Monday, March 9, 2026
spot_img
Home Blog Page 73

Start Semangatku Untuk Umat

0

Abdorlan Zoki Syahputra Harahap, mahasiswa PTKU MUI SUMUT utusan MUI Padang Lawas.

Nama saya Abdorlan Zoki Syahputra Hrp, saya adalah seorang pemuda yang lahir dan dibesarkan di tengah lingkungan yang kaya akan nilai-nilai keagamaan dan pendidikan yang kuat. Sejak kecil, saya telah diperkenalkan dengan keindahan ajaran Islam oleh kedua orang tuanya, yang telah memberikan fondasi kokoh dalam pengembangan spiritual dan intelektual saya.
Masa kecil Saya di Desa Binanga dipenuhi dengan keceriaan dan semangat untuk belajar. Sekolah dasar di SD Binanga 0209 menjadi awal dari perjalanan pendidikan saya, di mana saya menunjukkan ketertarikan yang besar dalam pembelajaran. Kemudian, di MTS Islamiyah Gunung Raya, saya semakin mendalami ilmu agama dan memperluas pemahaman saya tentang Islam yang mengakar dalam budaya dan kehidupan sehari-hari.
Pendidikan menengah atas saya di MA Syahbuddin Mustafa Nauli tidak hanya memberinya pengetahuan yang lebih mendalam tentang agama, tetapi juga mengasah kepemimpinan dan keterampilan sosial. Di sana, Saya aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler yang bertujuan untuk memperluas wawasan dan mengasah keterampilan komunikasi.
Kini, sebagai mahasiswa di Pendidikan Tinggi Kader Ulama MUI Sumut, Saya memiliki kesempatan untuk mengeksplorasi lebih dalam lagi aspek-aspek kompleks dari agama Islam, termasuk studi tentang teologi, hukum Islam, dan pendidikan agama Islam. Selain itu, saya juga terlibat dalam berbagai kegiatan sosial dan keagamaan yang bertujuan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar.
Namun, visi Saya tidak terbatas pada pencapaian akademis semata. Saya memiliki tekad yang kuat untuk terus belajar dan mengembangkan diri, tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan umat Islam secara luas. Tujuannya bukan hanya untuk menyelesaikan pendidikan sarjana, tetapi juga untuk menjadi agen perubahan yang membawa manfaat bagi banyak orang.

Penerus Cita Yang Tidak Kesampaian

0

Hanan Asrowi Harahap, mahasiswa PTKU MUI SUMUT utusan MUI Labuhan Batu Selatan

Hanan Asrowi Harahap lahir di desa Sampean, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, pada 13 Juli 2000. Saya adalah anak ketiga dari enam bersaudara  pasangan Syawaluddin Harahap dan Sarmin Rambe. Di desa, saya akrab disapa Roi, sementara di lingkungan pendidikan pesantren dan perkuliahan, lebih dikenal dengan nama Hanan.

 

Saya tumbuh dalam keluarga sederhana, di mana ayah bekerja sebagai guru honorer di sebuah pesantren, dan ibu adalah ibu rumah tangga. Sejak kecil, saya dan saudara-saudara saya dididik dengan ajaran agama yang kuat.

 

Pada tahun 2007, saya memulai pendidikan dasar di SDN Impres 114405 Sampean. Di siang harinya, saya mengikuti sekolah Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) yang biasa di sebut sekolah Arab. Setelah lulus, saya  memiliki keinginan kuat untuk melanjutkan pendidikan ke pondok pesantren karena sejak kecil sudah terbiasa dengan pelajaran agama sewaktu sekolah di MDA. Ayah kemudian mengantarkan saya ke Pondok Pesantren Uswatun Hasanah. Namun, saya hanya bertahan di sana selama tujuh bulan karena sakit yang di alami. Pada ajaran baru berikutnya, ayah dan ibu sepakat mengantarkan saya ke Pondok Pesantren Musthafawiyah Purba Baru pada tahun 2013. Selama tujuh tahun di pesantren, saya menyelesaikan studi pada Februari 2021. Setelah tammat dari pesantren  saya sempat mencoba beasiswa ke Universitas Al-Azhar di Timur Tengah dan tidak berhasil, saya tetap gigih dan mencoba beasiswa ke Damaskus, Suriah, namun hasilnya sama. Tidak menyerah, saya mendaftar dan diterima beasiswa di PTKU, salah satu dari 24 peserta yang lulus dari total 75 pendaftar.

 

Selama di pesantren, saya aktif berpartisipasi dalam berbagai perlombaan antar santri dari berbagai daerah. Di kelas 1 Tsanawiyah, saya mengikuti lomba cerdas cermat Nahwu (al-Jurumiyah) dan mencapai babak semifinal. Di kelas 2 Tsanawiyah, mengikuti lomba hafalan hadis Arba’in An-Nawawiyah dan hafalan Al-Qur’an satu juz, masing-masing meraih juara harapan tiga dan harapan satu. Di kelas 3 Tsanawiyah, meraih juara tiga dalam lomba hafalan juz ‘Amma. Di kelas 1 Aliyah, mengikuti lomba cerdas cermat Faraid (ilmu waris) dan mendapatkan juara harapan satu. Di kelas akhir pondok, saya memenangkan lomba karya ilmiah dengan juara satu. Dan Alhamdulillah di pengumuman ujian akhir pesantren, saya juara 2 umum dari 1113 santri dan santiwati.

 

Setelah tamat dari pesantren dan berada di Medan untuk kuliah di PTKU, saya ikut serta dalam lomba MQK (Musabaqoh Qiraatul Kutub) tingkat kota Medan yang diadakan oleh Partai PKS dan meraih juara harapan satu. Pada tahun berikutnya Saya memenangkan lomba yang sama di tingkat kabupaten Deli Serdang dan provinsi Sumatera Utara, masing-masing meraih juara tiga. Di kampus, saya memenangkan lomba MQK antar mahasiswa PTKU dengan juara satu.

 

Sejak kecil, saya termotivasi oleh ayah yang dikenal sebagai orang yang faham agama di kampung dan merupakan alumni PKU di Islamic Center. Pengaruh ayah yang memiliki banyak kitab berbahasa Arab dan faham agama mendorong saya untuk mendalami Nahwu dan Sharaf. Beliau berharap anak-anaknya menjadi ulama yang memahami kitab-kitab para ulama terdahulu, dan saya bertekad mewujudkan harapan tersebut.

Pesan ayah kepada saya pribadi:“Seriuslah dalam belajar, jangan sia-siakan kesempatan ini, kalau bisa kuliahlah sampai S3 dan menjadi profesor.  Ayah dulu tidak bisa lanjut kuliah S1 karena keterbatasan ekonomi. Ayah dahulu sangat susah, penuh dengan cobaan sampai tidak bisa fokus dalam mengembangkan keilmuan dengan melanjutkan kuliah.

Perjuangan Meraih Cita-Cita Menjadi Seorang Ulama

0

Jikki Madasa lingga, mahasiswa PTKU MUI SUMUT utusan MUI Dairi.

Nama saya Jikki Madasa Lingga, saya lahir pada tanggal 07 Maret 2002. Tempat lahir saya di Dusun Bunga-Bunga, Desa Batangari, Kec. Sumbul Pegagan, Kab.Dairi, Prov. Sumatera Utara. Ayah saya bernama Ilham Lingga yang berasal dari suku pak-pak dan ibu saya bernama Rosmian Nainggolan yang berasal dari suku Aceh. Saya anak ke -2 dari -9 bersaudara. Kedua orang tua saya bekerja sebagai petani/perkebun. Hobi saya adalah membaca Al-Qur’an, bermain olahraga dan membaca buku.

Ketika masih kecil, saya sering membantu orang tua di ladang. Saat berusia 7 tahun, saya mulai bersekolah di SD 030335 Batangari, yang berjarak sekitar 3 km dari rumah. Selain menuntut ilmu di sekolah, orang tua saya juga mendorong saya untuk belajar mengaji dan membantu orang lain. Saat kecil, cita-cita saya adalah menjadi polisi dan pemain bola.

Ketika berusia 12 tahun, orang tua saya memasukkan saya ke pesantren meskipun kondisi ekonomi kami sangat sulit. Awalnya, saya ragu apakah saya bisa melanjutkan sekolah di pesantren tersebut. Namun, orang tua saya terus meyakinkan saya untuk tetap bersekolah di sana. Mereka percaya bahwa dengan niat baik, Allah pasti akan membantu. Dan benar saja, janji Allah itu nyata, karena niat kami yang tulus akhirnya membawa keberkahan tersendiri.

Alhamdulliah dengan berkat izin Allah saya tamat dari pesantren tersebut kurang lebih 6 tahun lamanya dalam menuntut ilmu khususnya ilmu agama. Ketika di pesantren tersebut saya belajar ilmu agama susah senangnya telah saya dapatkan dipesantren tersebut. Pesantren tersebut mengajarkan kepada saya untuk selalu bersyukur, ikhlas, mandiri, dan lain-lain sebagainya. Ketika saya masuk pada tingkatan aliyah saya juga pernah bercita-cita sebagai dokter, maka ketika itu saya mengambil jurusan Ipa. Dan setelah tamat dari pondok tersebut saya minta izin kepada kedua orang tua saya supaya melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, namun orang tua saya mengatakan kami tidak mampu. Maka pada waktu itu saya langsung menelpon guru saya yang berada di pondok untuk bisa bekerja mengabdi di pondok tersebut sekaligus kuliah di sekolah Tinggi Islam Dairi.

Dan alhamdulillah saya mengabdi di pondok tersebut kurang lebih satu tahun. Setelah itu kebetulan Mui SU membuka pendaftaran untuk mahasiswa baru maka ketika itu saya langsung mendaftar ke kampus tersebut. Dan ketika itu cita-cita saya berubah menjadi seorang ulama hingga saat ini dan selamanya. Setidaknya tidak bisa menjadi ulama bagi orang lain bisa jadi contoh tauladan yang baik bagi diri sendiri khususnnya dalam kedupan keluarga.

Pesan yang ingin saya sampaikan adalah jangan pernah lupa bersyukur, jangan lupa memohon kepada Allah supaya diberi yang terbaik kepada kita, jangan pernah menyerah walupun kondisi ekonomi yang begitu sulit selagi ada niat yang baik pasti Allah bantu. Lakukan apa yang bisa kamu lakukan hari ini jangan tunggu besok hari. Jangan mudah putus asa karna kita tidak tau kemudahan apa yang akan Allah beri kepada kita ketika kita sudah berusaha.

