Tuesday, July 21, 2026
spot_img
Home Blog Page 70

RAKORDA MUI Sumut: Penguatan Peran Ulama dalam Pilkada, Etika, dan Sertifikasi Halal

muisumut.or.id., Medan, 25 Oktober 2024 — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Live Streaming Penyampaian Materi Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) MUI Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara dari Ballroom Grand Inna Hotel, Medan, pada Jumat malam, 22 Rabi’ul Akhir 1445 H/25 Oktober 2024. Acara yang dimulai pukul 20.15 WIB ini menghadirkan jajaran Dewan Pimpinan MUI Provinsi Sumatera Utara sebagai narasumber dalam diskusi tematik seputar peran dan kontribusi MUI dalam masyarakat, khususnya terkait pemilu, kode etik, dan sertifikasi halal.

Dipandu oleh Drs. H. Palit Muda Harahap, MA., Ketua Bidang Kerukunan Umat Beragama MUI Sumatera Utara, diskusi berlangsung dengan antusiasme tinggi dari peserta yang hadir secara langsung maupun virtual. Sebagai moderator, Drs. H. Palit Muda Harahap menekankan pentingnya sinergi seluruh elemen MUI dalam menjalankan amanah demi kemaslahatan umat.

Narasumber pertama, Dr. H. Maratua Simanjuntak, Ketua Umum MUI Sumatera Utara, menyampaikan materi bertema “MUI dalam Mensukseskan Pilkada 2024.” Dalam pemaparannya, Dr. Maratua menggarisbawahi peran strategis MUI sebagai penjaga moral yang berfungsi untuk memastikan proses Pilkada berjalan lancar, jujur, dan adil. “MUI harus hadir di garda depan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga nilai-nilai kejujuran dan integritas selama proses Pilkada,” ujar Dr. Maratua.

Prof. Dr. H. Asmuni, MA., Sekretaris Umum MUI Sumut, bertindak sebagai narasumber kedua dengan tema “Sosialisasi Kode Etik MUI.” Prof. Asmuni menekankan bahwa kode etik ini bertujuan untuk membangun disiplin dan kehormatan di kalangan anggota MUI, baik dalam menjalankan tugas organisasi maupun interaksi dengan masyarakat. “Kode etik ini menjadi landasan untuk memastikan setiap anggota MUI bertindak sesuai dengan nilai-nilai Islam dan amanah umat,” jelas Prof. Asmuni.

Sebagai narasumber ketiga, Prof. Dr. H. Ir. Basyaruddin, MS., Direktur LPPOM MUI Sumut, membahas “Posisi LPPOM MUI dalam Sertifikasi Halal.” Prof. Basyaruddin menekankan pentingnya sertifikasi halal dalam memberikan jaminan kepada masyarakat mengenai kehalalan produk, terutama di era globalisasi dan meningkatnya kesadaran konsumen Muslim. “LPPOM MUI memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk halal, baik lokal maupun impor,” ungkapnya.

Acara yang diikuti secara luas oleh para pengurus MUI dari berbagai kabupaten/kota di Sumatera Utara ini memberikan wawasan mendalam mengenai peran MUI dalam Pilkada, penguatan kode etik, dan pentingnya sertifikasi halal. Diharapkan, melalui RAKORDA ini, MUI Sumatera Utara semakin mampu menjalankan tugasnya sebagai pelayan umat dan mitra pemerintah, demi kemaslahatan bersama.

RAKORDA MUI Sumatera Utara: Perkuat Peran Ulama sebagai Pelayan Umat dan Mitra Pemerintah

muisumut.or.id, Medan, 26 Oktober 2024 — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) MUI Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara di Grand Inna Hotel, Medan, pada 25-26 Oktober 2024. Mengusung tema “Penguatan Organisasi untuk Peningkatan Peran MUI sebagai Khadimul Ummah dan Shadiqul Hukumah,” acara ini diharapkan menjadi momentum strategis bagi MUI di seluruh wilayah Sumatera Utara dalam memperkokoh peran ulama sebagai pelayan umat dan mitra pemerintah.

Ketua MUI Provinsi Sumatera Utara, KH. Dr. Maratua Simanjuntak, dalam sambutannya, menegaskan peran penting MUI sebagai khadimul ummah (pelayan umat) dan shadiqul hukumah (mitra pemerintah). Dalam pidatonya, ia menyatakan, “MUI bukan hanya sekadar organisasi keagamaan, melainkan penjaga moral bangsa. Kita harus berada di garis depan dalam menjaga integritas sosial, mendorong kemaslahatan, dan menjadi mitra strategis pemerintah. Semoga dengan RAKORDA ini, MUI di seluruh kabupaten/kota semakin mampu memperkuat kapabilitasnya sehingga dapat mewujudkan peran tersebut secara optimal.”

KH. Dr. Maratua juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran perwakilan MUI dari kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Partisipasi aktif ini, menurutnya, menunjukkan komitmen kuat MUI dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada umat dan kolaborasi bersama pemerintah.

Selain memperkuat sinergi, RAKORDA ini diharapkan dapat membangkitkan kembali semangat MUI kabupaten/kota dalam memperkuat peran mereka sebagai khadimul ummah. Acara ini menjadi kesempatan penting, khususnya bagi MUI Mandailing Natal, untuk mempertegas misi dalam melayani umat dan bersinergi dengan pemerintah demi terciptanya kemajuan sosial, agama, dan bangsa.

GAPAI Sumut Silaturahim ke MUI Sumut, Bahas Maraknya Penistaan Agama Islam di Media Sosial

muisumut.id, Medan,  Kamis, 24 Oktober 2024 — Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumatera Utara bersilaturahim ke Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara. Kunjungan ini diterima langsung oleh Ketua Umum MUI Sumut, Buya Dr. H. Maratua Simanjuntak, MA, serta Sekretaris Umum MUI Sumut, Prof. Dr. H. Asmuni, MA. Turut hadir Ketua Komisi Fatwa MUI Sumut, Dr. Muhammad Natsir, Lc, MA, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumut, Dr. Irwansyah, MA, dan Wakil Direktur LADUI Sumut, Raja Makayasa Harahap, SH.

Dalam pertemuan ini, GAPAI Sumut menyampaikan kekhawatiran atas meningkatnya kasus penistaan agama Islam yang terjadi di Sumatera Utara, terutama melalui platform media sosial. Salah satu kasus terbaru yang menjadi sorotan adalah penetapan Rudy Simamora, pemilik akun TikTok bernama Anak Batak Part2, sebagai tersangka penistaan agama Islam oleh Polrestabes Medan.

Ketua GAPAI Sumut, Ust. Rahmad Gustin, SE, yang didampingi oleh Pembina GAPAI, Ust. Drs. H. Aidan Nazwir Panggabean, mengungkapkan bahwa umat Islam merasa resah dengan banyaknya akun media sosial yang secara vulgar menghina agama Islam. Beberapa akun telah diidentifikasi dan akan segera dilaporkan kepada pihak berwenang.

“Umat kecewa dengan lambannya penanganan kasus penistaan agama Islam oleh aparat kepolisian. Fenomena No Viral No Justice telah menjadi tren dalam penegakan hukum saat ini, sehingga umat mengambil langkah berbeda dari prosedur hukum yang ada,” ujar Ust. Rahmad.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh pengurus GAPAI lainnya, termasuk Sekretaris OK Agung Syahputra, Jubir Taufik Ismail, serta anggota Riswan, ST, Muhammad Ibrahim Sinambela, Riki, ST, dan Iqbal Nasution.

Ketua Umum MUI Sumut, Buya Dr. H. Maratua Simanjuntak, MA, menyambut baik kehadiran GAPAI Sumut dan mengapresiasi upaya organisasi ini dalam mengawal serta mengawasi tindakan penistaan agama. Buya Maratua juga menyampaikan dukungan MUI Sumut agar GAPAI terus bermanfaat bagi umat.

“MUI Sumut siap berkolaborasi dengan GAPAI melalui LADUI dalam mengadvokasi kasus-kasus serupa. Kami berharap agar aparat penegak hukum lebih proaktif dalam menangani isu-isu ini demi menjaga kondusifitas daerah, khususnya menjelang pilkada serentak November mendatang,” pungkas Buya Maratua.

Silaturahim ini menandai langkah awal kolaborasi antara GAPAI Sumut dan MUI Sumut dalam upaya menjaga kehormatan agama Islam serta menciptakan stabilitas sosial di Sumatera Utara.

Pengurus Komisi Infokom MUI Arifatul Choiri Fauzi Resmi Jadi Menteri PPPA, Infokom MUI Sumut Ucapkan Selamat

Medan, muisumut.or.id — 23 Oktober 2024 — Arifatul Choiri Fauzi, Pengurus Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) Majelis Ulama Indonesia (MUI), resmi dilantik sebagai Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia. Pelantikan ini mendapat respon positif dari MUI Sumatera Utara, terutama dari Tim Infokom.

Ketua Bidang Infokom MUI Sumut, Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum, menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Arifatul Choiri Fauzi. “Kami atas nama MUI Sumatera Utara, khususnya Tim Infokom, mengucapkan selamat atas amanah yang diberikan kepada Ibu Arifatul. Semoga beliau diberikan kekuatan oleh Allah SWT dalam mengemban tugas yang sangat mulia ini,” ujar Akmaluddin.

Arifatul Choiri Fauzi menjadi salah satu dari sedikit perempuan yang dipercaya sebagai menteri di Kabinet Merah Putih. Sebelum ditunjuk sebagai Menteri PPPA, Arifatul menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.

Lahir di Madura pada 28 Juli 1969, Arifatul tidak hanya aktif di MUI, tetapi juga berperan penting dalam organisasi Muslimat Nahdlatul Ulama (NU). Ia menjabat sebagai Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muslimat NU dan telah menerbitkan buku berjudul Kabar-kabar Kekerasan dari Bali, yang membahas peran media dalam pemberitaan peristiwa bom Bali.

Pengalaman panjangnya di organisasi seperti Infokom MUI, NU, dan PMII memberikan Arifatul landasan yang kuat untuk menjalankan tugas sebagai Menteri PPPA. Akmaluddin berharap, Arifatul mampu menjadi motor penggerak dalam meningkatkan pemberdayaan perempuan di Indonesia. “Wanita adalah pilar utama bangsa, dan kami yakin beliau akan berperan besar dalam mewujudkan Indonesia yang lebih maju, khususnya dalam memberdayakan perempuan,” tambah Akmaluddin.

Dengan pengalaman yang luas, Arifatul Choiri Fauzi diharapkan dapat membawa perubahan positif di bidang perlindungan perempuan dan anak, serta menjadi teladan bagi pemimpin perempuan lainnya di Indonesia.

Di Hari Santri Nasional 2024, MUI Sumut Dorong Santri Meneladani Jiwa Pahlawan Para Ulama

0

Medan, muisumut.or.id – 22 Oktober 2024 – Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN) 2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara mengajak para santri untuk terus meneladani semangat kepahlawanan ulama terdahulu yang berperan besar dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Semangat tersebut tidak lepas dari Resolusi Jihad yang dipimpin oleh KH Hasyim Asy’ari, yang menjadi simbol perjuangan santri dan kiai dalam melawan penjajah demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Ketua Umum Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kader Ulama (KAMI PTKU) MUI Sumut, Muhammad Puadi Harahap, M.Pd menekankan pentingnya para santri mencontoh teladan para ulama yang tidak hanya berjuang untuk kemerdekaan, tetapi juga membangun bangsa dengan akhlak mulia. “Para ulama dan kiai terdahulu mengedepankan nilai-nilai kasih sayang, musyawarah, dan pendidikan akhlakul karimah dalam upaya mewujudkan insan kamil atau manusia sempurna,” ujar Puadi.

Puadi, yang juga merupakan alumni PTKU ke III, menegaskan bahwa santri masa kini harus belajar dari sejarah para kiai dan santri yang menjadi garda terdepan dalam memerdekakan Indonesia. Menurutnya, Hari Santri 2024 menjadi mata rantai penting dari Resolusi Jihad yang digagas oleh KH Hasyim Asy’ari dan para ulama lainnya, yang memotivasi perjuangan melawan penjajahan.

“Salah satu poin penting dari Resolusi Jihad adalah kewajiban mengusir penjajah dan membebaskan diri dari belenggu kolonialisme. Resolusi ini kemudian menggerakkan peristiwa bersejarah 10 November 1945 di Surabaya,” jelas Puadi.

Ia juga menambahkan bahwa jika dahulu para santri berjuang untuk kemerdekaan, maka tugas santri masa kini adalah mengisi kemerdekaan tersebut dengan kontribusi positif bagi bangsa. “Santri harus terus berperan dalam membangun Indonesia agar menjadi baldatun tayyibatun wa rabbun ghafur, yaitu negara yang makmur dan mendapat ampunan dari Allah,” tegasnya.

Dengan semangat ini, KAMI PTKU MUI Sumatera Utara berharap para santri dapat menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman yang diwariskan oleh para pahlawan ulama, serta terus berkontribusi dalam pembangunan bangsa yang lebih baik di masa mendatang.

Rapat Komisi Fatwa MUI Sumut Bahas Permohonan Fatwa dari Berbagai Perusahaan

muisumut.or.id., Medan, 22 Oktober 2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara melalui Komisi Fatwa mengadakan rapat penting yang membahas permohonan fatwa dari sejumlah perusahaan. Permohonan ini diajukan melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Sumatera Utara.

Direktur LPPOM, Prof. Dr. Basyaruddin, M.SI, menyampaikan bahwa ada delapan perusahaan yang mengajukan permohonan fatwa, dan pihak LPPOM telah memastikan bahwa semua perusahaan tersebut layak untuk disidangkan dalam rapat fatwa. “Kami sudah melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap kelayakan perusahaan-perusahaan ini, dan semuanya telah memenuhi syarat untuk dibahas dalam sidang fatwa,” ujar Prof. Dr. Basyaruddin.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi Fatwa, Dr. Muhammad Nasir, LC, MA, dan dihadiri oleh Ketua Bidang Fatwa, Drs. Ahmad Sanusi Lukman, LC, serta Sekretaris Bidang, membahas berbagai aspek terkait permohonan fatwa tersebut. Salah satu fokus utama dalam sidang kali ini adalah tata cara penyembelihan ayam potong secara syariah, dengan penekanan khusus pada penanganan ayam setelah disembelih agar tidak diletakkan dalam kondisi bertumpuk, guna menjaga kehalalan sesuai dengan ketentuan syariah.

Berikut adalah daftar perusahaan yang mengajukan permohonan fatwa, beserta hasil keputusannya:

No Nama Perusahaan Jenis Produk Keterangan Hasil
1 Ayam Potong Syariah Wak Amat Jasa Penyembelihan Baru Disetujui
2 Arkan Water Minuman dengan Pengolahan Baru Disetujui
3 CV. Tiga Putra Ijo Katering Baru Disetujui
4 Hotpot Steamboat & Dimsum Restoran Baru Disetujui
5 PT. Harapan Jaya Pangan Serealia Baru Disetujui
6 PT. Hoki Sukses Mandiri Makanan Ringan Pengembangan Disetujui
7 PT. Mentari Agro Semesta Minyak Goreng Pengembangan Disetujui
8 PT. Union Confectionery Kembang Gula/Permen Pengembangan Disetujui

Rapat ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa produk dan jasa yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi prinsip-prinsip syariah. Dengan disetujuinya permohonan fatwa ini, diharapkan perusahaan-perusahaan tersebut dapat menjalankan proses produksi sesuai dengan standar halal yang ketat, guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk halal berkualitas tinggi.

Workshop MUI Pematangsiantar: Membangun Perdamaian Melalui Politik Islam

muisumut.or.id, Siantar, 20 Oktober 24, Islam mendorong terciptanya perdamaian, bukan permusuhan, terutama dalam ranah politik. Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pematangsiantar, H. M. Ali Lubis, saat membuka Workshop “Resistensi Aqidah dalam Politik Islam dan Tantangan Membangun Perdamaian” di Gedung MUI Pematangsiantar, Minggu (20/10/2024).

Dalam sambutannya, H. M. Ali Lubis menekankan pentingnya prinsip ukhuwah dalam Islam yang mencakup tiga aspek: Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama Muslim), Ukhuwah Wathaniyah (persaudaraan kebangsaan), dan Ukhuwah Basyariyah (persaudaraan antar sesama manusia). Menurutnya, ketiga prinsip ini menjadi landasan penting dalam menciptakan harmoni dan perdamaian dalam kehidupan sosial dan bernegara. “Islam menanamkan nilai persaudaraan untuk mendukung perdamaian, bukan permusuhan,” jelasnya.

Senada dengan itu, narasumber lainnya, H. Al-Ustadz Ikhwanuddin Nasution, menyoroti Pilkada Serentak 2024 sebagai contoh keinginan menunjukkan perdamaian melalui proses politik. Ia juga menegaskan bahwa Islam tidak melarang interaksi dengan umat beragama lain, dan perbedaan pendapat seharusnya disikapi dengan saling memaafkan, bukan menjatuhkan.

Selain itu, Prof. Dr. Fachruddin MA, Ketua Bidang Penelitian, Pengkajian, dan Penelitian MUI Sumatera Utara, menjelaskan resistensi aqidah dalam politik Islam. Beliau menguraikan beberapa bentuk resistensi, seperti eksklusivisme, inklusivisme, dan integralisme. Menurutnya, dalam konteks Indonesia, Pancasila harus dihormati sebagai landasan hukum dan aturan negara.

Workshop yang dihadiri oleh berbagai tokoh Islam di Pematangsiantar ini juga menghadirkan sesi dialog dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Ketua Panitia, Narimo, M.Pd, menjelaskan bahwa kegiatan ini diadakan untuk memperbaiki persepsi masyarakat yang selama ini memandang politik sebagai sesuatu yang kotor. “Kami ingin memperkuat Siyasah Islamiyah menuju Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur,” ujarnya.

Acara ini dihadiri oleh peserta dari berbagai organisasi Islam di Pematangsiantar, pengurus MUI kecamatan, serta pengurus masjid setempat.

Ketua Bidang Fatwa MUI Sumut Sampaikan Fatwa Zakat di Rakorda Baznas Sumut 2024

Medan, muisumut.or.id., 20 Oktober 2024 – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Drs. Ahmad Sanusi Lukman, Lc., menghadiri undangan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Baznas Sumatera Utara Tahun 2024 sebagai narasumber. Kegiatan yang diselenggarakan di Asrama Haji Medan pada Ahad, 20 Oktober 2024, ini dihadiri oleh pengurus Baznas dari berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Utara.

Dalam penyampaiannya, Drs. Ahmad Sanusi Lukman mengupas sejumlah fatwa penting terkait zakat yang relevan untuk mendukung optimalisasi pengelolaan zakat di Sumatera Utara. Ia menekankan pentingnya memahami ketentuan zakat secara syar’i dan memastikan penyalurannya sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Ustaz Sanusi menjelaskan tentang kewajiban zakat penghasilan sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003. “Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nisab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram. Kadar zakat penghasilan adalah 2,5 persen,” ungkapnya. Penjelasan ini bertujuan untuk memperjelas ketentuan zakat penghasilan agar masyarakat memahami persyaratan nisab dan kadar yang berlaku.

Selain itu, ia menekankan pentingnya distribusi zakat yang tepat sasaran, khususnya untuk membantu mustahik yang membutuhkan, dan mendorong agar alokasi zakat dapat dioptimalkan untuk program-program pemberdayaan ekonomi umat.

Lebih lanjut, Drs. Ahmad Sanusi mendorong Baznas untuk selalu mengacu pada ketentuan syariah dalam setiap kebijakan pengelolaan zakat, agar keberkahan dari zakat dapat dirasakan luas oleh masyarakat. Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan zakat yang baik akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjadi solusi bagi penanggulangan kemiskinan di Sumatera Utara.

Acara Rakorda Baznas Sumut ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar pengelola zakat di wilayah Sumatera Utara, sehingga pengumpulan dan pendistribusian zakat dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan transparan.

Natijah/Resolusi Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sumut 2024

Medan, muisumut.or.id, 20 Oktober 2024, – Ketua UPZ MUI Sumatera Utara, K.H. Akhyar Nasution, dan Sekretaris, Dr. Tohir Ritonga, menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumatera Utara pada 20 Oktober 2024. Rakorda ini menghasilkan 10 Resolusi (Natijah) penting yang diharapkan dapat memperkuat pengelolaan zakat di Sumatera Utara. Berikut poin-poin utama dari resolusi tersebut:

  1. Optimalisasi Pelaksanaan Resolusi RAKORNAS BAZNAS 2024: Peserta Rakorda berkomitmen untuk melaksanakan 17 poin yang disepakati dalam RAKORNAS BAZNAS 2024 guna meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat.
  2. Peningkatan Manajemen Zakat: Resolusi ini menekankan penguatan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pelaporan zakat yang sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) dengan prinsip manajemen yang konsisten, terukur, dan akuntabel.
  3. Penguatan Status Lembaga: BAZNAS Sumatera Utara berkomitmen memperkuat statusnya sebagai Lembaga Pemerintah Non Struktural yang didukung regulasi Perda dan APBD, guna mendukung program pengelolaan zakat di daerah.
  4. Peningkatan Tata Kelola dan Sistem Penghimpunan: Tata kelola zakat di Sumatera Utara akan ditingkatkan melalui penguatan infrastruktur, audit, dan pengembangan SDM bersertifikat untuk manajemen zakat yang lebih profesional.
  5. Kolaborasi dengan Berbagai Pihak: BAZNAS Sumut akan memperluas kemitraan untuk menjangkau lebih banyak mustahik dan mengembangkan program zakat di sektor kesehatan, ekonomi, pendidikan, dan sosial.
  6. Standarisasi Pengelolaan dengan SOP: BAZNAS Sumut akan mengacu pada SOP BAZNAS RI dalam pengelolaan zakat dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  7. Inovasi Digital dalam Pengelolaan Zakat: Inovasi berbasis digital akan diterapkan dalam pengumpulan dan penyaluran zakat untuk menjangkau lebih banyak mustahik. Program inovatif seperti penanganan stunting, micro finance, Z-Mart, dan Z-Chicken akan menjadi fokus utama.
  8. Peningkatan Sinergi BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota: Peserta Rakorda sepakat memperkuat sinergitas antara BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam upaya meningkatkan pengumpulan dan pendistribusian zakat.
  9. Menjaga Harmonisasi dan Netralitas: BAZNAS Sumatera Utara berkomitmen menjaga harmonisasi internal serta netralitas dalam menghadapi Pilkada untuk memperkuat peran kelembagaan zakat di masyarakat.
  10. Transparansi dan Akuntabilitas melalui SIMBA: BAZNAS akan melaporkan hasil kinerjanya secara rutin melalui Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA) guna menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat serta para pemangku kepentingan.

Natijah/Resolusi ini disusun dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh peserta Rakorda, dengan harapan dapat dijalankan dengan baik dan memperoleh keberkahan dari Allah SWT.

Medan, 20 Oktober 2024
A.n. BAZNAS Se-Sumatera Utara
Pimpinan Sidang,

 

4o

UPZ MUI Sumut Mengikuti Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) BAZNAS Sumatera Utara Tahun 2024

muisumut.or.id., Medan, 19 Oktober 2024 – Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara turut berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) yang diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sumatera Utara. Acara dihadiri Ketua UPZ MUI Sumut K.H. Akhyar Nasution dan Sekretaris, Dr. Tohir Ritonga, LC, MA. Acara ini berlangsung mulai dari tanggal 19 hingga 21 Oktober 2024 di Medan, dengan dihadiri oleh berbagai perwakilan BAZNAS dari seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara.

Rakorda yang digelar di Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS), serta memastikan peningkatan kesejahteraan umat melalui berbagai program BAZNAS yang strategis. Acara pembukaan dimulai dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh H. Madkasad Lubis, S.Pd.I., diikuti dengan doa yang dipimpin oleh perwakilan dari MUI Sumut.

Dr. H. Maratua Simanjuntak, Ketua Umum MUI Sumut, yang juga turut hadir dalam pembukaan Rakorda, memberikan bimbingan dan arahan terkait pentingnya pengelolaan zakat yang transparan dan amanah sesuai dengan syariat Islam. Dalam sesi-sesi berikutnya, UPZ MUI Sumut berperan aktif dalam diskusi mengenai kebijakan strategis pengumpulan zakat digital dan target pencapaian pada tahun 2025.

Rakorda ini juga membahas berbagai topik penting lainnya, seperti penguatan audit dalam pengelolaan zakat yang aman secara syar’i, regulasi, dan kepentingan negara, serta harmonisasi antara BAZNAS dan pemerintah daerah dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan kesejahteraan umat.

Keterlibatan UPZ MUI Sumut dalam Rakorda ini menjadi bukti komitmen lembaga dalam mendukung pengelolaan zakat yang profesional dan akuntabel di Sumatera Utara, serta terus berupaya memaksimalkan pendayagunaan zakat untuk kemaslahatan umat.

Acara ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara BAZNAS, UPZ, serta lembaga-lembaga terkait untuk mencapai tujuan bersama, yakni meningkatkan kesejahteraan umat dan menanggulangi kemiskinan di Sumatera Utara melalui optimalisasi zakat.