki-laki, paman, dsb) dan wali hakim (wali yang ditunjuk menteri agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya. Wali hakim baru dapat bertindak apabila wali nasab tidak ada dan atau tidak mungkin dihadirkan
[5] Seorang muslim, adil, akil baligh, tidak terganggu ingatan dan tidak tuna rungu atau tuli
[6] Lihat peraturan Menteri Agama No 3 Tahun 1975 Pasal 13
[7] Mafqud artinya orang yang hilang
1. ASAS MONOGAMI DALAM PERKAWINAN
Hukum Perkawinan yang diatur dalam KUHPer berasaskan monogami dan berlaku mutlak. Artinya, setiap suami hanya diperbolehkan mempunyai seorang isteri saja, begitu pula sebaliknya. Hat ini sesuai dengan ketentuan Pasal 27 KUHPer. KUHPer memandang perkawinan hanya dalam hubungan keperdataan
(Pasa126 KUHPer). Hal ini berarti, bahwa perkawinan itu sah apabila telah dipenuhinya ketentuan hukum/syarat hukum dari KUHPer.
KUHPer tidak memandang faktor keagamaan sebagai syarat sahnya perkawinan. Hal ini ditegaskan dalam Pasa181 KUHPer, di mana upacara keagamaan tidak boleh dilangsungkan sebelum perkawinan diadakan dihadapan Pegawai Catatan Sipil. DI dalam KUHPer, perolehan keturunan bukan merupakan tujuan perkawinan.
2. Syarat-syarat Sahnya Perkawinan
Dalam Hukum Perdata (KUHPer), syarat sahnya perkawinan dibagi menjadi dua macam yaitu syarat materil dan syarat formil. Syarat materil adalah syarat yang berkaitan dengan inti atau pokok dalam melangsungkan perkawinan pada umumnya, syarat itu meliputi:
Adapun syarat formil adalah syarat yang berkaikan dengan formalitas dalam melaksanakan perkawinan. Yaitu pemberitahuan tentang maksud kawin dan pengumuman maksud kawin (Pasal 50 sampat Pasal 51 KUH Per). Pembagian maksud kawin diajukan kepada pegawai catatan sipil. Pengumuman untuk maksud kawin dilakukan sebelum dilangusngkannya perkawinan dengan jalan menempelkan pada pintu utama dari tempat dimana register-register catatatan sipil diselenggarakan dalam jangka waktu 10 hari. Pengumuman ini berfungsi sebagai pengawas yang dilakukan masyarakat, sehingga dapat memberitahukan kepada siapa saja yang berkepentingan untuk mencegah maksud dari perkawinan tersebut.
3. LARANGAN PERKAWINAN
Perkawinan dilarang antara:
4. PERJANJIAN PERKAWINAN
Perjanjian Perkawinan adalah perjanjian yang dibuan calon pasangan suami istri sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan untuk mengatur akibat perkawinan terhadap harta kekayaan mereka. Pengertian Perjanjian perkawinan berbeda dengan janji-janji kawin yang teradap dalam Pasal 58 ayat 1 [1]KUHPerdata. Janji-janji kawin tidaklah menimbulkan akibat hukum, kecuali janji tersebut sudah diikuti dengan pemberitahuan kawin kepada pegawai catatan sipil dan sudah diumumkan.
Pada umumnya, seorang anak yang masih di bawah umur (belum mencapai umur 21 tahun), tidak diperbolehkan bertindak sendiri dan harus diwakili oleh orang tuanya atau walinya, oleh undang-undang diadakan.pengecualiannya. Menurut Pasal 151 KUHPer, seorang anak yang belum dewasa yang memenuhi syarat untuk kawin, diperbolehkan bertindak sendiri dalam menyetujui perjanjian kawin, asalkan ia “dibantu” oleh orang tua atau orang-orang yang diharuskan memberi izin kepadanya untuk kawin.
