Friday, July 24, 2026
spot_img
Home Blog Page 102

MUI Sumut Ajak Masyarakat Berdonasi untuk Palestina

0

muisumut.or.id-Medan, Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara dengan penuh kepedulian dan rasa solidaritas, mengajak seluruh masyarakat untuk bergandengan tangan dalam memberikan bantuan kemanusiaan bagi saudara-saudara kita di Palestina (18/10).

Konflik yang berkepanjangan di Palestina telah menyisakan derita dan kebutuhan mendesak bagi rakyat Palestina. Banyak keluarga yang hidup dalam kondisi sulit, tanpa akses dasar seperti air bersih, makanan, dan perawatan medis yang memadai. Oleh karena itu, MUI Sumut merasa perlu untuk berperan aktif dalam membantu meringankan penderitaan mereka.

Dalam hal ini, kami mengajak seluruh umat untuk berpartisipasi dengan berdonasi. Donasi dapat dikirimkan ke Rekening Bak Sumut Cabang Syariah Medan dengan nomor rekening 61002300000009 atas nama Majelis Ulama Indonesia PROV SU. Setiap donasi yang diberikan akan sangat berarti bagi saudara-saudara kita di Palestina.

Seluruh dana yang terkumpul akan disalurkan oleh Dewan Pimpinan MUI Sumut kepada Kedutaan Besar Palestina di Jakarta. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa bantuan yang diberikan akan sampai kepada penerima yang membutuhkannya.

Untuk konfirmasi dana yang telah dikirimkan atau untuk mengirimkan bukti transfer dapat menghubungi:

  1. KH Akhyar Nasution (Ketua Bidang HLNKI MUI Sumut) melalui WhatsApp di nomor 0852 7525 7676.
  2. Bapak Ahmad Darwis Ritonga (KTU MUI Sumut) melalui WhatsApp di nomor 0852-9790-3356.

Dalam hal ini, MUI Sumut mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan kepeduliannya. Bersama-sama, kita dapat memberikan harapan baru bagi rakyat Palestina yang sedang berjuang demi kehidupan yang lebih baik. Mari bersatu demi kemanusiaan! (Yogo Tobing)

Tingkatkan Kapasitas dan Kompetensi DPS, Wapres Sampaikan 3 Pesan pada Ijtima Sanawi 2023

muisumut.or.id, JAKARTA, Wakil Presiden Republik Indonesia KH. Ma’ruf Amin mendorong para Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi. Hal tersebut diperlukan untuk merespons permasalahan ekonomi yang terus berkembang dalam kehidupan.

“Kita memasuki era distrupsi yang mana adanya kemajuan di bidang digital. Ini harus direspons secara serius oleh para regulator yang di dalamnya termasuk juga DPS,” jelas Wapres dalam kegiatan Ijtima’ Sanawi DPS ke-19, Jum’at (13/10/2023).

Menurut dia, gelaran Ijtima’ Sanawi menjadi forum penting yang harus diikuti oleh DPS. Sebab, forum ini merupakan wadah evaluasi capaian dan penetapan target ke depan, ruang bertukar gagasan serta praktik terbaik dalam rangka memajukan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

Oleh karena itu, Wapres berharap kesempatan Ijtima’ Sanawi dapat dimaksimalkan oleh para DPS untuk meningkatkan dan menggali kapasitas juga kompetensi.

Dewan Pengawas Syariah harus menjadi orang yang paling fahamterhadap manhajul ifta dan fatwa-fatwa DSN. Karena tugas utama DPS ialah memastikan fatwa-fatwa tersebut dijalankan dan diimplementasikan di perusahaan yang diawasinya.

DPS menjadi kunci untuk menjaga akuntabilitas usaha syariah, agar tetap sesuai dengan prinsip syariah yang tertuang dalam Fatwa DSN MUI. Oleh karenanya, peningkatan kapasitas dan kompetensi DPS menjadi hal yang tidak terelakkan. Bukan hanya terkait aspek kesyariahan, tapi juga aspek regulasi, manajemen resiko, akuntansi, dunia digital, dan kompetensi lain yang dibutuhkan.

Untuk itu, pada kesempatan yang baik ini, saya ingin menitipkan pesan penting kepada para DPS.

Pertama, tingkatkan kompetensi dan kapasitas agar terus relevan dengan perkembangan zaman. – DPS dituntut mampu menggali dan memperdalam berbagai aspek pengembangan produk-produk ekonomi dan keuangan syariah, sekaligus menjaga penerapan prinsip syariah. Persiapkan generasi muda agar siap menerima tongkat estafet pengembangan ekonomi dan keuangan syariah ke depan.

Kedua, tingkatkan pengawasan untuk memastikan setiap kegiatan operasional dari industri keuangan telah sesuai dengan prinsip syariah dan Fatwa MUI. – DPS harus secara aktif dan berkala melakukan pengawasan untuk menjamin aspek akuntabilitas. Patuhi dan ikuti semua regulasi yang ada, serta jaga kepercayaan masyarakat agar kemajuan industri keuangan syariah dapat berkelanjutan.

Ketiga, tingkatkan kolaborasi antara pemangku kepentingan dalam upaya membesarkan industri keuangan syariah. – Transformasi peran DPS dalam membawa dan mendukung pengembangan bisnis syariah menjadi penting pada era ini. DPS bukan hanya mampu “menginjak rem” untuk menjaga prinsip syariah, melainkan juga mampu berperan “memainkan pedal gas” dalam rangka menggairahkan bisnis syariahBersama-sama pelaku usaha, regulator, akademisi, masyarakat dan pemangku kepentingan untuk meningkatkan pangsa pasar dan literasi ekonomi dan keuangan syariah.

Pada kesempatan berharga ini juga diikuti oleh DSN MUI Perwakilan Sumatera Utara dan DPS dari LKS di Sumatera Utara

Penceramah Khutbah Jumat Dr. Irwansyah, M.H.I Mencerahkan Perspektif Hidup

0

muisumut.or.id-Medan, Pada Jumat, tanggal 13 Oktober 2023, penceramah Dr. Irwansyah, M.H.I, memberikan khutbah Jumat di Masjid Ar-Rahmah Komplek MUI Sumatera Utara. Dalam khutbahnya, beliau membawa jemaah ke dalam refleksi mendalam tentang cara memandang hidup dan tantangan yang dihadapi setiap orang.

Sebagaimana tradisi, Dr. Irwansyah memulai khutbah dengan mengucapkan puji syukur kepada Allah, dan memberikan salawat kepada Nabi Muhammad SAW. Beliau menekankan pentingnya bersyukur kepada Allah atas segala nikmat yang diberikan kepada umat manusia.

Dr. Irwansyah mengawali khutbahnya dengan merasa bersyukur bahwa jemaahnya berhasil hadir dalam salat Jumat, meskipun melibatkan pengorbanan waktu yang mungkin terasa sulit. Ini adalah pengingat akan kewajiban untuk merespon panggilan Allah, bahkan jika hanya untuk waktu singkat.

Beliau kemudian mengajak jemaah untuk berselawat kepada Nabi Muhammad SAW dan mengharapkan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Dalam khutbahnya, Dr. Irwansyah berbicara tentang masalah yang dihadapi oleh setiap individu dalam hidupnya, mulai dari keinginan kecil hingga masalah rumah tangga dan keluarga.

Beliau menjelaskan bahwa masalah adalah bagian tak terhindarkan dalam hidup setiap individu, dan setiap orang akan menghadapi tantangan yang berbeda dalam berbagai aspek kehidupan mereka, termasuk masalah pekerjaan, keluarga, dan lingkungan. Namun, cara individu menghadapi masalah tersebut dengan kerangka agama memiliki perbedaan signifikan.

