Sunday, March 8, 2026
spot_img
Home Blog Page 70

Bolehkan Daging Kurban DIbagiakan Kepada Non Muslim

0

Pertanyaan : Apakah boleh daging qurban dibagikan kepada non muslim (kafir) ?

Jawaban :

و قيل يهدي ثلثا للمسلمين الأغنياء هذا هو المعتمد. وقوله: و يتصدّق بثلث على الفقراء أي المسلمين أيضا. و خرج بقيد للمسلمين غيرهم فلا يجوز اعطاؤهم منها شيئا كما نص عليه فى البويطي. و وقع فى المجموع جواز اطعام فقراء أهل الذمّ من أضحية التطوع دون الواجبة. و تعجب منه الأذرعي. فالحقُّ أنه لا يجوز اطعام الذميين من الأضحية مطلقا و لا تصدّقًا و لا اهداء حتى لو أخذها فقراء المسلمين صدقة و أغنياؤهم هدية حرم عليهم التصدق بشيئٍ مما أخذوه أو اهداء شيئٍ منه لأهل الذمة. و كذلك بيعه لهم لأنها ضيافة الله للمسلمين كما قاله الشيخ الشبرملسي وهو المعتمد.

Dikatakan: ia menyedekahkan 2/3 bagi kaum muslim yang kaya. ini adalah pendapat yang mu’tamad. Perkataannya, menyedekahkan 1/3 kepada fakir miskin artinya muslim juga. Terkecualikanlah non muslim sebabb kata “al-mulimin” itu. Maka tidak boleh diberikan sedikit pun kepada mereka (non muslim) berdasarkan nash al-Buwaithi. Ada di dalam kitab Al-Majmu’ keterangan boleh memberikan makan kepada fakir zimmi dari qurban secara mutlak baik dia sedekah maupun hadiah. Andai orang fakir muslim mengambil bagian sedekah dari qurban dan orang kaya mengambil qurban sebagai hadiah, maka haram mereka menyedekahkan atau menghadiakan yang mereka ambil kepada kafir zimmi. Bagitu juga seandainya mereka menjual dagingnya kepada kafir zimmi maka hukumnya haram. Alasannya karena qurban itu adalah jamuan dari Allah kepada kaum muslim. Pendapat ini disebutkan juga oleh asy-Syaikh asy-Syibranalisi dan inilah yang mu’tamad.

Referensi : Asy-Syaikh Ibrahīm al-Baijūri, hāsyiah asy-Syaikh Ibrāhīm al-Baijūrī ‘ala Fath al-Qarīb al-Mujīb lil ‘Allāmah asy-Syaikh muhammad bin qāsim al-Gāzi, juz 2, h. 593.

kontribusi mahasiswa PTKU: Ahmad Fauzi Panjaitan, Abdorlan Zoki Syahputra Harahap, Fahrul Azmi Siregar

 

 

DSN MUI Perwakilan Sumatera Utara Sepakat Kolaborasi Pengembangan Ekonomi Syariah dengan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumut

0

Medan, muisumut.or.id – Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Perwakilan Sumatera Utara mengadakan kunjungan silaturahmi dan audiensi ke Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumatera Utara pada Jumat, 14 Juni 2024. Pertemuan berlangsung di ruang pertemuan Lantai 6 Kantor BI di Jalan Balai Kota No. 4 Medan.

Kunjungan ini dipimpin oleh Koordinator DSN MUI Perwakilan, Dr. H. Ardiansyah, LC, MA, yang didampingi oleh Sekretariat DSN Dr. Akmaluddin Syahputra, Dr. Amar Adly, Dr. Irwansyah, dan Fuadi Harahap, MA. Mereka tiba di kantor BI selepas shalat Jumat dan disambut oleh Deputi Direktur, Indra Kuspriyadi, Asisten Direktur, Edwin Marwansyah, serta staf Widya Susanti dan konsultan PUMKM, Ali Sakti HN.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Ardiansyah memperkenalkan tugas dan fungsi DSN Perwakilan. “DSN MUI dibentuk untuk mewujudkan aspirasi umat Islam dalam bidang perekonomian, dengan visi memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat. DSN memiliki misi menumbuhkembangkan ekonomi syariah dan lembaga keuangan syariah untuk kesejahteraan umat dan bangsa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dr. Ardiansyah yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum MUI Sumatera Utara menyampaikan bahwa ada tiga program yang akan segera dilaksanakan pada tahun 2024. “Pertama, kami akan membentuk Zawiyah Muamalah Forum sebagai wadah diskusi terkait ekonomi syariah, fatwa DSN, dan sosialisasi fatwa DSN MUI. Forum ini dirancang untuk mempertemukan berbagai pihak yang peduli terhadap perkembangan ekonomi syariah di Indonesia, memungkinkan peserta berbagi pengetahuan dan pengalaman tentang implementasi prinsip-prinsip syariah dalam berbagai aspek ekonomi,” jelasnya.

“Program kedua adalah sosialisasi fatwa DSN MUI dalam pengembangan ekonomi syariah, dan yang ketiga adalah workshop peningkatan kompetensi amil dan DPS di lembaga amil zakat (LAZ) se-Sumatera Utara,” tambah Dr. Ardiansyah.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Direktur BI, Indra Kuspriyadi, menyampaikan kegembiraannya dan menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi. “Kami memiliki banyak program untuk syariah, seperti mendorong sertifikasi halal untuk rumah potong hewan (RPH) dan unggas, serta sertifikasi juru sembelih halal. Kami juga memiliki program pengembangan ekonomi di pesantren-pesantren,” ungkap Indra.

Dr. Akmaluddin Syahputra, yang juga menjabat sebagai Direktur Pusat Pengembangan Wakaf Produktif (P2WP), menegaskan pentingnya kolaborasi ini. “Literasi tentang ekonomi syariah di Sumut masih sangat kurang, sehingga dibutuhkan kolaborasi dalam bentuk seminar, workshop, dan pelatihan yang perlu terus digalakkan,” katanya.

“Silaturahmi ini sangat strategis untuk membangun kolaborasi dengan DSN MUI Perwakilan, mengingat tugas mengembangkan ekonomi syariah tidaklah mudah dan akan lebih mudah jika dilakukan bersama dengan nada yang sama,” pungkas  Akmaluddin

MUI: Rencana Bantuan Sosial untuk Korban Judi Online Perlu Dikaji Ulang

0

Jakarta, muisumut.or.id, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tanggapan terhadap rencana pemerintah untuk memberikan bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online. MUI menilai bahwa rencana tersebut tidak tepat dan perlu dikaji ulang.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengusulkan agar korban judi daring dimasukkan ke dalam daftar penerima bansos.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan bahwa perlu adanya mekanisme pencegahan agar dunia digital tidak terkontaminasi oleh tindakan kriminal yang bertentangan dengan agama dan etika, seperti judi online.

“Aktivitas judi online sebenarnya hanya memindahkan aktivitas judi konvensional ke ranah digital. Keduanya terlarang, dan pelakunya melanggar hukum. Judi, baik online maupun konvensional, tidak mengenal pendekatan restoratif terhadap tindak pidana perjudian,” kata Prof. Ni’am pada Jumat (14/6/2024) di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat.

Prof. Ni’am menekankan bahwa kasus judi berbeda dengan tindak pidana narkoba, di mana korban narkoba bisa saja menjadi korban paparan penyalahgunaan narkotika oleh para bandar. Sedangkan dalam kasus judi, tindakan tersebut dilakukan secara sadar oleh individu yang memilih untuk berjudi, terutama dengan menggunakan platform digital.

“Saat seseorang menggunakan platform judi online, itu merupakan tindakan melanggar hukum. Berbeda dengan pinjaman online yang seringkali membuat korban tertipu. Penting untuk membedakan mana yang benar-benar menjadi korban dan mana yang pelaku, hanya saja menggunakan platform digital,” tegas Prof. Ni’am.

Meskipun demikian, MUI memberikan apresiasi atas langkah dan keseriusan pemerintah dalam memberantas tindak perjudian di Indonesia. Menurut Prof. Ni’am, langkah ini harus dilakukan secara serius, terukur, dan dengan tindakan pencegahan serta penindakan hukum yang holistik tanpa pandang bulu.

“Karena ada juga platform digital yang sejatinya bergerak dalam perjudian online tetapi dibungkus dalam bentuk permainan dan sejenisnya. MUI mendukung penuh upaya pemerintah dalam memberantas perjudian, khususnya judi online, melalui satgas judi,” tambahnya.

Prof. Ni’am menjelaskan alasan MUI menolak korban judi online menerima bansos dari pemerintah. Ia beralasan bahwa bansos yang diberikan oleh pemerintah bisa saja digunakan untuk bermain judi online lagi, yang akan memperparah masalah.

“Sebagaimana ada wacana bahwa perokok dan pemabuk jangan diberikan jaminan kesehatan BPJS. Uang BPJS berasal dari rakyat dan negara, tidak seharusnya digunakan untuk orang yang merusak kesehatannya sendiri. Miskin karena judi bukan karena struktural, melainkan pilihan hidup yang salah,” ujarnya.

Prof. Ni’am mengungkapkan bahwa MUI mendorong agar bansos diberikan kepada orang yang mau belajar, berusaha, dan gigih dalam mempertahankan hidupnya, namun terhalang oleh persoalan struktural sehingga membutuhkan intervensi.

“Bansos harus tepat sasaran dan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan karena faktor struktural, bukan kepada mereka yang memilih jalan hidup yang salah seperti berjudi,” tutupnya.

 

4o

MUI Sumatera Utara Keluarkan Himbauan Pelaksanaan Idul Adha 1445 H untuk Umat Islam

0

muisumut.or.id,  Medan, Sumatera Utara – Dalam rangka pelaksanaan Idul Adha 1445 H, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan himbauan kepada seluruh umat Islam di wilayah tersebut. Himbauan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan ibadah berlangsung dengan khidmat dan tertib, serta menjadi bagian dari syiar Islam.

Pertama, seluruh umat Islam, baik Muslimin maupun Muslimat, dianjurkan untuk menghadiri pelaksanaan salat Idul Adha. Kehadiran dalam salat ini diharapkan dapat memperkuat syiar Islam dan meningkatkan rasa kebersamaan di antara umat.

Kedua, pelaksanaan salat Idul Adha dapat dilakukan di berbagai tempat yang sesuai, seperti di masjid, mushalla, dan lapangan terbuka. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi umat untuk memilih lokasi yang paling nyaman dan memungkinkan.

Ketiga, penggunaan badan jalan umum untuk pelaksanaan salat Idul Adha juga diperbolehkan dengan beberapa syarat penting. Pertama, harus mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang. Kedua, jika jalan tersebut adalah satu-satunya akses jalan masyarakat, maka sebagian jalan harus disisakan agar tetap bisa dilewati. Ketiga, jika seluruh jalan ditutup, harus ada petunjuk atau rambu yang mengarahkan masyarakat ke jalan alternatif.

Keempat, umat Islam dianjurkan untuk mengumandangkan takbir mulai setelah salat Maghrib pada tanggal 10 Zulhijjah dan berakhir setelah salat Ashar pada tanggal 13 Zulhijjah 1445 H. Takbir ini merupakan bagian dari ibadah yang memperingati kebesaran Allah SWT selama hari-hari Tasyriq.

Kelima, umat Islam yang memiliki kemampuan dianjurkan untuk melaksanakan ibadah qurban. Qurban ini merupakan bentuk ketaatan dan pengabdian kepada Allah SWT serta sebagai wujud kepedulian sosial terhadap sesama.

Terakhir, MUI Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara diimbau untuk menerbitkan himbauan serupa sebagai pedoman bagi masyarakat dalam melaksanakan Idul Adha 1445 H. Dengan adanya himbauan ini, diharapkan pelaksanaan ibadah Idul Adha di seluruh wilayah Sumatera Utara dapat berjalan dengan lancar dan penuh kekhusyukan.

Dengan himbauan ini, Dewan Pimpinan MUI Provinsi Sumatera Utara berharap umat Islam dapat menjalankan ibadah Idul Adha dengan lebih baik dan sesuai dengan tuntunan agama.

Pelatihan Juru Sembelih Halal (JULEHA) oleh LPPOM MUI Sumatera Utara

0

muisumut.or.id Medan,  Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Sumatera Utara kembali menggelar pelatihan Juru Sembelih Halal (JULEHA), Rabu 12 Juni di Aula LPPOM MUI Sumut jalan Majelis Ulama/ Sutomo Ujung, Medan

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi para pelaku bisnis rumah potong hewan dalam memastikan proses penyembelihan yang sesuai dengan syariat Islam.

Dalam wawancara dengan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Sumatera Utara, Dr. Akmaluddin Syahputra, Direktur LPPOM MUI Sumatera Utara, Prof. Dr. H. Basyaruddin, M.Sc., menjelaskan pentingnya pelatihan ini. “Pelatihan JULEHA ini dilaksanakan setiap dua bulan sekali dan pada periode ketiga tahun 2024 ini, pelatihan diikuti oleh 30 peserta,” ujar Prof. Basyaruddin.

Pelatihan ini tidak hanya fokus pada unggas seperti ayam, tetapi juga mencakup hewan berkaki empat seperti sapi dan kambing. “Tujuan utama pelatihan ini adalah untuk memastikan para peserta memahami hukum syariat terkait penyembelihan, menyiapkan dokumen untuk sertifikat halal, dan mengajukan permohonan sertifikat halal,” lanjutnya.

Prof. Basyaruddin menekankan pentingnya kompetensi kognitif, afektif, dan psikomotorik dalam pelatihan ini. “Kompetensi kognitif berkaitan dengan pengetahuan, kompetensi afektif terkait sikap dan kejujuran dalam menjalani hukum dan ibadah sesuai syariat Islam, dan kompetensi psikomotorik adalah keterampilan dalam menggunakan teknologi terkait penyembelihan,” jelasnya.

Terkait pelaksanaan di tingkat kabupaten atau kota, Prof. Basyaruddin menjelaskan bahwa pelatihan ini bisa dilakukan di daerah dengan kerja sama antara LPPOM MUI Provinsi dan perwakilan di kabupaten/kota. “Kami siap untuk diundang atau bekerja sama dengan pihak kabupaten/kota, karena LPPOM MUI sudah memiliki perwakilan di setiap kabupaten/kota di Sumatera Utara,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pihak untuk keberhasilan pelatihan ini. “Dukungan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan agar pelaksanaan pelatihan ini lebih efisien dan efektif,” pungkasnya.

Pelatihan JULEHA ini diharapkan dapat menjamin status kehalalan produk daging yang beredar di masyarakat, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat Islam dalam mengonsumsi produk tersebut.

 

Anak yang Masih Tergadai Ingin Menjadi Ulama

0

Fahrul Azmi Siregar, mahasiswa PTKU MUI SUMUT utusan MUI Tebing Tinggi.

 

Fahrul Azmi Siregar memiliki panggilan kecil yang bernama Ami dan sekarang orang-orang memanggil dengan panggilan Fahrul. Merupakan anak dari pasangan Almarhum Adlin Siregar dan Murniati. Lahir di kota lemang yaitu kota Tebing Tinggi pada tanggal 2 Januari 1999 yang merupakan anak ketiga dari empat bersaudara memiliki wajah yang muda seperti keturunan Arab pada umumnya. bukan hanya memiliki wajah yang tampan tapi juga memiliki beberapa prestasi di bidang quran seperti di bidang murottal sampai dengan hifdzil Quran.
Menjadi seorang profesor adalah impian sejak kecil dan menjadi seorang ustadz adalah keinginan seorang Ibu. Pesan ibu yang selalu diingat adalah betul-betulah dalam belajar, sesulit apapun keadaanmu jangan pernah meninggalkan shalat berjama’ah, jika nanti engkau menjadi orang yang sukses di kemudian hari jangan lupa untuk mengaqiqahkan dirimu karena sesungguhnya engkau masih tergadai, Ibu tak sanggup membeli satu ekor kambing sebagai rasa syukur atas kelahiranmu.
Keinginan menjadi orang yang sukses sangatlah besar memiliki pendidikan yang tinggi, sekaligus menjadi seorang ulama di tebing tinggi, sampai keluar Negeri, tujuannya hanya untuk mengangkat derajat keluarga, minimal dapat menghapuskan nama keluarga dari orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah.
Masa pendidikanku dimulai dari tingkat SD, MTS, MAN. Pada usia memasuki umur 22 tahun telah menyelesaikan hafalan 30 juz di salah satu Pesantren Ma’had Abu Ubaidah yang berada di kota Medan dengan jalur beasiswa, tanpa mengeluarkan uang apapun. Uang tidak menjadi penghalang terbesar bagi saya untuk meraih cita-cita. Kareana pepatah mengatakan dimana ada kemauan distu ada jalan. Setelah selesai menyelesaikan hafalan maka saya melanjutkan pendidikan S1 untuk menyempurnakan keilmuan di bidang Agama.
Masuk dan belajar ke Pendidikan Tinggi Kader Ulama MUI Sumatera Utara menjadi tujuan yang tepat untuk mewujudkan cita-citaku sebagai seorang Ulama. Bagi calon mahsiswa yang dinyatakan lulus akan diberikan full beasiswa mulai dari asrama diberikan makan, fasilitas yang lengkap dan tenaga pengajar yang luar biasa yang memiliki besic keilmuan masing-masing, 85% terdiri dari profesor dan doktor, hanya 15% saja yang berstatus S2 itupun dari lulusan Timur Tengah.
Pendaftaran dibuka pada tanggal 6 juni 2021 dengan peserta dari berbagai Kabupaten di seluruh Sumatera Utara. Ujian terdiri dari kemampuan membaca kitab turast (kitab kuning atau arab), hafalan qur’an, ilmu wawasan keagamaan dan kebangsaan sampai dengan interview. Semua ujian dilalui sampai akhirnya lulus sebagai mahasiswa Pendidikan Tinggi Kader Ulama MUI Sumatera Utara yang merupakan salah satu utusan yang mewakili kota Tebing Tinggi.
Masa muda telah habis di lingkungan pesantren, 2 tahun 6 bulan menghafal Alquran dan 3 tiga tahun untuk mempelajari ilmu Agama seperti ilmu shorof tafsir hadits dan fiqih di Pendidikan Tinggi Kader Ulama. Rasa sedih senang saya dapat menikmati itu semua dan itu bukan merupakan hal yang harus disesalin, karena kata imam asy-syafi’i.” jika masa mudamu tidak engkau habiskan untuk belajar menuntut Ilmu” maka bertakbirlah empat kali untuk dirimu (sebagai jenazah) untuk kematianmu. Saya terun menukuni Ilmu Agama sampai-sampai Orang-orang bertanya mengapa engkau terlalu berlebihan untuk mempelajari Ilmu Agama, maka saya memberikan jawaban “bukan aku yang berlebihan tentang Agama tapi engkaulah yang terlalu cinta dengan dunia.
Dalam masa pendidikan memang akan melahirkan rasa bosan dan lelah dalam proses belajar dan menghafal. Ada dua alarm yang menjadi motivasi untuk tetap semangat sampai sekarangi, pertama kutipan dari Buya Hamka “salah satu pengkerdilan terkejam dalam hidup adalah membiarkan pikiran yang cemerlang menjadi budak bagi tubuh orang yang pemalas yang mendahulukan istirahat sebelum lelah” dan alaram kedua yang dapat menumbuhkan semangat yang hilang ketika aku dalam belajar adalah orang tua, keringat orang tuaku menunggu keberhasilanku.
Pada akhirnya usaha itu tidak menghianati hasil di umur 23 tahun Allah memberikan kesempatan kepadaku untuk belajar di tiga Negara di Asia tenggara yaitu Malaysia Singapura dan Thailand. Pelajaran terbesar yang didapat di Negara Malaysia adalah pendidikan anak-anak di Negara Malaysia sudah mengharuskan mereka untuk mengetahui dan menguasai bahasa Inggris sedangkan kita di Negara Indonesia jauh tertinggal, anak-anak Islam tidak menguasai bahasa asing sehingga beasiswa yang diberikan oleh pemerintah hanya bisa didapatkan oleh orang-orang non muslim yang mereka sudah menguasai bahasa Inggris seja kkecil, terutama orang-orang cina. Anak-anak non muslim mereka telah mampu belajar dan bersaing di luar Negri dengan beberapa beasiswa yang diberikan yang mereka dapatin, sedangkan anak-anak kita masih tertinggal dengan doktrinan, tak perlu untuk menguasai bahasa kafir.
Pada tanggal 21 Februari 2024 Allah memberikan kesempatan untuk belajar menambah wawasan kebangsaan ke Negara Singapura, Negara yang dijuluki kota 1001 larangan, Negara yang kecil tapi sudah menjadi negara yang maju memiliki peraturan dan sistem yang baik, tapi uniknya tidak ada bedanya dengan sistem ajaran Islam yang dibawa oleh baginda Nabi Muhammad saw, tapi sayangnya kita orang muslim meninggalkan ajaran itu sendiri, Guru saya seorang Profesor di Sumatera Utara Prof Hasan Bakti Nasution pernah berkata ternyata umat Islam mundur karena meninggalkan agamanya dan orang barat maju karena meninggalkan agamanya, yang pada akhirnya ini menjadi salah satu semangat baru untuk menjadi seorang Ulama yang memiliki wawasan yang luas bertujuan membangun peradaban, agar Negara Indonesia tidak tergadai oleh Negara-Negara asing terkhusus di kota yang dijuluki dengan kota lemang, kota kelahiranku yaitu kota Tebing Tinggi.

MUI Sumut hadiri “Internalisasi Wawasan Kebangsaan Dalam Rangka Transformasi Polri Presisi Mengongsong Indonesia Emas”

0

muisumut.or.id, Medan Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak menghadiri undangan dari Kepala Bidang Humas Polda Sumut dengan tena “Internalisasi Wawasan Kebangsaan Dalam Rangka Transformasi Polri Presisi Menyongsong Indonesia Emas” di Aula Tribrata Lt 1, Mapolda Sumut, pada Senin 10 Juli 2024.

Kegiatan yang diikuti seluruh jajaran Polda dan Polres Seluruh Indonesia juga melibatkan tokoh tokoh agama, termasuk dari MUI Sumatera Utara, serta Forum Kerukunan Umat Beragama Sumatera Utara..

Kegiatan yang digelar secara zoom meeting dilaksanakan dalam rangka Pemantapan Komunikasi Publik Menuju Polri yang Presisi Divhumas Polri

Lebih dari sekadar jargon atau slogan, presisi merepresentasikan sebuah transformasi menyeluruh yang menjangkau berbagai aspek organisasi Polri, mulai dari budaya kerja, struktur organisasi, hingga penggunaan teknologi informasi.

“Transformasi ini bukan hanya tanggung jawab Polri semata. Untuk mencapai tujuannya, presisi membutuhkan partisipasi dan dukungan aktif dari seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah, akademisi, media massa, dan tentunya, masyarakat sipil,”

Lembaga Advokasi Umat Islam (LADUI) Kota Siantar dikukuhkan

0

muisumut.or.id, Siantar,   Lembaga Advokasi Umat Islam (LADUI) MUI dibentuk di Sumatera Utara, dan hingga saat ini lembaga ini hanya ada Sumatera Utara, hal ini memang dimungkinkan dalam AD/ART Majelis Ulama Indonesia. Di Kab/kota di Sumatera Utara juga mulai di bentuk, misalnya di LADUI Asahan, dan hari ini di bentuk LADUI Kota Siantar.

Palantikan dilakasanakan di sela-sela Mukerda II MUI Pematang Siantar di Aula STIKOM Tunas Bangsa Kota SIantar, Ahad 9 Juni 2024.Ketua Umum  MUI Sumut, Dr H Maratua Simanjuntak mengatakan,  LADUI MUI terdiri dari orang-orang berjiwa sosial untuk menegakkan hukum. Salah satu yang dilakukan, ketika ada kelompok tertentu yang dilarang MUI Sumut melakukan kegiatan karena menyimpang dari akidah Islam.

“Kelompok itu menggugat MUI Sumut sebesar 250 miliar dan LADUI MUI Sumut hadir melakukan advokasi yang ternyata menggugurkan gugatan itu sampai tingkat banding,” kata  H Maratua sembari mengatakan, saat ini banyak mucul kelompok berbagai paham yang menyimpang.

Sementara, LADUI MUI Sumut melalui Wakil Direktur Raja Makayasa Harahap beberkan  keberadaan LADUI MUI yang dibentuk secara permanen saat  ada pengurus MUI Sumut dikriminalisasi.

Dr. Sarbudin Panjaitan yang diamanahkan memimpin tim Advokasi kota Siantar mengatakan

“Selain mengadvokasi, juga memberi pelayanan penyuluhan hukum Islam dan hukum negara. Masalah hukum yang menyinggung umat Islam tidak mungkin tidak terjadi. Tapi, tak selamanya hukum ditegakkan dengan Letigasi. Ada yang dapat diselesaikan melalui Non Letigasi yang tentunya dikaji lebih dulu secara mendalam,” ujarnya.

Sarbudin mengatakan, LADUI MUI Pematangsiantar  tidak mungkin dapat berjalan tanpa dukungan para pengurus lain yang berkolaborasi membentuk LADUI MUI Pematangsiantar.

Selain Direktur Dr Sarbudin Panjaitan, LADUI MUI Pematangsiantar  terdiri dari Sekretaris Efi Risa Harahap dan Bendahara Abdul Rasyid. Kepengurusan dilengkapi  Koordinator Non Letigasi serta Letigasi yang dilengkapi dengan anggota.

Ketua DP MUI Pematangsiantar, Drs H M Ali Lubis usai melantik LADUI MUI Pematangsiantar berharap, lembaga hukum tersebut dapat bekerja maksimal demi kemasyalatan umat Islam. Khususnya di Kota Siantar.

Usai presentase tentang keberadaan LADUI MUI, dilanjutkan dengan tanya jawab antara peserta Mukerda II dengan nara sumber tentang berbagai hal yang sedang hangat saat ini. Khususnya yang berkembang di Kota Siantar.

 

 

Geliat UMKM menghadapi pasar global sebuah perbincangan Ekonomi berbasis Syariah

0

muisumut.or.id, Medan, Pusat Inkubasi Syariah MUI Sumut menggelas  bincang ekonomi berbasis syariah dengan tema “Geliat UMKM Menghadapi Pasar Global: Peluang dan Tantangan”, di aula kantor MUI Sumatera Utara, Jalan Majelis Ulama No.3, Gaharu Kota Medan,, Pada 8 juni 2024 pukul 14.00 sd 18.00  di inisiasi oleh pusat inkubasi bisnis syariah (PINBAS) MUI Sumut ini sangat menarik dan menghadirkan para profesor dan Doktor ekonomi serta pelaku UMKM yang di daulat masing-masing memaparkan pandangannya terhadap ekonomi syariah . Dalam kegiatan ini juga di undang narasumber ibu Mailiswarti, SE, MA selaku Dirut BPRS Puduarta Insani.

Acara tersebut dimulai pembukaan dari ketua MUI Prov. Sumatera Utara Al- Ustad Dr. H. Maratua  Simanjuntak, beliau berpesan agar UMKM harus lebih maju dan berani bersaing dengan produk yang berasal dari toko-toko retail, dan jangan ada rasa malu membeli produk-produk hasil dari ciptaan UMKM dikarenakan sudah tentu sertifikat halalnya terjaga dan bahannya berkualitas. ” kita seharusnya berterimakasih kepada MUI Indonesia yang telah menggagas terbentuknya PINBAS karena sangat peduli dan memperhatikan jalan maju mundurnya UMKM kita sebutnya.

Sebelum acara di buka, ketua PINBAS MUI Sumut Drs. Putrama Alkhairi telebih dulu melaporkan acara tersebut kepada ketua MUI Sumut  bahwasanya ” pasca ngopi bareng beberapa waktu lalu kita rencanakan mengumpulkan UMKM yg akan kita bina dan sebahagian binaan P2WP di kedai Wakaf MUI yg jumlahnya terbatas 30 org dan kita pengurus pinbas 20 org jadi total 50 org kita berbincang tentang strategi marketing dan pembiayaan UMKM kita di MUI sumut, Alhamdulillah melalui sumber dana pembiayaan kita diusahakan dari BPRS Puduarta Insani yg komisarisnya pak Dr saparudin, dan sponsor coffe PDM dan ketua Hipmi Kota Medan” punkasnya

Selanjutnya “dalam acara kita mencoba mendiskusikan tuntas gerakan bersama yang akan kita bangun, ada UMKM produsen , ada pemilik toko, ada ahli digital, ada marketing konvensional, ada pemilik plaza , ada direktur BPRS, para Prof dan Doktor ekonomi syariah, dari perbankkan syariah, beberapa leader dan mantan CEO juga hadir, melihat fakta bahwa UMKM muslim harus berbenah”

Dalam bincang tersebut, Drs. Putrama Alkhairi menyoroti pentingnya UMKM dalam memperkuat perekonomian Indonesia, terutama dalam menghadapi persaingan pasar global. Beliau menyampaikan bahwa UMKM perlu terus mengembangkan kualitas produk dan layanan agar mampu bersaing dengan produk dari negara lain.

Sementara itu, ibu Mailiswarti, SE, MA menjelaskan bahwa UMKM harus memiliki strategi penetrasi pasar yang tepat agar dapat memanfaatkan peluang yang ada. dan modal yang tersedia dari BPRDS Puduarta Insani, Selain itu, UMKM juga perlu memahami dan mengantisipasi tantangan yang mungkin dihadapi di pasar global, seperti perubahan regulasi dan persaingan harga.

Dalam acara tersebut, para peserta diminta untuk meningkatkan pemahaman tentang pasar global dan terus belajar agar dapat mengembangkan UMKM secara berkelanjutan. Dengan sinergi antara pemerintah, lembaga keuangan syariah, dan pelaku UMKM, diharapkan UMKM Indonesia dapat terus berkembang dan bersaing di pasar global

Ketua Bidang Fatwa MUI Sumut Jelaskan Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa VIII: Tidak Boleh Salam Berdimensi Doa Khusus Agama Lain

0

musumut.or.id, Medan,  Ketua Bidang Fatwa Drs. Ahmad Sanusi Lukman, LC, menjelaskan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa VIII di Bangka Belitung, pada rapat rutin DP MUI Sumut di kantor MUI Sumut Jalan Majelis Ulama/ Sutomo Ujung pada Rabu 5 Juni 2024. 

Sanusi menyampaikan, hasil Ijtima Ulama VIII yang sangat banyak mendapat sorotan adalaha tidak diperbolehkannya   salam lintas agama. Ia menjelaskan meski ketika fatwa dikeluarkan ada perbedaan pendapat, namun pendapat yang rojih dan yang membawa kemaslahatan adalah ketidak bolehannya.  Penggabungan ajaran berbagai agama termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan.

Sanusi merujuk kepada hasil fatwa dan penjelasan  Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Niam mengucapkan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah.
“Karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampur adukkan dengan ucapan salam dari agama lain,” jelasnya
Oleh sebab itu pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram. Sebab, pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan atau moderasi beragama yang dibenarkan.
“Dalam forum yang terdiri atas umat Islam dan umat beragama lain, umat Islam dibolehkan mengucapkan salam dengan Assalamu’alaikum dan atau salam nasional yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain, seperti selamat pagi,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut ia juga menjelaskan terkait pelaksanaan ibadah haji khusunya ketiak murur di muzdalifah meski tidak menjadi pelemik namun ini sangat penting mengingat pelaksanaan haji sedang berlangsung dan umat Islam sedunia akan melaksanakan mabit.
Dalam Ijtima tersebut diputuskan bahwa Mabit di Muzdalifah adalah termasuk wajib haji. Jamaah haji yang tidak mabit di Muzdalifah wajib membayar dam, sebagai denda atas kesalahan (dam isa-ah). Mabit di Muzdalifah dilakukan dengan cara melakukan kegiatan
berdiam diri di Muzdalifah, meskipun hanya sesaat saja dalam ku
run waktu setelah pertengahan malam tanggal 10 Dzulhijjah.
Hukum jamaah haji yang mabit di Muzdalifah dengan cara hanya melintas di Muzdalifah dan melanjutkan perjalanan menuju Mina tanpa berhenti (Murur), dirinci sebagai berikut:
a. jika murur (melintas) di Muzdalifah dilakukan selepas tengah malam dengan cara melewati dan berhenti sejenak di kawasan Muzdalifah, maka sudah sah dan dihitung mabit, meski tanpa turun dari kendaraan, dan tidak diwajibkan membayar dam.
b. ⁠jika murur dilakukan sebelum tengah malam dan/atau berdiam meninggalkan muzdalifah sebelum tengah malam, maka tidak sah dan belum dihitung mabit. Jika hal itu dilakukan, maka wajib membayar dam.
Kegiatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ini digelar pada 28-31 Mei 2024 dengan mengangkat tema tentang Fatwa: Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan Umat.
Kegiatan ini diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi keIslaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.
Kegiatan ini juga dibuka oleh Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin. Sebelum pembukaan, hadir sejumlah tokoh untuk memberikan materi pengayaan terkait tema pembahasan Ijtima antara lain Ketua BAZNAS Prof Noor Ahmad, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, Dirjen Pengelolaan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI Prof Hilman Latief, Staf Ahli Menteri Luar Negeri RI Bidang Hubungan Antar Lembaga Muhsin Syihab, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 KH Jusuf Kalla serta Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid.