Sunday, May 3, 2026
spot_img
Home Blog Page 159

Kanwil Kemenag SU Terima Kunjungan Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional MUI SU

0

muisumut.or.id, Medan Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (Komisi Hublu/ KI) MUI Provinsi Sumatera Utara (MUI SU) Rabu (31/3) mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kemenag SU) dengan standar penerapan protokol kesehatan yang berlaku. Kunjungan 10 orang personil Bidang/ Komisi yang dipimpin oleh KH. Akhyar Nasution, Lc MA.

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kanwil Kemenag SU Drs. H. Syahrul Wirda, MM didampingi Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Drs. H. Mukhsin Batubara, M.Pd.

Kunjungan dimaksudkan sebagai salam perkenalan dari kepengurusan Komisi Hublu-KI MUI-SU yang baru sekaligus bertukar informasi mengenai pendidikan luar negeri yang dikelola oleh Kemenag Prov. Sumut.

Pertemuan berlangsung dalam suasana santai, khidmad dan tenang namun berisi pembahasan yang sarat dengan kajian menarik. Kakanwil merasa sangat senang dikunjungi oleh pengurus Komisi Hublu KI yang merupakan alumni universitas/program pendidikan dari berbagai negara, serta sangat mengapresiasi keberagaman pendidikan dan pengalaman yang ada di kepengurusan baru Komisi Hublu-KI tersebut.

“Setiap tahunnya Pesantren Modern Gontor mendapat kuota 80 orang santri yang masuk ke Universitas Al Azhar Mesir, sedangkan untuk seluruh Kanwil Departemen Agama di seluruh Indonesia secara total juga hanya mendapat kuota 80 orang yang masuk ke Universitas Al Azhar Mesir”, papar Kakanwil menyoroti pemberian kuota khusus dari Universitas Al Azhar kepada Pesantren Modern Gontor.

Kabid Hublu/ KI MUISU KH. Akhyar Nasution, Lc. MA menjelaskan, Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional MUI SU saat ini juga sedang menyiapkan Pusat Informasi Studi Islam ke Luar Negeri baik dalam format digital di media sosial maupun pusat informasi di kantor MUI SU sebagai sumber informasi terpadu untuk santri/ pelajar/ mahasiswa yang ingin mendapatkan informasi belajar ke luar negeri.

Ketua Komisi Hublu/ KI Dr. H. Abdi Syahrial, Lc. MA juga menambahkan bahwa komisi yang dipimpinnya akan mengadakan Bimbingan Studi ke luar negeri.

Untuk itu, kata Abdi, sangat diharapkan agar Kanwil Kemenag dapat memberikan dukungan dengan menginformasikan kisi-kisi soal ujian tahun-tahun sebelumnya sebagai bahan referensi.

“Berdasarkan pengalaman, Universitas di negara-negara Arab akan merasa sangat dihormati jika dikunjungi langsung secara berkala dan mereka akan memberikan kuota yang memadai ketika hubungan baik tersebut dibina,” tambah anggota Komisi Hublu/ KI Drs. H. Naziruddin Idris, Lc.

Untuk itu, lanjut Naziruddin, diharapkan agar Kanwil Kemenag SU dapat membangun hubungan baik dengan Universitas di luar negeri khususnya di negara-negara Arab agar Sumatera Utara juga bisa mendapat kuota yang cukup bagi para calon mahasiswa yang ingin melanjutkan kuliah.

Hal ini ditanggapi oleh Kakanwil bahwa pada dasarnya model soal selalu mirip dari waktu ke waktu dan apa-apa yang sudah pernah dialami oleh personil Komisi Hublu/ KI MUI SU ketika seleksi dahulu, lebih kurang soalnya tetap seperti model itu.

Kakanwil Kemenag SU juga menyatakan akan mengupayakan dana beasiswa untuk pelajar yang kurang mampu yang berasal dari daerah-daerah di Sumatera Utara untuk kuliah di perguruan tinggi. Dana beasiswa tersebut akan dibicarakan dengan Kepala Bazis. Selanjutnya mereka akan diikat dalam suatu perjanjian untuk kembali ke daerah asal dan berkontribusi di daerah asalnya tersebut untuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).

