Sunday, August 30, 2026
spot_img
Home Blog Page 4

Penguatan dan Pengembangan Literasi Halal Generasi Muda dalam Momentum MILAD MUI

muisumut.or.id.  4  Agustus  2026., Majelis Ulama Indonesia (MUI) didirikan di Jakarta pada tanggal 17 Rajab 1395 Hijriah berketepatan 26 Juli 1975 Masehi. Ditahun 2026, MUI berusia 51 tahun—suatu perjalanan panjang yang bukan sekadar catatan sebuah organisasi kelembagaan, melainkan aktifitas rekam jejak dakwah, pengabdian, dan perjuangan dalam mengemban amanah umat.MUI terus berkomitmen menjadi khadimul ummah (Pelayanan umat),shodiqul Hukumah (mitra pemerintah), himayatul ummah (pelindung umat), Peringatan Milad ke-51 MUI di tahun 2026 menjadi momentum reflektif untuk meneguhkan kembali misi kenabian (an-nubuwwah mission) dalam membimbing dan membina umat menghadapi perubahan zaman. Berbeda dengan peringatan tahun sebelumnya yang menonjolkan seremoni skala nasional, Milad ke-51 tahun 2026 justru terasa hidup lewat semangat dengan kajian keilmuan dalam berbagai event,festival ekonomi syariah, santunan sosial, hingga layanan kepada UMKM dalam sertifikasi halal sesuai regulasi dan fungsi MUI.

Umumnya pemahaman masyarakat Indonesia mengenai halal masih minim dan terbatas pada makanan dan minuman. Pernyataan Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, menyatakan bahwa meskipun Indonesia adalah negara mayoritas Islam, literasi halal belum sebaik yang diharapkan Ada kecendrungan masyarakat termasuk generasi muda merasa seluruh produk yang beredar tidak memastikan tentang kehalalannya atau beranggapan sudah pasti halal, padahal kepastian halal tetap memerlukan sistem dan regulasi yang jelas secara syar’.Abu Rokhmad Dirjend Bimas Islam Kemenag RI menggambarkan “Kalau makan di tempat yang ada logo halal mungkin kita merasa aman. Tetapi di warung-warung kecil, kita sering tidak pernah bertanya apakah yang dikonsumsi halal atau tidak.”
Penguatan literasi halal dalam mengembangkan ekosistem halal sebagai kekuatan ekonomi umat menjadi isu strategis dan tema menarik karena Wajib Halal akan dilaksanakan mulai 17 Oktobet 2026, bersentuhan dengan pemamfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan dalam dakwah, pendidikan dan kegiatan sosial. Kedua kondisi diatas mempunyai interelasi dan keterhubungan , ekosistem halal modern saat ini tidak mungkin dibangun tanpa infrastruktur digital, pemanfaatan teknologi digital maksimal bagi umat yang diarahkan pada penguatan semua sektor termasuk salah satunya penguatan dan pengembangan literasi halal bagi generasi muda

Ada sekitar 75,49 juta jiwa atau 28% adalah generasi Z dari total populasi Indonesia, menunjukkan adanya kesadaran yang tinggi terhadap gaya hidup halal yang tercermin dalam pola konsumsi mereka yang lebih kritis dan selektif terhadap berbagai produk halal .Tetapi kesadaran yang tinggi itu belum tentu diimbangi bagaimana pemahaman yang mendalam tentang konsep halal secara komprehensif dengan itu diperlukan penguatan literasi dan pengembangannnya secara menyeluruh tentang kepastian produk halal yang dikonsumsi atau dipakai dalam kehidupan sehari hari. Hal ini menunjukkan bahwa literasi halal bukan sekadar informasi baru atau pengetahuan tambahan, melainkan kebutuhan esensial dan fundamental bagi setiap Muslim, terutama generasi muda yang akan menjadi penerus bangsa dan penegak dan pelaku halal dan mengimplementasikannua sebagai suatu gaya hidup.

Dalam konteks momentum Milad ke-51 MUI menjadi titik tolak strategis, gerakan bersama dan serentak untuk memperkuat dan mengembangkan literasi halal di kalangan generasi muda khusunya. Institusionalisasi “Bidang Halal” sebagai bidang baru dalam struktur organisasi MUI, di tingkat nasional ,provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan respons kelembagaan yang strategis terhadap tuntutan undang undang No 33/2014 tentang jaminan produk hal dan regulasi wajib lainnya , pertumbuhan ekonomi syariah global, dan kebutuhan digitalisasi layanan keumatan.

Literasi Halal dalam Islam
Penguatan literasi halal memiliki landasan normatif yang kuat dalam ajaran Islam. Pemahaman tentang halal dan haram merupakan bagian integral dan prinsip utama dari akidah dan ibadah seorang Muslim. Sebagaimana difirmankan Allah SWT dalam QS Al-Baqarah ayat 168:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًاۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
“Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.”

Ayat ini menegaskan bahwa perintah mengonsumsi yang halal dan thayyib (baik) bersifat universal, tidak terbatas pada kelompok tertentu. Jadi Konsumsi halal menjadi bagian terbaik bagi semua kelompok dengan banyak nilai yang dikandungnya . Ketua MUI Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menekankan bahwa perintah ini ditujukan kepada seluruh umat manusia. Hal ini mengindikasikan bahwa sebenarnya literasi halal bukan hanya kebutuhan bagi umat Islam, tetapi juga nilai universal yang diakui oleh masyarakat luas.Dalil syariat lainnya tentang kewajiban mengkonsumsi makanan halal dan yang baik juga termaktub dalam QS AlBaqarah ayat 172 dan QS Almu’minun ayat 51 maupun pada ayat ayat lainnya yang relevan dengan itu.

Peran para ulama, termasuk MUI sebagai lembaga yang dapat menjaga ekosistem halal berakar pada kedudukan ulama sebagai pewaris para nabi. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi”. Dengan itu jelas ikhtiar atau upaya penguatan literasi halal merupakan bagian dari misi kenabian dalam membimbing umat, yang termasuk dalam urusan muamalah dan ekonomi. MUI tidak hanya berperan sebagai lembaga fatwa, tetapi juga sebagai pengemban tugas kenabian ,istiqomah dalam membimbing umat menghadapi perubahan dan tantangan zaman yang multi komplek .

Dalam konteks inilah ,MUI berfungsi sebagai Khadimul Ummah (pelayan umat) dan Shodiqul Ummah (mitra masyarakat dan pemerintah), menjaga atau membentengi umat dari akidah menyimpang, pemikiran sesat, dan bahan produksi yang tidak halal. Dengan itu penguatan dan pengembangan literasi halal bagi generasi muda islam merupakan bagian dari misi MUI dalam memberikan perlindungan dan bimbingan kepada umat.

Dimensi Literasi Halal
Literasi halal dapat didefinisikan sebagai kemampuan individu untuk memahami, mengakses, menganalisis, dan menerapkan informasi terkait kehalalan produk dan layanan dalam kehidupan sehari-hari. Literasi halal tidak hanya mencakup pengetahuan tentang makanan dan minuman halal, tetapi juga mencakup pemahaman tentang proses produksi, bahan baku, sistem jaminan halal, sertifikasi, serta aspek ekonomi dan sosial dari industri halal.

Literasi halal terdiri dari dimensi 1. literasi dasar halal, yaitu pemahaman tentang konsep dasar halal dan haram, sumber hukumnya, serta perbedaan antara halal, haram, dan syubhat. 2. literasi produk halal, yaitu pengetahuan tentang bahan-bahan yang halal dan haram, proses produksi yang sesuai syariat, serta cara mengidentifikasi produk halal melalui label dan sertifikasi. 3. iterasi sertifikasi halal, yaitu pemahaman tentang proses sertifikasi halal, peran lembaga-lembaga yang terlibat (MUI, BPJPH, LPH), serta pentingnya Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Pengetahuan ini penting bagi generasi muda yang kelak akan terlibat dalam industri halal sebagai pelaku usaha atau profesional,4. literasi industri halal, yaitu pemahaman tentang ekosistem industri halal secara menyeluruh, termasuk rantai pasok halal, pemasaran produk halal, serta peluang dan tantangan industri halal di tingkat nasional dan global.5, literasi halal digital, yaitu kemampuan untuk mengakses, mengevaluasi, dan memanfaatkan informasi halal melalui platform digital, serta kemampuan untuk membedakan informasi yang akurat dan tidak akurat tentang halal di era digital dialam global.

Literasi Halal dan Tantangannya
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh pernah mengungkapkan bahwa tantangan literasi halal saat ini tidak lagi sebatas pada produksi, tetapi juga pada akses informasi di era digital. Kebiasaan memesan makanan melalui aplikasi daring tanpa verifikasi kehalalan berpotensi menyeret masyarakat pada konsumsi produk haram tanpa mereka sadari. MUI mengingatkan generasi muda agar lebih kritis memastikan kehalalan makanan yang dipesan melalui aplikasi digital. Sehingga dalam memesan makanan yang mudah dengan aplikasi dapat berisiko terhadap halal dan haramnya makanan jika tidak disertai literasi halal karena makanan bisa diproduksi atau juga import dari negara yang bukan islam .
Karena itu, literasi halal menjadi benteng moral bagi generasi muda di tengah kemudahan akses pangan berbasis teknologi digital. Prof Ni’am juga mendorong generasi muda tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga inovator yang mampu menghadirkan solusi berbasis teknologi. Menurutnya, pengembangan platform digital yang memberikan informasi jelas mengenai status halal produk adalah penting, khususnya yang berkaitan dengan sajian makanan dan minuman yang beredar di aplikasi pemesanan daring.”Kemampuan mengembangkan platform digital khusus terkait dengan produk pangan halal, misalnya, ini bagian dari layanan alternatif untuk membangun literasi halal berbasis teknologi digital,” ujarnya. Jika ada Gen Z yang bisa membuat inovasi tersebut, maka sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW, orang tersebut akan mendapatkan amal jariah.

Urgensi Literasi Halal bagi Generasi Muda
Generasi Z merupakan kelompok usia yang sangat strategis dalam pengembangan literasi halal. Berdasarkan data, Generasi Z berjumlah sekitar 75,49 juta jiwa atau 28% dari total populasi Indonesia. Mereka tumbuh di era digital dan memiliki karakter adaptif terhadap teknologi digital serta informasi global. Dinda Suci dalam penelitiannya salah satunya menunjukkan bahwa Generasi Z menunjukkan kesadaran yang tinggi terhadap gaya hidup halal, yang tercermin dalam pola konsumsi mereka yang lebih kritis dan selektif terhadap produk halal. Generasi Z mempengaruhi preferensi mereka terhadap produk halal melalui kemudahan akses informasi melalui media sosial dan perhatian terhadap kesehatan, keberlanjutan, dan keadilan sosial. Keterlibatan mereka dalam ekosistem halal tidak hanya sebagai konsumen, tetapi juga sebagai agen perubahan yang dapat mendorong pertumbuhan industri halal di Indonesia.Keterlibatan aktif Generasi Z dalam ekosistem halal di Indonesia akan menunjukkan potensi besar bagi pertumbuhan dan pengembangan industri halal yang berkelanjutan.Disisi lain terdapat peluang membuka profesi yang berkaitan dengan industri halal, seperti auditor halal, konsultan halal, peneliti, pengembang produk, quality assurance, hingga ahli rantai pasok halal. Peran Generasi Z dalam mendorong sertifikasi halal melalui peningkatan literasi dan diseminasi informasi digital, edukasi serta sosialisasi kepada pelaku usaha, pendampingan proses pengajuan sertifikasi, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia halal, termasuk penyelia halal.

Penguatan Literasi Halal Generasi Muda dan inisiasi MUI
MUI Pusat menginisiasi kegiatan penguatan Literasi dengan melaksanakan. Salah satu inisiatif kegiatan unggulan MUI adalah 1. Gen Halal Championship yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI. Kompetisi ini merupakan rebranding dan penataan ulang dari kegiatan Olimpiade Halal yang dilaksanakan untuk memperkuat pemahaman halal yang lebih luas bagi siswa dengan mengusung tagline “Explore, Compete, Inspire”, Pada penyelenggaraan perdana, kompetisi ini berhasil mencatatkan 1.493 peserta pendaftar dari seluruh Indonesia, 16 di antaranya merupakan non-Muslim. Hal itu membuktikan bahwa halal adalah “nilai universal”.Setelah melalui proses seleksi yang ketat, terpilih 45 finalis yang mewakili 13 provinsi, 20 kota, dan 32 sekolah. Mereka kemudian mengikuti bootcamp selama tiga hari sejak 9 Januari 2026. Riau tercatat sebagai daerah dengan peserta terbanyak, yakni 14 finalis.Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis menilai acara tersebut sebagai momentum menyiapkan ekosistem halal melalui generasi muda yang sadar halal dan menjadi motor penggerak di segala bidang. “Dengan halal, generasi muda mampu memperbaiki dunia, membangun peradaban, dan menjadikan halal sebagai gaya hidup utama”.2.Program Duta Halal LPPOM MUI juga merekrut sejumlah remaja usia SMA sederajat untuk mengikuti program Gen Halal dan menjadi duta halal yang diterjunkan di sekolah dan masyarakat umum. Mereka digembleng untuk mengetahui secara detail tentang halal, dengan harapan dapat menjadi inspirasi di lingkungan pertemanan dan menularkan nilai halal ke keluarga, sekolah, dan masyarakat luas.3,Penguatan Literasi Halal Berbasis Digital Generasi muda diharapkan menjadi penggerak utama literasi halal berbasis digital. Mereka diharapkan memanfaatkan teknologi digital di tengah perubahan pola konsumsi masyarakat yang semakin bergantung pada teknologi.Pengembangan platform digital yang memberikan informasi jelas mengenai status halal produk adalah penting, khususnya yang berkaitan dengan sajian makanan dan minuman yang beredar di aplikasi pemesanan daring. “Kemampuan mengembangkan platform digital khusus terkait dengan produk pangan halal, misalnya, ini bagian dari layanan alternatif untuk membangun literasi halal berbasis teknologi digital. Jika ada Gen Z yang bisa membuat inovasi tersebut, maka sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW, orang tersebut akan mendapatkan amal jariah. “Barang siapa menginisiasi, menginovasi hal yang baik, memfasilitasi orang untuk memesan makanan melalui platform digital khusus menginformasikan pangan yang halal dan kemudian digunakan oleh orang, maka kita punya pahala atas dedikasi kita,” ucapnya.4.FGD Literasi Produk Halal di Lingkungan Sekolah Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) MUI mendorong adanya sertifikasi halal di kantin tingkat SMA melalui Focus Group Discussion (FGD) Literasi Produk Halal bertajuk “Mewujudkan Generasi Emas Tahun 2045 Melalui Pemenuhan Makanan yang Halal dan Sehat”.Dalam FGD itu tergambar bahwa literasi menjadi fondasi penting untuk mengenalkan produk halal. Harapannya, para guru dan petugas kantin yang hadir dalam diskusi dapat mengimplementasikannya di kantin sekolah masing-masing sehingga ke depannya kantin yang ada dapat diproses sertifikasi halal.

Strategi Penguatan Literasi Halal
Ada keterkaitan spirit dan semangat Milad ke-51 MUI dengan agenda Wajib Halal Oktober (WHO) 2026.Dalamperkembangan Bidang Halal MUI terdapat dua perkembangan nasional yang menuntut MUI—di semua tingkatan—untuk hadir lebih awal, lebih siap, dan lebih disiplin. Dalam sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang diselenggarakan,mengintensifkan sosialisasi kewajiban sertifikasi halal. Kedua, kesiapan UMKM menghadapi kewajiban sertifikasi halal menjadi isu paling mendesak saat ini. Untuk itu diperlukan strategi penguatan literasi halal dengan :
1.Memperluas jangkauan program literasi halal ke madrasah/ sekolah , pesantren dan kampus
2.Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital dalam edukasi halal.
3.Memperkuat sinergitas dan kolaborasi antara MUI, pemerintah, perguruan tinggi, instansi terkait dan pelaku industri halal ,juga melibatkan masyarakat untuk menciptakan ekosistem halal yang terintegrasi dan berkelanjutan.
4.Mendorong lahirnya penelitian dan inovasi di bidang halal dari kalangan generasi muda. Halal Goes to Campus dan program sejenisnya mendorong riset halal yang inklusif dan berbasis teknologi modern.
Penguatan dan pengembangan Literasi Halal Generasi Muda
Penguatan dan pengembangan Literasi Halal bagi generasi muda dengan melakukan Proses :
1.Edukasi dan Kurikulum: a.Integrasi literasi halal dalam kurikulum pendidikan formal, mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.b.Pengembangan modul pembelajaran halal yang komprehensif dan kontekstual.c,Pelatihan guru dan tenaga pendidik tentang literasi halal.d.Program Halal Goes to School dan Halal Goes to Campus yang berkelanjutan.
2.Digital dan Teknologi : A,Pengembangan platform digital untuk informasi halal yang akurat dan mudah diakses.B,Pemanfaatan media sosial untuk sosialisasi dan edukasi halal.C,Penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk verifikasi dan informasi halal. D.Aplikasi mobile untuk pengecekan status halal produk secara real-time.
3.Kelembagaan dan Kebijakan: A.Penguatan Bidang Halal dalam struktur MUI di semua tingkatan.B.Peningkatan koordinasi antara MUI, BPJPH, instansi/Badan terkait dan Kementerian Agama C.Penguatan regulasi terkait jaminan produk halal dan literasi halal.D.Insentif bagi pelaku usaha yang menerapkan sertifikasi halal.
4.Pemberdayaan Generasi Muda: A.Program Duta Halal yang melibatkan generasi muda sebagai agen perubahan.-B,Kompetisi literasi halal seperti Gen Halal Championship untuk dilanjutkan.C.Pelatihan kewirausahaan halal bagi generasi muda.D,Program magang di industri halal untuk menjadi pengalaman yang praktis.
5.Kolaborasi dan Kemitraan dengan perguruan tinggi untuk riset dan pengembangan halal: A,Kolaborasi dengan organisasi kepemudaan untuk perluasan jangkauan.-B.Kerja sama dengan pelaku industri halal untuk program pendidikan dan pelatihan.

3. Simpulan
Berdasarkan diskripsi diatas yang diuraikan dapat disimpulkan sebagai berikut:
MUI memiliki peran sentral dan multidimensi dalam ekosistem halal Indonesia. Sebagai Khadimul Ummah, MUI berfungsi sebagai otoritas moral yang mengeluarkan fatwa kehalalan produk, sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam labelisasi halal, dan sebagai lembaga yang aktif melakukan gerakan edukasi dan literasi halal kepada masyarakat. Fatwa MUI berfungsi sebagai living law yang mempengaruhi praktik sosial dan kebijakan publik. Di era digital, MUI terus beradaptasi dengan tantangan baru melalui penguatan literasi digital dan institusionalisasi dalam ekosisistem halal secara efektif dan episien.
Literasi halal merupakan kebutuhan esensial dan fundamental bagi generasi muda Islam, tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban agama, tetapi juga lebih siap menghadapi tantangan dan peluang di era industri halal yang berkembang pesat. Generasi Z, yang berjumlah 75,49 juta jiwa atau 28% dari total populasi,diharapkan menjadi penggerak dan prilaku halal ,menunjukkan komitmen dan kesadaran yang tinggi terhadap gaya hidup halal. Walaupun secara ril masih terdapat kesenjangan antara pengetahuan dan praktik. Literasi halal juga membuka peluang karier yang luas bagi generasi muda menjadi benteng moral di era digital, dan mendorong partisipasi aktifnya dalam ekonomi syariah.Semakin tinggi tingkat kualitas litetasinya akan berdampak kepada pengetahuan,keterampilan dan sikapnya dalam melakukan dan perwujudan ekosistem Halal dari hulu kehilir secara totalitas dan konperhenship.

DPP.MUI telah melakukan kegiatan inisiatif strategis dalam penguatan literasi halal generasi muda. Gen Halal Championship dengan 1.493 peserta, program Duta Halal, penguatan literasi halal berbasis digital, dan FGD Literasi Produk Halal di lingkungan sekolah merupakan bukti nyata komitmen MUI. Inisiatif-inisiatif ini mendapatkan momentum penting dalam peringatan Milad ke-51 MUI, yang dirayakan bersama semua elemen dan msyarakat melalui berbagai aktifitas.
Penguatan dan pengembangan literasi halal generasi muda memerlukan pendekatan holistik dan kolaboratif antara MUI, pemerintah, instansi terkait perguruan tinggi, dan masyarakat. Momentum Milad ke-51 dan Wajib Halal Oktober 2026 menjadi titik tolak yang strategis untuk mempercepat penguatan literasi dan pengembangan halal di Indonesia, dengan kerangka strategis yang mencakup aspek edukasi, digital, kelembagaan, pemberdayaan generasi muda, sinergitas dan kolaboratif.

Halal bagian Gaya Hidup Modern Generasi Muda Islam
Konsep dan aktualisasi halal saat ini tidak lagi dipandang sebagai pemenuhan kewajiban agama semata, tetapi juga menjadi nilai tambah yang meningkatkan daya saing produk di pasaran, baik nasional maupun global .Platform digital memfasilitasi akses ke informasi terkait halal dan berkontribusi pada penyebaran tren gaya hidup halal di kalangan Muslim muda. Secara prinsip dan akseleratif kesadaran halal, bagi generasi muda akan mampu memperbaiki dunia, memperbaiki generasi, dan membangun peradaban yang maju secara berkesinambungan dan berkelanjutan berdasarkan syariat untuk kemashlahatan ummat dan bangsa.

Dr.H.Hayatsyah.M.Pd( Ketua Komisi Halal MUI Sumatera Utara}

Waketum III MUI Sumut H.Palid Muda Harahap : ” Mengapa Kita Beribadah Kepada Allah SWT ? ” Disampaikan dalam Giat Bidang Seni Budaya MUI SU

Medan, muisumut.or.id., 2 Agustus 2026, BidKom Seni Budaya MUI SU Bekerja Sama dengan Majelis Dzikir Az-Zikra Sumut kembali menggelar Kegiatan “Pengajian dan Dzikir Sepanjang Tahun 2026 dengan tema ”Mengapa Kita Beribadah Kepada Allah SWT ? ” bersama penceramah Ustadz Drs.H.Palid Muda Harahap, MA Wakil Ketua Umum MUI SU pada hari Ahad, 2 Agustus 2026 di Masjid Agung kebanggaan Sumut. Sebelum Pengajian terlebih dahulu diadakan Sholat Tasbih dan Dzikir & Doa Bersama.

H.Palid Muda Harahap, Wakil Ketua Umum III menyampaikan dalam tausiahnya yang berjudul : ” Mengapa Kita Beribadah Kepada Allah SWT. ” bahwa ada tiga sebab mengapa kita beribadah kepada Allah. Yang pertama (I) adalah : Memenuhi Janji Kita Kepada Allah SWT. Sesuai firman Allah SWT. dalam petikan ayat Al Qur’an Surah Al-A’raf ayat 172 yang bermaksud : “Bukankah Aku Tuhanmu? Mereka menjawab: Betul (Engkau Tuhan kami)”. Ayat ini merupakan janji agung dan kesaksian rohani setiap manusia kepada Allah SWT sebelum mereka dilahirkan ke dunia. Makna dan tujuan perjanjian pertanyaan Ilahi : Allah SWT bertanya kepada roh manusia, “Bukankah Aku ini Tuhanmu?” (Alastu bi rabbikum).Jawaban Roh: Seluruh roh menjawab, “Betul, Engkau Tuhan kami, kami menjadi saksi” (Balā syahidna).

Yang kedua (II) adalah : Memenuhi Tuntutan Allah Untuk Beribadah Kepada – Nya. Allah SWT berfirman dalam
Surat Az-Zariyat Ayat 56
وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
Artinya: Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.
Tafsir Al-Muyassar menjelaskan : Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia dan mengutus para rasul kecuali untuk tujuan luhur, yaitu beribadah hanya kepada-Ku semata bukan kepada selain-Ku.

Yang ketiga (III) adalah : Memberi Makan Rohani Kita. Al-Qur’an dalam Surat Yunus ayat 57
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاۤءَتْكُمْ مَّوْعِظَةٌ مَّنْ رَّبِّكُمْ وَشِفَاۤءٌ لِّمَا فِى الصُّدُوْرِۙ وَهُدًى وَّرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ
Artinya : “Wahai manusia! Telah datang kepadamu pelajaran (Al-Qur’an) dari Tuhanmu, penyembuh bagi penyakit yang ada dalam dada, dan petunjuk serta rahmat bagi orang yang beriman.”

Kita berasal dari tanah maka makanan jasmani kita semua adalah yang berasal dari tanah seperti sayur, buah, ternak, ikan dan lain lain .Tetapi makanan rohani kita adalah Ibadah , seperti yang disampaikan dalam Surat Yunus 57 menegaskan bahwa Al-Qur’an berfungsi sebagai mau’izhah nasihat/pelajaran untuk menuntun manusia ke arah yang baik . Menyembuhkan kita dari segala penyakit terutama penyakit hati. Maka perbanyaklah kita beribadah untuk memberi makan rohani kita.

Pada Pengajian dan Dzikir Bulan Agustus 2O26 ini MUI SU memberikan Kalender Hijriyah 1448 H dan Majalah Media Ulama Edisi XI Januari – Juni 2026 kepada Pembina Majelis Dzikir Az-Zikra Ibu Hj.Maryam Lubis oleh Wakil Ketua Umum III MUI SU Bapak Drs.H.Palid Muda Harahap, MA didampingi Sekretaris DP MUI SU Bidang Seni Budaya Nani Ayum Panggabean dan dari pengurus Komisi Seni Budaya MUI SU Sakdiyah Rahman dan Nuraini Simangunsong.

Hadir pada Pengajian dan Dzikir ini dari Pengurus / Anggota Majelis AzZikra, AMTI IB Medan , BKMT Medan dan beberapa Santri dan siswa. Semoga dengan berzikir mengingat Allah, menyebut nama Allah hati kita merasa selalu tersambung dengan-Nya untuk mengikuti perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, ujar Nani Ayum Panggabean.

H. Hendra Cipta: Dukungan Masyarakat Menjadi Kekuatan MUI dalam Melayani Umat

0

Medan, muisumut.or.id. – Semangat memperkuat ukhuwah Islamiyah dan mempererat sinergi antarlembaga terus mengemuka dalam rangkaian peringatan Milad ke-51 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara. Dalam kesempatan tersebut, H. Hendra Cipta, S.E., M.M., menyampaikan pentingnya dukungan seluruh elemen masyarakat terhadap peran dan keberadaan MUI sebagai lembaga yang mengemban amanah besar dalam membimbing umat sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah.

Dalam kesempatan itu, Hendra Cipta yang merupakan ketua Syarikat Islam Prov. Sumatera Utara menegaskan bahwa MUI selama ini telah memainkan peran yang sangat penting dalam berbagai bidang, mulai dari dakwah, pendidikan, sosial, ekonomi, hingga penguatan kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, seluruh komponen masyarakat perlu terus memberikan dukungan nyata terhadap berbagai program yang dijalankan MUI.

“MUI memiliki peran yang sangat besar dalam membina umat dan menjaga kehidupan masyarakat. Karena itu, seluruh elemen masyarakat perlu memberikan dukungan yang nyata agar berbagai program yang dijalankan dapat memberikan manfaat yang lebih luas,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa MUI tidak hanya berfungsi sebagai wadah berkumpulnya para ulama, tetapi juga menjadi jembatan yang menghubungkan kepentingan umat dengan berbagai kebijakan pemerintah. Melalui peran tersebut, MUI diharapkan mampu menghadirkan solusi atas berbagai persoalan sosial, ekonomi, pendidikan, dan keagamaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Hendra Cipta juga menekankan bahwa persatuan merupakan modal utama dalam membangun kekuatan umat. Menurutnya, sinergi yang kuat antara MUI, organisasi kemasyarakatan Islam, tokoh masyarakat, akademisi, dan pemerintah akan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan masyarakat yang harmonis, sejahtera, dan berkeadaban.

Ia berharap momentum Milad ke-51 MUI Sumatera Utara dapat menjadi sarana untuk mempererat silaturahmi, memperkuat semangat kebersamaan, serta memperluas kerja sama antarelemen masyarakat dalam mewujudkan kemaslahatan bersama.

“Kebersamaan merupakan kekuatan terbesar yang kita miliki. Ketika para ulama, pemerintah, dan masyarakat berjalan beriringan, berbagai tantangan yang dihadapi umat akan dapat diatasi dengan lebih baik,” katanya.

Peringatan Milad ke-51 MUI Sumatera Utara tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen seluruh pihak dalam menjaga persatuan dan meningkatkan kontribusi nyata bagi umat, masyarakat, bangsa, dan negara.

Sejalan dengan tema yang diangkat pada peringatan tahun ini, MUI Sumatera Utara terus mendorong lahirnya berbagai kolaborasi yang mampu memperkuat peran organisasi Islam dalam membangun kehidupan masyarakat yang adil, makmur, dan berdaulat.

Launching Koperasi Produsen Syariah Amanah Ulama MUI Sumatera Utara, Perkuat Kemandirian Ekonomi Umat

0

Medan, muisumut.or.id., 1 Agustus 2026 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara secara resmi meluncurkan Koperasi Produsen Syariah Amanah Ulama (KPSAU) sebagai langkah strategis untuk memperkuat kemandirian ekonomi umat melalui sistem ekonomi berbasis syariah yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak, jajaran Dewan Pimpinan MUI Sumatera Utara, para tuan guru, serta para pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Sumatera Utara.

Ketua Koperasi Produsen Syariah Amanah Ulama (KPSAU), Kaswinata, menjelaskan bahwa pendirian koperasi tersebut merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi syariah yang kuat dengan menjadikan umat sebagai pelaku utama dalam kegiatan ekonomi.

Menurutnya, kehadiran KPSAU tidak hanya bertujuan untuk memperkuat sektor usaha masyarakat, tetapi juga membangun semangat persaudaraan, gotong royong, dan pemberdayaan ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai Islam.

“Koperasi ini didirikan untuk memperkuat posisi umat sebagai pemilik, pengelola, sekaligus penerima manfaat dari aktivitas ekonomi yang dijalankan. Seluruh kegiatan usaha dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah sehingga terbebas dari praktik riba, gharar, dan maysir,” ujar Kaswinata.

Ia menambahkan bahwa para anggota akan memperoleh berbagai manfaat, mulai dari kemudahan akses pembiayaan produktif, dukungan pemasaran, pembagian sisa hasil usaha (SHU) secara adil, pelatihan dan pendampingan usaha, hingga penguatan solidaritas sosial antarsesama anggota.

Menurut Kaswinata, setiap anggota tidak hanya berperan sebagai pengguna layanan, tetapi juga memiliki kesempatan untuk berpartisipasi secara aktif dalam menentukan arah dan kebijakan koperasi.

“Kami ingin membangun sebuah sistem ekonomi yang sehat, kuat, dan memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat. Dengan bergabung dalam koperasi ini, anggota menjadi bagian dari gerakan besar pemberdayaan ekonomi umat,” katanya.

Dalam tahap awal, KPSAU akan mengembangkan berbagai sektor usaha yang dinilai memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sejumlah produk yang telah dan akan dikembangkan meliputi penyediaan kebutuhan pokok dengan harga grosir, distribusi air mineral kemasan bermerek Liga, pemasaran kopi Aceh dan kopi Mandailing, penyediaan pupuk pertanian, distribusi kedelai impor, pengembangan produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), produksi aneka tahu dan produk olahan, sektor pertanian, penyediaan kebutuhan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta pengembangan produk roti.

Selain itu, KPSAU juga akan memperluas jaringan kerja sama dengan berbagai pihak untuk memperkuat distribusi produk, memperluas akses pasar, serta meningkatkan daya saing para pelaku usaha yang tergabung di dalamnya.

Sebagai syarat keanggotaan, setiap anggota diwajibkan menyetorkan simpanan pokok sebesar Rp500 ribu dan simpanan wajib sebesar Rp100 ribu setiap bulan. Anggota juga diberikan kemudahan untuk membayarkan simpanan wajib selama satu tahun sekaligus dengan nilai sebesar Rp1,2 juta.

Peluncuran KPSAU diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun kemandirian ekonomi umat yang lebih kuat, sekaligus memperluas peran MUI Sumatera Utara dalam menghadirkan solusi atas berbagai persoalan sosial dan ekonomi masyarakat.

Melalui semangat kolaborasi dan kebersamaan, KPSAU diharapkan dapat menjadi salah satu pilar penting dalam memperkuat kesejahteraan umat, mendorong pertumbuhan usaha berbasis syariah, serta mewujudkan sistem ekonomi yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Prof. Dr. Muzakkir: Kolaborasi dan Sinergitas Ormas Islam Menjadi Fondasi Harakah Islam

0

Medan, muisumut.or.id. – Peringatan Milad ke-51 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menjadi momentum penting untuk memperkuat persatuan dan kolaborasi antarlembaga Islam. Pada kesempatan tersebut, Prof. Dr. Muzakkir, M.Ag., menyampaikan materi bertajuk “Urgensi Kolaborasi dan Sinergitas Ormas Islam terhadap Harakah Islam Menurut Nahdlatul Ulama”.

Dalam pemaparannya, Prof. Muzakkir menjelaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam memiliki peran strategis dalam membangun peradaban, memperkuat pendidikan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga keutuhan bangsa dan negara. Menurutnya, keberadaan berbagai organisasi Islam di Indonesia merupakan kekayaan yang harus dirawat melalui semangat persaudaraan dan kerja sama.

Ia menjelaskan bahwa perbedaan pandangan dalam berbagai persoalan keagamaan tidak seharusnya menjadi penyebab perpecahan. Sebaliknya, keberagaman tersebut perlu dijadikan sebagai kekuatan untuk membangun kehidupan umat yang lebih baik.

“Kolaborasi dan sinergitas antarlembaga menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari. Umat Islam harus bersatu dalam menghadapi berbagai tantangan zaman, baik di bidang sosial, ekonomi, pendidikan, maupun teknologi,” ujarnya.

Prof. Muzakkir juga menjelaskan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) selama ini berpegang teguh pada sejumlah prinsip utama, seperti tawasuth (moderat), tasamuh (toleran), tawazun (seimbang), dan i’tidal (adil). Keempat prinsip tersebut menjadi landasan dalam membangun kehidupan bermasyarakat yang harmonis, damai, dan berkeadilan.

Selain itu, ia menekankan pentingnya memperkuat tiga bentuk persaudaraan, yakni ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama Muslim), ukhuwah wathaniyah (persaudaraan kebangsaan), dan ukhuwah basyariyah (persaudaraan kemanusiaan). Ketiga konsep tersebut dinilai mampu memperkuat hubungan antarsesama sekaligus menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat yang majemuk.

Dalam pandangannya, harakah Islam tidak hanya dipahami sebagai gerakan dakwah, melainkan juga sebagai upaya kolektif untuk menghadirkan nilai-nilai Islam dalam berbagai aspek kehidupan. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat, termasuk ulama, akademisi, pesantren, dan organisasi kemasyarakatan, diharapkan mampu membangun sinergi yang lebih kuat.

Menurutnya, kebangkitan umat Islam pada masa mendatang juga sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia, penguatan pendidikan, peningkatan literasi, serta kemampuan beradaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Ia pun mengajak seluruh organisasi Islam di Sumatera Utara untuk terus memperkuat komunikasi dan memperluas kerja sama demi mewujudkan kemaslahatan umat.

“Kita harus menjadikan perbedaan sebagai kekuatan, bukan sebagai alasan untuk berpecah belah. Dengan persatuan, umat Islam akan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi bangsa dan negara,” katanya.

Pemaparan tersebut sejalan dengan tema Milad ke-51 MUI Sumatera Utara, yaitu “Kita Rajut dan Kokohkan Silaturahmi Antarormas Islam Menyongsong Kebangkitan Islam demi Terwujudnya Masyarakat yang Adil, Makmur, dan Berdaulat.”

Melalui kegiatan tersebut, MUI Sumatera Utara berharap semangat ukhuwah dan kolaborasi dapat terus diperkuat sehingga mampu melahirkan berbagai gagasan, program, dan gerakan yang memberikan manfaat bagi umat, masyarakat, bangsa, dan negara.

Dedi Iskandar Batubara: Merajut Ukhuwah, Merawat Peradaban melalui Sinergi Ormas Islam

0

Medan, muisumut.or.id. – Peringatan Milad ke-51 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menjadi momentum penting untuk memperkuat persatuan dan kolaborasi antarlembaga Islam dalam menghadapi berbagai tantangan zaman. Pada kesempatan tersebut, Ketua Pengurus Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah Sumatera Utara sekaligus anggota DPD RI, Dr. H. Dedi Iskandar Batubara, S.Sos., S.H., M.S.P., M.H., C.I.R.B.C., C.W.C., menyampaikan makalah ilmiah berjudul “Merajut Ukhuwah, Merawat Peradaban: Urgensi Kolaborasi dan Sinergitas Ormas Islam terhadap Harakah Islam Masa Kini dan Masa Datang dalam Perspektif Al Jam’iyatul Washliyah.”

Dalam pemaparannya, Dedi Iskandar Batubara menjelaskan bahwa Indonesia memiliki kekayaan berupa keberagaman organisasi kemasyarakatan Islam yang lahir dari tradisi keilmuan, dakwah, dan pemikiran yang berbeda-beda. Keberagaman tersebut, menurutnya, merupakan modal sosial yang sangat besar dalam membangun peradaban Islam yang lebih maju dan berdaya saing.

Namun demikian, ia menilai bahwa potensi besar tersebut belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal. Fragmentasi identitas, persaingan sumber daya, serta belum terbangunnya pola kolaborasi yang kuat antarlembaga menjadi tantangan tersendiri dalam mewujudkan kekuatan kolektif umat Islam. Kondisi ini semakin kompleks seiring dengan perkembangan teknologi digital yang mendorong munculnya polarisasi, penyebaran informasi yang tidak terkendali, dan menguatnya berbagai narasi ekstrem di ruang publik.

Menurut Dedi, Al Jam’iyatul Washliyah memiliki posisi strategis dalam menjembatani berbagai perbedaan tersebut. Nama Al Washliyah yang berarti “penyambung” mencerminkan semangat membangun ukhuwah, mempererat persatuan, dan memperkuat kerja sama antarsesama umat Islam. Semangat itu berakar pada ajaran Islam yang menempatkan persaudaraan sebagai salah satu fondasi utama dalam kehidupan bermasyarakat.

Ia menjelaskan bahwa sejak didirikan pada tahun 1930, Al Washliyah telah menunjukkan karakter sebagai organisasi yang mampu mempertemukan berbagai kelompok dan pandangan keislaman. Semangat tersebut terus dipertahankan melalui penguatan nilai-nilai Islam yang moderat, keterbukaan dalam menyikapi perbedaan, serta komitmen untuk menjaga persatuan umat.

Dalam pandangannya, sinergi antarormas Islam perlu diarahkan pada tiga sektor utama, yaitu dakwah, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi umat. Pada sektor dakwah, ia mendorong pembentukan konsorsium dakwah digital yang melibatkan berbagai organisasi Islam dalam menyampaikan pesan-pesan keagamaan yang moderat, menyejukkan, dan mudah dipahami masyarakat.

Pada sektor pendidikan, ia mengusulkan penguatan kerja sama antarlembaga pendidikan Islam melalui pertukaran tenaga pendidik, penyelenggaraan riset bersama, serta pengembangan sistem pendidikan yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Sementara itu, pada sektor ekonomi, ia menekankan pentingnya optimalisasi pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dedi juga menawarkan pembentukan forum permanen yang dapat menjadi wadah bagi organisasi-organisasi Islam dalam membangun komunikasi dan memperkuat kerja sama yang lebih terarah dan berkelanjutan. Menurutnya, ukhuwah tidak boleh berhenti pada tataran konsep, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk program yang nyata dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Ia menegaskan bahwa Al Washliyah memiliki modal historis, ideologis, dan struktural yang kuat untuk mengambil peran sebagai mediator sekaligus katalisator dalam membangun sinergi antarlembaga Islam di Indonesia. Dengan semangat tersebut, organisasi-organisasi Islam diharapkan dapat menghadirkan solusi atas berbagai persoalan umat sekaligus memperkuat kontribusinya dalam pembangunan bangsa.

Melalui pemikiran tersebut, Dedi Iskandar Batubara mengajak seluruh elemen umat Islam untuk menjadikan persatuan sebagai kekuatan utama dalam membangun masa depan yang lebih baik.

“Ukhuwah bukan sekadar slogan, melainkan fondasi peradaban yang harus dirawat melalui kolaborasi, persatuan, dan kerja sama yang berkelanjutan,” ujarnya.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian Milad ke-51 MUI Sumatera Utara yang mengusung semangat persatuan dan penguatan peran organisasi Islam dalam membangun kehidupan umat, masyarakat, bangsa, dan negara.

Silaturahim Ormas Islam Perkuat Ukhuwah, Ketua Umum MUI Sumut Ajak Bersinergi Membangun Keberkahan Daerah

0

Medan, muisumut.or.id., 1 Agustus 2026 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menggelar Silaturahim Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam se-Sumatera Utara dalam rangka memperingati Milad ke-51 MUI. Kegiatan tersebut menjadi momentum mempererat ukhuwah Islamiyah sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga keislaman dalam membangun kehidupan umat yang harmonis, moderat, dan berkemajuan.
Silaturahim ini dihadiri jajaran Dewan Pimpinan MUI Sumatera Utara, pimpinan ormas Islam, tokoh agama, serta perwakilan berbagai lembaga keislaman di Sumatera Utara.
Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak, dalam arahannya menegaskan bahwa MUI memiliki dua peran strategis yang harus dijalankan secara seimbang, yakni sebagai mitra pemerintah dan sebagai pelayan umat.
“Kita memiliki dua peran, yaitu membantu pemerintah dan memberikan pelayanan kepada masyarakat serta umat. Kedua peran ini harus berjalan beriringan demi menghadirkan kemaslahatan bersama,” ujarnya.
Menurut Maratua, keberagaman organisasi Islam di Sumatera Utara merupakan potensi besar yang harus dikelola melalui semangat persatuan, saling menghormati, dan kolaborasi dalam berbagai bidang pengabdian kepada masyarakat.
Ia berharap seluruh organisasi Islam dapat terus mengedepankan kebersamaan, baik dalam ucapan maupun tindakan, sehingga mampu menjadi kekuatan dalam menjaga persatuan umat dan mendukung pembangunan daerah.
“Dengan kita yang bersatu dalam kata dan perbuatan, serta seluruh ormas Islam saling bersinergi, insyaallah Sumatera Utara akan menjadi daerah yang diberkahi, baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur,” katanya.
Melalui kegiatan ini, MUI Sumatera Utara mengajak seluruh organisasi Islam untuk terus mempererat silaturahim, memperkuat kolaborasi, serta menghadirkan program-program yang memberikan manfaat nyata bagi umat. Semangat Milad ke-51 MUI diharapkan menjadi momentum memperkokoh persatuan dan mempertegas peran MUI sebagai Khadimul Ummah, Himayatul Ummah, dan Shadiiqul Hukumah dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan beradab.

Ketua Dewan Pertimbangan MUI Sumatera Utara Prof. Dr. Agussani M.AP: Persatuan Antarormas Islam Menjadi Kunci Kebangkitan Umat

0

Medan, muisumut.or.id., Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara, Prof. Dr. Agussani, M.A.P., menegaskan bahwa persatuan dan penguatan silaturahmi antarorganisasi kemasyarakatan (ormas) Islam merupakan fondasi utama dalam mewujudkan kebangkitan umat Islam di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Prof. Agussani dalam sambutannya pada peringatan Milad ke-51 MUI yang mengangkat tema “Kita Rajut dan Kokohkan Silaturahmi Antarormas Islam Menyongsong Kebangkitan Islam demi Terwujudnya Masyarakat yang Adil, Makmur, dan Berdaulat”.

Menurutnya, MUI memiliki peran penting sebagai khadimul ummah sekaligus syarikul hukumah, yakni menjadi pelayan umat dan mitra strategis pemerintah dalam membangun kehidupan masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai keislaman.

“Selamat Milad ke-51 kepada Majelis Ulama Indonesia. Semoga MUI terus menjadi pelayan umat sekaligus mitra pemerintah dalam membimbing kehidupan masyarakat menuju tatanan yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia,” ujar Prof. Agussani.

Ia menjelaskan bahwa kebangkitan umat tidak dapat diwujudkan tanpa adanya persatuan. Oleh karena itu, silaturahmi antarelemen umat Islam harus terus diperkuat melalui semangat ukhuwah, saling menghormati perbedaan pandangan, serta memperluas kerja sama dalam bidang dakwah, pendidikan, sosial, dan ekonomi.

Prof. Agussani mengingatkan bahwa umat Islam saat ini menghadapi berbagai tantangan besar, mulai dari disrupsi teknologi, kemerosotan moral, kesenjangan sosial, hingga derasnya arus informasi digital yang memengaruhi kehidupan masyarakat.

Menurutnya, kondisi tersebut menuntut hadirnya umat Islam sebagai kekuatan yang mampu menghadirkan solusi bagi berbagai persoalan bangsa.

“Persatuan merupakan modal utama untuk membangun peradaban yang lebih baik. Karena itu, seluruh elemen umat harus memperkuat komunikasi, memperluas kolaborasi, dan menghindari perpecahan yang dapat melemahkan kekuatan umat,” katanya.

Selain menekankan pentingnya persatuan, Prof. Agussani juga menyoroti pentingnya penguatan ekonomi umat sebagai salah satu pilar kebangkitan Islam. Ia menilai bahwa masjid, pesantren, koperasi syariah, lembaga zakat, wakaf produktif, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu menjadi bagian dari ekosistem ekonomi Islam yang saling mendukung.

Menurutnya, pembangunan masyarakat yang adil, makmur, dan berdaulat harus berlandaskan nilai-nilai kejujuran, keadilan, amanah, kerja keras, dan semangat gotong royong.

Sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI Sumatera Utara, Prof. Agussani berharap Milad ke-51 MUI dapat menjadi momentum untuk memperbarui komitmen bersama dalam memperkuat ukhuwah Islamiyah, meningkatkan sinergi antarlembaga, serta menghadirkan dakwah yang menyejukkan dan memberdayakan masyarakat.

“Kita berharap MUI senantiasa diberikan kekuatan untuk menjalankan amanah dalam membimbing umat serta menjaga persatuan bangsa menuju Indonesia yang maju, adil, makmur, dan berdaulat,” tuturnya.

Peringatan Milad ke-51 MUI tersebut menjadi wadah bagi para ulama, tokoh masyarakat, akademisi, dan pimpinan ormas Islam untuk memperkuat persaudaraan, memperluas kerja sama, serta menyatukan langkah dalam membangun kehidupan umat yang lebih baik.

Muhammadiyah Dorong Kolaborasi Antar-Ormas Islam Hadapi Tantangan Peradaban Masa Depan

Medan, muisumut.or.id., 1 Agustus 2026 – Dalam rangka memperingati Milad Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-51, MUI Provinsi Sumatera Utara menggelar seminar bertajuk “Urgensi Kolaborasi dan Sinergitas Ormas Islam terhadap Harakah Islam Masa Kini dan Masa Datang” pada Sabtu, 1 Agustus 2026, di Aula MUI Provinsi Sumatera Utara. Seminar tersebut menghadirkan empat narasumber dari berbagai organisasi Islam yang menyampaikan pandangan dan gagasan mengenai pentingnya memperkuat sinergi antar-Ormas Islam dalam menghadapi tantangan umat di era perubahan global.

Salah satu narasumber, Rudianto, Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, Pengabdian, dan Internasionalisasi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), memaparkan materi bertajuk “Urgensi Kolaborasi dan Sinergitas Ormas Islam terhadap Harakah Islam Masa Kini dan Masa Datang Menurut Pandangan Muhammadiyah.” Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa masa depan Harakah Islam tidak lagi cukup dibangun melalui penguatan organisasi secara individual, tetapi memerlukan ekosistem kolaborasi yang mampu menjawab tantangan global, perkembangan teknologi, dan perubahan peradaban.

Menurut Rudianto, dunia saat ini sedang mengalami perubahan yang sangat cepat akibat kemajuan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), big data, Internet of Things (IoT), bioteknologi, komputasi kuantum, serta otomatisasi yang telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan manusia, mulai dari ekonomi, pendidikan, kesehatan, politik, hingga kehidupan keagamaan. Di saat yang sama, masyarakat global juga menghadapi berbagai tantangan seperti iklim, ketidakpastian geopolitik, krisis pangan dan energi, disinformasi digital, serta meningkatnya kesenjangan sosial.

Ia menilai, kondisi tersebut menuntut organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam untuk melakukan transformasi cara berpikir dan cara bergerak. Dakwah tidak lagi hanya berlangsung melalui mimbar masjid, pengajian, pesantren, maupun lembaga pendidikan, tetapi juga harus hadir secara aktif di ruang digital yang kini menjadi arena utama pembentukan pengetahuan, identitas, serta otoritas keagamaan masyarakat.

Dalam makalah tersebut dijelaskan bahwa tantangan abad ke-21, seperti kemiskinan, ketimpangan digital, perubahan iklim, kebencanaan, kesehatan mental, hingga kebutuhan sumber daya manusia di bidang sains dan teknologi, tidak mungkin diselesaikan oleh satu organisasi secara sendiri-sendiri. Karena itu, diperlukan perubahan paradigma dari organisasi yang berorientasi pada penguatan internal menuju ekosistem kolaborasi yang berorientasi pada kemaslahatan bersama.

Rudianto menekankan bahwa kolaborasi bukan berarti menghilangkan identitas masing-masing organisasi. Sebaliknya, setiap Ormas tetap mempertahankan karakteristik dan manhajnya, namun menghubungkan berbagai keunggulan yang dimiliki untuk memberikan dampak yang lebih besar bagi umat, bangsa, dan kemanusiaan.

Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa dialog merupakan fondasi utama lahirnya kolaborasi. Melalui dialog yang berkelanjutan, setiap organisasi dapat saling memahami cara pandang, kekuatan, pengalaman, dan tantangan yang dihadapi sehingga tumbuh kepercayaan, kesamaan tujuan, dan akhirnya melahirkan tindakan bersama.

Makalah tersebut juga memperkenalkan konsep Collaborative Ummah Ecosystem, yaitu sebuah ekosistem yang menghubungkan berbagai kekuatan umat. Dalam konsep ini, Muhammadiyah berkontribusi melalui jaringan pendidikan, kesehatan, riset, dan pelayanan sosial; Nahdlatul Ulama dengan jaringan pesantren dan sosial-keagamaan; Al Jam’iyatul Washliyah dengan tradisi pendidikan dan dakwah; serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai forum bersama yang memiliki otoritas moral untuk memperkuat dialog dan koordinasi lintas organisasi. Perguruan tinggi, pemerintah, dunia usaha, media, dan komunitas digital juga diposisikan sebagai bagian penting dalam membangun kolaborasi tersebut.

Dalam perspektif Muhammadiyah, kolaborasi merupakan implementasi nyata dari Islam Berkemajuan, yaitu gerakan Islam yang berorientasi pada kemajuan, pencerahan, dan kemaslahatan. Kolaborasi dipandang sebagai bentuk tajdid (pembaruan), wasathiyah (moderasi), ta’awun (tolong-menolong), serta fastabiqul khairat dalam menghasilkan solusi terbaik bagi umat. Dengan demikian, kerja sama antar-Ormas bukanlah kompromi terhadap prinsip, melainkan upaya memperluas manfaat Islam bagi masyarakat luas.

Sebagai agenda strategis ke depan, Rudianto mengusulkan penguatan literasi digital dan etika kecerdasan buatan, pengembangan pusat inovasi bersama, peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan STEM, penguatan industri halal dan UMKM, pembangunan jaringan kebencanaan, perlindungan lingkungan, serta pembentukan sistem kolaborasi yang berbasis data, pembagian peran, dan evaluasi dampak yang terukur.

0Menutup makalahnya, Rudianto menegaskan bahwa ukuran keberhasilan Harakah Islam di masa depan tidak lagi ditentukan oleh besarnya organisasi atau banyaknya aset yang dimiliki, tetapi oleh sejauh mana organisasi-organisasi Islam mampu bekerja sama untuk melahirkan manusia unggul, memperkuat persatuan umat, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menghadirkan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam.

GEMPA BUMI: Peristiwa Geologi Sebagai Sunnatullah Menurut Al-Qur’an, Hadis, dan Sains

0

muisumut.or.., 31 Juli 2026, Gempa bumi merupakan salah satu fenomena alam yang paling dahsyat dalam sejarah kehidupan manusia. Dalam hitungan detik, getaran bumi mampu mengubah bentang alam, merobohkan bangunan, memicu tsunami, memutus jaringan kehidupan, bahkan merenggut ribuan nyawa. Sepanjang sejarah peradaban, gempa bumi selalu menimbulkan dua pertanyaan mendasar. Pertama, bagaimana gempa bumi terjadi? Kedua, mengapa Allah menciptakan fenomena tersebut?

Ilmu geologi modern menjawab pertanyaan pertama melalui teori tektonik lempeng, mekanika batuan, deformasi kerak bumi, dan pelepasan energi elastik. Sebaliknya, Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad ﷺ memberikan jawaban yang lebih luas dengan menempatkan gempa bumi sebagai bagian dari sunnatullah, yaitu hukum-hukum Allah yang mengatur seluruh alam semesta secara tetap, teratur, dan penuh hikmah.

Islam tidak mempertentangkan wahyu dengan ilmu pengetahuan. Al-Qur’an justru berulang kali mengajak manusia memperhatikan bumi, gunung, langit, lautan, serta seluruh fenomena alam sebagai tanda-tanda kekuasaan Allah (āyāt kauniyyah). Oleh karena itu, semakin berkembang ilmu geologi, semakin terbuka kesempatan manusia untuk memahami kebesaran Sang Pencipta.

Gempa bumi dalam perspektif Islam tidak dapat dipandang hanya sebagai peristiwa fisik ataupun semata-mata sebagai hukuman. Dalam berbagai ayat Al-Qur’an, hadis Nabi ﷺ, dan penjelasan para ulama, gempa dapat menjadi bagian dari mekanisme alam, ujian bagi orang beriman, peringatan bagi manusia, atau—pada kisah umat tertentu yang disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an—merupakan azab atas kedurhakaan mereka. Adapun gempa yang terjadi pada masa kini tidak boleh secara otomatis dinyatakan sebagai azab terhadap masyarakat tertentu tanpa dasar wahyu yang jelas.

Artikel ini berupaya mengintegrasikan Al-Qur’an, hadis Nabi ﷺ, tafsir para ulama, geologi modern, geofisika, serta nilai-nilai tauhid sehingga pembaca memperoleh pemahaman yang utuh mengenai gempa bumi sebagai fenomena ilmiah sekaligus ayat kebesaran Allah SWT.

Sunnatullah dalam Sistem Geologi
Allah SWT menciptakan alam semesta dengan ukuran, keseimbangan, dan hukum yang sangat teliti. Tidak ada satu pun ciptaan-Nya yang berlangsung tanpa aturan. Seluruh benda langit, lapisan bumi, gunung, lautan, atmosfer, hingga inti bumi bekerja menurut hukum-hukum yang telah Allah tetapkan sejak penciptaan alam semesta.
Allah SWT berfirman:
الَّذِي خَلَقَ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ طِبَاقًا ۖ مَا تَرَىٰ فِي خَلْقِ الرَّحْمَٰنِ مِن تَفَاوُتٍ ۖ فَارْجِعِ الْبَصَرَ هَلْ تَرَىٰ مِن فُطُورٍ
“Dialah yang menciptakan tujuh langit berlapis-lapis. Tidak akan engkau lihat pada ciptaan Tuhan Yang Maha Pengasih sesuatu yang tidak seimbang. Maka lihatlah sekali lagi, adakah engkau melihat suatu cacat?” (QS. Al-Mulk: 3)

Menurut Imam Ibn Kathir, ayat ini menunjukkan kesempurnaan ciptaan Allah yang bebas dari kekacauan dan kontradiksi. Fakhruddin Ar-Razi menambahkan bahwa keteraturan alam merupakan bukti kesempurnaan ilmu dan hikmah Allah. Sementara Al-Qurthubi menjelaskan bahwa seluruh sistem kosmos bergerak sesuai ketentuan-Nya dan tidak keluar dari sunnatullah.

Dalam perspektif geologi modern, keteraturan tersebut tampak pada siklus batuan, dinamika mantel bumi, pergerakan lempeng tektonik, pembentukan gunung, hingga aktivitas gempa bumi. Semua berlangsung mengikuti hukum fisika yang konsisten. Dengan demikian, hukum geologi merupakan bagian dari sunnatullah yang Allah tetapkan bagi bumi.

Gempa Bumi Menurut Ilmu Geologi
Ilmu geologi menjelaskan bahwa bumi tersusun atas empat lapisan utama, yaitu inti dalam (inner core), inti luar (outer core), mantel, dan kerak bumi (crust). Kerak bumi tidak merupakan satu kesatuan utuh, melainkan tersusun atas sejumlah lempeng tektonik yang bergerak perlahan akibat arus konveksi di dalam mantel.
Indonesia berada pada pertemuan Lempeng Eurasia, Indo-Australia, Pasifik, dan Filipina sehingga termasuk wilayah dengan aktivitas seismik tertinggi di dunia. Pergerakan lempeng tersebut menyebabkan akumulasi tegangan pada zona patahan. Ketika tegangan telah melampaui kekuatan batuan, terjadi patahan mendadak (fault rupture) yang melepaskan energi elastik dalam bentuk gelombang seismik.

Energi gempa mengikuti prinsip-prinsip mekanika dan kekekalan energi. Energi yang semula tersimpan sebagai energi potensial elastik berubah menjadi gelombang primer (P), gelombang sekunder (S), gelombang permukaan (Love dan Rayleigh), panas, dan deformasi batuan. Perubahan bentuk energi ini menunjukkan bahwa hukum-hukum fisika yang dipelajari manusia sesungguhnya merupakan bagian dari sunnatullah yang Allah tetapkan bagi alam semesta.

Mengapa Gempa Terjadi?
Secara ilmiah, gempa terjadi karena beberapa faktor:
Pergerakan lempeng tektonik.
Aktivitas gunung api.
Pergeseran sesar aktif.
Runtuhan bawah tanah.
Aktivitas manusia dalam skala tertentu, seperti bendungan besar, pengeboran dalam, atau eksploitasi panas bumi.
Seluruh mekanisme tersebut berjalan mengikuti hukum fisika yang konsisten. Dalam perspektif Al-Qur’an, seluruh hukum tersebut merupakan bagian dari sunnatullah.
Allah berfirman:
سُنَّةَ اللَّهِ الَّتِي قَدْ خَلَتْ مِن قَبْلُ ۖ وَلَن تَجِدَ لِسُنَّةِ اللَّهِ تَبْدِيلًا
“Itulah sunnah Allah yang telah berlaku sejak dahulu, dan engkau tidak akan mendapati perubahan pada sunnah Allah.” (QS. Al-Fath: 23)

Gempa Sebagai Ujian dan Peringatan
Al-Qur’an memandang bencana bukan semata-mata sebagai hukuman. Sebagian merupakan ujian, sebagian sebagai peringatan, dan sebagian lagi merupakan konsekuensi dari hukum alam yang Allah SWT tetapkan.
Allah berfirman:
وَلَنَبْلُوَنَّكُم بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنفُسِ وَالثَّمَرَاتِ ۗ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ
“Sungguh Kami akan menguji kamu dengan sedikit rasa takut, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Baqarah: 155)

Sementara itu Allah SWT juga berfirman:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia.” (QS. Ar-Rum: 41)

Ayat ini mengingatkan bahwa sebagian kerusakan lingkungan diperparah oleh aktivitas manusia, seperti eksploitasi sumber daya yang tidak bijaksana, deforestasi, pembangunan tanpa memperhatikan aspek geologi, dan pengabaian mitigasi bencana.

Gunung Sebagai Pasak Bumi
Allah SWT berfirman:
وَالْجِبَالَ أَوْتَادًا
“Dan gunung-gunung sebagai pasak.” (QS. An-Naba’: 7)
Dan firman-Nya:
وَأَلْقَىٰ فِي الْأَرْضِ رَوَاسِيَ أَن تَمِيدَ بِكُمْ
“Dan Dia menancapkan gunung-gunung di bumi agar bumi itu tidak bergoncang bersama kamu.” (QS. An-Nahl: 15)

Menurut Ibn Kathir, gunung merupakan penyeimbang bumi sehingga manusia dapat hidup dengan tenteram. Al-Qurthubi menjelaskan bahwa Allah menjadikan gunung sebagai unsur penstabil bagi kehidupan di bumi.

Penelitian geofisika modern menunjukkan bahwa pegunungan memiliki akar batuan yang menjulur jauh ke dalam mantel. Konsep ini dikenal sebagai isostasy, yaitu keseimbangan massa kerak bumi terhadap mantel. Walaupun gunung tidak menghilangkan seluruh aktivitas gempa, keberadaannya berperan dalam menjaga stabilitas struktur kerak bumi secara regional. Temuan ini memperlihatkan keselarasan antara petunjuk Al-Qur’an dan hasil penelitian geologi modern.

Gempa dalam Sejarah Para Nabi
Al-Qur’an mencatat bahwa gempa pernah menjadi bagian dari sejarah beberapa umat terdahulu. Kaum Nabi Shalih AS ditimpa rajfah (guncangan dahsyat) setelah mendustakan risalah Allah dan membunuh unta mukjizat (QS. Al-A’raf: 78). Kaum Nabi Syu’aib AS juga mengalami guncangan bumi setelah melakukan kecurangan dan menolak dakwah (QS. Al-A’raf: 91). Demikian pula sebagian kaum Nabi Musa AS mengalami guncangan ketika melakukan pelanggaran terhadap perintah Allah (QS. Al-A’raf: 155).

Para mufassir menegaskan bahwa kisah-kisah tersebut merupakan peristiwa yang secara khusus diberitakan oleh wahyu. Oleh karena itu, tidak boleh disimpulkan bahwa setiap gempa pada masa kini adalah azab bagi masyarakat tertentu. Gempa masa kini lebih tepat dipahami sebagai fenomena alam yang berjalan menurut sunnatullah, sementara hikmah dan ketetapan Allah terhadap setiap individu berada dalam ilmu-Nya.

Gempa Bumi dalam Perspektif Hadis Nabi
Rasulullah ﷺ bersabda:
«لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يُقْبَضَ الْعِلْمُ، وَتَكْثُرَ الزَّلَازِلُ…»
“Hari Kiamat tidak akan terjadi hingga ilmu dicabut dan gempa bumi semakin banyak.” (HR. Al-Bukhari)
Hadis ini menunjukkan bahwa meningkatnya fenomena gempa merupakan salah satu tanda mendekatnya Hari Kiamat. Namun, hadis tersebut tidak meniadakan penjelasan ilmiah mengenai penyebab gempa. Sebaliknya, hadis mengingatkan bahwa di balik seluruh mekanisme geologi terdapat kekuasaan Allah yang mengatur alam semesta.

Dalam hadis lain Rasulullah ﷺ bersabda:
«الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ… وَصَاحِبُ الْهَدْمِ»
“Orang yang meninggal karena tertimpa reruntuhan termasuk golongan syahid.” (HR. Al-Bukhari)
Hadis ini memberikan penghiburan kepada keluarga korban gempa bahwa orang beriman yang wafat akibat tertimpa reruntuhan memperoleh kemuliaan di sisi Allah sebagai syahid akhirat.

Gempa dalam Perspektif Kebencanaan Modern
Sains modern menegaskan bahwa gempa tidak dapat dicegah, tetapi dampaknya dapat diminimalkan melalui ilmu pengetahuan.
Beberapa langkah mitigasi meliputi: pemetaan sesar aktif;pembangunan tahan gempa;sistem peringatan dini tsunami;pendidikan kesiapsiagaan masyarakat;tata ruang berbasis risiko geologi; dan penelitian geofisika berkelanjutan.
Upaya tersebut merupakan bentuk ikhtiar yang sejalan dengan ajaran Islam untuk menjaga jiwa (ḥifẓ an-nafs), salah satu tujuan utama syariat (maqāṣid al-syarī‘ah).
Integrasi Geologi, Fisika, dan Tauhid

Sains menjelaskan bagaimana gempa terjadi. Al-Qur’an dan hadis menjelaskan siapa yang menetapkan hukum-hukum tersebut serta untuk apa manusia mengambil pelajaran darinya. Dengan demikian, geologi, fisika, dan tauhid tidak saling bertentangan, tetapi membentuk satu kesatuan ilmu yang utuh.
Geologi menerangkan struktur bumi, fisika menjelaskan mekanisme energi dan gelombang seismik, sedangkan tauhid mengarahkan manusia untuk menyadari bahwa seluruh hukum alam merupakan sunnatullah. Semakin dalam manusia memahami tektonik lempeng, elastisitas batuan, dan dinamika bumi, semakin kuat keyakinannya bahwa alam semesta tidak mungkin berjalan tanpa ilmu, hikmah, dan kekuasaan Allah SWT.

Seorang ilmuwan Muslim tidak berhenti pada penjelasan mekanistik. Pengetahuan ilmiah harus melahirkan rasa syukur, kerendahan hati, tanggung jawab menjaga bumi, dan komitmen membangun sistem mitigasi bencana sebagai bagian dari amanah manusia sebagai khalifah di muka bumi.

Penutup
Gempa bumi merupakan salah satu manifestasi sunnatullah yang memperlihatkan kesempurnaan hukum Allah dalam mengatur alam semesta. Al-Qur’an memberikan landasan teologis, hadis Nabi ﷺ memberikan petunjuk moral dan spiritual, sedangkan geologi dan geofisika menjelaskan mekanisme ilmiahnya. Ketiganya tidak saling bertentangan, melainkan saling melengkapi dalam membangun cara pandang yang utuh terhadap alam.

Melalui integrasi wahyu dan sains, gempa bumi dipahami bukan sekadar sebagai pelepasan energi dari dalam bumi, tetapi juga sebagai ayat kauniyah yang mengingatkan manusia akan kebesaran Allah, keterbatasan dirinya, pentingnya ilmu pengetahuan, kesiapsiagaan menghadapi bencana, serta kewajiban memperkuat tauhid. Dengan demikian, setiap getaran bumi menjadi pengingat bahwa seluruh alam berada di bawah kekuasaan Allah SWT dan seluruh manusia pada akhirnya akan kembali kepada-Nya.

Referensi
Al-Bukhari, M. ibn I. (2002). Ṣaḥīḥ al-Bukhārī.
Al-Nawawi, Y. ibn S. (2005). Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim.
Al-Qur’an al-Karim dan Terjemahan
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (2024). Katalog gempa bumi Indonesia. https://www.bmkg.go.id
International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies. (2020). World disasters report 2020. IFRC.
Kearey, P., Klepeis, K. A., & Vine, F. J. (2009). Global tectonics (3rd ed.). Wiley-Blackwell.
Lay, T., & Wallace, T. C. (1995). Modern global seismology. Academic Press.
Marshak, S. (2019). Earth: Portrait of a planet (6th ed.). W. W. Norton & Company.
Press, F., & Siever, R. (2001). Understanding Earth (3rd ed.). W. H. Freeman.
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi. (2023). Mitigasi bencana geologi di Indonesia. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. https://pvmbg.esdm.go.id
Stein, S., & Wysession, M. (2003). An introduction to seismology, earthquakes, and Earth structure. Blackwell Publishing.
Tarbuck, E. J., Lutgens, F. K., & Tasa, D. (2022). Earth science (16th ed.). Pearson.
Turcotte, D. L., & Schubert, G. (2014). Geodynamics (3rd ed.). Cambridge University Press.
United Nations Office for Disaster Risk Reduction. (2023). Global assessment report on disaster risk reduction 2023. https://www.undrr.org
United States Geological Survey. (2024). Earthquake hazards program. https://earthquake.usgs.gov

Prof. Dr. Ir. Basyaruddin, MS