Wednesday, July 22, 2026
spot_img
Home Blog Page 71

MUI Sumut dan Tim LADUI Berhasil Lindungi Anak Yatim Piatu dalam Kasus Perwalian

muisumut.or.id., Medan, 18 Oktober 2024 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara melalui Lembaga Advokasi Umat Islam (LADUI) berhasil membantu menyelesaikan sengketa hak asuh seorang anak perempuan berinisial V, yang merupakan yatim piatu. Kasus ini melibatkan perebutan perwalian antara keluarga muslim dan keluarga non-muslim dari pihak almarhum ayahnya. Setelah melalui proses panjang dan upaya mediasi, keputusan akhir mendukung hak anak tersebut untuk diasuh oleh keluarga muslim, sesuai keinginannya.

Kasus ini bermula saat V, setelah menjadi yatim piatu, tinggal bersama budenya di Desa Kritang, Provinsi Riau. Namun, keluarga dari pihak almarhum ayahnya yang beragama Nasrani kemudian membawa V tanpa persetujuan budenya, memicu konflik terkait perwalian.

Pada hari Kamis, 17 Oktober 2024, Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H. Maratua Simanjuntak, Sekretaris Umum Asmuni, serta tim LADUI yang dipimpin oleh H. Marasamin Ritonga, SH, MH, bersama anggota seperti Raja Makayasa Harahap, SH, dan Fauzia Nasution, SH, mengadakan rapat dengan keluarga besar V untuk membahas langkah selanjutnya. Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga, MUI, dan tim LADUI bersepakat untuk mengambil tindakan hukum demi melindungi V, termasuk melaporkan kejadian ini kepada Kapolda Sumatera Utara.

Setelah mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, MUI Sumut memberikan bimbingan yang tegas untuk mendukung V dalam menjalani kehidupannya sesuai dengan keyakinannya sebagai seorang muslim. Berdasarkan diskusi bersama, disepakati bahwa V akan diurus oleh pihak keluarga almarhum ibunya, yang juga beragama Islam, sesuai dengan permintaan V sendiri.

Namun, pada malam 17 Oktober, pihak keluarga almarhum ayah V kembali datang untuk membawa V ke rumah neneknya yang non-muslim. V, yang saat itu berada di kantor MUI Sumut, dengan tegas menolak kembali ke keluarga non-muslim. Hingga Jumat pagi, 18 Oktober 2024, mobil dari keluarga tersebut masih terlihat parkir di kantor MUI Sumut.

Pada hari yang sama, tim LADUI bersama Satintelkam dan Satreskrim Polres melakukan sidang terkait pengasuhan V. Dalam sidang tersebut, diputuskan bahwa V akan diasuh oleh keluarga almarhum ibunya sesuai dengan prinsip dan keinginannya sendiri. Keputusan ini disambut dengan rasa syukur dan kebanggaan oleh tim LADUI dan MUI Sumut, yang telah berperan aktif dalam melindungi hak V.

Sekretaris Umum MUI Sumut, Asmuni, mengungkapkan rasa bangganya terhadap kinerja tim LADUI yang responsif dan presisi dalam menangani kasus ini. “Kami sangat bangga dengan tim LADUI MUI Sumut yang telah berjihad menegakkan kebenaran dan melindungi hak anak yatim piatu. Semoga Allah SWT meridhoi segala upaya kita semua,” ujarnya.

Dengan keberhasilan ini, MUI Sumut dan LADUI menegaskan komitmen mereka untuk selalu memberikan perlindungan dan bantuan kepada umat Islam yang membutuhkan, terutama dalam situasi-situasi yang berkaitan dengan perwalian dan perlindungan anak yatim piatu.

KPRK MUI Sumut Gelar Pengajian Rutin: Dr. KH. Arso, SH, M.Ag. Bahas “Menanamkan Rasa Cinta kepada Allah dalam Kajian Akhlak Tasawuf”

muisumut.or.id., Medan, Sabtu, 19 Oktober 2024, Bidang/Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga MUI Sumatera Utara menggelar pengajian rutin dengan narasumber Dr. KH. Arso, SH, M.Ag., yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum MUI Sumatera Utara. Kegiatan yang diadakan di Aula MUI Sumatera Utara ini dihadiri oleh sekitar 130 peserta. Tema yang dibawakan adalah “Menanamkan Rasa Cinta (Mahabbah) kepada Allah dalam Kajian Akhlak Tasawuf.”

Dalam ceramahnya, Dr. KH. Arso mengutip Surat Ali Imran ayat 14, yang menjelaskan bahwa kecintaan manusia terhadap hal-hal duniawi seperti wanita, anak-anak, dan harta benda merupakan naluri dasar manusia, namun sesungguhnya cinta yang tertinggi haruslah kepada Allah SWT. Beliau juga merujuk kepada tafsir M. Quraisy Shihab dalam Al-Mishbah yang menegaskan bahwa kecintaan kepada dunia ini seharusnya tidak melebihi cinta kepada Sang Pencipta.

KH. Arso juga mengutip kata-kata Syeikh Ahmad Athailah dalam Al-Hikam, bahwa mengenal Allah (makrifat) adalah langkah awal menuju cinta sejati kepada-Nya. Beliau menjelaskan bahwa makrifat adalah keadaan di mana seseorang dapat melihat dan merasakan kebesaran Allah melalui ciptaan-Nya di alam semesta. Hal ini membawa seseorang semakin dekat kepada Allah dan menjadikannya hamba yang mencintai Allah melebihi apapun.

Lebih lanjut, Dr. Arso menjelaskan bahwa seorang hamba yang telah mencapai tingkatan cinta kepada Allah (mahabbah) tidak akan mengutamakan apapun selain-Nya. Cinta yang demikian akan membuat seseorang senantiasa berserah diri kepada Allah, bahkan merasakan halawatul iman atau manisnya iman, seperti yang dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW.

Beliau juga mengingatkan pentingnya memanifestasikan cinta kepada Allah melalui perbuatan nyata. Menurut Imam Ghazali dalam Ihya Ulumuddin, cinta kepada Allah harus diwujudkan dalam perilaku dan amal perbuatan, bukan sekadar ucapan lisan. Dr. Arso menekankan bahwa seorang hamba yang benar-benar mencintai Allah akan senang menyebut nama-Nya, selalu rindu kepada-Nya, serta siap menerima ujian dan cobaan dengan penuh keikhlasan.

Sebagai penutup, beliau memberikan beberapa kiat untuk menanamkan rasa cinta kepada Allah, di antaranya adalah selalu bertaubat, memperbanyak zikir, menyucikan diri, serta mencari ridho Allah dengan cara menjauhi segala perbuatan yang dibenci-Nya.

Khutbah Jumat Dr. Akmaluddin Syahputra: Memaknai Hari Santri sebagai Momentum Perjuangan Ilmu dan Keikhlasan

Medan, Jumat (18 Oktober 2024) — Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional yang jatuh pada 22 Oktober 2024, Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Ag., menyampaikan khutbah Jumat di Masjid Ar Rahmah, MUI Sumatera Utara. Khutbah yang penuh makna ini mengajak para jamaah untuk merefleksikan peran penting santri dalam sejarah perjuangan bangsa, sekaligus menekankan pentingnya ilmu agama yang diajarkan oleh guru-guru yang benar dan ikhlas.

Dalam khutbahnya, Dr. Akmaluddin memulai dengan mengingatkan jamaah akan pentingnya meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT, serta memaknai peringatan Hari Santri sebagai momen yang lebih dari sekadar penghormatan terhadap santri, melainkan juga sebagai pengingat perjuangan ulama dan santri dalam merebut kemerdekaan Indonesia.

“Tanggal 22 Oktober dipilih berdasarkan Resolusi Jihad yang digagas oleh Hadratussyekh KH. Hasyim Asy’ari, yang menyerukan perlawanan terhadap penjajah untuk menjaga kedaulatan bangsa,” ujar Dr. Akmaluddin. Ia juga menekankan bahwa jika dulu santri berjuang melawan penjajahan, maka santri masa kini harus berjuang mengisi kemerdekaan dengan ilmu dan amal yang bermanfaat bagi umat.

Menuntut Ilmu dengan Guru yang Benar

Dalam konteks pengisian kemerdekaan, Dr. Akmaluddin menegaskan pentingnya memilih guru yang benar dalam menuntut ilmu agama. Ia mengingatkan jamaah untuk tidak tergoda oleh retorika yang menarik di media sosial, tetapi lebih fokus pada kualitas dan kejujuran guru. “Ilmu agama adalah amanah besar yang harus dipelajari dari ulama yang ahli, bukan hanya sekadar terkenal,” tegasnya.

Khatib juga mengutip pesan Hadratussyekh KH. Hasyim Asy’ari dalam Risalah Ahlussunnah Wal Jama’ah bahwa ilmu hanya boleh dirujuk dari orang yang benar-benar ahli dalam bidang tersebut. Selain itu, Dr. Akmaluddin mengutip firman Allah SWT dalam surat Al-Isra ayat 36 yang memperingatkan agar tidak mengikuti sesuatu tanpa ilmu yang jelas.

Keikhlasan dan Kejujuran dalam Menyampaikan Ilmu

Dr. Akmaluddin juga menekankan bahwa kejujuran dalam menyampaikan ilmu sangat penting, mengutip perkataan Hadratussyekh KH. Hasyim Asy’ari bahwa ilmu tidak boleh diambil dari seseorang yang berbohong, meskipun ia tidak berbohong dalam menyampaikan hadits. “Ilmu yang disampaikan dengan ikhlas dan jujur akan membawa cahaya dan keberkahan,” katanya, mengutip dari Al-Habib Zain bin Ibrahim bin Sumaith dalam Al-Manhajus Sawi.

Kesimpulan dan Harapan di Hari Santri

Sebagai penutup, Dr. Akmaluddin mengajak jamaah untuk menjadikan peringatan Hari Santri sebagai momentum memperbaiki diri dalam menuntut ilmu dan berjuang mengisi kemerdekaan dengan amal kebaikan. “Semoga kita senantiasa berada di jalan yang benar dalam menuntut ilmu dan menjadi hamba yang ikhlas serta bermanfaat bagi umat,” doanya.

Khutbah tersebut ditutup dengan doa untuk kemajuan umat Islam serta kebersamaan dalam mengikuti teladan para ulama dan santri terdahulu yang gigih berjuang demi agama dan bangsa.

Pusat Pengembangan Wakaf Produktif (P2WP) MUI Sumut Jalin Kerjasama dengan Syamil Quran dalam Program Tukar Mushaf

0

muisumut.or.id., Medan, 18 Oktober 2024 — Pusat Pengembangan Wakaf Produktif (P2WP) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara  jalin kerjasama dengan Syamil Quran melalui program “Tukar Mushaf.” Program ini bertujuan untuk memperbaharui mushaf Al-Quran yang sudah habis masa pakainya dengan mushaf baru, guna menjaga kelestarian dan kesucian Al-Quran di tengah masyarakat.

Direktur P2WP MUI Sumut, Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum, mengungkapkan ketertarikannya terhadap inisiatif ini dan melihatnya sebagai langkah strategis yang sejalan dengan misi P2WP. “Program ini sangat relevan dalam menjaga kelestarian mushaf Al-Quran di masyarakat. Kami mendukung penuh program peremajaan mushaf ini karena tidak hanya memastikan mushaf tetap layak dan suci, tetapi juga menawarkan solusi yang tepat terutama bagi masjid dan sekolah tahfiz,” jelas Dr. Akmaluddin.

Ia juga menambahkan bahwa banyak orang masih belum mengetahui cara penanganan mushaf yang sudah habis masa pakainya. “Mushaf yang sudah tidak layak pakai tidak boleh diperlakukan sembarangan. Dalam penanganan jumlah besar, harus ada langkah-langkah khusus sesuai adab Islam. Oleh karena itu, program ini sangat bagus, terutama untuk lembaga-lembaga seperti masjid dan sekolah tahfiz. P2WP MUI Sumut akan berkolaborasi penuh dengan Syamil Quran dalam hal ini,” tambahnya.

Sementara itu, Indra Kelana, perwakilan Duta Syamil Quran, menjelaskan mekanisme program tersebut. Pertama, masyarakat diminta untuk mengumpulkan mushaf yang sudah tidak layak pakai ke Rumah Syaamil Quran terdekat, termasuk di P2WP MUI Sumut. Setelah itu, mushaf tersebut akan dibawa ke Kantor Pusat Syamil Quran untuk diproses. Mushaf-mushaf lama akan dimasukkan ke mesin pemotong untuk diolah menjadi mushaf baru yang siap didistribusikan.

Selain program tukar mushaf, Indra Kelana juga mengungkapkan adanya program menarik lainnya, yakni Syamil Quran menawarkan Al-Quran yang bisa dipesan dengan nama dan logo khusus. “Untuk informasi lebih lengkap terkait pemesanan, masyarakat bisa menghubungi Kedai Wakaf MUI Sumut atau Rumah Syaamil Quran terdekat,” jelasnya.

Kerjasama ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kesucian mushaf Al-Quran dan turut mendorong pelestarian mushaf melalui program wakaf produktif.

LADUI MUI Sumut Terima Laporan Perwalian Anak Yatim Piatu

muisumut.or.id., Medan, 17 Oktober 2024 – Lembaga Advokasi Umat Islam (LADUI) MUI Sumatera Utara menerima laporan dari keluarga ibu terkait perwalian terhadap Viola, seorang anak yatim piatu Muslim. Kasus ini mencuat setelah keluarga dari pihak ayah, bermarga Girsang, yang berlainan agama

Viola, yang diasuh oleh opung (nenek) dari pihak ayahnya, mengalami kondisi kehidupan yang serba terbatas dan jauh dari standar kelayakan. Bude atau orang tua sambung Viola menyatakan keberatan atas situasi tersebut karena adanya perbedaan keyakinan di lingkungan tempat Viola tinggal.

Sepupu ayahnya, Andika, sempat mengambil alih pengasuhan selama dua tahun dengan alasan bahwa Viola dianggap nakal dan sulit diatur. Setahun terakhir, Viola kembali tinggal bersama opungnya di tanah garapan dengan fasilitas terbatas dan keluarga yang berbeda agama, yang menimbulkan kekhawatiran lebih lanjut dari pihak keluarga ibu.

Keluarga ibu merasa situasi tersebut mengancam kesejahteraan dan keyakinan Viola, sehingga mereka berencana menjemputnya dari Medan untuk dibawa ke Riau. Namun, rencana ini mendapat tantangan dari pihak keluarga ayah, yang menyebabkan masalah ini semakin kompleks.

Keluarga ibu akhirnya melaporkan kasus tersebut ke LADUI MUI Sumatera Utara agar MUI bisa menjadi mediator dan membantu menyelesaikan konflik antara kedua belah pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, kasus ini masih dalam penanganan di Polda Sumatera Utara. LADUI MUI Sumut terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses penyelesaian berjalan adil dan hak-hak Viola sebagai anak yatim piatu Muslim terjaga dengan baik.

 

Ketua Bidang Infokom MUI Sumut hadiri Puncak Acara Hari Kesehatan Jiwa Sedunia di RSJ Prof DR Muhammad Ildrem

muisumut.or.id., Medan Rabu, 16 Oktober 2024, Ketua Bidang Infokom MUI Sumut, Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum, hadir dalam puncak acara peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia (HKJS) yang diselenggarakan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof DR Muhammad Ildrem, Jalan Tali Air No 21, Medan.

Acara tersebut dimulai dengan pemotongan tumpeng oleh Penjabat Gubernur Sumut sebagai simbol perayaan HKJS, dilanjutkan dengan pemotongan kue tart oleh Penjabat Ketua TP PKK Sumut, yang diberikan kepada seorang purna bakti. Acara ini juga menandai peluncuran Pojok Jamu.

Dalam sambutannya, Pj Gubernur Sumut, Hassanudin, memberikan apresiasi kepada Direktur Umum RSJ Prof Ildrem dan jajarannya atas upaya mereka dalam mengubah stigma negatif terhadap rumah sakit jiwa, terutama dengan dibukanya layanan klinis eksekutif. “Saya sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh RSJ Prof Ildrem untuk mengubah konotasi negatif rumah sakit jiwa menjadi suasana yang lebih menyenangkan dan nyaman bagi masyarakat,” ungkapnya.

Direktur Umum RSJ Prof Ildrem, Ismail Lubis, menjelaskan bahwa HKJS yang diperingati pada 10 Oktober adalah momentum untuk mengajak masyarakat memeriksakan kesehatan jiwa secara dini. Menurutnya, skrining awal kesehatan jiwa sangat penting, terutama bagi mereka yang berisiko mengalami gangguan mental. “Kesehatan mental yang terlambat terdeteksi bisa berdampak buruk pada kualitas hidup, bahkan berisiko bunuh diri,” tegasnya.

Ismail juga menyoroti pentingnya mengubah image RSJ yang selama ini identik dengan kesan menakutkan. “Kami berkolaborasi dengan Diskominfo untuk melakukan podcast, membuka layanan eksekutif, dan memberikan literasi kesehatan ke sekolah-sekolah, serta mengadakan senam sehat jiwa agar masyarakat lebih paham tentang gejala sakit jiwa,” tambahnya.

Ia menyebutkan bahwa saat ini terdapat 433 tenaga medis dan non-medis yang telah diberdayakan di RSJ, dengan 100 tempat tidur untuk layanan rehabilitasi Napza dan 300 tempat tidur untuk layanan disabilitas mental di area seluas 3,8 hektare. “Saat ini, tercatat 10.000 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan 1,3 juta pengguna Napza di Sumut,” sebutnya.

Lebih lanjut, Ismail mengungkapkan bahwa pelayanan di RSJ Prof Ildrem tidak hanya sebatas kesehatan jiwa, tetapi juga kesehatan umum. Dengan pelayanan yang maksimal, pendapatan RSJ mencapai Rp10,86 miliar per tahun, dengan 5% dari pendapatan tersebut dikembalikan untuk memotivasi para pekerja. “Kami siap menciptakan Sumut yang hebat,” pungkasnya.

Peringatan HKJS tahun ini mengusung tema “Sehat Jiwa bagi Semua Orang” dan dihadiri oleh berbagai pihak termasuk perwakilan Pangdam, Kapolda Sumut, Darma Wanita, para Direktur Rumah Sakit se-Sumut, Civitas Universitas, serta organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi mitra RSJ Prof Ildrem.

Ketua Bidang Fatwa, H. Ahmad Sanusi Luqman: “Sembelihan Halal Harus Sesuai Syariat”

muisumut.or.id, Medan, 14 Oktober 2024 – Ahmad Sanusi Luqman, Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara, telah menyampaikan materi penting mengenai Halal dan Haram dalam perspektif Islam, khususnya terkait sembelihan halal. Materi ini disampaikan dalam Acara Pelatihan Juru Sembelih Halal yang diadakan oleh Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Utara bekerja sama dengan LPPOM MUI Sumatera Utara.

Acara yang berlangsung di Grand City Hall Medan ini dihadiri oleh perwakilan Pondok Pesantren dan UMKM binaan Bank Indonesia Sumatera Utara. Dalam paparan, Ahmad Sanusi menyatakan bahwa konsep halal tidak hanya terbatas pada zat atau bahan pokok, tetapi juga harus memperhatikan proses produksinya. Ia menekankan bahwa produk yang secara zat halal belum tentu diproses dengan cara yang halal, sehingga tetap harus diwaspadai agar tidak tercampur dengan zat haram atau najis.

“Penyembelihan halal, terutama di era modern ini, harus dilakukan dengan benar, baik secara syar’i maupun prosedur. Meskipun ada mesin dalam proses penyembelihan, juru sembelih tetap harus mengikuti ketentuan syar’i,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa hewan yang disembelih sesuai dengan syariat dapat dikonsumsi, sementara yang tidak sesuai tidak boleh. Halal berarti boleh dikonsumsi dan digunakan, sedangkan barang yang haram akan mendatangkan kemudharatan dan tidak mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.

“Untuk itu, harus diperhatikan pula sumbernya apakah diperoleh dengan cara yang halal,” imbuhnya.

Pelatihan yang diinisiasi oleh Bank Indonesia Sumatera Utara ini merupakan langkah positif untuk memberikan pengetahuan terkini kepada para binaan, yang patut diapresiasi. “Ini adalah terobosan yang baik dan perlu dilanjutkan,” tandas Ahmad Sanusi.

Acara ini diikuti oleh lebih dari 40 peserta, termasuk perwakilan dari Pondok Pesantren, perguruan tinggi, dan UMKM binaan Bank Indonesia Sumatera Utara. Di akhir sesi, peserta menjalani praktik penyembelihan halal di pelataran Gedung Bank Indonesia Sumatera Utara, menambah wawasan dan kompetensi mereka dalam pengetahuan sembelihan halal.

Dengan pelatihan ini, diharapkan peserta dapat lebih memahami dan menerapkan prinsip halal dalam kehidupan sehari-hari serta memberikan kontribusi positif dalam masyarakat.

Kafalah dalam Transaksi Syariah: Solusi Aman dalam Penjaminan

muisumutor.id, DSN MUI Perwakilan Sumatera Utara

Kafalah merupakan akad penjaminan yang digunakan dalam transaksi syariah, di mana seorang penjamin (kafiil) menjamin kewajiban pihak berutang (makfuul ‘anhu) kepada pihak berpiutang (makfuul lahu). Dalam mekanisme ini, jika pihak berutang gagal memenuhi kewajibannya, penjamin akan menanggung beban kewajiban tersebut. Hal ini memberikan jaminan keamanan bagi pihak yang berpiutang dalam transaksi.

Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 11/DSN-MUI/IV/2000 menjadi dasar hukum kafalah dalam transaksi syariah di Indonesia. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa penjamin dapat menerima imbalan atau fee, asalkan tidak memberatkan pihak yang dijamin. Selain itu, akad kafalah bersifat mengikat dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak. Fatwa ini juga mengatur bahwa rukun dan syarat akad kafalah meliputi pihak penjamin (kafiil), pihak yang berutang (makfuul ‘anhu), pihak yang berpiutang (makfuul lahu), serta objek jaminan. Segala transaksi yang dijamin harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, tanpa ada unsur riba atau hal yang bertentangan dengan hukum Islam.

Implementasi dalam Dunia Perbankan Syariah Kafalah telah menjadi bagian penting dalam berbagai transaksi perbankan syariah, khususnya untuk memberikan jaminan dalam proyek pengadaan barang, pembiayaan modal kerja, hingga ekspor-impor. Contoh aplikasinya adalah bank syariah yang memberikan letter of guarantee kepada pihak ketiga bahwa kewajiban nasabah akan terpenuhi. Ini memberikan rasa aman kepada pihak yang berpiutang karena mereka dijamin oleh lembaga keuangan yang terpercaya.

Pada pembiayaan modal kerja, misalnya, bank syariah bertindak sebagai penjamin yang akan menanggung risiko jika nasabah tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemilik proyek. Begitu pula dalam pembiayaan investasi, bank syariah dapat menjamin pemilik proyek terhadap risiko kegagalan dalam memenuhi kewajiban proyek. Selain itu, dalam transaksi ekspor-impor, bank syariah dapat menjamin bahwa pembayaran atau pengiriman barang akan terlaksana sesuai perjanjian.

Kesimpulan Kafalah memberikan kepastian dan perlindungan bagi pihak yang berpiutang dalam transaksi syariah, terutama di sektor perbankan dan bisnis. Dengan adanya jaminan ini, pihak-pihak yang terlibat dapat menjalankan transaksi dengan rasa aman, mengingat adanya tanggung jawab yang terjamin oleh lembaga yang sah dan sesuai prinsip syariah. Fatwa MUI tentang kafalah ini menegaskan pentingnya keadilan dan tanggung jawab dalam menjalankan akad penjaminan agar tetap sesuai dengan hukum syariah.

Aplikasi Kafalah dalam Produk Perbankan Syariah Kafalah digunakan dalam berbagai produk perbankan syariah, seperti:

1. Pembiayaan Modal Kerja: Bank menjamin nasabah dalam menjalankan proyek sesuai perjanjian.

2. Pembiayaan Investasi: Bank menjamin pemilik proyek dari risiko kegagalan.

3. Jaminan Ekspor-Impor: Bank memberikan jaminan pembayaran atau pengiriman barang dalam transaksi internasional.

4. Pembiayaan Syariah Mikro: Bank menjamin pengusaha mikro dalam mendapatkan modal usaha.

Dengan berbagai penerapan ini, kafalah menjadi solusi penting bagi berbagai sektor yang membutuhkan jaminan transaksi berbasis syariah.

PINBAS MUI Sumut dan Medan Zoo Jalin Kerjasama dalam Pendampingan Manajemen UMKM

muisumut.or.id, Medan, 16 Oktober 2024, – Pusat Inkubasi Bisnis (PINBAS) Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara (MUI Sumut) menjalin kerjasama strategis dengan Medan Zoo dalam rangka meningkatkan kapasitas dan pengelolaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kegiatan ini direncanakan untuk mendampingi manajemen sebanyak 40 UMKM, dengan salah satu lokasi pendampingan berada di Dhuna Glow, sebuah area usaha kreatif di Medan. Hal ini disampaikan di cofeeshop MUI Sumut Jalan Majelis Ulama No.3 kepada Tim Indokom MUI Sumut

Ketua PINBAS MUI Sumut, Putrama Alkhairi, didampingi oleh Wakil Ketua PINBAS, Dr. Indra Utama, bersama dengan Manajer Medan Zoo, Ibu  Aini Chaniago, SE berkolaborasi dalam merencanakan kegiatan ini. Program pendampingan ini diharapkan dapat membantu pelaku UMKM dalam meningkatkan kapasitas manajemen bisnis mereka, sekaligus mendapatkan pemahaman mendalam mengenai strategi pengelolaan bisnis modern.

Salah satu agenda utama dalam program ini adalah penyampaian materi oleh Direktur Utama PD Pembangunan Kota Medan dan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Medan. Kedua tokoh ini akan memberikan panduan dan pengetahuan praktis kepada para pelaku UMKM terkait strategi pengelolaan bisnis yang efektif dan berkelanjutan di era persaingan global saat ini.

Tidak hanya itu, program pendampingan UMKM ini juga mencakup proses sertifikasi halal yang difasilitasi oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Sumut. Sertifikasi halal ini akan menjadi nilai tambah bagi produk UMKM, terutama untuk pasar yang lebih luas, baik lokal maupun internasional.

Selain itu, beberapa pakar keuangan juga akan turut serta dalam kegiatan ini, di mana mereka akan memberikan pelatihan khusus mengenai tata kelola keuangan yang baik, termasuk bagaimana cara mengatur arus kas dan pelaporan keuangan secara profesional. Pendampingan ini diharapkan dapat membantu para UMKM dalam memperkuat fondasi bisnis mereka.

Sejalan dengan perkembangan teknologi, aspek digital marketing juga menjadi fokus penting dalam pendampingan ini. Para UMKM akan mendapatkan bimbingan terkait strategi pemasaran digital yang efektif, sehingga mereka dapat memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan penjualan melalui platform online.

Dengan adanya program pendampingan ini, PINBAS MUI Sumut dan Medan Zoo berharap UMKM di Sumatera Utara dapat berkembang lebih pesat, menjadi lebih kompetitif, serta mampu berkontribusi secara signifikan dalam pertumbuhan ekonomi daerah.

4o

Pusat Pengembangan Wakaf Produktif (P2WP) MUI Sumut Gelar Rapat Evaluasi Bisnis Wakaf dan Pengembangan

0

muisumut.or.id, Medan – Pusat Pengembangan Wakaf Produktif (P2WP) Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara (MUI Sumut) menggelar rapat evaluasi bisnis wakaf dan pengembangan pada Selasa, 15 Oktober 2024, bertempat di Ruang Rapat Dewan Pimpinan MUI Sumut. Rapat tersebut dihadiri oleh Direktur P2WP, Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum, Dr. Irwansyah, M.H.I, Rustam, M.A, serta pengurus lainnya.

Dalam rapat tersebut, Dr. Akmaluddin Syahputra menyampaikan beberapa poin penting hasil evaluasi dan kebutuhan yang diperlukan oleh P2WP untuk terus meningkatkan kualitas dan kinerja bisnis wakaf. Hasil rapat tersebut sebagai berikut:

  1. Pembentukan Dewan Pengawas
    P2WP membutuhkan dewan pengawas yang bertugas untuk memastikan setiap usaha bisnis yang dijalankan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Pengawasan yang ketat diperlukan untuk menjaga keberlanjutan usaha yang berkah dan sesuai dengan ajaran Islam.
  2. Pengangkatan Sekretaris
    P2WP juga memerlukan seorang sekretaris untuk membantu dalam pengelolaan administrasi sehari-hari. Posisi ini penting untuk memperkuat struktur organisasi dan memastikan segala bentuk kegiatan administratif berjalan dengan lancar.
  3. Pembentukan Bendahara dan Wakil Bendahara
    Dalam hal keuangan, P2WP memerlukan bendahara dan wakil bendahara untuk mengelola dan melaporkan keuangan dengan lebih transparan dan akuntabel. Kedua posisi ini akan bertanggung jawab atas pengelolaan dana wakaf serta pelaporan yang teratur.
  4. Penunjukan Manajer di Setiap Unit Usaha
    Bisnis yang telah berkembang di bawah P2WP, seperti minimarket, coffeeshop, podcast, digital marketing, urban farm, dan jurnal Al-Waqfu, kini memerlukan manajer-manajer yang kompeten untuk memimpin dan mengawasi setiap unit usaha tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap bisnis berjalan dengan optimal dan profesional.
  5. Pengajuan Kepengurusan Masa Khidmat 2024-2025
    Sebagai bagian dari evaluasi dan pengembangan, P2WP MUI Sumut juga mengajukan struktur kepengurusan baru untuk Masa Khidmat 2024-2025. Struktur ini diharapkan dapat mendukung kinerja dan pengelolaan bisnis wakaf yang lebih baik di masa depan.

Rapat ini menjadi momentum penting bagi P2WP MUI Sumut untuk terus meningkatkan efektivitas pengelolaan wakaf produktif serta memperkuat kontribusinya dalam pemberdayaan ekonomi umat melalui bisnis yang berlandaskan syariah.