Menjelang akhir pertemuan, Sekretaris Komisi H. Muhammad Irsan Nasution SE. Ak CA MAk menyampaikan harapan agar Kanwil Kemenag SU selalu bersinergi dengan MUI SU khususnya mengenai informasi pendidikan ke Luar Negeri.

“Sudah merupakan kewajiban kami untuk membantu pengembangan sumberdaya manusia yang ada di provinsi Sumatera Utara,” pungkas Kakanwil.

Pertemuan diakhiri tepat pukul 09.35 WIB ditandai dengan foto bersama para Pengurus Komisi Hublu-KI MUI SU bersama Kakanwil Kemenag SU beserta staf. (Akmal)

MUI SU Salurkan Paket Sembako bagi Duafa Korban Banjir di Medan

0

muisumut.or.id, Medan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara (MUI SU)  melalui Komisi Sosial dan Bencana, pada Kamis (1/4) telah menyalurkan  75 paket sembako bagi kaum duafa di bantaran Sungai Deli Medan yang terdampak   korban banjir beberapa waktu lalu.  

Pelepasan tim komisi Sosial dan Bencana MUI SU itu dilakukan oleh Ketua Umum MUI SU,  DR. H. Maratua Simanjuntak, Sekum Prof DR. H. Asmuni MA, dan Bendahara Umum, H. Sotar Nasution, Pelepasan sekaligus dirangkaikan dengan kegiatan penyerahan paket secara simbolis kepada Ketua Bidang Sosial dan Bencana, Dra. Hj. Laila MA, Sekretaris DR. Hj. Nani Ayum Panggabean MA, dan Ketua Komisi Hj. Amelia Zulianti Siregar M.Sc.Ph.D, dari Kedai Wakaf MUI SU disaksikan anggota Komisi Sosial dan Bencana lainnya.

Maratua Simanjutak dalam arahannya mengatakan, penyaluran paket sembako ini merupakan kerja nyata dari MUI SU lewat Bidang Sosial dan Bencana  yang sebelumnya sudah menyalurkan bantuan lewat ACT untuk korban gempa Sulbar  sebanyak 1 ton beras. Sedangkan sisanya  dari donasi ini disalurkan untuk korban banjir di bantaran Sei Deli Medan.

“Penyaluran paket Sambako ini bagi kaum duafa  merupakan kepedulian bagi korban banjir,” kata Maratua.

Beliau mengharapkan kegiatan ini terus berlanjut dalam upaya memberikan bantuan bagi kum duafa.

“Sasaran pemberian paket ini sebagian besar adalah kaum duafa di kawasan Kampung Kubur Kota Medan, kita pun jadi teringan alam dunia  akan berakhir dan dikuburkan,” imbuh Maratua.

Untuk itu, Maratua mengajak semua pihak agar selalu berbuat kebaikan dan selalu terpangil untuk memberikan bantuan bagi kaum duafa.

Maratua juga menyambut positif respon komisi Sosial dan Bencana  dalam mengumpulkan donasi untuk kegiatan tersebut, sehingga MUI SU mampun memberikan bantuan sembako bagi kaum duafa. 

Dalam kesempatan itu, Dra. Hj. Nani Ayum Panggabean menyebutkan, jumlah paket yang akan disalurkan sebaganyak 75 paket, meliputi 50 paket sisa bantuan penyeluran lewat ACT dan 25 paket merupakan bantuan pribadi dari salah seorang anggota DP MI SU.

“Paket tersebut dibagi dua lokasi yaitu 30 paket  di bantaran Sei Deli kawasan sekitar kampung Kubur dan selebihnya bagi kaum duafa di bantara Sei Deli kawasan Apros Kampung Baru. Terdiri 5 Kg beras, Gula dan minyak goreng,” sebut Nani bersama Tim komisi Sosial dan bencana MUI SU yang dilepas dari Kantor MUI SU dengan rompi berwarna coklat susu dengan slogan “Tolong Saudara mu, Allah akan menolongmu.” (Husni AS)

DP MUI SUMUT lakukan suntik Vaksin Covid-19 di Aula MUI SUMUT yang berlangsung dua hari

0

muisumut.or.id, Medan Dewan Pimpinan (DP) MUI SUMUT melakukan suntik Vaksin Covid-19 di Aula MUI SUMUT yang berlangsung dua hari, Rabu (31/3) dan Kamis (1/4) di Aula MUI SUMUT .