Proses Tak Bertepi Sabar Menanti Manisnya Jalan Penuh Berduri

0

Sukhron Ependi Harahap, mahasiswa PTKU MUI SUMUT utusan MUI Padang Lawas Utara

Nama saya Sukhron Ependi Harahap,  lahir 22 Desember 1997, di desa Sigama Ujung Gading, Padang Lawas Utara, Sumatera Utara. Lahir sebagai anak bungsu dari keluarga yang sederhana. Tumbuh bersama kedua orang tua hingga separuh jalan menempuh sekolah dasar. Kelas tiga SD harus merantau, hidup bersama saudara Sulung, karena ibunda tercinta kami menemui akhir hidupnya (Wafat 2007). Dua tahun kemudian giliran ayah meninggalkan kami (wafat 2009).

Kami Sembilan bersaudara, dan saya anak yang paling kecil. kakak sulung saya khawatir bagaimana kelanjutan sekolah saya. Akhirnya dengan terpaksa ia membawa saya merantau hidup bersamanya, kebetulan ia adalah seorang guru di salah satu sekolah dasar di Riau, tepatnya di desa sidorejo, kec. Tanah Putih, kab., Rokan Hilir, Prov. Riau. Disana saya Menyelesaikan pendidikan Sekolah Dasar hingga lulus Tsanawiyah.

Mencoba mencari pengalaman baru, 2013 saya melanjutkan perantauan menyusul dua saudara kandung saya ke ibukota Riau (Pekanbaru). Mereka sudah lebih dahulu disana menimbah ilmu di Universitas Islam Negri Sultan Syarif Kasim Riua. Melihat kegigihan mereka ada semangat tersendiri bagi saya agar kelak bisa seperti mereka, kuliah hasil keringat sendiri dan berjuang mendapatkan beasiswa. Dari mereka saya belajar bahwa kemauan dan kegigihan mampu mematahkan ketidakmungkinan. (anak yatim piatu, dan kurang mampu. Namun bisa kuliah di Universitas bergengsi di Riau)

Tidak ingin kalah, saya perlahan mengikuti jejak mereka. Sekolah di SMA al-Huda Pekanbaru, kota metropolitan dengan biaya yang tidak sedikit. Saya berusaha menghidupi diri sendiri dan membiayai pendidikan. Namun sayang, saya tidak sekuat dan secerdas mereka. Mereka bisa fokus pada tujuan utama (menyelesaikan pendidikan) sedangkan saya seperti anak ayam kehilangan induknya. Saya hilang fokus dan lupa akan tujuan utama. Entah tekanan yang lebih berat atau memang saya yang lalai.

Waktu saya lebih banyak habis untuk bekerja. Pagi sampai siang hari saya sekolah, kemudian lanjut bekerja sebagai karyawan di kantin sekolah hingga menjelang maghrib. Tidak sampai disitu, malam hari saya lanjut membantu abang berjualan  sampai jam 12 malam. Setalah itu pulang ke kontrakan dan istirahat. begitulah rutinitas saya selama tiga tahun di Pekanbaru. Melihat keadaan itu, satu waktu abang saya pernah menyampaikan bahwa “kelak kau ini akan menjadi orang besar, perjuanganmu tidak main-main, berangkat pagi pulang tengah malam, sedikit tidur, makanpun kadang tidak menentu. Syaratmu menjadi orang besar sudah terpenuhi. Bersabar dan teruslah berproses”. Pesan itu sampai sekarang masih tetap melekat erat di ingatan saya dan menjadi obat kesedihan saat semua benar-benar terasa pahit.

Tiga tahun berlalu dengan pahit manisya perjuangan. Akhirnya saya menjadi alumni SMA al-Huda Pekanbaru. Ingin melanjutkan perjuangan di bumi lancang kuning ini, saya bulatkan tekad untuk melanjutkan studi ke universitas, beberapa perguruan tinggi dicoba, namun rezeki berlayar dikota ini seakan sudah habis. Tidak satupun hasil seleksi MABA sesuai harapan. Akhirnya saya putuskan untuk bekerja sambil menunggu seleksi tahun berikutnya.

Beberapa bulan bekerja di salah satu swalayan pekanbaru, abang saya menerima telepon dari saudara yang ada di Medan. Ia mengabarkan ada salah satu perguruan tinggi yang menyediakan Bidikmisi. Tidak pikir panjang saya langsung ambil peluang itu, dan berangkat ke medan bermodalkan Rp.150.000 uang saku dan dengan ongkos berhutang. Entah bagaimana kehidupan selanjutnya, saya yakinkan hati bahwa “setiap ada kemauan pasti ada jalan”.

Tiba dimedan, saya disambut bapak Dr. Hotmatua Paralihan Harahap (orang yang akan mengasuh dan mengurus pendidikan saya). saya bertutur abang padanya, sebab satu marga dan ada kedekatan keluarga  (bersaudara) kami juga sama-sama berasal dari desa Sigama Ujung Gading.

Ia memiliki sekolah RA, dan TPQ. Saya tinggal  dan ikut mengajar disana untuk waktu yang cukup lama. Saat pertama akan tinggal disana, ia menyampaikan bahwa tinggal bersamanya bagaikan menaiki mobil bus ALS. Penumpang tidak akan turun hingga sampai pada tujuan dan penumpang akan diturunkan bila mengganggu kenyamanan orang lain. Pesan yang ingin ia sampaikan ialah bulatkan tekat bila ingin bersamanya dan ikuti aturan yang berlaku disana.

Saya menjalani pendidikan di sekolah tinggi agama islam sumatera (STAI SUMATERA) dengan waktu yang cukup lama bahkan mungkin tidak wajar, bukan karena tidak mampu menyelesaikan, namun ada administrasi kampus yang bermasalah hingga pihak kampus tidak bisa meluluskan mahasiswanya. Selama enam tahun saya jalani pendidikan di sana, dengan harapan bisa memperoleh gelar Sarjana. Namun nyatanya tidak seperti itu. Saya harus mengubur mimpi itu dan menapaki jalan baru, yang mungkin lebih menjanjikan untuk bersinar.

Saya mengikuti program kaderan ulama MUI Sumatera Utara. Model Pendidikan yang mungkin di inginkan banyak orang. Fasilitas lengkap, dosen pengajar kompeten, biaya pendidikan ditanggung (gratis). Tiga tahun di tempat ini akan menjadi pengalaman terindah. Setiap tahun kami di tugaskan ke daerah minoritas muslim untuk berdakwah, setiap tahun juga kami melakukan studi tour untuk melihat dan belajar langsung dari daerah-daerah yang kami kunjungi. Studi tour terakhir, kami pergi ke tiga negara (Malaysia, singapura dan Thailand). Mimpi konyol saya terwujud disini, dulu saya bermimpi ingin naik pesawat gratis, artinya diberangkatkan orang sebab prestasi, ataupun penghargaan. Mimpi ini saya rasa mustahil, karena saya tahu persis bagaimana prestasi, dan kemampuan saya. Akhirnya saya menyadari bahwa tidak ada yang mustahil bila kita bersama Allah SWT.

Berbagai Masalah Qurban

0

Dr. H. M. Tohir Ritonga, Lc. MA. CWC[2]

  1. Pengertian Kurban

الأضحية لغة: اسم لما يضحى به أو لما يذبَح أيام عيد الأضحى.[3]

Udhiyah menurut bahasa: Nama bagi sesuatu yang dikurbankan dengannya atau yang disembelih pada hari hari Idhul Adha.

ما يذبَح من النَّعَم تقربا إلى الله تعالى فى أيام النحر.[4]

Sesuatu yang disembelih dari binatang ternak sebagai pendekatan kepada Allah Ta’ala pada hari-hari Nahr.

Kurban adalah hewan jenis unta, lembu, sapi dan kambing yang disembelih pada hari raya ‘Idh dengan niat mendekatkan diri kepada Allah Swt.[5]

  1. Dalil Berkurban

Adapun dalil diperintahkannya berkurban adalah firman Allah Swt.:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ

Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.[6]

Dalam sebuah hadis dijelaskan bahwa Nabi Saw. melaksanakan kurban:

أَنَّ النَّبِيَّ ضَحَى بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا.

Bahwa Nabi Saw. berkurban dengan dua ekor kibas berwarna kebanyakan putih memiliki tanduk yang besar, Beliau menyembelih keduanya dengan tangannya sendiri, Beliau membaca bismillah dan bertakbir, dan Beliau meletakkan kakinya didekat lehernya.[7]  

Hadis riwayat Ummu Salamah ra. menyatakan bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ فَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضْحِيَ فَلاَ يَأْخُذُ مِنْ شَعْرِهِ شَيْئًا وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ.

 Apabila tanggal 10 Dzulhijjah telah masuk, jika salah seorang diantara kamu bermaksud akan berkurban, maka hendaklah ia jangan mengambil rambutnya sedikitpun dan jangan pula memotong kukunya.

  1. Hukum Berkurban

هي سنة مؤكدة في حقنا أما في حقه صلى الله عليه وسلم فواجبة لحديث: أمرت بالنحر وهو سنة لكم. (رواه الترمذي) وفى رواية الدار قطني: كتب علي النحر وليس بواجب عليكم. [8]

Kurban sunnah muakkadah pada hak kita, adapun pada hak Nabi Saw. wajib, karena ada hadis yang menyatakan: Aku disuruh berkurban dan itu sunnah bagi kamu. (HR. At-Tirmizi)

Sabda Nabi kita Muhammad Saw.:

مَنْ وَجَدَ سَعَةً لِأَنْ يُضَحِّيَ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا. (رواه أحمد وابن ماجه).

 Siapa2 jang mempunyai kelapangan untuk berqurban, kemudian ia tak mau berkurban, maka janganlah hampiri tempat shalat kami.

Demikianlah kerasnja antjaman Rasul terhadap orang2 jang hartawan dan mampu dan ada wangnja, supaya berqurban pada hari Adha itu, sehingga dilarang oleh Rasul untuk turut sama bertakbir dan bersembahjang ‘Id kalau tidak mau berqurban.

Menurut imam Syafi’i, orang yang mampu makruh meninggalkannya [berkurban], karena Rasulullah Saw. bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضْحِ فَلْيَمُتْ إِنْ شَاءَ يَهُوْدِيًّا وَإِنْ شَاءَ نَصْرَانِيًّا.

