Wednesday, July 22, 2026
spot_img
Home Blog Page 75

Murabahah dan Mudharabah: Memahami Dua Skema Pembiayaan dalam Ekonomi Syariah

0

muisumut.or.id, DSN MUI Perwakilan Sumatera Utara

Dalam dunia perbankan syariah, ada dua konsep pembiayaan yang sering digunakan, yaitu Murabahah dan Mudharabah. Kedua konsep ini sama-sama bertujuan membantu masyarakat, tetapi mekanismenya sangat berbeda. Mari kita lihat perbedaannya dalam bahasa yang sederhana

Murabahah (Fatwa DSN MUI No 4 Tahun 2000)
Murabahah adalah akad jual beli di mana penjual (bank syariah) menyatakan harga pembelian barang dan menjualnya kepada pembeli (nasabah) dengan menambahkan keuntungan yang telah disepakati. Dalam fatwa ini, beberapa poin pentingnya adalah:

1. Bank membeli barang atas nama nasabah: Bank akan membeli barang yang diminta oleh nasabah, misalnya sebuah mobil, lalu menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi karena ditambah keuntungan untuk bank. Harga pembelian awal dan keuntungan ini harus dijelaskan kepada nasabah secara transparan.

2. Pembayaran secara bertahap: Nasabah dapat membayar barang tersebut dengan mencicil dalam jangka waktu yang telah disepakati. Ini seperti jika kamu membeli ponsel dari bank, lalu membayar angsurannya setiap bulan.

3. Tidak boleh ada unsur riba: Dalam transaksi ini, akad harus bebas dari unsur riba, artinya tidak boleh ada tambahan biaya yang tidak sesuai dengan syariah, misalnya denda keterlambatan yang berlebihan.

4. Ada jaminan: Untuk memastikan bahwa nasabah serius dalam membeli barang, bank dapat meminta jaminan berupa barang atau uang.

Contoh: Kamu ingin membeli sepeda motor seharga Rp10 juta, tapi tidak punya uang sebesar itu. Kamu mendatangi bank syariah dan mereka membeli motor tersebut untukmu. Bank kemudian menjualnya kepadamu seharga Rp12 juta dengan cicilan selama 12 bulan. Harga ini sudah termasuk keuntungan bagi bank. Jadi, kamu mencicil Rp1 juta per bulan ke bank hingga motor itu lunas.

Mudharabah (Fatwa DSN NO: 07/DSN-MUI/IV/2000
Mudharabah adalah akad kerjasama antara dua pihak, di mana pihak pertama (bank atau lembaga keuangan syariah) menyediakan modal, dan pihak kedua (pengusaha) bertindak sebagai pengelola usaha. Keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan di awal akad.

  1. Bank memberikan modal 100%: Dalam skema ini, bank memberikan seluruh modal untuk usaha yang dijalankan oleh nasabah. Nasabah berperan sebagai pengelola usaha, misalnya membuka usaha makanan atau toko.
  2. Keuntungan dibagi: Keuntungan dari usaha akan dibagi antara bank dan pengusaha berdasarkan kesepakatan awal. Misalnya, bank mendapat 40% dan pengusaha mendapat 60%.
  3. Kerugian ditanggung bank: Jika usaha mengalami kerugian, bank yang menanggung seluruhnya, kecuali jika kerugian tersebut terjadi karena kesalahan atau kelalaian dari pengusaha.
  4. Tidak ada campur tangan bank: Bank tidak ikut campur dalam pengelolaan usaha, tapi mereka memiliki hak untuk mengawasi jalannya usaha.

Contoh sederhana: Kamu ingin membuka kafe tapi tidak punya modal. Bank syariah memberikanmu modal Rp100 juta untuk membuka kafe. Kamu sebagai pengelola kafe, dan keuntungannya akan dibagi 50:50 dengan bank. Jika kafe tersebut untung Rp20 juta, maka Rp10 juta untukmu dan Rp10 juta untuk bank. Namun, jika kafe tersebut merugi karena kamu menjalankan usaha dengan benar (tanpa lalai atau melanggar kesepakatan), bank yang akan menanggung kerugiannya.

Kesimpulan
Murabahah adalah bentuk jual beli dengan pembayaran bertahap, di mana bank mendapat keuntungan dari harga barang yang dijualnya.
Mudharabah adalah bentuk kerjasama bisnis di mana bank menyediakan modal, dan pengusaha mengelola usaha dengan pembagian keuntungan yang adil.

Dengan dua akad ini, bank syariah bisa membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan finansial tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah Islam.

MUI Sumut Rayakan Hari Batik Nasional dengan Diskon Khusus di Kedai Wakaf

0

Medan, 2 Oktober 2024 – Peringatan Hari Batik Nasional kembali menjadi momen berharga dalam budaya Indonesia. Hari ini tidak hanya menjadi kesempatan untuk merayakan kekayaan warisan budaya yang luar biasa, tetapi juga sebagai momentum bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara untuk memperkuat komitmen mereka dalam melestarikan simbol budaya nasional—batik.

MUI Sumut, melalui Pusat Pengembangan Wakaf Produktif (P2WP), turut merayakan Hari Batik Nasional dengan inisiatif khusus. P2WP yang berfokus pada pemberdayaan ekonomi berbasis wakaf, mengambil langkah nyata untuk mengangkat nilai batik sebagai bagian penting dari jati diri bangsa.

Dr. Akmaluddin Syahputra, M. Hum., Direktur P2WP MUI Sumut, dalam sebuah wawancara menyampaikan pandangannya tentang makna batik dalam kehidupan masyarakat Indonesia. “Batik bukan hanya selembar kain dengan corak indah, tetapi ia merupakan simbol kebanggaan dan jati diri budaya Indonesia yang tak ternilai. Melalui P2WP, kami di MUI Sumut berkomitmen untuk terus mempromosikan dan melestarikan warisan budaya ini, dan Hari Batik Nasional adalah momen yang sempurna untuk melakukan itu,” ujar Dr. Akmaluddin.

Sebagai bagian dari perayaan, Kedai Wakaf, salah satu unit usaha di bawah P2WP, menghadirkan tawaran istimewa untuk seluruh masyarakat. Pada 2 Oktober, Kedai Wakaf memberikan diskon 20 persen bagi semua pelanggan yang mengenakan batik ketika berkunjung. Langkah ini tidak hanya untuk merayakan Hari Batik Nasional, tetapi juga mendorong kesadaran akan pentingnya melestarikan budaya lokal.

“Kami sangat bangga bisa merayakan Hari Batik Nasional dengan cara yang unik dan bermanfaat bagi masyarakat. Diskon ini berlaku untuk semua produk di Kedai Wakaf Coffee Shop pada hari ini, dengan syarat pelanggan mengenakan batik. Ini adalah cara kami menunjukkan rasa hormat dan cinta kepada warisan budaya kita,” ungkap Dr. Akmaluddin dengan antusias.

Inisiatif ini mencerminkan upaya MUI Sumut dalam menjadikan batik lebih dekat dengan masyarakat, sekaligus memperkuat kecintaan terhadap karya seni yang telah menjadi bagian integral dari sejarah dan budaya Indonesia.

Lebih jauh lagi, MUI Sumut melalui berbagai program pemberdayaan berbasis wakaf, termasuk minimarket dan Kewa Coffee Shop, Urban Farm, dan bisnis lainnya terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung ekonomi umat sekaligus menjaga warisan budaya. Hari Batik Nasional ini menjadi salah satu dari sekian banyak momen di mana MUI Sumut menggabungkan aspek ekonomi dan budaya dalam gerakannya.

P2WP MUI Sumut berharap bahwa dengan inisiatif ini, masyarakat semakin memahami nilai penting dari batik dan semakin mencintai budaya lokal. Warisan yang telah diberikan oleh nenek moyang harus terus dijaga dan diapresiasi, demi memastikan kelangsungan budaya untuk generasi mendatang.

Sidang Komisi Fatwa MUI Sumut Bahas Isu Tuyul, Bir, dan Tuak Halal, Waketum MUI Soroti Kelemahan Self Declare

muisumut.or.id, Medan, Wakil Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Ardiansyah, LC, MA, menyoroti kelemahan sistem penetapan halal melalui metode Self Declare yang tidak melibatkan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Ia menegaskan bahwa metode ini sering menimbulkan persoalan, seperti disampaikan dalam Sidang Fatwa bersama LPPOM MUI Sumut pada Selasa, 1 Oktober 2024, di ruang rapat fatwa.

“Kita khawatir, jika dibiarkan, umat akan semakin kehilangan kepercayaan dan reputasi kita di mata dunia terkait jaminan produk halal bisa rusak,” ujar Ardiansyah.

Meski Prof. Niam secara tegas menyatakan bahwa Komisi Fatwa MUI tidak bertanggung jawab atas kehalalan produk yang ditetapkan melalui Self Declare, Ardiansyah menekankan pentingnya sikap proaktif dalam merespons kasus viral di media sosial terkait tuak, bir, dan wine halal. “Salah satu peran MUI adalah menjaga umat (himayatul ummah), jadi kita tidak boleh diam saja,” tambahnya.

