Tuesday, March 3, 2026
spot_img
Home Blog Page 159

KPRK MUI SUMUT GELAR PENGAJIAN “Urgensi Qurban dimasa Pandemi Covid-19”

0

ARDIANSYAH (PTKU) SABTU, 27 JULI 2020

muisumut.or.id, Medan Majelis Ullama Indonesia (MUI) Sumatera Utara yang dimotori Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga (KPRK) kembali menggelar Pengajian dengan protokoler kesehatan dan jumlah terbatas di Alua MUI Sumut jalam MUI No. 03 Medan Timur. Hal ini disampaikan Dra. Hj. Rusmini, MA selaku ketua komisi KPRK. Menurutnya pengajian rutin akan terus diadakan pada  Sabtu pekan ketiga setiap bulannya pukul 14.00 sampai dengan Ashar, tentunya dengan protokoler kesehatan dan jumlah terbatas, namun masyarakat Sumatera Utara bisa menyaksikan langsung melalui live streamin facebook dan youtube.

Topik yang diangkat adalah  urgensi qurban dimasa pandemi covic-19 dengan narasumber DR. H. Ardiansyah Lc, MA, Ardiansyah menjelaskan bahwa topik ini menjadi sangat penting mengingat banyak pertanyaan di masyarakat terkait qurban, bahkan ada pendapat yang tidak benar seperti qurban boleh diganti dengan uang agar lebih bermanfaat bagi umat, qurban itu adalah perbuatan yang sia-sia karena banyak sekali hewan yang disembelih dan akhirnya akan menjadi kotoran. “Selain permasalahan itu, kesulitan yang dialami negara-negara di seluruh dunia mengalami perekonomian yang turun drastis, sehingga kesulitan itu dibebankan kepada masyarakat, harus kita pahami bahwa kesulitan ini tidaklah serta merta dibebankan kepada masyarakat akan tetapi pemerintah harus hadir memberikan bantuan kepada masyarakat.” Tegasnya.

Di dalam membahas permasalahan itu ardi menerangkan bahwa tidaklah sah apabila hewan qurban diganti dengan uang karena bertolak belakang dengan defenisi qurban itu sendiri yaitu menyembelih hewan tertentu untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT pada waktu tertentu. Dari sini bahwa sudah jelas bahwa qurban tidak bisa diganti dengan uang karena syarat qurban itu harus dengan menyembelih hewan.

Uataz Ardiansyah menambahkan bahwa dalam berqurban  pasti ada hikmahnya yaitu dengan berqurban  maka akan mengikis kekikiran didalam diri dan akan menumbuhkan rasa kasih sayang kepada fakir dan miskin.

“Aisyah radhiallahuanha menceritakan bahwa Nabi SAW bersabda tidaklah anak adam melakukan suatu amalan pada hari idul adha yang lebih dicintai oleh Allah SWT melebihi mengalirkan darah sesungguhnya ia datang di hari kiamat kelak tanduk, kulit dan bulu-bulunya sesungguhnya darah itu telah sampai kepada Allah sebelum darah itu tumpah ke tanah maka hendaknya kalian merasa senang karena itu” tambahnya.

Dijelaskan, ibadah yang paling dicintai oleh Allah SWT di hari idul adha diantara ibadah sunnah-sunnah lainnya adalah berqurban.

BAGAIMANA TANDA TANDA HATI YANG MATI

0

muisumut.or.id, Medan

Khatib : Dr. Iqbal Habibi Siregar, M. Pd, i
Masjid Ar-Rahmah MUI SU
Jum’at, 26 Juni 2020 M/5 Dzulqa’dah 1441 H

LADUI MUI Sumut Fokus Bela Umat

0

muisumut.or.id, Medan Lembaga Advokasi Umat Islam Majelis Ulama Indonesia (LADUI MUI) Sumatera Utara, kedepannya akan fokus membela umat.

Hal ini disampaikan Direktur Ladui MUI Sumut, Dr. Abdul Hakim Siagian usai pelantikan dan pengukuhan pengurus di MUI Sumut, Sabtu (20/6).

Kata dia, pertama berterima kasih atas kepercayaan MUI Sumut, insha Allah komitmen kita untuk pengabdian terbaik, untuk itu mohon doa, dukungan saran dan nasihatnya.

