Tuesday, March 3, 2026
spot_img
Home Blog Page 163

MENJEMPUT KEBERKAHAN DOA ORANGTUA

0

Keberkahan adalah sesuatu yang begitu penting dalam kehidupan manusia, nilai keberkahan tidak bisa dihitung dan dikalkulasi dengan mesin hitung apapun. Salah satu yang membawa keberkahan di dalam hidup adalah berbuat baik kepada orangtua. Allah Ta’ala berfirman: “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya“. (Al-Isra’: 23)

                                                                    
Wa Qadha Rabbuka berarti suatu perintah yang lazim tidak bisa ditawar-tawar lagi dan Alla Ta’budu Illa Iyahu berarti perintah ibadah yang bersifat individu.
Allah menghubungkan beribadah kepada-Nya dengan berbuat baik kepada orang tua menunjukkan betapa mulianya kedudukan orang tua dan birrul walidain (berbuat baik kepada orang tua) di sisi Allah.

Secara naluri orang tua dengan suka rela mau mengorbankan segala sesuatu untuk memelihara dan membesarkan anak-anaknya dan anak mendapatkan kenikmatan serta perlindungan sempurna dari kedua orang tuanya.

Seorang anak selalu merepotkan dan menyita perhatian orang tuanya dan tatkala menginjak masa tua mereka pun tetap berbahagia dengan keadaan putra-putrinya, akan tetapi betapa cepat seorang anak melalaikan semua jasa-jasa orang tuanya, hanya disibukkan dengan isteri dan anak sehingga para bapak tidak perlu lagi menasihati anak-anaknya hanya saja seorang anak harus diingatkan dan digugah perasaannya atas kewajiban mereka terhadap orang tuanya yang sepanjang umurnya dengan berbagai kesulitan dihabiskan untuk mereka serta mengorbankan segala yang ada demi kesenangan dan kebahagiaan mereka hingga datang masa lelah dan letih.

Maka berbuat baik kepada kedua orang tua menjadi keputusan mutlak dari Allah dan ibadah yang menempati urutan kedua setelah beribadah kepada Allah. Perintah ini berjalan lurus dengan usia orang tua, artinya semakin lanjut usia kedua orangtua maka semakin kuat perintah berbakti dan berbuat baik kepada orangtua

“Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu”. (Al-Isra’: 23)

Al-Bazzar meriwayatkan hadits dari Buraidah dari bapaknya bahwa ada seorang lelaki yang sedang thawaf sambil menggendong ibunya, lalu dia bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: ” Apakah dengan ini saya sudah menunaikan haknya?” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Belum! Walaupun se-cuil”.

Berikut beberapa hadis yang menunjukkan luar bisasanya keberkahan doa orangtua.

  • Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لاَ شَكَّ فِيهِنَّ دَعْوَةُ الْوَالِدِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ

Tiga doa yang mustajab yang tidak diragukan lagi yaitu doa orang tua, doa orang yang bepergian (safar) dan doa orang yang dizholimi.” (HR. Abu Daud no. 1536.

  • Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ لاَ تُرَدُّ دَعْوَةُ الْوَالِدِ ، وَدَعْوَةُ الصَّائِمِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ

Tidak doa yang tidak tertolak yaitu doa orang tua, doa orang yang berpuasa dan doa seorang musafir.” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro.

  • Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ يُسْتَجَابُ لَهُنَّ لاَ شَكَّ فِيهِنَّ دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ لِوَلَدِهِ

Tiga doa yang mustajab yang tidak diragukan lagi yaitu doa orang yang dizholimi, doa orang yang bepergian (safar) dan doa baik orang tua pada anaknya.” (HR. Ibnu Majah no. 3862. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

  • Abu Hurairah berkata, ”Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لَهُنَّ لاَ شَكَّ فِيْهِنَّ دَعْوَةُ الْمَظْلُوْمِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْوَالِدَيْنِ عَلىَ وَلَدِهِمَا

“Ada tiga jenis doa yang mustajab (terkabul), tidak diragukan lagi, yaitu doa orang yang dizalimi, doa orang yang bepergian dan doa kejelekan kedua orang tua kepada anaknya.” (Diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam Al Adabul Mufrod no. 32.

Hadis ini menunjukkan bahwa doa jelek orang tua pada anaknya termasuk doa yang mustajab. Hal itu dibuktikan dalam kisah Juraij berikut ini. Kisah ini menunjukkan bahwa doa jelek ibunya pada Juraij terkabul. Kisah ini dibawakan pula oleh Al Bukhari dalam Al Adabul Mufrod

Abu Hurairah berkata, ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا تَكَلَّمَ مَوْلُوْدٌ مِنَ النَّاسِ فِي مَهْدٍ إِلاَّ عِيْسَى بْنُ مَرْيَمَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ [وَسَلَّمَ] وَصَاحِبُ جُرِيْجٍ” قِيْلَيَا نَبِيَّ اللهِ! وَمَا صَاحِبُ جُرَيْجٍ؟ قَالَ: “فَإِنَّ جُرَيْجًا كَانَ رَجُلاً رَاهِباً فِي صَوْمَعَةٍ لَهُ، وَكَانَ رَاعِيُ بَقَرٍ يَأْوِي إِلَى أَسْفَلِ صَوْمَعَتِهِ، وَكَانَتْ اِمْرَأَةٌ مِنْ أَهْلِ الْقَرْيَةِ تَخْتَلِفُ إِلَى الرَّاعِي، فَأَتَتْ أُمُّهُ يَوْمًٍا فَقَالَتْ: يَا جُرَيْجُ! وَهُوَ يُصّلِّى، فَقَالَ فِي نَفْسِهِ – وَهُوَ يُصَلِّي – أُمِّي وَصَلاَتِي؟ فَرَأَى أَنْ يُؤْثِرَ صَلاَتَهُ، ثُمَّ صَرَخَتْ بِهِ الثَّانِيَةَ، فَقَالَ فِي نَفْسِهِ: أُمِّي وَصَلاَتِي؟ فَرَأَى أَنْ يُؤْثِرَ صَلاَتَهُ. ثُمَّ صَرَخَتْ بِهِ الثَالِثَةَ فَقَالَ: أُمِّي وَصَلاَتِي؟ فَرَأَى أَنْ يُؤْثِرَ صَلاَتَهُ. فَلَمَّا لَمْ يُجِبْهَا قَالَتْ: لاَ أَمَاتَكَ اللهُ يَا جُرَيْجُ! حَتىَّ تَنْظُرَ فِي وَجْهِ المُوْمِسَاتِ. ثُمَّ انْصَرَفَتْ فَأُتِيَ الْمَلِكُ بِتِلْكَ الْمَرْأَةِ وَلَدَتْ[1]. فَقَالَ: مِمَّنْ؟ قَالَتْ: مِنْ جُرَيْجٍ. قَالَ: أَصَاحِبُ الصَّوْمَعَةِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَاِهْدَمُوا صَوْمَعَتَهُ وَأْتُوْنِي بِهِ، فَضَرَبُوْا صَوْمَعَتَهُ بِالْفُئُوْسِ، حَتىَّ وَقَعَتْ. فَجَعَلُوْا يَدَهُ إِلَى عُنُقِهِ بِحَبْلٍ؛ ثُمَّ انْطَلَقَ بِهِ، فَمَرَّ بِهِ عَلَى الْمُوْمِسَاتِ، فَرَآهُنَّ فَتَبَسَّمَ، وَهُنَّ يَنْظُرْنَ إِلَيْهِ فِي النَّاسِفَقَالَ الْمَلِكُ: مَا تَزْعُمُ هَذِهِ؟ قَالَ: مَا تَزْعُمُ؟ قَالَتَزْعُمُ أَنَّ وَلَدَهَا مِنْكَقَالَ: أَنْتِ تَزْعَمِيْنَ؟ قَالَتْنَعَمْ. قَالَ: أَيْنَ هَذَا الصَّغِيْرُ؟ قَالُوْا: هَذَا فِي حُجْرِهَا، فَأَقْبَلَ عَلَيْهِفَقَالَ: مَنْ أَبُوْكَ؟ قَالَ: رَاعِي الْبَقَرِ. قَالَ الْمَلِكُأَنَجْعَلُ صَوْمَعَتَكَ مِنْ ذَهَبٍ؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: مِنْ فِضَّةٍ؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: فَمَا نَجْعَلُهَا؟ قَالَ: رَدُّوْهَا كَمَا كَانَتْقَالَ: فَمَا الَّذِي تَبَسَّمْتَ؟ قَالَ: أَمْراً عَرَفْتُهُ، أَدْرَكَتْنِى دَعْوَةُ أُمِّي، ثُمَّ أَخْبَرَهُمْ

“Tidak ada bayi yang dapat berbicara dalam buaian kecuali Isa bin Maryam dan Juraij” Lalu ada yang bertanya, ”Wahai Rasulullah siapakah Juraij?”. Beliau lalu bersabda, ”Juraij adalah seorang rahib yang berdiam diri pada rumah peribadatannya (yang terletak di dataran tinggi/gunung). Terdapat seorang penggembala yang menggembalakan sapinya di lereng gunung tempat peribadatannya dan seorang wanita dari suatu desa menemui penggembala itu (untuk berbuat mesum dengannya).
(Suatu ketika) datanglah ibu Juraij dan memanggilnya ketika ia sedang melaksanakan shalat, ”Wahai Juraij.” Juraij lalu bertanya dalam hatinya, ”Apakah aku harus memenuhi panggilan ibuku atau meneruskan shalatku?” Rupanya dia mengutamakan shalatnya. Ibunya lalu memanggil untuk yang kedua kalinya.  Juraij kembali bertanya di dalam hati, ”Ibuku atau shalatku?” Rupanya dia mengutamakan shalatnya. Ibunya memanggil untuk kali ketiga. Juraij bertanya lagi dalam hatinya, ”lbuku atau shalatku?” Rupanya dia tetap mengutamakan shalatnya. Ketika sudah tidak menjawab panggilan, ibunya berkata, “Semoga Allah tidak mewafatkanmu, wahai Juraij sampai wajahmu dipertontonkan di depan para pelacur?” Lalu ibunya pun pergi meninggalkannya.
Wanita yang menemui penggembala tadi dibawa menghadap raja dalam keadaan telah melahirkan seorang anak. Raja itu bertanya kepada wanita tersebut, ”Hasil dari (hubungan dengan) siapa (anak ini)?” “Dari Juraij?”, jawab wanita itu. Raja lalu bertanya lagi, “Apakah dia yang tinggal di tempat peribadatan itu?” “Benar”, jawab wanita itu. Raja berkata, ”Hancurkan rumah peribadatannya dan bawa dia kemari.” Orang-orang lalu menghancurkan tempat peribadatannya dengan kapak sampai rata dan mengikatkan tangannya di lehernya dengan tali lalu membawanya menghadap raja. Di tengah perjalanan Juraij dilewatkan di hadapan para pelacur. Ketika melihatnya Juraij tersenyum dan para pelacur tersebut melihat Juraij yang berada di antara manusia.
Raja lalu bertanya padanya, “Siapa ini menurutmu?”. Juraij balik bertanya, “Siapa yang engkau maksud?” Raja berkata, “Dia (wanita tadi) berkata bahwa anaknya adalah hasil hubungan denganmu.” Juraij bertanya, “Apakah engkau telah berkata begitu?” “Benar”, jawab wanita itu. Juraij lalu bertanya, ”Di mana bayi itu?” Orang-orang lalu menjawab, “(Itu) di pangkuan (ibu)nya.” Juraij lalu menemuinya dan bertanya pada bayi itu, ”Siapa ayahmu?” Bayi itu menjawab, “Ayahku si penggembala sapi.”
Kontan sang raja berkata, “Apakah perlu kami bangun kembali rumah ibadahmu dengan bahan dari emas.” Juraij menjawab, “Tidak perlu”. “Ataukah dari perak?” lanjut sang raja. “Jangan”, jawab Juraij. “Lalu dari apa kami akan bangun rumah ibadahmu?”, tanya sang raja. Juraij menjawab, “Bangunlah seperti semula.” Raja lalu bertanya, “Mengapa engkau tersenyum?” Juraij menjawab, “(Saya tertawa) karena suatu perkara yang telah aku ketahui, yaitu terkabulnya do’a ibuku terhadap diriku.” Kemudian Juraij pun memberitahukan hal itu kepada mereka.” (Diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam Al Adabul Mufrod no. 33. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Al Adabul Mufrod no. 25).  Lihat [Bukhari: 60-Kitab Al Anbiyaa, 48-Bab ”Wadzkur fil kitabi Maryam”. Muslim: 45-Kitab Al Birr wash Shilah wal Adab, hal. 7-8

Begitu mustajabnya doa seorang ibu, maka pelajaran yang harus kita petik adalah:

  1. Jika kita sebagai anak, jangan pernah menyakiti hati kedua orangtua, janganlah sampai durhaka pada orang tua. Banyak-banyaklah berbuat baik pada mereka, sehingga kita pun akan didoakan oleh bapak dan ibu kita.
  2. Jika menjadi orangtua hendaklah mendoakannya anaknya dalam kebaikan dan moga anaknya menjadi sholeh serta berada di jalan yang lurus. Ketika marah karena kenakalan anaknya, hendaklah amarah tersebut ditahan. Ingatlah sekali lagi bahwa di saat marah lalu keluar doa jelek dari lisan ortu, maka bisa jadi doa jelek itu terwujud. Maka sungguh amat bahaya jika keluar dari lisan orang tua doa jelek pada anaknya sendiri karena doa seperti itu bisa terkabul sebagaimana dapat kita lihat dalam kisah Juraij di atas.
  3. Yang terbaik, hendaklah orang tua mendoakan Hendaklah orang tua mencontoh para nabi dan orang sholeh yang selalu mendoakan kebaikan pada anak keturunannya. Lihatlah contoh Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam di mana beliau berdoa,

رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلاَةِ وَمِن ذُرِّيَّتِي رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاء

Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat. Ya Tuhan Kami, perkenankanlah doaku.” (QS. Ibrahim: 40)

رَبِّ اجْعَلْ هَذَا الْبَلَدَ آمِنًا وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَن نَّعْبُدَ الأَصْنَامَ

Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini (Mekah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala.” (QS. Ibrahim: 35)
Lihatlah sifat ‘ibadurrahman (hamba Allah) yang berdoa,

وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

“Dan orang-orang yang berkata: “Ya Tuhan Kami, anugrahkanlah kepada kami, isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Furqan: 74)


Moga Allah memberikan keberkahan melalui  doa-doa orang tua kita. Moga anak-anak kita berada dalam kebaikan dan terus berada dalam bimbingan Allah di jalan yang lurus.

Gubernur dan Wagub Bersilaturrahim Idul Fitri ke Rumah Ketua Umum MUI Sumatera Utara

0

muisumut.or.id, Medan Pada lebaran hari ke tiga Gubernur dan Wakil Gubernur beserta istri bersilaturahim ke rumah Ketua Umum MUI Provinsi Sumatera Utara di Jalan Rawa Sembilang No. 69 Medan. Turut hadir sekaligus menjadi tuan rumah Sekretaris Umum MUI Provinsi Sumatera Utara, Dr. H. Ardiansyah, LC, MA beserta keluarga.

Gubernur beserta istri tiba di rumah Ketua Umum MUI pada pukul 09.00 Wib disusul Wagub dan istri 30 menit kemudian. Kunjungan silaturrahmi lebih bernuansa kekeluargaan tersebut sekitar 100 menit yang diakhiri foto bersama keluarga besar Abdullah Syah.

Pada kesempatan tersebut Prof. Dr. H. Abdullah Syah menyampaikan ” Hal ini tidak terlepas dari perintah Allah Ta’ala agar menyambung tali silaturrahim. Makna silaturrahim dalam Islam tidak hanya berarti sebagai hubungan antara kerabat yang memiliki garis keturunan ataupun perkawinan. Akan tetapi hubungan garis keimanan yang didasari oleh iman kepada Allah SWT dan Rasul-Nya yang dilandasi oleh kesamaan dan kesetaraan manusia di hadapan Allah SWT. Silaturrahim harus berlangsung dengan penuh ketulusan-keikhlasan sebagaimana ibadah-ibadah lainnya. Namun dalam kenyataan hidup terdapat keragaman kepercayaan selain Islam, dan para penganutnya adalah juga makhluk Allah Swt., tentu saja berhubungan dengan mereka tetap saja dibenarkan sepanjang tidak mengecilkan kehormatan syariat Islam

Gubernur Sumut menyampaikan bahwa masih banyak penduduk Sumatera Utara dibawah garis kemiskinan, kedepan kami akan membuat rumah susun dan ATM beras untuk warga miskin. Lebih lanjut beliau  memohon kepada ulama untuk terus membantu baik lewat doa, nasihat, maupun teguran langsung. Pada pertemuan tersebut kembali Gubernur menegaskan bahwa ulama jangan datang kepada umara, silahkan panggil saya, insyaAllah saya akan datang menjumpai ulama”

SHALAT JAMAAH DAN RELEVANSINYA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT

0

Oleh: Husnel Anwar Matondang untuk Muzakarah Ramadan MUI SUMUT

I

Menurut asumsi subjektif saya, pada umumnya ketika sesorang Muslim mendengar ungkapan, “shalat jamaah” maka persepsi awalnya selalu tertuju pada suatu kegiatan ibadah -dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam dengan rukun dan syarat tertentu- yang dilakukan secara berkaum (berjamaah) di masjid-masjid. Kerangka generalisasi asumsi ini dilatarbelakangi bahwa telah menjadi tradisi (Sunnah) masyarakat Muslim bahwa tempat untuk shalat berjamaah adalah masjid, kalaupun ada pelaksanaan shalat jamaah di luar tempat itu, maka hal tersebut hanya di luar kebiasaan, seperti di mushalla (tanah lapang)[1] dan di rumah.[2] Kenyataan ini, tentunya menjadikan kesadaran [kejiwaan] kaum Muslim bahwa shalat berjamaah dan masjid adalah satu paket ibadah. Karena itulah, ketika menulis makalah ini maka titik fokus muzakarah kita diarahkan pada terma-terma tersebut, yaitu shalat, jamaah, dan masjid.

Di sini saya harus minta maaf. Sebab, makalah ini tidak akan banyak memenuhi harapan peserta muzakarah. Namun, bagi saya ini telah membuka ruang diskusi di dalam ‘diri sendiri’ yang hingga saat ini pun belum berakhir. Diskusi dari ‘diri sendiri’ inilah yang akan saya tuangkan dalam makalah ini.

Untuk meneruskan diskusi di seputar tema ini, saya sedikit ragu-ragu menentukan pendekatannya. Pendekatan apa yang harus dilakukan? Antropologi kah, atau sosiologi, sejarah, atau mungkin hukum (normatif) saja? Jawaban atas pertanyaan ini mungkin sederhana, yaitu pilih saja salah satunya, kan selesai perkaranya! “Kok itu saja repot”, –meminjam istilah Alm. Gusdur-!  Memang bagi saya ini meropotkan sekaligus membingungkan. Lihatlah kebingungan itu, dalam diskusi selanjutnya!