Di MUI Pusat, persoalan ini juga dibahas dengan serius. Bahkan, telah disepakati bahwa sistem Self Declare ini membawa lebih banyak mudarat dan tidak sesuai dengan semangat jaminan halal yang harus diawali dengan audit. Sebagai solusi, sistem sertifikasi halal gratis dengan metode reguler diusulkan, melibatkan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) untuk mendampingi usaha mikro sebelum mendaftar sertifikasi halal. “Namun, audit halal tetap dilakukan oleh auditor halal, bukan oleh P3H,” jelas Ardiansyah.

MUI Pusat juga telah melakukan investigasi mendalam, di bawah pimpinan Ketua Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, yang menggelar pertemuan hybrid pada Senin sore, 30 September 2024. Hasil investigasi tersebut mengonfirmasi bahwa beberapa produk yang viral di media sosial memperoleh Sertifikat Halal dari BPJPH melalui jalur Self Declare tanpa melalui audit LPH dan tanpa penetapan kehalalan oleh Komisi Fatwa MUI.

“Penetapan halal tersebut melanggar standar fatwa MUI dan tidak melibatkan Komisi Fatwa. Oleh karena itu, MUI tidak bertanggung jawab atas klaim halal terhadap produk-produk tersebut,” tegas Prof. Niam setelah memimpin rapat klarifikasi yang dihadiri oleh para pimpinan Komisi Fatwa MUI serta penggiat halal nasional.

Prof. Niam juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BPJPH untuk menemukan solusi terbaik agar kejadian serupa tidak terulang. “Saya akan segera berkomunikasi dengan teman-teman di Kemenag, khususnya BPJPH, untuk mendiskusikan masalah ini,” ujarnya.

Selain itu, sesuai dengan ketentuan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang penggunaan nama, bentuk, dan kemasan produk yang tidak dapat disertifikasi halal, produk halal tidak boleh menggunakan nama atau simbol yang merujuk pada benda atau binatang yang diharamkan, seperti babi dan khamr (alkohol), kecuali produk tersebut merupakan bagian dari tradisi (‘urf) dan sudah dipastikan tidak mengandung unsur haram.

 

4o

PTKU Kabupaten Batubara Mulai Perkuliahan, Ketua MUI Serukan Dukungan untuk Pembangunan Kampus

0

Batubara, muisumut.or.id —Selasa 01 Oktober 2024,  Ketua Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Kabupaten Batubara, H Muhammad Hidayat, Lc, mengungkapkan rasa syukurnya atas dimulainya perkuliahan di Perguruan Tinggi Kader Ulama (PTKU), meskipun saat ini perkuliahan masih berlangsung sementara di Pesantren Guntur, Desa Guntung, Kecamatan Limapuluh Pesisir.

“Alhamdulillah, dengan dimulainya perkuliahan PTKU, ini merupakan langkah penting dalam menjawab persoalan keummatan, terutama dalam memenuhi kebutuhan akan bibit-bibit ulama yang ahli dalam ilmu agama,” ungkap Muhammad Hidayat.

Menurut Hidayat, perkuliahan sementara di Pesantren Guntur merupakan solusi sementara, sambil menunggu penyelesaian pembangunan Gedung Kampus PTKU di Masjid Lama Sei Udang, Kecamatan Talawi. “Kami memohon doa dan dukungan dari semua pihak agar pembangunan gedung kampus PTKU dapat segera selesai,” tambahnya.

Krisis Ulama di Batubara

Dalam keterangannya, Hidayat menekankan pentingnya kehadiran PTKU di Kabupaten Batubara, mengingat saat ini daerah tersebut tengah mengalami krisis ulama. “Kondisi keilmuan agama khususnya di Batubara sudah mengalami kekurangan ulama, sehingga umat terkadang kesulitan mencari tempat bertanya mengenai hukum-hukum agama,” jelasnya.

Dengan adanya PTKU, Hidayat berharap, akan lahir generasi ulama masa depan yang memiliki pengetahuan agama mendalam dan mampu memberikan pencerahan kepada umat. “PTKU ini dirancang khusus untuk mencetak ulama-ulama masa depan, perkuliahannya gratis, termasuk kitab-kitab, penginapan, hingga makan dan minum para mahasiswa ditanggung sepenuhnya,” terangnya.