“Kita ikut melakukan suntik Vaksin Covid-19 yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, diadakan di Aula MUI SUMUT yang berlangsung dua hari,” ungkap Ketua Umum MUI SUMUT Dr H Maratua Simanjuntak M, di MUI SUMUT, Kamis (1/4).

Pelaksanaan suntik vaksin ini, kata Maratua, diikuti lebih dari 100 peserta atas arahan gubernur Sumut agar penyuntikan yang dilakukan pada ulama menjadi contoh bagi umat Islam.

“Semoga dengan upaya penyuntikan ini kita mengharapkan kepada Allah Swt. agar masyarakat Sumatera Utara sehat dan bebas virus Covid-19”, tambahnya.

Sebelumnya telah dilakukan sosialisasi terkait suntik Vaksin Covid-19 dan hal yang dilakukan dalam peribadatan dalam bulan Ramadhan pada masa Covid-19 pada muzakarah bulanan yang diadakan Komisi Fatwa Minggu 28 Maret 2021. (Akmal)

Alumni PTKU adakan acara Isra Mi’raj Nabi Muhammad

0

muisumut.or.id, Medan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kader Ulama (KAMI PTKU) MUI SUMUT adakan acara peringatan Isra’wal Mi’raj Nabi Muhammad Saw. di Aula MUI SUMUT, Jum’at 12 Sya’ban 1442 H / 26 Maret 2021.

Ketua KAMI PTKU Muhammad Dahri Pohan, M. Ag mengatakan “Kami sangat berterimakasih kepada semuanya terkhusus kepada guru-guru kami yang menyampaikan tausyiah pada malam hari ini yaitu Prof. Dr. H. Amroeni Drajat, MA dan H. Sutan Sahrir, MA semoga ilmu yang disampaikan bermanfaat bagi kami semua”, ujarnya kepada muisumut.com seusai acara.

Dahri juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada panitia yang telah bekerja keras sehingga terlaksananya acara ini semoga kedepannya bisa terlaksana acara-acara gebyar Islami yang lebih semarak lagi yang bermanfaat untuk umat.

Selain itu Sekretaris KAMI PTKU MUI Muhammad Fuadi Harahap, M. Pd mengatakan “Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum MUI SUMUT Dr. H. Maratua Simanjuntak yang telah memberi izin terlaksana nya acara ini, juga Direktur PTKU MUI SUMUT Dr. H. Ardiansyah, Lc, MA yang telah mendukung acara ini, lalu Bendahara Umum MUI SUMUT Drs. H. Sotar Nasution, M. HB dan Ibu Saidah dari Rumah Makan Saidah yang telah memberi bantuan dalam mensukseskan acara ini, serta seluruh donatur yang telah berpartisipasi dalam acara ini”, ujarnya.
Puadi mengharapkan semoga apa yang telah diberikan para donatur dan orang-orang yang telah berpartisipasi dalam acara ini diberi berkah dan kesehatan oleh Allah Swt. dan semoga kedepannya bisa terlaksana acara yang lebih baik lagi.

Sebelumnya Direktur PTKU MUI SUMUT Dr. H. Ardiansyah, Lc, MA mengatakan “Kita tahu bahwa Alumni PTKU MUI SUMUT sudah banyak berkiprah di masyarakat diantaranya melakukan pengabdian ke Tapanuli Utara dan daerah lainnya, diantara mereka juga sudah ada beberapa yang melanjutkan pendidikan hingga ke jenjang S3”, ujarnya di Aula MUI SUMUT.

Ardiansyah menyampaikan permohonan maaf jika ada penerimaan yang kurang dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada para ustadz yang menyampaikan tausyiah dan para hadirin yang telah berkenan hadir dalam acara ini.

Saddan Yasir.

