Monday, June 1, 2026
spot_img
Home Blog Page 4

Ketua Bidang Fatwa MUI Sumut Jelaskan Hukum Umrah Sunnah Berulang dan Ketentuan Miqat

Medan, muisumut.or.id – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Dr. H. Muhammad Nasir, Lc., M.A, memberikan penjelasan terkait hukum pelaksanaan umrah sunnah berulang serta ketentuan pengambilan miqat bagi jamaah yang ingin melaksanakan umrah kedua dan seterusnya saat berada di Tanah Suci.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam wawancara langsung dari Tanah Suci kepada Bidang Infokom MUI Sumatera Utara sebagai bagian dari edukasi fikih ibadah bagi masyarakat dan jamaah umrah asal Indonesia, khususnya Sumatera Utara.

Dalam keterangannya, Dr. Muhammad Nasir menyampaikan bahwa pada dasarnya Islam tidak melarang seseorang melaksanakan umrah berkali-kali. Hal tersebut didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang menjelaskan bahwa satu umrah ke umrah berikutnya dapat menjadi penghapus dosa di antara keduanya.

“Ini menjadi dasar legalitas bahwa umrah boleh dilakukan berkali-kali, termasuk umrah sunnah setelah menyelesaikan umrah sebelumnya,” jelasnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pelaksanaan umrah sunnah tetap harus mengikuti ketentuan fikih yang telah dijelaskan para ulama. Bagi jamaah yang ingin melaksanakan umrah kedua, mereka diwajibkan keluar terlebih dahulu dari kawasan Tanah Haram menuju Tanah Halal untuk mengambil miqat.

Beberapa lokasi yang umum dijadikan tempat mengambil miqat tersebut antara lain Tan’im, Ji’ranah, dan Hudaibiyah.

“Bagi orang yang ingin melaksanakan umrah sunnah berikutnya, ia harus keluar dari Tanah Haram menuju Tanah Halal, kemudian baru berniat ihram dari tempat tersebut,” ujarnya.

Ia kemudian menjelaskan persoalan yang kerap terjadi di kalangan jamaah, yakni mengambil niat ihram langsung dari hotel atau dari Kota Makkah tanpa keluar terlebih dahulu ke Tanah Halal.

Menurutnya, dalam kajian fikih, mengambil miqat bukan termasuk rukun umrah, melainkan wajib umrah. Karena itu, apabila seseorang tetap berniat ihram dari dalam Kota Makkah tanpa keluar ke Tanah Halal, maka umrahnya tetap sah, namun wajib membayar dam sebagai bentuk pelanggaran terhadap kewajiban umrah.

“Kalau seseorang mengambil miqat dari hotel atau dari Kota Makkah tanpa keluar ke Tanah Halal, maka umrahnya sah, tetapi wajib membayar dam karena meninggalkan wajib umrah,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa dam tersebut termasuk dam isa’ah atau dam pelanggaran.

Dalam penjelasannya, Dr. Muhammad Nasir juga membedakan ketentuan miqat antara umrah dan haji. Untuk pelaksanaan haji, jamaah diperbolehkan berniat ihram dari tempat tinggal atau hotel di Makkah sebelum berangkat menuju Arafah.

“Inilah perbedaan antara miqat umrah sunnah dan miqat haji. Untuk haji, jamaah dapat berniat dari hotel atau tempat tinggalnya di Makkah, sedangkan untuk umrah sunnah harus keluar terlebih dahulu ke Tanah Halal,” katanya.

Ia berharap para jamaah dapat memahami perbedaan tersebut agar pelaksanaan ibadah berjalan sesuai dengan tuntunan syariat dan ketentuan fikih yang berlaku.

Titik Kritis Pada Proses Penyembelihan Hewan Qurban Khairil Azmi Nasution, M.A Sekretaris Komisi Halal MUI Sumatera Utara

Medan, muisumut.or.id Penyembelihan hewan qurban merupakan ibadah yang tidak hanya bernilai ritual, tetapi juga harus memenuhi ketentuan halal yang  ketat. Jika proses penyembelihan tidak sesuai ketentuan syari`ah  baik dari jenis hewan, kondisi hewan, maupun tata cara penyembelihannya maka daging qurban yang dihasilkan dapat menjadi tidak halal  atau bahkan haram. Hal ini menunjukkan bahwa aspek kehalalan menjadi fondasi utama dalam ibadah qurban.

Tantangan yang muncul dalam praktik  ibdah qurban saat ini adalah pelaksanaan penyembelihan secara massal dalam waktu yang terbatas. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kelalaian terhadap standar syariat, seperti tidak menyebut nama Allah, teknik penyembelihan yang tidak sempurna, atau kurangnya perhatian terhadap kesejahteraan hewan. Padahal, ketentuan dalam Al-Qur’an (QS. Al-Baqarah: 173; Al-An’am: 118, 121) menegaskan kewajiban menyebut nama Allah saat penyembelihan sebagai syarat utama kehalalan.

Selain itu, titik kritis pra penyembelihan juga sangat penting  dalam Idul Qurban. Hewan qurban harus dipastikan dalam kondisi hidup, sehat, tidak cacat, dan diperlakukan dengan baik sebelum dissembelih. Prinsip ini mencerminkan nilai ihsan dalam Islam, yaitu memperlakukan hewan secara manusiawi dan tidak menyiksanya.

Kemudian pelaksanaan penyembelihan hewan qurban pada Idul Adha harus memperhatikan standar syariat secara menyeluruh, mulai dari pemilihan hewan hingga proses penyembelihan. Hal ini penting agar ibadah qurban tidak hanya sah secara  syari`ah, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai kehalalan, kebersihan, dan kesejahteraan hewan.

Titik Kritis Pra Penyembelihan

Tahapan pra penyembelihan merupakan fase awal  dalam menjamin kehalalan dan kelayakan (thayyib) produk hasil sembelihan pelaksanaan hewan  Quban . Fase ini mengandung sejumlah titik kritis yang secara langsung memengaruhi status kehalalan daging, baik ditinjau dari aspek syariah maupun kesehatan.

Pertama, pada tahap pengadaan atau pembelian hewan, prinsip dasar yang harus dipenuhi adalah kondisi kesehatan hewan yang optimal. Hewan yang akan disembelih wajib terbebas dari penyakit serta dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan dari otoritas berwenang. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan prinsip kehalalan, tetapi juga aspek thayyib, yakni kelayakan konsumsi yang mencakup keamanan pangan serta pencegahan penyakit zoonosis yang dapat ditularkan kepada manusia.

Kedua, aspek transportasi hewan menjadi titik kritis berikutnya yang seringkali diabaikan. Proses pengangkutan harus memperhatikan prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare), termasuk kepadatan, ventilasi, serta durasi perjalanan. Kematian hewan selama transportasi menyebabkan statusnya berubah menjadi bangkai (tiren), yang secara tegas diharamkan dalam syariat Islam untuk dikonsumsi, sebagaimana ditegaskan dalam   Al Baqarah : 173.

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Ketiga, pemeriksaan antemortem merupakan tahapan penting untuk memastikan bahwa hanya hewan yang sehat dan layak yang masuk ke proses penyembelihan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendeteksi penyakit, cacat, atau kondisi abnormal lainnya yang dapat memengaruhi kehalalan dan kualitas daging.

Titik Kritis Penyembelihan

Tahap penyembelihan merupakan determinan utama dalam penetapan status kehalalan daging, karena pada fase ini terpenuhi atau tidaknya ketentuan syariah ditentukan secara langsung. Dalam konteks pelaksanaan ibadah Idul Adha, aspek ini memiliki dimensi ibadah sekaligus jaminan mutu halal yang tidak dapat dipisahkan.

Pertama, kompetensi  penjagal  menjadi prasyarat fundamental. Penyembelih harus beragama Islam, telah baligh, serta memiliki pengetahuan dan keterampilan teknis yang memadai terkait tata cara penyembelihan sesuai ketentuan syariat. Kompetensi ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mencakup kemampuan praktis dalam memastikan proses berjalan cepat, tepat, dan minim kesalahan.

Kedua, aspek niat dan tasmiah merupakan elemen esensial dalam penyembelihan halal. Penyembelih wajib  berniat  serta melafalkan basmalah (misalnya Bismillah Allahu Akbar) pada setiap hewan yang disembelih. Ketentuan ini memiliki dasar  hukum  yang kuat dalam Al-Qur’an, khususnya yang menegaskan larangan mengonsumsi hewan yang tidak disebut nama Allah saat penyembelihannya. Dengan demikian, kelalaian dalam aspek ini berimplikasi langsung pada status kehalalan daging qurban.

Ketiga, teknik penyembelihan harus memenuhi standar anatomi syar’i, yaitu memutus tiga saluran utama: trakea (saluran pernapasan), esofagus (saluran makanan), serta dua pembuluh darah utama (arteri dan vena jugularis). Proses ini harus dilakukan dengan satu kali gerakan menggunakan pisau yang tajam untuk meminimalkan penderitaan hewan dan memastikan pengeluaran darah secara optimal. Pemotongan yang tidak sempurna atau dilakukan berulang kali berpotensi menurunkan kualitas dan kehalalan daging.

Keempat, kepastian hidup hewan sebelum penyembelihan menjadi titik kritis yang tidak dapat diabaikan. Hewan harus berada dalam kondisi hidup, yang ditandai dengan adanya pernapasan atau refleks gerakan. Hal ini menjadi semakin penting, jika   diakibatkan kondisi tertentu proses penyembelihan   dilakukan melalui  proses pemingsanan (stunning) pada hewan qurban . Jika hewan telah mati sebelum penyembelihan, maka statusnya menjadi bangkai (maytah) yang diharamkan untuk dikonsumsi berdasarkan  ketentuan syariah.

Dengan demikian, pengendalian titik kritis pada tahap penyembelihan menuntut integrasi antara kompetensi sumber daya manusia, kepatuhan terhadap  ketentuan  syariah, serta ketepatan teknis pelaksanaan. Keseluruhan aspek ini menjadi fondasi dalam menjamin kehalalan produk daging hewan Qurban

Titik Kritis Pasca  Penyembelihan

Tahap pasca penyembelihan merupakan fase lanjutan yang tidak kalah krusial dalam menjamin kehalalan dan kualitas daging  dalam pelaksanaan ibadah Idul Qurban. Dalam praktik qurban yang umumnya dilakukan secara massal dan dalam waktu terbatas, pengendalian pada fase ini seringkali terabaikan, padahal berimplikasi langsung terhadap status halal dan kelayakan konsumsi daging.

Pertama, aspek kematian sempurna hewan menjadi titik kritis utama. Hewan qurban harus dipastikan telah mati secara sempurna sebelum dilakukan penanganan lanjutan, yang ditandai dengan hilangnya refleks pupil serta berhentinya gerakan pernapasan. Selain itu, proses pengeluaran darah (exsanguination) harus berlangsung optimal, karena darah yang tersisa dapat memengaruhi kualitas, kesehatan pangan dan kehalalan daging berdasarkan  ketentuan sayariat.

Kedua, larangan terhadap tindakan dini sebelum kematian sempurna harus ditegakkan secara ketat. Praktik seperti pengulitan, pemotongan anggota tubuh, tidak diperbolehkan apabila hewan masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan. Dalam ketentuan syari`ah, bagian tubuh yang dipotong dari hewan yang masih hidup dikategorikan sebagai bangkai (maytah), sehingga haram untuk dikonsumsi. Oleh karena itu, kedisiplinan dalam menunggu kematian sempurna menjadi indikator penting dalam kepatuhan syariat dalam qurban.

Ketiga, pemeriksaan postmortem berfungsi sebagai mekanisme verifikasi akhir terhadap kondisi karkas (Tubuh Hewan Qurban Yang diembelih). Tahap ini bertujuan untuk memastikan dalam menjamin kualitas dan kehalalan daging hewan qurban.  qurban yang memiliki dimensi ibadah sekaligus distribusi sosial, tahap ini tidak hanya berfungsi sebagai kontrol teknis, tetapi juga sebagai manifestasi tanggung jawab keagamaan terhadap keamanan da kehalallan konsumsi masyarakat.

Pemeriksaan postmortem bertujuan untuk memastikan bahwa daging yang dihasilkan layak dikonsumsi, baik dari aspek kesehatan maupun kesesuaian syariah. Proses ini mencakup identifikasi kondisi karkas dan organ dalam guna mendeteksi adanya kelainan patologis seperti infeksi, infestasi parasit, atau kerusakan organ yang berpotensi membahayakan kesehatan. Selain itu, tahap ini memiliki peran strategis dalam menjamin terpenuhinya prinsip halalan thayyiban, yaitu tidak hanya halal secara Syari`ah, tetapi juga baik, aman, dan berkualitas untuk dikonsumsi, serta menjamin bahwa daging yang dihasilkan layak dikonsumsi dari aspek kesehatan dan mutu.

Keempat, pemisahan fasilitas dan penanganan menjadi elemen penting dalam menjaga integritas halal. Daging qurban yang telah memenuhi kriteria halal harus dipisahkan dari bagian yang tidak memenuhi syarat, serta dijauhkan dari potensi kontaminasi najis.  . Prinsip ini sejalan dengan konsep halalan thayyiban, yang menekankan tidak hanya kehalalan secara hukum, tetapi juga kebersihan dan keamanan pangan.

Kesimpulan

Dari paparan diatas  dapat ditegaskan bahwa kehalalan merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan ibadah Qurban. Keabsahan qurban tidak hanya ditentukan oleh niat ibadah, tetapi juga oleh kepatuhan menyeluruh terhadap ketentuan syariah  pada setiap tahapan, mulai dari pemilihan hewan hingga distribusi daging kepada masyarakat.

Pengendalian titik kritis pra penyembelihan menekankan pentingnya kondisi hewan yang sehat, hidup, dan terbebas dari cacat, serta penerapan prinsip kesejahteraan hewan selama transportasi guna mencegah terjadinya kematian sebelum penyembelihan yang berimplikasi pada status keharaman. Pada tahap penyembelihan, integritas halal ditentukan oleh kompetensi penyembelih, pemenuhan aspek syar’i seperti   tasmiah, serta ketepatan teknik anatomi dalam memutus saluran vital secara cepat dan tepat. Sementara itu, pada tahap pasca-penyembelihan, kepastian kematian sempurna serta larangan tindakan dini menjadi faktor penentu untuk menghindari kategori bangkai (maytah).

pemeriksaan postmortem dan penerapan prinsip hygiene sanitasi berfungsi sebagai mekanisme verifikasi akhir dalam menjamin bahwa daging qurban tidak hanya halal secara ketentuan hukum, tetapi juga memenuhi standar thayyib, yakni aman, sehat, dan berkualitas. Pemisahan produk dari potensi kontaminasi najis juga menjadi bagian integral dalam menjaga integritas halal.

Dengan demikian, implementasi prinsip halalan thayyiban dalam penyembelihan qurban menuntut pendekatan yang holistik dan terintegrasi, mencakup kompetensi sumber daya manusia, kepatuhan syariah, serta ketepatan teknis operasional. Sinergi ketiga aspek tersebut menjadi kunci dalam mewujudkan praktik qurban yang sah secara fiqh, bertanggung jawab secara sosial, serta memenuhi standar keamanan dan kualitas pangan yang berkelanjutan.

 

Edisi Bulanan Pengajian Bidang Seni Budaya MUI Sumut Digelar Khidmat di Masjid Agung Medan

Medan, muisumut.or.id., 3 Mei 2026 — Pengajian bulanan yang diselenggarakan oleh Bidang Seni Budaya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara kembali berlangsung dengan khidmat di Masjid Agung Medan, Ahad (3/5/2026). Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Bidang/Komisi Seni Budaya MUI Sumut dengan Majelis Dzikir Az-Zikra Sumatera Utara yang dipimpin oleh dr. Hj. Maryam Lubis.

Acara dimulai pukul 08.00 WIB dan diawali dengan pelaksanaan sholat tasbih serta dzikir bersama, yang diikuti oleh para jamaah dengan penuh kekhusyukan. Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda rutin bulanan dalam rangka memperkuat spiritualitas umat melalui pendekatan seni, budaya, dan nilai-nilai keislaman.

Pada edisi Ahad pertama bulan Mei 2026 ini, tausiyah disampaikan oleh Sekretaris Komisi Seni Budaya MUI Sumut, Ustadz Heri Syahputra, M.Th. Dalam ceramahnya, beliau mengangkat tema “Empat Perkara yang Dirampas dari Manusia”, yang sarat dengan pesan moral dan refleksi kehidupan

Ustadz Heri menjelaskan bahwa terdapat empat hal yang pasti akan “diambil” dari manusia tanpa dapat dihindari. Pertama, Malaikat Maut yang mencabut ruh secara paksa ketika ajal tiba, sebagai pengingat bahwa kematian tidak dapat ditunda. Kedua, harta yang akan berpindah kepada ahli waris, sementara pertanggungjawaban tetap melekat pada si pemilik di hadapan Allah. Ketiga, jasad yang akan hancur dan dimakan oleh tanah serta cacing, menegaskan pentingnya memperhatikan kebutuhan ruh melalui ilmu dan amal. Keempat, pahala amal yang dapat berpindah kepada orang lain akibat perbuatan zalim, sebagaimana dijelaskan dalam hadis riwayat Sahih Muslim tentang orang yang bangkrut di akhirat.

“Pengajian kali ini sangat menyentuh hati dan menjadi pengingat agar kita senantiasa berbuat baik,” ungkap salah seorang jamaah dari AMTI IB Medan

Sementara itu, Ketua Bidang Seni Budaya MUI Sumut, Wan Khairunnisah, bersama Sekretaris Nani Ayum Panggabean, menyampaikan komitmennya untuk terus menggiatkan program ngaji dan dzikir ini secara berkelanjutan. Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT, tetapi juga sebagai upaya menenangkan hati serta mempererat ukhuwah islamiyah di tengah masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut anggota Komisi Seni Budaya MUI Sumut, antara lain OK Syahril, Sakdiyah Rahman, dan Nuraini Simangunsong.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini secara rutin, diharapkan nilai-nilai keislaman dapat semakin membumi dalam kehidupan masyarakat, sekaligus memperkuat peran MUI Sumatera Utara dalam pembinaan umat melalui pendekatan spiritual dan kultural

Kebangkitan Peradaban Islam Abad ke-15 H: Berbasis Ekologi dan Ketahanan Pangan

0

 muisumut.or.id., 30  April 2026,  Di tengah dinamika global yang semakin kompleks, dunia saat ini menghadapi tantangan besar berupa perubahan iklim, degradasi lahan, dan ancaman krisis pangan. Berbagai negara berlomba mencari model pembangunan yang berkelanjutan. Namun sesungguhnya, konsep tersebut bukanlah hal baru. Islam telah sejak lama menawarkan paradigma peradaban yang menyeimbangkan antara manusia, alam, dan nilai spiritual. Pertanyaannya kini: mampukah umat Islam mengambil peran sebagai pelopor kebangkitan peradaban berbasis ekologi di abad ke-15 Hijriah?

Krisis Ekologi: Cermin Krisis Nilai

Fenomena kerusakan lingkungan yang terjadi secara masif tidak dapat dilepaskan dari perilaku manusia yang eksploitatif. Jutaan hektar lahan produktif mengalami degradasi setiap tahun, sumber daya air semakin terbatas, dan sistem pangan global berada dalam tekanan serius.

Dalam perspektif Islam, krisis ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga moral dan spiritual. Kerusakan lingkungan merupakan refleksi dari krusaknya nilai-nilai kemanusiaan. Ketika manusia kehilangan kesadaran sebagai penjaga bumi, maka eksploitasi menjadi tak terkendali.

Amanah Kekhalifahan dan Etika Ekologi

Islam menempatkan manusia sebagai khalifah fil ardh, yakni pemimpin sekaligus penjaga bumi. Konsep ini mengandung tanggung jawab besar: menjaga keseimbangan alam sebagai bagian dari ibadah.

Dalam kerangka ini, alam tidak dipandang sebagai objek eksploitasi semata, melainkan sebagai amanah yang harus dikelola secara bijak. Tanah, air, dan seluruh sumber daya alam merupakan bagian dari sistem kehidupan yang saling terhubung dan harus dipelihara keberlanjutannya.

Tanah: Fondasi Peradaban

Sejarah membuktikan bahwa kejayaan suatu peradaban sangat bergantung pada kualitas tanah dan sistem pertaniannya. Ketika tanah rusak, maka peradaban pun ikut runtuh.

Oleh karena itu, kebangkitan peradaban Islam di abad ke-15 Hijriah harus dimulai dari revitalisasi sektor pertanian dan pengelolaan tanah. Ilmu tanah (soil science) menjadi kunci strategis dalam menjaga produktivitas sekaligus keberlanjutan. Pendekatan modern seperti pemupukan berimbang berbasis kebutuhan tanaman dapat diintegrasikan dengan nilai-nilai Islam untuk menciptakan sistem pertanian yang efisien dan beretika.

Ketahanan Pangan: Pilar Kemandirian Umat

Tidak ada peradaban yang kuat tanpa ketahanan pangan. Ketergantungan terhadap impor pangan menunjukkan lemahnya kemandirian suatu bangsa.

Islam mendorong umatnya untuk mandiri, produktif, dan tidak bergantung pada pihak lain. Ketahanan pangan dalam Islam tidak hanya berbicara tentang ketersediaan, tetapi juga keberkahan. Konsep halalan thayyiban menjadi fondasi dalam membangun sistem pangan yang sehat secara fisik dan spiritual.

Integrasi Ilmu dan Wahyu

Salah satu kunci kebangkitan peradaban adalah integrasi antara ilmu pengetahuan dan wahyu. Sains memberikan metode dan teknologi, sementara wahyu memberikan arah dan nilai.

Dalam bidang pertanian dan lingkungan, integrasi ini melahirkan konsep Islamic Sustainable Agriculture—sebuah model pertanian yang tidak hanya produktif dan efisien, tetapi juga ramah lingkungan serta bernilai ibadah. Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam mengembangkan model ini melalui riset dan inovasi.

Teknologi dalam Bingkai Nilai

Kemajuan teknologi seperti sensor tanah, citra satelit, dan kecerdasan buatan membuka peluang besar dalam meningkatkan efisiensi pertanian. Namun, teknologi tanpa nilai justru dapat mempercepat kerusakan.

Dalam perspektif Islam, teknologi harus diarahkan untuk menjaga keseimbangan alam, bukan merusaknya. Dengan demikian, teknologi menjadi alat untuk memperkuat keberlanjutan, bukan sekadar instrumen eksploitasi.

Strategi Kebangkitan Berbasis Ekologi

Untuk mewujudkan peradaban Islam yang berkelanjutan, diperlukan langkah strategis yang terintegrasi, antara lain:

  • Revitalisasi lahan kritis berbasis pendekatan ilmiah dan ekologis
  • Penguatan sistem pertanian berkelanjutan
  • Pengembangan industri pangan halal
  • Edukasi masyarakat tentang kesadaran lingkungan
  • Integrasi kebijakan pembangunan dengan prinsip keberlanjutan

Kebangkitan ini harus dimulai dari individu, diperkuat oleh komunitas, dan didukung oleh kebijakan negara yang visioner

Penutup: Dari Tanah Menuju Peradaban

Peradaban besar selalu berakar dari tanah—baik secara fisik maupun nilai. Islam memberikan panduan komprehensif untuk membangun peradaban yang tidak hanya maju, tetapi juga berkelanjutan dan penuh keberkahan.

Abad ke-15 Hijriah merupakan momentum strategis bagi umat Islam untuk kembali pada prinsip-prinsip tersebut. Dengan memadukan tauhid, ilmu pengetahuan, dan kepedulian terhadap lingkungan, umat Islam berpeluang menghadirkan model peradaban baru yang menjaga bumi sekaligus menyejahterakan manusia.

Dari tanah kita menanam, dari tanah kita bangkit, dan dari tanah pula peradaban akan tumbuh kembali.

Pro.f Dr. H. Basyaruddin, MS

Ketua Bidang Infokomdigi MUI Sumut Paparkan Dampak AI terhadap Profesi Teknologi dan Akuntansi di SEMANTIKA 2026

Medan, muisumut.or.id., 30 April 2026 — Ketua Bidang Informasi, Komunikasi, dan Digitalisasi (Infokomdigi) MUI Sumatera Utara, Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum., menyampaikan pemaparan ilmiah bertajuk “Implementasi Artificial Intelligence dalam Dunia Kerja: Analisis Sistem, Dampak terhadap Profesi Teknologi dan Akuntansi” dalam Seminar Nasional Teknologi Informatika (SEMANTIKA 2026) di Hotel Grand Kanaya, Jalan Darussalam, Medan, Kamis (30/4). Kegiatan ini dihadiri sekitar 500 civitas akademika Politeknik Ganesha Medan.

Kegiatan seminar ini dibuka secara resmi oleh Direktur Politeknik Ganesha Medan, Diding Kusnady, S.Pd.I., M.M., yang dalam sambutannya menekankan pentingnya kesiapan institusi pendidikan dalam menghadapi era transformasi digital berbasis Artificial Intelligence (AI).

Selain Dr. Akmaluddin, seminar ini juga menghadirkan narasumber lainnya, yakni Dr. Eko Hariyanto, S.Kom., M.Kom. dari Universitas Pembangunan Panca Budi, yang turut memberikan perspektif akademik terkait perkembangan teknologi informatika dan tantangan implementasi AI di dunia kerja.

Dalam pemaparannya, Dr. Akmaluddin menegaskan bahwa perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah membawa perubahan signifikan dalam dunia kerja modern. AI tidak lagi sekadar alat bantu, melainkan telah berkembang menjadi sistem cerdas yang mampu melakukan analisis, prediksi, hingga pengambilan keputusan secara mandiri.

“Implementasi AI saat ini mencakup integrasi sistem otomasi, analitik data, serta machine learning yang mampu meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja secara signifikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam konteks sistem, AI bekerja melalui mekanisme automation system yang memungkinkan berbagai proses berjalan tanpa intervensi manusia secara langsung, seperti sistem ERP otomatis, Robotic Process Automation (RPA), serta sistem AI berbasis cloud.

Selain itu, AI juga ditopang oleh kemampuan analitik data yang meliputi descriptive analytics, predictive analytics, dan prescriptive analytics. Kombinasi ini menjadikan AI sebagai decision-support system yang sangat strategis dalam dunia kerja.

Lebih lanjut, implementasi AI telah merambah berbagai sektor, mulai dari industri manufaktur, sektor keuangan, pendidikan, hingga kesehatan. AI dinilai mampu meningkatkan efisiensi kerja, akurasi data, serta kecepatan pengambilan keputusan, meskipun di sisi lain juga menimbulkan disrupsi tenaga kerja dan perubahan kebutuhan keterampilan.

Terkait dampak terhadap profesi teknologi, Dr. Akmaluddin menyebutkan bahwa AI melahirkan berbagai profesi baru seperti AI engineer dan data scientist, sekaligus meningkatkan efisiensi dalam pengembangan perangkat lunak. Namun, beberapa pekerjaan teknis mulai tergantikan sehingga menuntut peningkatan kompetensi secara berkelanjutan.

“Profesi teknologi tidak hilang, tetapi mengalami transformasi. Peran manusia bergeser dari pelaksana teknis menjadi pengelola sistem cerdas,” tegasnya.

Sementara itu, pada sektor akuntansi, AI mendorong otomatisasi pencatatan transaksi, percepatan analisis laporan keuangan, serta peningkatan akurasi dalam deteksi kecurangan. Dampaknya, kebutuhan akuntan pada level dasar berkurang, sementara peran strategis semakin dibutuhkan.

“Akuntan masa depan harus menguasai analitik data, memahami sistem AI, serta mampu menjadi pengambil keputusan strategis,” tambahnya.

Seminar yang dimoderatori oleh Reza Alamsyah, S.Kom., M.Kom. dari Politeknik Ganesha Medan ini juga menghasilkan komitmen akademik untuk terus mengembangkan riset dan inovasi di bidang teknologi informatika.

Dalam penutupnya, Dr. Akmaluddin menegaskan bahwa implementasi AI merupakan keniscayaan yang harus dihadapi dengan kesiapan sumber daya manusia yang adaptif dan kompeten.

“AI bukan untuk menggantikan manusia, tetapi mentransformasikan peran manusia menjadi lebih strategis dan bernilai tambah,” pungkasnya.

Seminar SEMANTIKA 2026 menjadi ruang ilmiah yang penting dalam memperkuat kolaborasi antara akademisi dan praktisi dalam menghadapi era kecerdasan buatan yang terus berkembang.

Ketua Umum MUI Sumut Kukuhkan Dewan Pimpinan MUI Tapanuli Selatan Periode 2025–2030

Sipirok, muisumut.or.id – Kamis, 30 April 2026 – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak, secara resmi mengukuhkan Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Tapanuli Selatan masa khidmat 2025–2030. Kegiatan berlangsung di Aula Sarasi Lantai III Kantor Bupati Tapanuli Selatan, Sipirok.

Prosesi pengukuhan diawali dengan pembacaan surat keputusan oleh Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Prof. Dr. H. Ardiansyah, Lc., M.A, yang kemudian dilanjutkan dengan pelantikan pengurus serta penandatanganan berita acara. Acara ini turut disaksikan oleh Bupati Tapanuli Selatan H. Gus Irawan Pasaribu, tokoh pembangunan Sumatera Utara H. Syahrul M. Pasaribu, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, serta pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam.

Dalam kepengurusan yang baru, Dr. Ali Sati Rangkuti dipercaya sebagai Ketua MUI Kabupaten Tapanuli Selatan bersama jajaran pengurus lainnya. Susunan pengurus tersebut merupakan bagian dari Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Tapanuli Selatan yang akan menjalankan program kerja organisasi selama masa khidmat 2025–2030.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Fraksi Gerindra DPRD Tapanuli Selatan Abdul Basith Dalimunthe, Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, perwakilan Kapolres dan Dandim, Kepala Kantor Kementerian Agama, serta sejumlah pimpinan lembaga dan organisasi seperti Dewan Masjid Indonesia (DMI), MAN Insan Cendekia, BAZNAS, BKMT, IPHI, FKDT, Aisyiyah, Muslimat NU, organisasi kepemudaan, dan berbagai organisasi keislaman lainnya.

Dalam sambutannya, Dr. Maratua Simanjuntak menegaskan bahwa kepengurusan MUI di daerah memiliki peran strategis dalam membina umat serta menjaga harmoni kehidupan beragama di tengah masyarakat.

“Pengurus MUI harus mampu menjalankan fungsi sebagai pelayan umat dan mitra pemerintah, serta hadir memberikan solusi atas berbagai persoalan keumatan di daerah,” ujarnya.

Ia juga menekankan tiga fokus penguatan yang perlu menjadi perhatian kepengurusan ke depan, yakni penguatan akidah umat sebagai fondasi keimanan, penguatan ilmu melalui dakwah dan pendidikan keislaman yang berkelanjutan, serta penguatan ekonomi umat berbasis syariah sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, ketiga aspek tersebut merupakan pilar penting dalam membangun umat yang kokoh secara spiritual, intelektual, dan sosial-ekonomi.

Pengukuhan ini diharapkan dapat memperkuat peran MUI di tingkat daerah dalam menjalankan fungsi pembinaan umat, pelayanan keagamaan, serta kemitraan strategis dengan pemerintah daerah dalam menjaga kehidupan beragama yang harmonis dan kondusif.

JULEHA: Garda Depan Kehalalan Daging dan Penguatan Ekosistem Halal di Sumatera Utara

Lubuk Pakam, muisumut.or.id., 23 April 2026 — Komitmen memperkuat ekosistem halal di Sumatera Utara kembali ditegaskan melalui pelaksanaan Pelatihan Juru Sembelih Halal (JULEHA) yang merupakan hasil kolaborasi antara LPPOM MUI Sumatera Utara, Bank Indonesia Perwakilan Medan, serta Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang. Kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta yang diproyeksikan menjadi garda terdepan dalam menjamin kehalalan produk daging di tengah masyarakat.

Halal: Dari Kewajiban Syariat Menuju Standar Global

Dalam sambutannya, Prof. Dr. Ir. Basyaruddin menegaskan bahwa kebutuhan terhadap produk halal kini telah berkembang melampaui kewajiban religius dan menjadi standar global dalam industri pangan serta ekonomi syariah.

Mengacu pada Al-Qur’an, beliau menegaskan larangan konsumsi bangkai, darah, dan daging babi dalam QS. Al-Maidah: 3, serta perintah mengonsumsi yang halal dan thayyib dalam QS. Al-Baqarah: 168.
“Penyembelihan bukan sekadar aktivitas teknis, tetapi merupakan ibadah yang mencakup dimensi syariat, etika, kesehatan, dan kesejahteraan hewan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa peran JULEHA menjadi titik krusial dalam menjamin kehalalan rantai produksi daging.

Pelatihan JULEHA: Membangun SDM Halal yang Kompeten

Pelatihan ini dirancang secara sistematis untuk melahirkan tenaga JULEHA yang tidak hanya memiliki keterampilan teknis, tetapi juga integritas dan kesadaran syariah yang kuat.

Tiga capaian utama pelatihan ini meliputi:

  • Kompetensi Syariah, memahami hukum dan tata cara penyembelihan sesuai Al-Qur’an dan Hadits
  • Kompetensi Teknis, menguasai teknik penyembelihan halal, higienis, serta memenuhi prinsip kesejahteraan hewan
  • Kompetensi Profesional, menjunjung integritas, bekerja sesuai SOP, serta mampu terlibat dalam sistem jaminan halal dan ketertelusuran produk

    Pendekatan ini menunjukkan bahwa profesi JULEHA telah bertransformasi menjadi profesi strategis berbasis standar nasional (SKKNI), bukan sekadar pekerjaan tradisional.

    Sinergi LPPOM MUI dan Bank Indonesia: Menguatkan Ekonomi Syariah

    Perwakilan Bank Indonesia Medan, Fika Habbina, menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari upaya membentuk “serdadu halal” yang akan menjaga integritas industri halal ke depan.

    Sinergi ini memberikan dampak strategis, antara lain:

    • Mendorong integrasi industri halal dari hulu ke hilir
    • Membuka peluang ekonomi umat
    • Meningkatkan standarisasi profesi JULEHA
    • Mendukung visi Indonesia sebagai pusat produsen halal dunia

      Peran Strategis Daerah dan MUI                            Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang, Elinasari Nasution, menegaskan bahwa penyembelihan merupakan titik kritis dalam penentuan kehalalan daging, sehingga kehadiran JULEHA bersertifikat menjadi sangat penting.

    • Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara, Maratua Simanjuntak, mengingatkan prinsip dasar dalam Islam:
      “Halal itu jelas dan haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara syubhat.”

      Ia menegaskan peran MUI sebagai Shadiqul Hukumah (mitra pemerintah) dan Himayatul Ummah (pelindung umat) dalam memastikan kejelasan batas halal dan haram, termasuk dalam konsumsi daging.

    • Dari Pelatihan Menuju Gerakan Halal Berkelanjutan

      Pelatihan ini tidak hanya berorientasi pada penciptaan tenaga kerja, tetapi juga membangun gerakan halal berbasis masyarakat. Ke depan, program ini diharapkan mampu:

      • Melahirkan JULEHA profesional dan berdaya saing
      • Membentuk jaringan JULEHA di seluruh Sumatera Utara
      • Meningkatkan jaminan kehalalan produk daging
      • Memperkuat kolaborasi lintas sektor

      Para peserta juga diharapkan menjadi duta halal (halal ambassador) yang menyebarkan kesadaran halal di tengah masyarakat

    • Penutup: Halal sebagai Pilar Peradaban Ekonomi Umat

      Pelatihan JULEHA ini menjadi bukti bahwa pembangunan ekonomi syariah tidak hanya berbasis kebijakan, tetapi juga bertumpu pada kualitas sumber daya manusia.

      Melalui sinergi antara Majelis Ulama Indonesia, pemerintah daerah, dan Bank Indonesia, Indonesia semakin mendekati visinya sebagai pusat industri halal global.