Harapan dan Doa untuk Ulama Masa Depan

Ketua MUI Kabupaten Batubara juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendoakan para calon ulama yang sedang menempuh pendidikan di PTKU agar mereka dapat menjadi ulama yang diakui oleh Allah SWT dan menjadi teladan bagi umat di masa yang akan datang.

“Mari kita semua berdoa, semoga mereka menjadi ulama yang diberkahi Allah SWT dan mampu menjawab tantangan keummatan di masa depan,” harap Hidayat.

Pendirian PTKU ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi kekurangan ulama di Kabupaten Batubara, sekaligus menjadi langkah strategis untuk membina generasi yang berpegang teguh pada ilmu agama dan mampu berperan aktif dalam menjaga keutuhan ajaran Islam di tengah masyarakat.

Dukungan untuk Pembangunan Gedung Kampus PTKU

Muhammad Hidayat menegaskan bahwa pembangunan gedung kampus PTKU di Masjid Lama Sei Udang akan menjadi tonggak penting dalam perjalanan pendidikan ulama di Kabupaten Batubara. “Pembangunan ini membutuhkan dukungan dan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat. Dengan semangat gotong-royong, insya Allah, kita dapat mewujudkan cita-cita besar ini demi kemaslahatan umat,” ujarnya.

Selain itu, Hidayat juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam upaya pendirian PTKU, baik dari segi moral maupun material. “Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, semoga Allah SWT membalas kebaikan kita semua,” tutupnya.

Dengan dimulainya perkuliahan dan rencana pembangunan kampus yang sedang berjalan, PTKU Kabupaten Batubara diharapkan mampu menjadi pusat pendidikan ulama yang menghasilkan generasi penerus yang berilmu, berakhlak, dan mampu menjadi pelita bagi umat Islam di masa depan.

LPPOM MUI Sumut dan Komisi Fatwa Sidangkan 8 Perusahaan

Medan, 1 Oktober 2024 Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Sumatera Utara bersama Komisi Fatwa menggelar sidang pada Selasa 1 Oktober 2024 di ruang sidang komisi fatwa MUI Sumut untuk membahas permohonan fatwa halal dari delapan perusahaan yang telah diajukan. Direktur LPPOM MUI Sumut, Prof. Dr. H. Basyaruddin, M.Si, menyatakan bahwa kedelapan perusahaan tersebut telah melalui proses audit yang ketat oleh tim auditor LPPOM, sehingga dinilai layak diajukan ke sidang fatwa.

“Kami telah melakukan audit yang mendalam terhadap kedelapan perusahaan ini, dan berdasarkan hasil tersebut, kami anggap mereka memenuhi syarat untuk diajukan ke sidang Komisi Fatwa,” ujar Prof. Basyaruddin.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Komisi Fatwa, Dr. H. Nasir, LC, MA, juga dihadiri oleh Ketua Bidang Fatwa, Drs. H. Ahmad Sanusi Lukman, Sekretaris Bidang, Dr. H. Irwansyah, serta sejumlah anggota Komisi Fatwa lainnya. Dalam sidang ini, berbagai produk dan jasa dari perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal dibahas secara rinci. Berikut hasil rapat yang tertuang dalam berita acara rapat Komisi Fatwa:

Hasil Rapat Komisi Fatwa:

No Nama Perusahaan Jenis Produk Keterangan Hasil
1 PT. Medan Jaya Pangan Mutu Makanan Ringan Perpanjangan Halal
2 PT. Sahabi Food Indonesia Saus dan Kecap Baru Halal
3 PT. Sari Kebun Alam Minuman Berperisa Pengembangan Halal
4 PT. Sumaco Perdana Kue Kering Baru Halal
5 PT. Trimitra Protein Indonesia Sereal Baru Halal
6 Project 88 Katering Baru Halal
7 CV. Nias Trading Jasa Pendistrbusian Baru Halal
8 PT. Putera Tandita Jasa Pendistrbusian Baru Halal

 

Pembahasan Alkohol dan Penggunaan dalam Produk

Selama sidang, muncul diskusi menarik terkait penggunaan alkohol dalam proses produksi makanan dan minuman. Pembahasan ini mengangkat isu penting tentang jenis-jenis alkohol yang diperbolehkan dalam produk halal dan yang haram. Komisi Fatwa menjelaskan secara detail perbedaan antara alkohol yang terbentuk secara alami dalam proses fermentasi yang masih diperbolehkan, serta alkohol dalam kadar tertentu yang dapat diterima dalam produk halal, selama tidak memabukkan dan tidak berasal dari bahan haram.