Setiap perjanjian kawin harus dibuat dengan akte notaris sebelum perkawinan berlangsung, dan perjanjian mulai berlaku semenjak saat perkawinan dilangsungkan (Pasal 147 KUHPer). Perjanjian kawin ini mulai berlaku bagi pihak ketiga sejak hari pendaftarannya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat, dimana pernikahan itu telah dilangsungkan (Pasal 152 KUHPer). Setelah perkawinan berlangsung, perjanjian kawin dengan cara bagaimanapun tidak boleh diubah (Pasal 149 KUHPer).
Di dalam ketentuan Pasal 139-143 KUHPer, diatur mengenai hal-hal yang tidak dapat dimuat dalam perjanjian kawin, yaitu:
5. PEMBERITAHUAN, PENCATATAN DAN PENGUMUMAN PERKAWINAN
Semua orang yang hendak kawin, harus memberitahukan kehendak itu kepada Pegawai Catatan Sipil tempat tinggal salah satu dari kedua pihak (Pasal 50 KUHPer). Pemberitahuan ini harus dilakukan, baik sendiri maupun dengan surat-surat yang dengan cukup kepastian memperlihatkan kehendak kedua calon suamiisteri, dan tentang pemberitahuan itu oleH Pegawai Catatan Sipil harus dibuat sebuah akta (Pasal 51 KUHPer).
Sebelum perkawinan dilangsungkan, Pegawai Catatan Sipil harus menyelenggarakan pengumumannya dengan jalan menempelkan sepucuk surat pengumuman pada pintu utama daripada gedung dalam mana register-register catatan sipil diselenggarakannya. Surat itu harus tetap tertempel selama 10 hari. Pengumuman tak boleh dilangsungkan pada hari Minggu atau hari Tahun Baru, hari Paskah, hari Natal, dan hari Mikraj Nabi. Surat itu berisi:
Jika kedua calon suami-isteri tak mempunyai tempat tinggal dalam daerah Pegawai Catatan Sipil yang sama, maka pengumuman harus dilakukan oleh Pegawai Catatan Sipil tempat tinggal masing-masing pihak (Pasal 53 KUHPer). Pengumuman hanya berlaku selama I bulan; dan apabila dalam waktu itu tidak dilangsungkan perkawinan, maka perkawinan tidak boleh dilangsungkan lagi, dan untuk itu pengumuman harus diulang sekali lagi (Pasal 57 KUHPer). Pada asasnya, suatu perkawinan dapat dibuktikan dengan adanya akta perkawinan (Pasal 100 KUHPer).
6. PELAKSANAAN PERKAWINAN
Menurut Pasal 71 KUHPer, sebelum melangsungkan perkawinan, Pegawai Catatan Sipil harus meminta supaya diperlihatkan kepadanya:
Pegawai Catatan Sipil berhak menolak untuk melangsungkan perkawinan berdasar atas kurang lengkapnya surat-surat-yang diperlukan. Dalam hal demikian, pihak-pihak yang berkepentingan dapat memajukan permohonan kepada hakim untuk menyatakan bahwa surat-surat itu sudah mencukupi (Pasal 74 KUHPer). Perkawinan tak boleh dilangsungkan sebelum hari kesepuluh setelah hari pengumumannya (Pasa175 KUHPer).
Perkawinan harus dilangsungkan dimuka umum, di hadapan Pegawai Catatan Sipil tempat tinggal salah satu dari kedua belah pihak, dan dengan dihadiri oleh dua orang saksi, baik keluarga maupun bukan keluarga, yang telah mencapai umur 21 tahun dan berdiam di Indonesia (Pasal 76 KUHPer). Untuk melangsungkan perkawinan, kedua calon suami-isteri harus menghadap sendiri di muka Pegawai Catatan Sipil (Pasal 78 KUHPer).
7. PENCEGAHAN PERKAWINAN
Menurut ketentuan Pasal 61-65 KUHPer, para pihak yang berhak mencegah berlangsungnya suatu perkawinan adalah:
Sedangkan alasan-alasan pencegahan perkawinan ini menurut Pasal 61 KUHPer adalah:
Pencegahan perkawinan diadili oleh Pengadilan Negeri, yang mana dalam daerah hukumnya Pegawai Catatan Sipil yang harus melangsungkan perkawinan itu mempunyai tempat kedudukannya (Pasal 66 KUHPer).
8. PEMBATALAN PERKAWINAN
Menurut Pasal 85 KUHPer, kebatalan suatu perkawinan hanya dapat dinyatakan oleh hakim. Menurut Pasal 86 KUHPer, kebatalan suatu perkawinan dapat dituntut oleh:
Menurut Pasal 92 KUHPer, pembatalan suatu perkawinan yang dilangsungkan tidak di depan Pegawai Catatan Sipil yang berwenang, atau dilangsungkan tanpa dihadiri oleh sejumlah saksi sebagaimana mestinya, maka boleh dimintakan pembatalannya oleh:
Pasal 93 KUHPer mengatur mengenai larangan terhadap pihak-pihak tertentu untuk melakukan pembatalan perkawinan, yaitu:
Setelah suatu perkawinan dibubarkan, Jawatan Kejaksaan tidak diperbolehkan menuntut pembatalan perkawinan (Pasal 94 KUHPer). Suatu perkawinan walaupun telah dibatalkan, tetapi mempunyai segala akibat perdata, baik terhadap suami-isteri maupun terhadap anak-anak mereka, asal saja perkawinan itu oleh suami-isteri kedua-duanya telah dilakukan dengan itikad baik (Pasal 95 KUHPer).
9. AKIBAT PERKAWINAN
Di dalam peraturan perudang-undangan yang berkaitan dengan perkawinan, disebutkan tiga akibat perkawinan, yaitu:
a. adanya hubungan suami istri
b. hubungan orang tua dengan anak
c. Masalah harta kekayaan
10.HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI-ISTERI
Menurut KUHPer, hak dan kewajiban suami-isteri antara lain adalah sebagai berikut:
Bantuan si suami kepada isterinya tidak diperlukan apabila: isteri dituntut di muka Hakim karena sesuatu perkara pidana, dan atau si isteri mengajukan tuntutan terhadap suaminya untuk mendapatkan perceraian, pemisahan meja dan tempat tidur, atau pemisahan harta kekayaan.( Pasal 111 KUHPer)
11. HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN
a. Persatuan Harta Kekayaan
1) Pengurusan harta kekayaan persatuan
Percampuran kekayaan adalah mengenai seluruh aktiva dan pasiva, baik yang dibawa oleh masing-masing pihak ke dalam perkawinan maupun yang akan diperoleh di kemudian hari selama perkawinan.Menurut Pasal 119 KUHPer, prinsip harta benda perkawinan adalah harta persatuan bulat antara suami dan isteri. Sedangkan yang berwenang bertindak atas harta benda perkawinan adalah suami, baik untuk harta pribadi isteri (Pasal 105 KUHPer yaitu suami sebagai kepala perkawinan) atau harta persatuan (Pasal 124 ayat 1 KUHPer yaitu suami sebagai kepala harta persatuan).
Selanjutnya menurut Pasal 124 ayat (2) KUHPer, suami diperbolehkan menjual, memindahtangankan dan membebani harta kekayaan persatuan, tanpa campur tangan si isteri, kecuali dalam hal-hal berikut ini:
2) Bubarnya harta persatuan
Menurut Pasal 126 KUHPer, harta kekayaan persatuan demi hukum menjadi bubar karena:
Setelah bubarnya harta persatuan, maka harta persatuan dibagi dua antara suami dan isteri, atau antara para ahli waris mereka masing-masing, tanpa mempersoalkan dari pihak yang manakah barang-barang itu diperolehnya (Pasal 128 ayat I KUHPer).
b. Pemisahan harta kekayaan
Menurut Pasal 186 ayat (1) KUHPer, sepanjang perkawinan, setiap isteri berhak memajukan tuntutan kepada Hakim akan pemisahan harta kekayaan, yaitu hanya dalam hal-hal sebagai berikut:
Selanjutnya menurut Pasal 186 ayat (2) KUHPer, pemisahan harta kekayaan atas permufakatan sendiri adalah terlarang. Menurut Pasal 187 KUHPer, tuntutan akan pemisahan harta kekayaan harus diumumkan dengan terangterangan.
Pasal 189 KUHPer menjelaskan bahwa kekuatan putusan Pengadilan perihal pemisahan harta kekayaan berlaku surut sampai hari tuntutan diajukan. Sebagai akibat dari pemisahan harta kekayaan itu, timbul hal-hal sebagai berikut:
Persatuan setelah dibubarkan karena pemisahan harta kekayaan boleh dipulihkan kembali dengan persetujuan suami-isteri. Persetujuan yang demikian itu diadakan dengan cara memuatkannya dalam sebuah akta otentik (Pasal 196 KUHPer). Suami-isteri wajib mengumumkan pemulihan kembali akan persatuan harta kekayaan dengan terangterangan (Pasal 198 KUHPer).
12. PUTUSNYA PERKAWINAN
Menurut Pasal 199 KUHPer, perkawinan putus (perkawinan bubar) karena:
Dalam masyarakat Indonesia perceraian memiliki dua konotasi, pertama cerai mati, dan kedua cerai hidup. Akan tetapi kedua istilah ini tidak dipakai dalam bahasa hukum. Dalam hukum perdata dikenal putusnya perkawinan karena kematian atau berakhirnya perkawinan karena salah satu dari suami istri meninggal dunia, dan perceraian yaitu penghapusan perkawinan dengan putusan hakim atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan, baik pihak istir yang menggugat, maupun pihak suami
a. Perpisahan meja dan tempat tidur
Perpisahan meja dan tempat tidur adalah perpisahan antara suami dan isteri yang tidak mengakhiri pernikahan. Akibat yang terpenting adalah meniadakan kewajiban bagi suami isteri untuk tinggal bersama, walaupun akibatnya di bidang hukum harta benda adalah sama dengan perceraian. Dengan demikian, perkawinan belum menjadi bubar dengan adanya perpisahan meja dan tempat tidur.
Alasan-alasan suami-isteri mengajukan permohonan perpisahan meja dan tempat tidur adalah:
Cara pengajuan permohonan, pemeriksaan dan pemutusan hakim terhadap perpisahan meja dan tempat tidur adalah dengan cara yang sama dengan seperti dalam hal perceraian (Pasa1234 KUHPer). Di samping itu, perpisahan meja dan tempat tidur ini dapat diajukan tanpa alasan, dengan syarat:
Keputusan mengenai perpisahan meja dan tempat tidur harus diumumkan dalam Berita Negara. Selama pengumuman itu belum berlangsung, keputusan tidak berlaku bagi pihak ketiga (Pasal 245 KUHPer). Setelah mendengar dari keluarga suami-isteri dan keputusan perpisahan meja dan tempat tidur diucapkan oleh Hakim, maka ditetapkanlah siapa dari kedua orang tua itu yang akan menjalankan kekuasaan orang tua. Penetapan ini berlaku setelah keputusan perpisahan meja dan tempat tidur mempunyai kekuatan hukum (Pasal 246 KUHPer).
Akibat dari perpisahan meja dan tempat tidur ini adalah:
Perpisahan meja dan tempat tidur batal demi hukum apabila suami-isteri rujuk kembali dan semua akibat dari perkawinan antara suami-isteri hidup kembali, namun semua perbuatan perdata dengan pihak ketiga selama perpisahan tetap berlaku (Pasa1248 KUHPer)
b. Perceraian
Perceraian adalah pengakhiran suatu perkawinan karena sesuatu sebab dengan keputusan hakim atas tuntutan dari salah satu pihak atau kedua belah pihak dalam perkawinan. Menurut Pasal 208 KUHPer, perceraian atas persetujuan suami-isteri tidak diperkenankan.
Alasan-alasan yang dapat mengakibatkan perceraian adalah: (Pasal 209 KUHPer)
Adapun Tata cara perceraian; Tuntutan untuk perceraian perkawinan harus diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal suami sebenarnya. Apabila si suami tidak mempunyai tempat tinggal atau tempat kediaman sebenarnya di Indonesia, maka tuntutan itu harus diajukan ke Pengadilan Negeri tempat kediaman si isteri sebenarnya. Jika suami pada saat tersebut tidak mempunyai tempat tinggal atau tempat kediaman sebenarnya di Indonesia, maka tuntutan itu harus diajukan ke Pengadilan Negeri tempat kediaman isteri sebenarnya (Pasal 207 KUHPer).
Hak untuk menuntut perceraian gugur apabila Antara suami dan isteri telah terjadi suatu perdamaian (Pasal 216 KUHPer) dan Suami atau isteri meninggal dunia sebelum ada keputusan (Pasa1220 KUHPer).
Pemeriksaan di pengadilan: Si isteri, baik dalam perkara perceraian ia menjadi penggugat maupun menjadi tergugat, selama perkara berjalan, boleh meninggalkan rumah si suami dengan izin hakim (Pasal 212 ayat I KUHPer). Selama perkara berjalan, hak-hak si suami mengenai pengurusan harta kekayaan isterinya tidak terhenti, hal mana tak mengurangi keleluasaan si isteri untuk mengamankan haknya (Pasal 215 ayat 1 KUHPer). Selama perkara berjalan, Pengadilan Negeri adalah leluasa menghentikan pemangkuan kekuasaan orang tua seluruhnya atau sebagian, dan memberikan kepada orang tua yang lain, atau kepada seorang ketiga yang ditunjuk oleh Pengadilan, ataupun kepada Dewan Perwalian. Terhadap tindakan-tindakan tersebut tak boleh dimohonkan banding (Pasal 214 KUHPer). Perkawinan bubar karena keputusan perceraian dan pembukuan perceraian itu dalam register Pegawai Catatan Sipil (Pasal 221 ayat I KUHPer).
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian menurut adalah:
13. PERKAWINAN DI LUAR INDONESIA
Menurut Pasa183 KUHPer, perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia, baik antara warganegara Indonesia satu sama lain, maupun antara mereka dan warganegara lain adalah sah, jika perkawinan itu dilangsungkan menurut cara yang lazim dalam negeri, di mana perkawinan itu dilangsungkan, dan suami-isteri warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan dalam KUHPer. Selanjutnya menurut Pasa184 KUHPer, dalam waktu 1 tahun setelah suami istri itu kembali di wilayah Indonesia maka perkawinan tadi harus dibuktikan dalam daftar pencatatan perkawinan di tempat tinggal mereka
[1] Dalam Pasal 58 ayat 1 KUHPerdata dinyatakan bahwa; Janji-janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka Hakim akan berlangsungnya perkawinan dan menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga, akibat kecideraan yang dilakukan terhadapnya; segala persetujuan untuk ganti-rugi dalam hal ini adalah batal
Menurut bahasa hadonah berasal dari kata hadn yang artinya anggota badan yang terletak dibawah ketiak hingga bagian badan sekitar pinggul antara pusar hingga pinggang. Ketika burung itu mengerami telurnya dikatakan hadanat tair baidohu karena dia mengempit telurnya itu ke dalam dirinya di bawah himpitan sayapnya. Sebutan hadonah diberikan kepada seorang ibu ketika mendekap atau mengemban anaknya dibawah ketiak, dada serta pinggulnya. Hal ini menunjukkan anak tersebut berada dibawah pengasuhan ibu.
