Tuesday, March 3, 2026
spot_img
Home Blog Page 162

JUAL BELI DAN KHIYAR

0

Dalam jual beli, pemilihan atau khiyar adalah suatu yang menjadi kebiasaan yang dilakukan oleh pembeli terhadap penjual. Islam sebagai agama  rahmatan memiliki konsep “asas muamalah adalah kebolehan, kecuali ada larangan yang jelas” dan ini tentunya berlaku pada setiap muamalah termasuk pemilihan (khiyar) dalam jual beli. Tujuan adanya khiyar adalah agar kedua belah pihak (baik penjual ataupun pembeli) tidak akan mengalami kerugian atau penyesalan setelah transaksi yang diakibatkan dari sebab-sebab tertentu dari proses jual beli yang dilakukan. Atau hal yang terkait mengenai barang ataupun harga. Berikut adalah penjelasan mengenai khiyar dalam  jual beli.

 1. KHIYAR MAJLIS

Pemilihan jenis ini adalah pemilihan yang dilakukan dalam satu majelis akad jual beli. Diantara kedua belah pihak memiliki hak untuk memilih. Selain itu juga dapat meneruskan jual beli yang telah disepakati atau di akadkan dalam majelis tersebut. Hal ini sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Rasulullah SAW.

Apabila ada dua orang melakukan transaksi jual beli, maka masing-masing dari mereka (mempunyai) hak khiyar, selama mereka belum berpisah dan mereka masih berkumpul atau salah satu pihak memberikan hak khiyarnya kepada pihak yang lain. Namun jika salah satu pihak memberikan hak khiyar kepada yang lain lalu terjadi jual beli, maka jadilah jual beli itu, dan jika mereka telah berpisah sesudah terjadi jual beli itu, sedang salah seorang di antara mereka tidak (meninggalkan) jual belinya, maka jual beli telah terjadi (juga)” (HR Bukhari dan Muslim)

KHIYAR SYARAT

Khiar syarat adalah hak memilih berdasarkan persyaratan. Pada saat akad jual beli, maka pembeli atau penjual dapat memilih atau meneruskan atau membatalkan proses transaksi jual beli denan batasan waktu yang ditentukan. Setelah waktu yang ditentukan tiba, maka proses transaksi jual beli itu wajib dipastikan apakah dilanjut atau tidak.

Hadist-hadist yang berkenaan dengan khiyar syarat adalah sebagai berikut:

Dari Abdillah bin al-Harits, dari Hakim bin Hizam bahwasanya Rasulullah saw bersabda: Dua orang yang melakukan jual beli mempunyai hak khiyar dalam jual beli nya selama mereka belum berpisah,jika keduanya jujur dan keduanya menjelaskannya (transparan), niscaya diberkahi dalam jual beli mereka berdua, dan jika mereka berdua menyembunyikan atau berdusta, niscaya akan dicabut keberkahan dari jual beli mereka berdua. Abu Dawud berkata “sehingga mereka berdua berpisah atau melakukan jual beli dengan akad khiyar.” (HR. Bukhari dan Muslim, dsb)

Dua orang yang melakukan jual beli, masing-masing mereka memiliki hak untuk memilih atas saudaranya (teman akadnya) selama mereka berdua belum berpisah kecuali jual beli dengan menggunakan akad khiyar.” (HR. Muslim).

“Apabila kamu menjual maka katakanlah dengan jujur dan jangan menipu. Jika kamu membeli sesuatu maka engkau mempunyai hal pilih selama tiga hari, jika kamu rela maka ambillah, tetapi jika tidak maka kembalikan kepada pemiliknya.” (HR. Ibnu Majah)

KHIYAR AIB

Khiyar aib adalah halk pilih karena adanya cacat pada barang. Hak ini untuk memilih, bisa membatalkan atau menerusan akad jual beli jika ada kecacatan (aib) pada objek atau barang yang diperjual belikan. Hal ini terjadi karena pembeli tidak mengetahui adanya kecacatan pada saat akad berlangsung.

Jika pembeli saat mengandung kecacatan barang dan baru mengetahuinya seelah terpisah, maka si pembeli memiliki hak untuk kembali pada penjual dan meminta ganti barang yang lebih baik sesuai perjanjian awal atau meminta kembalikan uang sesuai dengan perbandingan kerusakannya.

Hal ini didasari dari hadist berikut:“Muslim yang satu dengan Muslim lainnya adalah bersaudara, tidak halal bagi seorang muslim menjual barangnya kepada muslim lain, padahal pada barang tersebut terdapat aib/cacat melainkan dia harus menjelaskannya”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Daraquthni, Al-Hakim dan Ath-Thabrani)

Jika terjadi perselisihan diantara penjual dan pembeli, maka Rasulullah menyampaikannya dalam hadist berikut: “Apabila penjual dan pembeli berselisih maka perkataan yang diterima adalah perkataan penjual, sedangkan pembeli memiliki hak pilih”. (HR. At-Tirmidzi dan Ahmad)

HIKMAH ADANYA ATURAN KHIYAR

Setiap aturan islam pasti ada hikmah dan orientasi pemecahan masalah yang dapat diselesaikan. Tentu begitupun dengan adanya aturan khiyar dalam proses transaksi jual beli. Dengan adanya aturan khiyar, dapat di ambil beberapa hikmah yang luas. Hal ini adalah sebagai berikut:

  • Dengan adanya khiyar dapat mempertegas adanya akad yang terdapat dalam jual beli
  • Membuat kenyamanan dan akan muncul kepuasan dari masing-masing belah pihak
  • Dengan adanya khiyar, maka penipuan dalam transaksi akan juga terhindarkan, karena adanya kejelasan dan hak yang sudah jelas
  • Masing-masing penjual dan pembeli dapat secara jujur dan transparant melakukan proses transaksi
  • Menghindarkan adanya perselisihan dalam proses jual beli

SERUAN MENYAMBUT IDUL ADHA 1440 H MUI SUMUT

0

muisumut.or.id,Medan Dalam rangka menyambut Idul Adha 1440 H : “marilah kita sambut hari agung tersebut dengan melaksanakan ibadah-ibadah yang megiringinya sebagai berikut” :

A. KEPADA PEMERINTAH DAN LEMBAGA:

  1. Kepada instansi pemerintah maupun swasta, ormas, lembaga pendidikan, universitas / perguruan tinggi, mesjid maupun mushalla di Sumatera Utara kiranya dapat memasang spanduk berisikan tentang seruan berqurban dan Sholat Idul Adha 1440 H.
  2. Melaksanakan syiar’ Idul Adha dengan berbagai kegiatan.

B. KEPADA UMAT ISLAM DI SUMATERA UTARA:

  1. Melaksanakan puasa tarwiyah pada tanggal 8 dzulhijjah, puasa arafah pada tanggal 9 dzulhijjah, dan imsak pada tanggal 10 dzulhijjah dari fajar terbit hingga selesai shalat Ied.
  2. Melaksanakan takbir, tahlil dan tahmid, zikir dan do’a mulai terbenamnya matahari pada 9 Dzulhijjah hingga sore hari 13 Dzulhijjah baik di rumah-rumah, mesjid, langgar, mushalla atau tempat-tempat lainnya.
  3. Melaksanakan shalat Idul Adha, baik di lapangan terbuka, masjid-masjid maupun langgar/mushalla dengan memakai pakaian yang terbaik serta suci dan memakai wewangian.
  4. Bagi yang mampu agar menyembelih kurban, dengan ketentuan : tujuh orang untuk seekor sapi/lembu/kerbau, dan seekor kambing untuk satu orang yang dilaksanakan setelah shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah s/d 13 Dzulhijjah. Daging dan seluruh yang dapat dikonsumsi termasuk kulit kurban tersebut dibagi-bagikan untuk fakir miskin, dan mereka yang membutuhkan.
  5. Menjaga persatuan dan kesatuan umat secara terus menerus dan bersilaturrahim secara berkesinambungan.
  6. Agar menjaga kerukunan antar umat beragama dan menghindarkan diri dari perbuatan dosa dan maksiat.

C. KEPADA PARA IMAM DAN KHATIB :

  1. Memimpin dan melaksanakan shalat Ied dengan penuh khusu’ dan tawadhu’
  2. Sampaikanlah khutbah yang dapat menyejukkan hati jama’ah, mendorong umat untuk lebih taat beribadah,berakhlakulkarimah,menjauhiperbuatan-perbuatanyangmengakibatkan teraniayanya orang lain, memelihara persatuan dan kesatuan/ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah basyariah, bekerja keras untuk mencapai kebahagian di dunia dan akhirat, serta memberikan kesejukan kepada Umat.
  3. Mendo’akan agar para jama’ah haji yang sedang melaksanakan kewajiban hajinya tetap diberi Allah Swt kekuatan iman dan kesehatan, sehingga dapat menyelesaikan ibadahnya tersebut dengan mendapat haji yang mabrur dan kembali ke tanah air dalam keadaan selamat, sehat wal’afi’at.
  4. Berdo’a untuk keselamatan Negara dan Bangsa Indonesia, dan memohon keampunan kepada Allah Swt atasdosa-dosayangtelah diperbuatdimasalalusehinggaterhindardarisegalamusibah.-
  5. Menyantuni anak yatim, yatim piatu dan kaum dhuafa.

AMALAN UTAMA DI KOTA MADINAH

0

Prof. Dr. H. Abdullah Syah, MA (Ketua Umum MUI Sumut)

SHALAT DI MASJID NABI SAW DI MADINAH

Shalat di Masjid Nabi SAW itu amat besar keutamaannya. Menurut hadis, satu shalat di masjid Nabi SAW lebih baik dari seribu shalat di masjid-masjid yang lain selain Masjidil Haram.

Sabda Nabi SAW:

صلاة فى مسجدى هذا خير من الف صلاة فيما سواه الا المسجد الحرام

Artinya: Satu shalat pada Masjidku lebih baik dari seribu shalat pada lainnya selain Masjidil Haram.

Shalat berjamaah terutama shalat Arbain (atau shalat 40 berjamaah) sesuai sabda Rasul:

من صلى فى مسجدى اربعين صلاة لاتفوته صلاة كتبت له براءة من النار وبراءة من العذاب وبراءة من النفاق.

Artinya: Barang siapa shalat di Masjidku empat puluh shalat, tidak tertinggal dari padanya satu shalat jua, dituliskan baginya lepas dari neraka, lepas siksa, dan lepas dari sifat munafik. (Riwayat Ahmad; Perawihnya sahih)

ZIARAH KE MAQAM NABI SAW

Dengan menziarahi maqam Nabi SAW akan dapat menziarahi maqam khalifah Abu Bakar r.a. dan Khalifah Umar r.a. Maqam mereka berjejer di samping maqam Nabi SAW. Ketika berziarah hendaklah berlaku hormat dan beradab sambil mengingat kemuliaan dan kebesaran orang yang diziarahi itu. Menurut hadis, Nabi SAW adalah hidup di dalam kuburnya dan menjawab salam orang-orang yang memberi salam kepadanya. Maka dengan jawabannya itu berarti Nabi SAW telah mendo’akan orang yang memberi salam kepadanya itu agar mendapat keselamatan.

SHALAT DI MASJID QUBA’

Shalat di Masjid Quba’ amat besar keutamaannya. Masjid Quba’ ialah masjid yang mula-mula didirikan Nabi SAW di dalam Islam ketika berhijrah ke Madinah. Letaknya hanya beberapa kilo meter dari kota Madinah.

Sabda Nabi SAW:

من توضأ فاحسن الوضوء ثم دخل مسجد قباء فركع فيه اربع ركعات كان ذلك عدل رقبة

Artinya: Barang siapa mengambil wuduk yang dilakukan nya dengan sebaik-baiknya, kemudian ia masuk ke Masjid Quba’ lalu rukuk (shalat) empat rakaat padanya, adalah yang demikian sebanding dengan memerdekakan seorang budak (Riwayat At-Thabrani)

Ada riwayat lain menyatakan sama seperti umrah sunnah.

ZIARAH KE BAQI’I (PERKUBURAN KAUM MUSLIMIN DI MADINAH)

Panjangnya perkuburan Baqi’i 150 meter dan lebarnya 100 meter. Perkuburan itu sudah amat tua. Dari zaman Nabi SAW sendiri Baqi’i telah menjadi perkuburan kaum muslimin. Nabi SAW sendiri berulang-ulang menziarahi perkuburan itu, terkadang ia berziarah pada malam hari. Di Baqi’i telah berkubur berpuluh ribu sahabat-sahabat Nabi SAW dan orang-orang saleh serta ulama ulama besar, isteri-isteri Nabi, Khalifah Usman, Imam Malik, dan lain-lain adalah berkubur di Baqi’i.

Ucapkanlah salam dan do’a ketika berziarah, yaitu:

السلام عليكم دار قوم مؤمنين وانا انشاء الله بكم للاحقون. اللهم اغفر لا هل بقيع الغرقد. اللهم اغفر لنا ولهم

Artinya: Mudah-mudahan selamat atas kamu, hai ahli kubur yang mukmin dan kami insya Allah akan menemui kamu. Ya Allah, ampunilah penghuni Baqi’i gharqad, ya Allah ampunilah kami dan mereka.

ZIARAH KEPADA SYUHADA  UHUD

Di kaki gunung Uhud terdapat kuburan sahabat-sahabat Nabi SAW yang syahid dalam peperangan Uhud tahun ketiga hijrah, diantaranya Hamzah, saudara Bapak Nabi SAW. Tempat itu terletak tidak berapa jauh di luar Kota Madinah. Berziarahlah ke tempat itu sambil memberi salam dan mengenangkan pengorbanan mereka untuk membela dan menegakkan Islam.

Wakaf dalam Bingkai Hukum

0

Dr. Syafruddin Syam, M.Ag — Disampaikan dalam kegiatan Muzakarah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara, Ahad, 28 Juli 2019, di Aula MUI Provinsi Sumatera Utara.

Pendahuluan

            Wakaf merupakan ajaran kedermawanan sebagai komitmen terhadap nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan. Komitmen terhadap nilai-nilai ketuhanan meletakkan wakaf sebagai satu bentuk penghambaan diri  (peribadatan) kepada Allah untuk semakin mendekat diri kepada-Nya. Komitmen terhadap nilai-nilai kemanusiaan meletakkan wakaf sebagai bentuk rasa kepedulian terhadap sesama terlebih dalam dimensi sosial maupun ekonomi.

