Sunday, May 3, 2026
spot_img
Home Blog Page 165

MUI SUMUT: Rumah Sakit Haji adalah milik umat

0


muisumut.or.id, Medan Belakangan ini isu terkait tanah wakaf di Rumah Sakit Haji Medan Sumatera Utara hangat diperbincangkan. Eksistensi nya sebagai tanah wakaf milik umat Islam mulai di perebutkan.
DR H. Arso, M.Ag menyampaikan selaku Wakil Ketua Umum sekaligus penggagas acara FGD menyampaikan dalam sambutannya “kami mempunyai dokumen yang tebal dan lengkap, yang judulnya tertulis Rumah Sakit Haji siapa punya??, dalamnya ada 17 orang yang memberikan petisi agar Rumah Sakit Haji adalah milik umat Islam, oleh sabab itu dalam beberapa perjalanan bahwa Rumah Sakit Haji adalah milik umat Islam sebagaimana fatwa MUI Sumatera Utara, namun ada segelintir orang yang menari nari dan tidak takut kepada Allah karena mengambil wakaf yang notebenenya milik Allah”

Abdul Hamid Hakim MH, Direktur Lembaga Advokasi Umat Islam Sumatera Utara menjadi fasilitator dalam pada Forum Group Discussion terkait Peraturan Daerah No. 11 tahun 2014, Jum’at (28/08/2020), yang bertempat di Aula MUI SU lantai 2, yang juga di siarkan secara langsung melalui chanel Youtube MUI Sumatera Utara. Harapannya adalah ada tindak lanjut yang terukur, bahwa menurut infonya rumah sakit haji sudah terbit sertifikatnya namanya Sertifikat hak pakai no. 32 atas nama Pemprov Sumatera Utara, tentunya ini harulah kita diskusikan secara serius untuk mengembalikan wakaf umat Islam”

Dr. Ardiansyah, Sekretaris Umum MUI Sumatera Utara menyampaikan kita perlu memberikan solusi yang terbaik buat Rumah Sakit Haji, agar bisa melayani dan bermanfaat umat Islam secara umum, dan fatwanya sudah jelas bisa dilihat di web resmi muisumut.com

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Prof DR Syariful Mahya Bandar beserta perwakilan dari Dewan Pimpinan MUI SUMUT dan perwakilan dari seluruh ormas Islam di Sumatera Utara.
Prof DR Syariful Mahya Bandar mengatakan “Isu ini harus kita tuntaskan, sebab semakin hari eksistensi tanah wakaf di Sumatera Utara mulai hilang sebab tidak adanya dokumen”, ujarnya
Mahya menambahkan bahwa diskusi ini harus ditindaklanjuti dan kita sebagai perwakilan umat Islam harus memperjuangkan tanah wakaf di Sumatera Utara.
“Kita sudah ajukan permintaan kepada Gubernur Sumatera Utara H Edy Rahmayadi untuk dikonfirmasi, semoga kasus ini selesai, sehingga tidak ada lagi kasus seperti ini di kemudian hari dan tanah wakaf di Sumatera Utara tidak hilang”, tegasnya.

Prof Yasir, menyampaikan bahwa kita rasakan ada yang janggal peralihan ini melalui perda, maka kewajiban kita kita perjuangkan dan bergerak sekarang untuk mengembalikan kepada milik umat, maka jika generasi kita tidak selesai maka akan menjadi dosa bagi kita, karena kita tahu bahwa itu hak umat tapi kita biarkan”

Prof. Hasyim, bahwa dari historis, bahwa umat Islam ingin memiliki rumah sakit Islam, dan jika dilihat bawah yang membangun adalah umat Islam dengan modal awal sekitar 9 milyar rupiah, yang menjadi persoalan adalah terbitnya Pergub dan Perda tentang Pengalihan Rumah Sakit Haji Medan. Menurutnya pengalihan ini tidaklah benar, seharusnya Undang Undang Yayasanlah yang membatalkannya. Bukan dengan menerbitkan Perda. Jika ingin membatalkan Perda caranya dengan paripurna DPRD atau Kemendagri tutupnya.

Hukum Asalnya adalah Wakaf, namun dicarilah win win solution, namun jika tidak maka akan diputuskan di Pengadilan

Komisi Infokom MUI SUMUT adakan seminar dan pelatihan dakwah berbasis IT

0

muisumut.or.id, Medan Di era millenial ini semua informasi mudah di dapat dan di edarkan, namun disisi lain terdapat berita dan pemuat berita yang tidak sesuai ajaran Islam. Melihat hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara melalui Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) mengadakan seminar dan pelatihan MUI Kabupaten / Kota se Sumatera Utara di Sibolga, Sabtu (22/08/2020).

Ketua Komisi INFOKOM MUI SUMUT Dr Asren Nasution MA mengatakan “MUI SUMUT kali ini mengadakan seminar sosialisasi dan upaya pencegahan berita hoax di media sosial pada Sabtu 22 Agustus dan pelatihan jurnalistik Islami dan IT pada Minggu 23 Agustus di Sibolga yang diikuti oleh MUI Kabupaten / Kota se Sumatera Utara yang akan diisi oleh narasumber yang sangat berkompeten”, Ujarnya di Aula Pemko Kota Sibolga.

Prof Dr Asmuni MA Ketua Komisi Pemuda dan Seni Budaya MUI SUMUT mengatakan “Saya mewakili Ketua Umum MUI SUMUT mengharapkan kepada seluruh peserta untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik karena kegiatan ini sangat bermanfaat dan penting” , ucapnya

Staf Ahli Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Drs Yasman MM mengatakan “Saya mewakili Walikota Sibolga Drs H. Syarfi Hutauruk mengucapkan selamat datang di Kota Sibolga, semoga acara ini berjalan dengan baik”, ujarnya

Dr Shohibul Ansor Siregar MA Ahli Sosiolog Universitas Muhamadiyah Sumatera Utara mengatakan “Hoax adalah kebohongan dibuat dengan sengaja untuk menyamar sebagai kebenaran, yang terdiri dari beberapa motif yaitu iseng belaka, pencitraan, klaim, mengesahkan kejahatan, mencederai dan perlawanan”, tegasnya.

Shohibul Ansor menambahkan “Media adalah senjata yang paling ampuh saat ini untuk menyebarkan berita hoax, oleh karena itu kita harus cross check terhadap berita yang kita terima”,ujarnya.

H Sofyan Harahap mengatakan “Kita harus cerdas dalam menggunakan media massa sehingga kita tidak termakan berita hoax”, ucapnya

Kita harus menelusuri sumber berita tersebut, sehingga jika adanya berita hoax tidak mengakibatkan kerugian bagi kita umat Islam

“Kita belum bisa membuat jurnalisme Islami saat ini, namun koran Waspada sampai sekarang masih eksis menyuarakan hak-hak islam dan berita-berita Islami untuk mencerahkan umat”, tegasnya

Semarakkan Tahun Baru Islam 1442 H, MUI Sumut adakan lomba kreatif

0

muisumut.or.id, Medan Dalam rangka peringatan tahun baru Islam kali ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara mengadakan lomba untuk menyemarakkan dan memperingati hari besar Islam tersebut.

Sekretaris MUI Sumut Dr Ardiansyah, Lc. MA selaku ketua panitia pelaksana kegiatan tersebut mengatakan “MUI Sumut dalam memperingati tahun 1442 H ini akan mengadakan lomba melalui media sosial, yaitu lomba ceramah dan menulis artikel yang bertemakan “Ukhuwah dan Optimisme dalam menghadapi tantangan pandemi COVID-19”, ujarnya seusai rapat Dewan Pimpinan MUI Sumut, Selasa (19/08/20).

Ardiansyah menambahkan dalam perlombaan ceramah panitia akan mengupload ke channel MUI Sumut berdasarkan urutan peserta yang  terlebih dahulu mengirimkan video, penilaiannya ditentukan oleh jumlah like dan view video masing-masing peserta.

“Sedangkan  untuk tulisan artikel populer, akan dilakukan penjurian oleh Prof. Dr. H. Hasan Bakti Nasution MA, Prof. H. Asmuni MA dan Prof. Dr. H. Zainal Arifin, Lc. MA, tiga tulisan terbaik nantinya akan di publish di laman website muisumut.com”, ujarnya.

Terkait kedua lomba kepada peserta agar mengirimkannya ke email mui_prov_su@yahoo.co.id, untuk informasi lebih lanjut silahkan tanyakan panitia terkait persyaratan lomba tersebut, yaitu Mulyo (083157673379) dan Yasir (085270189662).

“Semoga kegiatan perlombaan ini dapat meningkatkan kreatifitas kaum millenial di tengah pandemi COVID-19 dan semoga dimomentum tahun baru Islam ini ukhuwah Islamiyah dan optimisme umat Islam menghadapi pandemi semakin kuat”, tutupnya.

Muisumut.com- Dalam rangka peringatan tahun baru Islam kali ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara mengadakan lomba untuk menyemarakkan dan memperingati hari besar Islam tersebut.

Sekretaris MUI Sumut Dr Ardiansyah Lc MA selaku ketua panitia pelaksana kegiatan tersebut mengatakan “MUI Sumut dalam memperingati tahun 1442 H ini akan mengadakan lomba melalui media sosial, yaitu lomba ceramah dan menulis artikel yang bertemakan “Ukhuwah dan Optimisme dalam menghadapi tantangan pandemi COVID-19”, ujarnya seusai rapat Dewan Pimpinan MUI Sumut, Selasa (19/08/20).

Ardiansyah menambahkan dalam perlombaan ceramah panitia akan mengupload ke channel MUI Sumut berdasarkan urutan peserta yang  terlebih dahulu mengirimkan video, penilaiannya ditentukan oleh jumlah like dan view video masing-masing peserta.

“Sedangkan  untuk tulisan artikel populer, akan dilakukan penjurian oleh Prof Dr H Hasan Bakti Nasution MA, Prof Asmuni MA dan Prof Dr H Zainal Arifin Lc MA, tiga tulisan terbaik nantinya akan di publish di laman website muisumut.com”, ujarnya.

Terkait kedua lomba kepada peserta agar mengirimkannya ke email mui_prov_su@yahoo.co.id, untuk informasi lebih lanjut silahkan tanyakan panitia terkait persyaratan lomba tersebut, yaitu Mulyo (083157673379) dan Yasir (085270189662).

“Semoga kegiatan perlombaan ini dapat meningkatkan kreatifitas kaum millenial di tengah pandemi COVID-19 dan semoga dimomentum tahun baru Islam ini ukhuwah Islamiyah dan optimisme umat Islam menghadapi pandemi semakin kuat”, tutupnya.

Fatwa Tentang Hukum Menjual dan Menjadikan Upah: Kulit, Daging Ddan Bagian Lain dari Hewan Kurban Tahun 2016

Banyaknya pertanyaan dari masyarakat tentang hukum menjual kulit hewan kurban, dimana terdapat di masyarakat adanya orang yang berkurban atau panitia kurban yang menjual/menjadikan upah: kulit, daging dan bagian lain dari hewan kurban. Panitia kurban lazimnya adalah wakil dari orang yang berkurban. Bahwa banyaknya pertanyaan dari masyarakat tentang hukum menjual kulit hewan kurban.

Bahwa Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga pemberi fatwa memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum menjual dan menjadikan upah dari bagian hewan kurban sebagaimana dimaksud pada poin di atas agar dapat dijadikan pedoman bagi umat Islam.

MEMUTUSKAN
Orang yang berkurban atau wakilnya, haram menjual dan menjadikan upah, kulit, daging dan bagian lainnya dari hewan kurban.

Adapun jika sudah terlanjur menjualnya maka hasil dari penjualan tersebut diberikan kepada fakir miskin setempat sebagai sedekah

Lihat Fatwa Tentang Hukum Menjual dan Menjadikan Upah: Kulit, Daging Ddan Bagian Lain dari Hewan Kurban Tahun 2016

MUI Sumut Peringati Hari Kemerdekaan RI Ke 75

0

muisumut.or.id, Medan

Memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia (RI) adalah hal yang patut diselenggarakan oleh seluruh rakyat Indonesia, hampir seluruh instansi dan lembaga menyelanggarakan hal tersebut dengan kegiatan yang berbeda-beda.

Dalam hal ini Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara mengadakan muzakarah khusus peringatan hari kemerdekaan RI yang ke 75 dengan tema “Memaknai kemerdekaan Republik Indonesia” pada Ahad, 26 Dzulhijjah 1441 H / 16 Agustus 2020 M di Aula MUI Sumut. Hadir sebagai pembicara  Prof. De. H. Usman Felly, MA dan Prof. Dr. Hasyim Purba, M.Hum

Prof Dr H Usman Felly MA selaku pakar Antroplog Universitas Negeri Medan (UNIMED) mengatakan “Bahwa di dalam sila pertama pancasila yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung makna tauhid, karena itu usaha-usaha untuk merobahnya adalah masalah yang sangat prinsipal dan krusial”, tegasnya.

Felly mengajak bahwa kita harus berpegang kepada penolakan MUI Pusat yang disampaikan oleh Ketua Komisi Dakwah K.H. Cholil Nafis, bahwa gagasan Haluan Ideologi Pancasila (HIP) itu cacat hukum dan cacat interpretasi.

Felly menegaskan “Sehari setelah Proklamasi tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila diintegrasikan dalam Mukaddimah UUD 45, dan sampai sekarang belum ada yang dapat “menandingi” isi dan makna Pancasila dalam mukaddimah itu”, tutupnya.

Sebagai pembicara kedua Guru Besar Universitas Sumatera Utara, Prof Dr Hasim Purba menyampaikan “Dalam memaknai kemerdekaan ini setidaknya ada 5 hal yang harus kita dobrak dalam pengamalan sistem kolonial sekarang, diantaranya mendobrak sistem ekonomi kolonial menjadi sistem Pancasila, yaitu menguasai lahan perekonomian Indonesia yang sekarang ini dikuasai oleh perusahaan asing”,

Kita harus menjadi makhluk sosial yang hablum minallah dan hablum minannas, yaitu baik hubungan kepada Allah dan kepada sesama manusia, ini intinya kalau kita mau merubah bangsa menjadi lebih baik.

“Ada beberapa peluang di Legislatif untuk kita bisa memperjuangkan kebenaran, maka untuk hal ini kepada umat Islam mari masuki ranah tersebut, agar bukan orang yang luar yang ingin merusak bangsa ini yang menjadi wakil rakyat,” pungkasnya.

FATWA TENTANG AMIL ZAKAT

 FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA   Nomor: 8 Tahun 2011  Download

Kesadaran keagamaan masyarakat telah mendorong peningkatan jumlah pembayar zakat, yang kemudian diikuti oleh adanya pertumbuhan lembaga amil zakat secara signifikan. Di tengah masyarakat muncul pertanyaan mengenai hukum yang terkait dengan amil zakat, mulai dari definisi, kriteria, serta tugas dan kewenangannya; Dalam pengelolaan zakat, banyak ditemukan inovasi yang dilakukan oleh amil zakat yang seringkali belum ada rujukan formal dalam ketentuan hukum Islamnya, sehingga diperlukan adanya aturan terkait pengertian amil zakat, kriteria, serta hak dan kewajibannya;

Untuk itu Majelis Ulama Indonesia menetapkan fatwa tentang amil zakat dengan ketentuan sebagai berikut

AMIL ZAKAT ADALAH :

  1. Seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh Pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat; atau
  2. Seseorang atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh Pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat.

AMIL ZAKAT HARUS MEMENUHI SYARAT SEBAGAI BERIKUT :

  1. Beragama Islam;
  2. Mukallaf (berakal dan baligh);
  3. Amanah;
  4. Memiliki ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum zakat dan hal lain yang terkait dengan tugas Amil zakat.

AMIL ZAKAT MEMILIKI TUGAS :

  1. penarikan/pengumpulan zakat yang meliputi pendataan wajib zakat, penentuan objek wajib zakat, besaran nishab zakat, besaran tarif zakat, dan syarat- syarat tertentu pada masing-masing objek wajib zakat;
  2. pemeliharaan zakat yang meliputi inventarisasi harta, pemeliharaan, serta pengamanan harta zakat; dan
  3. pendistribusian zakat yang meliputi penyaluran harta
  4. zakat agar sampai kepada mustahiq zakat secara baik dan benar, dan termasuk pelaporan.

PADA DASARNYA, BIAYA OPERASIONAL PENGELOLAAN ZAKAT DISEDIAKAN OLEH PEMERINTAH (ULIL AMR). DALAM HAL BIAYA OPERASIONAL TIDAK DIBIAYAI OLEH PEMERINTAH, ATAU DISEDIAKAN PEMERINTAH TETAPI TIDAK MENCUKUPI, MAKA BIAYA OPERASIONAL PENGELOLAAN ZAKAT YANG MENJADI TUGAS AMIL DIAMBIL DARI DANA ZAKAT YANG MERUPAKAN BAGIAN AMIL ATAU DARI BAGIAN FI SABILILLAH DALAM BATAS KEWAJARAN, ATAU DIAMBIL DARI DANA DI LUAR ZAKAT.

KEGIATAN UNTUK MEMBANGUN KESADARAN BERZAKAT – SEPERTI IKLAN – DAPAT DIBIAYAI DARI DANA ZAKAT YANG MENJADI BAGIAN AMIL ATAU FI SABILILLAH DALAM BATAS KEWAJARAN, PROPORSIONAL DAN SESUAI DENGAN KAIDAH SYARIAT ISLAM.

AMIL ZAKAT YANG TELAH MEMPEROLEH GAJI DARI NEGARA ATAU LEMBAGA SWASTA DALAM TUGASNYA SEBAGAI AMIL TIDAK BERHAK MENERIMA BAGIAN DARI DANA ZAKAT YANG MENJADI BAGIAN AMIL. SEMENTARA AMIL ZAKAT YANG TIDAK MEMPEROLEH GAJI DARI NEGARA ATAU LEMBAGA SWASTA BERHAK MENERIMA BAGIAN DARI DANA ZAKAT YANG MENJADI BAGIAN AMIL SEBAGAI IMBALAN ATAS DASAR PRINSIP KEWAJARAN.

AMIL TIDAK BOLEH MENERIMA HADIAH DARI MUZAKKI DALAM KAITAN TUGASNYA SEBAGAI AMIL.

AMIL TIDAK BOLEH MEMBERI HADIAH KEPADA MUZAKKI YANG BERASAL DARI HARTA ZAKAT.

Dalam Fatwa MUI Sumatera Utara Tahun 2011 Tentang Ketentuan Hukum Bagian Amil Zakat disebutkan bahwa:

  1. Amil zakat pada masing-masing tingkatan berhak mendapat / menerima bagian dari zakat hanya sebesar upah yang pantas dan layak sebanding dengan pekerjaan yang dilakukannya. (ujrah al-mitsl).
  2. Jika bagian amil zakat ternyata lebih besar dari jumlah upahnya (ujrah al- mitsl) maka sisanya dialihkan kepada mustahik lainnya.
  3. Jika jumlah bagian amil zakat itu kurang dari jumlah upahnya, masyarakat (pemerintah) harus memenuhi upah mereka.

Lihat fatwa: Ketentuan Hukum Bagian Amil Zakat, Fatwa MUI Sumut Tahun 2011

Download

Pada tahun 2010 MUI Sumatera Utara memfatwakan bahwa membayar zakat tidak melalui Amil hukumnya mubah (dibolehkan) dan sah.

lihat fatwa download

5 Hal yang Harus Difikirkan Dalam Hidup (khutbah Jumat)

0

muisumut.or.id, Medan

Khutbah Jum’at Majid Ar-Rahmah MUI SU

Jum’at, 3 Dzulhijjah 1441 H/24 Juli 2020 M
Khatib : Arjan Syahputra, Amd. A.

“Indahnya Akhlak Bertetangga”

0

muisumut.or.id, Medan

Khutbah Jum’at Masjid Ar-Rahmah MUI Sumatera Utara 17 Juli 2020

Khatib : Al-Ustadz Dr. H. Usman Ja’far, Lc, MA.

LADUI MUI Sumut beserta Ormas Islam Laporkan Miftah Diduga Menista Agama ke Polrestabes Medan

0

muisumut.or.id, Medan Lembaga Advokasi Umat Islam Majelis Ulama Sumatera Utara (LADUI MUI Sumut) bersama sejumlah ormas Islam menyambangi Mapolrestabes Medan untuk membuat laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Miftah.

Ba’da shalat Jum’at di Masjid MUI Sumut, rombongan yang terdiri dari sejumlah ormas Islam seperti FUI, FPI, PW NU, IMM Medan, GEMA ANNAS Sumut, FAHMI UMMI, IPM Sumut, PW IKADI Sumut, Ittihadiyah Sumut, DPW LMI Sumut dan lainya bergerak menuju Mapolrestabes Medan.

Miftah diduga telah melakukan penistaan terhadap cadar lewat postingannya di media sosial, Facebook.

“Saya tak habis pikir cewek-cewek yang bercadar itu. Saya aja pake masker gak bisa lama-lama. Mereka satu harian memakainya apa gak bau jigong, bau kecut atau bau tungkik itu kain cadarnya, dan parahnya ini dikatakan perintah Allah, pada hal tak ada Alquran nyusul pake cadar. Aneh sekali masak Tuhan menyuruh kita menikmati bau jigong kita. Beragama itu bukan pragmatis, tapi wajib logis dan kritis. Alasan-alasan krusial inilah yang membuat cewek bercadar melepas cadarnya. Rata-mereka memakainya karena dogma buta,” tulis Miftah di akun facebooknya (29 Juni 2020).

Koordinator Litigasi LADUI MUI Sumut, Faisal SH MHum, kepada media mengatakan, pihaknya bersama sejumlah ormas Islam untuk mengadukan seseorang yang diduga telah menghina Islam dan menista syariat Islam.

“Tapi kita adalah orang yang taat hukum. Kita ingin tunjukkan bahwa kita umat Islam taat hukum.Karena itu, kita berharap aparat penegak hukum juga memahami dan menghargai ketaatan hukum kita,” ujar Faisal, Jum’at didampingi tim Pengacara LADUI Sumut, Wakil Sekretaris LADUI, Benito Asdhiie dkk, Jum’at (17/7/2020). lebih lanjut ia menjelaskan, proses pengaduan ini sebenarnya bukanlah ujuk-ujuk, langsung begitu saja. Ditegaskannya, MUI adalah rumahnya umat Islam telah dilecehkan oleh sesorang yang bernama Miftah.

“Pada tahun 2018 orang ini (Miftah) sudah ditangani Komisi Fatwa MUI Sumut karena telah melakukan perbuatan yang nyaris sama dengan topik yang berbeda. Sekarang dia ulangi lagi,” sebut Faisal.

Terkait kasus kali ini, kata Faisal, Komisi Fatwa MUI Sumut telah memanggil tetapi tidak dihadiri, hingga pada Selasa 7 Juli KOmisi Fatwa menyerahkan perkara “Miftah” ke LADUI MUI Sumut, dan dalam hal ini sudah memanggil dua kali yang bersangkutan dengan surat resmi, tapi jawabannya seperti menantang. “Kalau mengikuti emosional, kita gas nih orang. Tapi kita taat aturan hukum, kita datang kepada penegak hukum untuk melakukan pelaporan,” kata Faisal.

Kepada penegak hukum LADUI berharap penegak hukum menghargai kepatuhan hukum umat Islam di negara ini. “Kita melakukan semua ini tidak lain adalah untuk membantu pemerintah dan aparat menegakkan keadilan hukum. Kita tidak mau umat Islam bertindak sendiri-sendiri,” ujar Faisal.

“Tapi kalu nanti aparat penegak hukum tidak merespon kepatuhan hukum kita, jangan salahkan umat Islam melakukan tindakan dengan caranya sendiri,” tutupnya.