Dr. Irwansyah merujuk pada pandangan Profesor Dadang Hawari yang mengatakan bahwa kebutuhan spiritual manusia hanya bisa dipenuhi melalui prinsip-prinsip dan nilai-nilai agama. Ia mencatat bahwa di Eropa, banyak orang memiliki kemapanan finansial, tetapi juga menghadapi masalah kesehatan mental dan gangguan jiwa, karena mereka cenderung menghadapi persoalan kehidupan dengan pendekatan emosional dan duniawi, tanpa memperhatikan nilai-nilai spiritual.

Penceramah menggambarkan bagaimana seseorang dapat melihat sisi positif dari situasi yang sulit, seperti dalam cerita seorang pria yang mengeluh tentang sakit asam urat. Meskipun dia merasa sakit, dia lupa bahwa kondisi itu memberinya kesempatan untuk melaksanakan ibadah dan mendapatkan nilai-nilai positif dalam kehidupannya.

Dr. Irwansyah juga menggarisbawahi bahwa rezeki tidak hanya berarti keuangan, tetapi juga mencakup kesehatan, kesempatan, dan berbagai hal yang mungkin tidak disadari sebagai rezeki. Dia memberikan contoh tentang seorang pria yang merasa tertekan karena botak, namun tidak menyadari bahwa Allah memberinya kekayaan dan kesempatan lain yang mungkin tidak dimiliki oleh orang dengan rambut panjang.

Beliau juga memberikan contoh tentang seorang pria yang mengalami masalah ban motor bocor dan bagaimana dia melihatnya sebagai peluang untuk menghindari bahaya yang mungkin akan terjadi jika ban motor tidak bocor.

Dr. Irwansyah mengajak jemaah untuk selalu bersyukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah, dan untuk melihat sisi positif dari setiap masalah atau cobaan yang dihadapi dalam hidup. Beliau menyatakan bahwa dalam setiap persoalan, pasti ada hikmah yang dapat diambil.

Penceramah berakhir dengan mengingatkan jemaah untuk mengubah perspektif mereka terhadap masalah dan hidup mereka, dan untuk selalu mencari nilai positif di balik tantangan yang dihadapi. Khutbah ini memberikan pengajaran yang mendalam tentang pentingnya bersyukur dan menjalani hidup dengan pemahaman agama yang kuat. (Yogo Tobing)

Organisasi Besar Islam di Sumatera Utara Mendukung Penuh MUI dalam Sidang MPTTI-MUI Sumut

0

muisumut.or.id-Medan, Sidang penting yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis, 12 Oktober 2023 memiliki implikasi besar terhadap pemeliharaan integritas ajaran agama Islam di Sumatera Utara. Pada sidang yang kelima ini, MUI Sumatera Utara mendapat dukungan penuh dari berbagai organisasi Islam terkemuka di daerah tersebut. Ruang sidang dipadati oleh kehadiran massa dari Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Alwashliyah, serta beberapa organisasi Islam lainnya, termasuk Banser, KOKAM, dan Tastafi.

Kuasa Hukum MUI Sumut mengungkapkan bahwa awalnya pihaknya telah mengusulkan 6 orang saksi fakta untuk persidangan ini. Namun, karena panjangnya durasi pemeriksaan saksi fakta hakim memutuskan hanya memeriksa 3 orang saksi dalam persidangan ini, sementara 3 saksi lainnya akan diberi kesempatan untuk bersaksi dalam persidangan berikutnya.

Tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini adalah Abu Muhammad Dahlan, yang juga menjabat sebagai Ketua MPU Aceh Barat Daya serta mantan anggota MPTTI, Muhammad, dan Muhammad Thaib, seorang warga yang pernah terlibat dalam konflik langsung dengan MPTTI di wilayah mereka.

Abu Muhammad Dahlan, salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan, memberikan keterangan penting selama diinterogasi oleh hakim. Dalam kesaksiannya, ia mengungkapkan bahwa MPU Aceh pernah melakukan tindakan untuk menghentikan seluruh aktivitas MPTTI di Aceh. Sebanyak 99% Ketua MPU se-Aceh juga secara tegas menolak ajaran MPTTI terkait pendapat Pemimpin MPTTI yang menganggap Muhammad itu Allah, kecuali di Aceh Singkil. Ini terjadi dalam sebuah Musyawarah MPU beberapa tahun lalu yang membahas tentang ajaran MPTTI terkait Muhammad sebagai Allah.

Kehadiran bersama dan dukungan kuat dari berbagai organisasi Islam terkemuka ini mencerminkan komitmen mereka dalam menjaga keabsahan ajaran agama Islam di wilayah ini. Mereka bersatu untuk memastikan bahwa nilai-nilai agama Islam yang murni dan benar tetap terpelihara.

Muhammadiyah, sebagai salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, memberikan dukungan penuh kepada MUI Sumut dalam menjalani proses hukum ini. Sementara NU, yang memiliki sejarah panjang dalam mempromosikan toleransi dan pemahaman yang benar tentang Islam, juga turut aktif dalam mendukung MUI Sumut. Alwashliyah, organisasi Islam yang fokus pada pengembangan pendidikan dan keagamaan, juga memberikan dukungan aktif.

Kolaborasi antara MUI Sumut dan organisasi-organisasi Islam ini merupakan bukti konkret semangat persatuan dalam menjaga ajaran Islam di Sumatera Utara. Mereka bersatu untuk memastikan bahwa ajaran agama Islam di daerah ini tetap murni dan sesuai dengan nilai-nilai yang benar. (Yogo Tobing)

DSN Perwakilan Sumut Ikuti Ijtima Sanawi DPS Ke-19 2023

0

muisumut.or.id, JAKARTA – Sekretariat Dewan Syarian Nasional MUI Perwakilan Sumatera Utara mengikuti Ijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah ke-19 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jumat dan Sabtu (13 – 14 Oktober 2023) yang digelar oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Ijtima DPS 2023 kali ini mengusung tema “Meningkatkan Kolaborasi Pengembangan Ekonomi Keuangan Syariah di Era Disrupsi Ekonomi”.

Kordinator sekretariat DSN MUI Perwakilan Sumatera Utara, Dr. H. Ardiansyah, LC,MA beserta Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum beserta lebih dari 300 peserta lainnya mengikuti kegiatan tersebut.

Wakil Ketua Badan Pelaksana Harian (BPH) DSN MUI KH Sholahudin Al Aiyub menyampaikan Ijtima’ Sanawi menjadi forum temu penting bagi para DPS.

“DPS memiliki peran besar dalam mengawasi implemasinya fatwa yang telah di keluarkan oleh DSN. Selain itu, fatwa yang sifatnya dinamis harus dipahami dengan baik oleh tiap DPS,” kata Kiai Aiyub dalam sambutannya, Jumat (13/10/2023).

Ketua Bidang Ekonomi Syariah dan Halal ini juga menegaskan kembali visi DSN MUI. Visi tersebut yaitu memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat.

“Ijtima’ Sanawi kali ini dihadiri oleh sekitar 300 DPS dari berbagai bidang mulai dari perbankan, asuransi, hingga rumah sakit Islam,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, dalam kesempatan ini dia juga mengungkapkan tiga fatwa terbaru yang telah disahkan oleh DSN MUI. Ketiga fatwa ini yaitu Exchange Traded Fund (ETF) Syariah, Produk Asuransi Jiwa Dwiguna Murni (Pure Endowment) Syariah, dan Penerapan Prinsip Syariah.

“Fatwa terbaru dari DSN saya harap bisa dipahami oleh DPS secara optimal. Hal ini dikarenakan berkaitan dengan kerja DPS nantinya di lapangan,” ujarnya 

Lebih lanjut, dalam forum yang sama Wakil Ketua Umum MUI Buya Anwar Abbas menyampaikan tentang tanggungjawab memajukan ekonomi syariah di Indonesia masih menjadi tugas bersama.

“Di Indonesia untuk memajukan ekonomi syariah salah satunya bisa melalui peran ormas Islam. Jika kita secara serius bekerja sama, bukanlah mustahil untuk memajukan sektor syariah ini,” ujarnya.

Menurut Buya Anwar, setiap ormas bergerak dalam ruang lingkupnya masing-masing. Tetapi pergerakan tersebut apabila terkait ekonomi syariah harus memiliki satu visi dan misi yaitu untuk memajukannya.

“Jangan sampai kita hanya sama-sama bekerja, lebih dari itu kita juga harus tetap bekerja sama dalam memajukan ekonomi syariah di Indonesia,” pungkasnya.

Hukum meninggalkan suami dan perceraian oleh Hakim tanpa persetujuan suami

0

Konsultasi Syariah Oleh:Hj. Asmawita Abdullah Manaf, Lc., MA
(Anggota Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara)

Deskripsi masalah :
Seorang istri yg sering mendapatkan kekerasan psikis dari suami, bukan kekerasan fisik, tidak tahan lagi menghadapi kondisi tsb setelah 10 tahun pernikahan. Istri minta cerai tetapi suami tidak mau menceraikan. Istri meninggalkan suami dan anak-anaknya sambil mengurus perceraian melalui pengadilan. Akhirnya pengadilan memberikan keputusan cerai kepada istri, meskipun suami tidak pernah memberikan persetujuan cerai.
Pertanyaan :
1. Apakah boleh seorang istri yg masih terikat didalam Pernikahan, meninggalkan suami dan anak-anak karena tidak sanggup lagi hidup bersama suami ?
2. Apakah sah cerai yg diputuskan oleh pengadilan agama meskipun tidak mendapat persetujuan suami ?

Jawaban:
1. Apabila terjadi perselisihan di antara suami istri maka keluarga dari pihak laki-laki dan keluarga dari pihak perempuan
turut meyelesaikan masalah suami istri tersebut.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman di Surah Annisaa, ayat 35, sbb:

وَاِ نْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوْا حَكَمًا مِّنْ اَهْلِهٖ وَحَكَمًا مِّنْ اَهْلِهَا ۚ اِنْ يُّرِيْدَاۤ اِصْلَاحًا يُّوَفِّـقِ اللّٰهُ بَيْنَهُمَا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ عَلِيْمًا خَبِيْرًا

Artinya:
“Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru damai itu) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya
Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti.”
(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 35)

2. Istri tidak boleh meninggalkan rumah atau pergi dari rumah tanpa seizin suami Hadist Rasulullah :
disampaikan oleh Abdullah bin Umar, yang berbunyi:

عن ابن عمر رضي الله عنه قال: رأيت امرأة أتت إلى النبي صلى الله عليه وسلم وقالت  يا رسول الله ما حق الزوج على زوجته؟ قال: حقه عليها ألأ تخرج من بيتها إلا بإذنه فإن فعلت لعنها الله وملائكته الرحمة وملائكة الغضب حتى تتوب أو ترجع، قالت يا رسول الله وإن كان لها ظالما؟ قال وإن كان ظالما

Artinya:
Dari Ibnu Umar Ra berkata, “Aku melihat seorang perempuan mendatangi Rasulullah dan bertanya: Wahai Rasulullah, apa saja hak suami atas istrinya? Rasulullah Saw menjawab: hak suami atas istrinya adalah seorang istri tidak diperbolehkan keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suami. Apabila ia melakukannya maka ia dilaknat oleh malaikat rahmat dan malaikat ghodob (marah) sampai ia bertaubat. Wanita itu bertanya: wahai Rasulullah, sekalipun sang suami berbuat zalim? Rasul menjawab Ya, sekalipun ia berbuat zalim.” (HR. Abu Daud).

3. Apabila tidak terjadi kesepakatan untuk berdamai setelah upaya damai dari keluarga kedua belah pihak, maka qoodhi (Pengadilan Agama) boleh memutuskan perkara mereka. Hal tsb berdasarkan ketentuan yang termaktub di dalam Kompilasi Hukum Islam

3. Perceraian yang diputuskan oleh Qoodhi ( Pengadilan Agama) adalah sah meskipun tanpa persetujuan suami. Demikian itu sebagaimana ketentuan yang termaktub di dalam Kompilasi Hukum Islam.

Apa hukum operasi ceasar karena ingin memilih tanggal tertentu?

0

Konsultasi Syariah oleh: Dr. H. M. Tohir Ritonga., Lc. MA
(Anggota Komisi Fatwa)

Pertanyaan:

Apa hukum operasi ceasar karena ingin memilih tanggal tertentu?

Jawaban:

Allah Swt. berfirman:Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu-bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan …. (QS: Al-Ahqaf: 15)

Dalam sebuah hadis dijelaskan: Ubadah bin al-Shamit meriwayatkan, Rasulullah menetapkan tidak ada bahaya dan tidak membuat bahaya. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Sangat berat perjuangan ibu dalam mengandung anaknya selama sembilan bulan. Ditambah sakit dan beratnya perjuangan sang ibu ketika melahirkan anaknya secara normal.

Fenomena akhir-akhir ini, seorang perempuan menentukan sendiri tanggal lahir anaknya dengan cara memaksa proses persalinan melalui operasi caesar. Operasi caesar adalah proses persalinan melalui pembedahan dengan membuat irisan di bawah pusar si ibu sehingga menembus dinding perut dan rahim ibu untuk mengeluarkan bayi.

Tindakan operasi caesar sebenarnya upaya darurat dan paling terakhir. Jika tidak ada alasan darurat, operasi caesar bisa dianggap salah karena membahayakan diri sendiri. Proses kelahiran caesar memiliki risiko lebih tinggi dibandingkan kelahiran normal.

Melahirkan anak dengan operasi caesar hanya boleh dilakukan dalam keadaan darurat medis. Operasi caesar terpaksa dilakukan biasanya karena si ibu mempunyai penyakit jantung, panggul yang terlalu sempit, atau ukuran bayi yang terlalu besar. Atau juga karena janin terlilit tali pusar, posisi janin sungsang, dan sebab-sebab medis lainnya.

Apalagi karena alasan kecantikan, bisnis rumah sakit, dan karena alasan syirik memilih hari hoki atau keberuntungan. Semua hari adalah baik bagi Allah.

Di antara efeknya adalah proses operasi tak luput dari bahaya, seperti pendarahan yang berlebihan dan infeksi luka bedah setelah melahirkan. Lalu, ada kemungkinan ibu atau janin meninggal karena operasi. Persentase kematian ibu melahirkan karena operasi caesar lebih tinggi dibandingkan proses melahirkan normal.

Berdasarkan penelitian ilmiah, anak-anak yang lahir melalui operasi caesar lebih rentan terkena penyakit dibandingkan anak yang dilahirkan secara normal.

Dengan demikian jika tidak ada darurat yang mengancam jiwa maka melahirkan dengan cara operasi caesar dengan menuntukan waktu tertentu adalah dilarang.

MUI Mandailing Natal Mendorong Masjid Gelar Doa Qunut Nazilah untuk Palestina

0

muisumut.or.id-Mandailing Natal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mandailing Natal, di bawah pimpinan Ketua MUI, KH. Muhammad Nasir, Lc., S.Pd.I., telah mengeluarkan seruan penting kepada seluruh masjid di wilayah ini. Seruan tersebut mengajak untuk menggelar doa Qunut Nazilah sebagai wujud solidaritas dan doa bersama untuk rakyat Palestina yang saat ini tengah menghadapi berbagai tantangan dan konflik yang memprihatinkan.

Dalam sebuah pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh KH. Muhammad Nasir, Lc., S.Pd.I., situasi yang sedang terjadi di Palestina dijelaskan sebagai sangat mengkhawatirkan, dengan berbagai konflik dan ketegangan yang berkepanjangan. Pernyataan tersebut menekankan urgensi dari solidaritas dan doa bersama sebagai bentuk dukungan kepada rakyat Palestina yang tengah menderita.

“Kami, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Mandailing Natal, mendukung upaya-upaya perdamaian di Palestina dan menghimbau semua masjid di wilayah kita untuk menggelar doa Qunut Nazilah secara berjamaah sebagai bentuk dukungan moral kepada saudara-saudara kita di Palestina yang saat ini berjuang dalam kondisi yang sangat sulit,” kata KH. Muhammad Nasir, Lc., S.Pd.I.

Qunut Nazilah adalah doa khusus yang dilakukan saat shalat berjamaah dalam situasi darurat atau ketika umat Islam di seluruh dunia dihadapkan pada musibah dan penderitaan. Dalam konteks ini, Qunut Nazilah akan menjadi sarana untuk menyampaikan doa bagi perdamaian dan kesejahteraan rakyat Palestina.

KH. Muhammad Nasir, Lc., S.Pd.I. juga menambahkan, “Semoga Allah SWT memberikan perlindungan dan kekuatan kepada saudara-saudara kita di Palestina, serta membuka jalan menuju perdamaian yang berkelanjutan. Marilah kita bersatu dalam doa agar rakyat Palestina dapat hidup dalam keamanan dan kesejahteraan.”

Upaya seperti ini menunjukkan kepedulian dan perhatian dari MUI Kabupaten Mandailing Natal terhadap isu global yang memerlukan solidaritas dan dukungan seluruh umat Muslim di seluruh dunia. Melalui doa Qunut Nazilah, diharapkan rakyat Palestina dapat meraih kesejahteraan dan perdamaian yang mereka harapkan. (Yogo Tobing)

Ketua MUI Kota Tebingtinggi Dukung Program Anti-Narkoba BNN: “Mari Jaga Generasi Muda dari Ancaman Narkotika

0

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tebingtinggi, Buya Drs. Ahyar Nasution, memberikan dukungan penuh terhadap program kerja Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tebingtinggi. Pada hari Senin, 9 Oktober 2023, Buya Ahyar Nasution menyampaikan pandangannya terkait kolaborasi antara MUI dan BNN dalam upaya memberikan pelayanan kepada umat dan masyarakat, khususnya di Kota Tebingtinggi.

“Program kerja MUI membantu pemerintah, memberikan pelayanan kepada umat, masyarakat khususnya di kota Tebingtinggi ini,” ujar Ketua MUI Kota Tebingtinggi, Drs. Ahyar Nasution. Ia menegaskan keprihatinan atas situasi generasi muda, terutama anak-anak yang terjerumus dalam dunia narkoba.

Lebih lanjut, Buya Ahyar Nasution menyampaikan keprihatinannya terhadap peredaran narkotika, yang saat ini telah mencapai posisi tertinggi di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara. Ia mengajak seluruh warga masyarakat Kota Tebingtinggi untuk bersama-sama menjaga diri, keluarga, dan generasi muda agar tidak terjerumus dalam perangkap narkoba.

Kepala BNN Kota Tebingtinggi, AKBP Alexander S. Soeki S.SOS, menyambut kunjungan Ketua MUI Kota Tebingtinggi dengan penuh apresiasi. “Selamat datang kepada Bapak Ketua MUI Kota Tebingtinggi. Terimakasih atas kunjungannya di kantor BNN Kota Tebingtinggi,” ucapnya.

Dalam sambutannya, AKBP Alexander Soeki juga mencermati bagaimana Buya Ahyar Nasution memberikan motivasi luar biasa kepada para anggota BNN Kota Tebingtinggi. Para anggota BNN tampak sangat antusias mendengarkan tausiyah yang disampaikan oleh Buya Ahyar Nasution.

