Sunday, March 8, 2026
spot_img
Home Blog Page 67

MUI Terbitkan Buku Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII secara Digital

Medan, muisumut.or.id, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan buku hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII secara digital. Kamis, (4/7/24)

Kegiatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII telah digelar pada 28-31 Mei 2024 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ketua Bidang Fatwa MUI Sumut, Ahmad Sanusi Lukman, LC, yang pada saat Ijtima hadir menyampaikan rasa syukurnya atas diterbitkannya buku tersebut secara digital. “komisi fatwa MUI Sumut  memang sangat membutuhkan hasil ijtima yang resmi diterbitkan, agar kami bisa mensosialisasikannya segera mengingat banyak hal penting dan strategis di dalam hasil ijtima ini” ujarnya

Hasil Ijtima ini juga akan diangkat menjadi tema utama di majalah media ulama yang diterbtkan MUI Sumut pada edisi ke 7. Dengan terbitnya buku hasil ijtima komisi fatwa se-Indonesia VII secara digital ini tentunya mempermudah kita mengakses informasi.

Sekretaris Bidang  fatwa MUI Sumatera Utara, Dr. Irwansyah telah mengirimkan buku digital tersebut keseluruh grup yang berafiliasi dengan MUI Sumut, misalnya grup MUI se Sumatera Utara bahkan juga kepada pengurus BKM Masjid, jamaah, dan lainnya.

“ini adalah langkah awal kita untuk mensosialisasikan buku hasil ijtima ulama komisi fatwa, meskipun kami sudah mensosialisasikan hasil ijtima tersebut sebelum buku ini terbit, misalnya pada acara Muzakarah yang dilaksanakan pada 30 Juni lalu, dan insyaAllah akan terus mensosialilasikan agar umat Islam khusunya di Sumatera Utara tercerahkan” uangkapnya

Dikutip dari situs resmi MUI Prof. Asorun Niam mengatakan buku tersebut menghimpun keputusan-keputusan dari hasil ijtihad kolektif (ijtihad jama’) yang dilakukan oleh para ulama, zu’ama, dan cendekiawan Muslim se-Indonesia yang hadir dalam forum terhormat tersebut.

Buku tersebut diberi nama “Konsensus Ulama Fatwa Indonesia”. Prof Niam menjelaskan, penamaan tersebut sengaja disematkan untuk memberikan gambaran bahwa apa yang dihasilkan dalam buku ini merupakan hasil ijtihad kolektif dari para ulama fatwa di Indonesia.

Dari sisi partisipasi kepesertaan, Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII itu diikuti oleh lembaga fatwa Islam tingkat pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi se-Indonesia, pimpinan pondok pesantren, pimpinan Fakultas Syariah PTKI.

Kemudiaan, diikuti oleh dewan pengawas syariah di lembaga amil zakat dan keuangan syariah, perwakilan lembaga fatwa negara sahabat, ahli syariah dan hukum Islam, serta para peneliti yang hadir sebagai peninjau.

“Melihat representasi kepesertaan dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia, forum Ijtima’ ulama merupakan pertemuan nasional dari ahli-ahli fatwa keagamaan dari berbagai institusi, dan hasilnya bisa menjadi Ijma Wathani,” kata Prof Ni’am

“Konsensus ulama fatwa nasional dalam menyikapi berbagai permasalahan kebangsaan dan keumatan, baik skala nasional, regional, maupun global,” imbuhnya.

Di samping buku ini, Prof Ni’am mengungkapkan, pihaknya juga sedang mempersiapkan buku yang memuat prosiding dan transkripsi utuh jalannya sidang-sidang Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.

Sehingga, bisa diikuti secara utuh terkait dinamika perdebatan, pembahasan, dan pengkajian atas berbagai masalah yang kemudiaan menyepakati himpunan keputusan ini.

“Atas terwujudnya buku himpunan ini, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu, terutama tim pengarah, tim materi, dan tim singkronisasi yang menindaklanjuti hasil keputusan sidang pleno,” kata Prof Ni’am yang juga pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.

Lebih lanjut, Prof Ni’am menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dewan Pimpinan MUI yang telah memberikan dukungan atas terwujudnya naskah ini. Prof Ni’am juga menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan.

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini berharap, kehadiran buku ini dapat mendatangkan manfaat dalam memberikan panduan keagamaan dan praktek bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara guna mencapai baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.

Berikut buku Konsensus Ulama Fatwa Indonesia Hasil Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII:

download KONSENSUS-ULAMA-FATWA-INDONESIA_KEPUTUSAN-IJTIMA-VIII-2024.pdf

 

Khutbah Jumat: Tahun Baru Islam Sebagai Momentum Memperbaiki Silaturrahim

Khutbah Pertama

الحمدلله، الحمدلله الذي أوصل المقبلين اليه بفضله الي المراتب العلية.

وبلغهم ببركة نبيه كل أمنية. وصلي الله عبد الصالح القائم بما استطاع من حق الربوبية. وعلي آله، وصحبه، خير البرية

أشهد أن لا اله الا الله، و أشهد أن سيدنا محمد عبده ورسوله، الذي لا نبي بعده

اللهم صل وسلم وبارك على سيدنا محمد، وعلي آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان الي يوم القيامة.

فياأيها الحاضرون، أوصني و إياكم بتقوي الله، فقد فاز المتقون.

فقال الله تعالى في كتابه الكريم، أعوذ بالله من الشيطان الرجيم

فَهَلۡ عَسَيۡتُمۡ إِن تَوَلَّيۡتُمۡ أَن تُفۡسِدُواْ فِي ٱلۡأَرۡضِ وَتُقَطِّعُوٓاْ أَرۡحَامَكُمۡ  ٢٢ أُوْلَٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ لَعَنَهُمُ ٱللَّهُ فَأَصَمَّهُمۡ وَأَعۡمَىٰٓ أَبۡصَٰرَهُمۡ  ٢٣

Puji Syukur kita ucapkan kehadirat Allah Swt. Yang mana Allah masih memberikan kita nikmat iman, nikmat Islam, Nikmat kesehatan dan nikmat kesempatan, sehingga kita masih diizinkan oleh Allah untuk sholat jum’at secara berjama’ah dihari jum’at yang berbahagia ini.

