Wednesday, July 22, 2026
spot_img
Home Blog Page 73

Keberhasilan Nabi Muhammad sebagai Pemimpin: Dr. Arifinyah, M.Ag., Sampaikan Khutbah di Masjid Ar-Rahmah MUI Sumut

0

muisumut.or.id., Medan, 11 Oktober 2024 – Dr. Arifinyah, M.Ag., Sekretaris Bidang Pendidikan MUI Sumatera Utara, menyampaikan khutbah Jumat yang penuh inspirasi di Masjid Ar-Rahmah, MUI Sumatera Utara. Dengan judul “Keberhasilan Nabi Muhammad sebagai Pemimpin,” khatib mengajak para jemaah untuk merenungkan keistimewaan kepemimpinan Nabi Muhammad SAW, yang diakui tidak hanya oleh umat Islam tetapi juga oleh para sarjana dan cendekiawan non-Muslim di dunia.

Dalam khutbahnya, Dr. Arifinyah memulai dengan memuji Allah SWT dan bershalawat kepada Rasulullah SAW, mengingatkan jemaah untuk selalu bersyukur atas segala nikmat yang telah diberikan. Beliau menekankan bahwa selama 23 tahun kerasulannya, Nabi Muhammad SAW menunjukkan keberhasilan luar biasa sebagai pemimpin. Dari 13 tahun dakwah di Makkah hingga 10 tahun memimpin di Madinah, Nabi berhasil merubah masyarakat dari ketidaktahuan menuju tauhid, serta membangun peradaban yang beradab dan berkeadilan.

Khatib kemudian mengutip beberapa pandangan cendekiawan non-Muslim yang mengakui kehebatan Nabi Muhammad SAW. Salah satu yang disebut adalah Karen Armstrong, seorang penulis asal Irlandia, yang dalam bukunya “Muhammad: A Biography of the Prophet” menggambarkan Nabi sebagai pemimpin visioner yang adil dan tak tertandingi. Armstrong menilai kepemimpinan Nabi Muhammad berkontribusi signifikan dalam perubahan sosial dan politik yang mendalam di Jazirah Arab.

Selain Armstrong, Dr. Arifinyah juga menyoroti pandangan Maurice Bucaille, seorang ahli bedah asal Prancis yang terkenal dengan penelitiannya terhadap Al-Qur’an. Bucaille, setelah meneliti hubungan antara Al-Qur’an dan sains, mengakui keakuratan kitab suci tersebut dan akhirnya memeluk Islam. Pengakuannya menjadi bukti lain tentang keagungan Nabi Muhammad sebagai pembawa risalah yang universal.

Khatib juga menyebut orientalis Amerika, Michael Hart, yang dalam bukunya “The 100: A Ranking of the Most Influential Persons in History,” menempatkan Nabi Muhammad SAW sebagai tokoh nomor satu paling berpengaruh sepanjang sejarah. Menurut Hart, Nabi Muhammad tidak hanya menjadi pemimpin agama, tetapi juga berhasil memimpin negara dan mengubah arah sejarah dunia.

Dr. Arifinyah menyampaikan empat karakter utama yang membuat Nabi Muhammad sukses sebagai pemimpin dunia. Pertama, konsistensi antara perkataan dan perbuatan beliau. Kedua, Nabi Muhammad SAW dikelilingi oleh sahabat-sahabat yang militan dan berkualitas. Ketiga, semakin tinggi kedudukan beliau di sisi Allah, semakin kuat ibadahnya. Keempat, proses kehidupan Nabi yang matang, dari masa kecil hingga dewasa, membentuk kepemimpinan beliau yang kokoh.

Beliau menutup khutbah dengan ajakan kepada jemaah untuk meneladani kepemimpinan dan kehidupan Nabi Muhammad SAW dalam segala aspek, baik itu dalam aqidah, politik, maupun sosial. Beliau juga mengingatkan umat Islam untuk menghormati dan menjunjung tinggi Rasulullah SAW dan Al-Qur’an, seraya mengajak jemaah berdoa agar tetap menjadi umat terbaik, di dunia maupun akhirat.

 

 

4o

Kompetensi dan Peran DPS Berdasarkan POJK dalam Tata Kelola Syariah Bank: Prof. Jaih Mubarak Tegaskan Tanggung Jawab DPS di Bawah DSN MUI

JAKARTA, muisumut.or.id, 12 Oktober 2024 – Prof. Jaih Mubarak, dalam Ijma Sanawi XX 2004 membahas peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan aturan terbaru terkait tata kelola syariah, menekankan pentingnya peran DPS dalam memastikan seluruh kegiatan bank syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Berdasarkan POJK Nomor 2 Tahun 2004 dan POJK Nomor 65 Tahun 2016, DPS memiliki kewajiban untuk mengawasi agar kegiatan operasional dan bisnis bank tetap selaras dengan syariah.

Peran Vital DPS dalam Tata Kelola Syariah Tata kelola syariah, menurut Prof. Jaih Mubarak, melibatkan struktur, proses, dan mekanisme yang dirancang untuk memastikan bahwa kegiatan usaha bank sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini melibatkan pengelolaan yang mencakup berbagai tingkatan organisasi, mulai dari pengadaan barang hingga kebijakan rekrutmen pegawai. “Kewajiban penerapan prinsip syariah merupakan tanggung jawab Direksi dan diawasi oleh Dewan Komisaris untuk memastikan bahwa semua kegiatan bank, termasuk kegiatan usaha dan non-usaha, memenuhi standar syariah,” jelasnya.

Tanggung Jawab DPS Berdasarkan Aturan Baru DPS, sesuai dengan POJK, bertanggung jawab atas pengawasan kepatuhan syariah di BUS dan UUS. DPS wajib memastikan bahwa semua kegiatan usaha bank, termasuk pengadaan barang dan jasa serta penyaluran dana tanggung jawab sosial, sesuai dengan prinsip syariah. “Dalam konteks ini, DPS bukan hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagai penjaga integritas syariah dalam semua aspek kegiatan bank,” tegas Prof. Jaih.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menetapkan bahwa untuk mendukung penerapan prinsip syariah, Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) akan berkoordinasi dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Hal ini bertujuan untuk menyusun regulasi yang mendukung penguatan sektor keuangan syariah di Indonesia.

Integritas dan Kompetensi DPS Prof. Jaih juga menyoroti pentingnya integritas dan kompetensi DPS dalam menjalankan tugasnya. Berdasarkan kriteria yang ditetapkan, seorang DPS harus memiliki integritas tinggi, kompetensi, serta reputasi yang baik. “Integritas seorang DPS diukur melalui 12 indikator, termasuk tidak pernah terlibat dalam tindak pidana sektor keuangan, tidak pernah melanggar prinsip kehati-hatian, serta memiliki komitmen kuat untuk menjaga kepatuhan syariah,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kompetensi DPS juga sangat penting. DPS harus memiliki pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip syariah dan mampu mengamalkan ilmunya dalam mengawasi kegiatan bank. “Ini bukan hanya sekadar pengawasan formalitas, tetapi pengawasan yang didasari oleh pengetahuan dan pemahaman syariah yang kuat,” ungkapnya.

Masa Depan Tata Kelola Syariah Prof. Jaih menutup dengan memberikan pandangan terkait masa depan tata kelola syariah di Indonesia. Menurutnya, kolaborasi antara DPS, OJK, DSN-MUI, dan pemerintah akan menjadi kunci dalam mengoptimalkan pengembangan sektor keuangan syariah. “Langkah ke depan adalah memperkuat kerjasama, harmonisasi regulasi, serta terus memperkokoh fondasi hukum untuk memastikan bahwa ekonomi syariah terus berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas,” pungkasnya.

Dengan penguatan peran DPS dan komitmen dari semua pemangku kepentingan, diharapkan keuangan syariah di Indonesia dapat tumbuh semakin pesat dan membawa kemaslahatan bagi umat.

Mengenal Ijarah dan Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik: Solusi Pembiayaan Syariah

0

muisumut.or.id, DSN MUI Perwakilan Sumatera Utara

Dalam dunia pembiayaan syariah, terdapat beberapa konsep akad yang sering digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai prinsip-prinsip Islam. Dua di antaranya adalah Ijarah dan Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik (IMBT).

Ijarah merupakan akad sewa-menyewa antara dua pihak, di mana satu pihak (pemberi sewa) memberikan hak kepada pihak lain (penyewa) untuk menggunakan manfaat suatu barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan berupa pembayaran sewa. Selama masa sewa, tidak ada perubahan kepemilikan pada barang tersebut—penyewa hanya memperoleh hak untuk menggunakan barang atau jasa yang disewakan.

Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik (IMBT) adalah bentuk sewa-menyewa yang memberikan opsi kepada penyewa untuk memiliki barang yang disewakan di akhir masa sewa. Akad ini dimulai dengan perjanjian sewa seperti ijarah biasa, namun terdapat janji yang tidak mengikat untuk memindahkan kepemilikan barang setelah masa sewa berakhir, melalui akad baru seperti jual beli atau pemberian.

1. Pembiayaan Ijarah (Fatwa No. 09/2000)
Ijarah adalah perjanjian sewa-menyewa yang melibatkan pemberi sewa dan penyewa. Fatwa ini menetapkan beberapa ketentuan penting:

– Rukun dan Syarat Ijarah:
– Sighat Ijarah: Ijab dan qabul berupa pernyataan kesepakatan antara kedua belah pihak, baik secara lisan atau bentuk lain.
– Pihak-pihak Berakad: Terdiri atas pemberi sewa/pemberi jasa dan penyewa/pengguna jasa.
– Objek Akad: Bisa berupa manfaat barang atau jasa.

– Ketentuan Obyek Ijarah:
– Obyeknya adalah manfaat dari barang/jasa yang disewakan.
– Manfaat harus jelas, bisa dinilai, halal, dan sesuai syariat.
– Spesifikasi manfaat dan jangka waktu harus jelas untuk menghindari sengketa.
– Sewa atau upah bisa berupa jasa lain yang disepakati.

– Kewajiban LKS dan Nasabah:
– LKS: Menyediakan barang/jasa, menanggung biaya pemeliharaan, serta menjamin jika ada cacat pada barang.
– Nasabah: Membayar sewa/upah, menjaga barang, dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan jika bukan karena kelalaian.

– Jika terjadi perselisihan, solusinya melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah musyawarah tidak berhasil.

Contoh Ijarah:
Seseorang menyewa kendaraan dari LKS untuk digunakan selama satu bulan. Selama masa sewa, LKS bertanggung jawab atas perawatan berat kendaraan, seperti mengganti mesin jika rusak. Namun, penyewa harus membayar biaya sewa sesuai kesepakatan dan bertanggung jawab atas pemakaian yang wajar.

2. Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik (Fatwa No. 27/2002)
Fatwa ini menjelaskan konsep ijarah yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

– Ketentuan Umum:
– Semua rukun dan syarat ijarah dari Fatwa No. 09/2000 berlaku dalam akad ini.
– Perjanjian al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik harus disepakati saat akad Ijarah ditandatangani.
– Hak dan kewajiban setiap pihak harus dijelaskan dengan jelas dalam akad.

– Ketentuan Khusus Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik:
– Harus melaksanakan akad ijarah terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan akad pemindahan kepemilikan setelah masa ijarah selesai.
– Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal adalah wa’d, yang sifatnya tidak mengikat. Jika ingin dilaksanakan, perlu akad baru setelah ijarah selesai.

– Penyelesaian perselisihan sama seperti fatwa sebelumnya, yaitu melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah musyawarah tidak berhasil.

Contoh Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik:
Seseorang menyewa rumah dari LKS dengan perjanjian bahwa setelah lima tahun, dia dapat membeli rumah tersebut. Selama masa sewa, pihak LKS tetap bertanggung jawab atas perbaikan besar pada rumah. Setelah masa lima tahun selesai, penyewa dapat memilih untuk membeli rumah dengan akad baru sesuai harga yang disepakati.

Perbedaan antara Ijarah dan Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik

1. Tujuan Akad:
Ijarah: Hanya untuk memperoleh manfaat dari barang atau jasa yang disewakan selama jangka waktu tertentu.
Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik: Tidak hanya mendapatkan manfaat selama masa sewa, tetapi juga berpotensi mendapatkan kepemilikan barang di akhir masa ijarah.

2. Proses Akad:
Ijarah: Tidak ada janji pemindahan kepemilikan di akhir masa sewa.
Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik: Ada janji (wa’d) untuk pemindahan kepemilikan setelah masa sewa selesai, meskipun janji tersebut tidak mengikat secara hukum sebelum akad baru dilakukan.

3. Kepemilikan Barang:
Ijarah: Barang tetap dimiliki oleh pemberi sewa selama masa ijarah.
Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik: Penyewa memiliki kesempatan untuk mendapatkan kepemilikan setelah masa sewa selesai, sesuai dengan kesepakatan di awal.

Kesimpulan
Fatwa DSN-MUI No. 09/2000 dan No. 27/2002 memberikan panduan yang jelas mengenai pembiayaan berbasis ijarah dalam perbankan syariah. Ijarah memungkinkan penggunaan barang atau jasa tanpa kepemilikan, sedangkan Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik memberikan kesempatan untuk memperoleh kepemilikan barang di akhir masa sewa. Kedua fatwa ini mengedepankan keadilan, transparansi, dan kepatuhan terhadap syariat Islam, sehingga menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi sesuai prinsip syariah. Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan masyarakat bisa memilih jenis pembiayaan yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.

Sekjen MUI Tegaskan Pentingnya Peran DPS dalam Mendorong Ekonomi Syariah di Ijtima’ Sanawi ke-20

JAKARTA, MUISUMUT.OR.ID — Dalam kurun waktu lebih dari 30 tahun, ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia telah menunjukkan perkembangan yang luar biasa. Berbagai pencapaian telah diraih, baik dari segi kelembagaan, pertumbuhan ekonomi syariah, hingga berbagai aktivitas lain yang memperkuat ekosistem ini.

Buya Amirsyah, Sekjen MUI, dalam pembukaan Ijtima’ Sanawi ke-20 DSN MUI di Jakarta, Jumat (11/10/2024), menyoroti bahwa meski telah terjadi kemajuan signifikan, ada tantangan yang perlu diatasi, terutama terkait dengan pemberdayaan masyarakat kecil seperti fakir miskin, dhuafa, dan mustadh’afin. Menurutnya, kegiatan ekonomi syariah belum sepenuhnya mampu mewujudkan tujuan maqashidus syariah, yakni kemakmuran dan keadilan yang merata.

“Ekonomi syariah seharusnya berorientasi pada kemaslahatan, tidak hanya di dunia, tetapi juga di akhirat. Ini yang harus menjadi perhatian kita bersama,” ujar Buya Amirsyah. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya memperkuat fondasi ekonomi syariah agar dapat berkontribusi lebih signifikan terhadap kesejahteraan umat dan bangsa.

Buya Amirsyah juga menyampaikan beberapa langkah konkret untuk mempercepat pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Salah satu yang utama adalah meningkatkan sinergi antara pemangku kepentingan, seperti pemerintah, OJK, Bank Indonesia, LPS, DSN MUI, dan para pelaku industri syariah. Sinergi ini diperlukan agar setiap upaya yang dilakukan dapat saling mendukung, sehingga ekonomi syariah bisa lebih terasa manfaatnya di tengah masyarakat.

“Kita semua harus bergandengan tangan, menjaga keberlanjutan pengembangan ekonomi syariah. Kolaborasi dan koordinasi antar sektor harus diperkuat agar nilai-nilai ekonomi syariah benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas,” tambahnya.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya penyusunan payung hukum yang kokoh untuk memperkuat pondasi ekonomi syariah. Buya Amirsyah menekankan bahwa harmonisasi berbagai regulasi yang ada harus dilakukan agar tidak menjadi penghambat bagi perkembangan ekonomi syariah.

Dalam kesempatan tersebut, Buya Amirsyah juga menjelaskan peran strategis DSN MUI sebagai otoritas pemberi fatwa terkait ekonomi syariah di Indonesia. Sebagai ujung tombak dalam penerapan fatwa-fatwa DSN MUI, DPS memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas di sektor keuangan syariah berjalan sesuai dengan prinsip syariah.

“MUI telah mengeluarkan lebih dari 160 fatwa, yang nantinya akan diterjemahkan ke berbagai bahasa agar bisa menjadi panduan ekonomi syariah global, khususnya di dunia Islam,” ungkapnya. Ia juga berharap agar MUI dapat terus berperan dalam literasi, edukasi, dan sosialisasi ekonomi syariah, sehingga bisa membuka mata dunia terhadap potensi besar ekonomi syariah.

Dengan berbagai ikhtiar yang dilakukan, Buya Amirsyah optimis bahwa ekonomi syariah di Indonesia akan terus tumbuh dan mampu bersaing di kancah global, sekaligus menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan kemakmuran dan keadilan bagi seluruh umat.

Semakin Diakui di Kancah Global, Ini Capaian Industri Halal, Ekonomi, dan Keuangan Syariah Indonesia

0
JAKARTA, MUISUMUT.OR.ID – Pertumbuhan ekonomi syariah Indonesia yang berkembang pesat selama beberapa dekade terakhir. Eksistensi Indonesia di kancah global semakin diakui, terutama dalam sektor ekonomi syariah, bersaing dengan negara-negara berbasis ekonomi syariah yang kuat seperti Malaysia dan Arab Saudi.
Wakil Ketua Dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, menjelaskan berdasarkan laporan State of the Global Islamic Economy Report 2023, Indonesia berhasil menempati peringkat ke-3 dalam Global Islamic Economy Indicator, naik dari peringkat ke-4 tahun sebelumnya.
Dia menyebutkan Indonesia juga mencatatkan sejumlah pencapaian signifikan di sektor industri halal yaitu sebagai berikut:
  • Peringkat ke-2 untuk industri makanan halal
  • Peringkat ke-3 untuk industri fasion Muslim
  • Peringkat ke-5 untuk industri farmasi dan kosmetik halal
  • Peringkat ke-6 untuk industri media dan rekreasi
  • Peringkat ke-7 untuk sektor keuangan syariah.
Dalam sektor pariwisata ramah Muslim, Indonesia berada di peringkat pertama berdasarkan Global Muslim Travel Index.
Dia mengungkapkan, peningkatan ini juga tidak lepas dari dukungan pemerintah yang terus menetapkan kebijakan strategis. Wakil Presiden RI telah menetapkan target literasi ekonomi dan keuangan syariah sebesar 50 persen.
“Ini ditindaklanjuti melalui dokumen strategis seperti Master Plan Ekonomi dan Keuangan Syariah serta Strategi Literasi dan Inklusi Ekonomi dan Keuangan Syariah,” jelas Mirza dalam sambutannya di acara Ijtima’ Sanawi ke-20, di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Jumat (11/10/2024).
Mirza juga memaparkan pencapaian di sektor keuangan syariah. Per Agustus 2024, total aset sektor keuangan syariah mencapai Rp 2.742 triliun, meningkat 12,9 dari tahun sebelumnya. Detail pencapaian tersebut meliputi:
  • Total aset sektor perbankan syariah sebesar Rp 902 triliun, dengan pertumbuhan 10,4 persen
  • Total aset sektor industri keuangan non-bank syariah sebesar Rp 163 triliun
  • Total aset sektor pasar modal syariah mencapai Rp 1.676 triliun, tumbuh 9 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Mirza juga mengungkapkan bahwa saat ini mayoritas saham di Bursa Efek Indonesia adalah saham syariah, dengan market share mencapai 53 persen. Sukuk negara memiliki market share 21 persen, sukuk korporasi 10 persen, dan reksadana syariah 9 persen.
Di bidang asuransi dan dana pensiun syariah (PPDP Syariah), asetnya tumbuh positif sebesar 1,2 persen dengan total aset Rp 56,3 triliun pada tahun 2024, mencapai market share 2,1 persen dari total aset PPDP konvensional.
Sektor lembaga pembiayaan syariah (PPML Syariah) juga mengalami pertumbuhan signifikan. Aset dan piutang syariah masing-masing tumbuh sebesar 9,7 persen dan 21,3 persen, dengan market share sekitar 10.
“Ke depan, pengembangan teknologi keuangan digital syariah juga menjadi fokus kami. Berdasarkan Global Islamic Fintech Report, Indonesia menempati peringkat ke-3 dari 81 negara dengan sistem ekonomi syariah terkuat, setelah Malaysia dan Arab Saudi,” ujar Mirza.
Lebih lanjut, dia memberikan apresiasi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Syariah Nasional (DSN) yang rutin menggelar Ijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) setiap tahun.
Menurutnya, kolaborasi antara MUI, DSN, dan OJK sangat penting dalam mendukung perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

“Terima kasih kepada Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Syariah Nasional yang setiap tahun rutin menyelenggarakan Ijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah. Kolaborasi yang kuat antara OJK dan DSN terus kita perkuat untuk perkembangan yang lebih baik,” ujar dia.

sumber MUI.OR.ID, (Fitri Aulia Lestari/Dhea, ed: Nashih)

DSN MUI Sumut Ikuti Ijtima’ Sanawi DPS ke-20 di Jakarta, Bahas Penguatan Kompetensi dan Peran Pengawas Syariah

JAKARTA, MUISUMUT.OR.ID — Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Perwakilan Sumatera Utara turut serta dalam Ijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) ke-20 yang berlangsung di Hotel Mercure Kemayoran pada 11–12 Oktober 2024. Acara tahunan yang diadakan oleh DSN MUI ini mengusung tema “Memperkuat Kompetensi dan Kolaborasi serta Peran Dewan Pengawas Syariah dalam Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah.”

Hadir dari MUI Sumatera Utara, Dr. Ardiansyah LC, MA selaku koordinator DSN MUI Perwakilan yang juga diberi amanah sebagai DPS di Bank Sumut Syariah,  Akmaluddin Syahputra (anggota DSN MUI Perwakilan), serta Dr. H. Arso, M.Ag yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum MUI Sumut dan bertugas sebagai DPS BPRS Al Washliyah.

Dr. Ardiansyah,LC, MA bersama Mardansyah (Sekretaris DPS Bank Sumut Syariah)
Dr. Ardiansyah,LC, MA bersama Mardansyah (Sekretaris DPS Bank Sumut Syariah)

Ketua Badan Pelaksana Harian (BPH) DSN-MUI, Prof. Dr. KH Hasanudin, dalam sambutannya menjelaskan bahwa tema acara ini berfokus pada beberapa poin penting terkait regulasi baru dan penguatan kapasitas anggota DPS.

Ketua Badan Pelaksana Harian (BPH) DSN-MUI, Prof. Dr. KH Hasanudin

“Tema ini tersusun dari berbagai pemikiran, termasuk adanya regulasi-regulasi baru yang mengatur tugas, fungsi, dan tanggung jawab DPS, khususnya terkait tata kelola dan manajemen risiko syariah. Ini akan berdampak pada penambahan beban kerja bagi DPS,” ujar Kiai Hasanudin saat memberikan laporan kegiatan di Magnolia Grand Ballroom, Hotel Mercure Kemayoran, Jumat (11/10/2024).

Menurutnya, Ijtima’ Sanawi ini juga menjadi ajang untuk meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan wawasan DPS dalam ekonomi dan keuangan syariah, serta membangun kesadaran kolektif dalam penguatan sektor ini.

“DPS yang bertugas menjaga aspek kesyariahan dalam industri keuangan dan bisnis syariah harus terus memperdalam pemahaman mengenai fatwa DSN MUI agar operasional industri tersebut sesuai dengan norma syariah yang telah disepakati,” ungkapnya.

Acara ini dihadiri lebih dari 300 perwakilan DPS dari berbagai industri keuangan dan bisnis syariah yang berada di bawah pembinaan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta regulator lainnya.

Pada hari pertama, sejumlah materi disampaikan terkait ketentuan dan regulasi terbaru dari OJK, mencakup sektor perbankan syariah, pasar modal syariah, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, serta lembaga keuangan mikro.

Dalam forum yang sama, dibahas pula berbagai inovasi teknologi di sektor keuangan, termasuk aset keuangan digital dan kripto, serta perkembangan literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia. Selain itu, peta perkembangan ekonomi dan keuangan syariah, prospek dan tantangan ke depan, serta isu-isu terkini dalam ekonomi nasional menjadi topik yang diperbincangkan.

Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat kolaborasi dan peran DPS dalam memastikan industri keuangan dan bisnis syariah terus berkembang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional yang inklusif.

 

4o

OJK: DSN-MUI dan DPS Mitra Utama Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah

0
JAKARTA, MUISUMUT.OR.ID— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali bekerjasama dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) dalam penyelenggaraan Ijtima’ Sanawi ke-20.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan langkah ini merupakan satu bentuk komitmen OJK dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
Dia menyebut DSN MUI dan DPS merupakan mitra yang sangat utama bagi OJK dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.
“Kita semua sepakat bagaimana ekonomi dan keuangan syariah benar-benar kita harapkan untuk bisa semakin berkembang sesuai dengan harapan kita semua, yaitu Indonesia menjadi yang terdepan dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah tidak hanya di Indonesia, tapi di dunia,” ujar Friderica dalam press conference Ijtima’ Sanawi ke-20, Sabtu (12/10/2024).
“Kami melihat ini harus dikerjakan secara bersama-sama, tidak bisa OJK bekerja sendiri, atau DSN bekerja sendiri, atau dari sektor keuangan bekerja sendiri, itu tidak bisa. Ini harus dikerjakan bersama-sama. kita bersinergi dan berkolaborasi,” kata dia menegaskan.
Friderica menjelaskan OJK mempunyai peta jalan atau roadmap pengembangan setiap sektor dalam kaitannnya dengan syariah mencakup pengembangan dari perbankan syariah, pasar modal syariah, asuransi syariah, termasuk edukasi dan literasi keuangan syariah.
Dia menyebut pembahasan kolaborasi DPS dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di kegiatan ini sangat penting.
“Ini sangat penting, karena mereka adalah perwakilan agar prinsip syariah bisa semakin dikembangkan di setiap perusahaan mereka. Bagaimana kemudian setiap sisi, core value syariahnya dikedepankan,” kata Friderica.
Selain itu, dia menyampaikan kepada awak media bahwa OJK memfokuskan bagaimana DSN MUI bisa menjadi mitra terbaik bagi OJK untuk memberikan literasi dan edukasi terkait keuangan syariah. Menurutnya, ada banyak kerja sama yang terjalin antara OJK dan DSN MUI.
“Kami sangat merasakan manfaat dari kerja sama yang sangat baik dan harmonis ini. Tentu saja untuk produk baru dan lain-lain, untuk mendapatkan fatwa selalu berkomunikasi dengan DSN MUI, dan kami baru saja melaunching pokja literasi inklusi keuangan syariah, dan di dalamnya kami juga melibatkan pihak-pihak DSN MUI termasuk prof Hasanudin,” tuturnya menjelaskan.
Selain pokja literasi inklusi keuangan syariah, saat ini OJK juga sedang menggagas komite pengembangan sektor jasa keuangan syariah yang akan berkolaborasi dengan DSN MUI.
sumber MUI.OR.ID (Dhea Oktaviana, ed: Nashih)
https://mui.or.id/baca/berita/ojk-dsn-mui-dan-dps-mitra-utama-pengembangan-ekonomi-dan-keuangan-syariah

Ekonomi Syariah Masuk RPJPN 2025-2045, Mendorong Perekonomian Nasional melalui Digitalisasi dan Penguatan Industri Halal

JAKARTA, MUISUMUT.OR.ID — Ekonomi dan keuangan syariah kini menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, yang akan diturunkan menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Hal ini merupakan tonggak sejarah baru bagi ekonomi syariah, yang secara resmi masuk dalam dokumen negara sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional.

Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), KH Solahuddin Al-Aiyub, menjelaskan bahwa dimasukkannya program ekonomi syariah ke dalam RPJMN akan berdampak pada penyusunan program di berbagai kementerian dan lembaga terkait.

“Ini adalah pertama kalinya dalam sejarah, program ekonomi syariah masuk ke dalam dokumen resmi negara. Kedepannya, hal ini sudah tercantum dan menjadi bagian dari rencana pembangunan nasional,” ujar Kiai Aiyub dalam acara Ijtima’ Sanawi ke-20 Dewan Pengawas Syariah Dewan Syariah Nasional MUI (DSN MUI) pada Jumat (11/10/2024).

Menurutnya, hal ini mengindikasikan bahwa ekonomi syariah kini telah menjadi program nasional, yang diharapkan akan memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia.

Lebih lanjut, Kiai Aiyub yang juga menjabat sebagai Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah menekankan pentingnya integrasi sektor keuangan syariah dengan perkembangan teknologi digital. Menurutnya, perkembangan digital yang pesat telah memicu perubahan besar dalam industri keuangan, termasuk keuangan syariah.

“Sekarang lembaga keuangan syariah telah masuk ke sektor digital, baik bank maupun industri non-bank. Mereka memperkuat sektor digitalnya untuk menghadapi tantangan zaman. Jika kita tidak mengikuti perkembangan digital, kita akan tergerus dan akhirnya ditinggalkan,” paparnya.

Perkembangan pesat ekonomi dan keuangan syariah ini, lanjut Kiai Aiyub, memberikan dampak positif bagi pembangunan ekonomi nasional. Ia juga menyampaikan beberapa langkah strategis yang bisa diambil untuk memperkuat ekonomi syariah dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi Indonesia.

“Penguatan ekonomi nasional dapat dilakukan dengan meningkatkan posisi keuangan syariah Indonesia di tingkat global,” jelasnya. Selain itu, peran keuangan sosial syariah harus terus ditingkatkan untuk mendukung upaya pengentasan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan sosial ekonomi.

Kiai Aiyub juga menekankan perlunya memperkuat ekosistem industri halal, terutama dalam sektor makanan dan minuman, fashion Muslim, kosmetik dan obat-obatan, pariwisata, serta ekonomi kreatif. Ia menggarisbawahi pentingnya penguatan rantai nilai industri halal, kewirausahaan, dan UMKM sebagai pilar utama dalam pengembangan industri halal di Indonesia.

Ardiasyah, Koordinator DSN MUI Perwakilan Sumatera Utara, menyambut baik langkah ini dan menekankan pentingnya sinergi antara seluruh pemangku kepentingan. “Seluruh stakeholder harus terlibat dan bersatu dalam upaya memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat,” ujar Ardiasyah dengan penuh harap.

Dengan masuknya ekonomi syariah ke dalam RPJPN, diharapkan visi ini dapat membawa perubahan signifikan dalam membangun ekonomi nasional yang lebih inklusif dan berkeadilan, serta menjadikan Indonesia sebagai salah satu pemimpin global dalam keuangan syariah.

4o

Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Sumatera Utara Bahas Seminar dan Pameran Produk Unggulan UMKM Syariah

muisumut.or.id, Medan, 11 Oktober 2024, Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara mengadakan rapat membahas rencana pelaksanaan Seminar Islam dan Ekonomi Berbasis Produksi Ketahanan Pangan, serta Pameran Produk Unggulan UMKM Syariah yang akan digelar pada 14-16 November 2024. Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat MUI Sumut ini dipimpin oleh Sekretaris Bidang PEU MUI Sumut, Drs. Putrama Alkhairi, serta dihadiri oleh Wakil Bendahara Umum MUI Sumut, Dr. Saparudin Siregar, Dr. Salman, dan Dr. Indra Utama.

Dari kalangan UMKM, hadir Alfirdian Satra S.T, pemilik usaha Kawa Daun, serta Aidil Harbi Ritonga S.H, Manager Hidroponik P2WP MUI Sumut. Kegiatan bertajuk “Pameran Produk Unggulan UMKM Berbasis Syariah MUI Sumatera Utara 2024” akan dimeriahkan dengan berbagai kegiatan, seperti:
1. Bazar UMKM;
2. Pojok LPPOM;
3. Hiburan;
4. Aneka lomba;
5. Talk Show tentang pemberdayaan ekonomi umat.

Peserta dan Pengunjung
Pameran ini akan diikuti oleh berbagai pelaku UMKM, lembaga pendidikan, koperasi produksi, serta perwakilan MUI kabupaten/kota di Sumatera Utara. Pengunjung diharapkan datang dari kalangan jamaah masjid, pengurus BKM, mahasiswa perguruan tinggi, pelaku usaha sektor pertanian dan energi, serta pondok pesantren di Medan dan sekitarnya.

 

Mengenal Perbedaan Jual Beli Salam dan Istishna’: Cara Pesan Barang dengan Prinsip Syariah

0

muisumut.or.id, DSN Perwakilan, Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah menetapkan fatwa tentang dua jenis jual beli khusus yang sesuai dengan prinsip syariah, yaitu jual beli salam dan jual beli istishna’. Keduanya adalah metode untuk memesan barang, tapi ada beberapa perbedaan utama yang perlu dipahami. Yuk, kita kenali perbedaannya dengan lebih mudah!

Apa Itu Jual Beli Salam?
– Bayangkan Anda ingin membeli meja kerja yang akan tersedia dalam satu bulan ke depan. Dalam jual beli salam, Anda bisa membayar di awal untuk meja tersebut dan akan menerimanya nanti saat sudah siap.
– Salam ini cocok untuk produk yang sudah ada, tetapi baru bisa dikirim nanti, seperti perabot yang sudah diproduksi namun belum tersedia.
– Pembayaran dalam jual beli salam harus dilakukan penuh di awal, dan barang yang dipesan harus punya spesifikasi jelas, seperti ukuran, bahan, atau warna.

Apa Itu Jual Beli Istishna’?
– Sekarang, misalkan Anda ingin memesan meja kerja custom yang dibuat sesuai desain khusus Anda. Dalam jual beli istishna’, Anda memesan meja tersebut dan pengrajin akan memproduksinya sesuai spesifikasi yang diinginkan.
Istishna‘ ini cocok untuk barang yang perlu diproduksi dulu, seperti furnitur atau bangunan yang dipesan khusus.
– Pembayaran dalam istishna’ lebih fleksibel. Anda bisa membayar di awal, secara bertahap, atau setelah barang selesai, sesuai kesepakatan.

Perbedaan Utama Salam dan Istishna’
1. Pembayaran: Dalam salam, Anda bayar penuh di awal, sementara dalam istishna’, pembayaran bisa diatur bertahap.
2. Jenis Barang: Salam cocok untuk barang yang sudah ada dan tinggal dikirim, sedangkan istishna’ untuk barang yang perlu diproduksi terlebih dahulu.
3. Hak Pembatalan: Dalam istishna’, jika barang tidak sesuai pesanan, Anda bisa membatalkan transaksi. Dalam salam, biasanya tidak ada pembatalan setelah pembayaran dilakukan.

Contoh Simpel:
– Salam: Anda memesan meja kerja yang akan tersedia dalam satu bulan ke depan dari toko dan membayar sekarang. Anda akan menerima meja kerja tersebut sesuai waktu yang disepakati.
– Istishna’: Anda memesan meja kerja custom dengan desain khusus dari pengrajin. Pembayaran bisa diatur bertahap, dan Anda menerima meja setelah selesai dibuat.

Dengan adanya fatwa dari DSN-MUI ini, lembaga keuangan syariah di Indonesia dapat membantu masyarakat dalam transaksi sesuai prinsip syariah, baik untuk memesan barang yang sudah tersedia maupun yang perlu dibuat lebih dulu. Jadi, Anda bisa pesan barang tanpa khawatir, semuanya sesuai aturan syariah.