Saturday, March 7, 2026
spot_img
Home Blog Page 142

Komisi Fatwa MUI Sumut Bahas LGBT

0

muisumut.or.id, Medan, MUI Sumatera Utara Kembali menggelar Muzakarah Ilmiah pada 25 Desember 2022 di Medan. Topik pembahasannya adalah tentang LGBT Perspektif Islam yang dibahas oleh KH. Akhyar Nasution. Sementara dari sisi Psikologi dibahas oleh Dra. Irna Minauli, M.Si, Psikolog. Dalam paparannya para Narasumber bahwa perilaku LGBT adalah perilaku menyimpang yang secara syariat adalah dilarang secara tegas.

Pada masa awal pada penyampaian narasumber KH. Akhyar menjelaskan bahwa LGBT telah ada sejak Nabi Luth dan secara tegas Allah mengazab kaum Luth karena perilaku menyimpangnya itu.
Sementara Psikolog, Irna Minauli menyampaikan bahwa perilaku LBGT adalah gangguan mental kejiwaan sehingga tidak dianggap normal. Perilaku LGBT juga berkaitan dengan kejiwaan seseorang.

Komisi Fatwa MUI Sumut
Ketua Bidang Fatwa MUI Sumut Ahmad Sanusi Luqman mengatakan bahwa LGBT ini dibahas karena pada akhir Nopember sampai awal Desember lalu viral berita tentang kunjungan khusus AS ke Indonesia untuk LGBT. Menurut Sanusi Luqman Komisi Fatwa langsung meresponnya dengan Muzakarah Ilmiah supaya masyarakat faham akan penyimpangan LGBT dan bagaimana umat Islam harus menyikapinya. Ujarnya. Sanusi juga menambahkan bahwa Muzakarah Ilmiah Komisi Fatwa juga sejak lama bekerjasama dengan Infokom MUI Sumut untuk menyiarkan secara langsung, sehingga masyarakat yang jauh apalagi di luar Sumatera utara dapat mengikuti Muzakarah secara Virtual. Tegas Sanusi Luqman.

Komisi Fatwa MUI Sumut, Membuka Diri untuk Menerima Saran
Pada kesempatan itu, Dr. Irwansyah selaku Sekretaris Bidang Fatwa menyampaikan kepada media bahwa umat Islam khususnya di Sumatera Utara yang ingin memberikan saran topik bahasan untuk Muzakarah Ilmiah dapat dikirim melalui pesan Whatsapp ke 082165810724 kemudian akan di seleksi urgensitas topik serta Narasumbernya untuk dimuzakarahkan. Semua dilakukan untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat khususnya di Sumatera Utara. Materi Muzakarah Komisi Fatwa MUI juga dibukukan pada akhir Desember dalam bentuk cetak dan Digital agar mudah diakses masyarakat. Pungkasnyasaksikan muzakarah komisi fatwa melalui channel resmi MUI Sumatera Utara Tenda Besar Umat Islam

DP MUI Simalungun Menggelar MUKERDA I

muisumut.or.id-Simalungun, MUKERDA I DP MUI Simalungun dilaksanakan pada hari Rabu 28 Jumadil Awal 1444 H / 21 Desember 2022 M bertempat di Hotel Horison Pematangsiantar. Acara tersebut dihadiri oleh Dewan Pimpinan MUI Provinsi Sumatera Utara Ayahanda Dr.H.Arso ,MAg, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga,SH,MH , DPRD SIimalungun Bpk H.Usmayanto, Kapolres Simalungun diwakili oleh Waka Polres Simalungun Kompol H. Efianto,SH,MH, Ka.Kan Kemenag Simalungun Dr.H.Ahmad Sofian,MA, Kajari Sinalungun, Ketua PA Simalungun, Perwakilan Ormas Islam dari NU, Alwashliyah, Muhammadiyah, Pengurus DP Mui Kecamatan se Kabupaten Simalungun beserta undangan lainnya.
Acara diawali dengan pembacaan Ayat Suci Alqur’an, doa bersama, laporan Ketua Panitia oleh Bpk. Mara Timbul Daulay S.Pd,MM, dilanjutkan dengan sambutan-sambutan. Dalam sambutannya Ketua DP MUI Kabupaten Simalungun Ayahanda Drs.H. Ki Dardjat Purba, SH.MM menyampaikan bahwa kegiatan ini baru pertama kali dilaksanakan sepanjang kepengurusan DP MUI Kecamatan sehubungan dengan tidak adanya anggaran yang di tampung oleh Bupati Simalungun. Baru kali inilah bisa dilaksanakan karena sudah ada anggaran yang ditampung oleh Pemerintah Kabupaten. Untuk itu Ketua MUI Simalungun menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar2 nya kepada Bupati Simalungun dan beliau juga berharap agar Pemerintah bisa bersinergi dengan DP. MUI Kabupaten Simalungun.

Bupati Simalungun dalam arahannya menyampaikan kepada seluruh yang hadir bahwa MUI ini adalah merupakan Rumah Besar para ulama, untuk itu kepada seluruh Pengurus harus bisa menjaga sikap dan perilaku sehingga bisa menjadi teladan dan contoh bagi yang lainnya. Sedangkan anggaran yang di berikan memang sudah sepantasnya mendapatkan anggaran di maksud agar bisa menjalankan roda organisasi dengan sebaik-baiknya. Acara dilanjutkan dengan berfoto bersama dan berjabat tangan. (Riswan Hasibuan)

Mujahid Digital

0

Salam Redaksi

MUI Sumut Raih Prestasi di Mukernas II Majelis Ulama Indonesia

muisumut.or.id. Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak beserta Sekretaris Umum MUI Sumatera Utara, Prof. Dr. Asmuni, MA menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2022 yang digelar di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (08/12/2022). Acara dibuka langsung oleh KH Ma’ruf Amin selaku Dewan Pertimbangan MUI, Dalam sambutannya menyampaikan bahwa hanya satu visi MUI adalah rumah besar umat untuk mengoptimalkan pengkhidmatan kemaslahatan umat.

Dengan tema Mengoptimalkan Khidmat dalam Rangka Meningkatkan Kemaslahatan Umat, Forum Mukernas ini adalah forum tertinggi setelah Munas. Mukernas menjadi ajang silaturahim pimpinan pusat, provinsi dan ormas di tingkat nasional.

Mukernas II tersebut juga mengumumkan hasil monitoring dan evaluasi MUI Pusat terhadap MUI se-Indonesia yang meliputi lima aspek penilaian yaitu kelembagaan, SDM, keuangan, aset dan inventaris, dan penyelenggaraan program. Dari kelima aspek penilaian itu, MUI Sumatera Utara berhasil menduduki peringkat kedua bersama DKI Jakarta dengan perolehan nilai 119. Sedangkang MUI Jawa Timur berhasil menduduki peringkat pertama dengan nilai 125

Sekjen MUI Dr. Amirsyah Tambunan beri apresiasi

Berdasarkan hasil Monev 2022 terhadap 34 Provinsi maka MUI Sumut salah satu yang mendapat pringkat terbaik dengan indikator; pertama, aspek kelembagaan; kedua, kepemimpinan; ketiga, pelaksaan program kerja, keempat, tata kelola Keungan; kelima, aset yg dimiliki MUI. Untuk itu MUI memberikan apresiasi kepada MUI Sumut yang telah berhasil mempertahankan sertifikat Hasil Monev sebelumnya hingga 2022 hingga selanjutnya. Sekjen MUI Dr. Amirsyah Tambuan mengharapkan prestasi ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan sehingga dapat memacu kinerja MUI Provinsi hingga Kabupaten/ Kota se Sumatera Utara. Kedepan sertifikat Manajemen Tata Kelola ISO 9001: 2015 dapat dijadikan salah satu acuan untuk meningkatkan tata kelola organisasi MUI secara modern sehingga mendapat kepercayaan dari semua pihak.

Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara, Hadiri Rakornas MUI

Komisi Fatwa MUI melaksanakan Rapat Kordinasi Nasional pada 5-6 Desember 2022 di Jakarta. Acara dengan tema, “Fatwa Halal sebagai jaminan dan tanggungjawab keagamaan” ini dihadiri oleh Pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia. Rakornas ini salah satu bentuk respon MUI untuk mendukung kebijakan pemerintah agar semua produk bersertifikat halal, sehingga konsumsi masyarakat benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kehalalannya secara syar’i. Dalam paparan yang disampaikan Narasumber seperti Prof. KH. Muhammad Amin Suma, Dr. KH. Asrorun Ni’am Sholeh, KH. Miftahul Huda dan KH. Abd. Rahman Dahlan. Bahwa tugas baru Komisi Fatwa MUI adalah terkait percepatan sertifikasi halal, namun tentu dengan tetap memenuhi standar halal sebagaimana yang tertuang dalam fatwa-fatwa MUI. Tugas lainnya kedepan adalah Rekomendasi terhadap calon Dewan Pengawas Syariah (DPS), Lembaga Amil Zakat. Perwakilan MUI Sumatera Utara yang langsung dihadiri oleh Sekretaris, Dr. Irwansyah, M.H.I menyebutkan bahwa materi Rakornas ini penting sebab berkaitan dengan halal sebagai respon lahirnya UU BPJPH serta tatakelola administrasi untuk penyeragaman Komisi Fatwa se-Indonesia . Dalam acara ini Irwansyah aktif dalam Dialog khususnya untuk memperjelas sistem administrasi Komisi Fatwa pasca akan banyaknya LPH di berbagai Daerah termasuk Sumatera Utara. Apalagi berkaitan dengan administrasi kewenangan dan model penandatanganan Ketetapan Halal dan Rekomendasi Kesesuaian Syariah.

Rekomendasi Rakornas.
Salah satu isi Rekomendasi Rakornas ini adalah dalam proses pensertifikasian halal produk, agar tidak hanya mementingkan percepatan dengan adanya sistem Self Declare dari pelaku usaha, namun yang paling penting adalah “ketepatan” sehingga kehalalan produk benar-benar terjamin. Dengan adanya aturan baru terkait Sertifikasi Halal, maka Lembaga Pemeriksa Halal akan terus bertambah, sehingga kedepan Komisi Fatwa yang sesuai Amanah undang-undang berwenang untuk menetapkan Fatwa ketetapan halal produk setelah diperiksa/audit oleh LPH/LPPOM MUI harus bekerja maksimal untuk percepatannya.
Karena itu, salah satu poin konsekuensi lahirnya UU BPJPH, maka Komisi Fatwa harus menyiapkan tenaga operator yang cukup di Sekretariat Komisi Fatwa untuk mendata, meregister administrasi khususnya berkaitan dengan sidang produk halal.
Rekomendasi Keseuaian Syariah (RKS)
Komisi Fatwa MUI juga tidak hanya mengeluarkan Sertifikat Ketetapan Halal (KH), namun juga menerbitkan Rekomendasi Kesesuaian Syariah (RKS). Mekanismenya juga melalui audit/pemeriksaan langsung seperti produk pakaian atau usaha laundry. RKS ini juga akan menjadi media jaminan pelaksanaan/pakaian sesuai dengan prinsip syar’i. Ini adalah tugas dan aturan baru Komisi Fatwa yang disampaikan dalam Rakornas, ujar Irwansyah.
Dia juga menyampaikan, bahwa tatakelola administrasi Komisi Fatwa juga menjadi pembahasan penting, terkait sistem penomoran KH dan RKS, bentuk serta mekanisme pengambilan keputusannya. Hal ini menjadi penegasan Komisi Fatwa MUI agar KF se-Indonesia agar memiliki satu pandangan dan keseragaman, sebab pada prinsipnya MUI disemua tingkatan adalah satu entitas yang sama. Dalam Pensertifikasian Halal produk akan bersinergi dengan LPH dan BPJPH. Dalam pembukaan Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh menyebut, Komisi Fatwa MUI, BPJPH dan LPH beda dalam entitas, namun satu dalam tugas terkait sertifikasi halal. Ucap Irwansyah. []

Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se Sumatera Utara, Haramkan “Profesi Manusia Silver”

Medan, muisumut.or.id
Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Sumatera Utara yang berlangsung selama dua hari mulai 25-26 Nopember 2022 terbitkan 8 Fatwa Hukum.
Di antaranya adalah fatwa tentang “Manusia Silver” yang belakangan menjamur diberbagai perempatan jalan raya khususnya di lampu merah, adanya orang-orang yang men-cat tubuhnya dengan tujuan untuk “meminta-minta”. Ijtima’ memfatwakan bahwa Perbuatan “manusia silver” bertentangan dengan syariat karena : a). Menjadikan perbuatan mengemis sebagai profesi b). Menganiaya diri dengan memakai cat pada tubuh yang berdampak merusak diri. C). Menunjukkan aurat kepada umum. D). Mengganggu ketertiban umum. Profesi “manusia silver” sebagaimana dimaksud pada poin di atas hukumnya haram. Haram memberi sumbangan kepada manusia silver karena menjadi wasilah (sarana) keberadaannya. Negara, dalam hal ini Pemerintah, wajib melaksanakan tanggung jawabnya membina dan menyelesaikan masalah “manusia silver dan yang semisalnya.

Ulama Harus Mengikuti Perkembangan Teknologi, MUI Sumut Bekali Ulama Masuk ke Era Digital

Medan, Muisumut  – Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara (MUI Sumut) melalui Bidang / Komisi Informasi dan Komunikasi menggelar acara bedah darft buku ” Membekali Ulama di Era Digital”. Acara berlangsung di aula MUI Sumut, Jln Sutomo Ujung, Sabtu (26./11) sore dibuka secara resmi oleh Ketua MUI Sumut Dr. H. Maratua Simanjuntak. Hadir pada acara bedah buku itu, Wakil Ketua Umum Dr. Ardiansyah MA, Ketua Bidang Infokom Dr. Akmaluddin Syahputra, Sekretaris Dr. Wirman L. Tobing MA dan undangan yang berasal dari berbagai elemen.
Era digital adalah sebuah keniscayaan yang yang harus dihadapi dengan berbagai perubahan. Era Digital telah mengubah berbagai sisi kehidupan manusia, termasuk di dalamnya kegiatan dakwah dimana para muballigh atau pendai harus mengikuti perubahan itu. Kini banyak aplikasi teknologi yang bisa dijadikan bagian dari dakwah.
Ketua MUI Sumatera Utara Dr.H. Maratua Simanjuntak memberi apresiasi atas gagasan Bidang Infokom untuk menyusun buku sebagai upaya memotivasi dan membekali ulama untuk paham akan perubahan jaman akibat percepatan perkembangan teknologi yang terjadi. Maratua berharap buku yang disiapkan Bidang Infokom MUI Sumut itu dapat dicetak menjadi buku yang berkuliatas dan menarik.
Hal yang sama disampaikan Wakil Ketua Umum MUI Sumut Dr. Ardiansyah yang juga memberi apresiasi atas persiapan terbitnya buku ” Membekala Ulama di Era Digital”. Ulama sudah saatnya melek digital dan memanfaatkan teknologi yang ada. Ulama harus selalu meng-update kompetensinya, untuk dapat paham dan  masuk ke era digital. Terkait dengan banyaknya ulama yang sepuh dan sulit untuk masuk ke aplikasi digital, Ardiansyah berharap ulama bisa memanfaatkan asisten guna memasilitasi dan membantu mereka untuk masuk ke dunia digital. ” Hal itu dilakukan ulama-ulama di kawasan Timur Tengah,” jelas Ardiansyah.
Dr. Ardiansyah menyampaikan berbagai sarana untuk menyempurnakan buku ” Membekali Ulama di Era Digital” yang rencananya terbit akhir tahun 2022 ini.

