Tuesday, March 3, 2026
spot_img
Home Blog Page 160

KIAT MERAIH LAILATUL QADR, Oleh : Hj.Tjek Tanti, Lc, MA

0

Disampaikan pada Ahad, 17 Ramadhan 1441 H, secara live streaming Yutube, Facebook, dan Instagram

PENDAHULUAN

Lailatul Qadar adalah satu malam yang sangat  instimewa bagi umat Islam. Malam ini menjadi istimewa karena ia di sebut di dalam Al Quran sebagai malam yang lebih baik dari 1000 bulan. Artinya, siapa yg beramal di malam Lailatul Qadar ini, lebih baik bagimya dari beramal 1000 bulan atau 83 tahun lebih. Maka dari itu, setiap Muslim yang taat pastilah mendambakan untuk mendapatkan malam istimewa ini.

Malam Lailatul Qadar juga dikenal sebagai malam diturunkannya kitab suci Al-Qur’an ke muka bumi.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Al Qadar;

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ . وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ . لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ . تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ . سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ .

“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya [Al Qur’an] pada malam Lailatul Qadr. Dan tahukah kamu apakah malam Lailatul Qadr itu. Malam Lailatul Qadr1 itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhan-Nya untuk mengatur segala urusan.  Malam itu [penuh] kesejahteraan sampai terbit fajar.”

Rasulullah saw bersabda tentang keutamaan Lailatul Qadar sebagai berikut:

ان هذا الشهر قد حضركم وفيه ليلة خير من الف شهر من حرمها فقد حرم الخير كله

 ولايحرم خيرها الا محروم

            “Sesungguhnya bulan ini telah mendatangi kalian. Di dalamnya terdapat satu malam yang lebih baik daripada seribu bulan. Barangsiapa terhalang untuk mendapatkan kebaikannya, berarti ia terhalang untuk mendapatkan seluruh kebaikan. Dan tidak terhalang mendapatkan kebaikannya, kecuali orang yang betul-betul bernasib buruk.”(HR. Ibnu Majah)

MAKNA LAILATUL QADR

Al-Qadr dari satu sisi memiliki arti kedudukan yang tinggi dan kehormatan yang besar. Berdasarkan makna ini, Lailatul Qadr berarti malam yang memiliki kemulian, kehormatan dan keagungan. Di malam ini, Allah menganugerahkan kemuliaan dan kehormatan yang selayaknya diterima oleh hamba-hambaNya yang salih di dunia maupun di akhirat.

Dari sisi yang lain, al-Qadr berarti penetapan hukum-hukum dan pembagian jatah rezeki kepada seluruh umat manusia. Berdasarkan makna yang kedua ini, Lailatul Qadr berarti malam di mana Allah menentukan takdir hamba-hambaNya, berbagi kondisi dan masa depan mereka. Ketentuan takdir ini diturunkan dari Lauh Mahfuzh ke langit dunia, untuk diberlakukan kepada mereka selama setahun.

Dari kedua makna ini, Lailatul Qadr merupakan malam terbaik sepanjang tahun. Karena seluruh bagiannya telah dipenuhi dengan berkah dan kebaikan. Jika kita mendapatkan kebaikan dan keberkahannya, berarti kita telah meraih karunia yang besar dan mendapatkan kemuliaan yang agung. Sebaliknya, jika terhalang mendapatkan kebaikan dan keberkahannya, berarti kita akan terhalang mendapatkan kebaikan dan keberkahan di malam-malam lainnya.

KEMULIAAN DAN KEAGUNGAN LAILATUL QADR

Malam ini memiliki keutamaan dan keagungan yang sangat banyak, diantaranya adalah :

  • Malam ini lebih baik daripada seribu bulan, yakni amal salih yang dikerjakan pada malam ini lebih baik daripada amal kebaikan yang dikerjakan selama seribu bulan, yang tidak ada Lailatul Qadr di dalamnya.
  • Pada malam ini, para malaikat di bawah pimpinan Malaikat Jibril turun ke bumi. Dengan banyaknya malaikat yang berada di bumi, akan memberikan kebaikan dan menyingkirkan setan-setan, sehingga kita merasa mudah untuk berbuat kebajikan.
  • Pada malam ini, kaum Muslim dipenuhi dengan kesejahteraan hingga terbit fajar. Setan tidak bisa mengusik dan mengganggu mereka.
  • Malam ini penuh dengan berkah, sehingga barangsiapa yang terhalang mendapatkan berkahnya, maka ia terhalang mendapatkan anugerah yang sangat besar.
  • Pada malam ini, Allah memberikan ampunan kepada siapapun yang dikehendakiNya. Abu Abdurrahman berkata: “Pada malam kemuliaan, didatangkan buku catatan besar selama setahun. Lalu Allah mengampuni orang-orang yang dikehendakiNya.”
  • Malam kemuliaan ini akan selalu ada hingga hari kiamat. Abu Dzar ra berkata:

يا رسولَ اللهِ ، أخبِرْني عن ليلةِ القدرِ أفي رمضانَ أم في غيرِ رمضانَ ؟ قال صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ : بلْ في رمضانَ . قلتُ : يا رسولَ اللهِ ، أهيَ مع الأنبياءِ ما كانوا فإذا قُبِضَ الأنبياءُ رُفِعَتْ ، أم هيَ إلى يومِ القيامةِ ؟ قال صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ : بل هيَ إلى يومِ القيامةِ قلت يا رسول الله أخبرنى فى أي رمضان هي ؟ قال في العشر الأواخر لا تسألنى عن شئ بعدها

“Wahai Rasulullah, beritahukan kepadaku mengenai Lailatul Qadr. Apakah ia di bulan Ramadhan ataukah di luar bulan Ramadhan?”

Rasulullah saw menjawab,“Justru ia berada di bulan Ramadhan”

Aku bertanya, “Beritahukanlah kepadaku wahai Rasulullah, apakah malam itu terjadi pada masa para nabi selama mereka masih hidup? Apabila mereka meninggal dunia, apakah malam itu akan diangkat, ataukah tetap ada hingga hari Kiamat?”

Rasulullah saw menjawab, “Tidak, justru ia akan tetap ada hingga hari Kiamat”

Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, beritahukan kepadaku, di hari apakah dari bulan Ramadhan malam itu tiba?”

Beliau pun menjawab,“Pada sepuluh hari terakhir. Setelah ini, janganlah kamu bertanya kepadaku lagi mengenai hal ini sedikit pun.”(HR. al-Hakim)

  • Tidak ada tanda-tanda permulaan yang dapat dijadikan sebagai pedoman untuk menentukan bahwa malam tertentu adalah malam Lailatul Qadr. Justru tanda-tanda itu muncul di pagi harinya setelah berlalu Lailatul Qadr. Seperti matahari bersinar terang, tetapi tidak terasa menyengat di esok harinya. Oleh karena itu, pedoman kita dalam mencari Lailatul Qadr adalah penjelasan dari Rasulullah saw. Karena itu, mau tidak mau kita harus bersungguh-sungguh meningkatkan amal ibadah di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, terutama pada malam-malam ganjil, terutama pada tujuh malam terakhir.

HIKMAH DIRAHASIAKANNYA LAILATUL QADR

Ubadah bin ash-Shamit ra menuturkan:

Rasulullah keluar untuk memberitahukan kepada kami tentang Lailatul Qadr, lalu ada dua orang dari kalangan Muslimin yang berdebat. Beliau pun bersabda, “Aku keluar untuk memberitahukan kepadamu tentang Lailatul Qadr, lalu Fulan dan Fulan berdebat, sehingga ingatan tentang malam itu terangkat dari memoriku. Semoga hal ini justru lebih baik bagimu. Oleh karena itu, carilah Lailatul Qadr di malam kesembilan, ketujuh dan kelima.”(HR. Bukhari)

Rasulullah saw menjadi lupa pada malam keberapa tepatnya Lailatul Qadr, tapi beliau masih mengingat bahwa Lailatul Qadr jatuh pada sepuluh hari yang terakhir di malam-malam ganjil, sebagaimana sabda beliau,

تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ

            Carilah Lailatul Qadr pada malam ganjil dari sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari)

Beberapa Hikmah Mengapa Lailatul Qadr ini Datangnya Dirahasiakan

  • Allah merahasiakannya agar tidak hanya Lailatul Qadr yang diagungkan, tetapi semua malam yang diperkirakan sebagai kemungkinan Lailatul Qadr juga diagungkan, dengan mengerjakan berbagai bentuk ibadah secara bersungguh-sungguh di semua malam yang diharapkan sebagai Lailatul Qadr. Sebagaimana Allah menyembunyikan asma Allah Yang Paling Agung agar umat manusia mengagungkan semua asmaNya.
  • Ketika seorang hamba bersungguh-sungguh beribadah karena berharap mendapatkan Lailatul Qadr, meskipun ia belum yakin apakah malam ini adalah Lailatul Qadr, maka Allah akan membanggakan hamba itu di hadapan malaikat seraya berfirman, yang artinya, “kalian telah mengatakan bahwa manusia akan berbuat kerusakan di muka bumi dan akan menumpahkan darah, padahal hambaKu ini telah diketahuinya dengan yakin. Bagaimana seandainya Aku memberitahukan secara jelas Lailatul Qadr kepadanya? Pada saat itulah akan terlihat jelas bahwa Aku Maha Mengetahui apa-apa yang tidak kalian ketahui.”
  • Allah menyembunyikannya agar kaum Muslimin bersungguh-sungguh untuk mencari dan menentukannya, sehingga mereka mendapatkan pahala orang-orang yang berjihad. Berbeda halnya kalau Lailatul Qadr telah diberitahukan, berarti mereka tidak akan mendapatkan pahala jihad di samping pahala ibadah yang dikerjakannya.

Kendati demikian, sebagian besar ulama berpendapat bahwa Lailatul Qadr itu jatuh pada malam ke-27, berdasarkan sabda Rasulullah saw,…

مَنْ كَانَ مُتَحَرِّيَهَا فَلْيَتَحَرَّهَا فِى لَيْلَةِ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ

            “Barangsiapa yang mencarinya, maka hendaklah mencarinya di malam kedua puluh tujuh.” (HR. Ahmad)

     Oleh karena itu, kita harus meningkatkan amal ibadah kita selama sepuluh hari terakhir, terlebih lagi pada malam-malam ganjil, terutama pada tujuh malam yang tersisa, terlebih lagi malam kedua puluh tujuh.

Langkah-langkah Meraih Lailatul qadr

            Tidak ada seorangpun yang lebih tahu tentang bagaimana meraih atau mendapatkan Lailatul Qadr selain Rasulullah saw. Oleh sebab itu siapa saja yang ingin meraih Lailtul Qadr hendaklah mengikuti apa yang beliau saw lakukan.

  • Mengoptimalkan amal ibadah dan meminimalkan amal duniawi selama sepuluh hari terakhir. Aisyah ra menuturkan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَجْتَهِدُ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مَا لاَ يَجْتَهِدُ فِى غَيْرِهِ

“Rasulullah saw sangat bersungguh-sungguh pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, melebihi kesungguhan beliau di waktu yang lainnya.” (HR. Muslim)

Aisyah ra juga menuturkan,

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ ، وَأَحْيَا لَيْلَهُ ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ

“Apabila Nabi saw memasuki sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan), beliau mengencangkan sarungnya (tidak menggauli istri), menghidupkan malam-malam tersebut dengan ibadah dan membangunkan keluarganya.” (HR. Bukhari & Muslim)

  • Melakukan iktikaf selama sepuluh hari terakhir, sehingga dengan demikian kita bisa meningkatkan amal ibadah tanpa mendapatkan banyak gangguan, Aisyah ra menuturkan,

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ،

 ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ

“Bahwa Nabi saw selalu beriktikaf selama sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, hingga beliau meninggal dunia. Setelah itu, para isteri beliau beriktikaf sepeninggal beliau.” (HR. Bukhari dan Muslim)

  • Memperbanyak shalat malam, Rasulullah saw bersabda,…

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ اِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Siapa yang mengerjakan ibadah (shalat) pada malam Qadar dengan iman dan berharap hanya kepada Allah, maka diampuni dosanya yang telah lalu. (HR al-Bukhari dan Muslim).

  • Memperbanyak istighfar dan mohon ampunan. Imam ar-Rafi’i berkata, “Disunahkan untuk memperbanyak doa di semua waktu, lebih banyak lagi di bulan Ramadhan, lebih banyak lagi di sepuluh malam terakhir, lebih banyak lagi di malam-malam ganjilnya. Di antara doa yang disunahkan untuk selalu kita baca adalah doa yang terdapat dalam hadits yang  diriwayatkan Aisyah ra. Aisyah bertanya kepada Rasulullah saw :

            يَارَسُوْلَ اللهِ اَرَاَيْتَ اِنْ عَلِمْتُ اَيُّ لَيْلَةٍ لَيْلًةَ الْقَدْرِ مَااَقُولُ فِيْهَا. قَالَ قُوْلِى

         اَللَّهُمَّ اِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى‎

     “Wahai Rasulullah, apa pendapat Engkau, seandainya aku menemukan malam Lailatul Qadar, maka do’a apakah yang semestinya aku ucapkan? Rasullullah SAW, menjawabnya; berdo’alah dengan mengucapkan “Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun, menyukai  ampunan, maka ampunilah aku.” (HR.Ahmad).

  • Tidak berbuka terlalu kenyang dan tidak memenuhi perut dengan makanan di malam hari, agar tidak mengantuk, sehingga bisa menghidupkan malam-malam Ramadhan. Rasulullah saw senantiasa mengencangkan sarungnya, yang berarti beliau tidak banyak makan malam hari, sehingga bisa menghidupkan malam untuk mendapatkan Lailatul Qadr.
  • Membersihkan diri dari dorongan syahwat, agar lebih konsentrasi dalam melaksanakan ibadah. Diantara makna mengencangkan ikatan sarung adalah tidak menggauli isteri dan tidak makan terlalu kenyang.

Keluasan Ampunan Allah swt

Dalam sebuah hadis qudsi disebutkan :

  عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ :قَالَ اللهُ تَبَارَك وَ تَعَالَـى : يَا ابْنَ آدَمَ ، إنَّكَ مَا دَعَوْتَنِيْ وَرَجَوْتَنِيْ غَفَرْتُ لَكَ عَلَى مَا كَانَ فِيْكَ وَلَا أُبَالِيْ يَا ابْنَ آدَمَ لَوْ بَلَغَتْ ذُنُوبُكَ عَنَانَ السَّمَاءِ ، ثُمَّ اسْتَغفَرْتَنِيْ ، غَفَرْتُ لَكَ وَلَا أُبَالِيْ يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِيْ بِقُرَابِ لْأَرْضِ خَطَايَا ، ثُمَّ لَقِيتَنيْ لَا تُشْرِكُ بِيْ شَيْئًا ، لَأَتَيْتُكَ بِقُرَابهَا مَغْفِرَةً. Dari Anas bin Malik ra ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah saw bersabda; Allah Azza wa Jalla berfirman : Wahai anak Adam! Sesungguhnya selama engkau berdoa dan berharap hanya kepada-Ku, niscaya Aku mengampuni dosa-dosa yang telah engkau lakukan dan Aku tidak peduli.Wahai anak Adam! Seandainya dosa-dosamu setinggi langit, kemudian engkau minta ampunan kepada-Ku, niscaya Aku mengampunimu dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam! Jika engkau datang kepadaku dengan membawa dosa-dosa yang hampir memenuhi bumi kemudian engkau bertemu dengan-Ku dalam keadaan tidak mempersekutukan-Ku dengan sesuatu pun, niscaya Aku datang kepadamu dengan memberikan ampunan sepenuh bumi.” (HR.Tirmidzi)   Hadis ini menyebutkan tiga syarat mendapatkan ampunan : Berdoa Disertai Harapan يَا ابْنَ آدَمَ ، إنَّكَ مَا دَعَوْتَنِيْ وَرَجَوْتَنِيْ غَفَرْتُ لَكَ عَلَى مَا كَانَ فِيْكَ وَلَا أُبَالِيْ Berdoa disertai harapan, karena doa diperintahkan dan dijanjikan untuk dikabulkan. Allah Azza wa Jalla berfirman : وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ Dan Tuhanmu berfirman, berdoalah kamu kepadaku niscaya Kuperkenankan permintaan kamu itu (QS. al-Mu’min:60). Rasulullah saw bersabda: اُدْعُوا اللّٰـهَ وَأَنْتُمْ مُوْقِنُوْنَ بِالْإِجَابَةِ ، وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللّٰـهَ تَعَالَـى لَا يَسْتَجِيْبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لَاهٍ “Berdoalah kamu kepada Allah sedangkan kamu yakin bakal diijabah. Ketahuilah sesungguhnya Allah tidak akan mengijabah doa dari hati orang yang lalai lagi main-main”. Senantiasa Istighfar يَا ابْنَ آدَمَ لَوْ بَلَغَتْ ذُنُوبُكَ عَنَانَ السَّمَاءِ ، ثُمَّ اسْتَغفَرْتَنِيْ ، غَفَرْتُ لَكَ وَلَا أُبَالِيْ 3. Tauhid Merupakan Faktor Terbesar Penyebab Ampunan يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِيْ بِقُرَابِ الْأَرْضِ خَطَايَا ، ثُمَّ لَقِيتَنيْ لَا تُشْرِكُ بِيْ شَيْئًا ، لَأَتَيْتُكَ بِقُرَابهَا مَغْفِرَةً
Barangsiapa tidak mempunyai tauhid, ia tidak mendapatkan ampunan Allah Azza wa Jalla berfiman : إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar”. (QS. An-Nisa:48)
Lafazh-lafazh Istighfar Yang Biasa Diamalkan Rasulullah Saw أَسْتَغْفِر ُاللهَ…أَسْتَغْفِرُ اللهَ  العَظِيم  َالَّذِي لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ اْلحَيُّ اْلقَيُّوْمُ وَأَتُوْبُ إِلَيْهِ. اللَّهُمَّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي فَاغْفِرْ لِي  فَإِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ.رَبِّ اغْفِرْ لِي وَتُبْ عَلَيَّ إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْم.اللَّهُمَّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيْرًا, وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ اللهَ، فَاغْفِرْ لِي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وَارْحَمْنِي إِنَّكَ أَنْتَ اْلغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.سيد الاستغفار اَللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّيْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ (أَمَاتُك)، وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ، أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ، وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْ لِيْ فَإِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ “Ya Allah! Engkau adalah Tuhanku, tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau, Engkaulah yang menciptakan aku. Aku adalah hambaMu. Aku akan setia pada perjanjianku denganMu semampuku. Aku berlindung kepadaMu dari kejelekan yang kuperbuat. Aku mengakui nikmatMu kepadaku dan aku mengakui dosaku, oleh karena itu, ampunilah aku. Sesungguhnya tiada yang mengampuni dosa kecuali Engkau”.     Dari Abdullah bin Abbas ra ia berkata: Rasulullah saw bersabda:     مَنْ لَزِمَ الِاسْتِغْفَارَ جَعَلَ اللهُ لَهُ مِنْ كُلِّ هُمٍّ فَرَجًا، وَمِنْ كُلِّ ضِيقٍ مَخْرَجًا،   وَرَزَقَهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ                                                                                                 “Barangsiapa yang senantiasa beristighfar niscaya Allah akan membebaskannya dari segala kegundahan, melepaskannya dari segala kesempitan dan memberinya rizki dari arah yang tidak ia sangka-sangka.” (HR. Abu Daud & Ibnu Majah)    
           Demikianlah paparan singkat tentang Kiat Meraih Lailatul Qadr; makna Lailatul Qadr; kemuliaan dan keagungannya; hikmah dirahasiakannya Lailatul Qadr; langkah-langkah untuk mendapatkannya; serta penjelasan Rasulullah saw tentang keluasan ampunan Allah swt. Semoga kita termasuk orang-orang yang mampu mengoptimalkan amal ibadah di malam kemuliaan ini, sehingga dapat meraih ridho dan limpahan pahala yang telah dijanjikan oleh Allah swt. Amin…

Pandangan Ke-Agamaan Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara terhadap Persoalan-persoalan Ibadah Kontemporer Pada Masa Wabah Covid-19

0

muisumut.or.id, Medan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut mengeluarkan sembilan fatwa terkait dengan ibadah untuk umat muslim.

Fatwa yang dikeluarkan untuk memberikan kepastian tata cara beribadah di masa COVID-19. Keputusan ini dikeluarkan pada 15 April 2020 setelah melalui tiga persidangan.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumut, Akmaluddin Syahputra mengatakan, sembilan fatwa tersebut dikelompokkan menjadi empat, pertama tata cara salat, Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), puasa dan zakat.

Untuk tata cara salat ke masjid, katanya, ada dua syarat yang ditentukan oleh fatwa MUI, yaitu harus menggunakan masker dan yang boleh ke masjid hanya laki-laki saja. Sementara untuk perempuan dan anak-anak diharapkan salat di rumah.

“Kita tetap ke masjid untuk beribadah karena saat ini kondisi Sumut belum begitu darurat, tetapi ada syaratnya. Pertama, hanya laki-laki yang diperbolehkan salat jamaah di masjid, entah itu tarawih, salat Jum’at, salat lima waktu. Kedua, jika ke masjid harus menggunakan masker, karena kita tidak tahu siapa yang terpapar COVID-19. Jadi memakai masker hukumnya mubah,” katanya dalam keterangan resmi di akun Youtube Humas Sumut, Jumat (17/4/2020).

Untuk jarak shaf salat, katanya, fatwa MUI Sumut memutuskan tidak ada perubahan, sesuai dengan tata cara salat jamaah yang benar.

Selain itu, setiap salat MUI juga menganjurkan untuk membaca doa Qunut Nazillah baik saat salat jamaah dan salat sendiri.

“Untuk shaf tidak ada perubahan, tetapi jangan terlalu rapat. Dan yang perlu diingat, baca doa Qunut Nazillah setiap salat baik salat jamaah atau sendiri,” ujarnya.

MUI Sumut juga tidak mengharamkan penggunaan hand sanitizer dengan syarat alkohol yang digunakan untuk pembersih tangan tersebut berasal dari alkohol kimiawi, bukan khamar.

“Alkoholnya harus berasal dari kimiawi, bukan khamar,” cetusnya.

MUI Sumut juga mengeluarkan fatwa terkait kepengurusan BKM. Di mana BKM dianjurkan membersihkan masjidnya sesuai dengan protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah.

Sedangkan untuk penggunaan dana, BKM juga diperbolehkan menggunakannya untuk pembelian sabun, disinfektan, hand sanitizer dan peralatan untuk pembersihan masjid sesuai protokol serta membayar uang transportasi imam atau ustadz.

“BKM boleh menggunakan dananya untuk keperluan pembelian barang-barang pembersih sesuai protokol kesehatan pemerintah seperti sabun, hand sanitizer dan lainnya. Juga diperbolehkan memberikan uang transport kepada imam atau ustadz,” jelasnya.

Terkait puasa, MUI Sumut juga memutuskan tidak ada perubahan. Hanya saja ada pengecualian untuk medis dan para medis yang bekerja menangani COVID-19.

“Bagi medis dan paramedis tetap wajib berniat puasa, tetapi bila dalam prosesnya seperti di siang hari mendapat kesulitan, dia boleh berbuka, tetapi dia harus tetap menggantinya setelah Ramadan,” cetusnya.

Terakhir adalah masalah zakat. Fatwa MUI Sumut mengatakan zakat harus disegerakan pembayarannya. Zakat fitrah misalnya harus dibayar di awal Ramadan atau zakat harta yang nisabnya sudah sampai.

Syariah, Fiqh, dan Hukum Islam (FILSAFAT HUKUM ISLAM)

0

Di dalam masyarakat Indonesia berkembang berbagai macam istilah, dimana istilah satu dengan lainnya mempunyai persamaan dan sekaligus juga mempunyai perbedaan, istilah yang dimaksud adalah syari’at Islam, fiqih Islam, dan Hukum Islam. Di dalam literature kepustakaan hukum Islam berbahasa Inggris, Syari’at Islam diterjemahkan dengan Islamic Law, sedang fiqh Islam diterjemahkan dengan Islamic Jurisprudence. Di dalam bahasa Indonesia, untuk syariat Islam sering dipergunakan istilah hukum syari’at atau hukum syara, untuk fiqh Islam dipergunakan istilah hukum fiqh atau kadang-kadang hukum Islam. Dalam prakteknya seringkali kedua istilah ini dirangkum dalam kata hukum Islam, tanpa menjelaskan apa yang dimaksud. Hal ini dapat dipahamai bahwa kedua mempunyai hubungan yang sangat erat, dapat dibedakan tapi tidak dapat dipisahkan. Syariat merupakan landasan bagi fiqh, dan fiqh merupakan pemahaman orang yang memenuhi syarat tentang syari’at. Oleh karena itu seseorang yang akan memahami hukum Islam dengan baik dan benar harus dapat membedakan antara syari’at Islam dan fiqh Islam.

Dari ketiga istilah ini ada persamaan dan perbedaannya. Sebelum membahas persamaan dan perbedaan antara istilah ini terlebih dahulu dikemukakan pengertian masing-masing istilah ini.

1. Syariah. Menurutkan akar katanya  شرع   yang berarti jalan menuju sumber air

Menurut istilah: Hukum yang diatur oleh Allah SWT, untuk hambanya melalui lisan para Rasul. Para Rasul menyampaikan kepada umatnya untuk diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Baik berbentuk aqidah, hukum, akhlak, muamalah dan sebagainya, secara singkat dapat dikatakan bahwa syariah Islam adalah keseluruhan ajaran Islam yang bersumber dari wahyu Allah SWT. Dalam wacana keislaman, kata syari’ah (atau syariat) memang memiliki makna dan signifikansi yang penting, karena secara eksplisit tercantum dalam al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW., dua sumber utama ajaran Islam. Kata ‘syari’at’ dan pecahannya tercantum lima kali dalam al-Qur’an. Dalam bentuk kata kerja (syara’a dan syara’u) terdapat masing-masing pada ayat 42:13 dan 42:21. Tiga bentuk kata bendanya tercantum pada tiga ayat berbeda, masing­-masing 7:123, 5:48 dan 45:18. Ayat terakhir inilah yang terpenting dan sering ditabalkan menjadi salah satu konsep kunci dalam pemikiran hukum Islam.

Syari’ah, yang awalnya berarti jalan, terutama jalan menuju sumber air, dipergunakan di kalangan umat Islam dengan arti seluruh pandanan Allah (khitabllah) yang terkait dengan perbuatan manusia. Kata syari’ah biasanya dinisbahkan kepada para utusan Tuhan, seperti syari’ah Nabi Musa,. syari’ah Nabi Ibrahim dan syari’ah Muhammad SAW. Meskipun Allah sebagai syari’ (pembuat syari’ah) mungkin berbeda pada para utusan-Nya, tetapi segera setelah periode risalahnya selesai, apalagi dengan selesainya risalah penutup para nabi (khatam al-nabiyyin), syari’ah itu menjadi permanen. Kata syari’ah telah dipakai dalam pengertian dan makna yang beragam dalam lingkup yang berbeda dlan masa yang berbeda. Manna’ al-Qattan, seumpamanya, mendefinisikannya sebagai ‘segala ketentuan Allah yang disyariatkan, bagi hamba-hamba-Nya, baik menyangkut ritual, sosial, ekonomi, moral, hukum dan lain-lainnya.

2. Fiqih menurut etimologi (lughah) adalah berarti paham, yaitu memahami segala sesuatu, seperti saya paham (mengerti) bahwa langit di atas kita, dan bumi di bawah kita, atau memahami satu setengah dari dua dan sebagainya.

Menurut istilah, fiqh adalalah pengetahuan tentang hukum syara’ mengenai perbuatan manusia yang diperoleh dari dalil-dalil yang terinci.[i] Adapula ulama yang mendifinisikan fiqih dengan usaha yang dihasilkan oleh manusia melalui ijtihad setelah dianalisis dan perenungan (al Juryany)

Dengan kata lain, perbedaan pendapat dan pengamalan fiqh adalah sesuatu yang lumrah dan tidak perlu di pertentangkan. Dan pada gilirannya , di antara para pengikut ulama mazhab, akan saling toleran untuk mengerti formula fiqh dari ulama yang diikutinya . fiqh sebagai hasil istinbath (upaya mengeluarkan hukum dari nash) atau ijtihad fuqaha’ yang manusia biasa , meski telah di yakini kebenarannya, tidaklah tertutup kemungkinan terjadi kesalahan di dalamnya. Meskipun dalam hal ini , apabila terjadi kesalahan di dalamnya. Meskipun dalam hal ini , apabila terjadi kesalahan tidak berakibat dikenakan sanksi hukum. Sebagaimana sabda Rasulullah saw: Iza’ ajtihada al-hakim fa asaba falahu ajran wa iza ijtahada fa akhta’a fa lahu ajr wahid ( apabila ia berijtihad dan salah, maka baginya satu pahala). Amir Syarifuddin merinci cakupan pengertian fiqh yaitu :[1]

  1. Bahwa fiqh itu adalah ilmu tentang syara.
  2. Bahwa yang dibicarakan fiqh adalah hal-hal yang bersifat amaliyah furu’iyah
  3. Bahwa pengetahuan tentang hukum syara itu didasarkan kepada dalitafsili (rinci)
  4. Bahwa fiqh itu digali dan ditemukan melalui penalaran dan Istidlal (penggunaan dalil) si mujtahid dan Faqih.

Dengan demikian ,memperhatikan watak dan sifat fiqh adalah hasil jerih payah fuqaha, ia dapat saja menerima perubahan atau pembaharuan , karena tuntutan ruang dan waktu.

Difinisi ini dapat disimpulkan bahwa fiqih adalah hasil ijtihad para ulama berdasarkan kaidah-kaidah ushul fiqih (kaedah istimbath hukum-hukum syara’.)

3. Hukum secara etimologi (lughah) kata hukum berasal dari    ح ك م   yang berarti ”menolak kezhaliman/penganiayaan atau dengan arti menetapkan, atau memutuskan dan lain-lain. Secara terminologi/istilah ushul fiqh. Hukum itu adalah titah Allah yang berkenaan dengan perbuatan orang-orang mukallaf, berupa tuntutan (perintah dan larangan) pilihan, atau menjadi sebab-syarat, dan mani’ (penghalang).

Dari definisi diatas diketahui hukum itu terbagi kepada 2 (dua) bahagian, yaitu hukum taklifi yang mengandung perintah yaitu wajjib dan sunnat, dan larangan yaitu, haram dan makruh dan pilihan yaitu mubah (harus) boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan.

Bagian kedua yaitu hukum wad’y, yaitu yang dijadikan sebab, seperti, tergelincirnya matahari menjadi sebab wajib shalat zuhur, syarat, seperti berwudhu menjadi syarat sahnya shalat, dan mani’ (pengahalang) seperti haid dan nifas menjadi pengahalang wajibnya shalat dan puasa.

Dalam hukum Islam, hukum lebih diartikan kepada fiqih Islam sebagai penjabaran dari syari’ah. Syari’ah sulit akan dilaksanakan tanpa fiqih, maka fiqih adalah ujung tombak dalam pelaksanaan syari’ah Islam. Antara syari’ah dan fiqih dapat dibedakan, tetapi tidak dapat dipisahkan. Untuk memperjelas persamaan dan perbedaan antara syari’ah dan fiqih dibawah ini dijelaskan sebagai berikut:

Syari’ah terdapat di dalam al Qur’an dan sunnah Rasul saw. Kalau kita berbicara tentang syari’ah yang dimaksud adalah wahyu Allah dalam al Qur’an dan sunnah Rasul. Sedangkan fiqih  terdapat dalam berbagai kitab fiqih, dan yang dimaksud dengan fiqih adalah pemahaman atau penalaran pemikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad tentang syari’at. Syariah dan fikih dapat dibedakan tapi tidak dapat dipisahkan, karena fikih adalah ujung tombak  dari syariah (operasional syariah)

  1. syari’ah bersifat fundamental, idealistis, dan otoritatif, sedangkan fiqh bersifat liberal, realistis , dan instrumental ruang lingkupnya terbatas pada apa yang biasa disebut tindakan hukum
  2. Syari’ah adalah ciptaan atau ketetapan Allah serta ketentuan RasulNya, karena itu kebenarannya mutlak (absolut) serta berlaku abadi sepanjang masa dimana saja. Fiqih adalah hasil karya manusia, maka keberannya bersifat relatif dan tidak dapat berlaku abadi, dapat berubah dari masa ke masa, dan dapat berbeda dari satu tempat dengan tempat lain. Sebagai permisalan perbedaan waktu adalah; peristiwa-peristiwa yang baru yang pada waktu tertentu tidak terjadi seperti, bayi tabung, vasektomi dan tubektomi, pencangkokan organ tubuh, dan masih banyak permaslahan yang akan muncul disebabkan oleh perubahan waktu. Sedangkan perbedaan tempat seperti halnya wasiat wajibah, wasiat wajibah yang dikenal di Indonesia diberikan kepada anak angkat, sedangkan wasiat wajibah yang dikenal di Mesir diberikan kepada cucu yang ketika kakeknya meninggal orangtuanya telah lebih dahulu meninggal (cucu yang putus titi)
  3. Syariah adalah satu (unity) dan fikih beragam/ berbilang (diversity). Dalam fiqih, seseorang akan menemukan pemikiran-pemikiran para fukaha, antara lain para pendiri empat imam mazhab yang ada dalam ilmu fiqih yang sampai sekarang masih berpengaruh dikalangan umat Islam sedunia yaitu Abu Hanifah (pendiri mazhab Hanafi), Malik bin Anas (pendiri mazhab Maliki) Muhammad Idris As-Syafi’i (pendiri mazhab Syafi’i) dan Ahmad bin Hanbal (pendiri mazhab Hanbali).
  4. Fiqih berisi rincian dari syari’ah karena itu dapat dikatakan sebagai elaborasi terhadap syari’ah. Elaborasi yang dimaksud disini merupakan suatu kegiatan ijtihad dengan menggunakan akal fikiran atau al ra’yu. Yang dimaksud ijtihad adalah suatu usaha sungguh-sungguh dengan mempergunakan segenap kemampuan yang ada dilakukan oleh seseorang  (ahli hukum) yang memenuhi syarat untuk mendapatkan garis hukum yang belum jelas atau tidak ada ketentuannya di dalam al-Quran dan Sunnah Rasulullah.

 CIRI-CIRI HUKUM ISLAM

  1. bersumber dan merupakan bagian dari agama Islam
  2. bersumber dari al Qur’an dan al Hadis yang dikembangkan serta dirumuskan lebih lanjut oleh pemikiran (al ra’yu) manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad
  3. Mempunyai dua istilah yaitu syari’ah dan fiqih
  4. Ruang lingkup yang diatur oleh hukum Islam tidak hanya soal hubungan manusia dan benda serta penguasa dalam masyarakat tetapi juga mengatur  hubungan antara manusia dengan Allah. Selalu disebut hubungan vertikal dan horizontal. Hubungan dengan Allah disebut ibadah, sendangkan hubungan dengan sesama manusia dan benda serta penguasa disebut muamalah. Kedua hubungan ini harus dihidupkan dengan seimbang dan serasi tanpa kepincangan tanpa berat sebelah
  5. Struktur berlapis, terdiri atas  (a) nash atau teks al Qur’an (b) sunnah nabi saw (untuk syari’ah) (c) hasil ijtihad, (d) pelakasanaanya dalam praktik berupa:
    • Keputusan hakim
    • amalan-amalan untuk ummat Islam dalam mesyarakat (untuk fiqih)
  6. Dapat dibedakan antara :
    • Hukum taklifi atau hukum Islam yang lima (ahkam al Islam al Khamsah) yaitu; wajib, sunnat, haram, makruh dan mubah dan
    • Hukum wadhy yang mengandung sebab, syarta dan mani’ (pengahalang), seperti telah disebut diatas.
  7. Mengenai hak dan kewajiban. Dalam sistem hukum barat, hak lebih diutamakan dari perintah kewajiban. Dalam hukum barat orang banyak bicara tentang hak asasi manusia tanpa membicarakan sisi lainnya yaitu kewajibaan asasi manusia. Dalam sistem hukum Islam kewajiban lebih diutamakan dari pada hak, Penuhi dulu kewajiban baru hak diperoleh seperti pahala-pahala sebagai ganjarannya.

[1] Amir Syarifuddin,Pembaharuan Pemikiran dalam Hukum Islam,Padang:Angkasa Raya,cet.2,1993.hlm.16-17


[i] A. Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, 1972, hal 11

MUI TETAP ANJURKAN TARAWIH DI MASJID SAAT RAMADHAN

0

https://waspada.id/medan/mui-tetap-anjurkan-shalat-tarawih-di-masjid-saat-ramadhan/

muisumut.or.id, Medan (Waspada): Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara atau MUI tetap anjurkan umat Islam shalat tarawih di masjid dan ibadah sunnah lainnya saat Ramadhan.

Imbauan MUI tetap anjurkan shalat tarawih di masjid saat Ramadhan disampaikan ketuanya,  Prof Abdullah Syah MA, Senin(6/4) di sela kegiatan rapat menyambut bulan suci Ramadan.

“Jangan karena Pandemi Covid-19, Ramadhan masjid menjadi sepi dari kegiatan ibadah,” kata Prof Abdullah.

Justru dengan meningkatkan amal ibadah itu, virus Corona bisa pergi dan habis dengan sendirinya. “Jangan karena Corona mengurangi tingkat ibadah dan silaturahmi,” lanjut Prof Abdullah.

Dalam kegiatan itu, Ketua MUI juga menerima kedatangan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin.

Hadir pula Sekretaris MUI Sumut Dr Ardiansyah MA. ketua-ketua komisi serta pengurus lainya.

Prof Abdullah Syah MA menyebutkan, mengapa bulan Ramadan harus tetap melaksanakan shalat tarawih di masjid.

Sebab dengan hal itu, umat Islam semakin dekat dengan Allah SWT. Di mana bulan Ramadan itulah saat-saat yang bagus untuk berdoa.

“Dekatkan diri kepada Allah, justru di bulan itu peluang terkabulnya doa sangat besar. Berdoalah agar virus Corona segera pergi, hilang dan tidak ada lagi di bumi kita ini,” katanya.

Ditambahkan, virus corona jangan sampai menjadikan masjid tutup, jangan sampai tidak ada safari ramadan dan tidak ada pengajian saat bulan Ramadan.

“Jangan kita tidak meningkatkan ibadah di bulan Ramadan karena virus corona. Mudah-mudahan dengan banyaknya doa-doa kita di bulan suci itu, akan segera menghanguskan virus corona,” kata Prof Abdullah Syah.

Terkait bulan Syawal atau Hari Raya Idul Fitri, Prof Abdullah Syah juga mengimbau untuk tetap menjalin silaturahmi seperti biasanya.

Senada dengan Ketua MUI Sumut, Sekretaris Dr H Ardiansyah MA, menyebutkan shalat tarawih di masjid perlu memperhatikan protokol kesehatan dan situasi terkini masing-masing daerah.

Karena ini sesuai penjelasan dari pemerintah daerah.

“MUI Sumut mengharapkan masyarakat meningkatkan sedekah, membantu sesama, memperbanyak zikir dan doa Qunut Nazilah,” katanya.

“Serta senantiasa berkoordinasi dengan Pemkab di masing masing kabupaten/kota,” katanya.

Selanjutnya, tambah dia, agar umat Islam terus menjaga kebersihan masjid, mencuci tangan dgn sabun, dan menjaga jarak serta wajib menggunakan masker.

Ini dilakukan sebagai cara untuk menjaga diri kita semua dari wabah covid-19 di Sumut yang kita cintai ini dan Indonesia secara umum.

Peran Ulama

Dalam pertemuan dengan MUI Sumut, Kapoldasu Irjen (Pol) Martuani Sormin mengatakan, ulama bisa berperan dalam hal mencegah penyebaran Covid-19 agar warga Sumut sebanyak 16,4 juta jiwa akan terlindungi.

“Poldasu sangat membutuhkan dukungan ulama, mengingat beberapa hal yang terjadi sangat membutuhkan peran serta MUI,” kata Kapoldasu.

Dia didampingi Kabid Humas, Kombes (Pol) Tatan Dirsan Atmaja dan beberapa perwira utama.

Dilanjutkanya, dalam hal penanganan khusus terhadap pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia, beberapa standar operasional prosedur (SOP) yang wajib dilakukan petugas.

Di antaranya, mayat tidak bisa disemayamkan di rumah, tidak bisa disentuh serta wajib dikebumikan sesuai ketentuan oleh petugas yang ditunjuk.

“Itu makanya, kami berharap dukungan kepada ulama, sehingga umat dapat menerima ketentuan itu,” ungkap Irjen Sormin.

Jajarannya bersama Pemprovsu, Kodam I/BB serta instansi terkait terus melakukan penyemprotan disinfektan, sosialisasi kepada masyarakat agar hindari kerumunan massa.

Kapolda sangat berharap pengalaman yang terjadi di Kendari beberapa waktu yang lalu tidak terjadi.

Di Kendari, keluarga almarhum positif Covid-19 merampas jenazah dan melaksanakan fardu kipayah sendiri.

Namun ternyata berakibat fatal kepada masyarakat, karena warga kampung itu positif tertular.

“Polda tidak menginginkan itu terjadi di sini. Karena itu berharap dukungan ulama,” kata Sormin.

Irjen Sormin juga berharap kepada umat untuk memperkuat persatuan dan kondusifitas daerah, karena tidak lama lagi umat Islam di dunia ini akan melaksanakan puasa Ramadan 1441 H.

Dalam kesempatan itu, Kapoldasu menyampaikan mengapresiasi salah satu kepala Desa Kandibata Tanah Karo yang mengeluarkan keputusan, memeriksa orang yang masuk ke desa.

Karena hal itu dapat membantu pemerintah menangani dengan serius penyebaran virus corona.

Ada juga, tindakan sosial yang dilakukan salah seorang Kapolsek yang memberikan sembako kepada tukang becak, seperti yang diberitakan media.

Menurut Kapolda, itu tidak dilarang walaupun melanggar maklumat Kapolri yang tidak boleh menimbulkan keramaian, karena sifatnya sosial membantu masyarakat. (m37)

HUKUM MELANTUNKAN AL QURAN SECARA BERSAMAAN

KOMISI FATWA MUI PROVINSI DKI JAKARTA MENGHIMBAU KEPADA SELURUH UMAT ISLAM, KHUSUSNYA PARA QARI DAN QARI’AH AGAR MEMELIHARA KESUCIAN DAN KEAGUNGAN AL-QUR’AN DENGAN TIDAK MEMBACANYA SECARA BERSAMA-SAMA (DUET ATAU KOOR), SEBAGAIMANA YANG DILAKUKAN OLEH PARA PENYANYI DALAM MENDENDANGKAN LAGU-LAGUNYA.

Bismillahirrahmanirrahim

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta, dalam rapatnya pada tanggal 8 Rabi’al Akhir 1422 H, bertepatan dengan tanggal 20 Juli 2001 M, yang membahas tentang Hukum Melantunkan Al-Qur’an Secara Bersamaan (Duet dan Koor)[1], setelah :

Menimbang:

  1. Bahwa akhir-akhir ini, sebagian qari dan qari’ah merasa senang dan bangga jika mereka dapat melantunkan ayat-ayat suci al-Qur’an secara bersama-sama oleh dua orang (duet) atau lebih disertai dengan lagu-lagu yang indah. Hal itu bukan hanya mereka lakukan pada acara-acara keagamaan, tetapi juga direkam dalam pita-pita kaset untuk disebarluaskan kepada masyarakat.
  2. Bahwa melantunkan ayat suci al-Qur’an secara bersama-sama oleh dua orang (duet) atau lebih dapat mempengaruhi keikhlasan niat para qari dan qari’ah dari niat semata-mata menyampaikan firman Allah SWT yang berfungsi sebagai petunjuk atau pembimbing bagi manusia ke arah keselamatan dunia dan akhirat, serta penyembuh dari segala macam penyakit jiwa (hati) yang akan menjerumuskannya ke lembah kesengsaraan dunia dan akhirat, kepada niat memamerkan kehebatan diri mereka (riya’ dan sum’ah).
  3. Bahwa sehubungan dengan semakin maraknya pembacaan ayat-ayat suci al-Qur’an secara bersama-sama oleh dua orang qari dan qari’ah atau lebih, maka masyarakat luas terdorong untuk mengajukan pertanyaan kepada Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta tentang Hukum Melantunkan Al-Qur’an Secara Bersamaan (Duet dan Koor).
  4. Bahwa untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas tentang boleh atau tidaknya Hukum Melantunkan Al-Qur’an Secara Bersamaan (Duet dan Koor), maka Komisi Fatwa MUI Provinsi DKI Jakarta memandang perlu untuk memberikan fatwa tentang Hukum Melantunkan Al-Qur’an Secara Bersamaan (Duet atau Koor).

Mengingat:

  1. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Majelis Ulama Indonesia (PD/PRT MUI)
  2. Pokok-Pokok Program Kerja MUI Provinsi DKI Jakarta Tahun 2000 – 2005
  3. Pedoman Penetapan Fatwa MUI

Memperhatikan:

Saran dan pendapat para ulama peserta rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 8 Rabi’al Akhir 1422 H, bertepatan dengan tanggal 20 Juli 2001 M, yang membahas tentang Hukum Melantunkan Al-Qur’an Secara Bersamaan (Duet atau Koor).

Memutuskan:

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT dan memohon ridha-Nya memfatwakan sebagai berikut:

  1. Melantunkan al-Qur’an secara duet atau koor seperti yang dilantunkan oleh sebagian qari dan qari’ah Indonesia adalah hukumnya Jika hal itu menimbulkan dampak negatif seperti perubahan huruf atau bacaan sehingga mengubah arti ayat-ayat al-Qur’an dari arti yang sebenarnya maka hukumnya adalah haram. Di antara hujjah (argumentasi)-nya adalah:
  2. Melantunkanal-Qur’an secara duet atau koor merupakan bid’ah madzmumah (tercela) yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW, para sahabat dan ulama-ulama salaf yang shaleh. Sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Ibda’ fi Madlar al-Ibtida, halaman 285:

و من البدع قرأة القرأن جماعة جماعة المسماة عندهم (بالقرأة الليثية) و هي دائرة بين الحرمة و الكراهة فقد أنكرها الضحاك و قال ما رأيت و لا سمعت و لا أدركت أحدا من الصحابة يفعلها و قال ابن وهب لمالك رحمه الله تعالى أرأيت القوم يجتمعون فيقرؤون جميعا سورة واحدة حتى يختموها فأنكر ذلك و عابه و قال ليس هكذا كان يصنع الناس إنما كان يقرأ الرجل على الأخر يعرضه انتهى

“Dan sebagian dari bid’ah yang dibuat-buat adalah membaca Al-Qur’an secara bersama-sama (duet atau koor) yang mereka namakan bacaan laitsiyah. Hal ini termasuk kisaran antara hukum haram dan makruh. Adh-Dhahak berkata: Saya tidak pernah mendengar, melihat atau menjumpai seorang sahabat melakukan hal itu”. Ibnu Wahab berkata: saya bertanya kepada Imam Malik RA: “Bagaimana pendapat anda tentang orang-orang yang bersama-sama membaca satu surat?” Beliau menolak dan mencelanya sambil berkata: “Bukan begitu yang dilakukan umat manusia (para Sahabat dan Tabi’in). Salah seorang di antara mereka membacakan al-Qur’an dan memperdengarkanya kepada orang lain”.

Demikian juga disebutkan dalam kitab Al-Itqan, sebagai berikut:[2]

و من ذلك نوع أحدثه هؤلاء الذين يجتمعون فيقرأون كلهم بصوت واحد فيقولون فى قوله تعالى أفلا تعقلون بحذف الألف و قال آمنا بحذف الواو و يمدون ما لا يمد ليستقيم لهم الطريق  التى سلوكها و ينبغى أن يسمى التحريف

“Dan di antaranya adalah sesuatu yang dilakukan oleh orang-orang yang berkumpul kemudian membaca al-Qur’an dengan satu suara (naa).Mereka mengucapkan firman Allah “Afalaata’qiluun” dengan membuang huruf alif (mad), mereka mengucapkan “Qaaluuaamannaa” dengan membuang huruf waw (mad), mereka panjangkan apa yang seharusnya tidak dipanjangkan sekedar untuk meluruskan jalan (menyamakan nada) yang mereka gariskan. Dan cara inilah yang disebut tahrif (merubah-rubah bacaan al-Qur’an).

  1. Melantunkan al-Qur’an secara duet atau koor sangat memungkinkan terjadinya kesalahan dan kesemrawutan dalam bacaan yang disebabkan oleh terputusnya nafas salah seorang Ketika ia selesai mengumpulkan nafas, teman-temannya telah sampai pada bacaan selanjutnya, maka ia terus mengikuti bacaan yang terdahulu itu dengan meninggalkan huruf-huruf atau ayat-ayat yang tertinggal, demi untuk memelihara kesamaan bacaan (nada). Sebagaimana disebutkan dalam kitab Al- Ibda’ fi Madlar al-Ibtida, halaman 285:

و قد تؤدى هذه القرأة إلى تقطيع الحروف ولآيات لا تقطاع نفس أحدكم فيتنفس فيجد أصحابه قد سبقوه فيترك بقية الآية أو الكلمة و يلحقهم فيما هم فيه فيشاركهم تارة فى إبتداء الآية و تارة فى أثنائها و بذلك يقرأ القرأن على غير تربية الذى أنزل عليه و فيه ما فيه من الخليط فى كتاب الله تعالى فقد تخـتلط آية رحمة بآية عذاب و آية أمر و آية نهى و آية وعد بآية وعيد إلى غير ذلك، أضف إلى هذا أنهم يتصنعون بحاجرهم أصواتا مختلفة تقشعر منها جلود المؤمنين و تطرب لها نفوس الغافلين و كل ذلك حرام بإجماع المسلمين

“Membaca al-Qur’an secara bersama-sama (duet atau koor) terkadang menyebabkan terputusnya beberapa huruf atau beberapa ayat karena terputusnya nafas salah seorang pembaca. Ketika ia selesai menarik (mengumpulkan) nafas, teman-temannya telah sampai pada bacaan selanjutnya, maka ia terus mengikuti bacaan yang terdahulu itu dengan meninggalkan huruf-huruf atau ayat-ayat yang tertinggal, demi untuk memelihara kesamaan bacaan (nada). Terkadang hal itu terjadi pada permulaan ayat, dan kadang pula terjadi di tengah-tengah ayat. Dengan demikian, ia telah membaca al-Qur’an tidak sesuai dengan susunan yang telah ditentukan oleh Allah SWT. Akibat lebih lanjut, hal itu juga menimbulkan kesemrawutan dalam membaca kitab suci al-Qur’an. Mungkin ayat rahmat bercampur baur dengan ayat ‘adzab, ayat perintah bercampur dengan ayat larangan, ayat janji berbaur dengan ayat ancaman dan sebagainya. Lebih dari itu, kadang-kadang mereka membikin-bikin di tenggorokan mereka berbagai macam suara yang menyebabkan berdirinya bulu kuduk orang-orang mu’min dan menimbulkan kesenangan di hati orang-orang yang lalai. Cara pembacaan yang demikian itu adalah haram menurut kesepakatan seluruh ulama muslim”.

  1. Melantunkan al-Qur’an secara duet atau koor dapat mendorong para qari dan qari’ah untuk membacanya secara cepat-cepat sehingga tidak memperhatikan makhraj huruf atau kaidah-kaidah ilmu tajwid. Sebagaimana disebutkan dalam kitab Fadhail al-Qur’an, Juz IV halaman 55:

و قال الإمام أحمد ثنا عبد الوهاب يعنى ابن عطاء ثنا أسامة بن زيد الليثي عن محمد بن المنكدر عن جابر بن عبد الله قال دخل رسول الله صلى الله عليه و سلم المسجد فإذا قوم يقرؤون القرأن قال إقرأ القرأن و ابتغوا به الله عز و جل من قبل أن يأتي قوم يقيمونه إقامة القدح يتعجلونه. و قال أحمد أيضا ثنا خلق بن الوليد ثنا خالد عن حميد الأعراج عن محمد بن المنكدر عن جابر بن عبد الله قال خرج علينا رسول الله صلى الله عليه و سلم و نحن نقرأ القرأن و فينا العجمي و الأعرابي فاستمع فقال اقرؤوا فكل حسن و سيأتي قوم يقيمونه كما يقام القدح يتعجلونه و لا يتأجلونه

“Menurut riwayat yang diterima oleh Imam Ahmad dari Abdul Wahab Ibnu Atha’ dari Usamah ibn al-Laitsi dari Muhammad bin al-Munkadir dari Jabir ibn Abdullah RA “Suatu ketika, Rasulullah SAW masuk ke dalam masjid sementara para sahabat sedang membaca al-Qur’an, Nabi berkata: Bacalah al-Qur’an dan carilah keridhaan Allah dengan bacaan itu, sebelum tiba masanya dimana orang-orang membacanya seperti orang menegakkan mangkok, mereka bergegas-gegas menegakkannya dan tidak menegakkannya dengan tenang. Dari Sanad lain, Imam Ahmad meriwayatkan ucapan Jabir bin Abdullah RA sebagai berikut: “Suatu ketika Rasulullah SAW masuk ke tengah-tengah kami pada waktu kami sedang membaca al-Qur’an. Di antara kami ada orang non Arab dan pula orang Arab.Setelah beliau mendengar dan memperhatikan bacaan kami, beliau berkata: Bacalah! Semuanya baik! Nanti akan datang suatu masa, di mana suatu kaum akan membaca al-Qur’an seperti orang menegakkan mangkok, mereka bergegas-gegas menegakkannya dan tidak menegakkannya dengan tenang”.

  1. Melantunkan al-Qur’an secara duet atau koor mengharuskan para qari dan qari’ah untuk memelihara keseragaman nada dan Akibatnya, mereka lebih menitikberatkan segi estetika atau keseniannya dibanding dengan memelihara kesucian al-Qur’an, sebagaimana firman Allah SWT yang seharusnya dibaca dengan khusyu’ dan dihayati makna-maknanya. Sebagaimana difirmankan dalam surat Shaad, ayat 29:

“Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran”. (QS. Shad (38):29)

  1. Melantunkan al-Qur’an secara duet atau koor yang dilakukan oleh para qari dan qari’ah sangat dikhawatirkan akan berkembang menjadi mode, di mana kitab suci al-Qur’an tidak lagi dibaca sebagai bacaan suci yang agung yang mengetuk hati nurani para pendengar, tetapi akan merosot menjadi suatu peragaan dan tontonan yang rendah (murah). Sebagaimana telah diingatkan Allah SWT dalam surat al-Jatsiyah, ayat 35:

“Yang demikian itu, karena sesungguhnya kamu menjadikan ayat-ayat Allah sebagai olok-olokan dan kamu telah ditipu oleh kehidupan dunia, maka pada hari ini mereka tidak dikeluarkan dari neraka dan tidak pula diberi kesempatan untuk bertaubat”.

Demikian juga firman-Nya dalam surat an-Nisa’, ayat 140:

“Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Al-Qur’an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga memasuki pembicaraan yang lain), karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka”.

Sehubungan dengan keputusan fatwa ini, Komisi Fatwa MUI Provinsi DKI Jakarta menghimbau kepada seluruh umat Islam, khususnya para qari dan qari’ah agar memelihara kesucian dan keagungan al-Qur’an dengan tidak membacanya secara bersama-sama (duet atau koor), sebagaimana yang dilakukan oleh para penyanyi dalam mendendangkan lagu-lagunya. Semoga Allah SWT memberikan taufiq dan hidayah-Nya kepada kita semua untuk memelihara kesucian dan keagungan firman-Nya. Amin.

Jakarta, 8 Rabi’ul Akhir 1422 H.

20 Juli 2001 M.

KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA DKI JAKARTA  
Ketua,   ttd   Prof. KH. Irfan Zidny, MASekretaris,   ttd   KH. Drs. M. Hamdan Rasyid, MA
Mengetahui,
https://www.muidkijakarta.or.id/hukum-melantunkan-al-quran-secara-bersamaan/

Penyerahan Sertifikat Halal kepada 31 Perusahaan

0

muisumut,or.id, Medan

LPOM MUI SUMUT MENYERAHKAN SERTIFIKAT HALAL KEPADA 31 PERUSAHAAN JUMLAH PRODUK SEBANYAK 420 DAN BAHAN 725 JENIS, PADA 13 FEBRUARI 2020

Prof, Dr. H. Abdullah Syah, mengatakan bahwa Islam adalah muamalah. Bahkanmemiliki prinsip-prinsip tersendiri dalam kegiatan ekonomi yang bersumber dari Alquran dan Hadis, prinsip-prinsip tersebut bersifat abadi. Adanya regulasi tentang sertifikat halal sebuah produk baik makanan, obat- obatan maupun kosmetik merupakan bagian dari perlindungan terhadap konsumen khususnya yang beragama islam. Islam sendiri dalam ajarannya diperintahkan untuk mengkonsumsi produk yang halal. Dari segi makanan dan barang, orang-orang Islam diperintahkan supaya memakan dan menggunakan bahan-bahan yang baik, suci dan bersih.

(Q.s. Al- Baqarah [2]:172) yang artinya: “ wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari benda-benda yang baik (halal) yang telah kami berikan kepada kamu dan bersyukurlah kepada allah jika betul kamu hanya beribadah kepadanya ”.  

Kebersihan, kesucian dan baik buruknya suatu makanan dan barang yang digunakan oleh orang-orang islam senang tiasa terkait dengan hukum halal dan haram. Oleh karena itu umat islam perlu mengetahui informasi yang jelas tentang halal dan haram dalam aspek makanan, minuman, obat, kosmetika dan berbagai  jenis barang lainnya yang sering dikonsumsi oleh umat islam. Penentuan status halal haramnya sebuah produk baik makanan, obata-obatan atau kosmetik bukanlah perkarah muda.

Perlindungan atas konsumen merupakan hal yang sangat penting dalam hukum islam, Islam melihat sebuah perlindungan konsumen bukan sebagai hubungan sebagai kependataan semata melainkan menyangkut kepentingan publik secara luas bahkan menyangkut hungan antara manusia dengan Allah Swt. Telah terdapat perlindungan konsumen Muslim atas produk barang dan jasa menjadi sangat penting setidaknya disebabkan oleh beberapa hal antara lain: Pertama, bahwa konsumen Indonesia mayoritas merupakan konsumen beragama Islam yang sudah sebaiknya mendapat perlindungan atas segala jenis produk barang dan jasa yang sesuai dengan kaidah-kaidah hukum Islam.

Berdasarkan hal tersebut maka masyarakat Islam (konsumen Islam) harus mendapatkan perlindungan atas kualitas mutu brang dan jasa serta tingkat kehalalan suatu barang dan jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha. Kedua, bahwa Pemerintah Indonesia sudah melakukan upaya aktif untuk melindungi konsumen-konsumen yang mayoritas beragama Islam. Perlindungan konsumen merupakan hak warga negara yang pada sisi lain merupakan kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya khususnya atas produk yang halal dan baik.

Menurut UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pada pasal 4 (a) disebutkan bahwa hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Pasal ini meneunjukkan bahwa setiap konsumen, termasuk konsumen Muslim yang merupakan mayoritas konsumen di Indonesia. Berhak untuk mendapatkan barang yang nyaman untuk dikonsumsi. Salah satunya pengertia nyaman untuk dikonsumsi. Salah satu bagian nyaman bagi konsumen muslim adalah bahwa barang tersebut tidak bertentangan dengan kaidah agamanya yag dalam terminologi lain adalah halal. Kewajiban produsen untuk melakukan sertifikasi halal telah ada berdasarkan UU No.7 Tahun 1996 tentang Pangan dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Pada dasarnya sertifikasi halal tidak Cuma menguntungkan konsumen tetapi juga produsen. Dengan produk halal maka kepercayaan dan loyalitas konsumen akan meningkat, selain itu jika produk itu halal maka pasarnya bisa menjangkau semua kalangan baik muslim maupun non muslim

Membangun Industri Halal Berdaya Saing dalam Mendukung Wisata Syariah di Era Revolusi Industri 4.0

0

muisumut.or.id, Medan

LPPOM DAN PT INIEF AMANAH MULIA AKAN GELAR SEMINAR INTERNASIONAL INDUSTRI HALAL PADA 30 MARET 2020 MENDATANG

Rencana ini terungkap dalam Gathering Sponsor di Restoran Kenanga, Rabu (5/2). Direktur LPPOM MUI-SU, Prof DR Ir Basyaruddin, MS yang membuka acara ghatering tersebut menyampaikan Bagaimana membangun industri halal dan menjadikan halal is my life. Tujuan seminar memberikan sosialiisasi dan edukasi bisnis kepada pengusaha. Produk itu halal itu bersifat kebenaran dari hukum tuhan dan dikaji secara ilmiah dengan pendekatan scientifik.

Lebih lanjut ia menyebutkan, label halal pada produk dan usaha mampu menambah akselerasi bisnis bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) maupun bagi bisnis lainnya. Hal ini juga dapat dilihat dari berbagai trend peningkatan permintaan terhadap produk-produk berlabel halal, baik oleh konsumen di Indonesia maupun mancanegara

Untuk itulah Seminar Industri Halal menjadi sangat penting, untuk memberikan pemahaman yang lebih lengkap mengenai produk halal “Kita berharap mereka semakin termotivasi untuk menghasilkan produk yang halal. Karena, itu sudah menjadi permintaan yang sifatnya global,” ujarnya.

Direktur LPPOM MUI Sumut Prof. Basyaruddn menjadi salah satu pemateri disamping juga direncanakan menghadirkan sejumlah pemateri yang kompeten seperti Kunrat Wirasubrata, Direktur Islamic Development Bank (IDB) untuk Asia Pasifik (Kuala Lumpur, Malaysia), Direktur LPPOM MUI, Dr Ir Lukmanul Hakim. Ada juga pakar Teknologi Halal  (Kuala Lumpur, Malaysia)  Today, Prof Dr Irwandi Jaswir, Dekan Institute Islamic Banking and  Finance  (IIBF) di International Islamic University Malaysia (IIUM) Kuala Lumpur, Assoc. Prof Dr Salina Hj Kassim, dan Cecep Maskanul Hakim dari Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah BI,

Dalam seminar yang direncakan akan dihadiri sekitar 500 orang peserta bertujuan antara lain; memberikan wawasan mengenai pentingnya peranan halal dalam produksi dan  konsumsi barang dan jasa dalam rangka mendukung wisata syariah di era revolusi industry 4.0 di Indonesia, termasuk di Sumatera Utara.

Seminar ini juga akan menjelaskan peranan dan kebijakan halal yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI di Indonesia.

Dalam hal ini, seminar internasional halal juga menekankan pentingnya peranan teknologi dalam mempromosikan pentingnya peranan halal dalam masyarakat Indonesia.  

MUI Membentuk Tim Pemberitaan di Media Online

0

muisumut.or.id, Medan – Sekretaris umum Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara (MUI-SU) Dr. H Ardiansyah Lc MA membentuk tim berita online dalam hal kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di MUI-SU diantaranya muzakaroh agama, sidang fatwa, LPPOM, pengkaderan ulama, lengajian ibu-ibu, dan mini market umat Islam.

Kegiatan ini berlangsung pada hari minggu (26/1) di Aula MUI-SU. Dihadiri oleh pengkaderan ulama dan para pakar yang ahli di bidangnya di antaranya Dr. H. Ali Mrutadho M.hum dan Jufri bulyan S,sos. Di zaman modern ini kita tidak terlepas dengan sosial media, berbagai situs dapat kita lihat dalam hitungan menit. Oleh karena itu, Ardiansyah membentuk tim berita online agar umat islam mengetahui lebih dalam ilmu agama dan Ulama-ulama di Indonesia khususnya di Sumatra Utara.

Ardiansyah mengatakan di zaman ini, para pendakwah tidak hanya berdakwah dari mimbar ke mimbar, dari majlis ke majlis tetapi sudah berdakwah di media online yang mana orang lebih menyukai berhadapan dengan gadgetnya, maka dari itu, MUI-SU membentuk pemberitaan media online untuk melindungi umat dan penegak Amar Ma’ruf Nahi Mungkar yang mana berlandaskan hadits nabi SAW “ barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran hendaklah ia merubah dengan tangannya, bila ia tidak mampu maka dengan lisannya dan bila tidak mampu maka dengan hatinya yang demikian itu adalah selemah-lemah iman “ (HR. Muslim) dan hadits nabi SAW “ sampaikanlah dariku walau satu ayat “. Oleh karena itu, Ulama-ulama di Mui salah satunya berdakwah dengan lisan agar terjalannya syariat dengan sempurna dan menyeluruh kepada seluruh umat Islam salah satunya berita online.

Ardiansyah menyampaikan dalam penutupnya “sebagai seorang yang berilmu (ulama) harus melaksanakan 2 perkara, yang pertama Ri’ayatul ummah (melindungi umat) dan yang kedua khodimul ummah (membantu umat) ”, tegasnya.

HUKUM MERAYAKAN TAHUN BARU MILADIYAH (MASEHI)

0

Oleh : Alfaqir Alhaqir Khodimul ‘lmi, Abdul Halim Lubis

Disampaikan dalam Muzakarah Komisi Fatwa MUI Sumut, Ahad 22 Desember 2019

Sudah berabad-abad lamanya masalah merayakan pergantian tahun baru Miladiyah (masehi) khusus bagi ummat Islam menjadi masalah yang diikhtilafkan, baik oleh kalangan para ‘Ulama juga para tokoh agama, menjadi semacam benang kusut yang belum terurai dengan tuntas, atau belum berada pada satu kesepakatan pendapat. Sudah barang tentu hal ini terjadi sebagai akibat dari perbedaan sudut pandang masing-masing sehingga menghasilkan ikhtilaf yang berkepanjangan, ada yang mengharamkan dan yang tidak. Namun disegi lain masalah ikhtilaf (beda pendapat) adalah hal logis dan wajar. Tapi dibalik itu juga perlu dipikirkan titik temu dalam perbedaan, sehingga tidak menimbulkan akses negatif dikalangan ummat, khususnya ummat Islam.

Manakala kita mencoba untuk membuat pendekatan lewat pilosofi historis tentang lahirnya penanggalan/perhitungan tahun, realita fakta membuktikan bahwa ada dua versi, yaitu :

  1. Kalender yang berdasarkan hitungan rotasi bumi mengelilingi matahari (revolusi bumi) tahun syamsiyah.
  2. Kalender yang didasarkan pada peredaran bulan mengelilingi bumi (revolusi bulan). Lalu kalendar matahari disebut tahun ‘miladiyah’, sedangkan kalender perhitungan bulan disebut tahun “hijriyah”.

Kemudian keberadaan dua versi model tahun ini dapat melahirkan pertanyaan lain?. Apakah keberadaan dua versi tahun ini bisa di diklaim menjadi milik intern satu agama tertentu atau tidak, baik Islam maupun Kristen. Dan apakah boleh dipandang sebagai milik bersama ? Kalau seandainya dikatakan milik bersama apa argumentasinya. Yang pasti kita mengetahui bahwa kedua penanggalan ini sama-sama resmi dipakai di dunia internasional. Bahkan ada lagi perhitungan penanggalan yang lain yaitu, Jawa dan Tionghoa dan lain – lain.

Terjadinya sumber ikhtilaf tersebut di atas diduga kuat adalah terkait erat dengan pelabelan nama, dimana kalau disebut tahun “Masehi” kolerasi labelnya adalah ‘Yesus’ sehingga tahun Masehi dipandang sebagai tahun Kristen. Apalagi ada argumentasi historisnya, yaitu kelahiran Yesus dijadikan landasan momen penentuan tahun satu 1 Masehi. Tatkala label nama Yesus melekat pada kata “Masehi” barangkali inilah yang menjadi salah satu argumentasi penetapan hukun haram merayakan tahun baru Miladiyah, ditambah lagi dengan argumentasi ‘tasyabbuh’. Mafhum mukholafahnya bila label Yesus tidak melekat, juga merayakannya dipandang sebagai tradisi kemanusiaan (jibillah al-basyariah) an-sih, maka dianggap mubah (boleh) merayakan tahun baru masehi, asalkan tidak menggelar kegiatan maksiat. Seperti menggelar acara tausiah agama, doa istighotsah dan semisalnya.

Mengenai adanya ketidak seragaman versi penghitungan tahun, tentu dalam Islam adalah hal yang ditolelir, sebagaimana termaktub dalam surat Yunus ayat : 5, ditambah ayat yang mendukungnya, surat al- Kahfi : 25, sebagai berikut :

“Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan Dialah yang menetapkan tempat – tempat orbitnya, agar kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu) Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan benar, Dia menjelaskan tanda – tanda (kebesarannya) kepada orang – orang yang mengetahui” {Yunus : 5}

“Dan mereka tinggal didalam gua selama tiga ratus tahun dan ditambah sembilan tahun” (al-Kahfi : 25)

Pada ayat kedua kita melihat ada isyarat perbedaan penanggalan matahari (syamsiyah) dan penanggalan bulan (qomariyah). Perhitungan tahun matahari 300 tahun sedangkan bulan 309 tahun, artinya setiap 300 tahun bedanya 9 tahun. Kalau seandainya hal ini kita buat menjadi kolerasi label yang melekat pada tahun matahari, artinya tanpa kaitan embel – embel dengan Yesus/Masehi, apakah dalam merayakan pergantian tahun miladiyah tetap dilarang (diharamkan) ? Begitu juga halnya dengan haidis dari Anas ra. :

“ Adalah (dulu) bagi kamu ada dua hari yang kamu bergembira, bersenang – senang pada keduanya. ”.

Apabila hadits ini dipahami sebagai larangan (an-Nahyu) maka akan menjadi dalil untuk mengharamkan, tapi apabila dipahami sebagai himbauan (taujih) maka menjadi mubah atau makruh, di samping menghimbau kepada yang merayakannya, khusus dari kalangan kaum muslimin agar tertib, menjaga jangan sampai ada keributan yang mengganggu kondusifnya situasi keamanan dan ketertiban, terlebih aktivitas kemaksiatan.

Sebagai ilustrasi, seandainya ada rumah ibadah/bangunan geraja yang dibeli oleh kaum muslimin dari yang non muslim, lalu dengan tanpa mengusik fisik bangunan yang ada, cukup dengan sekedar menghilangkan atribut – aribut yang melekat dengan kegerajaan, tentu akan sah/boleh dipergunakan untuk tempat sholat (mesjid), karena pada materi bangunannya tidak dipandang melekat dengan Yesus, sebagaimana dewasa ini kabarnya banyak terjadi di luar negeri. Begitu juga sistem transpormasi yang dilakukan para Wali dan Du’at dalam mendawahkan agama Islam ditengah – tengah manusia yang menganut agama tertentu {hindu} seperti di daerah Jawa. Mereka tidak dengan prontal untuk mengharamkan semua budaya yang sudah ada, bahkan tetap melestarikannya, sembari mengisinya dengan perlahan muatan- muatan akidah islami, atau yang dikenal dengan islamisasi budaya. Cerita ramayana Mahabrata mereka rubah dengan cerita dakwah agama (akidah).

Demikian juga aqiqah adalah tradisi orang- orang sebelum Islam, dimana mereka tatkala ada hari–hari bergembira/perayaan terbiasa menyembelih hewan, baik berupa pemujaan atau untuk ungkapan kegembiraan. Tradisi masyarakat arab sebelum Islam yang ada kaitan dengan penyembelihan hewan diantaranya “rajabiah” pada ketika memasuki bulan rajab, menyembelih domba yang lahir pertama disebut “atirah’ dan ketika kelahiran anak laki-laki dinamakan “aqiqah’. Daging-daging dari itu semua selain untuk dimakan bersama juga dibagi–bagikan kepada orang sekeliling mereka serta fakir miskin. Hal ini ada dijumpai dalam haidts riwat Abu Dawud dan Buraidah:

“Dulu kami dimasa jahiliyah apabila salah seorang diantara kami mempunyai anak laki-laki, dia menyembelih kambing dan melumuri kepalanya dengan darah kambing tersebut, Tatkala Allah mendatangkan Islam, kami menyembelih kambing dan mencukur rambut anak tersebut dan melumurinya dengan minyak wangi’

Dari sini kita melihat bahwa aktivitas penyembelihan aqiqah adalah berawal dari zaman sebelum islam (jahiliah) dan dilanjutkan setelah kedatangan islam, tapi dengan merubah/menyempunakan beberapa bagian yang sesuai syariat Islam. “Syar’u mang qoblana syar’ul lana”.

Selanjutnya tinjauan terhadap kalangan yang mengharamkan aktivitas merayakan tahun baru “Miladiyah” berangkat dari perjalanan sejarah bahwa hal ini sama sekali tidak berasal dari budaya kaum muslimin, sebab perayaan pertama kali dilakukan oleh masyarakat paganis Romawi yang tidak beragama islam. Artinya Penentuan tahun masehi adalah produk orang kafir maka tahun baru adalah Hari Raya orang kafir. Sehingga keikut sertaan kaum muslimin merayakannya dipandang sebagai kolaborasi/loyalitas dalam melaksanakan akidah yang salah dan jelek. Artinya bertasyabbuh dengan orang kafir, turut mengistimewakan yang diistimewakan mereka, minimal berada area musytabihat (samar). Dalil yang digunakan diantaranya :

  1. Hadits Shohih Riwayat Abu Dawud. “Man tasyabbaha biqumin fahua minhum” Siapa yang mencontoh kebiasaan satu kaum maka termasuk bagian dari mereka.
  2. Mengutip komentar Abdullah Amr bin‘Ash yang mengatakan“
    “Siapa yang tinggal di negeri kafir ikut merayakan “Nairuz” dan “Mahrojan” (hari raya orang majusi) dan meniru kebiasaan mereka sampai mati maka dia menjadi orang merugi pada hari kiamat”
  3. Mengambil dalil Al-Qur-an, surat al-Furqon : 72.
    “Dan orang – orang yang tidak memberikan kesaksian palsu dan apabila bertemu dengan orang yang mengerjakan perbuatan yang tidak berfaedah mereka berlalu dengan menjaga kehormatan dirinya”.

Bila kita melihat dari sudut pandang analogi, apakah setiap produk atau penemuan dari seseorang atau para fakar akan secara otomatis keyakinan agamanya melekat pada produknya itu atau tidak?. Contoh sederhana apakah beraneka ragam peralatan canggih sekarang yang serba digital haram kita miliki dan gunakan sebab produk atau penemunya adalah oknum yang tidak beragama islam/seiman dengan kita. Lalu apakah penentuan tanggal tahun miladiyah merupakan barang produk atau tidak. Apakah kebolehan menggunakan handphone android sama status hukumnya dengan menggunakan tanggal masehi, yang notebene keduanya produk/penemuan non muslim. Sekedar membuka wawasan untuk suatu analagi (qias). Termasuk membuat gaba – gaba dan umbul – umbul pada keramaian serta hari besar, apabila tidak ada kaitan dengan ritual agama, tentu mubah untuk membuatnya sebagai tradisi untuk keindahan menyemarakkan suasana.

Dari uraian singkat diatas penyaji mencoba untuk menyimpulkan sekaligus berpendapat sebagai berikut :

  1. Bila perayaan menyambut tahun baru miladiyah di analogikan (qias) dengan perayaan hari raya “Nairuz” dan “Mahrojan” yang ada di zaman jahiliyah, karena kesamaan illat/sifatnya, tentu hukum yang berlaku pada keduanya sama. Nairuz dan Mahrojan adalah perhitungan penanggalan tahun matahari dan bulan. “Alhukmu yaduru ma’a ‘illatihi wujudan wa’adaman” Hukum ini berputar (berlaku) bersama illatnya, ada dan tidaknya illat itu, Artinya illat adalah hukum, tidak ada illat tidak ada hukum. Illat dalam pengertian syar’i adalah pautan atau tambatan hukum.
  2. Ababila yang menjadi obyek penilaiaannya bukan soal perhitungan tanggal tahun masehinya, karena penemuan/produk seseorang tidak melekat dengan agama/keyakianan. Akan tetapi yang menjadi objeknya apabila dia menjadi wahana dan sarana untuk kemaksiatan maka dia berada pada pusaran kaidah, “Lil wasa-ili hukmul maqosidi’ hukum sarana sama dengan hukum tujuan.
  3. Melarang sesuatu tentu harus melalui kajian mendalam dari berbagai sudut disiplin ilmu, tidak cukup hanya dengan sekedar dalil, akan tetapi harus punya pertimbangan/tinjauan lain, seperti geoghrafi,sosiolaogi antropologi, situasi dan kondisi dan sebagainya. Karena fatwa hukum fiqih tidak mesti harus berlaku selama-lamanya, masa berlakunya bisa saja temporer. Contoh dizaman Belanda para Ulama memfatwakan haram memakai dasi, tentu illatnya karena tuntutan sikon pada ketika itu. Begitu juga memakai topi pet (copio).
  4. Melihat berbagai mafsadah dan madhorrot yang tumbul dari perayaan menyambuat pergantian tahun miladiyah, berupa penggerusan akidah dan al –akhlak al-karimah, dipandang perlu adanya tindakan prenpentif (sadduz zaro’i’) dan untuk menolak kerusakan {Dar-ul mafasidi muqoddamun ‘ala jalbil masholihi), menolak kerusakan diprioritas dari mengambil maslahat, tentu dapat ditetapkan hukunnya haram (haromun lighoirihi) tidak haromun lizatihi (zat, esensinya). Sekaligus poin empat inilah yang menjadi pendapat penyaji, yaitu “haromun kighoirihi La lizatihi’

Akirnya penyaji menyadari bahwa tulisan ini jauh dari standar sempurna, sembari berharap untuk sama – sama kita sempurnakan sehingga akan lebih bagus serta memberi manfaat. Terima kasih