Hadonah atau pemeliharaan anak Berdasarkan Pasal 1huruf g KHI, merupakan kegiatan mengasuh, memelihara, dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri. Pasal 98 ayat 1 KHI, batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun.
Dasar hukum pemeliharaan anak
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (Surat al Baqarah ayat 233)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. ( Surat at Tahrim :6)
Berdasarkan Pasal41 huruf a UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa “Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak. Jika ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, maka pengadilan memberi keputusannya”.
Berdasarkan Pasal 45 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa “Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anakmereka sebaik-baiknya sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri”. Hal ini tetap berlaku meskipun perkawinan kedua orang tua putus.
RUKUN DAN SYARAT MEMELIHARA ANAK
Rukun pemeliharaan atau pengasuhan anak adalah orang yang mengasuh dan anak yang diasuh. Syarat anak yang akan diasuh adalah masih dalam usia kanak-kanak atau belum dapat berdiri sendiri dalam mengurus hidupnya sendiri dan dalam keadaan tidak sempurna akalnya meskipun sudah dewasa. Syarat pengasuh : a.Berakal sehat b.Dewasa c.Mampu mendidik d.Amanah dan berbudi e.Ibunya belum menikah, f. medeka, dan Islam
Anak kecil yang diasuh oleh orang kafir ditakutkan akan dibesarkan dengan agama pengasuhnya dan didik dengan tradisi agamanya sehingga anak akan sukar meninggalkan agama itu. Oleh karena itu, Ulama berbeda pendapat tentang kebolehan ibu kandung yang kafir menjadi pengasuh bagi anaknya sendiri.
WAKTU PEMELIHARAAN ANAK
Berdasarkan Pasal 98 ayat 1 KHI, bahwa batasan anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak memiliki cacat fisik maupun mental atau belum melangsungkan perkawinan. Hal ini menjelakan bahwa anak yang dapat diurus dan dipelihara adalah anak yang berumur dibawah 21 tahun.
Berdasarkan Pasal 47 dan Pasal 50 UU No.1 Tahun 1974, bahwa anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada dibawah kekuasaan orang tua atau walinya selama kekuasaan orang tuanya tidak dicabut
ORANG YANG BERHAK MEMELIHARA ANAK
Ibu lebih berhak mengasuh anaknya karena dia lebih mengetahui, lebih mampu mendidiknya serta ibu mempunyai rasa kesabaran untuk melakukan tugas ini yang tidak dimiliki oleh bapak. Ibu juga biasanya lebih memiliki banyak waktu untuk mengasuh anaknya. Berdasarkan hal ini, maka peran ibu dianggap sangat penting dalam mengatur kemaslahan anak. Sehingga dalamPasal 105 KHI dan Pasal 156 huruf a KHI mencantumkan bahwa ketika terjadi perceraian maka pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.
Menurut Pasal 156 huruf a KHI, Apabila ibunya telah meninggal dunia, maka kedudukannya akan digantikan oleh : a.Wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu.b. Ayah. c.Wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah. d. Saudara perempuan dari anak yang bersangkutan.e.Wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis ke samping dari ayah.
Hak pilih pemelihara
Menurut Pasal 105 dan Pasal 156 huruf b KHI, ketika terjadi perceraian maka pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih antara ayah dan ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya. Hak pilih diberikan kepada si anak bila memenuhi syarat, yaitu kedua orang tua telah memenuhi syarat untuk mengasuh dan anak tidak dalam keadaan idiot.
Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat bahwa si anak tidak diberi hak pilih. Abu Hanifah berpendapat bahwa bila si anak dapat hidup mandiri maka ayah lebih berhak atasnya. Malik berpendapat bahwa ibu lebih berhak mengasuh anak tersebut sampai selesai masa asuhannya.
Biaya pemeliharaan anak
Berdasarkan Pasal 41 Huruf b UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan bahwa bapak bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu. Jika bapak dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, maka pengadilan menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut