Tuesday, March 3, 2026
spot_img
Home Blog Page 164

PROF.KH.IBRAHIM HOSSEN PENDIRI KOMISI FATWA MUI

0

muisumut.or.id, Medan Mengenal Sosok Ulama Ahli Hukum Islam Pendiri Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
(PROF.KH.IBRAHIM HOSSEN) Lahir 1917 Wafat 2001.

Prof. KH. Ibrahim Hossen lahir di Bengkulu pada 1 januari 1917. Ayahnya adalah KH.Hossen, seorang ulama dan saudagar. Ibunya adalah Siti Zawiyah, seorang putri keturunan ningrat Kerajaan Bengkulu. Beliau dikenal sebagai ulama ahli ushul fikih dan fikih muqarran (fikih perbandingan mazhab). Beliau adalah Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat selama hampir 20 tahun.

Pada usia 26 tahun, beliau diangkat sebagai Imam Besar di wilayah Bengkulu dan sempat mengenyam pendidikan di Universitas Al-Azhar Mesir.Banyak ahli sejarah yang menyebutkan bahwa ide awal pendirian MUI adalah berawal dari ide dan pemikirannya. Idenya tersebut adalah untuk membentuk Lembaga Ijtihad Kolektif di Indonesia. Ide Ibrahim tersebut sempat ditolak oleh Buya Hamka, tokoh yang justru kemudian menjadi Ketua MUI yang pertama. Ide Ibrahim sempat ditolak oleh Buya Hamka karena Buya Hamka pada awalnya lebih setuju adanya pengangkatan Mufti Negara, bukan dalam bentuk Majelis Ulama Indonesia.

  1. Ibrahim selama hidupnya pernah dipercaya dalam berbagai posisi penting, antara lain :
  2. Rektor IAIN Palembang
  3. Pendiri dan Rektor pertama PTIQ (Perguruan Tinggi Ilmu Alquran) dan IIQ (Institut Ilmu Alquran) Jakarta
  4. Guru Besar Ushul Fikih UIN Jakarta
  5. Staf Ahli Menteri Agama
  6. Anggota Dewan Pertimbangan Agung

Pada tahun 1967 dirinya menolak jabatan sebagai Duta Besar RI untuk Saudi Arabia.Pada Muktamar NU tahun 1971 beliau sempat diminta untuk menjadi Rois Syuriah PBNU, namun dengan rendah hati beliau menolaknya. Prof.Hasbullah Bakri dan Prof.Dr. Umar Sihab menyebut beliau sebagai seorang Ulama Mujtahid fatwa yang disejajarkan dengan Imam Nawawi dan Imam Rafii (dua ulama besar pada Mazhab Syafii). Sudah banyak disertasi doktoral dalam bidang Hukum Islam yang mengupas pemikiran Ibrahim Hossen. Begitu juga berbagai karya tulis beliau dalam bidang Hukum Islam jumlahnya cukup banyak yang bisa kita jumpai. Ibrahim Hossen wafat di sebuah Rumah Sakit di Singapura pada usia 84 tahun di tahun 2001 dan dimakamkan di Komplek Pemakaman UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

SAAT ACARA MEMORIAL CONFERENCE REFLEKSI PEMIKIRAN IBRAHIM HOSSEN, KETUA UMUM MUI PUSAT DALAM SAMBUTANNYA MENGATAKAN BAHWA MUI TAK BISA DILEPASKAN DARI KOMISI FATWA DAN KOMISI FATWA TAK BISA DILEPASKAN DARI SOSOK IBRAHIM HOSSEN.

MARI MENGENAL SEJARAH PARA ULAMA KITA

AL-QUR’AN DAN ILMU PENGETAHUAN*

0

disampaikan dalam muzakarah Ramadan 1440 H

oleh: Dr. H. Zamakhsyari bin Hasballah Thaib, Lc., MA**

KEDUDUKAN AQAL DAN BERFIKIR DALAM AL-QUR’AN

  1. Kata “aql” dan derivasinya berulang dalam al-qur’an sebanyak 49 kali, kesemuanya dalam bentuk fi’il (kata kerja)
  2. Al-qur’an mendorong mukmin untuk bertafakkur tentang tiga hal pokok:
    1. Bertafakkur dalam aspek materiil (maddi), seperti memikirkan langit, bumi, hujan, pergantian siang dan malam, dsb
    1. Bertafakkur dalam aspek inmateriil (maknawi), seperti tentang kebahagiaan kehidupan rumah tangga. 
    1. Bertafakkur terhadap ayat – ayat al-qur’an yang allah turunkan.
  3. Al-qur’an kitab suci yang sejalan dengan tuntunan aqal sehat, bahkan al-qur’an membuka ruang yang begitu lebar bagi aqal dan aktivitas berfikir.
  4. Al-qur’an memperkenalkan beragam gaya berfikir, dan mendorong mukmin memaksimalkan potensi aqal yang allah karuniakan kepada manusia.

KEUTAMAAN ILMU DAN KEDUDUKAN ORANG BERILMU DALAM AL-QUR’AN

  1. Al-qur’an banyak menggunakan kata “ilm” dan derivasinya dalam beragam bentuk hingga ratusan kali, baik dalam surah makkiyah maupun madaniyah, baik dalam bentuk isim, fi’il, maupun mashdar.
  2. Al-qur’an mengisyaratkan tingginya kedudukan ilmu dan mulianya orang yang berilmu melalui hal – hal berikut:
    1. Wahyu pertama yang diturunkan berisi perintah untuk membaca, yang merupakan salah satu sarana menggapai ilmu (lihat; al-alaq ayat 1-5).

اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ (1) خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ (2) اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ (3) الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ (4) عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ (5)

Allah bersumpah pada wahyu kedua dengan al-qalam, yang merupakan sarana untuk menulis dan memelihara ilmu (lihat: al-qalam ayat 1).

ن وَالْقَلَمِ وَمَا يَسْطُرُونَ (1)

Al-qur’an menegaskan bahwa orang yang berilmu tidak sama dengan mereka yang tidak berilmu (lihat: al-zumar ayat 9)

قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الْأَلْبَابِ (9)

Allah memuji mereka yang berilmu sebagai manusia yang paling memiliki rasa takut kepada allah (lihat: faathir ayat 28)

إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ غَفُورٌ (28)

Allah menggandengakan kesaksian mereka yang berilmu bersama dengan kesaksian allah dan malaikat (lihat: ali imran ayat 18)

شَهِدَ اللَّهُ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ (18)

Allah menjelaskan bahwa adam as lebih utama daripada malaikat, bahkan malaikat diperintahkan sujud kepadanya, karena ilmu yang allah anugerahkan kepadanya (lihat: al-baqarah ayat 30-33).

وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ (30) وَعَلَّمَ آَدَمَ الْأَسْمَاءَ كُلَّهَا ثُمَّ عَرَضَهُمْ عَلَى الْمَلَائِكَةِ فَقَالَ أَنْبِئُونِي بِأَسْمَاءِ هَؤُلَاءِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ (31) قَالُوا سُبْحَانَكَ لَا عِلْمَ لَنَا إِلَّا مَا عَلَّمْتَنَا إِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ (32) قَالَ يَا آَدَمُ أَنْبِئْهُمْ بِأَسْمَائِهِمْ فَلَمَّا أَنْبَأَهُمْ بِأَسْمَائِهِمْ قَالَ أَلَمْ أَقُلْ لَكُمْ إِنِّي أَعْلَمُ غَيْبَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَأَعْلَمُ مَا تُبْدُونَ وَمَا كُنْتُمْ تَكْتُمُونَ (33)

Ilmu merupakan sifat utama para nabi, para manusia pilihan, yang diamanahkan allah untuk membawa risalah dan sebab hidayah bagi manusia (lihat: an-nisa’ ayat 113).

وَأَنْزَلَ اللَّهُ عَلَيْكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَعَلَّمَكَ مَا لَمْ تَكُنْ تَعْلَمُ وَكَانَ فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكَ عَظِيمًا (113)

Allah mendeskripsikan ilmu dengan kehidupan dan cahaya (lihat: al-an’am ayat 122)

أَوَمَنْ كَانَ مَيْتًا فَأَحْيَيْنَاهُ وَجَعَلْنَا لَهُ نُورًا يَمْشِي بِهِ فِي النَّاسِ كَمَنْ مَثَلُهُ فِي الظُّلُمَاتِ لَيْسَ بِخَارِجٍ مِنْهَا كَذَلِكَ زُيِّنَ لِلْكَافِرِينَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (122)

Al-qur’an menegaskan bahwa ilmu merupakan sarana utama yang dapat menghantarkan manusia menuju keimanan (lihat: al-isra’ ayat 106-109)

وَقُرْآَنًا فَرَقْنَاهُ لِتَقْرَأَهُ عَلَى النَّاسِ عَلَى مُكْثٍ وَنَزَّلْنَاهُ تَنْزِيلًا (106) قُلْ آَمِنُوا بِهِ أَوْ لَا تُؤْمِنُوا إِنَّ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ مِنْ قَبْلِهِ إِذَا يُتْلَى عَلَيْهِمْ يَخِرُّونَ لِلْأَذْقَانِ سُجَّدًا (107) وَيَقُولُونَ سُبْحَانَ رَبِّنَا إِنْ كَانَ وَعْدُ رَبِّنَا لَمَفْعُولًا (108) وَيَخِرُّونَ لِلْأَذْقَانِ يَبْكُونَ وَيَزِيدُهُمْ خُشُوعًا (109)

Al-qur’an menegaskan bahwa ilmu merupakan syarat pokok yang harus terpenuhi pada setiap posisi kepemimpinan (lihat: yusuf ayat 54-55)

وَقَالَ الْمَلِكُ ائْتُونِي بِهِ أَسْتَخْلِصْهُ لِنَفْسِي فَلَمَّا كَلَّمَهُ قَالَ إِنَّكَ الْيَوْمَ لَدَيْنَا مَكِينٌ أَمِينٌ (54) قَالَ اجْعَلْنِي عَلَى خَزَائِنِ الْأَرْضِ إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيمٌ (55)

Al-qur’an mengiyaratkan bahwa ilmu merupakan sarana yang efektif untuk menghadang segala bentuk tipu muslihat syaithan (lihat: al-an’am ayat 137)

وَكَذَلِكَ زَيَّنَ لِكَثِيرٍ مِنَ الْمُشْرِكِينَ قَتْلَ أَوْلَادِهِمْ شُرَكَاؤُهُمْ لِيُرْدُوهُمْ وَلِيَلْبِسُوا عَلَيْهِمْ دِينَهُمْ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ مَا فَعَلُوهُ فَذَرْهُمْ وَمَا يَفْتَرُونَ (137)

Al-qur’an senantiasa mencela segala urusan yang tidak berlandaskan pada ilmu melainkan kejahilan:

Bercanda di momen yang menuntut keseriusan (kisah bani israil yang diperintahkan menyembelih sapi betina/ al-baqarah ayat 67)

وَإِذْ قَالَ مُوسَى لِقَوْمِهِ إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تَذْبَحُوا بَقَرَةً قَالُوا أَتَتَّخِذُنَا هُزُوًا قَالَ أَعُوذُ بِاللَّهِ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْجَاهِلِينَ (67)

Mendahulukan perasaan daripada aqal pikiran sehat (kisah nabi nuh bersama putranya/ huud ayat 45-47)

وَنَادَى نُوحٌ رَبَّهُ فَقَالَ رَبِّ إِنَّ ابْنِي مِنْ أَهْلِي وَإِنَّ وَعْدَكَ الْحَقُّ وَأَنْتَ أَحْكَمُ الْحَاكِمِينَ (45) قَالَ يَا نُوحُ إِنَّهُ لَيْسَ مِنْ أَهْلِكَ إِنَّهُ عَمَلٌ غَيْرُ صَالِحٍ فَلَا تَسْأَلْنِ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنِّي أَعِظُكَ أَنْ تَكُونَ مِنَ الْجَاهِلِينَ (46) قَالَ رَبِّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أَسْأَلَكَ مَا لَيْسَ لِي بِهِ عِلْمٌ وَإِلَّا تَغْفِرْ لِي وَتَرْحَمْنِي أَكُنْ مِنَ الْخَاسِرِينَ (47)

Jumud terhadap pikiran yang sesat dan perilaku yang menyimpang (kisah nabi luth bersama kaumnya/ an-naml ayat 55)

أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ (55)

Bermaksiat kepada allah merupakan indikator kejahilan (ayat tentang taubat/ an-nisa’ ayat 17)

إِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللَّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السُّوءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِنْ قَرِيبٍ فَأُولَئِكَ يَتُوبُ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا (17)

Buruknya kejahilan yang bertingkat (jahl murakkab/ al-kahf ayat 103-104)

قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالْأَخْسَرِينَ أَعْمَالًا (103) الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا (104)

Al-qur’an menegaskan urgensi mennggalkan dan menjauhkan diri dari ilmu yang tidak bermanfaat, yang bentuknya antara lain:

Ilmu yang berbahaya dan justru tidak membawa manfaat, seperti ilmu sihir (lihat: al-baqarah ayat 102)

وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الْآَخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْا بِهِ أَنْفُسَهُمْ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ (102)

Ilmu yang disembunyikan pemiliknya dari orang banyak yang memnbutuhkannya (lihat: ali imran ayat 187)

وَإِذْ أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنَّاسِ وَلَا تَكْتُمُونَهُ فَنَبَذُوهُ وَرَاءَ ظُهُورِهِمْ وَاشْتَرَوْا بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا فَبِئْسَ مَا يَشْتَرُونَ (187)

Ilmu yang tidak diamalkan oleh pemiliknya (lihat: al-a’raaf ayat 175-176)

وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ الَّذِي آَتَيْنَاهُ آَيَاتِنَا فَانْسَلَخَ مِنْهَا فَأَتْبَعَهُ الشَّيْطَانُ فَكَانَ مِنَ الْغَاوِينَ (175) وَلَوْ شِئْنَا لَرَفَعْنَاهُ بِهَا وَلَكِنَّهُ أَخْلَدَ إِلَى الْأَرْضِ وَاتَّبَعَ هَوَاهُ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ الْكَلْبِ إِنْ تَحْمِلْ عَلَيْهِ يَلْهَثْ أَوْ تَتْرُكْهُ يَلْهَثْ ذَلِكَ مَثَلُ الْقَوْمِ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآَيَاتِنَا فَاقْصُصِ الْقَصَصَ لَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ (176)

Ilmu materil yang bertentangan dengan ilmu kenabian (lihat: ghafir ayat 82-83)

أَفَلَمْ يَسِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَيَنْظُرُوا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْهُمْ وَأَشَدَّ قُوَّةً وَآَثَارًا فِي الْأَرْضِ فَمَا أَغْنَى عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ (82) فَلَمَّا جَاءَتْهُمْ رُسُلُهُمْ بِالْبَيِّنَاتِ فَرِحُوا بِمَا عِنْدَهُمْ مِنَ الْعِلْمِ وَحَاقَ بِهِمْ مَا كَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِئُونَ (83)

Ilmu tentang tampilan zahir kehidupan dunia disertai dengan kelalian tentang akhirat (lihat: ar-ruum ayat 6-7)

وَعْدَ اللَّهِ لَا يُخْلِفُ اللَّهُ وَعْدَهُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ (6) يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآَخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ (7)

Ilmu yang membuat pemiliknya menjadi besar kepala dan sombong dengan kekayaan dan kekuasan (lihat: al-qashash ayat 78).

قَالَ إِنَّمَا أُوتِيتُهُ عَلَى عِلْمٍ عِنْدِي أَوَلَمْ يَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ أَهْلَكَ مِنْ قَبْلِهِ مِنَ الْقُرُونِ مَنْ هُوَ أَشَدُّ مِنْهُ قُوَّةً وَأَكْثَرُ جَمْعًا وَلَا يُسْأَلُ عَنْ ذُنُوبِهِمُ الْمُجْرِمُونَ (78)

Ilmu yang mengakibatkan terpecahnya persatuan yang telah terjalin sebelumnya, karena hasad dan dengki diantara manusia (lihat: ali imran ayat 19)

إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ وَمَا اخْتَلَفَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ إِلَّا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًا بَيْنَهُمْ وَمَنْ يَكْفُرْ بِآَيَاتِ اللَّهِ فَإِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ (19)


LMU PENGETAHUAN DALAM PEMBAHASAN AL-QUR’AN

  1. Ilmu yang diperintahkan al-qur’an untuk dicari adalah ilmu yang komperhensif, yang mencakup segala yang dapat menyingkap kebenaran, mengikis kejahilan dan keraguan, baik terkait dengan alam semesta, manusia, metafisika, baik yang diperoleh melalui indera dan eksperimen, maupun melalui aqal dan logika, ataupun melalui wahyu.
  2. Al-qur’an menjelaskan bahwa justru mayoritas manusia tergolong dalam kelompok yang tidak mengetahui (lihat: al-an’am ayat 37)

وَقَالُوا لَوْلَا نُزِّلَ عَلَيْهِ آَيَةٌ مِنْ رَبِّهِ قُلْ إِنَّ اللَّهَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يُنَزِّلَ آَيَةً وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُونَ (37)

  • Al-qur’an menjelaskan prioritas ilmu yang harus dimiliki yaitu:
    • Ilmu tentang allah dan sifat-nya (lihat: at-thalaq ayat 12)

اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ سَبْعَ سَمَوَاتٍ وَمِنَ الْأَرْضِ مِثْلَهُنَّ يَتَنَزَّلُ الْأَمْرُ بَيْنَهُنَّ لِتَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ وَأَنَّ اللَّهَ قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَيْءٍ عِلْمًا (12)

  • Ilmu tentang nilai kehidupan dunia (lihat: alhadid ayat 20)

اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُونُ حُطَامًا وَفِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٌ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ (20)

  • Ilmu tentang risalah nabi (lihat: al-hujuraat ayat 7)

وَاعْلَمُوا أَنَّ فِيكُمْ رَسُولَ اللَّهِ لَوْ يُطِيعُكُمْ فِي كَثِيرٍ مِنَ الْأَمْرِ لَعَنِتُّمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ حَبَّبَ إِلَيْكُمُ الْإِيمَانَ وَزَيَّنَهُ فِي قُلُوبِكُمْ وَكَرَّهَ إِلَيْكُمُ الْكُفْرَ وَالْفُسُوقَ وَالْعِصْيَانَ أُولَئِكَ هُمُ الرَّاشِدُونَ (7)

  • Ilmu tentang hukum – hukum (lihat: al-anfal ayat 41)

وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِنْ كُنْتُمْ آَمَنْتُمْ بِاللَّهِ وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَى عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ (41)

  • Al-qur’an menjelaskan ilmu – ilmu yang tidak perlu untuk dicari, karena kemampuan manusia terbatas untuk mencapainya yaitu ilmu ghaib yang mencakup:
    • Ilmu tentang hakikat zat allah (lihat: thaahaa ayat 110)

يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلَا يُحِيطُونَ بِهِ عِلْمًا (110)

  • Ilmu tentang kapan datangnya kiamat (lihat: al-a’raaf ayat 187)

يَسْأَلُونَكَ عَنِ السَّاعَةِ أَيَّانَ مُرْسَاهَا قُلْ إِنَّمَا عِلْمُهَا عِنْدَ رَبِّي لَا يُجَلِّيهَا لِوَقْتِهَا إِلَّا هُوَ

  • Ilmu tentang turunnya hujan (lihat: luqman ayat 34)

إِنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْأَرْحَامِ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ (34)

  • Ilmu tentang apa yang ada dalam rahim (lihat: ar-raad ayat 8-9)

اللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَحْمِلُ كُلُّ أُنْثَى وَمَا تَغِيضُ الْأَرْحَامُ وَمَا تَزْدَادُ وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِمِقْدَارٍ (8) عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ الْكَبِيرُ الْمُتَعَالِ (9)

  • Ilmu tentang apa yang diperoleh esok hari (lihat: al-an’am ayat 164)

وَلَا تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ إِلَّا عَلَيْهَا

  • Ilmu tentang dimana seseorang akan mati (lihat: al-munafiqun ayat 11)

وَلَنْ يُؤَخِّرَ اللَّهُ نَفْسًا إِذَا جَاءَ أَجَلُهَا وَاللَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ (11)

  • Ilmu tentang apa yang terjadi sebelum ada pencatatan sejarah (lihat: thaahaa ayat 49-52)

قَالَ فَمَنْ رَبُّكُمَا يَا مُوسَى (49) قَالَ رَبُّنَا الَّذِي أَعْطَى كُلَّ شَيْءٍ خَلْقَهُ ثُمَّ هَدَى (50) قَالَ فَمَا بَالُ الْقُرُونِ الْأُولَى (51) قَالَ عِلْمُهَا عِنْدَ رَبِّي فِي كِتَابٍ لَا يَضِلُّ رَبِّي وَلَا يَنْسَى (52)

  • Ilmu tentang hikat ruh (lihat: al-isra’ ayat 85)

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الرُّوحِ قُلِ الرُّوحُ مِنْ أَمْرِ رَبِّي وَمَا أُوتِيتُمْ مِنَ الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًا (85)

PROSES BELAJAR MENGAJAR DALAM PEMBAHASAN AL-QUR’AN

Al-qur’an memerintahkan setiap mukmin untuk belajar, baik melalui membaca (lihat. Al-alaq ayat 1-5) maupun lewat proses talaqqi (lihat at-taubah ayat 122)

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ (122)

Al-qur’an menegaskan bahwa yang belajar jauh lebih terhormat daripada yang tidak belajar. Ini terlihat dari bagaimana anjing yang terlatih halal tangkapannya untuk dikonsumsi berbeda dengan yang tidak terlatih (lihat: al-ma’idah ayat 4)

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ (4)

Al-qur’an menegaskan bahwa tidak boleh ada kata puas dan berhenti dalam belajar, sehingga do’a seorang mukmin selalu memohon untuk ditambahkan ilmu pengetahuan (lihat: thaahaa ayat 114)

وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا (114)

Al-qur’an menegaskan bahwa dalam belajar perlu dijadikan sebagai rujukan mereka yang bukan hanya sekedar berpengalaman dan berilmu namun juga sadar akan amanah ilmu (lihat: an-nahl ayat 43)

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ (43)

Al-qur’an menjelaskan bahwa dalam belajar harus banyak bertanya. Dan pertanyaan yang diajukan haruslah yang baik dan sesuai dengan kebutuhan.

Al-qur’an mengkisahkan urgensi melakukan perjalanan demi menuntut ilmu, sebagaimana dijelaskan dalam kisah nabi musa dan khidir (lihat: al-kahfi ayat 60-66)

وَإِذْ قَالَ مُوسَى لِفَتَاهُ لَا أَبْرَحُ حَتَّى أَبْلُغَ مَجْمَعَ الْبَحْرَيْنِ أَوْ أَمْضِيَ حُقُبًا (60) فَلَمَّا بَلَغَا مَجْمَعَ بَيْنِهِمَا نَسِيَا حُوتَهُمَا فَاتَّخَذَ سَبِيلَهُ فِي الْبَحْرِ سَرَبًا (61) فَلَمَّا جَاوَزَا قَالَ لِفَتَاهُ آَتِنَا غَدَاءَنَا لَقَدْ لَقِينَا مِنْ سَفَرِنَا هَذَا نَصَبًا (62) قَالَ أَرَأَيْتَ إِذْ أَوَيْنَا إِلَى الصَّخْرَةِ فَإِنِّي نَسِيتُ الْحُوتَ وَمَا أَنْسَانِيهُ إِلَّا الشَّيْطَانُ أَنْ أَذْكُرَهُ وَاتَّخَذَ سَبِيلَهُ فِي الْبَحْرِ عَجَبًا (63) قَالَ ذَلِكَ مَا كُنَّا نَبْغِ فَارْتَدَّا عَلَى آَثَارِهِمَا قَصَصًا (64) فَوَجَدَا عَبْدًا مِنْ عِبَادِنَا آَتَيْنَاهُ رَحْمَةً مِنْ عِنْدِنَا وَعَلَّمْنَاهُ مِنْ لَدُنَّا عِلْمًا (65) قَالَ لَهُ مُوسَى هَلْ أَتَّبِعُكَ عَلَى أَنْ تُعَلِّمَنِ مِمَّا عُلِّمْتَ رُشْدًا (66)

Al-qur’an menjelaskan bahwa dalam belajar seseorang dapat memperoleh ilmu bukan hanya dari mereka yang lebih tinggi darinya, atau sederajat darinya, bahkan dari mereka yang lebih rendah kedudukannya (seperti belajarnya musa dari khidir dan belajarnya sulaiman dari hudhud)

Al-qur’an menjelaskan bahwa ada tiga sarana pokok dalam memperoleh ilmu; pendengaran, penglihatan, dan akal pikiran (lihat: an-nahl ayat 78)

وَاللَّهُ أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ لَا تَعْلَمُونَ شَيْئًا وَجَعَلَ لَكُمُ السَّمْعَ وَالْأَبْصَارَ وَالْأَفْئِدَةَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (78)

Al-qur’an menegaskan urgensi mengajarkan ilmu pasca proses belajar, sebagaimana yang dilakukan para nabi yang mengajarkan ilmu kepada umat manusia setelah belajar ilmu dari allah (lihat: ali imran ayat 79)

مَا كَانَ لِبَشَرٍ أَنْ يُؤْتِيَهُ اللَّهُ الْكِتَابَ وَالْحُكْمَ وَالنُّبُوَّةَ ثُمَّ يَقُولَ لِلنَّاسِ كُونُوا عِبَادًا لِي مِنْ دُونِ اللَّهِ وَلَكِنْ كُونُوا رَبَّانِيِّينَ بِمَا كُنْتُمْ تُعَلِّمُونَ الْكِتَابَ وَبِمَا كُنْتُمْ تَدْرُسُونَ (79)

Al-qur’an menjelaskan bahwa setinggi dan sebanyak apapun ilmu manusia, tetaplah ilmu mereka sangat terbatas. Lebih banyak yang tidak diketahui daripada yang diketahui. Karenanya manusia yang berilmu tidak boleh malu menyatakan “tidak tau” jika memeang ia tidak mengetahuinya (lihat: al-isra’ ayat 85).

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الرُّوحِ قُلِ الرُّوحُ مِنْ أَمْرِ رَبِّي وَمَا أُوتِيتُمْ مِنَ الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًا (85)


AL-QUR’AN MEMBENTUK PRIBADI MUKMIN YANG BERPIKIRAN ILMIAH

Mukmin yang berpikiran ilmiah selalu menolak praduga dalam hal – hal yang menuntut keyakinan (lihat: yunus ayat 36)

وَمَا يَتَّبِعُ أَكْثَرُهُمْ إِلَّا ظَنًّا إِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ بِمَا يَفْعَلُونَ (36)

Mukmin yang berpikiran ilmiah tidak memperturutkan hawa nafsu dan perasaan dalam hal yang menuntut ilmu dan logika sehat (lihat: al-jatsiyah ayat 23)

أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَهَهُ هَوَاهُ وَأَضَلَّهُ اللَّهُ عَلَى عِلْمٍ وَخَتَمَ عَلَى سَمْعِهِ وَقَلْبِهِ وَجَعَلَ عَلَى بَصَرِهِ غِشَاوَةً فَمَنْ يَهْدِيهِ مِنْ بَعْدِ اللَّهِ أَفَلَا تَذَكَّرُونَ (23)

Mukmin yang berpikiran ilmiah selalu menolak bertaqlid buta terhadap warisan nenek moyang (lihat: al-baqarah ayat 170-171)

وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آَبَاءَنَا أَوَلَوْ كَانَ آَبَاؤُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ شَيْئًا وَلَا يَهْتَدُونَ (170) وَمَثَلُ الَّذِينَ كَفَرُوا كَمَثَلِ الَّذِي يَنْعِقُ بِمَا لَا يَسْمَعُ إِلَّا دُعَاءً وَنِدَاءً صُمٌّ بُكْمٌ عُمْيٌ فَهُمْ لَا يَعْقِلُونَ (171)

Mukmin yang berpikiran ilmiah selalu menolak untuk selalu mengekor dan mengikut apa yang diinstruksikan para elit dan pembesar (lihat: huud ayat 59)

وَتِلْكَ عَادٌ جَحَدُوا بِآَيَاتِ رَبِّهِمْ وَعَصَوْا رُسُلَهُ وَاتَّبَعُوا أَمْرَ كُلِّ جَبَّارٍ عَنِيدٍ (59)

Mukmin yang berpikiran ilmiah menjadikan aktifitas tadabbur dan tafakkur sebagai bagian dari ibadahnya (lihat: yunus ayat 101)

قُلِ انْظُرُوا مَاذَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا تُغْنِي الْآَيَاتُ وَالنُّذُرُ عَنْ قَوْمٍ لَا يُؤْمِنُونَ (101)

Mukmin yang berpikiran ilmiah tidak pernah menerima suatu klaim dan anggapan kecuali harus didasarkan pada bukti. Al-qur’an sendiri menjelaskan bahwa bukti yang boleh dijadikan landasan adalah:

Bukti – bukti indrawi (hissi) (lihat: al-mulk ayat 3-4)

الَّذِي خَلَقَ سَبْعَ سَمَوَاتٍ طِبَاقًا مَا تَرَى فِي خَلْقِ الرَّحْمَنِ مِنْ تَفَاوُتٍ فَارْجِعِ الْبَصَرَ هَلْ تَرَى مِنْ فُطُورٍ (3) ثُمَّ ارْجِعِ الْبَصَرَ كَرَّتَيْنِ يَنْقَلِبْ إِلَيْكَ الْبَصَرُ خَاسِئًا وَهُوَ حَسِيرٌ (4)

Bukti wahyu (sam’i) (lihat: al-anbiya’ ayat 24)

أَمِ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ آَلِهَةً قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ هَذَا ذِكْرُ مَنْ مَعِيَ وَذِكْرُ مَنْ قَبْلِي بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ الْحَقَّ فَهُمْ مُعْرِضُونَ (24)

Bukti sejarah (tarikhi) (lihat: al-ahqaf ayat 4)

ائْتُونِي بِكِتَابٍ مِنْ قَبْلِ هَذَا أَوْ أَثَارَةٍ مِنْ عِلْمٍ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ (4)

Bukti logis (aqli) (lihat: an-naml ayat 64)

أَمْ مَنْ يَبْدَأُ الْخَلْقَ ثُمَّ يُعِيدُهُ وَمَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أَئِلَهٌ مَعَ اللَّهِ قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ (64)

KEMUKJIZATAN ILMIAH DALAM AL-QUR’AN

Al-qur’an merupakan mukjizat dan bukti kebenaran terbesar bahwa nabi muhammad adalah rasul dan nabi allah. Dan sebagai mukjizat, al-qur’an memiliki banyak aspek yang mencerminkan kemukjizatan tersebut, mulai dari i’jaaz adabi, i’jaaz tarikhi, i’jaaz tasyri’i, hingga i’jaaz ilmi.

Sebagai salah satu aspek kemukjizatan al-qur’an, i’jaaz ilmi mengandung pengertian bahwa al-qur’an mencakup isyarat ilmiah, bahkan fakta ilmiah yang mendahului masa tersingkapnya pengetahuan tentang kebenaran hal tersebut, yang menunjukkan bahwa al-qur’an ini bukanlah buatan muhammad melainkan benar adalah wahyu dari allah.

Walaupun demikian, tidak dibenarkan bersikap berlebihan dalam memaksakan penafsiran ilmiah terhadap setiap ayat al-qur’an agar terkesan ilmiah, apalagi jika justru digunakan teori – teori ilmiah yang belum terbukti kebenarannya, dimana jika terbukti kemudian teri – teori itu bermasalah dan tidak benar dapat mengakibatkan lahirnya pendustaan terhadap ayat al-qur’an yang dipaksakan untuk dipahami dengan teori tersebut.


** PENULIS MERUPAKAN DOKTOR BIDANG TAFSIR DAN STUDI AL-QUR’AN. MENYELESAIKAN S3  DAN S2 DI BIDANG TAFSIR DAN ILMU AL-QUR’AN DARI KULLIYAH OF ISLAMIC REVEALED KNOWLEDGE, INTERNATIONAL ISLAMIC UNIVERSITY. MENYELESAIKAN S1 DARI FACULTY OF ISLAMIC STUDIES, UNITED ARAB EMIRATES UNIVERSITY.

PUASA DAN TAQWA

0

Prof. Dr. H. Abdullah Syah, MA (Ketua Umum MUI Sumut)

Dalam setiap khutbah, khotib selalu menyampaikan pesan takwa kepada umat Islam. Bahkan pesan takwa ini merupakan rukun dari khutbah itu sendiri. Mengapa? Karena takwa adalah wasiat dari Allah Swt. dan para Rasul-Nya. Allah Swt. berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam” (QS Ali Imran (3): 102).

Dalam sebuah hadits, Rasulullah Saw. bersabda, “Bertakwalah kalian kepada Allah di mana pun kamu berada. Dan ikutilah kejelekan (suatu perbuatan dosa) dengan kebaikan, niscaya kebaikan itu akan menghapus kejelekan. Dan perlakukanlah manusia itu dengan akhlak terpuji” (HR Tirmidzi).

Takwa menjadi wasiat abadi karena mengandung kebaikan dan manfaat yang sangat besar bagi terwujudnya kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat. Takwa merupakan kumpulan dari semua kebaikan dan pencegah segala kejahatan. Dengan takwa, seorang mukmin akan mendapatkan dukungan dan pertolongan dari Allah Swt.

إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُمْ مُحْسِنُونَ

 “Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan” (QS An-Nahl: 128).

Perintah untuk mencapai derajat takwa kemudian dilanjutkan dengan penjelasan global tentang cara-cara untuk mencapainya dalam sebuah firman Allah Swt.,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

 “Hai manusia, sembahlah Tuhanmu Yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa” (QS Al-Baqarah (2): 21).

Ibadah yang dimaksud dalam ayat ini masih dalam bentuk global, mencakup ibadah wajib dan ibadah sunnah. Ibadah wajib terdiri dari shalat, puasa, zakat, dan haji, ditambah dengan kewajiban-kewajiban sosial yang diperintahkan oleh Al-Qur`an, seperti berbuat baik kepada orangtua, kerabat, yatim, orang-orang miskin, tetangga, teman dekat, dan musafir. Sedangkan yang termasuk ibadah sunnah misalnya berdzikir kepada Allah Swt., berdoa kepada-Nya, memohon ampun kepada-Nya, dan membaca Al-Qur`an. Ibadah-ibadah tersebut semuanya dipersiapkan untuk membentuk setiap Muslim menjadi insan bertakwa.

Di antara kewajiban-kewajiban ibadah yang diperintahkan tersebut, secara lebih khusus, Allah Swt. menekankan pada perintah puasa sebagai saranan pembentukan insan bertakwa. Tidak diragukan bahwa puasa merupakan salah satu jalan mencapai taqwa. Al Qur’an sendiri telah berbicara bahwa hikmah paling besar dari puasa adalah menjadikan seorang bertaqwa.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Hai orang-orang yang beriman diwajibkan bagimu berpuasa sebagaimana diwajibkan kepada orang orang sebelum kamu, semoga kamu menjadi orang yang bertaqwa (Al baqarah (2): 183)

Puasa diwajibkan untuk mempersiapkan diri menjadi orang taqwa. Orang yang dapat meninggalkan larangan Allah dan mengerjakan perintah Allah SWT, serta mengendalikan diri (hawa nafsu)

MAKNA TAQWA

Itqa dan taqwa maknanya adalah menjauhi. Artinya menjauhi kemarahan dan murka Allah Swt. serta meninggalkan apa yang membuat kemarahan Allah SWT. Dengan demikian, takwa harus diwujudkan dengan melaksanakan seluruh perintah Allah dan menjauhi semua larangan-Nya. Takwa dasarnya adalah takut kepada Allah SWT. yang merupakan perbuatan hati. Hal ini dijelaskan Allah Swt. dalam firman-Nya, “Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi`ar-syi`ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati” (QS Al-Hajj: 32). Rasulullah Saw. juga menegaskan, “Takwa itu ada di sini”. Beliau mengulanginya sampai tiga kali sambil menunjuk ke dada beliau (HR Muslim dari Abu Hurairah).

Takwa juga berarti membuat pelindung dan penghalang yang mencegah dan menjaga diri dari sesuatu yang menakutkan. Jadi taqwallah berarti perbuatan seorang hamba dalam mencari pelindung diri agar terjaga dari siksa Allah yang amat ditakutinya. Caranya adalah dengan melaksanakan seluruh perintah-Nya dan menjauhi semua larangan-Nya.

Para salafush shalih mendefinisikan takwa dengan sebuah ungkapan, “Menaati Allah dan tidak maksiat, selalu berdzikir dan tidak lupa, senantiasa bersyukur dan tidak kufur.” Sifat takwa senantiasa melekat pada seorang yang mukmin selama ia meninggalkan hal-hal yang sebenarnya halal, karena khawatir jatuh ke dalam yang haram, demikian kata Hasan Al-Bashri.

Nilai-nilai ketakwaan tidak dapat membumi dan buahnya tidak dapat dipetik, kecuali jika Seorang Muslim memiliki pengetahuan tentang agama Allah yang menuntun dirinya mencapai derajat muttaqin. Hal ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam firman-Nya,

š إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ غَفُورٌ

“Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama” (QS Fathir (35): 28).

Pengertian taqwa ada beberapa macam pandangan diantaranya: Syech Amin Kurdy mendefinisikan taqwa:

التقوى هي امتثال أوامرالله واجتناب نواهيه ظاهرا وباطنا مع استشعار التعظيم الله

“Taqwa yaitu menjunjung (mematuhi) seluruh perintah Allah dan menjauhi seluruh laranganNya, yang nyata atau yang tersembunyi, serta mensyiarkan kebesaran kemulyaan Allah SWT”

Ali bin Abi Thalib ketika ditanya arti taqwa beliau menyatakan :

التقوى هي الخووف من الجليل والعمل باالتنزيل والقناعة بالقليل والاستعداد ليوم الرحيل

“Taqwa: Takut kepada Tuhan, mengamalkan apa yang diturunkan (agama), memadakan yang sedikit, dan bersiap untuk hari berangkat (mati)”

Dari penjelasan tentang taqwa di atas dapat disimpulkan bahwa taqwa itu adalah mematuhi seluruh perintah Allah menjauhi seluruh larangan-Nya dan memadakan apa yang diberi Allah walaupun sedikit, memuliakan Allah dalam segala hal dan memperbanyak amal untuk menghadapi mati.

Taqwa mempunyai faedah yang banyak di antaranya:

  1. Bebas dari kesulitan dan mudah rizki

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا

وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ۚ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ ۚ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا

Barang siapa bertaqwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan jalan keluar baginya, dan memberi rizki dari arah yang tiada disangka-sangka (At Thalaq (65): 2,3)

  1. Allah memperbaiki amal dan mengampuni dosa orang yang bertaqwa

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا

يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا

 “Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah, dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amal-amalmu, dan mengampunkan dosa-dosamu” (al Ahzab (33): 70,71)

  1. Allah menerima amal orang yang taqwa

إنما يتقبل الله من المتقين  (المائدة 67)

“Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertaqwa”

  1. Allah memulyakan dan meninggikan derajat orang taqwa

  يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

 “Sesungguhnya orang yang paling mulia disisi Allah orang yang bertaqwa di antara kamu” (Al Hujarat(49 :13)

Dan masih banyak lagi kelebihan dan keistimewaan orang taqwa diberikan oleh Allah SWT. Ahmad Mustafa Al Maraghy dalam tafsirnya Al Maraghy menyatakan:

  1. Puasa dapat membiasakan seseorang untuk takut kepada Allah, baik dalam keadaan sendiri ataupun dengan orang banyak.
  2. Puasa dapat menurunkan ketegangan syahwat, dan dapat menjadikan jiwa seseorang menghindari berbagai keinginan, dan mengkonsentrasikan mengerjakan yang diridhai Allah.
  3. Puasa dapat melatih diri bersikap kasih sayang, saling membantu dan menyantuni.
  4. Puasa mengandung makna persamaan antara sikaya dan simiskin antara raja dan rakyat dalam melaksanakan ibadah puasa. Dengan demikian dapat mewujudkan rasa ukhuwah dan persatuan dalam masyarakat.
  5. Puasa membiasakan hidup teratur dan disiplin, berbuka pada waktu yang sama dan bersahur pada waktu yang telah ditentukan. Dengan demikian membawa kehidupan muslim menjadi teratur dan disiplin.
  6. Puasa dapat dijadikan sebagai pelebur bahan-bahan yang mengendap dalam tubuh seperti (lemak) dan sisa-sisa makanan,  sisa obat dan sebagainya, puasa juga membersihkan perut besar dari berbagai kotoran dan racun dari akibat makan kekenyangan, dan mengeringkan kelembaban yang sangat membahayakan tubuh.

Dengan latihan puasa selama satu bulan, menahan diri disiang hari tidak makan dan minum dan tidak menggauli istri disiang hari, membawa hasil bagi seseorang untuk menjaga dirinya dari memakan dan meminum harta orang lain dan tidak mendekati istri, anak gadis orang lain, karena itu ia mampu menjauhi larangan Allah dalam berbagai hal dan mengerjakan perintah Allah SWT yang wajib ataupun sunnat sehingga dengan demikian menjadilah ia orang yang taqwa sesuai pengertian taqwa di atas. Puasa adalah membentengi diri dari berbagai perbuatan negatif, baik dalam bentuk ucapan, perbuatan, maupun sikap/perilaku seseorang:

الصيام جنة“          Puasa itu adalah benteng”

Imam Awza’y: berpendapat bahwa perbuatan ghibah (mengupat) merupakan perbautan membatalkan puasa. Imam Ibnu Hazm menyatakan: Bahwa puasa itu bisa dibatalkan karena perbuatan maksiat secara sengaja dan sadar  bahwa ia sedang berpuasa.

Imam Al Ghazali mengatakan: Barang siapa yang berbuat maksiat kepada Allah, sedang ia dalam keadaan puasa, maka sama halnya dengan seorang yang sedang membangun gedung, kemudian ia menghancurkan sebuah kota

Dari hadis tersebut di atas tadi bagi orang yang sedang berpuasa dapatlah dia menjauhkan dirinya dari berbagai perbuatan yang merusak puasanya dan membentengi dirinya dari perbuatan tercela dan terlarang sehingga dengan demikian sejalan dengan makna taqwa maka jadilah ia orang yang bertaqwa kepada Allah dan tingkat derajatnya menjadi tinggi disisi Allah SWT. Dengan demikian jelaslah bahwa puasa yang dilaksanakan dengan memenuhi syarat dan rukunnya serta menjaga diri dari segala yang membatalkan pahala puasa pastilah menjadi orang yang taqwa.  

Akhirnya Allah telah menjadikan bulan Ramadhan untuk menjadi sarana untuk mencapai derajat takwa. Karena di dalam bulan Ramadhan terkumpul hampir semua aktifitas peribadatan. Selain puasa, ada shalat Tarawih, shalat Witir, tilawatil Qur`an, kajian keislaman, zakat, infaq, shadaqah, dan i’tikaf. Selain itu, balasan pahala di bulan Ramadhan juga dilipatgandakan untuk merangsang umat Islam meningkatkan amal salehnya. Oleh karena itu, mari kita sambut kedatangan bulan Ramadhan dengan penuh kerinduan dan suka cita. Siapkan diri kita untuk meraih rahmat, maghfirah, dan pembebasan dari siksa neraka.

Indikasi tercapainya ketakwaan sebagai buah tarbiyah Ramadhan dapat dilihat dari perilaku kita ba’da Ramadhan. Seseorang yang bertakwa senantiasa berupaya mencari sarana (wasilah) yang dapat mendekatkan diri kepada Allah Swt. (QS Al-Maidah: 35). Seorang yang bertakwa selalu berkata benar (qaulan sadida) (QS Al-Ahzab: 70). Orang yang bertakwa senantiasa berteman dengan orang-orang saleh (QS At-Taubah: 119). Orang bertakwa senantiasa mengutamakan ukhuwah Islamiyah dan menjaga tali silaturrahim (QS Al-Anfal: 1). Orang bertakwa senantiasa mencari harta yang halal, tidak memakan harta riba, harta hasil KKN, dan harta-harta yang diperoleh dengan cara syubhat. Semoga


KEWAJIBAN ZAKAT HARTA UNTUK PEMBANGUNAN MESJID MENURUT HUKUM ISLAM

0

M. Yasir Nasution

PENDAHULUAN

Zakat adalah satu dari rukun Islam, yaitu mengeluarkan sebahagian dari harta setiap Muslim yang memenuhi syarat untuk diserahkan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya (al-mustahiqqun).  Karena zakat ini adalah bagian dari rukun Islam[1], maka kedudukannya sangat penting di dalam ajaran Islam, termasuk menjadi indikator tentang keislaman seseorang. Dan karena kedudukan yang penting ini pula tampaknya zakat di dalam pandangan dan kesadaran umat Islam lebih menonjol sebagai ibadah mahdhah,[2] yang lebih menekankan aspek ‘ubudiyahnya (kepatuhan/ritualitas). Padahal, apabila diperhatikan dari segi fungsinya, zakat merupakan institusi penting dalam mewujudkan kesejahteraan umat (mu’amalah).

Sebagai bagian penting dari system ajaran Islam, zakat mempunyai hubungan yang sangat erat dengan keseluruhan system ajaran Islam. Selain sebagai indikator tentang kebenararan keIslaman seorang Muslim[3], zakat merupakan instrument syariah dalam membangun kesejahteraan masyarakat, seperti menata equilibrium kehidupan sosial, menutupi gap yang lebar antara orang-orang kaya (al-aghniya’) dan orang-orang miskin (al-fuqara’ wa al-masakin)[4]. Allah Swt. Mahatahu bahwa gap yang lebar antara orang kaya dan orang miskin itu akan menjurus kepada ketidakstabilan kehidupan manusia.  Allah mensyari’atkan zakat antara lain tujuannya adalah untuk mengendalikan agar gap antara orang kaya dan orang miskin itu tidak lebar.

Pentingnya kedudukan zakat sebagai salah satu instrument pengendalian social equilibrium, tampak jelas dari keberadaan ‘amil sebagai  managerial unit pendistribusian dan pengelolaan zakat yang berfungsi mengelola penghimpunan dan pendistribusian zakat. Adanya lembaga keamilan membuktikan bahwa syariah zakat bukanlah proyek belas kasihan atau proyek pembesaran para hartawan yang mengeluarkan zakatnya. Lembaga keamilan adalah institusi profesional, yang semestinya mengetahui hukum dan aturan zakat, mengetahui kondisi ekonomi masyarakat di wilayah kerjanya, sehingga dapat mengetahui para muzakki dan mustahiqq, juga mempunyai kemampuan memilih pola distribusi yang dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para mustahiqqin.

Dengan memahami zakat seperti ini, maka ajaran syariah tentang zakat memiliki dua dimensi, yaitu dimensi ‘ibadah, kepatuhan dan loyalitas terhadap aturan syariah, dan dimensi mu’amalah, dimensi kreativitas untuk mencapai tujuan syariah zakat. Diharapkan dengan memanfaatkan dua dimensi ini terhadap  zakat, ajaran Islam tentang zakat ini akan dapat dirasakan oleh masyarakat secara langsung manfaatnya dalam kehidupan konkret.

PENGERTIAN ZAKAT.

Berasal dari bahasa Arab, zakat mengandung arti tumbuh, berkembang, dan bersih. Akan tetapi dalam istilah syariah, zakat berarti kegiatan mengeluarkan sebahagian dari harta seorang Muslim yang memenuhi syarat untuk diserahkan kepada para mustahiqqnya (yang berhak menerimanya). Zakat dalam hal ini adalah aktivitas seorang Muslim menyisihkan dari total harta kekayaannya yang memenuhi syarat untuk didistribusikan kepada pihak-pihak yang berhak melalui institusi keamilan yang sah. Kewajiban mengeluarkan zakat disyariatkan pada bulan Syawal tahun kedua hijriyah, setelah disyariatkan puasa Ramadhan dan zakat fitrah[5].

Meskipun demikian, kata zakat juga sering dimaksudkan sebagai harta yang disisihkan dari harta kekayaan seseorang Muslim. Dalam hal ini zakat berarti harta benda, bukan kegiatan. Di kalangan umat Islam, meskipun dua pengertian ini  berkembang di tengah-tengah masyarakat, mereka tidak mengalami kesulitan sama sekali dalam memahaminya; dengan mudah masyarakat mengerti mana zakat dalam arti harta benda zakat dan mana zakat dalam arti kegiatan membayar zakat.

Pentingnya kedudukan zakat di dalam ajaran Islam, sebagai rukun Islam yang ketiga, difahami dan diketahui oleh masyarakat Islam dengan baik pada umumnya. Akan tetapi dari segi pengamalan dan penerapan relatif masih lemah. Mungkin karena institusi yang memberi sosialisasi belum cukup kuat dan serius, apalagi belum sepenuhnya mendapat penguatan dari sudut law-inforcement (penegakan hukum) secara juridis formal. Tanpa dukungan institusi formal dan penguatan hukum secara juridis formal, tampaknya sulit diharapkan penerapan dan pengamalan syariah zakat secara luas dan menyeluruh, dan akibatnya, manfaat mu’amalahnyapun sulit untuk diwujudkan secara optimal.

Mengenai hikmah syariah zakat, beberapa hadits Rasulullah dan ayat al-Qur’an al-Karim telah menyebutnya secara jelas.  Antara lain ayat 7, surat al-Hasyr,[6] yang menegaskan bahwa zakat itu untuk menghindari terjadinya penumpukan harta kekayaan di kalangan segelintir orang saja; ucapan Rasulullah Saw:”Lindungi hartamu dengan jalan mengeluarkan zakatnya, obati orang-orang sakit di antara kamu dengan jalan bersedekah, dan persiapkan menghadai bala dengan jalan berdo’a”[7]. Zakat juga ditegaskan di dalam al-Qur’an sebagai upaya pembersihan jiwa dan bukti syukur kepada Allah atas rezki dan amanah yang diberikan Allah.[8]

            Syariah zakat didasari oleh pandangan akidah bahwa harta kekayaan yang dimiliki oleh manusia, pada hakikatnya, bukanlah miliknya; melainkan milik Allah Swt yang diamanahkan Allah kepadanya untuk menjaga dan mengelolanya dengan baik untuk kesejahteraan dirinya, keluarganya dan masyarakat pada umumnya[9]. Ditegaskan di dalam al-Qur’an bahwa sesungguhnya di dalam harta kekayaaan setiap orang ada hak orang-orang lain, yaitu mereka yang tergolong orang-orang lemah[10].

Mustahiqq Zakat

            Telah disinggung di atas bahwa mustahiqq zakat telah ditegaskan secara tertuls di dalam teks al-Qur’an, surat al-Tawbah ayat 60, yaitu delapan kelompok (al-ashnaf al-tsmaniyah), yang terdiri atas : kelompok faqir, kelompok miskin, kelompok ‘amil, kelompok al-mu’allafati qulubuhum (hatinya dibujuk), kelompok hamba yang membutuhkan biaya memerdekakan dirinya, kelompok orang yang berhutang, kelompok sabilillah, dan kelompok ibnu sabil (di dalam perjalanan).

            Kelompok pertama, yaitu faqir, adalah orang-orang yang tidak memiliki harta kekayaan dan tidak punya usaha yang dapat memenuhi kebutuhannya, tidaak punya orang yang menanggungjawabi kebutuhannya (suami, orangtua, anak). Kelompok kedua, orang miskin, yaitu orang-orang yang mempunyai harta dan usaha untuk memenuhi kebutuhannya, akan tetapi tidak dapat mencukupi kebutuhannya[11].

            Kelompok ketiga, yaitu ‘amil (petugas, pekerja), termasuk di dalamnya pengumpul, pembagi, penghitung, pendata, dan pekerja untuk setiap tugas yang diperlukan dalam pengelolaan zakat. Oleh karena itu, ‘amil akan sangat sulit dilakukan oleh perorangan; sepatutnya dilakukan oleh sekelompok orang atau badan (terorganisasi). Bagian ‘amil dari zakat adalah menutupi biaya yang mereka perlukan dalam melaksanakan tugasnya secara wajar. Di kalangan fuqaha’ disebutkan bahwa biaya menghitung dan mengeluarkan zakat dari muzakki ditanggung oleh muzakki. Biaya yang berhak diambil ‘amil adalah untuk kepentingan distribusi zakat kepada mustahiqq.[12]  Syarat ‘amil yang paling pokok adalah pengetahuan yang memadai tentang hukum dan ketentuan zakat, pengetahuan dan keterampilan yang memadai tentang tugas-tugas yang berkaitan dengan pengelolaan zakat, dan yang tidak kurang pentingnya adalah commitment dan integritas yang tinggi.  Pentingnya peran ‘amil dalam pengelolaan zakat adalah supaya syariah zakat lebih mencapai sasarannya, yaitu pemerataan kesejahteraan dan equilibrium sosial, tanpa membawa kesan subordinatif dan manipulatif terhadap para mustahiqq. Sebaiknya, ‘amil lah yang mengetahui dan mempunyai data akurat tentang para mustahiqq dengan kondisinya masing-masing. Kelompok keempat, yaitu al-mu’allafati qulubuhum, adalah kelompok orang yang hatinya perlu diperkuat menjadi Muslim. Di dunia Islam Asia Tenggara, kelompok ini diartikan sebagai orang-orang yang baru masuk Islam dan keislamannya masih lemah.

            Kelompok kelima, yaitu fi al-riqab, adalah para hamba yang membutuhkan biaya untuk memerdekakan (membebaskan) dirinya dari perhambaan. Zakat bahagian ini tidaklah diberikan kepada hamba itu, akan tetapi diserahkan kepada tuannya untuk memerdekakannya. Karena perhambaan sekarang tidak ada lagi, maka ahli-ahli hukum Islam melihat zakat untuk bagian ini, untuk sementara tidak ada lagi[13].

            Kelompok  keenam, yaitu al-gharim, adalah orang-orang yang berhutang, adalah orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhannya atau kepentingan umum yang tidak tergolong maksiat, bukan orang yang sengaja berhutang untuk mendapatkan bahagian zakat[14].

            Kelompok ketujuh, yaitu fi sabilillah, adalah para pejuang yang membela Islam dalam perang dan mereka tidak mendapat biaya dan fasilitas dari institusi untuk itu. Di antara fuqaha’ ada yang berpendapat bahwa orang yang menunaikan haji termasuk di dalam sabilillah mustahiqq zakat jika ia dalam keadaan miskin, meskipun pendapat ini tidak popular. Meskipun demikian, mereka tidak membolehkan seseorang menggunakan zakat hartanya untuk biaya naik hajinya.

            Kelompok kedelapan yaitu ibn al-sabil, adalah orang yang musafir tidak dalam rangka ma’siat, jika ia memerlukan bantuan walaupun di tempat asalnya ia termasuk orang berkecukupan.

MENGGUNAKAN ZAKAT UNTUK PEMBANGUNAN MESJID.

         Para fuqaha’ terkemuka mempunyai pendapat yang sama, yaitu tidak boleh menggunakan zakat di luar ashnaf tsamaniyah yang disebut di dalam surat al-Tawbah ayat 60, karena ayat ini mengunakan kata penyimpul “innama”, yang membatasi penyaluran zakat hanya kepada delapan kelompok itu. Meskipun fi sabilillah mempunyai arti yang sangat luas, meliputi semua kepentingan umum, namun demikian, fi sabilillah sebagai mustahiqq zakat tidak mereka perluas maknanya, kecuali sebahagian kecil dari fuqaha’ mazhab Hanbali dan Hanafi yang memasukkan menunaikan ibadah haji sebagai mustahiqq zakat. Di luar itu tidak ada ulama terkemuka yang memperluas makna fi sabilillah kepada kepentingan umum atau kepentingan agama lainnya. Bahkan untuk membeli senjata dan kenderaan perang pun, mereka tidak membolehkannya. Imam Malik rahimuhullah menyatakan bahwa sabilillah itu memepunyaia arti yang luas, akan tetapi di dalam ayat mustahiqq zakat itu, katanya:”Tidak ada perbedaan pendapat bahwa maksudnya adalah perang jihad fi sabillah[15].

         Salah seorang ulama dari mazhab Hanafi, al-Kasani, menafsirkan sabilillah sebagai mustahiqq zakat dengan makna yang lebih luas, mencakup segala kegiatan al-qurbah (pendekatan diri) kepada Allah Swt, termasuk membangun mesjid. Sebahagian kecil ulama mazhab Hanafi juga menafsiran fi sabilillah mustahiqq zakat meluas kepada para penuntut ilmu. 

PENUTUP

            Kedudukan zakat di dalam ajaran Islam sangat penting dan strategis, karena tidak hanya untuk kepentingan ibadah, tetapi juga untuk penguatan aspek mu’amalah, yaitu membangun kesejahteraan dalam equilibrium sosial yang bermartabat.  Dalam hal ini peran unit managerial (lembaga keamilan) yang profesional sangatlah menentukan dengan dukungan penegakan hukum dan penguatan ketentuan juridis formal.

            Karena mustahiqq zakat bersifat manshush (dijelaskan secara tertulis di dalam teks wahyu) dengan redaksi pembatasan, sepatutnya tidaak diperluas pendistribusiannya kepada penggunaan lainnya, seperti pembangunan mesjid, pembanagunan jembatan, sekolah-sekolah, dan rumah sakit, karena syariat Islam mempunyai banyak dimensi ajaran yang dapat memenuhi kebutuhan lainnya. Untuk pembangunan fasilitas umum, seperti mesjid, sekolah, rumah sakit, jembatan, dan sebagainya insitusi waqaf telah dipersiapkan oleh Alah Swt.

            Disinilah salah satu letak bedanya zakat dengan waqaf; zakat lebih diarahkan kepada penggunaan yang bersifat habis secara relatif (konsumtif), sementara waqaf lebih diarahkan kepada pengembangan jangka panjang, baik untuk investasi maupun modal pembangunan jangka panjang. Memang di kalangan masyarakat awam masih banyak kesimpangsiuran dalam memahami zakat dan waqaf. Zakat dan waqaf semestinya dikembangkan secara serius untuk mendukung pembangunan


[1] Lihat Hadits, riwayat Abu Hurairah di dalam Shahih Bukhari dan Muslim, hadits popular tentang Iman, Islam dan Ihsan.

[2]Di dalam teori Hukum Islam, berlaku kaedah umum tentang sifat ‘ibadah dan mu’amalah. Dalam hal ‘ibadah berlaku kaedah, segala sesuatu dinyataa haram (tidak boleh) sepanjang tidak ada dalil yang menyuruhnya; sedangkan untuk bidang mu’amalah berlaku kaedah sebaliknya, yaitu: segla sesuatu dinyatakan boleh sepanjang tidak ada dalil yang melarangnya.

[3] Karena orang yang mengingkarinya dinyatakan sebagai murtad (keluar dari agama Islam) dan berhak dipidana irtidad (dihilangkan nyawanya).

[4] Pesan Rasulullah Saw ketka mengutus sahabat-sahabatnya menyampaikan ajaran Islam ini keluar Semenanjung Arabia, menegaskan bahwa zakat diambil dari orang yang kaya dan diserahkan kepada orang miskin masyarakat setempat.

[5] Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 2, Dar al-Fikr, Beirut, 1984, h, 733.

[6] Lihat al-Qur’an al-Karim, surat al-Hasyr ayat 7. Meskipun di dalam teks, ayat ini berbicara tentang al-fay’ (rampasan perang), akan tetapi prinsip pemerataannya merupakan prinsip umum bagi segala pendisribuasian kekayaan di dalam ajaran Islam.

[7] Lihat: Wahbah al-Zuhaily, Ibid.

[8] Lihat: Ibid.

[9] Lihat al-Qur’an al-Karim, surat al-Hadid, ayat 7.

[10] Lihat : al-Qur’an al-Karim, surat al-Ma’arij, ayat 24.

[11] Lihat Wahbah al-Zuhaily, Ibid., h. 734.

[12] Ibid.

[13] Ibid.

[14] Ibid.

[15] Ibid.

KEISTIMEWAAN LAILATUL QADAR DAN UPAYA MENDAPATKANNYA

0

Oleh  :  H. Ahmad Fuad Said.*

PENGERTIAN.

Lailatul” artinya “malam”  dan “Qadar “ artinya “ nilai” , “mulia”,”ketentuan” dan “sempit”.

Dinamakan dengan “malam bernilai” atau “mulia”, kerena pada malam itu  diturunkan  Al-Qur’an  yang nilainya  cukup tinggi,  dan amal ibadah orang malam itu lebih baik dari pada 1000 bulan atau 83 tahun  empat bulan, sebagaimana  firman Allah  pada surah Al-Qadar ayat  1-5:

إنَّآ أنْزََلْنَاهُ فِىلَيْلَةِالْقَدْرِ. وَمَآ أدْراَكَ ماَ لَيْلَةُالْقَدْرِ. لَيْلَةُالْقَدْرِ خَيْرٌمِنْ ألْفِ شَهْرٍ. تَنَزَّلُ الْمَلاَ ئِكَةُ وَالرُّوْحُ فِيْهَا بِإذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرِ, سلاَمٌ هِيَ حَتّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ. (القدر1-5

Maksudnya: Sesungguhnya Kami telah menurunkan (Qur’an) pada kamu pada malam kemuliaan . Tahukah kamu apa malam kemuliaan itu?Malam kemuliaan itu  lebih baik  dari seribu bulan. Pada malam itu turum Malaikat-malaikat  dan Jibril  dengan izin Tuhan mereka  untuk mengatur  segala urusan  Malam itu (penuh) kesejahteraan, sampai tebit  (fajar).