“Terima kasih pada media selama ini yang sudah bersinergi, khususnya Harian Waspada, yang kita cintai. Dengan itu kita sangat terbantu dengan penyebarluasan berbagai kegiatan Ladui Sumut dan informasi dari masarakat,” ujarnya. Kedepan, sambung dia, Ladui akan fokus dalam dua hal pembelaan umat.

Pertama, aspek litigasi, yaitu mendampingi, mengadvokasi persoalan hukum yang dihadapi umat, Islam diberbagai hal.Sebab Ladui adalah, perpanjangan tangan MUI dalam bidang hukum ini.

Kedua, melakukan berbagai aktifitas non litigasi, mulai dari penyuluhan hukum, diskusi, memberi solusi dari berbagai problema ummat baik dibidang agama, ekonomi, sosial, politik, hukum dan lainnya termasuk membangun komunikasi ke lintas lembaga dan berbagai kalangan.

“Bidang ini sudah mengagendakan minimal 1 kali sebulan membahas hal aktual di masyarakat dengan tawaran solusi. Sehingga usai pelantikan kita melangsungkan webinar menelisik naskah akademis dan RUU Haluan Idiologi Pancasila (HIP), yang sekarang ditolak rakyat karena diyakini itu penghianatan terhadap pancasila, serta mendesak agar itu dihentikan/ditarik bukan ditunda dan diusut semua pihak yang terkait atas terbitnya RUU HIP itu dan naskah akademisnya baik secara etika dan hukum,” katanya sembari menyebutkan nara sumber utama Ketua umum MUI Sumut Prof. Dr. Abdullahsyah MA, melihat dari sudut kajian Islam.

Kemudian DR Faisal Akbar Akedemisi USU dari kajian hukum serta Shohibul Anshor Siregar MA dari tinjauan historis, politik dan sosial.Sedangkan Dr. Abdul Hakim Siagian moderator.

Adapun pengurus Ladui Wilayah MUI Sumut, Direktur Dr. H. Abdul Hakim Siagian, SH. M. Hum. Wakil H. Marasamin Ritonga, SH. MH. Wakil Dr. H. Adi Mansar, SH. M. Hum, Wakil Dr. Ahmad Fauzi, SH. MKn, Wakil Raja Makayasa Harahap, SH.

Sekretaris Dr. H. Akmaluddin Syahputra, M. Hum. Non Litigasi Koordinator Prof. Dr. Hasim Purba, SH. M. Hum. Litigasi Koordinator Faisal, SH, M. Hum.

https://waspada.id/headlines/ladui-mui-sumut-fokus-bela-umat/

MUI Sumut Sepakat Pertahankan Pancasila

0

muisumut.or.id, Medan Pelaksanaan seminar Menelisik Rancangan Undang-Undang Haluan Idiologi Pancasila (RUU HIP) secara daring di Kantor MUI Sumut Jl. Sutomo Medan, Sabtu (20/6) berlangsung lancar.

Pembicara, Ketua umum MUI Sumut Prof. Dr. Abdullah Syah MA, melihat dari sudut kajian Islam.

Kemudian DR Faisal Akbar Akedemisi USU dari kajian hukum serta Shohibul Anshor Siregar MA Dosen FISIP UMSU dari tinjauan historis, politik dan sosial.Sedangkan Dr Abdul Hakim Siagian moderator.

Pemaparan pembicara pada umumnya menyoal saat ini terdapat berbagai pihak yang menilai keberadaan Pancasila itu sebagai sesuatu yang harus dikaji ulang keberadaannya, di dalam sistem kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

Mengingat banyak perilaku baik aparatur penyelenggara negara/pemerintahan maupun masyarakat umum dapat dikatakan dalam berbagai aktivitas sudah dinilai jauh dari sistem nilai yang terdapat di dalam Pancasila.

Meskipun demikian, masih banyak juga kalangan yang menginginkan Pancasila ini tetap harus dipertahankan, tetapi harus ada penguatan kepada segenap elemen aparatur penyelenggara negara/pemerintahan dan masyarakat, agar berperilaku sesuai dengan sistem nilai yang dikembangkan dalam Pancasila, yang juga harus disesuaikan dengan perkembangan kehidupan masyarakat selaras dengan dimensi fleksibilitas, yang dimiliki sebuah ideologi bila ingin bertahan ditengah kehidupan bangsa sesuatu negara.

Hal ini, dari catatan sejarah, bahwa Pancasila itu kesepakatan para ulama dan tokoh bangsa yang menjadikan sebagai dasar negara, yang dijabarkan dalam konstitusi UUD 45, yang dimulai tanggal 22 Juni 1945 yang disebut Piagam Jakarta.

Berlanjut kemudian tanggal 18 Agustus 1945, kemudian oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Dalam Pasal 29 UUD 1945 tegas disebut, negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

Beberapa kali telah dilanggar, dikhianati, sebutlah PKI, contohnya G30SPKI, para ulama memimpin umat untuk membela dan menyelamatkanya serta menjaga Pancasila itu.

Jadi naskah akademis dan RUU HIP ini ditolak, wajib ditarik dari prolegnas bukan sekedar ditunda.

Serta wajib diusut siapa saja yang terlibat hingga lahirnya naskah akademis dan RUU HIP itu untuk dipertanggung jawabkan.

Maklumat

Sebelumnya MUI Sumut telah mengeluarkan Maklumat antaranya, bahwa: Tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang PEMBUBARAN Partai Komunis Indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia bagi partai komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunis/marxisme-leninisme, adalah sebuah bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah yang sadis, biadab dan memilukan yang pernah dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) di Indonesia, sehingga sama artinya dengan persetujuan terhadap pengkhianatan bangsa tersebut.

Bahwa RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai Pancasila, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945.

Kami memaknai dan memahami bahwa pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila, adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi pancasila.

Memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni “Gotong Royong”, adalah nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri, dan secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat (1) UUD Tahun 1945, serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dengan demikian hal ini adalah bentuk pengingkaran terhadap keberadaan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945 sebagai Dasar Negara, sehingga bermakna pula sebagai pembubaran NKRI yang berdasarkan pada Kelima Sila tersebut.

Meminta kepada Fraksi di DPR RI untuk tetap mengingat sejarah yang memilukan dan terkutuk yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia terutama peristiwa sadis dan tak berperikemanusiaan yang mereka lakukan pada Tahun 1948 dan Tahun 1965 khususnya.

Namun pasca reformasi para aktivis dan simpatisannya telah melakukan berbagai upaya untuk menghapus citra buruknya dimasa lalu dengan memutarabalikan fakta sejarah dan ingin kembali masuk dalam panggung kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kebedaraan RUU HIP patut dibaca sebagai bagian dari agenda itu, sehingga Wajib RUUP HIP ini ditolak dengan tegas tanpa kompromi apapun.(m22)

https://waspada.id/headlines/mui-sumut-sepakat-pertahankan-pancasila/

Baik Buruknya Suatu Negeri Tergantung Kepada Ulama & Umara

0

muisumut.or.id, Medan Khutbah Jumat 19 Juni 2020 Dr.H. Tohir Ritonga, LC, MA

MUI Sumut Akan Lantik Pengurus LADUI

0

muisumut.or.id, Medan MUI Sumut akan lantik pengurus LADUI (Lembaga Advokasi Umat Islam) dan gelar webseminar (webinar) RUU HIP.

MUI Sumut akan lantik pengurus LADUI pascawafatnya Direktur H Hamdani Harahap yang digantikan oleh Dr Abdul Hakim Siagian.

Beliau akan dilantik sebagai Direktur Lembaga Advokasi Umat Islam Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara (LADUI MUISU), Sabtu(20/6).

Hal ini disampaikan Sekretaris MUI Sumut, Dr Ardiansyah, MA, Kamis (18/6).

Dia mendampingi Ketua Umum, Prof Dr H Abdullah Syah, MA, Wakil Ketua Umum Dr H Arso SH, MAg, Dr H Ramlan Yusuf Rangkuti MA dan Dr H Akmaluddin Syahputra, M Hum kepada media di kantor MUI Sumut Jl Sutomo Ujung, Medan.

Dalam keteranganya, Ketua Umum MUI Sumut, Prof Dr Abdullah Syah menilai, Dr Abdul Hakim Siagian sosok yang tepat mengemban amanah sebagai Direktur Ladui MUI Sumut.

Lembaga itu menjadi wadah pembelaan bagi umat Islam yang memiliki masalah dengan hukum.

Selain pelantikan dan pengukuhan, kegiatan pada Sabtu (20/6) diharapkan menjadi sarana silaturahmi yang memperkuat ukhuwah Islamiyah.

Jangan sampai adanya paham-paham kekirian bisa memecah belah umat.Maka,Ladui sebagai benteng utama di MUI bisa mencegah unsur pemecah belah ukhuwah ummat.