      Pada akhirnya, kehalalan tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga kepercayaan, kesehatan, etika, serta keberlanjutan peradaban umat

MUI Sumut Ulas Badal Haji dan Dam dalam Perspektif Fikih

0

Medan, muisumut.or.id 26 April 2026 – Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat menjelang musim haji, Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara menggelar muzakarah fatwa yang membahas hukum badal haji dan ketentuan dam. Pemaparan materi disampaikan oleh Dr. H. Muhammad Amar Adly, Lc., M.A.
Dalam penjelasannya, Dr. Amar Adly menyampaikan bahwa badal haji merupakan praktik yang dibolehkan dalam fikih dan telah disepakati oleh mayoritas ulama, dengan syarat tertentu. Badal haji dapat dilakukan bagi orang yang telah meninggal dunia atau yang secara permanen tidak mampu menunaikan ibadah haji.
Ia menekankan bahwa syarat bagi pelaksana badal haji harus dipenuhi secara ketat, di antaranya telah menunaikan haji untuk dirinya sendiri dan memiliki integritas dalam menjalankan amanah tersebut.
“Ini bukan sekadar formalitas. Badal haji menyangkut ibadah orang lain, sehingga harus benar-benar dilakukan oleh orang yang kompeten dan dapat dipercaya,” ujarnya.
Terkait dam, ia menjelaskan bahwa secara prinsip, penyembelihan hewan dam dilakukan di Tanah Suci sesuai dengan ketentuan syariat. Hal ini juga merujuk pada Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 yang menjadi pedoman di Indonesia.
Dalam diskusi, turut dibahas relasi antara ketentuan fikih dan regulasi negara. Dr. Amar menegaskan bahwa meskipun syariat memberikan ruang dalam beberapa aspek, umat Islam tetap wajib mematuhi aturan pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji demi tertibnya pelaksanaan.

MUI Sumut Bahas Haji Mabrur dalam Perspektif Syariat

0

Medan, muisumut.or.id 26 April 2026 – Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara menggelar muzakarah fatwa dengan fokus pembahasan makna dan indikator haji mabrur. Kegiatan yang berlangsung di Aula MUI Sumut ini menghadirkan Prof. Dr. H. Ardiansyah, Lc., M.Ag sebagai narasumber dan diikuti oleh para ulama serta pengurus MUI kabupaten/kota.
Dalam pemaparannya, Prof. Ardiansyah menekankan bahwa ibadah haji memiliki posisi yang sangat khusus dalam ajaran Islam. Tidak hanya sebagai rukun Islam, haji juga memiliki dimensi spiritual yang mendalam, yang puncaknya adalah tercapainya haji mabrur.
Menurutnya, haji mabrur tidak cukup dipahami secara formalistik melalui terpenuhinya rukun dan syarat. Lebih dari itu, haji harus meninggalkan jejak perubahan dalam diri seseorang, terutama dalam sikap, akhlak, dan cara berinteraksi di tengah masyarakat.
“Haji yang mabrur itu terlihat setelah pulang, apakah ia menjadi lebih baik dalam akhlaknya, lebih jujur, lebih sabar, dan lebih peduli,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perkembangan teknologi, khususnya media sosial, tidak boleh menggeser nilai keikhlasan dalam beribadah. Praktik yang berpotensi menampilkan ibadah secara berlebihan dinilai dapat mengurangi substansi spiritual dari haji itu sendiri.
Selain itu, Prof. Ardiansyah menjelaskan bahwa sebagian praktik dalam ibadah haji bersifat taukifi, seperti jumlah putaran tawaf. Artinya, ketentuan tersebut harus diterima dan dijalankan sebagaimana adanya, meskipun hikmah di baliknya tetap dapat dikaji.
Di akhir sesi, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Dr. H. Arso, SH., M.Hum, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan panduan manasik haji berbasis dalil Al-Qur’an dan hadis sebagai rujukan praktis bagi masyarakat.

Peran Strategis Regenerasi Kader Dakwah: Menjaga Estafet Kaderisasi di Tengah Gelombang Globalisasi

0

muisumut.or.id., 25  April 2026, Perubahan sosial yang begitu cepat berkembang, dakwah menghadapi tantangan yang tidak ringan. Berbagai data empiris menunjukkan bahwa masyarakat khususnya generasi muda telah mengalami pergeseran signifikan. Survei nasional menunjukkan penetrasi internet di Indonesia begitu signifikan, dengan mayoritas pengguna berasal dari kalangan usia produktif dan generasi muda. Rata-rata waktu penggunaan internet bahkan mencapai lebih dari 7 jam per hari, didominasi oleh konsumsi media sosial dan konten digital. Fakta ini menandakan bahwa ruang pembentukan pola pikir, nilai, dan perilaku generasi saat ini tidak lagi berada di ruang-ruang konvensional seperti masjid, musolla dan surau-surau, melainkan di ruang digital yang sangat terbuka dan bebas nilai.

Era digital telah melahirkan generasi yang hidup dalam budaya instan, serba visual, dan cenderung pragmatis. Di saat yang sama, krisis moral, degradasi adab, serta derasnya infiltrasi nilai-nilai asing yang tidak sejalan dengan ajaran Islam semakin nyata di tengah masyarakat. Dalam kondisi seperti ini, dakwah tidak cukup hanya hadir sebagai rutinitas seremonial, melainkan harus tampil sebagai kekuatan transformatif yang mampu membimbing umat menuju jalan kebenaran dengan langkah nyata. Oleh karena itu, regenerasi kader dakwah bukan lagi sekadar kebutuhan, tetapi merupakan keniscayaan yang bersifat mendesak dan strategis.
Al-Qur’an telah memberikan landasan kuat tentang pentingnya keberlanjutan dakwah melalui generasi yang silih berganti. Allah SWT berfirman:
﴿ وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung” (QS. Ali Imran: 104).

Ayat ini menegaskan bahwa dakwah adalah tugas kolektif yang harus terus dijaga eksistensinya melalui pembentukan kelompok-kelompok kader yang siap melanjutkan perjuangan. Tanpa adanya regenerasi, perintah ini tidak akan dapat diwujudkan secara berkelanjutan.

Selain itu Rasulullah SAW juga menegaskan urgensi penyampaian dakwah lintas generasi melalui sabdanya: “Sampaikanlah dariku walau satu ayat” (HR. Bukhari). Hadis ini bukan hanya perintah untuk berdakwah, tetapi juga isyarat bahwa setiap individu memiliki tanggung jawab dalam proses estafet dakwah paling tidak mendukung keberlanjutan proses dakwah. Artinya, kaderisasi bukan hanya tugas lembaga, tetapi menjadi kewajiban kolektif umat Islam untuk menyiapkan generasi penerus yang mampu membawa risalah Islam secara benar dan bijaksana sesuai kapasitas masing-masing.

Realitas hari ini menunjukkan adanya kesenjangan yang cukup serius. Sejumlah penelitian sosial mengindikasikan menurunnya minat generasi muda terhadap aktivitas keagamaan yang bersifat formal, termasuk pengajian dan majelis taklim konvensional. Di sisi lain, meningkatnya fenomena krisis identitas, kecemasan sosial, serta kecenderungan mengikuti tren global tanpa filter nilai agama menjadi indikator bahwa generasi muda membutuhkan pendekatan dakwah yang lebih kontekstual sesuai dengan perkembangan zaman.

Banyak generasi muda yang menjauh dari aktivitas dakwah karena dianggap tidak relevan dengan dunia mereka. Dakwah sering dipersepsikan kaku, kuno, normatif, dan kurang menyentuh problem nyata seperti krisis identitas, tekanan sosial, hingga tantangan kehidupan modern. Di sisi lain, ruang digital justru dipenuhi oleh konten yang cenderung dangkal, provokatif, bahkan menyesatkan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka akan terjadi kekosongan peran dakwah di ruang-ruang strategis kehidupan generasi muda.

Pada sisi inilah pentingnya perubahan paradigma dalam proses regenerasi kader dakwah. Dakwah harus dipahami sebagai gerakan peradaban yang menyentuh seluruh dimensi kehidupan. Allah SWT berfirman:

﴿ اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ ﴾
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik serta debatlah mereka dengan cara yang lebih baik” (QS. An-Nahl: 125).

Ayat ini mengandung prinsip metodologis yang sangat relevan dengan konteks kekinian, yaitu pentingnya pendekatan yang bijaksana, komunikatif, dan adaptif terhadap kondisi mad’u. Dengan demikian, kader dakwah masa kini harus memiliki kecakapan intelektual, emosional, dan digital yang memadai.

Regenerasi kader dakwah juga harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Dalam sejarah Islam, Rasulullah SAW membina para sahabat secara intensif dan terstruktur. Mereka tidak hanya diberikan ilmu, tetapi juga dilatih dalam keteladanan, keberanian, dan keteguhan prinsip. Hasilnya, lahirlah generasi terbaik yang mampu menyebarkan Islam ke berbagai penjuru dunia. Model pembinaan seperti ini harus menjadi inspirasi dalam membangun sistem kaderisasi dakwah hari ini.

Selain itu, keteladanan menjadi faktor yang tidak bisa ditawar. Al-Qur’an menegaskan:
﴿ لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللّٰهَ وَالْيَوْمَ الْاٰخِرَ وَذَكَرَ اللّٰهَ كَثِيْرًاۗ ﴾
Sungguh, pada (diri) Rasulullah benar-benar ada suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat serta yang banyak mengingat Allah (Al-Ahzab/33:21).

Generasi muda tidak hanya membutuhkan teori, tetapi juga figur nyata yang dapat mereka lihat dan tiru. Oleh karena itu, para dai senior harus mampu menunjukkan integritas moral, konsistensi dakwah, sifat mengayomi serta kedalaman ilmu sebagai fondasi utama dalam proses regenerasi dakwah.

Dalam konteks kekinian, media digital harus dimanfaatkan sebagai sarana strategis dalam kaderisasi dakwah. Data menunjukkan bahwa platform seperti video pendek, podcast, dan media sosial berbasis visual menjadi sumber utama informasi bagi generas Platform media sosial, podcast, dan video digital dapat menjadi ruang efektif untuk menanamkan nilai-nilai Islam kepada generasi muda. Namun demikian, pemanfaatan teknologi ini harus tetap berlandaskan pada prinsip kebenaran dan keilmuan, agar dakwah tidak terjebak pada popularitas semata tanpa substansi.

Regenerasi kader dakwah adalah investasi peradaban yang hasilnya mungkin tidak langsung terlihat, tetapi sangat menentukan masa depan umat yang harus didukung maksimal. Jika hari ini kita gagal menyiapkan kader yang berkualitas, maka esok hari dakwah akan kehilangan arah dan pengaruhnya. Sebaliknya, jika regenerasi dilakukan secara serius, terencana, dan berbasis nilai-nilai Al-Qur’an dan Sunnah, maka dakwah akan tetap hidup dan menjadi cahaya bagi umat di tengah kegelapan zaman yang tidak menentu. Sudah saatnya seluruh elemen umat, khususnya lembaga dakwah dan pendidikan, menjadikan regenerasi kader dakwah sebagai prioritas utama. Karena di tangan merekalah, estafet perjuangan ini akan dilanjutkan, dan masa depan peradaban Islam akan ditentukan.

Sudah saatnya Majelis Ulama Indonesia perlu menyusun grand design kaderisasi dakwah yang terstruktur, berkelanjutan, dan berbasis data empiris, dimulai dari pemetaan potensi generasi muda di berbagai wilayah, kemudian dilanjutkan dengan rekrutmen terbuka yang inklusif, pelatihan berjenjang yang mengintegrasikan penguatan akidah, pendalaman ilmu syar’i, serta keterampilan komunikasi digital, hingga pendampingan intensif melalui mentoring oleh dai senior yang berintegritas; selain itu,

Komisi Dakwah juga harus membangun ekosistem dakwah digital yang profesional dengan memanfaatkan media sosial sebagai sarana utama penyebaran nilai Islam yang washatiyah dan mencerahkan, menjalin sinergi strategis dengan lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, dan komunitas kreatif tanpa sekat-sekat senioritas serta menetapkan sistem evaluasi berbasis kinerja untuk memastikan lahirnya kader-kader dakwah yang tidak hanya banyak secara kuantitas, tetapi juga unggul dalam kualitas, sehingga mampu menjawab tantangan zaman dan menjadi agen perubahan di tengah masyarakat.

Oleh: Dr. Mursal Aziz, M.Pd.I
Ketua Komisi Dakwah MUI Sumatera Utara