Monday, March 2, 2026
spot_img
Home Blog Page 4

Posko Moslem Disater Recue MUI Sumut Kembali Salurkan Bantuan Untuk Konrban Bencana di Aceh Tamiang

Aceh Tamiang | muisumut.or.id., 15 Januari 2026 — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara kembali menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat terdampak bencana di wilayah Provinsi Aceh melalui Posko Moslem Disaster Rescue (MDR). Bantuan tersebut diserahkan langsung kepada warga Desa Babo, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (15/1/2026).
Tim Lembaga Penanggulangan Bencana MUI Sumatera Utara turun langsung ke lokasi untuk memastikan bantuan diterima secara tepat sasaran sekaligus melihat secara langsung kondisi masyarakat pascabencana. Bantuan yang disalurkan berupa beras, air minum, mi instan, sabun, popok bayi (pampers), serta pakaian layak pakai yang sangat dibutuhkan warga untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, kondisi wilayah terdampak hingga saat ini masih sangat memprihatinkan, meskipun bencana telah terjadi lebih dari satu bulan lalu, tepatnya pada 27 November 2025. Di sejumlah titik permukiman, tampak rumah-rumah warga mengalami kerusakan parah bahkan hilang, tersapu oleh bencana. Sebagian warga kehilangan tempat tinggal dan harus bertahan di rumah kerabat, bangunan darurat, atau ruang yang tersisa dengan kondisi sangat terbatas.
Aktivitas masyarakat belum sepenuhnya kembali normal. Warga masih berupaya membersihkan sisa-sisa material bangunan dan perabot rumah tangga yang rusak. Keterbatasan alat, bahan bangunan, serta kondisi ekonomi pascabencana membuat proses pemulihan berjalan lambat. Dalam situasi tersebut, kebutuhan dasar seperti bahan pangan, air bersih, perlengkapan kebersihan, pakaian, serta kebutuhan bayi dan anak-anak masih menjadi kebutuhan mendesak bagi banyak keluarga.


Tim relawan yang terlibat dalam misi kemanusiaan ini terdiri dari KH. Akhyar Nasution, Lc., M.A., Ahmad Darwis Ritonga, Ali Suman Daulay, Alfi Syahri Dalimunthe, Ari Syahputra, dan Fahri Roja Sitepu.
Setibanya di lokasi, tim MUI Sumatera Utara disambut oleh Ibu Erminda Dewi dan Bapak Sahamad, perwakilan masyarakat setempat. Keduanya menyampaikan bahwa hingga hari kembalinya MUI Sumatera Utara menyalurkan bantuan, masih banyak warga yang membutuhkan dukungan, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pokok dan memperbaiki tempat tinggal yang rusak atau hilang akibat bencana.
Sementara itu, KH. Akhyar Nasution, Lc., M.A., menyampaikan pesan penguatan dan doa kepada para korban. Ia berharap masyarakat tetap diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi musibah tersebut.
“Semoga para korban senantiasa diberikan kesabaran dan kekuatan, serta Allah SWT menggantinya dengan keadaan yang lebih baik, penuh keberkahan, dan kebaikan,” ujarnya.

PTKU MUI Sumatera Utara Gelar Kuliah Umum, Bahas Tantangan Ulama Era Kontemporer

0

Medan, muisumut.or.id., 13 Januari 2026, Pendidikan Tinggi Kader Ulama (PTKU) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menggelar kuliah umum sebagai agenda rutin dalam mengawali semester perkuliahan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis MUI dalam memperkuat kaderisasi ulama di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Hasan Bakti Nasution, MA, selaku Direktur PTKU MUI Sumatera Utara sekaligus mewakili Ketua MUI Sumatera Utara, menegaskan bahwa kuliah umum ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan dalam rangka memperluas wawasan keulamaan para mahasiswa sebagai calon-calon ulama masa depan. Menurutnya, kegiatan akademik ini menjadi instrumen penting dalam membentuk cara pandang, kedalaman keilmuan, serta kesiapan kader ulama dalam menjawab dinamika umat.

