Wednesday, July 22, 2026
spot_img
Home Blog Page 74

DSN MUI Sumut Hadiri Ijtima’ Sanawi DPS XX Tahun 2024 di Jakarta

muisumut.or.id, Medan 10 Oktober 2024 – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) kembali menyelenggarakan Ijtima’ Sanawi (Annual Meeting) Dewan Pengawas Syariah (DPS) XX Tahun 2024 pada tanggal 11 sd 12 Oktober dengan tema “Memperkuat Kompetensi dan Kolaborasi, serta Peran Dewan Pengawas Syariah dalam Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah.” Acara yang berlangsung selama dua hari ini diadakan di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta.

Dari DSN-MUI Perwakilan Sumatera Utara, hadir  Dr. Ardiansyah, LC, MA dan Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum, yang akan turut berpartisipasi dalam seluruh rangkaian acara. Kehadiran perwakilan DSN MUI Sumut ini menjadi wujud komitmen dalam mendukung penguatan sektor ekonomi syariah, khususnya dalam meningkatkan kompetensi dan peran Dewan Pengawas Syariah dalam tata kelola syariah yang lebih baik.

Acara ini direncanakan dibuka secara resmi oleh Ketua Umum MUI, K.H. M. Anwar Iskandar, yang dilanjutkan dengan arahan dari Wakil Presiden RI, Prof. Dr. K.H. Ma’ruf Amin, yang menekankan pentingnya sinergi antar lembaga keuangan syariah dan peran strategis DPS dalam mengembangkan ekonomi berbasis syariah menuju Indonesia Emas 2045​.

Berbagai sesi diskusi dalam pertemuan ini menghadirkan pembicara dari lembaga keuangan terkemuka, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, yang membahas penguatan sinergi DPS dengan lembaga jasa keuangan syariah, pengembangan literasi, serta inovasi di sektor keuangan digital syariah. Acara ini dihadiri oleh berbagai perwakilan DSN-MUI dari seluruh Indonesia, seperti dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Selatan, dan lainnya​.

Pertemuan tahunan ini diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antar DPS di seluruh Indonesia dalam mengembangkan industri keuangan syariah yang lebih inklusif dan kompetitif di kancah nasional maupun global.

MUI Sumut Hadiri Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu di Medan

muisumut.or.id., Medan, 10 Oktober 2024 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara turut menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu serta Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu yang diselenggarakan di Le Polonia Hotel, Medan. Acara ini menjadi penting dalam rangka persiapan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Langsung yang akan segera dilaksanakan.

Dalam kesempatan tersebut, MUI Sumut diwakili oleh beberapa tokoh penting, di antaranya Ketua Bidang Hukum, Dr. Abdul Hamid Ritonga, serta Sekretaris Bidang Sosial Bencana, dan Djamik Asmur, SH, Ketua Komisi Hukum. Kehadiran MUI Sumut menegaskan komitmen organisasi dalam mendukung pelaksanaan Pilkada yang jujur, adil, dan transparan, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan hukum yang berlaku.

Kegiatan ini dianggap sangat strategis karena peraturan Bawaslu dan produk hukum terkait menjadi panduan utama bagi penyelenggaraan Pilkada yang tertib dan bermartabat. Dalam sosialisasi ini, para peserta diberikan pemahaman mendalam terkait aturan-aturan terbaru yang harus diperhatikan, serta mekanisme pengawasan yang akan diterapkan guna mencegah pelanggaran selama proses pemilihan berlangsung.

Dengan keterlibatan MUI Sumut, diharapkan masyarakat dapat semakin memahami pentingnya peran ulama dalam menjaga nilai-nilai moral dan etika selama proses demokrasi. MUI Sumut juga akan terus berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada umat agar dapat ikut serta dalam menciptakan Pilkada yang damai dan kondusif.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari lembaga pemerintahan, ormas, hingga akademisi, yang turut memberikan kontribusi penting dalam mendukung suksesnya Pemilihan Kepala Daerah mendatang.

Sidang Komisi Fatwa Bahas Talak di Luar Pengadilan, MUI Sumut Beri Kejelasan

muisumut.or.id., Medan, 08 Oktober 2024– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menggelar sidang Komisi Fatwa untuk membahas persoalan yang diajukan oleh D (disamarkan). Pertanyaan ini terkait hukum talak yang dijatuhkan di luar pengadilan agama, menyusul kasus perceraian anaknya,  yang kembali hidup bersama mantan suaminya,  meski telah terjadi talak tiga.

Ibu D, menyampaikan kekhawatirannya mengenai status pernikahan putrinya, yang telah berpisah selama delapan tahun setelah terjadi talak tiga. Meskipun demikian, beberapa bulan terakhir, putrinya kembali tinggal bersama mantan suaminya seperti suami istri. Dmenyatakan bahwa ia telah menasihati putrinya bahwa hal tersebut bertentangan dengan syariat Islam, tetapi putrinya tetap bersikeras berdasarkan saran dari seorang ustaz bahwa tidak ada masalah bagi mereka untuk hidup bersama lagi.

Dalam penjelasannya, D juga menuturkan bahwa ia sempat mengunjungi Kantor Urusan Agama (KEMENAG) Medan di Jl. Binjai untuk mendapatkan kepastian hukum. Menurut pegawai di KEMENAG, talak yang dijatuhkan di luar pengadilan tidak diakui kecuali sudah ada putusan resmi dari pengadilan agama. Pada saat proses persidangan, putri dan mantan suaminya memutuskan untuk bersatu kembali setelah suaminya mengajukan permohonan di hadapan hakim untuk tidak bercerai. Keputusan hakim akhirnya menetapkan bahwa tidak ada perceraian.

Namun, D merasa keputusan tersebut tidak sesuai dengan syariat Islam, karena talak tiga sudah dijatuhkan sebelumnya dan keduanya telah berpisah selama delapan tahun. Ia pun mengajukan pertanyaan kepada MUI Sumut terkait status pernikahan putrinya dan keputusan dua institusi negara, yakni pengadilan agama dan KEMENAG, yang menurutnya telah melanggar hukum syariah.

Sidang Komisi Fatwa MUI Sumut yang dipimpin oleh Ketua Komisi Fatwa, Dr. Nasir, LC, juga dihadiri oleh Ketua Bidang Fatwa Drs. Ahmad Sanusi Lukman, Lc, Sekretaris Bidang Fatwa, Dr Irwansyah, dan anggota lainnya. Persoalan ini merujuk pada Fatwa MUI yang telah dikeluarkan sebelumnya dalam Ijtima Ulama di Ponpes Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, pada tahun 2012. Dalam fatwa tersebut, MUI memutuskan bahwa talak di luar pengadilan dapat dianggap sah secara syariah, asalkan ada alasan yang sesuai dengan hukum Islam dan kebenarannya dapat dibuktikan di pengadilan.

“Keputusan ini tidak diambil dengan mudah, melainkan melalui perdebatan panjang dalam Ijtima Ulama. Kami memegang prinsip bahwa hukum talak tiga harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam, dan setiap keputusan harus dipertimbangkan dengan hati-hati,” jelas Irwansyah.

Fatwa ini memberikan kejelasan bahwa talak di luar pengadilan tetap memiliki implikasi hukum, namun harus ada pembuktian formal di hadapan pengadilan agama. MUI mengimbau agar setiap kasus perceraian diselesaikan dengan cara yang adil dan sesuai dengan ketentuan syariat.

Sidang ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat tentang hukum talak dan perlunya proses hukum yang sesuai untuk menghindari kesalahpahaman serta pelanggaran terhadap hukum Islam.

 

Tim Jurnal Al-Waqf MUI Sumut Konsultasi Publikasi Ilmiah dengan Dr. Retno Sayekti, MLIS, Reviewer Jurnal Internasional Bereputasi

0

muisumut.or.id., Medan, 8 Oktober 2024 – Tim Jurnal Al-Waqf, yang dipimpin oleh Dr. Akmaluddin M.Hum sebagai Editor-in-Chief, Rustam M.A sebagai Managing Editor, dan Fahri Roja Sitepu M.H sebagai Editor, mengadakan konsultasi dengan Dr. Retno Sayekti, MLIS, seorang reviewer Jurnal Internasional Bereputasi. Konsultasi yang berlangsung hingga 2 jam dilaksanakan di kantor Fakultas Ilmu Sosial Kampus IV Tuntungan,   bertujuan untuk mendapatkan panduan dalam meningkatkan kualitas publikasi Jurnal Al-Waqf agar sesuai dengan standar jurnal bereputasi internasional.

Dalam pemaparannya, Dr. Retno menekankan bahwa kualitas manajemen dan mutu tulisan merupakan dua aspek utama yang harus dijaga oleh setiap pengelola jurnal. Manajemen jurnal yang baik mencakup proses editorial yang profesional dan kepatuhan terhadap pedoman internasional, sedangkan kualitas tulisan yang unggul akan memastikan kontribusi artikel yang dipublikasikan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan.

Beliau juga memberikan panduan untuk mengidentifikasi jurnal predator, yang seringkali tidak transparan dalam proses penerbitannya dan hanya berorientasi pada keuntungan finansial tanpa memerhatikan kredibilitas ilmiah. Dr. Retno menegaskan pentingnya berhati-hati dalam memilih jurnal tujuan publikasi, karena terlibat dengan jurnal predator dapat merugikan penulis dari segi biaya, waktu, dan reputasi akademik.

Dalam upaya untuk diterima di jurnal bereputasi internasional, Dr. Retno menyarankan agar penulis dan pengelola jurnal mematuhi template dan gaya selingkung yang ditetapkan oleh masing-masing jurnal. Pengabaian terhadap aspek teknis ini dapat mengurangi peluang artikel untuk diterima. Selain itu, beliau juga mengingatkan tentang risiko mengirimkan artikel ke jurnal yang kemudian mengalami discontinue, sehingga segala usaha yang telah dikeluarkan menjadi sia-sia.

Untuk memverifikasi status indeksasi jurnal, Dr. Retno merekomendasikan penggunaan platform seperti Tandfonline dan Scimago Journal Rank. Platform ini menyediakan informasi terperinci tentang status jurnal, termasuk apakah terindeks di Scopus atau indeks internasional lainnya, sehingga peneliti dapat membuat keputusan yang lebih tepat dalam memilih jurnal tujuan.

Jurnal Al-Waqf, yang telah terbit sebanyak tiga kali dan saat ini sedang mempersiapkan edisi keempatnya, telah memiliki ISSN dan terindeks di Garuda. Saat ini, tim editorial tengah mempersiapkan proses indeksasi menuju Sinta, dengan tujuan meningkatkan kredibilitas dan reputasi Jurnal Al-Waqf di tingkat nasional dan internasional.

Infokom dan P2WP MUI Sumut Ikut Partisipasi Sukseskan Festival Seni dan Qasidah 2024 Melalui Layanan Streaming

0

muisumut.or.id., Medan, 7 Oktober 2024 – Festival Seni dan Qasidah Tingkat Provinsi Sumatera Utara 2024 resmi dibuka di Aula Raja Inal Siregar, menampilkan berbagai bakat dari kabupaten dan kota se-Sumatera Utara. Acara yang berlangsung hingga 11 Oktober ini bertujuan untuk melestarikan seni qasidah yang kaya akan nilai-nilai Islam.

Infokom dan Pusat Pengembangan Wakaf Produktif (P2WP) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara turut berperan penting dengan menyediakan layanan streaming agar masyarakat yang tidak dapat hadir secara langsung tetap bisa menyaksikan festival ini dari mana saja melalau chanel youtube DPW LASQI SUMUT

Tim Infokom dan P2WP mengelola layanan streaming secara bergilir, dengan tim pagi yang dipimpin oleh Muhammad Mulyo Ponconiti dan Alfi Syahri Dalimunte, serta tim malam yang dipimpin oleh Fahri Roja Sitepu dan Aidil Harbi Ritonga. Layanan ini memungkinkan masyarakat yang tidak hadir secara fisik tetap bisa menikmati penampilan para peserta dan mengapresiasi seni qasidah melalui teknologi.

Salah satu anggota tim streaming, Muhammad Mulyo, menyatakan bahwa tujuan utama layanan streaming ini adalah memudahkan akses masyarakat untuk menikmati dan mengapresiasi seni qasidah. “Kami berharap layanan ini bisa menjangkau banyak orang sehingga pesan dari seni qasidah dapat tersebar lebih luas,” ujarnya.

Melalui layanan streaming ini, masyarakat dapat menyaksikan penampilan peserta sekaligus mempelajari nilai-nilai spiritual yang terkandung dalam seni qasidah, menjadikannya lebih dari sekadar hiburan biasa.

Dr. Abdul Hamid Ritonga, M.A. Pimpin Doa Pembukaan Festival Seni dan Qasidah Sumut 2024

muisumut.or.id., Medan, 7 Oktober 2024 – Festival Seni dan Qasidah Tingkat Provinsi Sumatera Utara 2024 dibuka dengan suasana khidmat di Aula Raja Inal Siregar. Doa pembukaan dipimpin oleh Dr. Abdul Hamid Ritonga, M.A., yang juga menjabat sebagai Ketua MUI Sumatera Utara Komisi Hukum, HAM, dan Perundang-undangan. Doa ini menjadi tanda awal dimulainya rangkaian kegiatan festival yang berlangsung hingga 11 Oktober 2024.

Dalam doanya, Dr. Abdul Hamid memohon keberkahan dan kelancaran acara ini, serta agar festival dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat. Ia juga mengingatkan pentingnya mensyukuri kesempatan ini sebagai momentum pelestarian seni dan budaya Islam, khususnya qasidah, yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan keagamaan di Sumatera Utara.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Sekretaris Daerah Sumatera Utara, Bapak Arief Sudarto Trinugroho, yang meresmikan pembukaan festival mewakili Pj. Gubernur Sumatera Utara. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara, H. Ahmad Qosbi, S.Ag., MM., juga turut hadir, memberikan dukungan moril kepada peserta dan penyelenggara.

Dr. Abdul Hamid Ritonga menjelaskan bahwa qasidah bukan hanya hiburan, tetapi juga alat dakwah yang kaya dengan nilai-nilai moral dan spiritual. Ia berharap festival ini tidak hanya menghasilkan seniman berbakat, tetapi juga individu yang semakin kuat dalam menjalankan ajaran agama. “Semoga festival ini membawa kebaikan dan menguatkan iman bagi semua yang terlibat,” ujarnya.

Festival Seni dan Qasidah Sumut 2024 diharapkan menjadi ajang silaturahmi bagi para seniman qasidah dari berbagai daerah di Sumatera Utara, sekaligus menjadi sarana untuk menginspirasi generasi muda dalam melestarikan warisan budaya Islam ini. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan MUI Sumatera Utara, diharapkan dapat memastikan kelancaran festival hingga penutupan pada 11 Oktober mendatang.

Dialog Keummatan Generasi Muda Islam oleh Komisi Kerukunan Antar Umat Beragama Kota Pematangsiantar Bahas Pilkada Serentak

muisumut.or.id., Pematangsiantar, 6 Oktober 2024 – Komisi Kerukunan Antar Umat Beragama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar menggelar kegiatan Dialog Keummatan dengan tema “Memantapkan Kerukunan Antar Umat Beragama bagi Generasi Muda Islam dan Menghadapi Pilkada Serentak”. Acara yang berlangsung pada Ahad, 06 Oktober 2024 M/03 Robiul Akhir 1446 H, di Aula Kantor Dewan Pimpinan MUI Kota Pematangsiantar ini dihadiri oleh generasi muda Islam, dengan tujuan memperkuat kerukunan dan membahas peran pemuda dalam menghadapi Pilkada.

Narasumber utama, Drs. H. Palit Muda Harahap, M.A., selaku Ketua Bidang Kerukunan Antar Umat Beragama MUI Kota Pematangsiantar, menekankan pentingnya kerukunan antar umat beragama dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama menjelang Pilkada serentak. Ia menjelaskan bahwa harmonisasi antar umat beragama adalah salah satu fondasi utama dalam menciptakan kedamaian dan stabilitas di Pematangsiantar.

Palit Muda juga menyinggung tentang situasi terkini Pilkada di Kota Pematangsiantar, di mana hanya tersisa satu pasangan calon yang maju dalam kontestasi. “Alhamdulillah, calon Wali Kota adalah seorang Muslim, MUI sudah mengeluarkan fatwa bahwa memilih adalah kewajiban bagi setiap umat Muslim, jadi ini menjadi tanggung jawab kita semua,” tegasnya.

Lebih lanjut, Palit Muda menjelaskan kriteria yang harus diperhatikan oleh umat Islam dalam memilih seorang pemimpin. Menurutnya, calon pemimpin harus memiliki integritas, amanah, dan mampu memperjuangkan kesejahteraan masyarakat tanpa memandang latar belakang agama atau golongan. “Pemimpin yang dipilih haruslah orang yang berkomitmen menjaga keadilan, kejujuran, dan memiliki kemampuan memimpin yang baik,” tambahnya.

Kegiatan dialog ini diharapkan mampu membekali generasi muda Islam dalam memahami peran penting mereka tidak hanya dalam menjaga kerukunan antar umat beragama, tetapi juga dalam menyukseskan Pilkada yang damai dan berintegritas. Dengan adanya dialog seperti ini, MUI Kota Pematangsiantar berharap generasi muda Islam dapat menjadi motor penggerak dalam menjaga persatuan dan kerukunan di tengah masyarakat, khususnya saat menghadapi peristiwa politik seperti Pilkada.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari para peserta yang merasakan manfaat dari dialog yang diadakan, terutama dalam hal panduan memilih pemimpin yang sesuai dengan nilai-nilai Islam serta peran mereka dalam menjaga kerukunan antar umat beragama di Kota Pematangsiantar.

Ketua Bidang Penelitian MUI Sumut, Prof. Dr. Fachruddin Azmi, Hadiri FGD Penggulangan TB Bersama Tim Peneliti FK USU

Medan, 5 Oktober 2024 – Ketua Bidang Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Prof. Dr. Fachruddin Azmi, M.A., mewakili MUI Sumut dalam Forum Group Discussion (FGD) yang membahas upaya penggulangan Tuberkulosis (TB) di Sumatera Utara. Acara ini diadakan di Aula Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (FK USU) dan dihadiri oleh tim peneliti dari FK USU serta berbagai pemangku kepentingan terkait.

Dalam diskusi yang bertujuan untuk eliminasi TB di wilayah Sumatera Utara, Prof. Dr. Fachruddin Azmi menekankan pentingnya peran aktif MUI dalam mendukung program-program kesehatan seperti penggulangan TB. “MUI seharusnya lebih proaktif dalam program ini, mengingat dampaknya yang luas terhadap kesehatan umat,” ujarnya.

Prof. Dr. Fachruddin juga mengusulkan agar MUI Sumut ke depannya mempertimbangkan pembentukan Komisi Kesehatan guna memperluas peran dalam isu-isu kesehatan masyarakat. “Jika pembentukan komisi baru tidak memungkinkan, setidaknya perlu memperluas skop peran Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK), Komisi Sosial dan Bencana (Sosben), atau Komisi Pendidikan untuk turut berkontribusi lebih dalam program kesehatan,” tambahnya.

Diskusi ini mencakup berbagai upaya preventif dan kuratif yang melibatkan kolaborasi antara lembaga keagamaan, akademisi, dan pemerintah daerah. Tim peneliti dari FK USU menyampaikan perkembangan penelitian terbaru terkait strategi eliminasi TB, yang diharapkan dapat diterapkan di berbagai wilayah di Sumatera Utara.

Melalui partisipasi dalam FGD ini, MUI Sumut diharapkan dapat memainkan peran lebih signifikan dalam mendukung program kesehatan berbasis masyarakat yang selaras dengan nilai-nilai Islam, termasuk dalam upaya menanggulangi penyakit menular seperti TB.

4o

Pusat Pengembangan Wakaf Produktif MUI Sumut Buka Layanan Konsultasi untuk Masyarakat

0

Medan, 3 Oktober 2024 – Pusat Pengembangan Wakaf Produktif (P2WP) MUI Sumatera Utara terus meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat dengan menyediakan fasilitas konsultasi di lingkungan bisnisnya. Menurut Direktur P2WP, Dr. Akmaluddin Syahputra, P2WP MUI Sumut berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, termasuk melalui salah satu unit bisnisnya, yaitu sebuah kedai kopi (coffeeshop) yang tidak hanya menjadi tempat nyaman untuk menikmati minuman dan makanan, tetapi juga sebagai pusat konsultasi antara mahasiswa, dosen, serta masyarakat umum.

“Mahasiswa sering memanfaatkan tempat ini untuk mengadakan pertemuan bimbingan dengan dosen mereka. Selain itu, kami juga membuka layanan konsultasi bagi masyarakat umum terkait berbagai persoalan, termasuk masalah hukum,” ujar Dr. Akmaluddin.

Pada Kamis, 3 Oktober 2024, salah satu warga, Ibu Rani, yang beralamat di Jalan Adi Negoro, mengunjungi coffeeshop P2WP bersama kedua anak tirinya yang sudah menikah dan membawa cucunya. Ia berkonsultasi terkait masalah warisan setelah suaminya wafat pada tahun 2023. Suaminya meninggalkan ahli waris yang terdiri dari seorang istri, dua anak perempuan, seorang ibu, dan seorang anak angkat, dengan harta berupa rumah yang diperoleh pada tahun 2004. Ibu Rani ingin mengetahui cara pembagian warisan yang sesuai dengan hukum Islam.

Dr. Akmaluddin, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sumut, menjelaskan bahwa dalam konteks hukum di Indonesia, berlaku asas persatuan bulat terkait harta suami dan istri. “Harta bersama harus dibagi terlebih dahulu, di mana setengah dari harta adalah hak istri. Setelah itu, sisa setengahnya dibagi kepada para ahli waris: istri mendapat 1/8, ibu mendapat 1/6, dan sisanya untuk dua anak perempuan. Anak angkat juga bisa diberikan bagian yang disebut dengan wasiat wajibah, namun tidak lebih dari 1/3 dari harta,” jelasnya.

Setelah menerima penjelasan tersebut, Ibu Rani menyampaikan terima kasihnya. “Ini sangat bermanfaat bagi kami. Terima kasih banyak,” ucapnya.

P2WP MUI Sumut terus menunjukkan komitmen dalam melayani masyarakat dengan menyediakan berbagai layanan yang bermanfaat, termasuk konsultasi hukum dan pendidikan, yang diharapkan dapat membantu menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi oleh masyarakat Sumatera Utara.

Murabahah dan Mudharabah: Memahami Dua Skema Pembiayaan dalam Ekonomi Syariah

0

muisumut.or.id, DSN MUI Perwakilan Sumatera Utara

Dalam dunia perbankan syariah, ada dua konsep pembiayaan yang sering digunakan, yaitu Murabahah dan Mudharabah. Kedua konsep ini sama-sama bertujuan membantu masyarakat, tetapi mekanismenya sangat berbeda. Mari kita lihat perbedaannya dalam bahasa yang sederhana

Murabahah (Fatwa DSN MUI No 4 Tahun 2000)
Murabahah adalah akad jual beli di mana penjual (bank syariah) menyatakan harga pembelian barang dan menjualnya kepada pembeli (nasabah) dengan menambahkan keuntungan yang telah disepakati. Dalam fatwa ini, beberapa poin pentingnya adalah:

1. Bank membeli barang atas nama nasabah: Bank akan membeli barang yang diminta oleh nasabah, misalnya sebuah mobil, lalu menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi karena ditambah keuntungan untuk bank. Harga pembelian awal dan keuntungan ini harus dijelaskan kepada nasabah secara transparan.

2. Pembayaran secara bertahap: Nasabah dapat membayar barang tersebut dengan mencicil dalam jangka waktu yang telah disepakati. Ini seperti jika kamu membeli ponsel dari bank, lalu membayar angsurannya setiap bulan.

3. Tidak boleh ada unsur riba: Dalam transaksi ini, akad harus bebas dari unsur riba, artinya tidak boleh ada tambahan biaya yang tidak sesuai dengan syariah, misalnya denda keterlambatan yang berlebihan.

4. Ada jaminan: Untuk memastikan bahwa nasabah serius dalam membeli barang, bank dapat meminta jaminan berupa barang atau uang.

Contoh: Kamu ingin membeli sepeda motor seharga Rp10 juta, tapi tidak punya uang sebesar itu. Kamu mendatangi bank syariah dan mereka membeli motor tersebut untukmu. Bank kemudian menjualnya kepadamu seharga Rp12 juta dengan cicilan selama 12 bulan. Harga ini sudah termasuk keuntungan bagi bank. Jadi, kamu mencicil Rp1 juta per bulan ke bank hingga motor itu lunas.

Mudharabah (Fatwa DSN NO: 07/DSN-MUI/IV/2000
Mudharabah adalah akad kerjasama antara dua pihak, di mana pihak pertama (bank atau lembaga keuangan syariah) menyediakan modal, dan pihak kedua (pengusaha) bertindak sebagai pengelola usaha. Keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan di awal akad.

  1. Bank memberikan modal 100%: Dalam skema ini, bank memberikan seluruh modal untuk usaha yang dijalankan oleh nasabah. Nasabah berperan sebagai pengelola usaha, misalnya membuka usaha makanan atau toko.
  2. Keuntungan dibagi: Keuntungan dari usaha akan dibagi antara bank dan pengusaha berdasarkan kesepakatan awal. Misalnya, bank mendapat 40% dan pengusaha mendapat 60%.
  3. Kerugian ditanggung bank: Jika usaha mengalami kerugian, bank yang menanggung seluruhnya, kecuali jika kerugian tersebut terjadi karena kesalahan atau kelalaian dari pengusaha.
  4. Tidak ada campur tangan bank: Bank tidak ikut campur dalam pengelolaan usaha, tapi mereka memiliki hak untuk mengawasi jalannya usaha.

Contoh sederhana: Kamu ingin membuka kafe tapi tidak punya modal. Bank syariah memberikanmu modal Rp100 juta untuk membuka kafe. Kamu sebagai pengelola kafe, dan keuntungannya akan dibagi 50:50 dengan bank. Jika kafe tersebut untung Rp20 juta, maka Rp10 juta untukmu dan Rp10 juta untuk bank. Namun, jika kafe tersebut merugi karena kamu menjalankan usaha dengan benar (tanpa lalai atau melanggar kesepakatan), bank yang akan menanggung kerugiannya.

Kesimpulan
Murabahah adalah bentuk jual beli dengan pembayaran bertahap, di mana bank mendapat keuntungan dari harga barang yang dijualnya.
Mudharabah adalah bentuk kerjasama bisnis di mana bank menyediakan modal, dan pengusaha mengelola usaha dengan pembagian keuntungan yang adil.

Dengan dua akad ini, bank syariah bisa membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan finansial tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah Islam.