II

Jika merujuk judul di atas, maka pendakatan yang paling tepat adalah sosiologi. Betapa tidak, ini kan bicara tentang relevansi dengan salah satu variabelnya adalah masyarakat, maka sosiologi jawaban yang pas! Tetapi, -saya menjadi ragu dengan pilihan ini-, sebab daerah mana yang akan dijadikan sample yang refresentatif sebagai acuan ideal untuk dijadikan suri tauladan sekaligus lokasi objek kajian ini? Di mana di kota yang konon memiliki jargon relegius dan madani ini –selain Ramadan- ada masjid yang disesaki oleh jamaahnya secara konsisten? Jika masyarakat atau jamaah masjid tidak memakmurkan (melaksanakan shalat jamaah) di masjid bagaimana relevansi itu bisa dianalisis dengan baik; yakni ketika orang-orang di sekitarnya tidak mengikatkan diri sebagai peserta rutin shalat jamaah.  Bahkan, ini bisa saja bukan menjadi gejala sosiologis, kalau peserta jamaah hanya dua atau tiga orang![3] Lebih berbahaya lagi, jika hasil penelitian tersebut tidak menunjukkan korelasi positif atau implikasi positif antara shalat jamaah dengan harmonisasi kehidupan bermasyarakat? Ini kan nantinya menjadi masalah!

III

Mungkin pendekatan antropologi, pikirku -di sela-sela mendengar azan shalat ‘Isya` dikumandangkan untuk shalat jamaah di masjid ghair jami’ di sudut kota ini! Astaghfirullah! Masih menjadi beban di pikiranku ketika mulai mengangkat takbir al-ihram dan diam sejenak sebelum membaca doa iftitah. Susah sekali mengkondisikan diri untuk khuyu’ –kendatipun sudah menggunakan tip dari buku “Kiat Shalat Khusyuk” yang pelatihannya –konon- memerlukan jutaan Rupiah itu.” Semoga saja, kebingunan menentukan pendekatan ini, tidak menjadikan saya termasuk sahun sebagaimana yang dijelaskan Allah di dalam surah al-Ma`un.

Antropologi, pikirku sekali lagi ketika selesai shalat! Namun, ini berbahaya sekali untuk reputasiku yang belakangan digadang-gadangkan sebagai ustaz berorientasi salafi. Mengapa, begitu? Tentu ada yang mencoba ikut bingung dan bertanya-tanya! Qultu, “Jika pendekatan itu diterima, berarti kajian ini harus melihat shalat jamaah hanya sebagai gejala budaya, apalagi jika menggunakan teori Sir James Frazer dengan bukunya The Golden Bough, tentang megic dan ritual; atau tiga fasenya, yaitu magic, agama, dan ilmu.[4] Oh, tidak, tidak, tidak mungkin kawan, jawabku pada bisikan hawa nafsu ilmiahku yang tidak lagi terkekang karena sudah berbuka puasa. Lalu, kesadaran imani menjawab, “Shalat jamaah itu adalah ibadah, disunnahkan oleh Nabi saw. berdasarkan bimbingan wahyu, bukan gejala budaya. Anda betul-betul payah, kata sisa-sisa pengetahuan Hermeneutika di salah satu ruang memoriku yang muali terbuka. Bukankah, Alquran saja dikatakan oleh Nashr Abu Zaid sebagai produk budaya, apatah lagi shalat jamaah! “A’uzu billah min zalik.” Saya tersentak dan berazam, “Saya tidak mau membuat hiresi (bidah) pemikiran di tengah-tengah carut-marut pemikiran Islam yang sedang tersodok-sodok oleh paradigma liberalisme, pluralisme, dan spiritualisme saat ini.’ Sebab, sudah terlalu banyak bidah yang terjadi dan disandarkan sebagai ajaran agama  Allah ini. Tuh, lihatlah, tradisi Hindu, Budha, animisme, dan isme-isme lainnya yang menggerogoti ajaran agama ini. Bahkan, ada upaya memberi lipstik islamisasi budaya-budaya syirik tersebut. Sekali lagi tidak, saya menghormati agama ini, akidah saya, dan para pewaris Nabi di sini, yaitu para ulama kita di Majlis Ulama ini. Bahkan saya merasa sangat takut jika saya harus menghadirkan persepsi individu-individu orang-orang yang menjadi objek penelitian.  Sebab, hal tersebut akan memberikan gambaran sangat pribadi dan mungkin saja menentang nash. Lagi-lagi akan terjadi hiresi pemikiran di sini. Padahal persepsi objek kajian dalam antropologi agama sangat penting dan tidak boleh diintervensi dengan penafsiran peneliti. Inilah yang dikatakan seorang antropolog Amerika Ronald A. Lukens Bull, “Biarkan objek berbunyi.”[5]

IV

Lalu, pendekatan apa lagi pikirku, -ketika akan menghantar tidur di malam Ramadan yang penuh berkah ini? Pendekatan sejarah! Aku mencoba menerawang dalam alam imajinasi masa lalu. Lho, kenapa harus sejarah, pikirku. Apa yang bisa disumbangkan dalam muzakarah Tingkat Tinggi ini kalau hanya mencatatkan data-data mentah sejarah masa lalu. Cukup kutipkan saja tentang hadis, atsar, dan syair-syair, dan mungkin maghazi (kalau ada) untuk menjelaskan sejarah shalat jamaah, lalu ditarik-tarik hubungannya dengan masyarakat Muslim saat itu tanpa analisis yang memadai! Maaf kawan, kalau hanya itu, tidak perlu muzakarah, baca saja kitab Tarikh al-Masajid, maka sudah cukup, “kafa bi nafsik.”

Jika mau kontribusi dalam kajian sejarah, maka harus melihat sosio historisnya. Ini yang jarang disumbangkan para pengkaji. Di sinilah kita bisa menemukan korelasi shalat berjamaah dalam kehidupan masyarakat awal kaum Muslim. Namun, -wahai kawan- ini sukar sekali dilakukan. Saya sadar, riak-riak sejarah awal umumnya dicatat hanya pada peristiwa yang terkait dengan ajaran, hukum, peperangan, dan akhlak. Sungguh, jarang sekali mencatatkan sejarah sosial, sebab itulah yang menjadi ciri old history di dunia ini sebagaimana kata Azyumardi Azra dan sebuah seminar. Karena itu, kita tidak tahu secara persis berapa jumlah populasi masyarakat Muslim di kota Madinah pada masa Nabi saw., berapa laki-laki dewasa, dan berapa wanitanya, berapa jamaah aktif di Masjid an-Nabawi. Jika diasumsikan bahwa populasi laki-laki di sekitar kota itu mencapai 1000 orang, lalu bagaimana masjidnya, apakah mampu menampung semua jamaah itu setiap waktu shalat? Kalau tidak mampu menampung jamaah sebesar perkiraan tersebut, lalu di mana sisa yang tidak tertampung itu shalat? Apakah realitas objektif mereka ra. sama seperti kebanyakan umat saat ini, mereka shalat masing-masing di balik rak-rak dan lemari ‘kantornya,’ atau di serambi dapur sambil mengawasi ayam makan jemuran padi, atau sebagian mereka shalat jamaah dua kali setahun, atau mereka tidak shalat dan meng-qadha shalatntya sekali 20 tahun! Jika dirujuk pada kesetian sahabat terhadap agama dan antuisias mereka –sebagaimana di dalam catan-catan sirah-, maka kemungkinan-kemungkinan terakhir ini tidak menyisakan ruang di otak saya untuk menerimanya. Lalu, di mana sebagian sahabat shalat jamaah? Tentu, kemungkinannya adalah shalat di rumah,[6] shalat di masjid-masjid selain masjid Nabawi, seperti masjid Quba`, masjid Jin [?],masjid Dhirar [?], dan saya tidak mendapatkan data lagi masjid apa namanya? Tetapi yang jelasnya Umar ibn al-Khattab tidak setiap waktu ikut pengajian Nabi di Masjid Nabawi yang biasanya dilakukan ketika orang banyak berkumpul, yaitu waktu-waktu setelah melaksanakan shalat.[7] kalau begitu, apakah Umar tinggal di dekat masjid Quba` dan shalat di sana, tentu tidak sebab masjid ini di pinggiran kota Madinah, sementara sejarah mencatatkan Umar bermukim di kota Madinah. Apakah sejumlah masjid yang ada di Madinah saat ini sudah wujud pada masa Nabi? Di sinilah perlunya kajian sosio hostris dalam ranah ini agar sketsa historis sosial tergambarkan sejara baik. Namun, hal ini perlu waktu, perlu data, dan saya tidak memiliki waktu yang cukup dan akses yang memadai untuk melakukannya kendatipun saya punya metodologi.

V

Kalau begitu, bagaimana dengan kajian hukum atau fikih (normatif)? Wah, itu kan sudah dilakukan oleh komisi fatwa. Intisari fikih biasanya khilafiyah itu sendiri. Kalau tidak ada khilaf bukan fikih namanya, itu adalah nash. Setiap ada pendapat yang muncul, maka selalu saja ada pendapat lainnya yang berseberangan. Maka menjawab masalah-masalah furu` dalam fikih tidak terlalu sukar, sebab ‘kaidahnya’ adalah qaulani, atau aqwal, yaitu ada yang mengatakan hukumnya boleh ada yang mengatakan tidak boleh,” ini trik menjawab fikih di majlis ta’lim, bagi orang yang lupa objektif masalahnya. Sebab, masalah-masalah furu’ adalah kasus-kasus yang sudah jauh dari literalitas dan kontekstulitas nash. Karena itu, lihatlah buku-buku perbandingan mazhab, kalau tidak percaya. Semakin keujung furu’ masalah fikih itu maka semakin banyak khilafnya. Maka tugas faqih adalah menimbang-nimbang sebagaimana yang dilakukan asy-Sya`rani dengan Mizan I’tidal-nya. Udahlah, pikirku. Inikan tugas para ulama dan komisi fatwa, kalaupun saya ikut-ikutan berfatwa tentang shalat jamaah, paling-paling mengulangi di antara fatwa ulama yang mengatakan wajib shalat jamaah atau sunnah mu`akkadah, atau fardu kifayah. Tidak lebih dari yang tiga ini. Menurutku salah satu buku yang terbaik mendiskusikan khilaf di seputar masalah ini adalah Shahih Fiqh as-Sunnah, karya Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim.

VI

Tidak satu pun dari pendekatan di atas yang kusetujui saat ini untuk mengelaborasi judul yang diminta komisi fatwa MUI di atas. Kalau begitu, bagaimana jika pendekatan tanpa pendekatan? Apa ada? Entahlah, aku sudah lelah dari cengkraman saintifik risetnya ala modernisme. Lagi-lagi pasti tolok-ukurnya berasas pada rancang-bahas materialisme dan positivisme! Lalu, saya berbisik di dalam hati, “Biarkan aku melakukan imajinasi dan mengaktualisasi berbagai kasus dari pengalaman pribadi di seputar hubungan shalat berjamaah dengan kehudupan bermasyarakat? Waw, -gelitik semangat kritisku terhadap sikap ini, “Anda sudah terjebak ke dalam bias psikologi produk modernisme!” Hus! Sergahku kepada wiswas rasioku. “Aku akan menghindarkan diri dari langkah-langkahnya dan prosedur-prosedur penelitiannya,” jawabku di dalam hati. Dan, ini bukan masalah kejiawaan. Ini bukan psikologi, simaklah kasus-kasus berikut ini!

Di suatu ‘Masjid Sunnah’ di kota kita ini, pernah tinggal beberapa orang anak muda dan sejumlah orang tua yang umumnya belum saling mengenal, karena mereka berasal dari beberapa daerah dan beragam etnis. Mereka melakukan iktikaf sepuluh hari Ramadan di masjid itu. Semuanya, menjalin hubungan yang baik kepada Allah dengan rutinitas shalat jamaah, membaca Alquran, berzikir, dan pada saat-saat tertentu, -secara tentatif tentunya- mereka juga bercengkrama masalah agama, pribadi, dan sosial umat Islam. Sehingga, terjalin hubungan yang sangat harmonis di antara mereka. Dan lebih menarik, pada hari kesepuluh, tatkala hampir berakhirnya i’tikaf, salah seorang sosok yang sudah berumur lebih kurang menjelang enam puluh tahun bangkit dan menawarkan anak gadisnya untuk dinikahi bagi siapa pun yang mau menikah dari anak-anak muda peserta i‘tikaf itu. Dengan rada malu-malu ada yang berkeinginan. Akhirnya, pasca Ramadan laki-laki gagah yang berkemauan itu menyunting wanita berprofesi dokter anak dari Bapak yang berusia lebih kurang menjelang enam puluh tahun tersebut.

Ternyata, hubungan antar anggota jamaah yang terbentuk dari kegiatan-kegiatan ibadah mampu memberikan interaksi harmonis dan kepercayaan yang tinggi di antara sesama mereka. Saya kira, jika sepuluh hari begitu berkesan bagi setiap peserta ibadah, maka kalau pertemuan jamaah itu setiap hari, bahkan relatif setiap waktu shalat, maka hubungan itu tentu akan lebih bermakna. Oleh sebab itu, semakin banyak pesertanya tentu semakin banyak yang telah mengikatkan diri dalam hubungan harmonis yang diidealkan itu.

Cerita selanjutnya. Sudah beberapa tahun seseorang yang berpakaian gamis shalat berjamaah di suatu masjid yang tidak mengidentifikasi diri sebagai ‘Masjid Sunnah’. Ia melakukannya secara rutin, bahkan ia berpendapat shalat jamaah di masjid itu wajib. Di rumah Allah yang sama, ditemukan pula seseorang tanpa jenggot yang juga acap kali melaksanakan shalat jamaah. Tetapi, di antara ke dua orang ini tidak ada tanda-tanda harmonisasi yang diidealkan. Bahkan, sudah sekian tahun, di antara mereka tidak saling mengetahui siapa nama sebenarnya, bagaimana keadaan keluarganya, berapa anaknya, apa pekerjaannya, dan seterusnya. Usahkan memberikan anak gadisnya, mengajak minum teh ke rumah masing-masing mungkin tidak terlintas di benak keduanya. Padahal mereka intensif bertemu dan pertemuan itu dalam motivasi ibadah, shalat jamaah.

Namun, di sebalik itu, sesorang yang bergamis itu sangat akrab dan harmonis dengan seseorang yang bergamis lainnya yang juga mewajibkan shalat jamaah di masjid. Mereka sama-sama memberi hadiah, membagi informasi, keceriaan, kesedihan, dan saling mengunjungi. Tidak jauh berbeda juga dengan jamaah yang tanpa jenggot itu, ia kelihatnnya harmonis dengan seseorang yang lainnya yang juga tanpa jenggot. Konon mereka juga satu perwiridan di STM yang sama.  Fenomena apa ini?

Ternyata, tingginya intensitas shalat jamaah di masjid tidak otomatis menyebabkan antar jamaahnya memiliki hubungan harmonis yang diidealkan. Lalu, dari kasus ini disadari bahwa kesamaan simbol identitas lah yang menyebabkan pertemuan ibadah itu berdampak positif terhadap hubungan yang harmonis yang di idealkan. Kesamaan identitas di sini bukanlah hanya pada pakaian atau simbol-simbol, tetapi sesuatu yang lebih subtantif dari itu, yakni mazhab atau manhaj pemikiran keislaman.

Saya masih mau berbagi kisah. Di suatu ruangan sedang duduk beberapa orang yang multi etnis dan paham keagamaan. Mereka di sini diikat oleh ikatan pekerjaan. Dalam kelompok itu, ada yang berjenggot tanpa kumis, ada yang berkumis tanpa jenggot, ada yang berjenggot dan berkumis, serta ada pula yang tanpa jenggot dan kumis seperti wanita. Pokoknya, multi dan ragam etnis, paham, dan simbol-simbol sosial dan aliran paham keagamaan. Namun, mereka semua sama-sama mengaku Islam sebagai great tradition-nya.[8] Kelihatannya, komunitas kecil ini cukup akrab, dan bercengkerama dengan sangat bersahabat dan saling perhatian. Ketika azan berkumandang mereka pun bubar, ada yang memenuhi panggilan azan ke masjid untuk shalat berjamaah, ada yang masuk ke bilik kerjanya untuk shalat sendiri, ada pula yang meneruskan sisa pekerjaannya, ada yang pergi ke kantin untuk makan, ada juga yang mau menjemput anaknya sekolah, poknya macam-macam lah! Namun, yang saya catat, mereka memiliki hubungan yang harmonis.

Ternyata, keragaman etnis dan simbol-simbol dan paham keagamaan tidak menyebabkan disharmonisasi bagi kelompok yang diasaskan pada ikatan pekerjaan, bukan pada tujuan ibadah (shalat jamaah). Namun, jika ikatan (besarnya intensitas) pertemuan diasaskan pada tujuan-tujuan ibadah (shalat jamaah) maka paham keagamaan mempengaruhinya.

VII

Mari tinggalkan kasus-kasus di atas. Sekarang, kita akan menerjemahkan hikmah-hikmah di balik shalat jamaah dan implementasi idealnya bagi kehidupan bermasyarakat.

Keharusan melaksanakan shalat jamaah di masjid memiliki isyarat kepada kaum Muslim untuk hidup dalam lingkup jamaah. Kaum Muslim harus memiliki komunitas kecil dan pada waktu yang lain harus pula memiliki kesadaran untuk membentuk komunitas bersama yang lebih besar, hingga menjadi masyarakat Muslim. Lihatlah, kondisi objektif kaum salaf dari orang-orang yang telah mendahulu kita. Ketika shalat maktubah harian, mereka shalat di masjid-masjid kecil (ghair jami`),[9] tetapi untuk shalat Jumat mereka melaksanakannya di masjid-masjid jami’. Oleh sebab itu, pertemuan (perjumpaan) harian dilangsungkan secara intens antara sesama anggota komunitas kecil di masjid ghair jami’, namun pada hari Jumat komunitas masjid-masjid ghair jami’ berkumpul setiap minggunya di masjid jami’. Mereka bertemu di masjid jami’ tersebut untuk melangsungkan shalat Jumat. Oleh sebab itu, antar komunitas masjid-masjid ghair jami’ secara terjadwal terus melakukan pertemuan mingguan. Ini merupakan ibadah, syiar, dan konsolidasi kaum Muslim.

Jika ada pertemuan harian dan mingguan, maka syariat juga memberikan fasilitas pertemuan tahunan atau dua kali setahun antara anggota komunitas masjid jami’-masjid jami’. Pertemuan akbar itu terjadi di tanah lapang bukan di masjid. Sebab, jumlah kaum Muslim cukup banyak, karena akan menampung berbagai jamaah dari masjid jami’. Pertemuan yang dimaksud adalah shalat ‘Id Adha dan ‘Id al-Fitri secara berjamaah.

Jika kita mendalami tentang konsep jamaah, maka Islam sangat menakankan ajaran ini. Keran itu, Nabi saw. memerintahkan untuk mengikut jamaah kaum Muslim.[10] Beliau melarang seseorang memisahkan diri atau lari dari jamaah.[11] Sungguh, ada tamsil dari baginda Rasul, yaitu orang yang mengisolir diri dari jamaah kaum Muslim laksana ternak yang tertinggal dari gerombolannya. Oleh sebab itu, ia akan dimangsa serigala.[12] Nabi mengatakan umat ini akan terpecah ke dalam 73 tiga golongan, semua akan masuk neraka kecuali satu, yaitu orang yang mengikut Nabi dan al-Jamaah.[13] Karena itu pula, tidak boleh membangun rumah bersama dengan jamaah yang bukan jamaah kaum Muslim. Bahkan, sampai-sampai Nabi mengatakan, jangan saling melihat api dapurnya dengan jamaah kaum lain itu.[14]

Dalam jamaah harus ada pemimpin atau imam. Orang yang mati tanpa berbaiat kepada pemimpin kaum Muslim, matinya laksana mati jahiliyah. Itu artinya, kaum Muslim harus memiliki jamaah dan pemimpin. Banyak, ibadah yang dikaitkan dengan jamaah atau melibatkan orang banyak. Termasuk, shalat jamaah yang menjadi buah bibirkita saat ini.