Sholawat bertangkaikan salam, mari kita hadiahkan kepada junjungan Alam, manusia yang tiada tanding dan tiada banding, yaitu baginda Rasulullah Saw. Semoga kita semua yang berada di masjid yang kita cintai ini In Syaa Allah akan mendapatkan syafa’at dari Rasulullah Saw. Di hari kiamat kelak. Aamiin ya rabbal ’alamiin.

Jama’ah sidang sholat jum’at rahimakumullah…

Tidak terasa sebentar lagi kita memasuki tahun baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriyah. Momentum Tahun baru Islam ini merupakan momentum bagi kita untuk intropeksi diri kita, diantaranya berkaitan dengan silaturrahim kita terhadap saudara-saudara kita. Sepanjang tahun lalu, bisa kita ingat bagaimana kualitas silaturrahim kita terhadap saudara-saudara kita. Rasulullaah Saw. Bersabda:

من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليصل رحمه

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka sambunglah Silaturrahim.” (HR. Imam Bukhari-Muslim)

Jama’ah sidang sholat jum’at rahimakumullah…

Dari hadits tersebut dapat kita ambil Pelajaran bahwa menjaga dan menyambung Silaturrahim merupakan sesuatu yang sangat penting hingga disandarkan dengan keimanan. Maksudnya, belum menjadi sempurna keimanan seseorang kepada Allah dan hari akhir apabila ia tidak menjaga dan tidak menyambung silaturrahim.

Syaikh Sulaiman Al-Bujairomi didalam kitabnya Hasyiyah Al-Bujairomi menuliskan ada 10 keutamaan menjaga Silaturrahim:

  1. Silaturrahim bisa mendatangkan ridho Allah Swt.
  2. Membuat kerabat yang dikunjungi merasa Bahagia.
  3. Membuat malaikat Bahagia karena malaikat menyukai orang yang menjaga Silaturrahim
  4. Menciptakan kesan baik atau positif dari orang beriman terhadap mereka yang melakukan silaturrahim
  5. Membuat hati dan pikiran iblis resah, sebab iblis menginginkan perpecahan
  6. Memberi keberkahan umur
  7. Menambah keberkahan rejeki
  8. Membuat orang tua kita yang sudah wafat menjadi senang karena kita masih menjaga silaturrahim dengan orang-orang yang dikenalnya
  9. Menambah kewibaan/kehormatan
  10. Menambah pahala setelah orang yang menjaga silaturrahim wafat karena para kerabatnya menyebutkan kebaikan-kebaikannya saat masih hidup.

Jama’ah sidang sholat Jum’at rahimakumullah…

Imam Adz-Dzahabi didalam kitabnya Al-Kaba’ir, yang dimana isi kitab tersebut merupakan daftar perbuatan dosa yang  digolongkan dosa besar. Dan salah satu dari perbuatan dosa besar yang disebutkan didalam kitab tersebut adalah memutus Silaturrahim. Orang memutus Silaturrahim merupakan pelaku dosa besar, sehingga ia mendapatkan laknat dari Allah Swt. Allah Swt. Berfirman didalam QS. Muhammad Ayat 22-23:

فَهَلۡ عَسَيۡتُمۡ إِن تَوَلَّيۡتُمۡ أَن تُفۡسِدُواْ فِي ٱلۡأَرۡضِ وَتُقَطِّعُوٓاْ أَرۡحَامَكُمۡ  ٢٢ أُوْلَٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ لَعَنَهُمُ ٱللَّهُ فَأَصَمَّهُمۡ وَأَعۡمَىٰٓ أَبۡصَٰرَهُمۡ  ٢٣

Artinya:  ”Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka.”

Jelas didalam ayat tersebut bahwa orang yang memutus Silaturrahim akan mendapat laknat dari Allah Swt. Rasulullaah Saw. Juga bersabda:

لا يدخل الجنة قاطع

Artinya: ”Tidak akan masuk surga orang yang memutus.”

Didalam kitab Fawa’idul Mukhtarah dituliskan, Imam Sufyan Ats-Tsauri menjelaskan bahwa makna kata ” قاطع” atau “Memutus disini ialah memutus Silaturrahim. Didalam kitab tersebut juga dituliskan, Rasulullah Saw. Bersabda :

إن الرحمة لا تنزل على قوم فيهم قاطع رحم

Artinya: “Sesungguhnya Rahmat tidak akan turun atas satu kaum, yang di dalam kaum tersebut ada pemutus silaturrahim.” (HR. Imam Bukhari dan Baihaqi)

Jama’ah sidang sholat Jum’at rahimakumullah…

Perlu kita renungkan hadits tersebut. Bahwa rahmat Allah tidak akan turun kepada satu kaum yang didalam nya ada pemutus silaturrahim. Satu orang yang memutus silaturrahim, tapi yang terkena akibatnya adalah satu kaum. Lalu coba kita bayangkan, bagaimana keadaan pemutus silaturrahim itu sendiri? Ia adalah penyebab putusnya rahmat satu kaum tersebut, maka betapa luar biasanya murka Allah yang datang pada dirinya. Allaah cabut rahmat darinya, Allah cabut darinya kebaikan. Bayangkan wahai para jama’ah sekalian, bagaimana jika pemutus silaturrahim itu adalah diri kita sendiri? Ancaman  tidak masuk surga, bahkan laknat dari Allah lah yang kita dapatkan. Na’udzubillahi min dzalik.

Jama’ah sidang sholat jum’at rahimakumullah…

Oleh karenanya, mari kita jadikan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijiryah ini sebagai momentum memperbaiki hubungan kita dengan keluarga kita, saudara kita, teman kita, serta tetangga kita. Kita intropeksi hubungan kita dengan saudara-saudara kita ditahun-tahun yang lalu. Mungkin ditahun-tahun sebelumnya silaturrahim kita kurang baik dengan saudara-saudara kita. Mari kita turunkan ego kita, dengan penuh kerendahan hati, kita mohon maaf kepada mereka, kita harapkan maafnya, sehingga hubungan kita yang dulunya sempat renggan atau bahkan rusak, dapat diperbaiki kembali. Hal itu kita lakukan agar silaturrahim tetap terjaga, dengan tujuan agar rahmat Allah senantiasa tercurahkan kepada kita.

Jama’ah sidang sholat Jum’at rahimakumullah…

Demikian khutbah ini saya sampaikan. Semoga bisa menjadi motivasi bagi diri saya dan untuk kita semua, agar senantiasa menjaga silaturrahim dengan orang-orang terdekat dan disekitar kita.

بارك الله لي ولكم في القرآن العظيم، و نفعني و اياكم بما فيه من الآيات و ذكر الحكيم، وتقبل الله منا و منكم تلاوته، انه هو الغفور الرحيم

MUI Sumut Perkuat Amaliyah Umat Islam di Sumatera Utara

Medan, muisumut.or.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara mengambil langkah untuk memperkuat kebenaran dan keabsahan amaliyah umat Islam di seluruh wilayah Sumatera Utara. Langkah ini diambil sebagai respon terhadap keresahan banyak umat Islam akibat maraknya aliran-aliran yang menyimpang di Sumatera Utara, seperti ajaran kaifiyat yang baru-baru ini viral.

Dr. H. M. Tohir Ritonga, Lc. MA Sekretaris Tim, yang diwawancaai tim Infokom Rabu, 7 Juli di Ruang Rapat MUI Sumut menyatakan bahwa penguatan kebenaran dan keabsahan amaliyah umat Islam ini menjadi prioritas mengingat banyaknya kelompok masyarakat yang resah. “Kami menerima banyak laporan dari masyarakat yang merasa tidak nyaman karena adanya kelompok-kelompok yang menyalahkan, membid’ah bahkan menyatakan sesat amaliyah mereka, seperti salam-salaman setelah shalat berjamaah, maulid Nabi, kenduri dan lain-lain ” jelasnya.

Dr. Tohir Ritonga, menegaskan pentingnya menjaga ukhuwah dan toleransi sesama umat Islam. “Kami berharap dengan adanya langkah-langkah ini, umat Islam di Sumatera Utara dapat menjalankan ibadahnya dengan tenang dan damai, tanpa merasa ragu dengan amaliah yang dilakukan selama ini atau merasa disalahkan oleh kelompok lain,” tambahnya.

Salah satu langkah konkret untuk memperkuat amaliyah umat Islam dengan berencana menerbitkan buku yang membahas secara mendalam tentang kebenaran dan keabsahan amaliyah Ahlu Sunnah Wal Jamaah.

“Kami menyadari pentingnya memberikan panduan yang jelas dan terpercaya bagi umat Islam, terutama dalam menghadapi berbagai ajaran yang menyimpang dan tuduhan-tuduhan yang tidak benar serta menimbulkan keresahan,” jelasnya.

Buku ini akan mencakup berbagai topik penting, termasuk praktik ibadah sehari-hari, tata cara beribadah yang benar, serta penjelasan tentang amaliyah-amaliyah yang sering disalahkan dan dianggap bid’ah.

Ketua Tim Drs. H. Ahmad Sanusi Lukman, Lc. MA mennjelaskan bahwa menambahkan bahwa buku ini nantinya akan disusun oleh tim dari MUI Sumut yang berkolaborasi antara Komisi Fatwa, Komisi Penelitian, Komisi Hukum yang berkompeten di bidangnya, sehingga diharapkan dapat menjadi referensi yang akurat dan dapat diandalkan.

Rencana Penerbitan buku ini merupakan salah satu dari serangkaian langkah yang diambil MUI Sumut untuk memberikan perlindungan dan bimbingan kepada umat Islam khususnya di Sumatera Utara

MUI Sumut juga mengimbau kepada seluruh umat Islam di Sumatera Utara untuk tetap waspada terhadap ajaran-ajaran yang tidak sesuai dengan syariat Islam. “Kami mengajak seluruh umat untuk tetap melaksankan amaliyah yang selama ini dikerjakan tanpa harus ragu dan berpedoman kepada ajaran Islam yang murni serta mengikuti petunjuk ulama yang terpercaya,” ungkap Ustadz Sanusi.

MUI Sumut Dukung Gerakan Bangga Buatan Indonesia & Bangga Berwisata di Indonesia

0

Medan, muisumut.or.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menyatakan dukungannya terhadap Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Bangga Berwisata di Indonesia. Dukungan ini disampaikan oleh Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI Sumut, Akmaluddin Syahputra, saat mengikuti acara Harvesting Gerakan Bangga Buatan Indonesia & Bangga Berwisata di Indonesia yang diprakarsai Bank Indonesia pada Rabu, 3 Juli 2024, di Istana Maimun.

Dalam kesempatan tersebut, Akmaluddin Syahputra mengunjungi beberapa stand, khususnya Herbitran Infratani UMKM Hijau, yang diikuti oleh lima pesantren. Pesantren Darul Arafah, misalnya, membawa bibit cabai keriting yang dikelola oleh Ustaz Zikri. Pesantren ini memiliki 1.200 pohon cabai yang ditanam di Lau Bakeri, serta memproduksi beberapa jenis sabun. “Kami juga menjualnya dengan harga pasaran,” jelas Zikri.

Pendiri Pondok Pesantren Tahfiz Quran Taruna Alqolam, Ustaz Ari Andoko, memilih kedelai sebagai komoditas bisnisnya, mulai dari pembuatan tempe hingga minyak kedelai. Selain itu, stand tersebut juga memamerkan berbagai bibit tanaman dari Pesantren Darussalam, lele asap dari Pesantren Hidayatullah, dan air mineral dari Pesantren Raudhatul Hasanah.