“Beberapa jenis alkohol diperbolehkan dalam batasan tertentu. Sebagaimana Rasulullah pernah meminum air perasan anggur ketika baru saja diperas, dan menolak setelah tiga hari. Untuk itu, kami  sangat berhati-hati dalam memeriksa semua produk untuk memastikan tidak ada bahan yang diharamkan,” jelas Prof. Basyaruddin.

Kesimpulan Sidang

Setelah dilakukan pembahasan mendalam, Komisi Fatwa menyatakan bahwa seluruh produk dan jasa dari kedelapan perusahaan tersebut dinyatakan halalan syar’iyan atau sesuai dengan hukum syariat Islam. Perusahaan yang sudah menjalani audit dan pengajuan fatwa ini kini dapat melanjutkan penggunaan sertifikasi halal untuk produk mereka, memberikan jaminan keamanan bagi konsumen Muslim di Indonesia.

Sidang ini merupakan bagian dari upaya MUI Sumatera Utara dalam memastikan bahwa produk yang beredar di pasar tetap memenuhi standar halal yang ketat, serta melindungi masyarakat dari produk-produk yang tidak sesuai dengan prinsip syariat Islam.

Sidang Komisi Fatwa Bersama Direktur LADUI Bahas Status Warisan Yayasan

muisumut.or.id, Medan, Selasa 1 Oktober 2024 — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengadakan sidang bersama dengan Direktur Lembaga Advokasi Umat Islam (LADUI), Marasamin Ritonga, SH, MH, yang membahas isu terkait bolehkan yayasan menjadi objek warisan?. Sidang yang dilaksanakan diruang sidang komisi fatwa Kantor MUI Sumatera Utara  menyoroti peraturan mengenai yayasan yang kerap disalahgunakan oleh berbagai lembaga, terutama oleh beberapa pihak yang mengubah tujuan sosial yayasan menjadi bisnis untuk menghindari pajak.

Dalam paparannya, Marasamin Ritonga menjelaskan bahwa yayasan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Yayasan No 16 Tahun 2001 yang kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang No. 28 Tahun 2004. Yayasan terdiri dari tiga organ utama, yaitu Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Ritonga menegaskan bahwa yayasan tidak bisa diwariskan atau diteruskan secara turun-temurun kepada anak atau ahli waris Pembina, mengingat status yayasan sebagai badan hukum terpisah (recht person) dari pendirinya.

“Yayasan merupakan badan hukum yang berdiri sendiri. Harta yayasan adalah harta yang telah disisihkan oleh Pembina atau pendiri untuk tujuan sosial, sehingga tidak dapat digabungkan atau diwariskan kepada pribadi,” jelas Ritonga.

Lebih lanjut, Ritonga menyoroti bahwa jika seorang Pembina meninggal, maka Pengurus dan Pengawas yayasan akan bermusyawarah untuk mengangkat Pembina yang baru. Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa dalam peraturan yang diatur sejak tahun 2001, harta yayasan tidak boleh dialihkan untuk kepentingan pribadi, dan pengurus tidak diperbolehkan menerima gaji hingga perubahan UU di tahun 2004 yang kemudian memperbolehkan pengurus menerima kompensasi.

Penanganan Korupsi di Yayasan

Selain membahas warisan, sidang tersebut juga menyoroti penyelewengan dalam pengelolaan yayasan, terutama kasus-kasus korupsi yang melibatkan penyalahgunaan aset yayasan. Ritonga menekankan bahwa kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap yayasan yang terindikasi melakukan penyimpangan, termasuk penyalahgunaan bantuan dari pemerintah.

“Pasal 70 UU Yayasan mengancam hukuman pidana 5 tahun bagi mereka yang mengalihkan harta yayasan untuk kepentingan pribadi. Kejaksaan bisa masuk dan meminta pengadilan untuk melakukan audit jika ditemukan indikasi korupsi,” ujar Ritonga.

Solusi dan Rekomendasi

Dalam sidang ini, diusulkan bahwa jika yayasan tidak lagi mampu menjalankan fungsinya, aset yayasan seharusnya dialihkan kepada lembaga yang sejenis atau lembaga sosial Islam lainnya, bukan untuk diwariskan kepada pihak pribadi. Yayasan yang bubar harus melalui proses likuidasi di mana hutang-hutang diselesaikan terlebih dahulu, dan sisa aset diserahkan kepada negara atau lembaga yang memiliki tujuan serupa.

Mukerda I MUI Kota Padangsidempuan: Mendorong Optimalisasi Kinerja dalam Pembinaan Umat

0

Padangsidempuan, 26 September 2024 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padangsidempuan sukses menyelenggarakan Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) I dengan tema “Optimalisasi Kinerja MUI dalam Meningkatkan Kualitas Pembinaan Umat.” Acara ini bertujuan memperkuat peran MUI dalam membina umat Islam di wilayah tersebut, sekaligus menyusun program kerja yang lebih relevan dan berdampak nyata.

