Tuesday, March 3, 2026
spot_img
Home Blog Page 154

Deliserdang dan Langkat Juara I Lomba Marhaban VirtuaL MUI SU.

0

        muisumut.or.id, Medan Mengingat masih belum berakhirnya masa pendemi Covid 19,  Komisi Pemuda dan Seni Budaya Islam MUI SU, melakasanakan gelar seni budaya Islam “marhaban ”  secara virtual berlangsung di aula pertemuan MUI SU, Senin (9/10 ). Gelar seni marhaban itu  diikuiti beberapa MUI Kabupaten /Kota se-Sumut, di buka oleh Ketua Umum MUI Su Prof Dr H Abdullah Syah MA. melalui zoom dari ruang kerjanya.

Menurut Ketua Komisi Pemuda dan Seni Budaya Islam MUI SU, Prof Dr H Asmuni MA. dan Drs Usiono. gelar seni budayaIslam ini diikuti 6 group kelompok pria dan 13 wanita. Pihak dewan juri memberikan penilaian dari penampilan video yang dikirimkan peserta MUI Kabupaten/ Kota se- Sumut.  Hasil penilaian dewan juri terdiri dari Dr Hj Hasnil Aida Nasution MA, Dr Hj, Ira Suryani MSi dan H Yasir Tahir.  

Penilaian meliputi, lagu, fashaah dan adab. Untuk kelompok pria juara I dari Batang Kuis, Deliserdang, juara II, Ar Rahman ,Kabupaten Batubara, dan Al Muhaarib Nias. Sementara untuk kelompok wanita, juara I Group marhaban Habbaty  dari kabupaten Langkat disusul juara II Muslimat AW, Batubara dan An Nisa Syarif Medan juara III.  Kepada pemenang setiap kelompok  diberikan uang pembinaan, juara I Rp5 juta, juara II Rp 3,5juta dan juara III,Rp 2 juta. Sedangkan bagi peserta lainnya diberikan uang pembinaan masing-masing Rp 500 ribu. (husni.as)       

Perpustakaan MUI Sumut di Digitalkan

0

MEDAN (MUISUMUT.COM) ARDIANSYAH/MAHASISWA PTKU

muisumut.or.id, Medan Pelatihan manajemen perpustakaan digital yang dilaksanakan  oleh Komisi Pendidikan dan Kaderisasi MUI Provinsi Sumatera Utara yang dipimpin oleh Prof. Dr. H. Hasan Bakti Nasution, MA menghadirkan pakar Perpustakanan Dr. Muhammad Dalimunthe dan Pakari IT UIN Sumatera Utara Ibnu Rusydi, M.Kom, Pelatihan kepada  mahasiswa pendidikan kader ulama (PTKU) MUI Sumatera Utara bertempatkan di ruang Rapat Dewan Pimpinan MUI sumut jalan MUI no 03. Medan, kamis (29/10) (muisumut.com).

Dalimunte menjelaskan di zaman era modern ini semua kalangan masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi baik media cetak maupun media elektronik begitu juga dengan perpustakaan, orang sudah jarang minatnya untuk datang ke perpustakaan karena semua sudah berbasis elektronik maka dengan membuat perpustakaan ini menjadi online sehingga orang lebih mudah mencari informasi dari berbagai daerah.

Selain lebih mudah mencari informasi, perpustakaan MUI ini berbeda dari perpustakaan yang lain yang mana buku-buku ini selain buku umum terdapat juga buku-buku arab yang mana buku ini sudah diperkirakan umurnya disimpan sampai 120 tahun lamanya,  dan perpustakaan MUI ini adalah perpustakaan kitab kuning terbesar dan terlengkap di Sumatera utara.

Dalimunte menambahkan bahwa dengan mendigitalkan buku ini maka buku-buku yang telah lama bisa tersimpan dengan baik di file komputer dan lebih bermanfaat bagi  masyarakat di dunia terkhusus di indonesia.

“ Kesuksesan perpustakaan itu bukanlah seberapa cantik seseorang mendesain tata letaknya tetapi seberapa banyak orang yang dapat melihat buku yang kita sediakan untuk dibaca ” tegasnya.

Dia juga menambahkan dalam penutupnya, sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi manusia lainnya maka dengan membuat perpustakaan digital ini kita lebih bersemangat dalam berbuat kebaikan.

Pewarta (Ardiansyah, mahasiswa PTKU MUI Sumut)

Jilbab Kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar

0

muisumut.or.id, Medan Menurut hukum Islam, menutup aurat adalah wajib. Karena aurat itu tidak boleh diperlihatkan dan wajib ditutup dengan pakaian yang syar’i atau istilah yang kita kenal busana muslimah.

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah”. (Al-Ahzab:53)

Berhijab atau mengenakan busana yang menutup aurat lebih baik bagi seorang muslimah dan merupakan sebuah kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Mengapa? Karena perintah untuk memakai hijab adalah perintah langsung dari Allah .”Dan Barang siapa mendurhakai Allah dan RasulNya dan melanggar batas-batas hukum-Nya, niscaya Allah akan memasukkannya kedalam api neraka, dia kekal di dalamnya dan dia akan mendapat azab yang menghinakan. “ (QS An Nisa: 14)

Demikian antara lain disampaikan Dra Hj Armauli Rangkuti MA (foto), saat menjadi pembicara dalam kegiatan, Muzakarah oleh Komisi Fatwa MUI Sumut, Minggu (25/10). Hadir Ketua Umum MUI Sumut, Prof Dr Abdullah Syah MA.

Ketua Komisi Fatwa, Drs H Ahmad Sanusi Lukman, Lc, MA dan Sekretaris, Dr H Akmaluddin Syahputra, M Hum serta undangan lainnya.

Dra Hj Armauli Rangkuti, MA menambahkan, al-hijab berasal dari kata hajaban yang artinya menutupi. Hijab adalah segala hal yang menutupi sesuatu yang dituntut untuk ditutupi atau terlarang untuk menggapainya

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah emat besar (dosanya) di sisi Allah SWT.(QS:Al Ahzab ayat 53).

Syarat Berhijab

  1. Menutup seluruh tubuh dan tidak menampakkan anggota tubuh sedikitpun selain wajah dan telapak tangan.
  2. Tidak menarik perhatian pandangan laki-laki bukan mahram.
  3. Terbuat dari kain yang tebal dan tidak menampakkan warna kulit.
  4. Longgar dan tidak menampakkan bentuk dan lekukan anggota tubuh.
  5. Tidak dijadikan sebagai perhiasan.
  6. Tidak diberi parfum atau wewangian karena bisa menimbulkan fitnah bagi laki-laki.
  7. Tidak menyerupai pakaian laki-laki atau pakaian perempuan non muslim.
  8. Tidak merupakan pakaian yang dibanggakan (menyolok mata) ●

Kain Tebal

Ditambahkannya, adapun syarat berhijab itu, yakni menutup seluruh tubuh dan tidak menampakkan anggota tubuh sedikitpun selain wajah dan telapak tangan.