“Jika ada unsur-unsur itu kita harus saling mengingatkan. Jika ada masalah menyangkut persoalan hukum,Ladui yang akan maju ke depan,” katanya.

Dia sembari berharap Ormas Islam di Sumut juga bisa bersatu, guna mencegah perpecahan umat di masa datang.

Amanah

Sedangkan Abdul Hakim Siagian yang menggantikan Alm Hamdani Harahap menyebutkan penunjukkan dirinya adalah amanah yang akan dijalankan sebaik-baiknya.

Kepada umat Islam, kata Abdul Hakim Siagian, agar datang ke Ladui MUI Sumut, jika menghadapi masalah hukum.

“Ladui MUI Sumut siap memberikan bantuan hukum kepada ummat, karena Ladui hadir secara Ligitasi dan Non Ligitasi.

“Sehingga Ladui sebagai ‘tentara’ terdepan dalam membela kepentingan umat,” katanya.

Setelah pelantikan dan pengukuhan pengurus Ladui MUI Sumut, sekaligus Perwakilan Kabupaten/Kota secara virtual, pascawafatnya Direktur Ladui MUISU, H Hamdani Harahap M Hum beberapa waktu lalu.

Ini sekaligus dirangkai dengan webinar terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Adapun pembicaranya Ketua Umum MUISU, Prof Dr Abdullah Syah MA, Shohibul Anshor dan Faisal Akbar.

Sedangkan Abdul Hakim Siagian akan menjadi moderator.

Kata Abdul Hakim Siagian, hasil dari kegiatan webseminmar (webinar) akan disampaikan kepada MUI Pusat yang sudah mengambil sikap penolakan.

Maka, sangat diharapkan atas dorongan dari berbagai element kepada pemerintah agar RUU HIP itu dihapuskan saja.

Karena secara pragmatis kita tidak tahu siapa yang membutuhkan RUU HIP ini.

Webinar juga melalui live streaming channel YoutubeFacebook, dan Instagram Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara pada Sabtu 20 Juni 2020, pada pukul 10.00 s/d 12.00 WIB.

Masyarakat Sumatera Utara khususnya dan seluruh umat Islam bisa menyaksikannya serta berdiskusi melalui WA 081265757391.

Kegiatan ini akan memberikan masukan kepada DPR dan pemerintah untuk menghentikan RUU HIP (m22)

https://waspada.id/medan/mui-sumut-akan-lantik-pengurus-ladui/

MUI se-Indonesia Keluarkan Sikap Tolak RUU HIP, LADUI MUI SUMUT Seminarkan pada Sabtu 20 Juni 2020

0

muisumut.or.id, Medan Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia menyampaikan maklumat atas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang masuk menjadi pembahasan di DPR. MUI meminta kepada Fraksi-Fraksi di DPR RI untuk tetap mengingat sejarah yang memilukan dan terkutuk yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia terutama peristiwa sadis dan tak berperikemanusiaan yang mereka lakukan pada Tahun 1948 dan Tahun 1965 khususnya.

Untuk itulah Majelis Ulama Indonesia melalaui Lembaga Advokasi Umat Islam Indonesia (LADUI) akan menyeminarkan melalui live streaming channel Youtube, Facebook, dan Instagram Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara pada Sabtu 20 Juni 2020, pada pukul 10.00 sd 12.00 WIB. Masyarakat Sumatera Utara khususnya dan seluruh umat Islam bisa menyaksikannya serta berdiskusi melalui WA 081265757391

Maklumat tersebut sebagai berikut

  1. Tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang PEMBUBARAN partai komunis indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia bagi partai komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunis/marxisme-leninisme,adalah sebuah bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah yang sadis, biadab dan memilukan yang pernah dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) di Indonesia, sehingga sama artinya dengan persetujuan terhadap pengkhianatan bangsa tersebut.
  2. Bahwa RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945. Kami memaknai dan memahami bahwa pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila, adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila;
  3. Memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni “Gotong Royong”, adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri, dan secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat (1) UUD Tahun 1945, serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian hal ini adalah bentuk pengingkaran terhadap keberadaan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945 sebagai Dasar Negara, sehingga bermakna pula sebagai pembubaran NKRI yang berdasarkan pada 5 Sila tersebut;
  4. Meminta kepada Fraksi-Fraksi di DPR RI untuk tetap mengingat sejarah yang memilukan dan terkutuk yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia terutama peristiwa sadis dan tak berperikemanusiaan yang mereka lakukan pada Tahun 1948 dan Tahun 1965 khususnya. Namun pasca reformasi para aktivis dan simpatisannya telah melakukan berbagai upaya untuk menghapus citra buruknya dimasa lalu dengan memutarabalikan fakta sejarah dan ingin kembali masuk dalam panggung kehidupan berbangsa dan bernegara. Kebedaraan RUU HIP patut dibaca sebagai bagian dari agenda itu, sehingga Wajib RUUP HIP ini ditolak dengan tegas tanpa kompromi apapun;
  5. Kami pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yg ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia, dan oleh karena itu patut diusut oleh yang berwajib; Meminta dan menghimbau kepada Ummat Islam Indonesia agar tetap waspada dan selalu siap siaga terhadap penyebaran faham komunis dengan pelbagai cara dan metode licik yang mereka lakukan saat ini;
  6. Mendukung sepenuhnya keberadaan TNI sebagai penjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sekaligus pengawal Pancasila. Karena itu, jika ternyata ada indikasi penyebaran faham komunis dengan pelbagai cara dan kedok, mari segera laporkan kepada pos atau markas TNI terdekat;
  7. Bila maklumat ini diabaikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, maka kami Pimpinan MUI Pusat dan segenap Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia menghimbau Umat Islam Indonesia agar bangkit bersatu dengan segenap upaya konstitusional untuk menjadi garda terdepan dalam menolak faham komunisme dan berbagai upaya licik yang dilakukannya, demi terjaga dan terkawalnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

PENYELENGGARAAN SHALAT JUM’AT DAN JAMAAH UNTUK MENCEGAH PENULARAN WABAH COVID-19

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor: 31 Tahun 2020

Ketentuan Hukum

A. Perenggangan Saf Saat Berjamaah

  1. Meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada shalat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.
  2. Shalat berjamaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya tetap sah tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan jamaah.
  3. Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah.

B. Pelaksanaan Shalat Jum’at

  1. Pada dasarnya shalat Jum’at hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan.
  2. Untuk mencegah penularan wabah COVID-19 maka penyelenggaraan shalat Jumat boleh menerapkan physical distancing dengan cara perenggangan saf.J
  3. ika jamaah shalat Jum’at tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh denyelenggarakan shalat Jum’at berbilang (ta’addud al-jumu’ah), dengan menyelenggarakan shalat Jum’at di tempat lainnya seperti mushalla, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.
  4. Dalam hal masjid dan tempat lain masih tidak menampung jamaah shalat Jum’at dan/atau tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan shalat Jum’at, maka Sidang Komisi Fatwa MUI berbeda pendapat terhadap jamaah yang belum dapat
    melaksanakan shalat Jum’at sebagai berikut:
    a. Pendapat pertama, jamaah boleh menyelenggarakan shalat Jum’at di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan shalat Jum’at dengan model shift, dan pelaksanaan shalat Jum’at dengan model shift hukumnya sah.
    b. Pendapat kedua, jamaah melaksanakan shalat zuhur, baik secara sendiri maupun berjamaah, dan pelaksanaan shalat Jum’at dengan model shift hukumnya tidak sah

Terhadap perbedaan pendapat di atas (point a dan b), dalam pelaksanaannya jamaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing.

C. Penggunaan Masker Saat Shalat

  1. Menggunakan masker yang menutup hidung saat shalat hukumnya boleh dan shalatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat shalat.
  2. Menutup mulut saat shalat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar’iyyah. Karena itu, shalat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah COVID-19 hukumnya sah dan tidak makruh.

Douwload Fatwa

“HOAX” SURAT RAPID TEST MODUS OPERANDI PKI

0

muisumut.or.id, Medan – Sehubungan dengan beredarnya pesan berantai via aplikasi perpesanan Whatsapp mengatasnamakan Sekretariat MUI Pusat tertanggal Jakarta, 03 April 2020 terkait Pemberitahuan Kewaspadaan terhadap Rapid Test Covid-19 bagi para Ulama, Kyai, dan Ustadz seluruh Indonesia.

Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI melakukan tabayyun bahwa itu adalah Pesan Hoax atau Fake News. Surat tersebut tidak sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan Organisasi Majelis Ulama Indonesia (PO MUI) edisi Revisi 2018 sebagai berikut :

1- Kepala Surat, tidak sesuai dengan Pasal 4 PO MUI yang telah ditentukan, perlu diketahui Kepala Surat Resmi MUI adalah sebagai berikut

2 – Struktur surat juga tidak sesuai dengan standar PO MUI pada Pasal 4 yang terdiri dari :

  1. Kepala Surat,
  2. Nomor, Lampiran, dan Hal Surat
  3. Alamat dan Tujuan Surat
  4. Isi Surat
  5. Format margin surat
  6. Pembukaan dan Penutup Surat
  7. Nama dan Tanda Tangan

3- Setiap surat harus menyebut dengan jelas siapa pengirimnya, Penanggung jawab surat adalah Ketua Umum atau Ketua sebelah kiri dan Sekretaris Jenderal atau Sekretaris di sebelah kanan.

Demikian klarifikasi dari Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia atas pertanyaan dari masyarakat.

KHUTBAH IDUL FITRI 1441 DI TENGAH WABAH COVID-19

0

JAMINAN ALLAH TERHADAP ORANG YANG BERTAQWA

muisumut.or.id, Medan Oleh: Dr. H. Arifinsyah, M.Ag. Sekrerataris MUI Prov. Sumatera Utara dan Dosen UINSU

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

اللهُ اَكْبَرْ (3×) اللهُ اَكْبَرْ (3×) اللهُ اَكبَرْ (3×) اللهُ اَكْبَرْ كبيرا وَاْلحَمْدُ للهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ الله بُكْرَةً وَ أَصْيْلاً لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَاللهُ اَكْبَرْ اللهُ اَكْبَرْ وَللهِ اْلحَمْدُ

إنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ.

وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.

اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.

أَمَّا بَعْدُ؛

يَا أَيُّهَا النَّاسُ أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ.

قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ

Ma’asyiral Muslimin wal Muslimat Jamaah Shalat Idul Fitri Rahimakumullah!

Gema takbir dan tahmid terus bersahutan sejak malam hingga pagi ini sebagai pekik kemenangan dan ekspresi kesyukuran orang-orang beriman dan bertaqwa di tengah wabah virus corona /covid-19 setelah berjihad dan beramal satu bulan penuh di bulan Ramadhan, melawan hawa nafsu, amarah, dendam, bakhil, tamak, iri dan dengki. Rasa syukur pula nampak menghiasi hari kemenangan ini atas nikmat yang besar yakni pakaian taqwa yang menjadi hadiah terbaik di bulan Ramadhan. Keimanan kita kini telah menemukan ketaqwaannya melalui jalan-jalan terjal dan berliku selama Ramadhan dan hanya mereka yang bersabarlah yang dapat mencapai kemenangan gemilang.

Pada kesempatan ini, mari kita doakan keluarga kita, guru kita, sahabat kita, tenaga medis kita yang telah wafat, baik terkait dengan covid-19 maupun dengan sebab lain, semoga Allah ampuni, rahmati, diluaskan kubur mereka dan dimasukkan ke dalam surga-Nya. Bagi kita, bagaimanapun situasi dan kondisi Ramadhan walau di tengah musibah wabah covid-19, selalu dapat kita ambil hikmah atau pelajaran, karena semuanya atas izin Allah SWT :

مَآ أَصَابَ مِن مُّصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ ٱللَّهِ ۗ وَمَن يُؤْمِنۢ بِٱللَّهِ يَهْدِ قَلْبَهُۥ ۚ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ

Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan ijin Allah; dan Barangsiapa yang beriman kepada Allah niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu. (QS. Attakhobun:/64:11).

Di hari yang fitri ini tidak ada perbedaan diantara kita,  tidaklah lebih mulia Presiden atau residen, tidak ada perbedaan Menteri dengan tukang patri, tidak ada perbedaan Gubernur dengan tukang cukur, tidak ada perbedaan Bupati dengan tukang jual roti, tidak ada perbedaan pak Camat dengan tukang jual sayur tomat, tidak ada perbedaan Kepala desa dengan tukang beca, dan tidak ada perbedaan Keplor dengan tukang jual kompor. Yang membedakan kita ada tingkat ketaqwaan kepada Allah Swt.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

 “Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah yang paling bertakwa di antara kalian.” (QS. Al-Hujurat/49: 13)

Allahu akbar 3x walillahilhamd

Hadirin yang berbahagia………………..