Hadir dalam acara ini perwakilan dari Pj. Walikota Padangsidempuan, Kementerian Agama, Dewan Pimpinan MUI, Komisi-Komisi MUI, serta MUI Kecamatan se-Kota Padangsidempuan. Kegiatan ini dibuka dengan sambutan yang penuh semangat dari Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak. Beliau menekankan pentingnya Mukerda sebagai forum strategis bagi MUI untuk mengevaluasi kinerja serta memperbaharui komitmen dalam pelayanan umat.

Kinerja MUI untuk Umat yang Lebih Progresif

Dalam sambutannya, Dr. Maratua Simanjuntak menyampaikan bahwa Mukerda harus dilaksanakan minimal dua kali dalam satu periode kepengurusan. “Ini bukan sekadar rutinitas, tetapi momentum untuk mengevaluasi capaian program kerja yang sudah berjalan dan memastikan pengurus yang tidak aktif dapat dievaluasi. Ini penting agar MUI Kota Padangsidempuan selalu memberikan kontribusi nyata yang dirasakan manfaatnya oleh umat,” ujar Dr. Maratua.

Beliau juga menggarisbawahi pentingnya menghadirkan program kerja yang unggul dan inovatif. “Melalui Mukerda ini, kita harus mampu menghasilkan ide-ide baru yang bisa meningkatkan kualitas pembinaan umat, tidak hanya dalam aspek keagamaan, tetapi juga dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan pendidikan,” tambahnya.

Evaluasi dan Penguatan Kinerja Pengurus

Mukerda ini juga menjadi ajang evaluasi bagi pengurus MUI yang kurang aktif, sebuah langkah yang dianggap penting untuk menjaga integritas dan kualitas organisasi. “Setiap pengurus harus mampu bekerja dengan komitmen penuh, jika tidak, tentu evaluasi diperlukan. Kita membutuhkan tim yang solid untuk menjalankan amanah ini,” tegas Ketua Umum MUI Sumut.

Disiplin dalam Organisasi dan Ibadah: DIWAL

Salah satu hal yang ditekankan oleh Dr. Maratua Simanjuntak dalam kesempatan tersebut adalah konsep Tertib DIWAL :Diri, Ibadah, Waktu, Admistrasi dan Lingkungan. Sebuah prinsip yang dijadikan landasan dalam menjalankan tugas organisasi di MUI. “Kedisiplinan dalam bekerja untuk organisasi sama pentingnya dengan kedisiplinan dalam beribadah. Kelima hal ini tidak bisa dipisahkan, karena kelimanya akan saling mendukung dalam meraih keberkahan dan kesuksesan,” paparnya.

Prinsip DIWAL ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pengurus MUI di Kota Padangsidempuan untuk menjaga kedisiplinan dalam segala aspek, baik dalam menjalankan program kerja maupun dalam memperkuat hubungan dengan Allah melalui ibadah yang konsisten.

Harapan Besar untuk Masa Depan

Mukerda I MUI Kota Padangsidempuan ini diharapkan menghasilkan program-program kerja yang tidak hanya fokus pada pembinaan spiritual umat, tetapi juga mampu memberikan solusi nyata terhadap berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat, seperti masalah sosial, ekonomi, dan pendidikan. “Kita harus terus memperbaiki diri dan organisasi, agar bisa memberikan yang terbaik bagi umat,” tutup Dr. Maratua dalam pidatonya.

Dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang kuat dari para pengurus, Mukerda ini menjadi landasan penting bagi MUI Kota Padangsidempuan untuk menjalankan perannya dengan lebih efektif dan progresif, serta memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas pembinaan umat di daerah ini.

Silaturrahmi Ulama se-Tabagsel, Sibolga, dan Tapanuli Tengah: Perkuat Eksistensi Ulama sebagai Panutan Umat dalam Menjaga Ukhuwah

0

Padangsidimpuan, 25 September 2024 — Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak, menghadiri acara silaturrahmi ulama se-Tabagsel, Sibolga, dan Tapanuli Tengah yang digagas oleh Komisi Ukhuwah dan Kerukunan Antar Umat Beragama MUI Kota Padangsidimpuan. Acara ini digelar di Aula Kantor MUI Kota Padangsidimpuan, dengan tema besar “Memperkuat Eksistensi Ulama Sebagai Panutan Ummat Dalam Menjaga Ukhuwah,” pada 21 Rabiul Awal 1446 H, bertepatan dengan 25 September 2024.

Acara tersebut dihadiri oleh para pimpinan MUI dari wilayah Tabagsel, Sibolga, dan Tapanuli Tengah serta sejumlah tokoh penting dan pejabat daerah, termasuk Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padangsidimpuan, Kapolres Kota Padangsidimpuan, dan Ketua Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan.

Dalam sambutannya, Dr. H. Maratua Simanjuntak menegaskan pentingnya peran strategis ulama dalam menjaga persatuan dan keutuhan umat. Beliau menyampaikan, “Ulama bukan hanya menjadi sumber ilmu agama, tetapi juga menjadi penjaga moralitas dan kerukunan umat. Dalam konteks wilayah Tabagsel, Sibolga, dan Tapanuli Tengah, ulama memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga ukhuwah islamiah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah. Keberagaman yang kita miliki harus dikelola dengan bijak agar dapat memperkuat persatuan, bukan menjadi sumber perpecahan.”

Beliau juga menekankan bahwa silaturrahmi ini harus menjadikan MUI, di manapun berada, berperan sebagai mitra pemerintah (shodiqul hukumah) dan pelayan umat, sekaligus menjaga umat, terutama menjelang Pilkada serentak yang akan dilaksanakan. “MUI harus mampu berperan aktif dalam menjaga stabilitas umat dan memberikan kontribusi positif bagi pemerintah, terutama dalam menghadapi dinamika politik seperti Pilkada serentak ini. Ulama dan MUI memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat tetap bersatu dan tidak terpecah belah karena perbedaan politik,” tegasnya.

Beliau juga menggarisbawahi pentingnya acara silaturrahmi ulama ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat eksistensi dan sinergi antar ulama di tengah masyarakat. “Kegiatan ini merupakan ajang untuk memperkuat sinergi dan mendiskusikan solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi umat Islam, baik di tingkat lokal maupun nasional,” lanjutnya.

Acara silaturrahmi ini diharapkan menjadi platform bagi ulama di wilayah Tabagsel, Sibolga, dan Tapanuli Tengah untuk terus bersinergi dalam menjaga persatuan dan ukhuwah umat. Dengan tema yang diangkat, para ulama diharapkan semakin solid dalam menjalankan peran mereka sebagai teladan dan pemimpin spiritual bagi umat dalam menghadapi tantangan zaman yang semakin kompleks, terutama menjelang perhelatan politik besar seperti Pilkada serentak.

Audiensi GPII ke MUI Sumut: Peran Pemuda dalam Kebangkitan Umat dan Politik Sumut

0

muisumut.or.id, Medan, Senin, 23 September 2024 – Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara (MUI Sumut) menerima audiensi dari Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) di Kantor MUI Sumut. Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H. Maratua Simanjuntak, Wakil Ketua Umum, Dr. H. Arso, MH, Sekretaris Umum, Prof. Dr. H. Asmuni, M.Ag, Ketua Bidang Infokom, Dr. H. Akmaluddin Syahputra, serta Sekretaris, Dr. T. Darmansyah.

Dalam audiensi tersebut, Ketua Umum GPII, Astrada Mulya, menyampaikan rasa bangga dan apresiasi atas sambutan yang diberikan oleh MUI Sumut. “Kami sangat berterima kasih atas sambutan hangat dari Ketua Umum beserta jajaran lainnya. Kunjungan ini merupakan bagian dari peringatan Hari Lahir (HARLAH) GPII ke-79 sekaligus membahas rencana Dialog Publik dan Bakti Sosial yang akan kami laksanakan,” ujar Astrada Mulya.

GPII, yang didirikan pada 2 Oktober 1945, merupakan salah satu organisasi pemuda tertua di Indonesia. Organisasi ini telah melahirkan banyak kader berintegritas yang turut berperan dalam mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia. Turut hadir dalam audiensi ini, Sekretaris Umum GPII, Iskandar Mubin Dongoran.

Astrada Mulya juga mengungkapkan harapannya agar MUI Sumut memberikan tausiyah atau arahan terkait peran pemuda, terutama dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan segera digelar di Sumatera Utara.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H. Arso, MH, menyampaikan kegembiraannya atas kedatangan GPII dan menekankan pentingnya peran pemuda dalam berbagai bidang. “Saat ini, suara pemuda harus lebih aktif terdengar dalam bidang sosial, budaya, dan politik. Ada kecenderungan pemuda kita cenderung pasif, sehingga inisiatif GPII sangat kami apresiasi. MUI adalah tenda besar umat Islam, dan memang sudah tepat jika GPII berinteraksi dengan kami untuk menyelaraskan gerakan mereka,” ujar Dr. Arso.

Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H. Maratua Simanjuntak, menegaskan bahwa MUI adalah wadah besar bagi seluruh umat Islam di Indonesia. “MUI tidak memiliki anggota resmi, namun seluruh umat Islam di Indonesia adalah bagian dari MUI. Setiap golongan Islam dapat menjadi bagian dari MUI. MUI berperan dalam dua hal utama, yaitu menjembatani umat Islam dengan pemerintah (shodiqul hukumah) serta melindungi umat (himayatul umat). Selain itu, MUI juga berperan sebagai penyambung suara antara rakyat dan pemerintah,” jelas Dr. Maratua.

Ia juga menekankan pentingnya menyatukan gerakan dan metode umat Islam dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks di masa mendatang. “Persatuan dan keselarasan dalam tindakan dan metode adalah kunci untuk menghadapi tantangan yang dihadapi umat Islam, khususnya di Sumatera Utara,” tutupnya.

MUI Sumut Hadirkan Tiga Cendekiawan Islam dalam Sarasehan Peringatan Maulid Nabi

0

muisumut.or.id, Medan, 18 September 2024 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menyelenggarakan Sarasehan Ulama untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, yang berlangsung di Aula MUI Sumut, Jalan Majelis Ulama Nomor 3, Medan. Tiga cendekiawan terkemuka dari Sumatera Utara dihadirkan sebagai narasumber dalam diskusi yang penuh hikmah ini pada Rabu (18/9).

Acara ini dipandu oleh Sekretaris Bidang Pendidikan MUI Sumut, Dr. H. Arifinsyah, dan menghadirkan Ketua Umum MUI Kota Medan, Dr. H. Hasan Matsum, Rektor Universitas Al Washliyah (Univa), Prof. Dr. HM. Jamil, serta Ketua Komisi Fatwa MUI Sumut, Dr. HM. Nasir, Lc., MA, sebagai pembicara utama. Setiap ulama memberikan perspektif yang mendalam tentang sosok Nabi Muhammad SAW, baik dari sisi sejarah, spiritualitas, maupun keteladanan beliau bagi umat.

Dalam paparannya yang berjudul “Sekilas Tentang Keistimewaan Rasulullah SAW,” Ketua MUI Kota Medan, Dr. H. Hasan Matsum, menjelaskan keistimewaan Rasulullah yang merupakan anugerah khusus dari Allah SWT. Beliau menyoroti beberapa kewajiban yang dikhususkan bagi Rasul, seperti salat Duha, salat Witir, dan menyembelih kurban, serta hal-hal yang diharamkan baginya, termasuk menerima zakat dan sedekah serta makan bawang putih dan bawang merah.

“Rasulullah memiliki keistimewaan yang tak dimiliki oleh umat lainnya, termasuk kewajiban yang tidak diwajibkan kepada umatnya. Keistimewaan ini menjadi bagian penting dari keteladanan beliau dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Dr. H. Hasan Matsum.

Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa MUI Sumut, Dr. HM. Nasir, Lc., MA, mengupas hakikat nur Muhammad dalam perspektif ulama hadis dan tasawuf. Ia menjelaskan bahwa nur Muhammad sering dipahami sebagai cahaya kenabian yang menjadi sumber penerangan spiritual bagi umat manusia. Pandangan ini diperkaya dengan referensi dari kitab-kitab hadis dan ajaran tasawuf yang menguraikan aspek-aspek metafisik dari kehidupan Rasulullah.

Di sesi terakhir, Rektor Univa, Prof. Dr. HM. Jamil, memberikan pandangan tentang keteladanan Nabi Muhammad SAW sebagai pemimpin dan pribadi. Beliau menekankan pentingnya mencontoh perilaku Rasulullah dalam menjalani kehidupan sehari-hari, baik dalam lingkup keluarga, masyarakat, maupun pemerintahan. “Keteladanan Nabi adalah cermin bagi kita semua dalam mengembangkan akhlak yang mulia dan sikap adil dalam segala aspek kehidupan,” jelas Prof. Jamil.

Sarasehan ini tidak hanya memperdalam pemahaman para peserta tentang Nabi Muhammad SAW, tetapi juga menginspirasi mereka untuk mengamalkan ajaran dan teladan beliau dalam kehidupan sehari-hari. Acara yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat ini menjadi momen penting untuk merajut silaturahim dan meningkatkan kesadaran spiritual, terutama dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

Rmd