Kemudian, tidak menarik perhatian pandangan laki-laki bukan mahram.

Terbuat dari kain yang tebal dan tidak menampakkan warna kulit. Longgar dan tidak menampakkan bentuk anggota tubuh.

“Orang yang menggunakan hijab, akan selamat dari adzab Allah (adzab neraka). Ekonomis dan tidak berlebih-lebihan. Menghindari perzinahan Mencegah penyakit kanker kulit Memperlambat gejala penuaan dini,”pungkasnya. 

Ahlak Nabi Muhammad SAW Patut Dicontoh Pemimpin

0

muisumut.or.id, Medan Ahlak Nabi Muhammad SAW patut dicontoh calon pemimpin maupun untuk masa kini.

Ahlak Nabi Muhammad SAW patut dicontoh calon pemimpin, mengingat kebutuhan terhadap sosok itu merupakan hukum kauniyah dalam ranah kehldupan sosial.

Sudah menjadi fitrah manusia untuk hidup secara berkaum. Dalam perkauman itu, mereka membutuhkan pemimpin yang mengendalikan berbagai persoalan yang ditimbulkan dalam relasi dan interaksi mereka.

Walaupun bentuk kepemimpinan itu berbeda-beda, tetapi substansinya tetap sama, yaitu adanya pengendali sistem dalam kepemimpinan bagi suatu komunitas atau sosialitas.

Demikian antaralain disampaikan Husnel Anwar Matondang saat menjadi pembicara dalam kegiatan Muzakarah oleh Komisi Fatwa MUI Sumut, Minggu (26/10).

Hadir Ketua Umum MUI Sumut, Prof Dr Abdullah Syah MA, Ketua Komisi Fatwa, Drs H Ahmad Sanusi Lukman, Lc, MA dan Sekretaris, Dr H Akmaluddin Syahputra, M Hum serta undangan lainnya.

Lebih lanjut disebutkanya, tidak saia sebagai hukum kauniyah, keberadaan pemimpin juga dilandasi hukum syariyah Nabi Muhammad memerintahkan bagi orang yang musafir ebih dari dua orang untuk mengangkat seorang pemimpin.

Nabi juga menunjuk salah seorang sahabat untuk memimpin ekspedisi hijrah, perjalanan dakwah, dan pemimpin dalam peperangan sariyyah.

Ketika beliau sakit, ia mendelegasikan kepemimpinan shalat di masjid Nabawi kepada Abu Bakar. Setelah kewafatannya, masyarakat muslim mengangkat Abu Bakar menjadi pemimpin menggantikan peran Nabi dalam mengatur ihwal umat.

Pengangkatan pemimpin tersebut menjadi tradisi (sunnah) al-khulafa’arrasyndun. Akhirnya, kepemimpinan itu terlembaga dan dilanjutkan generasi ke generasi umat ini.

Maka, ketika kepemimpinan menjadi keniscayaan di dalam Islam, maka konsekwensi Ioglsnya tentu agama ini memiliki nilai-nilai atau norma-norma yang dijadikan sebagai Iandasannya.

Islam, sebagaimana klaim kitab suci Alquran, adalah agama yang ikmal (sempurna) dan itmam (universal)-surah Al-Maidah ayat 3, sangat mustahil tidak memiliki patron ideal yang mampu mengaplikasikan nilai-nilai luhur Islam yang menyejarah.

Sebab, Islam adalah agama yang diturunkan untuk membumikan kemashlahatan makhluk dunia,” paparnya.

Disebutkannya, dalam memimpin perlu dicontoh akhlak ataupun karakter Nabi Muhammad yang meliliki aspek kejujuran dan amanah merupakan persyaratan mutlak yang harus dimiliki pemimpin tersebut.

Tonggak kepercayaan masyarakat sangat tergantung terhadap dua sifat ini. Munculnya kecurigaan dan ketidakpercayaan publik itu berawal dari perilaku seseorang dalam berkata dan berperilaku jujur.

Ketika seorang pemimpin telah mengumbar kedustaan, janji-janji palsu, dan pencitraan semu sebagai orang baik, maka kecurigaan mereka terhadap keamanahan pemimpin itu akan tumbuh dan akhirnya terdegradasi ke titik paling ekstrem.

Dari sinilah api kebencian itu akan menjalar dan sangat memungkinkan menjalar menjadi aksi pembangkangan dari orang-orang yang mengangkatnya itu sendiri.

Muslimah Perlu Berhijab

Pembicara selanjutnya Dra Hj Armauli Rangkuti, MA Dia menyoroti ahlak muslimah yang perlu dilengkapi dengan perlunya berhijab.

Dijabarkannya, dalam Syari‘at Islam, berhijab atau mengenakan busana yang menutup aurat merupakan sebuah kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Mengapa? Karena perintah untuk memakai Hijab adalah perintah langgsung dari Allah.

Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar batas-batas hukum-Nya, Niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam api neraka, dia kekal di dalamnya dan dia akan mendapat azab yang menghinakan.” (QS  An Nisa: 14).

Sedangkan hikmah berhijab antaranya, selamat dari adzab Allah (adzab neraka). Ekonomis dan tidak berlebih-lebihan. Menghindari perzinahan. Mencegah penyakit kanker kulit

Memperlambat gejala penuaan. “Menurut hukum Islam, menutup aurat adalah wajib. Karena aurat itu tidak boleh diperlihatkan dan wajib ditutup dengan pakaian yang syar’i atau istilah yang kita kenal busana muslimah,” paparnya. (m22)

Posko Ladui MUI Untuk Korban Aksi Demo Ditutup

0

muisumut.or.id, Medan Lembaga Advokasi Umat Islam Majelis Ulama Indonesia (LADUI-MUI) Sumut yang menerima aduan korban aksi demontrasi buruh dan elemen mahasiswa terkait Omni bus law UU Cipta kerja, di Sumatera Utara, pada 8 Oktober 2020 lalu, berakibat telah terjadi korban penangkapan  dan orang hilang. Sejak Sabtu (24/10) Posko Ladui MUI Sumut untuk korban aksi demo resmi ditutup.

Posko Ladui MUI untuk korban aksi demo ditutup karena tugas mereka sudah selesai.

Dalam hal ini Ladui MUI Sumut sudah memberikan bantuan hukum kepada mereka yang datang meminta perlu dungan hukum, para korban yang membuat aduan.

Hal itu disampaikan Direktur Ladui MUI Sumut, Abdul Hakim Siagian,SH MHum bersama Kordinator Ligitasi, Faisal SH,Sabtu (24/10) di MUI Sumut Jl.Sutomo Medan.

“Kami sampaikan terimakasih kepada media, yang telah mempublikasikan posko Ladui untuk korban aksi demo. Sebab, pemberitaan itu menjadi informasi kepada masyarakat, sehingga datang ke posko untuk membuat pengaduan. Tugas Ladui MUI sudah selesai, apalagi 5 korban yang dibawa ke Mabes Polri terkait aksi itu, sudah disarankan untuk mendapatkan bantuan hukum di Jakarta, karena dekat dengan Mabes.  Dengan begitu, Ladui MUI Sumut menutup posko,” kata Abdul Hakim Siagian.

Dilindungi Undang-undang

Saat ditanya tanggapannya, terkait penangkapan pendemo saat unjuk rasa tersebut, Abdul Hakim mengaku sangat menyayangkan hal itu.

“Sangat disayangkan. Sebab, mereka itu menyampaikan pendapat. Di mana penyampikan pendapat itu dilindungi undang-undang dan hak warga negara.

“Kan jadi aneh jika sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui telah melepaskan 5.556 narapidana guna mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) di lembaga pemasyarakatan. Dengan dasar hukum pelepasan tersebut adalah Permenkumham nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. Sedangkan penyampai pendapat justru ditangkap,” kata Abdul Hakim Siagian.

Dia juga menyampaikan bahwa tidak tepat jika orang yang disangkakan langsung dipenjarakan. Sebab, pada prinsipnya pemidanaan itu prinsip terakhir, bila cara lain tidak bisa menuntaskan.

“Sekarang di negara modern akan dilaksanakan sistem memenjarakan itu adalah prinsip terakhir, sehingga penjara kosong. Hemat saya, sesungguhnya dalam aksi demo itu akibat pemerintah gagal dalam pencegahan aksi, sehingga menimbulkan dampak yang sangat besar,” katanya.

Untuk itu pihaknya minta kepada pemerintah untuk mengambil kebijaksanaan dengan cara yang konsisten. (m22)

JANGAN PERNAH RAGUKAN NASIONALISME SANTRI (Refleksi Hari Santri 22 Oktober 2020)

0

muisumut.or.id, Medan

Besarnya peran Santri dan Kiai dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak diragukan lagi. Hingga momen bersejarah dalam Resolusi Jihad diabadikan dalam sebuah peringatan Hari Santri Nasional tepatnya pada tanggal 22 Oktober.

Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara (MUI SUMUT) Dr Ardiansyah Lc MA mengatakan “Selamat memperingati peringatan Hari Santri Nasional, jadilah santri yang akan menjadi pemimpin masa depan yang berpegang teguh pada ajaran Islam dan cinta tanah air”, ucapnya di Kantor MUI SUMUT, Rabu (21/10).

Senada dengan itu Ketua Komisi Pengkaderan MUI SUMUT Prof Dr Hasan Bakti Nasution MA mengatakan “di momentum peringatan Hari Santri Nasional ini semoga santri bisa menjadi penerus generasi yang akan datang dan memperoleh hak-haknya sebagai bagian dari bangsa”, ucapnya.

Mahmud el Khudri MA selaku pengurus Ketua Badan Forum Silaturahmi Pesantren Deli Serdang mengatakan “santri adalah orang yang belajar di pesantren, yang mana lingkungan pesantren itu diasuh oleh kiai dan dilengkapi dengan fasilitas masjid serta mendalami ajaran Islam”, ucapnya di Studio Kedai Wakaf pada acara Talk Show MUI SUMUT dalam peringatan Hari Santri, Rabu (21/10).

Mahmud menegaskan “seorang santri statusnya tidak akan pernah mati, maka jadilah santri yang abadi menjunjung nilai-nilai Islam dan Nasionalime dimanapun dan kapanpun”, ujarnya.
Sementara itu Pimpinan Pondok Pesantren Darul Ihsan Muhammad Syafri MM mengatakan “sejarah lahirnya hari santri dilatarbelakangi oleh adanya resolusi jihad yang disuarakan oleh Kiai Hasyim Asy’ari untuk mempertahankan Indonesia dari penjajah Belanda”, tegasnya.

Syafri menegaskan “para kiai selalu menanamkan kepada santri-santrinya 4 pilar kebangsaan, maka santri adalah orang yang turut berpartisipasi dalam mempertahankan keutuhan NKRI”, tutupnya.
Di samping itu Dr H Thohir Ritong Lc MA selaku Direktur Pondok Pesantren Tahfiz Darul Quran mengatakan “banyak diantara para pahlawan Nasional berasal dari kalangan santri dan tidak sedikit juga yang sampai saat ini menjadi tokoh nasional baik di lembaga legislatif dan lainnya”, ujarnya.

Thohir mengharapkan agar pemerintah Indonesia untuk selalu menjalin silaturahmi dengan pesantren dan kiai-kiai, jika terjalinnya hubungan yang baik antara ulama dan umara maka akan tercipta Indonesia yang kuat.
Bersamaan dengan itu Indra Prastarij santri kelas 5 Pondok Pesantren Darul Arafah Raya Deli Serdang mengatakan “kami sebagai santri setiap harinya mempelajari ilmu agama dan umum, diajarkan adab-adab yang baik, dan ditanamkan rasa nasionalisme”, ucapnya.

“Kepada seluruh santri di Indonesia marilah kita jaga nama baik santri, kita adalah sebuah pondasi dari bangsa dan agama ini, dengan menjaga kekuatan dasar selanjutnya kita akan perbaiki bangunan yang diatas sehingga menghasilkan bangsa dan agama yang kokoh”, harapnya.

MUI SUMATERA UTARA MENGUCAPKAN SELAMAT HARI SANTRI 22 OKTOBER 2020

0

KEPUTUSAN FATWA NO. : 16/SK/VIII/2010

Tentang MASA’IL FIQIYYAH MU’ASHIRAH ( Masalah FIQIH KONTENMPORER ) Ke – VI :

بسم الله الرحمن الرحيم

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara dalam sidangnya tanggal 03 Agustus 2010 M. bertepatan dengan 22 Sya’ban 1431 H. setelah membaca dan menelaah Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se Indonesia III tentang Masail Asaiyah Wathoniyah (Masalah Stategis Kebangsaan) mengenai : “ Bank Mata dan Organ Tubuh Lain” yang ditetapkan di Padang Panjang (Sumatera Barat) pada tanggal 26 Januari 2009/29 Muharram 1430 H.

Menimbang :

  1. Bahwa Keputusan Ijtima ‘ Ulama Komisi FatwaMajelis Ulama Indonesia III tersebut di atas tidak diformulasikan dalam bentuk susunan Keputusan Fatwa sebagaimana metode penyusunan fatwa yang tertuang dalam pedoman penyusunan fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia Pusat pada Tahun 2007.
  2. Bahwa untuk menyesuaikan dengan produk-produk fatwa yang telah diformulasikan dengan pedoman, dan untuk memudahkan dalam mensosialisasikan keputusan fatwa tersebut secara terarah dan efektif dipandang perlu untuk mengkonstruksi keputusan tersebut dalam bentuk susunan format keputusan fatwa yang lazim dipedomani.
  3. Bahwa formulasi bentuk susunan fatwa ini, tidak merubah materi pokok yang telah disepakati dalam Ijtima ‘ Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia III, baik mengenai dasar penetapan maupun rumusan hasil yang telah ditetapkan, sehingga dipandang tidak bertentangan dengan prosedur pengeluaran fatwa yang telah ditetapkan .

Dalil Dalil

  1. Al-Qur’an Surat Al-Maidah [5] ayat 2 berbunyi :

وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَاب

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.

2. Al-Qur’an Surat Al-Hasyr [59] ayat 9 berbunyi :

   وَٱلَّذِينَ تَبَوَّءُو ٱلدَّارَ وَٱلْإِيمَٰنَ مِن قَبْلِهِمْ يُحِبُّونَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ وَلَا يَجِدُونَ فِى صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِّمَّآ أُوتُوا۟ وَيُؤْثِرُونَ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ ۚ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِۦ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ

”Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) ‘mencintai’ orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang muhajirin), atas diri mereka sendiri, Sekalipun mereka dalam kesusahan. dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka Itulah orang orang yang beruntung”.

3. Al-Qur’an Surat Al-Isra’ [17] ayat 70 berbunyi :

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِىٓ ءَادَمَ وَحَمَلْنَٰهُمْ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ وَرَزَقْنَٰهُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَفَضَّلْنَٰهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

 “Dan Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan”.

4. Al-Qur’an Surat Al-Baqarah [2] ayat 195 berbunyi :

وَأَنفِقُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا۟ ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ

 “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”.

5. Hadish Nabi SAW :

 عن أبي هريرة قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ” من نفس عن مؤمن كربة من كرب الدنيا نفس الله عنه كربة من كرب يوم القيامة ومن يسر على معسر يسر الله عليه في الدنيا والاخرة ومن ستر مسلما ستره الله في الدنيا والاخرة والله في عون العبد ما كان العبد في عون أخيه … ” ( رواه مسلم )

Dari Abi Hurairah ra ia berkata: ” Rasullulah SAW. Bersabda: Barang siapa yang melapangkan orang mukmin dari kesempitan urusan dunia niscaya Allah akan melapangkan kesempitannya di hari kiamat. Barang siapa memudahkan kesulitan orang mukmin niscaya Allah akan memudahkan kesulitannya di dunia dan akherat. Barang siapa menutupi kekurangan orang muslim niscaya Allah akan menutupi keku rangannya di dunia dan di akherat. Allah akan menolong hamba-Nya sepanjang hamba tersebut menolong saudaranya.” ( HR. Muslim )

6. Hadish Nabi SAW yang diriwayatkan Imam Ahmad, Ashab Sunan dan Turmuzi :

 تداو وافان الله تعالى لم يضع داء الا وضع له دواء غير داء واحد الهرم

Berobatlah karena Allah SWT tidak menurunkan penyakit kecuali menyertainya dengan menurunkan obatnya, di luar satu penyakit yaitu pikun.

7. Hadish riwayat Iman Nasai , Ibn Majah dan Hakim :

 ان الله لم يترل داء الا انزل له شفاء فتداووا

“Sesungguhnya Allah SWT tidak menurunkan penyakit kecuali menyertainya dengan menurunkan (obat) untuk kesembuhan, maka berobatlah”.

8. Kaidah Fiqhiyyah :

الضرورات تبيح المحظورات

Darurat membolehkan sesuatu yang dilarang.

9. Kaidah Fiqhiyyah :

 حرمة الحي أعظم من حرمة الميت

“Kehormatan orang yang hidup lebih agung dari pada kehormatan orang yang telah mati”.

10. Kaidah Fiqhiyyah :

 اذا تعارضت مفسدتان او ضرران روعي أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما

  “Apabila dua kerusakan atau dua bahaya saling bertentangan, maka dijaga bahaya yang lebih besar dengan jalan melaksanakan perbuatan yagn mengandung bahaya lebih kecil “.

11. Kaidah Fiqhiyyah

 اذا تعارض شران او ضرران قصد الشرع دفع اشد الضررين واعظم الشرین ( حجة الاسلام الامام الغزالي)

“Apabila dua keburukan atau dua bahaya saling bertentangan, maka Syara ‘ memilih untuk menolak bahaya yang lebih parah dan keburukan yang lebih besar”

12. Kaidah Ushul Fikih :

 الضرر يزال

” Bahaya harus dihilangkan”

13. Kaidah Ushul Fikih :

اللوسائل حكم المقاصد

” Sarana memiliki hukum sebagaiman hukum maksud ” .

14. Kaidah Fiqhiyyah :

الرضا بالشيء رضا بما يتولد منه

” Sarana memiliki hukum sebagaiman hukum maksud ” .

15. Mashlahah Mursalah

16. Fatwa MUI tanggal 13 Juni 1979 yang menyebutkan bahwa seserorang yang berwasiat akan mendonorkan kornea matanya setelah meninggal dengan disetujui dan disaksikan ahli warisnya, wasiat itu dapat dilaksanakan dan harus dilakukan oleh ahli bedah.

17. Hasil Konperensi OKI di Malaysia, pada April 1969 M. Fatwa Lembaga Fikih Islam dari Liga Dunia Islam di Makkah, pada Januari 1985 M. Fatwa Majlis Ulama Arab Saudi Nomor SK. No.99 tgl. 6/11/1402 H. Serta Hasil Mudzakarah Lembaga Fiqh Islam Rabithah Alam Islami, edisi Januari 1985 M, yang membolehkan transplantasi organ tubuh.

