Saturday, March 7, 2026
spot_img
Home Blog Page 143

Transplantasi Organ dan atau Jaringan Tubuh dari Pendonor Hidup untuk Orang Lain

Dalam rangka melindungi dan menjaga jiwa, akal dan keturunan yang merupakan bagian dari tujuan diturunkannya syariat (maqashid as-syari’ah), maka dianjurkan untuk menjaga dan memelihara kesehatan. Saat ini ditemukan penyakit yang secara medis pengobatannya dapat dilakukan dengan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh orang lain yang memiliki kesamaan.
Muncul pertanyaan dari para dokter ataupun pasien tentang status hukumnya, yang kemudian diteruskan oleh Kementerian Kesehatan RI dengan permohonan fatwa. Oleh karena itu Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dipandang perlu menetapkan Fatwa Tentang Transplantasi Organ dan/atau Jaringan Tubuh Dari Pendonor Hidup Untuk Orang Lain guna dijadikan sebagai pedoman.

Ketentuan Umum

Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:
Transplantasi adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan/atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ dan/atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.

Ketentuan Hukum

1. Seseorang tidak boleh memberikan atau menjual organ dan/atau jaringan tubuhnya kepada orang lain karena organ tubuh tersebut bukan hak milik (haqqul milki). Untuk itu, pengambilan dan transplantasi organ tubuh tanpa adanya alasan yang dibenarkan secara syar’i hukumnya haram.

2. Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh pendonor hidup kepada orang lain dibolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Terdapat kebutuhan mendesak yang dibenarkan secara syar’i (Dharurah Syariah) ;
b. Tidak ada dharar bagi pendonor karena pengambilan organ dan/atau jaringan tubuh baik sebagian ataupun keseluruhan;
c. Jenis organ tubuh yang dipindahkan kepada orang lain tersebut bukan merupakan organ vital yang mempengaruhi kehidupan atau kelangsungan hidupnya;
d. Tidak diperoleh upaya medis lain untuk menyembuhkannya, kecuali dengan tranplantasi;
e. Bersifat untuk tolong-menolong (tabarru’), tidak untuk komersial;
f. Adanya persetujuan dari calon pendonor;
g. Adanya rekomendasi dari tenaga kesehatan atau pihak yang memiliki keahlian untuk jaminan keamanan dan kesehatan dalam proses transplantasi;
h. Adanya pendapat dari ahli tentang dugaan kuat (ghalabatil zhonn) akan keberhasilan transplantasi organ tersebut kepada orang lain;
i. Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh dilakukan oleh ahli yang kompeten dan kredibel;
j. Proses transplantasi diselenggarakan oleh negara.

3. Kebolehan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) tidak termasuk bagi organ reproduksi, organ genital, dan otak.

Jelang Ramadhan, MUI Ajak Lembaga Penyiaran Muliakan Program Siaran

0

muisumut.or.id, Medan – Menjelang bulan suci Ramadhan, Majelis Ulama Indonesia mengajak sejumlah lembaga penyiaran di tanah air untuk muliakan program siaran, Selasa (1/3).

Ajakan ini disampaikan lewat kegiatan “Halaqah Siaran Ramadhan 1443H/2022M” yang digelar secara hybrid di kantor MUI dan melalui aplikasi zoom.

Lewat kegiatan ini juga berbagai lembaga penyiaran turut diundang mulai dari lembaga penyiaran televisi hingga radio untuk hadir.

Dalam kesempatan itu, Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar, yang turut hadir memberikan sambutannya mengatakan bahwa media memiliki tugas mulia. Kekuatan media juga memiliki kekuatan tersendiri yang bisa membawa pengaruh besar.

“Karena kita tahu bagaimana peran penting media maka di bulan Ramadan nanti jangan sampai keliru. Media punya tugas membenarkan yang benar, apalagi nanti pada bulan suci Ramadhan,” terangnya.

Ajakan MUI untuk memuliakan program siaran ini juga bukan hanya sekadar ajalan. Berangkat dari data sanksi yang dilakukan oleh media.

Hal ini pun dipaparkan secara langsung oleh Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, yang memaparkan sedikitnya ada 13 lembaga penting nyiaran yang mendapat sanksi terkait tayangan di bulan Ramadhan.

“Dari tahun 2018-2021 terdapat data sanksi yang dilakukan para lembaga penyiaran pada bulan Ramadhan. Data sanksi tersebut berkenaan dengan program Sinetron, Talkshow, Variety Show, dan Iklan mendominasi sanksi yang dijatuhkan pada bulan Ramadan,” paparnya.

Mimah pun kembali menyampaikan kepada para lembaga penyiaran untuk turut mengindahkan regulasi, etika, serta peraturan lainnya tentang penyiaran.

“Kalau memang kita benar-benar perhatikan lagi bagaimana regulasinya, etika, serta peraturan yang menyangkut tentang penyiaran harapan kita memang siaran ramadhan nanti bukan sekedar tontonan,” ucapnya.

Ajakan muliakan program siaran di bulan Ramadhan ini juga dilakukan lewat deklarasi komitmen bersama para lembaga penyiaran. Deklarasi dipimpin langsung Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, untuk diikuti sejumlah lembaga penyiaran yang hadir pada kegiatan tersebut. (YLT)

KOPERTAIS WIL IX SUMUT, SIAP SUKSESKAN MTQ KE-38 TINGKAT PROVINSI SUMATERA UTARA

0

muisumut.or.id, Medan KOPERTAIS Wil IX Sumatera Utara nyatakan siap untuk laksanakan MTQ XXXVIII Provinsi Sumatera Utara. Hal ini sebagaimana dipaparkan Panitia Penyelenggara pada acara pertemuan selkaligus ekspose dengan LPTQ Kabupaten/Kota dan Kafilah Khusus se-Sumatera Utara pada Senin, 28 Februari 2022.

Pertemuan yang dilakukan di Aula Cemara BPSDM Sumatera Utara dilaksanakan dengan prokes yang ketat. Utusan Kab/Kota dan Kafilah Khusus hanya dibatasi satu orang saja. Sekretaris Panitia Penyelenggara Prof. Dr. H. Hasan Bakti Nasution dan Dr. Zulham, M.Hum memaparkan lokasi dan fasilitas yang akan disiapkan UIN Sumatera Utara  dalam pelaksanaan MTQ. MTQ Ke- 8 ini dilaksanakan di UIN Sumatera Utara yang arena permusabaqahan dipusatkan di dua kampus yakni Kampus I Sutomo dan Kampus II Pancing. Pelaksanaan MTQ dilaksanakan mulai 20-28 Maret 2022 yang rencananya akan dibuka langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, H, Edy Rahmayadi.

Menurut Hasan Bakti, Rektor UIN SU Prof. Syahrin Harahap, MA telah membentuk Tim Khusus untuk intens dalam mengurus segala kesiapan sarana dan prasarana MTQ. Pihak panitia, UIN telah melakukan rapat-rapat dan koordinasi untuk mempersiapkan segala yag berkaitan dengan pelaksanaan MTQ. Zulham juga menyebutkan “Tim Prokes juga akan disiagakan, begitu juga dengan Tim Kesehatan akan terus disiagakan khususnya yang berkaitan dengan peserta dari berbagai kafilah akan benar-benar dipantau dan diperhatikan dan memastikan akan memberlakukan prokes dengan ketat.” Ujarnya

Acara Ekspose tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua umum LPTQ SU, Dr Asren Nasution, MA. Dalam sambutannya Asren menyampaikan tidak ada lagi Technical Meeting dengan LPTQ Kab/Kota. Pertemuan ini sekaligus membahas Teknis Permusabaqahan. Asren menyebutkan bahwa Musabaqah tahun ini akan menerapkan standar Prokes yang sangat ketat. Ini lah salah satu isi dari Komitmen Bersama yang dtandatangani bersama-sama antara panitia, LPTQ Kab/Kota dan Kafilah khusus serta Panitia Penyelenggara Kopertais/UIN Sumatera Utara dan Panitia Pelaksana Teknis Permusabaqahan.

Asren juga menambahkan bahwa pelaksanaan MTQ akan terus berkordinasi dengan pihak gugus tugas Covid-19. Tentunya jika dalam perjalanan pelaksanaan MTQ Level Status Covid -19 di Medan bertambah tinggi, maka pelaksanaan MTQ akan menyesuaikan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Bahkan, jika memang kondisi tidak memungkinkan, panitia siap untuk melaksanakan MTQ tanpa pengunjung/penonton di arena sama sekali, tegas Asren.

Dalam pertemuan ini Juknis LPTQ Nasional dan Hasil Rakorsus LPTQ Kab/Kota dan Kafilah Khusus se Sumatera Utara kan dijadikan sebagai Pedoman Utama dalam pelaksanaan Musabaqah, khususnya dibidang Teknis Permusabaqahan. Ekspose dan Pembicaraan juknis dipimpin Drs. Palit Muda Harahap dan Dr. Milhan Yusuf.