            Dalam perkembangannya, ajaran tentang wakaf memiliki pergerakan orientasi, dari sabagai pranata keagamaan hingga menjadi pranata sosial, ekonomi dan hukum. Hal ini dsiebabkan karena perwakafan dalam perumusan dan pengembangannya lebih banyak menggunakan instrumen ijtihadiyah. Gagasan dan pemikiran wakaf pada gilirannya bergerak dari ranah wacana hingga kepada tataran regulasi yang mengikat. Sehingga wakaf kemudian menjadi bahasa hukum yang bersifat mengatur dan memaksa, untuk meraih kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum.

            Makalah ini akan menguraikan secara sederhana kajian wakaf dari sisi hukum, khususnya penormaannya dalam hukum positif. Dalam konteks hukum Islam konsepsi wakaf akan dijelaskan secara singkat.

Wakaf: Pengertian dan Eksistensinya dalam Konstruksi Hukum Islam

  1. Pengertian Wakaf

Menurut bahasa, kata “waqf” dalam bahasa Arab disalin ke dalam bahasa Indonesia menjadi wakaf, sebenarnya adalah bentuk masdar atau kata jadian dari kata kerja “waqafa“. Kata kerja atau fi’l waqafa” ada kalanya memerlukan objek (lazim). Menurut Adijani Al-Alibijy, kata “waqf” berasal dari kata kerja “waqafa” (fi’l mâdhi), yaqifu (fi’l mudhâri’), waqf-an (isim mașdar) yang berarti berhenti atau berdiri[1] .

Secara etimologi, wakaf[2] (waqf) di dalam bahasa Arab: وقف, يقف, وقفا (waqafa, yaqifu, waqf-an) sama artinya dengan: حبس, يحبس, حبسا (abasa, yabisu, abs-an)[3] yang artinya menahan,[4] mencegah,[5] berhenti atau diam ditempat atau tetap berdiri atau penahanan.[6] Dalam kitab-kitab fikih Mazhab Maliki lebih banyak digunakan kata “abs“, yang artinya sama dengan wakaf (waqf). Kata abs, jamaknya ubus atau abas, disanalah asal muasal kosa kata Habous dalam Bahasa Perancis.[7]

Di kalangan jumhur (mayoritas) ulama, yang ditegaskan oleh Imam an- Nawawi, wakaf adalah :

الوقف تحبيس مال يمكن الانتفاع به مع بقاء عينه بقطع تصرف الواقف وغيره فى رقبته يصرف فى جهة خير تقربا الى الله تعالى [8]

Artinya: Menghentikan hak milik atas sesuatu harta yang bermanfaat dan tahan lama, dengan demikian terputuslah hak penggunaan atas harta itu dari si pemberi wakaf dan lainnya dalam pengawasannya untuk dipergunakan bagi suatu kebajikan, sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.

Mundzir Qahf, berpendapat bahwa definisi ulama klasik sangat menonjolkan unsur mazhab masing-masing dengan menegaskan syarat yang telah ditetapkan mazhab. Menurutnya definisi wakaf yang tepat dan sesuai dengan konteks kekinian adalah: “menahan kepemilikan terhadap suatu harta baik untuk selamanya atau jangka waktu tertentu, guna dimanfaatkan secara berulang-ulang atau dengan hasilnya (harta) dalam berbagai arah kebaikan baik bersifat umum maupun khusus.[9]

Lebih lanjut ia menjelaskan batasan wakaf sebagai berikut:

  1. Bahwa wakaf merupakan pemutusan kepemilikan terhadap harta peribadi dan berubah menjadi modal yang bemilai ekonomis untuk kemudian dikelola dengan amanah dan profesional sehingga menghasilkan manfaat-manfaat baru.
  2. Bahwa wakaf berlaku pada harta, baik yang tetap tidak bergerak seperti tanah dan bangunan atau yang bergerak seperti mobil, buku dan uang yang dapat diputar sehingga menghasilkan.
  3. Bahwa prinsip dari wakaf adalah untuk menjaga manfaat benda wakaf atau dari hasilnya agar dapat dipergunakan secara berulang-ulang. Sehingga harta wakaf itu terus mengalir manfaatnya, sebagaimana mengalir pula pahalanya kepada si pemberi wakaf sekalipun ia telah meninggal dunia.
  4. Bahwa pemanfaatan harta wakaf tersebut secara berulang-ulang baik untuk selamanya atau jangka waktu yang ditentukan. Sebab seseorang dapat saja mewakafkan hartanya untuk waktu tertentu, atau manfaat benda yang diwakafkan itu hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan keadaan benda wakaf itu sendiri.
  5. Bahwa wakaf mencakup seluruh aspek kebajikan yang bersifat umum berdasarkan nilai-nilai agama maupun sosial.[10]

Di Indonesia, sebagaimana dirumuskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Buku III, Bab I, Pasal 215, ayat 1 dan 4, Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.[11]

Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah milik merumuskan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam (Pasal 1 ayat 1).[12]

Dalam Undang Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Definsi wakaf dirumuskan sebagai berikut: Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.[13]

  • Eksistiensi wakaf dalam Konstruksi Hukum Islam

Dari definisi di atas menunjukkan bahwa wakaf adalah ibadah sosial, bukan ibadah murni, yaitu ibadah yang berdimensi sosial. Wakif (orang yang berwakaf) melakukannya sebagai ungkapan kepatuhan dan penghambaan diri kepada Allah swt., (dimensi ibadah). Adapun dalam proses pelaksanaannya untuk sampai kepada penerima hasil wakaf, maka ini dapat dilihat sebagai bagian dari ketentuan syari’at Islam untuk melakukan distribusi kekayaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial secara menyeluruh (dimensi sosial). Dimensi ibadah wakaf bisa dikatakan mempunyai status hukum yang bersifat baku; sedangkan dimensi muamalahnya tentunya harus mempunyai fleksibilitas dan dinamika. Hukumnya sebagai “ibadah” tidak mengalami variasi, tetapi mekanismenya sebagai “muamalat” dapat berkembang sesuai dengan fungsi dan tujuannya.

Wakaf sendiri merupakan upaya untuk menyerahkan ulang harta oleh manusia kepada Allah. Kesadaran ini merupakan target dari adanya perintah untuk berderma seperti berinfak, bersedekah dan berzakat. Rangkaian puncak dari kegiatan itu adalah kesadaran meletakkan harta itu kembali kepada pemiliknya yaitu Allah, sedangkan manusia hanya menerima amanah untuk menjaganya. Karenanya terhadapnya manusia harus dapat mempertanggungjawabkan bagaimana pengelolaan mereka terhadap harta tersebut.

            Secara skematik, filosofis wakaf dapat diuraikan sebagai berikut:

Karena wakaf merupakan meletakkan harta kembali menjadi milik Allah maka manusia berkewajiban untuk menjaganya. Hak Allah sendiri dimanifestasikan kepada segala hal yang yang terkait dengan kepentingan publik. Oleh sebab itu dibutuhkan adanya ketentuan yang mengatur bagaimana kondisi dan keberadaan objek wakaf tersebut, sistem pengelolaannya, pihak yang bertanggung jawab, serta mekanisme pengawasan terhadap aturan tersebut. Pada tahap ini pula maka negara harus terlibat untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum agar ketentuan wakaf itu dapat terlaksana dengan baik.

WAKAF DALAM BINGKAI HUKUM NASIONAL

Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan berbagai peraturan perundang-undangan yang pengaturannya terkait dengan wakaf, diantaranya :

  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977, tentang Perwakafan Tanah Milik.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 1977, tentang Tata Pendaftaran Tanah mengenai Perwakafan Tanah Milik.
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1978, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1991, tentang Pendaftaran Tanah.
  6. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, tentang Kompilasi Hukum Islam.
  7. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001, tentang Yayasan.
  8. Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004, tentang wakaf.
  9. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 422 dan Nomor 3 tahun 2004 /SKB/BPN/2004 tentang Setifikasi Tanah Wakaf.
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004.
  11. Peraturan Menteri Agama Nomor 4 tahun 2009 tentang administrasi pendaftaran wakaf uang.
  12. Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 2007 Tentang Pengangkatan Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia Masa Jabatan 2007-2010.
  13. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2007 Tentang Penetapan Pengurus Badan Wakaf Indonesia masa bakti tahun 2007-2010.
  14. Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 tahun  2007 tentang organisasi dan Tata Kerja Badan Wakaf Indonesia.
  15. Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 tahun 2008 tentang prosedur penyusunan rekomendasi terhadap permohonan penukaran/perubahan status harta benda wakaf.
  16. Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 tahun 2008 tentang Perwakilan Badan Wakaf Indonesia.
  17. Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 tahun 2008 tentang tata cara pendaftaran dan pergantian Nazir Harta Benda Wakaf tidak bergerak berupa tanah.
  18. Permenag nomor 4 tahun 2009 tentang tentang Administrasi pendaftaran wakaf uang
  19. Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 tahun 2009 tentang pedoman pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf bergerak berupa uang.
  20. Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 tahun 2009 tentang pedoman penerimaan wakaf uang bagi nazir Badan Wakaf Indonesia.
  21. Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 tahun 2010 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Badan Wakaf Indonesia.
  22. Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 tahun 2010 tentang  tata cara Pendaftaran nazir wakaf uang.
  23. Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 tahun 2008 tentang perwakilan Badan Wakaf Indonesia .
  24. Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 4 tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan harta benda wakaf.
  25. Peraturan Menteri Agama Nomor 73 tahun 2013 tentang tata cara perwakafan Benda Tidak Bergeak dan Benda Bergerak selain uang.[14]
  26. Surat edaran Sekertaris jenderal Kementerian Agama RI nomor: SJ./B.V/2/HK.00/178.01/2013, tentang pendaftaran tanah wakaf bagi masjid, mushalla, dan makam yang berdiri di atas tanah negara, tertanggal 23 Agustus 2013.

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (LN.1960 No. 104) yang dikenal dengan UUPA (Undang-undang Pokok Agraria) memberikan pengaturan khusus akan masalah wakaf di dalam pasal 5-nya yakni mengenai kewajiban-kewajiban pembentukan undang-undang untuk mengindahkan unsur-unsur yang bersandarkan pada hukum agama. Dalam Bab XI tentang Hak Milik untuk Keperluan Suci dan Sosial pada pasal 49 ditentukan:

  1. Hak milik tanah badan-badan keagamaan dan sosial sepanjang dipergunakan untuk usaha dalam bidang keagamaan dan social diakui dan dilindungi.Badan-badan tersebut dijamin pula akan memperoleh tanah yang cukup untuk bangunan dan usahanya dalam bidang keagamaan dan sosial.
  2. Untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya sebagai dimaksud dalam pasal 14 dapat diberikan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dengan hak pakai.
  3. Perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sejak diundangkannya UUPA pada tanggal 24 September 1960. Peraturan Pemerintah yang dimaksudkan dalam Pasal 49 ayat 3 UUPA tersebut baru dapat dikeluarkan setelah 17 (tujuh belas) tahun kemudian yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 (LN. 1977 No. 38) tentang Perkawafan Tanah Milik pada tanggal 17 Mei 1977.

Latar belakang dari dikeluarkannya peraturan pemerintah ini adalah sebagaimana dalam pertimbangannya ialah:

  1. bahwa wakaf adalah suatu lembaga keagamaan yang dapat dipergunakan sebagai salah satu sarana guna pengembangan kehidupan keagamaan, khususnya bagi umat yang beragama Islam, dalam rangka mencapai kesejahteraan spirituil dan materiel menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
  2. bahwa pengaturan perundang-undangan yang ada sekarang ini yang mengatur tentang perwakafan tanah milik, selain belum memenuhi kebutuhan akan cara-cara perwakafan, juga membuka keinginan timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan disebabkan tidak ada data-data yang nyata dan lengkap mengenai tanah-tanah yang diwakafkan.
  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 1 huruf b dan Pasal 49 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, maka dipandang perlu untuk mengatur tata cara dan pendaftaran perwakafan tanah milik dengan Peraturan Pemerintah.[15]

Perkembangan selanjutnya tentang hukum wakaf adalah dimuatnya substansi wakaf dalam Kompilasi Hukum Islam.[16] Kompilasi Hukum Islam terdiri dari:

Buku I tentang Perkawinan

Buku II tentang Kewarisan

Buku III tentang Wakaf.

Kompilasi Hukum Islam disusun dengan maksud untuk memperoleh bentuk yuridis untuk digunakan dalam praktek di lingkungan Peradilan Agama. Kemudian lahirlah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tersebut. Buku III tentang Hukum Perwakafan ini terdiri dari 14 pasal, dimulai pasal 215 sampai dengan pasal 229 isinya mirip dengan PP. Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Dalam penjelasan pasal demi pasal hanya dicantumkan kata “cukup jelas”.

Menurut H.M. Tahir Azhary, pada dasarnya Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan suatu elaborasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977. Namun antara keduanya terdapat beberapa perbedaan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977, obyek wakaf yang diatur hanya tanah milik berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria, sehingga obyek  wakaf menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977, sangat terbatas. Sedangkan di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), obyek wakaf meliputi benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Selain itu Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur pula tentang ketentuan yang belum pernah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977, yaitu tentang pembatasan jumlah nazir sampai 3 (tiga) orang. Dengan demikian pengaturan wakaf dalam Kompilasi Hukum Islam lebih luas jika dibandingkan dengan pengaturan wakaf yang terdapat di dalam Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 1977. Dan Kompilasi Hukum Islam lebih bersifat antisipatif terhadap perkembangan kebutuhan umat Islam tentang wakaf.[17]

Hukum Perwakafan di dalam KHI tersebut diatur di dalam Buku III, yang terdiri dari 5 (lima) bap, mulai Pasal 215 sampai dengan Pasal 229.

Bab I berisi ketentuan umum yang menjelaskan beberapa definisi. Kompilasi ini mengatur wakaf benda yang berlaku untuk selamanya.

Bab II KHI ini mengatur fungsi, unsur-unsur, dan syarat-syarat wakaf.

Bab III KHI mengatur tata cara perwakafan dan pendaftaran benda wakaf.

Bab IV KHI mengatur tentang perubahan, penyelesaian, dan pengawasan benda wakaf.

Bab V KHI mengatur tentang ketentuan peralihan.

Pada Tahun 2004 diundangkan UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Dasar pertimbangan UU ini adalah: bahwa lembaga wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki potensial dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum; dan wakaf merupakan perbuatan hukum yang telah lama hidup dan dilaksanakan dalam masyarakat, yang pengaturannya belum lengkap serta masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Anatomi umum dari isi undang-undang ini adalah:

Bab I   : ketentuan umum.

Bab II  : Dasar-dasar Wakaf

  • Bagian Pertama: umum.
  • Bagian kedua: Tujuan dan Fungsi Wakaf.
  • Bagian ketiga Unsur Wakaf.
  • Bagian keempat : Wakif.
  • Bagian kelima: Nazir.
  • Bagian keenam: Harta Benda Wakaf.
  • Bagian ketujuh: Ikrar Wakaf.
  • Bagian kedelapan : Peruntukan harta benda wakaf .
  • Bagian kesembilan: Wakaf dengan wasiat.
  • Bagian kesepuluh: Wakaf benda bergerak berupa uang.

Bab III :  Pendapataran dan Pengumuman Harta Benda Wakaf.

Bab IV: Perubahan Status Harta Benda Wakaf.

Bab V  : Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf.

Bab VI : Badan Wakaf Indonesia

  • Bagian Pertama: Kedudukan dan Tugas.
  • Bagian Kedua: Organisasi.
  • Bagian Ketiga : Anggota.
  • Bagian Keempat: Pengangkatan dan Pemberhentian.
  • Bagian Kelima: Pembiayaan.
  • Bagian Keenam: Ketentuan ketentuan Pelaksanaan.
  • Bagian Ketujuh: Pertanggung Jawaban.

Bab VII : Penyelesaian Sengketa.

Bab VIII: Pembinaan dan pengawasan.

Bab IX : Ketentuan Pidana dan sanksi Administrasi.

  • Bagian Pertama: ketentuan Pidana.
  • Bagian Kedua: Sanksi Administrasi.

Bab X : Ketentuan Peralihan.

Bab XI : Ketentuan Penutup.

Penjelasan atas UU RI nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

      Undang-undang wakaf  ini diharapkan menjadi suatu peraturan perundang-undangan yang baik yang dapat memenuhi tuntutan, kebutuhan, dan perkembangan yang terjadi di masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari berbagai segi, yaitu: (1) ketepatan struktur, pertimbangan, dasar hukum, bahasa (peristilahan), pemakaian huruf, dan tanda baca; (2) kesesuaian isi dengan dasar yuridis, sosiologis, dan filosofis. Kesesuaian dari aspek yuridis ini memperlihatkan terdapat kewenangan, kesesuaian bentuk dan jenis peraturan perundang-undangan, mengikuti cara-cara tertentu, tidak ada pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lain dan tidak bertentangan dengan asas-asas hukum umum yang berlaku. Kesesuaian sosiologis menampakkan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibuat sesuai dengan kebutuhan, tuntutan, dan perkembangan masyarakat. Sedangkan kesesuaian filosofis mehunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan dibuat dalam rangka mewujudkan, melaksanakan, atau memelihara cita hukum (rechtsidee) yang menjadi patokan hidup bermasyarakat; (3) peraturan perundang-undangan tersebut dapat dilaksanakan (applicable) dan menjamin kepastian. Suatu peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan daya dukung, baik lingkungan pemerintahan yang akan melaksanakannya maupun masyarakat tempat peraturan perundang-undangan itu akan berlaku. Daya dukung ini diantaranya ketenagaan, keuangan, keorganisasian, kondisi masyarakat, dan lain-lain.[18]

Catatan Penting

            Dalam perjalanannya wakaf masih banyak persoalan yang harus dipikirkan secara serius. Meminjam istilah Friedman tentang sistem hukum, bahwa sebuah sistem hukum memiliki 3 (tiga) unsur penting, yaitu materi hukum (substansi pengaturan); budaya; dan aparatur. Ketiganya masih memiliki titik lemah. Dari sisi pengaturan, peraturan wakaf belum sisitemik dari hulu ke hilirnya, hingga banyak materi pengaturannya yang tidak dapat berjalan dengan efektif.

            Dari sisi budaya hukumnya, ditemukan bahwa kesadaran hukum masyarakat belum baik dan menggembirakan. Pemeliharaan aset wakaf berikut pengelolaannya belum berjalan sesuai harapan. Demikian pula dengan aparatur hukumnya, organ pemerintah sebagai pihak yang berkepentingan belum menjalan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) nya secara bertanggung jawab.

PENUTUP

            Wakaf  harus diberdayakan secara optimal. Sinergitas antara para ulama, pemerintah dan “praktisi” wakaf (wakif, nazir, BWI, unsur pemerintah yang bertanggung jawab) haru secara kontinu dilakukan. Semoga wakaf dapat menjadi bagian harapan umat dalam menyelesaikan berbagai persoalan keumatan ke depan.

Catatatan Kaki


[1] Adijani al-Alibijy, Perwakafan Tanah di Indonesia, (Jakarta: Rajawali, 1989), h. 23.

[2] Penulisan wakaf dalam bahasa Indonesia terkadang dengan “q” (waqaf), atau dengan “k” (wakaf), kemudian di akhiri dengan huruf “f” atau “p”, dalam penelitian ini ditulis dengan ‘wakaf’ sesuai dengan penulisan yang baku dan benar. Lihat. Departemen Pendidikan dan kebudayaan RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka,  1995), h. 1123.

[3] Muḥammad Al Khaṭîb,  al-Iqnâ’, (Beirȗt : Dâr al Ma’rifah,  t.t.),  h. 26, dan Wahbah  az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islâm wa Adillatuh, (Damaskus: Dâr al-Fikr al-Mu’ashrah,  tt), h. 7599. Muhammad Rawas Qal’ajî, Mu’jam Lugat al Fuqahâʻ,(Beirȗt: Dâr an- Nafasa’is, 1988), h. 508.  Lihat juga Ibrâhîm Mușṭafâ et.all, Mu’jam al Wasî,  (Mesir: Dâr ad Daˋwah, 1992), Juz. II , h. 1051.

[4] As-Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, Jilid XIV, Tcrj.Mudzakir AS, (Bandung: Al-Ma’arif, 1988), h. 148. Pengertian ini juga terdapat dalam kamus Arab Indonesia karangan Muhammad Yunus, Kamus Arab Indonesia, (Jakarta : Hidakarya Agung,  1987), h. 505.

[5] A. Faisal Haq dan A, Syaiful Anam, Hukum Wakaf dan Pewakafan di Indonesia, Cet. I, (Pasuruan: Garoeda Buana Indah,  1993), h. 1.

[6] Abdurrahman, Masalah Perwakafan Tanah Milik dan Kedudukan Tanah Wakaf di Negata Kita, Cet. Ill, (Bandung: Citra Aditya Bhakti, 1990), h. 5.

[7] Lebih lanjut lihat dalam A.A. Fyzee, Pokok Pokok Hukum Islam II, Terj. Arifin Bey, (Jakarta: Tintamas, 1961), h. 76. Bandingkan pula dalam Nazaroedin Rachmat. Harta Wakaf, (Jakarta,: Bulan Bintang,  1964), h. 31-2.

[8] Imam an Nawawi Yahya bin Syaraf Abu Zakariya (w 676 H), Tarîr alFâ at Tanbîh, (Damaskus: Dâr al-Qalam, 1408 H), Juz. I, h. 237.

[9] Mundzir Qahf, al-Waqf fi Islâmî: Taawwuruh, Idarutuh, Tanmiyyatuh, (Damaskus; Dâr al Fikr, 2000), h. 62.

[10] Ibid

[11] Pagar, Himpunan Peraturan Perundang-undangan Peradilan Agama, (Medan: Perdana Publishing, 2010), h. 212.

[12] Departemen Agama Direktorat Jenderal Masyarakat Islam,  Peraturan Perundangan Perwakafan, (Jakarta: Departemen Agama Direktorat Jenderal Masyarakat Islam , 2006), h.129.

[13] Pagar, Himpunan, h. 346.

[14] Lihat http://bwi.or.id/index.php/en/regulasi/peraturan-menteri-agama. Data diambil pada tanggal 21 April 2015.

[15] Shomad, Hukum Islam, h.  380.

[16] Djatnika, Wakaf tanah h. 8. Sejarah lengkap penyusunan Kompilasi Hukum Islam dimuat lengkap dalam “Sejarah Penyusunan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia” dalam Departemen Agama, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Departemen Agama Rl, Jakarta, 1991-1992. Ulasan mengenai kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam tata hukum nasional dapat diikuti dalam A. Hamid S. Altamimi, “Kedudukan Kompilasi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional, Suatu Tinjauan Dari Sudut Teori Perundang-undangan Indonesia”, dalam PP-IKAHA, Prospek Hukum Islam Dalam Kerangka Pembangunan Hukum di Indonesia, (Jakarta:PP-IKAHA, 1994), h. 215-2281; Bandingkan dengan Moh. Koesnoe, “Kedudukan Kompilasi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional”, Varia Peradilan, No. 122, h. 144-158.

[17] M.Thahir Azhari, Wakaf dan Sumber Daya Ekonomih, Suatu Pendekatan teoritis, Mimbar Hukum, Nomor Tahun III, Al-Hikmah dan Direktorat  Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, Jakarta, h. 260-261.

[18] Bagir Manan, Sistem dan Teknik Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah: (Bandung: LPPM. Universitas Islam Bandung, 1995), h.12-13.

 

OBLIGASI SYARI’AH MUDHARABAH

0

FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL Nomor: 33/DSN-MUI/IX/2002

Salah satu bentuk instrumen investasi pada pasar modal (konvensional) adalah obligasi yang selama ini didefinisikan sebagai suatu surat berharga jangka panjang yang bersifat hutang yang dikeluarkan oleh Emiten
kepada Pemegang Obligasi dengan kewajiban membayar bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok pada saat jatuh tempo kepada pemegang obligasi; agar obligasi dapat diterbitkan sesuai dengan
prinsip syariah, Dewan Syari’ah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa mengenai hal tersebut untuk dijadikan pedoman.

KETENTUAN UMUM

  1. Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
  2. Obligasi Syariah Mudharabah adalah Obligasi Syariah yang berdasarkan akad Mudharabah dengan memperhatikan substansi Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 7/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah.
  3. Emiten dalam Obligasi Syariah Mudharabah adalah Mudharib sedangkan pemegang Obligasi Syariah Mudharabah adalah Shahibul Mal

KETENTUAN KHUSUS

  1. Akad yang digunakan dalam Obligasi Syariah Mudharabah adalah akad Mudharabah.
  2. Jenis usaha yang dilakukan Emiten (Mudharib) tidak boleh bertentangan dengan syariah dengan memperhatikan substansi Fatwa DSN-MUI Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah;
  3. Pendapatan (hasil) investasi yang dibagikan Emiten (Mudharib) kepada pemegang Obligasi Syariah Mudharabah (Shahibul Mal) harus bersih dari unsur non halal;
  4. Nisbah keuntungan dalam Obligasi Syariah Mudharabah ditentukan sesuai kesepakatan, sebelum emis (penerbitan) Obligasi Syariah Mudharabah;
  5. Pembagian pendapatan (hasil) dapat dilakukan secara periodik sesuai kesepakatan, dengan ketentuan pada saat jatuh tempo diperhitungkan secara keseluruhan;
  6. Pengawasan aspek syariah dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah atau Tim Ahli Syariah yang ditunjuk oleh Dewan Syariah Nasional MUI, sejak proses emisi Obligasi Syariah Mudharabah dimulai;
  7. Apabila Emiten (Mudharib) lalai dan/atau melanggar
    syarat perjanjian dan/atau melampaui batas, Mudharib berkewajiban menjamin pengembalian dana Mudharabah, dan Shahibul Mal dapat meminta Mudharib untuk membuat surat pengakuan hutang;
  8. Apabila Emiten (Mudharib) diketahui lalai dan/atau melanggar syarat perjanjian dan/atau melampaui batas kepada pihak lain, pemegang Obligasi Syariah Mudharabah (Shahibul Mal) dapat menarik dana Obligasi Syariah Mudharabah;
  9. Kepemilikan Obligasi Syariah Mudharabah dapat dialihkan kepada pihak lain, selama disepakati dalam akad.

Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 06 Rajab 1423 H. 14 September 2002 M.

Download Fatwa

LETTER OF CREDIT (L/C) IMPOR SYARI’AH

0

FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL Nomor: 34/DSN-MUI/IX/2002

Salah satu bentuk jasa perbankan adalah memberikan fasilitas transaksi impor yang dilakukan oleh nasabah, yang dikenal dengan istilah Letter of
Credit (L/C) Impor; agar mekanisme transaksi L/C Impor tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa mengenai hal tersebut untuk dijadikan pedoman.

KETENTUAN UMUM

  1. Letter of Credit (L/C) Impor Syariah adalah surat pernyataan akan membayar kepada Eksportir yang diterbitkan oleh Bank untuk kepentingan Importir dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai dengan prinsip syariah
  2. L/C Impor Syariah dalam pelaksanaannya menggunakan akad-akad: Wakalah bil Ujrah, Qardh, Murabahah, Salam/Istishna’, Mudharabah, Musyarakah, danHawalah.

Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 07 Rajab 1423 H. 14 September 2002 M.

selengkapnya silahkanDownload Fatwa

MUI Ingatkan Shalat Idul Adha Dan Kurban Sesuai Protokol

0

muisumut.or.id, Medan : Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut mengingatkan umat Islam melaksanakan shalat Idul Adha sesuai protokol kesehatan. Hal itu disampaikan Sekretaris MUI Sumut, Dr Ardiansyah, MA, Senin (13/7).

“MUI Sumut berpandangan bahwa pelaksanaan shalat Idul Adha 1441 H tetap dilaksanakan sebagaimana biasa dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Kita berharap agar masyarakat dapat mentaati penerapan protokol kesehatan untuk memutuskan mata rantai Covid-19 ini baik pada pelaksanaan shalat Iedul Adha maupun penyembelihan hewan kurban,” kata Ardiansyah.

Dijelaskanya, Idul Adha merupakan salah satu momentum yang luar biasa dalam agama Islam, umat muslim melaksanakan shalat Idul Adha dan menyembelih hewan kurban sebagai simbol ketakwaan dan kecintaan kepada Allah SWT.

Selain itu, sambung Ardiansyah, dalam bulan dan hari yang mulia ini marilah kita terus memperbanyak istighfar dan doa kepada Allah SWT agar mengangkat wabah pandemi Covid-19 ini.

“Kita tidak boleh berputus asa apalagi bosan untuk berdoa kepada-Nya,”ujarnya.

Kurban Sangat Penting

Hal lain disampaikanya, dalam masa pandemi saat ini, kurban menjadi sangat penting untuk dapat berbagi kepada sesama.

Untuk meringankan sedikit beban saudara kita dengan berbagi daging kurban.

Oleh karena itu, MUI menghimbau bagi yang memiliki kemampuan untuk berkurban dan berbagi kepada fakir-miskin.

Dia menambahkan, sejalan dengan MUI Pusat pelaksanaan penyembelihan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan, yaitu:

  • Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.
  • Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik (physical distancing), memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.
  • Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
  • Dalam hal ketentuan pada huruf c tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan
    memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.
  • Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, mulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.
  • Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
  •  
https://waspada.id/headlines/mui-ingatkan-shalat-idul-adha-dan-kurban-sesuai-protokol/

HALAL BI HALAL DAN TEPUNG

0

muisumut.or.id, Medan Pada Rabu  10 Juli 2019 MUI Sumatera Utara melaksanakan Halal bi Halal dan Tepung Tawar Haji, acara silaturrahim dibuka oleh Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum selaku pembawa acara, dilanjutkan pembacaan kalam Ilahi oleh Darwin Hasibuan yang merupakan salah satu qari terbaik Sumatera Utara yang telah mengharumkan nama Sumatera Utara di tingkat nasional dan di tingkat dunia sebagai juara Internasional.

Ketua Umum MUI Sumut dalam kesempatan tersebut, mengucapkan terimakasih atas kehadiran tetamu undangan, dan berharap kehadiran masyarakat Sumatera Utara mendapatkan keberkahan. Silaturrahim merupakan perkara yang sangat penting sehingga meskipun syawal telah berlalu tetap dilakukan oleh DP MUI Sumut. Dengan silaturrahim, sakit bisa menjadi sembuh, hati bisa menjadi lapang, rizki bisa bertambah. Ukhuwah Islamiyah semakin kuat.

Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa  umat Islam seperti tubuh yang satu, jika satu sakit maka yang lain juga merasakan, demikian juga bisa satu mendapat bahagia semua merasakan kebahagiaan.

Dengan ukuwah ini terwujudlah persatuan umat, ini penting selalu diingatkan  karena saat ini persatuan sudah tidak lagi dianggap penting sehingga umat Islam tidak lagi disegani bahkan cenderung dilecehkan, kita tidak lagi mau membela  saudara kita sesama muslim, musuh kita tahu bahwa kita tidak mau saling bantu membantu sesama kita.

Pada akhir sambutannya beliau mnyampaikan meminta kepada pemerintah untuk segera memberikan tempat yang lebih besar, “Kita tetap bersilaturrahim walaupun ruangan kita terbatas. Mudah mudahan kedepan kita bisa bersilaturrahim dengan jumlah yg lebih besar di ruangan yang lebih besar.” ujarnya.

Gubernur Sumatera Utara yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Kepala Biro Pemprovsu, H.M. Yusuf, menyampaikan salam dari Gubernur Sumatera Utara dan permohonan maaf yang sebesar besarnya. Gubenur akan sesegera mungkin merelasisaskan pembangunan gedung MUI dengan lahan seluas 5 hektar dengan total nilai 60 M.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa MUI ibarat sahabat atau rekan kerja pemerintah,  diharapkan kedepan Pemprov dan MUI bersama dalam berbagai kegiatan seperti safari Ramadan, Pendidikan ditingkat anak anak juga perlu mendapat perhatian dari MUI, agar akhlak anak bangsa khususnya Sumatera Utara menjadi semakin baik.

Pada kesempatan haji tahun ini ada 3 pengurus MUI yang berangkat ketanah suci, yaitu, Drs. Palit Muda Harapap, MA, Dra. Armauli Rangkuti, MA, dan Drs, Hatta Siregar, SH, MH. Tentunya menjadi kesyukuran bagi keluarga besar MUI Sumatera Utara dengan melaksanakan tepung tawar haji bagi yang menjadi tamu Allah.

Hukum Wanita Haid Masuk Masjid

From: Lia Riani
Subject: Mohon Penjelasan

Asalamualaikum wr.wb
Bagaimana hukum wanita saat haid masuk masjid

JAWABAN:

Wanita haidh tidak boleh masuk masjid sesuai dengan firman Allah

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَقۡرَبُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمۡ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعۡلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغۡتَسِلُواْۚ

Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati shalat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamudan sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati saja, sebelum kamu mandi (mandi junub). (QS. An-Nisa’ : 43)

Dan hadis,

إني لا أحل المسجد لحائض ولا جنب

“Saya tidak menghalalkan (melarang keras) orang yang haidh dan junub (masuk/berdiam) dalam masjid”. (HR. Abu Dawud & Ibnu Majah)

Lantas bagaimana jika dalam keadaan yang sangat dihajatkan, maka dibolehkan selama tidak sampai mengotori masjid

Alasannya adalah sebagai berikut:

Pertama,dalam hadits riwayat Muslim disebutkan,

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ لِيْ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله و عليه و سلم: نَاوِلِيْنِى الْجُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ. فَقُلْتُ: إِنِّيْ حَائِضٌ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِى يَدِكِ.

Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, “Ambilkan untukku khumroh (sajadah kecil) di masjid.” “Sesungguhnya aku sedang haid”, jawab ‘Aisyah. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu” (HR. Muslim no. 298).

Kedua, bolehnya orang kafir atau musyrik masuk masjid.

Para ulama menjelaskan bahwa orang-orang kafir boleh masuk masjid selain Masjidil Haram. Karena Allah berfirman,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡمُشۡرِكُونَ نَجَسٞ فَلَا يَقۡرَبُواْ ٱلۡمَسۡجِدَ ٱلۡحَرَامَ بَعۡدَ عَامِهِمۡ هَٰذَاۚ

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwa), karena itu janganlah mereka mendekati Masjidil haram setelah tahun ini. (QS. At-Taubah : 28)

Jika orang kafir saja boleh masuk masjid, padahal bisa dipastikan ada najis di badan mereka, diantaranya haid, karena memang mereka tidak perduli dengan kesucian badan, tentu wanita muslimah yang haid, yang sudah tentu menjaga diri dari najis, lebih boleh untuk masuk masjid.

Ketiga, keumuman sabda Rasulullah ﷺ,

المسلم لا ينجس

Muslim itu tidaklah najis. (HR. Bukhori dan Muslim)

Keempat, hadis dari Ibunda Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Nabi pernah berpesan kepada beliau saat beliau menunaikan haji dalam kondisi haid,

إِنَّ ذَلِكِ شَيْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ، فَافْعَلِي مَا يَفْعَلُ الحَاجُّ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي

Sesungguhnya haid adalah perkara yang telah Allah tetapkan untuk putri Adam. Lakukan seperti yang dilakukan jamaah haji, hanya saja kamu tidak boleh towaf di Ka’bah sampai kamu suci. (HR. Bukhari 294 dan Muslim 1211)

Rasulullah tidak melarang Ibunda Aisyah untuk masuk Masjidil Haram. Yang beliau larang hanya towaf mengelilingi Ka’bah, karena memang towaf adalah sholat, hanya saja dibolehkan berbicara. Dan wanita haid, memang tidak boleh melakukan sholat.

Wallahu A’lam

Amal-amal yang utama di Mekkah

0

Prof. Dr. H. Abdullah Syah, MA

SHALAT DI MASJIDIL HARAM

Shalat di Masjidil Haram amat besar keutamaannya. Menurut hadis, shalat di Masjid tersebut lebih afdhal dari seratus ribu kali shalat di masjid-masjid yang lain selain masjid Nabi di Madinah. Dan shalat di Masjidil Nabawi seribu kali lebih afdhal dari shalat di Mesjid lain.

Sabda Nabi SAW:

صلاة فى مسجدى أفضل من الف صلاة فيما سواه إلا المسجد الحرام و صلاة فى المسجد الحرام افضل من مئة الف صلاة فيما سواه (رواه احمد وابن ماجة)

Artinya: Satu shalat pada masjidku lebih afdhal dari seribu shalat pada (masjid) yang lain kecuali Masjidil Haram. Dan satu shalat pada Masjidil Haram lebih afdhal dari seratus ribu shalat pada (masjid) yang lain. (Riwayat Ahmat dan Ibnu Madjah)

Oleh karena itu, selama di Makkah hendaklah diusahakan tiap-tiap shalat fardhu dapat dikerjakan di Masjidil Haram dan lebih baik lagi jika dapat dikerjakan berjamaah. Seterusnya hendaklah banyak-banyak pula mengerjakan shalat sunnat di mesjid tersebut.

MENGERJAKAN TAWAF

Selama di Makkah hendaklah banyak –banyak mengerjakan tawaf di Baitullah. Tawaf itu empat macam, yaitu tawaf qudum, tawaf rukun, tawaf wada’a dan tawaf sunnat. Tawaf qudum dikerjakan sewaktu mulai masuk ke Makkah. Tawaf rukun dikerjakan sewaktu mengerjakan haji dan umrah. Tawaf wada’a dikerjakan sewaktu hendak meninggalkan Makkah. Sedangkan tawaf sunnat boleh dikerjakan bila waktu ada. Lebih banyak dikerjakan akan lebih besar pahalanya. Maka selama di Makkah hendaklah banyak-banyak mengerjakan tawaf sunnat, baik pada waktu siang maupun pada waktu malam.

Sabda Nabi SAW:

ينزل الله كل يوم على حجاج بيت الحرام عشرين ومأئة رحمة ستين للطئفين واربعين للمصلين وعشرين للناظرين

Artinya: Allah menurunkan tiap-tiap hari untuk orang-orang yang mengerjakan haji ke rumahNya (Baitullah) seratus dua puluh rahmat. Enam puluh untuk orang-orang yang tawaf, empat puluh untuk orang-orang yang shalat, dan dua puluh untuk orang-orang yang melihatnya. (Riwayat Al Baihaqi)

Sabdanya:

من طاف بالبيت وصلى ركعتين كان كعتق رقبة

Artinya: Barang siapa tawaf di rumah (Baitullah) itu dan shalat  dua rakaat adalah seperti memerdekakan seorang budak. (Riwayat Ibnu Madjah dan Ibnu Khuzaimah)

Sabdanya:

من طاف بالبيت خمسين مرة خرج من ذنوبه كيوم ولدته امه

Artinya: Barang siapa tawaf di rumah  (Baitullah) itu lima puluh kali, keluarlah ia dari pada dosanya seperti hari dilahirkan ibunya. (Riwayat At-Tarmizi)

BANYAK-BANYAK MENDO’A

Orang-orang yang sedang mengerjakan haji dan umrah adalah utusan-utusan Allah yang makbul do’anya. Maka hendaklah mereka banyak-banyak mendoa dan memohonkan ampunan Tuhan.

Sabda Nabi SAW:

الحجاج والعمار وفدالله دعواه اجابهم وإن استغفروه غفر لهم (رواه النسائ وابن ماجة)

Artinya: Orang-orang yang mengerjakan haji dan orang-orang yang mengerjakan umrah adalah utusan-utusan Allah. Jika merka mendoa kepadaNya diperkenankanNya dan jika meminta keampunan kepadaNya diampunkanNya. (Riwayat A-Nisa’i dan Ibnu Madjah)

Menurut keterangan Imam Nawawi di dalam Al Azkar, Hasan Al Bisri telah menerangkan bahwa di sana terdapat lima belas tempat yang makbul padanya berdo’a, yaitu: 1. ketika tawaf, 2. di Multazam (antara pintu Baitullah dengan Hajar Aswad), 3. di bawah Mizab (pancuran emas), 4. di dalam Baitullah, 5. di telaga Zamzam, 6. di atas Shafa, 7. di atas Marwah, 8. di tempat Sa’i, 9. di belakang maqam Ibrahim, 10. di Muzdalifah, 11. di Arafah, 12. di Mina, 13. di Jumratul Ula, 15. di Jumratul Wustha, dan 15. di Jumratul Aqabah.

MEMEGANG HAJAR ASWAD

Hendaklah pada ketika tawaf diusahakan agar dapat memegang/menyapu  (istilam) Hajar Aswad karena ia akan menjadi saksi di hari kemudian. Tersebut dalam hadis sebagai berikut:

والله ليبعثه الله يوم القيامة عينان يبصر بهما ولسان ينطق به يشهد على من استلمه بحق

Artinya: Demi Allah, Allah akan membangkitkan dia pada hari kiamat mempunyai dua mata yang dapat  melihat dan lidah yang dapat bertutur menjadi saksi kebenaran terhadap orang yang telah pernah memegangnya (istilam). (Riwayat At-Tirmizi, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban)

MEMINUM AIR ZAMZAM

Hendaklah banyak-banyak meminum air Zamzam, sebagaimana Sabda Nabi SAW:

ماء زمزم لماشرب له (رواه الدارقطنى والحاكم)

Artinya:   Air Zamzam itu untuk maksud orang yang meminumnya. (Riwayat Ad-Daraquthuni dan Al Hakim)

Oleh sebab itu hendaklah orang yang meminum air Zam-zam menentukan maksud dan niat meminumnya. Misalnya dengan maksud memperkuat iman, memperkuat ingatan, menyembuhkan penyakit, memperoleh ilmu yang bermanfaat dan sebagainya. Imam Nawawi menerangkan bahwa ulama dan orang-orang saleh telah mengamalkan hadis ini dan meminumnya dengan maksud-maksud yang penting dan telah berhasil.

Doa yang umum dibaca adalah:

بسم الله الرحمن الرحيم. اللهم إنى أسئلك علما نافعا ورزقا واسعا وشفاء من كل مرض وسقم

Artinya:

Ya Allah Aku meminta kepada Engkau Ilmu yang bermanfaat dan rizki yang lapang dan sembuh dari segala penyakit.

Oleh karena itu banyaklah meminum air zam-zam hingga kenyang.