Pada kesempatan ini akan kita bahas janji Allah kepada orang yang berimn dan jaminan-Nya terhadap orang-orang yang bertaqwa, sebagai berikut :

Pertama, Allah mengabulkan doa-doa orang yang beriman dan harapan orang yang bertaqwa, sebagaimana firmanNya :

dan Tuhanmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. (QS.al-Mukmin/40:60).

Kedua, Allah akan menambah nikmat terhadap orang-orang yang bersyukur, baik nikmat jesmani maupun rohani, firman-Nya:

وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِى لَشَدِيدٌ

Referensi: https://tafsirweb.com/37125-quran-surat-ibrahim.html

dan ingatlah, tatkala Tuhanmu memaklumkan; “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), Maka Sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”. (QS.Ibrahim/14:7).

Ketiga, apabila kita menolong agama Allah dan mensyiarkan agama-Nya, maka Allah akan menolong hamba-nya, firman-Nya:

Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.(QS.Muhammad/47  :7).

Keempat,  Allah akan melimpahkan berkah dari langit dan bumi, karena keimanan dan ketaqwaan penududuknya. Firman Allah Swt:  

Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.  (QS. Al A’raf/7: 96)

Saat ini Indonesia dilanda berbagai bencana; Bencana ekonomi dengan anjloknya rupiah; bencana moral berupa merebaknya korupsi, narkoba, dan pergaulan bebas; bencana hukum berupa hilangnya wibawa hukum negeri ini dan para penegaknya, bencana sosial dengan tingginya angka kemiskinan, bencana alam, dan azab wabah virus corona/covid-19 dengan ribuan korban meninggal. Kiranya membuat kita sadar bahwa negeri ini sedang ditegur! Mumpung belum diazab dengan petaka yang membinasakan, mari memperbaiki diri dan menata negeri dengan keimanan dan ketaqwaan.

Kelima, orang beriman dan bertaqwa diberikan Allah kemenangan, berupa surga dan kebahagiaan di dunia maupun di akhirat. Firman-Nya :

Adapun orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, Maka bagi mereka jannah tempat kediaman, sebagai pahala terhadap apa yang mereka kerjakan. (QS.Assajadah/32:19).

Keenam, Allah memberikan jalan keluar dari berbagai kesulitan hamba-Nya dan memberikan rezki yang tak terduga. Firman-Nya :

Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar. dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. (QS.At-Thalaq/65: 2-3).

Ketujuh, Allah akan memberikan perlindungan kepada orang yang beriman dan bertaqwa, firman-Nya :

Allah pelindung orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). (QS.al-Baqarah/2:257).

ALLAHU AKBAR 3X WALILLAHILHALMD

Jamaah Idul Fitri rahimakumullah!

Mari kita pertahankan sifat-sifat taqwa kita yang telah dididik selama Ramadhan, kita sudah beribadah puasa, solat, sedekah, menahan amarah, memaafkan dan mohon ampun atas segala kesalahan dan dosa agar kita tetap mendapat perlindungan Allah Swt dan ditempatkan-Nya kita di surga yang luasnya seluas langit dan bumi. Sebagaimana firman-Nya:

Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa. (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.

Di akhir khutbah ini, khatib mengingatkan kepada kita semua untuk saling bermaafan dan melapangkan dada atas segala kesalahan dan kekhilafan saudara kita, agar kesucian diri kita tetap terjaga, sehingga menjadi manusia yang senantiasa dekat pada Allah dalam membangun kesolehan sosial meraih kemenangan dunia-akhirat.

Dan hendaklah mereka mema’afkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. An-Nur:22)

بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ. وَنَفَعَنِي وَاِيِّاكُمْ بما فيه مِنَ الآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. وَتَقَبَّلْ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلاوَتَهُ اِنّهُ هُوَ السَّمِيْعُ اْلعَلِيْمُ. فَاسْتَغْفِرُوْا اِنَّهُ هُوَاْلغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

 Khutbah Kedua :

اللهُ اَكْبَرْ (3×) اللهُ اَكْبَرْ (4×) اللهُ اَكْبَرْ كبيرا وَاْلحَمْدُ للهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ الله بُكْرَةً وَ أَصْيْلاً لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَالللهُ اَكْبَرْ اللهُ اَكْبَرْ وَللهِ اْلحَمْدُ.

اْلحَمْدُ للهِ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ. وَاَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ

اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِهِ وَاَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كَثيرًا.