Berdasarkan  ayat-ayat tersebut, malam itu mengandung tiga macam kelebihan yaitu:

  1. Beramal ibadah  pada malam itu lebih baik daripada beramal ibadah  seribu bulan atau 83 tahun empat bulan.
  2. Malaikat-malaikat turun kemuka bumi, mengucapkan salam kesejahteraan  kepada orang-orang yang beriman.
  3. Malam itu penuh  dengan kesejahteraan  sampai terbit fajar.

Dinamakan juga malam itu dengan “Malam Ketentuan” , karena pada malam itu  Allah  menyerahkan  4 buah  daftar urusan  pentadbiran  alam  semesta kepada  4 pemuka  malaikat, yaitu:

  1. Daftar rahmat  dan azab kepada Jibril
  2. Daftar tumbuh-tumbuhan dan rezeki  kepada Mikail.
  3. Daftar  hujan, angin dan bencana  alam kepada Israfil.
  4. Daftar ajal, memuat nama-nama orang  yang akan dicabut  nyawanya  dari Ramadhan  ini sampai ke Ramadhan yang akan datang, kepada  Izrail atau Malaikal Maut.

Pengaturan  urusan  pentadbiran  alam semesta itu, dilakukan sesuai  dengan firman Allah  surah Ad-Dhukhan 4.

فِيْهَا يُفْرَقُ كُلُّ اَمْرٍ حَكِيْمٍ (الدخان. ٤)

Maksudnya: Pada malam  itu dijelaskan segala urusan  yang penuh hikmah.

Dilakukan pengaturan alam semesta setiap malam Qadar itu,  bukan berarti  bahwa Allah  itu, belum menentukan keadaan  alam kita ini, malahan  sebaliknya, sebelum alam ini ada, Allah telah menentukan segala sesuatunya pada Ilmu-Nya. Pada malam itu hanya merupakan penentuan  yang lebih terperinci  kepada malaikat-malaikat yang harus dilaksanakan mereka  dalam tahun itu.

“Qadar” juga berarti  “sempit”. Dinamakan demikian karena pada malam itu bumi kita ini penuh sesak atau sempit dengan  para malikat.

Turun malikat kemuka bumi pada malam itu, adalah  untuk memberikan ucapan selamat dan memintakan ampun segala dosa-dosa manusia  yang beriman. Hal ini dilakukan mereka, mengingat mereka pernah menuduh manusia itu adalah menumpahkan darah dan membikin keonaran dimuka bumi, ketika Allah  menyatakan kepada mereka bahwa Dia  akan mengangkat Nabi Adam  menjadi  khalifah  di muka bumi. Pada waktu  itu  mereka mengatakan  (firman Allah  surah  Al-Baqarah 30)

Mengapa Engkau hendak  menjadikan Khalifah di muka bumi itu orang yang akan membuat kebinasaan  padanya dan menumpahkan  darah, pada hal kami senantiasa bertasbih dengan memuji-Mu dan menyucikan-Mu? “Tuhan  berfirman : Sesungguhnya  Aku mengetahui  apa yang tidak kamu ketahui.”

Menurut Imam Fakhrur Razi, apabila terbit fajar  malam Lailatul Qadar, Jibril  berseru, ‘Hai malaikat-malaikat, berangkat, berangkatlah! Mereka menjawab dalam bentuk  pertanyaan, “Apa yang telah  dilakukan  Allah kepada orang orang mukmin  pada malam ini?” Jibril menjawab: “ Sesungguhnya Allah  memandang  mereka  dengan penuh rahmat dan kasih sayang  serta mengampuni segala  kesalahan mereka, kecuali  4 orang, yaitu peminum arak, mendurhakai ibu bapa, memutuskan silaturrahim  dan  bereseteru sesama Muslim lewat tiga hari.”

SEBAB TURUN AYAT TERSEBUT

Menurut  Sunnaniah   yang dikutip  Durratun Nashihin  bahwa sebab turun  ayat-ayat  tersebut  adalah: “tatkala masa kewafatan  Nabi  telah  semakin  mendekat, beliau  merasa sedih  dan menangis, akan  berpisah  dengan umatnya.”

Beliau  bersabda, “’  Apabila  saya telah  meninggal  dunia, maka siapa  lagi yang akan  menyampaikan  salam Allah kepada umatku?”

Maka  Allah menurunkan Al-Qodar itu, untuk menghibur  atau membesarkan  hati Nabi  dengan  dinyatakan-Nya malaikat  turun  ke bumi  untu k menyampaikan salam  Allah dimaksud.

Menurut Imam Ibnu Abbas, sebab  turunnya surah Al-Qadar  itu  adalah  sebagai  berikut:

Jibril  menerangkan kepada Nabi  kita  tentang  seorang hamba Allah  di kalangan Bani Israil, bernama Syam’un  Al-Ghazi yang memerangi  orang-orang kafir  selama 1000 bulan dengan hanya bersenjatakan jenggot unta. Apabila senjata itu dipukulkannya, maka akan jatuh  korban  dalam jumlah yang tidak sedikit. Jika dia lapar atau haus, maka memancar air dan  tumbuh  daging  di celah celah  giginya. Itulah makanan  dan minumannya. Demikianlah halnya  sampai  berusia  seribu bulan. Orang  kafir tidak berdaya  melawannya.

Mereka  bujuk  istrinya  yang masih kafir, untuk membuhnya dengan perjanjian, ia akan diberi hadiah  harta benda yang banyak. Pada mulanya ia menolak, kerena tiada tahu bagaimana cara yang akan dilakukan. Tetapi setelah mereka mengajari supaya pembunuhan itu dilakukan  setelah  suaminya  diikat  kaki dan tangannya  dengan seutas tali  yang mereka berikan, ketika ia sedang tidur, barulah ia menyetujuinya.

Tatkala usaha pembunuhan itu dilakukannya, Syam’un terbangun, seraya bertanya, siapa yang mengikatku  ini?”

Istrinya menjawab,” Saya untuk mencoba dan mengujimu.”

Syam’un merenggutkan tali itu, lalu putus

Pada waktu  yang  lain, sesuai dengan petunjuk  orang-orang kafir,  maka istrinya mengikat Syam’un pula dengan rantai besi ketika ia sedang  tidur. Dan ketika Syam’un terbangun, ia bertanya pula “Siapa  yang mengikatku ini  dan untuk maksud apa?”

Saya sendiri, dengan maksud untuk mengujimu,” jawab sang  istri.

Rantai besi itu  pun direnggutkannya lalu putus. Syam’un  menerangkan bahwa ia adalah seorang wali Allah. Tiada seorang pun dapat mengalahkan aku, selain rambutku ini,” ujarnya.

Syam’un  mempunyai rambut yang panjang  sampai kekakinya.

Beberapa waktu kemudian, ketika ia sedang tidur, istrinya menggunting rambutnya  yang panjang itu. Empat kecak diikatkannya  kepada kedua kaki Syam’un  dan  empat  kecak lagi  diikatkannya  kepada kedua  tangannya.

Syam’un  terbangun seraya bertanya pula seperti semula, dijawab sang istri   dengan tegas bahwa yang melakukannya adalah dia sendiri dengan maksud mengujinya. Syam’un mencoba merenggutkannya, tetapi  tiada mampu, karena sumber kekuatannya  terletak pada rambutnya.

Setelah sang istri melaporkannnya kepada orang–orang kafir, mereka pun menangkapnya, menyeret ketempat penyembelihan dan mengikatnya kesebatang tiang. Kemudian mereka menyiksanya dengan memotong  kuping, lidah, bibir, kaki  dan tangannya, dan mencungkil matanya.

Pada saat penyiksaan itu  dilakukan, Allah  memberi petunjuk  kepadanya, bahwa segala keinginannya akan dikabulkan-Nya.

Syam’un mohon supaya diberi kekuatan untuk menumbangkan tiang itu, dan menimpa mereka sehingga semuanya tewas menjadi korban. Allah memperkenankan permintaannya, maka dengan sekejab saja, tiang itu tumbang menimpa mereka, termasuk istrinya ikut menjadi korban.

Dengan izin Allah keadaan tubuh Syam’un dipulihkan kembali  seperti  sediakala. Sesudah peristiwa itu ia terus mengabdikan diri kepada Allah SWT selama 1000 bulan atau  83 tahun  empat bulan, siang puasa, malam beribadah. Dan terus menerus melancarkan perang fi sabilillah.

Tatkala Rasulullah saw. menerangkan riwayat itu, para sahabat terharu mendengarnya dan ada yang menangis, seraya bertanya , “Tahukah  Rasulullah Saw, berapa besar pahalanya?”

Rasulullah Saw menjawab, “Tidak tahu”.

Maka Jibril pun turun menyampaikan wahyu  surah Al-Qadar, seraya menyatakan, “Kuberi engkau dan umatmu Lailatul Qadar,  ibadah pada malam itu lebih baik dari 1000 bulan.”

Sebagian  ulama menyatakan bahwa Allah SWT berfirman :”Hai Mahammad, dua rakaat shalat pada malam (Lailatul) Qadar lebih baik bagimu dan bagi umatmu dari  berperang dengan pedang  fi sabilillah  seribu bulan pada masa kaum Bani Israil itu.”

WAKTU TERJADINYA  LAILATUL QADAR

Terdapat perselisihan  pendapat  di kalangan  para ulama tentang saat dan waktu  terjadinya  Lailatul Qadar itu.

Sebagian kalangan  berpendapat,  Lailatul Qadar  itu hanya terdapat pada masa Rasulullah Saw saja. Tetapi sebagian basar para ulama  menyatakan  Lailatul Qadar itu  terdapat pada  puluhan  terakhir dari bulan Ramadhan setiap tahun, meskipun sesudah Nabi Saw wafat. Pendapat  inilah yang muktamad.

Tentang  tanggal  pasti jatuhnya malam Lailatul Qadar itu berbeda pula pendapat para ulama. Ada yang mengatakan  tanggal 1 Ramadhan , tanggal 17 Ramadhan,  akan tetapi pendapat  terbanyak  dan terkuat adalah  malam  ganjil  sesudah  tanggal 20, 21, 23, 25, 27 dan 29 Ramadhan. Umumnya  para Sahabat dan sebagian besar ulama menyatakan  tanggal 27 Ramadhan. Yazid Busthami menegaskan bahwa ia telah menemui malam (lailatul ) Qadar dua kali seumur hidupnya, keduanya pada malam  27 Ramadhan.

Dalam Haqiqul Hanafi dinyatakan  hahwa huruf “Lailatul Qadar” (  لَيْلَةُ الْقَدْرِ ) itu 9. sedangkan  Allah SWT menyebutkan  kata-kata “Lailatul Qadar” itu dalam Al-Qur’an  sebanyak tiga kali, dalam surat  Al-Qadar. Maka  malam Lailatul Qadar itu  jatuh pada  malam 9 x 3 = 27 Ramadhan.

Imam Ibnu Abbas memperkuat pendapat tersebut, dengan alasan  kata-kata “hiya”    (هِيَ ) dalam  surah Al-Qdar itu artinya”dia”  (malam lailatul)Qadar, jatuh  pada urutan  kata-kata yang ke 27 dari  pangkal surah.

Imam Syafi’i  lebih cendrung kepada malam  21 atau 23  Ramadhan.

Para ahli tasawuf berpendapat,  malam (Lailatul) Qadar itu berdasarkan kepada awal Ramadhan. Apabila awal Ramadhan hari Jum’at atau Senin, maka menurut mereka Lailatul Qadar  jatuh pada malam  29 Ramadhan. Kalau awal Ramadhan  hari  Sabtu, maka Lailatul Qadar  jatuh pada malam 21. Kalau awal Ramadhan hari Ahad  dan Rabu, maka  Lailatul Qadar  jatuh pada malam 27.

Kalau awal Ramadhan hari Selasa, maka Lailatul Qadar jatuh pada malam 25. Kalau  awal Ramadhan hari Kamis, maka Lailatul Qadar jatuh pada malam 21.

Hadis-hadist  yang menerangkan  tentang  Lailatul Qadar  itu menurut Tafsir Khazin lebih dari 22 hadits.

Adapun hikmah dirahasiakannya tanggal  itu, adalah untuk mendorong  dan menggairahkan  orang supaya berusaha agar mencarinya dengan meningkatkan amal ibadah pada malam  puluhan terakhir  Ramadhan.

AMALAN-AMALAN

Aisyah  pernah bertanya kepada Rasulullah Saw, apakah yang harus diperbuat, kalau  dia mendapat  malam (Lailatul) Qadar. Rasulullah Saw menganjurkan  supaya  banyak-banyak  membaca:

الَّهُمَّ إنَّكَ عَفُوٌّ كَرِيْمٌ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى.

Maksudnya:”O, Tuhan, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf lagi Maha Pemurah, Engkau  senang memafkan; maka maafkanlah saya !.

Sebuah  hadits  yang diriwayatkan  Ibnu Abbas, dalam  Tafsir Al-Hanafi, menyatakan bahwa Rasulullah Saw, bersabda, yang maksudnya: “Barang siapa  shalat dua rakaat pada malam (Lailatul) Qadar, dibacanya pada setiap rakaat sesudah Al-fatihah, 7 (tujuh) kali surah Al-Ikhlas  (Qul Huwallaahu Ahad). Dan sesudah  salam dibacanya  pula

إسْتَعْفِرُاللهَ وَأتُوْبُ إلَيْهِ.

sebanyak  70 kali, maka  sebelum  bangkit dari tempat duduknya, Allah SWT  telah  mengampuni dosanya  dan dosa kedua ibu bapaknya. Dan Allah SWT  mengutus  malaikat ke surga untuk menanam  pohon-pohon, membangun  gedung megah, mengalirkan air sungai untuknya. Dia  tiada akan  meninggalkan  dunia  ini, sampai semua kesenangan itu dilihatnya.”

            Rasulullah Saw menurut hadis sahih Bukhari bersabda:

مَنْ قَامَ لَيْلَةَالْقَدْرِِ إيْمَانًا وَاحْـتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَاتَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ.

Maksudnya :”Barang siapa  beramal ibadah  pada malam (Lailatul) Qadar, dengan  sungguh-sungguh beriman  dan ikhlas karena Allah, niscaya diampuni Allah dosanya  yang terdahulu.

Hadits tersebut  antara lain  terdapat dalam kitab Al-Jami’us Shaghir  halaman 311

ARTI RUH

Dalam Surah Al-Qadar dinyatakan :

تَنَزَّلُ لْمَلَئِكَةُ وَالرُّوْحُ فِيْهَا بِإذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ.

Maksudnya:” Pada malam itu  turun malaikat-malaikat dan ruh dengan izin Tuhan  mereka untuk mengatur segala urusan.

           Ahli –ahli tafsir berbeda pendapat mengenai makna  kata-kata  “ruh”  yang terdapat pada ayat itu. Menurut kebanyakan ahli tafsir, maksudnya adalah Jibril.

            Ada pula pendapat yang menyatakan bahwa “ruh”  itu maksudnya  adalah  sejenis malaikat  di bawah Arasy, perawakannya istimewa, dua kakinya dibumi ketujuh. Dia mempunyai 1000 kepala, sebuah  kepala itu lebih besar dari dunia ini. Pada setiap kepala terdapat 1000 muka, pada setiap muka terdapat 1000 mulut. Pada setiap mulut terdapat 1000 lidah yang bertasbih kepada Allah. Setiap lidah mengucapkan 1000 jenis tasbih, tahmid dan tamjid. Setiap lidah menggunakan satu bahasa yang satu dengan yang lain tidak sama. Apabila mulutnya terbuka  mengucapkan  tasbih maka para  malaikat penghuni langit, tunduk dan sujud, karena takut terbakar hangus  oleh sinar yang  memancar  dari mulutnya. Dia mengucap tasbih kepada Allah SWT, setip pagi dan petang. Dan dia turun kebumi pada setiap malam (Lailatul) Qadar, mengingat tingginya nilai malam itu. Dia meminta ampunkan segala  kesalahan umat Muhammad  yang berpuasa, baik laki-laki maupun  wanita, sampai terbit fajar.

            Demikian menurut  Tafsir Al-Jamal  juz 4, halaman 567 yang mengutip  uraian  Al-Khathib.

            Lebih jauh  Tafsir Al-Jamal menyatakan  bahwa malaikat  penghuni Sidratul Muntaha turun kebumi malam itu, membawa 4 buah bendera. Sebuah bendera dipacakkan di pusara Nabi Besar Muhammad Saw di Madinah. Selebihnya dipacakkan di Masjid Baitul Maqdis Palestina, dimasjid Haram  Makkah dan sebuah lagi di Bukit Thursina.

Adapula pendapat ulama yang menyatakan  bahwa “ruh” pada ayat itu  maksudnya adalah sejenis malaikat yang besar lagi tegap. Dunia ini habis sekali ditelannya. Dia hanya dilihat oleh malaikat-malaikat lainnya pada malam (Lailatul ) Qadar.

Adapula  pendapat ahli tafsir  bahwa “ruh”  adalah sejenis makhluk, bukan malaikat dan bukan pula manusia, mungkin dia pelayan-pelayan di surga.  Dia makan minum dan berpakaian.

Adapula  yang menyatakan  “ruh” itu  adalah nabi Isa kerena “ruh” itu adalah namanya. Adapula  yang menyatakan  “ruh” itu  adalah “rahmat”  yang dikirim   Allah SWT kepada hamba-Nya, dengan  perantaraan Jibril.

SALAMUN HIYA   ( سَلاَمٌ هِيَ )

Adapun kalimat “salamun hiya”  (selamat dia)  yang terdapat  dalam surah  Al-Qadar ayat 5, mengandung  makna malam itu  selamat sejahtera dari semua yang  menakutkan, apabila isim dhamir (kata pengganti) “hiya”  itu dikembalikan  kepada Lailatul Qadar.

Apabila kata pengganti “hiya”  itu dikembalikan  kepada malaikat,  sebagaimana  pandapat sebagian ahli tafsir, maka artinya adalah malaikat pada malam itu memberikan ucapan  selamat kepada orang –orang mukmin.

A-Qurthubi menyatakan bahwa malam (lailatul) Qadar itu adalah malam keselamatan dan kebaikan, tiada terdapat padanya kejahatan sampai terbit fajar.

Al-Dhahhak menyatakan  bahwa pada malam itu Allah SWT hanya menentukan “keselamatan” atau “kebaikan”  saja, sedangkan  pada malam  yang lain  Allah SWT menentukan  kebaikan dan kejahatan.”

Asy-Sya’bi berpendapat  bahwa maksud “salamun”  pada ayat itu  adalah ucapan selamat malaikat kepada penghuni mesjid  sejak terbenam matahari malam (lailatul) Qadar sampai terbit fajar.

Kalangan lain  berpendapat “salamun”  itu  mengandung makna  bahwa orang mukmin pada malam itu  selamat dari pengaruh  dan godaan setan. Demikian  pula  pendapat  Al-Mujahid, malam itu  setan  tidak mampu berbuat kejahatan.

Ada pula pendapat “salamun” itu adalah ucapan selamat  antara sesama malaikat.

Ka’ab bin Al-Ahbar menyatakan  bahwa malaikat  penghuni  Sidratul Muntaha yang tidak diketahui  jumlahnya  pada malam (Lailatul) Qadar  itu turun  ke bumi, Jibril  di tengah-tengah, semuanya  mendoakan  orang mukmin semoga berada dalam keselamatan  dan kesejahteraan. Malaikat Jibril bersalaman dengan orang-orang mukmin.

Adapun malam  yang tinggi  nilainya berturut-turut sebagai berikut :

  1. Malam Kelahiran Nabi Muhammad Saw
  2. Malam (Lailatul) Qadar
  3. Malam Isra’ dan Mi’raj
  4. Malam Arafah
  5. Malam  Jum’at
  6. Malam Nishfu Sya’ban

Pada malam tersebut baik ditingkatkan  amal ibadah.

TANDA-TANDA MALAM LAILATUL QADAR.

Adapun tanda-tanda malam  Lailatul Qadar dan orang yang telah  mendapat ucapan selamat dari para Malaikat itu, menurut Ka’bul Ahbar, antara lain :

  1. Berdiri  bulu roma, dingin  panas perasaan badan, hati  terharu  bercampur  gembira dan air mata keluar.
  2. Keesokan harinya,  matahari  terbit agak redup, tidak  begitu cemerlang.
  3. Ali Ahmad  Al-Jurjawi dalam kitabnya  :Hikmatut Tasyi’ Wa Falsafatuhu”, menambahkan : Udara pada malam itu sedang, tidak begitu panas  dan tidak  pula terlampau dingin.
  4. Air laut menjadi tawar
  5. Anjing  tidak menyalak.

UPAYA MENDAPATKANNYA.

TINGKATKAN  AMAL IBADAH.

JAUHI PERBUATAM MAKSIAT.

Rasulullah Saw lebih  banyak berada di mesjid dan lebih memperketat ikat pinggangnya, apabila  lewat 20 Ramadhan. Beliau  iktikaf dan sesudah beliau wafat, istri-istri beliau pun lebih banyak  mengerjakan  i’tikaf sesudah tanggal 20 Ramadhan itu.

Demikianlah uraian  saya, semoga  bermanfaat bagi masyarakat.

Medan, 3  Ramadhan 1425  H.

  1. Oktober  2004  M

     ( Syekh H. Ahmad. Fuad Said )


* ) Ketua  Komisi  Dakwah MUI-SU, di sampaikan pada muzakarah ilmiah MUI-SU, Ahad 3 Ramadhan 1425 H ( 17 Oktober 2004 ), di aula  MUI-SU Medan.

RAMADAN DAN ETOS KERJA*

0

Oleh: Prof.Dr.Saiful Akhyar Lubis,M.A.**

Rasional

         Islam menjadikan bekerja adalah sebagai hak dan kewajiban individu. Rasulullah SAW memotivasi umatnya untuk bekerja sebaik-baiknya dengan penuh kesungguhan. Justeru itu, Islam memandang bahwa memiliki pekerjaan merupakan salah satu perwujudan kewajiban bagi setiap umat Islam, seperti terkandung isyaratnya pada surah al-Qasas (28) ayat 77.

         Pekerjaan mempunyai dimensi yang cukup luas, yang berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan, baik secara spritual, personal, sosial, secara kultural, maupun secara kehidupan bernegara. Secara spritual pekerjaan merupakan salah satu kewajiban ibadah kepada Allah. Dari as­pek personal, pekerjaan merupakan aspek perkembangan dan perwujudan diri. Dari segi sosial, pekerjaan merupakan perwujudan peranan individu sebagai makhluk sosial. Secara kultural, pekerjaan merupakan salah satu perwujudan karya manusia sebagai makh­luk budaya. Dalam kehidupan bernegara, masalah peker­jaan para warga negara merupakan kunci kekuatan dan kemajuan suatu negara.

         Ditegaskan pula bahwa Ramadhan adalah bulan amal dan perjuangan. Perintah puasa ramadhan bukan hanya sekedar ibadah rutin sekali setahun dengan menahan haus dan lapar belaka, tetapi jauh lebih mulia, yaitu puasa ramadhan merupakan pintu dari sebuah perjuangan panjang menegakkan kalimah Allah di permukaan bumi ini, yang batas akhirnya tidak kunjung diketahui manusia.

PENGHAYATAN MAKNA RAMADHAN

       Ada tiga hal berkenaan dengan Ramadhan yang harus dihayati oleh setiap muslim, yakni: 1) Ramadhan adalah bulan diturunkannya al-Qur`an kepada Rasulullah Muhammad SAW, 2) Ramadhan adalah bulan maghfirah (keampunan), 3) Ramadhan adalah bulan amal dan perjuangan.

         Ketiga hal itu sederhana dan pada umumnya diketahui serta dapat mewujudkan amal dimaklumi oleh setiap muslim, tetapi sejauhmana ia mengimaninya dan nyata dalam seluruh aspek kehidupan, tentu sangat dipengaruhi oleh sejauhmana ia dapat memetik intisari dan hikmah dari ibadah puasa yang dilaksanakannya. Jika ditelusuri kronologi turunnya perintah berpuasa kepada Nabi Muhammad SAW pada tahun kedua Hijrah adalah setelah melalui tiga fase perjuangan, yakni: 1) Fase perjuangan menerima wahyu Allah sebagai amanah yang sangat besar untuk disampaikan kepada seluruh manusia, 2) Fase perjuangan penyampaian wahyu sebagai cahaya yang menyingkap tabir kegelapan dan kebodohan, 3) Fase Hijrah (dari Makkah ke Madinah) sebagai pernyataan dan sikap mental untuk melepaskan diri dari segala bentuk kemusyrikan, kezaliman dan kefasikan, dalam upaya mewujudkan suatu tempat yang memungkinkan tumbuhnya dinul Islam yang kondusif.

         Namun, perintah berpuasa tersebut sepertinya belum cukup untuk mempersiapkan seorang mukmin yang setia sebagai pengemban amanah, sehingga pada tahun ketiga Hijrah (saat kaum muslimin melaksanakan puasa ramadhan) turun pula perintah untuk berperang melawan kaum kafir yang dikenal dengan perang Badar al-Qubra (terjadi pada tanggal 17 Ramadhan). Dalam hal ini dapat dihayati sebuah isyarat bahwa berpuasa bukanlah sekedar ibadah rutin yang dilaksanakan sekali setahun dengan menahan haus dan lapar belaka, tetapi ia jauh lebih mulia karena ia merupakan pintu dari sebuah perjuangan panjang untuk menegakkan kalimah Allah di permukaan bumi yang batas akhirnya tidak dapat diketahui oleh manusia. Kunci pintu perjuangan dimaksud adalah:

  1. Mempelajari tulis baca, menghayati dan memahami al-Qur`an.

Memahami makna yang terkandung dalam al-Qur`an adalah tanggung jawab setiap muslim. Sangat ideal sunnah dan sirah Rasulullah SAW yang mewajibkan setiap muslim untuk mampu membaca al-Qur`an dengan baik (saat ini dikembangkan metode Iqra`).

  • Mendapatkan maghfirah (keampunan) dari Allah SWT.

Mendapatkan keampunan Allah SWT berarti melakukan upaya membersihkan diri dari segala bentuk kemusyrikan, kezaliman dan kefasikan, berikut mentaati perintah Allah SWT tanpa mencari-cari alasan seperti: menahan haus dan lapar serta hal-hal yang membatalkan puasa di hadapan kita (yang pada asasnya halal lagi baik). Ia diharamkan sampai waktu yang ditentukan (berbuka). Begitu taatnya seorang muslim karena ia mengharapkan keampunan dari Allah SWT Yang Maha Pengampun.

  •    Kesiapan melakukan amal (taat dan takwa).

Kesiapan melakukan amal dan taat untuk memperoleh derajat takwa adalah perintah Allah SWT dan sunnah Rasulullah SAW kepada setiap muslim. Amal pada bulan ramadhan diantaranya adalah zakat (fithrah dan mal) untuk kepentingan  dan kesejahteraan ummat, dan sekaligus mengangkat derajat Islam menegakkan kalimah Allah yang paling tinggi). Hal ini dapat dilihat isyaratnya dalam Firman Allah surah al-Saff (61): 10-11 dan surah Ali Imran (3): 31-32. Pernyataan sikap ini akan diiringi dengan ikrar yang didengungkan pada penghujung ramadhan dan di awal syawal dengan ucapan takbir, tahmid dan tahlil, sebagai perwujudan dari suatu kemenangan pada sebuah perjuangan.

MEMAKNAI ETOS KERJA DAN KEPUASAN KERJA

       Dalam kamus umum bahasa Indonesia dijelaskan bahwa etos mempunyai arti yang sama dengan moral, sehingga etos kerja dapat berarti moral kerja atau kesusilaan dalam bekerja. Dalam tinjauan filsafat etos dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah yang membimbing manusia mengatur kelakuannya sehingga baik dan lurus (Hartoko, 2006:24). Dalam filsafat India pemikiran etik berpangkal pada pola ajaran tentang darma dan karma. Di China ajaran mengenai “tao” yang maksudnya jalan yang lurus yang memisahkan yang baik dan yang buruk yang indah dan yang jelek. Etika Jawa menekankan keselarasan antara Individu dengan masyarakat, Tuhan serta alam sekitarnya. Jadi etos kerja kecuali berarti kaidah-kaidah yang membimbing pekerja dalam bekerja se­hingga baik dan lurus, juga harus menekankan keselarasan antara individu, masyarakat, Tuhan serta alam sekitarnya. Etos kerja mencerminkan salah satu perangkat nilai yang ada pada manusia.

         Definisi etos kerja secara praktis dinyatakan sebagai perangkat norma-norma yang mengatur perilaku di dalam hubungan dengan  kerja,  yang dianggap  mempunyai  nilai  luhur. Selanjutnya,  dinyatakan juga bahwa pandangan etika  kerja menandakan  adanya watak dan nilai-nilai individu yang diungkap/dinyatakan dalam pekerjaan yang dilakukan (Ravianto,2005:84). Kerja  keras  dan  tanggung  jawab  terhadap pekerjaan akan memberikan seseorang kedudukan sosial dan keuntungan material. Kerja keras merupakan sesuatu  yang mulia  dan  orang  yang  menganut  keyakinan  ini   akan memper1ihatkan perilaku kerja keras. Etos kerja  akan terlihat sebagai sikap dasar seseorang dalam   menghadapi   kegiatan tertentu, lemah dan kuatnya atau positif dan negatifnya etos kerja seseorang akan terlihat  ketika  menghadapi kesulitan  dan  tantangan. Ia akan berkaitan dengan sikap  terhadap  kerja, ciri-ciri tentang cara bekerja atau sifat-sifat mengenai cara  bekerja  yang dimiliki seseorang, suatu  kelompok atau suatu bangsa. Namun, ia tidak harus mempunyai konotasi nasional, dapat juga bersifat perorangan atau bersifat kelompok. Justeru itu, etos kerja merupakan bagian dari tata nilai (value system), sehingga menjadi bagian dari tata nilai yang dimiliki seseorang atau bagian dari tata nilai kolektif yang dimiliki sekelompok individu. Tegasnya, etos kerja merupakan rangkuman dari etik kerja dan patos kerja. Etik kerja menyangkut nilai dari kerja dan penilaian terhadap kerja sebagai suatu yang  memberikan nilai  tambah  pada  derajat dan martabat disamping menambah harta, dan suatu panggilan hidup  dalam  upaya mengembangkan  bakat  dan kepribadian secara  penuh  dan utuh.  Sedangkan patos kerja adalah kegairahan, semangat dan ketekunan dalam hal kerja dan pekerjaan. Tidak dapat dipungkiri bahwa etos kerja menurut menyangkut dan mencakup  keduannya (etik dan patos) yang terjelma dalam sikap hidup, mentalitas dan  persepsi  yang sesuai, sehingga  secara praktis  dapat ditegaskan bahwa etos kerja  dimaksudkan sebagai “sikap mental pekerja yang ditampilkannya dalam menghadapi pekerjaan dan dalam bekerja sama dengan rekan sekerjanya”.

       Karena etos kerja adalah bagian dari tata nilai, maka kerja adalah sesuatu yang mulia; urut-urutan kerja harus dilaksanakan secara runtut dan benar; hasil kerja harus sebaik mungkin. Selain itu, pekerja memiliki sejumlah tata nilai yang lain yang tersusun menurut prioritas tertentu (yang disusun oleh dirinya sendiri), sehingga merupakan perangkat nilai. Seorang pekerja memasuki suatu organisasi dengan perangkat nilai tertentu,  yaitu ada gagasan dalam dirinya tentang  “apa yang baik”, “apa yang seharusnya” dan  lain  sebagainya. Jika  perangkat nilai ini sesuai dengan perangkat nilai yang ada di perusahaannya, maka ia cepat dapat menyesuaikan diri, yang dapat mengakibatkan produktivitas menjadi tinggi; jika tidak, maka pekerja tersebut akan sulit menyesuaikan diri, sehingga dapat mengakibatkan produktivitas menjadi rendah.

         Setidaknya ada dua indikator penting yang mencerminkan etos kerja, yakni:

1.  Kerja sebagai kewajiban moral.

         Pekerja  yang  menganggap  dan  bertindak   atas pertimbangan  moral adalah pekerja yang  bermoral,  yang menurut  Durkheim (dalam Cheppy, 2008;110-111)  mempunyai tiga elemen pokok yaitu 1) menghargai  disiplin,  2) dapat  menempatkan  diri dalam kelompok atau  masyarakat, dan  3) mengetahui alasan tertentu akan perbuatan atau tingkah lakunya. Selanjutnya akan terlihat bahwa ketiga elemen tersebut berupa kualitas yang inheren (sejalan)  dengan kehidupan kolektif lingkungan kerja maupun pribadi. Ketiganya tidak terpisah satu sama lain, tetapi secara bersama-sama mewujudkan  keseimbangan  yang baik antara pekerja dengan sosial kerja.

         Pekerja yang bermoral akan bekerja menurut cara yang merefleksikan kesan dan praktik kewajiban secara konsisten, sadar dan berbahagia dengan tindakan-tindakannya. Selanjutnya ia akan berperilaku tidak berdasarkan selera egonya, melainkan berdasarkan perangkat nilai yang mungkin semula bersumber dari masyarakat kerja yang diketahuinya, tetapi saat ini telah merupakan patokan yang mendasari seluruh tingkah lakunya. Karena perangkat nilai tersebut telah merupakan bagian dari dirinya,  maka pelaksanaannya tidak lagi dirasakan sebagai suatu perintah dari luar melainkan sebagai kesediaan dirinya atas dasar suatu kesadaran.

2. Rasa bangga terhadap keahliannya.

         Perasaan bangga akan keahlian adalah termasuk jenis perasaan harga diri yang positif artinya perasaan ini ada berkaitan dengan hal-hal yang positif misalnya mendapat pujian, hadiah, tanda jasa dan lain sebagainya karena keahliannya. Menurut Klages (dalam Suryabrata,2006:129) perasaan mempunyai dua sifat pokok yaitu: 1) di dalam tiap perasaan terletak kegiatan batin; dan 2) di dalam tiap perasaan terdapat “corak perasaan”, yaitu taraf-taraf kejelasan dari kegiatan batin tadi.

         Kegiatan batin ialah daya untuk membeda-bedakan keinginan yang terkandung dalam  perasaan. Sedang keinginan-keinginan itu pada pokoknya  ada dua yaitu keinginan “menolak” dan “menerima”. Misalnya: di dalam perasaan benci terdapat keinginan menghancurkan, di dalam perasaan cinta terdapat keinginan berkorban, di dalam perasaan bangga terdapat keinginan untuk memperta­hankan atau berbuat sebaik-baiknya.

         Perasaan bangga akan keahlian adalah merupakan jenis perasaan harga diri yang positif. Di dalam perasaan ini terkandung keinginan untuk mempertahankan dan berbuat sebaik-baiknya agar produk keahliannya berkualitas, dan tidak menurunkan perasaan bangganya. Pekerja yang  mempunyai rasa bangga terhadap keahliannya ini akan  lebih bertenaga (energic) karena rasa bangga adalah merupakan “sukses” yang dapat memobilisasi tenaga cadangan.  Di samping  itu, ia tidak memerlukan pengawasan ketat dalam bekerja karena hadiahnya adalah rasa bangga dari  produk keahliannya,  ia akan merasa bersalah dan dihina bila tidak menghasilkan hasil kerja yang baik karena ia menganggap orang lain mengenal dirinya dari keahliannya, jadi  seakan-akan produk keahliannya  ditafsirkan  sebagai penampilan dirinya.

         Dalam hal kepuasan kerja, Handoko (2001), Anorogo (2003), Robbins (2003) menegaskan bahwa ia merupakan keadaan emosional yang menyenangkan atau tidak menyenangkan dengan mana para pekerja memandang pekerjaannya. Ia juga mencerminkan perasaan seseorang terhadap pekerjaan yang tampak dalam sikap positif terhadap pekerjaan dan segala sesuatu yang dihadapi di lingkungan kerjanya.

         Kepuasan kerja merupakan generalisasi sikap-sikap terhadap pekerjaannya yang didasarkan atas ciri-ciri kepuasan kerja yang bermacam-macam, antara lain:

  1.  Gaji tau upah: jumlah yang diterima, juga termasuk bonus dan jaminan sosial.
  2.  Kondisi kerja: rasa aman dalam lingkungan kerja termasuk kesehatan dan iklim kerja.
  3.  Teman sekerja: kekompakan kerja, perlakuan dan penghargaan dari teman sekerja.
  4.  Isi pekerjaan: kejelasan kerja dan tugas-tugas yang diberikan.
  5.  Kesempatan promosi.

         Rasa puas dalam bekerja bukan merupakan keadaan yang menetap, karena ia dapat dipengaruhi dan diubah oleh kekuatan-kekuatan tertentu, baik dari dalam maupun dari luar lingkungan kerja. Dalam hubungan ini, perlu dicermati beberapa faktor penting yang mendorong kepuasan kerja, antara lain:

  1.  Kerja yang secara mental menantang.
  2.  Ganjaran yang pantas.
  3.  Kondisi kerja yang mendukung.
  4.  Rekan sekerja yaang mendukung.
  5.  Kesesuaian kepribadian pekerjaan.
  6. NILAI KERJA DALAM PERSPEKTIF ISLAM
  7.        Islam memandang bahwa memiliki pekerjaan merupakan salah satu perwujudan kewajiban bagi setiap umat Islam, seperti terkandung isyaratnya pada surah al-Qasas (28) ayat 77.
  8.          Mohamad Surya (2008:5) mengemukakan bahwa “pekerjaan mempunyai dimensi yang cukup luas, yang berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan baik secara spritual, personal, sosial, secara kultural, maupun secara kehidupan bernegara.
  9.          Segi-segi kehidupan yang disebutkan di atas memiliki hubungan dengan pekerjaan. Secara spritual pekerjaan merupakan salah satu kewajiban ibadah kepada Allah. Dari as­pek personal, pekerjaan merupakan aspek perkembangan dan perwujudan diri. Dengan pekerjaan seseorang melaksanakan dan menyelesaikan tugas perkembangannya sesuai dengan tahap perkembangan yang harus dilalui. Dari segi sosial, pekerjaan merupakan perwujudan peranan individu sebagai makhluk sosial. Dengan bekerja ia akan dapat melaksanakan tugas sosialnya dalam sisi hablum min al-nas, yang sangat dianjurkan oleh Islam seperti tertera isyaratnya dalam surah Ali Imran (3) ayat 112. Secara kultural, pekerjaan merupakan salah satu perwujudan karya manusia sebagai makh­luk budaya. Dalam kehidupan bernegara, masalah peker­jaan para warga negara merupakan kunci kekuatan dan kemajuan suatu negara.
  10. Sehubungan dengan ini, Mursi (2009:21-23) memandang bahwa pekerjaan akan menentukan masa depan manusia dan memainkan peranan besar dalam kehidupannya. Pekerjaan tidak boleh dikategorikan kepada aplikasi atau realisasi dari sebuah hobbi, dan bukan hanya bertujuan untuk memanfaatkan waktu senggang. Alllah SWT sangat serius menganjurkan agar manusia melakukan pekerjaan dengan baik, giat, dan sungguh-sungguh (seperti tercermin isyaratnya dalam surah al-Baqarah (2) ayat 267, at-ataubah (9) ayat 105, al-Jumu’ah (62)  ayat 10, al-Mulk (67) ayat 15, al-Muzammil (73) ayat 20, an-Naba (78) ayat 11, al-Insyiqaq (84) ayat 6).
  11.          Jika ditelusuri penjelasan al-Qur`an tentang sejarah kehidupan para Nabi dan Rasul menggambarkan bagaimana kegigihan mereka bekerja dan berkarya, antara lain seperti berikut: Nabi Nuh as adalah perintis dalam bidang industri, Allah  SWT mewahyukan untuk membuat kapal laut guna menyelamatkan dirinya dan pengikutnya yang beriman dari keganasan badai dan angin taufan. Dialah yang mula-mula membuat kapal dengan tangannya sendiri. Nabi Ibrahim as bersama Nabi Ismail as mengerjakan pembangunan ka’bah di Makkah al-Mukarramah. Nabi Yusuf as menjadi perintis pemikiran ekonomi dalam upaya pengaturan perbaikan pangan rakyat. Dia pernah ditugaskan penguasa Mesir ketika itu untuk mengelola sumber-sumber alam demi membantu rakyat meningkatkan penghasilan mereka. Nabi Musa as bekerja pada Nabi Syua’ib as dalam mengelola hartanya selama 10 tahun, sehingga dinikahkan dengan salah seorang puteri Nabi Syua’ib as sendiri. Nabi Daud as adalah pelopor pembuatan baju perang dari bahan besi, dari hasil pekerjaan itulah dia memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Sampai pada gilirannya Nabi Muhammad SAW pun telah mulai melakukan pekerjaan secara mandiri sejak sebelum diangkat menjadi Rasul dengan mengembala ternak dan berdagang sampai ke negeri Syam.
  12.          Dalam hal inilah Mursi (2009:5) menegaskan bahwa Islam menjadikan bekerja adalah sebagai hak dan kewajiban individu. Menurutnya Rasulullah SAW memotivasi umatnya untuk bekerja sebaik-baiknya, dan menganjurkan kepada para majikan untuk berlaku adil dalam menentukan gaji pekerjanya dan membayarkan dengan tepat waktu. Pengaturan pendapatan dari hasil perkerjaan didasarkan pada kegiatan bekerja yang maksimum. Sebagai kewajiban manusia, maka pekerjaan dijadikan sebagai sarana untuk memperoleh rezeki (yang halal dan baik) demi mewujudkan penghidupan yang layak. Justeru itu, Islam memotivasi manusia untuk menugaskan akal dan fisiknya dalam bekerja secara bersungguh-sungguh. Dengan  akalnya manusia diminta untuk berpikir positif dan mengendalikan hawa nafsunya. Akal yang sehat dan pikiran yang positif harus dijadikan pedoman kehidupan dalam upaya mencapai tujuan hidup dan menegakkan kebenaran serta memerangi kebatilan. Misi kebenaran adalah misi kebaikan, misi kerja sama serta berbagi rasa, dan misi  kasih sayang sesama manusia. Dengan melaksanakan misi inilah manusia menuju pencapaian kebahagiaan hidup dunia akhirat di bawah naungan rida dan kasih sayang Allah SWT.
  13.          Keberhasilan bekerja ditandai dengan karir, yang secara umum dapat diartikan sebagai suatu “perjalanan hidup yang bermakna”. Perjalanan hidup yang bermakna dapat diartikan sebagai suatu keberhasilan individu dalam menjalani tahapan-tahapan kehidupannya serta memenuhi tugas-tugas perkembangannya, yang ditandai dengan kepuasan dan kebahagiaan diri. Bermakna dapat diartikan sebagai sesuatu yang memberi makna bagi dirinya sendiri dan orang lain serta lingkungannya atas rida Allah, hal ini didasarkan pada surah al-Baqarah (2) ayat 201. Dalam hal ini, peranan penyesuaian diri menjadi sangat penting. Kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan baik akan terbuka lebar jika manusia menemukan tempat yang sesuai untuk mengembangkan potensi, kecenderungan dan kesenangannya bekerja. Situasi yang kondusif dan nyaman sangat diperlukan untuk mengembangkan karir dan nilai-nilai intrinsik dalam dirinya. Kenyataan menunjukkan banyak pekerja yang mempertahankan dan menekuni pekerjaan, jabatan, karirnya dan konsisten menolak tawaran yang lebih tinggi karena merasakan kenikmatan dan kenyamanan bekerja yang telah dimilikinya. Harus disadari bahwa salah satu faktor yang membantu untuk mendapatkan kenikmatan dan kenyamanan dalam bekerja adalah peluang dan kesempatan yang diperoleh untuk mendayagunakan serta mengembangkan potensi dan pengalaman kerja yang dimiliki.
  14.          Menurut Islam, insan saleh adalah manusia takwa yang beriman teguh, senantiasa mengajak kepada yang ma’ruf dan mencegah kemunkaran, memiliki akhlak yang mulia, serta memiliki keseimbangan dalam hal kepribadian dan  kegigihan bekerja. Sedangkan masyarakat saleh adalah masyarakat yang mengemban risalah untuk ummat manusia dan senantiasa mempertanggung jawabkannya. Konsep manusia seperti ini adalah manusia terdidik yang terampil dan berproduktivitas, yang membutuhkan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, serta dunia kerja yang membutuhkan keahliannya.
  15.          Dalam konteks pendidikan Islam, dengan tegas dinyatakan oleh Ashraf (2005:4): “The ultimate of Muslim edu­cation lies in the realisation of complete submission to Allah on the level of the individual, the community and humanity at large”. Dengan pendapat ini dapat digambarkan bahwa sosok manusia muslim yang ingin dihasilkan oleh pendidikan Islam adalah manusia utuh dan sempurna yang secara mutlak mengabdi kepada Allah, baik secara individu maupun dalam lingkup masyarakat dan pada sisi-sisi kemanusiaan lainnya.
  16.          Lebih lanjut Langgulung (2008:137) mengemukakan bahwa tujuan pendidikan Islam pada hakikatnya adalah untuk mencapai kesempurnaan manusia sebab ia mencerminkan kesempurnaan agama, Kesempurnaan ini ditandai oleh terbentuknya insan saleh dan masyarakat saleh.


RANGKUMAN

         Adalah sangat patut menjadi pertanyaan bagi setiap muslim yang menjalankan ibadah puasa ramadhan setiap tahunnya, yakni: apakah puasa ramadhan yang dilaksanakan dapat dihayati maknanya dan dapat menjadi perwujudan dari suatu persiapan menuju sebuah perjuangan? Apakah perjuangan tersebut telah dapat dimenangkan?

         Jawaban yang jujur adalah sejauhmana puasa ramadhan yang dilaksanakan itu dapat diaplikasikan atau dapat merekonstruksi sirah dan sunnah Rasulullah SAW dalam menerima dan melaksanakan kewajiban berpuasa pada setiap bulan ramadhan, agar bulan ramadhan tersebut berakhir dengan limpahan rahmat Allah SWT yang sangat memberi manfaat.

DAFTAR RUJUKAN

Anorogo, P., Widiyanti, N. Psikologi Dalam Perushaaan. Jakarta: PT Rineka Cipta, 2003.

Ashraf, Syed Ali. New Horizons in Muslim Education. Cambridge: Hodder and Stoughton The Islamic Academy, 2005.

Cheppy, H.C. Pendidikan Moral Dalam Beberapa Pendekatan. Jakarta: Depdiknas, Dirjend Dikti, P2LPTK, 2008.

Handoko, T.H. Manajemen Personalia dan Sumberdaya Manusia. Edisi kedua, Yogyakarta: BPFE, 2001.

Hartoko, Dick. Kamus Populer Filsafat. Jakarta: CV Rajawali, 2006.

Langgulung, Hasan. Pendidikan Islam Menghadapi Abad ke 21. Jakarta: Pustaka al-Husna, 2008.

Mursi, Sayyid Abdul Hamid. Al-Syakhsiyyah al-amuntajih (Menjadi Manusia Paling Produktif. Terj: Abu Amal Ghavar dan Mohd. Puzhi bin Usop, Kuala Lumpur: Al-Hidayah, 2009.

Robbins, S.P. Perilaku Organisasi: Konsep-konsep Aplikasi. Jakarta: PT Indeks, 2003.

Surya, Mohammad. Dasar-dasar Konseptual Penanganan Masalah-masalah Karir/Pekerjaan Dalam Bimbingan dan Konseling Islam. Yogyakarta: UII, 2008.

Suryabrata, Sumadi. Psikologi Kepribadian. Jakarta: CV Rajawali, 2006.


*  Disampaikan pada acara Muzakarah Khusus Ramadhan 1434 H Majelis Ulama Indonesia Provinsi  Sumatera Utara, di Medan, Minggu 21 Juli 2013. 

*Guru Besar Fakultas Tarbiyah dan Program Pascasarjana IAIN SU Medan


MUI SUMUT MENYAPA UMAT DI KOTA SIANTAR

0

muisumut.or.id, Medan Pada Ramadan ke 15  (20 Mei 2019)  Tim Safari Ramadan MUI Sumut melaksanakan safari ke kota Siantar sebagai rangkaian dari safari ke 106 masjid di 25 Kecamatan yang tersebar di kab/kota se Sumutera Utara. Tim Safari Ramadan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H. Maratua Simanjuntak beserta rombongan yaitu; Dr. H. Arso, M.Ag, (Wakil Ketua Umum MUI Sumut), Prof.Dr. H. Hasan Bakti Nasution, MA (Ketua Bidang Pendidikan), Dr. Arifinsyah, M.Ag (Sekretaris Komisi), Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum, (Sekretaris Komisi Fatwa), dan Irwansyah, M.HI (Wakil Sekretaris Komisi Fatwa).

Tim safari dijadwalkan mengunjungi 6 masjid yang sudah dipersiapkan oleh MUI Kab Siantar di antaranya adalah; Masjid Taqwa As Sholeh, Jalan Silimakuta, Masjid al Jihad Jalan Melati, Masjid Bhakti Jalan Singosari, Masjid Bhakti Jalan Serdang, Masjid al Ikhlas Jalan Nagur, dan Masjid Istiqomah jalan Bola Kaki.  Sebelum mengunjungi ke enam masjid tersebut MUI kota Pematang Siantar bersama Bapak Walikota menjamu buka bersama di kantor MUI kota Pematang Siantar. Turut hadir pada acara tersebut  mewakili Kapolres, Tokoh Agama Kota Siantar, anggota DPRD Kota Siantar.

para undanagan berbuka puasa bersama di aula MUI kota Pematang Siantar

Pada kesempatan tersebut Ketua Umum MUI Siantar Buya H.M.Ali Lubis menyampaikan ucapan terimakasih kepada MUI Sumut yang mengunjungi kota Siantar, ia berharap dengan kehadiran MUI Sumut kita kedepan menjadi orang yang berilmu amaliyah sekaligus orang yang beramal ilmiyah, yaitu ilmu yang sudah kita miliki mampu kita aplikasikan di tengah masyarakat agar ada manfaatnya, dan ibadah atau amal yang kita laksanakan ada dasar dari wahyu Allah baik dari al quran maupun al hadis.

Walikota kota Siantar Herfiansyah Noor dalam sambutannya menyampaikan untuk menjadikan bulan Ramadan sebagai perekat silaturahim antara ulama dan umara, beliau juga mengucapkan selamat datang dan  terimakasih atas kunjungan MUI Sumut, “biasanya orang yang mendatangi ulama, kami bersyukur MUI Sumut mau mendatangi umat di daerah khusunya kota Siantar. Mudah mudahan kita selalu menjadi orang yang beruntung dibulan berkah demi mewujudkan kota pematang siantar yang semakin mantap maju dan berkah.” tuturnya.

Penyerahan bingkisan dari MUI Kota Siantar kepada Tim Safari MUI Sumut

Acara berbuka puasa bersama umat di Siantar diisi dengan Tausiyah menjelang berbuka puasa oleh Wakil Ketua Umum MUI Provinsi Sumatera Utara, Dr. H. Arso, M.Ag. Pada tausiyahnya beiau berpesan: ada lima hal yang ingin kita raih keutamaan dalam bulan Ramadan ini, yaitu; mengharap rahmat Allah dan meraih magfirah, meningkatan kualitas ketakwaan kita dan istiqomah, bersama sama menyucikan diri, menghimpun kemuliaan ramadan, berusaha meraih cita cita agung yaitu surga dan terhindar dari api neraka. Lebih lanjut beliau menyampaikan sebuah Hadis Qudsi, yang artinya, “Demi keagungan dan kebesaran-Ku, sesungguhnya Aku hendak menimpakan azab kepada penduduk bumi. tetapi apabila Aku memandang kepada : orang-orang yang memakmurkan rumah-rumahKu dan, memandang kepada orang-orang yang saling menyukai karena Aku, dan, memandang kepada orang-orang yang memohon ampun di waktu sahur, maka Aku palingkan azab itu dari mereka.”

HUKUM BERZAKAT DI BULAN RAMADAN

0

Oleh: Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum

(Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumut)

Makna “zakat”ialah nama dari bagian harta tertentu yang difardukan Allah bagi yang berhak menerima. Adapun maksudnya menurut istilah (definisi) Syar’iyyah ialah:

الزكاة اسم لما يخرجه الانسان من  حق الله تعالي الي الفقرآء وسميت زكاة لما يكون فيها من رجاء البركة وتزكيه النفس وتنميتها بالخيرات

“Zakat ialah nama sesuatu (harta) yang dikeluarkan oleh manusia dari hak milik Allah untuk kaum fakir. Dinamakan zakat karena didalamnya mengandung unsur mengharapkan keberkahan dan  mensucikan jiwa serta menumbuh kembangkan dengan bermacam-macam kebijikan”. (Said Sabiq, fiqhus Sunnah, jld. II. Hal. 5)

Zakat dibagi menjadi dua macam zakat fitrah dan zakat harta

Zakat Fitrah Adalah Zakatul Abdan

زكاة الفطر اى الزكاة التى تجب بالفطر من رمصان

Artinya: Zakat fitrah ialah zakat yang diwajibkan sebab orang telah berbuaka puasa Ramadan

Dalil/dasar hukumnya sabda Rasulullah Saw;

فرض رسول الله صل الله عليه وسلم زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغوى والرفث وطعمة للمسـاكين فمن اداها قبل الصلاة فهى زكاة مقبولة ومن اداها بعد الصلاة فهى صدٍقة من الصدقات

Artinya:

Ibnu Umar berkata: Rasulullah S a w mewajibkan zakat fitrah dan beliau berkata, zakat fitrah mensucikan diri orang yang berpuasa dari ucapan dan perbuatan yang tidak baik dan guna, makanan  bagi para orang miskin, maka siapa yang memberikannya sebelum shalat Id maka dia adalah zakat yang berterima (afdhal), dan siapa yang memberikannya sesudah shalat maka ia merupakan salah satu dari sedekah (zakat) HR Abu Dawud dan Ibnu Majah, dll

Maksud dari “zakat maqbulah” kalau dibayarkan sebelum shalat adalah lebih baik atau dengan kata lain pembayaran terbaik (sunat), sedangkan jika dibayarkan sesudah shalat tetap masih dibolehkan, meski tidaklah baik atau makruh. Salah satu alasannya adalah bahwa makna shadaqah juga diartikan dengan zakat.

الصدقة زكاة, والزكاة صدقة, يغترف الاسم متفق المعنى

Artinya: Zakat itu shadaqah dan shadaqah itu zakat, berbeda nama tetapi ma’nanya sama

Zakat fitrah diwajibkan pada tahun ke dua Hijriah, yaitu 2 hari  sebelum Idul fitri. Disyariatkan untuk mensucikan bagi diri orang yang berpuasa dari segala kekurangan-kekurangan yang terjadi di dalam mengerjakan puasa. Kedudukannya hampir sama dengan sujud sahwi dalam shalat, karena sujud sahwi itu juga adalah sebagai sebagai penempel dari kekurangan-kekurangan yang terjadi pada shalat itu. Rasulullah bersabda:

أغنوهم عن ذل السؤال فى هذا اليوم (رواه دارقطنى والبيهقى)

“Kayakanlah mereka (fakir miskin) dari kehinaan meminta-minta di hari ini (hari raya ini)

Pelaksanaan zakat fitrah boleh dikeluarkan dari awal Ramadhan. Tetapi yang afdhal pada malam Idul Fitri, sampai pagi hari sebelum Shalat Id. Menurut Imam Hanafi, wajibya dimulai terbit fajar di pagi hari raya. Sedangkan menurut Jumhur ulama (Syafi’i, Hambali, Maliki) diwajibkan dengan terbenamnya matahari di malam Id. Para ulama sepakat bahwa zakat ini tidak gugur dengan sebab dilambatkan dari waktu wajibnya, tetapi ia tetap dan merupakan hutang sampai dengan dibayarkan. Zakat fitrah ini tidak boleh melambatkanya sampai lewat satu hari.


UKURAN ZAKAT FITRAH

Rasulullah SAW bersabda:

فرض رسول الله رسول الله صل الله عليه وسلم زكاة الفطر من رمضان صاعا من تمر او صاعا عن شعير على كل حر او عبد ذكر او انثى من المسلمين.  متفق عليه

“Rasulullah SAW memfardhukan zakat fitri dengan segantang tamar atau segantang gandum bagi setiap orang yang merdeka atau hamba dari orang-orang muslim.” (HR Mutafaqqun Alaih) 

Satu sha’ (segantang) menurut hadis ini adalah ukuran gantang Rasulullah, bukan timbangan dengan kati atau kilo, karena timbangan itu bisa berbeda dengan jenis berasnya atau gandumnya. Kalau dikonversi ketimbangan kilo yang lebih teliti (ihtiyat) ialah ±2.7 kg (dua kilo tujuh ons) atau 3 ½ liter.

Abu Hanifah berpendapat boleh dikeluarkan dengan harganya, bahwa lebih baik jika memang dibayarkan dengan uang itu lebih bermanfaat kepada fakir miskin. Sedangkan Jumhur ulama (Maliki, Hambali, dan Syafi’i) harus dikeluarkan dengan makanan pokok dan tidak sah dengan uang.

Khusus di Indonesia keduanya dibolehkan, Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara telah menfatwakan tentang “Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah Dengan Uang (Qimah) dan Jumlahnya”. Fatwa ini dikeluarkan menimbang banyaknya pertanyaan di masyarakat tentang berapakah jumlah (qadar) zakat fitrah yang wajib dikeluarkan dalam bentuk ain (bendanya) dan berapa jumlah harga yang dikeluarkan dalam bentuk uang serta pertanyaan  apakah sah hukumnya membayar zakat fitrah setara dengan harga (qimah) 2,7 kg beras?

Untuk menghilangkan keraguan dalam perbedaan pendapat yang berkembang ditengah-tengah masyarakat muslim, sekaligus untuk menyatukan persepsi dalam penetapan jumlah (qadar) zakat fitrah baik dalam bentuk ain (benda) ataupun uang (qimah), Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara memandang perlu menerbitkan fatwa tertanggal 15 Rajab 1429 H, bertepatan dengan 22 Juli 2008 dengan menetapkan fatwa sebagai berikut:

  1. Jumlah (qadar) zakat fitrah yang wajib dikeluarkan dalam bentuk ain (benda) adalah ± 2,7 kg, beras
  2. Boleh membayar zakat fitrah  dengan uang (qimah)
  3. Jumlah uang (qimah) yang harus dibayar untuk zakat fitrah (satu orang) setara dengan harga  ± 2,7 kg, beras

Fatwa ini sesuai dengan pendapat Yusuf al Qaradhawi dalam bukunya Fiqh  Zakat yang menyatakan bahwa “jelaslah bahwa bentuk yang afdhal diberikan kepada fakir miskin adalah yang paling bermanfaat baginya. Jika bentuk makanan lebih besar manfaatnya, maka mengeluarkan makanan lebih afdhal sebagaimana pada musim kelaparan dan kondisi yang sulit, jika manfaatnya lebih besar dengan uang, maka lebih afdhal mengelurakan uang (qimah).

ZAKAT HARTA

Jika zakat fitrah dikhususkan pengeluarannya di bulan Ramadan, lain halnya zakat harta yang pengeluarannya terkait dengan haul dan nishab. Ketika sudah genap haul, artinya sudah jatuh tempo, maka zakat harus segera dibayarkan dan tidak boleh ditunda kecuali karena alasan yang dibenarkan syariat. Namun, terkadang kita jumpai ada beberapa pengusaha muslim yang mengakhirkan pembayaran zakatnya sampai Ramadan. Bisa jadi, dia tunda sebulan atau dua bulan, agar bisa dikeluarkan di bulan Ramadan.  Bahkan sebagian orang muslim yang  menganggap bahwa bulan Ramadan itu adalah bulan dimana mereka wajib bayar zakat harta mereka. Jadi kalau sudah masuk bulan Ramadan, mereka sudah menghitung-hitung berapa jumlah yang harus dibayarkan, baik itu emas, peternakan atau juga barang dagang. Beberapa   ke pengurus-pengurus masjid serta lembaga-lembaga Amil zakat jika sudah masuk hari-hari menjelang bulan Ramadan, membuka Outlet pembayaran zakat, tanpa membedakan zakat fitrah kah atau zakat yang lainnya.

Beberapa alasan mengapa dikeluarkan dibulan Ramadan adalah:

  1. Bulan Ramadan merupakan bulan penuh berkah dan pahala dilipatgandakan
  2. Umat Islam lebih pemurah ketika bulan Ramadan
  3. Untuk lebih mudah dalam mengingat pembayaran zakat harta
  4. Umat Islam membutuhkan uang untuk menyambut lebaran idul fitri

Fenomena ini memunculkan beberapa permasalahan yaitu

Syarat Haul Dalam Zakat

Sudah dimaklumi, kewajiban zakat memiliki beberapa syarat, di antaranya adalah harta yang telah mencapai nishab (ukuran standar kewajiban zakat) telah berlalu selama setahun. Syarat ini ditetapkan berdasarkan hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antaranya hadis ‘Aisyah bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

“Tidak ada zakat dalam harta hingga berlalu setahun lamanya (HR Ibnu Majah no. 1792 dan dishahihkan al-Albani dalam shahih sunan Ibnu Maajah 2/98).

Demikian pula hadis Ali, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

“Tidak ada zakat pada harta hingga berlalu setahun lamanya (HR Abu daud no. 1573 dan dishahihkan al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud 1/346).

Dalam hadis Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ اسْتَفَادَ مَالًا فَلَا زَكَاةَ عَلَيْهِ، حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الحَوْلُ عِنْدَ رَبِّهِ

“Siapa yang memanfaatkan harta maka tidak ada zakatnya hingga berlalu atasnya setahun di tangan pemiliknya.” (HR At-Tirmidzi dalam sunannya no. 631 & dishahihkan al-Albani dalam Shahih sunan At-Tirmidzi 1/348).

MEMPERCEPAT PEMBAYARAN ZAKAT HARTA  SEBELUM DATANNYA HAUL

Mengeluarkan zakat sebelum waktu jatuh tempo (dalam istilah fikih sikap semacam ini dinamakan “Ta’jil az-Zakaat”) hukumnya adalah diperbolehkan, sebagai bentuk menyegerakan pembayaran. Dalilnya firman Allah

سَابِقُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا كَعَرْضِ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أُعِدَّتْ لِلَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ

“Berlomba-lombalah kamu kepada (mendapatkan) ampunan dari Tuhanmu dan surga yang luasnya seluas langit dan bumi, yang disediakan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasul-rasul-Nya. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya. dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (QS. Al-Hadid: 21).

Dari Ali bin Abi Thalib, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyegerahkan pembayaran zakat milik Abbas untuk masa zakat dua tahun. (H.r. Al-Qasim bin Sallam dalam Al-Amwal, no. 1885; dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’ al Ghalil 4/32 no.. 857)

Dari Ibnu Abbas dia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ ، وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ وَكَانَ يَلْقَاهُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنْ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ  (رواه البخاري، رقم 6 ومسلم، رقم 2308)

“Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam adalah orang yang paling dermawan, dan beliau sangat dermawan pada bulan Ramadan di saat Jibril menjumpainya, dan Jibril menjumpainya setiap malam di malam-malam bulan Ramadan sambil mengajarkan kepada beliau Al Qur’an, maka Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam lebih dermawan dalam kebaikan daripada angin yang berhembus.” (HR. Bukhari, no. 6 dan Muslim, no. 2308)

Disebutkan dalam riwayat yang lain, dari Ali, bahwa Abbas meminta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyegerakan pembayaran zakatnya sebelum haul (setahun), dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkannya. (H.r. Turmudzi, Abu Daud no 1624 dan Ibnu Majah; dinilai sahih oleh Syekh Ahmad Syakir dalam Tahqiq Musnad Ahmad)

أَنَّ الْعَبَّاسَ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ، فَرَخَّصَ لَهُ فِي ذَلِك

“Sesungguhnya al-Abbas bertanya kepada Nabi tentang mempercepat pembayaran zakat sebelum jatuh tempo pembayaran, lalu beliau memberikan keringanan kepadanya dan mengizinkannya.”

Ibnul Qayyim –rahimahullah- berkata: “Bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- adalah manusia yang paling dermawan, dan lebih dermawan lagi pada bulan Ramadhan, beliau memperbanyak shadaqoh, berbuat kebaikan, membaca al Qur’an, shalat, dzikir, dan I’tikaf”. (Zaadul Ma’ad: 2/32)

Imam Nawawi berkata: Dalam hadits tersebut terdapat faedah-faedah di antaranya: Anjuran memperbanyak sikap dermawan di bulan Ramadan. Maka Barangsiapa yang zakatnya bertepatan di bulan Ramadan atau setelah bulan Ramadan namun dia mengeluarkannya di bulan Ramadan secara Ta’jil untuk mendapatkan keutamaan zakat di bulan Ramadan, maka hal semacam ini tidak ada larangan.” (Syarh Shahih Muslim, 15:69)

Karena itu, orang yang zakatnya seharusnya dibayar di bulan Syawal misalnya atau sesudahnya kemudian dia menyegerakan pembayarannya untuk mendapatkan keutamaan berzakat di bulan Ramadan, maka hal itu diperbolehkan.

TIDAK BOLEH MELAKUKAN PENUNDAAN PEMBAYARAN ZAKAT  

Ulama 4 madzhab semua sepakat bahwa zakat yang sudah terpenuhi syaratnya harus segera dibayarkan, karena penundaan zakat berarti itu menahan harta orang lain dalam harta kita. Karena memang sejatinya ketika harta sudah wajib dikeluarkan, statusnya sudah berubah bukan lagi milik kita, akan tetapi itu milik 8 golongan mustahiq zakat.

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata:  “Wajib pembayaran zakat itu disegerakan, tidak boleh diakhirkan pembayarannya padahal dia mampu dan memungkinkan untuk membayarnya tepat waktu, jika tidak hawatir ada bahaya tertentu, hal ini juga merupakan pendapat Imam Syafi’i”. (Al Mughni: 2/289)

Penjelasan Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Munajid dalam situs beliau, www.islamqa.com. Beliau menjawab jika harta yang sudah mencapai nishab (senilai 83 gram emas) telah disimpan selama setahun hijriah maka zakatnya wajib dikeluarkan seketika itu.

Ibnu Baththal mengatakan, “Sikap yang baik, hendaknya orang menyegerahkan dalam beramal karena berbagai halangan menghadang, banyak rintangan yang mungkin muncul, kematian tidak bisa diprediksi, dan menunda amal bukanlah sikap yang terpuji.” Ibnu Hajar menambahkan, “Segera beramal akan lebih cepat menggugurkan kewajiban, lebih jauh dari sikap menunda-nunda yang tercela, mengundang ridha Allah, dan menghapuskan dosa.” (Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, 3:299)

KAPAN ZAKAT BOLEH DITUNDA

Syekh Muhammad bin Shaleh al Munajid mengatakan tidak boleh mengakhirkan pembayaran zakat setelah haul (genap disimpan setahun) kecuali karena uzur (alasan) yang dibenarkan. Terkadang ada sebab tertentu, sewaktu mengeluarkan zakat pada saat itu lebih utama daripada berzakat di bulan Ramadan. Misalnya, ketika sedang terjadi krisis dan kelaparan yang melanda sebagian negeri Islam; atau karena banyak orang kaya yang membayar zakatnya di bulan Ramadan, sehinga kebutuhan orang miskin sudah tercukupi, sementara di selain Ramadan tidak ada orang yang memberi zakat. Pada keaadaan ini, mengeluarkan zakat lebih utama dibandingkan di bulan Ramadan.

Syekh Ibnu Utsaimin mengatakan, Boleh menunda pembayaran zakat karena memerhatikan kemaslahatan orang miskin, bukan untuk menyusahkan mereka. Seperti, di tempat kita ketika bulan Ramadan, banyak orang yang mengeluarkan zakat, sehingga kebutuhan orang miskin sudah tercukupi. Akan tetapi, di musim dingin di luar Ramadan, mereka lebih membutuhkan bantuan, sedangkan jarang ada orang yang mengeluarkan zakatnya saat itu. Dalam keadaan ini, pembayaran zakat boleh ditunda karena itu lebih baik bagi orang yang berhak menerimanya.” (Syarhul Mumthi’, 6:189)

Wallhu A’lam

Ramadan 1440 H.

MUI SUMUT GELAR BUKA PUASA BERSAMA

0

muisumut.or.id, Medan Pada Ramadan ke 13 yang bertepatan  Hari Sabtu Tanggal 18 Mei 2019, MUI Sumut menggelar buka puasa bersama di kantor MUI Sumut Jalan Sutomo/Jalan Majelis Ulama No 3.

Acara yang dilaksanakan di Aula MUI dihadiri Gubernur Sumatera Utara, Wakil Gubernur Sumatera Utara, Panglima TNI, Lantamal, Lanud, Kakanwil Kemenag Sumatera Utara, Ketua MUI Kab/Kota, Dewan Pertimbangan MUI, unsur Dewan pimpinan MUI, serta perwakilan ormas Islam se Sumatera Utara.

Dalam sambutannya Ketua Umum MUI Prof. Dr. H. Abdulllah Syah, MA menyampaikan “untuk mempergunakan bulan Ramadan sebaik baiknya, sehingga tidak ada waktu yang sia sia, tanpa diisi dengan kebaikan,” Kegiatan berbuka puasa bersama, dilanjutkan dengan sholat magrib dan makan bersama, setelah itu akan shalat tarawih bersama di masjid ar Rahmah, yang biasanya diisi oleh mahasiswa PTKU.  Beliau juga memohon maaf karena tempat di MUI sempit dan tidak mampu manampung orang orang yng masih banyak di bawah, meskipun tempatnya sempit tapi Isnya Allah hati kita lapang.” tuturnya. Untuk itu  beliau berharap perluasan kantor MUI Sumut  akan dilakukan dengan waktu yang tidak terlalau lama atau paling tidak dalam tahun depan.  Ketua Umum menyampaikan kebahagiaanyan bisa berbuka puasa bersama umat Islam, sehingga silaturrahim antara umat dan Gubernur serta Majelis Ulama akan semakin erat.

Setelah sambutan ketua Umum MUI Sumut, dilanjutkan sambutan dari Gubernur Sumatera Utara, Edi Rahmayadi, dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa “MUI adalah wadahnya Ulama di Sumatera Utara, Indonesia bukan negara Islam tapi umat Islam terbesar di dunia, ia menyambut baik perluasan gedung MUI karena memang sudah tak layak.” tuturnya. Dalam sambutannya beliau kembali menekankan bahwa beliau tidak mau didatangi oleh ulama, seharusnya umaralah yang mendatangi ulama, seperti saat ini. Sumatera Utara banyak umat agama yang lain, tetapi uamt Islam yang rahmataan lilalamin akan mampu menaungi seluruh umat Islam dengan syarat kita semua mendengar dan mematuhi fatwa MUI.

Acara berbuka puasa bersama ini juga dilaksanakan tausiyah menjelang berbuka. Prof.Ir.Basyarauddin, M.Si selaku pentausiyah menyampaikan bahwa ada lebih dari 150  mukjizat di dalam al quran yang belum diungkap setelah kemunduran Islam. Salah satunya adalah tentang energi matahari;

Surat Al-Furqan ayat 62

وَهُوَ الَّذِي جَعَلَ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ خِلْفَةً لِّمَنْ أَرَادَ أَن يَذَّكَّرَ أَوْ أَرَادَ شُكُوراً

Artinya:” Dan Dia yang menjadikan malam dan siang silih berganti bagi siapa yang ingin mengambil pelajaran atau bagi yang ingin bersyukur.”(Al-Furqan:62).

Beliau mengutip pernyataan Gatot Nurmantiyo yang menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara kaya, energi di Indonesia  luarbiasa hingga 13 jam , tanpa energi matahari semua akan berhenti. Sangking hebatnya matahari ada yang berTuhan kepada matahari. “

Dengan energi matahari air laut bisa menjadi tawar. Melalui cahaya energi cahaya matahari diangkatnya sehingga terbentuk awan, dan garam tidak ikut ke atas, awan turun ke gunung ke sawah sudah tawar sehingga bisa dipergunakan oleh manusia. Oleh sebab itu kita harus berdaulat atas air.

Mengenai tumbuhan, cahaya itu adalah energi dan yang bisa mengolahnya adalah tumbuh tumbuhan, Allah menciptakan tumbuhan untuk menangkap dan energi matahari kemudian dijadikan karbohidrat, dibuatlah batang, cabang, bunga, dan buah,

{وَهُوَ الَّذِي أَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَخْرَجْنَا بِهِ نَبَاتَ كُلِّ شَيْءٍ فَأَخْرَجْنَا مِنْهُ خَضِرًا نُخْرِجُ مِنْهُ حَبًّا مُتَرَاكِبًا وَمِنَ النَّخْلِ مِنْ طَلْعِهَا قِنْوَانٌ دَانِيَةٌ وَجَنَّاتٍ مِنْ أَعْنَابٍ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُشْتَبِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ انْظُرُوا إِلَى ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَيَنْعِهِ إِنَّ فِي ذَلِكُمْ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ} [الأنعام: 99]

Dan Dialah yang menurunkan air hujan dari langit, lalu Kami tumbuhkan dengan air itu segala macam tumbuh-tumbuhan. Maka Kami keluarkan dari tumbuh-tumbuhan itu tanaman yang menghijau. Kami keluarkan dari tanaman yang menghijau itu butir yang banyak; dan dari mayang* korma mengurai tangkai-tangkai yang menjulai, dan kebun-kebun anggur, dan (Kami keluarkan pula) zaitun dan delima yang serupa dan yang tidak serupa. Perhatikanlah buahnya di waktu pohonnya berbuah dan (perhatikan pulalah) kematangannya. Sesungguhnya pada yang demikian itu ada tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang beriman. [Al-An’aam:99]

Buah buhan, beras, gandum juga tidak kita kuasai, bagaimana negara maju bisa menjual jagung dengan harga 2 dollar Singapura, sedangkan kita hanya 5 ribu rupiah.

Yang menjadi kagundahan kita adalah dua energi terbesar ini yaitu air dan tumbuh-tumbuhan tidak satupun umat Islam ikut dalam mengelolanya. Kedapan kita berharap ada kemauan yang keras dari kita untuk mengelolanya.

Setalah shalat magrib berjamaah di masjid ar Rahmah dilanjutkan dengan makan bersama, pada kesempatan tersebut, dipaparkan planing MUI Sumut untuk membangun MUI Sumut Tower. Mudah mudahan kegiatan pembangunan yang direncanakan dua gedung dengan enam lantai dapat terlaksana. Amin ya Rabbal Alamin

Azan dalam Tinjauan Syariat Agama dan Peraturan Perundang Undangan di Indonesia

0

OLEH. Dr. AKMALUDDIN SYAHPUTRA, M.Hum

Pendahulan

Islam tidak dapat dilepaskan dari pengaturan kehidupan para pemeluknya, baik dalam hubungan vertikal maupun horizontal. Penerimaan hukum Islam sangat erat kaitannya dengan penerimaan  agama Islam itu sendiri bagi pemeluknya, artinya bahwa mereka yang menerima Islam sebagai agamanya maka secara prinsipil juga mengakui otoritas Hukum Islam.[1] Dari dasar ini dapat dijadikan acuan bahwa Hukum Islam telah ada di Indonesia sejak tersiarnya Islam di Indonesia.[2]

Salah satu syariat dalam khasana Islam adalah tentang syariat azan, yang sudah dimulai dari awal datangnya perintah sholat. Pada saat ditemukannya pengeras suara azanpun mulai dikumandangkan dengan pengeras suara hingga saat ini. Khusus di Indonesia pengeras suara di masjid untuk kumandang azan dan sebagainya telah lama diatur yaitu pada tahun 1978 dengan dikeluarkannya Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: KEP/D/101/78 tanggal 17 juli 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushalla.

Meski sudah lama diatur namun permasalahan azan kembali muncul, yang puncaknya terjadi di kota Tanjung Balai Sumatera Utara pada 29 juli 2016  sekitar pukul 19.15 WIB yang berawal dari adanya keberatan terhadap azan di masjid al-Maksum Jl. Karya Kota Tanjung Balai oleh Saudari Meliana. Keberatan yang berujung kepada “penistaan tersebut” memantik terjadinya kerusuhan yang mengakibatkan tiga vihara, delapan kelenteng, dan satu balai pengbatan di Tanjung Balai dirusak dan dibakar.

Di antara salinan dialognya dengan BKM masjid Al-Maksum Jl. Karya Kota Tanjung Balai yang salinan dialognya berdasarkan transkip percakapan yang dikirim MUI Kota Tanjung Balai, Nomor : A. 056/DP- 2/MUI/XII/2016 sebagai berikut adalah sebagai berikut :

Pak Haris : “Katanya di rumah ini ada yang keberatan suara azan dari masjid” ?

Anak Meliana:I“Iya Lho, itu masjid bikin bising, tidak tenang, bikin rebut saja”

Pak Haris : “Lho, itu kan rumah ibadah, umat Muslim mengumandangkan azan ada lima kali sehari”. (Tak berapa lama kemudian muncul Saudari Meliana dengan ucapan keras menjawab)

Meliana : “Lu ya, lu ya (maksudnya kamu, sambil telunjuk tangannya menunjuk muka Pak Haris Tua Marpaung) kita sudah sama-sama dewasa, ini negara hukum, itu masjid bikin telinga gua pekak, sakit kuping saya. Hari-hari ribut, pagi ribut, siang ribut, malam ribut, bikin gua tidak tenang”.

            Permasalahan yang memakan waktu relatif lama, sekitar 2 tahun baru kemudian ada putusan hakim yang memutus permasalahan dengan putusan mempidana saudari Meliana dengan hukuman penjara selama 1,6 tahun. Hal ini mengindikasi bahwa permasalahan ini begitu rumit, begitu banyak pihak yang terlibat meski pelakunya hanya seseorang.

Permasalahan di Tanjung Balai ini menjadi perhatian serius oleh Pemerintah, MUI dan ormas Ialam lainnya serta masyarakat Islam pada umumnya. Bahkan pemerintah harus mengeluarkan surat edaran No B. 3940/DJ.III/Hk.007/08/2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor Kep./D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, langgar dan Mushalla. Pasca dikeluarkannya surat Edaran ini raksi masyarakatpun beragam, dari yang pro dan banyak yang kontra. Banyak masyarakat yang beranggapan bahwa Surat Edaran ini bermuatan pengaturan azan yang berdampak akan dilarangnya azan dengan penegeras suara.

Berangkat dari permasalahan di atas maka Majelis Ulama Indonesia dalam hal ini komisi fatwa berkewajiban untuk menjelaskan kepada masyarakat melalui muzakarah komisi fatwa.

Beberapa Masalah yang Muncul

  1. Masyarakat mempertanyakan tentang bagaimana sebenarnya syariat azan?
  2. Benarkah ada pelarangan azan?
  3. Bagaimana aturan Pemerintah tentaang pemakaian pengeras suara?
  4. Bagaiman Seharusnya kita bersikap terhadap permasalahan ini?
  5. Azan dalam Tinajuan Syariat Agama
  6. Kata Adzan berasal dari bahasa Arab yang bermakna pemberitahuan, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
  7. فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ
  8. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. [Al Baqarah:279].
  9. وَأَذَانٌ مِّنَ اللهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ يَوْمَ الحَجِّ اْلأَكْبَرِ أَنَّ اللهَ بَرِىءٌ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ وَرَسُولُهُ فَإِن تُبْتُمْ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ وَإِن تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ غَيْرُ مُعْجِزِي اللهِ وَبَشِّرِ الَّذِينَ كَفَرُوا بِعَذَابٍ أَلِيمٍ {3}
  10. Dan (inilah) suatu pemakluman dari Allah dan RasulNya kepada manusia pada hari haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan RasulNya berlepas diri dari orang-orang musyrikin. Kemudian jika kamu (kaum musyrikin) bertaubat, maka bertaubat itu lebih baik bagimu; dan jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kamu tidak dapat melemahkan Allah. Dan beritakan kepada orang-orang kafir (bahwa mereka akan mendapat ) siksa yang pedih. [At Taubah : 3].
  11. Azan disyari’atkan di Madinah pada tahun pertama Hijriyah. Inilah pendapat yang lebih kuat. Di antara dalil yang mendukung pendapat ini adalah hadits Ibnu ‘Umar, di mana beliau berkata,
  12. كَانَ الْمُسْلِمُونَ حِينَ قَدِمُوا الْمَدِينَةَ يَجْتَمِعُونَ فَيَتَحَيَّنُونَ الصَّلاَةَ ، لَيْسَ يُنَادَى لَهَا ، فَتَكَلَّمُوا يَوْمًا فِى ذَلِكَ ، فَقَالَ بَعْضُهُمْ اتَّخِذُوا نَاقُوسًا مِثْلَ نَاقُوسِ النَّصَارَى . وَقَالَ بَعْضُهُمْ بَلْ بُوقًا مِثْلَ قَرْنِ الْيَهُودِ . فَقَالَ عُمَرُ أَوَلاَ تَبْعَثُونَ رَجُلاً يُنَادِى بِالصَّلاَةِ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « يَا بِلاَلُ قُمْ فَنَادِ بِالصَّلاَةِ »
  13. Kaum muslimin dahulu ketika datang di Madinah, mereka berkumpul lalu memperkira-kira waktu sholat, tanpa ada yang menyerunya, lalu mereka berbincang-bincang pada satu hari tentang hal itu. Sebagian mereka berkata, gunakan saja lonceng seperti lonceng yang digunakan oleh Nashrani. Sebagian mereka menyatakan, gunakan saja terompet seperti terompet yang digunakan kaum Yahudi. Lalu ‘Umar berkata, “Bukankah lebih baik dengan mengumandangkan suara untuk memanggil orang shalat.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Wahai Bilal bangunlah dan kumandangkanlah azan untuk shalat.”  (HR. Bukhari no. 604 dan Muslim no. 377).
  14. Inilah dalil yang menunjukkan kapan dimulai disyari’atkannya azan, yaitu pada awal-awal hijrah saat di Madinah. Sampai-sampai Yahudi ketika mendengar kumandang azan tersebut, mereka berkata, “Wahai Muhammad, engkau sudah membuat hal yang baru yang sebelumnya tidak pernah dilakukan.” Lantas kala itu turunlah firman Allah,
  15. وَإِذَا نَادَيْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ
  16. Dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk (mengerjakan) shalat.” (QS. Al Maidah: 58).
  17. Dapat pula diperhatikan pada firman Allah,
  18. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ
  19. “Apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at.” (QS. Jumu’ah: 9). Ayat ini juga menandakan bahwa azan pertama kali disyari’atkan di Madinah karena shalat Jum’at baru disyari’atkan saat di Madinah. Untuk tahunnya sendiri, Ibnu Hajar lebih menguatkan pendapat azan dimulai pada tahun pertama Hijriyah. Lihat Fathul Bari, 2: 78.

Beberapa Dalil  Tentang Azan

  1. Firman Allah swt. dalam surah al-Jumu’ah : 09 :

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Jumu’ah: 09)

  • Firman Allah swt. dalam surat at-Taubah: 65-66 :

 “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya Kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.”Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok ?” [65]

Tidak usah kamu  minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa. [66] (QS. At-Taubah: 65-66)

  • Firman Allah swt. dalam surat al-Maidah :  58:

“Dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk (mengerjakan) sembahyang, mereka menjadikannya buah ejekan dan permainan. yang demikian itu adalah karena mereka benar-benar kaum yang tidak mau mempergunakan akal”. (QS: al-Maidah: 58)

  • Hadis Nabi Muhammad saw. dalam Sahih al-Bukhari, Juz I, hlm. 226  :

فإذا حضرت الصلاة فليؤذن لكم أحدكم وليؤمكم أكبركم

“Apabila waktu salat telah tiba, maka hendaklah salah seorang di antara kamu azan untuk (salat)mu dan hendaklah yang tertua di antara kamu bertindak sebagai imam bagi kalian”. (HR. al-Bukhari)

  • Hadis Nabi Muhammad saw. dalam Sahih al-Bukhari, juz I, hlm. 219 :

عن نافع عن ابن عمر قال : كان المسلمون حين قدموا المدينة يجتمعون فيتحينون الصلاة وليس ينادي بها أحد فتكلموا يوما في ذلك فقال بعضهم : اتخذوا ناقوسا مثل ناقوس النصارى وقال بعضهم : بل قرنا مثل قرن اليهود فقال عمر : أفلا تبعثون رجلا ينادي بالصلاة ؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : قم يا بلال فناد بالصلاة

“Dari Nafi’ Dari Ibn Umar, ia berkata: “Dahulu kaum Muslimin ketika tiba di Madinah, mereka berkumpul menunggu-nunggu waktu salat, sedangkan tidak ada seruan untuk salat. Lalu pada suatu hari, mereka membicarakan tentang hal itu, sebahagian ada yang berkata, “Gunakanlah lonceng seperti loncengnya  orang Nasrani”, dan sebahagian yang lain berkata, “Gunakanlah terompet seperti terompetnya orang Yahudi”. Umar berkata, “Mengapa kalian tidak menyeru seseorang untuk salat”  Lalu Rasulullah saw. Bersabda, “ Hai Bilal, bangkitlah serulah untuk salat” ! (HR. al-Bukhari)

  • Hadis Nabi Muhammad saw. dalam Sahih Ibn Hibban, juz IV, hlm. 572:

عن ابى عبدالله بن زيد قال : فلما أصبحت اتيت على رسول الله صلى الله عليه و سلم فأخبرته بمارايت فقال : ( إنها لرؤيا حق إن شاء الله قم فألق على بلال ما رأيت فليؤذن فإنه أندى صوتا) فقمت مع بلال فجعلت ألقي عليه ويؤذن بذلك فسمع عمر صوته وهو في بيته على الزوراء فقام يجر رداءه يقول : بعث محمدا صلى الله عليه و سلم بالحق لأريت مثل ما رأى فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم : ( فلله الحمد)

“Dari Abi Abdillah bin Zaid dia menceritakan kepadaku, “ Ketika waktu pagi, aku datang kepada Rasulullah saw. Lalu kuceritakan kepada beliau apa yang aku mimpikan itu, maka Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya ini adalah mimpi yang benar, insya Allah. Berdirilah, temuilah Bilal dan sampaikanlah kepadanya apa yang engkau mimpikan agar ia berazan dengan lafaz-lafaz itu, karena Bilal lebih keras suaranya daripada kamu”. (Abdullah bin Zaid berkata), “Lalu aku menemui Bilal dan saya sampaikan kepadanya apa yang aku impikan itu, dan Bilal azan dengan lafaz-lafaz itu. Lalu Umar mendengar yang demikian itu, sedang ia berada di rumahnya. Kemuian ia keluar  sambil meyeret selendangnya dan berkata, “ Demi Allah yang telah mengutus engkau dengan benar, Ya Rasulullah, sungguh aku juga mimpi persis seperti yang ia mimpikan itu”. Lalu Rasulullah saw. Mengucapkan, “Bagi Allah lah segala puji” (HR. Ibnu Hibban)

Pendapat Para Ulama Di Antaranya :

  1. Pendapat Imam an-Nawawi dalam kitab al-Azkar, halaman 60 yang menyatakan bahwa azan adalah seruan bagi umat Islam untuk melaksanakan salat adalah sunnat :

فصل : واعلم ان الأذان و الإقامة سنتان عندنا على المذهب الصحيح المختار , سواء فى ذلك أذان الجمعة وغيرها

“Dan ketahuilah bahwa azan dan iqamah adalah dua sunnat dalam mazhab kita. Berdasarkan mazhab yang sahih dan terpilih, sama ada yang demikian azan Jumat dan lainnya”. [Imam an-Nawawi, al-Azkar, (Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamyah, tt.), hlm. 60]

  • Pendapat Jumhur Ulama dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh karya Wahbah az-Zuhaily yang menyatakan bahwa azan adalah sunnah muakkadah pada salat berjemaah dilaksanakan di masjid pada salat lima waktu dan salat Jumat :

حكم الأذان :  الأذان والإقامة عند الجمهور (غير الحنابلة) ومنهم الخرقى الحنبلى : سنة مؤكدة للرجال جماعة في كل مسجد للصلوات  الخمس والجمعة …

“Hukum azan: azan dan iqamah menurut mayoritas ulama (selain Hanabilah) dan termasuk al-Gharqi al-Hanbali adalah sunnah muakkadah bagi laki-laki secara jemaah pada setiap masjid untuk salat lima waktu dan Jumat (Wahbah az-Zuhaily, al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuh, (Beirut: Dar al-Fikr, 2008), juz I, hlm. 594.

  • Pendapat Abu Ishaq as-Syirazi dalam kitab at-Tanbih, halaman 23 :

الأذان والإقامة سنة في الصلوات المكتوبة

“Azan dan iqamah sunnat pada salat yang diwajibkan” [Abu Ishaq as-Syirazi, at-Tanbih, (Beirut: Dar al-Fikr, 1996), hlm. 23]

  • Pendapat Imam as-Shan’ani dalam kitab Subul as-Salam, juz I, halaman 118 :

الأذان شرعا: الإعلام بوقت الصلاة بألفاظ مخصوصة

“ Azan menurut syarak : Pemberitahuan waktu salat dengan lafaz-lafaz tertentu”.    [Imam as-Shan’ani, Subul as-Salam (Bandung: Diponegoro, tt.), juz I, hlm. 118.

  • Pendapat Syekh Abdurrahman al-Jaziri dalam kitab al-Fiqh Ala Mazahib al-Arba’ah, juz H, halaman 310 :

شرع الأذان في السنة الأولى من الهجرة النبوية بالمدينة المنورة وهو معلوم من الدين بالضرورة فمن أنكر مشروعيته يكفر.

“Disyariatkannya azan pada sunnah yang pertama dari  hijrah Nabi saw. ke Madinah al-Munawwarah dan dia sudah diketahui secara daruri. Maka barangsiapa yang mengingkarinya (syariat azan) kafirlah ia” [Abdurraman al-Jaziri, al-Fiqh Ala Mazahib al-Arba’ah, (Beirut: Dar al-Haya` at-Turats al-‘Arabi, tt.), hlm. 310]

  • Pendapat Syekh H. M Arsyad Thalib Lubis dalam buku Ilmu Fiqih, halaman 33: “Adzan ialah ucapan yang tertentu untuk memberitahukan mengerjakan sembahyang fardu” [H. M. Arsyad Thalib Lubis, Ilmu Fiqih, (Medan: Firma Islamyah, 1974), hlm. 33]. 
  • Pendapat Moh. Rifai dalam buku Ilmu Fiqih Islam Lengkap, halaman 107 :“Adzan di syariatkan mulai tahun pertama hijriah…” [Moh. Rifai, Fiqih Islam Lengkap, (Semarang: CV Toha Putra, 1978), hlm. 107]
  • Pendapat Labib dan Harniawati dalam buku Risalah Fiqih Islam, halaman 314: “Adzan adalah kata-kata seruan tertentu yang disyariatkan Islam untuk memberitahukan akan masuknya shalat fardhu”. [Labib dan Harniawati, Risalah Fiqih Islam (Surabaya: Penerbit Bintang Usaha Jaya, 2006), hlm. 314] 
  • Pengertian azan menurut bahasa Indonesia adalah : “Seruan untuk mengajak orang melakukan salat” [Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 2007), hlm. 81]
  •  
  • Share
  •  
  • Pengaturan Azan dalam Perundang-undangan
  • Peristiwa penistaan agama yang terjadi di Tanjung Balai yakni pelarangan azan memunculkan Surat Edaran Nomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor Kep/D.101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di masjid Langgar dan Mushalla. Surat edaran ini pada dasarnya tidaklah membuat hukum baru tentang pengeras suara  tetapi hanya meminta kepada Kepala Kantor Wilayah kemnetrian Agama Provinsi untuk menggandakan dan membagikan copy naskah Dirjen Bimas Islam Nomor Kep.D/101/1978, menjelaskan isisnya, menjadikan materi pembinaan dan menyebarluaskannya kepada pengurus masjid dan mushalla, pimpinan ormas Islam, pengurus majelis ta’lim, dan istansi terkait. Pengaturan ini disahkan pada 17 Juli 1978 oleh Direktur Jenderal Bimbingan Msyarakat Islam
  • Apa itu pengeras suara?
  • Pengertian pengeras suara adalah perlengkapan tehnik yang terdiri dari mikropon, amplierloud speaker dan kabel kabel tempat mengalirnya listrik yang berguna untuk memperluas jangkauan penyampaian dari apa-apa yang disiarkan di dalam masjid, langgar, atau mushalla sehingga memunculkan syiar Islam agar masyaralat memahami dan mencintai agama Islam dan keagungan Allah SWT
  • Mengapa pengeras suara diatur?
  • Pertama; pengeras suara sudah menjadi kebutuhan dalam beribadah khususnya untuk azan, iqomah, membaca al quran, membaca doa, dan peringatan hari besar Islam. Keuntungan menggunakan pengeras suara ini agar sasaran penyampaian dakwah kepada masyarakat dapat tercapai baik yang berada di lokasi maupun sekitarnya. Jamaah atau umat Islam yang letaknya jauh dari lokasi masjid, musalla, dan langgar dapat mendengarkan azan, iqomah, dan pengajian.
  • Kedua; Pengeras suara menimbulkan kegairahan beragama dan menambahkan syiar Islam disamping juga menimbulan akses rasa tidak simpati disebabkan pemakaiannya yang kurang memenuhi syarat. Khusus di kota kota besar dimana anggota masyarakat tidak lagi memiliki jam yang sama untuk bekerja, bahkan di daerah yang majemuk banyak agama lain yang berada di sekitar lokasi ibadah.
  • Syarat Syarat Pengeras Suara
  • Pertama; perawatan pengeras suara sehingga suara yang ditimbulkan enak didengar, tidak berdengung dan sebagainya
  • Kedua; mereka yang menggunakan pengeras suara (muazzin, pembaca al Quran, imam sholat dan lain lain) hendaknya memiliki suara yang fasih, merdu, tidak cemplang, sumbang, terlalu kecil atau terlalu meninggikan suara. Hal ini untuk menghindari anggapan orang luar tentang tidak tertibnya suatu masjid da bahkan jauh dari pada menimbukan rasa cinta dan simpati.
  • Ketiga; dipenuhinya syarat syarat dimana orang yang mendengar berada dalam keadaan siap untuk mendengarnya, bukan dalam keadaan waktu tidur, istirahat, sedang beribadah atau melakukan upacara.. Syarat ini tidaklah mutlak misalnya masyarakat muslim dikampung kampung yang kesibukan masyrakat masih terbatas, maka suara suara keagamaan dari dalam masjid, langgar, dan mushalla selain berarti seruan taqwa, juga dapat dianggap hiburan mengisi kesepian sekitar.
  • Keempat; Syarat ketiga tidak berlaku untuk syariat azan. Suara azan sebagai tanda masuknya waktu shalat memang harus ditinggikan, dan kerena itu penggunaan pengeras suara untuknya tidak dapat diperdebatkan. Yang perlu diperhatikan adalah agar suara muazin tidak sumbang dan sebaliknya enak, merdu, dan syahdu.

Pemasangan Pengeras Suara;

Untuk tercapainya fungsi pengeras suara diperlukan pengaturan sebagai berikut:

  1. Diatur sedemikian rupa sehingga corong yang keluar dapat dipisahkan dengan corong ke dalam
  2. Acara yang ditujukan keluar, tidak terdengar keras kedalam yang dapat mengganggu orang shalat sunnat dan zikir. Demikian juga corong yang ditujukan kedalam tidak terdengar keluar sehingga mengganggu yang sedang istirahat.

Pemakaian Pengeras Suara

Waktu Subuh:

  1. Sebelum waktu subuh, dapat dilakukan kegiatan kegiatan dengan menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya. Kesempatan ini digunakan untuk pembacaan ayat suci alquran yang dimaksudkan untuk membangunkan kaum muslimin yang masih tidur, guna persiapan shalat, membersihkan diri dan lain lain
  2. Kegiatan pembacaan ayat suci al Quran tersebut dapat menggunakan pengeras suara keluar, sedangkan kedalam tidak disalurkan agar tidak mengganggu orang yang sedang beribadah dalam masjid.
  3. Azan waktu subuh menggunakan pengeras suara keluar
  4. Sholat Subuh, kuliah subuh dan semacamnya menggunakan pengeras suara (bila diperlukan untuk kepentingan jamaah) dan hanya ditujukan kedalam saja.

Waktu Zuhur dan Jum’at

  1. Lima menit menjelang zuhur dan 15 menit menjelang Jumat  supaya diisi dengan bacaan al Quran yang ditujukan keluar.
  2. Demikian juga suara azan bilamana telah tiba waktunya
  3. Bacaan sholat, doa, pengumuman, khutbah dan lain lain menggunakan pengeras suara yang ditujukan kedalam.

Waktu Asar, Magrib, dan Isya;

  1. Lima menit sebelum azan pada waktunya dianjurkan membaca alquran
  2. Pada waktu datang solat dilakukan azan dengan pengeras suara keluar dan kedalam
  3. Sesudah azan, sebagaimana lain-lain waktu hanya kedalam

Takbiran, Tarhim dan Ramadan

  1. Takbir Idul Fitri, Idul Adha dilakukan dengan pengeras suara keluar. Pada Idul Fitri dilakukan malam 1 Syawal dan hari 1 Syawal, dan pada Idul adha dilakukan 4 hari berturut tururt sejak malam 10 Julhijjah
  2. Tarhim yang berupa doa menggunakan pengeras suara ke dalam, dan tarhim berupa zikir tidak menggunakan pengeras suara
  3. Pada bulan Ramadan sebagiaman pada hari dan malam biasa dengan memperbanyak pengajian, bacaan Quran yang ditujukan ke dalam seperti tadarussan dan lain-lain

Upacara hari Besar Islam dan Pengajian

Tablig pada hari besar Islam atau pengajian harus disampaikan oleh Mubaligh dengan memperhatikan kondisi dan keadaan audience (jamaah). Ekspressi dan raut muka pendengar harus diperhatikan dan memberikan bahan kepada mubaligh untuk menyempurnakan tablighnya baik isi maupun cara penyampaiannya. Karena itu tabligh atau pengajian ini hanya menggunakan pengeras suara kedalam terkecuali apabila pengunjung tabligh atau hari besar Islam memang melimpah keluar.

Hal Hal yang Harus Dihindari

  1. Mengetuk ngetuk pengeras suara. Secara teknik hal ini akan mempercepat kerusakan pada peralatan di dalam yang teramat peka pada gesekan yang keras
  2. Kata kata seperti: percobaan-percobaan, satu dua dan sebagainya
  3. Berbatuk dan berdehem melalui pengeras suara.
  4. Membeiarkan suara kaset sampai lewat dari yang dimaksud atau memutar kaset yang tidak betul suaranya
  5. Membiarkan digunakan anak anak untuk bercerita macam macam
  6. Menggunakan pengeras suara untuk memanggil manggil nama seseorang atau mengajak bangun (diluar panggilan azan)

Suara dan Kaset

  1. Dalam hal menggunakan kaset hendaknya diperhatikan dan dicoba sebelumnya, baik mutu atau lamanya untuk tidak dihentikan mendadak sebelum waktunya
  2. Azan pada waktunya hendaknya tidak menggunakan kaset kecuali bila terpaksa.

Pengeras Suara pada Masjid, Langgar, atau Mushalla di kampung

  1. Pada umumnya ketentuan yang ketat ini berlaku untuk kota kota besar yaitu Ibukota Negara, Ibukota Propinsi dan Ibukota Kabupaten/Kota, yakni dimana penduduknya aneka warna Agama dan kebangsaan, aneka warna dalam jam kerja dan keperluan bekerja tenang dirumah dan lain lain.
  2. Untuk masjid, langgar, dan mushalla di Desa/kampung pemakainya dapat lebih longgar dengan memperhatikan tanggapan dan reaksi masyarakat. Kecuali yang dilarang oleh syara.

Kesimpulan

  1. Azan yang dikumandangkan di masjid adalah syariat Agama Islam yang dikumandangkan sebagai tanda masuk waktu salat dan atau untuk menyeru umat Islam untuk melaksanakan salat. 

  2. Tidak ada pelarangan azan di peraturan perudang udangan, bahkan azan dianjurkan agar diperdengarkan melalui pengeras suara sebagai panggilan shalat dan syiar agama Islam
  3. Surat Edaran Nomor B. 3940/DJ.H/Hk.00.7/08/2018 tidaklah membuat hukum baru tapi hanya mensosialisasikan kembali Ketuantuan Intruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor : Kep/D/101/78 tentang Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid dan Mushalla. Maka umat Islam  harus memahaminya  agar tidak terjadi kesalah pahaman
  4. Aturan diatas pada hakikatnya adalah menguntungkan umat Islam. Paling tidak ada dua kondisi yang menguntukan;

Pertama; Pada masyarakat tertentu (dikampung yang mayoritas Islam) aturan tersebut bisa diterapkan dengan lebih longgar,

Kedua; Pada masyarakat tertentu (dikampung dimana Islam menjadi minoritas seperti Samosir) aturan ini bisa menjadi pegangan agar tidak ada lagi masjid yang dilarang azan oleh penduduk sekitar.

Wallahu A’lam


[1] H.A.R. Gibb, Aliran-Aliran Modern Dalam Islam, Terj Machnun Husein, Jakarta: Rajawali, 1991, hal. 146

[2] Wasit Aulawi, Sejarah Perkembangan Hukum Islam, dalam Amrullah Ahmad, et al. (Peny), Prospek Hukum Islam Dalam Kerangka Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia, Sebuah Kenangan 65 Tahun Prof. Dr. H. Busthanul Arifin, SH, Jakarta: PP IKAHA, 1994, hal. 80, lihat juga Muhammad Daud Ali, Kedudukan Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Yayasan Risalam, 1984