H I M B A U A N MUI PROVINSI SUMATERA UTARA BERKENAAN PELAKSANAAN IBADAH BULAN RAMADHAN TAHUN 1442 H / 2021 M DI WILAYAH PROVINSI SUMATERA UTARA

0

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa, sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa” (QS. al-Baqarah [2]: 168)

“مَنْ قَامَ رَمَضَانَ اِيْمَاناً وَاحْتِسَاباً غُفِرَلَهُ مَاتَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ” (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)

“Barangsiapa yang menghidupkan (berdiri menunaikan shalat) bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharap ampunan Allah, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. al-Bukhârî dan Muslim)

Mengingat :

  1. Rapat Dewan Pimpinan MUI Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 24 Februari 2021 di Ruang Rapat MUI SU, tentang Himbauan MUI Provinsi Sumatera Utara tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan tahun 1442 H/2021 di Provinsi Sumatera Utara;
  2. Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19;
  3. Data Perkembangan Kondisi Wabah di Provinsi Sumatera Utara dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Covid-19 di Sumatera Utara, bahwa sampai saat ini covid 19 belum berakhir di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara.

Dewan Pimpinan MUI Provinsi Sumatera Utara memberikan himbauan sebagai berikut:

  1. Dihimbau kepada seluruh umat Islam di Sumatera Utara untuk melaksanakan ibadah puasa, beserta seluruh amal ibadah pada siang hari serta menghidupkan malam-malam Ramadan dengan melaksanakan shalat  tarawih, witir, tadarus al-Qur’ân, shalat tahajud, memperbanyak zikir,  dan berdoa kepada Allah untuk keselamatan bangsa dan negara dari wabah virus Covid-19.
  2. Kegiatan ibadah Ramadhan sebagaimana yang dimaksud di atas WAJIB MEMATUHI PROTOKOL KESEHATAN seperti :
  3. Setiap jamaah yang memasuki masjid harus menggunakan masker, membawa sajadah dan mencuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun sebelum masuk ke dalam masjid;
  4. Setiap Badan Kemakmuran Masjid wajib berusaha semaksimal mungkin untuk menyediakan fasilitas yang berkaitan dengan Protokoler Kesehatan seperti ketersediaan air bersih, sabun, hand sanitizer, dan masker bagi Jemaah yang tidak mengenakannya, serta secara rutin membersihkan lantai masjid setiap hari.
  5. Menjaga untuk tidak kontak fisik dengan orang lain seperti bersalaman dan  berpelukan.
  6. Kepada khatib,  penceramah  dan imam shalat agar memendekkan isi khutbah, ceramah serta bacaan ayat al-Quran dengan tetap memperhatikan keabsahan shalat dan khutbah sesuai dengan ketentuan syariat.
  7. Bagi masyarakat yang sedang sakit,  atau  tenaga kesehatan(para medis) wajib berniat puasa pada malam  harinya dan boleh membatalkan puasanya jika pada masa bertugas mengalami kesulitan (masyaqqah) untuk melanjutkannya, dan wajib menggantinya pada hari yang lain (meng-qadha) sebanyak hari yang ditinggalkannya. (Sebagaimana Pendapat ke-Agamaan MUI Sumatera Utara, 15 April 2020)
  8. Dihimbau kepada masyarakat dan umat Islam yang mendapatkan rukhshah boleh tidak berpuasa, tidak makan dan minum di tempat terbuka guna menghormati kesucian bulan suci Ramadhan, dan menghargai saudara-saudaranya sesama Muslim dalam menjalankan Ibadah puasa Ramadhan.
  9. Dihimbau kepada masyarakat Sumatera Utara tidak membakar mercon dibulan suci Ramadhan pada saat Umat Islam sedang melaksanakan Ibadah sholat tarawih, tadarus alquran dan Ibadah-ibadah lainnya.
  10. Dihimbau kepada umat Islam yang kondisi fisiknya kurang sehat / tidak prima, lansia dan anak – anak agar melaksanakan sholat tarawih di rumah masing – masing demi kemashlahatan bersama.
  11. Dihimbau kepada DP. MUI Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Utara agar berkoordinasi kepada Pemerintah setempat untuk terus menyuarakan supaya senantiasa mematuhi protokoler Kesehatan demi untuk kemaslahatan Bersama.   
  12. Dihimbau kepada seluruh umat Islam di Sumatera Utara untuk memperbanyak sedekah, infak, serta menyegerakan membayar zakat mall (harta) dan  zakat fitrah di awal Ramadhan untuk membantu meringankan beban kaum Muslimin, khusunya di Sumatera Utara.
  13. Dihimbau Kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten/Kota dan Pihak Kepolisian untuk Menutup tempat-tempat maksiat, dan menertibkan lokasi yang berpotensi menjadi tempat-tempat maksiat demi untuk memuliakan bulan Ramadhan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
  14. Dihimbau kepada seluruh umat Islam di Sumatera Utara untuk meninggalkan perbuatan maksiat sekecil apapun serta memperbanyak istighfar dan bertaubat   memohon ampunan Allah swt. 
  15. Sesuai dengan Fatwa MUI No. 02 Tahun 2021 umat Islam dibolehkan untuk melakukan Vaksinasi.  Vaksinasi yang dilakukan  pada siang Ramadan, dengan model injeksi pada otot tangan tidak membatalkan puasa. Vaksinasi disiang hari dilakukan setelah adanya ketetapan  “Tidak Membahayakan” dari lembaga yang kompeten dan berwenang yakni Dinas Kesehatan.
  16. Pelaksanaan salat Id 1442 H dapat dilaksanakan di masjid dan lapangan terdekat dengan tetap menjaga dan mematuhi protokoler Kesehatan.

Demikian Himbauan MUI Provinsi Sumatera Utara ini diterbitkan, untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kita berdoa semoga Sumatera Utara khususnya, dan Indonesia umumnya, bisa terbebas dari wabah virus Corona (Covid-19). Amin ya Rabbal Alamin.

                                                                                     Medan, 01 Syakban 1442 H

                                                                                                   15   Maret  2021 M

                                      DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA PROVINSI SUMATERA UTARA

Ketua Umum,                                                               Sekretaris Umum,

dto                                                                               dto

DR. H. Maratua Simanjuntak                                  Prof. Dr. H. Asmuni, MA  

Muzakarah Rutin MUI SU Bahas tentang amalan-amalan di bulan Rajab dan Wakaf.

0

muisumut.or.id, Medan Muzakarah rutin Majelis Ulama Indonesia (MUI ) Provinsi Sumatera Utara, kembali digelar  Minggu (28/2) 2021, setelah tertunda sekitar 3 bulan.  Padahal selama ini muzakarah bulanan MUI SU di gelar pada setiap minggu keempat setiap bulan.

Ketua Bidang Fatwa MUI SU Drs.H.Lukman Sanusi Lc MA, saat membuka muzakarah tersebut, menyebutkan tertundanya pelaksanaan muzakarah rutin MUI  SU  itu  dikarenakan pelaksanaan Musda IX MUI SU yang berlangsung Desember 2020 lalu dan kepengurusan MUI masa khidmat 2020-2025 baru dikukuhkan bulan Februari 2021, dan pelaksanaan muzakarah kali ini  merupakan perdana dalam kepengurusan  MUI SU dibawah kepemimpinan DR H Maratua Simanjuntak. ” Insya Allah  MUI SU akan melaksanakan  muzakarah secara rutin dimasa mendatang ” ungkap Sanusi  Lukman yang bertindak  selaku pelaksanaan muzakarah  dari Bidang Fatwa.

Peserta Muzakarah tetap menjalakan protokoler kesehatan

Pada kesempatan itu ia menyebutkan bidang fatwa membatasi peserta muzakarah, mengingat masa pandemi, sehingga ruangan pertemuan MUI SU yang seyognya bisa menampung 250 orang jumlahnya dibatasi hanya sekitar 100 orang. Juga pada muzakarah ini diberlakukan protokol kesehatan, seluruh peserta dicek suhu badan sebelum mengikuti pertemuam itu. Namun, MUI SU, juga memberikan kesempatan  untuk mengikuti muzakarah  secara daring lewat siaran Telivisi streaming di channel youtube MUI Sumatera Utara Tenda Besar Umat Islam, lewat kerja sama bidang infokom  MUI SU.

baca juga Wakaf : Hukum dan Implementasinya, Syafruddin Syam

Peserta muzkarah MUI SU ini  diikuti dari berbagai majelis taklim, ormas Islam dan jamaah masjid, tampak begitu antusias , mengikutinya. Bagi pemirsa yang mengikuti melalui channel Telivisi Streaming MUI Sumut juga dapat berinteraksi dan bertanya, baik di kolom komentar maupun melalui wa interaktif +62 821-6581-0724

Pada muzakarah perdana ini tampil sebagai pemakalah Ustaz KH Akhyar Nasution Lc, dengan tofik ” Amalan -amalan di bulan Rajab antar sunnah dan bid’ah.” Selain itu  DR Syarifuddinsyam M.Ag, yang mengisi muzkarah tersebut menampilkan  tofik berjudul ”  Wakaf : Hukum dan Implemtasinya mencermati isu- isu aktual ”

Pada kesempatan itu ketua bidang Infokom MUI SU, DR H Akmaluddin Syahputra, menyebutkan kedepan MUI Sumatera Utara akan terus menyiarkan secara langsung melalui telivisi streaming MUI Sumut, agar umat Islam dimanapun berada terkhusus di Sumatera UItara dapat mengikuti kegiatan baik muzakarah rutin setiap ahad ke empat, ataupun lainnya. ( husni as)    

Ketua MUI SU Bidang Fatwa Drs H.Sanusi Lukman LC MA: Kasus Pematang Siantar Tidak Terulang Lagi. Rumah Sakit Harus punya Rohaniawan .

0

muisumut.or.id, Medan Ketua MUI SU Bidang Fatwa  Drs H.Sanusi LC MA,  mengharapkan kasus kesalahan pelaksanaan syariat Islam dalam memandikan jenazah di Pematang siantar, belum lama ini tidak terulang lagi. Untuk itu setiap rumah sakit umum di Sumatera Utara  baik rumah sakit swasta maupun  rumah sakit  daerah, dapat menempatkan tenaga rohaniwan muslim. Hal ini tak lain agar kasus yang terjadi disalah satu rumah sakit Pematang Siantar, ” Kasus ini jangan terulang lagi dan perlu ada rohaniawan muslim disetiap rumah sakit ” tegas Sanusi Lukman, dalam  pertemuan dengan muisumut.com. di kedai Wakaf MUI SU, Jumat (26/2).

Menurut  Sanusi Lukmnan yang juga dosen di UINSU, perlunya ditempatkannya rohaniawan muslim di setiap rumah sakit, dapat memberikan masukan bagipihak rumah sakit bila ada kasus yang berkaitan dengan pelaksanaan syariat Islam. Seperti pelaksanaan fardu kifayah  dalam memandikan dan hal lain dalam pelaksanaan jenazah. Selain itu rohaniwan tersebut dapat memberikan nasihat secara keagamaan  kepada keluarga pasien  agar mereka lebih tenang dan tabah dalam menerima cobaan penyakit dalam menjaga pasien. Selain itu juga bila diperlukan dapat memberikan bimbingan bagi pasien untuk sabar menerima datangnya musibah penyakit.

Hanya saja kata Ketua Bidang Fatwa MUI  Sumut itu, rohaniawan muslim yang ditempatkan hendaknya menguasai ilmu agama  Islam, sehingga dapat memberikan kesejukan bagi pasien dan keluarga. selian itu juga  dapat bekerja sama dengan ulama atau MUI yang ada di Kabupaten/Kota, sehingga apa bila ada kasus berkaitan dengan syarait Islam dapat diselesaikan dengan baik dan kasus kesalahan pelaksanaan syariat Islam di rumah sakit tidak terulang lagi.” Mari kita bangun hubungan yang baik agar masyarakat tetap rukun ” tegas Sanusi Lukman.

Diketahui belum lama ini terjadi kasus memandikan jenazah disalah satu rumah sakit di kota Pematang siantar, sehingga berujung pada tuduhan penistaan agama, namun  kasus ini tidak dilanjutkan  kepengadilan.  (hus/Sadan )     

Penjelasan MUI Terkait Pria Memandikan Jasad Wanita Covid yang kembali Viral

0

muisumut.or.id, Medan Sehubungan dengan peristiwa yang kembali viral  terkait pelaksanaan fardhu kifayah atas jenazah almarhumah ZAKIAH yang dimandikan oleh 4 orang pria pasca ditetapkannya pelaku menjadi tersangka, maka MUI Sumatera Utara melalui bidang informasi dan komunikasi menjelasakan beberapa hal, Rabu, 24 Februari 2021

Dr. Akmaluddin Syahputra yang merupakan ketua bidang infokom menjelaskan “pasca ditetapkannya beberapa orang menjadi tersangka, banyak pihak yang menanyakan kepada beliau secara pribadi maupun kepada Lembaga MUI Sumatera Utara, terlebih Sekjen MUI Pusat juga sudah mengeluarkan pernyataannya” demikian ungkapnya di Kedai Wakaf MUI Sumatera.

Akmaluddin yang pada periode sebelumnya merupakan Sekretaris Komisi Fatwa menyebutkan bahwa Dalam beberapa surat kabar baik online maupun konvensional ramai memberitakan, “bahkan Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan telah mengeluarkan pernyataan di surat kabar terkait empat petugas medis laki-laki di RSUD Djasamen Saragih, Pematangsiantar, Sumatera Utara yang memandikan jenazah pasien suspek berjenis kelamin perempuan telah melanggar syariat Islam dan fatwa MUI soal memandikan jenazah pasien virus Corona.” jelasnya.

Dalam hal ini MUI Pusat mengeluarkan fatwa No 18 tahun 2020  PEDOMAN PENGURUSAN JENAZAH (TAJHIZ AL-JANA’IZ) MUSLIM YANG TERINFEKSI COVID-19, yang antara lain menyebutkan Pedoman memandikan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut: a. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya b. Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani; c. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan. d. Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan; e. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh; f. Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara: 1) Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu. 2) Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.

Lebih lanjut ketua bidang Infokom menyatakan bahwa “MUI Sumatera Utara juga telah membahas terkait hal ini ketika MUSDA ke Sembilan di Medan yang dilaksanakan tanggal 18-20 Desember 2020 dan mengeluarkan fatwa yang isinya antara lain bahwa memandikan mayat wanita muslimah dan melihat auratnya oleh laki-laki yang bukan mahram-nya dan/atau tidak Muslim adalah perbuatan yang melaggar syariat Islam dan hukumnya adalah haram.”   

Berikut kronologis peristiwa yang diperoleh dari MUI Kota Pematang Siantar,

  1. Pada Hari Ahad tanggal 20 September 2020 telah berpulang kerahmatullah seorang pasien RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar yang bernama Ibu Zakiah berumur 50 tahun pada pukul 17. 20 WIB. Menurut pihak RSUD Djasamen Saragih almarhumah merupakan pasien Covid-19, dan sesuai aturan yang berlaku, jenazah almarhumah akan dilaksanakan pemulasaran jenazah sesuai protokol Kesehatan.
  2. Oleh pihak RSUD Djasamen Saragih menyampaikan surat persetujuan pemulasaran jenazah Covid-19, dan ditanda tangani oleh suami almarhumah Bapak Fauzi Munthe dan beliau bersedia menanda tangani surat persetujuan pemulasaran jenazah Covid-19 atas istrinya karena pihak RSUD Djasamen Saragih menyatakan petugas mereka sudah mendapat sertifikat Bilal Mayit dari Majelis Ulama Indonesia, dan tidak mengetahui bahwa petugas yang memandikan jenazah istri beliau adalah laki-laki.
  3.  Akhirnya dilaksanakan pemulasaran jenazah almarhumah Zakiah oleh 4 orang laki-laki (2 Islam dan 2 Kristen) dan Bapak Fauzi Munthe tidak diperkenankan ikut memandikan dan terkesan dilarang untuk ikut menyaksikan.
  4. Pihak RSUD Djasamen Saragih beralasan, jenazah Almh Zakiah dimandikan oleh laki-laki karena ketiadaan petugas pemulasaran jenazah wanita di RSUD Djasamen tersebut.
  5. Menyikapi hal tersebut, DP MUI Kota Pematangsiantar menyurati Dirut RSUD Djasamen Saragih yang ditembuskan kepada Wali Kota Pematangsiantar, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar dan Kapolresta Pematangsiantar untuk meminta Klarifikasi penanganan Jenazah tersebut, maka dilaksanakan pertemuan pada hari Rabu 23 September 2020 pukul 10.00 WIB di Aula Kantor MUI Pematangsiantar. Pertemuan itu dihadiri oleh, pihak RSUD Djasamen Saragih, Pihak Keluarga Almarhumah Zakiah, dan DP MUI Kota Pematangsiantar.

Dewan Pimpinan MUI Tindak Lanjuti Pakta Pengkhidmatan

0

muisumut.or.id, Medan Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak  menyatakan bahwa setelah Pengukuhan DP MUI Sumatera utara 12 Februri 2021 yang lalu yang dilanjutkan dengan penandatangan pakta pengkhidmatan,

“maka hari ini kita akan tindak lanjuti Pelaksananaan Pakta Penghidmatan tersebut, agar kedepan MUI Sumatera Utara benar benar berkhidmat untuk umat dan menjadi Tenda Besar Umat Islam” kata Dr. H. Maratua, Rabu 24 Februari 2021 pada saat rapat Dewan Pimpinan.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Setiap Pengurus DP. Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara telah menandatangani Pakta Perkhidmatan dengan menyatakan akan berperan secara aktif dalam melaksanakan Visi, Misi, Orientasi dan Program Kerja MUI Provinsi Sumatera Utara  masa khidmat 2020 – 2025. Bersikap jujur, obyektif, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas, Siap mencapai target kinerja yang sudah diarahkan oleh kebijakan pimpinan dalam rangka mencapai Visi, Misi, Orientasi dan Program Kerja MUI Provinsi Sumatera Utara. Siap melaksanakan disiplin beribadah, disiplin bekerja, disiplin waktu dan tata tertib bekerja di Kantor DP. MUI Provinsi Sumatera Utara yang sudah digariskan pimpinan. Siap menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas.

Pakta Pengkhidmatan ini bertujuan agar Pengurus DP. MUI Provinsi melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan program bidang masing-masing dan tugas yang dipercayakan oleh pimpinan dengan penuh keikhlasan dan tanggung kawab kepada organisasi.

MUI SUMUT TERIMA KUNJUNGAN PKS

0

muisumut.or.id, Medan MUI Sumut terima kunjungan silaturrahmi Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) Partai Keadilan Sejahtera, selasa (16/2/21) di Ruang rapat MUI Sumut.

Dalam kunjungan tersebut disambut oleh Ketua MUI Sumut Dr H Maratua Simanjuntak MA, Wakil Ketua Umum Dr H Arso M Ag, Sekretaris Umum Prof Dr Asmuni MA, Bendahara Umum Drs H Sotar Nasution dan beserta jajaran Dewan Pimpinan MUI Sumut.

Ketua MUI Sumut Dr H Maratua Simanjuntak MA dalam sambutannya mengatakan, “Kita berkewajiban menyampaikan bahwa Islam adalah rahmatan lil alamin, MUI Sumut menyampaikannya sebagai organisasi keulamaan dan PKS menyampaikannya dalam peran dunia politik,” ujarnya

Maratua mengharapkan bahwa kita tetap istiqomah dalam berperan menyampaikan misi Islam rahmatan lil ‘alamin sehingga seluruh umat mengikuti pedoman fatwa MUI berdasarkan syariat Islam.

Ketua Umum Didampingi Sekretaris Umum dan beberapa DP MUI menerima kunjungan dari Partai Keadilan Sejahtera

Kunjungan silaturrahmi tersebut dilakukan oleh Ketua MPW PKS H Salman Alfarisi Lc MA, didampingi Sekretaris MPW Ir Cecep Wiwaha, Sekretaris DPW Drs Misno Adisyah Putra, Ketua Bidang Kaderisasi Hamzah Sagimun Lc dan Sekretaris Dewan Syariat Wilayah Nurazizah Tambunan SS.

(Saddan Yasir)