Dengan menyerahkan diri dan bertawakkal kepada Allah swt sembari memohon ridho Nya .M

MENETAPKAN : BANK MATA DAN ORGAN TUBUH LAIN

KETENTUAN HUKUM

  1. Hukum melakukan transplantasi kornea mata kepada orang yang membutuhkan adalah boleh apabila sangat dibutuhkan dan tidak diperoleh upaya medis lain untuk menyembuhkannya.
  2.  Pada dasarnya, seseorang tidak mempunyai hak untuk mendonorkan anggota tubuhnya kepada orang lain karena ia bukan pemilik sejati atas organ tubuhnya. Akan tetapi karena untuk kepentingan menolong orang lain, dibolehkan dan dilaksanakan sesuai wasiat.
  3. Orang yang hidup haram mendonorkan kornea mata atau organ tubuh lainnya kepada orang lain.
  4.  Orang yang hidup mewasiatkan untuk mendonorkan kornea matanya kepada orang lain , dan diperuntukkan bagi orang yang membutuhkan dengan niat tabarru’ (prisip sukarela dan tidak tujuan komersial).
  5. Bank Mata dibolehkan apabila proses pengambilan dari donor dna pemanfaatannya kembali sesuai dengan aturan syri’ah. Demikian keputusan fatwa ini diformulasikan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinis Sumatera Utara.

TINJAUAN AGAMA ISLAM TERHADAP MASALAH YANG TIMBUL DALAM PEMBUATAN VISUM ET REPERTUM

0

H. HAMDAN ABBAS Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tk. I Provinsi Sumatera Utara

Pendahuluan

Beberapa pokok hukum agama islam dalam meninjau masalah yang timbul dalam pembuatan visum et repertum:

  1. Islam menyuruh menghormati manusia, baik ketika masih hidup maupun ketika sudah mati. “Dan Sesungguhnya Telah kami muliakan anak-anak Adam….”(Q.S. Al-Isra’: 7)
  2. Islam melarang merusak tubuh mayit.

عائشة قالت أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: كَسْرُ عَظْمِ المَيِّتِ كَكَسْرِهِا حَيًّا) رواه وأبو داود على شرط مسلم).

3. Islam melarang melihat aurat orang lain.

 ولا يبدين زين الا ما ظهر منها والنور

Artinya : ” Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang bisa nampak dari padanya.”

4. Allah mensyaratkan agama Islam agar memelihara manlulahat manusia.

 لا ضرر ولا ضرر

Antinya : Tidak boleh menganiaya diri dan tidak boleh menganiaya orang lain.

4. Islam menyuruh agar menghukum terhadap sesuatu perkara dengan hukuman yang adil.

 وان حکمت فاحكم بينهم بالقط (المائدة ٤٢)

       Antinya : Dan jika kamu memutuskan perkara mereka maka putuskanlah di antara mereka dengan putusan yang adil.

VISUM JENAZAH DITINJAU DARI HUKUM AGAMA ISLAM

Sesungguhnya kita tidak menemukan judul tersebut dalam kitab-kitab Fiqh. Akan tetapi yang kita jumpai pembahasan pembahasan ahli Fiqh adalah masalah membedah perut wanita yang mati untuk mengeluarkan anaknya yang masih hidup. sebaliknya (wanita yang hidup sedangkan anaknya mati) dan masalah membedah perut orang mati untuk mengeluarkan sesuatu (harta) yang ditelannya ketika hidup.

  1. MAZHAB HANAFI

Ulama Hanafiyah berpendapat tentang masalah pertama, bahwa apabila seorang perempuan hamil meninggal dunia dan di dalam perutnya ada yang bergerak-gerak sedang menurut pendapat mereka yang bergerak itu anak yang hidup, dapat dibelah perutnya.

Karena, meskipun ini bertentangan dengan penghormatan terhadap mayit dari satu segi, tetapi merupakan pemeliharaan dan penghormatan bagi manusia yang hidup yaitu anak dengan sebab yang demikian maka dibolehkan.

Apabila bayi yang mati dalam kandungan ibunya sedangkan ibu dalam keadaan hidup, apabila dikhawatirkan akan keselamatan ibunya, maka bayi itu dipotong dan dikeluarkan dengan cara memasukkan tangan wanita yang menerima bayi itu ke dalam perut ibunya lalu memotong-motong bayi itu dengan alat setelah jelas matinya.

Adapun jikalau anak itu masih hidup maka tidak boleh memotong-motongnya atau membunuhnya, karena kematian ibunya masih berada ditingkat “diragukan” maka  membunuh manusia karena sesuatu yang diragukan tidak dibolehkan, oleh karena penghormatan terhadap keduanya adalah sama.

Masalah yang kedua (harta dalam perut mayit) adakalahnya milik orang lain. Apabila harta itu miliknya, tidak boleh dibelah perutnya untuk mengeluarkan harta itu. Karena penghormatan terhadap harta.

Demikian pula apabila harta itu milik orang lain, sedangkan mayit itu tidak ada meninggalakan harta, maka tidak dibelah perutnya dalam keadaan demikian, tetapi diserahkan dari harta yang ditinggalkan mayit itu seharga harta orang lain yang ditelannya. Apabila harta itu milik orang lain dan mayit tidak meninggalkan harta, maka perut mayit itu dibelah karena hak manusia didahulukan dari hak Allah Ta’ala, dan didahulukan pula atas hak orang yang zhalim. Penghormatan atas orang zhalim hilang (terhapus) disebabkan ia melanggar hak pada harta orang lain.

Demikian pendapat Mazhab Hanafi tentang kedua masalah tenebut diatas.

2. MAZHAB SYAFI’I

Apabila seorang menelan permata orang lain kemudian dia pun meninggal. Dan pemilik harta itu menuntut haknya, perut bayi dapat dibelah untuk mengambil permata itu supaya dikembalikan kepada pemiliknya.

Akan tetapi jika permata yang ditelannya itu adalah miliknya sendiri, ada dua pendapat yaitu:

  1. Perutnya dibelah, karena permata itu sudah menjadi hak ahli waris, sama halnya dengan permata orang lain.
  2. Tidak wajib dibelah perutnya, karena permata itu sudah dihabiskannya pada masa hidupnya (dengan menelannya)

Dengan demikian tidak ada hubungan harta itu dengan waris lagi.