اَمَّا بَعْدُ:

فَيَا مَعَاشِرَ الْمُسْلِمِيْنَ رَحِمَكُمُ الله، أُوصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَا اللهَ فَقْدْ فَازَ الْـمُتَّقُوْنَ.

Allahu akbar 3x wa lillahil hamd,

Hadirin yang dirahmati Allah,

Akhirnya marilah kita berdoa kepada Allah SWT :

بسم الله الرحمن الرحيم ، الحمد لله رب العالمين ،والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين

اللّهُمَّ اغْفِرْلَنَا وَلِوَالِدَيْنَا وَارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانَا صِغَارًا، أَللّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اَلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَات

اللّهُمَّ اجْعَلْ عَمَلَنَا عَمَلًا صَالِحًا مُتَقَبَّلًا, مُوَافِقًا بِأَحْكَامِكَ وَخَالِصًا لِوَجْهِكَ

اَللّهُمَّ يَا مُنْـزِلَ الْكِتَابِ وَمُجْرِيَ الْحِساَبِ وَمُحْزِمَ اْلأَحْزَابِ اِهْزِمِ اْليَهُوْدَ وَاَعْوَانَهُمْ والَصَلِّيْبِيِّيْنَ الظَّالِمِيْنَ وَاَنْصَارَهُمْ وَالرَّأْسُمَالِيِّيْنَ وَاِخْوَانَهُمْ وَ اْلإِشْتِرَاكَيِّيْنَ وَالشُيُوْعِيِّيْنَ وَاَشْيَاعَهُمْ

Yaa Allah Yang Maha Pengasih, terima kasih  atas segala hikmah yang Kau ilhamkan kepada kami hingga di hari Idul Fitri ini,Terima kasih atas segala ilmu yang Kau pahamkan kepada kami, Terima kasih atas segala rezeki yang  Kau lapangkan untuk kami hingga kami dapat berbagi dengan yang lain, Terima kasih atas iman dan kesabaran yang telah Kau hunjamkan di dada kami, terima kasih yaa Allah…

Ya Rob ya Allah….Tuntunlah kami untuk meniti jalan syukur kami  pada-Mu. Limpahkan kebaikan dalam segala urusan kami,  curahkan rahmat-Mu dalam urusan akhirat kami, dan lindungilah kami dan keluarga kami beserta orang-orang yang kami cintai karena-Mu dari wabah virus corona yang membinasakan.

Ya Allah Yang Maha Penolong…., tolonglah kami, sesungguhnya Engkau adalah sebaik-baik pemberi pertolongan. Menangkanlah kami, sesungguhnya Engkau adalah sebaik-baik pemberi kemenangan. Ampunilah kami, sesungguhnya Engkau adalah sebaik-baik pemberi pemberi ampun. Rahmatilah kami, sesungguhnya Engkau adalah sebaik-baik pemberi rahmat. Berilah kami rizki sesungguhnya Engkau adalah sebaik-baik pemberi rizki. Tunjukilah kami dan lindungilah kami dari wabah virus corona dan dari perilaku kaum yang dzalim dan kafir.

Ya Allah, perbaikilah agama kami untuk kami, karena ia merupakan benteng bagi urusan kami. Perbaiki dunia kami untuk kami yang ia menjadi tempat hidup kami. Perbaikilah akhirat kami yang menjadi tempat kembali kami. Jadikanlah kehidupan ini sebagai tambahan bagi kami dalam setiap kebaikan dan jadikan kematian kami sebagai kebebasan bagi kami dari segala kejahatan.

Ya Allah Yang Maha Pelindung…, hindarkanlah dari kami kekurangan pangan, cobaan hidup, penyakit-penyakit, wabah, perbuatan-perbuatan keji dan munkar, ancaman-ancaman yang beraneka ragam, paceklik-paceklik dan segala ujian, yang lahir maupun batin dari negeri kami ini pada khususnya dan dari seluruh negeri kaum muslimin pada umumnya, karena sesungguhnya engkau atas segala sesuatu adalah kuasa.

Ya Allah Yang Maha Menghidupkan…, anugerahkanlah kepada kami kehidupan yang baik di dunia, kehidupan yang baik di akhirat dan hindarkanlah kami dari azab neraka. Ya Allah, ampunilah dosa kaum muslimin dan muslimat, mu’minin dan mu’minat, baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal dunia. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar, Dekat dan Mengabulkan do’a.

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ، وَسُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، كُلُ عَامٍ وَ أَنْتُمْ بِخَيْرٍ

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته