Salam Redaksi
MUI Sumut Raih Prestasi di Mukernas II Majelis Ulama Indonesia
muisumut.or.id. Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak beserta Sekretaris Umum MUI Sumatera Utara, Prof. Dr. Asmuni, MA menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2022 yang digelar di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (08/12/2022). Acara dibuka langsung oleh KH Ma’ruf Amin selaku Dewan Pertimbangan MUI, Dalam sambutannya menyampaikan bahwa hanya satu visi MUI adalah rumah besar umat untuk mengoptimalkan pengkhidmatan kemaslahatan umat.
Dengan tema Mengoptimalkan Khidmat dalam Rangka Meningkatkan Kemaslahatan Umat, Forum Mukernas ini adalah forum tertinggi setelah Munas. Mukernas menjadi ajang silaturahim pimpinan pusat, provinsi dan ormas di tingkat nasional.
Mukernas II tersebut juga mengumumkan hasil monitoring dan evaluasi MUI Pusat terhadap MUI se-Indonesia yang meliputi lima aspek penilaian yaitu kelembagaan, SDM, keuangan, aset dan inventaris, dan penyelenggaraan program. Dari kelima aspek penilaian itu, MUI Sumatera Utara berhasil menduduki peringkat kedua bersama DKI Jakarta dengan perolehan nilai 119. Sedangkang MUI Jawa Timur berhasil menduduki peringkat pertama dengan nilai 125

Sekjen MUI Dr. Amirsyah Tambunan beri apresiasi
Berdasarkan hasil Monev 2022 terhadap 34 Provinsi maka MUI Sumut salah satu yang mendapat pringkat terbaik dengan indikator; pertama, aspek kelembagaan; kedua, kepemimpinan; ketiga, pelaksaan program kerja, keempat, tata kelola Keungan; kelima, aset yg dimiliki MUI. Untuk itu MUI memberikan apresiasi kepada MUI Sumut yang telah berhasil mempertahankan sertifikat Hasil Monev sebelumnya hingga 2022 hingga selanjutnya. Sekjen MUI Dr. Amirsyah Tambuan mengharapkan prestasi ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan sehingga dapat memacu kinerja MUI Provinsi hingga Kabupaten/ Kota se Sumatera Utara. Kedepan sertifikat Manajemen Tata Kelola ISO 9001: 2015 dapat dijadikan salah satu acuan untuk meningkatkan tata kelola organisasi MUI secara modern sehingga mendapat kepercayaan dari semua pihak.
Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara, Hadiri Rakornas MUI
Komisi Fatwa MUI melaksanakan Rapat Kordinasi Nasional pada 5-6 Desember 2022 di Jakarta. Acara dengan tema, “Fatwa Halal sebagai jaminan dan tanggungjawab keagamaan” ini dihadiri oleh Pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia. Rakornas ini salah satu bentuk respon MUI untuk mendukung kebijakan pemerintah agar semua produk bersertifikat halal, sehingga konsumsi masyarakat benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kehalalannya secara syar’i. Dalam paparan yang disampaikan Narasumber seperti Prof. KH. Muhammad Amin Suma, Dr. KH. Asrorun Ni’am Sholeh, KH. Miftahul Huda dan KH. Abd. Rahman Dahlan. Bahwa tugas baru Komisi Fatwa MUI adalah terkait percepatan sertifikasi halal, namun tentu dengan tetap memenuhi standar halal sebagaimana yang tertuang dalam fatwa-fatwa MUI. Tugas lainnya kedepan adalah Rekomendasi terhadap calon Dewan Pengawas Syariah (DPS), Lembaga Amil Zakat. Perwakilan MUI Sumatera Utara yang langsung dihadiri oleh Sekretaris, Dr. Irwansyah, M.H.I menyebutkan bahwa materi Rakornas ini penting sebab berkaitan dengan halal sebagai respon lahirnya UU BPJPH serta tatakelola administrasi untuk penyeragaman Komisi Fatwa se-Indonesia . Dalam acara ini Irwansyah aktif dalam Dialog khususnya untuk memperjelas sistem administrasi Komisi Fatwa pasca akan banyaknya LPH di berbagai Daerah termasuk Sumatera Utara. Apalagi berkaitan dengan administrasi kewenangan dan model penandatanganan Ketetapan Halal dan Rekomendasi Kesesuaian Syariah.

Rekomendasi Rakornas.
Salah satu isi Rekomendasi Rakornas ini adalah dalam proses pensertifikasian halal produk, agar tidak hanya mementingkan percepatan dengan adanya sistem Self Declare dari pelaku usaha, namun yang paling penting adalah “ketepatan” sehingga kehalalan produk benar-benar terjamin. Dengan adanya aturan baru terkait Sertifikasi Halal, maka Lembaga Pemeriksa Halal akan terus bertambah, sehingga kedepan Komisi Fatwa yang sesuai Amanah undang-undang berwenang untuk menetapkan Fatwa ketetapan halal produk setelah diperiksa/audit oleh LPH/LPPOM MUI harus bekerja maksimal untuk percepatannya.
Karena itu, salah satu poin konsekuensi lahirnya UU BPJPH, maka Komisi Fatwa harus menyiapkan tenaga operator yang cukup di Sekretariat Komisi Fatwa untuk mendata, meregister administrasi khususnya berkaitan dengan sidang produk halal.
Rekomendasi Keseuaian Syariah (RKS)
Komisi Fatwa MUI juga tidak hanya mengeluarkan Sertifikat Ketetapan Halal (KH), namun juga menerbitkan Rekomendasi Kesesuaian Syariah (RKS). Mekanismenya juga melalui audit/pemeriksaan langsung seperti produk pakaian atau usaha laundry. RKS ini juga akan menjadi media jaminan pelaksanaan/pakaian sesuai dengan prinsip syar’i. Ini adalah tugas dan aturan baru Komisi Fatwa yang disampaikan dalam Rakornas, ujar Irwansyah.
Dia juga menyampaikan, bahwa tatakelola administrasi Komisi Fatwa juga menjadi pembahasan penting, terkait sistem penomoran KH dan RKS, bentuk serta mekanisme pengambilan keputusannya. Hal ini menjadi penegasan Komisi Fatwa MUI agar KF se-Indonesia agar memiliki satu pandangan dan keseragaman, sebab pada prinsipnya MUI disemua tingkatan adalah satu entitas yang sama. Dalam Pensertifikasian Halal produk akan bersinergi dengan LPH dan BPJPH. Dalam pembukaan Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh menyebut, Komisi Fatwa MUI, BPJPH dan LPH beda dalam entitas, namun satu dalam tugas terkait sertifikasi halal. Ucap Irwansyah. []
Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se Sumatera Utara, Haramkan “Profesi Manusia Silver”
Medan, muisumut.or.id
Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Sumatera Utara yang berlangsung selama dua hari mulai 25-26 Nopember 2022 terbitkan 8 Fatwa Hukum.
Di antaranya adalah fatwa tentang “Manusia Silver” yang belakangan menjamur diberbagai perempatan jalan raya khususnya di lampu merah, adanya orang-orang yang men-cat tubuhnya dengan tujuan untuk “meminta-minta”. Ijtima’ memfatwakan bahwa Perbuatan “manusia silver” bertentangan dengan syariat karena : a). Menjadikan perbuatan mengemis sebagai profesi b). Menganiaya diri dengan memakai cat pada tubuh yang berdampak merusak diri. C). Menunjukkan aurat kepada umum. D). Mengganggu ketertiban umum. Profesi “manusia silver” sebagaimana dimaksud pada poin di atas hukumnya haram. Haram memberi sumbangan kepada manusia silver karena menjadi wasilah (sarana) keberadaannya. Negara, dalam hal ini Pemerintah, wajib melaksanakan tanggung jawabnya membina dan menyelesaikan masalah “manusia silver dan yang semisalnya.
Ulama Harus Mengikuti Perkembangan Teknologi, MUI Sumut Bekali Ulama Masuk ke Era Digital
Medan, Muisumut – Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara (MUI Sumut) melalui Bidang / Komisi Informasi dan Komunikasi menggelar acara bedah darft buku ” Membekali Ulama di Era Digital”. Acara berlangsung di aula MUI Sumut, Jln Sutomo Ujung, Sabtu (26./11) sore dibuka secara resmi oleh Ketua MUI Sumut Dr. H. Maratua Simanjuntak. Hadir pada acara bedah buku itu, Wakil Ketua Umum Dr. Ardiansyah MA, Ketua Bidang Infokom Dr. Akmaluddin Syahputra, Sekretaris Dr. Wirman L. Tobing MA dan undangan yang berasal dari berbagai elemen.
Era digital adalah sebuah keniscayaan yang yang harus dihadapi dengan berbagai perubahan. Era Digital telah mengubah berbagai sisi kehidupan manusia, termasuk di dalamnya kegiatan dakwah dimana para muballigh atau pendai harus mengikuti perubahan itu. Kini banyak aplikasi teknologi yang bisa dijadikan bagian dari dakwah.
Ketua MUI Sumatera Utara Dr.H. Maratua Simanjuntak memberi apresiasi atas gagasan Bidang Infokom untuk menyusun buku sebagai upaya memotivasi dan membekali ulama untuk paham akan perubahan jaman akibat percepatan perkembangan teknologi yang terjadi. Maratua berharap buku yang disiapkan Bidang Infokom MUI Sumut itu dapat dicetak menjadi buku yang berkuliatas dan menarik.
Hal yang sama disampaikan Wakil Ketua Umum MUI Sumut Dr. Ardiansyah yang juga memberi apresiasi atas persiapan terbitnya buku ” Membekala Ulama di Era Digital”. Ulama sudah saatnya melek digital dan memanfaatkan teknologi yang ada. Ulama harus selalu meng-update kompetensinya, untuk dapat paham dan masuk ke era digital. Terkait dengan banyaknya ulama yang sepuh dan sulit untuk masuk ke aplikasi digital, Ardiansyah berharap ulama bisa memanfaatkan asisten guna memasilitasi dan membantu mereka untuk masuk ke dunia digital. ” Hal itu dilakukan ulama-ulama di kawasan Timur Tengah,” jelas Ardiansyah.
Dr. Ardiansyah menyampaikan berbagai sarana untuk menyempurnakan buku ” Membekali Ulama di Era Digital” yang rencananya terbit akhir tahun 2022 ini.

Perubahan Pola Dakwah
Ketua Bidang Infokom MUI Sumut Dr. Akmaluddin Syahputra menegaskan, Majelis Ulama kini fokus pada persoalan peningkatan kompetensi ulama di era digital. Setelah meluncurkan program Mujahid Digital, MUI Sumut berharap dapat meningkatkan kompetensi dan pemahaman ulama pada teknologi informasi itu, jelas Akmaluddin yang juga dosen pada UINSU.
Terkait dengan perubahan penyampaian dakwah dari konvensional ke platform digital itu, Akmal menyebut, MUI Sumut akan memberikan perhatian pada kegiatan dakwah melalui berbagai aplikasi media sosial dengan melibatkan mujahid digital yang sudah dibentuk serta mengoptimalkan media tv streeming yang sudah dimiliiki MUI Sumut.
Dr. Akmaluddin MA bersama Rustam Pakpahan MA yang menjadi tim penyusun buku ” Membekali Ulama di Era Digital” itu menjelaskan bahwa buku disusun berdasarkan pemikiran bahwa persoalan digitalisasi yang menjadi bagian dari kehidupan umat hari ini harus dijawab dengan kehadiran dakwah yang ke kinian. Maka Bidang Infokom MUI Sumut menyusun kegiatan FGD ( Forum Group Diskusi) yang melibatkan berbagai elemen. Jelas Rustam Pakpahan yang juga dosen di UIN-SU itu. Ada empat kali proses FGD guna menjaring pandangan dan saran yang harus dilakukan banyak pihak.
Buku yang masih dalam bentuk draf ini akan difinalisasi oleh tim dan rencananya akan terbit pada akhir tahun 2022. Rustam berharap buku ini dapat disebarkan secara luas kepada ulama di seluruh Sumatera Utara.
Bedah draf buku yang berlangsung di aula Gedung MUI Sumut itu, diikuiti para fungsionaris dari Infokom MUI Sumut, Komisi Fatwa, jurnalis, utusan pesantren, Lembaga Advokasi MUI Sumut, akademisi dari UINSU dan USU dan pakar IT. (Syaifulh)
Gerhana Bulan Total, Ketua MUI Sumut Imbau Umat Islam Laksanakan Shalat Khusuf
Medan, Ketua Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara Dr. H. Maratua Simanjuntak menyebut akan terjadi gerhana bulan total (GBT) pada Selasa (8/11) sore yang dapat dilihat dari seluruh wilayah di tanah air. Terkait dengan terjadinya fenomena alam (gerhana bulan) itu Ketua MUI Sumut itu menyampaikan imbauan kepada umat Islam di Sumatera Utara untuk melaksanakan khusuf atau salat gerhana bulan. Imbauan ini disampaikan kepada semua organisasi Islam, Majelis Taklim dan Jamaah Masjid.bulan total.
Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara akan melaksanakan shalat khusuf itu di Masjid Ar-Rahman, Komplek Kantor MUI, Jalan Sutomo Ujung dengan Khatib dan Imam Ustadz Dr. Akmaluddin Syahputra MA. Salat Khusuf di Masjid Ar-Rahman akan melibatkan semua Mahasiswa PTKU (Pendidikan Tinggi Keder Ulama).
Terkait imbauan Salat Gerhana Bulan Total itu, Ketua MUI meminta jamaah untuk memperbanyak takbir, istigfar, tasbih dan tahmid kepada Allah dengan mengevaluasi dan menyadari akan kesalahan yang pernah kita lakukan dan memohon ampun kepada Allah. “Semoga peristiwa gerhana bulan total ini memberi hikmah kepada bangsa dan negara ini,” kata Maratua.
Selain persoalan hablum minanallah , makan persoalan hamblum minannas tidak boleh kita abaikan maka perbanyaklah bersedaqah dengan memberikan sebagian rezeki kita kepada mereka yang membutuhkan kasih sayang kita.

Dijelaskan, Salat gerhana dilaksanakan secara berjamaah, tanpa adzan dan iqamah. Dilaksanakan dua rakaat, pada setiap rakaat melakukan rukuk, qiyam dan sujud dua kali.
Penjelasan seputar gerhana bulan total itu dijelaskan Ketua DP MUI Sumatera Utara Dr. H. Maratua Simanjuntak didampingi Dr. H. Arso MAg, Wakil Ketua DP MUI Sumut yang juga tim unifikasi kalender hijriah Kementerian Agama , Senin (7/11) di Kantor DP MUI Sumatera Utara.
Dijelasakan Dr. Arso bahwa gerhana bulan merupakan salah satu dari fenomena alam terkait peredaran benda-benda langit. Islam mengajarkan bahwa gerhana matahari dan gerhana bulan adalah peristiwa astronomi yang merupakan tanda-tanda kebesaran Allah.
Gerhana bulan akan terjadi pada hari Selasa, 8 November 2022 M, seluruh wilayah Indonesia akan mengalami gerhana bulan total, dengan rincian waktunya sebagai berikut:
- Gerhana Penumbral mulai pukul 15:02 WIB
- Gerhana Sebagian mulai pukul 16:09 WIB
- Gerhana Total mulai pukul 17:17 WIB
- Puncak Gerhana pukul 17:59 WIB
- Gerhana Total berakhir pukul 18:42 WIB
- Gerhana Sebagian berakhir pukul 19:49 WIB
- Gerhana Penumbral berakhir pukul 20:56 WIB
Ketua Bidang Komunikasi Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara, sebelumnya menjelaskan selama tahun 2022 telah terjadi tiga kali gerhana, yakni dua kali gerhana matahari dan satu kali gerhana bulan. Sedangkan gerhana bulan total yang terjadi pada Selasa (8/11) merupakan gerhana yang keempat. (shd)
HLNKI MUI SU Selenggarakan Seminar Internasional “PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW (Konteks dan Sejarah)”
muisumut.or.id, Seminar Internasional dengan tema “ Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Konteks dan Sejarah” yang diselenggarakan oleh Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (HLNKI) MUI-SU pada tanggal 31 Oktober 2022 ( 5 Rabiul Akhir 1444H) di Aula MUI-SU yang dimulai pada pukul 09.00 wib berjalan sukses. Seminar ini diadakan dalam satu sesi hingga selesai.
Sesi dimulai dan dipandu oleh Moderator Dr. H Abdi Syahrial Lc., MA dengan judul “ Konteks dan Sejarah Maulid Nabi Muhammad” yang dipaparkan oleh narasumber Prof. DR Syekh Salim Alwan Alhusaini (Mufti Darul Fatwa Australia). Dalam seminar berbahasa Arab ini Beliau menyampaikan tentang konteks dan sejarah dimulainya peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, serta kapan dan siapa orang pertama yang memperingatinya. Beliau juga menyampaikan bahwa tidak seharusnya umat muslim di dunia terpecah belah hanya karena perbedaan pendapat diantara kaum Muslimin tentang peringatan Maulid Nabi Muhammad. Sebaliknya umat muslim diseluruh dunia harusnya bersatu padu dalam membangun Ukhuwah tanpa adanya pertentangan satu dengan yang lain. Lebih lanjut menurut beliau peringatan Maulid Nabi Muhammad adalah perkara yang baik untuk dilakukan karena akan menjadi suatu ketaatan kepada Allah SWT jika tidak disertai kemungkaran di dalamnya.

Beliau juga menyampaikan ingin memberikan suatu penghargaan khusus kepada MUI Sumut dengan memberikan beasiswa bagi setiap pelajar yang berprestasi untuk dapat belajar di Global University Beirut, Lebanon. Yang dimana beliau sampaikan ijazahnya setara dengan Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir. Tentunya ini adalah suatu kabar gembira bagi calon Mahasiswa dan Mahasiswi yang ingin menempuh pendidikan ke Timur Tengah. Sebagai penutup beliau berpesan kepada seluruh audience terkhusus kepada Majelis Ulama Indonesia agar bisa menjaga dan mengajarkan kepada seluruh generasi muda untuk berpegang teguh kepada akidah Ahlussunnah Waljamaah, dan jangan sampai menerima akidah baru.

Selanjutnya acara ditutup dengan pemberian sertifikat dan cendramata oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia Sumut DR.H Maratua Simanjuntak dan Ketua bidang HLNKI MUI-SU Bapak KH. Akhyar Nasution, LC, MA. dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama.
Kontributor: Ilham Akbar Panggabean ,SE/ H Nasurullah Abdul Rahim ,Lc
Transplantasi Organ dan atau Jaringan Tubuh dari Pendonor Hidup untuk Orang Lain
Dalam rangka melindungi dan menjaga jiwa, akal dan keturunan yang merupakan bagian dari tujuan diturunkannya syariat (maqashid as-syari’ah), maka dianjurkan untuk menjaga dan memelihara kesehatan. Saat ini ditemukan penyakit yang secara medis pengobatannya dapat dilakukan dengan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh orang lain yang memiliki kesamaan.
Muncul pertanyaan dari para dokter ataupun pasien tentang status hukumnya, yang kemudian diteruskan oleh Kementerian Kesehatan RI dengan permohonan fatwa. Oleh karena itu Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dipandang perlu menetapkan Fatwa Tentang Transplantasi Organ dan/atau Jaringan Tubuh Dari Pendonor Hidup Untuk Orang Lain guna dijadikan sebagai pedoman.
Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:
Transplantasi adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan/atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ dan/atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.
Ketentuan Hukum
1. Seseorang tidak boleh memberikan atau menjual organ dan/atau jaringan tubuhnya kepada orang lain karena organ tubuh tersebut bukan hak milik (haqqul milki). Untuk itu, pengambilan dan transplantasi organ tubuh tanpa adanya alasan yang dibenarkan secara syar’i hukumnya haram.
2. Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh pendonor hidup kepada orang lain dibolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Terdapat kebutuhan mendesak yang dibenarkan secara syar’i (Dharurah Syariah) ;
b. Tidak ada dharar bagi pendonor karena pengambilan organ dan/atau jaringan tubuh baik sebagian ataupun keseluruhan;
c. Jenis organ tubuh yang dipindahkan kepada orang lain tersebut bukan merupakan organ vital yang mempengaruhi kehidupan atau kelangsungan hidupnya;
d. Tidak diperoleh upaya medis lain untuk menyembuhkannya, kecuali dengan tranplantasi;
e. Bersifat untuk tolong-menolong (tabarru’), tidak untuk komersial;
f. Adanya persetujuan dari calon pendonor;
g. Adanya rekomendasi dari tenaga kesehatan atau pihak yang memiliki keahlian untuk jaminan keamanan dan kesehatan dalam proses transplantasi;
h. Adanya pendapat dari ahli tentang dugaan kuat (ghalabatil zhonn) akan keberhasilan transplantasi organ tersebut kepada orang lain;
i. Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh dilakukan oleh ahli yang kompeten dan kredibel;
j. Proses transplantasi diselenggarakan oleh negara.
3. Kebolehan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) tidak termasuk bagi organ reproduksi, organ genital, dan otak.
Jelang Ramadhan, MUI Ajak Lembaga Penyiaran Muliakan Program Siaran
muisumut.or.id, Medan – Menjelang bulan suci Ramadhan, Majelis Ulama Indonesia mengajak sejumlah lembaga penyiaran di tanah air untuk muliakan program siaran, Selasa (1/3).
Ajakan ini disampaikan lewat kegiatan “Halaqah Siaran Ramadhan 1443H/2022M” yang digelar secara hybrid di kantor MUI dan melalui aplikasi zoom.
Lewat kegiatan ini juga berbagai lembaga penyiaran turut diundang mulai dari lembaga penyiaran televisi hingga radio untuk hadir.
Dalam kesempatan itu, Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar, yang turut hadir memberikan sambutannya mengatakan bahwa media memiliki tugas mulia. Kekuatan media juga memiliki kekuatan tersendiri yang bisa membawa pengaruh besar.
“Karena kita tahu bagaimana peran penting media maka di bulan Ramadan nanti jangan sampai keliru. Media punya tugas membenarkan yang benar, apalagi nanti pada bulan suci Ramadhan,” terangnya.
Ajakan MUI untuk memuliakan program siaran ini juga bukan hanya sekadar ajalan. Berangkat dari data sanksi yang dilakukan oleh media.
Hal ini pun dipaparkan secara langsung oleh Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, yang memaparkan sedikitnya ada 13 lembaga penting nyiaran yang mendapat sanksi terkait tayangan di bulan Ramadhan.
“Dari tahun 2018-2021 terdapat data sanksi yang dilakukan para lembaga penyiaran pada bulan Ramadhan. Data sanksi tersebut berkenaan dengan program Sinetron, Talkshow, Variety Show, dan Iklan mendominasi sanksi yang dijatuhkan pada bulan Ramadan,” paparnya.
Mimah pun kembali menyampaikan kepada para lembaga penyiaran untuk turut mengindahkan regulasi, etika, serta peraturan lainnya tentang penyiaran.
“Kalau memang kita benar-benar perhatikan lagi bagaimana regulasinya, etika, serta peraturan yang menyangkut tentang penyiaran harapan kita memang siaran ramadhan nanti bukan sekedar tontonan,” ucapnya.
Ajakan muliakan program siaran di bulan Ramadhan ini juga dilakukan lewat deklarasi komitmen bersama para lembaga penyiaran. Deklarasi dipimpin langsung Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, untuk diikuti sejumlah lembaga penyiaran yang hadir pada kegiatan tersebut. (YLT)