Apabila seorang wanita meninggal dan di dalam perutnya ada janin (bayi) yang hidup, perutnya dapat dibelah menyelamatkan bayi itu. karena tindakan ini melanjutkan kehidupan manusia yang masih hidup dengan membinasakan salah satu organ tubuh manusia yang mati. ini menyerupai seperti memakan bangkai untuk menjaga roh dalam keadaan darurat.(Al-Muhazzab, Jus I hal. 131).

Adapun HANAFIAH dan Sahnun AL-MALIKY berpendapat, perutnya dibelah secara mutlak.

Adapun hadis-hadis yang mengandung larangan tentang menghina mayit bukan merupakan nash bagi kasus-kasus di atas. Dan hadis ini tidak menceritakan mayat yang dipermasalahkan. Andai kata kasus membelah perut mayit bertentangan dengan nash, tentu tidak akan dijumpai pembahasannya pada kitab-kitab Fiqh.

Setab timbulnya hadis itu malah peristiwa seorang penggali tanah kuburan yang mengeluarkan tulang-tulang dari bumi (betis dan lengan manusia). Dia bermaksud memecah-mecah tulang itu. Lalu Nabi Muhammad SAW berkata “jangan pecahkan tulang itu, memecahkan tulang manusia dalam keadaan mati sama seperti memecahkan dalam keadaan hidup, sembunyikan saja di samping kuburan itu.”

III. VISUM JENAZAH

Syeikh Hasanain Makhluf (Mufti Mesir dan Kubara Ulama-Ulama Mesir) dalam buku Lajnah Fatwa negeri Mesir.

Adapun visum untuk maksud-Maksud lain, seperti Visum mayit yang terbunuh untuk mengetahui memperjelas sehat sebab kematiannya, dan untuk menentukan/menetapkan tindak pidana (Jinayah) atas diri pembunuh atau membebaskannya, maka hal seperti ini tidak ada larangan tentang bolehnya, apabila kebenaran dalam masalah jinayat itu tergantung padanya. Karena adanya dalil-dalil yang menunjukkan bahwa wajib berlaku adil dalam soal hukum, agar tidak terjadi menghukum orang yang tidak bersalah atau membebaskan orang yang salah. Sudah banyak kejadian dimana visum memperjelas antara yang benar dengan yang salah, yang adil dan yang zalim.

Bisa saja terjadi seseorang dituduh membunuh orang lain dengan menyelipkan racun dalam makanan, dan ada pula saksi-saksi palsu yang bersedia menjadi saksinya. Akan tetapi melalui visum dibuktikan bahwa tidak ada pengaruh racun pada tubuh mayit. Kematiannya hanya dikarenakan sebab yang alami sehingga orang yang dituduh itu bebas (lepas dari segala kesalahan yang dituduhkan padanya).

Kalau tidak karena visum tadi, dapatlah yang bersangkutan dikenakan hukuman pembunuh atau pun dipenjarakan.

Dan kadang kalanya seorang melakukan pembunuhan, kemudian mayit orang yang telah dibunuhnya itu dibakarnya supaya timbul pengertian orang lain bahwa mayit itu mati karena terbakar, bukan karena yang lain. Melalui visum dapat diketahui bahwa kematiannya adalah karena tindak pidana pembunuhan. Pembakaran itu hanyalah usaha untuk menutupi tindak pidana pembunuh tadi. Kalau bukan karena visum, pembunuh itu lepas dari ancaman hukuman dan tetap tinggal di tengah-tengah masyarakat bibit kuman kejahatannya.

IV. Syeikh Yusuf Ad-Dajuy, berkata :

Dalam kitab-kitab Fiqh tidak dijumpai keterangan keterangan yang memuaskan tentang masalah ini. Sementara orang mengira bahwa visum itu hukumnya haram. Tidak dibolehkan syari’at, karena Islam memuliakan/menghormati manusia hidup atau mati.

Akan tetapi orang yang mengetahui jiwa Syari’at (روح الشريعة ) dan tuntutan-tuntutan akan mashlahat, ia berpendirian bahwa antara mashlahat dan mafsadah itu selamanya harus seimbang, ia akan menetapkan hukumnya yang paling kuat di antara keduanya, berdasar atas hikmah dan pandangan yang benar. Dengan demikian pandangan kita harus jauh mempertimbangkan mashlahat yang kuat sesuai dengan jiwa syari’at Islam dan sesuai pula menurut kepentingan/kebahagiaan dunia dan akhirat .

Karena itu kita berpendapat bahwa visum itu adakalanya merupakan keharusan ( ضرورة ) dalam beberapa hal seperti apabila seorang dituduh jinayat terhadap orang lain. Kecurigaan itu akan lepas setelah visum membuktikan bahwa mayat itu bukan matinya karena aniaya (jinayat), atau ada orang yang membunuh orang lain korban pembunuhan itu dibuangnya ke dalam perigi dengan maksud menyembunyikan kejahatan dan menutupi tindak pidana yang dilakukan nya. Dan banyak lagi contoh lain yang memperlihatkan kepentingan visum sebagai kemajuan ilmu yang berguna bagi ummat manusia dan kemanusiaan seluruhnya.

Begitulah visum itu menyelamatkan banyak orang yang sudah diikat pada kebinasaan atau diliputi kesulitan dari berbagai segi, dan begitu juga sebaliknya. Maka orang yang memikirkan yang di atas secara global serta keterangan-keterangan lebih lanjut dengan terperinci, dia mesti berpendapat bolehnya visum et repertum itu, karena mendahulukan mashlahat yang kuat atas mudharat yang lemah.

Kapan saja visum itu dilakukan dengan maksud tersebut di atas, bukanlah merupakan penghinaan atau merusak ke hormatan mayit. Karena bahwa visum dengan maksud tersebut jauh lebih wajar (lebih aula) menurut pendapat kita daripada apa yang ditetapkan oleh ahli-ahli Fiqh dalam kitab mereka, yaitu mayit yang menelan sesuatu harta sebelum mati, perutnya boleh dibelah untuk menyelamatkan harta itu, walaupun harta itu hanya sedikit. Sebahagian Ulama Malikiyah menetapkan kadar harta itu sebesar nisab pencurian, yaitu seperempat dinar atau tiga dirham.

Dari satu segi para Fuqaha menetapkan harta yang ditelan mayit itu lebih sederhana lagi, apabila kita bandingkan harta yang sedikit dengan keuntungan dan mashalahat yang disebutkan di atas, kita berkesimpulan bahwa menghindari mudhrat, menghasilkan mashlahat pada visum atas mayit lebih aula daripada bolehnya mengeluarkan harta yang sedikit itu dari perut mayit. Ini berdasarkan Qur’an menurut pendapat kita.