“Semoga dengan tausiyah yang disampaikan oleh Buya, menjadi iktibar bagi sahabat-sahabat di BNN Kota Tebingtinggi untuk berubah menjadi individu yang hidup sehat tanpa ketergantungan pada narkoba,” tandas AKBP Alexander S. Soeki. (Yogo Tobing)

Pj Gubernur Sumut Ajak MUI Sumut Wujudkan Generasi Muda Bebas dari Ancaman Narkoba

0

muisumut.or.id-Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Hassanudin, mengajak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut untuk terus berperan aktif dalam membentuk generasi muda yang berakhlak mulia dan terbebas dari ancaman narkoba. Dalam upayanya untuk menyebarkan nilai-nilai kebaikan dan nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil ‘alamin kepada masyarakat, terutama generasi penerus bangsa.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pj Gubernur Hassanudin saat menghadiri Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW Tahun 1445 H/2023 M dan Pelantikan Lembaga Ukhuwah Islamiyah MUI Sumut periode 2023-2025 di Aula Kantor MUI Sumut, Jalan Majelis Ulama Nomor 3, Medan, pada hari Sabtu (7/10).

Hassanudin menyampaikan keprihatinannya terkait berbagai ancaman yang dihadapi oleh generasi muda pada era ini, terutama maraknya penggunaan narkoba yang merusak masa depan anak bangsa. Ia mengungkapkan bahwa di Indonesia, terdapat sekitar 3,5 juta orang yang terpapar narkoba, dan dari jumlah tersebut, sekitar 1,3 juta berada di Sumut. Hassanudin mengingatkan bahwa ini merupakan ancaman serius bagi seluruh masyarakat dan merupakan tanggung jawab bersama untuk mengatasi masalah ini. Ia juga meminta kepada ayahanda di seluruh penjuru untuk turut berperan dalam upaya pencegahan narkoba.

Pj Gubernur Hassanudin juga mengakui bahwa pemerintah tidak dapat mengatasi permasalahan ini secara sendiri. Dukungan seluruh komponen masyarakat sangatlah penting dalam menangani ancaman narkoba ini. Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait akan menjadi kunci kesuksesan dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.

Selain itu, dalam momen Peringatan Nabi Muhammad SAW tersebut, Hassanudin juga mengajak generasi muda untuk menjadikan Rasulullah sebagai contoh dan teladan dalam membangkitkan semangat dan ghirah Islam, sebagai ajaran yang membawa rahmat bagi alam semesta. Ia mengingatkan bahwa Rasulullah SAW adalah contoh dan teladan terbaik, terutama bagi generasi muda Islam saat ini. Semangat maulid harus menjadi motivasi untuk menghidupkan kembali semangat Islam, mengembalikan individu-individu Islam yang patuh dan taat kepada ajaran agama.

Ketua MUI Sumut, Dr. Maratua Simanjuntak, menyatakan bahwa peringatan Maulid Nabi SAW merupakan waktu yang tepat untuk mengenang dan mengevaluasi sejauh mana umat Islam mengikuti ajaran-ajaran yang dibawa Rasulullah, serta sejauh mana ulama, cendikiawan, dan tokoh agama Islam menjalankan ajarannya dengan baik.

Dr. Ardiansyah, dalam tausiyahnya, mengingatkan bahwa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW juga merupakan momen penting bagi umat Muslim untuk meneladani dan mencontoh akhlak serta budi pekerti mulia yang dimiliki oleh Rasulullah. Ia menekankan bahwa peringatan Maulid Nabi adalah saat spiritual untuk mengingatkan umat tentang hari kelahiran sosok Nabi dan Rasul terakhir kita, yaitu Nabi Muhammad SAW, serta menjadikannya sebagai teladan dalam kehidupan sehari-hari.

Di samping itu, pengurus Lembaga Ukhuwah Islamiyah MUI Sumut periode 2023-2025 yang baru dilantik oleh Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak, antara lain terdiri dari Ketua Shohibul Anshor, Wakil Ketua Mazda Limbong, Sekretaris Muhamamd Hatta Siregar, dan Bendahara Sotar Nasution. Diharapkan bahwa pengurus baru ini dapat berperan aktif dalam memajukan misi dan tujuan Lembaga Ukhuwah Islamiyah MUI Sumut. (Yogo Tobing)