Shalat jamaah itu sebenarnya memberikan pengajaran kepada kita dalam hal bersosial yang terstruktur dalam mekanisme yang jelas. Di sana ada mu`azzin yang bertugas memangil dan mengumpulkan jamaah. Itu artinya, dalam mengumpulkan manusia harus ada yang menangani urusan ini. Pemanggilan itu dikomunikasikan dengan bahasa yang sama-sama dipahami. Karena itu, membangun masyarakat harus dilakukan secara terbuka dan diintisyarkan untuk segala kalangan dan lapisan. Lebih dari itu, jamaah ditegakkan untuk membesarkan nama Allah dan bukan merendahkan dan menghinakan-Nya. Simaklah lafal azan, “Allahu akbar, Allahu akbar,”

Dalam shalat jamaah ada imam yang harus diikuti. Imam memiliki persyaratan khusus, bukan sembarang orang berhak untuk jabatan ini.  Karena itu, setiap orang harus sadar diri, apakah ia layak jadi imam atau tidak. Jika semua persyaratan telah dipenuhi oleh sejumlah orang, maka orang yang paling faqih dan qari` yang diangkat menjadi imam (memimpin). Pertimbangan lain adalah ia disukai oleh semua atau mayoritas jamaah. Karena itu, orang yang tidak diinginkan jamaah, seyogianya tidak menjadi imam. Ini merupakan pelajaran berharga bagi kaum Muslim dalam mengaktualisasikan shalat jamaah untuk tindakan di luar shalatnya.

Praktik shalat jamaah juga merupakan sebuah pelatihan bagi anggota jamaah (masyarakat) ideal, mereka harus memiliki seorang pemimpin yang mengatur urusan mereka. Dalam shalat jamaah imam harus memulai semua gerakan shalat. Makmun tidak dibenarkan mendahului dan menginterfensi imam kecuali ada kesalahan imam. Kesalahan imam tidak mesti menyebabkannya digusur begitu saja tetapi terlebih dahulu diperingatkan dengan cara-cara yang sudah disyariatkan. Penggusuran imam tidak dibenarkan di dalam shalat jamaah. Imam harus mengundurkan diri jika ia tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai imam atau persyaratan shalat. Imam yang masih melakukan kesalahan diperkenankan untuk terus melangsungkan tugasnya menjadi imam dengan pemberian penalti seperti harus sujud sahwi atau mengganti rakaatnya. Namun, beban dan tanggungjawab kesalahan ini juga harus ditanggung bersama jamaah. Artinya, mereka juga harus ikut sujud sahwi bersama imam. Ini mengajarkan kepada kita tentang kebersamaan dan kolektivitas dalam tanggungjawab umum.

Imam diangkat untuk waktu yang telah ditentukan, yaitu sejak awal shalat hingga akhirnya. Sekali lagi, ia jangan dimaghzulkan sebelum waktunya. Semua hal-ihwal dari shalat jamaah itu seyogianya dapat diterjemahkan dalam kehidupan bermasyarakat yang tertur dan taat asas.

Sebenarnya, sebelum shalat, sang imam harus mempersiapkan makmun untuk mengikutinya. Shaf harus lurus dan rapat, bahu bertemu bahu, dan tumit bertemu tumit. Tidak ada rasa riskan dalam persentuhan ini, jika memang itulah aturan syariat dan apatah lagi juga sudah menjadi kebiasaan. Nabi saw. mengatakan hal itu untuk tidak membuat kesempatan setan menyela shaf dan agar hati jamaah shalat itu bersatu dan tidak terpecah belah. Dengan kata lain, tindakan merapatkan dan meluruskan shalat ini memiliki dampak kejiawaan bagi jamaah di luar shalat secara ghaib. Namun, hal-hal seperti ini sudah tidak diperhatikan lagi oleh kebanyakan kaum Muslim. Mungkin karena itu, shalat jamaahnya tidak lagi menyatukan hati-hati mereka.

VIII

Rasanya ingin terus mendiskusikan tema ini. Tetapi, hanya ini sisa waktu yang tersedia. Jam 11 wib tanggal 18 Agustus siang, akhi dari pengurus MUI sudah menelepon agar mengantarkan makalah ini secepatnya.  Namun, yang terpenting, tuntunan yang diberikan Allah kepada manusia seperti shalat jamaah tersebut tentu memiliki relevansi positif terhadap kehidupan bermasyarakat, yaitu mashlahah. Namun, ada dua hal yang perlu diperhatikan, apakah manusia menjalankan syariat itu telah memenuhi kriteria ikhlas kepada Allah dan apakah ia telah mengikut petunjuk yang diajarkan oleh syariat tersebut (ittiba’).  Wallahu a’alam


[1] Mialnya kasus shalat ‘Id la-Fithri dan ‘Id al-Adhha seperti hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Juz I, h. 331.

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الْوَهَّابِ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ . وَعَنْ أَيُّوبَ عَنْ حَفْصَةَ بِنَحْوِهِ . وَزَادَ فِى حَدِيثِ حَفْصَةَ قَالَ أَوْ قَالَتِ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ ، وَيَعْتَزِلْنَ الْحُيَّضُ الْمُصَلَّى

Para ulama seperti Abu Malik menjelaskan bahwa mushalla tersebut adalah shahra`, yaitu tanah lapang. Lihat Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Juz, I, h. 601.

[2] Dalam hadis Nabi saw. disebutkan indikasi kebolehan shalat di rumah. Namun, di masjid lebih diutamakan. Bahkan, ketika seseorang telah shalat di rumahnya, maka ketika ia menjumpai di masjid shalat wajib sedang dilaksanakan ia disunnahkan untuk melaksanakan shalat jamaah. Misalnya riwayat an-Nasa`i dan disahihkan oleh al-Albani, lihat Sunan an-Nasa`i, Juz II, h. 112:

إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ

[3] Dalam kaitan ini, seorang sosiologi, Joan Ferrante sangat baik menggambarkan arus masyarakat dalam sebuah sketsa kasus berikut: Ketika seorang laki-laki atau wanita menjadi pengangguran di dalam sebuah kota yang berpenduduk 100.000 orang, maka itu hanya menjadi masalah pesonal, tetapi jika yang menjadi pengangguran itu mencapai 50.000 orang maka ini telah menjadi issu sosial. Issu adalah sejumlah hal yang hanya dapat dijelaskan dengan faktor-faktor di luar sebuah kontrol individual dan lingkungan terdekatnya. Oleh sebab itu, issu relevansi shalat berjamaah dengan harmonisasi kehidupan masyarakat di sini tidak relevan untuk kasus masyarakat ketika mereka tidak melkukan kegiuatan itu secara massal. Lihat Joan Ferrante, Sosiology A Global Perspektive, h. 4-5. Justru dalam kasus ini yang menarik diteliti secara sosiologis adalah mengapa masyarakat muslim meninggalkan shalat jamaah di masjid.

[4]David C. Gellner, Pendekatan Antropologis, di dalam Aneka Pendekatan dalam Studi Agama, editor Peter Connolly, h.17.

[5] Disampaikan oleh Ronald A. Lukens Bull, dalam bimbingan penelitian antropologi dalam studi Teori Agama-Agama di AFI PPs IAIN-SU, tahun 2009.

[6] Shalat di rumah tanpa alasan syar`i tentu mendapat kecaman masyarakat saat itu, sebab Nabi memberikan ancaman bagi orang-orang yang tidak shalat berjamaah di masjid. Padahal, Nabi saat itu adalah sentral ikutan, orang yang paling disegani dan paling dikasihi. Demikian pula Abu Bakar mengecam keras anaknya yang laki-laki yang tidak shalat berjemaah ke masjid, dan lainnya. Di antara hadis yang mengecam tidak melaksanakan shalat jamaah di amsjid adalah riwayat Abi Hurairah. Lihat al-Bukhari, Juz I, h. 231.

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ أَبِى الزِّنَادِ عَنِ الأَعْرَجِ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ، ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ النَّاسَ ، ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ ، وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ يَعْلَمُ أَحَدُهُمْ أَنَّهُ يَجِدُ عَرْقًا سَمِينًا أَوْ مِرْمَاتَيْنِ حَسَنَتَيْنِ لَشَهِدَ الْعِشَاءَ »

[7] Data tentang Nabi ceramah setelah shalat dapat dilihat pada kasus hadis ‘Irbadh bin Sariyah. Saat itu, sehabis shalat nabi berbalik ke arah makmum dan berwasiyat.

[8] Masalah yang mesti dipecahkan oleh seorang anthropologi Islam adalah pengorganisasian konseptual tentang keberagaman (diversity) di dalam Islam. Pembagian tradisi besar (great radition) dan tradisi kecil (little tradition) merupakan cara untuk menyelesaikan problematika di sepuatar keberagaman tersebut. Istilah ini dipopulerkan oleh Robert Redfield, namun dikritik oleh Bowen (1993). Lihat Ronald A. Lukens Bull, Beetwin Text And Practice: Considerations In The Antrhopologycal Study cf Islam, di dalam Marburg Journal of relegion, vpl 4, No. 2, Des. 1999, h. 5-7.

[9] Departemenagama memiliki beberapa istilah tentang kategorisasi masjid, ada mushalla, langgar, masjid jami, masjid raya, dan agung.

[10] Lihat hadis Muslim, Juz III, h. 1474:

حَدَّثَنِى مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ يَزِيدَ بْنِ جَابِرٍ حَدَّثَنِى بُسْرُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ الْحَضْرَمِىُّ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا إِدْرِيسَ الْخَوْلاَنِىَّ يَقُولُ سَمِعْتُ حُذَيْفَةَ بْنَ الْيَمَانِ يَقُولُ كَانَ النَّاسُ يَسْأَلُونَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْخَيْرِ وَكُنْتُ أَسْأَلُهُ عَنِ الشَّرِّ مَخَافَةَ أَنْ يُدْرِكَنِى فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا كُنَّا فِى جَاهِلِيَّةٍ وَشَرٍّ فَجَاءَنَا اللَّهُ بِهَذَا الْخَيْرِ فَهَلْ بَعْدَ هَذَا الْخَيْرِ شَرٌّ قَالَ « نَعَمْ » فَقُلْتُ هَلْ بَعْدَ ذَلِكَ الشَّرِّ مِنْ خَيْرٍ قَالَ « نَعَمْ وَفِيهِ دَخَنٌ ». قُلْتُ وَمَا دَخَنُهُ قَالَ « قَوْمٌ يَسْتَنُّونَ بِغَيْرِ سُنَّتِى وَيَهْدُونَ بِغَيْرِ هَدْيِى تَعْرِفُ مِنْهُمْ وَتُنْكِرُ ». فَقُلْتُ هَلْ بَعْدَ ذَلِكَ الْخَيْرِ مِنْ شَرٍّ قَالَ « نَعَمْ دُعَاةٌ عَلَى أَبْوَابِ جَهَنَّمَ مَنْ أَجَابَهُمْ إِلَيْهَا قَذَفُوهُ فِيهَا ». فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ صِفْهُمْ لَنَا. قَالَ « نَعَمْ قَوْمٌ مِنْ جِلْدَتِنَا وَيَتَكَلَّمُونَ بِأَلْسِنَتِنَا ». قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَمَا تَرَى إِنْ أَدْرَكَنِى ذَلِكَ قَالَ « تَلْزَمُ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَإِمَامَهُمْ ». فَقُلْتُ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُمْ جَمَاعَةٌ وَلاَ إِمَامٌ قَالَ « فَاعْتَزِلْ تِلْكَ الْفِرَقَ كُلَّهَا وَلَوْ أَنْ تَعَضَّ عَلَى أَصْلِ شَجَرَةٍ حَتَّى يُدْرِكَكَ الْمَوْتُ وَأَنْتَ عَلَى ذَلِكَ ».

[11] Lihat Muslim, Ibid:

حَدَّثَنَا شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ – يَعْنِى ابْنَ حَازِمٍ – حَدَّثَنَا غَيْلاَنُ بْنُ جَرِيرٍ عَنْ أَبِى قَيْسِ بْنِ رِيَاحٍ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ « مَنْ خَرَجَ مِنَ الطَّاعَةِ وَفَارَقَ الْجَمَاعَةَ فَمَاتَ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً وَمَنْ قَاتَلَ تَحْتَ رَايَةٍ عُمِّيَّةٍ يَغْضَبُ لِعَصَبَةٍ أَوْ يَدْعُو إِلَى عَصَبَةٍ أَوْ يَنْصُرُ عَصَبَةً فَقُتِلَ فَقِتْلَةٌ جَاهِلِيَّةٌ وَمَنْ خَرَجَ عَلَى أُمَّتِى يَضْرِبُ بَرَّهَا وَفَاجِرَهَا وَلاَ يَتَحَاشَ مِنْ مُؤْمِنِهَا وَلاَ يَفِى لِذِى عَهْدٍ عَهْدَهُ فَلَيْسَ مِنِّى وَلَسْتُ مِنْهُ ».

[12] Lhat hadis riwayat Abi Darda`. Lihat Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, Juz I, h. 205:

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زَائِدَةُ حَدَّثَنَا السَّائِبُ بْنُ حُبَيْشٍ عَنْ مَعْدَانَ بْنِ أَبِى طَلْحَةَ الْيَعْمُرِىِّ عَنْ أَبِى الدَّرْدَاءِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَا مِنْ ثَلاَثَةٍ فِى قَرْيَةٍ وَلاَ بَدْوٍ لاَ تُقَامُ فِيهِمُ الصَّلاَةُ إِلاَّ قَدِ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ فَعَلَيْكَ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ ». قَالَ زَائِدَةُ قَالَ السَّائِبُ يَعْنِى بِالْجَمَاعَةِ الصَّلاَةَ فِى الْجَمَاعَةِ.

[13] Lihat hadis riwayat at-Tirmizi, (asy-Syamilah) Juz X, h. 139:

حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلاَنَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ الْحَفَرِىُّ عَنْ سُفْيَانَ الثَّوْرِىِّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ زِيَادِ بْنِ أَنْعُمَ الإِفْرِيقِىِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَيَأْتِيَنَّ عَلَى أُمَّتِى مَا أَتَى عَلَى بَنِى إِسْرَائِيلَ حَذْوَ النَّعْلِ بِالنَّعْلِ حَتَّى إِنْ كَانَ مِنْهُمْ مَنْ أَتَى أُمَّهُ عَلاَنِيَةً لَكَانَ فِى أُمَّتِى مَنْ يَصْنَعُ ذَلِكَ وَإِنَّ بَنِى إِسْرَائِيلَ تَفَرَّقَتْ عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِى عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِينَ مِلَّةً كُلُّهُمْ فِى النَّارِ إِلاَّ مِلَّةً وَاحِدَةً قَالُوا وَمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِى ».

Dalam riwayat yang lain terdapat redaksi al-Jamaah. Namun redaksi di atas lebih kuat kedudukannya.

HUKUM VASEKTOMI DAN TUBEKTOMI SEBAGAI ALAT KONTRASEPSI MANTAP MENURUT ISLAM

0

Oleh: Dr. H. Ramlan Yusuf Rangkuti, M.A.*

PENDAHULUAN

Berdasarkan perkiraan statistik, pada tahun 2000 jumlah penduduk dunia ± 7 milyard, yang sebelumnya (1970) baru berjumlah 1000 juta orang. Angka-angka ini menunjukkan terjadinya ledakan penduduk yang sangat dahsyat yang oleh para ahli kependudukan disebut “Population Explotion”. Sementara itu di Indonesia, bila pertambahan penduduk 2,5% pertahun sejak 1980, maka jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2000 diperkirakan mencapai 240 juta jiwa.

Ledakan penduduk yang dahsyat itu oleh para ahli dan pengamat kependudukan akan menimbulkan berbagai dampak negatif dalam kehidupan ummat manusia pada masa yang akan datang.

Lester R. Brown, Patricial L.Mc Grouth dan Bruce Strokes dalam sebuah tulisan yang berjudul “Twenty Two Dimensions of the Population Problem”, menyimpulkan bahwa terdapat 22 dimensi masalah kependudukan yang mempengaruhi hubungan antara pertumbuhan penduduk dengan: 1. Tingkat pendidikan, 2. Perikanan laut, 3. Rekreasi alam, 4. Polusi, 5. Inflasi, 6. Penyakit yang disesbabkan lingkungan, 7. Bahaya kelaparan, 8. Perumahan, 9. Perubahan iklim, 10. Penggunaan tanah, 11. Kepadatan lingkungan, 12. Tingkat penghasilan, 13. Urbanisasi, 14. Penebangan hutan, 15. Konflik politik, 16. Masalah air, 17. Pengangguran, 18. Ancaman kepunahan, 19. Pelayanan kesehatan, 20. Sumber tenaga kerja, 21. Bahan-bahan mineral, 22. Kebebasan individu.

Musyawarah Nasional Ulama tentang Kependudukan, Kesehatan dan Pembangunan yang berlangsung di Jakarta pada tanggal 10-13 Muharram 1404 H. (17-20 Oktober 1983 M.) telah memutuskan berbagai hal, antara lain:…..3. Pertambahan penduduk yang tidak terkendalikan mengakibatkan timbulnya berbagai masalah, antara lain terjadinya konflik ekonomi dan konflik sosial. Untuk mengatasi hal tersebut perlu ditempuh berbagai jalan antara lain melalui keluarga berencana dan pemindahan penduduk.

PENGERTIAN DAN TUJUAN KELUARGA BERENCANA

Keluarga Berencana adalah istilah resmi yang dipakai didalam lembaga-lembaga Negara kita seperti Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Istilah “Keluarga Berencana” ini mempunyai arti yang sama dengan istilah yang umum dipakai di dunia Internasional, yakni “Family Planning” atau “Planned Parenthood”, seperti “International Planned Parenthood Federation (IPPF)”, nama sebuah organisasi Keluarga Berencana tingkat internasional, dengan kantor pusatnya di London. Dalam bahasa Arab, Keluarga Berencana disebut dengan istilah “Tanzim al-Nasl”, bukan “Tahdid al-Nasl” atau “Birth Control” (Inggris).

Secara umum, Keluarga Berencana berarti pasangan suami isteri yang telah mempunyai perencanaan yang konkrit mengenai kapan anaknya lahir agarsetiap anaknya yang lahir itu disambut dengan rasa gembira dan syukur. Dan pasangan suami isteri itu juga telah merencanakan berapa anak yang dicita-citakan, yang disesuaikan dengan kemampuannya sendiri dan situasi-kondisi masyarakat dan negaranya. Jadi Keluarga Berencana itu dititikberatkan pada perencanaan, pengaturan dan pertanggungjawaban orang terhadap anggota-anggota keluarganya.

Salah satu keputusan Musyawarah Nasional Ulama tanggal 17-20 Oktober 1983 ditemukan pengertian dan tujuan Keluarga Berencana itu, antara lain disebutkan:…”1. Keluarga Berencana adalah suatu ikhtiar atau usaha manusia untuk mengatur kehamilan dalam keluarga, serta tidak melawan hukum Agama, Undang-undang Negara dan moral Pancasila, demi untuk mendapatkan kesejahteraan keluarga khususnya dan kesejahteraan Bangsa pada umumnya”.

Dalam Tap. MPR No.IV/MPR/1978 tentang GBHN disebutkan, bahwa Program Keluarga BErencana bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan keluarga bahagia yang menjadi dasar terwujudnya masyarakat yang sejahtera dengan mengendalikan kelahiran, sekaligus dalam rangka menjamin terkendalinya pertambahan penduduk Indonesia. Didalam berbagai kebijakan Pemerintah — sebagai penjabaran dari Tap. MPR. Tersebut, disebutkan pula tujuan program Keluarga Brencana itu antara lain: untuk menurunkan tingkat kelahiran sekaligus mendukung program pengendalian laju pertambahan penduduk; dan untuk melembagakan serta membudayakan Norma Keluarga Kecil yang Bahagia dan Sejahtera (NKKBS).

Dari data-data yang dikemukakan diatas dapat disimpulakan bahwa: 1. Keluarga Berencana (Tanzim al-Nasl) ialah suatu usaha manusia untuk mengatur keturunan (kehamilan/kelahiran). 2. Tujuan Keluarga Berencana itu ialah untuk kesejahteraan keluarga pada khususnya dan bangsa pada umumnya.

PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG HUKUM KELUARGA BERENCANA

A. Rahmat Rosyadi dan Soeroso Dasar, mengutip pendapat para ulama (Muhammad Yusuf Al-Qardawi), Abdurrahman Abdullah al-Farizi dan Dr. Abdussalam Natkur yang membolehkan program Keluarga Berencana dengan syarat-syarat tertentu, yang pada pokoknya untuk kesehatan dan kesejahteraan ibu dan anak. Namun mereka menolak program Kelaurga Berencana bila didasarkan atas ketakutan kefakiran dan kemiskinan serta dilakukan dengan cara yang mengakibatkan kemandulan yang tetap.

Mahmud Syaltut, dalam tulisannya tentang “Tanzim al-Nasl” lebih dulu menjelaskan bahwa kejadian ini pada mulanya dahulu (‘Ibarat al-qadim) kebanyakan ditulis dengan judul “Al-Azl”, kemudian belakangan (‘Ibarat al-Hadis) kebanyakan ditulis dengan judul “Tahdid al_Nasl”, dan sekarang ditulis dengan judul “Tanzim al-Nasl”. Judul-judul tersebut kata Syaltut, semuanya hanya membahas suatu masalah, yaitu “Apakah boleh mencegah kehamilan dalam keadaan tertentu saja atau secara umum?”. Imam al-Gazali, demikian Syaltut, berpendapat bahwa mencegah kehamilan itu mubah karena anak itu merupakan hak Bapak, kecuali motifnya dilarang agama — seperti takut lahir anak perempuan – maka pencegahan kehamilan itu dilarang. Ulama Hanafiyah membolehkan pencegahan kehamilan itu dengan syarat harus ada izin dari isteri, karena anak itu merupakan hak suami isteri (ibu dan bapak). Jumhur Ulama, kata Syaltut, memandang pencegahan kehamilan itu makruh bila dilihat adanya hak ummat (negara) pada anak itu, dan haram suami melakukan ‘azl bila tanpa kerelaan isteri, karena dilihat bahwa anak itu merupakan hak suami isteri (ibu dan bapak). Namun secara umum kata Syaltut, Jumhur membolehkan pencegahan kehamilan bila ada hajat penting, seperti suami isteri itu ikut berperang. Sementara itu, Ibn Hibban, Ibn Hazm, kata Syaltut, mengharamkan pencegahan kehamilan secara mutlak, karena mereka memandang hak ummat (negara) terhadap anak itu lebih kuat dari pada hak ibu-bapak (suami isteri).

Pendapat Syaltut sendiri akan tampak dengan jelas dalam kitabnya “Al-Fatawa”. Dengan judul “Al-Nasl baina Al-Tahdid wa al-Tanzim”, Mahmud Syaltut mengemukakan bahwa, kalau program Keluarga Berencana itu dimaksuskan sebagai usaha pembatasan anak dalam jumlah tertentu, misalnya hanya 2 anak untuk setiap keluarga dalam segala situasi dan kondisi tanpa kecuali, maka hal tersebut bertentangan dengan syariat Islam, hukum alam, dan hikmah Allah menciptakan manusia ditengah-tengah alam semesta ini agar berkembang biak dan dapat memanfaatkan karunia Allah yang ada di alam semesta ini untuk kesejahteraan hidupnya. Tetapi jika program Keluarga Berencana itu dimaksudkan sebagai usaha pengaturan/penjarangan kelahiran, atau usaha pencehgahan kehamilan sementara atau untuk selamanya, sehubungan dengan situasi dan kondisi khusus, baik untuk kepentingan keluarga yang bersangkutan maupun untuk kepentingan masyarakat dan Negara, tidak dilarang oleh agama. Misalnya suami dan / isteri menderita penyakit berbahaya yang bisa menurun kepada keturunannya.

Dari uraian diatas, tampak adanya keanekaragaman pandangan para ulama tentang hukum  dan hal-hal yang berkaitan dengan program Keluarga Berencana itu (Tanzim al-Nasl).

Berkenaan dengan itu, pada tempatnyalah kalau dilakukan penelitian sejauh mana isyarat-isyarat al-Quran berbicara tentang masalah ini. Oleh karena itu masalah pokok yang akan dibahas dalam makalah ini ialah: Apakah ada isyarat-isyarat al-Quran yang berkaitan dengan masalah Keluarga Berencana?, dan kalau ada, bagaimanakah masalah Keluarga Berencana ini menurut pandangan al-Quran?.

AYAT-AYAT AL-QURAN YANG BERKAITAN DENGAN MASALAH TANZIM AL-NASL (KELUARGA BERENCANA).

Secara eksplisit tidak ditemukan dalam ayat-ayat al-Quran kalimat Tanzim al-Nasl (Keluarga Berencana), namun secra implisit dapat dipahami adanya isyarat-isyarat ayat-ayat al-Quran yang berkaitan dengan masalah ini. Ayat-ayat tersebut antara lain:

  • Q.S. An-Nisa’ (4) : 1,

“Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya, dan dari pada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak”.

  • Q.S. Al-Hujurat (49) : 13,

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal”.

  • Q.S. Ar-Rum (30) : 21,

“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesunggungnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”.

  • Q.S. An-Nahl (16) : 72,

“Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberi rezki dari yang baik-baik”.

  • Q.S. Al-Furqan (25) : 74,

“Dan orang-orang yang berkata: “Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturuanan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa”.

  • Q.S. Ali Imran (3) : 38,

“Disana Zakariya mendoakan kepada Tuhannya seraya berkata: “Ya Tuhanku, berikanlah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar doa”.

  • Q.S. Al-Kahfi (18) : 46

“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia…”

  • Q.S. Al-Hadid (57) : 20,

“Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia itu hanyalah permainan dan suatu yang melalikan, perhiasan dan bermegah-megah antara kamu serta berbangga-bangga tentang banyaknya harta dan anak…”

  • Q.S. At-Tagabun (64) : 14-15,

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya diantara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka;…”

“Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu):…”

  • Q.S. Al-Munafiqun (63) : 9,

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barang siapa yang membuat demikian maka mereka itulah orang-oarang yang rugi”.

  • Q.S. Al-Mujadalah (58) : 17,

“Harta benda dan anak-anak mereka tiada berguna sedikitpun (untuk menolong) mereka dari azab Allah…”

  • Q.S. Asy-Syu’ara’ (26) : 88,

“(yaitu) di hari harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna”.

  • Q.S. An-Nisa’ (4) : 9,

“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka nak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertqwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”.

  • Q.S. Al-Baqarah (2) : 233,

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya, dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kamu kepda Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Meliaht apa yang kamu kerjakan”.

  • Q.S. Luqman (31) : 14,

“Dan Kami perintahkan kepada manusia terhadap dua orang ibu bapanya, ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah lemah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya       kepada-Ku lah kembalimu”.

  • Q.S. Al-Ahqaf (46) : 15,

“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa: “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri”.

  • Q.S. At-Tahrim (66) : 6,

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka. …”

  • Q.S. An-Nur (24) : 33,

“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya”. ….”

ANALISA DAN PEMBAHASAN

Masih banyak ayat-ayat al-Quranyang dapat dipahami bahwa makdus dan tujuannya sama dengan ayat-ayat yang dikutip diatas, namun untuk dianalisa dalam makalah ini ayat-ayat tersebut dipandang sudah memadai untuk mewakili ayat-ayat lainnya.

Ayat-ayat tersebut diatas ada yang termasuk kelompok ayat-ayat Makkiyah, yaitu: Q.S. 30:21, 16:72, 25:74, 18:46, 26:88, 31:14, sedang yang termasuk kelompok Madaniyah ialah: Q.S. 4:1, 49:13, 3:38, 57:20, 64:14-15, 63:9, 58:17, 4:9, 2:233, 46:15, 66:6, 24:33, Kendatipun ada ayat-ayat Makkiyah dan Madaniyah, tampaknya tidak ditemukan ayat-ayat yang saling bertentangan dan nasikh mansukh, bahkan melengkapi dan menyempurnakan.

Bila kita analisa ayat-ayat tersebut diatas akan tampak hal-hal sebagai-berikut: Q.S. 4:1, 49:13, 30:13, 30:21, 16:72, menunjukkan hikmah Allah menciptakan manusia ditengah-tengah jagat raya ini ialah agar berkembang biak dan dapat memanfaatkan karunia Allah yanga ad di alam semsta ini untuk kesejahteraan hidupnya. Sunnatullah menetapkan bahwa pengembangbiakan itu lewat perkawinan, karena itulah Allah menciptakan laki-laki dan perempuan sebagai pasangan hidup untuk membuhul cinta dan kasih sayang. Dari perkawinan itu diharapkan lahir anak-anak dan cucu-cucu sebagai generasi penerus, pelanjut keturunan. Dari anak cucu ini berkembang menjadi kelompok-kelompok, suku-suku dan bangsa-bangsa, yang satu dengan yang lain saling bekerja sama dalam membentuk suatu masyarakat yang damai dan sejahtera. Begitu pentingnya perkawinan sebagai sarana pengembangbiakan manusia, akan nampak lebih jelas dalam hadis-hadis Nabi yang memerintahkan kawin bagi orang-orang yang mampu. Misalnya: H.R. Bukhari dan Muslim: Bahkan bagi orang-orang yang bermaksud untuk tidak kawin tanpa alasan yang dapat diterima diancam Nabi dengan sabdanya dalam H.R. Bukhari dan Muslim:

Dalam pada itu, bagaimana pentingnya kehadiran dan kedudukan anak dalam kehidupan manusia, nampak dengan jelas dalam Q.S. 18:46, 57:20, sebagai perhiasan dan kebanggaan. Bahkan bukan hanya sekedar perhiasan dan kebanggaan didalam kehidupan dunia ini tetapi juga dalam kehidupan kelak di hari akhirat. Hal ini dapat dilihat dalam sabda Nabi: H.R. Ahmad, yang disahihkan Ibn Hibban,

Namun harus diingat pula, bahwa dalam Q.S. 64:14-15, dinyatakan bahwa anak-anak itu sesungguhnya merupakan cobaan (fitnah), bahkan sebahagian dari padanya menjadi musuh dalam kehidupan. Oleh karena itu, dalam Q.S. 63:9 Allah mengingatkan agar orang-orang yang beriman jangan sampai lalai meningat Allah dengan kehadiran anak-anak itu. Sebab, anak-anak itu menurut Q.S. 58:17 dan Q.S. 26:88 tidak akan berguna bagi ibu bapaknya kelak di akhirat, oleh karena anak-anak itu tidaka akn dapat membebaskan ibu bapaknya dari azab Allah.

Mengingat kedudukan anak dalam kehidupan ini – seperti diuraikan di atas – tidak bersifat netral, maka Allah dalam Q.S. 3:38 dan Q.S. 25:74 menjelaskan bahwa anakketurunan yang didambakan itu ialah zurriyatan tayyibah (anak yang saleh sebagaimana salehnya Maryam) dalam doa Zakaria itu, dan sesungguhnya kehadiran anak yang saleh itu akan mendatangkan kesenangan hati dan ketenteram batin. Sebab itu Q.S. 2:233 mengisyaratkan agar kehadiran anak-anak di tengah-tengah keluarga itu jangan sampai menimbulkan penderitaan kepada ibu, bapak dan ahli warisnya.

Masalah yang muncul ialah bagaimana caranya memperoleh dan menjadikan anak keturunan yang saleh itu? Tentu peranan dan tanggung jawab ibu bapak sangat menentukan. Kepada ibu bapak dituntut berbagai kewajiban. Bukan hanya untuk membiayai kebutuhan makan dan minum anak itu sekedar mampu bertahan hidup, atau hanay sekedar menyediakan pakaian dan tempat tinggalnya saja, tetapi lebih dari itu, ibu bapak dituntut memeliharanya dengan penuh kasih sayang, mendidik dan membiayai pendidikannya, serta menyediakan semua sarana dan prasarana yang memungkinkan anak itu sehat fisik dan mentalnya. Itulah yang diisyaratkan secara umum dan tersirat dalam Q.S. 66:6, dan secra rinci banyak ditemukan dalam hadis-hadis Nabi, antara lain: H.R. Turmuzi dan Abu Daud, Rasulullah S.A.W. bersabda. Demikian juga dalam H.R. Al-Hakim, Nabi bersabda:

Bila kewajiban-kewajiban orang tua tersebut tidak dapat mereka laksanakan karena banyaknya anak dan rapatnya jarak kelahiran, serta keterbatasan kemampuan mereka memenuhi keperluan hidup dan kehidupan anak-anak mereka, tentu akibatnya anak salih yang didambakan dan dibanggakan ibu bapaknya dalam kehidupan ini, serta ummat yang banyak yang akan dibanggakan Rasul kelak di akhirat, tidak akan tercapai dan terpenuhi. Bahkan yang akan muncul adalah anak-anak yang tidak salih, generasi generasi ummat yang lemah fisik dan mentalnya, menyusahkan ibu bapaknya serta masyarakat dalam kehidupan didunia ini, dan memalukan Nabi kelak di hari kemudian. Oleh karena itu, Allah telah memperingatkan hal ini dalam Q.S. 4:9 agar orang tua jangan sampai meninggalkan anak keturunan mereka dalam keadaan lemah, karena mereka tidak memberikan warisan kepada anak-anak mereka yang masih kecil-kecil — sebagaimana kebiasaan Arab Jahiliyah — dan jangan mereka mewasiatkan harta mereka secara berlebihan yang menyebabkan anak-anak mereka lemah, meminta-minta, tidak mempunyai bekal untuk membiayai kebutuhan hidup mereka. Pernyataan yang senada ditemukan pula dalam berbagai hadis, antara lain: H.R. Bukhari dan Muslim, Rasullah S.A.W. bersabda:

Hadis ini memberi petunjuk bahwa faktor kemampuan suami isteri untuk memenuhi kebutuhan anak-anaknya hendaknya dijadikan pertimbangan mereka yang ingin menambah jumlah anaknya. Bahkan faktor kemampuan memikul beban keluarga dapat dijadikan pertimbangan oleh seseorang untuk menunda perkawinannya, sebagaimana disebutkan dalam Q.S. 24:33. Selain dari itu, dalam H.R. Muslim, Rasulullah S.A.W. bersabda:

Bahkan banyaknya ummat Islam tapi tidak mempunyai kualitas yang baik adalah sesuatu yang tidak diharapkan dan dikhawatirkan Nabi bahwa pada suatu ketika hal itu akan terjadi pada ummat Islam. Dalam H.R. Muslim, Rasulullah S.A.W. bersabda:

Kedua hadis tersebut memberi petunjuk, bahwa Islam lebih menghargai kualitas dari pada kuantitas. Dan yang dimaksud dengan orang mukmin yang kuat dalam hadis itu ialah orang mukmin yang mempunyai kekuatan mental maupun fisik, moril maupun materil, sehingga benar-benar dapat mencerminkan kekuatan Islam itu sendiri. Dan sebaliknya, kuantitas yang tidak dibarengi dengan kualitas justru membahayakan dan dijadikan mangsa oleh ummat yang minoritas tapi berkualitas.

Dari uraian dan analisa di atas, dapat disimpulkan bahwa kemampuan ibu bapak (suami isteri) untuk membiayai kebutuhan anak-anaknya, baik sandang, pangan, papan maupun biaya pendidikan dan pemeliharaan anak-anak itu sehingga mereka kuat fisik dan mentalnya, moril dan materilnya, dapat dijadikan salah satu alas an untuk membolehkan ibu bapak (suami isteri) merencanakan berapa jumlah anak-anak yang mereka harapkan sesuai dengan kemampuan mereka. Masalahnya bagaimanakah ukuran kemampuan itu? Jelas tidak ditemukan ukuran yang absolute dan pasti, oleh karena itu ukurannya relative dan akan bervariasi antara satu keluarga dengan keluarga lainnya. Untuk ini tentu diharpkan kecermatan, kematangan, kejujuran dan keikhlasan dari kedua ibu bapak (suami isteri) yang bersangkutan.

Bagaimana cara yang dapat dilakukan oleh ibu bapak (suami isteri) untuk mewujudkan rencana mereka itu? Insya Allah akan terungkap pada uraian dibawah ini.

Bila dianalisa pula Q.S. 2:233, 31:14, 46:15, dapat disimpulkan beberapa hal pokok:

  1. Lamanya masa penyusuan yang sempurna bagi seorang bayi adalah dua tahun. Bila ada keinginan untuk menyapih anak itu sebelum dus tahun, hukumnya mubah, tapi diisyaratkan harus atas musyawarah dan persetujuan kedua suami isteri itu.
  2. Seorang ayah (suami) sebagai kepala keluarga wajib bertanggung jawab atas kebutuhan atas kebutuhan dan kesejahteraan anak-anak dan isterinya.
  3. Seorang ibu tidak dibenarkan menderita karena anaknya, demikian pula ayahnya dan ahli warisnya.
  4. Seorang ibu cukup menderita selama 30 bulan, yaitu selama hamil, melahirkan dan menyusukan anaknya.

Bila hal-hal tersebut dianalisa dalamkonteks kajian ini, maka ayat-ayat tersebut memberi isyarat perlunya melaksanakan Keluarga Berencana (Tanzim al-Nasl)

Ibu bapak (suami isteri) hendaknya mengatur jarak antara dua kehamilan/kelahiran minimal selama 30 bulan. Tenggang waktu selama 30 bulan itu sesungguhnya baru dilihat dari kepentingan si anak untuk dapat menyususelama dua tahun penuh. Hal ini memang sangat penting bila dilihat dari aspek kesehatan, karena tidak ada makanan yang lebih baik gizinya bagi seorang bayi selain dari air susu ibu (ASI). Namun bila dilihat pula dari segi kepentingan si ibu, tenggang waktu 30 bulan itu dipandang masih kurang, karena diisyaratkan bahwa selama 30 bulan itu seorang ibu berada dalam penderitaan. Bila kehamilan/kelahiran berjalan terus sekali dalam setiap 30 bulan, berarti seorang ibu selama masih mampu melahirkan, selama itu pula ia berada dalam penderitaan, dan tidaka da waktu bagi sang ibu untuk beristirahat dari penderitaan itu walau untuk mengembalikan tenaga dan kesehatan tubuhnya. Tentu kondisi ini menimbulkan penderitaan terus menerus bagi sang ibu, yang oleh al-Quran dinyatakan agar kehadiran seorang anak jangan sampai mengakibatkan penderitaan bagi ibunya. Sebab itu, sesungguhnya tersirat dalam ayat-ayat tersebut keharusan memberi waktu — diluar minimal 30 bulan itu — yang dapat dipergunakan sang ibu untuk mengembalikan kondisi kesehatan tubuhnya. Batas waktu itu relatif, tergantung kepada kondisi dan kesiapan fisik dan mental sang ibu. Oleh karena itu, faktor kesehatan dan kemampuan ibu untuk melahirkan dibawah waktu 30 bulan menjadi salah satu pertimbnagan dibenarkan melakukan pengaturan kehamilan/kelahiran (Tanzim al-Nasl).

Dalam pada itu, dituntut pula peranan seorang ayah/suami untukturut serta mengatur jarak kelahiran/kehamilan, sebab untuk menyapih anak sebelum dua tahun diharuskan ada musyawarah dan persetujuan diantara dua ibu bapak/suami isteri yang bersangkutan. Tambahan lagi dengan adanya pernyataan bahwa ayah tidak boleh teraniaya dan menderita karena kelahiran anak-anak yang tidak direncanakan itu, sebab banyaknya anak akan menuntut berbagai kebutuhan hidup yang menjadi beban dan tanggung jawan sang ayah. Oleh karena itu pulalah seorang ayah harus mempertimbangkan kemampuannya untuk memenuhi semua kebutuhan anak-anak dan isterinya dengan jumlah anak yang direncanakan, sehingga mereka hidup dalam kesejahteraan. Bahkan diingatkan pula agar kelahiran anak-anak itu jangan sampai mendatangkan penderitaan dsan kesengsaraan bagi ahli waris.

Adapun cara bagaimana mengatur jarak tenggang waktu kehamilan/kelahiran dengan kehamilan/kelahiran berikutnya tidak diatur dalam al-Quran. Namun di dalam hadis-hadis hal tersebut dapat ditemukan, antara lain dengan melakukan ‘azal. Misalnya: H.R. Bukhari dan Muslim dan H.R. Muslim.

Kedua hadis tersebut jelas menunjukkan bahwa ‘azal yang dilakukan orang dalam rangka usahanya menghindari kehamilan, dapat dibenarkan oleh al-Quran, sebab sekiranya ‘azal itu dilarang, pasti al-Quran diturunkan Allah untuk melarangnya, atau paling tidak dengan keterangan Nabi sendiri. Dengan tidak turunnya ayat al-Quran melarang ‘azal, bahkan Nabi menyuruh melakukan ‘azal walaupun itu hanya merupakan usaha manusia, dapat dipahami sesungguhnya secara implicit al-Quran juga membenarkan melakukan usaha pengaturan kehamilan/kelahiran dengan cara ‘azal.

Dalam pada itu, harus diingat pula bahwa ditemukan hadis-hadis Nabi yang melarang pengebirian, antar lain H.R. Bukhari dan Muslim dan H.R. At-Tabrani, Rasulullah S.A.W. bersabda.

Kedua hadis tersebut secara eksplisit menyatakan larangan untuk melakukan pengebirian (pemandulan). Larangan ini juga terjadi pada masa Nabi, yang berarti al-Quran masih diturunkan. Sebab itu, dapat pula dikatakan secara implicit al-Quran melarang juga pengebirian (pemandulan) itu. Oleh karena seandainya hal itu dibolehkan tentu al-Quran akan diturunkan Allah membolehkannya.

Dari analisa terhadap hadis-hadis diatas, maka dapat disimpulkan bahwa ‘azal dan sejenisnya (usaha lain yang tidak menyebabkan kemandulan) boleh dilakukan dalam rangka pengaturan jarak kehamilan/kelahiran. Akan tetapi mengatur jarak kehamilan/kelahiran dengan cara pengebirian (pemandulan) dan sejenisnya (usaha lain yang dapat menyebabkan kemandulan) tidak boleh dilakukan.   

PENUTUP

Makalah ini ditutup dengan beberapa kesimpulan :

  1. Secara eksplisit masalah Keluarga Berencana (Tanzim al-Nasl) tidak ditemukan aturannya dalam ayat-ayat al-Quran.
  2.  Jarak dan tenggang waktu kehamilan/kelahiran dengan kehamilan/kelahiran berikutnya minimal 30 bulan.
  3. Suami isteri dibolehkan mengatur jarak tenggang waktu kehamilan/kelahiran atas dasar musyawarah dan persetujuan kedua belah pihak, serta dibolehkan pula keduanya merencanakan berapa jumlah anak yang mereka inginkan.
  4. Keluarga Berencana (Tanzim al-Nasl) boleh dilakukan karena pertimbangan berbagai faktor; kemampuan suami untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, baik moril maupun materil, kondisi fisik dan mental ibu yang melahirkan, serta pemeliharaan, pendidikan dan pembinaan anak-anak.
  5. Cara dan teknis pelaksanaan Keluarga Berencana (Tanzim al-Nasl) tidak dijelaskan dalam al-Quran, tetapi diterangkan didalam hadis-hadis Nabi.
  6. Keluarga Berencana (Tanzim al-Nasl) bersifat individu dan suka rela, dan tidak boleh dipaksakan untuk diberlakukan dengan menyamaratakan secara umum bagi semua keluarga.

Wallahu a’lam bissawab.

PUASA ENAM HARI DI BULAN SYAWAL

0

Oleh: Dr. H. Muhammad Tohir Ritonga, Lc. MA

(Anggota Komisi Fatwa MUI SU, Direktur PP. Darul Qur’an)

Puasa enam hari di bulan Syawal karena menyertai puasa Ramadan artinya sekaliannya. Jika tidak maka tidak mendapatkan keutamaan berikut ini, sekalipun ia berbuka karena uzur, seperti puasa satu tahun, HR. Muslim. Artinya karena satu kebaikan bernilai sepuluh sebagaimana ada penjelasannya dalam riwayat Ar-Ramli sanadnya hasan yang terjemahannya: Puasa Ramadan bernilai sepuluh bulan, dan puasa enam hari artinya di bulan Syawal bernilai dua bulan, maka jadilah satu tahun.

Kesimpulannya, bahwa orang yang puasa enam hari di bulan Syawal bersama puasa Ramadan setara dengan puasa fardhu satu tahun, tanpa ada kelebihan, dan orang yang berpuasa enam hari selainnya adalah seperti puasanya yang sunnah tanpa ada nilai lebih.[1]

Puasa enam di bulan Syawal karena ada riwayat yang sahih: (Siapa yang berpuasa Ramadan lalu melanjutkannya dengan puasa enam hari di bulan Syawal adalah seperti puasa satu tahun). Dan hadis Nabi saw.: (Puasa Ramadan sebanding dengan sepuluh bulan, puasa enam hari bulan Syawal sebanding dengan dua bulan maka itulah satu tahun) artinya seperti puasanya yang fardhu dan jika tidak maka tidak dikhususkan demikian itu dengan puasa Ramadan dan enam hari di bulan Syawal karena kebaikan bernilai sepuluh lipat balasan.

Maksud ungkapan ini sebagai peringatan,  bahwa orang yang tidak puasa Ramadan karena uzur, musafir, anak-anak, gila atau kafir maka tidak disunnahkan baginya puasa enam hari di bulan Syawal.

Abu Zur’ah berkata: Tidaklah demikian, artinya bahkan tetap hasil baginya dasar kesunnahan puasa sekalipun tidak ia dapatkan pahala yang disebutkan dalam hadis, karena keterkaitannya dengan puasa Ramadan. Jika ia sengaja berbuka puasa Ramadan tanpa uzur maka haram baginya berpuasa enam hari di bulan Syawal.

Maksud ungkapan Al-Muhamili yang beliau juga mengikut kepada gurunya Al-Jurjani: Dimakruhkan bagi yang ada qahda Ramadhan bahwa ia puasa sunnah bagi orang yang berbuka tanpa uzur, karena menafikan apa yang telah terdahulu. Dan hasillah kesunnahan berpuasa dengan melakukannya terpisah akan tetapi berturut-turut dan menyambungnya dengan hari Raya lebih afdhal karena ada unsur segera melakukan ibadah.[2]

Menfatwakan sekalian ulama Mutaakhkhirin: hasil pahala puasa Arafah dan apa saja setelahnya artinya (‘Asyura, Tasu’a –puasa tanggal 9 Muharram- dan enam hari di bulan Syawal) terjadi puasa fardhu padanya artinya (qadha dan nazar), zahir kemutlakannya bahwa tidak ada perbedaan dalam mendapatkan pahala antara bahwa ia niatkan atau tidak, berbeda dalam kitab Al-Majmu’ dan imam Isnawi mengikutinya, ia berkata: Jika ia meniatkan keduanya tidak hasil baginya sesuatu dari keduanya, sebagaimana apabila ia maksudkan bagi keduanya seperti sunnah zuhur dan fardhu zuhur.

Syaikh kita berkata (Ibn Hajar Al-Haitami): seperti Syaikhnya juga (Zakariya Al-Anshari): Dan yang dimaksud bahwa ada puasa pada bulan Syawal maka ia seperti shalat tahiyyat, jika ia meniatkan sunnah juga maka hasillah keduanya, dan jika tidak gugurlah darinya tuntutan artinya dengan yang sunnah tidak bisa masuk ke fardhu.[3]

Disunnahkan bagi orang yang puasa Ramadan bahwa ia lanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, karena ada riwayat Abu Ayyub Al-Anshari ra. bahwa Rasul saw. bersabda: Siapa yang puasa Ramadan kemudian melanjutkannya dengan enam hari di bulan Syawal maka adalah ia seperti puasa satu tahun. (HR. Muslim)

 Dan disunnahkan bahwa mempuasakannya beriringan pada awal bulan Syawal setelah idul fithri, maka jika ia mempuasakannya terpisah atau ia lambatkan di akhir Syawal maka itupun boleh, dan hasil fadhilah puasa satu tahun karena hadisnya umum dan muthlak, akan tetapi berurutan lebih afdhal setelah idul fithri karena bersegera dalam beribadah ditambah lagi karena khawatir luput karena melambat-lambatkan.

Jika seseorang puasa qadha pada bulan Syawal atau nazar atau selainnya hasillah baginya kesunnahan puasa Syawal, akan tetapi tidak hasil baginya pahala ini yang disebutkan khsusus orang yang meninggalkan Ramadhan dan ia puasa Syawal, karena tidak benar baginya puasa satu tahun.[4]

Puasa enam hari di bulan Syawal: Sekalipun terpisah-pisah, akan tetapi berurutan lebih afdhal mengiringi idul fithri karena bersegera dalam beribadah, dan hasil baginya pahala, dan sekalipun ia puasa qadha, atau nazar, atau selainnya, maka siapa yang mempuasakannya setelah ia puasa Ramadan maka seolah-olah ia puasa satu tahun, karena ada riwayat dari Abu Ayyub ra.: Siapa yang puasa Ramadhan kemudian ia melanjutkan enam hari di bulan Syawal maka hal itu dinilai satu tahun. (HR. Jama’ah kecuali imam Al-Bukhari dan An-Nasa’i) dan Tsauban meriwayatkan: Puasa satu bulan sebanding dengan sepuluh bulan, dan puasa enam hari sebanding dengan dua bulan maka hal itu satu tahun penuh. (HR. Sa’id bin Manshur sanadnya dari Tsauban) artinya bahwa satu kebaikan setara dengan sepuluh kebaikan, dan satu bulan setara dengan sepuluh bulan, dan enam hari sama dengan enam puluh hari, maka hal itu sama dengan satu tahun sempurna.[5]

Disunnahkan bagi orang yang puasa Ramadan bahwa ia lanjutkan dengan enam hari di bulan Syawal, dan disunnahkan bahwa puasanya berurutan, maka jika ia mempuasakannya terpisah-pisah maka boleh, dan ini juga pendapat imam Ahmad bin Hanbal.

Malik dan Abu Hanifah berkata: dimakruhkan demikian itu, karena takut bersambung dengan yang fardhu.

Malik berkata: Tidak aku lihat seseorangpun dari ahli ilmu yang melakukannya.

Dalil kami adalah: Apa yang diriwayatkan Abu Ayyub: bahwa Nabi saw. bersabda: Siapa yang puasa Ramadhan lalu melanjutkannya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seolah-oleh berpuasa satu tahun seluruhnya. (HR. Muslim)

Penganut mazhab kita berkata: ini hitungan yang benar, karena satu kebaikan dibalas dengan sepuluh kebaikan, dan puasa Ramadhan setara dengan 300 hari, yaitu sepuluh bulan, maka jika seseorang puasa enam hari setelahnya, maka hal itu menempati enam puluh hari, dan itu selama dua bulan, dan itulah hitungan satu tahun.[6]    


[1] Syaikh Imam Syihabuddin Ahmad bin Hajar Al-Haitami Asy-Syafi’i (w. 974 H), Tuhfah Al-Muhtaj syarh Al-Minhaj, jilid 3, hal. 545-546.

[2] Syaikh Syamsuddin Muhammad bin Abu Al-Abbas Ahmad bin Hamzah bin Syihabuddin Ar-Ramli yang dikenal dengan Syafii Kecil (w. 1004 H), Nihayah Al-Muhtaj ila Syarh Al-Minhaj, jilid 3, hal. 208

[3] Syaikh Ahmad Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari Al-Fannani Asy-Syafi’i (w. 987 H), Fath Al-Mu’in, dan Syaikh Abu Bakr Utsman bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi Al-Bakri (w. 1320 H), Hasyiyah I’anah Ath-Thalibin, jilid 2, hal. 484-485

[4] Syaikh Muhammad Az-Zuhaili, Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, jilid 2, hal. 208-209.

[5] Syaikh Wahbah bin Musthafa Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, jilid 3, hal. 1641

[6] Syaikh Yahya bin Abu Al-Khair bin Salim bin As’ad bin Abdullah bin Muhammad bin Musa bin ‘Imran (w. 558 H), Al-Bayan fi Fiqh Al-Imam Asy-Syafi’i, jilid 3, hal. 545 

MENYIKAPI PEMUTUSAN SILATURRAHIM DAN SOLUSINYA

0

Oleh: Prof. Dr. H. Ilhamuddin Nasution, MA.

PENDAHULUAN

Shilaturrahim tersusun dari dua kata, shilat(h) dan al-rahim. Shilat(h) berarti  hubungan dan al-rahim berarti penyayang. Adakalanya disebut juga shilaturrahmi. Kata al-rahm bermakna rahim atau peranakan.  Tampaknya kata al-rahm ini dipakai karena rahim merupakan simbol kasih sayang atau kekerabatan. Namun, rahim atau peranakan merupakan unsur fisik yang bisa sakit, daun fi al-rihim yang disebut al-ruham umpamanyamaka term shilaturrahmi dalam kontek ini tampaknya kurang match untuk dipakai. Apalagi dari term tersebut yang ingin diketengahkan adalah sesuatu yang sehat dan positif. Maka kata al-rahim yang bermakna  sifat penyayang lebih relevan untuk digunakan karena konteknya bertalian dengan persolan yang melibatkan unsur perasaan bukan unsur fisik. Sehingga dalam kontek ini term shilaturrahim lebih tepat untuk dipopulerkan daripada shilaturrahmi. Meskipun demikian yang paling tahu dalam hal ini tentu adalah mereka yang ahli Bahasa Arab yang barangkali cukup banyak dalam ruangan ini.

Di antara unsur penting dari ajaran Islam tentang sifat positif yang mesti dikembangkan dalam diri seseorang adalah rasa kasih sayang terhadap seluruh makhluk terutama sesama manusia. Baik muslim maupun non-muslim. Allah telah menjadikan kasih sayang sebagai misi risalah Rasulullah saw. Firman Allah: “Dan Aku tidak mengutusmu melainkan menjadi rahmat bagi seluruh alam” (QS, al-Anbiya:107). Ketika Rasulullah menggambarkan tugasnya, beliau bersabda: “Aku hanyalah pembawa rahmat dan petunjuk” (HR. Ibn Sa’ad, al-Hakim, al-Tirmizi secara mursal. Hakim dari Abu Hurairah, Darami dan Baihaqi dalam ‘Syu’ab al-Iman.’ Shahih al-Jami’al-Shagir. 2345).

Demikian pula pada permulaan al-Qur’an dan seluruh permulaan suratnya (kecuali surat al-Taubah) Allah menggunakan kalimat Bismillahirrahmannirrahim yang sangat menekankan unsur kasih sayang. Begitu pula tatkala Allah menggambarkan sifat RasulNya, dengan harapan kita dapat meneladaninya, Allah mengatakan: “Sesungguhnya telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin. QS. Al-Taubah:129).

Dengan demikian, dapat dipastikan sifat kasih sayang sudah menjadi sifat yang melekat pada diri Nabi saw. Dalam kaitan itu pula beliau mendorong dan menggalakkan kita untuk mengimplementasikan sifat penyayang ini dan menjauhi sifat keras dan kasar. Dalam kaitan ini, Rasulullah saw. bersabda dalam beberapa hadis, di antaranya diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah ra. Rasulullah saw. Bersabda: “Barang siapa yang tidak memiliki rasa kasih sayang kepada manusia, maka Allah tidak akan sayang kepadanya.” (HR. Muttafaq ‘alaih. Bukhari meriwayatkannya dalam al-Adab, Muslim dalam al-Fadhail).

Dari Abu Musa ra. Diriwayatkan bahwa beliau mendengar Nabi bersabda: “Kalian tidak dikatakan beriman, sehingga kalian saling menyayangi, Para sahabat bertanya; Wahai Rasulullah, kami semua orang yang penyayang. Nabi menjawab; itu bukan kasih sayang yang diberikan kepada temannya, akan tetapi itu sebagai kasih sayang yang bersifat umum. HR. Tabrani, para perawinya adalah perawi shahih sebagaimana dikatakanMundziri, al-muntaqa; 1322 dan Haitami 8/78).

Dari Abdullah bin Amr diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda: Orang yang saling menyayangi akan disayang Zat yang Maha Penyayang. Sayangilah orang yang di bumi, maka yang di langit akan menyayangi kalian. HR. Abu Daud; 4921, dan Tirmizi menyebut hadis ini hasan shahih; 1925).

Demikian penting dalam pandangan Islam agar seseorang berupaya memelihara dan menumbuhkembangkan sifat penyayang antar sesama, orang yang tidak menyayangi makhluk tidak akan memperoleh kasih sayang Allah. Dalam sebuah riwayat dari Muslim, bahwa Ibn Umar menceritakan suatu kejadian yang dialaminya ketika dalam suatu hari perjalanannya bersama-sama para sahabatnya ke Mekkah. Ketika itu ia mengendarai himar dan memakai sorban yang diikatkan dikepalanya. Ia berpapasan dengan seorang Arab dusun yang mengenalnya. Bukankah engkau anak si anu, kata laki-laki itu. Benar, jawab Ibn Umar. Kemudian ia memberikan himar dan sorbannya kepada laki-laki itu. Lalu atas kejadian yang luar biasa itu, sahabat-sahabatnya mengatakan: Semoga Allah mengampunimu. Engkau berikan laki-laki itu himar yang menjadi kendaraan yang engkau sayangi dan sorban yang engkau ikatkan di kepalamu ? Ibnu Umar menjawab: Bahwa sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah mengatakan bahwa berbuat baik yang paling utama adalah menghubungkan shilaturrahim dengan keluarga yang dicintai bapak. Kisah ini dipandang sebagai sabab al-wurud dari Hadis Rasulullah saw: Inna abarra al-birri an yashila al-rajulu ahla wuddi abihi ba’da an yuwalli al-ab. Menurut riwayat Abu Daud dari Abu Usaid, sabab al-wurud hadis ini adalah bahwa ketika mereka duduk-duduk di sekeliling Nabi saw, tiba-tiba datang seorang laki-laki bertanya; Wahai Rasulullah masihkah tersisa kesempatan bagi saya untuk berbakti kepada orang tua saya setelah beliau meninggal dunia ? Nabi menjawab: Benar, yaitu berupa ibadah shalat dan istigfar (memohonkan ampun) keduanya melaksanakan janji (amanah)nya, dan menghubungkan shilaturrahim yang tidak terwujud kecuali karena usaha keduanya dan memuliakan sahabat-sahabatnya. Terkait dengan ini, maka Ibn Umar memberikan himar dan sorbannya adalah karena ia tahu bahwa laki-laki itu seseorang yang disenangi Bapaknya.

Uaraian di atas menunjukkan betapa shilaturrahim itu merupakan bagian penting dalam ajaran Islam yang dalam kontek kekinian kita terkesan semakin terkikis dari kehidupan ril umat Islam. Bahkan oleh berbagai sebab tidak sedikit orang yang justru memutuskan shilaturrahim.

PEMUTUSAN SHILATURRAHIM

              Dalam perjalanan kehidupan yang serba kompetitip ini, banyak factor yang dapat menjadikan shilaturrahim terganggu bahkan terputus. Di antaranya, faktor keyakinan atau pemahaman terhadap  agama, ekonomi, politik, sosial budaya dan geografis. Perbedaan agama menimbulkan sentiment yang begitu kuat sehingga menjadikan seseorang memutuskan shilaturrahimnya dengan orang tua, anak dan familinya sekalipun. Munculnya aliran-aliran dalam teologi seperti Jabariyah versus Qadariyah, Khawarij versus Syi’ah dan Murjiah, Mu’tazilah versus Asy’ariyah dan Maturidiyah dan mazhab-mazhab fikih seperti Malikiyah, Syafi’iyah, Hanafiyah dan Hanabilah jelas telah menimbulkan perpecahan di kalangan umat Islam. Secara umum aliran dan mazhab-mazhab ini dipetakan menjadi ahl al-hadits sebagai kelompok tekstual literalisdan ahl al-ra’y sebagai kelompok kontektual rasionalis.  

Pada tingkat nasional di Indonesia pada masa awal kemerdekaan yang lalu, terdapat perseteruan antara kaum tua dan kaum muda dengan menampilkan wajah NU yang ortodok tradisionalis dan resisten terhadap perubahan di satu pihak dengan Muhammadiyah yang dinamis modernis akomodatif terhadap perubahan dipihak lain. Terhentinya konfrontasi sekte seperti itu baru terjadi setelah semakin meningkatnya jenjang pendidikan generasi kedua ormas tersebut paling tidak dapat disebut setelah era 80-an. Pada saat genderang pembaharuan pemikiran Islam mulai ditabuh Harun Nasution melalui program Pascasarjananya.

Secara internasional yang tersisa dan masih dapat disaksikan dalam dekade  kita ini adalah pertentangan antara sunni dan si’i, baik teologis maupun pilitis. Itulah yang terjadi di antara penduduk Irak dan Iran. Pihak Amerika mengambil keuntungan dari situasi ini sehingga mereka memperoleh momentum menduduki Irak yang sudah berlangsung sekitar 5 tahun dan sampai sekarang mereka masih tetap ingin bertahan paling tidak untuk 3 tahun ke depan. Itulah pula yang memicu demontrasi anti pendudukan Amerika oleh rakyat Irak pekan yang lalu.

Berikutnya faktor ekonomi, juga telah melahirkan jurang pemisah antara kaya dan miskin yang  semakin mengaga. Faktor ini  juga punya andil besar di dalam putusnya shilaturrahim. Kecemburuan sosial meningkat karena dalam banyak kasus terjadi ketidakadilan, seperti upah kaum buruh sebagai masyarakat kelas bawah yang relatif sangat rendah. Sementara lapisan atas dari para birokrat dan konglomerat hidup glamour.

Faktor politik juga demikian, bahkan persoalan yang segera muncul di kalangan umat Islam tatkala Rasulullah saw. wafat adalah masalah politik, yaitu suksesi yang hampir memecah belah kaum Anshar dan Muhajirin. Munculnya pase Khulafaurrasyidin sementara telah dapat meredam berbagai gejolak. Itupun kondusifitas dapat terjaga relatife hanya pada dua kekhalifahan awal, Abu Bakar dan Umar. Pada masa pemerintahan Utsman bin Affan terjadilah insiden pembunuhan Utsman. Pada masa Ali bin Abi Thalib menjadi Khalifah terjadilah perang Shiffin. Politik jugalah yang melatari perang Shiffin itu yang secara defacto melahirkan Dinasti Bani Umayyah yang berdaulat sekitar 90 tahun. Atas kemenangan Bani Abbas berikutnya mengalahkan Bani Umayyah berdirilah Daulah Abbasiyah yang berdaulat sekitar 500 tahun. Setelah Daulah Abbasiyah dihancurkan tentara pimpinan Hulagu dari Mongol (1258 M) muncullah kerajaan-keraajan kecil yang tidak jarang di antaranya saling berperang memperebutkan kekuasaan. Dalam kontek seperti itu jelas pembicaraan shilaturrahim sudah tidak relevan lagi.

Tatkala Eropa Barat mengembangkan imprealismenya di dunia timur yang nota bene merupakan wilayah-wilayah muslim setelah runtuhnya tiga kerajaan besar sekitar abad ke-18 M; Utsmani di Turki, Safawi di Persia dan Mughal di India, masuklah Belanda ke Indonesia, Perancis dan berikutnya Inggris ke Mesir, Inggris ke India, Aljazair, Libya, Malaysia dan Brunei Darussalam. Pada awal abad ke-19 muncul upaya dari umat Islam memerdekakan wilayahnya masing-masing. Pada awal abad 20 sebagian negeri-negeri muslim itu berhasil merdeka, seperti Mesir, Indonesia, Pakistan, Malaysia, Libya, Brunei dan sampai sekarang masih terdapat negeri-negeri muslim yang sedang berupaya memerdekakan dirinya, seperti umat Islam di Eropa timur, Umat Islam Patani di Thailan selatan dan Umat Islam Moro di Pilipina. Kenyataan di atas menjadikan wilayah-wilayah muslim itu terpisah-pisah secara geografis. Dalam kaitan ini, tentu shilaturrahim juga mengalami keterbatasan dengan batas-batas geografis itu. Upaya Pan-Islamisme Jamaluddin Abdulgani di awal abad 20 M. di Mesir yang berupaya mengembalikan kekhilafahanpun gagal, terutama tampaknya karena persoalan geografis ini. Sangat boleh jadi itu pulalah sandungan utama yang menjadi kendala besar terhadap ide khilafah Islamiyah yang diusung oleh sebagian gerakan Islam yang muncul belakangan ini, seperti oleh Hizbuttahrir Indonesia. Dalam kontek kekinian, secara geografis tentu ide Khilafah Islamiyah adalah sesuatu yang utofis. Adalah lebih memungkinkan melakukan gerakan dibidang  sosial dan ekonomi. Keberhasilan sistim ekonomi syari’ah dapat dijadikan contoh, yang idealnya diikuti oleh penyamaan mata uang di negeri-negeri muslim sebagai telah dilakukan Uni Eropa dengan Uro. Dengan kata lain tingkat probabilitas khilafah Islamiyah dengan mengedepankan ajaran tentang shilaturrahim antar dunia Islam melalui aspek social seperti pendidikan dan ekonomi pada dekade kita ini adalah lebih terbuka luas dari aspek lainnya semisal penyatuan wilayah geografis. Tidak satupun negeri muslim atau negara Islam yang akan rela menyatukan dirinya untuk kemudian berada di bawah kekuasaan orang lain. Tak terkecuali Indonesia, apalagi negara-negara Islam di timur tengah.          

            Demikian juga kita merasakan di negeri kita Indonesia, betapa persoalan politik seperti  perbedaan partai dengan berbagai tingkat pemilihan berpotensi besar mengganggu bahkan dapat menjadi penyebab putusnya shilaturrahim. Begitu pula dengan munculnya paham-paham sesat, tentu sangat tidak mendukung bagi upaya peningkatan shilaturrahim.

            Berdasarkan uraian di atas, diketahui bahwa terdapat berbagai faktor yang berpotensi menjadikan orang melakukan pemutusan shilaturrahim. Di antaranya, factor perbedaan paham, aliran dan mazhab keagaaman, seperti teologi dan fiqih, perbedaan fartai politik, kesenjangan ekonomi, status sosial, perbedaan budaya dan geografis. Faktor yang paling sensitif tampaknya dalam hal ini adalah persoalan agama, ekonomi dan politik. Agama dan politik berkaitan dengan keyakinan yang dapat melahirkan fanatisme sehingga dapat melahirkan berbagai gerakan radikal. Begitu juga dengan ekonomi berhubungan dengan kebutuhan primer yang adalah juga jika tidak terpenuhi dengan baik dapat mendorong orang untuk berbuat ekstrim.

PENUTUP

Pemutusan shilaturahim dengan alasan apapun seperti tersebut di atas, sebenarnya tidak dapat dibenarkan dan dapat dihindari jika umat Islam itu terampil menyikapi perbedaan itu. Maka jika terjadi pemutusan shilaturrahim, maka solusinya adalah sebagai berikut.

Pertama, penguatan komitmen dan konsistensi umat Islam terhadap ajaran Islam mengenai shilaturrahim itu sendiri. Pemutusan shilaturrahim diharamkan dalam Islam. Diriwayatkan oleh Ibn Asakir dari Abdullah bin Abu Aufi Nabi saw. bersabda: Inna al-rahmata la tanzilu ‘ala qaumin fihim qathi’u rahimin (sesungguhnya rahmat itu tidak akan turun kepada kaum yang di dalamnya ada orang yang memutuskan shilaturrahim). Dalam kontek inilah sebagai diriwayatkan di dalam al-Jami al-Kabir dari Abdullah bin Ubay, katanya: Kami pernah duduk bersama Nabi. Kemudian Nabi bersabda: “Tidak boleh duduk bersamaku hari ini orang yang memutuskan shilaturrahim.” Tiba-tiba berdirilah seorang pemuda dari kerumunan orang. Tidak lama kemudian muncul pula seorang wanita (bibinya) yang rupanya keduanya sudah lama tidak berbaikan. Maka pemuda tadi meminta maaf kepadanya demikian pula bibinya. Akhirnya keduanya kembali duduk bersama Rasulullah saw.

Kedua, mengedepankan prinsip setuju dalam perbedaan, carilah jalan dimana bisa bertemu jangan cari jalan dimana bisa berpisah karena persimpangan jalan yang membawa perpisahan dalam hidup ini cukup banyak. Dalam kontek ini, diproritaskan untuk lebih mengedepankan titik-titik persamaan daripada perbedaan.

Ketiga, peningkatan ukhwah sebagai dikemukakan dalam al-Qur’an surat al-Hujurat ayat 10; Innama al-mukminuna ikhwatun faashlihu baina akhawaikum wattaqullaha laallakum turhamun. Dalam peningkatan ukhwah ini antara satu dengan lainnya harus saling menghargai, tidak saling mengolok, melecehkan dan memandang rendah sebagai diisyaratkan dalam surat yang sama ayat 11 ; ya ayyuhallazina amanu la yasykhar qaumun min qaumin ‘asa anyakunu khairon minhum, wa la nisaun min nisain ‘asa anyakunna khiran minhunna. Juga jangan saling menghina sebagai diisyaratkan dalam lanjutan ayat tersebut; wala talmizu anfusakum wala tanabazu bil al-qab. Kemudian menjauhi purbasangka dan tajassus atau mencari-cari kesalahan dan ghibah atau mengekpose keburukan orang lain sebagai diisyaratkan dalam ayat 12; ya ayyuhallazina amanujtanibu katsironminazzonni inna ba’dozzonni itsmun walatajassasu wala yagtab ba’dukum ba’don.

Keempat, mengimplementasikan nilai-nilai ketaqwaan yang salah satunya adalah rela menahan amarah dan suka memaafkan orang lain sebagai dikemukakan Allah dalam surat Ali Imran ayat 134; allazina yunfiquna fi al-sarra’ wa al-darra’ wa al-kazimina al-gaiza wa al-‘afina ‘an al-nas wa Allahu yuhibb al-muhsinin.  

Dengan keempat solusi di atas diperkirakan shilaturrahim yang sempat terputus dapat disambung kembali dan dengan paradigma yang mengedepankan kesetaraan akan dapat membentuk shilaturrahim dengan spirit baru, baik antar individu, kelompok maupun bangsa. Shilaturrahim atas dasar kepentingan social-ekonomi tampaknya berpeluang besar dikembangkan di kalangan umat Islam ke depan.

REFERENSI

Al-Qur’an al-Karim

Al-Hadits

Philip K. Hitti, History of The Arabs, From the Earliest Times to the Present, New York: Macmillan, 1963.


[1] Makalah disampaikan dalam muzakarah MUI-SU di Medan pada hari Ahad tanggal 26 Oktober 2008.

PERAN IBU DALAM MENGELOLA PEMBELANJAAN KELUARGA DALAM MENGHADAPI IDUL FITRI

0

Oleh: Hj. Yusnaini [1]

PENDAHULUAN

Idul Fitri merupakan hari kemenangan  yang dirayakan oleh umat Islam setelah sebulan penuh melaksanakan ibadah puasa pada bulan Ramadhan. Beragam cara dilakukan oleh umat Islam untuk mengekspresikan kegembiraan menyambut hari raya ini. Di Indonesia Idul Fitri atau sering disebut Lebaran disambut dan dirayakan dengan meriah. Takbir di malam hari raya, shalat ‘Id di pagi hari diikuti oleh sebagian besar kaum muslimin. Di samping aktifitas ibadah, umat Islam memeriahkan Idul Fitri dengan berbagai tradisi termasuk menyediakan makanan dan minuman, memakai baju baru dan lain-lain. Persiapan menyambut hari raya menyebabkan pengeluaran bertambah karena jumlah belanjaan yang cenderung lebih banyak. Sebagian masyarakat cenderung berperilaku konsumtif.

Ibu rumah tangga mempunyai peran penting dalam mengelola pembelanjaan keluarga dalam menghadapi Idul Fitri agar kestabilan keuangan keluarga dapat dipelihara. Pembelanjaan yang tidak dikelola secara baik dapat menimbulkan kesulitan keuangan bagi keluarga setelah hari raya.

HAKIKAT IDUL FITRI

Dalam terminologi Islam, Idul Fitri secara sederhana adalah hari raya yang datang berulang kali setiap tanggal 1 Syawal yang menandai puasa telah selesai dan kembali dibolehkan makan dan minum di siang hari. Dalam hal ini kata fitri diartikan “berbuka atau berhenti puasa”. Idul Fitri dengan makna yang umum adalah hari raya berbuka puasa, karena al-fitri artinya sarapan atau berbuka. Al-Fitri dapat pula diartikan kesucian (fitrah). Jadi hari raya Idul Fitri hari raya kembali kepada kesucian (fitrah) karena sesudah puasa dan Insya Allah diterima Allah amal ibadahnya, dia sudah bersih dari dosa dan noda sehingga dia seperti anak yang baru dilahirkan. (Abdullah Syah, 2009: 189).

M. Quraish Shihab (1998) menjelaskan bahwa Id berarti “kembali” dan fithr berarti “agama yang benar” atau “kesucian” atau “asal kejadian”. Kesucian adalah: gabungan unsur benar, baik, dan indah. Sehingga orang yang beridul fitri dalam arti “kembali ke kesuciannya” akan selalu berbuat yang indah, benar, dan baik.

Selanjutnya hakikat hari raya dalam Islam adalah hari berzikir dan bersyukur, sekaligus bersilaturrahim dan bermaafan. Ketika merayakan Idul Fitri setidaknya ada 3 sikap yang harus kita punyai, yaitu:

  1. Rasa penuh harap kepada Allah SWT. Harap akan diampuni dosa-dosa yang berlalu. Janji Allah SWT akan ampunan itu sebagai buah dari “kerja keras” sebulan lamanya menahan hawa nafsu dengan berpuasa.
  2. Melakukan evaluasi diri pada ibadah puasa yang telah dikerjakan. Apakah puasa yang kita lakukan telah sarat dengan makna, atau hanya puasa menahan lapar dan dahaga saja.  Di siang bulan Ramadhan kita berpuasa, tetapi hati, lidah kita tidak bisa ditahan dari perbuatan atau perkataan yang menyakitkan orang lain. Kita harus terhindar dari sabda Nabi SAW yang mengatakan banyak orang yang hanya sekedar berpuasa  dari makan dan minum saja: “Berapa banyak orang yang berpuasa tidak memperoleh apa-apa dari puasanya itu, kecuali lapar dan dahaga”.
  3. Mempertahankan nilai kesucian yang baru saja diraih. Tidak kehilangan semangat dalam ibadah karena lewatnya bulan Ramadhan, karena predikat takwa seharusnya berkelanjutan hingga akhir hayat. Firman Allah SWT: “Hai orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepadaNya dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam” (Q.S. Ali Imran,3 : 102).

PERANAN IBU DALAM MENGELOLA PEMBELANJAAN KELUARGA

            Urusan pembelanjaan keluarga merupakan bagian dari ekonomi keluarga. Ibu rumah tangga mempunyai fungsi dan peranan penting dalam menata perencanaan dan penggunaannya. Sikap dan tingkah laku yang ideal dalam mengelola ekonomi keluarga setidak-tidaknya adalah:

  1. Hemat
  2. Sederhana
  3. Menghindari pola hidup konsumtif
  4. Bijaksana dalam menentukan skala prioritas

Apabila sikap ibu rumah tangga dalam mengelola ekonomi keluarga didasari dengan perencanaan rasional, selalu memperhatikan jumlah pengeluaran yang berimbang dengan pemasukan, maka berarti ibu rumah tangga tersebut telah berperan baik dalam memelihara kestabilan ekonomi keluarga.

Dalam menyambut dan merayakan Idul Fitri ada beberapa tradisi yang dilaksanakan umat Islam dalam mengungkapkan rasa syukur dan kegembiraannya. Dalam masyarakat kita hari raya Idul Fitri disambut dengan meriah dan bersemangat dengan berbagai kebiasaan antara lain:

  • Menyediakan makanan dan minuman: kue-kue kering, kue tradisional, ketupat, lontong, dan sebagainya disertai minuman sirup dan lain-lain.
  • Membeli baju baru terutama untuk anak-anak.
  • Pulang kampung atau mudik, terutama kalau masih ada orang tua di kampung.
  • Memberi hadiah kepada orang-orang tertentu dan memberi uang kepada yang lebih muda atau anak-anak.
  • Kunjung mengunjungi antar keluarga, jiran tetangga dan teman sejawat.

Berkaitan dengan berbagai hal yang biasa dilakukan dalam menyemarakkan hari Raya Idul Fitri tersebut, maka pengeluaran akan meningkat dari hari-hari biasanya. Pada dasarnya apa yang dilakukan untuk menyambut dan merayakan Idul Fitri tersebut tidaklah salah selama masih didasari dengan ikhlas dan niat karena Allah SWT. Adalah sikap yang keliru ketika hari Raya Idul Fitri tersebut dijadikan momen untuk bermewah-mewah, menunjukkan prestise dan berbelanja berlebih-lebihan. Karena itu perlulah terus dibangun kesadaran akan makna hari raya tersebut sebagai bagian dari ibadah, berzikir, dan bersyukur, juga bersilaturrahim dan bermaafan. Segala macam hidangan, pakaian baru dan lain-lain hanyalah pelengkap saja dalam suasana bahagia dan gembira tersebut. Bagi keluarga dengan penghasilan pas-pasan, tuntutan kebutuhan untuk menyambut hari raya terasa menjadi kesulitan tersendiri. Untuk itu perlu dibangun semangat bahwa kita tidak akan kehilangan makna Idul Fitri hanya karena tidak memakai baju baru dan tidak bisa membeli kue-kue seperti yang diinginkan.

Bagaimana langkah-langkah mengelola keuangan keluarga agar dapat melewati momentum Ramadhan dan Idul Fitri dengan selamat. Beberapa kiat berikut ini, yang disarikan dari berbagai sumber, mudah-mudahan bermanfa’at bagi ibu-ibu dalam menjalankan peranannya sebagai pengelola urusan belanja keluarga:

  • Tentukan skala prioritas dengan baik

Utamakan pengeluaran yang wajib seperti untuk zakat fitrah, fidyah kalau ada. Selanjutnya prioritaskan membeli kebutuhan pokok seperti beras, gula, minyak makan, dan sebagainya. Untuk kebutuhan lainnya pertimbangkan mana yang harus dibeli sampai dengan yang bisa ditunda atau mungkin belum perlu dibeli. Sederhana dalam berbelanja adalah salah satu sifat hamba Allah yang mendapat kemuliaan. “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian”. (Q.S. Al-Furqaan 25: 67).

  • Susun anggaran (buat daftar)

Sesuaikan anggaran dengan pemasukan yang ada. Cobalah masukkan dalam daftar semua rencana pengeluaran secara detail dan buatlah sehemat mungkin. Dengan membuat perencanaan  yang baik, keluarga sudah mereka-reka kebutuhan yang diperlukan. Hal ini dapat mengurangi biaya yang tidak penting.

  • Bijak dalam berbelanja

Usahakan belanja tidak keluar dari yang dianggarkan. Untuk menyiasati agar belanja lebih murah, ada ibu-ibu yang mencicil keperluan hari raya, misalnya membeli baju anak-anak jauh-jauh hari sebelum hari raya tiba, bahkan sebelum Ramadhan. Jangan pernah lupa untuk membandingkan harga di toko satu dengan lainnya agar kita dapat membeli dengan harga yang lebih murah. Harga barang-barang di pasar tradisional biasanya lebih murah dari pada harga di supermarket.

  • Disiplin dan kendalikan diri

Disiplin berarti mematuhi anggaran yang dibuat beserta waspada agar tidak terjadi kebobolan di pos tertentu. Pengendalian diri merupakan bagian dari usaha menahan hawa nafsu untuk tidak boros. Hendaknya kita selalu dapat membedakan antara kebutuhan dengan keinginan. “Bujukan” obral yang bertebaran di pusat-pusat pembelanjaan seringkali menyebabkan orang tergoda dan ingin membeli barang-barang yang ditawarkan sekalipun sebenarnya barang-barang itu tidak begitu penting. Sikap disiplin dan pengendalian diri merupakan antisipasi agar kita tidak terjebak pada gaya hidup “besar pasak daripada tiang”.

  • Atur menu makanan dengan baik

Perhitungkan banyaknya tamu yang datang berdasarkan pengalaman hari raya tahun yang lalu, terutama pada satu hari raya. Dengan demikian ibu-ibu dapat mengatur menu dengan cermat dan menyediakan makanan yang sesuai dengan perkiraan jumlah tamu, sedapat mungkin tidak berlebihan dan tidak pula kekurangan.

  • Jangan berhutang

Sekalipun banyak pos pengeluaran yang akan membengkak pada momen spesial ini, jangan lantas menjadi alasan anda untuk berhutang. Pengeluaran yang tak terkontrol bisa membuat kita jadi berhutang. Sedapat mungkin pengeluaran harus disesuaikan dengan kemampuan yang ada. Berhutang berarti akan menjadi beban di kemudian hari.

            Prinsipnya untuk berbelanja kebutuhan hari raya hendaklah tepat porsinya. Menurut Safir Senduk, financial planner dari Biro Perencanaan Keuangan Safir Senduk & Rekan, belanja Lebaran “normal” umumnya hanya menaikkan pengeluaran keluarga sekitar 1,5 kali, maksimal 2,5 kali pengeluaran biasa. Jika pengeluaran keluarga melebihi 5 kali, sudah bisa mengguncang keuangan rumah tangga. Lebih-lebih lagi jika anda berhutang kepada orang lain untuk mencukupi kebutuhan Lebaran.

PENUTUP

            Kunci dari kesuksesan dalam mengolah pembelanjaan keluarga dalam menyambut Idul Fitri adalah kesadaran akan makna Idul Fitri dan pengendalian diri agar tidak terpengaruh oleh tarikan hawa nafsu dalam menggunakan uang (harta) untuk berbelanja secara berlebihan.

DAFTAR BACAAN

Abdullah Syah, 2009, Butir-butir Mutiara Ramadhan, Medan, Cita Pustaka.

M. Quraish Shihab, 1998, ”Membumikan” Al Qur’an”, Bandung, Mizan.

Hardjito Notopuro, 1979, Peranan Wanita dalam Masa Pembangunan di Indonesia”, Jakarta, Ghalia Indonesia


[1]  Makalah disampaikan dalam Muzakarah yang dilaksanakan oleh Komisi Fatwa, MUI Provinsi Sumatera Utara tanggal 13 September 2009 di Medan.

MUI Sumut Silaturrahim dan Berbuka Bersama dengan Rumah Makan Wong Solo

0

muisumut.or.id, Medan

29 Ramadan 1440 H

Pada acara Silatuurahim dan berbuka bersama yang dihadiri oleh Ketua Umum beserta Sekretaris Umum dan dari unsur Ketua, Sekretaris, juga dari unsur sekretariat MUI Propinsi Sumatera Utara. Hadir dari pihak yang mewakili RM Wong Solo Bapak Sugiri yang  dalam kesempatan tersebut menyampaikan salam dari Puspo Wardoyo, beliau saat ini disibukkan dalam menyiapkan konsumsi haji, untuk 5 hari H-2 dan H-3, ada sekitar 4000 pack sebagai uji coba  atau pilot projek. Mudah mudahan tahun depan sudah diberikan amanah secara keseluruhan.

Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa RM Wong Solo pada bulan Ramadan ini begitu semarak, banyak konstomer memilih warung warung muslim pada bulan Ramadan, tetapi diluar Ramadan tidak sesemarak pada bulan Ramadan, ia berharap kedepan berbelanja di warung muslim harus menjadi trend. Bagaimana kita memanegemant persatuan dalam bidang ekonomi, beliau memohon kepada umat Islam untuk terus mencintai dan berbelanja kepada pengusaha pengusah muslim,

Wong Solo saat ini sudah melebarkan sayapnya dari Aceh hingga Papua, di Bali hampir sudah 12 tahun, saat ini mulai dibuka di Monokwari  Sorong. Bahkan sudah dibuka Malaysia dan di Jedah. Mudah mudahan kedepan usaha usaha yang bernuansi Islami yang dimiliki oleh Pengusaha muslim dapat terus menjadi tuan rumah di komunitasnya.

Pada kesempatan tersebut Ketua Umum MUI Sumut Prof. Dr. H. Abdullah Syah,  mengucapkan terimakasih atas undangan RM Wong Solo kepada Majelis Ulama Propinsi Sumataeta Utara yang hampir setiap tahun diadakan  ditempat ini.  Kehadiran kita adalah untuk mensyukuri nikmat Allah, sebagaimana janji Allah kalau nikmatnya kita syukuri Allah akan menambah nikmatnya. Sebentar lagi kita akan mengakhiri bulan Ramadan, mudah mudahan Allah menerima ibadah kita, memberikan ampunan kepada kita dan akan dijumpakan dengan bulan Ramadan tahun depan. Memberikan pembukaan puasa merupakan hal yang sangat diajurkan yang pahala sangat besar. Dengan memberikan perbukaan walau hanya dengan segelas air dan sebutir kurma kita mendapatkan pahala sebagaimana pahala orang yang berpuasa.

Lebih lanjut beliau mengapresiasi perkembangan rumah makan wong solo yang pesat, dan mendoakan mudah mudahan Allah memudahkan untuk membuka gerai warung makan di kota Mekkah, Madinah, bahkan di Mesir, karena potensi umat Islam Indonesia sangat besar. Misalnya di Mesir, banyak orang Indoneia yang ingin menikmati masakan dan minuman sambil melihat sungai nil.

Kegiatan berbuka bersama ini ditutup dengan doa oleh ayahanda Dr. Hamid Ritonga, MA, dan ucapan teriakasih oleh Sekretaris Umum MUI Sumatera Utara serta pemberian bingkisan.

MUZAKARAH KHUSUS AKHIR RAMADAN 1440 H

0

muisumut.or.id, Medan Pada 28 Ramadan 1440 H, MUI Sumut melaksanakan Muzakarah Khusus Ramadan Ahad ke IV di Aula MUI Sumut Jalan Sutomo Ujung/JL Majelis Ulama No.3. Meski menjelang H- 2 lebaran masyarakat Sumatera Utara tetap antusias menghadiri muzakarah tersebut, hal ini terlihat dengan ramainya jamaah yang hadir.

Tampil pada kesempatan pertama membicarakan Zakat dan Persoalannya yang disampaikan oleh H. Musaddad Lubis yang merupakan Wakil Ketua Bazsas Sumatera Utara sekaligus Wakil Ketua MUI Sumatera Utara. Pada kesempatan tersebut beliau menyampaikan “ada lima hal yang menjadi persoalan  penting yang dirasakan selama ini dalam hal pengelolaan zakat di lembaga resmi utama Badan Amil Zakat (BAZNAS) khususnya di Sumnatera Utara yaitu :

  1. Bidang Kelembagaan, yaitu belum terbentunya Banznas disemua Kabupaten/Kota di Sumatera Utara dan belum terbentuknya Unit Pengmpul Zakat pada institusi yang seharusnya terbentuk. Kendalanya ialah kurangnya dukungan pimpinan daerah terhadap lembaga ini dan kurangnya support dana untuk membiayai operasionalnya bagi Baznas yang sudah terbentuk.
  2. Bidang Penghimpunan, yaitu terbatasnya kegiatan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat termasuk kepada kalangan pemerintah, swasta dan calon muzakki baik lembaga ataupun perorangan. Hal itu terjadi karena mahalnya biaya sosialisasi dan sumber biaya sosialisasi yang sangat terbatas.
  3. Bidang pendistribusian dan pendayagunaan, yaitu penistribusian zakat maupun  infak kepada fakir miskin dan asnaf lainnya mengalami kendala dalam hal survey lokasi  dimana kaum mustahik itu berada karena memerlukan alamat yang jelas, data-data pendukung berupa identitas diri, dan data-data usaha bagi pemohon modal usaha.
  4. Bidang keuangan yaitu pembuatan program dengan biaya-biaya yang diperlukan semacam Rencana Kegiatan dan Anggran Tahunan (RKAT) serta pelaporan dari Baznas Kabupaten/Kota dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang seharusnya memberikan laporan ke Baznas baik itu hasil penghimpunan, pendistribusian maupun pendayagunaan, terasa selama ini belum berjalan lancar, padahal Baznas harus menyampikan laporannya kepada pemerintah dan Baznas RI secara berkala.
  5. Bidang manajemen dan SDM, yaitu tatakelola manajemen dan administrasi Sumberdaya Manusia dirasakan masih belum kuat akibat keterbatasan penambahan wawasan dan keterampilan pengelola dan perangkat pendukung lainnya seperti sarana pendidikan bagi pelaksana, keterampilan mustahik dan biaya operasional Baznas itu sendiri. (selangkapnya bisa dilihat pada https://www.muisumut.com/blog/2019/06/02/zakat-dan-persoalannya/)

Pada penyaji  kedua tentang “Kewajiban Mengkonsumsi Makanan Halal dan Fatwa MUI Seputar Makanan Halal”  disampaikan oleh Prof. Dr. Basyaruddin,  yang merupakan Direktur LPPOM MUI Sumatera Utara dan juga Kordinator Dewan Riset Daerah Sumatera Utara. Pada kesempatan tersebut beliau menyampaikan; “makanan dan minuman bagi manusia adalah sunnatullah, baik kebutuhannya (tidak dapat menghindar dan kontinu) maupun jenisnya (komposisi kimia bahannya). Oleh karena itu, manusia tidak dapat menghindari ketergantungannya terhadap makan dan minum sebagai ketepatan Allah SWT. Makanan dan minuman berdampak langsung atau tidak langsung terhadap sikap manusia. Makanan yang halal baik menumbuhkan sikap kebaikan. Dalam al Quran terdapat sekurang-kurangnya ada 4 aspek yang berhubungan dengan peran makanan halal-thayyib terhadap pembentukan sikap manusia. Keempat peran makanan halal-thayyib tersebut meliputi: (1) menumbuhkan amal shaleh, (2) membangun kesyukuran kepada Allah SWT, (3) menumbuhkan taqwa kepada Allah SWT, dan (4) menghindari langkah syaithan (perbuatan maksiat).”

LEBIH LANJUT BELIAU MENYAMPAIKAN BANYAK HAL TERKAIT:

1. Produk halal/subhat menyerang Umat Islam

2. Penyembelihan harus berstandar sertifikasi halal sesuai fatwa MUI No 12 Tahun 2009 (downloud fatwa)

3. Stunning hanya boleh apabila tidak menyebabkan kematian dan cacat permanen, dai ini biasanya untuk hewan yang besar seperti lembu Australia bukan untuk lembu Indoneia, maka MUI menganulir stunning. hukum penggelonggonan hewan adalah haram

4. Fatwa Kepiting (F-MUI, 2002)

5. Makan dan Minuman bercampur Najis (F MUI, 1980)

6. Cacing (F-MUI, 2000)

7. Jangkrik (F-MUI, 2008)

8. Kodok (F-MUI, 1984)

9. Bekicot (F. MUI No., 24, 2014)

10. Kopi Luwak (F-MUI, No 7 Tahun 2010)

11. Sarang Burung Walet (Fatwa MUI No 02 Tahun 2012)

FATWA SEPUTAR MINUMAN

1. Tentang Alkohol (F-MUI, N0 11 Tahun 2009)

2. Air Daur Ulang (F-MUI 02 tahun 2010)

FATWA BAHAN TAMBAHAN DAN BAHAN KIMIA

1. Pewarna makanan dan minuman dari serangga cochineal

2. Formalin dan Bahan Kimia Berbahaya untuk Pangan (F-MUI, 2012)

3. Formalin dalam Pengelolaan Ikan (F-MUI No 43, 2012

4. Penyedap Rasa Bacto Soytone (F-MUI, 2000), (F-MUI,2001)

Muzakarah khusus Ramadan tersebut ditutup dengan penyampaian dari ketua Umum MUI Sumut Prof. Dr. H. Abdullah Syah, MA

ZAKAT DAN PERSOALANNYA

0

Oleh   : H. Musaddad Lubis

disampaikan pada Muzakarah Khusus Ramadan 1440 H, 28 Ramadan

PENDAHULUAN.

Zakat dalam Islam dikenal sebagai kewajiban pokok agama yang terpenting atau disebut sebagai معلوم من الدين بالضرورة  karena itu zakat mendapat perhatian penting bagi para ulama maupun pemerintah untuk dikelola dengan baik. Dalam kitab-kitab fiqh, zakat mendapat tempat khusus dlam pembahasannya terkadang dalam suatu bab tersendiri maupun dalam rubu’ tertentu, sebagaimana kewajiban shalat, puasa maupun haji. Namun dalamn implementasinya dengan mengutif untkapan dari Prof. Dr. H. Bambang Sudibyo, Ketua Badan Amil Zakat RI mengatakan “zakat adalah kewajiban yang paling diabaikan umat Islam di Indonesa”. Ungkapan ini mengejutkan kita, karena selama ini umat Islam Indonesia terpandang sebagai umat yang taat menjalankan agamanya, karena telihat banyaknya masjid terbangun indah, puasa Ramadan yang semarak saing dan malam, ibadah haji yang mengharuskan daftar tunggu, silaturrahim dan pengajian akbar dimana-mana, ternyata berbeda dengan pengamalan zakat yang sepi-sepi saja, hampir tidak ada terlihat nuansa kesemarakan terjadi. Kondisi ini layak dipertanyakan mengapa hal ini bisa terjadi dan bagaimana solusi yang bisa dilakkan agar perzakatan di negeri kita betul-betul sebagai rukun Islam yang mendapat tempat sebagaimana rukun Islam lainnya.

Pada pokoknya ada lima hal yang menjadi persoalan  penting yang dirasakan selama ini dalam hal pengelolaan zakat di lembaga resmi utama Badan Amil Zakat (BAZNAS) khususnya di Sumnatera Utara yaitu :

  1. Bidang Kelembagaan, yaitu belum terbentunya Banznas disemua Kabupaten/Kota di Sumatera Utara dan belum terbentuknya Unit Pengmpul Zakat pada institusi yang seharusnya terbentuk. Kendalanya ialah kurangnya dukungan pimpinan daerah terhadap lembaga ini dan kurangnya support dana untuk membiayai operasionalnya bagi Baznas yang sudah terbentuk.
  2. Bidang Penghimpunan, yaitu terbatasnya kegiatan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat termasuk kepada kalangan pemerintah, swasta dan calon muzakki baik lembaga ataupun perorangan. Hal itu terjadi karena mahalnya biaya sosialisasi dan sumber biaya sosialisasi yang sangat terbatas.
  3. Bidang pendistribusian dan pendayagunaan, yaitu penistribusian zakat maupun  infak kepada fakir miskin dan asnaf lainnya mengalami kendala dalam hal survey lokasi  dimana kaum mustahik itu berada karena memerlukan alamat yang jelas, data-data pendukung berupa identitas diri, dan data-data usaha bagi pemohon modal usaha.
  4. Bidang keuangan yaitu pembuatan program dengan biaya-biaya yang diperlukan semacam Rencana Kegiatan dan Anggran Tahunan (RKAT) serta pelaporan dari Baznas Kabupaten/Kota dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang seharusnya memberikan laporan ke Baznas baik itu hasil penghimpunan, pendistribusian maupun pendayagunaan, terasa selama ini belum berjalan lancar, padahal Baznas harus menyampikan laporannya kepada pemerintah dan Baznas RI secara berkala.
  5. Bidang manajemen dan SDM, yaitu tatakelola manajemen dan administrasi Sumberdaya Manusia dirasakan masih belum kuat akibat keterbatasan penambahan wawasan dan keterampilan pengelola dan perangkat pendukung lainnya seperti sarana pendidikan bagi pelaksana, keterampilan mustahik dan biaya operasional Baznas itu sendiri.

Akumulasi dari persoalan diatas berdampak kepada kinerja Baznas sebagai lembaga resmi yang dibentuk pemerintah dalam pengelolaan zakat dan pengawas jalannya kegiatan Lembaga-Lembaga Zakat yang dibentuk masyarakat atas izin pemerintah berdasarkan regulasi yang ada.

PENGERTIAN ZAKAT

Zakat berasal dari kata “Zaka”, para ulama memberikan makna bermacam-macam, antara lain:

  • Zakat bermakna At Thohuru (membersihkan atau mensucikan), sesuai firman Allah dalam Surah At Taubah: 103, yaitu:

“Ambillah zakat dari sebahagian harta mereka guna membersihkan dan mensucikan mereka”

  • Zakat bermakna Al Barakatu (Berkah)

Orang yang senantiasa membayar zakat akan dilimpahkan keberkahan hidup oleh Allah.