Maksudnya: Barangsiapa mempunyai kelapangan, tidak berkurban, maka hendaklah ia mati dalam keadaan mati Yahudi atau mati Nasrani, jika dia mau.

Hadis lain menyatakan pula bahwa Rasul Saw. bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضْحِ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا.

 Maksudnya: Barangsiapa mempunyai kelapangan, tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati Mushalla kita.

  1. Beberapa Masalah Kurban
  2. Sunnah Setiap Tahun Berkurban

Perintah berkurban terulang setiap tahun bagi yang mampu, tidak hanya sekali seumur hidup.

Perintah berkurban berulang dengan masuknya waktu berkurban, yaitu tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah.

Orang yang mampu pada tahun ini untuk berkurban maka ia diperintahkan berkurban. Jika tahun akan datang ia juga mampu berkurban, maka ia juga tetap disunnahkan untuk berkurban. Berbeda dengan akikah, kalau akikah penyembelihan hewan cukup sekali seumur hidup.

  1. Siapa yang berkurban?

فلو فعلها واحد من أهل البيت كفت عنهم ، وإن سنت لكل منهم، فإن تركوها كلهم كره. قال فى التحفة: ومعنى كونها سنة كفاية مع كونها تسن لكل منهم: سقوط الطلب بفعل الغير، لا حصول الثواب لمن لا يفعل.[9]

Jika memperbuatnya (kurban) seseorang dalam satu rumah maka memadalah dari semuanya, sekalipun disunnahkan setiap mereka berkurban. Jika mereka semua meninggalkannya dimakruhkan. Berkata dalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj Karya Ibn Hajar Al-Haitami: Dan makna hukumnya sunnah kifayah adalah bersama keadaannya tetap disunnahkan bagi tiap-tiap mereka: gugurnya tuntutan dengan perbuatan orang lain bukan mendapatkan pahala bagi yang tidak memperbuat.

وهي عند الشافعية سنة عين للمنفرد في العمر مرة ، وسنة كفاية إن تعدد أهل البيت، فإذا فعلها واحد من أهل البيت ، كفى عن الجميع.[10]

Menurut mazhab Syafi’i: Sunnah ‘ain bagi seseorang sekali dalam seumur hidup dan sunnah kifayah jika berbilang keluarga, maka jika salah satu dari keluarga memperbuat maka memadalah bagi sekalian.

  1. Ta’yin Kurban

فحينئذ فما يقع في ألسنة العوام كثيرا من شرائهم ما يريدون التضحية به من أوائل السنة، وكل من سألهم عنها يقولون له: هذه أضحية، من جهلهم بما يترتب على ذلك من الأحكام يصير به أضحية واجبة يمتنع عليه أكله منها.[11]

Maka ketika itu, apa yang terjadi pada lisan kebanyakan orang awam dia membeli hewan yang mereka kehendaki kurban dari awal tahun dan setiap orang yang bertanya kepada mereka tentang hewan itu mereka menjawab: ini kurban, karena kebodohan mereka akibat sedemikian itu dari hukum-hukum yang menjadikan kurban wajib yang dilarang atasnya memakannya.

(التعيين) كأن يقول هذه أضحيتي أو سأضحي بهذه الشاة، فيجب حينئذ أن يضحى بها.[12]

(Ta’yin) seperti bahwa berkata seseorang: ini kurbanku atau aku akan berkurban dengan kambing ini, maka wajiblah ketika itu bahwa dia berkurban dengannya.

  1. Anak-anak dan musafir berkurban

والخلاصة: أن الأضحية للصغير من مال وليه تستحب عند الحنفية والمالكية، ولا تستحب عند الشافعية والحنابلة.[13]

Kesimpulan: Bahwa berkurban bagi anak kecil yang digunakan dari harta walinya dianjurkan menurut Hanafiyah dan Malikiyah dan tidak dianjurkan menurut Syafi’iyah dan Hanabilah.

والخلاصة: أن غير الحنفية يقولون: تسن الأضحية للمسافر وغيره، وعند الحنفية: ليس عليه أضحية.[14]

Kesimpulan: Bahwa selain Hanafiyah mereka berpendapat: Disunnahkan berkurban bagi musafir dan selainnya, dan menurut Hanafiyah: Tidak disunnahkan baginya berkurban.

  1. Bolehkah kurban dan akikah sekaligus dengan 1 ekor kambing?

Jawab: Tidak memadai, meskipun ada yang berpedapat boleh.

(قوله شاة) ولو نوى بها العقيقة والضحية حصلا عند شيخنا خلافا لحج، حيث قال: لا يحصلان، لأن كلا منهما سنة مقصودة. (البجيرمى على المنهاج، ج. 4، ص. 303)

(perkataannya: kambing) jikalau ia meniatkan dengan kambing tersebut sebagai akikah dan kurban hasil keduanya menurut Syaikh kita, berbeda dengan Ibnu Hajar Al-Haitami (909-973 H), ia berkata tidak hasil keduanya, karena masing-masing keduanya sunnah yang maqsudah (dituju/dimaksud).

(مسئلة) لو نوى العقيقة والضحية لم تحصل غير واحد عند حج، ويحصل الكل عند م ر. (إثمد العين، ص. 77)

(masalah) jikalau meniatkan seseorang akikah dan kurban niscaya tidak hasil selain satu saja menurut Ibn Hajar Al-Haitami (909-973 H), dan hasil masing-masing keduanya menurut Syamsuddin Ar-Ramli (919-1004 H).

ولو ذبح شاة ونوى بها الأضحية والعقيقة أجزأه عنهما، قاله م ر، وقال إبن حجر: لا تتداخلان. (بغية المسترشدين، ص. 257)

Jikalau seseorang menyembelih kambing dan ia meniatkannya kurban dan akikah memadalah keduanya, ini pendapat Syamsuddin Ar-Ramli (919-1004 H), berkata Ibn Hajar Al-Haitami (909-973 H): Tidak bisa saling menutupi.

  1. Bolehkah menyembelih hewan kurban di hadapan hewan yang lain?

Jawab: Tidak boleh.

وأن لا يذبح واحدة بحضرة أخرى، بحيث تنظر إليها. (حاشية قليوبى وعميرة، ج. 4، ح. 243)

Dan bahwa tidak boleh menyembelih satu hewan di hadapan hewan yang lain, dengan sekira hewan yang belum disembelih melihat hewan yang akan disembelih.

  1. Bolehkah 1 kelas santri/siswa kurban dengan 1 ekor kambing atau dengan 1 ekor lembu lebih dari 7 santri/siswa?

Jawab: Tidak boleh.

(و) يجزئ (البعير والبقرة عن سبعة) للنص فيه. (نهاية المحتاج، ج. 8، ص. 134)

(dan) memadai (unta dan sapi untuk 7 orang) karena ada nasnya.

(و) تجزئ (الشاة) المعينة من الضأن أو المعز (عن واحد) فقط. (حاشية البجيرمى على الخطيب، ج. 4، ص. 334)

(dan) memadai (kambing) yang ditentukan dari jenis dha’n atau ma’izh (untuk satu orang) saja.

  1. Bolehkah 7 orang dalam 1 lembu berlainan niat?

Jawab: Boleh.

وتجوز مشاركة جماعة سبعة فأقل فى بدنة أو بقرة، سواء كان كلهم عن عقيقة أو بعضهم عن أضحية أو لا. (حاشية قليوبة وعميرة، ج. 4، ص. 256)

Dan boleh berkongsi jamaah 7 orang atau kurang pada 1 ekor unta atau sapi, baik semuanya niat akikah atau sebagian mereka niat kurban atau tidak.

ويجوز مشاركة جماعة سبعة فأقل فى بدنة أو بقرة، سواء كان كلهم عن عقيقة أو بعضهم عن ضحية أو لا ولا. (تحفة الحبيب على شرح الخطيب، ج. 4، ص. 344)

Dan boleh berkongsi jamaah 7 orang atau kurang pada 1 ekor unta atau sapi, baik semuanya niat akikah atau sebagian mereka niat kurban atau tidak akikah dan tidak kurban.

  1. Memadaikah dalam satu keluarga yang berkurban hanya Bapak saja?

Jawab: Memadai.

(والشاة) تجزئ (عن واحد) ومن كان له أهل بيت حصلت السنة لجميعها. فالتضحية سنة كفاية لكل أهل بيت. (حاشية قليوبى وعميرة، ج. 4، ص. 250)

(dan kambing) memadai (bagi seseorang) dan semua keluarganya juga mendapatkan kesunnahannya. Kurban sunnah kifayah bagi setiap satu keluarga.

ومعنى كونها سنة كفاية مع كونها تسن لكل منهم سقوط الطلب بفعل الغير، لا حصول الثواب لمن لم يفعل. (إعانة الطالبين، ج. 2، ص. 330)

Dan makna keadaannya sunnah kifayah bersama keadaannya sunnah bagi tiap-tiap mereka adalah gugurnya tuntutan dengan orang lain yang mengerjakannya, tidak mendapatkan pahala bagi orang yang tidak melakukannya.

  1. Bolehkan kurban atas nama instansi/kantor?

Jawab: Tidak boleh, karena instansi atau kantor bukan orang yang mukallaf.

 (و) تجزئ (الشاة) المعينة من الضأن أو المعز (عن واحد) فقط. (حاشية البجيرمى على الخطيب، ج. 4، ص. 334)

(dan) memadai (kambing) yang ditentukan dari jenis dha’n atau ma’izh (untuk satu orang) saja.

  1. Mana yang lebih afdhal bersedekah langsung dengan uang atau berkurban?

Jawab: Lebih afdhal berkurban.

مذهبنا أن الأضحية أفضل من صدقة التطوع، للأحاديث الصحيحة المشهورة فى فضل الأضحية، ولأنه مختلف فى وجوبها بخلاف صدقة التطوع، ولأن التضحية شعار ظاهر. (المجموع، ج. 8، ص. 425)

Mazhab kami bahwa kurban lebih afdhal dari sedekah sunnah, karena ada beberapa hadis yang shahih lagi masyhur menjelaskan keutamaan berkurban, dan karena diperselisihkan hukum wajibnya berbeda dengan sedekah, juga karena kurban syi’ar yang jelas.

(قوله وهي) أي التضحية (وقوله أفضل من الصدقة) أي للإختلاف فى وجوبها، ولقول الشافعى رضى الله عنه: لا أرخص فى تركها لمن قدر عليها، ومراده: أنه يكره تركها للقادر عليها، سواء كان من أهل بوادى أو من أهل الحضر أو السفر. (إعانة الطالبين، ج. 2، ص. 331)

(perkataannya: dan dia) artinya kurban (dan perkataannya lebih afdhal dari sedekah) artinya karena diperselisihkan hukum wajibnya, dan karena perkataan Imam Asy-Syafi’i ra.: Tidak aku berikan keringanan untuk meninggalkannya bagi orang yang mampu, dan maksudnya: bahwa dimakruhkan meninggalkannya bagi orang yang mampu, baik penduduk kampung atau penduduk yang menetap atau dalam perjalanan.

  1. Bolehkah pekurban atau panitia menjual kulit dan bagian lain dari hewan kurban?

Jawab: Tidak boleh.

لا يجوز بيع جلد الأضحية. (روضة الطالبين)

Dan tidak boleh menjual kulit kurban.

ولا بيع أي يحرم على المضحى بيع شيئ من الأضحية أي من لحمها أو شعرها أو جلدها.

Dan tidak menjual artinya haram bagi pekurban menjual sesuatu apapun dari hewan kurban artinya dari daging, bulu dan kulitnya.[15]

واعلم أن موضع الأضحية الإنتفاع، فلا يجوز بيعها بل ولا بيع جلدها، ولا يجوز جعلها أجرة للجزار، وإن كانت الأضحية تطوعا.

Dan ketahuilah bahwa kedudukan kurban dimanfaatkan, maka tidak boleh menjualnya bahkan tidak boleh menjual kulitnya, dan tidak boleh menjadikannya upah bagi penyembelih, sekalipun kurban sunnah.[16]

عن أبي هريرة : من باع جلد أضحيته فلا أضحية له. (الحاكم)

Dari Abi Hurairah ra.: Siapa yang menjual kurbannya maka tidak ada kurban baginya. (HR. Al-Hakim)

لا يجوز بيع شيئ منها, عند أكثر الفقهاء, ولكن يجوز الإنتفاع بجلدها وصوفها وقرنها وغير ذلك, والتصدق به أفضل. والله أعلم.[17]

Tidak boleh menjual sesuatu darinya menurut pendapat kebanyakan ulama, akan tetapi boleh memanfaatkan kulitnya, bulunya, tanduknya dan selain itu, namun menyedekahkannya lebih utama.

  1. Bolehkah fakir miskin menjual kulit kurban atau bagian lainnya?

Jawab: Boleh.

وللفقير التصرف فى المأخوذ ولو بنحو بيع المسلم، لملكه ما يعطاه. (بغية المسترشدين، ص. 258)

Dan bagi fakir bebas menggunakan yang ia ambil sekalipun menjual kepada muslim yang lain, karena kepemilikannya terhadap yang diberikan kepadanya.

  1. Bolehkah menjadikan upah dari hewan kurban?

Jawab: Tidak boleh.

ولا يجوز بيع شيئ من الهدي والأضحية نذرا كان أو تطوعا. (المهذب، ج. 1، ص. 240)

Dan tidak boleh menjual sesuatu dari hady dan kurban, baik nazar atau sunnah.

ويحرم أيضا جعله أجرة للجزار ولو كانت الأضحية تطوعا. (الباجورى، ج. 2، ص. 311)

Dan haram juga menjadikannya upah bagi penyembelih sekalipun kurban sunnah.

واعلم أن موضع الأضحية الإنتفاع، فلا يجوز بيعها بل ولا بيع جلدها، ولا يجوز جعلها أجرة للجزار، وإن كانت الأضحية تطوعا. (كفاية الأخيار، ج. 2، ص. 242)

Dan ketahuilah bahwa kedudukan kurban dimanfaatkan, maka tidak boleh menjualnya bahkan tidak boleh menjual kulitnya, dan tidak boleh menjadikannya upah bagi penyembelih, sekalipun kurban sunnah.

  1. Bolehkah pendistribusian daging kurban diluar daerah pekurban?

Jawab: Boleh, namun ada yang melarang.

(تنبيه) جزم فى النهاية بحرمة نقل الأضحية، وعبارتها: ويمتنع نقلها عن بلد الأضحية كالزكاة. إهـ. كتب ع ش قوله: ويمتنع نقلها أي الأضحية مطلقا سواء المندوبة والواجبة. (إعانة الطالبين، ج. 3، ص. 334)

(peringatan) menyatakan dalam kitab An-Nihayah keharaman memindahkan kurban, dan bunyi ungkapannya: dan dilarang memindahkannya dari negeri pekurban seperti zakat. Menuliskan Ali Asy-Syabramallisi (997-1087 H) perkataannya: dan terlarang memindahkannya artinya kurban secara mutlak, baik kurban sunnah dan wajib.

وفى نقل الأضحية وجهان يخرجان من نقل الزكاة والصحيح هنا الجواز. (كفاية الأخيار، ج. 2، 243)

Dan dalam memindahkan kurban ada dua pendapat dikeluarkan dari memindahkan zakat dan yang shahih disini boleh.

  1. Dimanakah tempat menyembelih kurban yang utama?

Jawab: Di rumah tempat tinggal pekurban.

الأفضل أن يضحي فى داره بمشهد أهله، هكذا قاله أصحابنا. (المجموع، ج. 8، ص. 425)

Lebih afdhal bahwa berkurban di rumahnya agar dapat disaksikan keluarganya, dan demikianlah sahabat kita berpendapat.

  1. Bolehkah mengamanatkan seseorang dengan memberikan uang untuk membeli binatang kurban dan sekaligus menyembelihnya di luar daerah pekurban?

Jawab: Boleh.

وأما نقل دراهم من بلد إلى بلد أخرى ليشتري بها أضحية فهو جائز. (إعانة الطالبين، ج. 3، ص. 334)

Dan adapun mentransfer Dirham dari satu negeri ke negeri yang lain untuk dibelikan kurban maka boleh.

  1. Bolehkah kurban atas nama orang yang meninggal dunia?

Jawab: Boleh, namun ada yang mengatakan tidak

boleh.

(ولا) تضحية (عن ميت لم يوص بها) لقوله تعالى: وأن ليس للإنسان إلا ما سعى، فإن أوصى بها جاز. وقيل: تصح التضحية عن الميت وإن لم يوص بها، لأنها ضرب من الصدقة، وهي تصح عن الميت وتنفعه.  (مغنى المحتاج، ج. 4، ص. 292)

(dan tidak) kurban (dari si mayit tidak ada wasiat denganya) karena firman Allah yang artinya: bahwa seseorang tidak mendapatkan keculai apa yang ia kerjakan, maka jika ia wasiatkan baru boleh.

وأما التضحية عن الميت فقد أطلق أبو الحسن العبادى جوازها، لأنها ضرب من الصدقة، والصدقة تصح عن الميت وتنفعه وتصل إليه إجماعا.

Dan adapun kurban bagi si mayit maka sungguh Abu Al-Hasan Al-‘Abbadi memutlakkan kebolehannya, karena ia bentuk dari sedekah, dan sedekah sah atas nama mayit dan bermanfaat serta sampai kepadanya secara ijma’.[18]

فهناك خلاف بين العلماء نأخذ برأي من أجاز لما فيه من مصلحة للفقراء وحصول الثواب.[19]

Maka dalam masalah ini ada perbedaan pendapat di antara ulama, kita mempedomani pendapat yang membolehkan karena mengandung maslahat bagi fakir dan mendapatkan pahala.

  1. Bolehkah berniat menjadikan pahala kurban untuk beberapa orang yang sudah meninggal dunia?

Jawab: Boleh dan semua mendapatkan pahala.

قال الخطيب و م ر وغيرهما: لو أشرك غيره فى ثواب أضحيته كأن قال: عني وعن فلان أو عن أهل بيتي جاز وحصل الثواب للجميع. (بغية المسترشدين، ص. 257)

Berkata Al-Khatib, Syihabuddin Ar-Ramli dan selain keduanya: jikalau seseorang menggabungkan dengan selainnya dalam pahala kurbannya seumpama ia mengatakan: dariku dan dari fulan atau dari keluargaku maka boleh dan hasil pahala bagi semuanya.

  1. Memotong kuku dan rambut

ويسن لمريدها إن لم يكن محرما أن لا يزيل شعره ولا ظفره فى عشر ذي الحجة حتى يضحي بل يكره له ذلك لقوله صلى الله عليه وسلم: إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره (رواه مسلم عن أم سلمة). [20]

Dan disunnahkan bagi orang yang ingin berkurban sekalipun dia tidak sedang ihram bahwa tidak menghilangkan rambutnya dan kukunya pada tanggal 10 Dzul Hijjah sampai hewan kurbannya disembelih, bahkan hukumnya makruh karena sabda Nabi Saw.: Apabila kamu melihat hilal Dzil Hijjah dan kamu menghendaki berkurban maka tahanlah rambut dan kuku. (HR. Muslim dari Ummu Salamah ra.)

  1. Pembagian Daging Kurban

والمستحب عند الحنفية والحنابلة أن تكون نسبة التوزيع أثلاثا فيأكل ثلث أضحيته ويهدي ثلثها لأقاربها وأصدقائه ولو أغنياء ويتصدق بثلثها على المساكين.[21]

Dan disunnahkan menurut mazhab Hanafiyah dan Hanabilah bahwa nisbah pembagiannya dibagi tiga, sepertiga dia makan, sepertiga dihadiahkan kepada kerabatnya dan kawannya sekalipun kaya dan sepertiga lagi disedekahkan kepada masakin.

  1. Menyimpan daging kurban

كنت نهيتكم عن ادخار لحوم الأضاحي فوق ثلاث من أجل الدافّة وقد جاء الله بالسعة فادخروا ما بدا. (رواه مسلم) وفي حديث عائشة: إنما نهيتكم من أجل الدافة فكلوا وادخروا وتصدقوا. (متفق عليه)[22]

Dulu aku melarang kamu menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari karena kelaparan/krisis (sebagian penduduk kota Madinah) dan sekarang Allah sudah memberikan kelapangan maka simpan kamulah seperlunya. (HR. Muslim) dalam hadis Aisyah ra.: Hanysanya aku larang kamu karena krisis, namun sekarang makan kamulah dan simpan kamulah dan sedekahkan kamulah. (HR. Muttafaq ‘Alaih)

  1. Bersedekah atau berkurban

التضحية أفضل من الصدقة للإختلاف في وجوبها ولقول الشافعي رضي الله عنه: لا أرخص في تركها لمن قدر عليها ومراده: أنه يكره تركها للقادر عليها.[23]

Berkurban lebih utama dari bersedekah karena khilaf tentang hukum wajib berkurban dan karena ungkapan Imam Syafi’i ra.: Aku tidak melihat ada keringanan dalam meninggalkan kurban bagi orang yang mampu. Dan maksudnya: Bahwasanya makruh meninggalkan kurban bagi orang yang mampu.

  1. Bolehkah kurban dengan uang?

Jawab: Tidak boleh.

لا تصح التضحية إلا بالأنعام. فلا يجزئ بغيرها. (الرياضة البديعة، ص. 8)

Tidak sah kurban kecuali dengan binatang ternak. Maka tidak memadai dengan selainnya.

الأضحية ذبح النعم يوم العيد، وإراقة دم الأضحية من شعائر الإسلام.[24]

Kurban adalah menyembelih binatang ternak pada hari raya ‘Idh dan mengalirkan darah kurban termasuk syi’ar Islam.

  1. Kurban hewan jantan dan betina

ويجوز ذكر وأنثى أي التضحية بكل منهما بالإجماع نعم التضحية بالذكر أفضل على الأصح المنصوص لأن لحمه أطيب ويجوز خصي لأنه صلى الله عليه وسلم: ضحى بكبشين مأحجوين أي خصيين. (رواه الإمام أحمد وأبو داود وغيرهما)[25]

Dan boleh jantan dan betina artinya kurban dengan masing-masing keduanya secara sepakat ulama, ya kurban jantan lebih utama atas pendapat yang ashah yang dinaskan karena dagingnya lebih baik. Dan boleh yang sudah dikebiri karena Nabi Saw. pernah berkurban dengan dua ekor kibas yang dikebiri. (HR. Imam Ahmad, Abu Dawud dan selain keduanya)

  1. Memindahkan Kurban

ويجوز عند الجمهور نقلها لمسافة أقل من مسافة القصر. ويكره عند الحنفية نقلها من بلد إلى بلد إلا أن ينقلها إلى أقاربه أو إلى قوم أحوج فيجوز النقل بلا كراهة[26]

Dan boleh menurut Jumhur memindahkannya terhadap jarak lebih sedikit dari jarak qashar. Dan makruh menurut Hanafiyah memindahkan dari satu kampung ke kampung yang lain kecuali bahwa memindahkanya untuk kerabat atau masyarakat yang lebih membutuhkan maka boleh memindahkan tanpa makruh.

  1. Menggabungkan kurban dan akikah

ذكر الرملي الصغير فى نهاية المحتاج: أنه لو نوى بالشاة المذبوحة الأضحية والعقيقة حصلا. ذكر ابن حجر الهيتمي فى تحفة المحتاج: أنه لو نوى بشاة الأضحية والعقيقة لم تحصل بواحد منهما. فائدة: أجاز الحنفية الجمع بين الأضحية والعقيقة فى شاة واحدة.[27]

Imam Ar-Ramli Ash-Shaghir menyebutkan dalam kitab Nihayah Al-Muhtaj: Bahwasanya jikalau meniatkan seseorang dengan satu ekor kambing yang disembelih sebagai kurban dan akikah hasilnya keduanya. Dan menyebutkan Ibn Hajar Al-Haitami dalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj: Bahwasanya jikalau meniatkan seseorang dengan satu ekor kambing untuk kurban dan akikah tidak hasil satu diantara keduanya. Faedah: Membolehkan mazhab Hanafiyah menggabungkan antara kurban dan akikah pada satu ekor kambing.

  1. Berkurban Dengan Menabung, Mencicil atau Mengutang

الأضحية سنة على القادر، وليست فرضا فلا يكلف الإنسان نفسه ما لا يطيق، مع كون الأضحية جائزة بمال القرض. [28]

Kurban adalah sunnah bagi yang mampu, tidak fardhu maka tidak boleh manusia membebani dirinya dengan sesuatu yang tidak mampu, sekalipun kalau dipaksakan untuk berkurban dengan berhutang maka boleh.

رَقْمُ الْفَتْوَى 7198: هَلْ يَجُوْزُ الْاِقْتِرَاضُ لِلْأُضْحِيَّةِ ؟

السُّؤَالُ : مَاحُكْمُ شِرَاءِ الْأُضْحِيَّةِ بِالتَّقْسِيْطِ عِلْمًا أَنَّهُ يَعْلَمُ أَنَّ ذَبَحَهَا لِلْمُقْتَدِرِ وَلَكِنَّهُ يَرْغَبُ بِتَطْبِيْقِ السُّنَّةِ ؟

الْفَتْوَى : فَمَنْ كَانَ غَيْرُ وَاجِدٍ لِلْمَالِ الَّذِى يَكْفِى لِشِرَاءِ الْأُضْحِيَّةِ فَاشْتَرَى أُضْحِيَّتَهُ بِالدَّيْنِ الْمُقْسَطِ، أَوْ الْمُؤَجَّلِ، لِأَجْلٍ مَعْلُوْمٍ، وَضَحَّى بِهَا أَجْزَأَهُ ذَلِكَ، وَلاَ حَرَجَ عَلَيْهِ ، بَلْ إِنَّ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ مَنِ اسْتَحَبَّ لِغَيْرِ الْوَاجِدِ أَنْ يَقْتَرِضَ لِشِرَاءِ أُضْحِيَّتِهِ، إِذَا عَلِمَ مِنْ نَفْسِهِ الْقُدْرَةَ عَلَى الْوَفَاءِ. وَاللهُ تَعَالَى أَعْلَمُ.

الـمُفْتِى: مَرْكُزُ الْفَتْوَى بِإِشْرَافِ د. عَبْدُاللهِ الْفَقِيْهُ.

No. Fatwa 7198: Apakah boleh kurban dengan hutang?

Pertanyaan: Apa hukum membeli kurban dengan cara cicil, karena ia mengetahui bahwa menyembelihnya bagi orang yang mampu akan tetapi ia ingin mengamalkan sunnah?

Fatwa: Siapa yang tidak mendapatkan harta yang cukup untuk membeli kurban lalu ia membelinya dengan hutang atau cicilan pada waktu yang ditentukan dan ia berkurban dengannya maka memadalah itu baginya, dan tidak ada masalah baginya, bahkan sebagian ahli ilmu berpendapat: Disunnahkan bagi yang tidak mampu bahwa ia meminjam untuk membeli kurbannya, apabila ia mengetahui bahwa ia mampu untuk melunasinya. Wallah A’lam.

Mufti: Pusat Fatwa dibawah bimbingan: Dr. Abdullah Faqih.  Sumber: islamweb.net Hari/Tanggal: Kamis/ 6 Dzul Hijjah 1421 H/1 Maret 2001 M

Imam Syarqawi berkata:

فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مُسْتَطِيْعًا لَمْ يَجِبْ عَلَيْهِ الْحَجُّ لَكِنْ إِذَا فَعَلَهُ أَجْزَاهُ. (حاشية الشرقاوى على التحرير ج. 1، ص. 460)

Artinya: Maka siapa yang tidak memiliki kemampuan tidak wajib atasnya haji, akan tetapi jika ia melakukannya memadalah akannya.

  1. Tujuh Orang Dalam 1 Lembu Berlainan Niat

وتجوز مشاركة جماعة سبعة فأقل فى بدنة أو بقرة، سواء كان كلهم عن عقيقة أو بعضهم عن أضحية أو لا.

Dan boleh berkongsi jamaah 7 orang atau kurang pada 1 ekor unta atau sapi, baik semuanya niat akikah atau sebagian mereka niat kurban atau tidak.[29]

ويجوز مشاركة جماعة سبعة فأقل فى بدنة أو بقرة، سواء كان كلهم عن عقيقة أو بعضهم عن ضحية أو لا ولا.[30]

Dan boleh berkongsi jamaah 7 orang atau kurang pada 1 ekor unta atau sapi, baik semuanya niat akikah atau sebagian mereka niat kurban atau tidak akikah dan tidak kurban.

  1. Hewan Kurban Dijadikan Upah atau dijual

ولا يجوز بيع شيئ من الهدي والأضحية نذرا كان أو تطوعا.

Dan tidak boleh menjual sesuatu dari hady dan kurban, baik nazar atau sunnah.[31]

ويحرم أيضا جعله أجرة للجزار ولو كانت الأضحية تطوعا.

Dan haram juga menjadikannya upah bagi penyembelih sekalipun kurban sunnah.[32]

            اتفق الفقهاء على عدم جواز إعطاء الجزار من الأضحية أجرة له وجوزوا إعطاءَه منها على سبيل الصدقة والهدية بعد أن يستوفي أجرته من غيرها.[33]

Sepakat ulama fikih atas ketidakbolehan memberikan kepada tukang jagal dari hewan kurban sebagai upah namun mereka membolehkan atas dasar sedekah dan hadiah setelah upahnya dipenuhi dari selain hewan kurban.

  1. Pendistribusian Daging Kurban Diluar Daerah Pekurban

وفى نقل الأضحية وجهان يخرجان من نقل الزكاة والصحيح هنا الجواز.

Dan dalam memindahkan kurban ada dua pendapat dikeluarkan dari memindahkan zakat dan yang shahih disini boleh.[34]

  1. Boleh Berwakil Dalam Berkurban

وأما نقل دراهم من بلد إلى بلد أخرى ليشتري بها أضحية فهو جائز.

Dan adapun mentransfer Dirham dari satu negeri ke negeri yang lain untuk dibelikan kurban maka boleh.[35]

  1. Orang kafir menerima daging kurban

إذا كانت الأضحية صدقة فيجوز عند الحنفية أن يأخذ منها ومنع الشافعية ذلك، أما إذا كانت منذورة فلا يأخذ منها إلا مسلم لأنها عبادة.[36]

Apabila kurban itu sedekah maka boleh menurut Hanafiyah bahwa diambil darinya dan melarang akan demikian itu mazhab Syafi’iyah. Adapun apabila kurban nazar maka tidak boleh diambil darinya kecuali bagi muslim karena kurban nazar itu ibadah (yang khusus).

  1. Penyembelih terbaik

ويسن أن يذبحها بنفسه إن أحسن الذبح للإتباع رواه الشيخان وأن يكون ذلك في بيته بمشهد من أهله ليفرحوا بالذبح ويتمتعوا باللحم. أما المرأة فالسنة لها أن توكل كما فى المجموع والخنثى مثلها والأفضل أن يستنيب مسلما فقيها بباب الأضحية ويكره استنابة كتابي وصبي وأعمى.[37]

Dan disunnahkan menyembelih kurban sendiri jika mampu dalam menyembelih karena mengikut Nabi sebagaimana dalam riwayat Syaikhan, dan semestinya dilakukan di rumahnya agar bisa disaksikan keluarganya dengan demikian mereka bergembira dan dapat menikmati dagingnya. Adapun wanita maka sunnah baginya mewakilkan sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Majmu’ dan banci seperti wanita, dan lebih utama dia meminta digantikan kepada seorang muslim yang faqih terhadap bab kurban dan makruh menggantikan kepada kafir kitabi, anak-anak dan orang yang buta.

 

Wallahu A’lam

Walhamdu Lillah

[1] Disampaikan dalam Muzakaroh Bidang/Komisi Fatwa MUI Sumut pada hari Ahad 17 Dzulkaidah 1445 H/26 Mei 2024 M di Aula MUI Sumut.

[2] Sekretaris MUI SUMUT Bidang Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan /Anggota Komisi Fatwa MUI SUMUT/Sekretaris Unit Pengumpul Zakat (UPZ) MUI SUMUT/Dosen Pendidikan Tinggi Kader Ulama (PTKU) MUI Sumut/Anggota Gerakan Anti Narkoba (GANAS AN-NAR) MUI Sumut/ Sekretaris Jalinan Alumni Timur Tengah (JATTI) Sumut.

[3] Al-Fiqh Al-Islam wa Adillatuhu, Syekh Wahbah Az-Zuhaili, Jilid 4, hal. 2701

[4] Mughni Al-Muhtaj, Syekh Khatib Asy-Syirbini, Jilid 6.

[5] Al-Fiqh Al-Manhaji, Mushthafa Al-Khin & Mushthafa Al-Bugha, Jilid 1, hal. 232.

[6] QS. Al-Kautsar: 2

[7] HR. Imam Al-Bukhari hadis nomor 5245 dan Imam Muslim nomor hadis 1966

[8] Mughni Al-Muhtaj, Syekh Khatib Asy-Syirbini, Jilid 4, Hal. 325-337

[9] Fath Al-Mu’in, Syekh Zainuddin Al-Malibari & Hasyiyah I’anah Ath-Thalibin, Abu Bakar Usman bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi.

[10] Al-Fiqh Al-Islam wa Adillatuhu, Syekh Wahbah Az-Zuhaili, Jilid 4, hal. 2701

[11] Fath Al-Mu’in, Syekh Zainuddin Al-Malibari & Hasyiyah I’anah Ath-Thalibin, Abu Bakar Usman bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi.

[12] Is’adul Bariyah fi Ahkam Udhhiyah, Syekh Hisyam Al-Kamil, hal. 5

[13] Al-Fiqh Al-Islami, jilid. 4, hal. 2702

[14] Al-Fiqh Al-Islami, jilid. 4, hal. 2702

[15] Hasyiyah Al-Bajuri, Imam Al-Bajuri, jilid 2, hal. 311

[16] Kifayatul Akhyar, jilid 2, hal. 242

[17] Al-Fiqh Al-Wadhih minal Kitab wa As-Sunnah ‘ala Mazahib Al-Arba’ah, Syekh Muhammad Bakar Ismail, Jilid 1, hal. 515

[18] Al-Majmu’ Syarh Al-Muhazzab, Imam An-Nawawi, jilid 8, hal. 406

[19] Is’adul Bariyah fi Ahkam Udhhiyah, Syekh Hisyam Al-Kamil, hal. 36

[20] Mughni Al-Muhtaj, Syekh Khatib Asy-Syirbini, Jilid 4, Hal. 325-337

[21] Al-Fiqh Al-Islami, jilid. 4, hal. 2702

[22] Al-Fiqh Al-Islami, jilid. 4, hal. 2702

[23] Fath Al-Mu’in, Syekh Zainuddin Al-Malibari & Hasyiyah I’anah Ath-Thalibin, Abu Bakar Usman bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi.

[24]  Is’adul Bariyah fi Ahkam Udhhiyah, Syekh Hisyam Al-Kamil, hal. 37

[25] Mughni Al-Muhtaj, Syekh Khatib Asy-Syirbini, Jilid 4, Hal. 325-337

[26]  Is’adul Bariyah fi Ahkam Udhhiyah, Syekh Hisyam Al-Kamil, hal. 30

[27] Is’adul Bariyah fi Ahkam Udhhiyah, Syekh Hisyam Al-Kamil, hal. 30

[28] Is’adul Bariyah fi Ahkam Udhhiyah, Syekh Hisyam Al-Kamil, hal. 36

[29] Hasyiyah Qalyubi wa ‘Umairah, Jalaluddin As-Suyurhi dan Jalaluddin Al-Mahalli, jilid 4, hal. 256

[30] Tuhfah Al-Habib ‘ala Syarh Al-Khatib, jilid 4, hal. 344

[31] Al-Majmu’ Syarh Al-Muhazzab, Imam An-Nawawi, jilid 1, hal. 240

[32] Hasyiyah Al-Bajuri, Imam Al-Bajuri, jilid 2, hal. 311

[33] Al-Fqh Al-Wadhih…jilid 1, hal. 515

[34] Kifayatul Akhyar, jilid 2, hal. 243

[35] I’anah Ath-Thalibin, jilid 3, hal. 334

[36] Is’adul Bariyah fi Ahkam Udhhiyah, Syekh Hisyam Al-Kamil, hal. 34

[37] Mughni Al-Muhtaj, Syekh Khatib Asy-Syirbini, Jilid 4, Hal. 325-337

Indahnya Takdir Tuhan

0

Ahmad Yasir Sitorus, mahasiswa PTKU MUI SUMUT utusan MUI Kota Tanjung Balai

Nama saya Ahmad Yasir Sitorus, saya lahir di Kota Tanjung Balai salah satu kota di Sumatera Utara tepatnya pada hari Kamis 19 Oktober pada tahun 2000 pukul 01 : 00 WIB, sepupu dari kakek saya yang memberikan nama “Yasir” alasan dia memberi nama itu karena ketika itu presiden Palestina Yaseer Arafat terkenal di koran-koran atau tv, lalu ayah saya menambahi kata “Ahmad” diawal nama saya.

Saya anak terakhir dari 8 bersaudara, saya selalu mendapatkan perilaku yang baik oleh orangtua, meskipun saya jarang berjumpa dengan ayah saya dikarenakan ayah adalah seorang mubaligh yang cukup terkenal di kota kami, dari pagi sampai sore dia mengajar disekolah, sedangkan malam dia sering dimintai untuk mengisi pengajian bapak-bapak dan ibu-ibu sehingga saya jarang menjumpai ketika masih kecil sampai SMA.

Pengalaman tersedih yang saya alami ketika kelas 2 SMA, ayah yang sangat saya sayangi jatuh sakit, dia mengalami stroke ketika menjadi imam di Mushola dekat rumah sehingga kami anak-anak nya yang menjaga dan merawat dia selama 3 tahun sebelum akhirnya dia menghembuskan nafas terakhirnya tepat pada hari Jum’at 04 September 2024 pukul 15 : 00 WIB, kata-kata yang selalu saya ingat  dari dia ketika sakit “Mungkin sakit ini membuat saya istirahat dan bisa berjumpa dengan keluarga”. Perlu diketahui bahwa ayah saya adalah Ketua Komisi Fatwa MUI Tanjung Balai. Begitu dia wafat kami merasa seperti penumpang kapal yang kehilangan nahkoda, saya cukup senang karena begitu banyak jamaah bahkan sampai ribuan yang mensholatkan.

Setelah saya sudah move on dari kesedihan terdalam, saya mencoba untuk mendaftar ke PTKU namun saya tidak lulus, saya merasa sangat kecewa, namun tepat 2 hari sebelum perkuliahan masuk saya dipanggil oleh Ustadz Puadi untuk menggantikan mahasiswa yang ketika itu berhenti, semangat saya kembali membara untuk belajar ilmu agama, didukung penuh ibu tercinta dan keluarga, saya ingin menjadi ulama yang tawadhu dan mempunyai ilmu yang luas, itulah sekelumit kisah sederhana yang mungkin bisa menginspirasi agar selalu maju dalam keterpurukan, yang terpenting dari kisah ini sayangi orangtua selagi ada dan juga kunci sukses ada pada mereka seperti perkataan Shahrukhan di sebuah film nya “Jika kau ingin hidup, jika kau ingin menang, jika kau ingin mencapai sesuatu selalu dengarkan kata hati, jika tidak ada jawaban tutup matamu bayangkan wajah ayah, bayangkan wajah ibu, maka lihatlah semua kesulitan akan mudah, semua nya akan kau raih, hanya kau.”

Mimpi Seorang Anak Kuli Bangunan “Inginkan Anak Menjadi Ulama”

0

Aldiansyah Sitorus Pane, mahasiswa PTKU Angkatan 7 tahun 2021  “belajar ajolah kau elok-elok, sukses kau nanti jadi ulama, bisa kau buatkan ayah toko bangunan”.

Aldiansyah Sitorus Pane, atau yang biasa akrab dipanggil Aldi, merupakan anak dari pasangan Alamsyah Pane, dan Lindawati. Aldi lahir pada tanggal 22 juni 2003 di kota Tanjung Balai. Sejak kanak-kanak, Aldi kecil ternyata sudah memikul beban yang sangat berat. Terbukti, ketika Aldi kecil masih berumur 1 minggu, Aldi sudah dibawa orang tuanya pindah ke Desa Simandulang, yang merupakan desa pelosok di pinggiran pesisir Kabupaten Labuhan Batu Utara, dan disinilah penderitaan itu di mulai.

Secara geografis, Desa Simandulang terletak di atas laut, yang artinya mayoritas penduduk di desa ini adalah seorang nelayan. Hanya bermodalkan jaring dan sampan, masyarakat di Desa Simandulang terkadang tidak dapat memenuhi kebutuhan di dalam rumah tangga, dan pada akhirnya masyarakat di Desa Simandulang rata-rata berstatus menengah kebawah, dan hanya memiliki pekerjaan sebatas dicari pagi dimakan siang, begitulah seterusnya.

Alamsyah Pane, yang merupakan ayah dari Aldi ternyata tidak memiliki bakat untuk menjadi seorang nelayan. Alasan yang mendasar adalah karena “mabuk lautan”, dan pada akhirnya ayah Aldi mencoba mencari rezeki dari jalan yang lain.

Pada awalnya, ayah Aldi sangat kesulitan dalam mencari pekerjaan, alasannya adalah dikarenakan kondisi dan situasi kampung yang masih jauh dari kata “modern”, sehingga peluang pekerjaanpun sangat sulit untuk didapatkan.

Hari beganti hari, bulan berganti bulan, dan tahun berganti tahun, dengan sejalannya pertumbuhan sang anak, ayah Aldi semakin keras memikirkan cara menghidupi keluarga, yang mana pada saat itu, yang harus dinafkahi bukan hanya istri, tapi sudah hadir seorang buah hati.

Pada suatu hari, ayah Aldi mencoba peruntungannya dengan menjadi seorang buruh disebuah gudang milik orang China, dan pekerjaan itu digeluti sang ayah hingga mencapai kurang lebih 7 tahun. Karena ayahnya hanya seorang buruh, Aldi kecil sudah dituntut untuk tidak bermanja, tumbuh dalam keadaan sederhana dan jauh dari kata “mewah”.

Terbukti, sejak duduk di bangku SD, Aldi setiap harinya sekolah dalam keadaan tidak membawa sepeser uangpun untuk dijajankan, karena pada saat itu, jarak sekolah dan rumah Aldi hanya beberapa langkah yang membuat Lindawati, ibu Aldi berinisatif untuk jualan makanan dan minuman.

Masalahpun terjadi, ketika Kepala Sekolah SD pada saat itu tidak mengizinkan anak-anak muridnya untuk keluar dari pagar sekolah, dan mengharuskan murid membeli di kantin sekolah. Hal inipun menjadikan jualan ibu  Aldi terkadang tidak habis dan terbuang. Bukan hanya itu, Aldi yang tidak memiliki jajan dari rumah, terkadang hanya bisa menelan air ludah ketika teman-teman yang lain jajan di kantin yang membuat Aldi pada saat itu hanya berdiam di dalam kelas sambil belajar. Ternyata, tidak jajan, dan memilih untuk belajar di kelas sendirian, menjadikan Aldi sebagai murid yang paling disayangi di kelasnya. Terbukti, semenjak dari kelas 1 hingga VI, Aldi selalu menyabet predikat rangking pertama.

Begitulah seterusnya, hingga Aldi beranjak dewasa sekalipun, Aldi tidak pernah mengenal arti “kemewahan”. Kisah berlanjut, ketika Aldi sudah duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah, pada saat itu ayah Aldi sudah tidak bekerja sebagai buruh lagi, karena faktor pengurangan anggota dari gudang.

Tanpa pikir panjang, ayah Aldi tidak mau berdiam diri, dan harus “gercep” memikirkan apa yang bisa dilakukan lagi agar keluarga tidak kelaparan. Pada akhirnya, dengan bermodalkan semangat pantang menyerah, ayah Aldi memutuskan untuk bekerja sebagai kuli bangunan yang mana pekerjaan ini bekerja dari pagi hingga sore.

Bekerja dari pagi ke sore hari, ternyata tak menjamin mendapatkan gaji yang banyak. Hal ini dibuktikan karena pada saat itu ayah Aldi hanya digaji sekitar 70-80 ribu dalam sehari.

Pekerjaan sebagai kuli bangunan ini juga ternyata tak selamanya bisa dilakukan ayah Aldi. Ada kalanya ayah Aldi menganggur selama bertahun-tahun, karena memang pekerjaan menjadi seorang kuli bangunan hanya bisa dilakukan ketika ada orang yang mau minta bangunkan atau rehabilitasi rumah, dan itu tak selamanya bisa didapatkan.

Bahasa sederhanya, ketika tidak ada yang minta bangunkan rumah, maka ayah Aldi akan menganggur dan tidak memiliki pekerjaan apa-apa. Sehingga, ketika ayah Aldi memiliki pekerjaan, ayah dan ibu Aldi rela hanya makan sebatas ikan asin dan sayur bayam. Uang yang dihasilkan dari pekerjaan itu akan di investasikan untuk biaya makan kedepannya ketika ayah Aldi tidak bekerja. Begitulah seterusnya, sehingga ayah Aldi mampu membesarkan Aldi dan adiknya hanya bermodalkan banting tulang.

Melihat ayahnya hanya seorang kuli bangunan, hati Aldi terkadang merasa sakit, dan tidak tega menyaksikan di depan mata kepalanya sendiri ketika ayahnya mengangkat batu, mengaduk semen, dan lain-lain.

Suatu ketika, Aldi pernah berkata kepada ayahnya, kalau dirinya ingin membantu sang ayah bekerja menjadi kuli bangunan ketika libur semester, tapi ayahnya selalu menolak, dan mengatakan “belajar ajolah kau elok-elok, sukses kau nanti jadi ulama, bisa kau buatkan ayah toko bangunan”. Perkataan itulah yang membangkitkan semangat Aldi, sehingga bertekad di dalam hati kalau Aldi tidak boleh mati sebelum menyaksikan ayah memiliki toko bangunan dari hasil kerja kerasnya.

Mindset itu telah Aldi sematkan di dalam hati dan pikirannya, sehingga berkat motivasi dan semangat dari sang ayah, Aldi bisa sampai melanjutkan pendidikan ke  jenjang perkuliahan di Pendidikan Tinggi Kader Ulama

Bagi Aldi,yang dicari sekarang bukan hanya sekedar kekayaan dan kemewahan, tapi bagaimana bisa memberikan senyuman dibibir kedua orang tua. Itulah terkadang, ketika sang ayah menelpon dari kampung, ayah Aldi selalu mengatakan dengan perasaan sedih

“Maaflah ya nak, bolum ado karojo ayah, bolum bisa ayah mengirim uang untukmu”

Aldi terkadang menghibur hati ayah, dan mengatakan

“Jangan pala ayah khawatir sama rezeki, serahkan saja semuanya kepada Allah, lagian melihat ayah dan omak dalam keadaan sehat sajapun itu sudah suatu rezeki yang tak bisa dibayar”.

Tanpa disadari, kalimat yang dilontarkan Aldi, ternyata hanyalah sebuah kalimat penenang, padahal pada saat itu Aldi terkadang tidak memiliki uang sepeserpun. Dan nyatanya, ketika mendengar ucapan anaknya, ayah Aldi sedikit merasa lega dan tersenyum, lalu berkata dengan nada bercanda “udah pande kau sekarang yo”

Begitulah faktanya, hingga pada akhirnya, dengan kondisi ekonomi yang sangat terpuruk, dan rela makan apa adanya, ayah Aldi mampu memberikan pendidikan kepada Aldi, hingga sekarang duduk di semester VI Pendidikan Tinggi Kader Ulama MUI Provinsi Sumatera Utara. Impian terbesar seorang anak kuli bangunan seperti Aldi adalah membangunkan toko bangunan untuk ayahnya, dan menaikkan haji kedua orang tuanya. Aldi bertekad bahwa haram hukumnya keringat sang ayah jatuh, jika hanya dibalas dengan kegagalan.

Aldi berharap, agar kiranya ungkapan “Orang Miskin Dilarang Sukses” hanyalah sebatas omong kosong belaka. Aldi lebih setuju dengan ungkapan “Orang Miskin Dilarang Sakit”, karena pada hakikatnya orang miskin harus lebih banyak berjuang dan bekerja keras untuk mendapatkan impianya.

PENULIS (Aldiansyah Sitorus Pane)

 

 

 

Ijtima Ulama VIII akan Bahas Salam Lintas Agama “Ini kata Ketua Bidang Fatwa MUI Sumut”

0

 

muusumut.or.id, Medan. Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke VIII akan dilaksanakan di Bangka Belitung pada 28-31 Maei 2024. Ijtimak Ulama Komisi Fatwa ini adalah Fatwa : Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan Bangsa. Dalam Ijtimak Ulama kali ini, utusan MUI Provinsi Sumatera Utara akan dihadiri langsung oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman, Lc., MA. 

Dalam Ijtimak Ulama ini salah satu pembahasannya adalah Fikih Hubungan antar Umat Beragama seperti Salam lintas Agama dan Fikih Toleransi antar Umat Beragama. Salam lintas Agama ini adalah salam agama lain yang diucapkan setelah mengucapkan assalamualaikum. Wr. Wb pada saat acara pertemuan-pertemuan dan acara seremonial lainnya, yang bercampur antara umat Islam dan agama lain. Ini adalah penting untuk dijelaskan hukumnya. Sebab ini sudah menjadi tradisi di Masyarakat kita dan umat banyak yang bertanya jadi perlu dijelaskan status hukumnya. Ujar Ahmad Sanusi Luqman.

Kami dari Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara juga pernah membahas persoalan Hukum Mengucapkan Salam Agama lain ini pada Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Sumatera Utara pada 25-26 Nopember 2022 di Medan. Sebagai pembahasan awal dan kita sepakati pada masa itu keputusannya diserahkan ke MUI Pusat karena masalah ini sudah bersifat Nasional dan merupakan kewenangan MUI Pusat . Pada masa itu saya sendiri yang memimpin Sidang Plenonya didampingi Sekretaris Dr. Irwansyah dan para pimpinan Komisi Fatwa lainnya. Alhamdulillah akhirnya salam lintas Agama ini dibahas pada Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII pada 28-31 Mei mendatang di Bangka Belitung.

“Alhamdulillah, kami merasa bersyukur bahwa MUI Pusat mengagendakan persoalan ini dalam Ijtimak Ulama kali ini sehingga jelas kita semua ada panduan khususnya yang berkaitan dengan hubungan antar umat ber-Agama,” ujar Ahmad Sanusi Luqman di Kantornya Jl. Sutomo Ujung Medan.

Dalam keterangannya Ahmad Sanusi Luqman juga mengatakan bahwa diantara materi Ijtimak Ulama juga akan membahas masalah tanazul Jemaah haji yang juga menjadi perhatian penting. Selain itu juga akan memabhas persoalanpersoalan :

A. Masail Asasiyah Wathaniyah (Masalah Strategis Kebangsaan)

1. Prinsip membela kemerdekaan bangsa dan menentang segala bentuk penjajahan

2. Prinsip melindungi warga bangsa di dunia;

3. Prinsip umum fikih hubungan antar umat beragama;

4. Fikih salam lintas Agama;

5. Fikih toleransi dalam perayaan hari raya bagi agama lain

B. Masail Fiqhiyyah Mu’ashirah (Fikih Kontemporer)

1. Zakat youtuber, selebgram dan Pelaku ekonomi kreatif digital;

2. Zakat hasil amwal al mustaghallat

3. Hukum pemanfaatan darah babi untuk bahan pakan hewan halal

4. Hukum berhaji dan pengelola haji yang menggunakan dana bukan haknya

5. Hukum melontar jumrah dihari tasyrik sebelum fajar

6. Pelaksanaan mabit di Muzdalifah dengan cara murur

7. Kriteria khabaits dalam produk halal.

C. Masail Qanuniyah (Peraturan perundang-undangan)

1. Tinjauan terhadap rancangan undang-undang tentang perampasan asset terkait dengan tindak pidana

2. Layanan urusan agama-agama selain Islam di kantor KUA

3. Perioritas penggunaan produk dalam negeri

4. Masalah jaminan produk halal

Ini diantara yang akan dibahas. Karena itu, Ijtimak Ulama ini sangat penting dan insya Allah saya akan hadir langsung. Pungkas Ahmad Sanusi Luqman, seusai menutup acara Muzakarah Komisi Fatwa pada Ahad, 26 Mei 2024 di MUI Sumatera Utara.-

Sekretaris Fatwa MUI Sumut Sampaikan Fatwa Sembelihan Halal dalam Muzakarah di Kota Pematangsiantar

0

muisumut.ir.id, Medan,  Sekeratris Fatwa MUI Sumut, Dr. Irwansyah, M.H.I  menyampaikan Fatwa-fatwa MUI berkaitan dengan ibadah kurban khususnya mekanisme penyembelihan syari pada Muzakarah Komisi Fatwa MUI Pematangsiantar pada Ahad, 12 Mei 2024.

Dalam paparanya dihadapan  Pengurus BKM dan Panitia Kurban se Kota Siantar, Ustaz Irwansyah menyampaikan bahwa standar halal MUI khususnya penyembelihan telah tertuang dalam fatwa MUI Nomor 12 tahun 2009 tentang Standar Sembelihan Halal. “Standar kita ada empat urat yang harus dipotong saat menyembelih hewan yakni hulqum (saluran pernafasan) mari’ (saluran makan) dan dua urat lainnya yakni disebut dengan wadajain.”

Kalau kita lihat dalam fikih mazhab Syafii yang wajib dipotong ya hulqum dan mari’ saja, namun mazhab lain mewajibkan wadaj, dalam hal ini Fatwa MUI mengakomodir semua pendapat yang ada serta dengan maksud keluar dari perbedaan pendapat para ulama. Dalam kaidah kan disebutkan bahwa “al khuruj minal khilaf mustahabbun” pungkasnya.

Dalam ibadah kurban selain penyembelih harus benar-benar ahli dibidangnya juga harus memahami hukum-hukum sembelih, karena tak bisa difungkiri terkadang terjadi insiden saat melakukan penyembelihan seperti pisau yang terlepas padahal sembelihan belum terpotong sempurna meskipun kasus semacam ini sudah ada juga jawaban hukumya ditulis ulama berkaitan dengan penjelasan “hayah al-mustaqirrah” kasus semacam ini jalan keluarnya bisa diambil tindakan cepat dengan kembali menyempurnakan sembelihannya segera (alal faur) artinya pisau yang terlepas tiba-tiba kemudian diambil kembali secara cepat. Namun jika waktunya sudah berjarak lama harus dilihat kembali apakah hewannya benar-benar hidup dengan ikhtiarnya sendiri. Sebab dalam fikih salah satu syarat hewan yang akan disembelih adalan hewan tersebut memiliki hayah mustaqirrah dia memang benar-benar hidup, bukan hewan dalam kondisi yang jika tidak pun disembelih dalam hitungan detik sudah dipastikan kematiannya. Seperti hewan yang terlindas misalnya. Makanya lah penyembelih harus juga faham apalagi ada insiden kan seperti tiba-tiba hewan kurban yang awalnya jinak menjadi liar ini kan ada cara khusus untuk membuatnya menjadi mati dalam kondisi halal sebagaimana hewan buruan.

Selain itu Ustaz Irwansyah juga menjelaskan bahwa terkait ibadah kurban, Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara telah beberapa kali menerbitkan fatwa, diantaranya keharaman untuk menjual kulit hewan kurban oleh orang yang berkurban atau panitia kurban sebagai wakil dari orang yang berkurban. Terkadang panitia kurban atau orang yang berkirban karena menganggap tidak dimanfaatkan orang kulitnya maka dijual saja. Ini tidak boleh. Beda halnya jika kulit tersebut diberikan kepada orang miskin lantas orang miskin itu menjualnya, ini boleh karena kulit dan daging yang diterima oleh orang miskin tadi sudah miliknya secara sempurna (milk tam) maka dia bebas untuk mempergunakannya sesuai dengan kebutuhannya, mau disedekahkan kembali kepada orang lain atau dia jual ya itu haknya. Ujar Irwansyah

Daging kurban atau apapun bagian hewan kurban tidak juga boleh dijadikan upah kepada si penyembelih. Karena ada di suatu kebiasaan terkadang kepada hewan yang disembelih diberikan kepada orang yang menyembelih sebagai upahnya. Ini tidak boleh, namun jika diberikan kepada si penyembelih sebagai hadiah saja, sementara upahnya sudah dibayarkan, ini sah-sah saja tuturnya. Begitu juga dengan fatwa bahwa berkurban dengan sistem cicilan adalah boleh dan hukum kurbannya tergantung kepada niat orang yang berkurban. Artinya, jika dia mencicil biaya kurban perbulan sebagaimana yang lazim dilakukan di masyarakat dengan maksud kurban sunat, maka jatuhnya ya kurban sunat, tidak serta merta menjadi kurban wajib (nazar) kecuali jika memang diniatkan sebagai kurban nazar. ujarnya.

Apresiasi MUI Kota Pematang Siantar

Dalam kesempatan itu, Irwansyah juga mengapresiasi DP MUI Siantar yang telah menginisiasi serta melaksanakan Muzakarah ini khusus dengan panitia-panitia kurban di sana tentunya diharapkan agar ibadah kurban berjalan sesuai dengan tuntunan syari, tidak ada satu hal yang merusaknya.

Saya mengucapkan terimakasih kepada Bapak Ketua Umum MUI Pematangsiantar Ustaz Drs. H.M Ali Lubis beserta jajaran dan begitu juga dengan panitia penyelenggara dari Komisi Fatwa. Sejak lama berkomunikasi dengan Bg Rasyid terkait acara ini, meskipun saya hadir setelah pembukaan karena tadi pagi di Medan juga sebagai Narasumber di Perumahan Bumi Asri Medan terkait Urgensi Halal dalam Islam. Tutup Irwansyah

Pastikan  Hewan Disembelih Halal Komisi Fatwa- LPPOM MUI Sumut Ke Pasar Tradisional

0

muisumut.or.id Medan, Mulai 18 Oktober 2024 pemerintah sudah mencanangkan untuk sertifikasi halal semua produk di pasaran. Salah satu peran Komisi Fatwa MUI adalah menyaksikan langsung bersama para auditor terkait penyembelihan halal hewan seperti sapi, kambing dan unggas seperti ayam. Sebab hewan dan unggas ternak ini adalah kebutuhan pokok masyarakat, karenanya sertifikasi penyembelihan hewan dan unggas (ayam)sangat penting untuk menjamin kehalalannya secara syari. 

Maka, LPPOM MUI Sumatera Utara dari unsur Auditor, Ricky Andi Syahputra, M. Sc bersama Komisi Fatwa yakni Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara, Dr. Irwansyah, M.H.I, melihat langsung proses penyembelihan di dua pasar, yakni pasar Gambir Tembung Deli Serdang dan Pasar Raya MMTC Medan.

Dalam keterangannya, Senin(6/5) Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara, Dr. Irwansyah, M.H.I,menyebutkan, dalam proses audit kami wajib memastikan bahwa sembelihan harus sesuai syari. Urat yang terpotong ada 4 seperti saluran makan dan saluran pernafasan serta dua urat Nadinya. Standar Halal kita begitu dalam sertifikasi.

Lanjutnya, di lapangan terkadang dalam proses audit pernah ada temuan sembelihan yang tidak sesuai syar’i misalnya penumpukan ayam sampai berlapis-lapis puluhan ekor dalam satu wadah sempit, itu tidak benar.

“Kalau sampai ayam yang tertimpa matinya bukan karena asbab sembelihan tapi karena sebab terhimpit maka itu tidak halal. Lain lagi ayam yang jika belum benar-benar mati lantas dimasukkan ke dalam perebusan air panas atau penggilingan pembersihan bulunya, padahal

Belum benar-benar mati, maka itu juga tidak halal,”pungkasnya.

Disebutkannya, konsumen hendaknya juga seleksi melihat ketika membeli ayam di pasar.

“Kalau sudah ada yang bersertifikasi halal itu lebih terjamin artinya sudah pernah disaksikan sembelihannya halal sesuai syar’i. Meskipun tidak juga serta merta bahwa yang tidak bersertifikat halal lantas menjadi haram, tidak juga,” papar Irwansyah.

Hal lain kata dia, harapannya kedepan masyarakat agak selektif dalam mengkonsumsi. Begitu juga pengusaha ayam juga harus benar-benar memperhatikan kehalalannya juga thayyiban-nya. Sebab kalau dia menjual yang tidak halal dia berdosa, berdosa karena menjual yang tidak halal dan berdosa telah menzalimi orang lain karena memberikan konsumsi tidak halal kepada masyarakat.

“Ini salah satu tugas kita untuk memastikan sembelihan halal syariyyan. Namun perlu juga kesadaran pengusaha agar segera mengurus sertifikasi halal tentu agar masyarakat lebih nyaman dan merasa aman,”pungkasnya