Perubahan Pola Dakwah
Ketua Bidang Infokom MUI Sumut Dr. Akmaluddin Syahputra menegaskan, Majelis Ulama kini fokus pada persoalan peningkatan kompetensi ulama di era digital. Setelah meluncurkan program Mujahid Digital, MUI Sumut berharap dapat meningkatkan kompetensi dan pemahaman ulama pada teknologi informasi itu, jelas Akmaluddin yang juga dosen pada UINSU.
Terkait dengan perubahan penyampaian dakwah dari konvensional ke platform digital itu, Akmal menyebut, MUI Sumut akan memberikan perhatian pada kegiatan dakwah melalui berbagai aplikasi media sosial dengan melibatkan mujahid digital yang sudah dibentuk serta mengoptimalkan media tv streeming yang sudah dimiliiki MUI Sumut.
Dr. Akmaluddin MA bersama Rustam Pakpahan MA yang menjadi tim penyusun buku ” Membekali Ulama di Era Digital” itu menjelaskan bahwa buku disusun berdasarkan pemikiran bahwa persoalan digitalisasi yang menjadi bagian dari kehidupan umat hari ini harus dijawab dengan kehadiran dakwah yang ke kinian. Maka Bidang Infokom MUI Sumut menyusun kegiatan FGD ( Forum Group Diskusi) yang melibatkan berbagai elemen. Jelas Rustam Pakpahan yang juga dosen di UIN-SU itu. Ada empat kali proses FGD guna menjaring pandangan dan saran yang harus dilakukan banyak pihak.
Buku yang masih dalam bentuk draf ini akan difinalisasi oleh tim dan rencananya akan terbit pada akhir tahun 2022. Rustam berharap buku ini dapat disebarkan secara luas kepada ulama di seluruh Sumatera Utara.
Bedah draf buku yang berlangsung di aula Gedung MUI Sumut itu, diikuiti para fungsionaris dari Infokom MUI Sumut, Komisi Fatwa, jurnalis, utusan pesantren, Lembaga Advokasi MUI Sumut,  akademisi dari UINSU dan USU dan pakar IT. (Syaifulh)

Gerhana Bulan Total, Ketua MUI Sumut Imbau Umat Islam Laksanakan Shalat Khusuf

Medan, Ketua Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara Dr. H. Maratua Simanjuntak menyebut akan terjadi gerhana bulan total (GBT) pada Selasa (8/11) sore yang dapat dilihat dari seluruh wilayah di tanah air. Terkait dengan terjadinya fenomena alam (gerhana bulan) itu Ketua MUI Sumut itu menyampaikan imbauan kepada umat Islam di Sumatera Utara untuk melaksanakan khusuf atau salat gerhana bulan. Imbauan ini disampaikan kepada semua organisasi Islam, Majelis Taklim dan Jamaah Masjid.bulan total.
Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara akan melaksanakan shalat khusuf itu di Masjid Ar-Rahman, Komplek Kantor MUI, Jalan Sutomo Ujung dengan Khatib dan Imam Ustadz Dr. Akmaluddin Syahputra MA. Salat Khusuf di Masjid Ar-Rahman akan melibatkan semua Mahasiswa PTKU (Pendidikan Tinggi Keder Ulama).

Terkait imbauan Salat Gerhana Bulan Total itu, Ketua MUI meminta jamaah untuk memperbanyak takbir, istigfar, tasbih dan tahmid kepada Allah dengan mengevaluasi dan  menyadari akan kesalahan yang pernah kita lakukan dan memohon ampun kepada Allah. “Semoga peristiwa gerhana bulan total ini memberi hikmah kepada bangsa dan negara ini,” kata Maratua.
Selain persoalan hablum minanallah , makan persoalan hamblum minannas tidak boleh kita abaikan maka perbanyaklah bersedaqah dengan memberikan sebagian rezeki kita kepada mereka yang membutuhkan kasih sayang kita.

Dijelaskan, Salat gerhana dilaksanakan secara berjamaah, tanpa adzan dan iqamah. Dilaksanakan dua rakaat, pada setiap rakaat melakukan rukuk, qiyam dan sujud dua kali.
Penjelasan seputar gerhana bulan total itu dijelaskan Ketua DP MUI Sumatera Utara Dr. H. Maratua Simanjuntak didampingi Dr. H. Arso MAg, Wakil Ketua DP MUI Sumut yang juga tim unifikasi kalender hijriah Kementerian Agama , Senin (7/11) di Kantor DP MUI Sumatera Utara. 

Dijelasakan Dr. Arso bahwa gerhana bulan merupakan salah satu dari fenomena alam terkait peredaran benda-benda langit. Islam mengajarkan bahwa gerhana matahari dan gerhana bulan adalah peristiwa astronomi yang merupakan tanda-tanda kebesaran Allah.
Gerhana bulan akan terjadi pada hari Selasa,  8 November 2022 M, seluruh wilayah Indonesia akan mengalami gerhana bulan total, dengan rincian waktunya sebagai berikut:

  1. Gerhana Penumbral mulai pukul 15:02 WIB
  2. Gerhana Sebagian mulai pukul 16:09 WIB
  3. Gerhana Total mulai pukul 17:17 WIB
  4. Puncak Gerhana pukul 17:59 WIB
  5. Gerhana Total berakhir pukul 18:42 WIB
  6. Gerhana Sebagian berakhir pukul 19:49 WIB
  7. Gerhana Penumbral berakhir pukul 20:56 WIB
    Ketua Bidang Komunikasi Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara, sebelumnya menjelaskan selama tahun 2022 telah terjadi tiga kali gerhana, yakni dua kali gerhana matahari dan satu kali gerhana bulan. Sedangkan gerhana bulan total yang terjadi pada Selasa (8/11) merupakan gerhana yang keempat. (shd)

HLNKI MUI SU Selenggarakan Seminar Internasional “PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW (Konteks dan Sejarah)”

muisumut.or.id, Seminar Internasional  dengan tema “ Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Konteks dan Sejarah” yang diselenggarakan oleh Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional  (HLNKI) MUI-SU pada tanggal 31 Oktober 2022 ( 5 Rabiul Akhir 1444H) di Aula MUI-SU yang dimulai pada pukul 09.00 wib berjalan sukses.  Seminar ini diadakan dalam satu sesi hingga selesai.

Sesi dimulai dan dipandu oleh Moderator Dr. H Abdi Syahrial Lc., MA dengan judul “ Konteks dan Sejarah Maulid Nabi Muhammad” yang dipaparkan oleh narasumber Prof. DR Syekh Salim Alwan Alhusaini (Mufti Darul Fatwa Australia). Dalam seminar berbahasa Arab ini Beliau menyampaikan tentang konteks dan sejarah dimulainya peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, serta kapan dan siapa orang pertama yang memperingatinya. Beliau juga menyampaikan bahwa tidak seharusnya umat muslim di dunia terpecah belah hanya karena perbedaan pendapat diantara kaum Muslimin tentang peringatan Maulid Nabi Muhammad. Sebaliknya umat muslim diseluruh dunia harusnya bersatu padu dalam membangun Ukhuwah tanpa adanya pertentangan satu dengan yang lain. Lebih lanjut menurut beliau peringatan Maulid Nabi Muhammad adalah perkara yang baik untuk dilakukan karena akan menjadi suatu ketaatan kepada Allah SWT jika tidak disertai kemungkaran di dalamnya.

Prof. DR Syekh Salim Alwan Alhusaini (Mufti Darul Fatwa Australia)

Beliau juga menyampaikan ingin memberikan suatu penghargaan khusus kepada MUI Sumut dengan memberikan beasiswa bagi setiap pelajar yang berprestasi untuk dapat belajar di Global University Beirut, Lebanon. Yang dimana beliau sampaikan ijazahnya setara dengan Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir. Tentunya ini adalah suatu kabar gembira bagi calon Mahasiswa dan Mahasiswi yang ingin menempuh pendidikan ke Timur Tengah. Sebagai penutup beliau berpesan kepada seluruh audience terkhusus kepada Majelis Ulama Indonesia agar bisa menjaga dan mengajarkan kepada seluruh generasi muda untuk berpegang teguh kepada akidah Ahlussunnah Waljamaah, dan jangan sampai menerima akidah baru.

Selanjutnya acara ditutup dengan pemberian sertifikat dan cendramata oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia Sumut DR.H Maratua Simanjuntak dan Ketua bidang HLNKI MUI-SU Bapak KH. Akhyar Nasution, LC, MA. dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama.

Kontributor: Ilham Akbar Panggabean ,SE/ H Nasurullah Abdul Rahim ,Lc