Pertemuan ini juga menghasilkan Komitmen untuk Bersama-sama bertanggungjawab melaksanakan MTQ Tingkat Provinsi Tahun 2022 yang sukses dan bermartabat.
Ketua Panitia Pelaksana Tekhnis Permusabaqahan MTQ Ke 38 Provinsi Sumatera Utara Dr. Hj. Halimatussa’diyah Lubis, MA didampingi Sekretaris Dr. Irwansyah, M.H.I juga menyampaikan bahwa Panitia Teknis Permusabaqahan akan terus maksimal berkordinasi dengan Panitia Daerah (UIN SU) untuk mensukseskan MTQ ini. Secara estafet, rapat-rapat sudah dilakukan, baik Menyusun teknis yang merujuk Regulasi yang ada, amupun Buku Panduan Permusabaqahan yang berisis Juknis dan Tata Tertib Permusabaqahan yang insya Allah dalam waktu dekat akan rampung dan dicetak. Ujarnya. Ketua Harian LPTQ SU, H. Ikhwan Lubis juga menambahkan bahwa Pihak LPTQ Sumatera Utara akan terus bahu membahu dengan Panitia untuk melaksanakan MTQ agar suskes dan bermartabat, tentu untuk membahwa nama baik Sumatera Utara pada even MTQ Nasional di Kalsesl pada tahun 2022 mendatang. Pungkasnya []

Tanggap Bencana Sosben MUI SUMUT pada Korban Banjir Kota Medan

0

muisumut.or.id, Medan Kota Medan kembali banjir. Mulai hari Ahad malam Senin pada tanggal 27 Februari 2022. Permukiman warga Medan yang ada di sekitar bantaran Sungai Deli dan Sungai Babura , terendam banjir sampai dengan ketinggian 3 sampai 4 meter. Bahkan, banyak rumah yang kelihatannya hanya atapnya saja.

Bidang Komisi Sosial dan Bencana MUI SUMUT merasa terpanggil, ketika Pemimpin Sanggar Silaturrahmi Pak Hendra tenpat daerah binaan Komisi Sosial dan Bencana menelepon Nani Ayum Panggabean Sekretaris Bidang Sosial dan Bencana MUI SUMUT, dalam telepon menyampaikan bahwa mereka memerlukan bantuan panganan yang bisa dimakan karena mereka tidak bisa berkegiatan masak memasak.

Pada masa-masa sulit saat sekarang ini, ditambah datangnya banjir seperti ini, membuat kita sebagai Muslim dituntut untuk mewujudkan perintah Allah untuk saling menolong dan meningkatkan rasa solidaritas sosial kepada sesama.

Pengurus Bidkomsosben MUI SUMUT dengan cepat dan kompak dalam beberapa jam mengumpulkan dana secara urunan dan membeli 150 pack makan nasi siap saji dan satu bal roti untuk sarapan.

Pada Hari Senin, 28 Februari 2022 bertepatan dengan Hari Isra ‘Mi’raj, di bawah hujan rintik, Nani Ayum Panggabean Sekretaris Bidang Sosial dan Bencana MUI SUMUT Bersama Ameilia Zuliyanti Siregar selaku Ketua Komsosben MUI SUMUT dan Nurbadiyah Dalimunthe pergi mengantarkan Nasi dan roti ke Kampung Badur Jalan Mongonsidi Medan. Alhamdulillah diterima warga setempat dengan rasa syukur gembira.

Laila Rohani selaku Ketua Bidang Sosial dan Bencana MUI SUMUT mengucapkan terima kasih kepada semua pengurus atas gerak cepat dalam tanggap bencana.

Semoga niat dan kerja baik para Pengurus Bidang Komisi Sosial dan Bencana MUI Sumatera Utara diberikan Allah pahala dan diberi Allah kekuatan, kesehatan sehingga tanpa lelah untuk terus menabur kebajikan Aamiin

MUI Sumut memprotes keras ujaran kebencian, sikap provokatif dan diskrimatif yang dilakukan oleh tokoh agama dan oknum pengurus partai BJP India

0

muisumut.or.id, Medan Dewan Pimpinan MUI Sumatera Utara yang diwakili Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (HLNKI) MUI-SU melakukan kunjungan ke Konsulat Jenderal India di Medan. Ketua Bidang HLNKI K.H. Akhyar Nasution, di dampingi Ketua Komisi HLKNI Dr. H. Abdi Syahrial Harahap, LC, MA beserta H. Abdul Malik Sarumpaet, MA berangkat dari Kantor MUI-SU ke Konsulat Jenderal India sekitar pukul 09.20 WIB pada Jumat 25 Februrari 2022.

K. H. Akhyar kepada muisumut.or.id menyampaikan bahwa Pengurus HLNKI diminta untuk meninggalkan alat komunikasi di pos security. Pukul 09.45 WIB HLNKI MUI-SU dipersilakan menunggu di ruang tamu Konjend India dan ditemani oleh Ben Sinaga staf Konsulat Jenderal India di Medan. Barulah pada pukul 10.10 WIB Mr Shubham Singh mempersilakan Pengurus HLNKI masuk ke ruangan kerjanya dan diterima dengan ramah
Menurutnya kunjungan ini merupakan kunjungan resmi MUI Sumatera Utara, dan ia menyampaikan salam dari Ketua Umum MUI SU DR H Maratua Simanjuntak serta memperkenalkan pengurus yang datang kemudian menjelaskan maksud kedatangan pengurus ke Konjend India untuk mempertanyakan kejadian-kejadian di India yang viral di media sosial.

PENJELASAN MR SHUBHAM SINGH
Pada pertemuan tersebut Mr. Shubhan Singh menjelaskan bahwa “Video ini menyebar di Indonesia dan mancanegara pasca adanya peraturan berpakaian di sebuah lembaga pendidikan Negara Bagian Karnataka India.”
Menanggapi pertanyaan media tentang reaksi Negara India terhadap komentar beberapa negara tentang aturan berpakaian di beberapa lembaga pendidikan di Karnataka, juru bicara resmi Mr Arindam Bagchi mengatakan:
“Masalah tentang aturan berpakaian di beberapa lembaga pendidikan di Negara Bagian Karnataka sedang dalam pemeriksaan pengadilan oleh Pengadilan Tinggi Karnataka.”
Mengenai Acara Keagamaan pada akhir tahun 2022 di Haridwar India, yang menyerukan pembunuhan massal terhadap muslim hingga memicu kemarahan anggota parlemen muslim terkemuka Asaduddin Owaisi sudah diproses dan diselesaikan secara hukum.

Selanjutnya, menurut Singh pernyataan anggota parlemen dari Partai Ultra Nasionalis Hindu Bharatiya Janata Party (BJP) yang ingin menerapkan kebijakan yang sangat dalam mengintimidasi kalangan minoritas, khususnya umat Islam di India dengan mendiskriminasi kalangan muslim dan menstigmatisasi Undang-undang tentang kewarganegaraan India untuk mengeluarkan warga muslim sebagai warga India, “India’s Citizenship Amendment Act (CAA) passed in 2019 that excludes Muslims,” adalah pendapat pribadi. Pernyataan bukan dari partai apalagi dari negara.”
Singh juga menjelaskan bahwa video lain adalah video lama yang dikaitkan dengan kejadian sekarang. Ada yang terjadi di India dan terjadi di tempat lain.

MUI Memprotes Keras
Setelah memastikan kebenaran video yang viral tersebut MUI Sumatera Utara memprotes keras ujaran kebencian, sikap provokatif dan diskrimatif yang dilakukan oleh tokoh agama dan oknum pengurus partai BJP India. HLNKI MUI SU juga berharap kerukunan umat beragama di India tetap terjaga terutama antara Agama Hindu kaum muslimin India yang jumlahnya lebih dari 200 juta jiwa.
“Kita berharap ada penjelasan resmi dari pemerintah India tentang video tersebut sehingga berita tersebut tidak menjadi sumber kebencian di Negara lain bagi India dan agama Hindu, kata KH Akhyar”
Di akhir pertemuan Singh manyatakan bahwa hasil pertemuan ini akan disampaikan ke Duta Besar dan Kementrian Luar Negeri India “Semua masukkan ini akan kami sampaikan kepada Duta Besar dan Kementerian Luar Negeri India,” katanya
Pukul 10.55 WIB kunjungan HLNKI ditutup dengan photo bersama Konsulat Jenderal India.

K.H. Akhyar Nasution (contributor)

Kinerja Produk Halalan (Fizikal) Dan Toyyiban (Spiritual): Profil Clay (Tanah), Karbon Aktif, dan Kalsium Organik Sebagai Material Makrifat Dalam Menaturalisasi Produk Pangan Sintetik

0

MUHAMMAD SONTANG SIHOTANG S.SI., M.SI.,PH.D
DAN DRA. DARA AISYAH M.SI., PH.D

Disajikan Dalam Muzakarah Komisi Fatwa Ahad 23 Februari 2020 di Aula MUI

Tingginya minat masyarakat, dalam berbelanja, mulai dari membeli berbagai produk makanan , minuman, kosmetik, bahan bahan  pembersih, obat obatan, kesehatan, baik anak anak, remaja, dewasa sampai  orang tua, membuat para pelaku usaha bisnis ritel, mencari peluang dalam memperoleh keuntungan, bukan hanya peritel lokal, tetapi peritel modern asing juga menjadikan Indonesia sebagai target potensialnya. Masuknya peritel asing akan menjadi ancaman bagi peritel lokal yang sebelumnya sudah menguasai pasar.

Pentingnya mengevaluasi berbagai bahan baku yang masuk ke berbagai produk sebagai fungsi pewarna, penyedap, penggurih, pengawet, pelembut, pengembang  serta zat tambahan lainnya, maka penulis perlu membuat kajian untuk membantu keselamatan masyarakat dalam mengkonsumsi bahan bahan tersebut menjadi bahan yang aman, sehat demi mencapai kinerja halalan toyyiban. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis serta menguji kualitas produk, baik dari kualitas komposisi, maupun pengolahannya, sehingga kinerja produk halalan dan toyyiban untuk masyarakat pengguna dapat diperbaiki kualitasnya. Adapun objek yang dianalisis adalah berbagai bahan makanan dan minuman serta bahan kecantikan yang menggunakan bahan sintetik sebagai zat additifnya, yang biasa di jual para pelaku usaha dalam hal ini pelaku UMKM. Pemilihan dibatasi  kepada UMKM yang di bina dan bermitra pada Kadin Sumut.

Kajian ini merupakan kajian  kualitatif. Sampel yang digunakan dalam kajian ini adalah para UMKM, yang selalu menggunakan bahan tambahan dari bahan sintetik, dalam pengolahan bahan makanan dan minuman. Hasil kajian mendapati bahwa produk sintetik mampu diserap dengan zat additive, material makrifat, yang berfungsi sebagai absorbent, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas produk, baik dari aspek komposisi dan pengolahannya. Perbaikan tersebut dapat berpengaruh secara simultan terhadap keinginan dan kepuasan pelanggan yang ingin merubah pola makanan dan minuman sintetik menjadi organik. Akhirnya kualitas produk, diharapkan dapat memenuhi kinerja halalan dan toyyiban sehingga berbagai produk yang digunakan dapat terjamin keselamatannya untuk masyarakat yang mengkonsumsinya.

download makalah lengkap

Hadiri Rakor Mengenai Perkembangan Covid-19, MUI Sumut Siap Sosialisasi Pelaksanaan Ibadah di Masa Pandemi

0

muisumut.or.id, Medan – Dewan Pimpinan MUI Provinsi Sumatera Utara yang hadir melalui aplikasi zoom pada Rapat Koordinasi Mengenai Informasi Perkembangan Terkini Covid-19 dan Fatwa MUI tentang Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi Covid-19, menyatakan siap untuk menyosialisasikan pelaksanaan ibadah di Masa Pandemi, Jumat (18/2).

Hal ini mengingat kasus covid yang kembali meningkat di Indonesia. Dalam kegiatan rakor tersebut, Wakil Ketua Umum DP MUI, Dr. K.H. Marsudi Syuhud, M.M menyampaikan bahwa MUI harus menjadi guidance untuk masyarakat luas dalam menghadapi kasus covid yang naik turun.

“MUI dalam hal ini ikut berpartisipasi terhadap penanganan Covid-19 termasuk akses-akses yang berkaitan dengan ibadah sebagaimana menjaga jiwa adalah tujuan utama syariah,” ucap K.H. Marsudi.

Bentuk partisipasi itu juga diwujudkan dengan memberikan pemahaman secara luas tentang Covid-19 kepada para Dewan Pimpinan MUI di seluruh Indonesia.

Agenda presentasi dalam kegiatan rakor pun disampaikan oleh Ketua Pelaksana Lembaga Kesehatan MUI, dr. M. Adib Khumaidi, Sp.OT. Secara rinci ia memaparkan bagaimana perkembangan virus Covid-19 saat ini.

“Terbaru memang kasus Covid-19 kembali meningkat, ini kaitannya dengan varian Omicron yang penyebarannya lebih cepat dibanding varian sebelumnya,” terangnya.

Meski gejalanya terbilang lebih ringan, dr. M. Adib menyampaikan tidak boleh disepelekan. “Gejala yang dialami ketika terserang Omicron ini memang lebih ringan namun demikian tidak boleh juga diremehkan, apalagi seperti yang dikatakan tadi bahwa penularannya cepat,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan MUI Bidang Fatwa dan Waqi’iyyah, Dr. H.M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A, mengatakan ada dua langkah yang harus dilakukan yakni ikhtiar lahir dan batin.

“Jika ikhtiar lahir kita lakukan melalui penjagaan protokol kesehatan, kita memperhatikan bagaimana kebiasaan kita dalam menghadapi situasi ini. Kemudian, ikhtiar batin sebagaimana kaitannya dengan upaya yang berhubungan dengan spritual,” ucapnya.

Asrorun Ni’am juga menyebutkan setidaknya ada tiga indikator yang juga menjadi penentu terkendalinya covid.

“Pertama, keseimbangan antara orang yang sakit dengan sarana yang dibutuhkan. Kedua, kemampuan pemerintah dalam menyiapkam sarana prasarana untuk kepentingan pencegahan covid termasuk vaksin. Ketiga, habit di tengah masyarakat sebagai bentuk dukungan,” sebutnya.

Mewakili MUI Provinsi Sumatera Utara, Dr. Irwansyah M.H.I selaku Sekretaris Bidang Fatwa ikut menanggapi terkait persoalan ibadah di tengah Pandemi.

“Fatwa persoalan keagamaan tentang pengamalan ibadah pada masa pandemi covid-19 sudah ditetapkan oleh MUI sejak lama. Namun Fatwa No. 14 tidak menjelaskan secara detail kriteria kondisi “tidak terkendali” itu bagaimana persisnya. Karena itu, banyak interpretasi beragam. ini harus dipertegas agar masyarakat punya panduan yang terarah dari MUI. Agar  ketika satu daerah naik pada level tertentu, tidak serta merta untuk menutup rumah ibadah. Karena banyak alternatif yang masih bisa ditempuh, seperti penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat, misalya. Mulai dari masker, jaga jarak bahkan jika dalam “kondisi tertentu” dapat diterapkan “swab antigen”. MUI Sumatera Utara telah mengeluarkan Panduan Keagamaan seputar Pelaksanaan Pada Masa Covid-19 yang menyebutkan bahwa dana kas masjid boleh digunakan  untuk kemasalahan jemaah masjid khususnya yang berkaitan dengan pembelian APD untuk prokes. Mengingat sebentar lagi kita juga akan menyambut bulan Ramadan,” ucapnya.

Ia juga menambahkan usulan agar terkait tata cara ibadah dalam menghadapi pandemi perlu dibuat panduannya. Untuk kemudian, dijadikan pedoman oleh masyarakat. Dia juga menambahkan bahwa perlu edukasi fatwa kepada masyarakat secara utuh karena banyak masyarakat yang kurang memahami substansi fatwa yang dikeluarkan oleh MUI.

“Saya rasa kita butuh dibuatkan panduan kriteria untuk ibadah di tengah pandemi ini agar lebih terarah satu panduan,” ucapnya.

Usulan ini pun diterima dengan baik oleh Ketua Dewan Pimpinan MUI Bidang Fatwa dan Waqi’iyyah, Dr. H.M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A. “Untuk usulan panduan akan kita upayakan,” pungkasnya (YLT)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Karo Dikukuhkan

0

muisumut.or.id, Medan. Kabanjahe – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara me­ngukuhkan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Kabupaten Ka­ro masa khidmat 2021-2026 ber­tempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Karo, Jalan Veteran Kabajahe, Sabtu (12/2) dihadiri unsur Muspida Kabupaten Ka­ro, lintas agama ormas dan pe­lajar.

Pada acara pengukuhan MUI tersebut mengambil tema “Peningkatan Peranan MUI Kabupaten Karo Untuk Berkhidmat Kepada Umat”  dilaksanakan dua kali pengukuhan. Pertama Pengukuhan Dewan Pimpinan MUI Kab/Karo yang dipimpin oleh DP MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak berserta Dr. H, Akmaluddin Syahputra, M.Hum (Ketua Bidang Infokom MUI Sumatera Utara) yang kemudian disusul pengukuhan komisi komisi yang dipimpin oleh Ketua Umum MUI Karo Bapak Samadin Tarigan.

Ketua panitia Drs Drwin Tanjung mengucapkan rasa terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu tersebelnggaranya acara pengukuhan ini. “Alhamdulillah pengukuhan ini dihadiri oleh Bupati yang diwakili Asisten II, Kemenag, MUI Kecamatan, Ormas Islam, yang kesemuanya telah memberikan kontrubusi pada terselenggaranya acara ini” ucapnya

Drs. H. Fakhry Samadin Tarigan S.Ag yang merupakan Ketua Umum MUI Kab. Karo, diperiode kedua ini mengawali sambutannya dengan mengirimkan bacaan al fatihah kepada Ketua Umum MUI Provisni Sumatera Utara, Alm. Prof. Dr. H. Abdullah Syah, MA dan Ketua- ketua umum MUI Karo sebelumnya.

Ia menegaskan bahwa MUI merupakan mitra kerja pemerintah, sebagaimana sabda Rasulullah bahwa ada dua unsur yang apabila ia bermitra dengan baik, maka akan sejahteralah manusia/rakyat  dan jika tidak bermitra dengan baik maka rakyat akan sengsara, dua unsur itu adalah para pemimpin dan ulama.

“Dalam hal MUI merupakan mitra kerja pemerintah maka  Kami  tdk akan segan segan apabila ada judi judi liar atau café-café maksiat, kami akan menyampaikan laporaan  agar itu  ditutup.”  Ujarnya dengan penuh keyakinan.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa “Kita harus bertekad menyelesaikan program program MUI yang banyak belum selesai,  MUI Karo belum pernah dapat dana APBD, namun InsyaALlah kita akan berjihad dengan harta kita, kiat akan pergunakan dana pribadi untuk kepentingan umat” sambungnya.

Di akhir sambutannya Ketua Umum menyampaikan   mengucapkan terimakasih telah mengijinkan pemakaian pendopo dalam acara ini, serta kami tetap mengapresiasi kehadiran asisten II yang mewakili Ibu Bupati serta forkopinda.

Dalam kesempatan itu Dr. H. Mustafid, MA, selaku Dewan Pertimbangan, meminta kepada Pemkab untuk serius memperhatikan umat Islam di Kab.Karo.

“Potensinya umat Islam  di Kab. Karo  ada 26 persen,  maka ini dari sisi jumlah  memiliki potensi yang lumayan besar,  ini adalah sebuah kekuatan, bagaimana kita bisa melayani dan memberikan perlindungan umat kepada umat”

Mustafid yang juga merupkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Karo menyatakan kesiapannya untuk melakukan kerjasama, demikian juga harapannya dengan  pemkab yang saat ini diwakili oleh asisten II.

“Harapan saya ada progran yang rutin setiap bulan yang dilaksakan di MUI karo,   bisa muzakarah atau bedah kitab, juga kita turun ke daerah Kecamatan yang ada di Kab Karo” ucapnya

Dalam sambutannya Maratua Simanjuntak   menceritakan pengalaman beliau dalam berorganisasi,  “banyak masalah dan pengalaman yang kita lalui, saya pernah menjadi ketua  Majelis Dakwah 10 tahun,  IPHI 13 tahun , BAZDA  17 tahun, 17 tahun anggota DPRD Sumut, serta 13 tahun ketua FKUB, saya sampaikan ini untuk memberikan semangat keikhlasan kita  karena banyak organisasi  yg membutuhkan  energi.” Tuturnya

Maratua juga menyampaikan selamat dan selamat bekerja kepada MUI KAb Karo yang diketuai oleh Drs. H. Fackhry Samadin Tariga, Sekretaris Ir. Muhammad Yazid, S.Pdi. serta bendahara Ir. Suyato Daris Tarigan

Komisi Fatwa MUI Sumut dan Kab Madina Permasalahkan Pameran Artefak Rasulullah

0

muisumut.or.id, Medan– Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara membahas terkait Pameran Artefak Rasulullah yang dipertontonkan kepada masyarakat. Hal ini terkait dengan pertanyaan dari DP MUI Kab Madina dan Padang Sidimpuan yang diajukan ke komisi fatwa, demikian disampaikan Dr. Irwansyah kepada muisumut.com, Jumat 11 Feb 2022 di kantor MUI Sumut Jalan Sutomo.

“Kami sudah membahas permasalahan terkait pameran artefak tersebut, namun belum bsia menyimpulkan, insyaAllah Selasa depan akan Kembali dibahas dalam sidang fatwa” ucapnya.

Dalam hal ini  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) juga telah mempertanyakan kepada penyelanggara tentang keaslian Artefak Nabi Muhammad SAW yang dipertontonkan terhadap masyarakat

Ketua MUI Madina, H Muhammad Nazir Nasution LC., S.Pd. I melalui saluran seluler menyampaikan kepada Ketua Bidang Infokom Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum  menyampaikan

“Sekian banyak pertanyaan masyarakat kepada MUI bahwa artefak tersebut apakah asli atau tidak. Hingga saat ini, MUI belum bisa menentukan sikap, tetapi sudah kami panggil bahkan disurati ketua penyelenggara acara, namun tidak kunjung berkenan hadir,”

Demi menjaga kekondusifan masyarakat yang kontra pada pameran Artefak tersebut, MUI sudah melayangkan surat kepada penyelenggara untuk meminta konfirmasi.

“Pukul 13.00 Wib hingga 17.00 Wib kemarin (Sabtu) sudah berjanji dengan penyelenggara untuk membawa sertifikat, namun tak kunjung hadir sehingga kita membuat surat kedua kepada Polres Madina agar sementara waktu sebelum ada kejelasan soal keaslian kita minta dibatalkan untuk sementara waktu,” imbuhnya.

Ketua MUI menyebut tidak bermaksud untuk menghentikan pameran Artefak tersebut, namun MUI hanya menginginkan bertemu untuk konfirmasi apakah asli atau tidak.

“Jika seandainya asli melalui penelitian tim kita yang ada, maka kita juga ikut mendukung. Begitu juga apabila tak asli, maka kita harus sampaikan kepada masyarakat bahwa itu replika, jangan pula dibodohi masyarakat Madina,” timpalnya.

Nasir juga menyatakan bahwa pihaknya sudah menghubungi tempat tempat yang panitia klaim mendapat sertifikat resmi dari lembaga terkait. Namun pihak yang dimaksud membantah pernah mengeluarkan sertifikat dimaksud

MUI Madina melayangkan surat bernomor A.13/DP-K.II.07/SE/II/2022 kepada Kapolres Madina hal permohonan penundaan pameran Artefak Rasulullah SAW.

Sedangkan surat bersifat undangan yang dilayangkan kepada Pimpinan Pengajian Baitul Bukhari Al Yusufiyah bernomor A.012/DP-K.II.07/SR/II/2022 untuk meminta jawaban dan keterangan pertanyaan masyarakat yang masuk kepada MUI.

Diketahui, pameran Artefak Nabi Muhammad SAW ini tiba di Kabupaten Madina Sabtu 5 Februari 2022 kemarin, dan akan terus berpindah ke lokasi lainnya.  Dalam selebaran yang beredar eberapa jenis peninggalan Rasulullah tersebut akan dipertontonkan kepada masyarakat dengan syarat membayar karcis 25 ribu perorang.

Hasanuddin AF banyak Berkontribusi terhadap Fatwa-fatwa MUI

0

muisumut.or.id, Medan Ketua Komisi Fatwa MUI meninggal dunia. Sebagaimana dikutip dari website MUI Pusat bahwa Ketua komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. KH Hasanuddin AF dikabarkan wafat pada Kamis (10/2) pukul 23.00 WIB.

Terkait hal itu MUI Sumatera Utara melalui ketua bidang fatwa menyampaikan bela sungkawa dan sedih yang mendalam pada Jumat 11 Feberuari 2022. Ketua Bidang Fatwa Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman, Lc., MA juga menyampaikan duka yang mendalam atas berpulangya Ketua Komisi Fatwa MUI. Fatwa-fatwa yag diterbitkan MUI tak terlepas dari kontribusi Hasanuddin AF. Ahmad Sanusi Luqman menyebutkan bahwa semoga Kiyai Hasanuddin ditempatkan Allah pada sebaik-baik tenmpat di sisi-Nya.

Sosok yang bersahaja..

Satu kali pernah  Irwansyah (pada saat itu sebagai Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara ) berkunjung ke ruang kerjanya Komisi Fatwa MUI Pusat di Jakarta bincang-bincang terkait fatwa MUI. Saat itu Irwansyah dihadiahi Buku Pedoman Fatwa MUI Tahun 2016. Saat bertemu, Irwansyah menyebutkan bahwa sosok Hasanuddin AF adalah ulama yang bersahaja serta kharismatik. Beberapa even lain, Irwansyah juga melihat Hasanuddin memimpin sidang pada saat Rakornas Komisi Fatwa MUI Se Indonesia pada tahun 2019 d Jakarta.

Irwansyah menambahkan, bahwa bagaimana pun Hasanuddin AF dipilih sebagai ketua komisi fatwa MUI dalam waktu yang lama tentu karena kapasitas keilmuan keistikamahannya. Banyak fatwa yang ditandatanganinya baik pada persoalan klasik maupun persoalan-persoalan kontemporer  bahwa fatwa-fatwa tentang covid-19. Irwansyah berharap, bahwa Kiyai Hasanuddin AF diterima Allah di sisi-Nya dan ditempatkan pada sebaik-baik tempat. Amin

Prof. Dr. KH. Hasanuddin AF sejak lama dikenal sebagai Ketua Komisi Fatwa MUI. Banyak fatwa yang ditandtangani oleh beliau. Dr. H.M Asrorunni’am Sholeh, MA yang saat ini sebagai Ketua Bidang Fatwa MUI dahulunya  pernah sebagai Sekretaris Komisi Fatwa Bersama Hasanuddin AF. Orang mengenalnya Hasanuddin AF, tidak banyak yang tahu bahwa AF itu adalah singkatan dari Abdul Fattah.

(irwansyah)