Lebih lanjut disampaikan bahwa visi PTKU MUI Sumatera Utara adalah mencetak kader ulama yang ahli dalam ilmu agama, pengamal ajaran Islam, serta pembela agama. Visi tersebut menjadi landasan utama dalam proses pendidikan dan pembinaan kader ulama sebagai upaya melahirkan ulama masa depan pengganti para ulama terdahulu yang keberadaannya kian langka.

Kuliah umum ini menghadirkan Prof. Dr. H. Hasan Asari, MA sebagai narasumber dengan topik “Tantangan Ulama Era Kontemporer”. Dalam pemaparannya, Prof. Hasan Asari menegaskan bahwa Pendidikan Tinggi Kader Ulama merupakan ikhtiar nyata MUI dalam menyiapkan regenerasi ulama secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan.

Menurut Prof. Hasan Asari, tantangan ulama saat ini sangat kompleks dan multidimensional. Tantangan personal meliputi penguasaan ilmu-ilmu keislaman, penguasaan metodologi keilmuan, serta kemampuan mengintegrasikan tradisi keilmuan klasik dengan inovasi pemikiran kontemporer. Selain itu, ulama juga dihadapkan pada tantangan moral dan keteladanan, di mana menjaga akhlak dan integritas sebagai ulama menjadi sangat penting di tengah berkurangnya figur panutan (uswah hasanah) di masyarakat akibat melemahnya proses tahzibul akhlak.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti tantangan di bidang sosial, sains, dan teknologi yang dihadapi ulama seiring dengan perubahan realitas sosial yang berlangsung sangat cepat. Dalam konteks ini, ulama dituntut untuk mampu memahami dan merespons dinamika zaman secara arif, kontekstual, dan solutif.

Kuliah umum tersebut turut dihadiri oleh jajaran pengurus PTKU MUI Sumatera Utara, yakni Wakil Direktur I Dr. H. M. Tohir Ritonga, Lc., MA, Wakil Direktur II Prof. Dr. Arifinsyah, M.Ag, serta Sekretaris Dr. Irwansyah, M.H.I. Hadir pula Drs. Ahmad Darwis dan Salmah Pasaribu.

Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh para dosen PTKU MUI Sumatera Utara, di antaranya Hj. Armauli Rangkuti, MA; Dr. H. Arso, SH., M.Ag; Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman, Lc., MA; Dr. Abd. Hamid Ritonga, MA; Dr. Najamuddin, MA; Dr. Anwarsyah Nur, MA; Dr. Iqbal Habibi Siregar, M.Pd.I; Haqqul Yaqin Siregar, Lc., M.Ag; serta Dr. H. Harun Ar Rasyid, MA.

Melalui kuliah umum ini, diharapkan para mahasiswa PTKU MUI Sumatera Utara sebagai calon-calon ulama masa depan memperoleh wawasan, inspirasi, dan penguatan keulamaan, sehingga mampu menjawab tantangan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai keislaman dan keumatan. Ujar Hasan Asari.

PTKU*Kontributor: Irwansyah

DP MUI Sumut Masa Khidmat 2025–2030 Gelar Rapat Perdana, Teguhkan Komitmen Kepengurusan

Medan, muisumut.or.id., 7 Januari 2026 — Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Provinsi Sumatera Utara masa khidmat 2025–2030 menggelar rapat perdana sebagai langkah awal konsolidasi kepengurusan. Rapat yang mengusung agenda perkenalan dan silaturahim ini dilaksanakan pada Rabu, 7 Januari 2026, bertempat di kantor MUI Sumut, mulai pukul 09.45 WIB hingga 12.00 WIB.

Rapat perdana tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Martua Simanjuntak, dan dihadiri oleh seluruh jajaran Dewan Pimpinan MUI Sumut. Meski demikian, beberapa pengurus tercatat berhalangan hadir karena alasan tertentu.

Pertemuan diawali dengan sesi perkenalan antar pengurus sebagai upaya memperkuat kebersamaan dan soliditas organisasi. Selanjutnya, seluruh pengurus yang hadir melakukan penandatanganan komitmen kepengurusan, sebagai bentuk kesiapan dan kesungguhan untuk aktif berkontribusi dalam menjalankan amanah organisasi pada periode 2025–2030.

Dalam arahannya, Ketua Umum MUI Sumut, Dr. Martua Simanjuntak, menegaskan pentingnya komitmen, integritas, dan kerja kolektif dalam menggerakkan roda organisasi.

“MUI bukan sekadar organisasi formal, tetapi wadah khidmat keumatan dan kebangsaan. Karena itu, diperlukan kesungguhan, keikhlasan, serta kesiapan waktu dan pikiran dari seluruh pengurus agar MUI benar-benar hadir memberikan manfaat bagi umat,” ujar Dr. Martua.

Ia juga menekankan bahwa kekuatan MUI terletak pada kebersamaan dan sinergi antarbidang serta komisi.

“Kita harus bekerja secara kolektif-kolegial, saling menguatkan, dan menjaga marwah MUI sebagai rujukan umat dan mitra strategis pemerintah,” tambahnya.

Selain agenda silaturahim dan penguatan komitmen, rapat perdana ini juga membahas rencana pembentukan komisi dan lembaga di lingkungan MUI Sumut. Pembentukan struktur tersebut direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat guna memastikan efektivitas pelaksanaan program kerja serta optimalisasi peran MUI dalam berbagai bidang keumatan, keislaman, dan kebangsaan.

Rapat perdana ini menjadi tonggak awal bagi DP MUI Sumut masa khidmat 2025–2030 dalam menata langkah dan menyatukan visi untuk menjalankan amanah organisasi secara profesional, amanah, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

Komitmen Kemanusiaan MUI Sumut, LPPOM Kembali Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang

0

Medan, muisumut.or.id., Senin, 29 Desember 2026 — Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara kembali memberangkatkan bantuan kemanusiaan ke Kabupaten Aceh Tamiang. Pelepasan tim bantuan dilakukan pagi ini, Senin (29/12), sekitar pukul 09.15 WIB dari Kantor MUI Sumatera Utara.

Tim bantuan LPPOM MUI Sumut dipimpin langsung oleh Direktur LPPOM MUI Sumatera Utara, Prof. Dr. H. Ir. H. Basyaruddin, M.Si. Pengiriman bantuan ini merupakan bagian dari kepedulian berkelanjutan MUI Sumut terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam di berbagai daerah.

Pengiriman bantuan ke Aceh Tamiang tersebut menegaskan bahwa MUI Sumut secara kelembagaan telah berulang kali mengirimkan bantuan kemanusiaan ke daerah-daerah terdampak bencana, baik di Sumatera Utara maupun provinsi tetangga. Melalui koordinasi lintas bidang dan lembaga, MUI Sumut konsisten hadir tidak hanya melalui seruan moral dan doa, tetapi juga aksi nyata di lapangan

Prof. Basyaruddin menyampaikan bahwa kehadiran langsung tim LPPOM diharapkan dapat memastikan bantuan tersalurkan dengan baik dan sesuai kebutuhan masyarakat. Ia menegaskan bahwa nilai kepedulian sosial merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peran ulama dan lembaga keumatan.

Pengiriman bantuan ini merupakan bagian dari komitmen MUI Sumatera Utara dan LPPOM untuk terus hadir membantu masyarakat yang terdampak bencana. Ini adalah tanggung jawab sosial dan keumatan yang harus dijalankan secara berkelanjutan,” ujar Direktur LPPOM MUI Sumut, Prof. Dr. H. Ir. H. Basyaruddin, M.Si

Selain menjalankan tugas kemanusiaan, Prof. Basyaruddin juga baru saja terpilih sebagai Ketua Bidang Halal MUI Provinsi Sumatera Utara dalam kepengurusan hasil MUSDA X MUI Sumut. Amanah tersebut semakin menguatkan peran strategis beliau dalam mengembangkan ekosistem halal sekaligus mengintegrasikan nilai-nilai keagamaan dengan kepedulian sosial di tengah masyarakat.

MUI Sumut berharap bantuan yang diberangkatkan dapat membantu meringankan beban warga Aceh Tamiang serta menjadi bagian dari ikhtiar bersama dalam menghadapi musibah dengan semangat kebersamaan dan solidaritas umat

MUSDA X MUI Sumut Tetapkan Rekomendasi Strategis untuk Keumatan, Kebangsaan, dan Pembangunan Daerah

Medan, muisumut.or.id., 28  Desember2025, — Musyawarah Daerah (MUSDA) X Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025 secara resmi menetapkan Rekomendasi atau Taujihat MUSDA sebagai pedoman strategis bagi MUI dan para pemangku kepentingan dalam menjawab tantangan keumatan, kebangsaan, dan pembangunan daerah ke depan.

Rekomendasi tersebut dibacakan dalam penutupan oleh Sekretaris Steering Committee (SC) Panitia MUSDA X MUI Sumut, Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum, menjelang penutupan rangkaian MUSDA X yang berlangsung di Medan, Ahad (28/12/2025).

Dalam rekomendasi bidang Keagamaan dan Keummatan, MUSDA X MUI Sumut menegaskan pentingnya penguatan keimanan, ketakwaan, kesabaran, serta ikhtiar spiritual umat dalam menghadapi bencana dan krisis sosial. MUI juga mendorong dakwah Islam yang terencana, komprehensif, mencerahkan, mencerdaskan, dan memberdayakan, dengan tetap berlandaskan manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah yang moderat dan rahmatan lil ‘alamin, serta memperkuat kerukunan umat beragama tanpa mengorbankan akidah.

Pada bidang Hukum dan Perundang-undangan, MUSDA X merekomendasikan penegakan hukum lingkungan secara tegas terhadap perusakan alam penyebab banjir dan longsor, penyempurnaan regulasi kebersihan dan lingkungan hidup, serta penguatan pengawasan kepatuhan syariah pada lembaga keuangan syariah, hotel syariah, dan wisata halal. Selain itu, MUI Sumut juga menekankan penindakan terhadap fintech ilegal dan kejahatan siber, optimalisasi restorative justice, penyusunan pedoman penanganan kasus keagamaan yang adil, serta peningkatan pemahaman ulama dan dai terhadap KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).

MUSDA X MUI Sumut turut memberikan perhatian serius pada Peran Perempuan dalam Pembangunan, dengan merekomendasikan penguatan regulasi dan penegakan hukum perlindungan perempuan, sinergi antara MUI, pemerintah daerah, dan ormas Islam, serta penguatan peran perempuan dalam ketahanan keluarga, literasi digital, kesehatan ibu dan anak, pencegahan stunting, mitigasi bencana, dan pengambilan kebijakan publik sesuai nilai-nilai Islam.

Dalam bidang Jaminan Produk Halal, MUSDA X menegaskan bahwa sertifikasi halal merupakan ranah syariah yang mencakup pemeriksaan, penetapan fatwa, dan penerbitan sertifikat halal secara utuh. MUI Sumut merekomendasikan agar seluruh layanan publik dan swasta menggunakan produk bersertifikat halal serta mendorong pemerintah dan DPR menjamin implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal secara ketat, transparan, dan akuntabel, termasuk evaluasi terhadap mekanisme self-declare.

Sementara itu, pada bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat, MUSDA X merekomendasikan kebijakan ekonomi berkeadilan sesuai Pasal 33 UUD 1945, penguatan UMKM syariah, ekosistem ekonomi dan keuangan syariah, serta gerakan konsumsi halal. Optimalisasi zakat dan revitalisasi wakaf produktif, termasuk penguatan kelembagaan wakaf MUI, juga menjadi perhatian utama, disertai dorongan sinergi antara BUMN, BUMD, dan pengusaha Muslim.

Di bidang Pendidikan, Pembinaan Akhlak, dan Seni Budaya Islam, MUSDA X MUI Sumut mendorong pendidikan akhlak sebagai pilot project daerah, penguatan pendidikan antikorupsi berbasis agama, pengembangan seni budaya Islam yang edukatif, penguatan moderasi beragama, penambahan jam pelajaran agama Islam, serta optimalisasi zakat dan wakaf untuk pendidikan Islam dan kaderisasi ulama.

Adapun dalam bidang Politik, Ideologi, dan Hak Asasi Manusia, MUSDA X merekomendasikan peninjauan ulang sistem politik yang membuka ruang dominasi kapital dan politik uang, pencegahan konflik politik dan ujaran kebencian, penguatan etika politik berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, perlindungan ruang demokrasi, penguatan ketahanan keluarga sebagai fondasi ideologi bangsa, serta dorongan kepada dunia internasional untuk konsisten membela HAM umat Islam.

Pada bidang Media, Informatika, dan Digitalisasi, MUI Sumut merekomendasikan pembangunan ekosistem media Islam yang sehat, moderat, dan anti-hoaks, penguatan literasi digital umat, digitalisasi layanan dakwah dan informasi MUI, pembentukan pusat informasi kebencanaan berbasis media Islam, serta digitalisasi karya dan manuskrip ulama Sumatera Utara sebagai warisan intelektual umat.

Secara keseluruhan, rekomendasi MUSDA X MUI Sumatera Utara ini menjadi pedoman bagi MUI Provinsi Sumatera Utara, MUI Kabupaten/Kota, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan terkait dalam penyusunan kebijakan serta program kerja ke depan. Rekomendasi tersebut dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Rekomendasi MUSDA X MUI Sumut ditetapkan di Medan pada 07 Rajab 1447 H bertepatan dengan 27 Desember 2025 M, dan disahkan dalam Sidang Pleno yang dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. H. Basyaruddin, M.Sc dan Sekretaris Sidang Dr. H. Hayatsyah, M.Pd.

Buku Konsensus Ulama Fatwa Sumatera Utara Diluncurkan pada Musda X MUI SUMUT Tahun 2025

Medan, muisumut.or.id., 28 Desember 2025, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara secara resmi meluncurkan Buku Konsensus Ulama Fatwa Sumatera Utara: Himpunan Hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara Tahun 2025 pada kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) X MUI Sumatera Utara yang berlangsung di Hotel Grand Inna Medan, Ahad (28/12/2025).

Buku tersebut merupakan hasil dari Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara Tahun 2025, yang menghimpun sejumlah keputusan dan pandangan keagamaan strategis dalam bentuk fatwa sebagai pedoman umat Islam, khususnya di Sumatera Utara. Peluncuran buku ini sekaligus menjadi bagian dari program kerja unggulan Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara periode 2020–2025.

Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara, Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman, Lc., MA, menjelaskan bahwa penerbitan buku konsensus ulama ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban program komisi fatwa kepada organisasi dan umat. “Buku ini adalah bagian dari program Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara periode 2020–2025 yang menghimpun dan mendokumentasikan hasil-hasil ijtihad ulama pada Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa 2025 yang dilaksanakan pada Nopember 2025 yang lalu. jelasnya.

Senada dengan hal tersebut, Dr. Irwansyah, M.H.I., selaku Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara, menegaskan bahwa buku ini tidak hanya berfungsi sebagai dokumentasi, tetapi juga sebagai instrumen sosialisasi fatwa kepada masyarakat luas. Menurutnya, penyusunan buku ini dilakukan secara sistematis agar mudah dipahami dan diaplikasikan dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat.

Dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara Tahun 2025 tersebut, forum telah menetapkan lima keputusan fatwa utama, yaitu:

Kaifiyat shalat fardu bagi orang yang tidak mampu berdiri,

Pemanfaatan trotoar untuk kepentingan pribadi,

Hukum menukar uang baru dalam tradisi menjelang Idulfitri,

Hukum mengeluarkan zakat mal dalam bentuk barang kebutuhan pokok, serta

Taujihat dan rekomendasi keumatan.

Khusus pada pembahasan poin ketiga, yakni hukum menukar uang baru menjelang Idulfitri, Ijtima’ Ulama menyepakati hal tersebut sebagai pembahasan awal dan merekomendasikannya kepada Komisi Fatwa MUI Pusat untuk ditetapkan sebagai fatwa pada tingkat nasional, mengingat praktik tersebut bersifat luas dan terjadi di berbagai daerah.

Panitia penyelenggara menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dewan Pimpinan MUI Sumatera Utara atas dukungan penuh yang diberikan sehingga kegiatan Ijtima’ Ulama dan peluncuran buku ini dapat terlaksana dengan baik. Apresiasi juga disampaikan kepada Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara yang telah bekerja keras mencurahkan pemikiran dan tenaga sebagai bentuk ikhtiar memberikan pencerahan dan pedoman keagamaan bagi umat Islam, khususnya di Sumatera Utara.

Buku Konsensus Ulama Fatwa Sumatera Utara ini diterbitkan untuk disosialisasikan kepada masyarakat luas agar dapat dipedomani dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat. Selain itu, buku ini juga disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan rekomendasi dan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan publik.

Melalui penerbitan buku ini, MUI Sumatera Utara kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah (shadiqul hukumah) dalam menjaga kehidupan beragama yang harmonis, berkeadaban, dan berkeadilan, demi terwujudnya kemaslahatan umat dan bangsa.

Launching Buku “99 Inspirasi dari Turkiye” Warnai MUSDA X MUI Sumatera Utara 2025

Medan, muisumut.or.id, 28  Desember 2025 — Musyawarah Daerah (Musda) X Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara Tahun 2025 semakin semarak dengan dilaksanakannya launching buku berjudul “99 Inspirasi dari Turkiye” karya Prof. Dr. H. Hasan Bakti Nasution, MA. Kegiatan peluncuran buku ini menjadi salah satu agenda penting yang memberi warna intelektual dan inspiratif dalam rangkaian Musda tersebut.

Buku 99 Inspirasi dari Turkiye merupakan catatan reflektif perjalanan penulis selama berada di Turki dalam kunjungan Muhibah MUI Sumatera Utara, baik dalam kapasitasnya sebagai insan akademik Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) maupun sebagai pengurus Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara. Melalui buku ini, Prof. Hasan Bakti Nasution menuangkan pengalaman, pengamatan, dan perenungan yang dipetik dari peradaban Turki yang sarat nilai sejarah, spiritualitas, dan kemajuan peradaban.

Dalam pemaparannya, Prof. Dr. H. Hasan Bakti Nasution, MA menyampaikan bahwa buku ini diharapkan dapat menjadi informasi awal bagi masyarakat, khususnya umat Islam, untuk mengenal Turki sebagai sebuah negeri yang penuh heroisme, perjuangan, dan ketangguhan. Turki tercatat tampil sebagai salah satu kekuatan besar dunia yang berpengaruh selama lebih dari lima abad, dengan warisan peradaban yang hingga kini masih relevan untuk dikaji dan diteladani.

Lebih lanjut, ia berharap buku ini tidak hanya menjadi dokumentasi perjalanan semata, tetapi juga mampu menghadirkan inspirasi dan spirit bagi pembacanya dalam melakukan perbaikan kehidupan, baik secara personal, sosial, maupun keumatan. Nilai-nilai perjuangan, disiplin, kemandirian, serta keteguhan identitas yang ditampilkan dalam sejarah dan kehidupan masyarakat Turkiye diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi umat Islam di Indonesia.

Launching buku ini mendapat apresiasi dari peserta Musda X MUI Sumatera Utara, karena dinilai sejalan dengan semangat MUI dalam mendorong penguatan wawasan keislaman, kebangsaan, dan peradaban. Kehadiran buku 99 Inspirasi dari Turkiye diharapkan menjadi kontribusi nyata dalam memperkaya khazanah literasi Islam dan peradaban dunia, sekaligus memperkuat peran ulama dan cendekiawan dalam membangun umat yang berdaya dan berkemajuan. []

MUSDA X Tetapkan Keputusan tentang Hukum dan Pedoman Pemanfaatan Harta Haram

Medan, muisumut.or.id., 28  Desember 2025 — Musyawarah Daerah (MUSDA) X Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025 menetapkan Keputusan tentang Hukum dan Pedoman Pemanfaatan (Tasharruf) Harta Haram sebagai pedoman keagamaan bagi umat Islam dalam menyikapi persoalan harta yang diperoleh melalui cara-cara yang bertentangan dengan syariat Islam.

Keputusan ini lahir dari keprihatinan MUI Sumatera Utara terhadap masih ditemukannya praktik perolehan harta yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat, baik karena zat harta itu sendiri yang haram (haram li-dzatihi) maupun karena cara memperolehnya yang haram (haram li-ghairihi), seperti riba, penipuan, suap, korupsi, perjudian, penyalahgunaan jabatan, serta bentuk muamalah terlarang lainnya. Dalam banyak kasus, harta tersebut diperoleh baik secara sadar maupun karena ketidaktahuan terhadap hukum Islam.

Seiring meningkatnya kesadaran beragama, MUI menilai semakin banyak individu yang menyesali perbuatan tersebut dan berkehendak untuk bertaubat secara sungguh-sungguh. Oleh karena itu, MUSDA X memandang perlu menetapkan pedoman syar‘i yang jelas mengenai tata cara pemanfaatan dan pelepasan harta haram, dengan mempertimbangkan jenis keharamannya, kemungkinan pengembalian kepada pemilik yang sah, serta aspek kemaslahatan yang sejalan dengan tujuan syariat (maqashid al-syari‘ah).

Dalam Ketentuan Umum, keputusan ini menegaskan bahwa harta haram adalah harta yang diperoleh melalui cara yang dilarang oleh syariat. Harta tersebut terbagi menjadi dua kategori utama, yakni harta yang haram zatnya, seperti khamar, narkoba, babi, dan benda najis lainnya, serta harta yang objeknya halal namun diperoleh melalui mekanisme yang haram. Pemanfaatan (tasharruf) dimaknai sebagai segala bentuk penggunaan, penguasaan, pengalihan, dan pendistribusian harta. Sementara taubat didefinisikan sebagai kembalinya seseorang kepada kebenaran dengan memenuhi syarat penyesalan, meninggalkan perbuatan dosa, bertekad tidak mengulanginya, serta menyelesaikan hak-hak sesama manusia.

Dalam Ketentuan Hukum, MUSDA X MUI Sumatera Utara menegaskan bahwa memanfaatkan harta yang diperoleh dengan cara yang menyalahi syariat hukumnya haram. Harta haram tidak boleh dimiliki, diwariskan, dihibahkan, disedekahkan, maupun diperjualbelikan, dan wajib dilepaskan dari penguasaan sebagai bagian dari syarat sah taubat. Apabila diketahui pemiliknya, harta tersebut wajib dikembalikan sepenuhnya kepada pemilik atau ahli warisnya tanpa syarat. Jika pemiliknya tidak diketahui, maka harta tersebut wajib disalurkan untuk kepentingan umum atau kemaslahatan sosial yang dibenarkan syariat, dengan niat sebagai infaq dan disertai doa bagi pemiliknya.

Keputusan ini juga mengatur bahwa apabila di kemudian hari pemilik harta diketahui setelah harta tersebut disalurkan, maka kewajiban pengembalian tetap berlaku. Adapun harta yang sejak awal haram zatnya wajib dimusnahkan dan tidak boleh dimanfaatkan, baik untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan umum. Dalam hal harta haram bercampur dengan harta halal, wajib dilakukan pemisahan sesuai kadar yang dapat dipastikan, atau dengan taksiran yang paling mendekati kehati-hatian (ihtiyath). Penyaluran harta haram ditegaskan tidak menggugurkan kewajiban taubat.

Sebagai penutup, MUSDA X MUI Provinsi Sumatera Utara menyampaikan sejumlah rekomendasi, di antaranya agar setiap muslim yang menyadari pernah memperoleh harta haram segera bertaubat dengan taubat nasuha dan tidak menunda pelepasan harta tersebut. Masyarakat muslim juga dianjurkan meningkatkan literasi muamalah syariah agar terhindar dari perolehan harta yang haram sejak awal. Selain itu, pemerintah dan para pemangku kebijakan diharapkan mampu menciptakan sistem ekonomi dan administrasi yang mencegah praktik kezaliman, riba, dan korupsi, demi terwujudnya penghasilan yang halal dan berkah bagi masyarakat.

Keputusan ini diharapkan menjadi rujukan keagamaan yang kokoh, aplikatif, dan menenteramkan bagi umat Islam dalam menjaga kesucian harta serta mewujudkan kehidupan bermuamalah yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.

MUSDA X MUI Sumut: Zikir dan Doa Bersama, MUI Sumut Terus Salurkan Bantuan ke Daerah Terdampak Bencana

Medan, muisumut.or.id., 28 Desember 2025 — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara kembali menegaskan komitmennya untuk hadir bersama umat dalam penanggulangan dampak bencana alam. Pada rangkaian penutupan Musyawarah Daerah (MUSDA) X MUI Sumut, para peserta menggelar zikir dan doa bersama sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas bagi para korban bencana yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.

Selain zikir dan doa, MUI Sumut juga kembali menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada daerah terdampak banjir. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak, kepada Ketua Umum MUI Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), dan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), untuk selanjutnya disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Dalam sambutannya, Dr. H. Maratua Simanjuntak menegaskan bahwa MUI Sumut akan terus membersamai umat dalam menghadapi musibah, tidak hanya melalui doa, tetapi juga aksi nyata. “MUI Sumut akan terus bersama dalam penanggulangan dampak banjir dan bencana lainnya. Tugas kita bersama adalah berdoa serta membantu semaksimal mungkin sesuai kemampuan yang kita miliki,” ujarnya.

Ia menambahkan, musibah yang terjadi di berbagai daerah hendaknya menjadi pengingat pentingnya solidaritas, empati, dan kepedulian sosial. Menurutnya, peran ulama dan organisasi keagamaan sangat strategis dalam menggerakkan kepedulian umat, sekaligus menguatkan ketabahan dan harapan masyarakat yang terdampak.

Kegiatan zikir, doa bersama, dan penyaluran bantuan ini menjadi penutup penuh makna bagi pelaksanaan MUSDA X MUI Sumut, sekaligus menegaskan peran MUI sebagai mitra umat dan pemerintah dalam menjaga nilai-nilai kemanusiaan, kebersamaan, dan keislaman di tengah situasi sulit yang dihadapi masyarakat.

MUSDA X MUI Sumatera Utara Tetapkan Kepengurusan Masa Khidmat 2025–2030

Medan, muisumut.or.id, 28 Desember 2025— Musyawarah Daerah (MUSDA) ke-X Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara secara resmi menetapkan susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi Sumatera Utara Masa Khidmat 2025–2030. Penetapan tersebut dibacakan oleh Ketua Formatur, Drs. H. A. Muin Isma Nasution, dalam rapat pleno pada Sabtu malam, 27 Desember 2025, pukul 20.00 WIB, bertempat di Grand Inna Hotel, Jalan Balai Kota No. 2, Medan.