Akan tetapi lebih dari itu, kita melihat keharusan ihtiyath dalam penetapannya, sehingga orang tidak leluasa, hendaknya dibatasi pada hal-hal yang darurat. Dan hendaknya para dokter dan Pejabat-pejabat yang berwewenang dalam hal itu taqwa kepada Allah.

Banyak hadits-hadits yang menonjolkan kemuliaan tubuh manusia. Dan orang yang mengira bahwa bedah dan visum tidak dibenarkan untuk kepentingan apapun.

Akan tetapi dengan berfikir sedikit tentang kaedah dan syari’at dapat diketahui bahwa ruang lingkup hukum syari’at adalah memelihara mashlahat dan menghindari mudharat. Sesuatu yang mengandung mashlahat yang kuat disuruh mengambilnya. Dan segala sesuatu yang mengandung mudharat yang kuat disuruh meninggalkannya.

Dan sudah jelas bahwa perseimbangan antara masadat (merusak kehormatan/kemuliaan mayit) dengan mashlahat (mengobati, menetapkan keadilan, melepaskan orang yang tidak bersalah dari hukuman, atas pelaku kejahatan) menunjukkan bahwa mashalahatnya lebih kuat dari mudharatnya.

VISUM WANITA

 Syari’at Islam menegaskan bahwa pembuktian dalam perzinaan hanya dua:

  1. Pengakuan dari yang tertuduh.
  2. Kesaksian dari empat orang yang cukup syarat dengan penglihatan mata.
  3. Mengandung bagi yang tidak bersuami, tetapi ini masih belum pasti.

Jadi tidak perlu bahkan tidak dibolehkan dengan pembuktian visum terhadap perzinaan, apabila ia sudah mengakui berzina. Sebab wanita yang sudah dewasa dan yang hampir dewasa haram melihat auratnya, baik bagi laki-laki ataupun wanita

Firman Allah :Artinya: Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya, kecuali kadaan darurat.

Seperti pengobatan dan kesaksian yang diperlukan atau seseorang wanita yang dituduh oleh empat orang saksi bahwa si wanita berbuat zina dan wanita itu ingkar berbuat zina, maka si wanita tersebut boleh divisum untuk membuktikan siapa yang benar. Dan apabila si wanita itu masih gadis, maka saksi yang empat itu dihukum dengan hukuman-hukuman qazap.

Begitu juga seorang wanita yang belum dewasa dan kuat dugaan bahwa wanita itu diperkosa, dan laki-laki yang diduga memperkosa itu tidak mengaku terhadap perkosaan tersebut. Maka hal yang demikian inilah baru dibolehkan melihat aurat wanita atau memvisumnya (dalam hal-hal yang darurat).

FATWA AL – USTAZ MUSTHAFA AHMAD AZ – ZAREA

Memandang kepada qaedah darurat dalam syari’at Islamiyah: Boleh bahkan adakalanya wajib bedah mayat keilmuan dan bedah mayat kehakiman/visum atas jenazah yang diperiksa.

Sebagaimana bolehnya melihat aurat laki-laki dan wanita karena pengobatan yang asalnya adalah haram , tetapi diperbolehkan bila sampai pada tingkat darurat.

VISUM PENGANIAYAAN DAN KECELAKAAN LALU – LINTAS

Dasar hukum Firman Allah dalam surat Al-maidah, ayat 45: Artinya: Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya.

Penganiayaan dan kecelakaan lalu lintas, bila keduanya tidak sampai menghilangkan nyawa apabila perlu ada mashlahat untuk pembuktian dan keadilan, maka visum dibolehkan keduanya, walaupun dengan melihat aurat keduanya,” laki-laki dan wanita karena pengobatan.

Sesuai dengan kaedah: Darurat membolehkan yang haram. Akan tetapi apabila yang mengalami kecelakaan tidak bersedia di visum, maka visum tidak dilakukan. Tinggal hak yang berkuasa untuk keadilan. Sebab hukuman gugur apabila terdapat salah satu dari tiga sebab:

  1. Pemaafan dari yang kena aniaya terhadap yang menganiaya dengan imbalan  atau tidak
  2. Perdamaian di antara yang kena aniaya dengan yang menganiaya.
  3. Lupu/tidak ada anggota yang dihukum.

KESIMPULAN

  1. Dengan wafatnya Nabi Muhammad SAW maka Al-Quran dan Sunnah telah berakhir dan kejadian-kejadian diatas dunia ini tidak berakhir, bahkan tetap bertambah terus-menerus sampai hari kiamat nanti.
  2. Dengan ini jelas bahwa Al-Quran dan Sunnah tidak menjelaskan semua permasalahan yang akan terjadi didunia ini dengan Nash yang jelas Tafshili. Apalagi dalam masalah Mu’amalah (hubungan hamba dengan hamba). Akan tetapi Al-Quran dan Sunnah menjelaskan dasar-dasar pokok untuk bahan dasar pemikiran fuqaha’ untuk mengetahui hukum atas sesuatu yang terjadi. Oleh karena Allah SWT tidak menjadikan sesuatu itu sia-sia tanpa ada hukum.

Diantara dasar-dasar tersebut:

  1. Dasar Syari’at Islam untuk menghilangkan kesulitan dan memberikan jalan kemudahan bagi manusia, firman Allah : Artinya : Allah tidak hendak menyulitkan kamu. (Al-Maidah 6)
  2. Allah menghendaki keringanan bagi manusia: Artinya : Maka barang siapa dalam keadaan terpaksa sedang ia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. (Al-Baqarah 173)
  3. Dasar untuk memilih maslahat umum, sabda Nabi Muhammad SAW.

لاضرر و لاضرر Artinya :tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.

4.  الضرورات تبيح المحظورات

Artinya: Darurat/terpaksa mengharuskan yang haram.

Dengan ini jelas bahwa menghukum atas sesuatu kejadian yang tidak ada Nash-nya dalam kitab dan Sunnah begitu juga Ijmal dan Qiyas, didasarkan kepada mashlahat dan mudharat, dengan mendahulukan yang lebih kuat banyak di antara keduanya. Melihat pada dasar-dasar yang di atas, maka kita dapat menyimpulkan bahwa:

Bedah mayat kehakiman, yaitu bedah mayat yang dilakukan Dokter terhadap seseorang yang kematiannya tidak wajar/diduga tidak wajar, atas permintaan penegak hukum, jaksa atau Polisi untuk menegakkan Hukum keadilan dalam masyarakat, adalah Hukumnya HARUS dan BOLEH. Karena hanya dokterlah yang dapat menentukan sebab kematian seseorang.

Dan begitu juga visum kecelakaan, visum penganiayaan tergantung kebolehannya kepada mashlahat yang arjah/lebih menonjol. Dengan syarat apabila tidak terdapat lagi jalan lain yang lebih ringan mudharatnya bagi si mayat tersebut. Pada dokter harus membatasi pembedahan pada sekurang-kurangnya dapat mengetahui sebab kematian mayat tersebut, sesuai dengan dasar hukum.

 الضرورات تقدر بقدرها

Artinya: Keadaan darurat/terpaksa ditentukan dengan sekadarnya.

PENUTUP

Demikianlah uraian makalah singkat ini kami kemukakan dalam seminar/lokakarya VISUM ET REPERTUM, semoga Tuhan menunjuki kita ke jalan yang benar.

Medan , 15 Nopember 1980.

Kue Dangai Bisa Jadi Oleh-Oleh Sumut

0

muisumut.or.id, Medan Kehadiran Bazar online   UMKM PINBAS  MUI SU di Televisi streaming Majelis Ulama Indonesia Sumatera, menjadi perhatian pengusaha UMKN. Bazar online  UMKM PINBAS  MUI SU, Sabtu ( 10/10 ) live dari  televisi streaming MUI SU menampilkan dua pengusaha UMKM muslin , yaitu H. Husaini Kurniawan, pengusaha bakery  dari kawasan Medan Tuntungan dan Haris Candra mengelola kue Dangai dengan merek “ Limonam “ dari Jalan Syekh H.M.Jawi,Kecamatan Lima Puluh Pesisir  Kabupaten Batubara. 

Pengusaha muda Haris Candra, terpanggil membuka usaha kue dangai, untuk melestarikan kue warisan nenek moyang, khusus kue kebanggaan dan kebesaran masyarakat Melayu pesisir pantai. Walau namanya mungkin berbeda,seperti di Tanjungbalai,Labuhan batu,menyebutnya kue  Angin. Namun rasa dan andonannya sama yaitu tepung,gula dan kelapa.

Ia mengucapkan terimakasih kepada PINBAS MUI SU,yang mempromosikan kue leluhur ini lewat bazar online UMKM televis streaming  MUISU. Ia yakin kue dangai akan lebih dikenal dimasa akan datang.  Bahkan kue ini bukan hanya sebagai oleh-oleh  dari Kabupaten Batubara,bisa jadi akan menjadi oleh–oleh dari Sumatera Utara. Alasan Haris ,mengingat selama ini masyarakat Melayu tidak mengetahui kue dangai sudah ikut dalam usaha UMKM. bahkan produk Limonam ini sudah mendapat sertifikat halal dari MUI SU. “Mudah-mudahan kue dangai asal Batubara ini menjadi oleh-oleh dari Sumatera Utara ” ungkap Haris.

Ia mengaku dalam waktu dekat ia akan memasuki pasaran kota Medan, sehingga masyarakat yang ingin mendapatkan kue dangai akan lebih mudah. Bahkan ia akan memilih tempat pemasaran lewat kedai wakaf MUI SU. “ Sedang dipikirkan peningkatan pemasaran untuk daerah Sumatera Utara “paparnya.

Dampak Covid

Pengusaha bakery Rudy Amirudin Kurniawan yang telah bergabung dalam UMKM PINBAS MUI SU, mengaku dampak pendemi cavid19, sangat berpengaruh terhadap omset penjualan,  sekitar 40 -50 persen. Ia mengaku usaha  keluarga yang dirintis 3 tahun  kini harus tertatih. Selama ini pemasaran sekolah dan perkantor, ternyata sekolah  libur. Namun ia yakin usaha rotinya akan  kembali sediakala, dengan bantuan promosi MUI SU lewat  televisi streaming MUI SU “ Terima kasih promosi dari MUI SU  dalam pendami ini “ katanya .

Usaha roti Kurniawan ini beralamat dikomplek perumahan Stella Residen Komplek  kejaksaan, Medan Tuntungan  dan telah mendapatkan sertifikat Halal dari MUI SU dan Dinas Kesehantan Medan. ( husni.as.)

MUI SU Adakan Silaturahim Ulama Tingkat Sumut

0

muisumut.or.id, Medan Pertemuan silaturrahim ulama  yang dilaksanakan Majelis Ulama  Indonesia (MUI) Sumut, cukup mendapat sambutan. Terlihat tokoh yang hadir, selain ketua – ketua MUI Kabupaten/Kota, juga ormas Islam  juga dari pimpinan majelis Taklim dan majelis Pertariqatan serta ormas Islam.

Pertemuan yang digagas oleh Wakil Ketua Umum MUI SU sekaligus sebagai Ketua Panitia Pelaksana  DR .H Maratua Simanjuntak, menyebutkan pertemuan ini untuk mempererat silaturahim sesama ulama yang kemungkinan berlainan mazhab fiqih, tareqat dan ormas keagamaan  di Sumut.  Dengan pertemuan ungkap Maratua,  walau ada perbedaan dalam menafsirkan suatu masalah fiqih dan tetap dalam satu wadah ke islaman. “ Disinilah keindahan itu walau ada perbedaan “ kata Maratua Simanjuntak yang juga ketua FKUB Sumut.

Ketua  Umum MUI Sumut  Prof DR H Abdullah Syah MA, membukan acara  terebut pertemuan silaturrahim ulama ini  dalam membahas berbagai masalah. Ini menunjukkan kinerja MUI semakin meningkat dan dapat dirasakan umat. Sehingga segala hal-hal kurang serasi dapat direkat kembali . Dengan demikian persatuan sesama umat Islam semakain kuat terjalin. Apalagi tambahnya materi yang disampaikan nara sumber adalah pakar yang menguasai bidangnya.

Adapun para nara umber yang hadir, Prof DR. Hasan Bakti Nasution MA, dengan topik “ Historistas keragaman pemahaman dan gerakan dalam Islam “. H. Akhyar Nasution. “ Perkembangan Mashab Fiqih dalam Pengalaman”. Prof Dr.Nawir Yulem MA, dengan judul Perkembangan Pembaruan pemikiran  Dalam Islam . Tuan Guru Babussalam DR.Zikmal Fuad MA. Perkembangan dan Pengaruh Tarekat Naqsyabandiayah Khalidiyah di Kalangan Umat Islam di Sumut dan DR H. Maratua Simanjuntak “Urgenisi Ukhuwah dan Toleransi Dalam Membangun Ilam Wathasiyah dengan pembanding DR Sugeng Yanto dan  Prof DR  Syahrin Harahap serta moderator Dr.H. Arifin Syah Mag. (husni.as)