Dalam kamus Al Bisri, berkah berarti kenikmatan dan kebahagiaan.

Berkah: hidup tenang dan tenteram, merasa cukup dalam kehidupan (Qonaah).

Berkah: bertambahnya nilai kebaikan yang terus menerus terhadap dirinya maupun orang lain di sekitarnya, bahkan sepeninggalnya.

Berkah: Harta yang sedikit namun dirasakan mencukupi.

Berkah: seseorang yang senantiasa diberikan kesehatan lahir dan batin.

Hadist Bukhori: Rasulullah bersabda “sahurlah kalian, karena sahur itu mengandung berkah”

Hadist Bukhori: “Sesungguhnya yang paling aku takuti sepeninggalku adalah tidak dibukanya berkah dari bumi atas kalian.”

Al Qur’an Surah Al A’raaf:96

“jika sekiranya penduduk negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.

  • Zakat bermakna An Numuwwu (tumbuh dan berkembang)

orang yang senantiasa membayar zakat, hartanya akan selalu tumbuh dan berkembang

  • Zakat bermakna As Sholahu (Beres, bagus)

orang yang senantiasa menunaikan zakat, hartanya selalu bagus, tidak bermasalah dan terhindari dari persoalan, misalnya: keruakan, kehilangan, kecurian, kebakaran, kebangkrutan, implasi, dll.

  Hadist

            “bersedekahlah kalian, karena sedekah bisa menambah harta dalam     jumlah banyak”

            “bersedekahlah kalian, maka Allah akan menyayangi kalian”

DASAR HUKUM BERZAKAT.

  1. Al Quran
  2.  
  3. HADIST
  4. UU No.23 Tahun 2011
  5. PP NO. 14 Tahun 2014
  6. INPRES NO. 3 Tahun 2014
  7. PMA Nomor 52 Thn 2014
  8. Peraturan BAZNAS No.2  Thn 2016 Tentang Pembentukan UPZ

Beberapa Dalil Kewajiban Berzakat :

  •  Perintah Memungut Zakat, dalam Surat At-Tawbat ayat 103 :

خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ  وَ اللَّهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ .

Artinya : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui

  • Didalam harta orang Islam ada hak orang miskin, dalam Surat al-Zariyat ayat 19 :

وَفِيٓ أَمۡوَٰلِهِمۡ حَقّٞ لِّلسَّآئِلِ وَٱلۡمَحۡرُومِ ١٩

Artinya. Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.

  • Zakat ditujukan kepada 8 (delapan) ashnaf sebagaimana dalam surat al-Tawbat ayat 60 :

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ٦٠

Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

  • Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Musim :

“Apa itu Islam, Islam itu ialah mengakui bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, menunaikan ibadah haji dan puasa di bulan Ramadan”.

  • Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2012

“meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan”.

TUJUAN PENGELOLAAN ZAKAT.

Menurut Alquran :

Al-Qur’an: untuk membantu 8 ashnaf agar terbebas dari kemiskinan dan untuk mensejahterakan ummat.

UU No. 23/2011: meningkatkan efektivitas dan   efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

ORGANISASI PENGELOLA ZAKAT.

Setelah Undang-Undang Zakat diterbitkan pemerintah tidaklah serta merta sturtur pengeloaan zakat terbentuk sedemikian rupa melainka ada sejumlah hambatan yang senantiasa menganjal diantaranya ialah kurangnya pemahaman berbagai pihak terhadap aturan yang ada. Misalnya, peristilahan yang terus berubah selama ini dari Bazis ke Bazda dan berubah ke Baznas. Untuk mengatasi hal itu perlu lebih gencar sosialisasi ke masyarakat agar Baznas lebih cepat dikenal. Selain itu, pembentukan Baznas Kabupaten/Kota dan Unit Pengumpul Zakat sebagai perpanjangan tangan Baznas lambat terbentuk karena hambatan adminisitrasi dan kurangnya pemahaman terhadap aturan yang ada oleh kepala daerah. Disamping itu Baznas yang terbentuk juga mengalami kendala operasinal karena belum dianggarkannya biaya Baznas di APBD setempat. Akibatnya banyak Baznas yang telah terbentuk kurang berjalan, disamping itu kendala sumber daya manusiannya pun sangat terbatas kibat kurangnya kader yang mengerti zakat dan kurang siapnya menghadapi peralan manajemen  dan pembiayaan.

     Ditingkat  bawah masih terbatasnya UPZ masjid yang sudah terbentuk  pada hal setelah Undang-Undang terbentuk maka harus menyesuaikan diri kehendak undang-undang. Namun secara berangsur pembentukan UPZ dua tahun terakhir ini sudah bergerak dan diakir tahun ini insya Allah akan terbentuk seluruhnya.

     Selain Baznas sebagai lembaga pengelola zakat, ada pula Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang bergerak dalam menghimpun dan mendistribusikan zakat yang dibentuk masyarakat dan disahkan oleh pemerintah. Lembaga ini hadir dalam rangka membantu Baznas dalam menjalankan penghimpunan  dan pendistribusian zakat dan infak. Namun syarat dan ketentuan berlaku yaitu Pasal 18 sebagaimana tertuang dalam pasal 18. LAZ berkewajiban melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendaya gunaan zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS secara berkala (Pasal 19).

     Berkenaan dengan aktivitas perzakatan ini maka aturan melarang setiap orang mengumpul zakat tanpa hak. Jika hal itu dilakukan, akan mendapat sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan / atau denda paling banyak 50 juta. (Pasal 38, 41).

     Regulasi zakat ini dibuat sedemikian rupa agar pengelolaan zakat itu berjalan secara sehat, amanah, transparan dan bertanggung jawab.

VISI, MISI DAN NILAI BAZNAS SUMATERA UTARA.

Visi   :

Menjadi pengelola zakat terbaik dan terpercaya di Indonesia.”

Misi  :

  1. Mengkoordinasikan BAZNAS Kab/Kota, dan LAZ dalam mencapai target-target di Sumatera Utara;
  2. Mengoptimalkan secara terukur pengumpulan zakat  di Sumatera Utara; 
  3. Mengoptimalkan pendistribusian dan pendayagunaan zakat untuk pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan pemoderasian kesenjangan sosial;
  4. Menerapkan sistem manajemen keuangan yang transparan dan akuntabel berbasis teknologi informasi dan komunikasi terkini;
  5. Menerapkan sistem pelayanan prima kepada seluruh pemangku kepentingan zakat di Sumatera Utara.
  6. Menggerakkan dakwah Islam untuk kebangkitan zakat nasional melalui sinergi ummat;
  7. Terlibat aktif dan memimpin gerakan zakat di Sumatera Utara
  8. Mengarusutamakan zakat sebagai instrumen pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur, baldatun thayyibatun wa rabbun ghafuur;
  9. Mengembangkan kompetensi amil zakat yang unggul dan menjadi rujukan di Sumatera Utara.

Nilai  :

  1. Visioner; berwawasan ke depan
  2. Optimis; bersemangat, ulet, kerja keras, ikhlas dan tuntas.
  3. Jujur; menjalankan tuposksi Baznas dengan benar sesuai atauran yang berlaku 
  4. Sabar; mematuhi peraturan, menghindari larangan dan tahan menghadapi cobaan  
  5. Amanah; dipercaya masyarakat dan Insya Allah diridhoi Tuhan 
  6. Teladan; Ing ngarso sung tulodo, ing madya mangun karso tut wuri handayani (uswatun hasanah).
  7. Profesional; pengelola yang terlatih, terampil, displin, berdekikasi dan kinerja yang terukur serta kesejahteraan yang memadai.
  8. Perbaikan Berkelanjutan; siap melakukan inovasi program, kreatif, bermaslahat dan bermartabat.
  9. Entreprenurial; melatih dan merubah karakter muatshik menjadi muzakki atau paling tidak mukan mustahik lagi.
  10. Transformasional; nilai-niai yang dibangun Baznas berpeluang untuk ditiru agar berkembang  untuk kemashlahatan bersama.
  11. Landasan Hukum Zakat.

Landasan hukum mengelola zakat sebagaimana yang dijadikan dasar selama iniadalah :

  1. Alquran
  2. Hadis Nabi
  3. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat
  4. Peraturan Pemerintah N0 14 Tahun 2014 tentang Penelasan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2011
  5. Impres No. 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Penghimpunan Zakat
  6. KMA No. 52 Tahun 2014
  7. Peraturan Baznas No. 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan UPZ

SEJARAH PERZAKATAN DALAM ISLAM

Zakat Mal atau zakat harta benda telah di wajibkan pada tahun pertama hijrah, namun belum ditentukan harta apa saja yang wajib dizakatkan (mal zakawi), ukurannya (nishabnya) dan siapa penerimanya (mustahiqnya). Baru pada abad kedua hijrah  (tahun 623 M.) ditentukan siapa yang menerimanya yaitu fakir miskin saja, sebagaimana dalam surat al-Baqarah : 271 : “Jika kamu lahirkan pemberian sedekahmu, maka itulah pekerjaan yang sebaik-baiknya, dan jika kamu menyembunyikan pemberian itu, kamu serahkan kepada fakir, maka itulah yang lebih baik bagimu”.

Sebenarnya praktek zakat propersi telah ada sejak lama. Abu ‘Ubaidah dalam kitabnya al-Amwal mengatakan, telah menerapkan zakat penghasilan. Umar bin Abdul Aziz, telah melakukan pemotongan zakat pada gaji pegawainya dan penghasilan dimasa pemerintahannya. Imam Malik dalam kitab Muwaththonya mengatakan :

اَوَّلُ مَنْ اَخَذَ اَعْطَي الزَّكَاةَ مُعَاوِيَةُ بْنِ اَبِى سُفْيَانَ

Artinya: Yang pertama mengutip zakat ialah Muawiyah bin Abi Sufyan.

Yang dizakati dalam kitab al-Amwal ialah; gaji-sitaan-hadiah.

Pada masa klasik Islam lembaga yang menghimpun dan menyalurkan zakat ialah Baitul Mal.

Perzakatan di Indonesia mengalami tahapan sebagi berikut :

  1. Pada masa penjajahan kolonial, zakat dihimpun masyarakat dari perorangan dan langsung diserahkan kepada mustahik yang ditunjuk oleh muzakki sendiri
  2. Pada masa awal kemerdekaan zakat diserahkan oleh perorangan muzakki dan diserahkannya kepada mustahik perorangan
  3. Pada masa Orde Baru zakat mulai dikelola secara kelembagaan namum belum diatur dalam Undang-Undang hanya dalam bentuk kepanitiaan di masjid yang disahkan oleh Kepala Urusan Agama
  4. Pada akhir dekade sembilan puluhan, zakat dihimpun oleh Badan Amil Zakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999
  5. Pada awal dekade dua ribu sebelas zakat dikelalola lebih intensif baik penghimpunan, pendistribusian dan pendayagunaan dan kelembagaannya lebih meluas dengan adanya Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai istansi  dan masjid, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Kemudian perangkat peraturan lainnya sebagai turunan dari Undang-Undang tersebut telah lengkap sampai ke bawah, sehingga posisi zakat sebagai rukun Islam telah kokoh dalam hukum positif kita. Namun dalam implementasinya masih memerukan proses yang memerlukan waktu panjang.
  6. Organisasi Pengelola Zakat.

Setelah Undang-Undang Zakat diterbitkan pemerintah tidaklah serta merta sturtur pengeloaan zakat terbentuk sedemikian rupa melainka ada sejumlah hambatan yang senantiasa menganjal diantaranya ialah kurangnya pemahaman berbagai pihak terhadap aturan yang ada. Misalnya, peristilahan yang terus berubah selama ini dari Bazis ke Bazda dan berubah ke Baznas. Untuk mengatasi hal itu perlu lebih gencar sosialisasi ke masyarakat agar Baznas lebih cepat dikenal. Selain itu, pembentukan Baznas Kabupaten/Kota dan Unit Pengumpul Zakat sebagai perpanjangan tangan Baznas lambat terbentuk karena hambatan adminisitrasi dan kurangnya pemahaman terhadap aturan yang ada oleh kepala daerah. Disamping itu Baznas yang terbentuk juga mengalami kendala operasinal karena belum dianggarkannya biaya Baznas di APBD setempat. Akibatnya banyak Baznas yang telah terbentuk kurang berjalan, disamping itu kendala sumber daya manusiannya pun sangat terbatas kibat kurangnya kader yang mengerti zakat dan kurang siapnya menghadapi peralan manajemen  dan pembiayaan.

     Ditingkat  bawah masih terbatasnya UPZ masjid yang sudah terbentuk  pada hal setelah Undang-Undang terbentuk maka harus menyesuaikan diri kehendak undang-undang. Namun secara berangsur pembentukan UPZ dua tahun terakhir ini sudah bergerak dan diakir tahun ini insya Allah akan terbentuk seluruhnya.

     Selain Baznas sebagai lembaga pengelola zakat, ada pula Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang bergerak dalam menghimpun dan mendistribusikan zakat yang dibentuk masyarakat dan disahkan oleh pemerintah. Lembaga ini hadir dalam rangka membantu Baznas dalam menjalankan penghimpunan  dan pendistribusian zakat dan infak. Namun syarat dan ketentuan berlaku yaitu Pasal 18 sebagaimana tertuang dalam pasal 18. LAZ berkewajiban melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendaya gunaan zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS secara berkala (Pasal 19).

     Berkenaan dengan aktivitas perzakatan ini maka aturan melarang setiap orang mengumpul zakat tanpa hak. Jika hal itu dilakukan, akan mendapat sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan / atau denda paling banyak 50 juta. (Pasal 38, 41).

     Regulasi zakat ini dibuat sedemikian rupa agar pengelolaan zakat itu berjalan secara sehat, amanah, transparan dan bertanggung jawab.

MENGENAL LEBIH DEKAT BAZNAS SUMATERA UTARA.

Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Sumatera Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 mempunyai lingkup kewenangan penghimpunan ana zakat dan infak sebagai berikut :

  1. Kantor Istansi Pemerintah Vertikal
  2. Kantor Organusasi Perangkat Daerah (OPD)
  3. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi
  4. Perguruan Tinggi dan SMA Sederajat.
  5. Masjid Raya.

Dalam kegiatan dan aktivitasnya mencakup empat aspek besar yaitu :

  1. Penghimpunan.

Kegiatan yang tercakup dalam bidang penghimpunan ialah pendataan muzakki baik lembaga maupun perorangan, melakukan sosialisasi lintas sertoral pada istansi vertikal pemerintah, OPD, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, badan, lembaga, organisasi, maupun perorangan.

  • Pendistribusian dan Pendayagunaan.

Kegiatan di bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan ialah aktivitas penyaluran zakat dan infak kepada mustahik berdasarkan program yang dibuat terencana bardasarkan skala perioritas yang berkeadilan dan merata. Semau aktivitas pendistribusian, baik konsumtif maupun produktif dijalankan berdasarkan Standar Operasional Prosedur yang ditetapkan sebelumnya.

  • Program, Keuangan dan Pelaporan.

Kegiatan ini mencakup kegitan perencanaan, penggunaan dana zakat yang diatur di dalam Rancangan Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT) yang disahkan oleh Baznas RI setiap tahunnya. Sementara pertanggung jawaban keuangan dilakukan melalui audit keungan dan audit syari’ah. Hasil audit tersebut dilaporkan kepada Gubernur Sumatera Utara dan Baznas RI serta dapat dipublikasikan kepada publik yang memerlukan informasi Baznas Sumatera Utara melalui Sistem Informasi Manajemen Baznas (SIMBA)

  • Admintrasi, Umum dan SDM.

Kegiatan dibidang ini ialah kegiatan penataan, pengelolaan administrasi kantor, surat menyurat, pasilitas sarana dan prasarana, ketenagaan yang mencakup pelaksana, tenaga kebersihan dan relawan.

  • Program Unggulan Baznas Sumatera Utara.

Dana zakat dan infak yang dikumpulkan oleh Baznas Sumatera Utara didistribusikan berdasarkan anshnaf dan diprogramkan dalam bentuk program unggulan yang disebut dalam lima program unnggulan :

  1. Sumut Taqwa :
  2. Program bantuan Da’i (100 org) di 19 Kab, 72 Kec, 300 Desa terpencil
  3. Membangun Masjid secara utuh didaerah terpencil
  4. Memberikan bantuan rutin (tiap bulan) kepada Pertuni guna belajar Al-Quran huruf Braille
  5. Memberikan bantuan buku Agama Islam ke Sekolah/Masjid
  6. Pembekalan kepada para DA’I dan Evaluasi DA’I setiap Tahun
  7. Pembinaan Muallaf
  8. Tabligh Akbar / PHBI
  9. Sumut Perduli :
  10. BAZNAS SU mempunyai 260 org Yatim Miskin (5 s/d 12 Thn) yang diberikan bantuan setiap bulan
  11. Bantuan rutin tiap bulan kepada 171 org MUNSIA (muslim/muslimah lanjut usia)
  12. Bantuan individu & keluarga miskin dalam bentuk konsumtif
  13. Bantuan kepada lembaga/ormas Islam
  14. Bantuan musibah/bencana alam kebakaran, banjir, gempa bumi, longsor, erupsi, dsb.
  15. Sumut Sehat :
  16. Klinik Pratama BAZNAS, Layanan Kesehatan Dhuafa (LKD) melayani & membantu kaum dhu’afa,
  17. Pengobatan gratis kedesa-desa/ daerah terpencil
  18. Penyuluhan Kesehatan, Pengobatan gratis ke daerah bencana
  19. Sumut Cerdas :
  20. Memberikan beasiswa kepada anak tingkat Aliyah/ SMA Sederajat
  21. Bantuan penulisan skripsi, tesis, disertasi
  22. Memberikan bantuan buku-buku untuk sekolah/perpustakaan
  23. Memberikan perlengkapan dan alat sekolah kepada anak miskin
  24. Melunasi tunggakan sekolah dll.
  25. Sumut Makmur :
  26. Modal bergulir bagi usaha kecil
  27. Usaha-usaha peternakan
  28. Usaha-usaha dibidang pertanian dan Perikanan
  29. Usaha-usaha dibidang perdagangan
  30. Home industri

Demikianlah perihal perzakatan di Sumatera Utara yang dapat didiskripsikan dalam tulisan singkat ini yang intinya adalah bahwa lembaga pengelola zakat berdasarkan regulasi yang ada telah tumbuh dan berkembang, namun masih belum maksimal dikarenakan pemahaman yang masih dangkal di kalangan umat dan pemangku kepentingan. Harapannya kedepan adalah pemerintah akan semakin besar perannya dalam menggerakkan perzakatan ini dan hidup sadar zakat di kalangan warga muslim juga akan semakin meningkat sehingga jumlah penghimpunan semakin bertambah dan manfaat dana zakat akan semakin terasa buat kaum mustahik.

LITERATUR :

  1. Departemen Agama RI, Al-Qur’an Dan Terjemahnya, Yamunu, Jakarta
  2. Ibn Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari
  3. ‘Allamah al-Shan’ani, Subul Salam Syarh Bulugh al-Maram
  4. Yusuf Qarhawi, Fiqh al-Zakah (ter. Hukum Zakat),
  5. Didin Hafidhuddin, Zakat Dalam Perekonomian Modern
  6. Baznas RI, Himpunan Tatwa Zakat MUI
  7. Baznas Sumatera Utara, Mengenal Baznas Sumatera Utara