Friday, July 24, 2026
spot_img
Home Blog Page 104

MUI Sumut Minta Pemerintah Perhatikan Kehidupan Warga Pulau Rempang Kepri

0

muisumut.or.id-Medan, Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara mengajukan permintaan kepada pemerintah untuk memberikan perhatian serius terhadap kondisi kehidupan warga di Pulau Rempang, Kepulauan Riau. Permintaan ini muncul seiring dengan berkurangnya pasokan pangan dan sembako bagi penduduk Pulau Rempang, terutama setelah kabar mengenai potensi pengosongan wilayah tersebut pada tanggal 28 September lalu.

Dalam rangka menindaklanjuti perkembangan tersebut, Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, menyatakan niatnya untuk berkoordinasi dengan perwakilan Ombudsman di Kepulauan Riau. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kebutuhan pangan dan sembako penduduk Pulau Rempang dapat tetap terpenuhi.

Ketua Umum MUI Sumut, Dr. Maratua Simajuntak, bersama dengan Wakil Ketua, Dr. Ardiansyah, yang juga merupakan juru bicara MUI Sumut, mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap situasi tersebut dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada hari Senin (2/10).

Dr. Ardiansyah mengingatkan tentang pentingnya tolong-menolong dalam kebaikan, mengacu pada riwayat Shahih Al-Bukhari yang menggambarkan bahwa memberi minum kepada seekor anjing yang kehausan saja dapat menjadi sebab seseorang masuk surga Allah. Sebaliknya, menyiksa atau mengurung kucing hingga mati kelaparan karena alasan pribadi dapat membawa konsekuensi buruk.

“Kisah hadis ini memberi kita pelajaran bahwa menyelamatkan jiwa makhluk hidup, termasuk manusia, adalah tindakan mulia yang akan mendatangkan pahala yang besar,” ungkap Dr. Ardiansyah.

Ia juga menyoroti pentingnya menjaga nyawa manusia, mengutip ayat Al-Qur’an yang menyatakan bahwa jika seseorang membunuh satu jiwa, itu seolah-olah ia telah membunuh seluruh umat manusia. Sebaliknya, jika seseorang memelihara satu jiwa, itu seolah-olah ia telah memelihara seluruh umat manusia.

“Oleh karena itu, adalah kewajiban kita semua untuk saling membantu dalam kebaikan. Terutama, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin kesejahteraan dan kelangsungan hidup rakyatnya, karena mereka dipilih dan diberikan kepercayaan oleh rakyat,” tambah Dr. Ardiansyah.

Dalam penutupannya, Dr. Ardiansyah mengajak semua elemen masyarakat untuk bersatu tangan dalam memberikan bantuan kepada saudara-saudara sebangsa di Pulau Rempang yang sedang menghadapi kesulitan, khususnya karena persediaan pangan mereka semakin menipis. Ia berharap bahwa upaya kolaboratif ini akan membantu meringankan beban yang dihadapi oleh warga Pulau Rempang yang terancam kelaparan. (Yogo Tobing)

Hari Batik Nasional: Kedai Wakaf Coffe Shop MUI Sumut Tawarkan Diskon 20 Persen Bagi Pelanggan Yang Mengenakan Batik

0

muisumut.or.id-Medan, Medan, 2 Oktober 2023 – Peringatan Hari Batik Nasional, sebuah momen yang berharga dalam budaya Indonesia, telah kembali tiba. Momen ini tak hanya menjadi kesempatan untuk merayakan kekayaan warisan budaya Indonesia, tetapi juga menjadi titik fokus bagi MUI Sumatera Utara (MUI Sumut) untuk memberikan penghormatan yang istimewa kepada batik, simbol identitas budaya yang kaya dan indah.

Pada hari bersejarah ini, Pusat Pengembangan Wakaf Produktif (P2WP) yang berada di bawah naungan MUI Sumut, memutuskan untuk mengambil bagian dalam merayakan warisan batik. Dalam sebuah wawancara dengan direktur P2WP MUI Sumut, Dr. Akmaluddin Syahputra, M. Hum., beliau dengan antusias menyatakan, “Batik adalah jati diri budaya Indonesia yang tak ternilai. Kami di MUI Sumut berkomitmen untuk mempromosikan dan melestarikan warisan budaya ini, dan Hari Batik Nasional adalah saat yang sempurna untuk melakukannya.”

Pada tanggal 2 Oktober, Kedai Wakaf MUI Sumut, salah satu entitas di bawah P2WP, mempersembahkan sebuah tawaran khusus yang tak boleh dilewatkan. Mereka memberikan diskon istimewa sebesar 20 persen untuk semua pelanggan setia Kedai Wakaf yang mengenakan Batik.

“Kami merasa bangga untuk merayakan Hari Batik Nasional dengan tawaran istimewa ini,” ungkap beliau dengan senyum di wajahnya. “Seluruh produk yang ada di Kedai Wakaf Coffe Shop kita diskon khusus pada hari ini, dengan syarat pelanggan mengenakan batik,” ungkapnya.

Inisiatif ini bukan hanya sebuah tanda penghormatan kepada warisan budaya, tetapi juga merupakan upaya nyata untuk memperkuat kesadaran masyarakat tentang pentingnya memelihara dan menghargai warisan yang telah diberikan oleh batik, sebuah karya seni yang melekat dalam sejarah dan budaya Indonesia. (Yogo Tobing)

Kajian Kitab Kuning Perdana Dilaksanakan oleh Komisi Dakwah MUI Kota Siantar

0

muisumut.or.id-Siantar, Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Siantar menggelar Kajian Rutin Kitab Kuning perdana pada Minggu, 1 Oktober 2023. Acara ini berlangsung di Aula DP MUI Kota Siantar yang terletak di Jalan Kartini, setelah Ketua DP MUI Kota Siantar, Drs. H. M. Ali Lubis, melakukan peluncuran resmi pada Minggu sebelumnya, tepatnya pada tanggal 24 September 2023.

Kajian Kitab Kuning ini dihadiri oleh sekitar 60 peserta yang berasal dari berbagai Organisasi Kemasyarakatan Islam (Ormas Islam), Perguruan Tinggi, serta para Dai dan Ustadz yang berpusat di Kota Siantar. Tujuan dari kajian ini adalah untuk memperkaya khazanah keilmuan serta mengembangkan minat terhadap Kitab Kuning.

Ketua Komisi Dakwa MUI Kota Siantar, Dr. M. Zein M. Pdi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan yang pertama kalinya diadakan. Kajian berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB dengan nara sumber yang berkaitan dengan Tafsir, yaitu Ikhwanuddin Nasution dan Fiqih Mawaris Faraid, yang dipimpin oleh Drs. H. M. Ali Lubis.

Dr. M. Zein SPdi menambahkan bahwa Komisi Dakwah akan mengadakan kegiatan serupa secara rutin setiap minggu. Kajian akan mendalam tentang ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis, menjadi fokus utama dalam setiap pertemuan. Selanjutnya, Minggu depan, kajian Kitab Kuning akan berlangsung di tempat yang sama.

Salah satu peserta dari perwakilan Nahdatul Ulama (NU) Kota Siantar, Cut Hasbalah, menyatakan bahwa kegiatan ini memiliki dampak positif dalam meningkatkan kualitas ilmu pengetahuan, baik bagi para dai, mubaligh, maupun tenaga pengajar. Ia juga menekankan bahwa kajian ini masih dalam tahap perdana dan diharapkan dapat memperkenalkan lebih banyak materi ilmiah kepada masyarakat.

Sebagai informasi tambahan, Ketua DP MUI Kota Siantar pada saat peluncuran Kajian Kitab Kuning sebelumnya menegaskan pentingnya berdakwah sebagai tugas bersama. Harapannya, kajian rutin Kitab Kuning ini dapat memberikan manfaat besar bagi kaum Muslimin dan Muslimat serta dapat menjadikan mereka orang yang berilmu atas pengetahuan yang diperoleh.

Ketua Umum DP MUI Kota Siantar juga menyampaikan bahwa dalam berdakwah, terdapat tiga metode yang disebutkan dalam Surat An Nahl ayat 125. Pertama, adalah metode Bil Hikmah yang dianggap sebagai metode yang paling utama dalam segala hal, baik pengetahuan maupun perbuatan. Metode ini menggunakan hikmah untuk mencegah terjadinya kerusakan. Kedua, adalah Metode Maw’izhah Al-Hasanah, yaitu pengajaran yang baik yang dapat diterapkan di masyarakat, lembaga pendidikan, dan rumah tangga. Terakhir, adalah Metode Mujadalah yang dilakukan dengan cara memahami pokok persoalan dan berdialog dengan mitra dengan bukti dan alasan yang kuat.

Kajian Kitab Kuning perdana ini menjadi langkah awal yang penting dalam upaya meningkatkan pemahaman agama dan keilmuan di Kota Siantar serta memperkuat dakwah Islam dalam masyarakat. (Yogo Tobing)

Bolehkah Menggunakan Transaksi dengan Kripto?

0

Konsultasi Syariah Oleh: Prof. Dr. Mustafa Kamal Rokan, S.H.I., MH
(Anggota Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara)

Pertanyaan:
Belakangan ini saya sering mendengar istilah kripto, termasuk saat salah satu calon presiden juga mengungkapkan tentang pentingnya kripto. Apakah mata uang kripto boleh digunakan saat melakukan transaksi?

Jawaban
Pada dasarnya semua hal yang menyangkut urusan muamalah hukumnya adalah boleh selama tidak ada dalil yang mengharamkan. Demikian pula dengan penggunaan transaksi dengan mata uang kripto, maka hukumnya adalah boleh selama tidak ada unsur-unsur yang mengharamkannya yakni, gharar atau tidak jelas, maysir atau gambling, riba atau pertambahan nilai yang tidak punya dasar, yang kesemuanya ada dalam syarat dan rukun akad dalam fikih muamalah.

Maka, untuk memudahkan kita memahami hukum penggunaan kripto, perlu dijelaskan apa dan bagaimana cara kerja penggunaan kripto. Kripto atau crypto adalah mata uang yang bersifat virtual yang keamanannya dijamin dengan alat atau sistem yang disebut kriptografi (sandi rahasia sebagai bagian dari keamanannya) dengan teknologi yang mencatat dan memantau segala bentuk transaksi yang dilakukan oleh jaringan aset kripto yang dikenal dengan blockchain.

Transaksi melalui kripto diminati disebabkan mudah menyimpan aset digital dan mudah bertransaksi kepada banyak orang antar negara sebab tidak lagi terikat dengan mata uang negara masing-masing. Era digital telah menembuh batas-batas negara. Bahkan beberapa negara sudah melegalkan penggunaan mata uang kripto.

Terdapat banyak jenis mata uang kripto, namun yang banyak diminati yakni Bitcoin dan Ethereum (ETH). 1 Bitcoin setara dengan 27,911.50 USD atau sekitar Rp 418 juta namun bisa berfluktuatif. 1 ETH bernilai Rp27 juta bahkan lebih.

Lalu, apakah mata uang kripto boleh digunakan?

Pertama, sebagai mata uang, kripto memiliki peluang ketidakpastian gharar sebab penjaminnya juga bersifat digital melalui apa yang disebut blockchain.  Dalam sebuah hadis Rasulullah melarang jual beli Al-Hashah dan jual beli gharar.” (HR. Muslim).  Berbeda dengan mata uang resmi negara yang telah dijamin dalam undang-undang. Di Indonesia misalnya diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Di dalam Undang Undang tersebut dijelaskan bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah uang rupiah. Dengan kata lain, aset kripto tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Kedua, mata uang kripto terdapat unsur maysir atau gambling dimana transaksi perdagangan kripto yang sangat cepat dan mengandalkan spekulasi resiko tinggi. Allah Swt. melarang perbuatan yang bersifat maysir: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Nisa: 43). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa nilai mata uang kripto terbilang fluktuatif dan tidak terkendali. Hal ini menyebabkan kenaikan dan penurunan nilai mata uang kripto yang dapat terjadi sewaktu-waktu dan tanpa diketahui alasan yang jelas. Sampai disini, juga dapat menimbulkan dharar yakni membawa kerugian yang sangat besar.

Lalu bagaimana aset cryptocurrency? Dalam Islam, sebuah komoditas harus mempunyai nilai dimana dilandasi wujud fisik, jumlahnya pasti dan kepemilikannya bisa diserahterimakan dan diperjualbelikan.

Jika syarat-syarat di atas terpenuhi, kripto merupakan aset penyimpanan nilai yang telah mendapatkan mufakat atau kesepakatan dari banyak orang. Selain itu, cryptocurrency dapat menjadi aset dan memiliki nilai di dalamnya, sehingga memenuhi definisi maal, maka aset kripto dapat ditransaksikan, sebaliknya jika tidak terpenuhi maka hukumnya menjadi haram, sebab akan menyebabkan kerugian pada pihak-pihak tertentu.

Hal ini sejalan dengan hasil ijtima’ ulama Majelis Ulama Indonesia yang diselenggarakan pada tahun 2021.

Hukum Menggunakan Aset Wakaf untuk Bisnis

0

Konsultasi Syariah Oleh: Prof. Dr. Mustafa Kamal Rokan, S.H.I., MH
(Anggota Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara)

Pertanyaan

Di sebuah masjid di Kota Medan, yang notabenenya adalah wakaf dari umat Islam telah terjadi praktek-praktek bisnis, seperti penyewaan aula, pembayaran parkir dan seterunya. Karenanya, muncul pertanyaan, apakah aset wakaf bisa digunakan untuk kegiatan bisnis?

 

Jawaban

            Masjid adalah aset wakaf. Sebagaimana fatwa MUI Nomor 54 Tahun 2014 tentang Status Tanah yang di atasnya ada bangunan masjid bahwa status tanah yang dimanfaatkan untuk masjid adalah wakaf walaupun secara formal belum memperoleh sertifikat wakaf. Selanjutnya, tanah masjid tersebut tidak boleh dihibahkan, tidak boleh dijual, tidak boleh dialihkan atau diubah peruntukannya. Selanjutnya, benda wakaf dan status tanah wakaf masjid tidak boleh diubah kecuali dengan syarat-syarat tertentu.

Dalam fikih, bawa hukum wakaf mempunyai syarat dan rukun. Khusus rukun, menurut Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, Zaidiyah, dan Hanabilah, rukun wakaf terdiri dari, wakif (orang yang berwakaf), mauquf ‘alaih (orang yang menerima wakaf), barang yang diwakafkan, shighat atau lafazh wakaf. Sedangkan menurut ulama Hanafi, rukun wakaf hanya shighat.

Dalam lafafz atau shighat wakaf, maka terdapat lafzah umum dan khusus. Menurut Malikiyah sebagaimana dikutip oleh Wahbah Zuhaili lafazh wakaf adakalanya jelas dengan adanya batas atau syarat (qayyid) adakalanya tidak jelas dan terkadang dalam bentuk perbuatan langsung.

Dalam kasus yang dipertanyakan, tentu, orang yang berwakaf (wakif) meniatkan harta wakafnya untuk pembangunan masjid dan peruntukannya. Secara umum bahwa peruntukan masjid adalah tempat beribadah bagi kaum muslimin. Dalam ibadah, tidak hanya berkaitan dengan ibadah mahdhah seperti sholat namun juga ibadah ghair mahdhah seperti kegiatan sosial dan ekonomi.

Terkait dengan kegiatan sosial dan ekonomi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor: 34 Tahun 2013  Tentang  Pemanfaatan Area Masjid Untuk Kegiatan Sosial dan yang Bernilai ekonomis. Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa Masjid dan area masjid dapat dimanfaatkan untuk kegiatan di luar ibadah mahdlah. Pemanfaatan area masjid untuk kepentingan muamalah,  seperti sarana pendidikan, ruang pertemuan, area permainan  anak, baik yang bersifat sosial maupun ekonomi diperbolehkan dengan syarat:

  1. Kegiatan tersebut tidak terlarang secara syar’i
  2. Senantiasa menjaga kehormatan masjid.
  3. Tidak mengganggu pelaksanaan ibadah

Sedangkan untuk memanfaatkan bagian dari area masjid untuk kepentingan ekonomis, seperti menyewakan aula untuk resepsi pernikahan  hukumnya boleh sepanjang ditujukan untuk kepentingan kemakmuran masjid dan tetap menjaga kehormatan masjid.

Dalam fatwa tersebut juga dibolehkan menjadikan bangunan masjid bertingkat; bagian atas  dimaksudkan untuk ibadah, sedangkan bagian bawah  dimaksudkan untuk disewakan atau sebaliknya dengan syarat: (1) Bagian masjid yang disewakan bukan secara khusus untuk ibadah. (2) Bagian masjid yang dimaksudkan secara khusus untuk ibadah telah memadai. (3) Tidak menyulitkan orang masuk ke dalam masjid untuk  beribadah.  (4) Tidak mengganggu pelaksanaan ibadah di dalam masjid. (5) Tidak bertentangan dengan kemuliaan masjid, antara lain  dengan menutup aurat. (6) Dimanfaatkan untuk keperluan yang sesuai syar’i, dan  hasil sewanya untuk kemaslahatan masjid.

Lebih luas dari itu, bahwa menurut UU No. 41 Tentang Wakaf bahwa lembaga wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Wakaf juga berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum dan nazhir mempunyai tugas mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya

Namun demikian, sebagai nazir wakaf dan pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM masjid bersangkutan hendaknya melakukan sosialisasi kepada para pewakif dan jamaah terkait rencana-rencana pemberdayaan aset wakaf masjid untuk kegiatan bisnis untuk kemaslahatan masjid agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat berakibat sengketa.

MUI Kota Padangsidimpuan Berikan Pelatihan Profesional bagi Marbot dan Guru Ngaji

0

muisumut.or.id-Padangsidimpuan, 30 September 2023 – Komisi Pendidikan Dakwah, Kaderisasi, dan Pembinaan Seni Budaya Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padangsidimpuan melaksanakan pelatihan bagi marbot dan guru ngaji yang berlangsung pada Sabtu, 30 September 2023. Pelatihan ini digelar di Aula Kantor MUI, Jalan H.T. Rizal Nurdin, Palampat, Padangsidimpuan.

Acara pelatihan ini dibuka oleh Ketua Dewan Pembina MUI Padangsidimpuan, Ustadz Drs. H. Zulfan Efendi Hasibuan MA. Turut hadir dalam acara tersebut, Bendahara MUI Padangsidimpuan, Abdurrahim Nasution, dan pengurus MUI Kecamatan.

Dr. Hamdan Hasibuan MPd, selaku Ketua Panitia Pelatihan, menjelaskan bahwa tujuan dari pelatihan ini adalah untuk memberikan penguatan kepada marbot dan guru ngaji dalam menjalankan tugas mereka. MUI Padangsidimpuan mengundang Dr. Zainal Efendi Hasibuan MA, seorang dosen dari UIN Syahada Padangsidimpuan, sebagai narasumber utama acara ini. Moderator acara adalah Romi Iskandar Rambe SH.

Dr. Hamdan Hasibuan MPd juga menekankan pentingnya kemampuan guru ngaji dalam mengajari anak-anak membaca Alquran dengan cerdas. Ia menjelaskan bahwa ada banyak metode yang dapat digunakan untuk mengajari generasi muda Islam agar cepat pandai membaca Alquran.

“Guru ngaji memiliki tanggung jawab besar dalam meningkatkan kemampuan membaca Alquran, terutama pada anak-anak sekolah dasar, agar mereka terhindar dari kesalahan dalam membaca Alquran,” kata Dr. Hamdan.

Dalam rangka meningkatkan kemampuan membaca Alquran, Dr. Hamdan menyarankan agar guru ngaji dapat membuat kurikulum dan perencanaan mengaji, menerapkan metode talaqqi, memberikan motivasi, mengajarkan ilmu tajwid, serta membangun hubungan baik dengan orang tua murid yang sedang belajar mengaji.

Dr. Hamdan juga berbagi lima tips untuk mengenalkan huruf hijaiyah kepada anak-anak, yaitu dengan menggunakan nada dan irama, ilustrasi gambaran huruf hijaiyah, audio visual, istilah, dan media cetak serta alat tulis.

Ketua MUI Padangsidimpuan, Ustadz Drs. H. Zulfan Efendi Hasibuan MA, menekankan bahwa tugas marbot adalah tugas mulia, dan banyak orang yang menjalankannya dengan ikhlas mendapatkan pertolongan dari Allah.

Jika kita memuliakan rumah Allah, maka Allah akan melimpahkan rahmat-Nya kepada kita. Hai orang yang beriman, jika kamu menolong agama Allah, maka Allah akan memudahkan hidup dan rezeki kita,” ujar Ustadz Zulfan.

Ustadz Zulfan berharap agar masjid di Kota Padangsidimpuan tidak hanya dijadikan tempat untuk salat dan belajar mengaji, tetapi juga difungsikan sesuai dengan zaman Rasulullah, yang memiliki banyak fungsi jika dimanfaatkan dengan baik. “Kita ingin agar masjid di Padangsidimpuan ini minimal memiliki pengajian dan ceramah agama,” tambahnya.

Dosen dari UIN Syahada Padangsidimpuan, Ustadz Dr. Zainal Efendi Hasibuan MA, yang menjadi narasumber pertama dalam pelatihan marbot dan guru ngaji tersebut, berbagi pengalaman bahwa menjadi marbot adalah tugas mulia. Jika dilakukan dengan profesional, dampaknya sangat positif.

Ustadz Zainal Efendi mengungkapkan bahwa ia telah menjadi marbot sejak masih remaja, bahkan ketika mengejar pendidikan tinggi hingga tingkat S3. “Dengan menjadi marbot, saya berhasil menyelesaikan pendidikan hingga tingkat tertinggi tanpa memberatkan orang tua saya,” ungkapnya.Menurutnya, tugas dan fungsi marbot meliputi adzan, menjadi imam, pengganti khatib, menjaga kebersihan masjid, mengajar ngaji, dan mendidik dalam kegiatan subuh. “Jika kita menjalankannya dengan baik dan ikhlas, maka Allah akan memberikan keberkahan pada kita sehingga kita akan dihormati oleh orang lain,” tutup Ustadz Zainal Efendi (Yogo Tobing)

Khutbah Jumat: Profesor Abdullah Jamil Menyampaikan Pemahaman tentang Keunggulan Rasul sebagai Pemimpin

0

muisumut.or.id-Medan, Pada Jumat, tanggal 29 September 2023, Masjid Ar-Rahmah yang berlokasi di perkantoran MUI Sumatera Utara menjadi saksi dari sebuah ceramah khutbah Jumat yang memikat hati jamaahnya. Prof. Dr. Abdullah Jamil, menggugah pemahaman tentang keunggulan Rasulullah Muhammad SAW dalam peran pemimpin, menguraikan faktor-faktor yang menjadikan beliau sebagai teladan sejati dalam kepemimpinan.

Dalam khutbah yang menginspirasi ini, Prof. Abdullah Jamil menyoroti poin penting yang membuat Rasulullah Muhammad SAW sebagai pemimpin yang unggul. Beliau menjelaskan, salah satu keunggulan utama Rasulullah adalah bahwa beliau dipilih langsung oleh Allah sebagai pemimpin umat. Hal ini berarti pemilihan Rasulullah sebagai pemimpin tidak dipengaruhi oleh faktor subjektif atau emosional manusia, yang sering kali menyertai proses pemilihan pemimpin. Sebaliknya, Allah sendiri yang menunjuk beliau untuk memimpin umat, menegaskan bahwa pemimpin yang dipilih oleh-Nya adalah pemimpin yang benar-benar sesuai dengan kehendak-Nya.

Prof. Abdullah Jamil juga menggarisbawahi sifat-sifat luhur yang dimiliki oleh Rasulullah sebagai pemimpin. Beliau memiliki sifat shiddiq (jujur dan benar), amanah (dapat dipercaya), tabligh (menyampaikan dengan transparan), dan fathanah (cerdas). Sifat-sifat ini menjadi landasan kuat bagi Rasulullah dalam memimpin umat dengan integritas dan kebijaksanaan yang tinggi.

Keunggulan ketiga yang disoroti oleh Prof. Abdullah Jamil adalah kemampuan Rasulullah dalam memimpin dengan cinta dan kasih sayang. Beliau menjelaskan bahwa ada tiga cara Rasulullah mewujudkan kasih sayangnya kepada umat, yaitu melalui ucapan-ucapan beliau, sikap beliau yang penuh kebaikan, dan perbuatan nyata yang menginspirasi. Ini menunjukkan bahwa kasih sayang dan kepedulian terhadap umat adalah komponen integral dalam kepemimpinan yang sukses.

Dalam penutup khutbahnya, Prof. Abdullah Jamil memberikan pesan yang penting kepada para jamaah. Beliau mengingatkan mereka untuk memilih pemimpin dengan bijak, mencari mereka yang memiliki cinta dan kasih sayang terhadap rakyat, dan yang bersikap tegas terhadap kezaliman. Pesan ini menjadi refleksi dalam menghadapi pemilihan pemimpin yang akan datang, mengingat betapa pentingnya pemimpin yang memiliki kualitas seperti yang diajarkan oleh Rasulullah Muhammad SAW.

Ceramah yang mendalam ini membawa jamaah Masjid Ar-Rahmah ke dalam perenungan mendalam tentang keunggulan Rasulullah sebagai pemimpin, dan memberikan inspirasi dalam memilih pemimpin yang dapat mengemban tugas dengan integritas dan kasih sayang yang sejati. (Yogo Tobing)

Pemuda Islam dan Politik: Menuju Pemilu 2024 dengan Visi Progresif

0

muisumut.or.id-Medan, 28 September 2023 – Aula MUI Sumatera Utara menjadi saksi gelaran diskusi berbobot yang membahas peran pemuda Islam dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024. Diskusi ini mempertimbangkan peluang dan tantangan yang akan dihadapi oleh pemuda Islam dalam bingkai politik mendatang.

Dalam pemaparannya, DRS. ZULKARNAEN SITANGGANG, MA membahas tajam mengenai PELUANG DAN TANTANGAN PEMUDA ISLAM DALAM PILPRES DAN PILEG PADA PEMILU TAHUN 2024.

Pemuda Islam memiliki peluang yang signifikan mengingat sekitar 60% pemilih yang akan datang adalah generasi milenial muda. Mereka dapat memanfaatkan era digital yang dikuasai oleh anak muda sebagai sarana untuk menyampaikan pesan dan visi politik mereka. Dalam konteks pemilih, sekitar 33,60% adalah Gen-Z (1997-2012) dan 22,85% adalah milenial (1981-1996).

Untuk mendukung kesetaraan gender, pemuda Islam harus mendorong perwakilan perempuan/pemudi Islam dalam partai politik, sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2003 dan UU No. 10 Tahun 2008 Pasal 53 yang mengharuskan setiap partai politik memiliki calon perempuan.

Sejarah telah membuktikan bahwa pemuda Islam mampu mengubah nasib, seperti peristiwa Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928. Oleh karena itu, penting bagi mereka untuk memahami sistem politik dan proses pemilihan umum.

Namun, ada juga tantangan besar yang dihadapi oleh pemuda Islam, termasuk apatis politik yang dialami oleh generasi Z dan milenial, ketidakpahaman terhadap pemilihan langsung, sistem multi partai, nilai-nilai fundamentalisme Islam yang perlu dikelola bijak, konflik internal di dalam partai-partai Islam, menjaga moralitas, dan sumber dana yang terbatas.

Pemuda Islam diingatkan untuk memegang teguh konsep iman dan taqwa kepada Allah SWT, istiqomah dalam menjalankan nilai-nilai Islam, berusaha maksimal sesuai dengan petunjuk dalam QS. Ar-Ra’du:11, mengutamakan pentingnya pendidikan, serta meneguhkan semangat kepemudaan dan kemajuan seperti yang diwarisi oleh pemimpin-pemimpin terdahulu.

Secara keseluruhan, pemuda Islam memiliki peran sentral dalam pemilu tahun 2024. Mereka dituntut untuk menjadi agen perubahan yang mampu berpikir kritis, berkreativitas, dan istiqomah pada nilai-nilai Islam. Dengan berpegang teguh pada nilai-nilai Islam, pemuda Islam berpotensi menjadi kekuatan penentu dalam politik Indonesia. Langkah-langkah strategis seperti berpartisipasi dalam lembaga legislatif dan memengaruhi partai politik menjadi kunci untuk mewujudkan visi politik mereka yang inklusif dan progresif. (Yogo Tobing)

Pentingnya Partisipasi Taat Hukum dalam Pemilu 2024: Diskusi dengan El Suhaimi

0

muisumut.or.id-Medan, 28 September 2023 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara, melalui Bidang/Komisi Pendidikan, Pemuda, dan Kaderisasi, menggelar acara diskusi bertema “Menakar Pimpinan Islami Menyongsong Pemilu 2024.” Diskusi ini berlangsung pada tanggal 28 September 2023, di Aula MUI Sumut.

Dalam acara ini, hadir narasumber perwakilan KPU Sumut yaitu El Suhaimi. El Suhaimi memaparkan pemilu 2024 di Indonesia memiliki makna yang sangat penting dalam perkembangan demokrasi negara ini. Pemilu tersebut mencakup pemilihan Presiden, Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sesuai dengan ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, pemilihan lokal atau Pilkada juga akan digelar, mencakup pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar RI 1945.

Dengan total daftar pemilih tetap mencapai angka 10.853.940, Pemilu menjadi salah satu mekanisme damai dalam persaingan politik di negara demokratis. Hal ini memiliki peran penting dalam menyatukan beragam pilihan politik di tengah masyarakat yang beragam budaya dan keyakinan. Pemilu menjadi pengikat, menjaga agar perbedaan pandangan politik, kepentingan, dan aspek lainnya tidak memecah belah Indonesia. Dengan adanya pemilu, perbedaan tersebut dapat bersatu dalam kerangka Negara Republik Indonesia.

Pentingnya pemilu 2024 tidak hanya terletak pada aspek persaingan politik, namun juga pada integrasi bangsa. Penyelenggaraan pemilu harus tunduk pada semua aturan yang berlaku. Kepercayaan publik terhadap hasil pemilu akan kuat dan sulit diragukan jika proses tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Namun, jika proses pemilu melenceng dari aturan, masyarakat akan dengan mudah meragukan hasilnya.

Faktor kunci dalam mewujudkan pemilu sebagai sarana integrasi bangsa adalah partisipasi peserta pemilu yang taat hukum. Proses kontestasi politik harus dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku, tanpa mencari celah hukum untuk membenarkan tindakan mereka. Selain itu, politik identitas harus dihindari, dan peraturan hukum harus dijunjung tinggi. Masyarakat yang memiliki hak pilih harus menggunakan hak tersebut secara bijak, berdasarkan pertimbangan rasional, bukan emosional, dan terhindar dari tindakan politik yang merugikan.

Pesan penting yang diingatkan dalam diskusi ini adalah pentingnya menjadi warga yang aktif dalam demokrasi, bukan hanya sebagai pemilih. Sebagai pemilih, peran aktif hanya berlaku dalam siklus lima tahunan, sementara sebagai warga aktif (demos, rakyat), tanggung jawab untuk mengawasi pemerintahan yang terbentuk sebagai hasil pemilihan tetap menjadi prioritas seumur hidup. Dalam demokrasi, rakyat memiliki hak penting, yaitu memilih wakil politik dan pemimpin eksekutif, yang harus dijalankan saat pemilu atau Pilkada. Namun, kewajiban rakyat untuk mengawasi pemerintahan adalah hal yang tak terpisahkan dan harus diemban sepanjang hidup. (Yogo Tobing)

Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara Gelar Dialog Keislaman dan Kebangsaan Menghadapi Pemilu 2024

0

muisumut.or.id-Medan, Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara (MUI Sumut) melalui Bidang/Komisi Pendidikan, Pemuda, dan Kaderisasi menggelar sebuah acara dialog keislaman dan kebangsaan yang bertema “Menakar Pimpinan Islami Menyongsong Pemilu 2024.” Acara ini berlangsung pada hari Kamis, tanggal 28 September 2023, di Aula MUI Sumut.

Acara ini diawali dengan laporan dari Panitia yang disampaikan oleh Dr. Arifinsyah, yang menjelaskan latar belakang kegiatan ini. Seiring dengan mendekati penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia, penting bagi masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam proses pemilihan pemimpin. Namun, muncul pertanyaan yang krusial, yakni bagaimana mengenali ciri-ciri seorang pemimpin dalam Islam yang layak dipilih. Dialog ini diselenggarakan dengan tujuan untuk mengeksplorasi dan mengevaluasi karakteristik yang seharusnya dimiliki oleh seorang pemimpin dalam Islam.

Partisipan dalam kegiatan ini berjumlah sekitar 150 orang, yang terdiri dari perwakilan 18 organisasi pemuda Islam, 10 Senat perguruan Islam, serta anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari berbagai Kabupaten Kota yang fokus pada bidang pendidikan dan pemuda. Selain itu, juga hadir perwakilan dari Perguruan Tinggi Kader Ulama MUI Sumut.

Sambutan dari Ketua Umum MUI Sumut, Dr. Maratua Simanjuntak, juga menggarisbawahi peran penting MUI dalam menjaga dan memelihara ajaran Islam di tengah-tengah masyarakat. Ia mengingatkan bahwa perjuangan kemerdekaan Indonesia banyak dipelopori oleh tokoh-tokoh Islam dan gerakan-gerakan ulama.

“Kecintaan terhadap tanah air adalah bagian integral dari iman kita. Jika kita belum mencintai tanah air, kita tidak dapat disebut sebagai umat Islam yang sejati. Ketika kita berjuang untuk Islam, hal itu haruslah selaras dengan perjuangan kebangsaan. Dalam Islam, ada tiga jenis ukhuwah (persaudaraan), yaitu ukhuwah islamiyah (persaudaraan sesama Muslim), ukhuwah wathaniyah (persaudaraan terhadap tanah air), yang melibatkan mempertahankan bangsa dan negara Indonesia, serta ukhuwah basyariah (persaudaraan kemanusiaan),” ujar Dr. Maratua Simanjuntak.

Dr. Maratua Simanjuntak juga mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan acara dialog ini sebaik mungkin dalam rangka memperdalam pemahaman mengenai islam dan kebangsaan. Acara dialog ini diharapkan akan menjadi langkah awal bagi pemuda Sumatera Utara dalam mempersiapkan diri menghadapi pemilu yang akan datang, dengan mengedepankan nilai-nilai keislaman dan kebangsaan dalam proses pemilihan pemimpin. (Yogo Tobing)