Pusat Pengembangan Wakaf Produktif (P2WP) MUI Sumut memiliki wadah UMKM yang disebut “Komunitas 99 UMKM”, yang salah satu fungsinya adalah membantu pemasaran produk UMKM. Akmaluddin Syahputra, yang juga merupakan bagian dari P2WP, menjajaki beberapa produk pesantren untuk dipasarkan melalui P2WP. Salah satunya adalah rencana kerja sama dengan Pesantren Kuala Madu terkait pemasaran air mineral bermerek Barakah. Manager Barakah, Ustaz Suhardi, menyambut baik kerja sama tersebut. “Kami juga menerima pesanan dari UIN Sumatera Utara. Insya Allah kami sangat senang bisa bekerja sama dengan P2WP,” ujarnya.

Akmaluddin Syahputra juga memberikan apresiasi kepada Bank Indonesia yang terus konsisten membantu perekonomian, khususnya di lingkungan pesantren-pesantren.

4o

MUI Minta Kemenkominfo Atasi Judi Online dan Usulkan Pemerintah Buat Badan Nasional Pemberantasan Judi

0

Jakarta, muisumut.or.id, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan kepada pemerintah untuk membentuk badan khusus secara permanen guna memberantas judi online di Indonesia serta meminta Kemenkominfo Kerja keras, sistematis dan terukur atasi judi online.

Usulan ini disampaikan oleh anggota Komisi Fatwa MUI, KH Dr. Aminuddin Yaqub, saat mewakili MUI pada Rapat Koordinasi tentang Pemberantasan Judi Online yang diadakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri PMK, Prof. Muhadjir Effendy, di ruang rapat Lantai 14, Gedung Kemenko PMK RI, Jakarta, pada Selasa (25/6/2024).

“MUI mengusulkan dibentuknya badan pemberantasan judi. Kalau di narkotika ada BNN, maka perlu ada badan hukum judi seperti BNN,” ujar Kiai Aminuddin seusai Rapat Pimpinan MUI, Selasa (2/7/2024) di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat.

Kiai Aminuddin menjelaskan bahwa MUI mengusulkan pembentukan badan pemberantasan judi online karena dampaknya yang sangat berbahaya dibanding narkoba. Dalam kasus narkoba, hanya pelakunya saja yang mengalami penyakit dan penderitaan. Sementara dalam kasus judi online, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pelakunya, tetapi juga anak, istri, dan keluarganya.

“Apalagi, judi online ini sifatnya digital sehingga persoalan ini bersifat laten dan panjang. Oleh karena itu, MUI menilai persoalan ini tidak hanya bisa diatasi dengan pembentukan satgas judi online yang sifatnya sementara, tetapi harus ada badan yang sifatnya permanen, lintas kementerian dan lembaga, untuk mengatasi persoalan ini,” jelasnya.

Meski demikian, Kiai Aminuddin menegaskan bahwa MUI mendukung berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah dan merehabilitasi, serta melakukan penindakan hukum terhadap pelaku judi online. MUI juga mendukung langkah pemerintah dalam pembentukan Satgas Judi Online. Dia menekankan bahwa Satgas Judi Online ini perlu melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk ormas keagamaan, PGRI, Forum Rektor, dan lain-lain.

“Karena judi adalah persoalan yang berbahaya dan bersifat laten. MUI mengusulkan masalah judi online tidak diselesaikan dengan tempo hari melalui pembentukan satgas. MUI mengusulkan dibentuknya badan pemberantasan judi,” tutupnya.

Selain itu, MUI meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengatasi persoalan judi online secara sistematis dan terukur. KH Dr. Aminuddin Yaqub menilai kinerja Kemenkominfo selama ini dalam mengatasi judi online di Indonesia terkesan sporadis, tanpa adanya langkah yang sistematis dan terukur. “Upaya Kemenkominfo ini sebaiknya tidak sporadis, tetapi sistematis dan terukur,” ujarnya

Pada kesempatan itu, ia meminta Kemenkominfo untuk bekerja lebih keras. Sebab, pelaku judi online juga akan kecanduan pada pinjaman online ilegal. Dia menjelaskan bahwa judi online dan pinjaman online ilegal seperti dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan.

“Karena orang yang sudah kecanduan judi online, dalam situs tersebut ada pilihan juga untuk pinjaman online ilegal. Jadi tidak hanya terjebak pada judi online, tetapi juga pinjaman online ilegal. Ini dua hal yang tidak bisa dipisahkan,” ungkapnya.

Kiai Aminuddin mengibaratkan untuk mengatasi persoalan judi online dan pinjaman online ilegal ini seperti memberantas paku di jalan. Dalam memberantas paku di jalan, tidak hanya menyisir pakunya di jalan, tetapi harus mencari pelaku penebar paku dan melakukan penindakan hukum secara tegas terhadap pelakunya.

Oleh karena itu, dia meminta Kemenkominfo untuk bekerja secara keras, sistematis, dan terukur untuk mengatasi judi online di Indonesia. Dia juga meminta Kemenkominfo untuk menutup seluruh server, baik dari dalam maupun luar negeri, terkait judi online dan pinjaman online ilegal.

(sumber MUI.OR>ID)

4o

Komisi Fatwa MUI Sumut Kembali Jelaskan Tentang Hukum Tritis

muisumut.or.id, Medan, Selasa – Komisi Fatwa MUI Sumut kembali jelaskan tentang hukum tritis, pada Selasa 2 Juli 2024 di lobby ruang rapat fatwa. Setelah selesai rapat komisi fatwa Dra. Hj. Armauli Rangkuti, Wakil Sekretaris Fatwa MUI Sumatera Utara, memberikan penjelasan terkait Fatwa MUI nomor 5 tahun 2011 mengenai hukum tritis kepada mahasiswa Pascasarjana UIN Sumatera Utara.

Dra. Hj. Armauli Rangkuti menjelaskan bahwa fatwa tersebut dikeluarkan sebagai respons terhadap pertanyaan masyarakat di sekitar wilayah Padang Bulan, Medan, mengenai hukum mengonsumsi tritis.

“Tritis adalah jenis materi yang terdapat di dalam lambung sapi atau hewan memamah biak lainnya,” ungkapnya. “Meskipun dikenal juga sebagai pagit-pagit, tritis belum dikategorikan sebagai kotoran karena belum mengalami perubahan menjadi feses.” jelasnya

Lebih lanjut, Dra. Hj. Armauli Rangkuti menjawab pertanyaan mahasiswa mengenai upaya penyebaran dan pemahaman fatwa ini. Beliau menyatakan bahwa Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara telah menyusun buku saku yang berisikan berbagai fatwa, termasuk yang mengatur mengenai tritis. Buku saku ini telah disebarkan kepada MUI di berbagai kabupaten/kota untuk meningkatkan pemahaman di kalangan masyarakat.

“Disamping buku saku MUI Sumut melalui Komisi Infokom menyebarluaskan fatwa fatwa MUI Sumut melalui media cetak seperti majalah media ulama dan media digital seperti Youtube, Instagram, Facebook dan lainnya,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai pandangan Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara terhadap praktik konsumsi tritis atau pagit-pagit yang masih dilakukan di kalangan masyarakat Muslim Karo, Dra. Hj. Armauli Rangkuti tegas menyatakan bahwa praktik tersebut dilarang berdasarkan fatwa karena tritis dianggap najis dan melanggar syariat Islam.

Fatwa MUI ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan panduan yang tepat bagi umat Islam di Sumatera Utara terkait dengan konsumsi tritis, sehingga dapat menghindari praktik yang tidak sesuai dengan ajaran agama.

Menyikapi Perang di Palestina (Muzakarah Komisi Fatwa)

0

Muzakarah Komisi Fatwa Ahad 30 Juni 2024, oleh Dr. Ir. Masri Sitanggang

“Sekarang berakhirlah sudah Perang Salib merebut Palestina.” Begitu suara lantang dari panglima perang Inggeris, Lord Elenby, ketika pertama kali memasuki Jerusalem  di akhir 1917.  Sementara di Damaskus, Jendral Gurgaon, Panglima Perang Perancis, Berteriak : “Saladin ! Saladin ! Wake up, we are coming now !, sambil meghantamkan popor senjatanya ke batu nisan Shalahuddin Al Ayubi. Peristiwa ini menyusul kekalahan pasukan Usmaniyah di Jerusalem dan Suriah pada Perang Dunia I melawan tentara sekutu –yang  adalah tentara Salib.

Masalah Palestina, sesungguhnya tidaklah sekedar persoalan Rakyat Palestina dan pemerintah pendudukan Israel. Tetapi ia adalah bagian kecil dari sebuah sekenario persekongkolan besar, perang multi dimensi, yang bertujuan menghancurkan Islam.

Satu sisi, ia merupakan rangkaian dari dendam Perang Salib –yang secara resmi diserukan pertama sekali  tahun 1095  oleh Paus Urbanus II pada  negara-negara Eropa (Kristen), untuk menghempang peyebaran luar biasa dari agama Islam di Eropa.  Berabad-abad perang itu berlangsung,  Eropa Kristen tidak mendapat apa-apa kecuali kekalahan: negeri Kristen jatuh satu-satu ke tangan kaum muslim. Gustav Lebon, filsuf dan penulis sejarah Eropa asal Prancis memaparkan kekalahan di dua abad pertama perang itu sebagai berikut :

Kalau kita lihat hasil Perang Salib, amatlah ruginya, kalau diteliti korban yang diberikan Eropa, baik korban jiwa maupun harta selama dua abad. Dan kaum muslim masih menguasai negeri-negeri itu, yang bertahun-tahun orang Kristen hendak merampasnya.”

Sisi lain, ada dendam risalat dari kaum terlaknat, Yahudi, terhadap Islam : tidak rela karena Muhammad SAW bukan dari keturunan Bani Israel. Ini permusuhan abadi.

Sisi lain lagi, merasa umat pilihan Tuhan, Yahudi-Israel ingin mewujudkan diri sebagai pemimpin dunia. Mengendalikan dunia dengan gagasan New World Order, tatanan dunia baru. Dunia yang dikuasai dan diatur oleh sekelompok elit –tentunya dari kalangan bangsa Israel. “Kerajaan Dunia” ini tidak saja ingin mengendalikan (kekuasaan-kedaulatan) seluruh negara yang ada di dunia tapi juga mengganti tata nilainya dengan tata nilai baru, yakni  menjadikan uang sebagai Tuhan. Demikianlah yang diungkapkan seorang pelopornya, –Yahudi  Zionis penguasa keuangan dunia,  Rotschild.

Halangan terbesar dan terberat Yahudi-Zionis dalam mewujudkan impiannya tetang Tatanan Dunia Baru adalah Islam. Sebab,  Islam punya  sistem sendiri –yang  melekat pada ajaran agamanya, dalam membangun peradabannya : tidak meninggalkan akhirat dalam urasan dunia. Beda dengan Kristen –yang  mengajarkan “Berikanlah kepada Kaisar apa yang menjadi hak Kaisar dan Berikanlah kepada Gereja apa-apa yang menjadi hak Gereja”.  Di negara-negara Kristen, karena itu, ide/gagasan yang dibangun oleh Yahudi-Zionis  termasuk Kapitais-liberalis dan Sosialis Komunis –keduanya dibangun atas dasar materialisme (uang), sangat well come.

Yahudi dan Kristen  memiliki perselisihan besar.berkaitan kenabian Isa as. Namun dendam Perang Salib Kristen dan dendam risalat serta mimpi menjadi Raja dunia  di New World Order Yahudi-Zionis menyatukan mereka utuk bergandengan erat melawan Islam. Sisi lain, Negara-negara Kristen memang sudah berhutang budi kepada kelompok Zionis dalam hal membiayai berbagai perang dan kolonalisasi di berbagai negara (Islam khususnya).

Fakta ini lebih memperjelas (bagi yang meragukan) peringatan di Albaqarah 120.

*****

“Kaum muslim mustahil dapat dihancurkan dengan jalan perang militer. Kekuatan umat Islam itu tidak akan dapat dipatahkan, karena memiliki landasan aqidah yang jelas, yang tegak di atasnya konsep jihad fi sabilillah.”

 Begitu bunyi catatan hairan Panglima Perang Salib angkatan VII, Lois IX, yang tertawan oleh tentara muslim di Almansurah sekitar tahun 1249 M.

Lois IX menasehatkan para pemimpin Eropa –dalam catatan hariannya itu, begini : “Eropa harus menempuh jalan lain, yaitu dengan jalan ideologi dengan mencabut landasan aqidah ini dan mengosongkannya dari kekuatan, kebanggaan dan keberanian. Caranya adalah dengan menghancurkan konsep-konsep dasar Islam melalui berbagai penafsiran dan keraguan di kalangan masyarakat muslim”.

Nasehat Lois IX  secara serius  oleh Eropa dikembangkan menjadi front pertempiran baru melawan Islam. Kita kemudian mengenalnya sebagai  Ghazwul Fikr.

Ternayata Ghazwul Fikr lebih dahsyat dari perang menggunakan bedil.  Sebagaimana tujuannya, perang ini telah mengubah cara berpiikir orang-orang Islam, para pemimpin, para sarjananya dan generasi mudanya.  Sikap pandang dan laku serta konsepsi mereka tercabut dari landasan aqidah, mengidap imperiority complex dan bangga menjadi pengekor tata nilai yang tanamkan Barat kepada mereka –dianggapnya sebagai suatu hal yang dapat mengangkat derajat harkat diri yang patut disyukuri. Ummat Islam lumpuh di Front ini sehingga oleh Abul A’la Maududi  (Penjajahan Peradaban, 1986) digambarkan sebagai orang yang terjajah secara maknawi dan moral. Lalu, apa yang bisa diharap dari generasi hasil foto copy Barat ini untuk perjuangan Islam ?

Runtuhnya Kekhalifahan Usmaniyah, tidak lepas dari dahsyatnya pengaruh  Ghazwul Fikri. Generasi muda Usmaniyah tumbuh mengidolakan tata nilai Eropa sehingga kehadiran Eropa dianggap membawa angin segar, para penguasa lokal ingin melepaskan diri dari kekhalifahan dan mendirikan negara berdasarkan kebangsaan. Ditambah para pejabat negara yang sudah direkrut menjadi kaki tangan Barat melalui berbagai lembaga/organisasi termasuk organisasi rahasia Mason –oraganisasi zionis yang satu tujuannya adalah meruntuhkan Kekhalifahan Usmaniyah dan mendirikan negara Israel di Palestina.

Demikianlah, sebagaimana ditulis Eugene Rogan (The Fall Of The Khilafah, 2017) dua hari setelah Elenby memasuki Ghaza, Menteri Luar Negeri Inggris, Arthur Balfour, menulis surat singkat kepada Walter Rothschild. Isinya : Pemerintah Inggris mendukung pembentukan tanah air nasional di palestina bagi orang-orang Yahudi dan berusaha sebaik-baiknya untuk tercapainya tujuan ini.

Dapatlah dipahami betapa pentingnya negara Israel bagi di Palestina bagi Inggeris dan sektunya (Tentara Salib). Dapat dimaklumi pula bila kemudian negara pendukung Perang Salib akan mendukung  apa pun yang dilakukan Islarel terhadap rkyat Palestina.

Sementara itu, ummat Islam semakin dalam terjebak dalam penjajahan peradaban Barat. Dalam enam hari saja, di tahun 1967, Israel bisa mengalahkan tantara Mesir, Yordania dan suriah kemudian mencaplok wilayah mereka.  Muhammad Al Ghazali (Arab Islam dan Israel Zionis, 1982) menguraikan pandangan kritisnya terhadap kekalahan Arab dalam perang itu. Ringkasnya, karena Arab berperang dengan semangat nasionalisme Arab dan santai, bukan semangat jihad dan cita-cita Islam; sementara Isreal berperang dengan gigih untuk dan demi satu keyakinan.

Hari-hari berikutnya setelah perang tahun 1967, Arab semakin tenggelam dalam semangat kebangsaan masing-masing. Palestina terpojok sendirian. Berlakulah tesis Abul Hasan Aliy Nadwiy : Jika Bobot Nasionalisme kebagsaan lebih berat, maka bobot Ukhuwah menjadi lebih ringan dan sebaliknya. Ukhuwah Islamiyah memang sedang menuju kehilangan makna.

Lihatlah. Sheikh Ahmed Yassin mendirikan Hamas, tahun 1987,  untuk membebaskan Palestina dari pendudukan Israel dan mendirikan negara Islam di wilayah yang sekarang menjadi Israel, Tepi Barat, dan Jalur Gaza. Tetapi Mesir dan Yordania (mungkin beberapa negara Arab lainnya), dalam hal ini punya sikap yang sama  dengan Israel dan Amerika Cs : mengklasifikasikan Hamas sebagai organisasi

Faktanya, semangat perlawanan atas dasar Islam ini kini telah menunjukkan tanda-tanda kemenangan. Beberapa kali perperangan, memperlihatkan kemjuan Hamas. Yang terakhir, yang saat ini sedang berlagsung, Hamas mengejutkan dunia : secara militer, mampu mengalahkan Israel. Peralatan militer Israel yang selama ini diopinikan sebagai tercanggih di dunia, berubah menjadi kerupuk di tangan Pejuang Hamas dan pasukan Israel terpaksa mengenakan popok Ketika berperang. Keberutalan Israel hanya mampu menghancurkan gedung-gedung  bisu serta membunuh masyarakat sipil Bersama anak-anak Perempuan yang tak berdaya. Israel hanya ingin  menciptakan teror untuk menimbulkan ketakutan dikalangan rakyat agar memaksa Hamas –dengan itu, menyerah.

****

Bagaimana menyikapi persoalan Palestina ? ya, tergantung pada sikap pandang kita terhadap persoalan Palestina itu sendiri.

Andai Persoalan Palestina dianggap persoalan nasionalisme kebangsaan dan kemanusiaan, mungkin kita bisa menyuarakan cease fire dan mengupayakan bantuan kemanusiaan.

Jika sepakat bahwa ini adalah bagian dari persoalan Umat Islam, maka perang Palestina bisa kita lihat sebagai sebuah peluang yang disediakan Allah bagi sesiapa yang merindukan  mati syaid.

وَتِلۡكَ ٱلۡأَيَّامُ نُدَاوِلُهَا بَيۡنَ ٱلنَّاسِ وَلِيَعۡلَمَ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَيَتَّخِذَ مِنكُمۡ شُهَدَآءَۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ ٱلظَّٰلِمِينَ

Dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu Kami pergilirkan diantara manusia (agar mereka mendapat pelajaran); dan supaya Allah membedakan orang-orang yang beriman (dengan orang-orang kafir) supaya sebagian kamu dijadikan-Nya (gugur sebagai) syuhada’. Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim,

 Bila sepakat bahwa ini adalah sebuah persekongkolan jahat untuk menghabisi Islam, Perang Salib belum berakhir dan akan terus berlangsung,  maka memerlukan persiapan yang lebih lmatang dan konprehensip untuk jangka yang pabjang.

وَأَعِدُّواْ لَهُم مَّا ٱسۡتَطَعۡتُم مِّن قُوَّةٖ وَمِن رِّبَاطِ ٱلۡخَيۡلِ تُرۡهِبُونَ بِهِۦ عَدُوَّ ٱللَّهِ وَعَدُوَّكُمۡ وَءَاخَرِينَ مِن دُونِهِمۡ لَا تَعۡلَمُونَهُمُ ٱللَّهُ يَعۡلَمُهُمۡۚ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيۡءٖ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ يُوَفَّ إِلَيۡكُمۡ وَأَنتُمۡ لَا تُظۡلَمُونَ

Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).

 Saya percaya Bahwa Perang Salib, setdaknya semangatnya (tanpa menyebut nama sebagai Perang Salib(, masih berlangsung dan akan terus berlangsug. Elenby menyebut, yang berakhir adalah “ Perang Salib merebut Palestina”.

Perang Salib berlangsung selama 823 tahun (1095-1918).  Mungkinkah semangat dan dendam Perang Salib itu bisa  terhapus dari dada kaum kristen  saat ini –baru berlalu 106 tabun ?

Ingatlah, saat ingin menyerang Afghanistan –menyusul peristiwa 11 september 2001, Goerge W Bush dengan lantang mengingatkan rakyat Amerika  dan sekutunya dengan berkata : “This Crusade, this war on terrorism”(ini Perang Salib, perang in melawan terorime). Selajutnya, ia pun menghancurkan Irak Libya dan Suirah…

Untuk menyikapi ini, saya mengimpikan adanya sebuah KOMITE INDONESIA UNTUK KEMERDEKAAN PALESTINA, yang secara aktif mempersiapkan segala sesuatunya secara maksimal.

Wallahu a’lam bisshawab.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ketua Umum MUI Sumut Bacakan Doa Penutupan MTQ Ke-39 Sumut

muisumut.or.id, Tapanuli Selatan, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, KH Dr Maratua Simanjuntak membacakan doa pada Penutup MTQ Ke-39 Tingkat Provinsi Sumatera Utara yang digelar di Astaka MTQ Tingkat Sumut di Jalan Lintas Sipirok-Padangsidempuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Jumat (28/06/2024) malam.

Penutupan MTQ Tingkat Provinsi Sumatera itu dihadiri Pj Gubsu Dr. Agus Fatoni diwakili Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Ir Muhammad Armand Effendy Pohan, Bupati Tapanuli Selatan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, unsur Forkopimda Tapsel, para bupati/walikota se-Sumut para ulama, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.

Dalam doanya, Ketua Umum MUI Sumut menghaturkan permohonan kepada Allah agar pelaksanaan MTQ selalu mendapat ridha dari Allah SWT sehingga menjadi keyakinan umat untuk mengamalkan ajaran Alquran serta tidak merasa bersalah dalam menyebarluaskan syiar Allah kepada umat.

Kemudian dalam doanya Ketua MUI juga memohon ampunan atas segala kekurangan serta kekhilafan selama pelaksanaan dan memohon selalu mendapatkan hidayah dan nur Alquran dalam kehidupan sehari hari.

Juga memohonkan ampuman kepada kedua orang tua, para umara dan ulama di Sumatera Utara agar selalu mendapatkan hidayah dan petunjuk dari Allah sesuai ajaran Alquran. (S. Ramadhan)

Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sumut Sampaikan Pedoman Fatwa di MUI Padang Lawas

0

Padang Lawas, muisumut.or.id, Sekreraris Bidang Fatwa, Dr. Irwansyah, M.HI menyampaikan pedoman fatwa di MUI Padang Lawas pada Kamis, 27 Juni 2024. Kegiatan yang dilaksanakan Komisi Fatwa MUI Padang Lawas ini dalam rangka Pendalaman Pedoman Penetapan Fatwa MUI di MUI Padanglawas. Ketua Umum H. Ismail Nasution, Lc., M.H.I menyampaikan bahwa acara ini penting dilaksanakan untuk mengelaborasi lebih dalam cara berfatwa, karena saat ini banyak sekali persoalan umat yang perlu difatwakan. Ujar Ustaz Ismail Nasution

Acara yang digagas oleh Komisi Fatwa MUI Palas itu diketuai oleh H. Ali Pori Lubis, Lc., MH dan Sekretarisnya Sumardan Hasibuan, Lc. Hadir juga Ka. Kan Kemenag Palas Abd Manan, MA dan Asisten Bupati, serta pimpinan ormas di Padang Lawas.

Fatwa MUI selalu menjadi solusi atas berbagai persoalan keumatan. Fatwa MUI dinanti dan kerap kali sebagai akhir dari masalah-masalah keAgamaan di masyarakat. Fatwa MUI bersifat Responsif artinya menjawab pertanyaan dari permohonan fatwa masyarakat. Namun fatwa MUI juga bersifat Pro-Aktif yakni fatwa dapat dikeluarkan karena melihat berbagai perkembangan keagamaan  di masyarakat baik perubahan sosial, teknologi  dan  persoalan keumatan lainnya yang bersinggungan dengan keumatan mengenai hukum syar’i, Fatwa MUI juga bersifat  antisipatif dengan maksud bahwa Fatwa dapat diterbitkan sebagai bentuk antisipasi penyelamatan umat misalnya ada faham yang terindikasi menyalahi syariat atau ada pengamalan agama yang bertentangan dengan ajaran Islam maka fatwa diterbitkan agar menjadi panduan/pedoman masyarakat.

Dr. Irwansyah, M.H.I saat menyampaikan materinya menjelaskan secara detail dasar, sifat dan mekanisme penetapan fatwa di jajaran Komisi Fatwa MUI. Irwansyah menyatakan bahwa titik tekan fatwa MUI adalah Ihtiyath (kehati-hatian), sedapat mungkin keluar dari khilaf ulama (khuruj minal khilaf). Fatwa MUI yang telah ditetapkan juga harus bersifat argumentatif (dapat dipertanggungjawabkan kehujahannya),  legitimatif (menjamin penilaian keabsahan hukum), Kontekstual (waqiiy), Aplikatif (siap diterapkan), dan moderat. Ujarnya

Yang paling penting menerbitkan fatwa itu harus hati-hati, makanya di awal dilakukan kajian komprehensif terkait deskripsi masalahnya (tashawwur masalah) kalau perlu dibutuhkan undang pakar/ahli jika Komisi Fatwa tidak faham masalah yang dihadapi misalnya masalah yang bukan keilmuan syariah secara khusus. Setelah itu baru buat rumusan maslah apa saja yang akan dijawab dala  fatwa ini. Karenanya jalan  kesana dapat juga ditempuh dengan menugaskan seorang anggota Komisi Fatwa membuat makalah terkait kajian lalu didiskusikan di Komisi Fatwa. Tashawwur masalahnya harus jelas dulu baru bisa ditindaklanjuti, ujarnya.

Selain Fatwa bisa juga dijawab melalui surat biasa kepada penanya. Pada persoalan yang sudah jelas hukumnya (ma’lum min ad dini bi ad darurah) tak perlu lagi membuat fatwa, cukup disampaikan saja apa adanya kepada umat yang bertanya, tambahnya.

Tugas Komisi Fatwa selain menerbitkan fatwa juga adalah menerbitkan Rekomendasi Kesesuaian Syariah (RKS) pada hal-hal tertentu yang diperlukan misalnya untuk seragam  kantor misalnya atau proses pensucian dapat ditempuh jalur RKS. Adalagi tugas baru Komisi Fatwa adalah Rekomendasi Calon Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada Lembaga Amil Zakat yang ini dilaksanakan muqabalah dahulu oleh Komisi Fatwa, pungkasnya

MUI Sumut Luncurkan Kalender Hijriah: Penting untuk Pedoman Ibadah Umat Islam*

0

muisumut.or.id-Medan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara terus menunjukkan konsistensinya dalam penerbitan kalender Hijriah, dengan tahun ini menandai 15 tahun peluncurannya. Kalender yang sangat dinantikan oleh masyarakat Muslim ini diresmikan oleh Wakil Ketua Umum MUI Sumut, Ustadz Dr. Arso, dalam sebuah acara yang berlangsung meriah di Medan.

“Alhamdulillah, MUI Sumatera Utara sudah 15 tahun meluncurkan kalender Hijriah. Kalender ini sangat penting diketahui oleh masyarakat Islam karena di dalamnya terkait dengan ibadah,” ujar Ustadz Dr. Arso dalam sambutannya. Beliau menegaskan bahwa kalender Hijriah bukan hanya sekadar catatan sejarah atau panduan untuk transaksi muamalah, tetapi juga sangat krusial dalam menentukan hari-hari penting bagi ibadah umat Islam, seperti awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Dr. Arso juga menjelaskan bahwa kalender ini berperan penting dalam membantu umat Islam mengetahui hari-hari penting dalam syariat, termasuk waktu puasa dan hari raya. Perhitungan hisab awal bulan Qamariah yang diterapkan dalam kalender ini menjadi panduan yang akurat karena menyangkut pelaksanaan ibadah yang harus tepat waktu.

Peluncuran kalender ini selaras dengan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 yang mengatur penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah dengan metode rukyah dan hisab untuk seluruh umat Islam di Indonesia. Fatwa ini memberikan landasan yang kuat bagi peluncuran kalender Hijriah setiap tahunnya.

“Peluncuran kalender Hijriah ini adalah momen penting yang harus kita hidupkan. Alhamdulillah, MUI Sumatera Utara setiap peringatan satu Muharam selalu meluncurkan kalender ini,” jelas Dr. Arso. Tahun ini, peluncuran dilakukan pada tanggal 2 Muharam karena padatnya jadwal Ketua Umum, namun hal tersebut tidak mengurangi makna dari acara ini.

Dengan peluncuran kalender Hijriah yang terus berlanjut, MUI Sumatera Utara berharap dapat terus membantu umat Islam dalam menjalankan ibadah dengan lebih baik dan tepat waktu, serta menjaga tradisi yang telah berlangsung selama 15 tahun ini.